29/PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 29/PDT/2018/PT AMB
GERADUS JOHANES ALPUTILA, Lahir di Ambon 10 Agustus 1956, Umur 61 tahun, Agama Kristen Protestan Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kompleks BTN Waitatiri Blok A2 No.23A Dusun Wainusalaut Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,selanjutnya disebut sebagai Penggugat ; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: 1. MUNIR KAIROTI,S.H.,M.H., 2. HASAN OHORELLA,S.H. 3. ADAM HADIBA,S.H. 4. ANDRI PADANG PUTUN.S.H. Kesemuanya adalah Advokat & Penasehat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI,S.H.,M.H & ASSOCIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjid Raya Al Fatah Jl. Sultan Babulla-Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/ADV.MK/SKK/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 730/2017 tanggal 12 September 2017; Lawan PEMEGANG SAHAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA Cq DEWAN KOMISARIS PT BANK MALUKU MALUKU UTAR Cq DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA, beralamat di Jl.PATTIMURA NO.1.AMBON, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ; Dalam hal ini memberi Kuasa kepada: 1. DJEN ABDUL,SH.MH 2. M.YUNUS HEHANUSSA,SH Keduanya adalah Advokat dan Penasehat Hukum , berkantor di Lt.II Toko Apaila Jl. Samratulangi Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: DIR/2032 tertanggal Rabu 18 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 839/2017 tanggal 19 Oktober 2017;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 176/PDT.G/2017/PN Amb tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 29/PDT/2018/PT AMB
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambonyang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
GERADUS JOHANES ALPUTILA, Lahir di Ambon 10 Agustus 1956, Umur 61 tahun, Agama Kristen Protestan Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kompleks BTN Waitatiri Blok A2 No.23A Dusun Wainusalaut Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
MUNIR KAIROTI,S.H.,M.H.,
HASAN OHORELLA,S.H.
ADAM HADIBA,S.H.
ANDRI PADANG PUTUN.S.H.
Kesemuanya adalah Advokat & Penasehat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI,S.H.,M.H & ASSOCIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjid Raya Al Fatah Jl. Sultan Babulla-Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/ADV.MK/SKK/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 730/2017 tanggal 12 September 2017 selanjutnya disebut sebagai Penggugat/ Pembanding;
Lawan
PEMEGANG SAHAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA Cq DEWAN KOMISARIS PT BANK MALUKU MALUKU UTAR Cq DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA,beralamat di Jl.PATTIMURA NO.1.AMBON, selanjutnya disebut sebagai Tergugat / Terbanding;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada:
DJEN ABDUL,SH.MH
M.YUNUS HEHANUSSA,SH
Keduanya adalah Advokat dan Penasehat Hukum , berkantor di Lt.II Toko Apaila Jl. Samratulangi Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: DIR/2032 tertanggal Rabu 18 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 839/2017 tanggal 19 Oktober 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 September 2017 dalam Register Nomor 176/Pdt.G/2017/PN Amb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR/030/KP tanggal 31 Desember 1995 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. Drs. G. J. Alputila Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku, yang selanjutnya berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Bank yang paling terakhir sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-16994.AH.01.02 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 10 Oktober 2013, dimana Bank Pembangunan Daerah Maluku telah berubah Badan Hukumnya menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara, sehingga Surat Keputusan Nomor DIR/030/KP tanggal 31 Desember 1995 secara hukum menjadi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara.
Bahwa Surat Keputusan TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada butir 1, disamping telah mengalami cacat hukum dalam penerbitannya, juga harus dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1213K/Pid/1995 Tanggal 20 November 1995.
Bahwa tidak sahnya dari sisi penerbitan Surat Keputusan Nomor DIR/030/KP Tanggal 31 Desember 1995 yang diterbitkan oleh TERGUGAT tersebut yaitu :
Penerbitan Surat Keputusan Tanggal 31 Desember 1995 jatuh pada hari libur resmi yaitu pada hari minggu.
