103/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 103/PDT/2015/PT.BTN
PEMBANDING/TERBANDING, dahulu sebagai TERGUGAT V; PT. METROPOLITAN PERMATA DEVELOPMENT PEMBANDING/TERBANDING dahulu sebagai PENGGUGAT; L A N N Y MELAWAN TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT-I: Tuan TONCING, BIN DJAYA KEMIS TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT-II; CAMAT KECAMATAN CIPONDOH TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT III; LURAH KELURAHAN PETIR TERGUGAT-IV; PT. SAWANG AGUNG PERMATA TURUT TERBANDING dahulu sebagai TURUT TERGUGAT-I; PEMERINTAH KOTA TANGERANG, qq WALIKOTA TANGERANG TURUT TERBANDING dahulu sebagai TURUT TERGUGAT-II; BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding dahulu Tergugat-V dan permohonan banding dari Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan yang amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI I.DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: -Menolak permohonan provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-V dan Turut Tergugat-I DALAM POKOK PERKARA: -Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) -Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas tanah obyek perkara tersebut tidak sah dan tidak berharga -Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan Konpensi kepada Penggugat Konpensi yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp 6. 252. 000,00 (enam juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) II.DALAM REKONPENSI: -Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) -Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang hingga kini ditaksir sebesar Nihil 3. Menghukum Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 150. 000. 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 103/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. METROPOLITAN PERMATA DEVELOPMENT, beralamat di Gedung Ariobimo Sentral Lt. 10, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-2 Kav.5, Jakarta Selatan;
Sebagai PEMBANDING/TERBANDING, dahulu sebagai TERGUGAT-V;
LANNY, Perempuan, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di JlKedoya Raya No.7 Rt.04/07, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diwakili Reynold Thonak, SH., Mohamad Ibadi, SH., Reza Yudiantoro, SH. Advokat–Konsultan Hukum pada “Law Firm Rey, Ibadi & co”, beralamat di Mutiara Taman Palem Blok C-5 No.36 Jl Kamal Raya Outer Ringroad Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Januari 2014;
Sebagai PEMBANDING/TERBANDING dahulu sebagai PENGGUGAT;
MELAWAN:
Tuan TONCING, BIN DJAYA KEMIS, beralamat di Kampung Parung Kored, Desa Pondok Bahar, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, namun sekarang tidak diketahui lagi alamat jelasnya;
Sebagai TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT-I;
CAMAT KECAMATAN CIPONDOH, beralamat di Kantor Kecamatan Cipondoh, Jalan KH. Hasyim Asyari, Kota Tangerang;
Sebagai TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT-II;
LURAH KELURAHAN PETIR, beralamat di Jalan Kiyai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang;
Sebagai TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT III;
PT.SAWANG AGUNG PERMATA, sekarang tidak diketahui alamat jelas;
Sebagai TERBANDING dahulu sebagai TERGUGAT-IV;
PEMERINTAH KOTA TANGERANG, qq WALIKOTA TANGERANG, beralamat di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang;
Sebagai TURUT TERBANDING dahulu sebagai TURUT TERGUGAT-I;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. 5, Cikokol, Kota Tangerang;
Sebagai TURUT TERBANDING dahulu sebagai TURUT TERGUGAT-II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 07 Oktober 2015 Nomor 103/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangeran Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca surat gugatan Penggugat / Pembanding / Terbanding tertanggal 3 Maret 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 3 Maret 2014 Register perkara Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng, dimana Penggugat / Pembanding / Terbanding, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Tentang Duduk Perkara
Bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Napsiah yang telah meninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 1997, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 41/U/JB/1997 Tanggal 21 Oktober 1997, dan hanya meninggalkan Ahli Waris Penggugat seorang yang merupakan anak dari Alm. Napsiah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dicatat di Register Kelurahan Kedoya Utara No.75/-1.711.01 tanggal 17 Juni 2008 dan Dalam Register Kecamatan No. 154/-1.711.01 tanggal 18 Juni 2008, sehingga oleh karenanya Penggugat sah bertindak membela kepentingan hukum dari Alm. Napsiah;
Bahwa sebelumnya Tergugat I memiliki tanah berdasarkan Kohir C.2105,Persil 73 S.II, seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), yang terletak di Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Djamaludin;
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Bakri;
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Godas;
Sebelah Timur : Tanah Milik Limah Kadin;
Selanjutnya tanah tersebut disebut “Tanah objek sengketa”;
Bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Tergugat-I, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan yang dibuat Tergugat-III, tertanggal 8 Mei 1984, serta diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat-II;
Bahwa selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat-I melakukan jual beli atas tanah objek sengketa dan kemudian dibuatkan Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, yang dibuat oleh Tergugat-II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang ditandatangani juga oleh Tergugat-III sebagai saksi;
Bahwa setelah terjadi jual beli tersebut, Tergugat-I menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat yang pada saat itu tanah objek sengketa merupakan tanah sawah, Penggugat kemudian mengelola tanah tersebut dengan menanam padi ditanah objek sengketa hingga tahun 1993, karena tidak ada lagi pengairan ke tanah objek sengketa tersebut, maka Penggugat tidak bisa lagi melakukan penanaman/mengelola tanah tersebut;
Bahwa ternyata, diketahui belakangan oleh Penggugat, setelah terjadi jual beli atas tanah objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat-I, Tergugat-I melakukan Pelepasan Hak atas Tanah kepada Tergugat-IV (PT. Sawang Agung Permata) atas objek yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor:1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986, dan anehnya di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut terdapat pula tandatangan Tergugat-II dan Tergugat-III selaku Panitia;
Bahwa setelah Tergugat-IV memperoleh atau mendapat pelepasan Hak atas tanah objek sengketa dari Tergugat-I, kemudian Tergugat-IV mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat-IV;
Bahwa kemudian Tergugat-V mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat yang didalamnya termasuk tanah objek sengketa dengan dasar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986, dan kemudian di atas tanah objek sengketa diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Petir dan/atau Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30/Petir yang mana tanah objek sengketa tersebut masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Petir dan/atau Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30/Petir atas nama PT. Metropolitan Permata Dev. (Tergugat-V), yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-II;
Bahwa saat ini tanah objek sengketa dikuasai oleh Tergugat-V secara melawan hukum, yang mana tanah objek sengketa tersebut tepatnya berada didalam kawasan Perumahan Metland, Blok G1, Sektor Katleya dan saat ini di atas tanah objek sengketa sebagian telah berdiri bangunan berupa Ruko-Ruko sebanyak 8 (delapan) unit dengan nomor Ruko yaitu Sektor Kaltleya Blok G1 No. 20, No. 21, No. 22, No. 23, No. 23A, No. 25, No. 26, No. 27 dan disebelah timur telah berdiri satu rumah, adapun batas-batas tanah objek sengketa saat ini, sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl.Krisan Elok, Perumahan Metland;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong (saat ini sedang dibangun Ruko);
