137/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 137/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat hingga meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, berikut STNK dan SIM C atas nama MUHAMAD ASNAWI, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 137/Pid.Sus/2014/PN Mkd.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI
Tempat Lahir : Magelang
Umur/Tgl. Lahir : 49 Tahun/23 Juni 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Kwaluhan Rt. 04/02 Desa Madusari Kecamatan -
Secang Kabupaten Magelang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek
Pendidikan : SLTP (tamat)
Dalam persidangan Terdakwa tersebut menyatakan dengan tegas dan eksplisit bahwa ia tidak akan dan juga tidak berkehendak untuk dapat didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum;
Terhadap Terdakwa :
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, melakukan penahanan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 17 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, melakukan penahanan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 s/d tanggal 16 September 2014, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Mungkid terhitung mulai tanggal 17 September 2014 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid No. Reg. Perkara : PDM-29/MUKID/0814 tanggal 22 September 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Kawasaki Nopol AA 2538 MH berikut STNK dan SIM C a.n. MUHAMAD ASNAWI;
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di muka persidangan tanggal 22 September 2014, yang pada pokoknya Terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keringanan hukuman, di mana Terdakwa mengakui bahwasanya ia lalai dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dalam perkara ini meninggal dunia, dan Terdakwa berjanji akan jauh lebih berhati-hati lagi dalam berkendara, dan selain itu Terdakwa juga mengajukan alasan atas permohonan keringanan hukuman tersebut, yaitu atas dasar bahwasanya Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang sangat dibutuhkan oleh keluarga dalam rangka menopang perekonomian keluarga;
Setelah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Pembelaan Terdakwa (Pledoi), yang disampaikan secara lisan di muka persidangan tanggal 22 September 2014, yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwasanya pihaknya tetap pada tuntutannya sebagaimana substansi Surat Tuntutan tertanggal 22 September 2014;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa (Duplik) atas Replik Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan di muka persidangan tanggal 22 September 2014, yang pada pokoknya Terdakwa juga menerangkan bahwasanya pihaknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2013 , di Jalan Umum Dsn/Ds Payaman, Kec. Secang, Kab. Magelang, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk KAWASAKI KAZE ZX No. Pol. AA-2538-MH, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa mengendarai Sepeda Motor merk KAWASAKI KAZE ZX No. Pol. AA-2538-MH berbencongan dengan saksi NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI dari rumah terdakwa Dusun Kwaluhan Rt. 04/02, Desa Madusari, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang menuju Sekolah Sepakbola di Lapangan Armed Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, sesampainya terdakwa di Jalan Umum Dsn/Ds Payaman, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang terdakwa yang mendahului Kendaraan Roda Empat Jenis Angkot tiba-tiba melihat korban ROMLAH menyebrang jalan dalam jarak kurang lebih 2 (dua) meter, dikarenakan terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi dan buru-buru akan mengantar saksi NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI latihan bola yang sudah terlambat yaitu pukul 07.30 Wib yang berakibat hilangnya konsentrasi dan kurang hati-hatian terdakwa dengan situasi keadaan yang ada di depan Terdakwa, sehingga Terdakwa yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor merk KAWASAKI KAZE ZX No. Pol. AA-2538-MH kaget melihat korban ROMLA menyeberang, yang berakibat Sepeda motor yang dikendarai terdakwa lepas kendali dan menabrak korban ROMLAH hingga terjatuh;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menabrak korban ROMLAH maka korban ROMLAH meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No : Ver/28/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Aditya Wicaksana, Sp.BS. Dokter pada RS TK.II 04.05.01 dr. SOEDJONO Magelang telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ROMLAH dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : memar di dahi kanan.
Mata : Memar disekitara mata kanan.
CT CAN : terdapat gambaran memar/kontusio di jaringan otak bagian depan
Sistemik : Terdapat Hipertensi dan kencing manis.
Kesimpulan :
Kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan memar di dahi sekitar mata dan pendaraan pada jaringan otak;
Kekerasan tumpul pada tungkai yang menyebabkan patah tulang tungkai bawah kiri;
Kelainan sistimatik berupa darah tinggi dan kencing manis
Korban meninggal dunia diduga dari/diduga keras karena kekerasan tumpul pada kepala dan tungkai dan diperberat oleh penyakit sistemetik sehingga menyebabkan kegagalan organ ultiple;
Dan Surat Keterangan Kematian Nomor : U/094286/105/X/13 yang dikeluarkan Rumah Sakit TK. II 04.04.01 dr. SOEDJONO tanggal 21 Oktober 2013;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2013 , di Jalan Umum Dsn/Ds Payaman, Kec. Secang, Kab. Magelang, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain luka berat, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk KAWASAKI KAZE ZX No. Pol. AA-2538-MH, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa mengendarai Sepeda Motor merk KAWASAKI KAZE ZX No. Pol. AA-2538-MH berbencongan dengan saksi NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI dari rumah terdakwa Dusun Kwaluhan Rt. 04/02, Desa Madusari, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang menuju Sekolah Sepakbola di Lapangan Armed Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, sesampainya terdakwa di Jalan Umum Dsn/Ds Payaman, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang terdakwa yang mendahului Kendaraan Roda Empat Jenis Angkot tiba-tiba melihat korban ROMLAH menyebrang jalan dalam jarak kurang lebih 2 (dua) meter, dikarenakan terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi dan buru-buru akan mengantar saksi NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI latihan bola yang sudah terlambat yaitu pukul 07.30 Wib yang berakibat hilangnya konsentrasi dan kurang hati-hatian terdakwa dengan situasi keadaan yang ada di depan Terdakwa, sehingga Terdakwa yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor merk KAWASAKI KAZE ZX No. Pol. AA-2538-MH kaget melihat korban ROMLA menyeberang, yang berakibat Sepeda motor yang dikendarai terdakwa lepas kendali dan menabrak korban ROMLAH hingga terjatuh yang kemudian dibawa kerumah sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menabrak korban ROMLAH maka korban ROMLAH mengalami luka berat berdasarkan Visum et Repertum No : UK.02.22/I.3/0034/2014 tanggal 28 April 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Ika Ratna Astuti Dokter pada RSJ Prof. dr. Soeroyo Magelang telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ROMLAH dengan hasil pemeriksaan :
Luka Memar di Dahi diameter ± 10 cm;
Patah tulang Tibia dan Fibula Kanan.
