3056 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3056 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Petojo Melintang No. 17
Also in 2 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 3056 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Ir. KUSTIYONO, bertempat tinggal di Jalan Pemuda No.12 RT/RW 02/05 Klofkamp Jayapura, dalam hal ini memberi kuasa kepada NURWAHIDAH.SH. dan REKAN, Advokat, berkantor pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum Nurwahidah, SH. dan Rekan yang beralamat di Jalan Sarmi No.3 Abepura, Kota Jayapura, Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Januari 2008;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IIl/Pembanding III;
m e l a w a n :
PT. DJEMBATAN DUA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHAN SIHADI, SE selaku Kepala Cabang PT. DJEMBATAN DUA Jayapura, berkedudukan di Jalan Raya Sulawesi No.21, Jayapura, dalam hal ini memberi kuasa kepada BERNARD AKASIAN, SH., Dkk., para Advokat, beralamat di Jalan Raya Kotaraja, Abepura, Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Maret 2004;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n
RIBUT AGUSTINA, bertempat tinggal di Jalan Pemuda No.2 Klofkamp, Kelurahan Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara;
ESTI RAHAYU, bertempat tinggal di Jalan Sulawesi, Dok VIII, Kecamatan Jayapura Utara;
YOSTA INUAN, bertempat tinggal di Jalan Sulawesi, Dok VIII, Jayapura;
Bank Danamon Pusat berkedudukan di Jakarta Cq Bank Danamon Cabang Jayapura, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, Jayapura;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Tergugat ll/Pembanding I dan Pembanding II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat M/Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat III di muka persidangan Pengadilan Negeri Jayapura pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat I, dan Tergugat II dulu adalah karyawan pada PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura, dimana Tergugat I mulai bekerja pada pada Tanggal 09 Januari 1993 dengan jabatan Processing Data Entry (PDE), sedangkan Tergugat II mulai bekerja pada Tanggal 15 Desember 1989 dengan jabatan Inkaso atau bendahara ;
Bahwa Turut Tergugat I mulai bekerja pada PT. Djembatan Dua Cabang Ambon pada Tanggal 13 Juni 1994 dengan jabatan Processing Data Entry (PDE) dan pada bulan November 1999 dimutasikan ke PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura dan kemudian menjabat sebagai Processing Data Entry (PDE);
Bahwa pada awalnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I cukup memperlihatkan dedikasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya;
Bahwa sangat disayangkan karena loyalitas dan dedikasi mereka sedemikian hanyalah kamuflase oleh karena pada tahun 1999 Tergugat II secara diam-diam dan melawan hukum telah mengambil dan mempergunakan uang hasil tagihan yang didapat dari para relasi Penggugat yang telah memesan dan menggunakan barang-barang farmasi atau obat-obatan milik Penggugat untuk kepentingan pribadi Tergugat I dan Tergugat II dengan tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat;
Bahwa kemudian pada Tanggal 01 Juni Tahun 2000, Tergugat I diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kepala Seksi Administrasi (KSA) yang dengan demikian telah menjadikan Tergugat I sebagai atasan langsung dari Tergugat II;
Bahwa masih dalam Tahun 2000, setelah Tergugat I menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi (KSA), Tergugat I kemudian melakukan stock opname terhadap administrasi keuangan milik Penggugat dan ternyata dari hasil stock opname tersebut terdapat selisih dana dalam buku bank milik Penggugat, yang disebabkan karena Tergugat II telah menggunakan secara melawan hukum dana hasil tagihan yang seharusnya menjadi milik Penggugat, namun Tergugat I yang telah mengetahui adanya selisih yang tentu merugikan Penggugat tersebut ternyata tidak langsung melaporkan kepada Penggugat, melainkan Tergugat I malah bekerja sama dengan Tergugat II dan secara diam-diam melenyapkan bukti-bukti penggunaan dana milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat II sehingga kerugian Penggugat pada tahun tersebut tidak dapat diketahui secara pasti;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II tersebut bukan berhenti disitu, tetapi malah semakin menjadi-jadi dan pada bulan Januari Tahun 2001, Tergugat I dan Tergugat II kembali mengulangi perbuatannya dengan diketahui oleh Turut Tergugat I, yakni mengambil uang milik Penggugat dengan cara memalsukan rekening koran milik Penggugat yang diterima setiap bulan dari pihak Turut Tergugat II dan data dari rekening koran palsu tersebut sengaja dibuat sesuai dengan buku bank milik Penggugat dan setelah itu laporan buku bank dan rekening koran palsu tersebut dikirimkan kepada PT. Djembatan Dua Pusat di Jakarta sehingga perbuatan Tergugat I, II, yang diketahui Turut Tergugat I tidak diketahui oleh Penggugat;
Bahwa selain itu agar perbuatan Tergugat I, Tergugat II, tidak diketahui oleh Penggugat, rekening koran asli milik Penggugat yang diberikan setiap bulannya oleh Bank BNI '46 (periode Januari 2001 hingga Oktober 2001) dan Bank Danamon (Turut Tergugat II) periode Nopember 2001 hingga Pebruari 2003, tidak pernah diberikan sebagai laporan bulanan kepada Penggugat, melainkan telah dilenyapkan/dihilangkan oleh Tergugat I, II, dengan diketahui oleh Turut Tergugat I;
Bahwa pada bulan Pebruari 2001 terjadi penggantian pimpinan pada PT.Djembatan Dua Cabang Jayapura dari pimpinan lama yaitu Bapak Robert kepada pimpinan yang baru yaitu Bapak Johan Sihadi (Penggugat);
