185/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 185/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRAYANI bin HAIDIR
1. Menyatakan Terdakwa HENDRAYANI bin HAIDIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRAYANI bin HAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ Mobil Mitsubishi truck No. Pol : BM 9773 BE warna kuning; Dikembalikan kepada pemiliknya ; ï€ Sp. Motor Honda tanpa No.Pol warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Santi Arnita binti Suarlis; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 185/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------
| Nama | : | HENDRAYANI bin HAIDIR; --------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Jambi; ------------------------------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 24 Tahun / 11 Maret 1993; ----------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; ----------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Serangge Pabrik RT. 10 RW.04 Desa Punti kayu Kec. Batang Peranap Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau; -------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; -------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pengemudi.------------------------------------------------------ |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 7 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 7 April 2017; --------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017; ----------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan; ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;----------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa HENDRAYANI Bin HAIDIR, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban An. SYAFRINIS (Alm) (Pengendara Sepeda Motor Honda Tanpa No.Pol Warna Hitam), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa HENDRAYANI Bin HAIDIR sedang mengendarai mobil Mitsubishi Truck No.Pol : BM-9773-BE Warna Kuning dengan kecepatan sedang melaju dari arah Kiliran Jao menuju ke Teluk Kuantan dan pada saat sampai di Jalan Lintas Pekanbaru - Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Tanpa No.Pol Warna Hitam yang dikemudikan oleh korban SYAFRINIS (Alm) melaju ditengah jalan dari arah berlawanan akan tetapi terdakwa tidak menghentikan mobil yang dikendarainya tersebut dan tidak memberikan isyarat bunyi klakson kepada korban SYAFRINIS (Alm) melainkan terdakwa tanpa hati-hati membelokan mobil yang dikendarainya tersebut ke kanan jalan dan pada saat bersamaan korban SYAFRINIS (Alm) membelokan sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke kiri jalan arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan yang kemudian sepeda motor yang dikendarai korban SYAFRINIS (Alm) tersebut terseret sampai ke bahu kanan jalan dan terlindas mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan korban SYAFRINIS (Alm) terjatuh ke bahu kanan jalan, selanjutnya terdakwa menghentikan mobil yang dikendarainya dan melarikan diri ke rumah warga hingga diamankan oleh pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. -------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SYAFRINIS (Alm) mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 020/183/RHS/2017 tanggal 6 Februari 2017 An. Korban SYAFRINIS yang ditanda tangani oleh dr. Seska Fahrini selaku Dokter Pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan kabupaten Kuantan Singingi dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan : ---------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki usia 40 tahun dalam keadaan sudah meninggal ditempat kejadian dengan luka robek di kepala, luka lecet di pelipis kanan, daun telinga kanan dan lengan kanan. Diduga akibat kekerasan tumpul. --------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (dua) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Kuantan Singingi atas nama tersangka HENDRAYANI Bin HAIDIR; -------------------------------------------------
Bukti Surat :------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum No.020/183/RHS/2017 tanggal 6 Februari 2017;--
Keterangan terdakwa HENDRAYANI Bin HAIDIR; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------