Kesimpulan :
Luka-luka berasal dari trauma akibat benturan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, berikut STNK dan SIM C atas nama MUHAMAD ASNAWI, barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memperteguh dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : I. MUCHAMAD DJUMAR Bin SUWITO, II. PULIYANTO Bin MUH DARODI, III. SUNTARI Bin SUTRISNO, dan IV. ETTY ZAIDHATUL SOLICHAB Binti HAMMAN, untuk didengar kesaksiannya di muka persidangan, kesaksian mana diberikan setelah saksi-saksi tersebut bersumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing, yang selengkapnya keterangan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
SAKSI I : MUCHAMAD DJUMAR Bin SUWITO
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan dengan Terdakwa tersebut, serta tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa, saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh ibu kandung saksi yang bernama Ny.ROMLAH selaku korban pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan;
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 Wib di jalan Umum Semarang-Magelang tepatnya di depan kantor Kepala desa Payaman Secang Kabupaten Magelang antara sepeda motor Kawasaki yang dikendarai oleh MUHAMMAD ASNAWI dengan,(alm) Ny. ROMLAH selaku pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan, dan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada dirumah saksi;
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut dari keluarga yang ada di pondok tempat korban ROMLAH (ibu saksi) yaitu dari AAN, dan saksi pada saat itu ada di rumah;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut ibu saksi mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RST Dr. SOEDJONO Magelang;
Bahwa, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi ibu saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa, pada pemakaman kelurga dan Terdakwa ada datang pada saat itu;
Bahwa, Terdakwa ada meminta maaf dan sudah dimaafkan oleh saksi dan juga pihak keluarga lainnya, namun saksi dan pihak keluarga tetap menghendaki agar proses hukum jalan terus;
Bahwa, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, ibu saksi belum pernah mengalami sakit serius yang sampai menjalani perawatan di rumah sakit, namun setelah terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dan ketika menjalani perawatan di rumah sakit, saksi baru mengetahui dari dokter yang merawat di rumah sakit, kalau ada penyakit hipertensi dan diabeter, sehingga ketika itu kepada ibu saksi belum bisa dilakukan tindakan medis operasi secepatnya terhadap luka yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang dialaminya tersebut;
Bahwa, ketika saksi melihat kondisi ibu saksi yang bernama ROMLAH di IGD RSJ Prof Dr. SOEROJO Magelang kondisinya sadarkan diri namun tidak bisa untuk diajak komonikasi dengan luka memar pada kepala bagian kanan, untuk hidung dan telinga mengeluarkan darah, serta patah tulang pada kaki kanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat itu ibu saksi sudah mendapatkan penanganan dari dokter IGD RSJ Prof Dr. SOEROJO, selanjutnya dokter menyerankan agar ibu saksi di rawat di ICU, namun RSJ Prof.Dr.SOEROJO tidak ada ruang ICU, akhirnya saksi meminta rujukan dari dokter IGD untuk dirujuk kerumah sakit terdekat yaitu RST Dr.SOEDJONO Magelang;
Bahwa, ketika berada di ruangan ICU RST Dr.SOEDJONO Magelang, pada saat itu kondisi sadar namun tidak bisa diajak komonikasi, dan pada saat itu kondisi kesadarannyasemakin menurun dan setelah menjalani perawatan selama 16 hari di ruangan ICU dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa, pada saat itu sepengetahuan saksi untuk ibu saksi belum ada tindakan medis operasi karena kondisi ibu saksi belum bisa dilakukan tindakan operasi karena ada penyakit hipertensi dan kencing manisyang baru saksi ketahui setelah diberitahu oleh dokter RST dr.SOEDJONO yang menangani ibu saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh substansi keterangan saksi tersebut;
SAKSI II : PULIYANTO Bin MUH DARODI
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan dengan Terdakwa tersebut, serta tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 08.00 WIB di Jl. Umum Semarang - Magelang tepatnya di Depan Kantor Kepala Desa Payaman Secang Kab. Magelang, saksi telah menolong orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, pada pagi itu saksi sedang mengantar isteri saksi berbelanja, dan saksi menunggu di depan Balai Desa Payaman, dan kemudian ketika saksi berdiri di pinggir jalan, dari jarak sekitar 5 (Lima) meter saksi melihat seorang ibu hendak menyeberang jalan, di mana saat itu jalan sepi, dan tiba-tiba saksi mendengar suara : “BRAAK!”, lalu saksi melihat ibu penyebrang jalan tersebut telah tertabrak sepeda motor Kawasaki, kemudian saksi segera menghentikan mobil pick up yang pada saat itu kebetulan lewat untuk membawa ibu dan pengendara sepeda motor Kawasaki yang menabrak ibu penyeberang jalan tersebut ke Rumah Sakit terdekat;
Bahwa, untuk arah datangnya sepeda motor kawasaki berjalan dari arah semarang menuju Magelang dengan berboncengan dan untuk posisi berjalannya berada di tengah-tengah badan jalan sebelah kiri di lihat dari arah semarang;
Bahwa, sepengetahuan saksi pada saat itu di depan sepeda motor kawasaki yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada kendaraan lain yang berjalan;
Bahwa, sepengetahuan saksi pada saat itu penyeberang jalan tersebut berjalan biasa ketika berjalan menyeberang;
