93/Pid.Sus/2015/PN.Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN.Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm)
Menghukum terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
PUTUSAN
Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN.Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm);
Tempat lahir : Trenggalek ;
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 24 Maret 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Mangga Besar Rt4/I Kelurahan Sarang Halang
Kecamatan Pelaihari atau Jalan Marah Rt 6 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Pelaihari oleh:
Penagkapan sejak tanggal 8 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2015 ;
Penyidik Polres Pelaihari sejak tanggal 9 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2015
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 April 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;
Terdakwa selama proses persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak tersebut telah diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 93/Pen.Pid/2015/PN.Pli tanggal 26 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/Pen.Pid/2015/PN.Pli tanggal 26 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ”kehutanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) :
Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 yang bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 120 potong dengan ukuran 5x10x200 cm beserta kunci kontaknya ;
Satu lembar STNK An Chatalia Wardoyo alamat R E Martadinata no 8 Rt 40 Rw 5 Banjarmasin, mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
Atas hal tersebut maka terdakwa mengajukan permohonan yang pada intinya meminta keringanan hukuman dikarenakan terdakwa menyesal, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Atas hal tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan hal yang sama dinyatakan oleh terdakwa secara lisan tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “dengan sengajamengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintas dengan mengendarai mobil APV warna abu-abu metalik dengan No Pol 7525 TT milik terdakwa. Pada saat itu ada anggota Sat Sabhara Polres Tanah Laut saksi Yusnadi dan saksi Juniarto yang sedang patrol rutin memberhentikan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan pemeriksaan saksi Yunadi dan saksi Juniarto menemukan 120 (seratus dua puluh) potong kayu ulin olahan ukuran 5x10x200 cm, ketika ditanyakan kepada terdakwa kayu yang ada di dalam mobil terdakwa tersebut terdakwa mengakui membeli dari seseorang di daerah Kintap seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per potong dan kayu tersebut tanpa dilengkapi FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan hasil hutan dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 04/BAP/II/2015 yang dilakukan oleh Suratno Bin Soebandi, ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, setelah melakukan pemeriksaan diperoleh hasil yaitu pada mobil APV warna abu-abu metalik dengan No Pol DA 7525 TT mengangkut 120 (seratus dua puluh) potong kayu ulin dengan dimensi tiap potong kayu panjang 200 cm (dua ratus senti meter) lebar 10 cm (sepuluh senti meter) dan tebal 5 cm (lima sentimeter) dengan volume (kubikasi) keseluruhan sebanyak 1.200 m3 ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan ;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintas dengan mengendarai mobil APV warna abu-abu metalik dengan No Pol 7525 TT milik terdakwa. Pada saat itu ada anggota Sat Sabhara Polres Tanah Laut saksi Yusnadi dan saksi Juniarto yang sedang patrol rutin memberhentikan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan pemeriksaan saksi Yunadi dan saksi Juniarto menemukan 120 (seratus dua puluh) potong kayu ulin olahan ukuran 5x10x200 cm, ketika ditanyakan kepada terdakwa kayu yang ada di dalam mobil terdakwa tersebut terdakwa mengakui membeli dari seseorang di daerah Kintap seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per potong dan kayu tersebut tanpa dilengkapi FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan hasil hutan dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 04/BAP/II/2015 yang dilakukan oleh Suratno Bin Soebandi, ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, setelah melakukan pemeriksaan diperoleh hasil yaitu pada mobil APV warna abu-abu metalik dengan No Pol DA 7525 TT mengangkut 120 (seratus dua puluh) potong kayu ulin dengan dimensi tiap potong kayu panjang 200 cm (dua ratus senti meter) lebar 10 cm (sepuluh senti meter) dan tebal 5 cm (lima sentimeter) dengan volume (kubikasi) keseluruhan sebanyak 1.200 m3 ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yusnadi Bin Rani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, saksi bersama dengan saksi Juniarto pada waktu itu sedang melakukan patrol rutin kemudian pada saat itu sedang melintas mobil APV warna abu-abu metalik No