210/Pid.Sus/2011/PN.BJB
Putusan PN BANJARBARU Nomor 210/Pid.Sus/2011/PN.BJB
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HASANUDIN Bin Drs.H.ARIEF HADONG;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HASANUDIN Bin Drs. H. ARIEF HADONG (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
No. 210/Pid.Sus/2011/PN.Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------------
Nama : HASANUDIN Bin Drs.H.ARIEF HADONG;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/ 05 Mei 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kelapa Gading II Blok B-16 Rt.003 RW.001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA;
----------Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh: --------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 13 Oktober 2011 Nomor : SP.Han/149/X/2011/Reskrim, sejak tanggal 13 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 01 November 2011;
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Oktober 2011 Nomor :SPP-197/Q.3.20/ Epp.1/10/2011, sejak tanggal 02 November 2011 sampai dengan tanggal 11 Desember 2011;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 09 Desember 2011 No. Print-914/Q.3.20/Epp.2/12/2011, sejak tanggal 09 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 14 Desember 2011 No : 259/Pen.Pid/ 2011/PN.Bjb, sejak tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan tanggal 12 Januari 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 03 Januari 2012 No: 10 /Pen.Pid/ 2012/ PN Bjb, sejak tanggal 13 Januari 2012 sampai dengan tanggal 12 Maret 2012;
----------Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, memilih menghadapi sendiri persidangan perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
----------Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------
----------Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 14 Desember 2011 No: 210 /Pen.Pid/2011/PN.Bjb tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;----------------------------------------------------------------
----------Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 14 Desember 2011 No: 210 /Pen.Pid/2011/PN.Bjb tentang penetapan hari sidang;-------------------------------------------------------------------------------
----------Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru No: B-976 /Q.3.20/Ep.2/12.11 tanggal 12 Desember 2011 atas nama Terdakwa tersebut;---------------------------------------------
----------Setelah membaca surat-surat pemeriksaan pendahuluan atas diri para saksi dan Terdakwa serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di muka persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;-------------------------------Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru No.Reg.Perkara:PDM–205/BB/Ep.2/12/11 tanggal 25 Januari 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Hasanudin Bin Drs H.Arief Hadong bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga melanggar ketentuan dalam dakwaan Kesatu Primair pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Membebaskan Terdakwa Hasanudin Bin Drs H.Arief Hadong Dari dakwaan subsidiair Pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Hasanudin Bin Drs H.Arief Hadong dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebasar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
----------Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umun tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi oleh karena itu Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;--------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah mengajukan replik dan duplik secara lisan di depan persidangan, dimana Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;-------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Desember 2011 No.Reg Perkara : PDM-205/BB/Ep.2/12.11 Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------
KESATU:
Primair
----------Bahwa ia Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong pada Rabu tanggal 12 oktober 2011 sekira jam 20.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan oktober 2011 atau setidak tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di rumah Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong yang juga tempat tinggal korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) yang merupakan isteri Terdakwa di Jalan Kelapa Gading II Blok B-16 RT.003 RW.001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, yang dilakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------
----------Bermula karena adanya masalah antara Terdakwa dengan korban yaitu korban yang tidak mengijinkan Terdakwa untuk bekerja karena korban mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa hanya menjadikan alasan pergi mencari pekerjan namun sesungguhnya untuk mencari pacar, hal tersebut mengakibatkan Terdakwa naik pitam dan menutupi muka korban dengan bantal dan korban coba untuk berontak karena tidak bisa bernafas dan ketika bantal yang menutupi muka korban dapat dilepaskan Terdakwa langsung memukul bagian wajah korban lebih kurang 6 (enam) kali dengan menggunakan tangan terkepal dan juga menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 4 (empat) kali yaitu 3 (tiga) kali mengenai bagian perut korban dan 1 (satu) kali tendatangan Terdakwa mengenai bagian rusuk korban sebelah kanan, pada saat itu korban tidak bisa melakukan perlawanan dan disekap dikamar tidur dalam dalam keadaan merasakan sakit yang amat sangat korban hanya bisa berteriak dengan kata-kata “ampun ampun, sakit” akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar pada dagu dan bengkak pada rahang kanan dan kiri sesuai dengan visum et repertum dari rumah sakit umum daerah Banjarbaru nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita Nip.19821215 2010 01 2 018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------
Keadaan umum :
