117/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 117/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
BERTOLLY POLTAK LUMBANRAJA X PT JADI DIAN DEWALA
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 117 / Pdt / 2016 / PT - MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BERTHY POLTAK LUMBAN RAJA(anak kandung dan ahli waris dari A. LUMBAN RAJA), Umur 50 (lima puluh) tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Mahakarta Nomor 6 Blok A RT 07/010, Pondok Ranji, Bintaro, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MATA RAJA SIMAMARTA, S.H., Advokat pada Kantor “MATA RAJA SIMAMARMATA & Partners”, beralamat di Jalan Pahat Nomor 21, Kompleks PLN Klender, Jakarta Timur 13930, Telp. (021) 9111318, 46833748, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 September 2014, semula disebut sebagai Pembantah, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING ;
L A W A N
PT. INTI DIAN DEWALA, berkedudukan di Jalan Letjend. S. Parman, yang diwakili oleh REINHART ANTONIUS KERE, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
A. YAHYA AMIR, S.H.;
IWAN SEMBIRING, S.H.;
DANIAL AUR SATAR, S.H.;
M. TRI KURNIAWAN, S.H.;
M. ARDIANSYAH HASIBUAN, S.H.;
Advokat pada Kantor ”A. ABAS-MANOPO & Associates”, beralamat di Jalan Cut Nyak Din Nomor 16 Medan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Januari 2015, semula disebut sebagai Terbantah I, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I;
MARYATUN Br. PURBA (isteri dan ahli waris R.E. MATONDANG), Umur 69 (enam puluh sembilan) tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Sukarno Hatta d/a Jalan Emas, Kelurahan Tambangan Hulu, Lingkungan IV, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
A. MAJID HUTAGAOL, S.H.;
ANDY RINALDY, S.H.;
Advokat pada Kantor ”A. MAJID HUTAGAOL, S.H. & Associates”, beralamat di Jalan Brigjend. Katamso Nomor 39-L Medan Telp. 061-4513536 HP 0811607921, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 13 Oktober 2014, semula disebut sebagai Terbantah II, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II;
Drs. S.W. SIRAIT, dahulu bertempat tinggal Jalan Kom. Laut Yos
Sudarso Nomor 332 Medan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, semula disebut sebagai Terbantah III, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 April 2016, No. 117/PDT/2016/P-MDN.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ; ------------------
Berkas perkara Nomor : 117 / PDT / 2016 / PT- MDN.- dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; ------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
--------Menimbang, bahwa Pembanding semula Pembantah dalam Surat Bantahan tanggal 8 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 9 September 2014 dalam Register Nomor 36/Pdt.PLW/2014/PN.Tbt, telah mengajukan bantahan sebagai berikut:
Bahwa bantahan ini adalah untuk melawan Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 60/Eks/2013/170/Pdt.G/ 1988/PN-MDN/PN-TBT tanggal 23 Juli 2014 atas sebidang tanah di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi seluas 5 ha (50.000 m2) (vide bukti P-1) milik Pembantah;
Bahwa Sita Eksekusi tersebut telah dimohonkan oleh Terbantah I dalam Surat Permohonannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan terhadap Pembantah dalam perkara perdata No.170/Pdt.G/1988/PN.Mdn tanggal 25 Mei 1989 dalam perkara mana Terbantah I sebagai Penggugat, Terbantah II sebagai Tergugat II dan Terbantah III sebagai Tergugat I;
Bahwa Pembantah sangat berkeberatan atas peletakkan sita eksekusi terhadap tanah seluas 5 ha (50.000 m2) di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi milik Pembantah tersebut, karena :
Sebidang tanah seluas 5 ha (50.000 m2) berikut tanam-tanaman ubi kayu di atasnya yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi adalah milik Pembantah berdasarkan SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Nomor: 403/786- SB/IX/2013 tanggal 04 September 2013 jo Kuasa Menjual Nomor: 89 tanggal 06 September 2013 jo. Surat Perjanjian Ganti Rugi No. 40/VII/1979 tanggal 6 Juli 1979 (Bukti P-2, P-3 dan P-4);