Surat Keputusan dimaksud dengan memperhatikan Surat Keputusan TERGUGAT Nomor 100/680.6/1995 Tanggal 3 Maret 1995. Padahal Surat Keputusan yang diterbitkan pada Tanggal 3 Maret 1995 mendasarkan penerbitannya pada Surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT Nomor 91/600/95 Tanggal 22 Maret 1995, dan Surat tertanggal 25 Maret 1995. Dengan demikian dari sisi penerbitannya telah mengalami cacat hukum.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan TERGUGAT dalam Surat Keputusannya Nomor DIR/030/KP tanggal 31 Desember 1995 sebagaimana dimaksud pada butir 1, yang terurai dalam bagian menimbang Surat Keputusan tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang menyebutkan :
Bahwa Sdr. Drs. G. J. Alputila Mantan Pimpinan Cabang Tual yang kemudian dimutasikan selaku Kepala Biro Perkreditan Kantor Pusat Ambon saat melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga mengakibatkan Bank Pembangunan Daerah Maluku mengalami kerugian.
Bahwa perbuatan Sdr. Drs. G. J. Alputila sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 31/A1/1983 Tanggal 15 Juli 1983 jo Surat Edaran Direksi Nomor DIR/002/SE Tanggal 14 Juni 1995 tentang Sanksi/Hukuman Jabatan.
Bahwa walaupun telah dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 100/680.6/1995 Tanggal 3 Maret 1995 tentang Pemberhentian Sementara, disamping itu juga telah dikeluarkan Surat Direksi Nomor PEG/02/106 Tanggal 10 Oktober 1995, namun ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban guna pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan TEGUGAT dalam Surat Keputusannya Nomor DIR/030/KP Tanggal 31 Desember 1995 sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, yaitu memperlihatkan arogansi TERGUGAT yang dilandasi niat yang kuat untuk memberhentikan PENGGUGAT sebagai Pegawai Bank, dengan :
Menuduh PENGGUGAT telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, sehingga mengakibatkan Bank Pembangunan Daerah Maluku mengalami kerugian. Tuduhan TERGUGAT tersebut bagaikan atau mengambil posisi sebagai Lembaga Peradilan telah memvonis PENGGUGAT telah melakukan tindak pidana korupsi. Padahal sampai saat ini tidak ada satu putusan pengadilanpun yang telah memvonis PENGGUGAT telah melakukan perbuatan pidana. Jangankan hal tersebut, dijadikan sebagai tersangkapun tidak ada hingga saat ini yang dituduhkan kepada PENGGUGAT.
Menuduh bahwa perbuatan PENGGUGAT bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 31/A1/1983 tanggal 15 Juli 1983 jo Surat Edaran Direksi Nomor DIR/002/SE Tanggal 14 Juni 1995 tentang Sanksi/Hukuman Jabatan. Ternyatajusteru TERGUGAT yang telah melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, karena inti dalam Surat Keputusan dan Surat Edaran dimaksud adalah PENGGUGAT harus diperiksa dan dibuat Berita Acara pemeriksaan. Namun ternyata kegiatan itu sama sekali tidak dilakukan oleh TERGUGAT, malah main langsung tuduh dan membuat Surat Keputusan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah serta Pemberhentian Sementera (Pembebasan Jabatan), juga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Bank terhadap Pengugat yang kesemuanya merupakan jenis Hukuman Disiplin Berat. Padahal dalam Keputusan/TERGUGAT Nomor : 31/A1/1983 jo Surat Edaran Nomor : DIR/002/SE Tanggal 14 Juni 1995 menghendaki hanya satu kali jenis hukuman berat.
