29-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 29-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017
Other Participants (1)
Oxandianto Tarampe Serma Nrp 21990137941077
1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa OXANDIANTO TARAMPE Serma NRP 21990137941077. 2 Mengubah putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, sekedar mengenai pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3 Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp15.000,00,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon.
P
ENGADILAN MILITER TINGGI III
S U R A B A Y A
P U T U S A N
Nomor 29-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang bersidang di Sidoarjo dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : OXANDIANTO TARAMPE
Pangkat / NRP : Serma / 21990137941077
Jabatan : Ba Rindam XVI/Pattimura
Kesatuan : Rindam XVI/Pattimura
Tempat, tanggal lahir : Poso, 12 Oktober 1977
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Tempat tinggal : Asmil Rindam XVI/Pattimura Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, tersebut di atas :
Memperhatikan : 1. Surat Dakwaan Oditur Militer III-18 Ambon Nomor Sdak/172/ XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, yang pada pokoknya Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu enam belas, dua puluh delapan bulan Januari tahun dua ribu enam belas dan tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu enam belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 di Ma Rindam XVI/Pattimura Ambon atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-18 Ambon, telah melakukan tindak pidana :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang’’
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1999 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam VII/Wirabuana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di Yonif Linud 733/Masariku (sekarang Yonif Raider 733/Masariku) selanjutnya pada tahun 2006 dipindahtugaskan ke Rindam XVI/Pattimura dan pada waktu melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini, Terdakwa bertugas di Rindam XVI/Pattimura sebagai Batih Mindik dengan pangkat Serma NRP. 2199013741077.
b. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2016 dilaksanakan pembukaan Diktukba Reg Tahap I TA 2016 TMT 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016 yang diikuti oleh 154 (seratus lima puluh empat) siswa dari berbagai Kesatuan di wilayah Kodam XVI/Pattimura.
c. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIT seluruh Siswa Diktukba dikumpulkan di lapangan apel Secaba oleh Saksi-3 (Serka Abednego Kaudis) kemudian menyampaikan arahan agar nilai Siswa tidak merah lagi, kemudian sekira pukul 21.30 WIT Saksi-1 (Serda Sally) dipanggil oleh Saksi-3 dibelakang barak Sikteubun dan menyampaikan agar seluruh Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 mengumpulkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) agar nilai Siswa tidak merah dan Saksi-3 akan membicarakan hal tersebut dengan Terdakwa.
d. Bahwa sekira pukul 10.00 WIT Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa di depan Koperasi Rindam XVI/ Pattimura, kemudian Saksi-3 minta bantuan kepada Terdakwa agar nilai Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 tidak mendapatkan nilai merah sesuai dengan permintaan Saksi-1, Terdakwa berkata, “ya sudah saya beri kebebasan 5 (lima) menit terakhir, untuk bertanya kepada teman yang mampu menjawab soal-soal ujian tetapi jangan lupa tetap belajar karena banyak siswa yang malas belajar”.
e. Bahwa kemudian seluruh Siswa Diktukba setuju dan melakukan pengumpulan uang di wali kelas masing-masing yang berjumlah 8 (delapan) wali kelas dan terkumpul sebanyak Rp.15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).
f. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 06.30 WIT Saksi-2 (Serda La Hariyanto) datang menemui Saksi-1 di ruang kelas Pattimura atas perintah dari Saksi-3 untuk mengambil uang, kemudian Saksi-1 memberikan uang yang baru terkumpul sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), sekira pukul 08.15 WIT Saksi-3 menemui Terdakwa di depan Koperasi Rindam XVI/Pattimura dan memberikan uang sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 karena diberi kelonggaran pada saat ujian, selanjutnya uang tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas berwarna hitam dan tidak ada orang yang melihat, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa bertemu dengan Saksi-3 dan memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang rokok.
g. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIT Saksi-1 menitipkan uang sisa yang terkumpul sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi-4 (Sertu Gede Sudarme) untuk diberikan kepada Terdakwa di ruang Pattimura, kemudian sekira pukul 08.40 WIT pada saat Terdakwa sedang bekerja di Staf Dik datang Saksi-4 (Sertu Gede Sudarme) memberikan uang sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) titipan dari Saksi-1 (Serda Sally) selanjutnya uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas.