Bahwa, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi tidak mendengar adanya suara klakson maupun derit rem dari sepeda motor kawasaki yang dikendarai Terdakwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, saksi menjelaskan gambar kendaraan roda empat (kbm yang tidak diketahui identitasnya) yang ditandai dengan huruf F pada sket gambar yang telah saksi bubuhi tandatangan tersebut merupakan kendaraan bermotor yang tidak diketahui identitasnya yang saksi hentikan sesaat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, pada saat saksi mendengar bunyi benturan tabrakan, saksi langsung melihat kejadian tidak ada kendaraan berupa mobil yang lewat dan di arah depan ± 25 (dua puluh lima) meter saksi melihat ada kendaraan angkot;
Bahwa, dengan melihat posisi akhir jatuhnya korban penyeberang jalan dan pengendara serta pembonceng sepeda motor kawasaki yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi memperkirakan kecepatan sepeda motor Kawasaki pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah di atas 40 Km/jam;
Bahwa, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, adalah benar merupakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan kemudian menabrak seorang ibu penyeberang jalan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 WIB tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas substansi keterangan saksi tersebut pada umumnya, dan Terdakwa hanya menegaskan bahwasanya pada saat itu Terdakwa mendahului mobil yang berhenti, dan awalnya Terdakwa sama sekali tidak melihat ada orang yang menyeberang;
SAKSI III : SUNTARI Bin SUTRISNO
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan dengan Terdakwa tersebut, serta tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa, benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 WIB di jalan Umum Semarang-Magelang tepatnya di depan kantor Kepala desa Payaman Secang Kabupaten Magelang antara sepeda motor Kawasaki dengan penyeberang jalan an.ROMLAH, di mana pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang piket di Pos Lantas Secang;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut korban penyeberang jalan An. ROMLAH mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit;
Bahwa, pada saat itu ketika saksi melaksanakan tugas piket di Pos Lantas Secang yang berjarak kurang lebih 4 Km dengan TKP, saksi mendapat laporan tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dari masyarakat melalui telepon Kantor Lantas Secang, selanjutnya saksi dengan salah satu rekan piket langsung mendatangi tempat kejadian kecelakaan lalulintas, sampai di TKP langsung mengamankan barang bukti dan mencari keterangan saksi terkait kejadian tersebut, sedanglan korban penyeberang jalan dan pengendara Kawasaki sudah ditolong warga dengan dibawa ke RSJ Prof dr.SOEROJO;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup, dan Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tersebut juga wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraaan serta memberikan isyarat;
Bahwa, pada saat melakukan olah TKP, saksi melihat ada bekas goresan pada aspal yang terdapat di badan jalan sebelah kiri dengan posisi goresan serong ke kanan sampai ke badan jalan sebelah kanan sepanjang + 6 meter dan untuk bekas ceceran darah korban penyeberang jalan berada di badan jalan kiri, semua di lihat dari arah semarang sedangkan untuk bekas rem dari sepeda motor kawasaki yang di kendarai oleh Terdakwa tidak ditemukan di lokasi TKP tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh substansi keterangan saksi tersebut;
SAKSI IV : ETTY ZAIDHATUL SOLICHAB Binti HAMMAN
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan dengan Terdakwa tersebut, serta tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 08.00 WIB di jalan Umum Semarang-Magelang tepatnya di depan kantor Kepala desa Payaman Secang Kabupaten Magelang antara sepeda motor Kawasaki dengan penyeberang jalan pada saat itu saksi berada di dalam rumah yang berada di pinggir jalan sebelah kanan di lihat dari arah Semarang yang berjarak kurang lebih 5 meteran dengan TKP;
Bahwa, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban penyeberang jalan mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit;
Bahwa, dengan pihak pengendara sepeda motor Kawasaki saksi tidak mempunyai hubungan keluarga apa-apa dan tidak mengenalnya, sedangkan dengan korban penyeberang jalan saksi mengenalnya sebatas tetangga saja;
Bahwa, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi sedang berada di dalam rumah yang berjarak kurang lebih 5 meteran dengan TKP yang berada di pinggir jalan sebelah kiri dilihat dari arah semarang, secara tiba-tiba saksi mendengar adanya suara : “DUUUEEER!” dari arah jalan raya, kemudian saksi menoleh dan melihat adanya kejadian kecelakaan lalulintas antara sepeda motor kawasaki yang datang dari arah semarang menuju Magelang dengan penyeberang jalan yang datang dari sisi sebelah kiri menuju kanan di lihat dari arah semarang, melihat hal tersebut selanjutnya saksi langsung berlari menuju ke arah tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa, beberapa saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak mendengar adanya suara klakson maupun derit rem dari sepeda motor;
Bahwa, sesaat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi langsung mendekat ke TKP dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menolong korban kecelakaan tersebut;
Bahwa, situasi jalan pada saat itu jalan beraspal lurus, cuaca cerah dan arus lalu lintas ramai karena di depan lokasi tersebut memang terdapat pasar;
Bahwa, saksi pada saat itu sempat berbicara dengan anak dari Terdakwa yang pada saat itu dibonceng oleh Terdakwa, dan anak Terdakwa tersebut mengatakan bahwasanya tujuan dari Terdakwa pada saat itu akan mengantar anak Terdakwa tersebut ke Sekolah Sepakbola di Lapangan Armed Kecamatan Secang Kabupaten Magelang;
