80/PID.B/2013/PN.TTN/KESEHATAN
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 80/PID.B/2013/PN.TTN/KESEHATAN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARMANSYAH BIN HAFAS ALI
1. Menyatakan Terdakwa ARMANSYAH BIN AFAS ALI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan berakhir melakukan tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar: Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: • Kosmetik : Arzoo 31 buah, Pond’s Bedak 11 buah, Original DR 20 gr 13 buah, Pond’s White Detox(pink) 6 buah, Pond’s Flawess 5 buah, Pond’s Age Miracle 5 buah, Original DR (besar) 11 buah, Quint’s Yen 4 buah, Pound’s Age Miracle Bedak 14 buah, Natural Kuning 22 buah, Burgundy Henna 49 buah, Glory Black Henna 43 buah. • Obat Tradisional : Lasmi 45 buah, Jamu KBM 355 buah, Jamu buah merah 24 buah, Jamu tupai kuat 24 buah, Jamu tupai 81 buah, Stud 16 buah, Jamu buah naga 23 buah, Jamu Wang Tong 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (besar) 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (kecil) 32 buah, Serbuk Manjur 60 buah. • Obat Keras daftar G: Tetrasiklin 250 mg jumlah 1000 buah, Ashma Soho 800 buah, GG Chlor 200 buah, Itracycline Tetrasiklin 300 buah, Zerion Fenilbutazon 800 buah, Omedeson 800 buah, Ifison 5mg jumlah 800 buah, Vitamin K 100 mg sejumlah 500 buah, Papaverin HCL 40 mg jumlah 1000 buah, Chloroquin 250 mg jumlah 800 buah, Tisulfa 300 buah, INH 300 mg jumlah 400 buah, Avidex 800 buah. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 80/Pid.B/2013/PN.Ttn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan, yang mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : ARMANSYAH BIN HAFAS ALI; Tempat lahir : Kota Fajar; Umur/tanggal lahir : 41 tahun/10 Januari 1971; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan T. Meurah Adam No. 166 Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang; Pendidikan : SMU (tamat);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 31 Oktober 2013 Nomor: 80/Pen.Pid/2013/PN.TTN tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 31 Oktober 2013 Nomor: 80/Pen.Pid/2013/PN.TTN tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ARMANSYAH BIN AFAS ALI beserta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 06 Januari 2014 No. Reg. Perk: PDM-26/TTN/10/2013 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa ARMANSYAH BIN AFAS ALI bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kami yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara terhadap Terdakwa ARMANSYAH BIN AFAS ALI selama 5 (lima) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dalan rumah tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Kosmetik : Arzoo 31 buah, Pond’s Bedak 11 buah, Original DR 20 gr 13 buah, Pond’s White Detox(pink) 6 buah, Pond’s Flawess 5 buah, Pond’s Age Miracle 5 buah, Original DR (besar) 11 buah, Quint’s Yen 4 buah, Pound’s Age Miracle Bedak 14 buah, Natural Kuning 22 buah, Burgundy Henna 49 buah, Glory Black Henna 43 buah.
Obat Tradisional : Lasmi 45 buah, Jamu KBM 355 buah, Jamu buah merah 24 buah, Jamu tupai kuat 24 buah, Jamu tupai 81 buah, Stud 16 buah, Jamu buah naga 23 buah, Jamu Wang Tong 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (besar) 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (kecil) 32 buah, Serbuk Manjur 60 buah.