Bahwa setelah penggantian pimpinan tersebut, masih pada bulan Pebruari 2001, perwakilan (auditor) dari Kantor Pusat PT.Djembatan Dua Jakarta kembali melakukan stock opname atas administrasi keuangan PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura yaitu dengan cara mencocokkan data administrasi keuangan milik Penggugat yang ada pada buku bank dan rekening koran milik Penggugat namun waktu itu tidak terdapat selisih karena yang diperiksa oleh auditur tersebut adalah buku bank milik Penggugat dan rekening koran milik Penggugat YANG TELAH DIPALSUKAN oleh Tergugat I, II, dan diketahui Turut Tergugat I;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan uang milik Penggugat tersebut terus berlangsung, dimana Tergugat I dan Tergugat II yang diketahui oleh Turut Tergugat I, telah menerima uang hasil tagihan dari para konsumen dan/atau relasi Penggugat, namun uang tagihan tersebut oleh Tergugat I dan Tergugat II telah dibukukan ke dalam buku bank milik Penggugat akan tetapi tidak disetor ke rekening Penggugat di bank melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tergugat I dan Tergugat II, selain itu Tergugat I dan Tergugat II yang diketahui oleh Turut Tergugat I, juga telah memasukan data ke dalam buku bank milik Penggugat yang isinya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan sejumlah transfer kepada Kantor Pusat PT.Djembatan Dua di Jakarta (head office), akan tetapi pada kenyataannya sesuai rekening koran yang asli yang ada pada pihak bank, dana tersebut tidak pernah ditransfer kepada Kantor Pusat PT. Djembatan Dua Pusat di Jakarta (Head Office);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, II, dan diketahui oleh Turut Tergugat I, yang telah mengambil uang milik Penggugat dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari relasi Penggugat dan juga telah memalsukan rekening koran milik Penggugat dari Pihak BNI '46 dan Pihak Bank Danamon (Turut Tergugat II) sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003 tersebut diketahui oleh Penggugat, karena dari Kantor Pusat PT. Djembatan Dua di Jakarta menanyakan mengenai transfer yang tidak pernah diterima oleh Kantor Pusat (Head Office) padahal dalam laporannya berupa buku bank dan rekening koran yang dikirim ke Kantor Pusat Jakarta tercatat telah dilakukan transfer, maka oleh Penggugat kemudian dilakukan stock opname terhadap administrasi keuangan Penggugat dan setelah dilakukan pemeriksaan dan cross chek antara buku bank milik Penggugat dengan Rekening koran milik Penggugat yang asli dari Pihak Bank Danamon (Turut Tergugat II) maka ternyata terdapat selisih dana sebesar Rp 1.197.456.696,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penggugat dan setelah perbuatan Tergugat I, Tergugat II, yang juga diketahui oleh Turut Tergugat I tersebut diketahui oleh Penggugat, Penggugat lalu menanyakan hal tersebut kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, lalu Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I mengakui perbuatan mereka yang telah menggunakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi Tergugat I, Tergugat II;
Bahwa Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I juga telah mengakui bahwa yang melakukan semuanya adalah Tergugat I dan II yang diketahui oleh Turut Tergugat I, dan selain itu dari seluruh hasil yang mereka dapat dengan mengambil uang milik Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan Penggugat sejumlah uang sebesar Rp.1.197.456.696,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa selain itu, Tergugat I telah juga memalsukan tanda tangan Pimpinan PT.Djembatan Dua Cabang Jayapura pada surat kuasa dan diberikan kepada Bank Danamon Jayapura (Turut Tergugat II) untuk mentransfer uang dari rekening milik Penggugat kepada rekening milik Tergugat III, yakni tertanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp.360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan tertanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ternyata transfer pertama yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tertanggal 13 Pebruari 2003, telah dikembalikan lagi pada Tanggal 14 Pebruari 2003 ke dalam rekening Penggugat, oleh karena Tergugat I ketakutan ketika mendengar akan dilakukan kembali stok opname setelah Kantor Cabang Jayapura mendapat informasi dari Kantor Pusat (Head Office) bahwa mereka tidak pernah menerima transfer sesuai yang tercatat dalam buku bank dan rekening koran milik Penggugat;
Bahwa telah ternyata juga, transfer kedua yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III sejumlah Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 21 Pebruari 2003, tidak pernah dikembalikan kepada Penggugat dan telah dimiliki secara melawan hukum oleh Tergugat III;
Bahwa perbuatan Tergugat III tersebut yang telah menerima transfer uang yang sebenarnya adalah hak milik Penggugat dari Tergugat I nyata-nyata dengan secara jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mendatangkan kerugian kepada Penggugat;
Bahwa dengan penuh itikad baik, Penggugat telah mengusulkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun mereka hanya mempermainkan Penggugat dengan cara berjanji untuk membayar uang milik Penggugat tersebut namun pada kenyataannya hingga saat ini mereka tidak pernah membayarnya atau mengembalikannya kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian secara materil maupun kerugian secara moril, yang terdiri dari;
KERUGIAN MATERIL:
Yang disebabkan Tergugat I, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat I dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 dan dengan secara melawan hukum telah memalsukan surat kuasa dan tanda tangan Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.949.456.696,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Yang disebabkan Tergugat II, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat II dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Februari Tahun 2003) = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Yang disebabkan Tergugat III terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang telah ditransfer dari rekening Penggugat kepada rekening Tergugat III pada Tanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar / menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
KERUGIAN MORIL:
Ganti kerugian akibat ulah Tergugat I, II, III, yang telah mempermainkan Penggugat yaitu dengan cara berjanji akan membayar uang milik Penggugat tersebut akan tetapi hingga saat ini ternyata tidak membayar satu sen pun uang milik Penggugat yang jika diperhitungkan dalam bentuk uang, maka tidak kurang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa tindakan dan perbuatan Turut Tergugat I sebagai karyawan Penggugat yang mengetahui perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II yang memalsukan data penerimaan keuangan Penggugat namun tidak segera memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut kepada Penggugat adalah merupakan tindakan yang tidak terpuji;
Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak dihidang farmasi, dalam menjalankan aktifitas keuangannya Penggugat menyimpan uang pada Turut Tergugat II yang adalah sebagai badan usaha perbankan dengan tujuan dan harapan agar uang Penggugat dapat tersimpan dan terjamin keamanannya ;
Bahwa ternyata tujuan dan harapan Penggugat tersebut hanyalah tinggal tujuan dan harapan yang sia-sia oleh karena ternyata pada Tanggal 13 Pebruari 2003 uang milik Penggugat yang disimpan pada Turut Tergugat II (Bank Danamon Cabang Jayapura) telah diambil oleh Tergugat I, sejumlah Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan tertanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan kemudian mentransfer seluruhnya ke rekening Tergugat III. Hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat. Bahwa hal itu bisa terjadi disebabkan karena Turut Tergugat II telah dengan tidak teliti dan cermat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan usaha perbankan yang harus menjamin keamanan uang nasabah yang disimpan padanya ;
Bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat oleh sebabnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus menaati isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia, mohon diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan juga sita revindicatoir atas benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, yang jumlah dan jenisnya akan diajukan dalam daftar tersendiri menyusul gugatan ini;
Bahwa karena gugatan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat, maka mohon Pengadilan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan II mengajukan upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet;
Bahwa agar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dapat mentaati putusan dan tidak mempermainkan wibawa pengadilan, maka mohon dihukum untuk membayar secara sendiri-sendiri uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti sampai pelaksanaannya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk mengganti kerugian Penggugat tersebut secara sendiri-sendiri, tunai dan sekaligus yang terdiri:
KERUGIAN MATERIL;
Yang disebabkan Tergugat I, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat I dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 dan dengan secara melawan hukum telah memalsukan surat kuasa dan tanda tangan Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.949.456.696,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Yang disebabkan Tergugat II, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat II dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Yang disebabkan Tergugat III terdiri dari:
Uang hak milik Penggugat yang telah ditransfer dari rekening Penggugat kepada rekening Tergugat III pada Tanggal 21
Pebruari 2003 sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
KERUGIAN MORIL;
Ganti kerugian akibat ulah Tergugat I,II,III, yang telah mempermainkan Penggugat yaitu dengan cara berjanji akan membayar uang milik Penggugat tersebut akan tetapi hingga saat ini ternyata tidak membayar satu sen pun uang milik Penggugat yang jika diperhitungkan dalam bentuk uang, maka tidak kurang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I, II, III, serta Turut Tergugat I dan II melakukan upaya hukum banding, kasasi dan verzet;
Menghukum Tergugat I, II, III, secara sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan secara tanggung renteng setiap hari kelalaian sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai pelaksanaannya;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat peradilan ;
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah memperbaharuhi/memperbaiki gugatannya secara tertulis tertanggal 14 April 2004, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Bahwa Tergugat I, dan Tergugat II dulu adalah karyawan pada PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura, dimana Tergugat I mulai bekerja pada pada Tanggal 09 Januari 1993 dengan jabatan Processing Data Entry (PDE), sedangkan Tergugat II mulai bekerja pada Tanggal 15 Desember 1989 dengan jabatan Inkaso atau bendahara ;