Datang dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Fisik: (meliputi: kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah);
Kepala : Luka robek dibibir atas dengan panjang nol koma lima centimeter, hematom di pipi kanan dengan diameter lima centimeter
Leher : tidak ditemukan kelainan;
Dada: tidak ditemukan kelainan;
Perut : tidak ditemukan kelainan;
Punggung/pinggang : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan;
C. Kesimpulan :
- Telah diperiksa wanita usia 34 tahun;
- Ditemukan luka robek dan hematom diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
- Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan dalam melaksanakan aktivitas/pekerjaan;
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan kemudian mengadukannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan;------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;------------------------------------------------------------------
Subsidair
----------Bahwa ia Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong pada Rabu tanggal 12 oktober 2011 sekira jam 20.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan oktober 2011 atau setidak tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di rumah Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong yang juga tempat tinggal korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) yang merupakan isteri Terdakwa di Jalan Kelapa Gading II Blok B-16 RT.003 RW.001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bermula karena adanya masalah antara Terdakwa dengan korban yaitu korban yang tidak mengijinkan Terdakwa untuk bekerja karena korban mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa hanya menjadikan alasan pergi mencari pekerjan namun sesungguhnya untuk mencari pacar, hal tersebut mengakibatkan Terdakwa naik pitam dan menutupi muka korban dengan bantal dan korban coba untuk berontak karena tidak bisa bernafas dan ketika bantal yang menutupi muka korban dapat dilepaskan Terdakwa langsung memukul bagian wajah korban lebih kurang 6 (enam) kali dengan menggunakan tangan terkepal dan juga menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 4 (empat) kali yaitu 3 (tiga) kali mengenai bagian perut korban dan 1 (satu) kali tendatangan Terdakwa mengenai bagian rusuk korban sebelah kanan, pada saat itu korban tidak bisa melakukan perlawanan dan disekap dikamar tidur dalam dalam keadaan merasakan sakit yang amat sangat korban hanya bisa berteriak dengan kata-kata “ampun ampun, sakit” akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar pada dagu dan bengkak pada rahang kanan dan kiri sesuai dengan visum et repertum dari rumah sakit umum daerah Banjarbaru nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita Nip.19821215 2010 01 2 018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------
Keadaan umum :
Datang dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Fisik: (meliputi: kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah);
Kepala : Luka robek dibibir atas dengan panjang nol koma lima centimeter, hematom di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Leher : tidak ditemukan kelainan;
Dada: tidak ditemukan kelainan;
Perut : tidak ditemukan kelainan;
Punggung/pinggang : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan;
C. Kesimpulan :
- Telah diperiksa wanita usia 34 tahun;
- Ditemukan luka robek dan hematom diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
- Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan dalam melaksanakan aktivitas/pekerjaan;
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan kemudian mengadukannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan;------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KEDUA:
---------Bahwa ia Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong pada Rabu tanggal 12 oktober 2011 sekira jam 20.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan oktober 2011 atau setidak tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di rumah Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong yang juga tempat tinggal korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) yang merupakan isteri Terdakwa di Jalan Kelapa Gading II Blok B-16 RT.003 RW.001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm), yang dilakukan dengan cara :-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bermula karena adanya masalah antara Terdakwa dengan korban yaitu korban yang tidak mengijinkan Terdakwa untuk bekerja karena korban mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa hanya menjadikan alasan pergi mencari pekerjan namun sesungguhnya untuk mencari pacar, hal tersebut mengakibatkan Terdakwa naik pitam dan menutupi muka korban dengan bantal dan korban coba untuk berontak karena tidak bisa bernafas dan ketika bantal yang menutupi muka korban dapat dilepaskan Terdakwa langsung memukul bagian wajah korban lebih kurang 6 (enam) kali dengan menggunakan tangan terkepal dan juga menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 4 (empat) kali yaitu 3 (tiga) kali mengenai bagian perut korban dan 1 (satu) kali tendatangan Terdakwa mengenai bagian rusuk korban sebelah kanan, pada saat itu korban tidak bisa melakukan perlawanan dan disekap dikamar tidur dalam dalam keadaan merasakan sakit yang amat sangat korban hanya bisa berteriak dengan kata-kata “ampun ampun, sakit” akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar pada dagu dan bengkak pada rahang kanan dan kiri sesuai dengan visum et repertum dari rumah sakit umum daerah Banjarbaru nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita Nip.19821215 2010 01 2 018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------
Keadaan umum :
Datang dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Fisik: (meliputi: kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah);
