MENGADILI 1, Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS) dari Pemohon tersebut , selama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari , terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ; 2, Menunjuk Sdr. H. MUHAMAD YUSUF. SH.MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , sebagaiHakim Pengawas ; 3, Mengangkat : 1, Sdr. Otto Bismark Simanjuntak, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-56, tertanggal 04 Mei 2017, beralamat kantor di Otto Bismark Simanjuntak & Associates, Jl. K.H. Wahid Hasyim, No. 10 F, Menteng, Jakarta Pusat, 10340; 2, SdrKenny Hasibuan, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-124, tertanggal 18 Mei 2016, beralamat kantor di Kenny Hasibuan, S.H., & Partners, Jl. Angsana Hijau IV G. 6/1, RT. 003/RW.009, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat; 4, MenetapkansidangmusyawarahMajelisHakimpadahari :Rabu ,Tanggal : 29 Agustus 2018 , bertempatdi Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeriSemarang ,JalanSiliwangi ( Krapyak ) No . 512 , Semarang . 50148 , JawaTengah ; 5, MemerintahkanPengurusuntukmemanggilPemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang danparaKreditor yangdikenaldalamsurattercatat agardatangpadasidangyangtelahditetapkan diatas ; 6, MenetapkanbiayapengurusandanimbalanjasabagiPengurusditetapkan kemudiansetelahPenundaan KewajibanPembayaran Utangberakhir ; 7,