216/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI HARYANTO bin MANSAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BUDI HARYANTO BIN MANSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  ± 6 (enam) kilogram pasir timah; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor216/Pid.Sus/2016/PN Sgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BUDI HARYANTO BIN MANSAN;
Tempat lahir : Belinyu;
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 20 April 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Batin Tikal Lingkungan Sripemandang Rt/Rw. 002/000 Kel. Sri Pemandang Kec. Sungailiat Kab. Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Penambang Pasir Timah ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 29 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Januari 2016 s/d tanggal 18 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Februari 2016 s/d tanggal 29 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 28 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 18 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 12 April 2016 s/d tanggal 11 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 12 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 12 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUDI HARYANTO Bin MANSAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” sebagaimana dalam surat dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI HARYANTO Bin MANSAN dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
± 6 (enam) kilogram pasir timah;
Dirampas untuk negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BUDI HARYANTO BIN MANSAN pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari di tahun dua ribu enam belas bertempat di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Anggota Dit Pol Air Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung yaitu Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya tentang adanya kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk, kemudian Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya langsung melakukan patroli dengan menggunakan rubber boat KP Anis Kembang-4001 di sekitar perairan sungai perimping belinyu Prop. Kep. Bangka Belitung, pada saat Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya berada di sungai perimping tersebut, Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya melihat 1 (satu) unit ponton TI Apung mini milik Terdakwa BUDI HARYANTO BIN MANSAN sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah, selanjutnya Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa beserta saksi Mansan Bin Robain dan Saksi Apriyadi Bin Suparman.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan pasir timah tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung Rajuk yang terdiri dari 2 (dua) unit mesin robin merk Diko yang berfungsi sebagai penyedot pasir dan air; 3 (tiga) unit pipa yang berfungsi sebagai penyedot pasir; 2 (dua) buah selang ulir yang berfungsi sebagai sedot air;
Bahwa cara terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir timah tersebut pertama tama terdakwa menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai kebawah, setelah pipa sampai didasar sungai barulah pasir di dasar sungai disedot dengan mesin robin, selanjutnya setelah pasir timah disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakkan dicangkul dan diibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan pasir timah yang dilakukan terdakwa tersebut dibiayai oleh terdakwa sendiri;
Bahwa hasil yang didapat dari penambangan pasir timah tersebut adalah kurang lebih 6 (enam) kilogram dan rencana nya akan dijual per kilogram seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada orang yang datang untuk membeli pasir timah tersebut;
Bahwa pada saat diamankan oleh Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya, Terdakwa beserta saksi Mansan Bin Robain dan Saksi Apriyadi Bin Suparman tersangka sedang duduk diatas ponton TI apung mini tersebut karena mesin robin mati kena hujan;
Bahwa Tersangka menerangkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang dijalankan tersangka tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa BUDI HARYANTO BIN MANSAN pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari di tahun dua ribu enam belas bertempat di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Anggota Dit Pol Air Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung yaitu Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya tentang adanya kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk, kemudian Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya langsung melakukan patroli dengan menggunakan rubber boat KP Anis Kembang-4001 di sekitar perairan sungai perimping belinyu Prop. Kep. Bangka Belitung, pada saat Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya berada di sungai perimping tersebut, Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya melihat 1 (satu) unit ponton TI Apung mini milik Terdakwa BUDI HARYANTO BIN MANSAN sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah, selanjutnya Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa beserta saksi Mansan Bin Robain dan Saksi Apriyadi Bin Suparman.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan pasir timah tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung Rajuk yang terdiri dari 2 (dua) unit mesin robin merk Diko yang berfungsi sebagai penyedot pasir dan air; 3 (tiga) unit pipa yang berfungsi sebagai penyedot pasir; 2 (dua) buah selang ulir yang berfungsi sebagai sedot air;
Bahwa cara terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir timah tersebut pertama tama terdakwa menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai kebawah, setelah pipa sampai didasar sungai barulah pasir di dasar sungai disedot dengan mesin robin, selanjutnya setelah pasir timah disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakkan dicangkul dan diibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan pasir timah yang dilakukan terdakwa tersebut dibiayai oleh terdakwa sendiri;
Bahwa hasil yang didapat dari penambangan pasir timah tersebut adalah kurang lebih 6 (enam) kilogram dan akan dijual per kilogram seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada orang yang datang untuk membeli pasir timah tersebut
