412/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 412/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN
1. Menyatakan Terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) Bulan, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) buah kayu bekas pembakaran; • 1 (Satu) buah parang; • 1 (Satu) buah penggaruk (Cakar); Dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu; • 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu; Dikembalikan kepada Saksi Basuki Bin (alm) Sutomo Rahmad; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor412/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN; |
| Tempat Lahir | : | Lubuk Pakam (Sumut); |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / Desember 1965; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaa | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Alim Dusun Alim ll Kec. Batang Cinaku Kab. Inhu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 21 Agustus 2015 No. Pol : SP.Han/53/lX/2015/Reskrim, sejak tanggal 21 Agustus 2015 s/d tanggal 9 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 8 September 2015 Nomor : SPP-87/N.4.12/Euh.1/09/2015, sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 19 Oktober 2015;
Penuntut Umum, tanggal 16 Oktober 2015 Nomor : PRIN-1016/N.4.12/Euh .2/10/2015, sejak tanggal 16 Oktober 2015 s/d tanggal 4 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 29 Oktober 2015 Nomor : 387/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 29 Oktober 2015 s/d tanggal 27 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 23 Nopember 2015 Nomor : 387/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 28 Nopember 2015 s/d tanggal 26 Januari 2016;
Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan Tentang hak terdakwa untuk dapat menghadap persidangan dengan didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 412/Pid.Sus/2015/PN.Rgt. tanggal 29 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 412/Pid.Sus/2015/PN.Rgt. tanggal 7 Januari 2016 tentang Pengalihan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 412/Pen.Pid2015/PN.Rgt. tanggal 29 Oktober 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa, serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar” melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidari 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah kayu bekas pembakaran;
1 (Satu) buah parang;
1 (Satu) buah penggaruk (Cakar);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
Dikembalikan kepada Saksi Basuki Bin (Alm) Sutono Rahmad;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-116/Euh.2/Rengat/10/2015, tanggal 16 Oktober 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat Desa Alim Dusun Alim II KM 36 Kec. Batang Cenaku Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat,melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan dengan cara membakar , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2015 terdakwa datang ditemani oleh Watini hendak membersihkan lahan milik saksi Basuki yang akan digunakan oleh terdakwa untuk bercocok tanam kemudian terdakwa membersihkan lahan dengan menggunakan sabit dan menebang anak pohon dengan menggunakan parang kemudian terdakwa membuat tumpukan ukuran 5 x 5 meter dan membuat 7 (tujuh) tumpukan semak belukar dan potongan kayu kecil dari lahan yang dibersihkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mengambil bara-bara api bekas bakaran di lahan di sekitar lahan yang dikerjakan terdakwa dengan mengggunakan potongan kulit kayu kemudian memindahkan bara-bara api ke dalam tumpukan semak belukar dan potongan kayu kemudian terdakwa meniup-niup bara api hingga lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar hingga pada saat datang saksi Bona Simanungkalit dan saksi Rendra Afridona dari pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat Desa Alim Dusun Alim II KM 36 Kec. Batang Cenaku Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2015 terdakwa datang ditemani oleh Watini hendak membersihkan lahan milik saksi Basuki yang akan digunakan oleh terdakwa untuk bercocok tanam di lahan yang dikerjakan oleh terdakwa kemudian terdakwa membersihkan lahan dengan menggunakan sabit dan menebang anak pohon dengan menggunakan parang kemudian terdakwa membuat tumpukan ukuran 5 x 5 meter dan membuat 7 (tujuh) tumpukan semak belukar dan potongan kayu kecil dari lahan yang dibersihkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mengambil bara-bara api bekas bakaran di lahan di sekitar lahan yang dikerjakan terdakwa dengan mengggunakan potongan kulit kayu kemudian memindahkan bara-bara api ke dalam tumpukan semak belukar dan potongan kayu kemudian terdakwa meniup-niup bara api hingga lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar hingga pada saat datang saksi Bona Simanungkalit dan saksi Rendra Afridona dari pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
SaksiRENDRA APFRIDONA Bin (Alm) ASMUNIR, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Alim ll Desa Alim I Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi kebakaran lahan dan setelah saksi tiba di Lokasi, Saksi melihat Terdakwa melakukan pembakaran lahan;
Bahwa lahan tersebut adalah miliknya Saksi Basuki;
Bahwa pembakaran lahan tersebut Terdakwa lakukan dengan dengan cara melakukan pembersihan terlebih dahulu dengan menebas semak belukar, menebang pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon lalu Terdakwa membakar semak belukar dengan mengambil bara api bekas bakaran lahan disekitar lahan yang dikerjakan Terdakwa dengan menggunakan potongan kulit kayu, kemudian Terdakwa meniup bara api tersebut hingga lahan yang Terdakwa kerjakan Terbakar;
Bahwa luas lahan yang telah dibakar Terdakwa adalah lebih kurang 1 Ha (satu hektar) yang Terdakwa lakukan seorang diri;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi BASUKI Bin (Alm) SUTONO RAHMAD, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Alim ll Desa Alim I Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu, karena telah melakukan pembakaran lahan;
Bahwa lahan yang dikerjakan oleh terdakwa adalah lahan milik saksi.