Bahwa objek tanah sengketa dalam perkara aquo tersebut adalah milik Pembantah bukan milik Terbantah I sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pembantah;
Bahwa Terbantah I yang memohonkan Sita Eksekusi itu telah keliru beranggapan sebidang tanah 5 ha (50.000 m2) berikut tanaman-tanaman ubi kayu di atasnya tersebut sebagai objek yang bisa disita eksekusi karena:
Menurut hukum, putusan perkara aquo tersebut di atas adalah putusan perkara yang bersifat non eksekutabel (putusan yang tidak dapat dieksekusi);
Bahwa tanah objek sengketa sudah dialihkan sebagian kepada Pihak Ketiga;
Bahwa batas-batas objek perkara yang diperjanjikan oleh Terbantah I dengan Terbantah III tidak jelas;
Bahwa tidak ada hubungan langsung antara Pembantah dengan Terbantah I, dan Pembantah hanya mengetahui dari history (sejarah) yang mengorbankan tanah Pembantah oleh karena hubungan bisnis yang langsung antara Terbantah I dengan Terbantah III, dan Pembantah sangat mengharapkan agar Terbantah I dan Terbantah III muncul ke persidangan bantahan ini untuk menyampaikan dengan sejujurnya apa sebenanya yang terjadi antara Terbantah I dengan Terbantah III sehingga mengakibatkan tanah Pembantah yang dikorbankan, dengan demikian menurut hemat pembantah sebidang tanah seluas 5 ha (50.000 m2) berikut tanam-tanaman ubi kayu di atasnya yang disita eksekusi itu hanyalah milik Pembantah sendiri;
Bahwa di samping, selain alasan-alasan di atas hubungan antara Pembantah, Terbantah II dan Terbantah III secara kronologinya, history-nya dan kebenarannya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pembantah memiliki tanah seluas 106.750 m2 (seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kotamadya Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara (sekarang disebut Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : berbatasan dengan perkebunan tanah bersih dan tanah rawa rawa serta tanah Mayor Siburian;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah M. Amir, Asmin, Caultom, M. Said Lubis dan Mayor Siburian;
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Raja Bulan, tanah rawa-rawa, tanah Mamik dan tanah J. Sidabalok;
Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah B. Simamora dan perkebunan tanah bersih.
Bahwa tanah tersebut di atas pada point 7 dimiliki Pembantah sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi No. 40/VII/1979 tertanggal 6 Juli 1979;
Bahwa Pembantah pernah bermaksud pada awal tahun 1981 hendak menjual tanah milik Pembantah seluas 4 ha dari luas total tanahnya 106.750 m2 yang terletak di Kampung Marbun, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kotamadya Tebing Tinggi dan secara kronologisnya berawal dari Terbantah II datang ke rumah Pembantah di Pemantang Siantar dengan mengatakan ada orang yang berminat membeli untuk membeli tanah Pembantah;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari maksud tersebut, pada tanggal 4 Juni 1981 Pembantah telah memberikan surat kuasa kepada Terbantah II untuk menjual tanah seluas 4 ha tersebut, dan surat kuasa tersebut dibuat dan diketik bersama oleh Terbantah II dan Pembantah di rumah Pembantah dan dalam surat kuasa tersebut telah dicantumkan mengenai masa berlaku surat kuasa tersebut yaitu mulai tanggal 4 Juni 1981 sampai dengan tanggal 31 Juli 1981 dan dalam surat kuasa tersebut ditetapkan bahwa tanah yang hendak dijual adalah seluas 4 ha dan harga per meter adalah Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akan tetapi sebelum batas waktu 31 Juli 1981 sebagaimana telah disepakati tersebut berakhir, ternyata tanggal 15 Juli 1981 Terbantah II telah datang ke rumah Pembantah dengan tujuan agar Pembantah mau menandatangani surat kuasa baru yang telah dipersiapkan oleh Terbantah II dan dalam surat kuasa tersebut Terbantah II telah merubah luas tanah yang akan dijual oleh Pembantah yaitu dari 4 ha menjadi 5 ha;