Obat Kerasdaftar G: Tetrasiklin 250 mg jumlah 1000 buah, Ashma Soho 800 buah, GG Chlor 200 buah, Itracycline Tetrasiklin 300 buah, Zerion Fenilbutazon 800 buah, Omedeson 800 buah, Ifison 5mg jumlah 800 buah, Vitamin K 100 mg sejumlah 500 buah, Papaverin HCL 40 mg jumlah 1000 buah, Chloroquin 250 mg jumlah 800 buah, Tisulfa 300 buah, INH 300 mg jumlah 400 buah, Avidex 800 buah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dikarenakan ketidaktahuan akan pentingnya ijin edar terhadap barang-barang yang didagangkannya serta memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga untuk dinafkahi;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di Persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-26/TTN/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013, sebagai berikut:
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI, pada hari yang tidak ingat lagi sekitar bulan Januari 2012 hingga pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2012, sekira pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam bulan Januari 2012 hingga bulan Desember 2012 ,bertempat di Toko Obat Pinta Sehat II Jalan T. Meurah Adam No.166 Kec.Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, atau pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa Kosmetik : Arzoo 31 buah, Pond’s Bedak 11 buah, Original DR 20 gr 13 buah, Pond’s White Detox(pink) 6 buah, Pond’s Flawess 5 buah, Pond’s Age Miracle 5 buah, Original DR (besar) 11 buah, Quint’s Yen 4 buah, Pound’s Age Miracle Bedak 14 buah, Natural Kuning 22 buah, Burgundy Henna 49 buah, Glory Black Henna 43 buah. Obat Tradisional berupa : Lasmi 45 buah, Jamu KBM 355 buah, Jamu buah merah 24 buah, Jamu tupai kuat 24 buah, Jamu tupai 81 buah, Stud 16 buah, Jamu buah naga 23 buah, Jamu Wang Tong 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (besar) 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (kecil) 32 buah, Serbuk Manjur 60 buah. Sedangkan Obat Keras berupa : Tetrasiklin 250 mg jumlah 1000 buah, Ashma Soho 800 buah, GG Chlor 200 buah, Itracycline Tetrasiklin 300 buah, Zerion Fenilbutazon 800 buah, Omedeson 800 buah, Ifison 5mg jumlah 800 buah, Vitamin K 100 mg sejumlah 500 buah, Papaverin HCL 40 mg jumlah 1000 buah, Chloroquin 250 mg jumlah 800 buah, Tisulfa 300 buah, INH 300 mg jumlah 400 buah, Avidex 800 buah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI bekerja di Toko Obat Pinta II sejak tahun 2000 yang sebelumnya ini usaha dari orang tua dengan nama Pinta Sehat I (sudah tutup sejak tahun 2013;
Bahwa terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI tidak ada izin memproduksi produk obat tradisional, kosmetik, maupun tidak ada izin mengedarkan obat tersebut diatas maupun obat keras daftar G tersebut sejak bulan Januari 2012 hingga Agustus 2012;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2012 dit toko Obat Pinta II jalan T. Meurah Adam No.166 Kecamatan Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan datang petugas Gabungan Satgas Produk Ilegal datang dengan menunjukkan surat tugas dan memberitahukan maksud kedatangannya ke toko obat Pinta II milik terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI dan petugas menemukan ditoko terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI produk-produk obat tradisional, kosmetik yang tidak ada memiliki izin edar serta obat keras daftar G yang dipajang diruang penjualan toko obat pinta II, kemudian petugas Balai POM Banda Aceh dengan Tim Satgas mendata, mencatat, menghitung temuan tersebut serta mengamankan, membawa temuan produk-produk obat tradisional, kosmetik dan obat keras daftar G ke kantor Balai Besar POM di Banda Aceh;
Bahwa terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI mengetahui bahwa obat tradisional dan kosmetik tersebut belum mencantumkan nomor izin edar dan obat keras daftar G tidak boleh dijual di toko obat tetapi terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI beralasan bahwa obat tersebut karena banyak permintaan dari masyarakat kota fajar Kab. Aceh Selatan;
Bahwa toko obat milik terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI Toko Obat Pinta II yang terletak dijalan telah dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Besar POM Banda Aceh terhadap toko milik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI, pada hari yang tidak ingat lagi sekitar bulan Januari 2012 hingga pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2012, sekira pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam bulan Januari 2012 hingga bulan Desember 2012 ,bertempat di Toko Obat Pinta Sehat II Jalan T. Meurah Adam No.166 Kec.Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, atau pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 berupa berupa Kosmetik : Arzoo 31 buah, Pond’s Bedak 11 buah, Original DR 20 gr 13 buah, Pond’s White Detox(pink) 6 buah, Pond’s Flawess 5 buah, Pond’s Age Miracle 5 buah, Original DR (besar) 11 buah, Quint’s Yen 4 buah, Pound’s Age Miracle Bedak 14 buah, Natural Kuning 22 buah, Burgundy Henna 49 buah, Glory Black Henna 43 buah. Obat Tradisional berupa : Lasmi 45 buah, Jamu KBM 355 buah, Jamu buah merah 24 buah, Jamu tupai kuat 24 buah, Jamu tupai 81 buah, Stud 16 buah, Jamu buah naga 23 buah, Jamu Wang Tong 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (besar) 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (kecil) 32 buah, Serbuk Manjur 60 buah. Sedangkan Obat Keras berupa : Tetrasiklin 250 mg jumlah 1000 buah, Ashma Soho 800 buah, GG Chlor 200 buah, Itracycline Tetrasiklin 300 buah, Zerion Fenilbutazon 800 buah, Omedeson 800 buah, Ifison 5mg jumlah 800 buah, Vitamin K 100 mg sejumlah 500 buah, Papaverin HCL 40 mg jumlah 1000 buah, Chloroquin 250 mg jumlah 800 buah, Tisulfa 300 buah, INH 300 mg jumlah 400 buah, Avidex 800 buah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 petugas dari Gabungan Tim Pemberantasan Produk Ilegal datang ke toko Obat Pinta Sehat II di Jalan T. Meurah Adam No.166 Kec.Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, ditemukan kosmetik, obat tradicional dan obat keras daftar G dipajang dalam etalase toko obat tersebut.
