15/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
ROBERT MELIANUS NAUW
Menerima permintaan banding dari: Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar No. 4 putusan a quo, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: ROBERT MELIANUS NAUW tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebanyak: Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama 2 (dua) bulan - Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto copy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010 2. Foto copy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 3. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010 4. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010 5. Foto copy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) 6. Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) 7. Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi: - Uang masuk sebesar Rp. 25. 000. 000. 000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah - Uang keluar sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,- (lima belas milyar rupiah) - Uang keluar sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Uang Tunai sebesar Rp. 1. 633. 051. 026. - (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) 9. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4. 000. 000. 000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4. 000. 000. 000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari 10. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5. 000. 000. 000,- (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Jimmy Demianus Ijie - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ROBERT MELIANUS NAUW ;
Tempat Lahir : Maibrat ;
Umur/Tgl Lahir : 67 tahun / 29 Juni 1946 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Wortel RT 007/004 Desa Malawele Aimas, Sorong, Papua Barat ;
Agama : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Papua Barat (Wakil Ketua);
Pendidikan : Sekolah Guru Atas (SGA) ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Pieter Ell, S.H, Rahman Ramli, S.H.,Semmy B.A Latunussa, S.H.,M.H, Johanis H. Maturbongs, S.H., dan David Soumokil, S.H. sebagai Advokad / Penasihat Hukum pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum “PIETER ELL, S.H. DAN REKAN” yang beralamat di Jalan Sosial No. 31 A Padang Bulan, Heram – Jayapura atau Lantai 7 Gedung Putera, Jalan Gunung Sahari No 39 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 November 2013.
Dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 22 April 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 Nomor : 15/Pen.Pid.Sus-TPK/Hari Sidang/2014/PT JAP
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor: Reg.Perk.PDS–12/MANOK/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
P R I M A I R :
Bahwa Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014 dan selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (DPRDPB) masa jabatan tahun 2009 – 2014, yang peresmian pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92-808 tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.si (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat/terdakwa dalam penuntutan terpisah), YOSEF YOHAN AURI (Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma)/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni: Ir. MAX A. HEHANUSSA, ORIGENES NAUW, S.Pd, Drs. ANTHON DUWITH, JEANNE NAOMI KARUBABOY, AMOS HENDRIK MAY, AMINADAP ASMURUF, SIP, MSI, EMELIA SIMORANGKIR, DARIUS HARA, S.Pd, DEBY DEBORA PANGEMANAN, ANDI EFFENDI SIMANJUNTAK, SALEH SIKNUN, SE, Drs. BARNABAS SEDIK, Ir. EKO TAVIF MARYANTO, SALIHIN, SH, SIUS DOWANSIBA, SE, GOLIAT DOWANSIBA, H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut, CHAIDIR DJAFAR, SE, M.Si, A. FITRI NYILI, SE, ABDUL HAKIM ACHMAD, ROYKE VEKY TUWO, HARIANTO, ST, MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST, OBETH. A. RUMBRUREN, Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG, IZAK K. BAHAMBA, IMANUEL YENU, Ir. YACOB MAIPAUW, MAKSI N. AHORENA, Amd, KP, SE, M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos, SILAS KAAF, ELSIANA R. KALEMBANG, SH, HERMINCE I.A. BARANSANO, LAURANTIUS RENEL, SE, H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP, FERRY M.AUPARAY, ALBERTINA MANSIM serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan September di tahun 2010 dan suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010 dan 2011, bertempat di kantor DPRD Papua Barat dan kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.272/KMA/SK/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang: Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa YOSEP AURI, Ir. MARTHEN LUTER RUMADAS, MAMAD SUHADI dan Anggota DPRD PAPUA BARAT PERIODE 2009-2014, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya.
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW, mengundang saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD).
- Bahwa PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris & PPAT Catherina Situmorang, SH tanggal 18 Mei 2009, Nomor : 09, yang kemudian di perkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dalam ketentuan Pasal 10 mengenai permodalannya disebutkan :
Ayat (1) : Modal dasar PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Ayat (2) : Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Ayat (3) : Modal dasar PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Modal disetor Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 99% (Sembilan puluh Sembilan persen) atau sama dengan Rp. 24.750.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
bahwa dalam pasal 11, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 disebutkan: Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
- Bahwa maksud dan tujuan dari pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah: mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa.
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa ;
d. meningkatkan PAD.
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk anggota DPRD Papua Barat lainnya, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan komisaris dan direksi Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut.
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW, H. MAMAD SUHADI dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat.
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor: 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan ;
c. Dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor: 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak.
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 900/937/GPB/2010, tanggal 17 September 2010, H. MAMAD SUHADI kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi.
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh H. MAMAD SUHADI kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir).
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 6.975.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penyerahan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir).
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh YOSEF YOHAN AURI, bersama terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor: 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011.
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011,H. MAMAD SUHADI kemudian menghadap Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya dan saat itu telah ada YOSEF YOHAN AURI dan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW.
Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekirar pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, H. MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh YOSEF YOHAN AURI.
