294/Pid.B/2015/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 294/Pid.B/2015/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHOIRUL ANAM P. ROMLI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM P.ROMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM P.ROMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK KEPADA ISTERINYA DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku akta nikah No. 2054464 ; Dikembalikan kepada Saksi RODIYAH ; - Seutas tali kabel listrik warna biru putih dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter dan ; - Sebilah sabit tanpa selonthong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 294/Pid.B/2015/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------
Nama lengkap : KHOIRUL ANAM P.ROMLI ;---------------
Tempat Lahir : Bangkalan ;-------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 29 tahun ;----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki laki ;-----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Mangguh, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan ; -------------------------------------
Agama : Islam ;---------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam perkara No.295/Pid.B/2015/PN.Bkl : ---------------
Dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------Setelah membaca ;-------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 294/ Pen Pid.B/2015/PN.Bkl tanggal 08 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;---------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 294/Pen.Pid.B/2015/PN.Bkl tanggal 11 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;--------
Berkas perkara dan surat surat-surat lain yang bersangkutan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-----------------
Setelah memperhatikan barang bukti ;---------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan dan oleh karena itu menuntut sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM P.ROMLI bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan PRIMAIR pasal 44 aya (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHOIRUL ANAM P.ROMLI selama 1 (satu) tahun dan tiga bulan bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------
Menyatakan barang bukti berupa satu buku akta nikah dengan nomor 2054464 Dikembalikan kepada Saksi RODIYAH dan seutas kabel listrik warna biru putih dengan panjang + 3 M serta Sebilah sabit tanpa selonthong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dirampas untuk dimusnahkan :----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana termuat didalam surat dakwaan, namun mohon keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;---------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Replik melainkan menyatakan tetap pada Tuntutannya demikian juga dengan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa KHOIRUI ANAM P. ROMLl pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Bejik, Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban RODIYAH, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi korban RODIYAH berada di dalam rumahnya, lalu tiba-tiba terdakwa bangun dari tidurnya dan menghampiri saksi korban RODIYAH, selanjutnya terdakwa meminta agar saksi korban RODIYAH membelikan rokok gudang garam surya isi 16, akan tetapi saksi korban RODIYAH menolak dan mengatakan bahwa saksi korban RODIYAH tidak mempunyai uang untuk membeli rokok, lalu mendengar perkataan saksi korban RODIYAH tersebut maka terdakwa menjadi emosi dan mengambil sebilah sabit, selanjutnya terdakwa memukulkan ujung dari pegangan sabit tersebut kearah lutut kanan saki korban RODIYAH sebanyak 1 (satu) kali dan kearah paha kiri saksi korban RODIYAH sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa meletakkan sabit yang dipegangnya dan mengambil seutas kabel dengan panjang sekitar 2 (dua) meter dan dipukulnya kearah paha kanan saksi korban RODIYAH sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban RODIYAH dan duduk di belakang rumahnya. Tidak lama kemudian saksi Tima datang menemui saksi korban RODIYAH dan selanjutnya saksi korban RODIYAH pergi ke rumah saksi TIMA yang merupakan ibu kandung saksi korban RODIYAH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No : Vert/ 491 / 433.104.11 I 2015 tanggal 03 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter HANDY RUSMAN selaku Dokter pada Puskesmas Tanjungbumi yang pada kesimpulannya menjelaskan pada saksi korban RODIYAH ditemukan luka memar pada paha kanan dan lutut kanan yang diperkirakan karena persentuhan dengan benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (l) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAM P. ROMLI pada waktu dan tempat sebagaimana telah kami uraikan dalam dakwaan primair diatas, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan olehnya selaku suami terhadap istrinya yaitu saksi korban RODIYAH yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut
terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi korban RODIYAH berada di dalam rumahnya, lalu tiba-tiba terdakwa bangun dari tidurnya dan menghampiri saksi korban RODIYAH, selanjutnya terdakwa meminta agar saksi korban RODIYAH membelikan rokok gudang garam surya isi 16, akan tetapi saksi korban RODIYAH menolak dan mengatakan bahwa saksi korban RODIYAH tidak mempunyai uang untuk membeli rokok, lalu mendengar perkataan saksi korban RODIYAH tersebut maka terdakwa menjadi emosi dan mengambil sebilah sabit, selanjutnya terdakwa memukulkan ujung dari pegangan sabit tersebut kearah lutut kanan saksi korban RODIYAH sebanyak 1 (satu) kali dan kearah paha kiri saksi korban RODIYAH sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa meletakkan sabit yang dipegangnya dan mengambil seutas kabel dengan panjang sekitar 2 (dua) meter dan dipukulnya kearah paha kanan saksi korban RODIYAH sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban RODIYAH dan duduk di belakang rumahnya. Tidak lama kemudian saksi Tima datang menemui saksi korban RODIYAH dan selanjutnya saksi korbon RODIYAH pergi ke rumah saksi TIMA yang merupakan ibu kandung saksi korban RODIYAH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No :Vert/ 491 /433.104.11 /2015 tanggal 03 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter HANDY RUSMAN selaku Dokter pada Puskesmas Tanjungbumi yang pada kesimpulannya menjelaskan pada soksi korban RODIYAH ditemukan luka memar pada paha kanan dan lutut kanan yang diperkirakan karena persentuhan dengan benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan sehingga tidak mengajukan eksepsi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan 1 ( satu ) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan 1 ( satu) orang Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :-----------------------------------
RODIYAH, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :----
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian oleh Penyidik dan apa yang Saksi terangkan pada saat itu adalah benar ;------------
Bahwa pada hari : Sabtu , tanggal 03 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun Bejik Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan telah ditangkel ( dipukul tetapi menggunakan bagian belakang yang tumpul ) menggunakan celurit sebanyak 2 ( dua ) kali mengenai betis bagian belakang serta paha kiri dan dipukul menggunakan seutas kabel mengenai paha kanan sebanyak 3 ( tiga ) kali ;--------------------------------------------------
Bahwa sebab dilakukan pemukulan tersebut yaitu saksi tidak mau menukarkan rokok yang sudah dibelinya bermerk GL. FILTER isi 12 batang dengan WISMILAK DIPLOMAT isi 12 batang sehingga Terdakwa marah dan memukul saksi ;-----------
Bahwa Terdakwa sering dipukul bila Terdakwa sedang marah ;-
Bahwa saksi adalah isteri Terdakwa yang menikah resmi sekitar tahun 2007, dalam perkawinannya mempunyai 1 ( satu ) orang anak yang berumur kurang lebih 10 ( sepuluh ) tahun ;-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap dan suka begadang dan melakukan hal yang tidak baik seperti mencuri ;
Bahwa saksi berniat menceraikan Terdakwa dan sudah mempunyai pengganti Terdakwa kelak jika sudah resmi bercerai ;------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------------------------------------------------------------------------
TIMAH yang oleh karena telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir maka atas persetujuan Terdakwa keterangannya di BAP Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB melihat anaknya bernama RODIYAH sedang menangis di teras rumah ;------------------------------------------------
Bahwa RODIYAH mengatakan, menangis karena telah dianiaya oleh suaminya sendiri nama KHOIRUL ANAM P. ROMLI 29 tahun alamat Dusun Mongguh Desa/ Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak tahu pada saat tersangka KHOIRUL ANAM P. ROMLI melakukan penganiayaan terhadap RODIYAH ;-------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi penyebab kejadian tersebut dirinya tidak tahu tetapi mendengar cerita dari RODIYAH penyebabnya adalah karena Sdr KHOIRUL ANAM P. ROMLI meminta untuk dibelikan rokok gudang garam surya isi 16 batang tetapi ditolak oleh RODIYAH dengan alasan tidak mempunyai uang kemudian KHOIRUL ANAM P.ROMLI mengamuk dan menganiaya RODIYAH ;-------------------------------
Bahwa saksi menerangkan akibat penganiayaan RODIYAH mengalami luka memar pada lutut kanan dan paha kiri, serta mengalami trauma untuk berkumpul lagi dengan tersangka KHOIRUL ANAM P. ROMLI ; --------------------------------------------
Bahwa keterangan yang ia berikan dalam pemeriksaan telah benar semua dan tidak ada paksaan dari pihak manapun ; ------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan tersebut semuanya sudah benar ; ---------------------------------------
Bahwa pada hari : Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Saksi korban di Dusun Bejik Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Terdakwa telah memukul isterinya yaitu Saksi RODIYAH menggunakan seutas kabel sebanyak 3 ( tiga) kali mengenai paha kanan dan menangkel (membacok dengan menggunakan punggung senjata tajam) 1 ( satu) kali kena lutut kanan dan 3 (tiga ) kali kena paha kiri; ------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena istri Terdakwa menolak pada saat Terdakwa suruh menukarkan rokok yang dibelinya merk GL. FILTER isi 12 batang dengan WISMILAK DIPLOMAT isi 12 batang ; --------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan kepada istri Terdakwa jika sedang marah ;--------