Bahwa kemudian petugas mendata, mencatat dan mengamankan produk kosmetik, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan obat keras daftar G ke kantor BBPOM di Banda Aceh untuk ditindak lanjuti.
Bahwa Obat Tradisional, Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan Obat Keras Daftar G yang ditunjuk oleh Penyidik BBPOM di Banda Aceh adalah milik saya dan produk – produk tersebut yang disita dari Toko Obat Pinta Sehat II di Jalan T. Meurah Adam No.166 Kec.Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa Toko Obat Pinta Sehat II di Jalan T. Meurah Adam No.166 Kec.Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan milik terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI menjual obat bebas, bebas terbatas, obat tradisional dan Suplemen, sejak toko obat dibuka, mulai menjual obat Tradisional dan Kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta Obat keras daftar G sudah dari bulan Januari 2012.
Bahwa dalam menjalankan usaha toko obat dibantu oleh Istri terdakwa ARMANSYAH Bin AFAS ALI.
Bahwa berdasarkan permintaan dari Masyarakat yang datang ke Toko Obat Pinta Sehat II di Kota Fajar, terdakwa mencari/membeli untuk memenuhi permintaan dari Masyarakat tersebut.
Bahwa Produk Kosmetik, Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar serta Obat Keras daftar G diperoleh dari Sales Free Lance yang menjajakan produk ke toko Obat Pinta Sehat II dengan mengendarai Mobil Box berasal dari Medan.
Bahwa terdakwa membeli obat-obat barang bukti tersebut secara kontan tidak dilengkapi dengan faktur.
Bahwa terdakwa Armansyah Bin Afas Ali tidak mengenal Sales yang menjual obat tersebut, karena selalu yang datang untuk menagih uang orangnya bergantian.
Bahwa terdakwa mengetahui obat tradisional kosmetik tersebut belum mencantumkan nomor izin edar dan obat keras daftar G tidak boleh diperjual belikan di toko obat.
Bahwa terdakwa Armansyah Bin Afas Ali melakukan menjual obat tersebut karena tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian karena ada permintaan dari Masyarakat terpaksa menyediakan produk-produk tersebut.
Bahwa toko Obat Pinta Sehat II sudah 2 ( dua ) kali diberikan pembinaan secara lisan oleh Petugas dari BBPOM di Banda Aceh.