- Bahwa selanjutnya YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 135.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 1. 375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa setiap Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan yang terdiri atas :
a. Uang representasi ;
b. Tunjangan Keluarga ;
c. Tunjangan Beras ;
b. Uang paket ;
c. Tunjangan jabatan ;
d. Tunjangan Panitia Musyawarah ;
e. Tunjangan Komisi ;
f. Tunjangan Panitia Anggaran ;
g. Tunjangan Badan Kehormatan ;
h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
Selain itu berdasarkan ketentuan Perubahan Pasal 1 angka 15 a dan 15 b dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan juga bahwa setiap Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat didaerah pemilihannya dan Dana Operasional untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-sehari, masing-masing setiap bulannya.
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) yang merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 D SERS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANG -NINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan :
Ayat (2) : Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 10 A, pasal 20 pasal 22 dan pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Dimana dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bunyinya sebagai berikut :
Ayat (3) : Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan no-permanen ;
Ayat (5) : Investasi permanen sebagaimana dimaksud ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Bahwa dengan digunakannya dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) oleh terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW bersama seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma). Sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi.
- Akibat perbuatan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014 dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (DPRDPB) masa jabatan tahun 2009 – 2014, yang peresmian pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92-808 tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 , sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat/terdakwa dalam penuntutan terpisah), YOSEF YOHAN AURI (Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma)/terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni: Ir. MAX A. HEHANUSSA, ORIGENES NAUW, S.Pd, Drs. ANTHON DUWITH, JEANNE NAOMI KARUBABOY, AMOS HENDRIK MAY, AMINADAP ASMURUF, SIP, MSI, EMELIA SIMORANGKIR, DARIUS HARA, S.Pd, DEBY DEBORA PANGEMANAN, ANDI EFFENDI SIMANJUNTAK, SALEH SIKNUN, SE, Drs. BARNABAS SEDIK, Ir. EKO TAVIF MARYANTO, SALIHIN, SH, SIUS DOWANSIBA, SE, GOLIAT DOWANSIBA, H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut, CHAIDIR DJAFAR, SE, M.Si, A. FITRI NYILI, SE, ABDUL HAKIM ACHMAD, ROYKE VEKY TUWO, HARIANTO, ST, MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST, OBETH. A. RUMBRUREN, Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG, IZAK K. BAHAMBA, IMANUEL YENU, Ir. YACOB MAIPAUW, MAKSI N. AHORENA, Amd, KP, SE, M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos, SILAS KAAF, ELSIANA R. KALEMBANG, SH, HERMINCE I.A. BARANSANO, LAURANTIUS RENEL, SE, H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP, FERRY M.AUPARAY, ALBERTINA MANSIM serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada waktu-waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair diatas atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.272/KMA/SK/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang: Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa YOSEP AURI, Ir. MARTHEN LUTER RUMADAS, MAMAD SUHADI dan Anggota DPRD PAPUA BARAT PERIODE 2009-2014, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 291 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 292 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan berdasarkan ketentuan ayat (2) nya ditegaskan fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsinya tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 293 ayat (1) Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur ;
b. membahas dan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur ;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja provinsi ;
d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian ;
e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur ;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi ;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi ;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah ;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan pasal 300 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, Anggota DPRD memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemeintahan demokrasi ;
g. menaati tata tertib dan kode etik ;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi ;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala ;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ;
k. memberikan pertanggungjawaban secara moralitas dan politis kepada kontituen didaerah pemilihannya.
- Bahwa Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 September 2007 telah menetapkan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) dengan maksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah: mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa.
Dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa ;
d. meningkatkan PAD.
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya.
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW, mengundang Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun oleh Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD).
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk YOSEF YOHAN AURI dan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW serta seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan komisaris dan direksi Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut.
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW, H. MAMAD SUHADI dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat.
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor: 27/PAD-PB/IX/2010, perihal: Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan ;
c. Dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak.
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 900/937/GPB/2010, tanggal 17 September 2010,H. MAMAD SUHADI kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi.
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh H. MAMAD SUHADI kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir).
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 6.975.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Penyerahan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir).
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh YOSEF YOHAN AURI, bersama terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011.
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011, H. MAMAD SUHADI kemudian menghadap Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya dan saat itu telah ada YOSEF YOHAN AURI dan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW.
Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekirar pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, H. MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh YOSEF YOHAN AURI.
- Bahwa selanjutnya YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 135.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 1. 375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah ) yang merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 D SERS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANG-NINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
- Bahwa dengan digunakannya dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) oleh terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW bersama-sama dengan seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004, IR. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma). Sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi.
- Akibat perbuatan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW, yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 22.000.000.000,00 ( dua puluh dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW selaku penyelenggara Negara yang melaksanakan fungsi legislative yakni sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014, pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Perbuatan terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW selaku penyelenggara Negara lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW bersama YOSEF YOHAN AURI ( Ketua DPRD Papua Barat) menerima keluhan anggota DPRD Papua Barat tentang tidak adanya dana bagi anggota DPRD Papua Barat untuk kepentingan pengembalian biaya legislative tahun 2009, biaya kontrak rumah anggota DPRD Provinsi Papua Barat karena rumah dinas belum siap dipakai; pengganti biaya transportasi sehubungan dengan sebagian besar anggota DPRD Provinsi Papua Barat tidak mendapat kendaraan dinas dan kebutuhan untuk memenuhi konstituen masing-masing bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru 2010.