SaksiSANTI ARNITA binti SUARLIS, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa telah terjadi Kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM. 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi yang mengakibatkan suami Saksi yakni Sdr. Syafrinis; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan 1 (satu) Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning yang dikemudikan terdakwa, bertabrakan dengan Sepeda Motor Motor Honda Tanpa No. Pol, Warna Hitam dikemudikan oleh korban Sdr. Syafrinis datang dari arah berlawanan membawa dua tandan pisang.---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ditelfon dari warga dan memberitahukan bahwa korban Sdr. Syafrinis mengalami kecelakaan lalulintas, mendengar kabar itu Saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, saat ditempat kejadian saksi melihat bekas kecelakaan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat sampai ditempat kejadian saksi melihat bekas kecelakaan lalulintas yaitu Mobil Mitsubishi Truck No.Pol BM 9773 BE berhenti di pinggir kanan jalan arah ke Teluk Kuantan, sedangkan sepeda Motor dalam keadaan rusak berat di bahu kanan jalan arah ke Teluk Kuantan dimana Korban Sdr. Syafrinis Jatuh dalam keadaan luka berat dan tidak sadarkan diri di bahu kanan jalan arah ke Teluk Kuantan;
Bahwa sebelum peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut saksi dan Sdr. Syafrinis berangkat bersamaan dari arah Teluk Kuantan, diperjalanan saksi berjalan duluan sehingga tidak tahu kejadiaan tabrakan tersebut, sedangkan Mobil Mitsubishi yang dikemudikan Terdakwa sebelum peristiwa tersebut saksi tidak melihatnya ; --------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut korban Sdr. Syafrinis meninggal dunia dengan keadaan luka berat; ----------------------------------
Bahwa saksi sudah menerima kedatangan Pemilik Mobil dan keluarga Terdakwa untuk melayat dan sudah menerima santunan dan bantuan perbaikan Sepeda Motor serta telah ada perdamaian mengenai masalah kecelakaan tersebut.-------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
SaksiAMRIZAL bin MANSUR, telah dipanggil dengan patut tetapi tidak datang menghadap persidangan, dan atas persetujuan terdakwa dan penuntut umum, keterangan Saksi yang telah diberikannya pada penyidik dibawah sumpah sebagaimana tertuang dalam berita acara penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi Kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM. 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut, yang mana saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor dan berjalan dibelakang sepeda motor yang dikemudian korban; -------------
Bahwa Kendaraan yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut adalah Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning yang pengemudinya seorang laki – laki berumur sekira 25 tahunan yang tidak dikenal saksi, mobil dalam keadaan kosong datang dari arah Kiliran Jao menuju arah ke Teluk Kuantan bertabrakan dengan Sp. Motor Honda Tanpa No. Pol, Warna Hitam dikemudikan oleh seorang laki – laki yang juga tidak saksi kenal datang dari arah berlawanan membawa pisang; -----------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut Saksi mengendarai sepeda motor datang dari arah Teluk Kuantan menuju arah ke Kiliran Jao, ketika memasuki tempat kejadian tiba – tiba didepan saksi terjadi tabrakan antara Mobil dan sepeda motor tersebut, setelah tabrakan saksi sempat berhenti dan melihat dari jarak jauh, tetapi karena melihat korbannya luka berat dan banyak darah sehingga saksi takut melihatnya, dan saksi melanjutkan perjalanan ke Gunung Toar, saat kembali lagi ke Teluk Kuantan korban sudah dibawa ke Rumah sakit;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut Saksi ada melihat sepeda motor Honda Tanpa No. Pol, warna hitam tersebut berjalan hampir ketengah jalan arah ke Kiliran Jao, tetapi sesaat akan bertabrakan sepeda motor tersebut berjalan dikiri jalan arah ke Kiliran Jao, sedangkan Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning tersebut baru dilihat saksi saat bersamaan terjadinya tabrakan yaitu dikiri jalan arah Kiliran Jao; ---------------------------------------------------
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak ada mendengar suara klason atau rem dari kedua kendaraan, saksi baru mendengar suara pengereman dari Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning setelah terjadinya tabrakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan karena kasus lakalantas; ---------------------------------
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM. 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan 1 (satu) Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning yang dikemudikan terdakwa, bertabrakan dengan Sepeda Motor Motor Honda Tanpa No. Pol, Warna Hitam dikemudikan oleh korban Sdr. Syafrinis datang dari arah berlawanan membawa dua tandan pisang.--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan lalulintas tersebut terdakwa mengemudikan Mobil Truck tersebut datang dari arah Kiliran jao menuju arah ke Teluk Kuantan, ketika memasuki tempat kejadian terdakwa melihat Sepeda Honda yang dikemudikan Korban berjalan ditengah jalan sehingga terdakwa membelokkan Mobil kekanan jalan, tetapi saat bersamaan ternyata pengemudi Sepeda Motor tersebut juga membelokan Sepeda Motornya ke Kiri jalan / arah yang sama, sehingga terjadi tabrakan, setelah tabrakan terdakwa memberhentikan Mobil dan kemudian keluar Mobil lalu melarikan diri kedalam rumah warga yang ada di kanan jalan arah ke Teluk Kuantan, sampai dijemput warga Desa dan diamankan Pihak kepolisian; ----------------