Bahwa benar pelayanan obat keras daftar G tidak boleh dilakukan oleh toko obat berizin karena golongan obat ini mempunyai faktor resiko tinggi ( High Risk), jadi pelayanan atau penyerahannya kepada pasien/konsumen harus diikuti petunjuk dan atas pertimbangan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, yakni melalui resep dokter atau diserahkan oleh Apoteker.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah berupaya menghadirkan Saksi-saksi ke persidangan dan telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi Saksi-saksi tersebut tidak hadir ke persidangan, sehingga selanjutnya di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi sewaktu diperiksa oleh Penyidik, yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
HERNIATI, S.Si, Apt:
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap toko Obat Pinta Sehat II di Jl. T. Meurah Adam No. 166 Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan dan Saksi beserta anggota tim lain menemukan 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis dan merk, 11 (sebelas) obat tradisional berbagai jenis, dan 13 (tiga belas) buah obat keras daftar G berbagai jenis dan merk tidak memiliki ijin edar;
Bahwa Saksi ada surat tugas atas pemeriksaan tersebut yaitu Surat Tugas Nomor KP.06.01.814.12.12.633 pada tanggal 10 Desember 2012 bersama dengan saksi Venny, S.Si, Apt untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal terhadap peredaran Kosmetika tanpa ijin edar di Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis tersebut adalah : Arzoo, Pond;s Bedak, Original DR 20 gr, Ponds White Detox (pink), Ponds Flawless, Ponds Age Miracle, Original DR (besar), Quint’s Yen, Ponds Age Miracle Bedak, Natural kuning, Burgundy Henna, Glory Black Henna, sedangkan untuk 11 (sebelas) jenis Obat tradisional adalah Lasmi, Jamu BKM, Jamu Buah Merah, Jamu Tupai Kuat. Jamu Tupai, Stud, Jamu Buah Naga, Jamu Wan Tong, Jamu Pegal Linu GS (besar), Jamu Pegal Linu (kecil), Serbuk Manjur serta 13 (tiga belas) obat keras daftar G adalah Tetrasiklin 250mg, ashma soho, GGChlor, Itracycline Ttrasiklin, Zerion Fenibutazon, Omedeson, ifison 5 mg, Vitamin K 100 mg, Paveverin HCL 250 mg, Chloroquin 250 mg, trisulfa, INH 300 mg dan avidex;
Bahwa berdasarkan keterangan pemilik toko yaitu Terdakwa sendiri kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut memang tidak memilki ijin edar dan diperoleh dari sales freelance yang berasal dari Medan dengan mengendarai mobil box dan menawarkan barang-barangnya berupa produk kosmetik dan setelah diterima Terdakwa pajang di etalase toko;
Bahwa kemudian terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut dilakukan penyitaan oleh Badan POM Banda Aceh dan membuatkan Surat Tanda Terima Penerimaan Barang serta Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian barang-barang akan di bawa ke Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut tidak ada tercantum nomor registrasi pada produk bahwasanya telah memilliki ijin edar;
Bahwa sebelum dilakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut pihak POM Banda Aceh telah menyampaikan surat peringatan berupa pembinaan terhadap toko obat Pinta Sehat II;
Bahwa benar nomor registrasi ijin edar dikeluarkan oleh Kepala Badan POM RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan;
VENNY, S.Si, Apt:
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap toko Obat Pinta Sehat II di Jl. T. Meurah Adam No. 166 Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan dan Saksi beserta anggota tim lain menemukan 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis dan merk, 11 (sebelas) obat tradisional berbagai jenis, dan 13 (tiga belas) buah obat keras daftar G berbagai jenis dan merk tidak memiliki ijin edar;
Bahwa Saksi ada surat tugas atas pemeriksaan tersebut yaitu Surat Tugas Nomor KP.06.01.814.12.12.633 pada tanggal 10 Desember 2012 bersama dengan saksi Herniati, S.Si, Apt untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal terhadap peredaran Kosmetika tanpa ijin edar di Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis tersebut adalah : Arzoo, Pond;s Bedak, Original DR 20 gr, Ponds White Detox (pink), Ponds Flawless, Ponds Age Miracle, Original DR (besar), Quint’s Yen, Ponds Age Miracle Bedak, Natural kuning, Burgundy Henna, Glory Black Henna, sedangkan untuk 11 (sebelas) jenis Obat tradisional adalah Lasmi, Jamu BKM, Jamu Buah Merah, Jamu Tupai Kuat. Jamu Tupai, Stud, Jamu Buah Naga, Jamu Wan Tong, Jamu Pegal Linu GS (besar), Jamu Pegal Linu (kecil), Serbuk Manjur serta 13 (tiga belas) obat keras daftar G adalah Tetrasiklin 250mg, ashma soho, GGChlor, Itracycline Ttrasiklin, Zerion Fenibutazon, Omedeson, ifison 5 mg, Vitamin K 100 mg, Paveverin HCL 250 mg, Chloroquin 250 mg, trisulfa, INH 300 mg dan avidex;