Bahwa TERGUGAT main langsung tuduh dan membuat keputusan yaitu berdasarkan Surat TERGUGAT Nomor PEG/02/106 Tanggal 10 Oktober 1995, dimana TERGUGAT menyampaikan tuduhan bahwa PENGGUGAT telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan Bank Pembangunan Daerah Maluku yaitu :
c.1. Kewajiban Bunga atas SBPUSebelum dialihkan ke KMK BiasaRp.41.483.103,18
c.2. Piutang Pegawai Cabang TualRp.8.602.750,00
c.3. DN. Cabang TernateRp.5.000.000,00
c.4. KreditKonsumtif(PembelianMobilKtrPusat) Rp.16.973.730,00
c.5. Yayasan Dana PensiunRp.2.809.325,00
Rp.74.860.909,18
Tuduhan TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada huruf c butir c.1.sampai dengan butir c.5 dalam klasifikasi menyalahgunakan jabatan dan merugikan Bank Pembangunan Daerah Maluku adalah sama sekali tidak benar, karena :
d.1. Kewajiban Bunga SBPU
Telah ada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1213K/Pid/1993 tanggal 20 November 1995, dimana yang menggunakan SBPU adalah Sdr. ANTHONY JOSEPH SAPAKOLY (sudah almarhum), kemudian yang bersangkutan menerbitkan Surat Pernyatannya tanggal 09 Februari 2002 yang menyatakan secara tegas bahwa PENGUGAT tidak kredit uang atau meminjam uang dari BPDM Cabang Tual sebanyak Rp.300.000.000,- baik Dana SBPU Fa. Bintang Selatan atau Gerry Retanubun dan tidak pernah merugikan BPDM Cabang Tual karena tidak pernah berhutang sebanyak Rp.300.000.000,-.
d.2. Piutang Pegawai Cabang Tual
Terbukti sejak PENGGUGAT menjadi pimpinan BPDM Cabang Tual sampai dengan diberhentikan tanggal 31 Desember 1995 sama sekali tidak pernah meminjam/menandatangani perjanjian kredit dengan BPDM Cabang Tual
d.3. DN. Cabang Ternate
Adalah perintah TERGUGAT untuk memberikan kepada Pejabat Indover Bank yang berkunjung ke Kota Ternate, dan PENGGUGAT menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan Cabang BPDM Ternate untuk memberikannya. Jadi tidak ada digunakan untuk kepentingan pribadi PENGGUGAT, malah sebaliknya diberikan kepada orang yang berjasa kepada Bank Pembanguan Daerah Maluku untuk mendatangkan dana segar/tunai bagi Bank.
d.4. Kredit Konsumtif (Pembelian Mobil Kantor Pusat)
adalah resmi PENGGUGAT menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Maluku Kantor Pusat, dan di potong tiap bulan dari gaji PENGGUGAT. Ternyata jatuh temponya adalah pada bulan juni tahun 1998. Anehnya ditekan harus disetor paling lambat Tanggal 31 Oktober 1995 dengan ancaman pemberhentian apabila tidak disetor.
d.5. Yayasan Dana Pensiun
adalah resmi PENGGUGAT menandatangani perjanjian kredit dengan Yayasan Dana Pensiun yang jatuh temponya pada akhir tahun 1996. Anehnya ditekan harus disetor paling lambat Tanggal 31 Oktober 1995 dengan ancaman pemberhentian apabila tidak disetor.
UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa perbuatan TERGUGAT tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku :
Bahwa TERGUGAT telah dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu secara khusus harus mentaati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1213 K/Pid/1993 Tanggal 20 November 1995 yang menyatakan bahwa pada Dakwaan kedua Primair yang menggunakan Dana Bank atas SBPU Fa, Bintang Selatan Tual adalah Saudara ANTHONY JOSEPH SAPAKOLY dan bukan PENGGUGAT sebagaimana yang dituduhkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Melanggar hak suyektif orang lain dan bertentangan dengan rasa keadilan :
Bahwa TERGUGAT telah dengan sengaja mengabaikan hak-hak orang lain dalam hal ini berdasarkan adanya Laporan Sepihak Tim Supervisi Kredit Bermasalah Tanggal 3 November 1993 yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. IZAAC THENU selaku Sekretaris Tim, bahwa PENGGUGAT telah menggunakan dana Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atas namaFa. Bintang Selatan Tual sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sehingga tanpa pemeriksaan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b Surat Keputusan TERGUGAT Nomor 31/A1/1983 tanggal 15 Juli 1983, TERGUGAT menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/620.7/1998 Tanggal 09 November 1993 tentang Penurunan Pangkat/Golongan Setingkat Lebih Rendah kepada Drs. G. J. Alputila Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku, dengan ketentuan bahwa paling lambat tanggal 09 Nopember 1994 akan dipulihkan Pangkat Penggugat apabila telah dilakukan seluruhnya Penyetoran.