Bahwa sesaat akan bertabrakan ada melihat Sepeda Motor tersebut sekira 50 (lima puluh) meter di depan berjalan ditengah jalan arah ke Kiliran Jao;
Bahwa Terdakwa melakukan upaya untuk menghindari benturan tersebut dengan membelokkan Mobil kekanan jalan karena melihat Sepeda Motor tersebut berjalan ditengah jalan karena mengira Sepeda Motor tersebut akan menyeberang kekanan, tetapi tanpa diduga disaat bersamaan pengemudi Sepeda Motor tersebut juga membelokkan Sepeda Motor kekiri jalan atau searah dengan beloknya Mobil, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah karena terdakwa ragu melihat Sepeda Motor seperti akan menyeberang kekanan jalan, dan terdakwa bermaksud mengelak kekanan tetapi pengedara Sepeda Motor tidak jadi jadi menyeberang dan malah juga mengelak kearah yang sama, sehingga terjadi tabrakan; --------------------------------------------------
Bahwa \sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut keadaan teknis Mobil yang terdakwa kemudikan dalam keadaan baik dan layak pakai;
Bahwa bagian yang bertabrakan saat kecelakaan lalulintas tersebut adalah pada bagian depan kanan Mobil bertabrakan dengan Bagian depan Sepeda Motor, kemudian Sepeda Motor terseret sampai kebahu kanan jalan dan kemudian terlindas terlindas ban Mobil; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM); --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Mitsubishi truck No. Pol : BM 9773 BE warna kuning; ----------------------
Sp. Motor Honda tanpa No.Pol warna hitam; ------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HENDRAYANI Bin HAIDIR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRAYANI Bin HAIDIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di kurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta di tambah dengan denda sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Truck No.Pol : BM-9773-BE Warna Kuning.
Dikembalikan kepada pemiliknya (Sdr. RONI ISKANDAR); ------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda tanpa No.Pol Warna Hitam.---------------
Dikembalikan kepada pemiliknya ( Sdri. SANTI ARNITA Binti Suarlis). --------
Menetapkan agar terdakwa HENDRAYANI Bin HAIDIR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, telah terjadi Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM. 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi yang melibatkan 1 (satu) Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning yang dikemudikan terdakwa, bertabrakan dengan Sepeda Motor Motor Honda Tanpa No. Pol, Warna Hitam dikemudikan oleh korban Sdr. Syafrinis.-------------------------------
Bahwa benar sebelum kecelakaan lalulintas tersebut terdakwa mengemudikan Mobil Truck tersebut datang dari arah Kiliran jao menuju arah ke Teluk Kuantan, ketika memasuki tempat kejadian terdakwa melihat Sepeda Honda yang dikemudikan Korban berjalan ditengah jalan sehingga terdakwa membelokkan Mobil kekanan jalan, tetapi saat bersamaan ternyata pengemudi Sepeda Motor tersebut juga membelokan Sepeda Motornya ke Kiri jalan / arah yang sama, sehingga terjadi tabrakan;
Bahwa benar,Terdakwa melakukan upaya untuk menghindari benturan tersebut dengan membelokkan Mobil kekanan jalan karena melihat Sepeda Motor tersebut berjalan ditengah jalan karena mengira Sepeda Motor tersebut akan menyeberang kekanan, tetapi tanpa diduga disaat bersamaan pengemudi Sepeda Motor tersebut juga membelokkan Sepeda Motor kekiri jalan atau searah dengan beloknya Mobil, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah karena terdakwa ragu melihat Sepeda Motor seperti akan menyeberang kekanan jalan, dan terdakwa bermaksud mengelak kekanan tetapi pengedara Sepeda Motor tidak jadi jadi menyeberang dan malah juga mengelak kearah yang sama, sehingga terjadi tabrakan; --------------------------------------------------
Bahwa benar bagian yang bertabrakan saat kecelakaan lalulintas tersebut adalah pada bagian depan kanan Mobil bertabrakan dengan Bagian depan Sepeda Motor, kemudian Sepeda Motor terseret sampai kebahu kanan jalan dan kemudian terlindas terlindas ban Mobil; -------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM); ------
Bahwa benar, akibat kecelakaan lalulintas tersebut korban Sdr. Syafrinis meninggal dunia dengan keadaan luka berat;------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;--