Bahwa Turut Tergugat I mulai bekerja pada PT. Djembatan Dua Cabang Ambon pada Tanggal 13 Juni 1994 dengan jabatan Processing Data Entry (PDE) dan pada bulan November 1999 dimutasikan ke PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura dan kemudian menjabat sebagai Processing Data Entry (PDE);
Bahwa pada awalnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I cukup memperlihatkan dedikasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya;
Bahwa sangat disayangkan karena loyalitas dan dedikasi mereka sedemikian hanyalah kamuflase oleh karena pada tahun 1999 Tergugat II secara diam-diam dan melawan hukum telah mengambil dan mempergunakan uang hasil tagihan yang didapat dari para relasi Penggugat yang telah memesan dan menggunakan barang-barang farmasi atau obat-obatan milik Penggugat untuk kepentingan pribadi Tergugat I dan Tergugat II dengan tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat;
Bahwa kemudian pada Tanggal 01 Juni Tahun 2000, Tergugat I diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kepala Seksi Administrasi (KSA) yang dengan demikian telah menjadikan Tergugat I sebagai atasan langsung dari Tergugat II;
Bahwa masih dalam Tahun 2000, setelah Tergugat I menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi (KSA), Tergugat I kemudian melakukan stock opname terhadap administrasi keuangan milik Penggugat dan ternyata dari hasil stock opname tersebut terdapat selisih dana dalam buku bank milik Penggugat, yang disebabkan karena Tergugat II telah menggunakan secara melawan hukum dana hasil tagihan yang seharusnya menjadi milik Penggugat, namun Tergugat I yang telah mengetahui adanya selisih yang tentu merugikan Penggugat tersebut ternyata tidak langsung melaporkan kepada Penggugat, melainkan Tergugat I malah bekerja sama dengan Tergugat II dan secara diam-diam melenyapkan bukti-bukti penggunaan dana milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat II sehingga kerugian Penggugat pada tahun tersebut tidak dapat diketahui secara pasti;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II tersebut bukan berhenti disitu, tetapi malah semakin menjadi-jadi dan pada bulan Januari Tahun 2001, Tergugat I dan Tergugat II kembali mengulangi perbuatannya dengan diketahui oleh Turut Tergugat I, yakni mengambil uang milik Penggugat dengan cara memalsukan rekening koran milik Penggugat yang diterima setiap bulan dari pihak Turut Tergugat II dan data dari rekening koran palsu tersebut sengaja dibuat sesuai dengan buku bank milik Penggugat dan setelah itu laporan buku bank dan rekening koran palsu tersebut dikirimkan kepada PT. Djembatan Dua Pusat di Jakarta sehingga perbuatan Tergugat I, II, yang diketahui Turut Tergugat I tidak diketahui oleh Penggugat;
Bahwa selain itu agar perbuatan Tergugat I, Tergugat II, tidak diketahui oleh Penggugat, rekening koran asli milik Penggugat yang diberikan setiap bulannya oleh Bank BNI "46 (periode Januari 2001 hingga Oktober 2001) dan Bank Danamon (Turut Tergugat II) periode Nopember 2001 hingga Pebruari 2003, tidak pernah diberikan sebagai laporan bulanan kepada Penggugat, melainkan telah dilenyapkan/dihilangkan oleh Tergugat I, II, dengan diketahui oleh Turut Tergugat I;
Bahwa pada bulan Pebruari 2001 terjadi penggantian pimpinan pada PT.Djembatan Dua Cabang Jayapura dari pimpinan lama yaitu Bapak Robert kepada pimpinan yang baru yaitu Bapak Johan Sihadi (Penggugat);
Bahwa setelah penggantian pimpinan tersebut, masih pada bulan Pebruari 2001, perwakilan (auditor) dari Kantor Pusat PT.Djembatan Dua Jakarta kembali melakukan stock opname atas administrasi keuangan PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura yaitu dengan cara mencocokkan data administrasi keuangan milik Penggugat yang ada pada buku bank dan rekening koran milik Penggugat namun waktu itu tidak terdapat selisih karena yang diperiksa oleh auditur tersebut adalah buku bank milik Penggugat dan rekening koran milik Penggugat YANG TELAH DIPALSUKAN oleh Tergugat I, II, dan diketahui Turut Tergugat I;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan uang milik Penggugat tersebut terus berlangsung, dimana Tergugat I dan Tergugat II yang diketahui oleh Turut Tergugat I, telah menerima uang hasil tagihan dari para konsumen dan/atau relasi Penggugat, namun uang tagihan tersebut oleh Tergugat I dan Tergugat II telah dibukukan ke dalam buku bank milik Penggugat akan tetapi tidak disetor ke rekening Penggugat di bank melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tergugat I dan Tergugat II, selain itu Tergugat I dan Tergugat II yang diketahui oleh Turut Tergugat I, juga telah memasukan data ke dalam buku bank milik Penggugat yang isinya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan sejumlah transfer kepada Kantor Pusat PT.Djembatan Dua di Jakarta (head office), akan tetapi pada kenyataannya sesuai rekening koran yang asli yang ada pada pihak bank, dana tersebut tidak pernah ditransfer kepada Kantor Pusat PT. Djembatan Dua Pusat di Jakarta (Head Office);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, II, dan diketahui oleh Turut Tergugat I, yang telah mengambil uang milik Penggugat dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari relasi Penggugat dan juga telah memalsukan rekening koran milik Penggugat dari Pihak BNI '46 dan Pihak Bank Danamon (Turut Tergugat II) sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003 tersebut