h. Bahwa total uang Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 yang dikumpulkan Saksi-1 untuk diberikan kepada Terdakwa berjumlah Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena diberikan kelonggaran waktu 5 (lima) menit terakhir pada saat ujian untuk Siswa untuk bertanya kepada yang lebih pintar agar nilai Siswa tidak banyak yang mendapatkan merah sehingga nilai Siswa yang mendapatkan nilai merah tinggal sedikit.
i. Bahwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk tambahan biaya membeli tiket pesawat pulang-pergi pada saat cuti ke Poso bersama keluarga yang berjumlah 5 (lima) orang sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut hingga penutupan Diktukba Tahap I TA. 2016 tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
j. Bahwa kesempatan yang diberikan Terdakwa dalam hal memberikan kebebasan untuk saling bertanya sesama siswa pada waktu ujian berlangsung adalah tipu muslihat agar siswa bersedia mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Terdakwa padahal perbuatan tersebut dilarang dilakukan di lembaga pendidikan, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu enam belas, dua puluh delapan bulan Januari tahun dua ribu enam belas dan tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu enam belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 di Ma Rindam XVI/Pattimura Ambon atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-18 Ambon, telah melakukan tindak pidana :
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1999 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam VII/ Wirabuana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di Yonif Linud 733/Masariku (sekarang Yonif Raider 733/Masariku) selanjutnya pada tahun 2006 dipindahtugaskan ke Rindam XVI/Pattimura dan pada waktu melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini, Terdakwa bertugas di Rindam XVl/Pattimura sebagai Batih Mindik Rindam XVI/Pattimura dengan pangkat Serma NRP 2199013741077.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Batih Mindik Rindam XVI/Pattimura dengan tugas yaitu membuat laporan kesiapan pembukaan pendidikan, membuat Sprin penutupan pendidikan, membuat laporan pelaksanaan pembukaan pendidikan, mengecek kesiapan ijazah, mengecek daftar nilai, membuat Sprin penempatan peserta pendidikan yang lulus kursus.
c. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2016 dilaksanakan pembukaan Diktukba Reg Tahap I TA 2016 TMT 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016 yang diikuti oleh 154 (seratus lima puluh empat) siswa dari berbagai Kesatuan di wilayah Kodam XVI/Pattimura.
d. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIT seluruh Siswa Diktukba dikumpulkan di lapangan apel Secaba oleh Saksi-3 (Serka Abednego Kaudis) kemudian menyampaikan arahan agar nilai Siswa tidak merah lagi, kemudian sekira pukul 21.30 WIT Saksi-1 (Serda Saliy) dipanggil oleh Saksi-3 dibelakang barak Sikteubun dan menyampaikan agar seluruh Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) agar nilai Siswa tidak merah dan Saksi-3 akan membicarakan hal tersebut dengan Terdakwa.
e. Bahwa sekira pukul 10.00 WIT Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa di depan Koperasi Rindam XVI/Pattimura, kemudian Saksi-3 minta bantuan kepada Terdakwa agar nilai Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 tidak mendapatkan nilai merah sesuai dengan permintaan Saksi-1, Terdakwa berkata, “ya sudah saya beri kebebasan 5 (lima) menit terakhir, untuk bertanya kepada teman yang mampu menjawab soal - soal ujian tetapi jangan lupa tetap belajar karena banyak siswa yang malas belajar”.
f. Bahwa kemudian seluruh Siswa Diktukba setuju dan melakukan pengumpulan uang di wali kelas masing-masing yang berjumlah 8 (delapan) wali kelas dan terkumpul sebanyak Rp15.400.000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).
g. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 06.30 WIT Saksi-2 (Serda La Hariyanto) datang menemui Saksi-1 di ruang kelas Pattimura atas perintah dari Saksi-3 untuk mengambil uang, kemudian Saksi-1 memberikan uang yang baru terkumpul sebesar Rp12.600.000,00,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), sekira pukul 08.15 WIT Saksi-3 menemui Terdakwa di depan Koperasi Rindam XVI/ Pattimura dan memberikan uang sebesar Rp12.600.000,00,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 karena diberi kelonggaran pada saat ujian, selanjutnya uang tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas berwarna hitam dan tidak ada orang yang melihat, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa bertemu dengan Saksi-3 dan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sebagai uang rokok.
h. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIT Saksi-1 menitipkan uang sisa yang terkumpul sebanyak Rp2.800.000,00,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi-4 (Sertu Gede Sudarme) untuk diberikan kepada Terdakwa di ruang Pattimura, kemudian sekira pukul 08.40 WIT pada saat Terdakwa sedang bekeija di Staf Dik datang Saksi-4 (Sertu Gede Sudarme) memberikan uang sejumlah Rp2.800.000,00,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) titipan dari Saksi-1 (Serda Sally) selanjutnya uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas.
i. Bahwa total uang Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 yang dikumpulkan Saksi-1 untuk diberikan kepada Terdakwa berjumlah Rp15.400.000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena diberikan kelonggaran waktu 5 (lima) menit terakhir pada saat ujian untuk Siswa untuk bertanya kepada yang lebih pintar agar nilai Siswa tidak banyak yang mendapatkan merah sehingga nilai Siswa yang mendapatkan nilai merah tinggal sedikit.
j. Bahwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk tambahan biaya membeli tiket pesawat pulang-pergi pada saat cuti ke Poso bersama keluarga yang berjumlah 5 (lima) orang sekitar Rp12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut hingga penutupan Diktukba Tahap I TA. 2016 tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
k. Bahwa Terdakwa sebagai Batih Mindik Rindam XVI/Pattimura telah menerima uang dari Saksi-3 dan Saksi-4 sebesar Rp15.400.000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dikumpulkan dari sisa Diktukba Tahap I TA. 2016, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa karena Saksi-3, Saksi-4 maupun para siswa mengetahui atau beranggapan bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan memberikan kebebasan kepada siswa untuk saling bertanya pada saat ujian dilaksanakan.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :
Pertama : Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Th. 1999 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi.
2. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, sebagaimana diatur sesuai ketentuan pasal 378 KUHP.
b. Oleh karena itu Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.
c. Menetapkan barang bukti berupa :
1) Surat-surat :
- 1 (satu) lembar foto uang sebanyak Rp13.400.00,00,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 102 (seratus dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dan 64 (enam puluh empat) pecahan uang Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).
Mohon tetap diletakkan dalam berkas perkara.
2) Barang-barang :
- Uang sejumlah Rp13.400.000,00,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 102 (seratus dua) lembar pecahan uang Rp 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dan 64 (enam puluh empat) pecahan uang Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).
Mohon dikembalikan kepada yang berhak.
d. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca : 1. Berkas Perkara dan Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Militer III-18 Ambon dalam perkara tersebut, serta putusan dalam perkara Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Oxandianto Tarampe, Serma NRP 21990137941077 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Korupsi”
b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.
c. Menetapkan barang bukti berupa :
1) Barang :
- Uang sebesar Rp13.400.000,00,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 102 (seratus dua) lembar pecahan uang Rp 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dan 64 (enam puluh empat) pecahan uang Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
2) Surat :
- 1 (satu) lembar foto uang sebanyak Rp13.400.000,00,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 102 (seratus dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dan 64 (enam puluh empat) pecahan uang Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
d. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Akta Permohonan Banding dari Terdakwa Nomor APB/3-K/ PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 27 Januari 2017.
3. Memori Banding dari Terdakwa tanggal 8 Pebruari 2017.
Menimbang : Bahwa permohonan Banding dari Terdakwa yang diajukan tanggal 27 Januari 2017 terhadap Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017, tanggal 26 Januari 2017, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan Banding Terdakwa secara formal dapat diterima.
