497/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN (Alm)
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
PUTUSAN
Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN (Alm);
2. Tempat lahir : Sungai Alam (Bengkalis)
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/10 Februari 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Sungai Alam RT.001 RW.001 Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis/ Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 27 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 27 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu yang keseluruhannya dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan keseluruhannya dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
(Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin)
Menghukum terdakwa IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah meperhatikan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa Terdakwa IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2017 ditahun 2017 bertempat di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: —
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi P AMIL SAPUTRA, SH, saksi MARIN LUTHER HUTAJULU serta saksi DONAL SIHOMBING (ketiganya anggota kepolisian Polres Bengalis) melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapati terdakwa IMRAN Als. ONGGOL Bin RIDWAN bersama-sama dengan Sdr. RISKI KURNIAWAN Als. NAWAN Bin SYAMSUDIN (penuntutan terpisah) yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa kemudian Team Opsnal Sat NarkobaPolres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Sdr RISKI KURNIAWAN ALs. W AWAN Bin SYAMSUDIN dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu- sabu yang berada di bawah tempat duduk Sdr RISKI KURNAIWAN Als. NAWAN Bin SYAMSUDIN yang dibeli dari terdakwa, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri namun sekira beberapa meter terdakwa dapat dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang didalam sumur dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr SYARIF (belum tertangkap) dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib Sdr SYARIF menelpon terdakwa dengan tujuan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu untuk dijualkan kepada orang lain dan terdakwa menyetujuianya lalu Sdr SYARIF datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu- sabu dengan harga paket 1 (satu) yang sedang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr RISKI KURNIAWAN als.NAWAN Bin SYAMSUDIN dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun uang belum diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah melakukan penimbangan 3 (tiga) paket yang narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga empat gram), berat Plastik 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 7343/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP: 63100830 pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2017 menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto0,34gr (nol koma delapan lima gram) dan berat netto 0,21 gr (nol koma dua satu gram) dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik menjadi seberat netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram) milik terdakwa IMRAN Als.ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 LampiranI Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa Terdakwa IMRAN Als. ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2017 di tahun 2017 bertempat di Jalan Awang mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi P AMIL SAPUTRA, SH, saksi MARIN LUTHER HUTAJULU serta saksi DONAL SIHOMBING (ketiganya anggota kepolisian Polres Bengalis) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa IMRAN Als. ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa didalam sumur dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr SYARIF (belum tertangkap) dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib Sdr SYARIF menelpon terdakwa dengan tujuan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuianya lalu Sdr SYARIF datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dan simpannya didalam rumah namun pada saat datang Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis terdakwa membuangnya di dalam sumur yang berada dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK.P.83.09.5077 pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah melakukan penimbangan 3 (tiga) paket yang narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga empat gram), berat Plastik 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 7343/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP: 63100830 pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2017 menyatakan bahwa3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto0,34gr (nolkomadelapan lima gram) dan berat netto 0,21 gr (nolkomaduasatu gram) dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik menjadi seberat netto 0,05gr (nol koma nol lima gram) milik terdakwa IMRAN Als.ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PAMIL SAPUTRA, SH, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Martin Lutter Hutajulu dan saksi Donal Sihombing (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terdakwa dan saksi Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin ditangkap karena secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bempa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa yang sebelumnya sempat terdakwa buang ke dalam Sumur, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin yang disimpan dibawah tempat duduk Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin.
Bahwa saksi bersama Tim Opsnal Sat narkoba Polres Bengkalis mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, kemudian Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin, tetapi saat itu terdakwa melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bempa 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu disita dari Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin yang disimpan di bahwa tempat duduk Riski Kumiawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr SYARIF (belum tertangkap) dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib Sdr SYARIF menelpon terdakwa dengan tujuan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual kepada orang lain dan terdakwa menyetujuianya lalu Sdr SYARIF datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa,
Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada saksi Riski Kurniawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias NAWAN Bin Syamsuddin tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Pamil Saputra, SH dan saksi Donal Sihombing (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah) ditangkap karena secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin.