diketahui oleh Penggugat, karena dari Kantor Pusat PT. Djembatan Dua di Jakarta menanyakan mengenai transfer yang tidak pernah diterima oleh Kantor Pusat (Head Office) padahal dalam laporannya berupa buku bank dan rekening koran yang dikirim ke Kantor Pusat Jakarta tercatat telah dilakukan transfer, maka oleh Penggugat kemudian dilakukan stock opname terhadap administrasi keuangan Penggugat dan setelah dilakukan pemeriksaan dan cross chek antara buku bank milik Penggugat dengan Rekening koran milik Penggugat yang asli dari Pihak Bank Danamon (Turut Tergugat II) maka ternyata terdapat selisih dana sebesar Rp 1.197.456.696,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penggugat dan setelah perbuatan Tergugat I, Tergugat II, yang juga diketahui oleh Turut Tergugat I tersebut diketahui oleh Penggugat, Penggugat lalu menanyakan hal tersebut kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, lalu Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I mengakui perbuatan mereka yang telah menggunakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi Tergugat I, Tergugat II;
Bahwa Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I juga telah mengakui bahwa yang melakukan semuanya adalah Tergugat I dan II yang diketahui oleh Turut Tergugat I, dan selain itu dari seluruh hasil yang mereka dapat dengan mengambil uang milik Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan Penggugat sejumlah uang sebesar Rp.1.197.456.696,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa selain itu, Tergugat I telah juga memalsukan tanda tangan Pimpinan PT.Djembatan Dua Cabang Jayapura pada surat kuasa dan diberikan kepada Bank Danamon Jayapura (Turut Tergugat II) untuk mentransfer uang dari rekening milik Penggugat kepada rekening milik Tergugat III, yakni tertanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp.360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan tertanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ternyata transfer pertama yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tertanggal 13 Pebruari 2003, telah dikembalikan lagi pada Tanggal 14 Pebruari 2003 ke dalam rekening Penggugat, oleh karena Tergugat I ketakutan ketika mendengar akan dilakukan kembali stok opname setelah Kantor Cabang Jayapura mendapat informasi dari Kantor Pusat (Head Office) bahwa mereka tidak pernah menerima transfer sesuai yang tercatat dalam buku bank dan rekening koran milik Penggugat;
Bahwa telah ternyata juga, transfer kedua yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 21 Pebruari 2003, tidak pernah dikembalikan kepada Penggugat dan telah dimiliki secara melawan hukum oleh Tergugat III;
Bahwa perbuatan Tergugat III tersebut yang telah menerima transfer uang yang sebenarnya adalah hak milik Penggugat dari Tergugat I
nyata-nyata dengan secara jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mendatangkan kerugian kepada Penggugat;Bahwa dengan penuh itikad baik, Penggugat telah mengusulkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun mereka hanya mempermainkan Penggugat dengan cara berjanji untuk membayar uang milik Penggugat tersebut namun pada kenyataannya hingga saat ini mereka tidak pernah membayarnya atau mengembalikannya kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian secara materil maupun kerugian secara moril, yang terdiri dari;
KERUGIAN MATERIL:
Yang disebabkan Tergugat I, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat I dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 dan dengan secara melawan hukum telah memalsukan surat kuasa dan tanda tangan Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.949.456.696,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah 10% (x) Rp.949.456.696,- (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp.2.468.587.394,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus
sembilan puluh empat rupiah);
Sehingga total kerugian materil Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.949.456.696,- (+) Rp.2.468.587.394,-(=) Rp.3.418.044.090,- (tiga miliar empat ratus delapan belas juta, empat puluh empat ribusembilan puluh rupiah);
Yang disebabkan Tergugat II, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat II dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah 10% (x) Rp. 125.000.000,- (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat II adalah sebesar Rp.125.000.000,- (+) Rp.325.000.000,- (=) Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Yang disebabkan Tergugat III terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang telah ditransfer dari rekening Penggugat kepada rekening Tergugat III pada Tanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah 10% (x) Rp.123.000.000,-(x) 14 bulan (bulan Pebruari Tahun 2003 hingga bulan Maret Tahun
2004) = Rp. 172.200.000,- (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus rupiah);
Sehingga total kerugian materiil Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat III adalah sebesar Rp. 123.000.000,- (+) Rp. 172.200.000,-(=) Rp.295.200.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
KERUGIAN MORIL:
Ganti kerugian akibat ulah Tergugat I, II, III, yang telah mempermainkan Penggugat yaitu dengan cara berjanji akan membayar uang milik Penggugat tersebut akan tetapi hingga saat ini ternyata tidak membayar satu sen pun uang milik Penggugat yang jika diperhitungkan dalam bentuk uang, maka tidak kurang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa tindakan dan perbuatan Turut Tergugat I sebagai karyawan Penggugat yang mengetahui perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II yang memalsukan data penerimaan keuangan Penggugat namun tidak segera memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut kepada Penggugat adalah merupakan tindakan yang tidak terpuji;
Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak dihidang farmasi, dalam menjalankan aktifitas keuangannya Penggugat menyimpan uang pada Turut Tergugat II yang adalah sebagai badan usaha perbankan dengan tujuan dan harapan agar uang Penggugat dapat tersimpan dan terjamin keamanannya ;
Bahwa ternyata tujuan dan harapan Penggugat tersebut hanyalah tinggal tujuan dan harapan yang sia-sia oleh karena ternyata pada Tanggal 13 Pebruari 2003 uang milik Penggugat yang disimpan pada Turut Tergugat II (Bank Danamon Cabang Jayapura) telah diambil oleh Tergugat I, sejumlah Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan tertanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan kemudian mentransfer seluruhnya ke rekening Tergugat III. Hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat. Bahwa hal itu bisa terjadi disebabkan karena Turut Tergugat II telah dengan tidak teliti dan cermat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan usaha perbankan yang harus menjamin keamanan uang nasabah yang disimpan padanya ;
Bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat oleh sebabnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus menaati isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia, mohon diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan juga sita revindicatoir atas benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, yang jumlah dan jenisnya akan diajukan dalam daftar tersendiri menyusul gugatan ini;
Bahwa karena gugatan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat, maka mohon Pengadilan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij vooraad), walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan II mengajukan upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet;
Bahwa agar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dapat mentaati putusan dan tidak mempermainkan wibawa pengadilan, maka mohon dihukum untuk membayar secara sendiri-sendiri uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti sampai pelaksanaannya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk mengganti Kerugian Penggugat tersebut secara sendiri-sendiri, tunai dan sekaligus yang terdiri dari;
KERUGIAN MATERIL:
Yang disebabkan Tergugat I, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat I dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 dan dengan secara melawan hukum telah memalsukan surat kuasa dan tanda tangan Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.949.456.696,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah 10 % (x) Rp.949.456.696,- (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp.2.468.587.394,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
Sehingga total kerugian materil Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.949.456.696,- (+) Rp.2.468.587.394,- (=) Rp.3.418.044.090,- (tiga miliar empat ratus delapan belas juta empat puluh empat ribu sembilan puluh rupiah);
Yang disebabkan Tergugat II, terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang diambil oleh Tergugat II dengan cara memalsukan data pada buku bank dan memalsukan rekening koran milik Penggugat sejak bulan Januari 2001 hingga bulan Pebruari 2003 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah 10 % (x) Rp. 125.000.000,- (x) 26 bulan (bulan Januari Tahun 2001 hingga bulan Pebruari Tahun 2003) = Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Sehingga total kerugian materil Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat II adalah sebesar Rp.125.000.000,- (+) Rp.325.000.000,- (=) Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Yang disebabkan Tergugat III terdiri dari;
Uang hak milik Penggugat yang telah ditransfer dari rekening Penggugat kepada rekening Tergugat III pada Tanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
Kerugian akan keuntungan yang semestinya diperoleh jika Penggugat memutar/menjalankan dana tersebut sebagai keuntungan perusahaan sejumlah 10 % (x) Rp. 123.000.000,- (x) 14 bulan (bulan Pebruari 2003 hingga bulan Maret Tahun 2004) = Rp. 172.200.000,- (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Sehingga total kerugian materil Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat III adalah sebesar Rp.123.000.000,- (+) Rp.172.200.000,- (=) Rp.295.200.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
KERUGIAN MORIL:
Ganti kerugian akibat ulah Tergugat I,II,III, yang telah mempermainkan Penggugat yaitu dengan cara berjanji akan membayar uang milik Penggugat tersebut akan tetapi hingga saat ini ternyata tidak membayar satu sen pun uang milik Penggugat yang jika diperhitungkan dalam bentuk uang, maka tidak kurang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I, II, III, serta Turut Tergugat I dan II melakukan upaya hukum banding, kasasi dan verzet;
Menghukum Tergugat I, II, III, secara sendiri-sendiri untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan secara tanggung renteng setiap hari kelalaian sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai pelaksanaannya ;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat peradilan;
Subsider:
Mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa secara hukum Gugatan Penggugat Sangat Kabur dan terkesan sangat dipaksakan dan tidak jelas, sehingga telah membuat kabur gugatan tersebut (Obscuur Libel), hal ini dapat dilihat dalam gugatan, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun tidak dijelaskan apakah melawan Hak Subjektif orang lain, melawan kewajiban hukum si pembuat, melawan kesusilaan ataupun melawan kepatutan ;
Dan selain itu Tergugat III sama sekali tidak pernah tahu dan atau kenal dengan Penggugat, bahkan sama sekali tidak pernah mempunyai dan atau menjalin hubungan hukum apapun dengan Penggugat sampai saat ini, sehingga Tergugat III sama sekali tidak pernah merasa telah merugikan Penggugat dalam bentuk apapun, karena secara substansi materil Perbuatan Melawan Hukum, Tergugat III tidak pernah berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu apapun yang telah melanggar hak subjektif Penggugat apalagi sampai menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karena dana sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Tergugat III adalah hak milik Isteri Tergugat III (yang nota bene adalah milik Tergugat III) yang dikembalikan oleh Tergugat I;
Jadi dengan demikian, karena gugatan Penggugat telah disusun dan dibuat dengan tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), maka menurut hukum gugatan tersebut haruslah ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Kualifikasi Perbuatan Tergugat III Tidak Jelas ;
Bahwa adapun unsur - unsur dari Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah ;
Adanya Perbuatan Melawan Hukum ;
Melanggar Hak Subjektif Orang Lain ;
Adanya Kesalahan/Kesengajaan (Schuld);
Bahwa ternyata di dalam Gugatan Penggugat, sama sekali tidak ada satu point pun yang dapat menjelaskan dan atau membuktikan tentang
adanya perbuatan dan atau tindakan yang dilakukan baik secara melawan hukum, secara melawan hak, maupun dilakukan dengan sengaja oleh Tergugat III yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sehingga hal ini jelas sangat membingungkan, perbuatan mana dari Tergugat III yang dikatakan telah melawan hukum? Apakah seseorang yang menerima kembali uangnya yang telah dipinjam dapat dikatakan melawan hukum? Hal ini jelas telah menunjukkan bahwa kualifikasi perbuatan Tergugat III sangat tidak jelas, sehingga demikian maka gugatan tersebut haruslah ditolak secara tegas;
Objek Perkara Tidak Jelas ;
Bahwa menurut persyaratan Substansial suatu gugatan, objek perkara harus jelas, apakah menyangkut sengketa hak, sengketa perjanjian, sengketa perkawinan, sengketa tanah, dan lain-lain;
Di dalam topik gugatan, adalah Perbuatan Melawan Hukum, namun didalam substansinya terkesan seolah-olah mengarah pada Wanprestasi, hal ini karena perbuatan Tergugat III dikatakan secara melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, namun di dalam tuntutan (petitum) diminta uang milik Penggugat sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) harus dikembalikan beserta perincian bunganya, hal ini menunjukkan bahwa Tergugat III seolah-olah pernah melakukan suatu perjanjian (prestasi) dengan Penggugat, namun karena tidak memenuhi prestasinya, maka Tergugat III dikatakan telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sehingga harus mengembalikan uangnya Pengggugat, hal ini tentu sangat membingungkan dan tidak jelas tentang objek perkaranya, sehingga dengan demikian maka gugatan Penggugat haruslah ditolak
dengan tanpa mempertimbangkan lagi pokok perkaranya;
Berdasarkan uraian Eksepsi tersebut di atas yang diajukan dengan memenuhi unsur-unsur suatu eksepsi yang berdasarkan hukum, maka Tergugat III mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menerima Eksepsi Tergugat IIl;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan Penggugat sebagai diuraikan dalam surat gugatannya Tanggal 10 Maret 2004 adalah mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh karyawan dari Penggugat (PT. Djembatan Dua Cabang Jayapura) sehingga masalah pemalsuan tanda tangan adalah merupakan perbuatan hukum pidana, dan hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan Tersangka telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan;
Bahwa pada dasarnya suatu gugatan harus memuat posita dan petitum yang saling mendukung satu sama yang lain, akan tetapi gugatan Penggugat tertanggal 10 Maret 2004 sungguh tidak memenuhi syarat sebagai suatu gugatan karena apa yg dituntut sebagaimana tersebut di dalam petitumnya sama sekali tidak didukung oleh penjelasan yang termuat di dalam posita gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 28/Pdt.G/2004/PN-JPR tanggal 09 Nopember 2004 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.949.456.695,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengganti keuntungan yang seharusnya di peroleh sebesar 5 % dari kerugian yang harus di bayar tersebut di atas, setiap bulan dari Januari 2001 sampai dengan Pebruari 2003 ;
Membebaskan Turut Tergugat II dari segala Tuntutan Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.679.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II dan Tergugat III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dengan putusan No. 23/Pdt/2006/PT-JPR tanggal 14 September 2006;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat IIIl/Pembanding III pada tanggal 03 Januari 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat Ill/Pembanding III (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Januari 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 28/Pdt.G/2004/PN.JPR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Januari 2008;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/ Pembanding yang pada tanggal 17 Januari 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat Ill/Pembanding III tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Penasehat Hukum Tergugat III :