Kepala : Luka robek dibibir atas dengan panjang nol koma lima centimeter, hematom di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Leher : tidak ditemukan kelainan;
Dada: tidak ditemukan kelainan;
Perut : tidak ditemukan kelainan;
Punggung/pinggang : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan;
C. Kesimpulan :
- Telah diperiksa wanita usia 34 tahun;
- Ditemukan luka robek dan hematom diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
- Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan dalam melaksanakan aktivitas/pekerjaan;
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan kemudian mengadukannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan;------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);----------------------------------------------------------------------------------------------- -
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :-----------------------------------------------
Saksi H.M DJAR’I HAMZAH Bin H.HAMZAH ( Alm ), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;---------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar jam 19.45 Wita di rumah H. M. Arief Hadong yang beralamat di Komplek Kelapa Gading II, Blok B-12, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) telah dipukul secara berulang-ulang di bagian muka atau kepalanya dan ditendang di bagian perutnya oleh suaminya yaitu Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari pengakuan saksi korban Luh Rusmini (korban) bahwa suaminya tidak suka atau marah ketika korban mengambil surat nikah siri yang disimpan oleh mertua korban;------------------
Bahwa sesaat sebelum korban menjelaskan peristiwa pemukulan tersebut diatas, saksi melihat korban pingsan di rumahnya dan dari bagian mulutnya mengeluarkan darah sehingga tidak bisa berbicara karena merasa kesakitan kemudian di bagian perut terasa sakit sehingga korban tidak dapat duduk dan hanya bisa berbaring saja;-----------------------------------------
Bahwa tujuan saksi meminta kepada korban Luh Rusmini menunjukkan surat nikahnya kepada saksi adalah untuk membuktikan kalau antara korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) dan Terdakwa telah terjadi pernikahan meskipun pernikahan tersebut terjadi secara siri;-------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana korban Luh Rusmini dan Terdakwa melakukan pernikahan siri karena keduanya tidak pernah melaporkan kepada saksi yang mana saksi adalah sebagai Ketua RT 003, RW. 001 di lingkungan tempat tinggal Terdakwa;------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa antara koban dan Terdakwa sudah menikah ketika korban pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar jam 12.00 Wita datang ke rumah saksi untuk minta dibantu menyelesaikan masalah keluarganya dan kemudian saksi menanyakan kepada korban apakah ada surat nikahnya dan waktu itu korban menjawab ada yaitu surat nikah siri dan disimpan oleh mertuanya, kemudian saksi meminta kepada korban Luh Rusmini memanggilkan suaminya untuk menemui saksi namun hingga tiga kali saksi memanggil Terdakwa, Terdakwa tidak datang menemui saksi dan selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita korban mengantarkan surat nikah sirinya ke tempat saksi dan selanjutnya korban kembali ke rumah mertuanya dan kemudian sehabis sholat Isya ketika saksi pulang ke rumah, saksi melihat korban sudah berada di rumah saksi dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri;------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi memanggil suami korban (Terdakwa) dan pada saat itu Terdakwa datang namun tidak memberi tindakan untuk menolong istrinya (korban) bahkan menantang saksi untuk melaporkan kejadiannya tersebut ke Polisi dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian pemukulan tersebut terjadi namun saksi mengetahui dari cerita korban kepada saksi bahwa korban dipukuli oleh suaminya (Terdakwa) di dalam kamar dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang dibagian muka atau kepala korban dan juga perut korban ditendang oleh Terdakwa sehingga korban merasa kesakitan dibagian perutnya dan selanjutnya korban berusaha keluar dari rumah mertuanya menuju ke rumah saksi dengan susah payah dan akhirnya begitu sampai di rumah saksi langsung korban jatuh pingsan;------------------
Bahwa menurut keterangan korban Luh Rusmini kejadian tersebut terjadi di dalam kamar di rumah mertuanya dan kemungkinan yang melihat atau mendengar langsung kejadian tersebut adalah keluarga dari pihak suami korban sendiri;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat luka yang diderita korban tersebut jelas mengganggu kesehatannya dan juga aktifitasnya karena korban sempat pingsan dan tidak bisa berbicara serta berdiri maupun duduk;-----------------------------------
Bahwa menurut saksi pernikahan antara korban dan Terdakwa tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena keduanya hanya menikah siri saja sehingga tidak diakui oleh Negara (Undang-Undang) dan juga korban tidak tercatat sebagai warga di lingkungan RT. 003, RW 001 yang mana saksi sebagai Ketua RT di lingkungan tersebut tidak mengenal korban karena korban tidak pernah melaporkan diri kepada saksi selaku Ketua RT;--------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;------------------------------------------------------------
Saksi SUMIATUN Binti SURIPAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;---------------------------------
Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 untuk jamnya saksi tidak mengetahuinya;-----------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pemukulan adalah saudari Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) dan yang melakukan pemukulan tersebut adalah suaminya sendiri yang bernama Hasanudin Bin Drs. H. Arief Hadong (Terdakwa);-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi oleh Ketua RT (saksi H.M Djar’i Hamzah) di lingkungan tempat korban dan Terdakwa tinggal, yang mengabari bahwa saudari Luh Rusmini (korban) pingsan dirumah Ketua RT dan saksi diminta untuk datang ke rumah Ketua RT tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita Ketua RT, tempat kejadian pemukulan tersebut terjadi di rumah orang tua Terdakwa yang bernama H.M Arief Hadong yang beralamat di Komplek Kelapa Gading II, Blok B-12, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun alasan mengapa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Luh Rusmini saksi sama sekali tidak mengetahui permasalahannya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari pemukulan oleh Terdakwa tersebut, saksi melihat pada pipi korban sebelah kanan dan kiri ada luka memar dan juga pada bagian bibir bagian atas luka berdarah, sedangkan untuk dibagian perut saksi tidak melihatnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban Luh Rusmini dirawat di Rumah Sakit selama sehari dan saksi yang menunggui korban ketika berada Rumah Sakit, pada saat itu saksi melihat korban merasa kesakitan di perut sehingga tidak bisa berjalan, dan luka berdarah di mulut mengakibatkan korban tidak bisa bicara dan selanjutnya saksi membawa korban pulang ke rumah saksi untuk dirawat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan korban dengan saksi hanyalah sebatas teman yang sudah saling mengenal sekitar 3 (tiga) bulan sedangkan untuk Terdakwa saksi mengenalnya dari korban;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui antara korban dan Terdakwa keduanya sudah menikah siri di tempat KH Kurnain pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekitar pukul 19.30 Wita dan saat itu saksi dan suami saksi yaitu Rahmadi ikut menghadiri pernikahan tersebut dengan wali hakim Bapak KH. Kurnain;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan pernikahan antara korban dan Terdakwa tersebut, sepengetahuan saksi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena hanya pernikahan siri dan bukti pernikahan tersebut yang saksi ketahui hanya berupa surat yang ditanda tangani oleh wali hakim KH. Kurnain;-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;------------------------------------------------------------
3. Saksi MASRA’ATUL JANNAH Binti MASRIE HASAN, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu Terdakwa adalah sepupu saksi tapi tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 untuk jamnya saksi tidak tahu, telah terjadi pemukulan oleh Terdakwa kepada saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm), dirumah paman saksi yang berada di Jln Jalan kelapa Gading II Blok B-16 RT. 003 RW.001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru ;--------------------------------
- Bahwa pada saat kejadian tersebut berlangsung, saksi berada di dalam kamar di rumah pamannya dan sedang mengerjakan tugas kuliah;-----------
- Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) dan Terdakwa;----------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui status antara saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) dan Terdakwa adalah suami istri dan sudah menikah tetapi pernikahan tersebut hanya secara agama Islam atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA, setelah pernikahan siri tersebut keduanya tinggal di rumah paman saksi yang beralamat di Komplek Kelapa Gading II, Blok B-16, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan kemudian pergi ke Palu (Sulawesi Tengah) setelah itu kembali lagi ke Banjarbaru di tempat rumah paman saksi (orang tua Terdakwa);--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban tersebut saksi tidak mengetahui karena sampai saat ini saksi belum bertemu dengan korban;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah kakak sepupu saksi yang telah melakukan pemukulan terhadap isterinya yaitu saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm);------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;------------------------------------------------------------
4. Saksi Korban LUH RUSMINI Binti SENENG SEKA (alm), dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu Terdakwa adalah suami saksi------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar jam 06.30 Wita di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jalan Kelapa Gading II Blok B-16 RT. 003, RW. 001, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, tepatnya di kamar tidur Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi;-------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sebagai suami istri yang telah menikah siri, sebelum menikah saksi sudah mengenal Terdakwa kurang lebih 8 (delapan) bulan dan saksi menikah sejak bulan September 2011;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa inti masalah yang terjadi adalah saksi tidak mengijinkan Terdakwa keluar rumah untuk mencari pekerjaan karena saksi curiga dengan suami saksi dimana dengan alasan mencari pekerjaan, ternyata pergi untuk mencari pacar atau berpacaran karena sebelum kejadian tersebut saksi mendapati Terdakwa sedang telpon-telponan dengan seorang perempuan;-
- Bahwa karena larangan tersebut , Terdakwa emosi dan langsung memukuli saksi tanpa menggunakan alat, hanya menggunakan tangan dan kaki Terdakwa dan mengenai bagian badan saksi;--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan kedua tangannya, pertama-tama Terdakwa menutupi muka saksi dengan bantal kemudian langsung memukuli saksi ke arah muka lebih kurang 4 (empat) kali namun pada saat itu muka saksi tertutup oleh bantal dan karena saksi tidak bisa bernafas saksi mencoba melawan dengan menyingkirkan bantal tersebut dari muka saksi dan setelah saksi berhasil menyingkirkan bantal tersebut saksi langsung dipukuli lagi dengan menggunakan kedua belah tangan Terdakwa, dengan cara tangan tertutup atau mengepal dan memukul lebih kurang sebanyak 6 (enam) kali dan mengenai bagian wajah saksi, selain itu Terdakwa juga menendang saksi dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali dimana 3 (tiga) kali tendangannya tersebut mengenai bagian rusuk saksi sebelah kanan;---------------------------------------