Bahwa, pada saat itu jarak antara posisi jatuh pengendara sepeda motor (Terdakwa) dan korban adalah sekitar 10 (sepuluh) meter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan substansi keterangan saksi tersebut pada umumnya, namun Terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut yang menerangkan bahwasanya pada saat itu jarak antara posisi jatuh pengendara sepeda motor (Terdakwa) dan korban adalah sekitar 10 (sepuluh) meter, di mana menurut Terdakwa jarak posisi jatuh antara Terdakwa dan korban pada saat itu adalah hanya sekitar 1 (satu) meter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan 1 (Satu) orang ahli, yaitu Dr. IKA RATNA ASTUTI Binti SULISTYONO, untuk didengar pendapatnya di muka persidangan, pendapat mana diberikan setelah ahli tersebut bersumpah terlebih dahulu menurut agamanya, yang selengkapnya pendapat tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa, ahli tidak kenal dengan Terdakwa, dan ahli tidak mempunyai hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan dan tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa, ahli pernah diperiksa oleh Penyidik yakni sehubungan dengan adanya korban kecelakaan yang dibawa ke RSJ Prof. dr. Soeroyo Magelang di mana waktu itu ahli sedang bertugas;
Bahwa, seingat ahli nama korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ibu Romlah, berusia 77 Tahun;
Bahwa, benar ahli yang memeriksa korban tersebut pada saat itu, lalu ahli membuat dan menandatangani Visum Et Repertum No. UK.02.22/I.3/0034/2014 tertanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan di IGD terhadap diri terperiksa yang bernama ROMLAH, umur 77 Tahun, terdapat luka memar di dahi dengan diameter + 10 Cm dan patah Tulang Tibia dan Fibia Kanan, luka-luka mana berasal dari trauma akibat benturan;
Bahwa, pada saat itu korban masih hidup,akan tetapi sudah dalam keadaan tidak sadar, dan kesadarannya hanya bisa dirangsang dengan nyeri saja semisal dicubit;
Bahwa, pada saat itu oleh karena ahli mengkhawatirkan adanya pendarahan di dalam kepala, dan ahli belum dapat memastikan apakah ada trauma otak atau tidak, sedangkan di RSJ Prof. dr. Soeroyo Magelang belum ada alatnya, maka kemudian korban (ROMLAH) dirujuk/dipindahkan ke Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang, di mana di Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang tersebut sudah ada alat CT Scan dan juga sudah ada dokter ortopedi yang dapat lebih memastikan perawatan terhadap diri korban (ROMLAH) tersebut;
Bahwa menurut pendapat ahli, kondisi korban (ROMLAH) pada saat itu memiliki probabilitas (kemungkinan) dapat memburuk dan bisa menimbulkan kematian;
Bahwa menurut pendapat ahli, patah Tulang Tibia dan Fibia Kanan yang diderita korban (ROMLAH) pada saat itu termasuk kedalam luka berat, karena bisa menimbulkan kecacatan;
Menimbang, bahwa atas substansi pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya, sehingga oleh karenanya Terdakwa tidak dapat menanggapi substansi pendapat ahli tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No. UK.02.22/I.3/0034/2014 tertanggal 28 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ika Ratna Astuti, dokter RSJ Prof. dr. Soeroyo Magelang, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan di IGD terhadap diri terperiksa yang bernama ROMLAH, umur 77 Tahun, terdapat luka memar di dahi dengan diameter + 10 Cm dan patah Tulang Tibia dan Fibia Kanan, luka-luka mana berasal dari trauma akibat benturan;
Visum Et Repertum No. Ver/05/I/2014 tertanggal 15 Januari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Wicaksana, Sp.BS, dokter Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap diri terperiksa yang bernama ROMLAH, umur 77 Tahun, terdapat memar di dahi kanan, memar di mata kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, kontusio/memar pada jaringan otak (hasil CT Scan), hipertensi dan kencing manis, dan terperiksa (korban) tersebut meninggal dunia akibat dari/diduga keras karena SIRS (Systemic Inflammatory Response Syndrom), yaitu suatu kegagalan multiorgan akibat reaksi inflamari sistemik, berhubungan dengan sepsis;
Visum Et Repertum No. Ver/28/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Wicaksana, Sp.BS, dokter Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap diri terperiksa yang bernama ROMLAH, umur 77 Tahun, terdapat memar di dahi kanan, memar di sekitar mata kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, gambaran memar/kontusio di jaringan otak bagian depan (hasil CT Scan), hipertensi/darah tinggi dan kencing manis (hasil pemeriksaan sistemik), dan terperiksa (korban) tersebut meninggal dunia akibat dari/diduga keras karena kekerasan tumpul pada kepala dan tungkai, dan diperberat oleh penyakit sistemik sehingga menyebabkan kegagalan organ multipel; dan
Surat Keterangan Kematian Nomor : U/094286/105/X/13 tertanggal 21 Oktober 2013 atas nama Ny. Hj. Romlah, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Miniarti, Kepala Poliklinik 2 Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. SOEDJONO;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI, yang selengkapnya keterangan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di jalan umum Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Payaman Secang Kabupaten Magelang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, di mana sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH yang pada saat itu dikendarai oleh Terdakwa yang juga sedang membonceng anak Terdakwa (NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI) menabrak seorang penyeberang jalan, yaitu seorang ibu berusia 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Tahun yang belakangan Terdakwa ketahui bernama ROMLAH;