Bahwa berdasarkan keterangan pemilik toko yaitu Terdakwa sendiri kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut memang tidak memilki ijin edar dan diperoleh dari sales freelance yang berasal dari Medan dengan mengendarai mobil box dan menawarkan barang-barangnya berupa produk kosmetik dan setelah diterima Terdakwa pajang di etalase toko;
Bahwa kemudian terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut dilakukan penyitaan oleh Badan POM Banda Aceh dan membuatkan Surat Tanda Terima Penerimaan Barang serta Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian barang-barang akan di bawa ke Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut tidak ada tercantum nomor registrasi pada produk bahwasanya telah memilliki ijin edar;
Bahwa sebelum dilakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut pihak POM Banda Aceh telah menyampaikan surat peringatan berupa pembinaan terhadap toko obat Pinta Sehat II;
Bahwa nomor registrasi ijin edar dikeluarkan oleh Kepala Badan POM RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan 1 (satu) orang Ahli sewaktu diperiksa oleh Penyidik, yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
NAILA, S.Si, Apt:
Bahwa Saksi berprofesi sebagai Apoteker dan bertugas sebagai Staf di Balai Besar POM di Banda Aceh;
Bahwa berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, sedangkan pada Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.4.1745 kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis), rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk pembersihan mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik dan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 tentang bahan zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik, yang dimaksud kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan;
Bahwa dalam pasal 106 Ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar;
Bahwa benar kosmetik dan obat tradisional tersebut tidak ada ijin edarnya karena tidak terdapat kode/nomor registrasi pada produk;
Bahwa kosmetik-kosmetik tersebut tidak terdaftar dan untuk melihat terdaftar atau tidaknya kosmetik tersebut dapat dilihat pada kemasan mengenai nomor registrasi pendaftarannya;
Bahwa contoh nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan POM RI:
POM CD+10 (sepuluh) digit dibelakangnya;
POM CL+10 (sepuluh) digit dibelakangnya;
POM CL+11 (sebelas) digit dibelakangnya;
Sudah mengikuti Notifikasi Produk untuk Kawasan Negara ASEAN;
Dan contoh untuk registrasi Obat tradisional:
POM TR+9(sembilan) digit dibelakangnya
POM TI+9 (sembilan) digit dibelakangnya
POM QD+9 (sembilan) digit dibelakangnya
Bahwa produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar merupakan produk illegal dimana produsennya tidak terdata di Badan POM RI akibatnya pengawasan pre-market seperti proses alur produksi, bahan baku yang digunakan, hygine dan sanitasi selama produksi tidak dapat diawasi. Pengawasan pre-market berperan penting dalam mendeteksi secara dini pada titik krisis alur proses produksi, disamping itu jika ada pengaduan dari masyarakat yang menggunakan kosmetik tanpa memiliki ijin edar seperti mengalami efek samping negatif atau efek toksik kosmetik antara lain alergi, keracunan atau kematian pihak berwenang tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut dikarenakan produsen kosmetik tersebut tidak diketahui, Produk Obat Tradisional didalamnya terkandung bahan kimia obat (BKO) apakah produsennya sengaja menambahkan bahan kimia obat atau karena sesuatu hal yang terpapar bahan kimia obat adalah obat tradisional yang tidak memenuhi standar, Obat tradisional yang didalamnya terkandung BKO tentu berbahaya dikonsumsi dan harus dibawah pengawasan seorang professional dalam hal ini adalah dokter;
Bahwa berdasarkan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, distribusi obat, pengolahan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa dalam kasus obat keras daftar G maka kewenangan pekerjaan kefarmasian ada pada apoteker yang telah disumpah;
Bahwa obat kersa daftar G jika dikonsumsi secara bebas dan tidak sesuai dengan ketentuan akan dapat mengakibatkan bahaya bagi pemakainya seperti resistensi, keracunan, baik dalam jangka pendek dan jangka panjang;
Bahwa yang mengeluarkan surat persetujuan pendaftaran produk kosmetik dan obat tradisional adalah kepala Badan POM RI berdasarkan penilaian keamanan mutu dan penandaan dan klaim kosmetik/obat tradisional dan kemudian harus dicantumkan pada produk tersebut;