Sebelah Barat : Jl.Puri Utama, Perumahan Metland;
Sebelah Timur : Rumah-rumah dan tanah kosong;
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum karena dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan memenuhi asas jual beli tanah yang berlaku, yaitu asas terang artinya jual beli tanah dilakukan secara terbuka dihadapan Pejabat yang berwenang, tidak dilakukan secara gelap atau sembunyi-sembunyi;
Bahwa Penggugat melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 1993, dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1993 tertulis nama Penggugat sebagai Wajib Pajak atas objek pajak yaitu tanah objek sengketa;
Tentang Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 1976 Turut Tergugat-I telah membentuk Panitia Pengadaan Lahan untuk membebaskan tanah guna keperluan Tergugat-IV, dengan mengeluarkan Panitia yang dibentuk oleh Turut Tergugat-I berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Desember 1975, No. 15/1975 yo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 17 Oktober 1976 masing-masing No. 320/Pm.130/SK/1976 dan No. 321/Pm.130/SK1976 yo SK. Bupati KDH Tk.II Tangerang tanggal 16 November 1976 No. 140/Pm.015/SK/1976 dan setelah Panitia tersebut dibentuk, Tergugat-II dan Tergugat-III ternyata memasukkan tanah objek sengketa kedalam daftar tanah yang akan dibebaskan, namun tercantum nama Tergugat-I sebagai Pemegang Hak;
Bahwa Tergugat-I melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Tergugat-IV terhadap tanah objek sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah N. 1056/PPT/PHK/VI/86, tertanggal 22 Juli 1986, padahal terhadap tanah objek sengketa sebelumnya telah diperjualbelikan kepada Penggugat di hadapan Tergugat-II dan Tergugat-III, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, dengan demikian maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat-I yang menandatangani Surat Pelepasan Hak No. 1056/PPT/PHKL/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986 adalah tidak sah dan cacat hukum, dikarenakan tanah objek sengketa telah beralih kepemilikan menjadi milik Penggugat sejak disahkannya jual beli antara Penggugat dan Tergugat-I dengan dibuatnya Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, atau dengan kata lain Tergugat-I sudah tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan segala perbuatan hukum atas tanah objek sengketa;
Perbuatan Tergugat-I diatas adalah Perbuatan yang jelas melanggar Norma-Norma dan asas yang berlaku dalam hukum jual beli di Republik Indonesia, dan pula melanggar ketentuan dalam Pasal 385 Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut”, sehingga perbuatan Tergugat I telah jelas dan nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum baik Perdata maupun Pidana;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor 1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986, dilakukan dengan melawan hukum, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan batal dan tidak berlaku Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986;
Bahwa Akta Jual Beli Nomor 1027/Agra/1984, tertanggal 15 Mei 1984, dibuat oleh Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan di dalam Akta jual Beli tersebut juga ditandatangani oleh Tergugat III sebagai saksi atas jual beli tanah objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat-I, dan di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/VII/86 dari Tergugat-I ke Tergugat-IV, tertanggal 22 Juli 1986, terdapat pula tanda tangan Tergugat-II dan Tergugat-III sebagai panitia, sehingga perbuatan Tergugat-II dan Tergugat-III yang ikut menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/V11/86, tertanggal 22 Juli 1986, atas tanah objek sengketa, padahal Tergugat-II dan Tergugat-III tentu telah mengetahui dengan sadar apabila terhadap tanah objek sengketa tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat-I;
Sehingga, Perbuatan Tergugat-II dan Tergugat-III yang ikut menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/VII/ 86, tertanggal 22 Juli 1986, padahal diketahuinya atas tanah objek sengketa tersebut telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat-I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, dimana dalam Akta Jual Beli Tersebut juga terdapat tanda tangan Tergugat-II dan Tergugat-III, adalah sangat jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan itikad buruk oleh Tergugat-II dan Tergugat-III;
Bahwa Tergugat-IV menerima Pelepasan Hak atas tanah objek sengketa dari Tergugat-, padahal atas tanah objek sengketa tersebut telah jelas-jelas dan sah menurut hukum milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, yang telah terbit sebelum pelepasan hak antara Tergugat-I kepada Tergugat-IV terjadi, sehingga telah menjadi jelas dan terang Perbuatan Tergugat-IV yang menerima Pelepasan Hak atas tanah objek sengketa dari Tergugat-I, padahal yang berhak melakukan perbuatan hukum atas tanah objek sengketa adalah Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa kemudian Tergugat- IV mengalihkan tanah objek sengketa yang didapatkan olehnya dengan melawan hukum tersebut kepada Tergugat-V dan kemudian Tergugat-V mohon penerbitan sertipikat atas tanah yang didalamnya termasuk tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat-II, khusus untuk tanah objek sengketa permohonan penerbitan Sertipikat dilakukan dengan dasar warkah utama adalah termasuk Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor 1056/PPT/ PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986, sehingga telah nyata dalam hal ini dasar warkah utama penerbitan sertipikat didasarkan pada warkah yang cacat hukum, sehingga Sertipikat yang terbit atas dasar warkah yang cacat hukum menjadi Sertipikat yang cacat hukum pula;
Bahwa Tergugat-V kemudian menggunakan atau memanfaatkan tanah objek sengketa, untuk mendirikan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) dan disebelah timur telah berdiri satu rumah, padahal tanah objek sengketa tersebut adalah milik Penggugat, sehingga Perbuatan Tergugat-IV dan Tergugat-V telah nyata dan terang merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Pengalihan tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat-V merupakan hasil dari Perbuatan Melawan Hukum, karena timbulnya hak dari Tergugat-V atas tanah objek sengketa adalah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/VII/ 86, tertanggal 22 Juli 1986, yang mana merupakan hasil Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat-I, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan Cacat demi hukum segala bentuk Pengalihan yang terjadi antara Tergugat-V atas tanah objek sengketa;
Bahwa Turut Tergugat-II yang telah menerbitkan Sertipikat atas tanah objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 29/ Petir dan 30/ Petir, keduanya atas nama PT. Metropolitan Permata Dev. (Tergugat-V), padahal atas tanah objek sengketa tersebut merupakan milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, dan Akta Jual Beli tersebut terdaftar baik dalam Arsip maupun Register pada PPAT Kecamatan Cipondoh, dan dasar Penerbitan Sertipikat tersebut didasarkan pada warkah yang cacat hukum sebagaimana telah Penggugat uraian di atas yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/V11/86, tertanggal 22 Juli 1986, dan seharusnya sebelum menerbitkan sertipikat, Turut Tergugat-II harus melakukan Pengecekan data yuridis dan data fisik tanah, bagaimana mungkin Turut Tergugat-II menerbitkan sertipikat terhadap tanah objek sengketa atas nama Tergugat-V, padahal atas tanah objek sengketa tersebut telah terdaftar di PPAT Kecamatan Cipondoh atas nama Penggugat, maka Perbuatan Turut Tergugat-II menerbitkan Sertipikat jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 29/ Petir dan 30/ Petir, keduanya atas nama PT. Metropolitan Permata Dev. (Tergugat-V), yang di dalam Sertipikat tersebut terdapat tanah objek sengketa, yang diperoleh secara melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka patut dan sangat beralasan apabila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan Mengeluarkan tanah objek sengketa seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), dari Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 29/ Petir dan/atau 30/Petir, keduanya atas nama PT. Metropolitan Permata Dev. (Tergugat-V);