Bahwa, pada saat itu awalnya sekitar pukul 07.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, Terdakwa berangkat dengan membonceng anak Terdakwa yang bernama NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI dari rumah Terdakwa di Dusun Kwaluhan Rt. 04/02 Desa Madusari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang menuju tempat sekolah sepak bola anak Terdakwa (NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI) di Armed Sambung Magelang, di mana pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan tergesa-gesa karena takut anaknya tersebut terlambat ke tempat latihan di sekolah sepak bola yang terletak di Armed Sambung Magelang tersebut, yang memang jadwal latihan sepak bola anak Terdakwa tersebut dimulai pada pukul 07.30 WIB, dan Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan berkisar 40 - 50 Km/jam;
Bahwa, kemudian pada saat sampai di jalan umum Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Payaman Secang Kabupaten Magelang, Terdakwa melihat ada kendaraan roda empat (mobil) di depan Terdakwa yang berjalan ke arah Magelang, atau satu arah dengan Terdakwa, dengan kecepatan pelan seperti hendak berhenti, dan oleh karena Terdakwa tergesa-gesa, maka tanpa sebelumnya Terdakwa membunyikan klakson sepeda motornya, Terdakwa berusaha menyalip (mendahului) kendaraan roda empat (mobil) tersebut, dan ketika Terdakwa mencoba melewati mobil tersebut, tiba-tiba Terdakwa melihat ada seorang ibu (belakangan diketahui bernama ROMLAH, 77 Tahun) menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan ke kanan jalan, dan oleh karena Terdakwa menyadari adanya penyeberang jalan tersebut dalam jarak yang sudah sangat dekat, yaitu pada jarak sekitar 2 (Dua) meter, maka kemudian meskipun Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem sepeda motornya sembari membunyikan klakson dan juga berusaha membantingkan kemudi sepeda motor tersebut ke sebelah kiri, namun Terdakwa tidak dapat menghindarkan sepeda motornya tersebut menabrak ibu penyeberang jalan tersebut;
Bahwa, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa menderita sobek kepala samping kiri dan lecet lutut kanan, di mana kemudian Terdakwa dirawat dan sempat dirawat inap selama 4 (empat) hari di RSJ Kota Magelang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban (ROMLAH) mengalami patah kaki, dan kemudian juga dibawa untuk dirawat di RSJ Kota Magelang, dan kemudian korban tersebut dipindahkan ke RST Magelang, dan akhirnya korban tersebut meninggal dunia di RST Magelang;
Bahwa, cuaca pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut cerah, dan pada saat itu di lokasi tersebut juga keadaannya ramai karena memang terdapat pasar di sekitar lokasi tersebut;
Bahwa, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, adalah benar merupakan sepeda motor milik Terdakwa yang dikendarai oleh Terdakwa dan kemudian menabrak seorang ibu penyeberang jalan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 WIB tersebut, dan sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH tersebut adalah alat utama dalam mata pencaharian Terdakwa sehari-hari sebagai seorang tukang ojek;
Bahwa, Terdakwa menyadari kelalaian Terdakwa yang tergesa-gesa sehingga kurang berkonsentrasi dalam berkendara, kelalaian mana mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan selanjutnya Terdakwa berjanji akan jauh lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif; Kesatu, melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; atau Kedua, melanggar Pasal 310 ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa mengacu pada sifat yang secara inheren melekat pada sebuah dakwaan yang berbentuk alternatif, maka dalam pembuktian perkara a quo Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan Dakwaan yang memiliki kualifikasi delik yang paling memungkinkan untuk dipertimbangkan sesuai dengan alur keterbuktian perbuatan Terdakwa, di mana dalam hal ini Pengadilan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwasanya Dakwaan Kesatu-lah yang paling memungkinkan untuk dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo, sehingga selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dalam perkara a quo terbukti telah memenuhi seluruh unsur pembentuk delik dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidana atas dasar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan orang lain (korban) luka berat hingga meninggal dunia;
Menimbang Tentang Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum, dalam pengertian seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu bertanggungjawab menurut hukum, sehingga oleh karenanya sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam konstruksi Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka harus ditafsirkan bahwasanya unsur setiap orang di sini adalah menunjuk pada orang atau badan hukum yang “mampu” mewujudkan (melakukan) sebuah delik (perbuatan/tindak pidana);
Menimbang, bahwa selain itu, unsur ini juga merupakan implementasi atas keberlakuan ketentuan Pasal 2 KUHP, sehingga artinya adalah bahwa “setiap orang” sebagaimana didefinisikan di atas harus juga merupakan setiap orang pelaku delik yang dapat (boleh) dihukum menurut hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa mengacu pada substansi keterangan para saksi (MUCHAMAD DJUMAR Bin SUWITO, PULIYANTO Bin MUH DARODI, SUNTARI Bin SUTRISNO, dan ETTY ZAIDHATUL SOLICHAB Binti HAMMAN) dan juga didukung dengan keterangan Terdakwa sendiri, maka subyek hukum yang diarahkan pada terbentuknya delik sebagai pihak yang mampu mempertanggungjawabkannya secara hukum adalah MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI (Terdakwa) sebagai orang perseorangan. Dan oleh karena terhadap yang bersangkutan berlaku hukum (pidana) Indonesia sebagaimana keberlakuan Pasal 2 KUHP, maka unsur setiap orang sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi/terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang Tentang Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain (Korban) Luka Berat Hingga Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa secara sistematis pertimbangan atas unsur ini akan dibagi kedalam dua tahapan pembuktian, yaitu pertama tentang keterpenuhan atau tidaknya substansi unsur yang bersifat objektif, yaitu “adanya perbuatan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain (korban) luka berat hingga meninggal dunia”, dan selanjutnya yang kedua adalah tahapan pembuktian tentang keterpenuhan atau tidaknya substansi unsur yang bersifat subjektif, yaitu “adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kondisi sebagaimana yang terbukti dalam unsur yang bersifat objektif di atas”;