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut : --
Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; --------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; ----------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”. ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah ditujukan kepada setiap orang (natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dipersidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan dipersidangan dan pula sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, ternyata benar bahwa terdakwalah orang-orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.------------------------
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksudkan adalah sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau kealpaannya atau kurang kehati-hatiannya, dimana kelalaiannya dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan memiliki 2 (Dua) syarat : -------------------------------------------------------
Pelaku melakukan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;--------
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dalam persidangan telah menunjukan bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM. 179 Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi yang melibatkan 1 (satu) Mobil Mitsubishi Truck No. Pol. : BM 9773 BE, warna Kuning yang dikemudikan terdakwa, bertabrakan dengan Sepeda Motor Motor Honda Tanpa No. Pol, Warna Hitam dikemudikan oleh korban Sdr. Syafrinis, kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada saat terdakwa yang mengemudikan Mobil Truck tersebut datang dari arah Kiliran jao menuju arah ke Teluk Kuantan, ketika memasuki tempat kejadian terdakwa melihat Sepeda Honda yang dikemudikan Korban berjalan ditengah jalan sehingga terdakwa membelokkan Mobil kekanan jalan karena Terdakwa mengira sepeda motor yang dikemudikan Korban seperti akan menyebrang, tetapi saat bersamaan ternyata pengemudi Sepeda Motor tersebut juga membelokan Sepeda Motornya ke Kiri jalan / arah yang sama, sehingga terjadi tabrakan; -----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang membelokan mobil kearah kanan jalan tanpa kehati-hatian serta kurang memperhatikan sepeda motor yang dikemudikan Korban dari arah berlawanan yang pada saat bersamaan juga membelok kearah yang sama hingga ditabrak oleh mobil truck yang dikemudikan Terdakwa merupakan tindakan yang termasuk dalam doktrin atau rumusan delik kelalaian dalam berkendara;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 3. “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dapat diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan seseorang meninggal dunia ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukumn dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Sdr. Syafrinis mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan sebagaimana Visum et Repertum No. 020/183/RHS/2017 tanggal 6 Februari 2017 dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki usia 40 tahun dalam keadaan sudah meninggal ditempat kejadian dengan luka robek di kepala, luka lecet di pelipis kanan, daun telinga kanan dan lengan kanan. Diduga akibat kekerasan tumpul;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dengan demikian Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------
Mobil Mitsubishi truck No. Pol : BM 9773 BE warna kuning; ----------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan kepada pemiliknya; ----------------------------
Sp. Motor Honda tanpa No.Pol warna hitam; ------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan kepada pemiliknya; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta undang-undang lain yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRAYANI bin HAIDIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRAYANI bin HAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
Mobil Mitsubishi truck No. Pol : BM 9773 BE warna kuning; ----------------
Dikembalikan kepada pemiliknya ;------------------------------------------------------
Sp. Motor Honda tanpa No.Pol warna hitam; ------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Santi Arnita binti Suarlis;-----------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari KAMIS, tanggal 15 MEI 2017 oleh Kami AGUS AKHYUDI, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, OMORI R. SITORUS, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ditempat sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh IWAN URIPNO. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh ROKY AL FAIZAL, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dihadapan Terdakwa;-------
Hakim-Hakim Anggota, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
IWAN URIPNO