Bahwa setelah diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 29/ Petir dan 30/ Petir, keduanya atas nama PT. Metropolitan Permata Dev. (Tergugat V), dan karena Tergugat V mendapatkan tanah objek sengketa dari orang yang tidak berhak dan merupakan buah dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat BI, Tergugat IV, dan Turut Tergugat II, maka sangat beralasan apabila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan batal dan tidak berlaku lagi segala perbuatan hukum atas Pengalihan dalam bentuk apapun yang terjadi antara Tergugat-V dengan pihak lain yang dilakukan di atas tanah objek sengketa milik Penggugat;
Bahwa Perbuatan Para Tergugat telah nyata menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:
"tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut";
Dengan demikian terhadap Para Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada diri Penggugat, yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian dan karenanya patut apabila Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng, yang kami rinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil, karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, adalah sebagai berikut Rp6.400.000.000,- (enam biliar empat ratus juta rupiah) dengan dasar perhitungan harga pasaran tanah objek sengketa tersebut saat ini adalah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) permeter x 1600 M2 (seribu enam ratus) meter persegi;
Kerugian Immateril : Rp.3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dengan dasar perhitungan bahwa tanah objek sengketa tersebut, karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat tidak dapat menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat, selama kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) tahun, sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan dan mendapatkan hasil dari pemanfaatan atas tanah objek sengketa milik Penggugat;
Bahwa Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat-I Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984 tertanggal 15 Mei 1984, yang dilakukan dihadapan PPAT Camat Kecamatan Cipondoh (Tergugat-II), adalah sah menurut hukum karena dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan telah dikuatkan pula dalam Surat dari Tergugat-II No. 590/161-Pem/2012, tanggal 28 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PPAT Camat Cipondoh, yang menyatakan Akta Jual Beli tersebut terdaftar dan teregister di Kecamatan Cipondoh, sehingga sangat beralasan apabila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1998;
Bahwa oleh karena jual beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat-I atas tanah objek sengketa adalah sah. Dan segala macam bentuk pengalihan hak atas tanah objek sengketa yang terjadi tanpa melibatkan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Tergugat-V maupun pihak-pihak lain yang menguasai tanah objek sengketa tersebut untuk mengembalikan fisik tanah objek sengketa kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjaga agar gugatan ini tidak sia-sia, serta menjaga agar tanah objek sengketa tidak berpindah kepemilikan ke pihak lain, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memutuskan dalam provisi untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa, dan memerintahkan semua pihak yang berada diatasnya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah objek sengketa dimaksud;
Bahwa untuk menjaga Para Tergugat mematuhi isi Putusan, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih oleh Penggugat secara lunas dan sekaligus apabila Para Tergugat dalam perkara a quo lalai menjalankan Putusan;
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR yang menyatakan: "biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, Pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan lulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau sesuatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, dst"; Oleh karena Gugatan Penggugat ini didasarkan pada Akta Otentik, maka Penggugat mohon agar kiranya Putusan dalam Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Berdasarkan hal-hal di atas, kami mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan:
DALAM PROVISI:
Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Kohir C. 2105, Persil 73 S.II, seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), yang terletak di Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl. Krisan Elok, Perumahan Metland;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong, (saat ini sedang dibangun Ruko);
Sebelah Barat : Jl. Puri Utama, Perumahan Metland;
Sebelah Timur : Rumah-rumah dan Tanah kosong;
Memerintahkan kepada Tergugat-V atau pihak lain yang menguasai tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud di atas untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah sebagaimana dimaksud dalam Kohir C. 2105, Persil 73 S.II, seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), yang terletak di Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl. Krisan Elok, Perumahan Metland;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong, (saat ini sedang dibangun Ruko);
Sebelah Barat : Jl. Puri Utama, Perumahan Metland;
Sebelah Timur : Rumah-rumah dan Tanah kosong;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih oleh Penggugat secara lunas dan sekaligus apabila Para Tergugat dalam perkara a quo lalai menjalankan Putusan;
Menyatakan bahwa Putusan dalam Provisi perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat-I atas tanah objek sengketa, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, yang dibuat oleh Tergugat-II, dan karenanya Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah tanah sebagaimana dimaksud dalam Kohir C. 2105, Persil 73 S.II, seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), yang terletak di Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan batas-batas tanah pada saat jual beli sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Djamaludin;
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Bakri;
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Godas;
Sebelah Timur : Tanah Milik Limah Kadin;
dan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl. Krisan Elok, Perumahan Metland;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong, (saat ini sedang dibangun Ruko);
Sebelah Barat : JI. Puri Utama, Perumahan Metland;
Sebelah Timur : Rumah-rumah dan Tanah kosong;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan batal dan tidak berlaku lagi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986;
Mengeluarkan tanah objek sengketa seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/ Petir dart/ atau Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 30/ Petir, keduanya atas nama PT. Metropolitan Permata Dev. (Tergugat-V);
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi segala perbuatan hukum atas Pengalihan dalam bentuk apapun yang terjadi antara Tergugat-IV dengan pihak lain yang dilakukan di atas tanah objek sengketa milik Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat-V maupun Pihak lain yang menguasai tanah objek sengketa dimaksud untuk mengembalikan kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
Kerugian Materiil, karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, adalah sebesar Rp6.400.000.000,- (enam miliar empat ratus juta rupiah) .
Kerugian Immateriil, sebesar Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah).