Menimbang, bahwa terkait substansi unsur yang bersifat objektif, yaitu “adanya perbuatan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain (korban) luka berat hingga meninggal dunia”, maka dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mengacu pada keterangan para saksi (MUCHAMAD DJUMAR Bin SUWITO, PULIYANTO Bin MUH DARODI, SUNTARI Bin SUTRISNO, dan ETTY ZAIDHATUL SOLICHAB Binti HAMMAN) dan pendapat ahli (Dr. IKA RATNA ASTUTI Binti SULISTYONO), yang juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan substansi bukti surat Visum Et Repertum No. UK.02.22/I.3/0034/2014 tertanggal 28 April 2014, bukti surat Visum Et Repertum No. Ver/05/I/2014 tertanggal 15 Januari 2014, bukti surat Visum Et Repertum No. Ver/28/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dan Surat Keterangan Kematian Nomor : U/094286/105/X/13 tertanggal 21 Oktober 2013, telah terbukti bahwasanya pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di jalan umum Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Payaman Secang Kabupaten Magelang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, di mana sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH yang pada saat itu dikendarai oleh Terdakwa yang juga sedang membonceng anak Terdakwa (NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI) menabrak seorang penyeberang jalan, yaitu seorang ibu berusia 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Tahun yang bernama ROMLAH, kecelakaan lalu lintas mana kemudian mengakibatkan korban (ROMLAH) menderita memar di dahi kanan, memar di sekitar mata kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, memar/kontusio di jaringan otak bagian depan, di mana kemudian dengan kondisi sedemikian dan dengan ditambah adanya hipertensi/darah tinggi dan kencing manis pada diri korban (ROMLAH) tersebut, pada akhirnya korban (ROMLAH) mengalami kegagalan multiorgan dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam Visum Et Repertum No. UK.02.22/I.3/0034/2014 tertanggal 28 April 2014 diterangkan bahwasanya terdapat luka memar di dahi dengan diameter + 10 Cm dan patah Tulang Tibia dan Fibia Kanan pada diri terperiksa (ROMLAH), kemudian dalam Visum Et Repertum No. Ver/28/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang merupakan perbaikan (revisi) atas Visum Et Repertum No. Ver/05/I/2014 tertanggal 15 Januari 2014, diterangkan bahwasanya dari hasil pemeriksaan terhadap diri terperiksa yang bernama ROMLAH, umur 77 Tahun, terdapat memar di dahi kanan, memar di sekitar mata kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, gambaran memar/kontusio di jaringan otak bagian depan (hasil CT Scan), hipertensi/darah tinggi dan kencing manis (hasil pemeriksaan sistemik), dan terperiksa (korban) tersebut meninggal dunia akibat dari/diduga keras karena kekerasan tumpul pada kepala dan tungkai, dan diperberat oleh penyakit sistemik sehingga menyebabkan kegagalan organ multipel (kegagalan multi organ);
Menimbang, bahwa dari substansi Visum Et Repertum No. UK.02.22/I.3/0034/2014 tertanggal 28 April 2014 dan Visum Et Repertum No. Ver/28/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014 tersebut, jelas telah terbukti bahwasanya kondisi luka korban (ROMLAH) sebelum akhirnya meninggal dunia adalah terkualifisir sebagai luka berat sebagaimana limitasi Pasal 90 KUHP, dan oleh karenanya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kondisi korban sedemikian juga terkualifisir sebagai kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana limitasi Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Pengadilan menilai bahwasanya unsur yang bersifat objektif, yaitu “adanya perbuatan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain (korban) luka berat hingga meninggal dunia”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait substansi unsur yang bersifat bersifat subjektif, yaitu “adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kondisi sebagaimana yang terbukti dalam unsur yang bersifat objektif di atas”, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa penempatan redaksional kata “kelalaian” dalam rumusan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ini menegaskan bahwasanya delik yang diatur dalam Pasal ini adalah merupakan delik culpa (kealpaan/kelalaian) dan bukan delik dolus (kesengajaan);
Menimbang, bahwa baik UU No. 22 Tahun 2009 maupun KUHP tidak ada yang mengatur secara rigid tentang definisi dan/atau limitasi tentang “kelalaian/kealpaan”, namun dengan berpijak pada ajaran hukum serta doktrin, maka secara sederhana makna kata “kelalaian/kealpaan” tersebut dapat diartikan sebagai “kekurang hati-hatian” atau “ketidak hati-hatian”;