Bahwa barang bukti berupa seutas kabel warna biru dengan panjang sekitar 3 (tiga) meter dan sebilah sabit tanpa selonthong dengan pegangan dari kayu adalah benar alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penganiayaan ;-----
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi RODIYAH pada tahun 2007 ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :-----------------
1 (satu) buku akta nikah No. 2054464 ; --------------------------------
Seutas tali kabel listrik warna biru putih dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter ;---------------------------------------------------------
Sebilah sabit tanpa selonthong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ;---------------------------------------------------------
Yang di persidangan dikenali baik oleh para saksi maupun oleh Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam keterkaitannya antara satu dengan yang lainnya maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari : Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Saksi korban di Dusun Bejik Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan telah memukul korban menggunakan seutas kabel sebanyak 3 (tiga) kali mengenai paha kanan dan menangkel ( membacok dengan menggunakan punggung senjata tajam) istri Terdakwa yaitu saksi RODIYAH 1 (satu) kali kena betis kanan dan 2 (dua ) dua kali kena paha kiri ; ------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena RODIYAH yaitu istri Terdakwa menolak pada saat Terdakwa suruh menukarkan rokok yang dibelinya merk GL. FILTER isi 12 batang dengan WISMILAK DIPLOMAT isi 12 batang ;---------
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan kepada saksi RODIYAH yaitu istri Terdakwa yang dilakukannya jika sedang marah ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi RODIYAH pada tahun 2007 ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam pernikahannya dengan saksi RODIYAH mempunyai 1 ( satu ) orang anak ;------------------------
Bahwa Saksi RODIYAH tidak bersedia memaafkan Terdakwa dan berniat menceraikannya ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagai Subyek Hukum dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan dihadapkan Terdakwa “KHOIRUL ANAM P. ROMLI” selaku subyek hukum pidana, yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan telah benar, dan selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dipandang mampu bertanggung-jawab akan akibat perbuatannya, karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan insyaf dan sadar, namun demikian apakah kepadanya dapat dipersalahkan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh kerena Dakwaan disusun secara subsidairitas yaitu PRIMAIR melakukan tindak pidana dalam pasal 44 ayat ( 1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, SUBSIDAIR melakukan tindak pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis Hakim pertama tama akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR terlebih dahulu jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan SUBSIDAIR .---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik ;-------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ; ----------------------------------------
Menimbang tentang Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi korban RODIYAH menerangkan pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib di rumah Saksi korban di Dusun Bejik, Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan telah di tangkel ( dibacok menggunakan sisi belakang senjata tajam ) di bagian belakang betis sebanyak 1 kali dan paha kiri sebanyak 2 kali dan dipukul menggunakan seutas kabel ke arah paha kanan sebanyak 3 ( tiga ) kali akibat menolak menukarkan rokok yang diminta oleh Terdakwa yang sebelumnya telah dibelinya ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan Saksi TIMA yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;-------------------------------------------
Menimbang tentang unsur “ “Dalam lingkup rumah tangga” ; ------
Menimbang, bahwa saksi korban Rodiyah dan Terdakwa adalah pasangan suami isteri yang sah sebagaimana tertera dalam buku nikah No. 2054464 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai pasangan suami isteri mereka tinggal bersama di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Bejik Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan milik Saksi TIMA yaitu ibu kandung saksi RODIYAH dan hidup bersama dalam suatu rumah tangga ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh karena antara Terdakwa dan korban adalah suami isteri maka unsur tersebut dianggap tidak terpenuhi karena ada pasal yang lebih spesifik menentukan hubungan antara korban dan Terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Primair ini salah satu unsur tidak terpenuhi maka harus dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan dalam dakwaan PRIMAIR tersebut dan selanjutnya Terdakwa tersebut harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan SUBSIDAIR yaitu melakukan tindak pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai berikut : ---