Pol DA 7525 TT kemudian saksi dan saksi Juniarto memberhentikan laju kendaraan tersebut yang pada saat itu kendaraan tersebut dikemudikan oleh terdakwa lalu saksi bersama dengan saksi Juniarto memeriksa muatan kendaraan tersebut kemudian saksi dan saksi Juniarto menemukan 120 (seratus dua puluh) potong kayu olahan 5x10x200 cm lalu saksi dan saksi Juniarto menanyakan kepada terdakwa “kayu itu dapat dari mana?” dan dijawab oleh terdakwa “kayu tersebut dibeli oleh terdakwa dari seseorang di daerah Kintap dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-potong dan rencana terdakwa akan dijual oleh terdakwa ke Pelaihari dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Juniarto menanyakan mengenai surat-surat dari kayu tersebut yaitu apak dilengkapi dengan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen-dokumen ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Juniarto Bin H Mafsuni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, saksi bersama dengan saksi Yusnadi pada waktu itu sedang melakukan patrol rutin kemudian pada saat itu sedang melintas mobil APV warna abu-abu metalik No Pol DA 7525 TT kemudian saksi dan saksi Yusnadi memberhentikan laju kendaraan tersebut yang pada saat itu kendaraan tersebut dikemudikan oleh terdakwa lalu saksi bersama dengan saksi Yusnadi memeriksa muatan kendaraan tersebut kemudian saksi dan saksi Yusnadi menemukan 120 (seratus dua puluh) potong kayu olahan 5x10x200 cm lalu saksi dan saksi Yusnadi menanyakan kepada terdakwa “kayu itu dapat dari mana?” dan dijawab oleh terdakwa “kayu tersebut dibeli oleh terdakwa dari seseorang di daerah Kintap dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-potong dan rencana terdakwa akan dijual oleh terdakwa ke Pelaihari dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Yusnadi menanyakan mengenai surat-surat dari kayu tersebut yaitu apak dilengkapi dengan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen-dokumen;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yang bernama Suratno Bin Soebandi dari Dinas Kehutanan namun tidak dapat hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum oleh karena ahli sedang melaksanakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan sehingga berdasarkan hal tersebut maka Penuntut Umum akan membacakan pendapat ahli sesuai dengan Berita Acara Penyidikan ;
Bahwa atas hal tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan apabila pendapat ahli dibacakan didepan persidangan ;
Bahwa sebelum memberikan pendapatnya, ahli juga telah terlebih dahulu disumpah menurut kepercayaannya ;
Menimbang, atas hal tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan pendapat ahli yang bernama Suratno Bin Soebandi dari Dinas Kehutanan, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli bertugas di Dinas Kehutanan Prop. Kalsel sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2000 dan selanjutnya saksi bertugas di Dinas Kehutanan Kab. Tanah Laut Prop. Kalsel sampai dengan sekarang ini ;
Bahwa ahli memiliki keahlian sekarang ini adalah Keahlian Khusus dibidang Kehutanan yaitu saksi telah mengikuti dan memiliki Sertifikat Pengawasan dan Pengujian Hasil Hutan ;
Bahwa ahli berpendapat jenis dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan, petugas atau pejabat serta peruntukannya sebagai berikut :
Dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan alam adalah :
SKSKB (surat keterangan kayu bulat) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan ;
FAKB (faktur angkutan kayu bulat) yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan ;
FAKO (faktur angkutan kayu olahan) yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan ;
Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan yang mana asal kayunya berasal dari APL (areal penggunaan lain) ;
SAL (surat angkutan lelang) yang diterbitkan oleh pejabat dari dinas kehutanan ;
Dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan hak adalah :
Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik kayu yang berasal dari kayu tanamannya sendiri ;
Nota Angkutan Penggunaan Sendiri yang diterbitkan oleh pemilik kayu yang berasal dari kayu tanamannya sendiri untuk keperluannya sendiri dan untuk keperluan fasilitas umum ;
SKAU (surat keterangan asal usul) yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau perangkat desa di tempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut ;
SAP (surat angkutan pengganti) yang diterbitkan oleh pejabat perusahaan setempat untuk dokumen lanjutan setelah nota angkutan, nota angkutan penggunaan sendiri, SKAU ;
Bahwa ahli berpendapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu yang diangkut oleh sebuah mobil APV warna abu-abu metalik nomor polisi DA 7525 TT sebanyak 120 (seratus dua puluh) potong dengan panjang 5x10x20 centi meter berbentuk olahan dengan hasil ukur yang dilakukan ahli dengan kubikasi berjumlah 1,200 m3 tanpa disertai surat atau dokumen yang lengkap ;