Menimbang, bahwa terintegral pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mengacu pada keterangan para saksi (MUCHAMAD DJUMAR Bin SUWITO, PULIYANTO Bin MUH DARODI, SUNTARI Bin SUTRISNO, dan ETTY ZAIDHATUL SOLICHAB Binti HAMMAN) yang juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terbukti memenuhi kualifikasi unsur yang bersifat objektif, yaitu “adanya perbuatan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain (korban) luka berat hingga meninggal dunia” sebagaimana tersebut di atas, adalah dilakukan (terwujud) dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada saat itu awalnya sekitar pukul 07.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, Terdakwa berangkat dengan membonceng anak Terdakwa yang bernama NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI dari rumah Terdakwa di Dusun Kwaluhan Rt. 04/02 Desa Madusari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang menuju tempat sekolah sepak bola anak Terdakwa (NUR KHAMID ABDUL MALIK SIFAI) di Armed Sambung Magelang, di mana pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan tergesa-gesa karena takut anaknya tersebut terlambat ke tempat latihan di sekolah sepak bola yang terletak di Armed Sambung Magelang tersebut, yang memang jadwal latihan sepak bola anak Terdakwa tersebut dimulai pada pukul 07.30 WIB, dan Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan berkisar 40 - 50 Km/jam;
Kemudian pada saat sampai di jalan umum Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Payaman Secang Kabupaten Magelang, Terdakwa melihat ada kendaraan roda empat (mobil) di depan Terdakwa yang berjalan ke arah Magelang, atau satu arah dengan Terdakwa, dengan kecepatan pelan seperti hendak berhenti, dan oleh karena Terdakwa tergesa-gesa, maka tanpa sebelumnya Terdakwa membunyikan klakson sepeda motornya, Terdakwa berusaha menyalip (mendahului) kendaraan roda empat (mobil) tersebut, dan ketika Terdakwa mencoba melewati mobil tersebut, tiba-tiba Terdakwa melihat ada seorang ibu (belakangan diketahui bernama ROMLAH, 77 Tahun) menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan ke kanan jalan, dan oleh karena Terdakwa menyadari adanya penyeberang jalan tersebut dalam jarak yang sudah sangat dekat, yaitu pada jarak sekitar 2 (Dua) meter, maka kemudian meskipun Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem sepeda motornya sembari membunyikan klakson dan juga berusaha membantingkan kemudi sepeda motor tersebut ke sebelah kiri, namun Terdakwa tidak dapat menghindarkan sepeda motornya tersebut menabrak ibu penyeberang jalan tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tentang cara bagaimana delik terwujud oleh perbuatan Terdakwa tersebut di atas, maka Pengadilan menilai terdapat elemen perbuatan Terdakwa yang terkualifisir sebagai bentuk kelalaian (culpa) sebagaimana limitasi delik, yaitu perbuatan Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor dengan tidak cukup berkonsentrasi sebagaimana keharusan yang digariskan dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, di mana dalam hal ini Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa untuk mengejar waktu latihan sepak bola anak Terdakwa, sehingga kemudian ketika Terdakwa berusaha menyalip (mendahului) kendaraan roda empat (mobil) yang ada di depannya tersebut, Terdakwa tidak cukup berhati-hati dan tidak cukup memiliki jarak pandang yang bebas sebagaimana keharusan yang digariskan dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, di mana pada saat itu Terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson sebelum menyalip mobil tersebut, sehingga kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban (ROMLAH, 77 Tahun) meninggal dunia sebagaimana uraian fakta hukum di atas;
Menimbang, bahwa sikap tergesa-gesa Terdakwa yang pada saat itu hanya memikirkan agar anaknya tidak terlambat mengikuti latihan sepak bola, dalam hal ini dapat dikualifisir sebagai sebuah keadaan di mana Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor tidak cukup berkonsentrasi sebagaimana maksud Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 dan juga penjelasan atas Pasal di maksud, sehingga meskipun pada saat itu Terdakwa hanya memacu kendaraannya tidak lebih dari 50 kpj (lima puluh kilometer per jam), sehingga masih di bawah ambang batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan di areal (kawasan) perkotaan sebagaimana regulasi dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf c PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun dengan adanya fakta keterbuktian tentang Terdakwa yang dalam mengendarai kendaraan bermotornya tidak cukup berkonsentrasi tersebut, maka Pengadilan menilai perbuatan Terdakwa tersebut telah mengandung unsur “kelalaian” sebagaimana limitasi delik;
Menimbang, bahwa adapun mengenai fakta hukum bahwasanya korban (ROMLAH, 77 Tahun) menyeberang jalan dengan ragu-ragu dan sempat maju mundur sebelum terjadinya benturan (tabrakan) tersebut, dengan berpijak pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 205K/Kr/1980 tanggal 17 Nopember 1980 yang mengaskan bahwa “Kesalahan pihak lain (korban) tidak menghapuskan kesalahan (dalam hal ini adalah kelalaian) pelaku”, maka Pengadilan menilai eksistensialitas fakta hukum tersebut tidak serta merta meniadakan keterbuktian adanya kelalaian Terdakwa dalam terwujudnya delik perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas secara kumulatif, maka Pengadilan menilai unsur “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan orang lain (korban) luka berat hingga meninggal dunia” sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi/terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dipertimbangkan di atas, unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, dan oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat meniadakan unsur kesalahan (mens rea) yang melekat pada perbuatan/delik (actus reus) yang telah dilakukannya, maka terhadapnya perbuatan (delik) tersebut dapat dipertanggungjawabkan, sehingga oleh karenanya dan juga dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim berkeyakinan