Menimbang : Bahwa dalam Memori Bandingnya, Terdakwa mengajukan keberatan-keberatan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 3-K/PM III-18/AD/I/2017, tanggal 26 Januari 2017 yang menyatakan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dengan mempertimbangkan berat ringannya perbuatan yang dilakukan serta sifat hakikat dan akibat perbuatan Terdakwa, putusan Hakim yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa kurang mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya putusan hakim mencerminkan rasa keadilan baik Terdakwa maupun korban itu sendiri serta kurang mempertimbangkan kepentingan militer dan kepentingan umum dengan alasan :
- Bahwa sifat perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp15.400 000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Serka Abednego Kaudis memang benar dan diakui Terdakwa sendiri akan tetapi Terdakwa tidak pernah bertemu dan menyampaikan kepada para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 akan tetapi Serka Abednego Kaudis yang meminta tolong kepada Terdakwa yang di inisiatif sendiri oleh para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 yang meminta agar nilai Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 tidak merah sehingga Terdakwa menerima uang sebagai ucapan terima kasih dari Serka Abednego Kaudis dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam meluluskan nilai para Siswa dan Serka Abednego telah divonis dengan Putusan Dilmilti III Surabaya Nomor 121-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 dengan putusan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan masa percobaan 5 (lima) bulan karena melanggar Pasal 378 KUHP.
2. Bahwa mohon kiranya memperhatikan hal-hal yang meringankan Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Terdakwa berterus terang dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
b. Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp13.400.000,00,-(tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penyidik yang dijadikan barang bukti.
c. Terdakwa belum pernah dihukum baik disiplin maupun pidana.
d. Terdakwa mempunyai anak 3 (tiga) yang masih kecil-kecil yang butuh kasih sayang.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, kami Oditur Militer selaku Pemohon Banding memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Banding agar :
1. Menerima Permohonan Banding kami.
2. Membatalkan putusan Tingkat Pertama Nomor 3-K/PM III-18/ AD/I/2017, tanggal 26 Januari 2017.
3. Memeriksa dan mengadili sendiri.
Menimbang : Bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut, Oditur Militer tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang : Bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
1. Keberatan pertama Terdakwa dalam memori bandingnya Terdakwa mengenai berat ringannya perbuatan yang dilakukan serta sifat hakikat dan akibat perbuatan Terdakwa, putusan Hakim yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa kurang mencerminkan rasa keadilan.
Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp15.400 000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Serka Abednego Kaudis dan uang tersebut berasal dari para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 yang meminta agar nilai Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 tidak merah walaupun inisiatif sendiri para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 karena Terdakwa tidak pernah bertemu dan menyampaikan kepada para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 agar seluruh Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) maka nilai Siswa tidak merah, hal ini tidaklah menjadi alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa yang menjadikan Terdakwa terlepas dari tuntutan pidana atau lepas dari tuntutan hukum Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah salah dan melanggar hukum dan karenanya Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum dalam sistem Hukum Pidana di Negara Republik Indonesia oleh karenanya setelah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus di hukum maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai keberatan Terdakwa tersebut tidak bisa diterima dan harus dikesampingkan.
2. Keberatan kedua Terdakwa dalam memori bandingnya pada intinya bersifat permohonan keringanan hukuman atas putusan Tingkat Pertama Nomor 3-K/PM III-18/ AD/I/2017, tanggal 26 Januari 2017 dirasa masih terlalu berat dan kurang mencerminkan rasa keadilan terhadap diri Terdakwa.
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa semua telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Militer Tingkat Pertama yang didasarkan atas hal-hal apa yang menjadi latar belakang Terdakwa melakukan tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti dalam persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Militer Tingkat Pertama sudah tepat dan benar setelah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun demikian karena permohonan Terdakwa tersebut dimohonkan kepada Majelis Hakim Tingkat Banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sendiri dan menguraikan lebih lanjut dalam putusan ini.
Menimbang : Bahwa oleh karena Oditur Militer tidak membuat kontra memori banding maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu menanggapi secara khusus.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/ PM III-18 /AD/I/2017, tanggal 26 Januari 2017, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Korupsi”
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan tersebut sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta perbuatan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu :
1. Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Batih Mindik Rindam XVI/Pattimura dengan tugas yaitu membuat laporan kesiapan pembukaan pendidikan, membuat Sprin penutupan pendidikan, membuat laporan pelaksanaan pembukaan pendidikan, mengecek kesiapan ijazah, mengecek daftar nilai, membuat Sprin penempatan peserta pendidikan yang lulus kursus.
2. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2016, dilaksanakan pembukaan Diktukba Reg Tahap I TA 2016 TMT 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016, yang diikuti oleh 154 (seratus lima puluh empat) siswa dari berbagai Kesatuan di wilayah Kodam XVI/Pattimura.