- Bahwa posisi saksi pada saat kejadian tersebut sedang di tempat tidur dan di dalam kamar, dan saksi tidak bisa keluar karena disekap oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak bisa melawan karena saksi sudah kesakitan dan dalam keadaan hampir pingsan atau tidak sadarkan diri sehingga saksi hanya bisa berteriak dengan kata-kata “ampun-ampun, sakit’;--------------------------------
- Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi dalam keadaan sadar, dan untuk penerangan pada saat kejadian tersebut lampu kamar dalam keadaan mati namun kamar saksi tersebut mendapat sinar lampu dari lampu luar atau teras rumah tersebut;-------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa muka saksi atau tepatnya di bagian wajah di bawah mata terdapat luka memar ke biru-biruan dan bibir saksi di bagian atas dalam keadaan pecah serta pipi sebelah kiri bengkak akibat dipukul dengan menggunakan kedua belah tangan Terdakwa dan untuk di bagian perut rusuk sebelah kanan saksi bengkak serta sakit akibat ditendang oleh Terdakwa sedangkan akibat dari pemukulan tersebut adalah saksi tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena tubuh saksi sakit semua;----------------------------------------------------
- Bahwa pada saat kejadian tersebut tidak ada orang yang mengetahuinya namun pada saat itu orang tua Terdakwa, adik sepupu dan kedua ponakan Terdakwa berada di rumah tersebut sedangkan saksi dikunci di dalam kamar oleh Terdakwa;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menikah secara siri dengan Terdakwa tepatnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah Bapak KH. Kurnain yang tempatnya saksi tidak begitu ingat yang saksi ingat di daerah Clause reppe Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan yang menikahkan saksi dengan Terdakwa adalah Bapak KH.Kurnain dengan disaksikan oleh saksi Sumiatun dan saudara Rahmadi;------------------------------------------------
- Bahwa saat saksi melapor tentang masalah saksi ke Ketua RT pada waktu itu Ketua RT menasehati supaya kami menikah secara resmi lalu Terdakwa mengatakan kepada Ketua RT bahwa Terdakwa sudah tidak mencintai saksi lagi;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi masih mencintai Terdakwa namun saksi tidak suka dengan perilakunya yang suka memukul saksi;------------------------------------------------
- Bahwa keluarga saksi tidak mengetahui kalau saksi sudah menikah dengan Terdakwa dan tidak mengetahui juga kalau saksi sudah memeluk agama Islam;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan atas sebagian keterangan saksi dengan penjelasan bahwa Terdakwa tidak memukul dan menutupi wajah saksi dengan bantal dan untuk keterangan saksi yang lainnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;----------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------
Terdakwa HASANUDIN Bin Drs. H. ARIEF HADONG ;---------------------------------
- Bahwa saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;-------------------
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik, keterangan tersebut adalah benar dan diberikan tanpa paksaan serta tanpa tekanan;--------------------------------------
- Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum;-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap isteri Terdakwa yaitu saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar pukul 20.30 Wita di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jln Kelapa Gading II Blok B -16 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru;-------------------------------
- Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa ada masalah dengan istrinya yaitu saksi Luh Rusmini pada saat itu sedang cekcok di kamar Terdakwa dengan permasalahan Terdakwa pada saat itu ingin kerja tetapi istri Terdakwa tidak memperbolehkan Terdakwa untuk bekerja, hanya istri Terdakwa yang boleh bekerja dan Terdakwa disuruh dirumah saja, setelah itu terjadi cekcok antara Terdakwa dengan istri Terdakwa;-----------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa emosi dan memukul isteri Terdakwa (korban) dengan menggunakan tangan kosong dan pada saat itu korban dalam posisi berdiri disamping tempat tidur dan secara spontan Terdakwa langsung menendang korban mengenai bagian perut, kemudian Terdakwa langsung keluar rumah dan setelah itu korban juga keluar rumah menuju ke rumah Ketua RT dan kemudian sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsekta Banjarbaru;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat apapun;-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat kejadian pemukulan terhadap istri Terdakwa tidak ada yang melihat karena berada di dalam kamar tidur tetapi di rumah tersebut ada orang tua Terdakwa dan 2 (dua) orang ponakan Terdakwa tetapi mereka berada di dalam kamar masing-masing dan tidak keluar - keluar;-----------------------------
- Bahwa Terdakwa hidup berumah tangga sekitar 2 ( dua) bulan dan perkawinan tersebut hanya menikah siri dan tidak dicatatkan di KUA, Terdakwa menikah atas dasar suka sama suka namun setelah menikah sering cekcok karena isteri Terdakwa selalu melarang atau membatasi gerak Terdakwa;-----------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa kenal isteri Terdakwa hanya lewat Handphone kemudian janjian untuk bertemu lalu 5 (lima) bulan kemudian Terdakwa dan korban menikah secara siri;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan tambang biji besi namun setelah menikah isteri Terdakwa melarang untuk bekerja dan menyuruh Terdakwa di rumah saja biar isteri Terdakwa saja yang bekerja;-------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah tidak mencintai isteri Terdakwa lagi karena sudah bosan dan sering cekcok;-----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita Nip.19821215 2010 01 2 018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Keadaan umum :