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih oleh Penggugat secara lunas dan sekaligus apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud di atas, yang telah dijalankan dalam perkara ini;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara aquo;
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Membebankan Biaya perkara kepada Para Tergugat;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding tersebut, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan jawaban tertulis masing-masing sebagai berikut :
Jawaban Tergugat-I/Terbanding, tertanggal 4 Juni 2014, sebagai berikut:
Bahwa benar Tergugat-I adalah satu-satunya ahli waris dari Djaya Kemis (alm);
Bahwa benar Tergugat-I pada awalnya adalah pemilik tanah yang terletak di Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang berdasarkan Kohir C.2105, Persil 73 S.II, seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) yang berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Tanah Milik Djamaludin
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bakri
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Godas
Sebelah Timur : Tanah Milik Limah Kadin
Bahwa benar untuk membuktikan tanah tersebut adalah miiik Tergugat-I, Tergugat-III telah mengeluarkan dan membuat Surat Keterangan tertanggal 8 Mei 1984 yang diketahui dan ditandatangani pula oleh Tergugat-II;
Bahwa setelah Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat-III, Tergugat-I menjual tanah tersebut kepada Penggugat yang kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 1027/Agr/JB/1984, Tertanggal 15 Mei 1984, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Tergugat-II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan ditandatangani juga oleh Tergugat-III selaku saksi;
Bahwa setelah terjadinya Jual Beli Tersebut, Tergugat-I menyerahkan sepenuhnya objek tanah tersebut kepada Penggugat dikarenakan proses Jual Beli yang telah selesai oleh karena Tergugat-I telah menerima pembayaran dari Penggugat secara lunas;
Bahwa benar pada saat itu tanah yang Tergugat-I jual adalah tanah sawah yang kemudian oleh Penggugat ditanami padi-padian namun Tergugat-I kurang mengetahui persisnya sampai kapan sawah tersebut ditanami padi oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat-I hanya menjual objek tanah tersebut kepada Penggugat dan merasa tidak pernah melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah termasuk membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986 kepada Tergugat-IV yang ditandatangani pula oleh Tergugat-II dan Tergugat-III selaku Panitia Pelepasan / Pengadaan Tanah pada saat itu;
Bahwa Tergugat-I sama sekali tidak pernah mengetahui proses Peralihan dan/atau Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Tergugat-IV hingga Gugatan ini diajukan;
Bahwa dalam Surat Jawaban atas Gugatan Penggugat pada pokoknya menerangkan Tergugat-I mengakui dan membenarkan sebagian apa yang telah di dalilkan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa berdasarkan Jawaban di atas, Tergugat-I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian atau seluruhnya;
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Jawaban Tergugat-II, Tergugat-III dan Turut Tergugat-I tertanggal 4 Juni 2014 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT LEWAT WAKTU (VERJAARING)
Bahwa adapun yang menjadi objek sengketa dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat adalah mengenai adanya tanah yang diklaim Penggugat termasuk didalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1350/Petir, Surat ukur Nomor : 113 tanggal 24 Juni 1998, luas 3.775 M2 atas nama PT. Metropolitan Permata Development yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Tangerang tertanggal 24 Juni 1998;
Bahwa dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan:
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama prang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad balk dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut;
Bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tersebut, jelas atas gugatan yang diajukan terhadap sertifikat tanah setelah lewat 5 (lima) tahun adalah lewat waktu/daluarsa. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jelas mengatur bahwa terhadap proses penerbitan suatu sertifikat hak atas tanah pasti umumkan ke khalayak ramai, dimana salah tujuan dari pengumuman tersebut adalah untuk pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan untuk mengajukan keberatan, namun terhadap hak-hak tersebut tidak pemah digunakan oleh PENGGUGAT, quod non, sehingga dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatannya adalah dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan atas hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, TERGUGAT-I, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I mohon kepada Majelis Hakim menerima dalil-dalil yang diajukan oleh TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I dalam Eksepsi dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I untuk seluruhnya;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium).
Bahwa gugatan yang ditujukan kepada TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III adalah secara Ex-officio, dalam perkara ini TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III tidak terlibat pada saat peristiwa penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor 1056/PPT/PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986, untuk membuat perkara ini jelas dan terang, maka seharus pihak yang tercantum dan terlibat secara Iangsung dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No.1056/PPT/PHK/V11/86, tertanggal 22 Juli 1986 haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena tidak ditariknya pihak yang tercantum dan terlibat secara Iangsung dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No.1056/PPT/ PHK/VII/86, tertanggal 22 Juli 1986 dalam gugatan PENGGUGAT maka gugatan PENGGUGAT adalah kurang pihak dan sudah seharusnya gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR / TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya adalah kabur/tidak jelas, karena PENGGUGAT tidak pernah merinci biaya yang telah dikeluarkan sehingga menimbulkan kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT;
Bahwa suatu gugatan dapat dikatakan Obscuur Libel apabila gugatan tersebut tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) karena selain harus memenuhi syarat formal suatu gugatan harus dibuat secara terang dan jelas. Dalam praktik peradilan dipedomaninya Pasal 8 RV sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara) (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, halaman 448);
Bahwa gugatan dikualifikasi sebagai Obscuur Libel apabila gugatan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas serta tidak dirinci fakta-fakta mana dan kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa PENGGUGAT sebagaimana dalam dalil-dalil PENGGUGAT pada poin 24 halaman 12, menyebutkan kerugian materiil yang ditimbulkan oleh Para Tergugat sebesar Rp6.400.000.000,- (enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan dasar perhitungan harga pasaran tanah objek sengketa tersebut saat ini adalah sebesar Rp4.000.000,- (dua juta rupiah) permeter X 1600M2 (seribu enam ratus) meter persegi, pada Posita harga pasaran tanah ditulis Rp4.000.000 akan tetapi pada penulisan ditulis dua juta rupiah, hal tersebut tidak logis dan jelas direkayasa oleh Penggugat terlebih Penggugat tidak menyebutkan dan/atau melampirkan bukti kisaran harga pasaran tanah tersebut didapat atas dasar apa dan siapa yang menerbitkan harga pasaran tanah tersebut, selanjutnya dalil Penggugat mengenai kerugian yang diderita Penggugat tidak masuk akal sebab Penggugat tidak memiliki alas hak atas objek sengketa dan selama 30 (tiga puluh) tahun Penggugat tidak pernah berusaha menguasai objek sengketa, selain itu Penggugat tidak dapat membuktikan;
Bahwa dengan demikian ada 3 hal yang menyebabkan Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas dalam hal merinci kerugian yang diderita Penggugat, yaitu:
Adanya tidak konsistensi Penggugat dalam menyebutkan harga pasaran tanah objek sengketa yaitu Penggugat pada halaman 12 poin 24 Penggugat menyebutkan harga pasaran sebesar Rp. 4.000.000,- akan tetapi ditulis kemudian sebesar dua juta rupiah;