Bahwa pelayanan obat keras daftar G tidak boleh dilakukan di toko obat berijin karena resiko tinggi obat tersebut jadi pelayanan pada konsumen diberikan atas pertimbangan sebelumnya dari tenaga kesehatan atau ahli dalam bidang kesehatan yaitu melalui resep dokter atau pun saran dari apoteker;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah pemilik toko obat Pinta Sehat II di Jl. T. Meurah Adam No. 166 Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa toko obat Pinta Sehat II menjual kosmetik, obat tradisional dan suplemen;
Bahwa Terdakwa di toko obat Pinta Sehat telah menjual kosmetik serta obat tradisional tanpa ijin edar sejak bulan Agustus 2012 dan mengenai obat keras daftar G yang Terdakwa jual dari bulan Januari 2012;
Bahwa dalam menjalankan usaha toko tersebut Terdakwa dibantu oleh istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G berdasarkan permintaan oleh masyarakat dan kemudian Terdakwa mencarinya untuk dijual di toko Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima barang-barang kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut dari seorang sales Freelance di Medan yang dibawa dengan menggunakan mobil box dan Terdakwa mengorder barang-barang yang banyak dibeli oleh masyarakat setelah barang diterima kemudian dipajang di toko untuk dijual;
Bahwa Terdakwa membeli barang-barang tersebut secara kontan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa nama sales tersebut;
Bahwa tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 10.00 wib datang tim gabungan dari POM Banda Aceh dengan memperlihatkan surat perintah tugas untuk melakukan penertiban terhadap kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G yang dipajang di toko Terdakwa;
Bahwa kemudian pihak POM Banda Aceh menyita dan mengambil barang-barang kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G untuk di proses;
Bahwa 12 (dua belas) buah ksometik berbagai jenis tersebut adalah: Arzoo, Pond;s Bedak, Original DR 20 gr, Ponds White Detox (pink), Ponds Flawless, Ponds Age Miracle, Original DR (besar), Quint’s Yen, Ponds Age Miracle Bedak, Natural kuning, Burgundy Henna, Glory Black Henna, sedangkan untuk 11 (sebelas) jenis Obat tradisional adalah Lasmi, Jamu BKM, Jamu Buah Merah, Jamu Tupai Kuat. JamuTupai, Stud, Jamu Buah Naga, Jamu Wan Tong, Jamu Pegal Linu GS (besar), Jamu Pegal Linu (kecil), Serbuk Manjur serta 13 (tiga belas) obat keras daftar G adalah Tetrasiklin 250mg, ashma soho, GGChlor, Itracycline Ttrasiklin, Zerion Fenibutazon, Omedeson, ifison 5 mg, Vitamin K 100 mg, Paveverin HCL 250 mg, Chloroquin 250 mg, trisulfa, INH 300 mg dan avidex;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kosmetik, obat tradisional tersebut tidaka ada memiliki ijin edar namun Terdakwa tetap juga menjualnya karena permintaan pasar yang tinggi dari masyarakat;
Bahwa sebelumnya Balai Besar POM Banda Aceh ada melakukan peringatan berupa pembinaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa dalam 2 (dua) kali pemeriksaan tersebut terdapat kosmetik, obat tradisional dan obat keras di toko Terdakwa dan kemudian terhadap itu hanya sebagai peringatan dan tim Balai Besar POM menyarankan agar tidak dijual barang-barang/produk tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 10.00 WIB, Tim dari Balai Besar POM Banda Aceh ada melakukan pemeriksaan terhadap toko Obat Pinta Sehat II di Jl. T. Meurah Adam No. 166 Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan dan ditemukan 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis dan merk, 11 (sebelas) obat tradisional berbagai jenis, dan 13 (tiga belas) buah obat keras daftar G berbagai jenis yang kesemuanya tidak memiliki ijin edar;
Bahwa benar 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis tersebut adalah: Arzoo, Pond;s Bedak, Original DR 20 gr, Ponds White Detox (pink), Ponds Flawless, Ponds Age Miracle, Original DR (besar), Quint’s Yen, Ponds Age Miracle Bedak, Natural kuning, Burgundy Henna, Glory Black Henna, sedangkan untuk 11 (sebelas) jenis Obat tradisional adalah Lasmi, Jamu BKM, Jamu Buah Merah, Jamu Tupai Kuat. Jamu Tupai, Stud, Jamu Buah Naga, Jamu Wan Tong, Jamu Pegal Linu GS (besar), Jamu Pegal Linu (kecil), Serbuk Manjur serta 13 (tiga belas) obat keras daftar G adalah Tetrasiklin 250mg, ashma soho, GGChlor, Itracycline Ttrasiklin, Zerion Fenibutazon, Omedeson, ifison 5 mg, Vitamin K 100 mg, Paveverin HCL 250 mg, Chloroquin 250 mg, trisulfa, INH 300 mg dan avidex;
Bahwa benar kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut memang tidak memilki ijin edar dan diperoleh dari sales freelance yang berasal dari Medan dengan mengendarai mobil box dan menawarkan barang-barangnya berupa produk kosmetik dan setelah diterima Terdakwa pajang di etalase toko;