Ternyata walaupun dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa berbuat apa-apa, PENGGUGAT terpaksa mengikuti kemauan TERGUGAT yaitu telah melakukan penyetoran sebesar Rp.300.000.000 yang dituduhkan tersebut sampai dengan tanggal 24 Maret 1994, namun pangkat PENGGUGAT tidak dipulihkan, malah sebaliknya alasan TERGUGAT untuk PENGGUGAT harus membayar bunganya. Sehingga akhirnya karena PENGGUGAT sudah tidak dapat menyanggupinya, maka TERGUGAT menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100/680.6/1995 Tanggal 3 Maret 1995 yaitu memberhentikan PENGGUGAT secara sementara. Terakhir PENGGUGAT karena memang tidak dapat memenuhi permintaan TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada Surat Tergugat Nomor PEG/02/106 tanggal 10 Oktober 1995 sebagaimana dimaksud pada butir 5 c, maka TERGUGAT menerbitkan Surat Keputusan Nomor DIR/030/KP Tanggal 31 Desember 1995 yaitu Pemberhentian PENGGUGAT Secara Tidak Dengan Hormat walaupun telah ada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1213K/Pid/1995 tanggal 20 November 1995 tersebut. Dengan demikian terhadap tuduhan awal dari Tim Supervisi Kredit Bermasalah tersebut, TERGUGAT telah menghukum PENGGUGAT sebanyak 3 (tiga) kali atau hukuman berganda.
Bertentangan dengan asas kepatutan, serta sikap ketidak hati-hatian yang pada dasarnya merupakan pegangan utama bagi TERGUGAT yakni “PRINSIP KEHATI-HATIAN” ;
Bahwa akibat penghukuman kepada PENGGUGAT yang merupakan bentuk penzaliman yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT terbukti menderita kerugianyaitu :
Sebagai pegawai dan pejabat Bank telah kehilangan pekerjaanyang secaranormal selama kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun.
Karena dengan pengalaman dan Pendidikan Perbankan yang dimiliki oleh PENGGUGAT sampai dengan jenjang Pendidikan Perbankan Indonesia yang terakhir yaitu Sekolah Staff dan Pimpinan Bank (SESPI-Bank), sangat dimungkinkan PENGGUGAT menduduki jabatan sebagai Direksi Bank karena
pengalaman membuktikan bahwa 3 (tiga) orang pejabat Bank seangkatan PENGGUGAT telah menduduki jabatan Direksi, apalagi terbukti di bulan November 1993 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara telah meminta resmi kepada Penggugat (dengan tembusan surat keapda Gubernur Tingkat I Maluku dan Direksi Bank Pembangunan Daerah Maluku) untuk diangkat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Secara moral lainnya yaitu selama ini PENGGUGAT dinilai oleh masyarakat sebagai orang yang mempunyai rekam jejak buruk dan pada Bank Indonesia telah dimaksukan dalam Daftar Orang Tercela (DOT), sehingga telah berakibat pengaruh yang sangat buruk bagi orang tua PENGGUGAT hingga turun ke liang kubur, bahkan rumah tangga PENGGUGAT harus berantakan gara-gara diberhentikan PENGGUGAT oleh TERGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian PENGGUGAT, maka adalah wajar dan sah menurut hukum TERGUGATdihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 8.811.547.624 (delapan milyar delapan ratus sebelas juta lima ratus empat pulu tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana dimaksud pada butir 6 yaitu :
Hilangnya kesempatan sebagai Pegawai dan Pejabat Bank selama 17 (tujuh belas) tahun, dengan rata-rata gaji/pendapatan per bulan Rp.5.000.000 (lilma juta rupiah), sehingga totalnya adalah : 17 x 12 x Rp.5.000.000 = Rp.1.020.000.000 (satu miliar dua puluh juta rupiah).
