1/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
RAMIN AMALU
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMIN AMALU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200. 000. 000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 untuk selebihnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menyatakan barang bukti yaitu: Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 813. 5/13/149/1986 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. Ramin Amalu tanggal 23 April 1986 (fotocopy) Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor 821. 4/BKD/DIKLAT/ SK/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Gorontalo Utara menjabat selaku Kepala Cabang DISPORA Kecamatan Gorontalo Utara yang telah diubah menjadi UPTD Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (fotocopy) Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
PUTUSAN
NOMOR1/PID.SUS-TPK/2018/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAMIN AMALU;
Tempat lahir : Buloila;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun /14 September 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara;
Pendidikan : SGO;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: 1. HARSON M ABAS,SH. 2. NANIE NANNURU PAKAJA,SH. 3. TRISNO KAMBA,SH. 4. SARIF PONETA,SH. beralamat di Komplek blok plan perkantoran PEMDA Kabupaten Gorontalo Utara, Jl.Kusno Danupoyo No. 01 Desa malingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Surat Kuasa KhususNo. 01 /TA-GRT/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 05 Desember 2017 Nomor: W20-U1/90/AT.03.06/XII/2017 dan MUCHLIS HASIRU,SH. beralamat di Jl. Yusuf Hasiru No. 95, Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 07 Desember 2017 Nomor: W20-U1/97/AT.03.06/XII/2017;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Gorontalo, berdasarkan penetapan/surat perintah penahanan oleh:
Penyidik: Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum: Tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 4 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan tanggal 4 April 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 5 April 2018 sampai dengan tanggal 4 Mei 2018;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan tanggal 9 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 10 Mei 2018 sampai dengan tanggal 8 Juli 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 27 April 2018 Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NOMOR REG.PERKARA: PDS-03/KWD/11/2017 tanggal 27 November 2017 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa RAMIN AMALU selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 821.4/BKD DIKLAT/SK/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014, bersama-sama dengan saksi HARTIN PAKAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, telah menyuruh melakukan, atau telah turut serta melakukan, yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji 14 dan 13 termasuk juga seluruh Pegawai Negeri Sipil Guru dan Pegawai Negeri Sipil pada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara yang saat ini namanya menjadi UPTD Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara yang diserahkan pada bulan Juni 2017 untuk gaji 14 dan bulan Juli untuk gaji 13.
Bahwa awalnya sekitar Bulan Juni 2017 bendahara UPTD Diknas Kabupaten Gorontalo dalam hal ini saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan informasi dari Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara untuk menjemput Daftar Gaji 13 dan 14, selanjutnya saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menyiapkan dokumen tagihan gaji dan kemudian menyerahkan dokumen tagihan gaji dan kemudian menyerahkan dokumen tagihan gaji 13 dan gaji 14 tersebut kepada Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara dalam hal ini bagian perbendaharaan gaji yang kemudian diverifikasi dan selanjutnya diinput dibagian bendahara umum Daerah untuk dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan kemudian dokumen tagihan tersebut diserahkan ke Bank Sulutgo Cabang Kwandang. Setelah itu saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menyiapkan cek penarikan dan kemudian ditanda tangani oleh saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) dan oleh terdakwa RAMIN AMALU, setelah ditanda tangani, saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) membawa cek tersebut ke Bank Sulutgo Cabang Kwandang untuk dilakukan penarikan dana sesuai apa yang tercantum dalam tagihan gaji tersebut.