3. Bahwa benar pada tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 21.00 Wit seluruh Siswa Diktukba dikumpulkan di lapangan apel Secaba oleh Saksi-3 (Serka Abednego Kaudis) menyampaikan arahan agar nilai Siswa tidak merah, lalu sekira pukul 21.30 Wit Saksi-1 (Serda Sally) dipanggil oleh Saksi-3 dibelakang barak Sikteubun dan menyampaikan agar seluruh Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) maka nilai Siswa tidak merah dan Saksi-3 akan membicarakan hal tersebut dengan Terdakwa.
4. Bahwa benar sekira pukul 10.00 Wit Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa di depan Koperasi Rindam XVI/ Pattimura, kemudian Saksi-3 minta bantuan kepada Terdakwa agar nilai Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 tidak mendapatkan nilai merah, sesuai permintaan Saksi-1, Terdakwa berkata, “ya sudah saya beri kebebasan 5 (lima) menit terakhir, untuk bertanya kepada teman yang mampu menjawab soal-soal ujian tetapi jangan lupa tetap belajar karena banyak siswa yang malas belajar”.
5. Bahwa benar selanjutnya seluruh Siswa Diktukba setuju untuk pengumpulan uang di Ketua kelas masing-masing yang berjumlah 8 (delapan) kelas dan terkumpul sejumlahRp15.400.000,00,-(lima belas juta empat ratus ribu rupiah).
6. Bahwa benar pada tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 06.30 Wit, Saksi-2 (Serda La Hariyanto) selaku Ba Tur Alins datang menemui Saksi-1 di ruang kelas Pattimura atas perintah dari Saksi-3 untuk mengambil uang, kemudian Saksi-1 memberikan uang yang terkumpul sebesar Rp12.600.000,00,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), sekira pukul 08.15 Wit Saksi-3 menemui Terdakwa di depan Koperasi Rindam XVI/ Pattimura dan memberikan uang sebesar Rp12.600.000,00,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 karena diberi kelonggaran pada saat ujian, selanjutnya uang tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas berwarna hitam dan tidak ada orang yang melihat dan sekira pukul 20.00 Wit Terdakwa bertemu dengan Saksi-3 dan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sebagai uang rokok Saksi-3.
7. Bahwa benar pada tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 08.30 Wit Saksi-1 menitipkan uang sisa yang terkumpul sebanyak Rp 2.800.000,00,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi-4 (Sertu Gede Sudarme) untuk diberikan kepada Terdakwa di ruang Pattimura, kemudian sekira pukul 08.40 Wit pada saat Terdakwa sedang bekerja di Staf Dik datang Saksi-4 (Sertu Gede Sudarme) memberikan uang sejumlah Rp 2.800.000,00,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) titipan dari Saksi-1 (Serda Sally) selanjutnya uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas.
8. Bahwa benar total uang Siswa Diktukba Tahap I TA. 2016 yang dikumpulkan Saksi-1 untuk diberikan kepada Terdakwa berjumlah Rp15.400.000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena diberikan kelonggaran waktu 5 (lima) menit terakhir pada saat ujian untuk Siswa untuk bertanya kepada yang lebih pintar agar nilai Siswa tidak banyak yang mendapatkan merah sehingga nilai Siswa yang mendapatkan nilai merah tinggal sedikit.
9. Bahwa benar uang tersebut digunakan Terdakwa untuk tambahan biaya membeli tiket pesawat pulang-pergi pada saat cuti ke Poso bersama keluarga yang berjumlah 5 (lima) orang sekitar Rp12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut hingga penutupan Diktukba Tahap I TA. 2016 tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
10. Bahwa benar Terdakwa sebagai Batih Mindik Rindam XVI/Pattimura telah menerima uang dari Saksi-3 dan Saksi-4 sebesar Rp15.400.000,00,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dikumpulkan dari sisa Diktukba Tahap I TA. 2016, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa karena Saksi-3, Saksi-4 maupun para siswa mengetahui atau beranggapan bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan memberikan kebebasan kepada siswa untuk saling bertanya pada saat ujian dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana “Korupsi” sebagaimana yang didakwakan Oditur Militer dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu pertimbangan pembuktian unsur tingkat pertama harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa dalam kasus aquo, yakni berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pidana penjara tersebut masih terlalu berat dengan apa yang dilakukan Terdakwa sebagai seorang Prajurit, sehingga Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan pidana Terdakwa antara lain :
1. Bahwa Terdakwa berterus terang dalam persidangan, mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
2. Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dan menyampaikan kepada para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) agar nilai Siswa tidak merah karena Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam meluluskan nilai para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016.