Penggugat tidak dapat merinci biaya yang telah dikeluarkan sehingga menimbulkan kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT, hal tersebut wajar karena Penggugat memang tidak memiliki alas hak atas tanah objek sengketa;
Penggugat selama 30 (tiga puluh) tahun tidak pernah berusaha menguasai tanah objek sengketa, maka sebagaimana diatur dalam pasal 1967 KUH.Perdata, semua tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, dengan demikian Penggugat tidak beralasan untuk mendalilkan bahwa Penggugat mengalami kerugian;
Bahwa dari uraian tersebut di atas maka jelas terlihat Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak terang (onduidelijk), sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (1), Pasal 120 dan Pasal 121 HIR dan Pasal 8 RV yang jelas-jelas menegaskan pokok-pokok gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie). Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi MA RI No. 938K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 dan No. 151K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975 yang menegaskan syarat substansial dalam pembuatan surat gugatan harus lengkap oleh karena itu sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan Gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I mohon kepada Majelis Hakim menerima dalil-dalil yang diajukan oleh TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I dalam Eksepsi dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TURUT TERGUGAT-I uraikan dalam bagian eksepsi adalah merupakan satu kesatuan (mutatis mutandis) yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang terdapat di dalam bagian pokok perkara;
Bahwa TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TURUT TERGUGAT-I menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT kecuali hal-hal yang diakui secara tegas di dalam Jawaban ini;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil-dalil PENGGUGAT pada poin 12 halaman 6 dalam gugatannya yang menyatakan: bahwa pada tanggal 16 Nopember 1976 Turut Tergugat-I telah membentuk Panitia Pengadaan Lahan untuk membebaskan tanah guna keperluan Tergugat-IV, dengan mengeluarkan Panitia yang dibentuk oleh Turut Tergugat-I berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Desember 1975 No. 15/1975 yo. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 17 Oktober 1976 masing-masing No. 320/Pm.130/SK/1976 dan No. 321/Pm.130/SK/ 1976 YO. SK. Bupati KDH Tk.II Tangerang tanggal 16 November 1976 No. 140/Pm.015/SK/1976;
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum karena Pemerintahan Kota Tangerang (Turut Tergugat-I) baru dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang, sehingga peristiwa yang terjadi sebelum terbentuknya Pemerintahan Kota Tangerang (Turut Tergugat-I) tidak serta merta dapat dikaitkan dengan Pemerintahan Kota Tangerang (Turut Tergugat-I), karena secara hukum pada tahun 1976 Pemerintahan Kota Tangerang (Turut Tergugat-I) belum terbentuk;
Bahwa TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TURUT TERGUGAT-I menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada halaman 8 poin 15 yang menyebutkan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang ikut menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No.1056/PPT/PHKNII/86, tertanggal 22 Juli 1986, padahal diketahuinya atas tanah objek sengketa tersebut telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat-I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1027/Agr/JB/1984, tertanggal 15 Mei 1984, dimana dalam Akta Jual Beli tersebut juga terdapat tanda tangan Tergugat-II dan Tergugat-III, adalah sangat jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan itikad buruk oleh Tergugat-II dan Tergugat-III;
Bahwa TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III menolak dengan tegas dalil Penggugat karena TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa peristiwa hukum yang didalilkan oleh Tergugat adalah peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 1984 dan tahun 1986 sebelum pemekaran Kabupaten Tangerang dimana Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Petir adalah masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang, oleh karenanya sangat tidak berdasarkan hukum apabila Penggugat mendalilkan TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TURUT TERGUGAT-I menolak dengan tegas kerugian materiil berikut kerugian imateriil yang telah diderita oleh PENGGUGAT sebagaimana dalam dalil PENGGUGAT pada poin 24 halaman 12, yang pada intinya mendalilkan..."kerugian materiil yang ditimbulkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 6.400.000.000,- (enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan dasar perhitungan harga pasaran tanah objek sengketa tersebut saat ini adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (dua juta rupiah) permeter X 1600M2 (seribu enam ratus) meter persegi....";
Bahwa suatu kerugian hanya dapat dituntut kepada mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat sehingga tidak dapat dituntut ganti kerugian kepada TERGUGAT-I dan TERGUGAT-III;
Bahwa mengenai kerugian inmateriil sebagaimana yang didalilkan Penggugat pada halaman 12 poin 24 sejumlah Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) tidak masuk akal sebab Penggugat tidak memiliki alas hak atas objek sengketa dan selama 30 (tiga puluh) tahun Penggugat tidak pernah berusaha menguasai objek sengketa;
Bahwa tuntutan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT berupa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan pengosongan terhadap tanah objek sengketa sangat mengada-ada dan tidak berdasar pada hukum. Bagaimana mungkin PENGGUGAT mengajukan permohonan sita jaminan dan pengosongan terhadap tanah objek sengketa yang nyata-nyata bukan milik dari PENGGUGAT, dan PENGGUGAT sendiri yang mendalilkan selaku pemilik objek tanah sengketa dari tahun 1984 atau selama 30 tahun tidak pernah berusaha menguasai secara fisik tanah objek sengketa, dengan demikian tuntutan provisi PENGGUGAT tidak masuk akal, tidak logis, dan sangat beralasan jika tuntutan Provisi PENGGUGAT ditolak seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal di atas, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sbb:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TURUT TERGUGAT-I seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
A T A U, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat-V tertanggal 4 Juni 2014, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat-V Konvensi menyangkal/menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat Konvensi dalam gugatannya kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat-V Konvensi;
Bahwa Tergugat-V dalam kesempatan ini menjawab posisi Tergugat-IV (PT. Sawang Agung Permata) dengan dasar Akta Berita Acara PT. Sawang Agung Permata Nomor 50 tanggal 17 Desember 1992 yang dibuat Notaris Rukmasanti Hardjasatya, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 27 Agustus 1993 Nomor 69 telah berubah nama PT. Sawang Agung Permata menjadi PT. Metropolitan Permata Development;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat point 1 yang menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Napsiah yang telah meninggal dunia tanggal 5 Oktober 1997 berdasarkan kutipan akta kematian nomor 41/U/JB/1997 tanggal 21 Oktober 1997 dan hanya meninggalkan ahli waris Penggugat seorang yang merupakan anak dari AIm.Napsiah berdasarkan surat keterangan ahli waris yang dicatat di register kelurahan Kedoya Utara nomor 75/-1.711.01 tanggal 17 Juni 2008 dan register Kecamatan nomor 154/-1.711.01 tanggal 18 Juni 2008. Bahwa fakta persidangan dalam perkara yang sejenis dengan pihak dan obyek gugatan yang sama telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang dengan nomor putusan 164/PDT.G/2013/PN.TNG tanggal 17 Desember 2013 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) karena Penggugat tidak dapat membuktikan sebagai ahli waris dari almarhum napsiah;
OBYEK GUGATAN TIDAK JELAS/ KABUR