Bahwa pada saat saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi ke Bank Sulutgo Cabang Kwandang untuk melakukan pencairan gaji 13 dan gaji 14, terdakwa menyerahkan konsep daftar gaji 13 dan gaji 14 kepada saksi Awaludin Noa dan memerintahkan dengan mengatakan “ Buat Daftar Penyaluran gaji 13 dan tuliskan didaftar tersebut Potongan Partisipasi Keuangan masing-masing Rp 100.000,-“ Sehingga saat itu saksi AWALUDIN NOA langsung membuat daftar tersebut dengan menggunakan komputer kantor. Setelah dibuat saksi AWALUDIN NOA menyerahkan kepada saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku bendahara mengambil gaji 14 pada tanggal 15 Juni 2017 di Bank Sulutgo Kwandang sejumlah Rp 172.040.400,- (seratus tujuh puluh dua juta empat puluh ribu empat ratus rupiah) dan hari itu juga saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan pada guru-guru SD dan SMP dan juga PNS UPTD Cabang Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dimana ada yang datang ambil dikantor UPTD Cabang Dinas Monano dan juga ada yang datang jemput dirumah saksi di Desa Monano Kecamatan Monano. Sedangkan untuk Gaji 13, saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambilnya pada tanggal 5 Juli 2017 di Bank Sulutgo Kwandang sejumlah Rp 209.548.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupaih) dan hari itu juga saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan kepada guru-guru SD dan SMP dan juga PNS UPTD Cabang Dinas Kecamatan Monano dimana ada yang datang ambil dikantor UPTD Cabang Dinas Monano dan juga ada yang datang jemput dirumah saksi di Desa Monano Kecamatan Monano.
Bahwa untuk pemotongan Gaji 13 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Gaji 14 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 55 orang Guru- guru SD dan SMP dan juga pegawai UPTD se Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dimana terdakwa selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano telah memerintahkan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano untuk melakukan pemotongan tersebut saat pengambilan gaji 13 dan 14 pada Bulan Juni dan Juli 2017 dan pada daftar potongan tersebut tertulis “ Partisipasi Keuangan “ dengan jumlah secara keseluruhan potongan tersebut Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bahwa untuk pemotongan gaji 13 dan 14 tahun 2017 tersebut sebelumnya tidak ada penyampaian atau tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan PNS/Guru-guru di Lingkungan Dinas Cabang Pendidikan Kecamatan Monano. Pada saat mengambil gaji 13 dan 14, Guru-guru/PNS langsung diminta menandatangani tabel penerimaan gaji 13 dan 14 yang didalamnya sudah terdapat kolom yang tertulis partisipasi keuangan dengan besaran angka Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga para guru / PNS menandatangani dan menerima untuk dipotong gaji 13 maupun gaji 14.
Bahwa PNS/Guru-guru di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano tidak memiliki hutang baik kepada terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan maupun terhadap saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara.
Bahwa uang hasil pemotongan Gaji 13 dan 14 tersebut setelah terkumpul sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) langsung diperintahkan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kecamatan Monano untuk dibagikan kepada :
3 (tiga) Pegawai Guru Tidak Tetap (GTT) Saksi AWALUDI NOA, Saksi IRA MUKMIN, dan Saksi NUMILA BOUTI masing-masing menerima sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 dan 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
1 (satu) orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Saksi TAUFIK IMRAN menerima Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 dan 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan pada Pegawai UPTD Cabang Monano Saksi NIRMAWATI OTOLUWA atas perintah Terdakwa selaku Kepala Dinas Cabang yang saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 atau 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara yang diterima setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 dan 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
Rp 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan pada Saksi VERA Pegawai Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Bagian Anggaran Setelah Saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) Menerima Gaji 14 Bulan Juni 2017.
Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali serahkan pada Saksi VERA Pegawai Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Bagian Anggaran setelah Saksi HARTIN PAKAYA A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) Menerima Gaji 13 Bulan Juli 2017 namun uang tersebut setelah beberapa hari saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan dan Permasalahan Pemotongan Gaji tersebut Ribut di Koran Harian Gorontalo pada tanggal 13 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WITA saat saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) berada didepan kantor Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi VERA menelpon saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) yang memberitahukan akan mengembalikan uang tersebut sambil mengatakan “ Ibu, simpan dulu uang ini” namun saat itu saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menolaknya. Karena saat itu saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah bertemu dengan Saksi VERA didepan kantor Keuangan sehingga saat itu saksi VERA langsung mengembalikan uang Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam saksi terpisah). Sekitar Bulan Agustus 2017 saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan kembali uang Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada saksi VERA di Kantor Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara saat saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) mengurus gaji rutin para guru-guru.