3. Bahwa inisiatif/ide mengumpulkan uang tidak pernah datang dari Terdakwa namun dari Serka Abednego Kaudis yang meminta tolong kepada Terdakwa dan atas inisiatif sendiri para Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 yang meminta agar nilai Siswa Diktukba Tahap I TA 2016 tidak merah sehingga Terdakwa menerima uang sebagai ucapan terima kasih dari Serka Abednego Kaudis.
4. Bahwa Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dengan mengembalikan uang yang sudah diterimanya sejumlah Rp13.400.000,00,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penyidik yang dijadikan barang bukti.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut dapat meringankan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkannya dalam amar putusan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana bersyarat lebih bijak dan bermanfaat dijatuhkan terhadap Terdakwa karena selain tidak bertentangan dengan kepentingan militer atau pembinaan prajurit di kesatuan, jenis pidana bersyarat adalah jenis hukuman dan bukan suatu pembebasan atau pengampunan sedangkan masa percobaan
selama waktu tertentu dimaksudkan untuk mendidik agar Terdakwa lebih berhati-hati dan mampu memperbaiki diri, demikian pula atasan dan kesatuannya akan mampu membina serta mengawasi perilaku Terdakwa selama masa percobaan tersebut dan tenaga pikiran Terdakwa dapat lebih berguna untuk membantu pelaksanakan tugas pokoknya di Kesatuan.
Menimbang : Bahwa salah satu tujuan pemidanaan di Peradilan Militer adalah upaya pembinaan Prajurit TNI agar kembali menjadi jati dirinya sebagai seorang militer yang sejati dengan tidak mengulangi pelanggaran serta tidak ditiru oleh prajurit yang lain oleh karena itu pidana sebagaimana diktum putusan dibawah ini adalah kesempatan bagi Terdakwa untuk kembali menjadi prajurit yang baik, di bawah pembinaan Komandan Satuannya.
Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tingkat Pertama tidak bisa dipertahankan lagi dan oleh karenanya haruslah diperbaiki menjadi pidana percobaan serta pidana percobaan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan Kesatuan.
Menimbang : Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlu memperbaiki putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM III-18/AD/I/ 2017 tanggal 26 Januari 2017, atas nama Terdakwa, Oxandianto Terampe, Serma NRP 21990137941077, sekedar mengenai pidananya.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan selebihnya dalam Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah tepat dan benar, untuk itu haruslah dikuatkan.
Menimbang : Bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini sudah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat Banding dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat : Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 14 a KUHP Jo Pasal 15 KUHPM Jo Pasal 228 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa OXANDIANTO TARAMPE Serma NRP 21990137941077.
Mengubah putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, sekedar mengenai pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan.
Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.
Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp15.000,00,- (lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon.
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 28 Pebruari 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Sugeng Sutrisno, S.H.,M.H. Kolonel Chk NRP 1910006941265 sebagai Hakim Ketua serta Reki Irene Lumme, S.H.,M.H. Kolonel Sus NRP 524574 dan Moch Afandi, S.H.,M.H. Kolonel Chk NRP 1910014600763 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas dan Panitera Pengganti Agus Handaka, S.H Mayor Chk NRP 2920086530168, tanpa dihadiri Oditur Militer dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap/ttd
Sugeng Sutrisno S.H., M.H
Kolonel Chk NRP 1910006941265
Hakim Anggota I ttd Reki Irene Lumme, S.H., M.H Kolonel Sus NRP 524574 | Hakim Anggota II ttd Moch. Afandi, S.H,. M.H Kolonel Chk NRP 1910014600763 |
Panitera Pengganti
ttd
Agus Handaka, S.H
Mayor Chk NRP 2920086530168
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Abdul Rochim,S.H., M.H.
Mayor Chk NRP 570413