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik ;-------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; ----------------------------------------
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;--------------------------------------------------------
Menimbang tentang Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempergunakan kembali pertimbangan yang digunakan dalam Dakwaan Primair dalam mempertimbangkan unsur tersebut yang dinyatakan telah terbukti ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;-------------------------------------------
Menimbang tentang unsur “ “Dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya “ ; ----------------------
Menimbang, bahwa saksi korban RODIYAH dan Terdakwa adalah pasangan suami isteri yang sah sebagaimana tertera dalam buku nikah No. 2054464 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai pasangan suami isteri mereka tinggal bersama di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Bejik Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan milik Saksi TIMA yaitu ibu kandung saksi RODIYAH dan hidup bersama dalam suatu rumah tangga ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------
Menimbang tentang unsur “Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi korban RODIYAH menerangkan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya yaitu Terdakwa tersebut saksi korban menderita luka memar sebagaimana visum et repertum No : Vert/491/433.104.11/2015 tanggal 3 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HANDY RUSMAN yaitu dokter pada Puskesmas Tanjungbumi ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa luka yang dialami oleh saksi korban tersebut sekarang sudah sembuh sama sekali dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan ini telah terpenuhi sedangkan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan dalam diri Terdakwa yang dapat membebaskan, melepaskan, ataupun mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan SUBSIDAIR ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan masalah penahanan ;------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;-----------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :-----------
1 (satu) buku akta nikah No. 2054464 oleh karena terbukti milik Terdakwa maka harus dikembalikan kepadanya ;------------------------------
Seutas tali kabel listrik warna biru putih dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter oleh karena dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka harus dimusnahkan ;--------------------------------------
Sebilah sabit tanpa selonthong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat oleh karena dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan telah dikuasai tanpa hak maka harus dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;-----------------------------------
- Terdakwa sudah pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang perbuatannya serta merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;------------------------------------
Memperhatikan pasal 44 Ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan: ------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM P.ROMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR ------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; ------
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM P.ROMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK KEPADA ISTERINYA DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; -----------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ;----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------
1 (satu) buku akta nikah No. 2054464 ; -------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi RODIYAH ;--------------------------------------
Seutas tali kabel listrik warna biru putih dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter dan ;-------------------------------------------------
Sebilah sabit tanpa selonthong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ; ------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari : Rabu tanggal 3 Februari 2016, oleh : SOEGIARTI, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Sidang, SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,MH dan ANASTASIA IRENE, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari : Rabu tanggal 10 Februari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh SARI CEMPAKA RESPATI, SH.,MH dan AHMAD HUSAINI, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, dibantu MEI RATNA RUSWIATI, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh : DEWI IKA AGUSTINA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan dan TERDAKWA ;--
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
(SARI CEMPAKA RESPATI,S.H.) ( S O E G I A R T I, SH.,MH)
(AHMAD HUSAINI,S.H.)
Panitera Pengganti,
( MEI RATNA RUSWIATI, S.H. )