Bahwa Pemohon Kasasi III tidak pernah tahu kalau Penasehat Hukum Pemohon Kasasi III a.n. Freddy Latunussa, SH dan Juhari, SH tidak pernah memasukkan Memori Banding di Tingkat Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dengan sendirinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura karena tidak ada yang harus dipertimbangkan. Oleh sebab itu Pemohon Kasasi III mencabut kuasanya dari Sdr. Freddy Latunussa, SH dan Juhari, SH dan selanjutnya menunjuk Penasehat Hukum baru yaitu Nurwahidah, SH dan Relika Tambunan.SH.;
Dengan demikian Pemohon Kasasi III (semula Tergugat III, kemudian Pembanding III) sangat dirugikan. Dengan ditunjuknya Penasehat Hukum Baru kemudian Pemohon Kasasi III menggunakan haknya untuk mengajukan Memori Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Keputusan Pengadilan Tinggi Jayapura jo Pengadilan Negeri Jayapura
tentang dana Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) yang
ditransfer ke rekening Tergugat III (kemudian Pembanding III, kini
Pemohon Kasasi III) adalah sangat keliru karena itu merupakan
pembayaran utang Tergugat I (semula Pembanding I) ke Tergugat III
(sekarang Pemohon Kasasi III);
Bahwa Tergugat I (semula Pembanding I) hanya pernah meminjam uang kepada Pemohon Kasasi III (semula Tergugat III) sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 21 Pebruari 2003;
Bahwa Pemohon Kasasi III telah menerima pembayaran uang pinjaman Tergugat I (semula Pembanding I) dan masuk ke rekening Pemohon Kasasi III;
Adapun sumber uang tersebut Pemohon Kasasi III (semula Tergugat III kemudian Pembanding III) tidak tahu sama sekali darimana sumber uang untuk melunasi pinjamannya;
Putusan Nomor 28/Pdt.G/2004/PN-JPR TIDAK SAH;
Bahwa di dalam putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 28/Pdt.G/2004/PN-JPR tertanggal 09 Nopember 2004 yang dilakukan oleh Hakim Tunggal yaitu F.X. Soegiartho, SH, MH. Sedangkan menurut Undang-undang di dalam sebuah perkara yang bukan tipiring suatu perkara diputus oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim yaitu 1 (satu) Hakim Ketua dan 2 (dua) Hakim Anggota. Dengan demikian Hakim F.X. Soegiartho telah melakukan pelanggaran hukum acara, oleh sebab itu Majelis Hakim Tingkat Banding patut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor : 28/Pdt.G/2004PN-JPR;
Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 23/Pdt/2006/PT-JPR tertanggal 14 September 2006 Majelis Hakim telah salah menulis di halaman pertama dimana tertulis :
Ribut Agustina sebagai Pembanding I / dahulu Penggugat I;
Esti Rahayu sebagai Pembanding II / dahulu Penggugat II;
Ir. Kustiyono sebagai Pembanding III / dahulu Penggugat III;
Yang seharusnya adalah :
Ribut Agustina sebagai Pembanding I / dahulu Tergugat I;
Esti Rahayu sebagai Pembanding II / dahulu Tergugat II;
Ir. Kustiyono sebagai Pembanding III / dahulu Tergugat III;
Sehingga dengan demikian di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut pastilah sudah salah dalam menganalisa dan memutuskan perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan Ad. A sampai dengan Ad. C:
Bahwa, keberatan-keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi (semula Tergugat III/ Pembanding III) tidak dapat di benarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa dalam Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jayapura) No. 23/Pdt/K/2006/PT.JPR tanggal 14 September 2006 , Majelis Hakim telah salah menulis di halaman pertama, dimana tertulis :
Ribut Agustina sebagai Pembanding I / dahulu Penggugat I seharusnya dahulu Tergugat I;
Esti Rahayu sebagai Pembanding II / dahulu Penggugat I seharusnya dahulu Tergugat II;
Ir. Kustiyono sebagai Pembanding III / dahulu Penggugat III seharusnya dahulu Tergugat III;
Bahwa terdapat kesalahan yang bersifat administratif dalam Putusan Pengadilan Tinggi, namun kesalahan tersebut tidak menyebabkan Putusan Pengadilan Tinggi batal, karena putusannya sudah tepat dan benar, hanya saja bunga yang di bebankan kepada para Tergugat terlalu besar yaitu 5% setiap bulan, seharusnya 2% setiap bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ir. KUSTIYONO tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 23/Pdt/K/2006/PT.JPR tanggal 14 September 2006 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 28/Pdt.G/2004PN-JPR tanggal 09 Nopember 2004 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dengan perbaikan amar, maka Pemohon Kasasi/Tergugat III dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ir. KUSTIYONO tersebut ;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.949.456.695,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengganti keuntungan yang seharusnya di peroleh sebesar 2 % dari kerugian yang harus di bayar tersebut di atas, setiap bulan dari Januari 2001 sampai dengan Pebruari 2003 ;
Membebaskan Turut Tergugat II dari segala Tuntutan Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2010 oleh DR. Harifin A. Tumpa, SH, MH., Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto, SH. dan Prof. Rehngena Purba, SH. MS. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH..MH.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd/ ttd/
H. Dirwoto, SH. DR. Harifin A. Tumpa, SH, MH.
ttd/
Prof. Rehngena Purba, SH. MS.
Panitera Pengganti
ttd/
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.
N I P. 040 044 809
Endah Detty Pertiwi, SH..MH.