Rp.4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) sisa dari uang tersebut diambil oleh terdakwa.
Bahwa karena pemotongan gaji tersebut ramai dikoran Harian Gorontalo (pada tanggal 13 Juli 2017) terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Cabang Monano mengumpulkan semua guru-guru SD dan SMP se-Kecamatan Monano serta PNS pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 diundang rapat oleh Ketua K3S (Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Saksi NURHAYA MOKOGINTA, S.Pd. dan dalam rapat tersebut terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Cabang Monano meminta semua guru-guru sejumlah 55 orang untuk menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya pemotongan gaji 13 dan gaji 14 yang formatnya memang sudah dibuat oleh Dinas Pendidikan Cabang Monano tetapi ada sebagian Guru yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2017, terdakwa langsung memerintahkan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyimpan uang di Bank Sulutgo Cabang Kwandang sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke Rekening Bendahara Cabang Dinas Monano dimana uang tersebut sekitar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) diambil dari uang kas Kantor dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diserahkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano secara bersama-sama dengan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyimpan uang di Bank Sulutgo Cabang Kwandang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening Bendahara Cabang Dinas Monano dimana uang tersebut sekitar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) diambil dari uang kas Kantor dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diserahkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano secara bersama-sama dengan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano tersebut diatas adalah bertentangan dengan Surat Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada bagian Ketiga yang berbunyi “Memerintahkan inspektur provinsi dan inspektur kabupaten/kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli khususnya pada area antara lain pada angka 3. kepegawaian dengan fokus huruf d pemotongan gaji guru”.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAMIN AMALU selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 821.4/BKD DIKLAT/SK/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014, bersama-sama dengan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji 14 dan 13 termasuk juga seluruh Pegawai Negeri Sipil Guru dan Pegawai Negeri Sipil pada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara yang saat ini namanya menjadi UPTD Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara yang diserahkan pada bulan Juni 2017 untuk gaji 14 dan bulan Juli untuk gaji 13.
Bahwa awalnya sekitar Bulan Juni 2017 bendahara UPTD Diknas Kabupaten Gorontalo dalam hal ini saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan informasi dari Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara untuk menjemput Daftar Gaji 13 dan 14, selanjutnya saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menyiapkan dokumen tagihan gaji dan kemudian menyerahkan dokumen tagihan gaji dan kemudian menyerahkan dokumen tagihan gaji 13 dan gaji 14 tersebut kepada Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara dalam hal ini bagian perbendaharaan gaji yang kemudian diverifikasi dan selanjutnya diinput dibagian bendahara umum Daerah untuk dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan kemudian dokumen tagihan tersebut diserahkan ke Bank Sulutgo Cabang Kwandang. Setelah itu saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menyiapkan cek penarikan dan kemudian ditanda tangani oleh saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) dan oleh terdakwa RAMIN AMALU, setelah ditanda tangani, saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) membawa cek tersebut ke Bank Sulutgo Cabang Kwandang untuk dilakukan penarikan dana sesuai apa yang tercantum dalam tagihan gaji tersebut.
Bahwa pada saat saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi ke Bank Sulutgo Cabang Kwandang untuk melakukan pencairan gaji 13 dan gaji 14, terdawka menyerahkan konsep daftar gaji 13 dan gaji 14 kepada saksi Awaludin Noa dan memerintahkan dengan mengatakan “ Buat Daftar Penyaluran gaji 13 dan tuliskan didaftar tersebut Potongan Partisipasi Keuangan masing-masing Rp 100.000,- “ Sehingga saat itu saksi AWALUDIN NOA langsung membuat daftar tersebut dengan menggunakan komputer kantor. Setelah dibuat saksi AWALUDIN NOA menyerahkan kepada saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku bendahara mengambil gaji 14 pada tanggal 15 Juni 2017 di Bank Sulutgo Kwandang sejumlah Rp 172.040.400,- (seratus tujuh puluh dua juta empat puluh ribu empat ratus rupiah) dan hari itu juga saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan pada guru-guru SD dan SMP dan juga PNS UPTD Cabang Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dimana ada yang datang ambil dikantor UPTD Cabang Dinas Monano dan juga ada yang datang jemput dirumah saksi di Desa Monano Kecamatan Monano. Sedangkan untuk Gaji 13, saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambilnya pada tanggal 5 Juli 2017 di Bank Sulutgo Kwandang sejumlah Rp 209.548.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupaih) dan hari itu juga saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan kepada guru-guru SD dan SMP dan juga PNS UPTD Cabang Dinas Kecamatan Monano dimana ada yang datang ambil dikantor UPTD Cabang Dinas Monano dan juga ada yang datang jemput dirumah saksi di Desa Monano Kecamatan Monano.
Bahwa untuk pemotongan Gaji 13 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Gaji 14 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 55 orang Guru- guru SD dan SMP dan juga pegawai UPTD se Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dimana terdakwa selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano telah memerintahkan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano untuk melakukan pemotongan tersebut saat pengambilan gaji 13 dan 14 pada Bulan Juni dan Juli 2017 dan pada daftar potongan tersebut tertulis “ Partisipasi Keuangan “ dengan jumlah secara keseluruhan potongan tersebut Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bahwa untuk pemotongan gaji 13 dan 14 tahun 2017 tersebut sebelumnya tidak ada penyampaian atau tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan PNS/Guru-guru di Lingkungan Dinas Cabang Pendidikan Kecamatan Monano. Pada saat mengambil gaji 13 dan 14, Guru-guru/PNS langsung diminta menandatangani tabel penerimaan gaji 13 dan 14 yang didalamnya sudah terdapat kolom yang tertulis partisipasi keuangan dengan besaran angka Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga para guru / PNS menandatangani dan menerima untuk dipotong gaji 13 maupun gaji 14.
Bahwa PNS/Guru-guru di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano tidak memiliki hutang baik kepada terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan maupun terhadap saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara.
Bahwa uang hasil pemotongan Gaji 13 dan 14 tersebut setelah terkumpul sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) langsung diperintahkan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kecamatan Monano untuk dibagikan kepada:
3 (tiga) Pegawai Guru Tidak Tetap (GTT) Saksi AWALUDI NOA, Saksi IRA MUKMIN, dan Saksi NUMILA BOUTI masing-masing menerima sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 dan 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
1 (satu) orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Saksi TAUFIK IMRAN menerima Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 dan 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan pada Pegawai UPTD Cabang Monano Saksi NIRMAWATI OTOLUWA atas perintah Terdakwa selaku Kepala Dinas Cabang yang saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 atau 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara yang diterima setelah penerimaan gaji 13 atau uang potongan gaji 13 dan 14 terkumpul yaitu Bulan Juli 2017.
Rp 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan pada Saksi VERA Pegawai Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Bagian Anggaran Setelah Saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) Menerima Gaji 14 Bulan Juni 2017.
Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali serahkan pada Saksi VERA Pegawai Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Bagian Anggaran setelah Saksi HARTIN PAKAYA A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) Menerima Gaji 13 Bulan Juli 2017 namun uang tersebut setelah beberapa hari saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) serahkan dan Permasalahan Pemotongan Gaji tersebut Ribut di Koran Harian Gorontalo pada tanggal 13 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WITA saat saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) berada didepan kantor Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi VERA menelpon saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) yang memberitahukan akan mengembalikan uang tersebut sambil mengatakan “ Ibu, simpan dulu uang ini” namun saat itu saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menolaknya. Karena saat itu saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah bertemu dengan Saksi VERA didepan kantor Keuangan sehingga saat itu saksi VERA langsung mengembalikan uang Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam saksi terpisah). Sekitar Bulan Agustus 2017 saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan kembali uang Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada saksi VERA di Kantor Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara saat saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) mengurus gaji rutin para guru-guru.
Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) sisa dari uang tersebut diambil oleh terdakwa.
Bahwa karena pemotongan gaji tersebut ramai di Koran Harian Gorontalo (pada tanggal 13 Juli 2017) terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Cabang Monano mengumpulkan semua guru-guru SD dan SMP se-Kecamatan Monano serta PNS pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 diundang rapat oleh Ketua K3S (Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Saksi NURHAYA MOKOGINTA, S.Pd. dan dalam rapat tersebut terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Cabang Monano meminta semua guru-guru sejumlah 55 orang untuk menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya pemotongan gaji 13 dan gaji 14 yang formatnya memang sudah dibuat oleh Dinas Pendidikan Cabang Monano, tetapi ada sebagian Guru yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2017, terdakwa langsung memerintahkan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyimpan uang di Bank Sulutgo Cabang Kwandang sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke Rekening Bendahara Cabang Dinas Monano dimana uang tersebut sekitar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) diambil dari uang kas Kantor dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diserahkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano secara bersama-sama dengan saksi HARTIN PAKAYA, A.Ma. (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano yang menggelapkan sebagian atau seluruhnya gaji 13 dan gaji 14 guru-guru SD dan SMP se Kecamatan Monano serta PNS pada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano yang disimpan karena jabatannya sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) padahal diketahui gaji 13 dan gaji 14 tersebut adalah hak setiap Pegawai Negeri Sipil yang diberikan oleh Negara secara sah dalam hal ini adalah milik guru-guru SD dan SMP se Kecamatan Monano serta PNS pada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagimana pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-03/KWD/11/2017 tanggal 28 Februari 2018, Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAMIN AMALU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAMIN AMALU, selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara nomor: 813.5/13/149/1986 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil an. Ramin Amalu tanggal 23 April 1986 (Fotocopy);
Keputusan Bupati Gorontalo Utara nomor: 821.4/BKD DIKLAT/SK/ 1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan jabatan struktural eselon IV dilingkungan pemerintah Gorontalo Utara menjabat selaku kepala cabang DISPORA kecamatan Monano pada Dinas Pendidikan pemuda dan oleh raga Kabupaten Gorontalo Utara yang telah diubah menjadi UPTD Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Fotocopy);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAMIN AMALU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RAMIN AMALU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara nomor : 813.5/13/149/1986 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil an. Ramin Amalu tanggal 23 April 1986 (Fotocopy);
Keputusan Bupati Gorontalo Utara nomor: 821.4/BKD DIKLAT/S K/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan jabatan struktural eselon IV dilingkungan pemerintah Gorontalo Utara menjabat selaku kepala cabang DISPORA kecamatan Monano pada Dinas Pendidikan pemuda dan oleh raga Kabupaten Gorontalo Utara yang telah diubah menjadi UPTD Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Fotocopy);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 10 April 2018, dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 April 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing pada tanggal 19 April 2018 dan tanggal 24 April 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Mei 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 8 Mei 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Mei 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tanggal 24 Mei 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 25 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan diantaranya sebagai berikut:
Bahwa yudex factie telah salah menerapkan hukum dimana dalam pertimbangan hukumnya hanyalah mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut umum yang tidak berdasarkan fakta. Kemudian malahan memutus perkara ini dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa dalam perkara ini memang benar terdakwa melakukan pemotongan Gaji 13 dan Gaji 14 Guru-guru se Kecamatan Monano tersebut akan tetapi tujuannya untuk kesejahteraan para Honorer dan Terdakwa tidak mengetahui sebelumnya kalau hal tersebut merupakan suatu pelanggaran;
Bahwa dalam kasus ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan penerapan hukum karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 24 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apa yang diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Jaksa menuntut supaya dihukum 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian Hakim malah menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Terhadap dalil tersebut Penuntut Umum menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan baik berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta petunjuk, yang terbukti dalam persidangan adalah unsur Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana ancaman hukumnya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, “jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana”, jadi melihat pasal 193 ayat (1) KUHAP tersebut sudah sangat jelas Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan Penuntut Umum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta keyakinan hakim, dan bukan mengikuti Tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa uraian Penasihat Hukum Terdakwa bahwa seluruh saksi menerangkan para saksi tidak pernah mempersoalkan pemungutan tersebut dan juga tidak keberatan terhadap pemungutan tersebut;
Terhadap dalil tersebut Penuntut Umum menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa tidak ada kesepakatan sebelumnya terkait adanya pemotongan gaji 13 dan 14 Guru-guru se Kecamatan Monano tersebut, dan saksi-saksi tidak mengetahui uang pemotongan tersebut akan digunakan untuk apa, dan Guru-guru baru diserahkan surat pernyataan tidak keberatan pemotongan Gaji 13 dan 14 untuk ditandatangani setelah Gaji 13 dan Gaji 14 mereka dipotong terlebih dahulu oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Gto tanggal 5 April 2018 atas nama Terdakwa Ramin Amalu yang dimintakan banding tersebut, serta mencermati pula Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun kontra memori banding dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ini;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Ramin Amalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, namun Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya menyatakan “yudex factie telah salah menerapkan hukum, dimana dalam pertimbangan hukumnya hanya mengikuti pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yang tidak berdasarkan fakta, yang pada pokoknya memori banding Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa yudex factie telah salah menerapkan hukum, dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memutus perkara tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana perbuatan Terdakwa melakukan pemotongan terhadap gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2017 terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Guru se wilayah UPTD Dinas Kecamatan Monano semata-mata untuk kesejahteraan Honorer, seluruh saksi tidak keberatan terhadap pemotongan gaji tersebut yang mempersoalkan justru Anggota DPR dengan membesar-besarkan pemberitaan di media massa. Fakta-fakta tersebut diatas tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara malah sebaliknya memutus perkara dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum”;
Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar apabila Terdakwa dinyatakan bersalah, mohon putusan hukuman yang seringan-ringanya karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi objek korupsi dalam pekara ini adalah pemotongan gaji ke-14 dan ke-13 tahun 2017 terhadap Guru dan Pegawai Negeri Sipil Dinas se Wilayah UPTD Kecamatan Monano atas perintah Terdakwa yang disalurkan oleh Bendahara UPTD saksi Hartin Pakaya;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016. tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diktum angka 3 point d, yaitu pemotongan Gaji Guru, Tenaga Kesehatan dan Pegawai Tidak Tetap, maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang seharusnya menjadi pedoman bagi Terdakwa dalam melaksanakan tugas;
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, Terdakwa selaku Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano seharusnya mengetahui akan adanya hal tersebut dan mengawasi jangan sampai terjadi adanya pungutan-pungutan liar terhadap Guru-guru, namun sebaliknya Terdakwa sendiri yang membuat daftar potongan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk gaji ke-14 dan ke-13 Guru-guru, kemudian memerintahkan saksi Awaludin Noa untuk mengetik daftar tersebut dan selanjutnya memerintahkan saksi Hartin Pakaya untuk melakukan pemotongan;
Bahwa pemotongan Gaji Guru apapun alasannya tidak diperbolehkan, selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri menganggap serius dengan mengeluarkan Instruksi agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran Gaji Guru agar tidak terjadi pemotongan maupun pungutan liar;
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam memori bandingnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, putusannya telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena merupakan tulang punggung keluarga, disamping itu perbuatan pemotongan Gaji ke-14 dan Gaji ke-13 terhadap Guru-guru dengan tujuan untuk kesejahteraan Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap, Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Pembanding/Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk alternatif yaitu:
Kesatu : Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018, bahwa petimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa Terdakwa Ramin Amalu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor 821.4/BKD DIKLAT/SK/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014 adalah selaku Kepala UPTD Dinas Pendidikan Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dan saksi Hartin Pakaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Bendahara UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara;
Bahwa ternyata dalam menjalankan tugas sebagai Kepala UPTD Diknas Cabang Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan yang telah ada yaitu: saat penyaluran Gaji ke-14 dan Gaji ke-13 tahun 2017 terhadap Pegawai Negeri Sipil Guru dan Pegawai Negeri Sipil pada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara sebelum Gaji Ke-13 dan ke-14 tersebut disalurkan oleh Bendahara, Terdakwa memerintahkan saksi Awaludin Noa untuk mengetik daftar penyaluran gaji ke-14 dan Gaji ke-13 yang dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan tulisan tangan sudah tercantum kolom “Partisipasi Keuangan” yang nilainya tertulis untuk Gaji ke-14 sebesar Rp. 100.000,- dan Gaji ke-13 sebesar Rp. 100.000,- untuk 55 orang Pegawai Negeri Sipil Guru dan Pegawai Negeri Sipil pada wilayah Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya daftar penyaluran tesebut diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Hartin Pakaya (Bendahara) untuk dilakukan pemotongan Gaji ke-14 dan ke-13 Guru-guru dan Pegawai Negeri Sipil wilayah Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga uang hasil pemotongan Gaji ke-14 dan ke-13 terkumpul seluruhnya Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa untuk pemotongan Gaji ke-14 dan ke-13 tahun 2017 tersebut sebelumnya tidak ada penyampaian ataupun tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan Pegawai Negeri Sipil dan Guru-guru dilingkungan Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara, saat penyaluran para Pegawai Negeri Sipil dan Guru-guru langsung diminta menandatangani tabel penerimaan Gaji ke-14 dan ke-13 yang didalamnya sudah terdapat kolom tertulis “Partisipasi Keuangan” masing-masing sebesar Rp.100.000,- ;
Bahwa hasil pemotongan Gaji tersebut setelah terkumpul atas perintah Terdakwa dibagikan kepada diantaranya 3 orang Pegawai Guru tidak tetap masing-masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama saksi Awaludin Noa, saksi Ira Mukmin dan saksi Numila Bouty dan satu orang Pegawai Tidak Tetap atas nama saksi Taufik Imran menerima sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta saksi Nirmawati Otoluwa pegawai UPTD menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga menerima hasil potongan Gaji tersebut sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah), sedangkan Hartin Pakaya Bendahara menerima sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat:
Bahwa dalam perkara aquo terbukti Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas bersama-sama Bendahara saksi Hartin Pakaya (dalam dakwaan terpisah) yang mempunyai peran masing-masing dalam peristiwa pidana tersebut yang penuntutannya dilakukan secara terpisah;
Bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut di atas perbuatan Terdakwa telah menyimpang dari aturan yang ada yang diatur dalam Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/Sj tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada diktum angka 3 point d yaitu Pemotongan Gaji Guru, Tenaga Kesehatan dan Pegawai Tidak Tetap yang seharusnya menjadi pedoman bagi Terdakwa dalam melaksanakan tugas;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Terdakwa sebagai aktor intelektual dalam perkara ini karena selaku Kepala UPTD seharusnya mengawasi pungutan-pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya pemotongan Gaji Guru-guru, malah sebaliknya Terdakwa yang mempunyai inisiatif melakukan pemotongan Gaji Guru sehingga amanah pemerintah untuk memberikan Gaji ke-14 dan ke-13 tidak sepenuhnya diterima oleh Guru dan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Terdakwa bertugas, jadi jelas Terdakwa dalam perkara aquo dikualifikasikan sebagai “Turut Serta” dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dan telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah membuktikan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, maka pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding dan selanjutnya dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara ini, oleh karenanya haruslah dikuatkan dengan memperbaiki dan menambah pertimbangan hukumnya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama maka cukup alasan bagi Majelis Hakim tingkat banding untuk menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut, kecuali terhadap pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama, dirasakan berat dan adil apabila Terdakwa dihukum seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini, dikarenakan:
“Perbuatan Terdakwa dalam perkara ini yang memerintahkan Bendahara Hartin Pakaya untuk memotong Gaji ke-14 dan ke-13 masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Pegawai dan Guru-guru Tidak tetap karena mereka tidak dapat Gaji ke-14 dan ke-13”, hanya saja sebelum dilakukan pemotongan tidak dimusyawarahkan/ tanpa persetujuan dari 55 Guru dan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Terdakwa bertugas. Hal tersebut di atas merupakan hal-hal yang meringankan dapat dijadikan alasan bagi Majelis Hakim tingkat banding untuk meringankan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan haruslah dihukum dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari hukuman maka Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa mengenai hal-hal yang meringankan hukuman Terdakwa kurang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan perlu kiranya dipertimbangkan yaitu:
Berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan menurut Majelis Hakim tingkat banding perlu dipertimbankan adanya hal-hal yang meringankan yakni: pemotongan Gaji ke-14 dan ke-13 Pegawai Negeri Sipil dan Guru di wilayah Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 55 orang sebagian diberikan untuk kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap/Honorer dan dari 55 orang Pegawai Negeri Sipil dan Guru yang dipotong gajinya hanya 7 orang yang tidak mau tandatangan gajinya dipotong, namun sebagian besar mau tanda tangan dan dipotong serta pada saat Gaji ke-14 dan ke-13 disalurkan Guru-guru sudah libur sehingga tidak ada musyawarah sebelum adanya pemotongan. Hal-hal tersebut adalah keadaan obyektif yang seharusnya pula dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan hukuman Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan hukuman pidana denda pengganti, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Ramin Amalu berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan dari tahanan, maka harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan, dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut di atas, pendapat Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana disampaikan di dalam memori bandingnya, menurut Majelis Hakim tingkat banding tidak cukup alasan untuk mengabulkannya dan harus dikesampingkan kecuali terhadap hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum mengenai barang bukti dalam perkara aquo, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa di dalam hukum pidana tujuan pemidanaan bukanlah sebagai ajang pembalasan bagi Terdakwa tetapi untuk memberikan pembinaan kepada Terdakwa agar menyadari perbuatannya dan tidak melakukan perbuatannya lagi, sehingga memberi pelajaran kepada masyarakat umum agar mengetahui bahwa perbuatan demikian adalah melanggar hukum sehingga bisa membuat efek jera bagi Terdakwa dan juga memberi peringatan kepada masyarakat umumnya agar tidak melakukan perbuatan korupsi yang dampaknya sangat luas, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding berpendapat cukup adil Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangn lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMIN AMALU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 5 April 2018 untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti yaitu:
Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 813.5/13/149/1986 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. Ramin Amalu tanggal 23 April 1986 (fotocopy);
Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor 821.4/BKD/DIKLAT/ SK/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Gorontalo Utara menjabat selaku Kepala Cabang DISPORA Kecamatan Gorontalo Utara yang telah diubah menjadi UPTD Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (fotocopy);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018, oleh kami Hj. SRI HERAWATI,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan A.A.A. PUTU OKA DEWI IRIANI, SH., M.H. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sri Chandra S. Ottoluwa,S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. HJ. SRI HERAWATI, S.H.,M,H.
Ttd.
A.A.A. PUTU OKA DEWI IRIANI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
SRI CHANDRA S.OTTOLUWA, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
An. PANITERA,
Wakil Panitera
SRI CHANDRA S.OTTOLUWA, S.H.
NIP. 19630103 199303 2 001