Bahwa pada saat itu Pembantah sudah berada dalam kondisi yang kurang sehat, dan sebagai akibat bujuk rayu dari Terbantah II tersebut maka terjadilah Pembantah menandatangani surat kuasa baru tersebut yaitu tertanggal 15 Juli 1981, dan tenggang waktu masa berlakunya surat kuasa yang kedua ini adalah juga sesuai dengan tenggang waktu surat kuasa pertama yaitu sampai pada tanggal 31 Juli 1981;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 1981 Terbantah II mendatangi Pembantah dan memberikan uang panjar I sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa setelah itu Terbantah II tidak lagi datang menemui Pembantah serta tidak ada memberikan tentang perkembangan penjualan tanah tersebut hingga tanggal 31 Juli 1981 (batas waktu pemberian kuasa habis);
Bahwa akan tetapi tanggal 19 Agustus 1981 Terbantah II kembali lagi datang menemui Pembantah seraya meminta maaf dan berjanji akan segera melunasi harga pembayaran tanah tersebut kepada Pembantah dan pada saat itu juga (tanggal 19 Agustus 1981) Terbantah II menyodorkan uang panjar ke II sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan berjanji harga tanah tersebut akan segera dilunasi Terbantah II;
Bahwa kemudian antara Pembantah dan Terbantah II ada kesepakatan untuk perjanjangan waktu untuk 10 (sepuluh) hari lagi tentang masa berlaku surat kuasa yaitu sampai dengan tanggal 10 September 1981;
Bahwa kemudian tanggal 5 September 1981 Terbantah II memberikan uang panjar ke lII sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa total uang panjar yang diterima oleh Pembantah dari Terbantah II adalah sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dengan perincian Rp1.000.000,00 + Rp10.000.000,00 + Rp2.000.000,00;
Bahwa Terbantah III adalah pembeli yang sebenarnya dari tanah Pembantah, sedangkan Terbantah II adalah selaku perantara selaku kuasa dari Pembantah;
Bahwa kemudian Pembantah telah sepakat dengan Terbantah II di mana harga tanah menjadi Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter, maka total harga tanah Pembantah menjadi 5 ha (50.000 m2) x Rp2.000,00 = Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa sampai dengan surat ini (bantahan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi) Pembantah hanya menerima uang panjar sebesar Rp.13.000.000,00 dari total harga tanah Pembantah sebesar Rp100.000.000,00 (harga pada tahun 1981) atau Pembantah hanya menerirna 13 % sebagai panjar dari harga tanah tersebut;
Bahwa pada saat ini (tahun 2014) harga pasaran tanah di lokasi tanah Pembantah adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per meter, maka total harga tanah Pembantah adalah 50.000 m2 x Rp200.000,00 = Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa Terbantah III melalui Terbantah II baru membayar panjar harga tanah kepada Pembantah sebesar 13 % (tiga belas persen), yaitu 13/100 x Rp10.000.000.000,00 = Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa sisa harga tanah Pembantah yang belum dilunasi oleh Terbantah III adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 - Rp1.300.000.000,00 = Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa dengan demikian secara hukum adalah wajar dinyatakan bahwa uang panjar sebesar 13 % yang telah diterima oleh Pembantah dari Terbantah III melalui Terbantah II menajdi hak Pembantah (hangus demi hukum) serta tidak ada hak Terbantah III dan II untuk menuntutnya kembali karena pihak Terbantah III dan Terbantah II lah yang wanprestasi dalam kasus perkara aquo;
Bahwa namun demikian Pembantah masih beritikad baik dan menunggu Pihak Terbantah II dan III untuk mediasi dan berdamai di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, namun apabila tidak ditanggapi mohon Majelis Hakim menyatakan uang panjar tersebut hangus demi hukum;
Bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Pembantah di persidangan nanti pada saat agenda sidang pembuktian akan mengajukan surat bukti yang diberi materai cukup;
Bahwa dengan alasan-alasan di atas telah terbukti peletakan sita eksekusi merupakan kesalahan atau kekeliruan, dan oleh karena itu Sita Eksekusi tersebut haruslah dicabut atau diangkat;
Bahwa peletakan Sita Eksekusi yang salah/keliru tersebut adalah atas permintaan Terbantah I dan oleh karena itu Terbantah I haruslah dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam perkara bantahan ini;
Bahwa oleh karena surat-surat bukti yang diajukan oleh Pembantah adalah surat-surat bukti yang otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna, maka putusan dalam bantahan ini haruslah dinyatakan dapat dilakukan terlebih dahulu walaupun ada banding atau Kasasi;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembantah mohon agar Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkenan memutuskan dan menetapkan:
Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan Pembantah;
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
Menyatakan sebidang tanah seluas 5 ha (50.000 m2) berikut tanaman-tanaman ubi kayu di atasnya yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi adalah milik Pembantah;
Mencabut dan atau mengangkat peletakkan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 5 ha (50.000 m2) berikut tanam-tanaman ubi yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 60/Eks/2013/170/Pdt.G/1988/PN-MDN/PN-TBT tanggal 23 Juli 2014;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan banding atau kasasi;
Menghukum Terbantah I untuk membayar ongkos perkara;
-------- Menimbang, bahwa Pembantah ada melakukan Perbaikan atas surat bantahannya yang mana isi perbaikan bantahan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Oktober 2014, atas penjelasan Terbantah II, Pembantah telah memperbaiki nama Terbantah II dari nama ZAITUN Br. PURBA menjadi MARYATUN Br. PURBA;
Pada tanggal 11 November 2014, setelah memperhatikan surat risalah panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Medan, Pembantah telah memperbaiki alamat Terbantah III dengan menambahkan frasa bahwa sekarang Terbantah III tidak diketahui lagi alamatnya;
---------Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah tersebut, Terbantah I menyampaikan jawaban secara tertulis tertanggal 26 Mei 2015 yang untuk selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Pembantah tidak mempunyai kapasitas
Pembantah bukan orang berhak mengajukan bantahan dalam perkara ini sebab Pembantah yaitu Berthy Poltak Lumban Raja bukanlah pemilik tanah asli sebagaimana disebutkan dalam hukum setiap kalimat dalam bantahannya oleh sebab itu bantahan yang diajukan ini haruslah ditolak atau setidaknya tindakan dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang disampaikan Pembantah dalam dalil-dalil bantahanya hanyalah upaya untuk menghalangi eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebab seluruh isi dan perihal dan dalil-dalil Pembantah telah diperiksa dan diadili dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Berikut ini adalah putusan-putusan yang dimaksud:
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 170/Pdt.G/1988/PN,Mdn tanggal 25 Mei 1989
MENGADILI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tinggi No. 408/Pdt/1989/PT.Mdn tanggal 7 April 1990 yang amarnya berbunyi:
MENGADILI
Menerima pennohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Mei 1989 No. 170/Pdt.G/1988/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut:
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian No. 73 tanggal 18 Desember 1984 yang dibuat antara Tergugat I dan Penggugat di hadapan Notaris Djaidir, S.H. di Medan;
Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Ganti Rugi No. 91/1981 tanggal 24 Oktober 1981 yang dibuat antara Tergugat II selaku kuasa dari Tergugat III dengan Tergugat I di hadapan Camat Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi Deli;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah lalai memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian (Akta Perjanjian No. 73) tersebut dan adanya tantangan terhadap Penggugat proyek perumahan/rakyat tersebut dan adanya suatu perbuatan wanprestasi dan iktikad tidak baik dari Tergugat-Tergugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terpekara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan ini, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp30.250,00 (tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Putusan Mahkamah Agung RI No. 3685/K/Pdt/1990 tanggal 29 Mei 1996 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari para Permohonan Kasasi:
Drs. S.W Sirait
A. Lumbanraja
tersebut dengan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 07 April 1990 No. 408/Pdt/1989/PT.MDN, sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Mei 1989, No. 170/Pdt.G/1988/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut:
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Ganti Rugi No. 91/1981 tanggal 24 Oktober 1981 yang dibuat antara Tergugat II selaku kuasa dari Tergugat III dengan Tergugat I di hadapan Camat Padang Hilir, Kotamadya Tebing Tinggi Deli;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atas orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Peradilan ini, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp30.250,00 (tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 388PK/Pdt/1998 tanggal 9 Agustus 2001 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan kembali: 1. Ny. Maria Rumpea Lumbanraja 2. Vera Nova Lumbanraja, 3. Juliatri Parida Br. Lumbanraja, 4. Deacy Maria Br. Lumbanraja, 5. Berthy Poltak Lubanraja, 6. Harry Lumbanraja, 7. Ir. Frits H.T. Lumbanraja dalam kedudukannya sebagai anak kandung dan ahli waris dari alm. A. Lumbanraja tersebut;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan peninjauan kembali ini sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembantah secara pada keseluruhan telah diperiksa di Pengadilan sehingga dalil-dalil bantahan Pembantah tidak lain adalah pengulangan semata dengan maksud menghalangi dilakukannya eksekusi atas tanah terperkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa tidak ada alasan Pembantah keberatan atas sita eksekusi yang telah dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 60/eks/2013/170/Pdt.G/1988/PN.Mdn/PN Tbt tanggal 18 Juli 2014 tersebut sebab secara hukum tanah tersebut memang milik PT. Inti Dian Dewala;
Bahwa bilamana Pembantah benar-benar menyimak dan memahami apa yang terjadi dalam proses hukum tersebut tentu saja Pembantah mampu untuk menerima kekalahannya dalam perkara ini;
Bahwa alm. A. Lumban Raja telah memberikan Surat Kuasa untuk menjual sebidang tanah;
Bahwa alm. A. Lumban Raja yang pada saat itu berumur 56 tahun pekerjaan purnawirawan ABRI beralamat Jl. Merdeka No. 11 Pematang Siantar telah memberikan Surat Kuasa kepada R.E. Matondang, umur 40 tahun, pekerjaan karyawan ABRI beralamat Jl. Tambangan No. 17 Tebing Tinggi adapun Surat Kuasa tanggal 15 Juli 1981 tersebut berbunyi: Pihak pertama (A. Lumban Raja) telah memberikan Kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua (R.E. Matondang) dengan ketentuan sebagai berikut:
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menjual dan menyerahkan tanah kepunyaannya sendiri seluas 5 (lima) ha dari seluruh tanah yang terletak di Kampung Marbun, Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kotamadya T. Tinggi;
Kepada siapa saja yang di kehendakinya dengan harga dan syarat-syarat yang telah kami setujui pada tanggal 4 Juni 1987 di Pem. Siantar;
Untuk keperluan itu menghadap di mana perlu, membuat atau buat surat surat dan naskah-naskah yang diperlukan serta menurut tanggalnya, menerima harga serta syarat-syarat tentang cara pembayarannya menerima harga tersebut dari memberikan bukti tanda pembayarannya, menyerahkan apa yang dijual itu bukti dan lain dalam arti kata yang seluas luasnya guna mencapai maksud tersebut di atas;