Bahwa ahli berpendapat seharusnya surat atau dokumen yang wajib dimiliki oleh terdakwa adalah FAKO (faktur angkutan kayu olahan) yang merupakan SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) yang diterbitkan oleh perusahaan ang memiliki ijin pemanfaatan hasil hutan dari Dinas Kehutanan ;
Terhadap pendapat ahli yang bernama Suratno Bin Soebandi dari Dinas Kehuatanan yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 pada waktu pagi hari terdakwa bersama dengan isteri dan anaknya mengendarai mobil APV warna abu-abu metalik No Pol DA 7525 TT miliknya menuju Desa Pasir Putih Kintap setelah sampai di desa tersebut kemudian terdakwa membeli kayu ulin olahan dari seseorang tukang kayu di daerah tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) potong dengan ukuran 5x10x20 centimeter harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per potong setelah itu kayu ulin olahan tersebut dimuat didalam mobil terdakwa lalu menuju Pelahari sekitar pukul 21.00 dimana terdakwa dengan mengendarai mobil miliknya bersama isteri dan anaknya melintas di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut lalu laju kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Polres Tanah Laut lalu kedua orang tersebut memeriksa muatan mobil terdakwa kemudian setelah memeriksa lalu kedua orang tersebut menanyakan kayu ulin tersebut dari mana dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu ulin tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Kintap dengan cara membeli dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-potong dan rencana terdakwa akan dijual oleh terdakwa ke Pelaihari dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu kedua orang tersebut menanyakan mengenai dokumen-dokumen kayu ulin tersebut kemudian terdakwa menjawab tidak ada lalu dibawa ke Polres Pelaihari untuk di periksa lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan pengangkutan kayu jenis ulin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 yang bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 120 potong dengan ukuran 5x10x200 cm beserta kunci kontaknya ;
1(satu) lembar STNK An Chatalia Wardoyo alamat R E Martadinata no 8 Rt 40 Rw 5 Banjarmasin, mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa barang bukti tersebut telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan penyitaan dimana saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti tersebut sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 pada waktu pagi hari terdakwa bersama dengan isteri dan anaknya mengendarai mobil APV warna abu-abu metalik No Pol DA 7525 TT miliknya menuju Desa Pasir Putih Kintap setelah sampai di desa tersebut kemudian terdakwa membeli kayu ulin olahan dari seseorang tukang kayu di daerah tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) potong dengan ukuran 5x10x20 centimeter harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per potong setelah itu kayu ulin olahan tersebut dimuat didalam mobil terdakwa lalu menuju Pelahari sekitar pukul 21.00 dimana terdakwa dengan mengendarai mobil miliknya bersama isteri dan anaknya melintas di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut lalu laju kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Polres Tanah Laut lalu kedua orang tersebut memeriksa muatan mobil terdakwa kemudian setelah memeriksa lalu kedua orang tersebut menanyakan kayu ulin tersebut dari mana dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu ulin tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Kintap dengan cara membeli dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-potong dan rencana terdakwa akan dijual oleh terdakwa ke Pelaihari dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu kedua orang tersebut menanyakan mengenai dokumen-dokumen kayu ulin tersebut kemudian terdakwa menjawab tidak ada lalu dibawa ke Polres Pelaihari untuk di periksa lebih lanjut ;
Bahwa jenis dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan, petugas atau pejabat serta peruntukannya sebagai berikut :
Dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan alam adalah :
SKSKB (surat keterangan kayu bulat) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan ;
FAKB (faktur angkutan kayu bulat) yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan ;
FAKO (faktur angkutan kayu olahan) yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan ;
Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan yang mana asal kayunya berasal dari APL (areal penggunaan lain) ;
SAL (surat angkutan lelang) yang diterbitkan oleh pejabat dari dinas kehutanan ;
Dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan hak adalah :
Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik kayu yang berasal dari kayu tanamannya sendiri ;
Nota Angkutan Penggunaan Sendiri yang diterbitkan oleh pemilik kayu yang berasal dari kayu tanamannya sendiri untuk keperluannya sendiri dan untuk keperluan fasilitas umum ;