Hilangnya kesempatan menjadi Direksi Bank Pembangunan Daerah, minimal selama 2 (dua) Periode yaitu selama 8 (delapan) tahun dengan rata-rata penghasilan/gaji dan penerimaan lainnya per bulan adalah Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), sehingga totalnya adalah 8 x 12 x Rp.60.000.000 = Rp.5.760.000.000 (Lima Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Pengembalian atas penyetoran Dana SBPU oleh PENGGUGAT, yang dituduhkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu :
Tanggal30 November 1993Rp.55.000.000
Tanggal 07 Desember 1993 Rp.100.000.000
Tanggal 2 Februari 1994Rp.30.000.000
Tanggal 5 Februari 1994 Rp.15.000.000
Tanggal 21 Februari 1994Rp.65.000.000
Tanggal 4 Maret 1994Rp. 15.000.000
Tanggal 11 Maret 1994 Rp. 16.000.000
Tanggal 22 Maret 1994Rp.2.000.000
Tanggal 24 Maret 1994 Rp.2.000.000
Total Penyetoran PENGGUGAT dan diterima TERGUGAT Rp.300.000.000
Dan oleh karena telah ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1213K/Pid/1995 tanggal 20 November 1995 dimana yang menggunakan dana SBPU atas nama Fa. Bintang Selatan adalah Sdr. ANTHONY JOSEPH SAPAKOLY sebagaimana dimaksud pada uraian butir 6, maka dana Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tersebut yang telah dituduh dan dipaksakan TERGUGAT untuk PENGGUGAT harus menyetornya, demi hukum TERGUGAT harus mengembalikannya kepada PENGGUGAT termasuk bunga yang dihitung secara wajar dan berlaku pada TERGUGAT yaitu 1% (satu persen) tiap bulan sejak Januari 1996 sampai dengan 30 Juni 2017 dengan perhitungan sebagai berikut :
d.1. Pengembalian Dana
yang disetor PENGGUGATRp.300.000.000
d.2. Bunga yang berlaku rata-rata
1% (satu persen) tiap bulan
Sejak 1 Januari 1996
sampai dengan 30 Juni 2017
276 Bulan secara bunga-berbungaRp.1.731.547.624
Total Rp. 2.031.547.624
Bahwa disamping kerugian materiil juga terdapat kerugian immateril yang dialami oleh PENGGUGAT, karena PENGGUGAT dimata pandangan masyarakat sebagai seorang KORUPTOR sehingga disamping rusaknya kehidupan rumah tangga PENGGUGAT dan kesedihan yang mendalam dari orang tua PENGGUGAT hingga turun keliang lahat, juga PENGGUGAT telah tercatat pada Bank Indonesia termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) sehingga terbukti selama ini PENGGUGAT ingin bekerja sebagai Bankir sesuai pengalaman dan keahlian sertaSertifikat/Ijazah yang dimiliki oleh PENGGUGAT sama sekali tidak dapat terwujud atau dengan kata lain sejak diterbitkan Surat Keputusan TERGUGAT Nomor DIR/030/KP Tanggal 31 Desember 1995 sampai dengan saat ini PENGGUGAT tidak bisa bekerja secara layak pada dunia perbankan secara khusus dan keuangan secara umum, hal ini adalah sesuai dengan hukum dimana tiap perbuatan melawan hukum tidak saja mengakibatkan kerugian materiil akan tetapi juga immateriil hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang akan tetapi PENGGUGAT harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran yakni jumlah uang sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
CONSERVATOIR BESLAG/SITA JAMINAN
Bahwa untuk menghindarkan gugatan PENGGUGAT menjadi ilusi belaka karena TERGUGAT tidak mau secara sukarela dan segera melaksanakan isi putusan perkara a quo, maka demi terjaminnya semua tuntutan, mohon kepada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap Bangunan Kantor Pusat PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA di Jalan Pattimura No. 9 Ambon;
PUTUSANPROVISIONIL
Bahwa untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar dan berkelanjutan bagi PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan Provisi ; Memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT;
Bahwa agar TERGUGAT mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10. 000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum, maka PENGGUGAT mohon putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adat verzet, banding, atau kasasi dari TERGUGAT.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Ambon melalui yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membarikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
Gedung Kantor Pusat PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA Jalan Raya Pattimura No. 9 Ambon.
Menyatakan perbuatan Direksi Bank Pembangunan Daerah Maluku berupa penerbitan Surat Keputusan Nomor DIR/030/KP Tanggal 31 Desember 1995, yang diawali dengan Surat Keputusan Nomor 100/680.6.1995 Tanggal 3 Maret 1995 dan Surat Keputusan Nomor 11/620.7/1993 Tanggal 09 November 1993 adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak sah menjadi tanggungan TERGUGAT.