- Bahwa keluhan anggota DPRD Papua Barat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW bersama YOSEF YOHAN AURI dengan melakukan pembicaraan dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma),
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, YOSEF YOHAN AURI mengetahui/menyetujui tindakan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang mengajukan surat peminjaman dana milik Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) melalui surat No. 900/937/GPB/2010, yang ditujukan kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari yang adalah BUMD milik Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa YOSEF YOHAN AURI pada tanggal 09 Februari 2011, mengetahui/menyetujui lagi tindakan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang mengajukan surat peminjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari melalui surat No. 900/185/SETDA-PB/2011.
- Bahwa dengan dasar pengajuan kedua surat tersebut, mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk memenuhi permintaan terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW dan anggota DPRD Papua Barat lainnya.
- Bahwa terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW selaku anggota DPRD Papua Barat, berdasarkan ketentuan pasal 300 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, Anggota DPRD memiliki kewajiban antara lain: mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
- Bahwa setelah diterimanya dana tunai sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) oleh YOSEF YOHAN AURI, selanjutnya terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW mendapat bagian sebanyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan sisanya kemudian dibagi-bagikannya lagi kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat, dengan rincian pembagian selengkapnya sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 D SERS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANG-NINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
Perbuatan Terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perkara: PDS–12/MANOK/10/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dengan perintah supaya Terdakwa ditahan di Rutan.
Membebankan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Uang pengganti tidak dibebankan kepada Terdakwa dikarenakan uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah dikembalikan kepada PT.Padoma.
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010 ;
Foto copy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 ;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010 ;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010 ;
Foto copy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) ;
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) ;
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah ;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) ;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. Terdakwa JIMMY DEMIANUS IJIE.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum tersebut Terdakwa dan Tim Penasihat hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Mohon putusan membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Hukum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Repliknya tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan atas Replik tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Dupliknya tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya tetap pada isi Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KESATU Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW oleh karena itu dari dakwaan KESATU Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan KESATU Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010.
Foto copy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011.
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010.
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010.
Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD).
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dikembalikan kepada pihak darimana sebelumnya uang dan Sertipikat/Warkah Deposito tersebut disita.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, masing-masing pada tanggal 14 Februari 2014, dan tanggal 17 Februari 2014, akte pemberitahuan permintaan banding tersebut telah disampaikan secara patut dan sah oleh Jurusita kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2014 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Februari 2014 dengan Akta Tanda Terima Memori Banding yang diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura pada tanggal 24 Februari 2014 dan terhadap salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Februari 2014 dengan Akta Tanda Terima Memori Banding yang diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura pada tanggal 26 Februari 2014 dan terhadap salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 03 Maret 2014.
Meimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Maret 2014 dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding
yang diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura pada tanggal 17 Maret 2014 dan terhadap salinan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W.30.U1/862/HK.07/IV/2014 tanggal 7 April 2014 memberitahukan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan Memori Banding masing-masing tertanggal 24 Februari 2014 dan tanggal 25 Februari 2014 dan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 5 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Umum Terdakwa maupun Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair, selanjutnya Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, sehingga semua unsur-unsur Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan dan barang bukti pada No. 6, poin 8, poin 9 dan poin 10 dalam amar putusan a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti pada No. 6 poin 8, poin 9 dan poin 10 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Jimmy Demianus Ijie, sedangkan lamanya pemidanaan tersebut adalah tidak tepat dan terlampau ringan serta tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa seharusnya menyadari bahwa Tindak Pidana Korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, adalah karena Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas di Indonesia dan secara khusus serta terutama masyarakat di Propinsi Papua Barat yang kondisi ekonomi, kesejahteraan dan pendidikannya mayoritas masih sangat terbatas, dan di samping itu adalah karena Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kejahatan pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat telah melakukan perbuatan tercela dan tidak bermartabat serta tidak sesuai dengan kedudukan dan jabatannya sebagai wakil rakyat yang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan masyarakat Provinsi Papua Barat yang diwakilinya ;
Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara sadar ;
Terdakwa tidak merasa bersalah ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian pada keuangan negara ;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut dan status barang bukti pada amar No. 4 dan No. 6 poin 8, poin 9, poin 10 putusan a quo, sehingga amar No. 4 dan No. 6 putusan a quo adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari: Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor: 55/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar No. 4 putusan a quo, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: ROBERT MELIANUS NAUW tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebanyak: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
Foto copy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Jimmy Demianus Ijie ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari SENIN tanggal 19 MEI 2014 oleh CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, AHMAD SEMMA., S.H. dan JOSNER SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum., Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari RABU tanggal 21 MEI 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SUYATMI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
KETUA MAJELIS HAKIM,
ttd
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
AHMAD SEMMA, S.H. JOSNER SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUYATMI,S.H.
Salinan resmi ini sesuai aslinya
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
Nip. 19551129 197703 1 001