SKAU (surat keterangan asal usul) yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau perangkat desa di tempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut ;
SAP (surat angkutan pengganti) yang diterbitkan oleh pejabat perusahaan setempat untuk dokumen lanjutan setelah nota angkutan, nota angkutan penggunaan sendiri, SKAU ;
Bahwa kayu ulin yang diangkut oleh sebuah mobil APV warna abu-abu metalik nomor polisi DA 7525 TT sebanyak 120 (seratus dua puluh) potong dengan panjang 5x10x20 centi meter berbentuk olahan dengan hasil ukur yang dilakukan ahli dengan kubikasi berjumlah 1,200 m3 surat atau dokumen yang wajib dimiliki oleh terdakwa adalah FAKO (faktur angkutan kayu olahan) yang merupakan SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) yang diterbitkan oleh perusahaan ang memiliki ijin pemanfaatan hasil hutan dari Dinas Kehutanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Atau Kedua melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang memerikan pilhan bagi Majelis Hakim untuk menentukan perbuatan mana yang tepat dikenakan bagi terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas mmaka Majelis Hakim akan memperimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan ;
Dengan sengaja ;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan ;
Tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Orang perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “orang perseorangan” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya terdakwa H Muhdan Bin Utal (Alm) in casu dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad. 2 . Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan” pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui .
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Artinya kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan ;
Kesengajaan sebagai kepastian ;
Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan
Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risiko untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam beberapa perumusan delik, penempatan unsur kesengajaan ditempatkan diawal dimaksudkan oleh pembuat undang-undang menurut MvT, bahwa pelaku harus mengetahui dan / atau menginsyafi tindakannya
Menimbang, bahwa apakah terdakwa mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan tejadi atau tidak tersebut maka terlebih dahulu dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu perbuatan yang terdapat didalam unsur ke 3 dan unsur ke 4
Ad. 3. Unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki” terdapat kata “atau” yang menunjukkan unsur ini adalah bersifat alternatif limitatif sehingga apabila salah satu didalam unsur ini terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi .Yang dimaksud “hasil hutan kayu” adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 pada waktu pagi hari terdakwa bersama dengan isteri dan anaknya mengendarai mobil APV warna abu-abu metalik No Pol DA 7525 TT miliknya menuju Desa Pasir Putih Kintap setelah sampai di desa tersebut kemudian terdakwa membeli kayu ulin olahan dari seseorang tukang kayu di daerah tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) potong dengan ukuran 5x10x20 centimeter harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per potong setelah itu kayu ulin olahan tersebut dimuat didalam mobil terdakwa lalu menuju Pelahari sekitar pukul 21.00 dimana terdakwa dengan mengendarai mobil miliknya bersama isteri dan anaknya melintas di Jalan Basuki Rahmat dekat hutan kota Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut lalu laju kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Polres Tanah Laut lalu kedua orang tersebut memeriksa muatan mobil terdakwa kemudian setelah memeriksa lalu kedua orang tersebut menanyakan kayu ulin tersebut dari mana dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu ulin tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Kintap dengan cara membeli dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-potong dan rencana terdakwa akan dijual oleh terdakwa ke Pelaihari dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) lalu kedua orang tersebut menanyakan mengenai dokumen-dokumen kayu ulin tersebut kemudian terdakwa menjawab tidak ada lalu dibawa ke Polres Pelaihari untuk di periksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu jenis ulin sebanyak 120 (seratus empat puluh tujuh) potong, dengan demikian Pengadilan menyatakan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Ad. 4. Unsur “Tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “surat keterangan sahnya hasil hutan” adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa jenis dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan, petugas atau pejabat serta peruntukannya sebagai berikut :
Dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan alam adalah :
SKSKB (surat keterangan kayu bulat) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan ;