Bahwa selanjutnya R.E. Matondang menjual tanah tersebut kepada CV. Fitra Karya/S.W. Sirait beralamat di Jln. Yos Sudarso No. 362 sebagaimana disebut dalam surat Perjanjian Ganti Rugi No. 91/1991 yang dibuat di hadapan Camat Padang Hilir, Tebing Tinggi yang pada saat itu di jabat M. Jamil Damanik;
Setelah R.E. Matondang selaku kuasa dari alm. A. Lumban Raja menjual tanah tersebut kepada S.W. Sirait selanjutnya S.W. Sirait menjual sebagian tanah itu yaitu seluas 50.000 m2 kepada PT. Inti Dian Dewala sebagaimana disebut dalam Akte Notaris Djadir, S.H. No. 73 tanggal 18 Desember 1994 sejak saat itu tanah tersebut beralih kepemilikannya dari S.W. Sirait kepada PT. Inti Dian Dewala sehingga sah menurut hukum;
Bahwa oleh sebab itu semua alasan-alasan yang dikemukaan oleh Pembantah termasuk angsuran maupun hutang piutang antara alm. A. Lumban Raja dengan R.E. Matondang tidak dapat disangkutpautkan dengan PT. Inti Dian Dewala dan oleh sebab itu seluruh dalil-dalil Pembantah haruslah dinyatakan ditolak dan Pembantah bukanlah Pembantah yang beritikad baik;
Menimbang, bahwa terhadap Bantahan Pembantah, Terbantah II telah memberikan Jawaban pada tanggal 19 Mei 2015 pada pokoknya sebagai berikut:
TERBANTAH II (Terlawan II) membantah PELAWAN-PELAWAN seluruhnya, kecuali ada beberapa hal yang diakui secara tegas;
Bahwa TERBANTAH II (Terlawan II), tidak ada sangkut pautnya terhadap adanya peletakan sita eksekusi yang dilakukan letakkan oleh Pengadilan Tebing Tinggi berdasarkan Penetapan No. 60/Eks/2013/170/Pdt-G/1988/PN-MDN/PN-TBT, tanggal 23 Mi 2014 terhadap bidang tanah di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi seluas 5 Ha (50.000)m2 milik Pembantah;
Bahwa TERBANTAH II (Terlawan II) dalam masalah tanah yang telah ditolakkan sita oleh Pengadilan adalah sebagai perantara saja, tidak lebih dari hal itu oleh karena itu masalah sita eksekusi yang dibantah oleh PEMBANTAH tidak ada sangkut pautnya secara hukum kepada TERBANTAH II (Terlawan II) oleh karena itu patut untuk ditolak hal-hal yang dijadikan sebagai TERBANTAH (Terlawan II);
Bahwa terhadap ganti rugi maupun pelepasan hak terhadap tanah milik Pembantah, Terlawan II tidak ikut dalam proses hukumnya oleh karena itu TERLAWAN II ( Terlawan II) tidak patut dan ikut serta ke dalam perkara ini;
Bahwa bila ada terjadi dengan jual beli secara hukum TERBANTAH II (Terlawan II). Tidak mempunyai kualitas dalam hal jual beli, sebab dalam jual beli adalah penjual (yang punya tanah) yang melakukan jual beli kepada Pembeli;
Bahwa suami TERBANTAH II (Terlawan II) tidak mungkin turut aktif terhadap bila adanya jual-beli antara PEMBANTAH (Pelawan) dengan TERBANTAH II (Terlawan II) oleh sebab itu tidak benar suami TERBANTAH II (Terlawan II) dapat membujuk PEMBANTAH (Pelawan);
Bahwa pengakuan pemilikan tanah seluas 106.750 m2 (seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kotamadya Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara sepanjang PEMBANTAH dapat membuktikan kepemilikan;
Bahwa bila PEMBANTAH Benar-benar mempunyai adanya Surat Perjanjian Ganti Rugi No. 40/VI/1979 tanggal 6 Juli 1979 dapat dilihat di acara Pembuktian;
Bahwa TERBANTAH II (Terlawan II) selaku istri dari Almarhum R.E. MATONDANG, terus terang TERBANTAH II (Terlawan II) tidak pernah diberitahukan oleh suami TERBANTAH II (Terlawan II) mengenai kronologis masalah tanah terperkara, akan tetapi bila dapat dibuktikan suami TERBANTAH II (Terlawan II) hanyalah sebagai perantara saja dengan demikian hal ini perlu dibuktikan;
Bahwa masalah Surat Kuasa pada tanggal 4 Juli 1981 yang diberikan oleh PEMBANTAH kepada TERBANTAH II (Terlawan II) untuk menjual tanah seluas 4 Ha tersebut TERBANTAH II (Terlawan II) selaku istri tidak mengetahui masalah Surat Kuasa tersebut sebab TERBANTAH II (Terlawan II) tidak pernah diberitahukan kepada isteri (ic Terbantah II) oleh karena itu masalah berlaku Surat Kuasa tidak mengetahui hal ini silahkan PEMBANTAH buktikan;