Bahwa benar kemudian terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut dilakukan penyitaan oleh Badan POM Banda Aceh dan membuatkan Surat Tanda Terima Penerimaan Barang serta Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian barang-barang akan di bawa ke Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar sebelum dilakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut pihak POM Banda Aceh telah menyampaikan surat peringatan berupa pembinaan terhadap toko obat Pinta Sehat II;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, yakni:
Primair : Melanggar Pasal 197Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Subsidair : Melanggar Pasal 198Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair Penuntut Umum yakni: melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu unsur kesatu Pasal di atas telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud unsur “dengan sengaja”. Menurut doktrin hukum, “sengaja” adalah kehendak membuat sesuatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan ini, sehingga kesengajaan atau opzet dapat dikatakan seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki perbuatan itu dan menginsyafi akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat yang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, pada tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 10.00 WIB, Tim dari Balai Besar POM Banda Aceh ada melakukan pemeriksaan terhadap toko Obat Pinta Sehat II milik Terdakwa di Jl. T. Meurah Adam No. 166 Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan dan ditemukan 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis dan merk, 11 (sebelas) obat tradisional berbagai jenis, dan 13 (tiga belas) buah obat keras daftar G berbagai jenis yang kesemuanya tidak memiliki ijin edar yakni: 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis tersebut adalah: Arzoo, Pond;s Bedak, Original DR 20 gr, Ponds White Detox (pink), Ponds Flawless, Ponds Age Miracle, Original DR (besar), Quint’s Yen, Ponds Age Miracle Bedak, Natural kuning, Burgundy Henna, Glory Black Henna, sedangkan untuk 11 (sebelas) jenis Obat tradisional adalah Lasmi, Jamu BKM, Jamu Buah Merah, Jamu Tupai Kuat. Jamu Tupai, Stud, Jamu Buah Naga, Jamu Wan Tong, Jamu Pegal Linu GS (besar), Jamu Pegal Linu (kecil), Serbuk Manjur serta 13 (tiga belas) obat keras daftar G adalah Tetrasiklin 250mg, ashma soho, GGChlor, Itracycline Ttrasiklin, Zerion Fenibutazon, Omedeson, ifison 5 mg, Vitamin K 100 mg, Paveverin HCL 250 mg, Chloroquin 250 mg, trisulfa, INH 300 mg dan avidex;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan, kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G yang ada di toko tersebut diperoleh dari sales freelance yang berasal dari Medan dengan mengendarai mobil box dan menawarkan barang-barangnya berupa produk kosmetik dan setelah diterima Terdakwa pajang di etalase toko;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, izin edar mana yang hanya dapat diperoleh apabila telah memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, 12 (dua belas) buah kosmetik berbagai jenis dan merk, 11 (sebelas) obat tradisional berbagai jenis, dan 13 (tiga belas) buah obat keras daftar G berbagai jenis yang didagangkan oleh Terdakwa tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, untuk melihat terdaftar atau tidaknya barang-barang tersebut dapat dilihat pada kemasan mengenai nomor registrasi pendaftarannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas, dan dakwaan primair telah terbukti, maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa belum menimbulkan korban;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dikenakan penahanan dan oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana, Majelis Hakim menilai pidana perampasan kemerdekaan akan menimbulkan penderitaan yang besar baik terhadap Terdakwa maupun terhadap keluarganya dan pula di persidangan Terdakwa mengakui kesalahannya karena kurangnya informasi dan sosialisasi akan barang-barang apa saja yang harus memiliki ijin edar sebelum dapat diedarkan kepada masyarakat disamping kesalahan Terdakwa tersebut terungkap dikarenakan adanya pemeriksaan rutin dari Balai Besar POM Banda Aceh dan bukan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa, serta kepribadian dan perilaku Terdakwa meyakinkan bahwa ia akan memperbaiki dirinya dan tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf (a) KUHP cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena sebelum berakhirnya waktu percobaan yang ditentukan dalam putusan ini, Terpidana telah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai barang bukti yang diajukan yaitu:
Kosmetik : Arzoo 31 buah, Pond’s Bedak 11 buah, Original DR 20 gr 13 buah, Pond’s White Detox(pink) 6 buah, Pond’s Flawess 5 buah, Pond’s Age Miracle 5 buah, Original DR (besar) 11 buah, Quint’s Yen 4 buah, Pound’s Age Miracle Bedak 14 buah, Natural Kuning 22 buah, Burgundy Henna 49 buah, Glory Black Henna 43 buah.