Datang dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Fisik: (meliputi: kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah);
Kepala : Luka robek dibibir atas dengan panjang nol koma lima centimeter, hematom di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Leher : tidak ditemukan kelainan;
Dada: tidak ditemukan kelainan;
Perut : tidak ditemukan kelainan;
Punggung/pinggang : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan;
C. Kesimpulan :
- Telah diperiksa wanita usia 34 tahun;
- Ditemukan luka robek dan hematom diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
- Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan dalam melaksanakan aktivitas/pekerjaan;
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum yang diajukan dipersidangan, sepanjang satu sama lainnya saling bersamaan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum atas perkara ini sebagai berikut:--
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) yang tidak lain adalah isteri Terdakwa sendiri pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar pukul 20.30 Wita di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jln Kelapa Gading II Blok B -16 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru;------
Bahwa masalah yang menyebabkan terjadinya pemukulan tersebut adalah Terdakwa bersama istri Terdakwa (saksi korban) sedang cekcok yang pada saat itu Terdakwa ingin kerja tetapi korban tidak pernah memperbolehkan Terdakwa untuk bekerja hanya korban yang boleh bekerja dan Terdakwa disuruh dirumah saja, karena larangan tersebut Terdakwa jadi emosi dan langsung memukuli korban dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat apapun dan dilakukan secara sadar;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya, pertama-tama Terdakwa menutupi muka korban dengan bantal kemudian langsung memukuli korban ke arah muka lebih kurang 4 (empat) kali namun pada saat itu muka korban tertutup oleh bantal dan karena korban tidak bisa bernafas lalu korban mencoba melawan dengan menyingkirkan bantal tersebut dari muka korban dan setelah korban berhasil menyingkirkan bantal tersebut korban langsung dipukuli lagi dengan menggunakan kedua belah tangan Terdakwa, dengan cara tangan tertutup atau mengepal dan memukul lebih kurang sebanyak 6 (enam) kali dan mengenai bagian wajah korban, selain itu Terdakwa juga menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali dimana 3 (tiga) kali tendangannya tersebut mengenai bagian rusuk korban sebelah kanan;--------------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi korban pada saat kejadian tersebut sedang di tempat tidur dan di dalam kamar, dan korban tidak bisa keluar karena disekap oleh Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pemukulan tersebut terjadi korban Luh Rusmini keluar rumah menuju rumah Ketua RT untuk melapor dan kemudian sekitar jam 21.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsekta Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut;---------------------------
Bahwa pada saat kejadian pemukulan tersebut tidak ada yang melihat karena semua anggota keluarga yang berada didalam rumah tersebut yaitu orang tua Terdakwa Drs H.Arief Hadong dan kedua keponakan Terdakwa sedang berada didalam kamar masing-masing dan tidak keluar- keluar;-------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi korban hidup berumah tangga sekitar 2 ( dua) bulan dan perkawinan tersebut hanya dilakukan secara siri di tempat KH. Kurnain yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekitar 19.30 Wita dan saat itu saksi Sumiatun Binti Suripan dan suaminya yaitu saudara Rahmadi ikut menghadiri pernikahan tersebut dengan wali hakim Bapak KH. Kurnain dan tidak dicatatkan di KUA;------------------------------------------------------------------
Bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita Nip.19821215 2010 01 2 018 dengan kesimpulan ditemukan luka robek dan hematom diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul, hasil Visum Et Repertum tersebut menunjukkan kalau memang telah terjadi sentuhan benda tumpul secara keras terhadap diri saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) yang mana Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka robek dan memar ;------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya, karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif subsidairitas yaitu:-------
Kesatu: - Primair : Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-----------
- Subsidair : Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-----------
Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan sistimatika dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif subsidairitas, maka dengan demikian memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur bestaandeed delictnya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
---------Menimbang, bahwa ‘setiap orang’ atau ‘barangsiapa’ atau hij di sini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ‘barangsiapa’ tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Hasanudin Bin Drs. H.Arief Hadong, yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain, sehingga unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa. Maka menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan setiap orang atau barangsiapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Hasanudin Bin Drs. H.Arief Hadong. Dengan demikian unsur setiap orang atau barangsiapa ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam melakukan perbuatan kekerasan fisik adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan membuat orang lain menderita pada bagian fisik atau tubuhnyanya terluka;----------------------
----------Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian di depan persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar pukul 20.30 Wita di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jln Kelapa Gading II Blok B -16 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru tepatnya di kamar Terdakwa dan istri Terdakwa yang bernama Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) telah terjadi cekcok yang menyebabkan terjadinya pemukulan, awal mulanya ketika Terdakwa berniat ingin kerja tetapi korban tidak pernah memperbolehkan Terdakwa untuk bekerja dan hanya korban yang boleh bekerja dan Terdakwa disuruh dirumah saja, dan setelah itu terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan korban, kemudian Terdakwa emosi dan memukul menggunakan kedua belah tangan Terdakwa dengan cara tangan tertutup atau mengepal dan mengenai korban sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kali mengenai muka bagian sekitar bibir korban dan kemudian Terdakwa menyarankan kepada korban agar menenangkan diri karena korban tidak mau ditenangkan lalu Terdakwa mendorong korban dan mengenai pintu kemudian sempat Terdakwa tendang sebanyak kurang lebih 3 ( tiga ) kali dan mengenai bagian perut dan Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat apapun secara sadar;--------------------------
----------Menimbang, bahwa menurut hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita Nip.19821215 2010 01 2 018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut, pemeriksaan fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah) menghasilkan kesimpulan pada Kepala terdapat Luka robek dibibir atas dengan panjang nol koma lima centimeter, hematom di pipi kanan dengan diameter lima centemeter dikaitkan dengan keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa dengan adanya luka yang terdapat pada wajah korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) menyebabkan korban pingsan dan tidak dapat berbicara untuk sementara waktu karena kesakitan;----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi dan terbukti;----------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
----------Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004 pasal 2 ayat (1) yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga pada huruf a adalah suami, isteri dan anak yang kemudian dijelaskan lebih lanjut pada huruf b yang menjelaskan tentang adanya hubungan keluarga suami, istri dan anak adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi korban adalah seorang istri maka akan dibahas lebih lanjut apa dan bagaimana kedudukan istri tersebut menurut hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa istri dan suami adalah hubungan keluarga yang tercipta karena adanya perkawinan;------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa perkawinan di Indonesia secara hukum diatur oleh Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, kemudian dilanjutkan pada ayat (2) yang menyebutkan dari pekawinan yang telah sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing tersebut kemudian dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara ini hubungan suami isteri yang telah terwujud dalam ikatan perkawinan antara Terdakwa dan saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) benar terjadi pada tanggal 31 Agustus 2011 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di kediaman K.H Kurnain Terdakwa dan saksi korban Luh Rusmini telah menikah secara siri, yang sah secara agama Islam akan tetapi secara hukum atau undang-undang yang berlaku perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dikarenakan perkawinan tersebut tidak pernah dicatatkan di KUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “dalam lingkup rumah tangga” tidak terpenuhi atau tidak terbukti;----------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair, dan haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair dari Penuntut Umum, yaitu pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur bestaandeed delictnya sebagai berikut:--------------------------------------------------------
1. Setiap orang;
2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
3. Dalam lingkup rumah tangga;
4. Yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;
5. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari;
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
----------Menimbang, bahwa unsur “setiap orang “ atau ‘barangsiapa’ ini telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pembahasan Dakwaan Kesatu Primair di atas, dan unsur ini telah terbukti, oleh karenanya tidak perlu diulang dan dipertimbangkan lagi disini;-----------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
----------Menimbang, bahwa unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik” ini sama seperti unsur kedua dalam dakwaan Kesatu Primair yang telah dibahas dan dipertimbangkan di atas, yang mana unsur ini terpenuhi dan terbukti oleh karenanya tidak perlu diulang dan dipertimbangkan lagi dalam pembahasan dakwaan Kesatu Subsidair ini ;--------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
----------Menimbang, bahwa unsur “dalam lingkup rumah tangga” ini sama seperti unsur ketiga dalam dakwaan Kesatu Primair yang telah dibahas dan dipertimbangkan di atas, yang mana unsur ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Dengan tidak terpenuhinya unsur ini dalam dakwaan Kesatu Primair berarti dengan sendirinya unsur “dalam lingkup rumah tangga” dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini dianggap tidak terpenuhi pula;---------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif subsidairitas Kesatu Primair dan Subsidair dari Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dari dakwaan Kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Barangsiapa;
2. Melakukan Penganiayaan;
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
----------Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” ini sama seperti unsur pertama dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair yang telah dibahas dan dipertimbangkan di atas, yang mana unsur ini telah terpenuhi dan terbukti, maka secara Mutatis Mutandis Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Barangsiapa” pada Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan pada Dakwaan Kedua ini, sehingga dengan demikian terhadap unsur “Barangsiapa” dalam Dakwaan Kedua ini pun menurut Majelis Hakim telah terpenuhi pula;-------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Melakukan Penganiayaan;
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan penganiayaan” adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara sadar sehingga menyebabkan rasa sakit kepada orang lain dengan sengaja;-----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan Terdakwa yang berkesesuaian dengan bukti surat yang diajukan ke persidangan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar 20.30 Wita di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jln Kelapa Gading II Blok B -16 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru tepatnya di kamar Terdakwa dan isteri Terdakwa yang bernama Luh Rusmini Binti Seneng Seka (alm) telah terjadi permasalahan yang menyebabkan terjadinya pemukulan, Terdakwa bersama isteri Terdakwa (saksi korban) sedang cekcok dimana Terdakwa berniat ingin kerja tetapi isteri Terdakwa tidak pernah memperbolehkan Terdakwa untuk bekerja dan hanya isteri Terdakwa yang boleh bekerja dan Terdakwa disuruh dirumah saja, dan setelah itu terjadi adu mulut, kemudian Terdakwa emosi dan memukul isteri Terdakwa (korban) menggunakan kedua belah tangan Terdakwa dengan cara tangan tertutup atau mengepal dan mengenai korban sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kali tepatnya mengenai muka bagian sekitar bibir korban dan kemudian Terdakwa menyarankan kepada korban untuk menenangkan diri karena korban tidak mau ditenangkan, lalu Terdakwa mendorong korban dan mengenai pintu kemudian Terdakwa menendang korban sebanyak kurang lebih 3 ( tiga ) kali dan mengenai bagian perut dan Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat apapun secara sadar;---
----------Menimbang, bahwa menurut Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /75/RSUD/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dyah Paramita NIP.19821215 2010 01 2 018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut , Pemeriksaan Fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah) menghasilkan kesimpulan pada Kepala terdapat Luka robek dibibir atas dengan panjang nol koma lima centimeter, hematom di pipi kanan dengan diameter lima centimeter dikaitkan dengan keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa dengan adanya luka yang terdapat pada wajah korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) menyebabkan korban pingsan dan tidak dapat berbicara untuk sementara waktu karena kesakitan;---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari uraian fakta dan kejadian tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menimbulkan akibat luka pada diri saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) sebagaimana hasil Visum et Repertum tersebut di atas, dengan demikian maka essensi dari pasal 351 ayat (1) KUHP di sini telah terpenuhi;--------------------
----------Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari delik pasal 351 ayat (1) KUHP maka dengan demikian terbuktilah perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;--------------
---------Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;---------------------------
----------Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan maupun pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana, maka dengan demikian sudah sepantasnya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, akan tetapi pidana yang diberikan kepada Terdakwa tersebut bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai pembelajaran bagi diri Terdakwa sehingga apabila Terdakwa telah selesai menjalani hukumannya, Terdaka dapat menjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan masyarakat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum;-----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, maka akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut;-------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan jiwa orang lain ;-------------------------
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Luh Rusmini Binti Seneng Seka (Alm) Terluka;---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;---------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga ikut membantu lancarnya jalan persidangan;-------------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------------
- Saksi korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yanag memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa nanti, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim menerapkan pasal 22 ayat 4 KUHAP dengan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan sekalian memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP);--------------------------------------------------- ----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan pasal 222 ayat 1 KUHAP;---------------------------------------------------------------- ---------Mengingat dan memperhatikan pasal 351 ayat (1) KUHP, UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa HASANUDIN Bin Drs. H. ARIEF HADONG (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penganiayaan ”;----------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) Bulan;---------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------