Bahwa tanah obyek gugatan dalam posita gugatan Point 2 dan posita gugatan Point 3 saling bertentangan terkait luas tanah yakni dalam point 2 disebutkan luas hanya 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) sementara dalam point 3 surat keterangan tertanggal 8 Mei 1984 yang dibuat Tergugat-III (Lurah Kelurahan Petir) dan diketahui Tergugat-II (Camat Kecamatan Cipondoh) luas tanah 2400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Kohir C 2105, Persil 73 S.II yang terletak di desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang dengan batas-batas sbb:
Sebelah Utara : Tanah Milik Djamaludin
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Bakri
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Godas
Sebelah Timur : Tanah Milik Limah Kadin
Bahwa batas tanah tersebut di atas telah dibantah bukan batas tanah milik Tergugat-I sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang dengan nomor putusan 164/PDT.G/2013/ PN.TNG tanggal 17 Desember 2013 halaman 14 point 2;
Bahwa dalam posita gugatan point 4, point 5, point 10 dan point 11, Penggugat telah mendalilkan melakukan jual beli atas obyek sengketa seluas 1600 M2 ( seribu enam ratus meter persegi ) dengan pihak Tergugat-I (Toncing Bin Djaya Kemis) dengan akta jual beli nomor 1027/Agr/Jb/1984 tertanggal 15 Mei 1984 yang dibuat Tergugat-II (Camat Kecamatan Cipondoh ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bahwa dalil ini telah dibantah pihak Tergugat-I (Toncing Bin Djaya Kemis) sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang dengan nomor putusan 164/PDT.G/2013/PN.TNG tanggal 17 Desember 2013 halaman 14 dan halaman 15, dimana Tergugat-I tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak Penggugat dan tanahnya tidak pernah dikuasai oleh pihak Penggugat;
Bahwa benar telah terjadi pelepasan hak atas tanah antara pihak Tergugat-I (Toncing Bin Djaya Kemis) dengan pihak Tergugat-IV (PT. Sawang Agung Permata) sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor 1056/PPT/PHK/VII/86 tertanggal 22 Juli 1986 akan tetapi obyeknya bukan atas tanah obyek sengketa sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam point 6, point 7, point 8 posita gugatan;
Bahwa dalil yang dikemukan dalam point 9 posita gugatan adalah dalil yang menyesatkan dan tidak berdasar karena di dalam kawasan Perumahan Metland Blok G1, Sektor Katleya dan saat ini berdiri bangunan ruko Blok G1 No. 20, No. 21, No. 22, No. 23, No. 23 A, No. 25, No. 26, No. 27 dan di sebelah timur berdiri satu rumah dengan batasbatas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : JI.Krisan Elok, Perumahan Metland
Sebelah Selatan : Tanah Kosong (saat ini sedang dibangun Ruko)
Sebelah Ba rat : Jl. Puri Utama, Perumahan Metland
Sebelah Timur : Rumah-Rumah dan Tanah Kosong
bukan tanah yang menjadi obyek sengketa;
Bahwa tanah dan bangunan Ruko Blok G1 No. 20 berdasarkan Sertipikat hak guna bangunan nomor 1350/Petir diterbitkan tanggal 24 Juni 1998, surat ukur nomor 113 tanggal 24 Juni 1998 seluas 3.775 M2 atas nama PT. Metropolitan Permata Development sedangkan tanah dan bangunan Blok G1 Nomor 21 sampai dengan nomor 27 diperoleh pihak Tergugat-V / PT. Metropolitan Permata Development (dahulu PT. Sawang Agung Permata) dari Bujang Maliki berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 12 Nopember 1984. Pihak Bujang Maliki memperoleh tanah tersebut dari H.Sidi bin Copol berdasarkan akta jual beli nomor 1539/Jb/Agr/1984 tertanggal 1 Agustus 1984;
KADALUARSA PENUNTUTAN/ GUGATAN SERTIPIKAT
Bahwa dalil Penggugat yang disebutkan dalam posita gugatan point 8, point 17, point 19, point 20,point 21, point 22 adalah tidak berdasar hukum karena alas hak yang dimiliki Pihak Tergugat-V (PT. Metropolitan Permata Development) berupa sertipikat hak guna bangunan nomor 29/Petir diterbitkan tanggal 06 Desember 1995 dengan gambar situasi nomor 8326 tanggal 6 Desember 1995 seluas 418.546 M2 atas nama PT. Metropolitan Permata Development dan sertipikat hak guna bangunan nomor 30/Petir, gambar situasi nomor 1356 tanggal 1 April 1996 seluas 154.214 M2 atas nama PT.Metropolitan Permata Development diterbitkan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ditegaskan, "(1). Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan". (2). Suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad balk dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut";
Bahwa Penggugat baru mengajukan gugatan pada tanggal 28 Maret 2013 dan diajukan kembali pada tanggal 3 Maret 2014 sedangkan sertipikat yang dimintakan keberatan telah diterbitkan sejak tahun 1995 dan tahun 1996, sehingga jangka waktu pengajuan keberatan atau gugatan telah melewati 5 (lima) tahun tepatnya sudah 18 tahun lamanya;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi (PT. Surabaya 24 Nopember 1952) ditegaskan "dengan selama 24 tahun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentang barang warisan dari ibunya, penggugat yang kemudian mengajukan gugatan, dianggap telah melepaskan haknya". Bahwa alas hak dari Tergugat-V yang dipermasalahkan Penggugat adalah surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 1056/PPT/ PHK/VII/86 tertanggal 22 Juli 1986 sudah berlangsung 27 tahun;
Bahwa beberapa yurisprudensi menegaskan "Menduduki tanah selama 20 tahun tanpa gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian, adalah persangkaan berat bahwa pendudukan (bezit) itu adalah berdasarkan hukum". Putusan RvJ Jakarta 13 Januari 1939, T. 241: "Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan, sedangkan yang menduduki tanah bertindak sebagai pemilik yang jujur mendapatkan perlindungan hukum". (Putusan RvJ Jakarta 12 Januari 1940, T 154 hal 269). "Apabila antara perbuatan hukum yang dapat dibatalkan/batal dan saat pengajuan gugatan telah lewat 18 tahun, maka gugatan itu tidak dapat dianggap diajukan dengan itikad baik". Putusan MA No. 499K/Sip/1970 (4 Pebruari 1970) "Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (rechtsverwerking). (MA 24-9-1958. No. 329K/Sip/1957);
DASAR HUKUM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TIDAK TEPAT
Bahwa apa yang didalilkan pihak Penggugat dalam posita gugatan dari point 12 sampai point 29 sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat adalah hal yang tidak berdasarkan hukum, imajiner, dan harus ditolak oleh Majelis Hakim;
Bahwa Penggugat mendalilkan telah melakukan jual beli berdasarkan akta jual bell nomor 1027/Agr/Jb/1984 tertanggal 15 Mei 1984 dan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum yang menjadi alas hak Penggugat. Bahwa akta jual bell tanah hanya membuktikan telah terjadi proses transaksi jual bell tanah tetapi pembuktian kepemilikan harus ada surat bukti hak atas tanah, seperti sertipikat atau bukti rincik / eigendom vervonding kalau belum bersertipikat;
Bahwa akta jual bell nomor 1027/Agr/Jb/1984 tertanggal 15 Mei 1984 yang dimiliki pihak Penggugat masih harus diuji otentitasnya karena dibantah oleh Pihak Tergugat-I sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang dengan nomor putusan Nomor 164/PDT.G/2013/PN.TNG tanggal 17 Desember 2013 halaman 14 dan halaman 15, dimana Tergugat-I tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak Penggugat dan tanahnya tidak pernah dikuasai pihak Penggugat;
Bahwa akta jual bell nomor 1027/Agr/Jb/1984 tertanggal 15 Mei 1984 yang dimiliki pihak Penggugat diragukan karena terdapat beberapa cacat yuridis seperti adanya tanda tangan pihak Tergugat-I sementara pihak Tergugat I tidak bisa tanda tangan hanya menggunakan cap jempol untuk bertransaksi, penulisan nomor ajb yang berbeda, penggunaan materai Rp. 25 (dua puluh lima rupiah) ditahun 1984, padahal materai Rp. 25 (dua puluh lima rupiah) hanya digunakan periode tahun 1976 sampai tahun 1980. Periode tahun 1981 sampai periode 1990 menggunakan materai Rp. 500 (lima ratus rupiah);
Bahwa Turut Tergugat-I telah membentuk Panitia Pengadaan Lahan untuk membebaskan tanah sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
Bahwa peralihan hak atas tanah dari Tergugat-I (Toncing Bin Djaya Kemis) kepada Tergugat-IV berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 1056/PPT/PHK/VII/86 tertanggal 22 Juli 1986 adalah sah dan berdasar hukum karena dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pelepasan hak tersebut terdaftar dalam kutipan buku C Desa Petir sesuai dengan keterangan riwayat tanah nomor 593/416-Pem/VI/2013 yang dikeluarkan Lurah Petir tertanggal 11 Juni 2013;