Obat Tradisional : Lasmi 45 buah, Jamu KBM 355 buah, Jamu buah merah 24 buah, Jamu tupai kuat 24 buah, Jamu tupai 81 buah, Stud 16 buah, Jamu buah naga 23 buah, Jamu Wang Tong 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (besar) 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (kecil) 32 buah, Serbuk Manjur 60 buah.
Obat Kerasdaftar G: Tetrasiklin 250 mg jumlah 1000 buah, Ashma Soho 800 buah, GG Chlor 200 buah, Itracycline Tetrasiklin 300 buah, Zerion Fenilbutazon 800 buah, Omedeson 800 buah, Ifison 5mg jumlah 800 buah, Vitamin K 100 mg sejumlah 500 buah, Papaverin HCL 40 mg jumlah 1000 buah, Chloroquin 250 mg jumlah 800 buah, Tisulfa 300 buah, INH 300 mg jumlah 400 buah, Avidex 800 buah.
terhadap masing-masing barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikuatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang-barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ARMANSYAH BIN AFAS ALI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda sebesar: Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Kosmetik : Arzoo 31 buah, Pond’s Bedak 11 buah, Original DR 20 gr 13 buah, Pond’s White Detox(pink) 6 buah, Pond’s Flawess 5 buah, Pond’s Age Miracle 5 buah, Original DR (besar) 11 buah, Quint’s Yen 4 buah, Pound’s Age Miracle Bedak 14 buah, Natural Kuning 22 buah, Burgundy Henna 49 buah, Glory Black Henna 43 buah.
Obat Tradisional : Lasmi 45 buah, Jamu KBM 355 buah, Jamu buah merah 24 buah, Jamu tupai kuat 24 buah, Jamu tupai 81 buah, Stud 16 buah, Jamu buah naga 23 buah, Jamu Wang Tong 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (besar) 50 buah, Jamu Pegal Linu GS (kecil) 32 buah, Serbuk Manjur 60 buah.
Obat Kerasdaftar G: Tetrasiklin 250 mg jumlah 1000 buah, Ashma Soho 800 buah, GG Chlor 200 buah, Itracycline Tetrasiklin 300 buah, Zerion Fenilbutazon 800 buah, Omedeson 800 buah, Ifison 5mg jumlah 800 buah, Vitamin K 100 mg sejumlah 500 buah, Papaverin HCL 40 mg jumlah 1000 buah, Chloroquin 250 mg jumlah 800 buah, Tisulfa 300 buah, INH 300 mg jumlah 400 buah, Avidex 800 buah.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan pada hari: Jum’at, tanggal 10 Januari 2014 oleh kami MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH selaku Ketua Majelis, KHAIRU RIZKI, SH dan MORATUA HAYASANGAN R, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Rabu, tanggal 15 Januari 2014 oleh MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH selaku Ketua Majelis, KHAIRU RIZKI, SH dan ANGGI PRAYURISMAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh SALAHUDDIN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan dihadiri oleh AFDAL SYAHPUTRA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan di hadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
KHAIRU RIZKI, SH MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH
ANGGI PRAYURISMAN, SH, MH
Panitera Pengganti,
SALAHUDDIN, SH