Bahwa pada saat diamankan oleh Saksi Sudar bersama Saksi Endro Vovianto dan anggota kepolisian lainnya, Terdakwa beserta saksi Mansan Bin Robain dan Saksi Apriyadi Bin Suparman tersangka sedang duduk diatas ponton TI apung mini tersebut karena mesin robin mati kena hujan;
Bahwa Tersangka menerangkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang dijalankan tersangka tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUDAR Bin ZUBIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 18.10 WIB di perairan sungai perimping Belinyu Prov. Kep. Bangka Belitung pada posisi 01047’500”S-10548’300T karena melakukan usaha penambangan timah tanpa izin;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik tambang;
Bahwa awalnya bisa melakukan penangkapan karena mendapatkan informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan pasir timal ilegal yang dapat merusak sungai dan bakau di sekitar perairan sungai perimping Belinyu, kemudian anggota Polair langsung melaksanakan patroli dengan menggunakan rubber boat KP. Anis Kembang-4001 di sekitar perairan sungai perimping Belinyu dan melihat 1 (satu) unit ponton TI Apung mini melakukan aktifitas penambangan pasir timah diduga tanpa dilengkapi izin;
Bahwa terdakwa ada ditempat saat ditangkap;
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah pasir timah ± 6 (enam) Kg;
Bahwa Ponton TI tidak diamankan dikarenakan terjadi keributan dan menyebabkan situasi dan kondisi di lapangan tidak kondusif;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
ENDRO NOVIYANTO Bin LADI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 18.10 WIB di perairan sungai perimping Belinyu Prov. Kep. Bangka Belitung pada posisi 01047’500”S-10548’300T karena melakukan usaha penambangan timah tanpa izin;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik tambang;
Bahwa awalnya bisa melakukan penangkapan karena mendapatkan informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan pasir timal ilegal yang dapat merusak sungai dan bakau di sekitar perairan sungai perimping Belinyu, kemudian anggota Polair langsung melaksanakan patroli dengan menggunakan rubber boat KP. Anis Kembang-4001 di sekitar perairan sungai perimping Belinyu dan melihat 1 (satu) unit ponton TI Apung mini melakukan aktifitas penambangan pasir timah diduga tanpa dilengkapi izin;
Bahwa terdakwa ada ditempat saat ditangkap;
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah pasir timah ± 6 (enam) Kg;
Bahwa Ponton TI tidak diamankan dikarenakan terjadi keributan dan menyebabkan situasi dan kondisi di lapangan tidak kondusif;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
MANSAN Bin ROBAIN, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pemilik dari Ponton TI Apung mini yang saksi dan yang lainnya gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah di sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk yaitu sdr. Budi;
Bahwa saksi belum dapat upah karena baru kemarin saksi melakukan penambangan pasir timah tersebut;
Bahwa yang memberikan upah kepada saksi adalah sdr. Budi;
Bahwa Budi adalah anak kandung saksi sendiri;
Bahwa pasir timah yang diperoleh dari penambangan tersebut sebanyak ± 6 kg (enam kilogram) dan pasir timah tersebut akan dijual kepada orang yang mau membeli pasir timah tersebut;
Bahwa pada saat anggota Polair melakukan pengamanan tersebut saksi dan teman-teman sedang duduk diatas ponton karena mesin robin mati kena hujan;
Bahwa saksi dan teman saksi melakukan penambangan pasir timah di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk tersebut tidak dilengkapi dengan izin;
Bahwa saksi dan teman saksi melakukan penambangan pasir timah pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir timah dengan menggunakan ponton TI apung rajuk tanpa nama di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk tersebut yaitu :
- 2 (dua) unit mesin robin merk diko berfungsi sebagai penyedot pasir dan air;
- 3 (tiga) unit pipa berfungsi sebagai penyedot pasir;
2 (dua) buah selang ulir berfungsi sebagai sedot air;
Bahwa cara pengoperasian ponton TI apung mini tersebut adalah dengan cara pertama menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai kebawah, setelah pipa sampai di dasar sungai barulah pasir didasar sungai disedot dengan mesin robin. Selanjutnya setelah pasir disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakan dicangkul dan dibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberi pendapat benar;
APRIYADI Bin SUPARMAN, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan teman saksi melakukan penambangan pasir timah pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir timah dengan menggunakan ponton TI apung rajuk tanpa nama di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk tersebut yaitu :
- 2 (dua) unit mesin robin merk diko berfungsi sebagai penyedot pasir dan air;
- 3 (tiga) unit pipa berfungsi sebagai penyedot pasir;
2 (dua) buah selang ulir berfungsi sebagai sedot air;
Bahwa cara pengoperasian ponton TI apung mini tersebut adalah dengan cara pertama menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai kebawah, setelah pipa sampai di dasar sungai barulah pasir didasar sungai disedot dengan mesin robin. Selanjutnya setelah pasir disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakan dicangkul dan dibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Bahwa saksi melakukan penambangan bersama 3 (tiga) orang termasuk saksi yaitu :
Budi (pemilik TI apung rajuk mini) berperan sebagai tukang rajuk, megang tali, tukang cangkul dan tukang cuci pasir timah;
Mansan berperan sebagai tukang rajuk, megang tali, tukang cangkul dan tukang cuci pasir timah;
Apriyadi (saksi sendiri) berperan sebagai tukang rajuk, megang tali, tukang cangkul dan tukang cuci pasir timah;
Bahwa saksi baru kemarin melakukan penambangan pasir timah disungai perimping Desa sinar Gunung tersebut dan belum dapat upah;
Bahwa pasir timah yang diperoleh dari penambangan tersebut sebanyak ± 6 kg (enam kilogram) dan pasir timah tersebut akan dijual kepada orang yang mau membeli pasir timah tersebut;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberi pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FERI HARDIANTO, S.T, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan harus mempunyai perizinan dan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 37, bahwa perizinan untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh :
- Bupati/Walikota apabila wilayah Izin Usaha Pertambangan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
- Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentutan perundang-undangan;
- Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa perizinan untuk kegiatan usaha pertambangan tersebut dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan berdasarkan Undnag-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 36, IUP terdiri atas 2 (dua) tahap :
1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan;
Bahwa kegiatan usaha penambangan pasir timah tidak diperbolehkan apabila badan usaha (perusahaan) atau perseorangan melakukan kegiatan penambangan pasir timah tanpa memiliki perizinan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Pemerintah daerah setempat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit ponton TI apung mini tanpa dilengkapi dokumen perizinan tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Terhadap pendapat Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberi pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan yang diberikan di Penyidik benar;
Bahwa keterangan yang diberikan Terdakwa kepada Penyidik terkait Terdakwa menambang tanpa izin pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk Prov. Kep. Bangka Belitung;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh terdakwa dan anak buah terdakwa untuk melakukan penambangan adalah 1 (satu) unit Ponton TI Apung Rajuk mini tanpa nama, 2 (dua) unit mesin robin merk Diko, 3 (tiga) unit pipa, 2 (dua) buah selang ulir;
Bahwa pasir timah yang didapatkan sebanyak ± 6 kg (enam kilogram);
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan adalah pertama menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai ke bawah, setelah pipa sampai didasar sungai barulah pasir didasar sungai disedot dengan mesin robin. Selanjutnya setelah pasir disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakan dicangkul dan dibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Bahwa tambangnya adalah milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan pasir timah;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
± 6 kg (enam kilogram) pasir timah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 18.10 WIB di perairan sungai perimping Belinyu Prov. Kep. Bangka Belitung pada posisi 01047’500”S-10548’300T karena melakukan usaha penambangan timah tanpa izin;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan pasir timah dengan menggunakan ponton TI apung rajuk tanpa nama di Sungai Perimping Desa Sinar Gunung Kec. Riau Silip Kab. Bangka Induk tersebut yaitu :
- 2 (dua) unit mesin robin merk diko berfungsi sebagai penyedot pasir dan air;
- 3 (tiga) unit pipa berfungsi sebagai penyedot pasir;
2 (dua) buah selang ulir berfungsi sebagai sedot air;
Bahwa cara pengoperasian ponton TI apung mini tersebut adalah dengan cara pertama menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai kebawah, setelah pipa sampai di dasar sungai barulah pasir didasar sungai disedot dengan mesin robin. Selanjutnya setelah pasir disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakan dicangkul dan dibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Bahwa tambangnya adalah milik terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan terdakwa membenarkannya.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan pasir timah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidiaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Budi Haryanto Bin Mansan diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5)
Menimbang, bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa untuk melakukan kegiatan usaha penambangan harus mempunyai izin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila wilayah Izin Usaha Pertambangan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menteri apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa izin yang diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk yaitu
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin usaha pertambangan menurut Pasal 36 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 terdiri atas:
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.10 Wib di perairan sungai Perimping Belinyu Prov. Kep. Bangka Belitung pada posisi 01047’500”S-10548’300T terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian ditemukan alat-alat untuk melakukan penambangan yaitu 1 (satu) unit Ponton TI dan barang bukti pasir timah sejumlah + 6 Kg (enam kilogram) ;
Menimbang, bahwa karena terjadi keributan dan menyebabkan situasi dan kondisi di lapangan tidak kondusif maka 1 (satu) unit Ponton TI tidak diamankan oleh pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan penambangan adalah pertama menghidupkan mesin robin setelah itu pipa diturunkan sampai kebawah, setelah pipa sampai di dasar sungai barulah pasir didasar sungai disedot dengan mesin robin. Selanjutnya setelah pasir disedot dengan menggunakan mesin robin lalu pasir yang sudah berada diatas sakan dicangkul dan dibersihkan untuk diambil pasir yang mengandung pasir timah;
Menimbang, bahwa saat ditanyakan oleh pihak Kepolisian, Terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dalam melakukan usaha penambangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa adanya ijin usaha pertambangan. Oleh karena itu unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ± 6 (enam) kilogram pasir timah yang merupakan hasil dari kejahatan namun mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan ilegal mining;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa BUDI HARYANTO BIN MANSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
± 6 (enam) kilogram pasir timah;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016, oleh Andreas Purwantyo Setiadi, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, S.H., dan Enro Walesa, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erwin Marantika, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Arga Febrianto, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
John Paul Mangunsong, S.H. Andreas Purwantyo Setiadi, S.H.,M.H.
Enro Walesa, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Erwin Marantika, S.H.