Bahwa, bila Surat Kuasa telah diperpanjang dan di tambah 4 Ha menjadi 5 Ha hai ini juga perlu pembuktian secara hukum;
Bahwa bila benar almarhum R.E. MATONDANG telah diperpanjang Surat Kuasanya, hal ini juga perlu dibuktikan dalam pembuktian;
Bahwa bila benar TERBANTAH II (Telawan II) memberikan uang panjar I kepada PEMBANTAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) hal ini juga perlu pembuktian sebab dalil PEMBANTAH pada poin 13 ini tidak jelas PEMBANTAH mengenai menguraikan apakah panjar tesebut diterima dari calon Pembeli yang benar Drs. S.W. SIRAIT atau dari calon Pembeli PT. INTI DIAN DEWALA;
Bahwa masalah apakah TERBANTAH II (Terlawan II) tidak ada datang lagi kepada PEMBANTAH, hai ini juga tidak TERBANTAH II (Terlawan II) ketahui;
Bahwa masalah TERBANTAH II (Terlawan II) menyerahkan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada PEMBANTAH pun perlu pembuktian di Pengadilan;
Bahwa, dengan ada kesepakatan PEMBANTAH dengan TERBANTAH II (Terbantah II) memperpanjang waklu 10 (sepuluh) hari sampai dengan tanggal 10 September 1981 perlu pembuktian;
Bahwa dari uraian PEMBANTAH ternyata telah mengakui kedudukan TERBANTAH II (Terlawan II) hanyalah selaku perantara dan atas usaha perantara yaitu TERBANTAH II (Terlawan II) telah diakui oleh PEMBANTAH telah menerima uang panjar sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) melalui TERBANTAH II (Terlawan II);
Bahwa TERBANTAH II (Terlawan II) tidak mengetahui hanya tanah terperkara sekarang menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar);
Bahwa TERBANTAH II (Terlawan II) tidak mengetahui lagi tahun 2014 masalah hanya tanah yang belum dilunasi oleh TERBANTAH III;
Bahwa masalah uang panjar hangus atau tidak adalah tergatung dengan pembuktian apakah benar siapa yang wanprestasi harus dibuktikan sebab uang panjar jika tidak diperjanjikan tidak mungkin menimbulkan hukum kepada para pihak;
Bahwa PEMBANTAH tidak ada secara tegas mendalilkan apakah tidak terjadi atau sudahkah ada jual beli atau ganti rugi;
Bahwa terhadap Sita Eksekusi yuag didalilkan oleh PEMBANTAH tidak ada hubungannya dengan Terbantah II;
Bahwa menurut TERBANTAH II (Terlawan II) bantahan PEMBANTAH tidak secara lengkap menguraikan dalam bantahannya apa kaitannya dengan kepemilikan dengan Sita Eksekusi;
Bahwa, bantahan ini tidak ada hubungan hukumnya dengan TERBANTAH II (Terlawan II), oleh karena itu mohon Putusan yang seadil-adilnya;
-------Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah tersebut Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Agustus 2015, Nomor :36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt.-, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Terbantah I;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;
Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.625.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
-------Menimbang, bahwa pada tanggal 04 November 2015 telah diberitahukan kepada Terbantah I tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt tersebut dan kepada Terbantah II pada tanggal 22 Oktober 2015 serta kepada Terbantah III pada tanggal 21 September 2015;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah pernyataan permohonan banding Nomor :36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt, tanggal 03 September 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yang menerangkan bahwa Pembantah telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt,- tersebut dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Terbantah I pada tanggal 04 November 2015, kepada Terbanding II semula Terbantah II pada tanggal 22 Oktober 2015, kepada Terbanding III semula Terbantah III pada tanggal 28 September 2015;