Bahwa saksi bersama dengan TimOpsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, kemudian saksi bersama-sama TimOpsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah) yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu, akan tetapi terdakwa dapat melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, sedangkan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin dapt dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tempat duduk saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin
Bahwa saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabus sabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
Bahwa terdakwa yang sempat melarikan diri berjarak sekitar lebih kurang 200 (dua ratus) meter dapat dilakukan penangkapan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu yang sempat terdakwa buang kedalam sumur dibelakang rumah terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam sebagai sarana yang digunakan komunikasi dengan penyedia narkotika jenis sabu sabu yang disita dari terdakwa,
Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr Sarif (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2013 sekir apukul 03.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr Sarif untuk menerima 4 (empat) paket narkotika jenis sabu sabu untuk dijualkan kepada orang lain dan 1 (satu) paket teriah terdakwa jula kepada saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (berkas terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi DONAL SIHOMBING, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Pamil Saputra, SH dan saksi Martin Lutter Hutajulu (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (berkas terpisah) ditangkap karena secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia wama hitam yang disita dari terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah).
Bahwa saksi bersama dengan saksi Pamil Saputra, SH dan saksi Martin Lutter Hutajulu (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Pamil Saputra, SH dan saksi Martin Lutter Hutajulu (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (berkas terpisah), tetapi saat itu terdakwa melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, kemudian saksi Riski Kumiawan dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (berkas terpisah) yang disimpan dibawah tempat duduknya
Bahwa bahwa saksi Riski Kumiawan mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dengan cara membeli dari terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
Bahwa saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa yang sempat melarikan diri berjarak beberapa meter dari rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang didalam sumur dan ditunjukkan oleh terdakwa lalu terdakwa mengambilnya, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia wama hitam yang disita dari terdakwa sebagai sarana ynag digunakan untuk berkomunikasi dengan penyedia narkotika jenis sabu sabu
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Sarif (belum tertangkap) dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain dan terdakwa menyetor uang pembelian kepada Sdr SARIF jika sudah laku terjual.
Bahwa terdakwa dan saksi Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
4. Saksi RISKI KURNIAWAN Alias NAWAN Bin SYAMSUDDIN, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama-sama dengan terdakwa.
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis karena telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa saat ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu disita dari saksi, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam disita dari terdakwa.
Bahwa saksi memperoleh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada terdakwa yang pertama kali pada tanggal 10 Juli 2017 dan yang kedua kalinya pada tanggal 13 Juli 2017.
Bahwa saksi membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa gunakan sendiri.
Bahwa saksi tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama-sama dengan saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah).
Bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis karena telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa saat ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah).
Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sarip (belum tertangkap) dengan tujuan menitipkan Narkotika jenis sabu-sabu untuk dijualkan kepada orang lain, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian Sarip (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan langsung menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga paket 1 (satu) yang sedang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Sarip (belum tertangkap) menitipkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada terdakwa untuk dijual sudah sebanyak 2 (dua) kali yang pertama kali pada tanggal 09 Juli 2017 dan yang kedua kalinya pada tanggal 13 Juli 2017.
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari setiap hasil penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu yang keseluruhannya dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan keseluruhannya dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti dan Urine No. LAB : 6836/ NNF/ 2017 Tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani oleh : 1. ZULNI ERMA; 2. SUPIYANI, S.Si, dan yang mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN,M.Si, dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa IRWANSYAH Bin R. BUSTAN berupa:
1 (satu) botol plastic berisi 30 (tiga puluh) ml urine.
3 (tiga) plastik klip berisikan kristal warna putih bening kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu berat berat bruto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dan berat netto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram adalah bahwa A dan B benar mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah karena Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa benar saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah);
Bahwa benar perbuatan itu dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi P AMIL SAPUTRA, SH, saksi MARIN LUTHER HUTAJULU serta saksi DONAL SIHOMBING (ketiganya anggota kepolisian Polres Bengalis) melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapati terdakwa IMRAN Als. ONGGOL Bin RIDWAN bersama-sama dengan Sdr. RISKI KURNIAWAN Als. NAWAN Bin SYAMSUDIN (penuntutan terpisah) yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa kemudian Team Opsnal Sat NarkobaPolres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Sdr RISKI KURNIAWAN ALs. W AWAN Bin SYAMSUDIN dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu- sabu yang berada di bawah tempat duduk Sdr RISKI KURNAIWAN Als. NAWAN Bin SYAMSUDIN yang dibeli dari terdakwa, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri namun sekira beberapa meter terdakwa dapat dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang didalam sumur dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr SYARIF (belum tertangkap) dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib Sdr SYARIF menelpon terdakwa dengan tujuan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu untuk dijualkan kepada orang lain dan terdakwa menyetujuianya lalu Sdr SYARIF datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu- sabu dengan harga paket 1 (satu) yang sedang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr RISKI KURNIAWAN als.NAWAN Bin SYAMSUDIN dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun uang belum diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa benar Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah melakukan penimbangan 3 (tiga) paket yang narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga empat gram), berat Plastik 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 7343/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP: 63100830 pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2017 menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto0,34gr (nol koma delapan lima gram) dan berat netto 0,21 gr (nol koma dua satu gram) dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik menjadi seberat netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram) milik terdakwa IMRAN Als.ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 LampiranI Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, terdakwa ditangkap karena telah karena Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Menimbang, Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah);
Menimbang, Bahwa Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah melakukan penimbangan 3 (tiga) paket yang narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga empat gram), berat Plastik 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 7343/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP: 63100830 pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2017 menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto0,34gr (nol koma delapan lima gram) dan berat netto 0,21 gr (nol koma dua satu gram) dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik menjadi seberat netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram) milik terdakwa IMRAN Als.ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 LampiranI Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto0,34gr (nol koma delapan lima gram) dan berat netto 0,21 gr (nol koma dua satu gram) dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik menjadi seberat netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram) milik terdakwa IMRAN Als.ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa unsur ketigaa ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, terdakwa ditangkap karena telah karena Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Menimbang, Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal yang Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu disita dari saksi Riski Kumiawan Alias Nawan Bin Syamsuddin (Penuntutan terpisah);
Menimbang, Bahwa perbuatan itu dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Awang Mahmuda Gang Duku Rt.002 / Rw.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi P AMIL SAPUTRA, SH, saksi MARIN LUTHER HUTAJULU serta saksi DONAL SIHOMBING (ketiganya anggota kepolisian Polres Bengalis) melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapati terdakwa IMRAN Als. ONGGOL Bin RIDWAN bersama-sama dengan Sdr. RISKI KURNIAWAN Als. NAWAN Bin SYAMSUDIN (penuntutan terpisah) yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa kemudian Team Opsnal Sat NarkobaPolres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Sdr RISKI KURNIAWAN ALs. W AWAN Bin SYAMSUDIN dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu- sabu yang berada di bawah tempat duduk Sdr RISKI KURNAIWAN Als. NAWAN Bin SYAMSUDIN yang dibeli dari terdakwa, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri namun sekira beberapa meter terdakwa dapat dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang didalam sumur dibelakang rumah terdakwa.
Menimbang, Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr SYARIF (belum tertangkap) dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib Sdr SYARIF menelpon terdakwa dengan tujuan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu untuk dijualkan kepada orang lain dan terdakwa menyetujuianya lalu Sdr SYARIF datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Mahmuda Gg. Duku RT.002 RW.005 Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu- sabu dengan harga paket 1 (satu) yang sedang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr RISKI KURNIAWAN als.NAWAN Bin SYAMSUDIN dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun uang belum diserahkan kepada terdakwa.
Menimbang, Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah melakukan penimbangan 3 (tiga) paket yang narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga empat gram), berat Plastik 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 7343/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP: 63100830 pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2017 menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto0,34gr (nol koma delapan lima gram) dan berat netto 0,21 gr (nol koma dua satu gram) dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik menjadi seberat netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram) milik terdakwa IMRAN Als.ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 LampiranI Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” dalam perkara ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IMRAN Alias ONGGOL Bin RIDWAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus besar dan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu yang keseluruhannya dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan keseluruhannya dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Riski Kurniawan Alias Nawan Bin Syamsuddin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Dame P. Pandiangan, S.H., selaku Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H. dan Mohd. Rizky Musmar, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Mawan Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Andy Sunartejo, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati, S.H.Dame P. Pandiangan, S.H.
dto
Mohd. Rizky Musmar, S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Mawan Kurniawan, S.H.