bahwasanya Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengacu pada sifat yang secara inheren melekat pada sebuah dakwaan yang disusun dalam pola alternatif, maka oleh karena Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam perkara a quo telah dinyatakan terbukti, dakwaan selebihnya (Dakwaan Kedua) tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karenanya dan dengan mengingat tiadanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana dalam diktum Putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata sebagai pembalasan sebagaimana dalam konsep teori absolut/pembalasan (vergeldings theorien), melainkan juga memiliki fungsi sebagai alat pembelajaran bagi Terdakwa pribadi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya dengan tujuan untuk meminimalisir kemungkinan terulangnya delik tersebut atau delik-delik lainnya di masyarakat, yang produk akhirnya adalah ditujukan pada terciptanya masyarakat yang aman, tertib dan sadar hukum sebagaimana konsep pemidanaan dalam teori relatif/tujuan (doeltheorien);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam konsep paling ideal yaitu konsep teori gabungan (verenigingstheorien) yang memadukan konsep dalam teori absolut/pembalasan dan teori relatif/tujuan, fungsi pemidanaan sebagai alat pengenaan penderitaan/nestapa (pembalasan) diselaraskan dengan fungsi untuk memperbaiki/merehabilitasi Terdakwa dan menjaga serta mengembalikan stabilitas keamanan dan ketertiban hukum di masyarakat;
Menimbang, bahwa dari pendekatan dalam konsep teori gabungan (verenigingstheorien) tersebut dapat ditafsirkan bahwa pemidanaan bukanlah merupakan alat pembalasan yang membabi-buta, yang hanya memberikan nestapa kepada Terdakwa tanpa memperhatikan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan masyarakat (termasuk juga Terdakwa sebagai bagian integral dari masyarakat) ke arah yang lebih baik. Jenis dan berat ringannya pemidanaan tidak dapat diterapkan dengan standarisasi yang rigid (kaku) dengan hanya memperhatikan bunyi pasal dan ancaman hukuman yang tertuang dalam ketentuan normatifnya, melainkan harus diterapkan secara kasusistis dengan secara komprehensif memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perbuatan dalam rumusan delik;
Menimbang, bahwa dengan berpijak pada pendekatan-pendekatan tersebut, dan juga dengan secara komprehensif mempertimbangkan faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan Terdakwa, sifat dan cara bagaimana delik diwujudkan dalam perkara a quo, maka dengan tidak mengecualikan kesalahan Terdakwa atas delik yang diperbuatnya sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, Pengadilan sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan jenis pidana penjara (gevangenisstraf) terhadap diri Terdakwa, namun Pengadilan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum yang dalam persidangan telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan, dan Pengadilan menilai bahwasanya pidana tersebut terlalu berat bagi Terdakwa, sehingga Pengadilan akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam diktum Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, mengenai barang bukti yang digunakan untuk perkara ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, berikut STNK dan SIM C atas nama MUHAMAD ASNAWI, meskipun barang bukti tersebut adalah merupakan alat dalam dalam terbentuknya/terwujudnya delik dalam perkara a quo, namun dengan secara inheren mempertimbangkan kualifikasi delik dalam perkara a quo, sifat dan cara bagaimana delik tersebut terbentuk, serta fungsi strategis barang bukti tersebut bagi Terdakwa selaku pemiliknya, yakni sebagai salah satu alat dan sarana bagi pemiliknya dalam menjalankan aktivitas kesehariannya, sekaligus sebagai alat utama dalam mata pencaharian Terdakwa sehari-hari sebagai seorang tukang ojek, maka untuk memenuhi rasa keadilan, Pengadilan menilai barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya/yang berhak, yaitu Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan dan perilaku lalai Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya proses persidangan;
Terdakwa sangat menyesali kelalaian dan ketidakhati-hatiannya tersebut, dan berjanji akan jauh lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya;
Meskipun pihak keluarga korban tetap menghendaki agar Terdakwa tetap diadili sesuai dengan hukum yang berlaku (hukum positif), namun secara pribadi pihak keluarga korban tersebut juga telah memaafkan perbuatan (kelalaian) Terdakwa;
Mengingat akan ketentuan Pasal-pasal yang bersangkutan antara lain Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal-pasal dalam Bab XVI bagian ketiga dan keempat KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat hingga meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi AA 2538 MH, berikut STNK dan SIM C atas nama MUHAMAD ASNAWI, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa MUHAMAD ASNAWI Bin MOHADI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari SENIN tanggal 29 SEPTEMBER 2014 oleh kami ALI SOBIRIN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta ERNI KUSUMAWATI, S.H. dan MARIO PARAKAS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 SEPTEMBER 2014 oleh kami ALI SOBIRIN, S.H., M.H., Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh ERNI KUSUMAWATI, S.H. dan MARIO PARAKAS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan juga dengan dibantu oleh RULY RUKMIJANTI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh DWI FEBRI NURHANANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid, di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. ERNI KUSUMAWATI, S.H. ALI SOBIRIN, S.H., M.H.
MARIO PARAKAS, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
RULY RUKMIJANTI, S.H.