Bahwa alas hak dan penguasaan fisik pihak Tergugat-V adalah berdasar hukum dan bukan perbuatan melawan hukum karena di dalam kawasan Perumahan Metland Blok G1, Sektor Katleya dan saat ini berdiri bangunan ruko Blok G1 No. 20, No. 21, No. 22, No. 23, No. 23 A, No. 25, No. 26, No. 27 dan di sebelah timur berdiri satu rumah dengan batasbatas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Krisan Elok, Perumahan Metland
Sebelah Selatan : Tanah Kosong (saat ini sedang dibangun Ruko)
Sebelah Barat : JI. Puri Utama, Perumahan Metland
Sebelah Timur : Rumah-Rumah dan Tanah Kosong
bukan tanah yang menjadi obyek sengketa;
Bahwa dalil gugatan perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi yang dimohonkan pihak Penggugat adalah tidak berdasar hukum dan karenanya harus ditolak;
Bahwa permohonan provisi dan sita jaminan oleh Pihak Penggugat sangat tidak berdasar hukum karena bukan hal yang bersifat mendesak dan sementara untuk dilaksanakan dan karenanya harus ditolak oleh Majelis Hakim;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, Tergugat-V Konvensi mohon Pengadilan Negeri memberikan Putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Menolak permohonan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang didalilkan dalam Jawaban Konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi /Tergugat-V Konvensi mendalilkan telah terjadi PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melanggar hak subyektif Penggugat Rekonvensi dengan menyatakan Penggugat Rekonvensi telah menguasai tanah milik Tergugat Rekonvensi secara melawan hak dan mendalilkan kawasan Perumahan Metland Blok G1, Sektor Katleya dan saat ini berdiri bangunan Ruko Blok G1 No. 20, No. 21, No. 22, No. 23, No. 23 A, No. 25, No. 26, No. 27 dan di sebelah timur berdiri satu rumah dengan batasbatas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Krisan Elok, Perumahan Metland
Sebelah Selatan : Tanah Kosong (saat ini sedang dibangun Ruko)
Sebelah Barat : JI. Puri Utama, Perumahan Metland
Sebelah Timur : Rumah-Rumah dan Tanah Kosong
adalah miliknya padahal obyek tersebut bukan tanah obyek sengketa sehingga menimbulkan suatu pernyataan yang tidak berdasar hukum yang mengarah pada fitnah, menyesatkan serta menyudutkan Penggugat Rekonvensi sebagai perusahaan besar yang berbisnis property;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan kesalahan (schuld) dengan melakukan penyesatan dan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat Rekonvensi padahal Penggugat Rekonvensi melakukan dan menerapkan asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik dengan pengurusan dan transaksi jual beli tanah berdasarkan hukum dan melakukan proses penerbitan sertipikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang pendaftaran tanah;
Bahwa obyek tanah yang dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi bukan tindakan melawan hukum karena tanah dan bangunan Ruko Blok G1 No. 20 berdasarkan Sertipikat hak guna bangunan nomor 1350/Petir diterbitkan tanggal 24 Juni 1998, surat ukur nomor 113 tanggal 24 Juni 1998 seluas 3.775 M2 atas nama PT. Metropolitan Permata Development sedangkan tanah dan bangunan Blok G1 Nomor 21 sampai dengan nomor 27 diperoleh pihak Tergugat-V/PT.Metropolitan Permata Development (dahulu PT.Sawang Agung Permata) dari Bujang Maliki berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 12 Nopember 1984. Pihak Bujang Maliki memperoleh tanah tersebut dari H.Sidi bin Copol berdasarkan akta jual bell nomor 1539/Jb/Agr/1984 tertanggal 1 Agustus 1984;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi sudah terkategori sebagai Perbuatan Melawan Hukum telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial dengan rincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIL:
Biaya kehilangan pendapatan / keuntungan dari bisnis property sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Biaya selama proses hukum berlangsung sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL :
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengalami tekanan psikologis yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan perusahaan tercoreng, yang nilai kerugian sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Total kerugian sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah);
Berdasarkan segala hal yang terurai di atas, Penggugat Rekonvensi mohon Pengadilan memberikan Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus sebesar:
KERUGIAN MATERIL :
Biaya kehilangan pendapatan/keuntungan dari bisnis property sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Biaya selama proses hukum berlangsung sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengalami tekanan psikologis yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan perusahaan tercoreng, yang nilai kerugian sejumlah Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ), dengan total kerugian materil dan immaterial sebesar Rp.21.000.000.000,- ( dua puluh satu milyar rupiah );
Memerintahkan kepada Pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Jawaban Turut Tergugat-II tertanggal 4 Juni 2014, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN NEBIS IN IDEM
Bahwa baik objek maupun subjek dari gugatan Perkara No.124/Pdt.G/ 2014/PN.TNG adalah perkara yang sama dengan Perkara Perdata No.164/Pdt.G1/20131P.N.TNG yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap antara LANNY dahulu sebagai Penggugat dengan Toncing Bin Djaya Kemis dahulu sebagai Tergugat dan LANNY menjadi pihak yang kalah pada Perkara No.164/Pdt.G/2013/PN.TNG;
Bahwa apabila dicermati, substansi dari gugatan Penggugat hanyalah pengulang dari gugatan terdahulu yaitu pada Perkara Perdata No.164/Pdt.G/2013/PN.TNG, sebab Gugatan dipergunakan hanya untuk menghambat pelaksanaan amar putusan Perkara Perdata Nomor 164/Pdt.G/2013 /PN.TNG yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh sebab itu harus ditolak;
Bahwa atas adanya gugatan ini, dapat mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dalam kerangka Negara yang berdasarkan Hukum. Oleh sebab itu demi tegak-nya hukum yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan demi adanya kepastian hukum dalam rangka untuk mendapatkan hak dan kepastian hukum dan peristiwa hukum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka atas Gugatan Penggugat tersebut harus ditolak;
Bahwa agar tidak terjadi adanya 2 (dua) putusan yang berbeda terhadap perkara dengan objek dan subjek hukum yang sama serta demi untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum, maka untuk itu kami Turut Terguga-II memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo yang diajukan oleh Penggugat, sudah sepatutnya harus ditolak atau tidak dapat diterima menurut hukum, karena untuk menegakkan adanya kepastian hukum yang menjunjung tinggi Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat-II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui dengan tegas dan menguntungkan bagi Turut Tergugat-II;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, maka untuk itu mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini;
Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Turut Tergugat-II, dalam menerbitkan sertipikat yang merupakan tanda bukti hak atas tanah diproses melalui mekanisme dan prosedure sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap permohonan diproses dan kemudian diterbitkan sertipikatnya apabila permohonan yang diajukan kepada Kantor Pertanahan yang bersangkutan telah memenuhi syarat formal berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa setiap penerbitan Surat Keputusan tentang Sertipikat hak atas tanah telah diproses melalui mekanisme dan prosedure sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam:
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam Bagian ke Dua tentang Ketentuan-ketentuan Konversi;
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang menentukan tentang prosedure dan tata cara proses pembuatan dan penerbitan sertipikat hak atas tanah;
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menentukan tentang prosedure dan tata cara proses pembuatan dan penerbitan sertipikat hak atas tanah;
Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan kembali mengenai keabsahan sertipikat yang merupakan tanda bukti hak atas tanah, sebagaimana tercantum dalam:
“Pasal 32 (1) Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan adat yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.(2) Suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut;”
Bahwa berdasarkan yang terurai di atas, mohon Pengadilan memutus:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima dan atau mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat-II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan Atau, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas jawaban para Tergugat dan Turut Tergugat diatas, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 11 Juni 2014, dan kemudian Tergugat-I mengajukan Duplik tertanggal 18 Juni 2014, Tergugat-II, Tergugat-III dan Turut Tergugat-I mengajukan Duplik tertanggal 18 Juni 2014, Tergugat-V mengajukan duplik tertanggal 25 Juni 2014, Turut Tergugat-II mengajukan Duplik tertanggal 25 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Pebruari 2015 telah menjatuhkan putusan Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Turut Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas tanah obyek perkara tersebut tidak sah dan tidak berharga;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan Konpensi kepada Penggugat Konpensi yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.6.252.000,- (enam juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang hingga kini ditaksir sebesar : N i h i I;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat-I dan Tergugat-IV maupun Kuasa Hukumnya tidak menghadap sidang pada saat putusan dijatuhkan, maka Jurusita Penganti pada Pengadilan Negeri Tangerang telah menyampaikan relaas pemberitahuan resmi isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng, masing-masing kepada Penggugat pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, sedangkan kepada Tergugat-I dan Tergugat-IV pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa menurut risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Maret 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng dan tanggal 17 Juni 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng, menerangkan :
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2015 Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding dahulu sebagai Tergugat-V telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng. tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama masing-masing kepada:
Penggugat/Pembanding/Terbanding melalui kuasa hukumnya pada Kamis tanggal 19 Maret 2015;
Tergugat-I/Terbanding pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015;
Tergugat-II/Terbanding pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015;
Tergugat-III/Terbanding pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015;
Tergugat-IV/Terbanding melalui panggilan umum pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015;
Turut Tergugat-I/Turut Terbanding pada hari Kamis tgl 19 Maret 2015;
Turut Tergugat-II/Turut Terbanding pada hari Juam’at tanggal 20 Maret 2015;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2015 Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng. tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama masing-masing kepada:
Tergugat-I/Terbanding pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015;
Tergugat-II/Terbanding pada Kamis, tanggal 23 Juli 2015;
Tergugat-III/Terbanding pada Kamis, tanggal 23 Juli 2015;
Tergugat-IV/Terbanding melalui panggilan umum pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015;
Tergugat-V/Pembanding pada hari Selasa tgl 01 September 2015;
Turut Tergugat-I/Turut Terbanding pada hari Selasa 14 Juli 2015;
Turut Tergugat-II/Turut Terbanding pada hari Juamat tgl 10 Juli 2015;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding dahulu sebagai Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 07 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 10 Agustus 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama masing-masing kepada:
Tergugat-I/Terbanding pada hari Rabu, 19 Agustus 2015;
Tergugat-II/Terbanding pada Kamis, tanggal 13 Agustus 2015;
Tergugat-III/Terbanding pada Kamis, tanggal 13 Agustus 2015;
Tergugat-IV/Terbanding melalui panggilan umum pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015;
Tergugat-V/Pembanding/Terbanding pada hari Selasa tanggal 01 September 2015;
Turut Tergugat-I/Turut Terbanding pada hari Rabu, tgl 19 Agustus 2015;
Turut Tergugat-II/Turut Terbanding pada hari Selasa, tgl 18 Agustus 2015;
Sedangkan Pembanding/Tergugat-V/Terbanding tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding/Terbanding dahulu sebagai Penggugat tersebut, Terbanding/Tergugat-II dan Terbading/Tergugat-III melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 27 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 29 Oktober 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama masing-masing kepada :
Tergugat-I/Terbanding pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015;
Tergugat-IV/Terbanding melalui panggilan umum pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015;
Turut Tergugat-I/Turut Terbanding pada hari Jum’at, tgl 30 Oktober 2015;
Turut Tergugat-II/Turut Terbanding pada hari Jum’at, tgl 30 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada:
Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015;
Terbanding/Tergugat-I pada hari Rabu, 19 Agustus 2015;
Terbanding/Tergugat-II pada Kamis, tanggal 13 Agustus 2015;
Terbanding/Tergugat-III pada Kamis, tanggal 13 Agustus 2015;
Terbanding/Tergugat-IV melalui panggilan umum pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015;
Pembanding/Terbanding dahulu Tergugat-V pada hari Selasa tanggal 01 September 2015;
Turut Terbanding /Turut Tergugat-I pada hari Rabu, tgl 19 Agustus 2015;
Turut Terbanding/Turut Tergugat-II pada hari Selasa, tgl 18 Agustus 2015;
Menimbang dan memperhatikan semua hal yang tertera dalam berita acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Terbanding dahulu Tergugat-V melalui kuasa hukumnya maupun permohonan banding dari Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat melalui kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga secara formal permohonan permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti dengan seksama memori banding tertanggal 7 Agustus 2015 dan kontra memori banding tertanggal 27 Oktober 2015, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dikemukakan dipersidangan tingkat pertama dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali ditingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan dengan seksama semua hal dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng harus dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam Eksepsi perlu diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng dalam eksepsi telah memutus “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima”, yang merupakan bagian dari pokok perkara, sedangkan eksepsi hanya berkaitan dengan kompetensi Pengadilan, maka perlu diperbaiki sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding dahulu Tergugat-V dan permohonan banding dari Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-V dan Turut Tergugat-I;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas tanah obyek perkara tersebut tidak sah dan tidak berharga;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan Konpensi kepada Penggugat Konpensi yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp6.252.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Membebankan segala biaya yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang hingga kini ditaksir sebesar Nihil;
Menghukum Pembanding/Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2015 oleh kami H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO JL, S.H., M.H dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 07 Oktober 2015 Nomor 103/PEN/PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan SOEHARDI, S.H. sebagai Panitera, diluar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA GUNTUR PURWANTO JL,S.H.,M.H. | HAKIM KETUA H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H. |
| SHARI DJATMIKO, S.H., M.H. | PANITERA, SOEHARDI, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai. .......... Rp. 6.000,00
Redaksi. ......... Rp. 5.000,00
Administrasi ... Rp.39.000,00
Jumlah. .......... Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)