FAKB (faktur angkutan kayu bulat) yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan ;
FAKO (faktur angkutan kayu olahan) yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan ;
Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan wewenang oleh perusahaannya sendiri untuk menerbitkan dokumen tersebut karena diberikan ijin pengelolaan hasil hutan yang mana asal kayunya berasal dari APL (areal penggunaan lain) ;
SAL (surat angkutan lelang) yang diterbitkan oleh pejabat dari dinas kehutanan ;
Dokumen yang harus menyertai dalam setiap pengangkutan kayu hasil hutan hak adalah :
Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik kayu yang berasal dari kayu tanamannya sendiri ;
Nota Angkutan Penggunaan Sendiri yang diterbitkan oleh pemilik kayu yang berasal dari kayu tanamannya sendiri untuk keperluannya sendiri dan untuk keperluan fasilitas umum ;
SKAU (surat keterangan asal usul) yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau perangkat desa di tempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut ;
SAP (surat angkutan pengganti) yang diterbitkan oleh pejabat perusahaan setempat untuk dokumen lanjutan setelah nota angkutan, nota angkutan penggunaan sendiri, SKAU ;
Menimbang, bahwa kayu ulin yang diangkut oleh sebuah mobil APV warna abu-abu metalik nomor polisi DA 7525 TT sebanyak 120 (seratus dua puluh) potong dengan panjang 5x10x20 centi meter berbentuk olahan dengan hasil ukur yang dilakukan ahli dengan kubikasi berjumlah 1,200 m3 surat atau dokumen yang wajib dimiliki oleh terdakwa adalah FAKO (faktur angkutan kayu olahan) yang merupakan SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) yang diterbitkan oleh perusahaan ang memiliki ijin pemanfaatan hasil hutan dari Dinas Kehutanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 120 (seratus empat puluh tujuh) potong tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah, sehingga atas perbuatan terdakwa sangat merugikan Negara, dengan demikian Pengadilan menyatakan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur “dengan sengaja” didalam perbuatan terdakwa yang mana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa apakah terdakwa memang dikehendaki / diketahui atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana kayu ulin tersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang ada di Kintap dengan cara membeli dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-potong dan rencana terdakwa akan dijual oleh terdakwa ke Pelaihari dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang mengetahui dan menghendaki perbuatan mengangkut kayu jenis ulin tanpa disertai dokumen yang sah dengan maksud terdakwa ingin menjual kembali kayu jenis ulin tersebut kepada orang lain sehingga memberikan keuntungan bagi terdakwa, berdasarkan hal tersebut maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan kesengajaan sebagai maksud, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat didalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan selain terdakwa dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar pidana denda yang besarannya sebagaimana termuat didalam amar putusan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 yang bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 120 potong dengan ukuran 5x10x200 cm beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK An Chatalia Wardoyo alamat R E Martadinata no 8 Rt 40 Rw 5 Banjarmasin, mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 ;
Menimbang, bahwa barang bukti diatas berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adalah alat yang digunakan oleh terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah didalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja, mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menghukum terdakwa Muhammad Hudan Arwani Als Arwani Bin Marsono (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa
1 (satu) unit mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 yang bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 120 potong dengan ukuran 5x10x200 cm beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK An Chatalia Wardoyo alamat R E Martadinata no 8 Rt 40 Rw 5 Banjarmasin, mobil APV merek Suzuki GC 415V-AVP DLX tahun 2007 jenis minibus warna abu-abu metalik Nopol DA 7525 TT, nomor rangka MHYGDN41F15059 dan nosin G15AIDI153966 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2015, oleh kami Sri Harsiwi, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Andhika Perdana, SH, MH dan Leo Mampe Hasugian, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 13 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh H Burhanuddin, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Akhmad Rifani, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Andhika Perdana, S.H. M.H. Sri Harsiwi S.H. M.H.
Leo Mampe Hasugian, S.H.
P a n i t e r a
H. Burhanuddin, SH