-------Menimbang, bahwa Pembanding semula Pembantah telah mengajukan Memori banding tertanggal 30 September 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada hari itu juga dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Terbantah I pada tanggal 04 November 2015, kepada Terbanding II semula Terbantah II pada tanggal 22 Oktober 2015, kepada Terbanding III semula Terbantah III pada tanggal 21 Oktober 2015,
-------Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembantah/ Pembanding pada intinya memohon pada Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara a-quo berkenan memutuskan dan menetapkan sebagai berikut ;
Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan Pembantah/Pembanding;
Menyatakan PembantahlPembanding adalah Pembantah yang benar;
Menyatakan sebidang tanah seluas 5 ha (50.000,- M2) berikut tanaman-tanaman ubi kayu diatasnya yang terletak di Jalan Baja, Keluratran Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi adalah milikPembantah/Pembanding ;
Mencabut dan atau mengangkat peletakan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 5 ha (50.000,- M2) berikut tanaman-tanaman ubi kayu diatasnya yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 60 lBks I 20 13 I l7 0 lPdt. G/ 1 9 8 8/PN-MDN/PN-TB T tanggal 23 Juli 2014;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum biasa dan luar biasa;
Menghukum Terbantah l / Terbanding I untuk membayar ongkos perkara yang diperkirakan dalam perkara ini menurut hukum;
-------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 02 Maret 2016 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Pembantah dan pada tanggal 15 Desembar 2015 kepada Terbanding I semula Terbantah I, tanggal 22 Oktober 2015 kepada Terbanding II semula Terbantah II dan pada tanggal 29 September 2015 kepada Terbanding III semula Terbantah III, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut:
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan vyang telah ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
------- Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pembantah ternyata berisi hal-hal pengulangan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis tingkat pertama;
------- Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Pembanding semula Pembantah didalam Memori Bandingnya, tidak ada hal - hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Tinggi;
------- Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor :36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt.- tanggal 27 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan tersebut karena sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanggal 27 Agustus 2015, Nomor : Nomor :36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt - beralasan hukum untuk dikuatkan ;
------ Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Pembantah berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang No.20 tahun 1947 Jo Undang-Undang No.49 tahun 2009, Rbg dan Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
------ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 27 Agustus 2015, Nomor :36/Pdt.PLW/2014/PN-Tbt yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
------ Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : RABU tanggal 06 Juni 2016 oleh kami : DR.H. CICUT SUTIARSO, SH.,M.Hum.- Ketua Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH dan RUSTAM IDRIS,SH.- masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 117/Pdt/2016/PT-MDN.- tanggal 06 April 2016 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 08 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUSILA WARDANI,SH.- Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Medan sebagai Panitera Pengganti , tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH DR.H. CICUT SUTIARSO, SH.,M.Hum.-
TTD
RUSTAM IDRIS,SH .-
PANITERA PENGGANTI,
TTD
SUSILA-WARDANI, SH.-
Ongkos – ongkos :
Meterai ..................... Rp. 6.000,-
Redaksi ......................Rp. 5.000,-
Pemberkasan .............Rp 139.000,-
Jumlah ............. Rp.150.000,-