Bahwa antara Saksi dan Terdakwa memiliki hubungan sebatas sebagai pemilik lahan dan terdakwa sebagai yang mengerjakan lahan;
Bahwa antara Saksi dan Terdakwa membuatn untuk menanam kelapa sawit dan semua biaya untuk membersihkan lahan maupun penanaman ditanggung oleh Terdakwa dan pada saat umur tanaman sawit sudah 18 (delapan belas) bulan maka Saksi akan memberikan ½ (setengah) lahan yang ditanami sawit kepada terdakwa;
Bahwa pembakaran lahan tersebut dilaukan dengan menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian terdakwa menumpuk semak belukar dan pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian Terdakwa membakar semak belukar dengan mengambil bara-bara api bekas bakaran di lahan di sekitar lahan yang dikerjakan terdakwa dengan mengggunakan potongan kulit kayu kemudian memindahkan bara-bara api ke dalam tumpukan semak belukar dan potongan kayu kemudian terdakwa meniup-niup bara api hingga lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar;
Bahwa luas lahan yang telah dibakar Terdakwa adalah lebih kurang 1 Ha (satu hektar) yang Terdakwa lakukan seorang diri;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan dari 2 (Dua) orang Saksi Ahli yaitu :
ARDHI YUSUF, S. Hut, M.Agr, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan dibaca serta ditandatangani;
Bahwa berdasarkan pedoman tehnis pembukaan/penyiapan lahan tanpa bakar dan pemanfaatan limbah pembukaan lahan pada areal perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2012 tahapan pembukaan lahan yang dimaksud adalah Kegiatan menebang pohon dalam rangka pembersihan lahan, Kegiatan menebas rumput dan Kegiatan merumpuk pada jalur antar tanaman.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sah dalam Undang-undang karena tidak dilengkapi dengan dokumen sebagai persyaratan pembangunan kebun;
Bahwa berdasarkan pengamatan yang dilakukan Saksi pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 di Jalan Dusun I Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, tanah pada lokasi yang terbakar adalah bergambut yang juga merupakan bahan yang ikut terbakar pada saat kebakaran;
Bahwa kerusakan lahan akibat kebakaran dapat menghilangkan gambut dan kemudian dapat menghilangkan masa pakai dari lahan tersebut selain itu juga dapat menghilangkan fungsi gambut sebagai penyerap air dan akan berdampak banjir selanjutnya akibat dari kebakaran lahan juga dapat menimbulkan asap yang mengandung gas-gas rumah kaca yang menyebabkan pencemaran udara dan menurunkan kualitas udara;
GAFAR, SP Bin H. USMAN, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan dibaca serta ditandatangani;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kasi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perkebunan Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa tanaman kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang jenis komoditi tanaman binaan Dirjen Perkebunan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, maka Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge );
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Alim ll Desa Alim I Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu, karena telah melakukan pembakaran lahan;
Bahwa lahan yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut adalah lahan milik Saksi Basuki;
Bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan dengan menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian terdakwa menumpuk semak belukar dan pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian Terdakwa membakar semak belukar dengan mengambil bara-bara api bekas bakaran di sekitar lahan dengan mengggunakan potongan kulit kayu kemudian memindahkan bara-bara api ke dalam tumpukan semak belukar dan potongan kayu kemudian terdakwa meniup-niup bara api hingga lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar;
Bahwa luas lahan yang telah dibakar Terdakwa adalah lebih kurang 1 Ha (satu hektar) yang Terdakwa lakukan seorang diri;
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kayu bekas pembakaran, 1 (Satu) buah parang, 1 (Satu) buah penggaruk (Cakar), 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dan 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan saling bersesuaian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang saling bersesuaian serta saling menunjang antara satu dengan lainnya, atas dasar mana dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Alim ll Desa Alim I Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu, karena telah melakukan pembakaran lahan;
Bahwa lahan yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut adalah lahan milik Saksi Basuki;
Bahwa pembakaran lahan tersebut dilaukan dengan menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian terdakwa menumpuk semak belukar dan pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian Terdakwa membakar semak belukar dengan mengambil bara-bara api bekas bakaran di sekitar lahan dengan mengggunakan potongan kulit kayu kemudian memindahkan bara-bara api ke dalam tumpukan semak belukar dan potongan kayu kemudian terdakwa meniup-niup bara api hingga lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sah dalam Undang-undang karena tidak dilengkapi dengan dokumen sebagai persyaratan pembangunan kebun;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak ada seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang– undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan didalilkan kepada dirinya (Vide Pasal 6, ayat (2) Undang – undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum atau tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, dimana dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan alternatif yakni :
KESATU
Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
ATAU
KEDUA
Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun secara alternative, maka menurut doktrin ilmu hukum pidana Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dakwaan yang paling tepat dan relevan dengan perbuatan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan alternative kedua yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mana mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut:
Setiap pelaku usaha perkebunan;
Membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara membakar;
Ad. 1. Unsur “Setiap pelaku usaha perkebunan”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap pelaku usaha perkebunan” adalah ditujukan kepada setiap orang (natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Perkebunan atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha perkebunan sedangkan Pekebun adalah orang perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala tidak mencapai usaha tertentu;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa sebatas terhadap hukum maka terdakwa adalah SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan keterangan keterangan serta pendapat-pendapat dengan baik, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara membakar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Alim ll Desa Alim I Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu, karena telah melakukan pembakaran lahan;
Menimbang, bahwa lahan yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut adalah lahan milik Saksi Basuki;
Menimbang, bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan dengan menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian terdakwa menumpuk semak belukar dan pohon-pohon kecil dan ranting-ranting pohon kemudian Terdakwa membakar semak belukar dengan mengambil bara-bara api bekas bakaran di sekitar lahan dengan mengggunakan potongan kulit kayu kemudian memindahkan bara-bara api ke dalam tumpukan semak belukar dan potongan kayu kemudian terdakwa meniup-niup bara api hingga lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kedua ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang bahwa, keterangan Terdakwa di persidangan pada pokoknya membenarkan seluruh keterangan saksi pada proses penyidikan dan juga Terdakwa telah mengakui perbuatannya, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdapat keadaan yang saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga menimbulkan petunjuk bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam Dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap pelakuusaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar”;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya sikap bathin Terdakwa sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana. Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas terhadap terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas terhadap Terdakwa, sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan padangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan hukum (legal Justice) serta keadilan dari sudut pandang moral (moral justice);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa , perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan akan memperbaiki semua kesalahan ini untuk ke depan nantinya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hal-hal yang meringankan lebih mendominasi daripada hal-hal yang memberatkan, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum agar menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa karena perbuatannya telah terbukti memenuhi seluruh unsur didalam pasal yang didakwakan, namun Majelis Hakim berpendapat lain terhadap lamanya hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dan akan ditentukan dalam amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum agar menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dengan alasan bahwa Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur tentang penjatuhan pidana denda tersebut dan mekanisme penjatuhan pidana denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah kayu bekas pembakaran, 1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah penggaruk (Cakar), oleh karena barang bukti tersebut telah diakui oleh Terdakwa sebagai benda yang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut telah selesai serta disamping itu terdapat kekhawatiran terhadap barang bukti tersebut akan dipergunakan lagi dimasa yang akan datang untuk melakukan kegiatan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dipandang perlu untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dan 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, oleh karena barang bukti tersebut diketahui adalah benda milik dari Saksi Basuki yang merupakan bukti kepemilikan lahan yang terkait dalam perkara ini dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut telah selesai, maka Mejalis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada Pemiliknya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGIONO Bin (Alm) SALIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiappelakuusaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) Bulan, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah kayu bekas pembakaran;
1 (Satu) buah parang;
1 (Satu) buah penggaruk (Cakar);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Reg. Desa : /SKH/AL/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 (tanpa nomor Register) atas nama Basuki yang dikeluarkan Kepala Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
Dikembalikan kepada Saksi Basuki Bin (alm) Sutomo Rahmad;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari RABU tanggal 20 JANUARI 2016 oleh Kami DAVID DARMAWAN, SH. sebagai Hakim Ketua, WIWIN SULISTYA, SH. dan PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MARTIVIANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh OLOAN IHKWAN MT. SINAGA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, DAVID DARMAWAN, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
MARTIVIANTI