Menyatakan Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor DIR/030/KP Tanggal 31 Desember 1995, yang diawali dengan Surat Keputusan Nomor 100/680.6.1995 Tanggal 3 Maret 1995 dan Surat Keputusan Nomor 11/620.7/1993 Tanggal 09 November 1993 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.8.811.547.624,- (Delapan miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)dengan rincian yaitu :
Atas kehilangan kesempatan sebagai pegawai dan pejabat Bank Pembangunan Daerah Maluku selama 17 (tujuh belas) tahun sebesar Rp.1.020.000.000 (satu miliar dua puluh juta rupiah).
Hilangnya kesempatan menjadi Direksi Bank Pembangunan Daerah Maluku selama 2 (dua) Periode yaitu 8 (delapan) tahun sebesar Rp.5.760.000.000 (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Kerugian moral yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat tercatat sebagai Daftar Orang Tercela (DOT) pada Bank Indonesia dan berakibat rusaknya rumah tangga PENGGUGAT dan kesedihan yang mendalam hingga turun ke liang lahat orang tua PENGGUGAT sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
Pengembalian dana yang telah disetor oleh PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) beserta bunganya 1 % (satu persen) selama 276 (dua ratus tujuh puluh enam) bulan yang dihitung secara bunga berbunga sehingga menjadi sebesar Rp.2.031.547.624 (dua miliar tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratur dua puluh empat rupiah).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp. 20. 000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah)
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10. 000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun TERGUGAT Verset, Banding ataupun Kasasi.
Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Kompetensi Absolut.
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini seharusnya diperiksa, diadili dan diputus oleh Peradilan Hubungan Industrial di pengadilam negeri bukan di Peradilan Umum Pengadilan Negeri Ambon, sebab obyek sengketa yang digugat adalah mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (vide pasal 56butir c, Undang-Undang No. 2 tahun 2014, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) yang berbunyi antara lain sebagai berikut :
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus antara lain “ butir c. di tingkat pertama mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah tentang penerbitkan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Maluku masing-masing :
Nomor : 11/620.7/1993, tanggal 9 Nopember 1993, tentang Hukuman Disiplin berupa Penurunan Pangkat/Golongan setingkat lebih rendah kepada Drs. G.J. Alputilla Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Nomor : 100/680.6/1995, tangggal 3 Maret 1995 Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Drs. G.J. Alputilla Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku
Nomor : Dir/030/KP, tanggal 31 Desember 1995 Tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat Sdr. G.J. Alputilla Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Berdasarkan uraian Tergugat diatas, mohon kiraanya Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dengan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan atau pengadilan berpendapat lain maka;
Jawaban Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas semua dalil yang diajukan oleh Penggugat terkecuali terhadap hal hal yang diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa mohon kiranya apa yang diuraikan Tergugat dalan Eksepsi juga dianggap trmasuk dalam jawaban pokok perkara.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada butir 2 haruslah ditolak, karena Surat Keputusan Direksi Nomor : Dir/030/KP, tanggal 31 Desember 1995 adalah sah dan tidak mengandung cacat hukum,apalagi Surat Keputusan dimaksud dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Subyek hukum yang sah yaitu Direksi Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Bahwa tentang putusan Mahkamah Agung No.1213K/Pid/1995, tanggal 20 Nopember 1995 terkait dengan penggunaan Dana Pinjaman SBPU atas nama Fa. Bintang Selatan di Tual yang digunakan oleh Sdr. Anthon Sapacoli sebesar RP. 450. 000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), baru dilunasi Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan yang digunakan oleh penggugat Sdr. G.J. Alputilla sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan telah dikembalikan oleh Penggugat, sehingga belum diproses pidana.
Bahwa menurut Tergugat apa yang dituntut dana atau yang dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya atas kerugian yang dialami harus ditolak karena tidak beralasan hukum, sebab sesuai fakta Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga samasekali tidak ada hak Penggugat dan atau tidak ada kewajiban hukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Bahwa apabila ada dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak ditanggapi bukan berarti Tergugat mengakuinya akan tetapi tetap menolak dengan tegas.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan mengadili dan memutus sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan ;
Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan NegeriAmbon tidak berwenang mengadili perkara ini.
B. Dalam Pokok Perkara.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan atau bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya tanpa merugikan Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan Sela yaitu Putusan Nomor 176/Pdt.G/2017/PNAmb, tanggal 25 Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak Eksepsi dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 176/Pst.G/2017/PNAmb;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 176/Pdt.G/2017/PNAmb;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Sela Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Januari 2018 Nomor 176/Pdt.G/2017/PNAmb tersebut Kuasa Tergugat M.YUNUS HEHANUSSA, SH., menyatakan banding pada tanggal 14 Pebruari 2018 sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 4/Banding/Pdt.G/2018/PNAmb;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Tergugat telah diberitahukan secara seksama oleh Lorina Pesulima,SH. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon kepada Penggugat melalui Kuasa Hukunya pada tanggal 19 Pebruari 2018 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusantanggal 28 Mei Nomor 176 / Pdt.G/2017 / PN Amb,yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi TERGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 4 /Banding/Pdt.G/2018/PN Amb, tanggal 30 Mei 2018yang dibuat oleh La Jamal,SH. Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 176 / Pdt.G/2018 / PN Amb tanggal 24 Mei 2018 dan telah diberitahukan secara seksama oleh Lorina Pesulima,S.H., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 7 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 6 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Juni 2018 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 8 Juni 2018
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 12 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TinggiAmbon tanggal 16 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 7 Juli 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan pada tanggal 8 Juli 2018 kepada Terbanding semula Tergugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Majelis Hakim Tingkat Pertama bersikap tidak adil dalam mempertimbangkan bukti/keterangan tertulis, hanya fokus mencari ketentuan yang dapat mempersalahkan Penggugat tanpa secara adil mencari juga kesalahan Tergugat dalam pemberhentian Penggugat sebagai karyawan Tergugat;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan pembayaran uang sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus jura rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, karena pembayaran tersebut ditafsirkan oleh Hakim Tingkat pertama seolah-olah Penggugat mengakui adanya utang Penggugat atau adanya keterlibatan Penggugat menggunakan dana SBPU, pada hal pembayaran tersebut Penggugat lakukan karena tekanan dari Tergugat sehubungan dengan kebutuhan Penggugat mendapatkan Surat Keterangan Lolos Butuh dari Tergugat;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru memberikan pertimbangan terhadap bukti P-20 berupa fotocopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1213K/Pid/1996 yang tidak dipertimbangkan dengan alasan aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan, pada hal bukti tersebut Penggugat masukkan atas dasar Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon sehingga aslinya tersimpan di Pengadilan Negeri Ambon, sebab dari bukti P-20 tersebut terbukti tidak ada pertimbangan tentang keterlibatan Penggugat dalam penggunaan dana SPBU yang menjadi sebab pemberhentian Penggugat sebagai pegawai Tergugat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pemohon Banding tersebut, Termohon Banding telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pemohon Banding sebagaimana dikemukakan dalam Memori Banding tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak karena tidak beralasan hukum, sebab Pengadilan Tingkat Pertama tidak salah dalam menilai dan menerapkan hukum dalam putusan perkara a quo;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding dahulu Penggugat sebagaimana diuraikan pada Memori Banding yang menjadi dasar permohonan banding tersebut, maupun Kontra Memori Banding dariTerbanding dahulu Tergugat sebagaimana tersebut diatas menurut penilaian Pengadilan Tinggi tidak ada memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 176/PDT.G/2017/PN Amb tanggal 24 Mei 2018 dan setelah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding serta Kontra Memori Banding, maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan dan berpendapatbahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 176/PDT.G/2017/PN Amb tanggal 24 Mei 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding dahulu Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 176/PDT.G/2017/PN Amb tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : Senin, tanggal 13 Agustus 2018 oleh kami : ASLI GINTING, S.H.,M.H.,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, MUGIONO, S.H, dan USAHA GINTING, S.H,M.H. masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 29/ PDT/2018/PT AMB tanggal 2 Juli 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari : Kamis, tanggal 16 Agustus 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh KERAFPALEBANG N,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
USAHA GINTING, S.H,M.H.
Panitera Pengganti
KERAF PALEBANG N,SH.
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,00
Meterai : Rp. 6.000,00
Proses : Rp. 139.000,00+
J u m l a h : Rp 150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah ).