20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
-
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menghukum pula Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp. 255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah enam sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan Barang Bukti berupa : - Membebankan kepada Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas 1A, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa;
Tempat lahir : Kulon Progo ;
Umur atau tanggal lahir : 28Tahun/ 30 Juni 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sukoreno Sentolo Kulonprogo DIY;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswata;
Pendidikan : STM;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selaku Penuntut Umum, dalam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-1853/O.4.10/Ft.1/11/2016,tanggal 9 November 2016, ditahan sejak tanggal 9 November 2016 sampai dengan tanggal 28 November 2016;
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Penetapan No.20/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17 November 2016, ditahan sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016;
3. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Penetapan No.20/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 5 Desember 2016, ditahan sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017;
4. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No.5/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 6 Pebruari 2017, ditahan sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017;
5. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dalam Penetapan No.5/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 13 Maret 2017, ditahan sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017;
Dalam perkara ini, selama jalannya persidangan. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuknya sendiri, yaitu bernama : 1. ANTON SUDIBYO,S.Sos,SH, MH, 2. KARDI, SH dan 3. BAMBANG SUPRIYANTO,SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Nopember 2016 beralamat di Wonocatur Rt.04/Rw.24, No.301, Banguntapan, Yogyakarta, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : W3.UI/512.PID.5/XI/2016, tertanggal 28 Nopember 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17 November 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 20/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk, tanggal17 November 2016, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa, beserta seluruh dokumen dan lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-09/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 24 November 2016;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, Para Ahli dan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS 09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan yang sama, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP, dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-09/YOGYA/Ft.1/11/2016.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pidana pokok berupa : Penjara selama 4 (empat) tahun dipotong masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Tambahan berupa :
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 263.570.041,95(dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen) subsidiair 1 (satu) tahun penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
| NO | JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH/ SATUAN |
| 1 | 2 | 3 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. | 1(satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta 10 (sepuluh) bendel Profile Company 3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan 26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan 2 (dua) buah buku kerja 1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel SP2D nomor : 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12783 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanTegalrejo, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHAN KUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanSorosutan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMI NUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANG PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTIPERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Pakuncen, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13197 tanggal 27 Des 2013 atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya. Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE. 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. 22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
Fotocopy terdiri dari :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. | 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 10 bendel 3 bendel 26 bendel 2 buah 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 lembar 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 lembar 1 lembar 1 lembar 1 lembar 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 25 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel |
Dikembalikan kepada JPU untuk perkara atas nama terdakwa Sugeng Santoso.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 23 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Primair.
Menyatakan bahwa Terdakwa ZAINURI MASYKUR Bin RUBINGAN HADI MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ZAINURI MASYKUR Bin RUBINGAN HADI MUSTAFA dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebaskan Terdakwa dari membayar uang pengganti sebesar Rp.263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lema ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah Sembilan puluh lima sen) dan membebaskan Terdakwa dari pidana penjara sebagai penggantinya;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Subsidair;
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim, agar tetap menjatuhkan putusan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perk. No. PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 23 Pebruari 2017;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Maret 2017, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama,yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagaimana dimaksud dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-09/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Zainuri Masykur bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo,SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE, saksi Hendrawan (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta) dan saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, saksi Beny Dwi Wahyunawan (sebagai terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jalan Bimasakti Nomor 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar Bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 bagi 26 (dua puluh enam) wilayah Kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan peningkatan Taman kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 adalah saksi Hendrawan als Hendi, padahal pada saat itu anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah permintaan saksi Hendrawan alias Hendi disetujui oleh saksi Irfan Susilo kemudian saksi Hendrawan alias Hendi menelpon terdakwa Zainuri Masykur untuk memberitahukan ada pekerjaan pengadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta selanjutnya terdakwa Zainuri Masykur diminta untuk menyiapkan 5 (lima) company profile.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi memilih paket pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta TA 2013 untuk saksi Hendrawan alias Hendi sendiri, dan memberi paket pekerjaan pengadaan pergola untuk terdakwa Zainuri Masykur dengan perincian sebagai berikut :
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 paket yaitu :
Kelurahan Karangwaru
Kelurahan Cokrodiningratan
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgokusuman
Kelurahan Ngampilan
Untuk Terdakwa Zainuri Masykur sebanyak 5 paket yaitu :
Kelurahan Demangan,
Kelurahan Kricak,
Kelurahan Tegalrejo,
Kelurahan Pakuncen, dan
Kelurahan Mantrijeron
Bahwa setelah pembagian paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menyerahkan daftar nama yang akan mengerjakan 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan pergola yaitu Hendrawan alias Hendi, Suryo Widono, Beni Dwi Wahyunawan, Sugeng Santoso, Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Dawami dan Muhammad Taufiq Nurhadi. Kemudian saksi Irfan Susilo meminta kepada saksi Hendrawan alias Hendi untuk melapor kepada saksi Indiyah Widiningsih selaku Kepala Bidang Keindahan, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurhayadi Fajar, saksi Isnaini Nur Chasanah dan saksi Sumardi.
Bahwa selanjutnya terdakwa Zainuri Masykur, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Henry Tahtadona dan saksi Beni Dwi Wahyunawan baik secara sendiri–sendiri atau bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo dan Pejabat Pengadaan untuk mengumpulkan company profile perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola, padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 November 2013.
Bahwa dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman Kota sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 4.470.150.000,00 (empat milyar empar ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 (dua puluh enam) kelurahan dengan dengan perincian yaitu :
-
No Kelurahan Volume / Satuan Pagu Anggaran
(Rp,-)
1 Pergola Wilayah Kelurahan Baciro 60 unit 153.000.000 2 Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru 65 unit 165.750.000 3 Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan 67 unit 170.850.000 4 Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti 65 unit 165.750.000 5 Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan 64 unit 163.200.000 6 Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan 70 unit 178.500.000 7 Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan 63 unit 160.650.000 8 Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan 60 unit 153.000.000 9 Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman 67 unit 170.850.000 10 Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron 68 unit 173.400.000 11 Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan 75 unit 191.250.000 12 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung 68 unit 173.400.000 13 Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan 73 unit 186.150.000 14 Pergola Wilayah Kelurahan Demangan 75 unit 191.250.000 15 Pergola Wilayah Kelurahan Terban 66 unit 168.300.000 16 Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen 72 unit 183.600.000 17 Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo 63 unit 160.650.000 18 Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman 63 unit 160.650.000 19 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo 75 unit 191.250.000 20 Pergola Wilayah Kelurahan Kricak 70 unit 178.500.000 21 Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan 71 unit 181.050.000 22 Pergola Wilayah Kelurahan Pandeyan 64 unit 163.200.000 23 Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan 70 unit 178.500.000 24 Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun 68 unit 173.400.000 25 Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan 65 unit 165.750.000 26 Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru 66 unit 168.300.000 Jumlah 1.753 unit 4.470.150.000
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran (PA) BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi, saksi Sumardi dan saksi Isnaini yang telah menerima company profile dari terdakwa Zainuri Masykur mulai memproses pemilihan penyedia barang / jasa dengan menyusun dan membuat dokumen - dokumen pengadaan langsung.
Bahwa terdakwa Zainuri Masykur tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola dan terdakwa Zainuri Masykur telah meminjam nama perusahaan lain, yaitu :
CV. Alam Permai untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Demangan.
CV. Wira Buana untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Kricak.
PB. Anggoro Putro untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Tegalrejo.
PB. Setiawan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Mantrijeron.
CV. Sejahtera untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Pakuncen.
Bahwa perbuatan terdakwa Zainuri Masykur yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ (1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan metode pengadaan langsung tersebut, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya,melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh terdakwa Zainuri Masykur, dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Bahwa selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo menandatangani 5 (lima) Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa Zainuri Masykur yaitu :
| No | Kelurahan | Nilai Kontrak | Penyedia Barang dalam SPK | No. SPK | Tanggal | s.d tgl |
| 1 | Kricak | 177.660,000 | CV. Wira Buana | 050/1623 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 2 | Demangan | 190.725,000 | CV. Alam Permai | 050/1623 b | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 3 | Tegalrejo | 190.500,000 | CV. Anggoro Putro | 050/1624 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 4 | Mantrijeron | 170.340,000 | PB. Setiawan | 050/1631 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 5 | Pakuncen | 182.880,000 | CV. Sejahtera | 050/1648 | 19-11-2013 | 13-12-2013 |
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unit nya untuk perusahaan yang namanya dipinjam terdakwa Zainuri Masykur sebagai penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut :-
| no | Penyedia Barang dalam SPK | Kelurahan | Jumlah unit | harga / Unit dalam Kontrak (RP) | harga Kontrak (RP) |
| 1 | CV Wira Buana | Kel Kricak | 70 | 2.538.000,00 | 177.660.000,00 |
| 2 | CV Alam Permai | Kel Demangan | 75 | 2.543.000,00 | 190.725.000,00 |
| 3 | PB Anggoro Putro | Kel Tegalrejo | 75 | 2.540.000,00 | 190.500.000,00 |
| 4 | PB Setiawan | Kel Mantrijeron | 68 | 2.505.000,00 | 170.340.000,00 |
| 5 | CV Sejahtera | Kel Pakuncen | 72 | 2.540.000,00 | 182.880.000,00 |
Bahwa perbuatan Terdakwa Zainuri Masykur bersama-sama bersama-sama saksi Irfan Susilo, saksi Suryadi Rokhdiharjo, saksi Hendrawan alias Hendi yang telah menentukan penyedia barang/jasa sebagai pemenang dan selanjutnya mengatur pengadministrasian dokumen pengadaan kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa setelah SPK dibuat dan ditandatangani, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pergola tersebut terdakwa Zainuri Masykur disuruh oleh saksi Hendawan alias Hendi untuk mencari bengkel las yang mampu mengerjakan pembuatan pergola karena baik saksi Hendrawan maupun terdakwa Zainuri Masykur tidak mempunyai perusahaan dan bengkel sendiri. Terdakwa Zainuri Masykur lalu memesan pergola ke bengkel las “HN”milik saksi Ngadikan yang disepakati harga per unit pergola sampai dengan terpasang adalah sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi Hendrawan alias Hendi juga meminta terdakwa Zainuri Masykur untuk memesankan pembuatan pergola di bengkel las ”HN” untuk saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan karena saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan juga tidak memiliki bengkel las.
Bahwa jumlah pergola yang dipesankan oleh Terdakwa di bengkel las ”HN” sebagai berikut :
Jumlah pemesanan saksi Hendrawan alias Hendi.
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan : 63 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan : 75 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman : 63 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan : 65 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru : 66 unit Jumlah 332 unit
-
Jumlah pemesanan terdakwa Zainuri Masykur.
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron : 68 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Demangan : 75 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo : 75 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Kricak : 70 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen : 72 unit Jumlah 360 unit
-
Jumlah pemesanan saksi Suryo Widono.
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo : 63 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan : 67 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan : 70 unit Jumlah 200 unit
-
Jumlah pemesanan saksi Beni Dwi Wahyunawan.
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti : 65 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Baciro : 60 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru : 65 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan : 60 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pandean : 64 unit Jumlah 314 unit
-
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, terdakwa Zainuri Masykur melakukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% / pencairan pembayaran dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan kesimpulan antara lain penyedia Barang/Jasa telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut PPHP) dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia barang/jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia pekerjaan kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh penyedia barang / jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut, Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai 100 % dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan yaitu di Kelurahan Demangan dan Kelurahan Mantrijeron. Namun terdakwa Zainuri Masykur tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo dan saksi Indiyah Widiningsih, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo.
Bahwa selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa Zainuri Masykur membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan Terdakwa Zainuri Masykur yaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% dari 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa Zainuri Masykur, kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai berikut :
-
No Nama Penyedia
barang /jasa
Lokasi No/tgl.SPP/SPM Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) 1 CV Alam Permai Kel Demangan 1005 / 19 Des 2013 190.725.000,00 2 CV Wira Buana Kel Kricak 1006 / 19 Des 2013 177.660.000,00 3 CV Anggoro Putro Kel Tegalrejo 1007 / 19 Des 2013 190.500.000,00 4 PB Setiawan Kel Mantrijeron 1073/27 Des 2013 170.340.000,00 5 CV Sejahtera Kel Pakuncen 1074/27 Des 2013 182.880.000,00 Jumlah total tagihan 912.105.000,00
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 5 (lima) dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , dengan perincian sebagai berikut :
| No | Penyedia barang / jasa | Lokasi | No / tgl. SP2D | Tgl. Pencairan | Diterimakan (Harga kontrak potong PPh /PPh) (Rp) |
| 1 | CV Alam Permai | Kel. Demangan | 12786 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 169.918.637,00 |
| 2 | CV Wira Buana | Kel. Kricak | 12785 / 20 Des 2013 | 23-Des-13 | 158.278.909,00 |
| 3 | CV Anggoro Putro | Kel. Tegalrejo | 12795 / 20 Des 2013 | 23-Des-13 | 169.718.183,00 |
| 4 | PB Setiawan | Kel. Mantrijeron | 13152/27 Des 2013 | 31-Des-13 | 151.757.456,00 |
| 5 | CV Sejahtera | Kel. Pakuncen | 13165/27 Des 2013 | 31-Des-13 | 162.929.456,00 |
| Jumlah | 812.602.641,00 |
Bahwa selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut diatas ditransfer masuk ke rekening para Direktur atau Pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam kontrak yaitu saksi Siti Nurmaemunah ( Direktur CV. Alam Permai), saksi Siti Munawaroh (Direktur CV. Wira Buana), Wiji Hartono almarhum (Pimpinan PB. Anggoro Putro), saksi Siti Badriyah (Pimpinan PB. Setiawan) dan saksi Hasti Soefia Noerachmi (Direktur CV. Sejahtera) yang selanjutnya uang pembayaran tersebut dicairkan dan diserahkan kepada Terdakwa Zainuri Masykur.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh terdakwa Zainuri Masykur yang merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola terdapat selisih harga sebesar Rp. 280.736.641,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| pelaksana | Jumlah unit pergola | Harga kontrak potong pajak (RP) | Harga realisasi pengadaan pergola | selisih antara harga kontrak dengan harga realisasi (Rp) |
| kolom C – kolom D | ||||
| A | B | C | D | E |
| Zainuri Masykur | 360 unit | 812.602.641,00 | 531.866.000,00 | 280.736.641,00 |
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s.d. bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta yang dikerjakan oleh terdakwa Zainuri Masykur. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdakwa Zainuri Masykur harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda sebagai berikut :
| No | Penyedia jasa | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | CV Alam Permai | Kel Demangan | 6.181.812,43 | 4.335.487,89 |
| 2 | CV Wira Buana | Kel Kricak | 0.00 | 0.00 |
| 3 | PB Anggoro Putro | Kel Tegalrejo | 4.899.746,75 | 0.00 |
| 4 | PB Setiawan | Kel Mantrijeron | 425.039,87 | 3.406.800,00 |
| 5 | CV Sejahtera | Kel Pakuncen | 5.660.000,00 | 0.00 |
| Jumlah | 17.166.599,05 | 7.742.287,89 |
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektrorat Kota Yogyakarta tersebut, telah ditindaklanjuti oleh terdakwa Zainuri Masykur atas nama para Direktur / pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama pelaksana Atas nama Penyedia jasa Lokasi pergola jumlah setor 1 Zainuri Masykur CV Alam Permai Kel Demangan 10.517.300,32 2 Zainuri Masykur CV Wira Buana Kel Kricak 0.00 3 Zainuri Masykur PB Anggoro Putro Kel Tegalrejo 4.899.746,75 4 Zainuri Masykur PB Setiawan Kel Mantrijeron 3.831.839,87 5 Hendrawan CV Sejahtera Kel Pakuncen 5.660.000,00 Jumlah 24.908.886,94
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zainuri Masykur telah memperkaya diri terdakwa Zainuri Masykur atau orang lain sebesar Rp 263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah sembilan lima sen) mengakibatkan kerugian negara dengan perincian sebesar Rp 263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah sembilan lima sen) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Kelurahan | Selisih harga kontrak dengan harga realisasi | Denda keterlambatan | Pembayaran Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan | Kerugian Negara (C + D) – E |
| A | B | C | D | E | F |
| 1 | Demangan | 59.106.137,00 | 4.335.487,89 | 10.517.300,32 | 52.924.324,57 |
| 2 | Kricak | 54.853.909,00 | 0.00 | 0.00 | 54.853.909,00 |
| 3 | Tegalrejo | 58.905.683,00 | 0.00 | 4.899.746,75 | 54.005.936,25 |
| 4 | Mantrijeron | 51.321.456,00 | 3.406.800,00 | 3.831.839,87 | 50.896.416,13 |
| 5 | Pakuncen | 56.549.456,00 | 0.00 | 5.660.000,00 | 50.889.456,00 |
| J u m l a h | 280.736.641,00 | 7.742.287,89 | 24.908.886,94 | 263.570.041,95 | |
Perbuatan Terdakwa Zainuri Masykur bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo,SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE, saksi Hendrawan, saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, saksi Beny Dwi Wahyunawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
SUBSIDIAIR;
Bahwa Terdakwa Zainuri Masykur bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo,SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE, saksi Hendrawan (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta) dan saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, saksi Beny Dwi Wahyunawan (sebagai terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jalan Bimasakti Nomor 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Hendrawan alias Hendi sering mendapatkan pekerjaan pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sehingga mempunyai kesempatan mendapatkan informasi-informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa dan berkoordinasi dengan pejabat pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya dengan menemui saksi Irfan Susilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan saksi Hendrawan dan selanjutnya saksi Irfan Susilo memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta adalah terdakwa Hendrawan alias Hendi, padahal pada saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah permintaan saksi Hendrawan alias Hendi disetujui oleh saksi Irfan Susilo kemudian saksi Hendrawan alias Hendi menelpon terdakwa Zainuri Masykur untuk memberitahukan ada pekerjaan pengadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta selanjutnya terdakwa Zainuri Masykur diminta untuk menyiapkan 5 (lima) company profile. Selanjutnya terdakwa Zainuri Masykur turut menyalahgunakan kesempatan dengan menerima penawaran tersebut dan menyetujui dengan menyiapkan 5 (lima) company profile.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi memilih paket pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta TA 2013 untuk saksi Hendrawan alias Hendi sendiri, dan memberikan 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola untuk terdakwa Zainuri Masykur serta 2 (dua) paket untuk Henry Tahtadona dengan perincian sebagai berikut :
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 paket yaitu :
Kelurahan Karangwaru
Kelurahan Cokrodiningratan
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgokusuman
Kelurahan Ngampilan
Untuk Terdakwa Zainuri Masykur sebanyak 5 paket yaitu :
Kelurahan Demangan,
Kelurahan Kricak,
Kelurahan Tegalrejo,
Kelurahan Pakuncen, dan
Kelurahan Mantrijeron
Untuk saksi Henry Tahtadona sebanyak 2 paket yaitu :
Kelurahan Rejowinangun
Kelurahan Giwangan
Bahwa setelah pembagian paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menyerahkan daftar nama yang akan mengerjakan 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan pergola yaitu Hendrawan alias Hendi, Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Dawami dan Muhammad Taufiq Nurhadi. Kemudian saksi Irfan Susilo meminta kepada saksi Hendrawan alias Hendi untuk melapor kepada saksi Indiyah selaku Kabid Keindahan, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurhayadi Fajar, saksi Isnaini Nur Chasanah dan saksi Sumardi.
Bahwa selanjutnya terdakwa Zainuri Masykur, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Henry Tahtadona baik secara sendiri–sendiri atau bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo dan Pejabat Pengadaan untuk mengumpulkan company profile perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola, padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 November 2013.
Bahwa dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman Kota sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 4.470.150.000,00 (empat milyar empar ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan dengan dengan perincian yaitu :
-
No Kelurahan Volume / Satuan Pagu Anggaran
(RP,-)
1 Pergola Wilayah Kelurahan Baciro 60 unit 153.000.000 2 Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru 65 unit 165.750.000 3 Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan 67 unit 170.850.000 4 Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti 65 unit 165.750.000 5 Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan 64 unit 163.200.000 6 Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan 70 unit 178.500.000 7 Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan 63 unit 160.650.000 8 Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan 60 unit 153.000.000 9 Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman 67 unit 170.850.000 10 Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron 68 unit 173.400.000 11 Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan 75 unit 191.250.000 12 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung 68 unit 173.400.000 13 Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan 73 unit 186.150.000 14 Pergola Wilayah Kelurahan Demangan 75 unit 191.250.000 15 Pergola Wilayah Kelurahan Terban 66 unit 168.300.000 16 Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen 72 unit 183.600.000 17 Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo 63 unit 160.650.000 18 Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman 63 unit 160.650.000 19 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo 75 unit 191.250.000 20 Pergola Wilayah Kelurahan Kricak 70 unit 178.500.000 21 Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan 71 unit 181.050.000 22 Pergola Wilayah Kelurahan Pandeyan 64 unit 163.200.000 23 Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan 70 unit 178.500.000 24 Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun 68 unit 173.400.000 25 Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan 65 unit 165.750.000 26 Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru 66 unit 168.300.000 Jumlah 1.753 unit 4.470.150.000
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran (PA) BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi, saksi Sumardi dan saksi Isnaini yang telah menerima company profile dari terdakwa Zainuri Masykur, mulai memproses pemilihan penyedia barang / jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung.
Bahwa terdakwa Zainuri Masykur tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola sehingga terdakwa Zainuri Masykur meminjam nama perusahaan lain, yaitu :
CV. Alam Permai untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Demangan.
CV. Wira Buana untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Kricak.
PB. Anggoro Putro untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Tegalrejo.
PB. Setiawan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Mantrijeron.
CV. Sejahtera untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Pakuncen.
Bahwa perbuatan terdakwa Zainuri Masykur yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ (1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan metode pengadaan langsung tersebut, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya,melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh terdakwa Zainuri Masykur, dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Bahwa selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo menandatangani 5 (lima) Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa Zainuri Masykur yaitu :
| No | Kelurahan | Nilai Kontrak | Penyedia Barang dalam SPK | No. SPK | Tanggal | s.d tgl |
| 1 | Kricak | 177,660,000 | CV. Wira Buana | 050/1623 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 2 | Demangan | 190,725,000 | CV. Alam Permai | 050/1623 b | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 3 | Tegalrejo | 190,500,000 | CV. Anggoro Putro | 050/1624 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 4 | Mantrijeron | 170,340,000 | PB. Setiawan | 050/1631 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 5 | Pakuncen | 182,880,000 | CV. Sejahtera | 050/1648 | 19-11-2013 | 13-12-2013 |
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unit nya adalah sebagai berikut :
-
no Penyedia Barang dalam SPK Kelurahan Jumlah unit harga / Unit dalam Kontrak (RP) harga Kontrak (RP) 1 CV Wira Buana Kel Kricak 70 2,538,000.00 177,660,000.00 2 CV Alam Permai Kel Demangan 75 2,543,000.00 190,725,000.00 3 PB Anggoro Putro Kel Tegalrejo 75 2,540,000.00 190,500,000.00 4 PB Setiawan Kel Mantrijeron 68 2,505,000.00 170,340,000.00 5 CV Sejahtera Kel Pakuncen 72 2,540,000.00 182,880,000.00
Bahwa perbuatan Terdakwa Zainuri Masykur bersama-sama bersama-sama saksi Irfan Susilo, saksi Suryadi Rokhdiharjo, saksi Hendrawan alias Hendi yang telah menentukan penyedia barang/jasa sebagai pemenang dan selanjutnya mengatur pengadministrasian dokumen pengadaan kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:..........................................................................
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa setelah SPK ditandatangani selanjutnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan pergola. Terdakwa disuruh oleh saksi Hendawan alias Hendi untuk mencari bengkel las yang mampu mengerjakan pembuatan pergola karena baik saksi Hendrawan maupun terdakwa Zainuri Masykur tidak mempunyai perusahaan dan bengkel sendiri. Terdakwa lalu memesan pergola ke bengkel las “HN”milik saksi Ngadikan yang disepakati harga per unit pergola sampai dengan terpasang adalah sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi Hendrawan alias Hendi juga meminta terdakwa Zainuri Masykur untuk memesankan pembuatan pergola di bengkel las ”HN” dari saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan karena saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan juga tidak memiliki bengkel las.
Bahwa jumlah pergola yang dipesankan oleh Terdakwa Zainuri Masykur di bengkel las ”HN” sebagai berikut :
Jumlah pemesanan terdakwa Hendrawan alias Hendi :
Jumlah pemesanan saksi Zainuri Masykur :
| 1). | Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan | : | 63 unit |
| 2). | Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan | : | 75 unit |
| 3). | Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman | : | 63 unit |
| 4). | Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan | : | 65 unit |
| 5). | Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru | : | 66 unit |
| Jumlah | 332 unit | ||
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron : 68 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Demangan : 75 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo : 75 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Kricak : 70 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen : 72 unit Jumlah 360 unit
-
Jumlah pemesanan saksi Suryo Widono
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo : 63 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan : 67 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan : 70 unit Jumlah 200unit
-
Jumlah pemesanan saksi Beni Dwi Wahyunawan
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti : 65 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Baciro : 60 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru : 65 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan : 60 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pandean : 64 unit Jumlah 314 unit
-
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, terdakwa Zainuri Masykur melakukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100%/ pencairan pembayaran dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan kesimpulan antara lain penyedia Barang/Jasa telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut PPHP) dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia barang/jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia pekerjaan kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh penyedia barang / jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut, Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai 100 % dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan yaitu di Kelurahan Demangan dan Kelurahan Mantrijeron. Namun terdakwa Zainuri Masykur tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo dan saksi Indiyah Widiningsih, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo.
Bahwa selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa Zainuri Masykur membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan Terdakwa Zainuri Masykur yaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% dari 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa Zainuri Masykur, kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai berikut :
-
No Nama Penyedia
barang /jasa
Lokasi No/tgl.SPP/SPM Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) 1 CV Alam Permai Kel Demangan 1005 / 19 Des 2013 190.725.000,00 2 CV Wira Buana Kel Kricak 1006 / 19 Des 2013 177.660.000,00 3 CV Anggoro Putro Kel Tegalrejo 1007 / 19 Des 2013 190.500.000,00 4 PB Setiawan Kel Mantrijeron 1073/27 Des 2013 170.340.000,00 5 CV Sejahtera Kel Pakuncen 1074/27 Des 2013 182.880.000,00 Jumlah total tagihan 912.105.000,00
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 5 (lima) dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakartauntuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , dengan perincian sebagai berikut :
| No | Penyedia barang / jasa | Lokasi | No / tgl. SP2D | Tgl. Pencairan | Diterimakan (Harga kontrak potong PPh /PPh) (Rp) |
| 1 | CV Alam Permai | Kel. Demangan | 12786 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 169.918.637,00 |
| 2 | CV Wira Buana | Kel. Kricak | 12785 / 20 Des 2013 | 23-Des-13 | 158.278.909,00 |
| 3 | CV Anggoro Putro | Kel. Tegalrejo | 12795 / 20 Des 2013 | 23-Des-13 | 169.718.183,00 |
| 4 | PB Setiawan | Kel. Mantrijeron | 13152/27 Des 2013 | 31-Des-13 | 151.757.456,00 |
| 5 | CV Sejahtera | Kel. Pakuncen | 13165/27 Des 2013 | 31-Des-13 | 162.929.456,00 |
| Jumlah | 812.602.641,00 |
Bahwa selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut diatas ditransfer masuk ke rekening para Direktur atau Pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam kontrak yaitu saksi Siti Nurmaemunah ( Direktur CV. Alam Permai), saksi Siti Munawaroh (Direktur CV. Wira Buana), Wiji Hartono almarhum (Pimpinan PB. Anggoro Putro), saksi Siti Badriyah (Pimpinan PB. Setiawan) dan saksi Hasti Soefia Noerachmi (Direktur CV. Sejahtera) yang selanjutnya uang pembayaran tersebut dicairkan dan diserahkan kepada Terdakwa Zainuri Masykur.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh terdakwa Zainuri Masykur yang merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola terdapat selisih harga sebesar Rp. 280.736.641,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Pelaksana | Jumlah unit pergola | Harga kontrak potong pajak (RP) | Harga realisasi pengadaan pergola | selisih antara harga kontrak dengan harga realisasi (RP) |
| kolom C – kolom D | ||||
| A | B | C | D | E |
| Zainuri Masykur | 360 unit | 812.602.641,00 | 531.866.000,00 | 280.736.641,00 |
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s.d. bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta yang dikerjakan oleh terdakwa Zainuri Masykur. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdakwa Zainuri Masykur harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda sebagai berikut :
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektrorat Kota Yogyakarta tersebut, telah ditindaklanjuti oleh terdakwa Zainuri Masykur atas nama para Direktur / pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
| No | Penyedia jasa | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | CV Alam Permai | Kel Demangan | 6.181.812,43 | 4.335.487,89 |
| 2 | CV Wira Buana | Kel Kricak | 0.00 | 0.00 |
| 3 | PB Anggoro Putro | Kel Tegalrejo | 4.899.746,75 | 0.00 |
| 4 | PB Setiawan | Kel Mantrijeron | 425.039,87 | 3.406.800.00 |
| 5 | CV Sejahtera | Kel Pakuncen | 5.660.000,00 | 0.00 |
| Jumlah | 17.166.599,05 | 7.742.287,89 |
-
No Nama pelaksana Atas nama Penyedia jasa Lokasi pergola jumlah setor 1 Zainuri Masykur CV Alam Permai Kel Demangan 10.517.300,32 2 Zainuri Masykur CV Wira Buana Kel Kricak 0.00 3 Zainuri Masykur PB Anggoro Putro Kel Tegalrejo 4.899.746,75 4 Zainuri Masykur PB Setiawan Kel Mantrijeron 3.831.839,87 5 Hendrawan CV Sejahtera Kel Pakuncen 5.660.000,00 Jumlah 24.908.886,94
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zainuri Masykur telah memperkaya diri terdakwa Zainuri Masykur atau orang lain sebesar Rp 263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah sembilan lima sen) mengakibatkan kerugian negara dengan perincian sebesar Rp 263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah sembilan lima sen) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Kelurahan | Selisih harga kontrak dengan harga realisasi | Denda keterlambatan | Pembayaran Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan | Kerugian Negara (C + D) – E |
| A | B | C | D | E | F |
| 1 | Demangan | 59.106.137,00 | 4.335.487,89 | 10.517.300,32 | 52.924.324,57 |
| 2 | Kricak | 54.853.909,00 | 0.00 | 0.00 | 54.853.909,00 |
| 3 | Tegalrejo | 58.905.683,00 | 0.00 | 4.899.746,75 | 54.005.936,25 |
| 4 | Mantrijeron | 51.321.456,00 | 3.406.800,00 | 3.831.839,87 | 50.896.416,13 |
| 5 | Pakuncen | 56.549.456,00 | 0.00 | 5.660.000,00 | 50.889.456,00 |
| J u m l a h | 280.736.641,00 | 7.742.287,89 | 24.908.886,94 | 263.570.041,95 | |
Bahwa perbuatan Terdakwa Zainuri Masykur bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo,SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE, saksi Hendrawan , saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, saksi Beny Dwi Wahyunawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 24 Nopember 2016 tersebut , Para Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 01 Desember 2016 telah mengajukan Keberatan/Eksepsi secara tertulis, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair.
Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) kami untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan di tolak karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang berarti dakwaan kabur (obscure libelle).
Menyatakan secara hukum bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya Dakwaan tidak dapat diterima.
Menyatakan menetapkan Terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara.
Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara.
Subsidair.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, dan pendapat dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim memberikan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register : PDS-09/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 Nopember 2016 atas nama Zainuri Masykur sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-09/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2017, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi/materi Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan para Saksi, telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
1. Saksi IRFAN SUSILO, SH.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai pensiunan PNS Badan Lingkungan Hidup kota Yogyakarta;
Bahwa jabatan saksi terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa benar, pada tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada proyek pergola ;
Bahwa tugas saksi pada proyek pergola tahun 2013 adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa nama mata anggaran proyek pergola Tahun 2013 dalam DIPA adalah peningkatan tanaman ;
Bahwa nilai proyek pergola tahun 2013 kurang lebih Rp.5.000.000.000,-;
Bahwa yang ada dalam pengerjaan proyek pergola adalah pengerjaan pergola dan pengerjaan tanaman ;
Bahwa jumlah pergola pada proyek pergola tahun 2013 ada lebih dari 1000 pergola;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 dipasang di 26 Kelurahan;
Bahwa pengadaan proyek pergola tahun 2013 yang ditepi jalan besar dengan lelang dan untuk yang di wilayah menggunakan tunjukkan;
Bahwa saksi lupa siapa saja yang menjadi panitia lelang proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa pengadaan proyek pergola tahun 2013 menggunakan anggaran APBD P tahun 2013 yang disahkan sebelum 10 November 2013;
Bahwa batas akhir proyek pergola tahun 2013 adalah berakhir di bulan Desember 2013;
Bahwa yang mempunyai ide untuk proyek pergola tahun 2013 yang di 26 wilayah dilakukan dengan tunjukan atas ide dari Dewan, pada waktu itu saksi sudah sarankan untuk diserahkan per wilayah, tetapi oleh Dewan dibebankan ke BLH jika BLH tidak sanggup maka anggaran tahun 2013 tidak akan disahkan;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola adalah rekanan;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Suryadi Rohdiharjo;
Bahwa benar saksi mengenal saudara Hendi, yang juga sebagai adik dari anggota Dewan, saudara Hendi adalah rekanan yang mengerjakan proyek pergola;
Bahwa saudara Hendi dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013 berawal dari ketika saksi bertemu dengan saudara Tatang yang merupakan kakak dari saudara Hendi, waktu itu saudara Tatang mengatakan bahwa saudara Hendi mau bertemu dengan saksi, kemudian saudara Hendi datang menemui saksi, namun saudara Hendi saksi sarankan untuk menghadap pada Bu Indiyah;
Bahwa Terdakwa dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013 karena teman rekanan saudara Hendi, yang ternyata sudah tahu sebelumnya akan ada proyek pergola dan sudah siap untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa sepengetahuan saksi saudara Hendi memiliki perusahaan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah membagi wilayah pengerjaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa yang mengurus administrasi suatu proyek adalah PPKom ;
Bahwa proyek pergola untuk wilayah dilakukan dengan tunjukkan karena nilai proyek kurang dari Rp.200.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai harga untuk setiap pergola;
Bahwa saksi pernah tanda tangan SPK sebanyak 27 SPK;
Bahwa saksi bertanda tangan di dokumen pencairan yang sudah ada tanda tangan dari PPKom, bendahara dan tim PPHP;
Bahwa pada waktu tanda tangan dalam dokumen pencairan ada beberapa dokumen yang belum lengkap;
Bahwa semua pergola sudah selesai terpasang ;
Bahwa saksi penah tanda tangan SPJ pada bulan Desember 2013;
Bahwa semua dana proyek pergola tahun 2013 sudah cair semua ;
Bahwa benar, data-data pendukung sudah ada ;
Bahwa ada rekanan yang sampai Desember 2013 belum selesai sehingga saksi menyuruh untuk membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya ;
Bahwa benar, perkerjaan belum selesai namun uang sudah dicairkan semua, namun waktu itu kekurangan pekerjaan hanya kekurangan pada tanaman ;
Bahwa pengajuan anggaran untuk proyek pergola diajukan pada APBD P dan dalam Perda untuk proyek pergola di Yogyakarta;
Bahwa benar ada SK penunjukkan saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar Rp.4.400.000.000,- ;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket wilayah dan 3 paket pinggir jalan;
Bahwa benar, saksi pernah bertemu dengan saudara Tatang di rapat Komisi;
Bahwa setelah bertemu dengan saudara Tatang, saudara Hendi yang merupakan adik saudara Tatang datang menghadap saksi di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa ketika menghadap saksi saudara Hendi dan rekanan lain mengatakan bahwa mereka yang akan mengerjakan proyek pergola;
Bahwa yang bertanda tangan pengadaan pergola adalah saksi ;
Bahwa benar, dalam SPK terdapat komponen pajak yang meliputi ;
Bahwa proyek pergola sudah ada dari sebelum tahun 2013;
Bahwa proyek pergola tahun 2010 menggunakan metode tunjukkan langsung, namun prosesnya seperti apa saksi tidak tahu;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 menggunakan metode tunjukkan langsung karena saran dari Dewan;
Bahwa yang menentukan proyek pergola tahun 2013 menggunakan tunjukan langsung adalah Komisi C;
Bahwa saudara Hendi bukan pegawai kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa saudara Hendi mengetahui ada proyek pergola di BLH kota Yogyakarta dari kakaknya;
Bahwa saudara Hendi mengerjakan proyek pergola di BLH kota Yogyakarta karena waktu itu ada masukan dari Kakak Hendi bernama Tatang, Tatang mengatakan yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi, kemudian setelah saya bertemu saudara Tatang, datanglah Hendi ke kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa sepengetahuan saksi saudara Hendi memiliki perusahaan sendiri karena saudara Hendi sering mengerjakan proyek di BLH Kota Yogyakarta, saksi baru tahu kalau saudara Hendi tidak memiliki perusahaan pada waktu dipersidangan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau para rekanan meminjam bendera perusahaan lain;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola sebenarnya tidak boleh meminjam bendera perusahaan lain;
Bahwa saksi tidak mendapat komisi dari para rekanan;
Bahwa benar, saksi pernah tanda tangan dokumen terkait proyek pergola termasuk dokumen pencairan;
Bahwa benar, Terdakwa Henry Tahtadona merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa ada beberapa pekerjaan proyek pergola tahun 2013 ada yang terlambat ;
Bahwa saksi tidak hafal siapa rekanan yang pekerjaannya terlambat;
Bahwa sepengetahuan saksi pengerjaan pergola sudah sesuai dengan HPS yang sudah dibuat ;
Bahwa yang berwenang membuat Perda terkait proyek pergola tahun 2013 adalah kewenangan Komisi ;
Bahwa saksi belum pernah membaca Perda terkait proyek pergola tahun 2013, namun pekerjaan sudah berjalan;
Bahwa saksi tidak tahu dalam konsideran SPK terdapat Perda yang mengatur proyek pergola tahun 2013;
Bahwa saksi datang di rapat komisi mewakili sebagai pejabat BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa 1200 pergola tidak logis dikerjakan oleh satu orang, maka dikerjakan oleh beberapa rekanan jumlahnya ada 7 rekanan yang mengerjakan;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola meminjam bendera di BLH seperti hukum adat, artinya pinjam bendera lazim terjadi di instansi;
Bahwa yang punya inisiatif penambahan 16 wilayah untuk proyek pergola adalah komisi C;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum tersebut saksi menyatakan kebenaran bukti tersebut ada dalam pengerjaan proyek pergola tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi Ir. INDIYAH WIDININGSIH;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa jabatan saksi di kantor BLH kota Yogya adalah sebagai Kepala Bidang Keindahan ;
Bahwa benar, pada tahun 2013 ada proyek pergola di BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa untuk proyek pergola pagu anggaran sebenarnya ada di APBD murni, namun di KUAPPAS tidak muncul, kemudian diajukan lagi di APBDP ;
Bahwa jumlah pergola untuk proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah sebanyak 1200 pergola;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada 26 wilayah;
Bahwa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta sejumlah Rp.5.000.000.000,- ;
Bahwa benar, saksi pernah memberikan keterangan dalam BAP ;
Bahwa jumlah titik pemasangan pergola sama dengan jumlah pergola ;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 saksi sebagai pengawal anggaran di DPRD ;
Bahwa tidak semua pengadaan proyek pergola tahun 2013 menggunakan pengadaan tunjukan langsung ada 3 wilayah yang menggunakan pengadaan dengan system lelang, yaitu untuk pergola wilayah 3 tepi jalan besar;
Bahwa proyek dilakukan dengan tunjukkan langsung apabila nilai proyek dibawah Rp.200.000.000,- ;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah saudara Hendi ;
Bahwa saudara Hendi dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013 pada waktu itu saudara Hendi menghadap saksi dan mengatakan yang akan mengerjakan pergola, kemudian saksi cek ke Pengguna Anggaran kebenaran bahwa yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi, dan ternyata hal ini dibenarkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa yang membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013 adalah PPKom ;
Bahwa APBD P tahun 2013 Kota Yogyakarta disahkan di awal November 2013 sampai 31 Desember 2013 ;
Bahwa yang mengerjakan 26 paket pekerjaan pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi dan rekan-rekannya;
Bahwa jumlah rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 yaitu ada 7 rekanan ;
Bahwa di akhir bulan desember ada beberapa yang belum selesai karena ada kekurangan tanaman dan ada warga yang minta pemasangan pergola dipindah;
Bahwa benar, tanaman yang harus ditanam dalam pergola sudah ditentukan yaitu tanaman rambat stivera;
Bahwa semua anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 pada bulan Desember 2013 sudah dibayarkan semua ;
Bahwa syarat untuk melakukan pencairan adalah kalau pekerjaan sudah selesai, pada waktu itu pekerjaan belum selesai namun tetap dibayarkan dengan catatan membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan akan diselesaikan 100% ;
Bahwa biaya untuk pemasangan satu pergola sebesar Rp.2.250.000,-;
Bahwa benar, BPK perwakilan Yogyakarta pernah melakukan audit pada tahun 2014;
Bahwa hasil audit yang dilakukan BPK perwakilan Yogyakarta atas proyek pergola yaitu ada kelebihan bayar da nada denda keterlambatan;
Bahwa benar, untuk proyek pergola tahun 2013 juga diaudit oleh inspektorat pada tahun 2014;
Bahwa yang membagi wilayah pengerjaan proyek pergola adalah para rekanan sendiri;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa Zainuri Masykur;
Bahwa benar, saksi tahu yang mengerjakan pergola tahun 2013 tidak hanya saudara Hendi;
Bahwa saksi bertemu dengan saudara Hendi setelah Hendi bertemu dengan Kepala BLH dan mengatakan dia yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa terkait proyek pergola tahun 2013 tidak ada yang saksi tanda tangani;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 terdapat masalah yaitu ada kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
Bahwa benar, saksi mengetahui ada keterlambatan pekerjaan;
Bahwa nilai harga setiap pergola adalah sekitar Rp.2.500.000,-;
Bahwa kelebihan bayar ditentukan dari spek yang telah ditentukan;
Bahwa denda keterlambatan diatur dalam perjanjian yaitu 1/1000;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
3. Saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saat ini saksi sebagai pensiunan PNS di BLH kota Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2013 saksi bekerja di sub bidang keindahan di BLH Kota Yogyakarta yaitu sejak 13 September 2013 ;
Bahwa pagu anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar Rp.6.000.000.000,- namun disetujui Rp.5.000.000.000,- ;
Bahwa saksi sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.Saya sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.;
Bahwa tugas PP.Kom berdasarkan SK Kepala BLH Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tugas dan kewenangan PPKom adalah :
Menetapkan spesifikasi teknis barang dan jasa;
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan rancangan kontrak;
Menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Penyedia Barang ;
Menandatangani kontrak;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar ;
Bahwa sumber dana proyek pergola tahun 2013 dari APBD Kota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013 pada anggaran BLH Kota Yogyakarta dengan koderekening 1.08 1.08.01 78 02 5 2 dengan uraian peningkatan taman kota sebesar Rp.6.614.595.998,00;
Bahwa pelaksanaan proyek pergola tahun 2013 di bulan November sampai Desember 2013 ;
Bahwa sebenarnya dengan proyek pergola tahun 2013 saksi tidak yakin bisa selesai sesuai dengan waktunya, saksi sudah tanyakan ke Pak Kepala BLH dan disaranka untuk dikerjakan bersama-sama;
Bahwa yang membuat HPS adalah CV Winila Karya sebagai konsultan perencana;
Bahwa yang menunjuk CV Winila Karya adalah Kabid Keindahan ;
Bahwa jumlah pergola yang harus dipasang setiap wilayah adalah sebanyak 60-70 pergola ;
Bahwa biaya untuk setiap pergola tahun 2013 sebesar Rp.2.500.000,-;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi;
Bahwa sebagai PPKom melakukan seleksi untuk perusahaan yang menawarkan untuk mengerjakan pergola dari Company Profile ;
Bahwa yang menunjuk ke lima rekanan adalah saudara Hendi ;
Bahwa saksi tahu kalau yang mengerjakan pergola menggunakan nama perusahaan ;
Bahwa rekanan tidak boleh mengerjakan proyek di BLH menggunakan perusahaan lain;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPKom proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah Kepala BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa seingat saksi yang menjadi pejabat pengadaan pada proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Sumardi S.ST, saudara Isnaini Nur Chasanah SE, Nurharyadi Fajar Amd ;
Bahwa benar saksi pernah menerima laporan hasil pekerjaan proyek pergola tahun 2013 pada waktu akan dan ada pencairan dana proyek pergola tahun 2013;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 saksi tidak melakukan pengecekan di lapangan, yang melakukan pengecekan di lapangan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah teman-teman dari PPHP;
Bahwa benar, proyek pergola tahun 2013 selesai dikerjakan ;
Bahwa benar, dalam perjanjian disebutkan untuk pencairan pekerjaan harus selesai ;
Bahwa benar, ada pekerjaan proyek pergola tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan ;
Bahwa benar, proyek pergola tahun 2013 ada masa perawatan yaitu selama 3 bulan ;
Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah ada kelebihan volume sehingga menimbulkan kelebihan bayar ;
Bahwa atas pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat ditanggapi oleh para rekanan dengan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ;
Bahwa saksi mengenal kelima rekanan yang mengerjakan pergola tahun 2013 sejak ada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa penanda tangan SPK dilakukan tidak dikantor, namun SPK tersebut dibawa oleh rekanan ke direktur perusahaan untuk dimintakan tanda tangan, kalau sudah ditanda tangani kemudian diserahkan ke saksi ;
Bahwa spesifikasi teknis pergola sesuai dengan SPK pada pokoknya adalah:
Pipa utama dan konsul utama menggunakan pipa besi hitam diameter 2” dengan ketebalan 2 mm;
Gording menggunakan pipa besi hitam berdiameter 1 “ dengan ketebalan 2mm;
Ornamen dari besi dengan diameter 12 mm;
Rangka penguat wiremess menggunakan besi diameter 12mm;
Angkur menggunakan besi berdiameter 12 mm;
Cor kaki pergola 1 pc : 12 ps:3 krl;
Besi dicat dengan cat besi sekualitas emcolux;
Bahwa saksi tahu perusahaan yang akan menjadi rekanan dari company profile;
Bahwa benar, dalam proyek pergola tahun 2013 ada proses penawaran;
Bahwa cara menghitung pajak dalam pembayaran pajak proyek pergola tahun 2013 dengan mengurangi pajak, baru kemudian dibayarkan pencairan melalui transfer ke rekening perusahaan masing-masing;
Bahwa yang membuat HPS pergola tahun 2013 adalah CV Winila Karya;
Bahwa saksi belum pernah melihat dokumen untuk pengadaan pergola tahun yang lalu;
Bahwa benar, teknis gambar pergola tahun 2013 sama dengan pergola tahun yang lalu;
Bahwa wilayah yang dikerjakan oleh Terdakwa Henry Tahtadona adalah 2 wilayah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa para rekanan dalam mengerjakan proyek pergola tahun 2013 rekanan meminjam perusahaan orang lain;
Bahwa menurut aturan tidak boleh mengerjakan proyek pergola tahun 2013 dengan menggunakan bendera perusahaan lain;
Bahwa yang mempunyai tugas untuk membuat HPS adalah saksi, namun dikerjakan oleh CV Winila Karya;
Bahwa nilai pergola tahun 2013 untuk per unitnya Rp.2.500.000,-;
Bahwa proses perencanaan selesai sebelum tanggal 29 November 2013;
Bahwa pekerjaan yang menjadi tanggungjawab rekanan dikerjakan oleh orang lain;
Bahwa benar,dalam pengadaan pergola tahun 2013 ada perusahaan pembandingnya ;
Bahwa proses pengadaan pergola tahun 2013 hanya dilakukan secara administrasi saja;
Bahwa pada waktu penanda tanganan SPK saksi tidak bertemu dengan Direktur Perusahaan yang mengerjakan pergola tahun 2013, tetapi saksi bertemu dengan kelima Terdakwa;
Bahwa benar saksi tahu ada tanaman yang belum ditanam dalam pengerjaan pergola tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui tanaman belum ditanam dari laporan para PPHP;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 dikerjakan oleh bengkel las, bukan dikerjakan oleh para rekanan;
Bahwa benar, saksi tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai;
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan yang belum selesai dari laporan PPHP;
Bahwa setelah tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai, kemudian saksi menghadap Kepala BLH Kota Yogyakarta, kemudian oleh Kepala BLH Kota Yogyakarta menyuruh untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan 100%;
Bahwa Inspektorat menentukan kerugian ditentukan oleh Inspektorat berdasarkan temuan di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu ada instansi lain yang dapat menentukan kerugian negara;
Bahwa dasar saksi menyeleksi perusahaan yang akan mengerjakan pergola tahun 2013 adalah dari Company Profile;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan pergola tahun 2013 karena ada keterlambatan dan kelebihan bayar;
Bahwa benar, Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar;
Bahwa Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar pada tanggal 10 Maret 2014;
Bahwa dalam pekerjaan pergola tahun 2013 ada pengawas pekerjaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
4. Saksi ISMARTINI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor: 284/KEP/2013 tgl 9 Juli 2013 yg ditanda tangani oleh Wakil Walikota Yogyakarta, tentang Perubahan keempat atas Keputusan Walikota Nomor: 9/Kep/2013 tentang penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada suatu kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2013.
Bahwa Tupoksi saksi menata usahakan pengeluaran pembayaran mencakup Buku Kas Umum, Buku Pajak, Buku Panjar (Buku Bank) yang ada di BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi dalam proyek pergola tahun 2013 sebagai bendahara ;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan pencairan untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa waktu itu data pendukung sudah lengkap, maka dibuat SPP untuk pembayaran pencairan;
Bahwa yang menjadi dokumen untuk pencairan adalah :
Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang sudah ditandatangani oleh pihak penyedia Barang dan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Bapak Irfan Susilo SH. BKP tersebut dilampiri dengan bukti pendukung yaitu :
Permohonan pembayaran termin dari penyedia jasa yang ditujukan kepada PPKom;
Laporan Hasil Pekerjaan mencapai 100% yang ditujukan pada PPKom;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Konstruksi dengan kesimpulan antara lain penyediaan telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPHP dan Direksi Lapangan ;
Berita Acara kemajuan pekerjaan konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPKom, dan mengetahui PA/KPA ;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang intinya menyatakan telah diadakan serah terima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa, PPHP, PPKom, dan mengetahui PA/KPA;
Berita Acara pembayaran yang ditanda tangani oleh penyedia barang/ jasa, PPKom, mengetahui PA/KPA;
Kwitansi yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan mengetahui PPKom;
Laporan Mingguan yang ditanda tangani oleh Penyedia barang/jasa PPHP dan Direksi lapangan;
Surat Kesanggupan dipotong pajak ditandatangani oleh penyedia barang / jasa ;
Foto copy KTP penyedia barang/jasa;
Foto copy NPWP penyedia barang/jasa;
Foto copy rekening Bank penyedia barang/jasa;
Dokumen surat perintah kerja (SPK);
Foto hasil pekerjaan;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH disertai Faktur Pajak yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau Wajib pungut;
Selanjutnya kami membuatkan checklist beserta SPP LS nya dan SPM LS nya, diman untuk checklist ditandatangani oleh kasubag keuangan, untuk SPP LS nya ditanda tangani oleh PPKom dan bendahara, kemudian untuk SPM LS nya ditanda tangani oleh PA/KPA kemudian bisa dikirim ke DPDPK Kota Yogyakarta ;
Bahwa pencairan proyek pergola tahun 2013 antara tanggal 23 sampai tanggal 31 Desember 2013 ;
Bahwa uang pencairan diberikan dengan masuk ke rekening masing-masing rekening perusaha ;
Bahwa yang menyerahkan dokumen pendukung untuk pencairan ke saksi adalah teman saksi ;
Bahwa setelah menerima dokumen pendukung untuk pencairan pergola tahun 2013 dibuat SPP dan SPM saksi minta tanda tangan ke Pengguna Anggaran ;
Bahwa benar, salah satu pendukung untuk pencairan perlu data laporan progress 100%;
Bahwa perusahaan yang mengajukan pencairan pergola tahun 2013 ada 26 perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu 26 perusahaan tersebut adalah milik 6 rekanan;
Bahwa saksi lupa dalam dokumen pencairan ada dokumen jaminan penawaran atau tidak ;
Bahwa permintaan pencairan dana tergantung pada materi dari komponen dokumen;
Bahwa yang mengeluarkan SP2D adalah DPDPK Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa yang terima dana pencairan ada 26 CV;
Bahwa pada waktu permohonan pencairan yang datang ke saksi adalah Terdakwa Zainuri Masykur dan kawan-kawan;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pergola oleh rekanan dikerjakan oleh orang lain;
Bahwa pada waktu pengajuan pencairan ada 1-2 dokumen yang kurang, kemudian oleh DPDPK meminta segera untuk diselesaikan;
Bahwa saksi tidak tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai 100% ;
Bahwa tidak ada kewajiban bagi saksi untuk mengecek pekerjaan;
Bahwa dokumen yang ditanda tangani untuk pencairan adalah DPDPK dan SPP;
Bahwa saksi tahu pencairan pergola tahun 2013 cair tanggal 23-31 Desember 2013 dari dokumen yang ada;
Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan;
Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan terhitung sejak pekerjaan selesai;
Bahwa benar, pada waktu inspektorat masuk pada masa pemeliharaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah adanya kelebihan bayar dan tanaman yang hilang ;
Bahwa hasil temuan dari inspektorat sudah ada tindak lanjut dari rekanan, yaitu dengan membayar sejumlah yang ditagihkan;
Bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa 26 SPK dan dokumen pencairan dan atas barang bukti tersebut para saksi menyatakan mengetahui tentang bukti-bukti tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan ;
5. Saksi ISNAINI NUR CHASANAH, SE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik di Kejaksaan dan masih saksi benarkan;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi akan dituangkan dalam putusan ;
Bahwa pekerjaan saksi saat ini PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta sebagai Penelaah Angkutan sampah di tetapi pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola. Berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No. 188/1957/KEP/XI/2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188///011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu adalah Saksi Nurharyadi Fajar AMd dan Sumardi.ST ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut dianggarkan melalui APBDP ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp 200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp 50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi mendapatkan 9 (sembilan) paket di wilayah Kelurahan Patangpuluhan, Wirobrajan, Tegalpanggung, Suryatmajan, Pakuncen, Tegalrejo, Kricak, Karangwaru dan Ngampilan ;
Bahwa saksi hanya membuatkan dokumen pengadaan, sedang nama-nama pelaksana yang akan mengerjakan sudah ada;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama perusahaan sebagai pelaksana dari pak Hendi sebagai seorang swasta yang akan mengerjakan proyek tersebut ;
Bahwa saksi mendapatkan 18 nama perusahaan dari 9 paket dimana 9 nama lainnya sebagai pembanding;
Bahwa saksi sudah pernah konsultasi dengan PPKom ;
Bahwa saksi lupa kapan pekerjaan dimulai ;
Bahwa karena sudah ada SK, HPS maupun spesifikasi teknis dan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan jadi saksi hanya mempersiapkan dokumen pengadaan yaitu antara lain Undangan, klarifikasi penetapan dan Pengumuman;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek pergola tersebut dari pak Hendi;
Bahwa perusahan yang mengerjakan diwilayah saksi adalah:
Kelurahan Patangpuluhan dilaksanakan oleh PB. Kurnia Karya;
Kelurahan Wirobrajan dilaksanakan oleh CV. Gesang Anugrah;
Kelurahan Pakuncen dilaksanakan oleh CV. Sejahtera;
Kelurahan Tegal Panggung dilaksanakan oleh CV. Bintang Pratama;
Kelurahan Suryatmajan dilaksanakan oleh CV. Sumber Mulya;
Kelurahan Tegalrejo dilaksanakan oleh PB. Anggoro Putro;
Kelurahan Kricak dilaksanakan oleh CV. Wira Buana;
Kelurahan Karangwaru dilaksanakan oleh CV. Anggi;
Kelurahan Ngampilan dilaksanakan oleh CV. Titihan Kencono;
Bahwa saat itu yang saksi kenal adalah Pak Dono dan Pak Maskur sedang terdakwa, saksi tidak kenal;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat datang tetapi untuk tanda tangan dokumen saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk 9 perusahaan yang mengerjakan diwilayah saya tersebut saya tidak membaca Company Profilenya sehingga saksi tidak kenal dengan direkturnya;
Bahwa pada saat itu saksi dipanggil oleh Bu Indiyah sebagai Kabid Keindahan diruangannnya dan disitu sudah ada Pak Hendi dan Bu Indiyah mengatakan bahwa ini pemborong yang nanti akan mengerjakan ;
Bahwa pernah, tetapi dijawab oleh Bu Indiyah nanti ditanyakan saja ke Pak Hendi;
Bahwa pernah dan penunjukan langsung juga, tetapi saat ini yang datang direkturnya dan mengajukan Company Profile dan pernah lihat dan waktunya tidak mempet seperi ini. Tetapi untuk proyek pergola tahun 2013 ini tidak pernah melihat Company Profile;
Bahwa benar saksi yang membuat dan manandatangani SK;
Bahwa pekerjaan tersebut selanjutnya saksi serahkan ke PPKom yaitu Pak Suryadi ;
Bahwa dari PPKom lalu diserahkan kepada siapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pencairan ;
Bahwa tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Bu Indiyah hanya dipanggil ke ruanganBu Indiyah untuk diperkenalkan dengan Mas Hendi ;
Bahwa saksi tidak tahu nilai pengadaan untuk pergola ;
Bahwa setahu saksi tidak ada pengumuman dalam pengadaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa tidak ada pengajuan penawaran dari rekanan ;
Bahwa tidak ada verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan tersebut masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH ;
Bahwa tidak pernah menyerahkan dari calon rekanan ;
Bahwa setahu saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012 ;
Bahwa saksi tidak melakukan anwising proyek pergola;
Bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknisnya;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang ;
Bahwa tidak ada yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa saksi download dari LKPP terus dicopy ;
Bahwa tidak ada negosiasi dengan calon rekanan ;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan ;
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH;
Bahwa dianalisa jasa keuntungan rekanan 10% ;
Bahwa benar adakontrak ada jaminan pemeliharaan 5% ;
Bahwa saksi tidak kenal Pak Henry Tahtadona, tetapi pernah tahu pada saat yang bersangkutan masuk keruang Bu Indiyah ;
Bahwa saksi pernah menerima daftar nama-nama perusahaan penyedia jasa yaitu dari Pak Hendi;
Bahwa saksi menerima daftar nama perusahaan penyedia jasa sebanyak 9 nama ;
Bahwa dokumen pengadaan saksi yang membuat atas perintah dari PPKom ;
Bahwa setahu saksi yang membuat HPS adalah PPKom;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Nur Haryadi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya Sumardi dan pandean wilayahnya Nur Haryadi;
Bahwa untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan sedang untuk syarat teknisnya saya minta ke PPKom ;
Bahwa antara Dokumen dan proses bisa dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet;
Bahwa alasan pekerjaan itu harus diselesaikan pada hari itu juga yaitu karena saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan maka saya sebagai bawahan harus melaksanakan ;
Bahwa tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan ada yang sudah ada yang tidak;
Bahwa pengumanan itu tidak benar-benar diumumkan ;
Bahwa saksi punya spesifikasi sebagai Pejabat Pengadaan;
Bahwa sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan;
Bahwa dalam pengadaan pergola ini diadakannya berbeda dengan yang terdahulu yaitu karena saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga saksi hanya mendokumentasikan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan ;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
Bahwa saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember;
Bahwa belum ada kontrak tapi penetapan sudah ada ;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ini dialihkan ke perusahaan lain oleh rekanan;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana;
Bahwa tidak melakukan evaluasi teknis hanya evaluasi administrasi (SIUJK) ;
Bahwa nilai kontrak tidak berubah;
Bahwa hanya untuk proyek pergola ini saksi mendapat 2 SK, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan titik untuk dipasang pergola;
Bahwa ya benar, saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan untuk kelurahan Patangpuluhan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan Pak Dono ;
Bahwa company profile saksi terima dari Pak Hendi;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Pak Dono;
Bahwa saksi membenarkan mengenal barang bukti yang diajukan Penuntut Umum No.10,18 sampai dengan No.10.43 merngernai hasl pengdaaan dokumen penawaran, BA aanwijzing tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu proyek pergola dipecah-pecah karena hanya menerima daftar saja ;
Bahwa saksi tidak tahu pengadaan pergola atas usul eksekutif itu 10 dan dari legislative ada 16 ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pemotongan uang sebesar Rp.600.000.000,- sebelum adanya pengesahan anggaran;
Bahwa saksi tidak tahu BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan ;
Bahwa benar ada sanksinya, jika tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugasnya PA akan memberikan sanksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan. ;
6. Saksi NURHARYADI FAJAR, AMD,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kejaksaan dan keterangannya masih tetap saksi benarkan ;
Bahwa tidak keberatan keterangan saksi dituangkan dalam putusan;
Bahwa pekerjaan saksi saat ini PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta sebagai Staf Bidang Keindahan tetapi pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola. Berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa proyek pergola diadakan sejak tahun 2007, 2008 yang merupakan sumbangan dari penyelengara reklame dan dilanjutkan pada tahun 2009 dengan APBD tetapi untuk 2010 dan 2011 tidak ada, dan dimulai lagi tahun 2012 dan 2013;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu adalah saksi , Isnaini Nur Chasanah, SE. dan Sumardi.ST ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut dianggarkan melalui APBD dan juga APBDP;
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 yang melalui APBDP;
Bahwa tugas dan fungsi pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp 200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp 50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi tahu yang menyusun spesifikasinya yaitu dari Konsultan Perencana yaitu dari CV. Winila Karya;
Bahwa setahu saksi CV. Winila Karya bekerja yaitu sejak APBD ditetapkan;
Bahwa saksi tidak tahu APBD dapat dieksekusi atau tidak ;
Bahwa yang menunjukan saksi sebagai Pejabat Pengadaan adalah PA yaitu Kepala BLH;
Bahwa saksi tidak melakukan pengumuman - pengumuman karena saksi menerima SK pada akhir bulan Desember 2013 sehingga saksi hanya melakukan hanya mendokumentasikan proses pengadaan untuk pencairan ;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama perusahaan dari PPKom ;
Bahwa saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran (PA) proyek pergola sudah berjalan ;
Bahwa pekerjaan harus selesai akhir Desember tetap pastinya saksi lupa;
Bahwa untuk pengadaan pergola ini ada 26 paket yang tersebut di wilayah kelurahan dan saksi mendapatkan 7 paket di 7 wilayah kelurahan yaitu Purwokinanti, Rejowinangun, Mantrijeron, Tahunan, Sorosutan, Pandean dan Giwangan ;
Bahwa saksi mendapatkan 14 nama perusahaan dari PPKom dimana 7 perusahaan lainnya sebagai pembanding.
Bahwa yang menentukan nama perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan tersebut adalah PPKom jadi tugas saksi hanya mengetik saja ;
Bahwa perusahan yang mengerjakan pekerjaan di 7 lokasi wilayah Kelurahan yaitu CV Karya Putra, CV. Puncak Terang, PB. Setiawan, CV. Mentari Jaya, CV. Krida Bakti , CV. Madukoro dan CV Permata Nurani Persada;
Bahwa saksi sempat membaca company profile perusahaan tersebut ;
Bahwa perusahaan-perusahaan itu ada yang pernah datang yaitu dari CV Karya Putra Direkturnya Terdakwa, sedang lainnya Pak Hendi yang datang;
Bahwa selain sebagai Pejabat Pengadaan saksi juga ditunjuk sebagai Direksi Teknis;
Bahwa tugas dan Kewenangan Direksi Teknis adalah:
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom ;
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya ;
Bahwa saksi sebagai direksi teknis tidak semuanya melakukan pengecekan ke wilayah akan tetapi hanya di 3 lokasi yaitu di Wirobarjan, Brontokusuman dan Surosutan;
Bahwa saksi tidak hafal jumlah pergola di tiap wilayah ;
Bahwa jumlahnya semua untuk 26 wilayan ada 1.700 an pergola;
Bahwa ada satu wilayah yang belum terpasang tetapi barangnya sudah ada yaitu diwilayah Brontokusuman;
Bahwa saksi melakukan pengecekan pada saat dimintai tanda tangan untuk pencairan yaitu pada akhir bulan Desember ;
Bahwa sudah saksi laporkan ke PPKom bahwa di Brontokusuman ada yang belum terpasang, tetapi saat itu berkas sudah ditanda tangani tinggal saksi yang belum, tetapi PPKom menyatakan ditanda tangani saja karena itu dinamika dilapangan karena ada warga yang tidak setuju dipasangi dan barang sudah ada dan tinggal mencarikan tempat yang lain;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah laporan mingguan;
Bahwa Laporan tersebut tidak saksi baca dan isinya saksi tidak tahu;
Bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut untuk kelengkapan pencairan;
Bahwa walaupun belum terpasang pekerjaan dianggap selesai 100%;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke tempat saksi dan Pak Henry untuk penawaran sedang untuk pencairannya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi setelah mendapatkan SK pengangkatan tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Bu Indiyah ;
Bahwa mengenai pengadaan proyek pergola nilainya milyaran tidak diserahkan ke ULP , saksi tidak tahu, saksi sudah menyarankan kepada Kepala Bidang Keindahan untuk dilelang seperti pengadaan pergola dipinggir jalan;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai pejabat pengadaan setahu saksi tidak ada pengumuman;
Bahwa tidak ada rekanan mengajukan penawaran;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran ;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan tersebut masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan PerPres No.54 Tahun 2010 ;
Bahwa tidak pernah menyerahkan dari calon rekanan;
Bahwa setahu saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012;
Bahwa saksi tidak melakukan anwising ;
Bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis ;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa tidak ada pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa yang merumuskan SPK saksi copy dari Pak Mardi;
Bahwa tidak ada negosiasi tentang nila kontrak ;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan;
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH ;
Bahwa rekanan mendapat keuntungan yaitu setelah dianalisa jasa keuntungan 10%;
Bahwa benar dalam kontrak itu ada jaminan pemeliharaan sebesar 5% ;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPKom;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ditepi jalan tidak menggunakan jasa konsultan perencana ;
Bahwa setahu saksi yang menunjuk jasa konsultan adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama rekanan dari PPKom;
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan pekerjaan terkait pergola, karena saksi sebagai Direksi Teknis di 3 lokasi jadi saksi hanya melakukan cek sampling;
Bahwa saksi tanda tangan kemajuan pekerjaan hanya pada laporan mingguan;
Bahwa yang membuat dan menetapkan dokumen pengadaan adalah Pejabat Pengadaan;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas saksi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya Sumardi dan Pandean wilayahnya saksi;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti dikerjakan oleh CV Karya Putra dengan direkturnya Pak Beni;
Bahwa untuk wilayah Pandean dikerjakan oleh PB Mentari Jaya sedang direkturnya saksi lupa karena tidak pernah bertemu;
Bahwa untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan sedang untuk syarat teknisnya saksi minta ke PPKom;
Bahwa mengenai dokumen disiapkan terlebih dahulu baru proses dilaksanakan atau sebaliknya yaitu bisa dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet ;
Bahwa alasan pekerjaan itu harus selesai pada hari itu juga, karena saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan maka saksi sebagai bawahan harus melaksanakan;
Bahwa ada yang sudah ada yang tidak;
Bahwa mengenai pengumuman tidak ada ;
Bahwa saksi punya spesifikasi sebagai Pejabat Pengadaan ;
Bahwa sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan;
Bahwa mengenai pengadaan pergola diadakan pebrbeda dengan yang terdahulu yaitu karena saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga saksi hanya mendokumentasikan saja;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan ;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
Bahwa saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember;
Bahwa belum ada kontrak tapi penetapan sudah ada;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ini dialihkan ke perusahaan lain oleh rekanan ;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana;
Bahwa saksi mendapatkan SK sebagai Direksi Teknis pada bulan Desember ;
Bahwa saksi melakukan negosiasi harga hanya secara dokumen saja dengan cara dibulatkan tanpa menentukan harga dengan yang bersangkutan;
Bahwa harga dalam SPK sesuai dengan yang dinegosiasi ;
Bahwa saksi menerima Company Prifile dari PPKom;
Bahwa yang tahu siapa direktur yang melaksanakan pekerjaan hanya Pak Beni yang lain tidak tahu;
Bahwa hanya untuk proyek pergola ini saksi mendapat 2 SK, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu titik untuk dipasang pergola ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.10.18 sampai dengan 10.43 kepada saksi dan saksi membenarkan dan mengenal barang bukti ;
Bahwa benar barang bukti No. 60 yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi akan tetapi saksi menyerahkannya pada awal Desember.
Bahwa mengernai BPK turun, saksi tidak tahu BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya denda keterlambatan ;
Bahwa saksi tidak tahu Pengguna Anggaran ada tekanan dari pihak lain ;
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) diperintah oleh Pak Tatang saksi hanya mendengar dari pembicaraan saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
7. Saksi SUMARDI, S.ST ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggara yaitu Kepala BLH;
Bahwa saksi mendapatkan 10 wilayah kegiatan yaitu:
Wilayah Baciro.
Wilayah Kota Baru.
Wilayah Gowongan.
Wilayah Cokrodiningratan.
Wilayah Wirogunan.
Wilayah Brontokusuman
Wilayah Demangan
Wilayah Terban
Wilayah Bumijo;
Wilayah Pringgokusuman;
Bahwa setahu saksi harganya Rp.2.500.000 perunit belum termasuk dipotong PPh dan PPN;
Bahwa saksi menerima nama perusahaan adalah ada 20 nama perusahaan;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pergola ada yang datang ke tempat saksi yaitu pertama datang yaitu Pak Hendi, kemudian Pak Zainuri Masykur, Pak Henry, Pak Suryo widono dan saksi tidak meneliti semuanya hanya salah satunya perusahaan milik Pak Suryo Widono bahwa SUIJ sudah habis sehingga saksi minta untuk diperbaharui sedang Terdakwa tidak ke saksi ;
Bahwa saksi menerima nama-nama perusahaan itu dari PPkom, pak Hendi juga Pak Masykur;
Bahwa yang menentukan perusahaan ini yang akan mengerjakan proyek pergola yaitu dari Company Profile sudah ada namanya dan pekerjaan ini sudah tertulis;
Bahwa yang dilakukan oleh saksi setelah mendapatkan Company Profile yaitu membuat undangan, membuat dokumen pengadaan setelah mendapatkan HPS dan tehnis dari PPKom dan membuat administrasi pengadaan;
Bahwa pekerjaan itu jika selesai, saksi serahkan kepada PPKom;
Bahwa saksi serahkan sekitar pertengahan Nopember 2013.
Bahwa mengenai pekrrjaan sudah berjalan atau belum yaitu ada yang sudah berjalan ada juga yang belum;
Bahwa realitia sebenarnya , terus terang untuk 10 pekerjaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 minggu saksi tidak mampu, walaupun sebenarnya dari awal saksi menolak masuk akan tetapi karena saksi diminta oleh PPKom ( Pak Suryadi) untuk membantu, dan saksi sudah mendapatkan SK dari atasan, sehingga saksi sebagai bawahan hanya melaksanakan tugas dari atasan tetapi saksi jawab hanya semampu saksi;
Bahwa tidak pernah menanda tangani dokumen-dokumen selain dokumen pengadaan;
Bahwa mengenai pencairan tanda tangan saksi tidak diperlukan untuk pencairan;
Bahwa setahu saksi proyek pergola ini ada yang selesai ada pula yang belum selesai;
Bahwa saksi tidak tahu 10 wilayah yang saksi kerjakan ada yang belum selesai ;
Bahwa tahunya dari mendengar PPHP karena saksi tidak turun ke lapangan.
Bahwa saksi setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai Pejabat pengadaan itu tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Bu Indiyah ;
Bahwa saksi tidak tahu pengadaan pergola ini nilainya milyaran tidak diserahkan ke ULP, tahunya setelah mendapatkan SK;
Bahwa setahu saksi diumumkan melalui SIRUP Pemda oleh Kepala BLH atau PA;
Bahwa tidak ada rekanan mengajukan penawaran;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran ;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan tersebut masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan PerPres No.54 Tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan HPS kepada calon rekanan;
Bahwa setahu saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012;
Bahwa saksi tidak melakukan aanwijzing;
Bahwa tidak ada perubahan dengan tidak adanya aanwijzing tersebut ada perubahan terkait spesifikasi teknisnya ;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagi pemenang ;
Bahwa tidak ada pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana;
Bahwa yang merumuskan SPK , saksi download dari LKPP terus dicopy;
Bahwa saksi melakukan negoisasi dengan Mas Maskur terkait dengan nilai tanaman, tetapi nilainya lupa;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan;
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH;
Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan yaitu setelah dianalisa jasa keuntungan rekanan 10% ;
Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan pergola yang digunakan adalan APBDP;
Bahwa sepengetahuan saksi karena saksi tidak dilapangan dan diPPHP hasilnya ada yang selesai dan ada pekerjaan pergola yang belum selesai sebabnya apa saksi tidak tahu.
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Nur Haryadi, Baciro wilayah saksi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya saksi dan Pandean wilayahnya Nur Haryadi;
Bahwa untuk wilayah Baciro dikerjakan oleh CV Retno Utomo dengan direkturnya tidak ingat karena tidak pernah bertemu;
Bahwa yang mengajukan penawan pada saat itu adalah Pak Maskur yang datang bersama-sama dengan Pak Beni;
Bahwa yang mengerjakan untuk wilayah Wirogunan adalah CV Wastu Karya;
Bahwa untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan sedang untuk syarat teknisnya saksi minta ke PPKom;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan pelaksana sudah ditentukan lokasinya dan CV apa yang akan mengerjakannya;
Bahwa mengenai dokumen dipersiapkan terlebih dahulu baru diproses dilaksanakan atau sebaliknya yaitu antara dokumen dan proses dilaksanakan dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet;
Bahwa alasan pekerjaan itu harus selesai dilaksanakan pada hari itu juga karena saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan maka saksi sebagai bawahan harus melaksanakan;
Bahwa ada tahapan yang sudah ada yang tidak sesuai dengan aturan;
Bahwa mengenai pengumuman itu tidak ada pengumuman ;
Bahwa saksi punya spesifikasi sebagai pejabat pengadaan;
Bahwa sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan;
Bahwa mengenai pengadaan pergola berbeda dengan terdahulu , karena saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga saksi hanya mendokumentasikan saja;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
Bahwa saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember;
Bahwa belum ada kontrak pada proses pengadaan tapi penetapan sudah ada ;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan diserahkan ke perusahaan lain oleh para rekanan ;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana;
Bahwa saksi minta untuk diganti perusahaan tetapi tetapi orangnya sama;
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi teknis akan tetapi hanya evaluasi administrasi (SIUJK);
Bahwa dasarnya saksi melakukan negoisais yaitu dari harga pembanding yang disodorkan oleh rekanan;
Bahwa saksi mendapatkan 2 SK hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa dalam SPK, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu yang menentukan titik pemasangan pergola ;
Bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti No.10.18 sampai dengan 10.43 benar, saksi mengenal barang bukti ;
Bahwa saksi tidak tahu BPK turun untuk melakukan pemeriksaan dan Inspektorat melakukan pemeriksaan, saksi hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai ada denda keterlambatan ;
Bahwa karena pengalaman saksi lalu saksi mengambil contoh kontrak download dari BLKPP tersebut ;
Bahwa kalau dari Pejabat itu hanya berupa konsep karena yang berhak membuat SPK adalah PPKom yang diketahui oleh PA;
Bahwa mengenai harga pergola untuk per unitnya sama atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai jasa bagi penyedia itu tercantum dalam kontrak ,setahu saksi dari analisa penyedia jasa 10% tercantum dalam kontrak ;
Bahwa lazimnya penyedia jasa itu dapat keuntungan yaitu dari jasa keuntungan 10% itu yang dianalisa sudah disebutkan, termasuk untuk PPh dan PPN;
Bahwa setahu saksi yang menentukan titik pemasangan pergola adalah PPKom yang dibantu oleh Direksi Teknis;
Bahwa setahu saksi jika ada warga yang menolak yang harus bertanggung jawab yaitu ditanggung oleh penyedia jasa hanya dipindah tempatnya yang ditentukan oleh RW;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menentukan titik pemasangan pergola, kami hanya tahu untuk setiap kelurahan ada berapa unit pergola;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa benar dan tidak ada keberatan. ;
8. Saksi Y. DJUWANTORO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan dan keterangannya saksi benarkan;
Bahwa saksi tidak keberatan dimana keterangan saksi dituangkan dalam putusan ;
Bahwa tugas saksi dalam proyek pergola yaitu bertugas sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa saksi mendapatkan 5 lokasi wilayah yaitu :
Kelurahan Karangwaru.
Kelurahan Bumijo.
Kelurahan Wirobrajan.
Kelurahan Sorosutan.
Kelurahan Cokrodiningratan.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan, saksi hanya menerima selembar kertas;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPHP yaitu ditunjuk oleh PA (Pengguna Anggaran);
Bahwa yang harus saksi tetima sebagai PPHP yaitu menerima dan memeriksa pergola yang ada dari sisi kwantitas (jumlah) dan kwalitasnya;
Bahwa saksi tidak punya dokumen tentang hasil pekerjaan , karena hanya tanda tangan dokumen bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan tetapi tidak kelapangan karena waktu mepet;
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat, tapi waktunya kapan saksi lupa;
Bahwa yang mengajukan dokumen tersebut seingat saksi adalah Pak Masykur;
Bahwa yang saksi temukan sewaktu pengecekan dilapangan yaitu ada yang belum terpasang, tanaman hilang atau belum terpasang;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kerja;
Bahwa selain saksi yang ada di PPHP, juga ada orang lain yaitu Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan :
WAHYU WINARTO,SE.
HADI WIRATMO
Saksi .
MURYONO
RETNO SETYOWATI
Bahwa saksi tidak tahu ada pekerjaan lain selain pergola , karena saksi hanya dipergola saja;
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Direksi Teknis;
Bahwa adapun tugas dan kewenangan saksi selaku Direksi Teknis adalah:
- membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
- membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
- membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
- membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
- membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
- membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya;
Bahwa pelaksana pembuata pergola di 5 wilayah saksi yaitu sebagai pelaksananya adalah:
Karangwaru oleh CV Anggi
Bumijo oleh CV Bumu Nusantara.
Wirobrajan oleh CV Gesang Anugrah.
Sorosutan oleh CV Madukoro.
Cokrodiningratan oleh CV Surya Pratama.
Bahwa saksi mendapatkan data spesifikasi pergola dari PPKom;
Bahwa saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
Bahwa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, saksi tidak tahu karena tinggal tanda tangan saja;
Bahwa laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan;
Bahwa tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan;
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan;
Bahwa saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mempet dan saksi hanya mengecek diwilayah saksi saja;
Bahwa saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola secara langsung saksi tahunya Pak Hendi;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa pengerjaan pergola sudah di sub kontrakkan;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan pada saat tanda tangan untuk pencairan;
Bahwa diwilayah Wirogunan saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada;
Bahwa saksi tidak ingat berapa lama sejak kapan saksi tanda tangan dengan Inspektorat melakukan pengecekan sehingga pekerjaan menjadi selesai 100%;
Bahwa saksi selain sebagai PPHP juga ikut sebagai Direksi Teknis tetapi tidak berperan;
Bahwa saksi tidak ikut membuat berita acara hanya tanda tangan karena sudah ada tanda tangan dari PA dan PPKom
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan yang belum selesai, maka rekanan disuruh membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa untuk yang tempat saksi jumlah pekerjaan saksi sudah sesuai;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak;
Bahwa saksi mendapatkan 2 SK secara bersamaan itu hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pemasangan titik pergola ;
Bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti No.22,23 dan 28 kepada saksi mengenai dokumen pencairan, lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstruksi dan saksi membenarkan, dokumen tersebut pernah saksi tanda tangani ;
Bahwa BPK dan Inspektorat turun untuk melakuan pemeriksaan , saksi tahu adanya pemeriksaan akan tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu ;
Bahwa pemeriksaan dilaksanakan saksi lupa ;
Bahwa yang diperiksa adalah mengenai fisiknya dan volumenya;
Bahwa selain BPK dan Inspektorat ada instansi lain yang melakukan pemeriksaan yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi baru kelapangan;
Bahwa saksi hanya menentukan jumlahnya, tidak menentukan benar dan salah;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang;
Bahwa saksi tidak tahu hasil pengecekan dari Inspektorat bahwa pergola sudah terpasang termasuk dalam tindak pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan. ;
9. Saksi WAHYU WINARTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan dan keterangan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi dalam proyek pergola ini yaitu bertugas sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPHP adalah Penguna Anggara (PA) sesuai dengan SK;
Bahwa saksi mendapatkan 5 wilayah yaitu:
Patangpuluhan.
Wirogunan.
Demangan.
Pakuncen.
Pandeyan.
- Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku PPHP adalah:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak yang dituangkan dalam Berita acara Pemeriksaan.
menerima hasil Pengadaan Barang/Jas setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa pergola yang saksi terima yang sesuai dengan gambar yang saksi terima;
Bahwa jumlah pergola yang saksi terima untuk wilayah:
Patangpuluhan 67 unit.
Wirogunan 60 unit.
Demangan 75 unit.
Pakuncen 72 unit.
Pandeyan 64 unit.
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan pada sebelum dan sesudah pekerjaan selesai;
Bahwa saksi tidak punya spesifikasi pergola ;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah dokumen pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan;
Bahwa saat itu saksi hanya dipanggil ke kantor oleh PPKom untuk tanda tangan dokumen pencairan tersebut, jadi saya tidak tahu siapa yang membawa dokumen tersebut;
Bahwa saksi pernah mengecek kelapangan pada saat sebelum tanda tangan dokumen pencairan pada akhir Desember 2013;
Bahwa pernah mendapingi tim BPK dan Inspektorat untuk cek kelapangan tetapi waktunya kapan saksi lupa, dan hasilnya untuk diwilayah saksi sudah terpasang semua hanya tanamana belum ada atau belum tertanam dan ada pergola yang sudah ada tetapi belum terpasang;
Bahwa saksi belum tahu perjanjian antara pihak BLH dengan perusahaan pelaksana ;
Bahwa secara teknis ukuran saksi tidak tahu karena saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola jadi tidak tahun spesifikasinya;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen tersebut karena katanya untuk pencairan;
Bahwa saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membut laporan mingguan karena tinggal tanda tangan saja;
Bahwa laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya saya dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan;
Bahwa tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan.
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan;
Bahwa saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mempet dan saksi hanya mengecek diwilayah saksi saja;
Bahwa saksi tidak membuat laporan kemajuan tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah kami;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom;
Bahwa secara langsung saksi tahunya yang mengerjakan proyek pergola Pak Hendi ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana pengerjaan pergola ini disub kontrakkan dan tidak tahu yang mengerjakan proyek pergola ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara sampling ;
Bahwa saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja karena untuk speknya saksi tidak ada pegangan;
Bahwa diwilayah pandean saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak atau bukan ;
Bahwa saksi mendapatkan 2 SK hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan titik pemsangan pergola ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.22,23 dan 28 mengenai dokumen pencairan, lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan kontruksi kepada saksi, dan saksi membenarkan bertanda tangan di dokumen barang bukti tersebut;
Bahwa saksi tahu dimaba BPK dan Isnpektorat turun untuk melakukan pemeriksaan , akan tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu;
Bahwa saksi lupa kapan pemeriksaan dilaksanakan ;
Bahwa yang diperiksa adalah fisiknya dan volumenya;
Bahwa selain BPK dan Inspektorat ada instansi lain yang melakukan audit yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi baru kelapangan ;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan. ;
10. Saksi RETNO SETIYOWATI ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan dan keterangan benar;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi bertugas sebagai PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan juga sebagai Direksi Teknis;
Bahwa tugas dan wewenang Direksi Teknis yaitu :
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Direksi Teknis yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi sebagai Direksi Teknis tidak ikut merencanakan spesifikasi pekerjaan;
Bahwa tugas saksi sebagai PPHP yaitu:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pengujian atau pemeriksaan.
Membuat dan menandatangai Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa pada saat itu saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola dengan spesifikasi:
Spesifikasi pergola tersebar wilayah kelurahan :
Ketinggiannya 2,5 m
Lebarnya 2,4 m
Pipa tiang dari besi diameter 2”
Pipa datar atap diameter 1”
Penyangga besi ulir 12 mm
Atap wiremess 4 mm
Pondasi kedalaman 30 sampai 40 cm
Umpak besi beton 12 mm
Tanaman jenis stivera.
Bahwa sebagai PPHP saksi mendapatkan 5 wilayah keluarahan yaitu:
Kelurahan Tegalrejo penyedia jasa CV.Anggoro Putro mengerjakan pergola sebanyak 75 (tujuh puluh lima ) unit.
Kelurahan Gowongan Penyedia Jasa CV.Gada Inti Perkasa mengerjakan pergola sebanyak 64 (enam puluh empat) unit.
Kelurahan Baciro penyedia jasa PB.Retno Utama mengerjakan pergola sebanyak 60 (enam puluh ) unit.
Kelurahan Suryatmajan penyedia jasa( pelaksana) CV.Sumber Mulya mengerjakan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) unit’
Kelurahan Mantrijeron pelaksana (penyedia jasa) PB.Setiawan mengerjakan 68 (enam puluh delapan ) unit;
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah adanya pemeriksaan;
Bahwa saksi pernah mendatangani dokumen-dokumen tersebut, waktunya pada akhir Desember 2013 tapi tanggalnya lupa;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah dokumen untuk penaksiran, tetapi isinya apa saksi tidak sempat membaca;
Bahwa yang menyodorkan dokumen dokumen yang saksi tanda tangani tidak tahu yang menyodorkan karena sudah ada dimeja dan tinggal disuruh tanda tangani.
Bahwa saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
Bahwa saksi tidak tahu karena tinggal tanda tangan saja;
Bahwa laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan;
Bahwa tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan ;
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan;
Bahwa saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mempet dan saksi hanya mengecek diwilayah saksi saja;
Bahwa saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah saksi ;
Bahwa yang menyerahkan dokumen saksi tidak tahu karena saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola itu secara langsung saksi tahunya yang mengerjakan pergola adalah Pak Hendi;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ini disub kontrakkan;
Bahwa dokumen yang saksi gunakan untuk mengecek pergola tersebut adalah hanya selembar kertas gambar dari PPKom;
Bahwa dalam serah terima pekerjaan proyek pergola itu telah dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan;
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke lapangan dan ada temuannya pada saat dilakukan pengecekan bersama Inspektorat;
Bahwa benar dan hal tersebut sudah saksi laporkan ke PPKom tetapi saksi tidak tahu tindak lanjutnya;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara sampling;
Bahwa saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja karena untuk speknya saksi tidak ada pegangan;
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan pergola hanya menerima 5 lokasi pekerjaan;
Bahwa saksi tahu jumlah pergola dimasing-masing wilayah kelurahan yang saksi laksanakan karena sudah ditetapkan jumlahnya dan sudah ada titik-titiknya ;
Bahwa yang belum terpasang pergola yaitu ada diwilayah Suryatmajan;
Bahwa diwilayah Baciro saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada, sedang untuk Wirogunan jumlah pergola sudah terpenuhi;
Bahwa mengenai pekerjaan pergola itu dikerjakan oleh CV yang ada pada Kontrak saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan saksi hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa pada saat penanda tanganan SPK , PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu yang menentukan titik pemasangan pergola ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No. 22,23 dan 28 mengenai dokumen pencairan, lampiran laporan mimgguan, berita acara serah terima pekerjaan kontruksi kepada saksi dan saksi membenarkan , dokumen tersebut saksi ikut tanda tangan ;
Bahwa mengenai BPK dan Inspektorat turun kelapangan saksi tahu adanya pemeriksaan tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu;
Bahwa saksi lupa kapan pemeriksaan dilaksanakan ;
Bahwa yang diperiksa adalah fisiknya dan volumenya;
Bahwa selain BPK dan Inspektorat ada isntansi lain yang audit yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi baru kelapangan ;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
11.Saksi HENDRAWAN;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui ada proyek pergola tahun 2013 waktu itu saksi dipanggil Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta meminta bantuan saksi untuk mengerjakan proyek pergola tahun 2013 dan memasrahkan proyek pergola tahun 2013 ke saksi ;
Bahwa Metode pengadaan proyek pergola tahun 2013 adalah penunjukkan langsung ;
Bahwa saksi tidak punya perusahaan sendiri ;
Bahwa saksi tidak memiliki perusahaan sendiri dan saksi mengerjakan dengan meminjam perusahaan lain ;
Bahwa nama perusahaan yang saksi pinjam untuk mengerjakan proyek pergola adalah CV Titian Kencana, CV Henry dan kawan, CV Gesang Anugerah, CV Surya Pratama dan CV Anggi;
Bahwa untuk mengerakan proyek pergola tahun 2013 sebanyak 26 paket pekerjaan saksi mengajak rekanan lain, karena tidak mungkin saksi kerjakan sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menunjuk kelurahan-kelurahan yang akan dipasang pergola tahun 2013;
Bahwa saksi mendapat denah lokasi kelurahan yang akan dipasang pergola dari PPKom;
Bahwa saksi mendapat spek pergola tahun 2013 dari PPKom ;
Bahwa Untuk spek saat ini saksi lupa apa spek pemasangan pergola tahun 2013;
Bahwa benar, saksi datang ke kantor BLH Kota Yogyakarta sendiri ;
Bahwa selain mengerjakan proyek pergola tahun 2013 saksi juga mengerjakan proyek lain di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa bentuk bantuan saksi kepada Kepala BLH terkait proyek pergola tahun 2013 adalah saksi mencari teman untuk ikut mengerjakan paket-paket proyek pergola tahun 2013;
Bahwa untuk administrasi proyek pergola tahun 2013 saksi serahkan ke Sdr Zainuri Masykur ;
Bahwa jumlah paket pergola tahun 2013 yang saksi kerjakan ada 5 paket;
Bahwa saksi tidak dititipi oleh Suryo Widono untuk menyerahkan Company Profilenya ke BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar, saksi pernah mengenalkan para rekanan pada Bu Indiyah ;
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada saudara Suryo Widono terkait proyek pergola tahun 2013, saksi hanya pinjam uang kepada saudara Suryo Widono dan sudah saksi kembalikan ;
Bahwa uang yang saksi pinjam dari rekanan tidak terkait pada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa pinjaman saksi kepada rekanan sejumlah Rp.600.000.000,- ;
Bahwa selain saudara Suryo Widono saksi meminjam ke rekanan lain, yaitu ke saudara Henry Tahtadona dan saudara Sugeng Santoso;
Bahwa pertama kali saksi bertemu dengan saudara Irfan Susilo pada bulan November 2013 ;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 mulai berjalan di bulan November 2013;
Bahwa saksi tidak mengatur jumlah paket pergola tahun 2013 yang akan dikerjakan;
Bahwa paket pergola tahun 2013 dibagi kepada rekanan dengan cara saksi yang pertama kali mengambil 5 paket pekerjaan pergola tahun 2013, kemudian saksi serahkan daftar paket ke rekanan dan para rekanan mengambil paket sesuai dengan kemampuan;
Bahwa saksi membagi pekerjaan pergola tahun 2013 kepada para terdakwa karena ada hubungan pertemanan ;
Bahwa saksi lupa jumlah pergola tahun 2013 yang saksi kerjakan ;
Bahwa untuk pengerjaan pergola tahun 2013 untuk paket saksi dikerjakan oleh HN bengkel las;
Bahwa benar, yang mengerjakan pergola tahun 2013 paket pekerjaan saksi hanya bengkel las HN ;
Bahwa harga setiap pergola yang saksi bayar kan ke bengkel las HN sejumlah Rp.1.450.000,- setiap pergolanya ;
Bahwa uang yang saksi pinjam dari saudara Henry Tahtadona sejumlah Rp.30.000.000,- dan pinjam uang Sugeng Santoso sejumlah Rp.20.000.000,- ;
Bahwa uang itu tidak untuk memperlancar proyek pergola tahun 2013;
Bahwa saksi meminjam uang kepada teman-teman rekanan sebelum ada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp.620.000.000,- dari saudara Suryo Widono;
Bahwa uang yang saksi pinjam saksi kembalikan ke saudara Suryo Widono di awal tahun 2014 ;
Bahwa saksi pernah membaca perpres tentang pengadaan proyek setelah ada perkara ini ;
Bahwa saksi pesan pergola ke bengkel las HN menggunakan gambar ;
Bahwa saksi memesan pergola langsung ke bengkel las HN melalui saudara Zainury Masykur ;
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 di bengkel HN sudah sesuai dengan gambar yang saksi berikan ;
Bahwa saksi mendapat gambar pergola tahun 2013 dari Bu Indiyah dan PPKom ;
Bahwa pemesanan pergola tidak termasuk tanaman, tanaman beli sendiri;
Bahwa harga tanaman untuk pergola Rp.27.000,- ;
Bahwa saksi mengenal saudara Tatang, karena saudara Tatang adalah kakak kandung saksi ;
Bahwa sebelum pergola tahun 2013 ada, kakak saksi tidak memberi tahu ke saksi akan ada proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa saksi pernah mengerjakan proyek pergola sebelum proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 saksi dihubungi oleh Pak Irfan Susilo, namun saksi tidak meminta pekerjaan pergola;
Bahwa saksi tidak tahu tentang paket pergola 26 paket ;
Bahwa saksi tidak membagi paket pergola tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan HPS untuk proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa saksi meminjam uang dari rekan sejumlah Rp.600.000.000,- di pertengahan tahun 2013 ;
Bahwa uang yang saksi pinjam sejumlah Rp.600.000.000,- sudah saksi kembalikan ;
Bahwa tidak ada tanda terima pinjam meminjam uang tersebut;
Bahwa saksi tahu di kentor BLH akan ada proyek pergola tahun 2013 dari Pak Irfan Susilo;
Bahwa saksi tahu ada 26 paket dalam proyek pergola dari Bu Indiyah ;
Bahwa saksi tidak membagi 26 paket pergola tahun 2013, saksi hanya mengambil 5 paket dan sisanya saksi serahkan ke teman-teman untuk mengambil paket sesuai dengan kemampuannya ;
Bahwa saksi diberitahu Pak Irfan Susilo ada proyek pergola tahun 2013 sebelum ada proyek pergola ;
Bahwa Pak Irfan Susilo menyampaikan ”saksi akan ada proyek pergola tahun 2013” ;
Bahwa teman-teman rekanan yang sekarang menjadi Terdakwa mengetahui ada proyek pergola tahun 2013 setelah saksi bertemu dengan Bu Indiyah Kabid Keindahan kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa yang menjadi dasar pengerjaan pergola tahun 2013 adalah dari jumlah pergola yang dipasang;
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 kalau dibuat sesuai spek bisa mendapatkan keuntungan ;
Bahwa dalam pekerjaan paket saksi ada denda keterlambatan dan kekurangan volume dan sudah saksi bayar ;
Bahwa saksi memesan pergola ke tukang las dengan menunjukkan gambar ke tukang las;
Bahwa yang menentukan harga setiap pergola adalah tukang las, dengan melihat gambar pergola ;
Bahwa harga pergola tahun 2013 sejumlah Rp.1.450.000,- ;
Bahwa saksi membayar bengkel las Rp.1.450.000,- untuk setiap pergola dan saksi membayar Rp.25.000.000,- ;
Bahwa yang menerima uang Rp.25.000.000,- adalah Pak Ngadikan ;
Bahwa pembayaran pergola ke bengkel las tidak ada kwitansinya ;
Bahwa pemsangan pergola oleh bengkel las seharga Rp.1.450.000,- sudah termasuk ongkos pasang dan untuk biaya tanaman tidak termasuk;
Bahwa harga tanaman pergola Rp.27.000,-/tanaman belum termasuk pot, ongkos, bendrat ;
Bahwa tidak ada uang yang tersisa di kantor BLH ;
Bahwa untuk setiap 1 paket pergola dikerjakan oleh 1 perusahaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi saudara Henry Tahtadona memiliki perusahaan sendiri ;
Bahwa nama perusahaan Henry Tahtadona adalah CV Puncak Terang;
Bahwa saudara Zainuri Masykur sepengetahuan saksi pernah memiliki perusahaan sendiri ;
Bahwa saudara Zainuri Masykur mengerjakan 5 paket pergola ditahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang dipinjam oleh Zainuri Masykur;
Bahwa sebenarnya pemilik perusahaan yang dipinjam itu dimiliki oleh para ibu rumah tangga yang menginginkan kita untuk menggunakan perusahaannya untuk pekerjaan tertentu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa, tidak ada keberatan;
12.HARYADI WIDODO.,ST.,MT,
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Yogyakarta;
Bahwa terkait dengan proyek pergola tahun 2013, waktu itu saksi mendapat surat dari Kepala Dinas, ada tugas untuk melaksanakan pemeriksaan pergola tahun 2013;
Bahwa berkaitan dengan proyek pergola tahun 2013 pertemuan pertama disepakati untuk mengukur ketebalan dinding pipa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ketebalan dinding pipa sudah sesuai dengan spek atau tidak, karena saksi tidak tahu gambar speknya;
Bahwa saksi mengukur ketebalan dinding pipa dengan menggunakan jangka sorong ;
Bahwa diameter pipa tiang yang digunakan untuk pergola adalah 2 inci ;
Bahwa diameter untuk pipa gording 1.5 inci;
Bahwa jenis besi yang digunakan adalah pipa hitam ;
Bahwa saksi memeriksa ketebalan dinding dinding pipa pergola dengan cara mengambil sample untuk tiap Kelurahan sekitar 7 pergola ;
Bahwa tidak ada temuan lain selain ketebalan dinding pipa;
Bahwa yang ikut dalam pemeriksaan pergola adalah dari tim Kejaksaan, PPHP (dari kantor BLH kota Yogya) dan dari DPPU Kabupaten Sleman ;
Bahwa pemeriksaan terhadap pergola yaitu dilakukan pada tanggal 5 November 2014, 8 Oktober 2014, 10 Oktober 2014, 24 Oktober 2014 dan 31 Oktober 2014 ;
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan pergola tahun 2013 hanya tentang ketebalan dinding pipanya ;
Bahwa cara pemeriksaan menggunakan cara sampling;
Bahwa saksi tidak tahu pemeriksaan cara sampling berpengaruh pada rupiah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa sebelum saksi melakukan pemeriksaan sudah pernah dilakukan pemeriksaan untuk pergola tahun 2013;
Bahwa sebelum saksi melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013, ada pemeriksaan pergola tahun 2013 oleh Inspektorat dan dari BPK ;
Bahwa saksi tidak mempunyai lisensi, namun saksi mempunyai surat tugas dari atasan ;
Bahwa saksi mendapat surat tugas dari atasan tertanggal 17 September 2014, dengan Nomor: 800/3524/2014;
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013 adalah genset, grinda, amplas, sikat baja, jangka sorong, las ;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan yaitu dengan membuaka salah satu penutup (dop) pipa tiang utama dan salah satu penutup (dop) pipa gording, kemudian dengan menggunakan menggunakan alat berupa sketmat/jangka sorong kami melakukan pengukuran diameter pipa dan ketebalan pipa. Untuk mengukur ketebalan dinding pipa pada ujung pipa yang sudah dibuka pada lima titik berbeda kemudian di rata-rata. Untuk diameter pipa kami mengukur lima titik sepanjang pipa, kemudian untuk jenis pipa cukup dengan mengupas cat, maka akan terlihat jenis pipa yang digunakan apakah jenis pipa besi hitam atau jenis pipa galvanis ;
Bahwa sampling yang saksi lakukan ada 67 sampling ;
Bahwa pemeriksaan yang saksi lakukan tidak ada analisis tentang adanya kerugian negara ;
Bahwa yang saksi periksa untuk setiap pergola ada 5 titik ;
Bahwa sampling yang saksi ambil , adalah sebanyak 26 sampling dan saksi tidak memeriksa semua pergola ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa tidak ada keberatan ;
13. Saksi SAPI’I ;
Bahwa Hakim saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 saksi terkait sebagai drafman dan estimator pada pekerjaan tersebut dari CV Winila Karya selaku konsultan perencana pada kegiatan pembangunan pergola tahun 2013;
Bahwa saksi tidak membuat HPS untuk pergola tahun 2013 ;
Bahwa sebelum pergola tahun 2013 saksi belum pernah melakukan perencanaan di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa jangka waktu perencanaan untuk proyek pergola tahun 2013 waktunya mepet yaitu dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 29 November 2013 ;
Bahwa titik peletakan pergola tahun 2013 ditentukan dengan standarisasi dari Kantor BLH, seperti peletakan atau pemasangan pergola tidak boleh dirumah orang dan dibawah pohon besar;
Bahwa paket dalam proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket ;
Bahwa Besi yang digunkan untuk pemasangan pergola tahun 2013 adalah besi hitam;
Bahwa yang menentukan ketebalan dinding pipa besi pergola tahun 2013 adalah saksi ;
Bahwa ketebalan dinding pipa ada dalam RAB;
Bahwa tanaman dalam pergola tahun 2013 tidak ditentukan jenisnya;
Bahwa harga untuk setiap pergola tahun 2013 adalah Rp.2.500.000,- ;
Bahwa untuk pergola yang dipasang berdampingan cara pemasangannya dengan memasang per unit;
Bahwa saksi lupa pernah tanda tangan dalam laporan serah terima pekerjaan;
Bahwa dalam membuat RAB juga dengan melakukan survey harga ;
Bahwa pekerjaan pemasangan tahun 2013 harus selesai sebelum akhir tahun 2013;
Bahwa kalau pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 sebanyak seribu lebih dengan waktu sebulan, kalau dikerjakan oleh 1 perusahaan tidak masuk akal ;
Bahwa yang menentukan HPS adalah dari Dinas BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi yang menggambar untuk proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa harga yang saksi buat untuk pergola tahun 2013 sesuai dengan standar harga dalam SK Gubernur;
Bahwa dalam menentukan harga saksi melakukan pembanding dengan 2-3 toko;
Bahwa ketebalan dinding pipa besi pergola dalam spek dengan ketentuan ketebalan dinding pipa besi 2 mm dan 1.6 mm;
Bahwa saksi yang menentukan titik pergola tahun 2013;
Bahwa saksi menentukan titik pemasangan pergola tahun 2013 dengan langsung turun ke lapangan dengan beberapa teman ;
Bahwa tidak ada sanksi untuk pergola yang dipasang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan titiknya ;
Bahwa pekerjaan pergola yang wajib dikerjakan oleh rekanan tidak boleh dialihkan untuk dikerjakan ke orang lain ;
Bahwa referensi untuk perbandingan karena ada angka ganjil, angka ganjil dari ketentuan SNI tidak bisa dirubah yang dibandingkan harga materiil;
Bahwa RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk pergola tahun 2013 adalah :
Bahwa apabila pemasangan spek besi diturunkan maka pergola akan cepat berkarat;
| I | Pekerjaan persiapan | Rp. 108.120.60 |
| II | Pekerjaan Tanah dan Pasir | Rp. 4.681.20 |
| III | Pekerjaan Beton | Rp. 106.426.11 |
| IV | Pekerjaan Besi | Rp. 2.011.407.25 |
| V | Pekerjaan | Rp. 53.248.00 |
| VI | Pengecatan Pengadaan Tanaman | Rp. 35.000.00 |
| Jumlah | Rp. 2.318.883.16 | |
| PPN (Pajak 10%) | RP. 231.888.32 | |
| Total | Rp. 2.550.771.48 | |
| Dibulatkan | Rp. 2.550.000.00 |
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa tidak keberatan;
14. Saksi ERWIN ANDRIAWAN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2013 ada proyek pergola di kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam proyek pergola tahun 2013 adalah saksi sebagai Direktur CV Winila Karya yang merupakan Konsultan Perencana (DEDF) dari pekerjaan pergola;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu jika pada tahun 2013 di Kantor BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan untuk pengadaan pergola, saksi hanya menyuruh karyawan saksi untuk menyerahkan company profile ke beberapa Kantor Dinas di Yogyakarta termasuk salah satunya di kantor BLH Kota Yogyakarta, seingat saksi sekitar bulan Agustus 2013, ternyata pada bulan sekitar awal November 2013 saksi diberitahu karyawan saksi bernama Gunawan bahwa CV Winila Karya dipanggil oleh BLH Kota Yogyakarta, selanjutnya saksi meminta karyawan saksi yang bernama Sapi’i untuk menindak lanjuti panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian saudara Sapi’i melaporkan ke saksi jika di BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan pergola, saat itu saudar Sapii mengatakan sanggup untuk mengerjakan, selanjutnya saksi memerintahkan saudara Gunawan untuk menemui pihak BLH Kota Yogyakarta dalam rangka penyusunan kontrak (SPK) DED/administrasi ;
Bahwa karena saksi baru berada di luar kota dan kontrak harus segera ditanda tangani, maka saksi menyuruh karyawan saksi untuk menandatanganinya;
Bahwa saksi tidak tahu proyek pergola tahun 2013 berjalan berapa lama ;
Bahwa tugas sebagai konsultan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah membuat gambar, membuat RAB, dan membuat RKS ;
Bahwa hasil konsultan berupa gambar, RAB dan RKS harus ada tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak menerima uang dari kantor BLH Kota Yogyakarta, karena uang pembayaran langsung masuk ke rekening perusahaan;
Bahwa CV Winila karya tidak membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa uang pencairan untuk pekerjaan CV Winila Karya sebagai perencana atas proyek pergola sebesar Rp.37.994.000,- dikurangi PPH Rp.1.381.600,- dan PPn Rp.3.454.000,-;
Bahwa benar, spek proyek pergola CV Winila Karya yang membuat;
Bahwa saksi tidak membuat HPS dan harga tidak boleh jauh-jauh dibawah HPS ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
15. Saksi AGAM CAHYANTO MUSNAMAR,SE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kejaksaan dan keterangannya masih saksi benarkan;
Bahwa saksi tidak keberatan jika keterangan saksi dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola ;
Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur ;
Bahwa melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa Susunan Tim yang melakukan pemeriksaan adalah dibagi 2 (dua) : untuk Kelurahan Demangan, Kelurahan Terban, Kelurahan Pakuncen dan Wirobrajan dengan komposis Tim sebagai berikut : Penanggung Jawab : Wahyu Hidayat, Pembantu Penanggung Jawab : Teguh Siswanto, Pengendali Teknis : Agam Cahyanto M, Ketua Tim : Mei Nurningsih dan Anggota Tim : Teddy Widtanto, Abner Bernard Armadani. Untuk Kelurahan Wirogunan dan Suryatmajan dengan komposisi Tim sebagai berikut : Penanggung Jawab : Wahyu Hidayat, Pembantu Penanggung Jawab : Fitri Paulina A, Pengendali Teknis Agam Cahyanto M, Ketua Tim : Tyas Christianti, Anggota : Suharno, Novita , Suparno;
Bahwa dasarnya Inspektorat sampai turun, karena merupakan program kerja pemeriksaan tahunan, adanya laporan dari masyarakat;
Bahwa dasarnya saksi melakukan pemeriksaan yaitu adanya kontrak kerja;
Bahwa saksi mendapatkan 6 wilayah kerja yaitu Wilayah kelurahan Demangan, Kelurahan Terban, Kelurahan Pakuncen Wirobrajan, Kelurahan Wirogunan dan Suryatmajan.
Bahwa yang saksi periksa yaitu jumlah pergola, volume umpaknya dan waktu penyelesaiannya apakah sudah dengan kontraknya;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan sesuai Surat Tugas tanggal 23 Januari 2014 ;
Bahwa saksi tidak mesti turun kelapangan karena sudah ada ketua tim dan anggotanya, jadi saksi hanya kadang-kadang mendampingi saja dilapangan;
Bahwa dari 6 wilayah tersebut jumlahnya:
Kelurahan Demangan ada 75 unit.
Kelurahan Terban ada 66 unit.
Kelurahan Pakuncen 72 unit.
Kelurahan Wirobrajan 75 unit.
Kelurahan Wirogunan 60 unit dan
Kelurahan Suryatmajan 73 unit.
Bahwa caranya saksi memeriksa pergola yaitu dengan menghitung jumlah pergola apakah sudah sesuai dengan pergolanya, lalu untuk volume pondasi dengan cara pengedukan secara sample apakah sudah sesuai dengan kontraknya;
Bahwa dihitung dengan memakai benang yang dilingkarkan lalu diukur;
Bahwa dalam pekerjaan yang dikerjakan tidak tepat waktu yaitu di Kelurahan Demangan, Kelurahan Terban dan Kelurahan Suryatmajan dan kekurangan volume yaitu dalam pemasangan umpaknya dan pemasangan pergola yang seharusnya 2 dijadikan satu sehingga tiangnya hanya 3;
Bahwa adanya denda keterlambatan dan kekurangan volume yaitu:
a. Kelurahan Demangan :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 4.335.487,89 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 6.181.812,43 : Rp.10.517.300,32
-
-
b. Kelurahan Terban :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 5.039.369,73 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 9.289.514,93 : Rp.14.328.884,66
-
-
c. kelurahan Pakuncen :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. - - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 5.660.000,00 : Rp. 5.660.000,00
-
-
d. Kelurahan Wirobrajan :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. - - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 5.874.000,00 : Rp. 5.874.000,00
-
-
e. Kelurahan Wirogunan :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. - - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 5.467.294,51 : Rp. 5.467.294,51
-
-
f. Kelurahan Suryatmajan :
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 2.865.791,92 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 5.238.983,03 : Rp. 8.104.774,95 J U M L A H : Rp.49.952.254,4
-
Dan denda tersebut semuanya sudah diserahkan ke Kas Daerah.
Bahwa pekerjaan tersebut harus selesai yaitu sesuai kontrak untuk:
Kelurahan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Terban pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Pakuncen pelaksaan tanggal 19 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Wirobrajan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Wirogunan pelaksaan tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Suryamajan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ( 25 hari kalender);
Bahwa ada tanaman yang belum ditanam akan tetapi apakah itu memang belum ditanan atau karena mati, tetapi pelaksana bersedia untuk menggantinya.
Bahwa untuk pengukuran volume pekerjaan dilakuakn secara sampling dan disepakati sejumlah 10% dari jumlah pergola yang ada ditiap-tiap kelurahan dan diambil secara acak;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai volume sesuai kontrak karena yang melakukan pemeriksaan adalah anggota tim;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dilapangan ada rata-rata yang diambil rata-rata seperti yang 10% ;
Bahwa saksi ke BLH hanya untuk minta ijin melakukan pemeriksaan dan minta pendampingan pada saat melakukan pemeriksaan ;
Bahwa yang menentukan acak adalah tim;
Bahwa mengenai jenis besi sesuai kontrak , saksi hanya fokus pada jumlah dan ketinggian, jadi tidak mengukur jenis besinya;
Bahwa saksi tidak sempat membaca kontrak tentang jenis besi ;
Bahwa tinggi pergola dalam kontrak yaitu 3 meter ;
Bahwa untuk denda keterlambatan dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan bengkel yang mengerjakan pergola tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah tanya nilai 1 pergola, hanya melakukan pemeriksaan secara fisik;
Bahwa mengenai hasil pemeriksaan itu tidak dibuatkan BAP akan tetapi hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa mengenai dalam kontrak ada konsultan perencana , saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa saksi tidak tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola ;
Bahwa mengenai volume kurang yaitu umpak digali lalu diukur lebar, tinggi dan panjangnya, jika tidak sesuai kontrak maka dianggap kekurangan volume;
Bahwa untuk ditempat yang saksi periksa hanya kekurangan volume saja;
Bahwa pergola yang digabung hanya menggunakan 3 tiang, sehingga terjadi kekurangan tiang;
Bahwa kekurangan tiang tersebut masuk dalam perhitungan dianggap kekurangan volume;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti kepada saksi dan saksi mengetahuinya serta membenarkannya;
Bahwa Tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan;
Bahwa benar, PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah juga menjadi dasar tupoksi ;
Bahwa adanya denda keterlambatan dan kekurangan volume yaitu:
a. Kelurahan Baciro :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp.19.534.909,09 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 4.521.029,58
-
-
b. Kelurahan Ngampilan :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. - - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 5.691.900,00
-
-
c. kelurahan Pringgokusuman :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. - - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 4.301.000,00
-
-
d. Kelurahan Karangwaru :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 3.962.400,00 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. -
-
-
e. Kelurahan Sorosutan :
-
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 3.201.390,00 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 7.559.950,00
-
-
f. Kelurahan Giwangan :
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 2.630.250,00 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. -
-
g. Kelurahan Kota baru :
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 3.154.870,19 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp.5.921.005,12
-
h.Kelurahan Tegal Panggung :
-
-
- Denda keterlambatan : Rp. 3.453.905,27 - Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan : Rp. 5.672.220,00
-
Untuk kelurahan Kricak tidak ada denda keterlambatan dan kelebihan volume;
Bahwa mengenai kelebihan bayar dan denda sudah disetor ;
Bahwa karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan ;
Bahwa saksi kurang tahu pekerjaan pergola termasuk pekerjaan jasa konstruksi ;
Bahwa saksi tahu jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Peraturan Menteri Keuangan No.125 Tahun 2008;
Bahwa hal itu sudah dilakukan ekspos internal atas hasil pemeriksaan dan juga banyak informasi dari banyak pihak;
Bahwa pergola yang digandeng pembayaran menjadi 2 pergola tetapi realitanya yang terpasang hanya 1, sehingga termasuk kelebihan pembayaran;
Bahwa tidak diikutukan dalam penghitungan kerugian negara akan tetapi hanya mencocokkan saja hasil pekerjaan dengan kontraknya;
Bahwa saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 23 Januari 2014 untuk Kelurahan Suryatmajan, Wirogunan , Kuncen dan Wirobrajan. Dan tanggal penyetorannya untuk Kelurahan Demangan tanggal 29 Januari 2014, Kelurahan Terban tanggal 29 Januari 2014, Kelurahan pakuncen tanggal 12 Maret 2014, Kelurahan Wibrajan tanggal 12 maret 2014, Kelurahan Wirogunan tanggal 10 Maret 2014 dan Kelurahan Suryatmajan tanggal 11 Maret 2014.
Bahwa karena dari lokasi yang diperiksa ada kekurangan volume dan denda keterlambatan maka sudah bisa ditentukan adanya kerugian negara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
16. Saksi AGUNG IDWAN HARMANTO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kejaksaan dan keterangannnya adalah benarkan;
Bahwa saksi tidak keberatan sebagian dari keterangan dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi pernah diberi tugas untuk memeriksa proyek pergola;
Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas di Inspektorat yaitu melakukan pekerjaan atas dasar surat tugas dari Inspektur;
Bahwa yang menjadi tim saksi adalah: Untuk wilayah Kelurahan Kricak, Karangwaru, Ngampilan dan Pringgokusaman adalah :
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Widayat Aminah
Yohanes Yosef Wea
Untuk wilayah kelurahan Baciro adalah
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Suharno
Hasri Nilam Baswari
Untuk wilayah kelurahan Kota Baru, Tegalpanggung, Sorosutan dan Giwangan adalah :
Ketua Tim : Sutrisno
Anggota : Siti Faridah
Ahmad Islahudin.
Dan saya sebagai pengendali teknisnya.
Bahwa saksi turun kelapangan hanya sebatas supervise teknis, kadang-kadang turun hanya mendampingi saja;
Bahwa saksi kurang tahu karena saksi hanya mendapatkan surat tugas terus melaksanakannya ;
Bahwa saksi sebagai pengendali teknis tugasnya yaitu mensupervisi ketua tim dan anggota tim;
Bahwa tugas saksi yaitu melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa yang saksi temukan dalam pemeriksaan ini adanya kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan dan adanya pergola yang tanamannya belum ditanam;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua ;
Bahwa untuk kelurahan Baciro pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Ngampilan pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Pringgokusuman pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Kricak pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Karangwaru pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Sorosutan pelaksanaan dari tanggal 25 November 2013 sampai dengan 19 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Giwangan pelaksanaan dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan 7 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Kotabaru pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Tegalpanggung pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Bahwa saksi melaksanakan tugas sesuai Surat Tugas untuk:
Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014
Kelurahan Ngampilan tanggal23 Januari 2014
Kelurahan Pringgokusuman tanggal23 januari 2014
Kelurahan Kricak tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan Karangwarutanggal 2 Janauri 2014
Kelurahan Sorosutan tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan kotabaru tanggal 23 Januari 2014
Kelurah Giwangan tangga 2 Januari 2014
Kelurahan Tegalpanggung tanggal 23 Januari 2014.
Bahwa yang saksi temukan bersama tim atas proyek pergola di BLH Yogyakarta yaitu:
Adanya kekurangan volume umpak
Adanya keterlambatan pelaksanaan.
Adanya beberapa kelurahan yang ada tanamannya tetapi belum ditanam.
Bahwa benar saksi bersama tim menghitung kekurangannya ;
Bahwa caranya dengan menghitung jumlah pergola apakah sudah sesuai dengan pergolanya, lalu untuk volume pondasi dengan cara pengedukan secara sampling apakah sudah sesuai dengan kontraknya;
Bahwa proyek sudah selesai dan sudah dibayar;
Bahwa kelurahan Baciro kekurangan volume pondasi Rp. 4.741.029.58,
denda keterlambatan Rp.19.534.909,09
Kelurahan Ngampilan kekurangan volume Rp.5.691.900,00
Kelurahan Pringgokusuman kekrangan volume Rp.4.301.000,00
Kelurahan Kricak tidak ada kekurangan volume denda keterlambatan
Kelurahan Karangwaru denda keterlambatan Rp.3.962.400,00
Kelurahan Sorosutan kekurangan volume Rp7.442.090,-
Denda keterlambatan 3.201.390.-
Kelurahan Kotabaru kekurangan volume Rp.6.565.300
Kelurah Giwangan denda keterlambatan Rp.2.630.250,-
Kelurahan Tegalpanggung kekurangan volume Rp.5.672..220,-
Denda keterlambatan Rp3.453.905,27
Bahwa saksi tidak tahu perencana teknisnya :
Bahwa dalam pemeriksaan berkaitan dengan besi diukur tinggi dan panjangnya dan juga diukur diameternya;
Bahwa yang melakukan pengukuran adalah petugas dari bagian teknik;
Bahwa ditempat saksi tidak ada masalah dalam laporan tidak ada mengenai besi yang dipakai untuk pembuatan pergola tetapi fokus pada volume dan jumlah pergola;
Bahwa diameter besi sudah sesuai sama dengan kontrak;
Bahwa kebetulan yang dipakai untuk sampling tidak ada pondasinya yaitu di Kelurahan Baciro dari 60 pergola ada 5 pergola yang tanpa pondasi tetapi ditempelkan pada tembok ;
Bahwa untuk denda keterlambatan dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak ;
Bahwa tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH;
Bahwa saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa saksi tidak tahu sistem pengadaan proyek pergola ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saksi didampingi oleh ketua tim dan anggota dan dari BLH dan ada juga dari yang membuat pergola tetapi tidak disemua kelurahan. Tetapi untuk yang di Kelurahan Sorosutan yaitu Sugeng Santoso dari CV Madukoro tetapi nama tersebut ada dalam CV Madukoro;
Bahwa dalam melakukan komunikasi saksi tidak kesemua CV ;
Bahwa saksi tidak melakukan uji fisik terhadap CV-CV;
Bahwa saksi konfirmasikan kepada PPHP dan juga adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa rekomendasi dari Inspektoran kepada Kepala BLH untuk memerintahkan secara tertulis kepada PPK agar menarik kelebihan bayar kepada CV ;
Bahwa benar, saksi mengetahui barang bukti tersebut ;
Bahwa Tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan;
Bahwa benar, saksi tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah ;
Bahwa mengenai kelebihan dan kekurangan bayar sudah disetor ;
Bahwa karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan;
Bahwa benar, saksi tahu bahwa pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
Bahwa saksi tahu jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008;
Bahwa pemeriksaan terakhir di lakukan di Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
17. Saksi HASTANTI, SE;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan dan keterangannya adalah benar;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi dimasukkan sebagian dalam putusan;
Bahwa saksi pernah diberi tugas untuk memeriksa proyek pergola ;
Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur;
Bahwa tugas saksi dalam perkara terdakwa ini yaitu melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa tugas saksi dalam proyek pergola di BLH Yogyakarta ini sebagai pengendali teknis untuk 10 Kelurahan Gowongan, Cokrodiningratan, Brontokusman, Mantrijeron, Tegalrejo, Bumijo, Tahunan, Pandeyan, Patangpuluhan, dan Rejowinangu;
Bahwa susunan Tim yaitu berdasarkan Surat Tugas tertanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 untuk Kelurahan Cokrodiningratan dan Kelurahan Gowongan dengan susunan tiem:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab
Fitri Paulina Andriyanti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Asti Rahayu Apriyanti sebagai ketua tim
Umum Mustato sebagai anggota
Agus Widodo sebagai anggota .
Berdasar surat tugas tertanggal yang sama untuk Kelurahan Brontokusuman dan Kelurahan Mantrijeron dengan susunan tim:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab.
Pujiastuti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Nurhadiyanto sebagai ketua tim.
Yohanes Yosef Wea sebagai anggota.
Hasti Nilam H sebagai anggota.
Adi setyoko Margono sebagai anggota.
Bahwa tugas saksi melakukan supervisi kepada ketua dan anggota tim tetapi tidak mesti turun kelapangan;
Bahwa benar pedoman melaksanakan tugas adalah SPK ;
Bahwa untuk pemeriksaan pergola ini dilakukan dengan cara sensus sedang untuk volume dilakukan secara sampling;
Bahwa yang saksi temukan dalam pemeriksaan untuk 10 kelurahan tersebut ada yang tepat waktu yaitu di Kelurahan Tegalrejo dan Kelurahan Patangpuluhan, sedang 8 kelurahan lainnya ada keterlambatan dan kekurangan volume yang saya sampaikan dalam bentuk laporan;
Bahwa pekerjaaan tersebut seharusnya selesai untuk:
Kelurahan Gowongan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Cokrodiningratan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Brontokusman Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Mantrijeron waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Tegalrejo waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Bumijo Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Tahunan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 22 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 (25 hari kalender)
Pandeyan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
Patangpuluhan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
dan Rejowinangun Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013 (25 hari kalender)waktu ;
Bahwa untuk Kelurahan Mantrijeran ada keterlambatan 20 hari, untuk Kelurahan Brontokusuman ada keterlambatan 24 hari dan sebagainya ;
Bahwa data tersebut ada yang saksi peroleh dengan cara wawancara dengan masyarakat sekitar;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan pergola belum terpasang semua, ada yang belum terpasang yaitu di Kelurahan Gowongan ada 2 pergola yang belum terpasang dan pergolanya tidak ada;
Bahwa seingat saksi masalahnya bukan warga menolak tetapi tempatnya saja dan tidak banyak;
Bahwa saksi tahu ada keterlambatan pekerjaan yaitu tatkala pengerjaan tidak sesuai kontrak selesai 100%, maka dianggap belum selesai dan dianggap terlambat;
Bahwa ditempat saksi ada 8 wilayah kelurahan yang dikenakan denda keterlambatan;
Bahwa cara menghitung denda keterlambatan sesuai dengan bunyi dikontrak;
Bahwa saksi tidak tahu karena tidak pernah berhubungan dengan orang bengkel;
Bahwa benar pemeriksaan itu dilakukan secara sampling;
Bahwa penghitungannya dengan di keduk, dan kebetulan untuk diwilayah kelurahan Mantrijeron ditemukan adanya 4 pergola yang terpasang tanpa pondasi;
Bahwa hasil pemeriksaan itu tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi;
Bahwa saksi tidak tahu sistem pengadaan proyek pergola ;
Bahwa benar ruang lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada pelaksanaannya saja sesuai dengan surat tugas;
Bahwa metode yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan yaitu dengan janjian dengan pihak BLH satu hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan untuk mendampingi bersama dengan rekanannya dengan membawa alat-alatnya ;
Bahwa saksi tidak tahu karena saat itu rekanan yang dibawa tersebut apakah sesuai dengan yang ada dalam kontrak atau bukan ataukah pegawainya;
Bahwa pada saat itu saksi pernah mengundang salah satu rekanan untuk mewakili CV nya yaitu Pak Henri Tahtadona;
Bahwa saksi tidak ingat terdakwa pernah ikut mendampingi pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa selain kontrak dokumen yang saksi perlukan adalah serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran dan sebagainya;
Bahwa saksi tahu pekerjaan belum selesai 100% misalnya untuk Kelurahan Bumijo dengan adanya denda keterlambatan berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 5 Pebruari 2014 selesai 100% terpasang 63 unit, tetapi berdasarkan informasi masyarakat pekerjaan selesai tanggal terpasang pada tanggal 10 Januari 2014;
Bahwa selain Kelurahan Gowongan untuk kelurahan lain sudah terpasang semua;
Bahwa pada saat pemeriksaan yang diukur hanya volume umpaknya dan ketinggian besi lainnya tidak diukur;
Bahwa tidak karena dalam surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pergola secara fisiknya;
Bahwa untuk LHP yang saksi susun hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan;
Bahwa kadang-kadang pergola tersebut ditempelkan pada tembok warga;
Bahwa satu unit pergola membutuhkan 2 umpak dengan 4 tiang;
Bahwa sepengatuan saksi ada pada diumpaknya, umpaknya kedua-duanya adalah 0,13, sehingga pajang, lebar dan tinggi adalah 0,4. 0,4 dan 0,4 sedang tinggi 3 m, tetapi dikurangi yang tertanam 0,4, sehingga yang terlihat 2,6 meter;
Bahwa saksi menemukan ada pergola yang disawah dekat kolam, padahal seharusnya pergola berdiri dipinggir-pinggir jalan;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum;
Bahwa pemeriksaan dimulai Senin tanggal 7 Januari 2014 dan hanya sekali;
Bahwa Tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan;
Bahwa benar, PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah juga menjadi dasar tupoksi saksi;
Bahwa kelebihan dan kekurangan bayar sudah disetor ;
Bahwa dasar dari Inspektorat merekomendasi kepada BLH untuk memerintahkan PPK menarik uang denda yaitu karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan;
Bahwa saksi kurang tahu mengenai pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi ;
Bahwa saksi tahu,jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008 ;
Bahwa seingat saksi pernah mendapatkan gambar titik-titiknya dari BLH;
Bahwa jika pemasangan pergola dipasang ditempat yang tidak memungkinkan itu termasuk kekurangan volume yaitu karena dalam kontrak juga disebutkan adanya pembayaran umpak, maka jika tidak ada umpak uang harus dikembalikan;
Bahwa hal itu sudah dilakukan ekspos internal atas hasil pemeriksaan dan juga banyak informasi dari banyak pihak;
Bahwa saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 untu Kelurahan Rejowinangun dan mengenai masa kontrak adalah berbeda-beda tiap wilayah;
Bahwa saksi tidak tahu pengembalian bayar dilakukan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
18. Saksi NGADIKAN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan dan telah membubuhkan tanda tangan dalam BAP dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi tidak ada paksaan maupun tekanan dalam pemeriksaan ;
Bahwa dalam Pengadaan Pergola Kota Yogyakarta tahun 2013 saksi mendapatkan pesanan untuk membuat pergola yaitu pada sekitar bulan Oktober akhir 2013 tetapi mulai mengerjakannya pada awal bulan November 2013;
Bahwa saksi bisa mendapatkan pesanan pekerjaan pembuatan pergola yaitu dari Saudara Zainuri Maskur yang datang sendiri ketempat saksi ;
Bahwa jumlah pesanan yang saksi dapat dari Adr. Zainuri Maskur awalnya saksi mendapatkan pesanan sejumlah 200 unit terus nambah menjadi 400 unit dan akhirnya jumlah total pesanan menjadi kurang lebih 1.206 unit pergola;
Bahwa untuk harga pergola per unitnya yaitu Rp1.450.000,00 ;
Bahwa pesanan pergola tersebut saksi kerjakan di bengkel HN di Sentolo;
Bahwa cara pemesanannya hanya melalui pembicaraan saja tidak dituangkan dalam kontrak langsung disepakati;
Bahwa pada saat itu belum dibayar, akan tetapi dibayar dengan DP selang beberapa hari kemudian dan awalnya saksi menerima pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari DP yang disepakati yaitu Rp.200.000.000,00;
Bahwa dasar untuk membuat pergola dengan diberikan gambar oleh Zainuri Maskur;
Bahwa dalam gambar tersebut disebutkan sebutkan spek besinya dengan diameter 2 inc dan 1,5 inc jenis pipa besi hitam dengan finishing cat many dahulu lalu cat hijau ;
Bahwa untuk tiangnya saksi menggunakan tiang besi 2mm ordernya;
Bahwa caranya dengan ditanam dan dikasih umpak tetapi ada yang tidak pakai;
Bahwa untuk pemasangannya sudah ada daftarnya;
Bahwa yang pernah datang ke bengkel saksi adalah saudara Zainuri Maskur;
Bahwa mengenai ada titipan dari temannya atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengerjakan pergola tersebut ada temannya;
Bahwa tahunya saksi mendengar kalau ada yang pesanan dari temannya tetapi saksi tidak mau dikenalkan kepada temannya dan saksi tahunya hanya pesanan dari saudara Maskur ;
Bahwa pekerjaan pembuatan pergola tersebut selesai pada akhir Desember 2013 sampai pemasangannya tetapi tanggal nya lupa ;
Bahwa pembayaran sudah saksi terima secara cas sejumlah Rp1.700.000.000,00;
Bahwa keuntungan yang saksi dapatkan sekitar Rp150.000,00 per unit;
Bahwa saksi tidak pernah minta tambahan biaya ;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Suparno untuk meminta tambahan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.25.000.000,- dari saudara Suparno;
Bahwa saksi tidak tahu dimana pergola tersebut akan dipasang, tahunya hanya akan dipasang di Kodya Yogyakarta, hanya pernah melihat pergola dipasang dipinggir jalan;
Bahwa yang memasang adalah saudara Suparno dan teman-temannya;
Bahwa pergola berfungsi untuk tempat tanaman rambat ;
Bahwa dlam pembuatan pergola itu ada spek teknisnya dan itu saksi terima gambar saja setelah bulan Nopember saat akan mengerjakan ;
Bahwa pada saat membeli besi tidak dikatakan ada SNI nya , karena besi yang digunakan 2 inc dan 1,5 inc;
Bahwa pada saat saksi belanja besi saksi hanya bilang saja kalau diameternya 2 inc dan 1,5 inc;
Bahwa mengenai harga Rp.1.450.000,- per unit itu sudah komplit akan tetapi diluar tanaman;
Bahwa dalam mengerjakan pergola itu ada ukurannya yaitu saksi terima dari Zainuri Maskur yaitu panjang 2,4 meter dan lebar 1,2 meter;
Bahwa untuk fondasi tidak ada ukurannya hanya diminta untuk ditanam 50 cm atau 60 cm;
Bahwa saksi menerima uang pesanan dari Zainuri Maskur dan Henri Tahtadona;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan. ;
19. Saksi SUPRIYADI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa nama Bengkel las “The Brothers” yang mengerjakan pekerjaan pergola dan saksi sebagai pemiliknya;
Bahwa yang saksi ketahui tentang pergola ini yaitu pada waktu itu pada akhir bulan Oktober 2013 saksi mendapatkan telepon dari mas Maskur menanyakan tentang pembuatan pergola, lalu saksi jawab ya bisa dan akhirnya disepakati harganya per unit Rp.1.250.000,- dan ongkos pasang Rp.100.000,-.;
Bahwa saksi mengerjakan pergola mengacu pada pekerjaan pembuatan pergola sebelumnya, sedang mengenai speknya hanya diameternya besinya tidak ada ketentuan besi hitam atau galvanis;
Bahwa besi yang saksi pakai adalah besi hitam;
Bahwa pada pengerjaan pergola di tahun 2012 ada umpaknya;
Bahwa pada waktu pengerjaan pergola itu tidak ada ukurannya
Bahwa yang pesan pergola kepada saksi yaitu Mas Henri dan Mas Maskur;
Bahwa untuk Mas Henri pesan untuk dipasang diwilayah Giwangan dan Rejowinangun ;
Bahwa sedangkan untuk Mas Masykur saksi lupa karena pemasang ada yang dari saksi dan ada yang dikerjakan oleh pemesannya sendiri;
Bahwa jumlah pergola yang dipesan yaitu untuk Mas Henri pesan sebanyak 140 unit, sedang untuk Zainuri Maskur pesan sebanyak 400 unit;
Bahwa pengerjaan pergola sudah termasuk wermessnya, ornament dan pengecatannya tetapi untuk tanaman tidak;
Bahwa untuk yang selesai pada bulan Januari 2014 itu karena bermasalah misalnya untuk yang di Giwangan, ada beberapa pergola yang tidak terpasang karena ada warga yang tidak mau;
Bahwa besi dengan diameter 2 inc dan ketebalan 1,6 mm.;
Bahwa uang pemesanan pergola yang saksi terima sudah lupa;
Bahwa mengenai pembayaran sebenarnya belum semua masih ada kekurangan akan tetapi saksi lupa;
Bahwa selain yang memesan pergola itu Sdr.Henry dan Zainuri Maskur ada juga orang lain yaitu benama Pak Sugeng kurang lebih jumlahnya 10 unit tetapi pesannya ke adik saksi ;
Bahwa setahu saksi pemesanan pergola atas nama perorangan tidak atas nama CV;
Bahwa dalam pembuatan pergola itu ada spek teknisnya , saksi hanya terima gambar saja setelah bulan Nopember saat akan mengerjakan;
Bahwa pada saat membeli besi tidak dikatakan ada SNI nya , karena besi yang digunakan 2 inc dan 1,5 inc ;
Bahwa mengenai pesanan pergola itu tidak ada pesanan dari Pak Beni dan pak Dono, tetapi mungkin pemasangannya dan yang minta tolong adalah mas Zainuri Maskur.
Bahwa benar, harga pergola Rp 1.350.000,- per unit termasuk ongkos pasang dan pengiriman ;
Bahwa saksi menerima uang pesanan adalah dari Zainuri Maskur;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
20. Saksi SUPARNO;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa dikantor Kejaksaan;
Bahwa benar, keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan dan ada dalam BAP adalah benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan jika keterangan saksi masuk dalam putusan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena pekerjaan;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai bengkel las;
Bahwa saksi mendapat pekerjaan pergola karena Terdakwa datang ke bengkel saksi dan menawari pekerjaan dengan membawa gambar, kemudian saksi pelajari gambar tersebut, setelah saksi pelajari saksi menyatakan sanggup untuk mengerjakan pergola.
Bahwa Terdakwa datang menawari pekerjaan pergola sekitar bulan November 2013 untuk tanggalnya saksi lupa ;
Bahwa benar, gambar pergola yang Terdakwa berikan kepada saksi sudah ada ukuran-ukurannya;
Bahwa ukuran pipa pergola adalah 2 inci dan 1.5 inci;
Bahwa pada awalnya Terdakwa memesan 400 unit pergola, namun kemudian nambah-nambah sehingga total pergola yang dipesan sejumlah 1206 unit pergola;
Bahwa yang memesan pergola kepada saksi hanya Terdakwa saja;
Bahwa yang belanja bahan untuk membuat pergola saksi sendiri sesuai yang dipesan Terdakwa;
Bahwa harga untuk tiap unit pergola adalah Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, harga pesan sejumlah Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk dengan ongkos pasangnya;
Bahwa saksi memasang pesanan pergola Terdakwa di Ngampilan, Danurejan,Pringgokusuman, Pandeyan, Karangwaru, Pakuncen, Kricak, Wirobrajan, Mantrijeron, Pakualaman, Kotabaru, Tegalrejo, Wirogunan, Umbulharjo, Gondokusuman, Patangpuluhan, Bumijo, Rejowinangun;
Bahwa pekerjaan pemasangan pergola harus dipasang terakhir tanggal 25 Desember 2013;
Bahwa pekerjaan pemasangan pergola sudah selesai ;
Bahwa yang menjadi pedoman saksi memasang pergola adalah peta yang sudah ada titik-titik pemasangan;
Bahwa yang memberi gambar peta titik pemasangan pergola adalah Terdakwa ;
Bahwa tidak ada pemasangan di bulan Januari 2014 ;
Bahwa pesanan pergola sudah dibayar semua oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dengan saksi Ngadikan ada kerjasama ;
Bahwa nama bengkel Las yang milik saksi adalah bernama HN Las ;
Bahwa yang menerima uang pembayaran pergola dari Terdakwa adalah Pak Ngadikan sejumlah Rp 1.748.700.000,00 ;
Bahwa yang memiliki bengkel las HN Las adalah saksi Ngadikan ;
Bahwa harga pergola per unit adalah sebesar Rp 1.450.000,00 tidak termasuk dengan harga tanaman ;
Bahwa kepakatan harga dilakukan sebelum pekerjaan dikerjakan ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memesan pergola di bengkel las HN hanya Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memasang pergola yang tidak menggunakan umpak karena permintaan dari masyarakat, karena membahayakan anak-anak, sehingga kami membongkar umpak yang sudah kami pasang;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa memesan pergola dibengkel lain ;
Bahwa saksi pernah memasang pergola yang tidak menggunakan umpak karena permintaan dari masyarakat, karena membahayakan anak-anak, sehingga kami membongkar umpak yang sudah kami pasang;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa memesan pergola dibengkel lain ;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah besi yang saksi gunakan untuk memasang pergola;
Bahwa ukuran besi yang digunakan untuk memasang tiang pergola ukurannya 2 inc dan untuk bagian atas menggunakan ukuran 1.5 inc ;
Bahwa keuntungan saksi untuk pekerjaan pergola sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan saudara Hendi;
Bahwa pada waktu pemesanan pergola Terdakwa tidak pernah menyebut nama temannya;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi untuk dipisah lagi;
Bahwa benar, dulu ada pergola yang dipasang di dinding namun sudah dirubah sesuai dengan standar;
Bahwa Pergola-pergola dirubah setelah ada komplain;
Bahwa pedoman saksi membuat pergola adalah berdasarkan gambar;
Bahwa saksi memiliki 40 orang karyawan ;
Bahwa saksi beli besi dengan ukuran 2 inc dan 1.5 inc;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
21. SITI MUNAWAROH;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa nama perusahaan saksi adalah CV Wira Buana;
Bahwa perusahaan saksi bergerak dibidang usaha jasa konstruksi ;
Bahwa direktur dari CV Wira Buana adalah saksi sendiri;
Bahwa yang meminjam CV Wira Buana milik saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminjam CV Wira Buana baru satu kali ;
Bahwa Wilayah pemasangan pergola CV Wira Buana di Kricak;
Bahwa Tidak ada perjanjian untuk peminjaman CV Wira Buana;
Bahwa dokumen yang saksi berikan kepada Terdakwa adalah Company Profile, KTP, NPWP, SUJK, SBU, Akte pendirian perusahaan ;
Bahwa pergola untuk daerah Kricak sudah selesai dikerjakan;
Bahwa benar saksi menerima fee dari Terdakwa sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa saksi tanda tangan dokumen yang terkait pekerjaan pergola tahun 2013 yaitu tanda tangan dokumen kontrak dan dokumen penawaran;
Bahwa saksi menanda tangani dokumen yang terkait pekerjaan pergola tahun 2013 di kantor saksi , bukan di kantor BLH kota Yogyakarta;
Bahwa yang membawa dokumen terkait pekerjaan pergola yang saksi tanda tangani adalah Terdakwa;
Bahwa benar, saksi tahu dokumen yang saksi tanda tangani adalah dokumen terkait pekerjaan pergola;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dokumen terkait pergola di tahun 2014;
Bahwa saksi mendapatkan fee dari Terdakwa langsung;
Bahwa benar, uang pencairan proyek pergola yang diterima Terdakwa sudah termasuk dipotong pajak;
Bahwa yang menentukan besaran pajak untuk proyek pergola adalah dari kantor Dinas;
Bahwa benar, saksi tahu tentang SSUK, SSUK adalah Syarat-syarat Umum Kontrak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa tidak ada keberatan;
22. Saksi SITI NUR MAEMUNAH.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa nama perusahaan saksi adalah bernama CV Alam Permai;
Bahwa perusahaan saksi adalah bergerak dibidang usaha jasa konstruksi;
Bahwa direktur dari CV Alam Permai adalah saksi sendiri;
Bahwa yang meminjam CV Alam Permai milik saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminjam CV Alam Permai baru satu kali ;
Bahwa wilayah pemasangan pergola CV Alam Permai di Demangan ;
Bahwa tidak ada perjanjian untuk peminjaman CV Alam Permai;
Bahwa dokumen yang saksi berikan kepada Terdakwa adalah Company Profile, TDP, KTP, NPWP, SIUJK, SBU, Akte pendirian perusahaan, HO, KTA Gapeknas dan pengalaman kerja ;
Bahwa pergola untuk daerah Demangan sudah selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tidak mendapat fee dari peminjaman bendera untuk pekerjaan pergola;
Bahwa secara langsung saksi tidak mengecek pekerjaan pergola, namun saksi mengecek melalui telepon;
Bahwa nilai keuntungan dari pekerjaan pergola adalah 10% dari nilai proyek dikurangi PPn 10% dan PPh 12%;
Bahwa keuntungan dan overhead sudah diperhitungkan dalam kontrak penawaran pekerjaan pergola ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak 2-3 tahun sebelum tahun 2013;
Bahwa belum pernah minjam meminjam perusahaan dengan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa dahulu Terdakwa pernah bercerita kalau Terdakwa akan membuat perusahaan sendiri;
Bahwa benar, saksi tahu tentang SSUK, SSUK adalah Syarat-syarat Umum Kontrak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi HASTI SOEFIA NOERACHMI.(keterangan saksi pada BAP dibacakan, karena sudah pindah alamat), dan keretangannya adalah sebagai berikut :
Bahwa nama perusahaan milik saksi adalah bernama CV Sejahtera dipinjam oleh saudara Hendrawan untuk mengerjakan pengadaan pergola tahun 2013 di BLH kota Yogyakarta;
Bahwa setelah saksi melihat dokumen SPK tersebut dapat saksi jelaskan bahwa isinya adalah pekerjaan pembuatan pergola di Kelurahan Pakuncen dengan jumlah 72 (tujuh puluh dua)unit pergola dengan kontrak sebesar Rp 182.800.000,00 (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa yang membuat dokumen perkembangan pekerjaan adalah Zainuri Masykur dan dokumen lainnya yang membuat adalah Zainuri Masykur;
Bahwa Ya saksi menandatangani dokumen pembayaran termin, tetapi yang membawa dokumen perncairan termin kerumah saksi untuk ditanda tangani adalah Zainuri Masykur;
Bahwa pembayaran pergola berdasarkan dokumen SPK yang saksi tanda tangani masuk ke rekening perusahaan saksi sebesar Rp 162.929.000,00. Saya mengetahui pembayaran termin telah masuk ke rekening perusahaan setelah saksi ngecek ke rekening di Bank;
Bahwa yang membuat pergola adalah bengkel las di Jalan Wates miliknya Ngadikan dan harga pergola secara keseluruhan saksi tidak tahu;
Bahwa setelah pembayaran termin masuk ke rekening saksi , uang tersebut saksi serahkan kepada Zainuri Masykur dengan cek sebesar Rp 172.929.000,00 ( seratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) saksi serahkan kepada Zainuri Masykur karena disuruh oleh Hendi untuk menyerahkan pembayaran termin kepada Zainuri Masykur, saksi mengetahui agar diserahkan kepada Zainuri Masykur karena telepon Hendi kepada adik saksi Rachmi;
Bahwa pekerjaan pemasangan pergola tidak sesuai karena saksi pernah dimintai tanda tangan pengembalian dikarenakan seharusnya pergola memakai umpak tetapi pergola ada yang tidak memakai umpak, dikarenakan hal itu CV Sejahtera mengembalikan sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan fee sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
24. Saksi SITI BADRIAH.(keterangan saksi pada BAP dibacakan) ;
Bahwa PB Setyawan mengerjakan proyek pergola Kota Yogyakarta untuk Kelurahan Mantrijeron tahun 2013 namun yang mengerjakan adalah tersangka Zainuri Masykur;
Bahwa saksi sudah kenal dengan tersangka Zainuri Masykur karena sesama pemborong dan saksi merasa percaya dengan yang bersangkutan ;
Bahwa belum pernah, PB Setyawan baru satu kali dipinjam namanya yaitu untuk proyek pengadaan pergola wilayah kota Yogyakarta tahun 2013 untuk wilayah Kelurahan Mantrijeron yang dilaksanakan oleh tersangka Zainuri Masykur;
Bahwa saksi tidak pernah mematok/pasang tariff jika PB Setyawan dipinjam namanya, baiasanya ada yang memberi 2 %, ada yang 2,5% dan ada juga yang memberi 3%. Namun untuk proyek pengadaan pergola ini saksi hanya meminta Zainuri Masykur untuk menguruskan pajak, perpanjangan SBU dan pergantian PB menjadi CV. Jadi saksi tidak diberi dalam bentuk uang, namun minta jasa pengurusan tersebut ;
Bahwa Ya, saksi mengetahui bahwa untuk proyek pengadaan pergola wilayah kelurahan meskipun hanya dipinjam namanya telah dilakukan pembayaran 100%, karena pembayaran langsung masuk ke rekening saksi selaku Direktur PB Setyawan yaitu melalui Bank BPD DIY namun nilai keseluruhannya tersebut saksi lupa, pada beberapa bulan yang lalu waktu pastinya saksi lupa di kantor BPD DIY yang di Pingit bersama dengan Terdakwa Zainuri Masykur dan langsung saksi serahkan utuh kepada yang bersangkutan;
Bahwa yang membuat semua dokumen penawaran, RAB maupun dokumen-dokumen lainnya semua sudah dibuat dan disiapkan oleh tersangka Zainuri Masykur, saksi hanya tinggal tanda tangan saja, saksi hanya disodori dokumen-dokumen yang perlu saksi tanda tangani. Dan benar saksi memang yang menandatangani dokumen-dokumen dalamkontral, yang saat itu semua sudah dalam bentuk bendelan begitu juga dengan dokumen-dokumen yang merupakan syarat untuk pencairan;
Bahwa Ya, saksi yang menyiapkan dan menyerahkan kelengkapan kepada tersangka Zainuri Masykur, adapun surat-surat kelengkapannya tersebut saksi tidak hafal. Jika tersangka Zainuri Masykur butuh surat apa baru saksi carikan dan diserahkan ;
25. Saksi BENI DWI WAHYUNAWAN.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa dikantor Kejaksaan;
Bahwa benar, keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan dan ada dalam BAP adalah benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan jika keterangan saksi masuk dalam putusan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena sering bertemu di proyek Kota Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa juga mengerjakan proyek pergola;
Bahwa Terdakwa mengerjakan proyek pergola dengan meminjam perusahaan ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa meminjam perusahaan siapa;
Bahwa saksi mengerjakan proyek pergola di 5 wilayah ;
Bahwa untuk setiap wilayah dikerjakan oleh satu perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu bengkel las yang digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memesan pergola ke Terdakwa, namun saksi memesan melalui saudara Hendi;
Bahwa tidak ada pertemuan khusus untuk pekerjaan pergola;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mengajukan Company Profile ke Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa yang menentukan harga pergola adalah saudara Hendi;
Bahwa saksi lupa berapa harga tanaman dan strimin ;
Bahwa saksi membayar saudara Hendi Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi membayar pergola melalui Terdakwa ;
Bahwa tidak ada tanda terima untuk pembayaran pergola ;
Bahwa saksi tidak tahu uang Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan semua oleh Terdakwa ;
Bahwa total harga yang saksi bayarkan untuk pembayaran pergola adalah Rp 455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa kontrak kerja untuk pekerjaan pergola saksi dengan teman penyedia jasa lainnya tidak sama;
Bahwa benar, untuk wilayah yang saksi kerjakan ada denda keterlambatan;
Bahwa yang menentukan denda keterlambatan untuk pekerjaan pergola wilayah saksi adalah dari Inspektorat;
Menimbang, bahwa atas ketreangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
26. Saksi SURYO WIDONO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2011 sampai 2012;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa di BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa dan membicarakan proyek pergola ;
Bahwa Terdakwa mengerjakan pergola untuk 4-5 wilayah;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mempunyai perusahaan atau tidak ;
Bahwa Terdakwa mengerjakan pergola dengan meminjam perusahaan lain;
Bahwa saksi memesan pergola ditempat Terdakwa karena saksi ditawari oleh saudara Hendi untuk pesan pergola ditempat Terdakwa;
Bahwa pekerjaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pergola Terdakwa selesai tepat waktu atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan proyek pergola tahun 2013 di Puro Pakualaman;
Bahwa yang menentukan harga pergola adalah saudara Hendi;
Bahwa saksi lupa berapa harga tanaman dan strimin ;
Bahwa saksi membayar saudara Hendi Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi membayar pergola melalui Terdakwa ;
Bahwa tidak ada tanda terima untuk pembayaran pergola ;
Bahwa saksi tidak tahu uang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibayarkan semua oleh Terdakwa ;
Bahwa pembayaran uang 100% dari pemerintah Kota Yogyakarta masuk ke rekening perusahaan;
Bahwa kontrak kerja untuk pekerjaan pergola saksi dengan teman penyedia jasa lainnya tidak sama, kontrak kerja saksi 15 November 2013;
Bahwa benar, untuk wilayah yang saksi kerjakan ada denda keterlambatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
27. Saksi HENRY TAHTADONA;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada waktu kuliah;
Bahwa saksi kenal saudara Hendi sejak tahun 2011 pada waktu sama-sama mengerjakan proyek di Walikota ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa memiliki perusahaan sendiri, namun dokumennya belum lengkap;
Bahwa kalau tidak punya perusahaan tidak bisa ikut lelang proyek ;
Bahwa Terdakwa mengikuti lelang proyek pergola di kantor BLH Kota Yogyakarta dengan menggunakan perusahaan lain;
Bahwa dalam mengerjakan proyek pergola Terdakwa meminjam 5 (lima) nama perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu apa saja nama perusahaan yang dipinjam Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu wilayah yang dikerjakan untuk pemasangan pergola;
Bahwa untuk pemasangan pergola saksi mengerjakan 2 (dua) wilayah;
Bahwa saksi tidak memesan pergola di bengkel HN;
Bahwa saksi memesan pergola di bengkel las The Brother ;
Bahwa harga per unit pergola Rp.1.350.000,00 ;
Bahwa pergola pesanan saksi sudah saksi bayar, namun kurang Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pemesanan pergola di bengkel las tidak termasuk dengan tanaman;
Bahwa harga tanaman Rp 27.000,00 dan harga strimin Rp 10.000,00 ;
Bahwa saksi mendapat gambar pergola dari Pak Suryadi (PPKom) ;
Bahwa saksi tidak memberi fee pada orang yang meminjami saksi perusahaannya;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan saran kepada saksi untuk memberi fee pada saudara Hendi, namun saksi pernah ditelpon oleh saudara Hendi bahwa saudara Hendi minta ketemu dan setelah ketemu minta uang kepada saksi ;
Bahwa saksi memberikan uang ke Saudara Hendi sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi memesan tanaman untuk pergola di saudara Hendi ;
Bahwa awalnya saksi bertanya ke Terdakwa tempat membeli tanaman untuk pergola, kemudian oleh Terdakwa bilang kalau beli ditempat saudara Hendi saja, kemudian saksi telpon saudara Hendi kalau mau nempil tanaman untuk pergola;
Bahwa saksi membayar tanaman untuk pergola langsung ke saudara Hendi ;
Bahwa saksi mendapat gambar pergola dari Pak Suryadi (PPKom) ;
Bahwa kontrak kerja untuk pekerjaan pergola sekitar tanggal 18 November 2013;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan Ahli bernama SETYA BUDI ARIJANTA, SH.,MKN. yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar ahli pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Bahwa keterangan masih ahli benarkan sampai saat ini.
Bahwa ahli menjadi PNS di LKPP sejak tahun 2007.
Bahwa untuk pengadaan sebelum tangggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Untuk pengadaan tanggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan sekarang telah dirubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015 yang berlaku sejak tahun 2015.
Bahwa benar, untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2013 masih menggunakan Perpres No.54 Tahun 2010 ;
Bahwa prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa adalah:
Efisien.
Selektif.
Akuntable.
Non Diskriminatif.
Bahwa sistem pengadaan barang dan jasa itu prinsipnya ada 2 cara yaitu:
Pengadaan yang diadakan sendiri oleh pemerintah yang disebut sengan swakelola dan
Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia barang dan jasa.
Apabila melalui penyedia barang dan jasa perlu memilih penyedia barang dan jasa dan cara memilihnya adalah melalui lelang secara umum, lelang terbatas, pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
Bahwa untuk pengadaan langsung dengan nilai dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) yang diatus dalam Perpres No.70 Tahun 2012 dan dengan membandingkan dengan 2 penyedia jasa, sedang untuk penunjukan langsung tidak ada batasan nilainya.
Bahwa untuk pengadaan langsung itu harus melihat nilainya tertentu, untuk kebutuhan sendiri di kantor atau barangnya sederhana.
Bahwa tidak boleh, harusnya jika panitia benar itu seharusnya gugur. sehingga peminjam dan yang meminjamkan digugurkan dan black list.
Bahwa sebenarnya penyedia barang dan jasa itu tidak harus mempunyai perusahaan, tetapi boleh juga individu /perorangan, misalnya pengrajin batik, tetapi kesalahan pemahaman pokja/panitia itu mereka harus punyai SIUP.
Bahwa tujuan pemerintah/presiden memberikan warning agar tidak meminjam bendera supaya efisien.
Bahwa walaupun pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang dipinjam bendera tersebut dilakukan dengan baik, tetap tidak boleh karena harganya menjadi nambah.
Bahwa untuk konstruksi boleh kalau belanja bahan, dalam Perpres diboleh disubkontrakkan asal didokumen lelangnya ada subkontrak. Jika dalam dokumen lelang tidak ada subkontrak maka harus dikerjakan sendiri, sehingga kontraktor yang tidak bisa mengerjakan sendiri harusnya gugur sejak awal. Faktanya adanya subkontrak tersebut, padahal seharusnya subkontrak harus ada perjanjian.
Bahwa HPS itu perkiraan, biasanya biaya HPS di mark up terlebih dahulu, sehingga tergantung HPS menyususnnya benar atau tidak. Dan modusnya adalah dengan mengakali speknya.
Bahwa karena pemerintah menggunakan uang negara, boleh penyedia jasa boleh mendapatkan untung tetapi harus wajar, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 yaitu keuntungan maksimal 15%. Dengan rata-rata keuntungan 10% dan yang 5% untuk biaya operasional.
Bahwa jika keuntungan lebih dari 15% pasti kompetisi lelang tidak benar sehingga kontraknya juga tidak benar sehingga kontrak tersebut tidak sah. Oleh karena kontraknya tidak sah maka rekanan tersebut tidak boleh terima keuntungan Rp.1 (satu rupiah) pun. Dan hal ini sebagai pedoman BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian negara. Dan pendapat saya harusnya jika kontraknya tidak sah sehingga batal demi hukum maka tidak boleh dibayar sama sekali.
Bahwa dilihat dari prosesnya sesuai tidak dengan Perpres misalnya seharusnya lelang tetapi tidak dilelang, seharusnya gugur tetapi di loloskan. Jika barangnya tidak bisa diperbaiki padahal fisiknya ada maka disebit total lost. Tetapi jika barangnya ada, bisa difungsikan maka dinilai sesuai barangnya. Sehingga perusahaan sebagai pemenangnya tidak dapat keuntungan.
Bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekanan dengan cara pinjam dari beberapa perusahaan, kontrak tidak benar prosesnya seharusnya gugur, tetapi lolos.
Bahwa barangnya dinilai dulu terus ditotal barangnya dan itulah yang harus dibayar sehingga tidak total lost karena masih bisa dimanfaatkan.
Bahwa harus dinyatakan oleh yang berkopentensi yang dilakukan perhitungan oleh BPK dan BPKP jika berhubungan dengan konstruksi harus minta bantuan ahli teknis.
Bahwa Konsultan perencana tidak bekerja dengan benar, berarti seharusnya tidak dibayar konsultannya, seharusnya out putnya tidak diterima karena tidak ada data pendukungnya.
Bahwa sumber HPS itu macam-macam, jika mengambil dari BPS seharusnya benar karena data BPS itu misalnya untuk besi beton ada yang bersifat nasional, Propinsi dan dibawahnya, juga macam-macam besinya tetapilebih tepat jika menggunakan harga pasar setempat.
Bahwa jaminan itu ada 3 yaitu:
Jaminan yang diterbitkan oleh bank namanya bank garansi, SOP nya menyetorkan sejumlah sesuai jaminan secara cash.
Jaminan asuransi yaitu membayar tidak harus sesuai jaminan yang penting bayar premi.
Lembaga non bank dan non asuransi, tetapi hampir mirip dengan asuransi.
Bahwa pengadaan langsung itu boleh dilakukan jika:
Pekerjaan operasional dan /atau
Pekerjaan sederhana dan/ atau
Yang dilaksanakan untuk usaha kecil
Pengertian dan/atau itu dapat dilaksanakan jika terpenuhi salah satunya, dua terpenuhi atau ketiga-tiganya terpenuhi.
Bahwa yang dilakukan LKPP dengan perbaikan system yaitu SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), jika penyedia tidak masuk SIKAP tidak bisa menawar dan yang masuk harus diverifikasi sehingga nantinya banyak yang tercoret. Juga melakukan pembinaan yang juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan memakai system katalog.
Bahwa kalau memang dari awal anggarannya kecil dibawah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) silahkan, tetapi jika dalam dokumen anggaran besar tetapi dipecah-pecah sehingga dapat dilakukan dengan sistem pengadaan langsung itu tidak boleh. Karena memecah paket itu untuk menghindari lelang.
Bahwa Perpres No.54 Tahun 201 dan Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan negara dilarang membayar diluar prestasi kerja. Untuk jasa konstruksi jika proyek tersebut belum terpasang dan berfungsi tidak boleh membayar 100% kecuali uang muka. Tetapi sebenarnya ada mekanismenya yaitu jika diakhir kontrak belum selesai 100% diberi waktu perpanjangan 50 hari untuk menyelesaikan, jika itu melampui tahun anggaran bisa dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya. Yang dimaksud dengan over head yaitu biaya opesional misalnya untuk sewa kantor, asuransi pegawai, gaji tunjangan direktur dan sebagainya dan keuntungan maksimal yaitu 10%.
Bahwa Jika tidak sesuai dengan speknya seharusnya tidak diterima hasil pekerjaannya dan tidak boleh dibayar pendekatan.
Bahwa mengenai proses pengadaan langsung yaitu :
Semua pengadaan harus diumumkan di SIRUP (Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan), jika tidak dilaksanakan pasti asa pelanggaran untuk menututi pengadaan langsung tersebut.
Harus membandingkan 2 penyedia, kemudian dipanggil untuk memasukkan penawaran lalu diproses. Penyedia tersebut harus yang berkompeten, kemudian dikwalifikasi kantornya jika tidak lulus cari yang lain, jika lulus ditunjuk sebagai penyedia dan tanda tangan kontrak dan hasilnya diumumkan lagi.
Bahwa benar, kriteria sebagai penyedia barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan pasal 19 Perpres No.54 Tahun 2010;
Bahwa kontrak tidak sah karena prosesnya tidak benar. Dalam Perpres sudah di jelaskan” jika ada pelanggaran, penyimpangan dan persekongkolan maka kontrak dibatalkan dan jika hal itu diketemukan oleh Inspektorat maka Inspektorat memerintahkan untuk memutus sepihak agar kerugian tidak menambah.
Bahwa sesuai yang tertuang dalam kontrak yaitu spek dan gambar itu menjadi pedoman PPHP untuk mengecek hasil pekerjaan penyedia barang, jika hasil pekerjaan sama dengan gambar dan speknya maka diterima dan jika tidak sama tidak boleh diterima.
Bahwa dalam ketentuan keuangan boleh melakukan pembayaran diluar prestasi tetapi tidak boleh melampui tahun anggaran. Sehingga dikeluarkan edaran Menteri Keuangan terkahir tagihan pencairan tanggal 20 Desember, jika kontrak pekerjaan selesai tanggal 31 Desember, pencairan 100% dapat dilakukan tanggal 20 Desember dengan syarat penyedia harus mengganti jaminan pembayaran sebesar pekerjaan yang belum selesai. Dan dalam Perpres diatur jika kontrak berakhir tanggal 31 Desember tetapi penyedia pekerjaannya lelet, makapada tanggal 20 Desember dibayarkan sesuai prestasi dan ada perpanjangan 50 hari akan dibayarkan dengan anggaran tahun berikutnya.
Bahwa beda, kalau perpanjangan kesempatan tidak boleh ada perpanjangan waktu, perpanjangan waktu kontrak sesuai Prepres jika murni ada kesalahan PPK, sehingga kontran diperpanjang jika tidak diperpanjang penyedia dapat kompensasi lain.
Bahwa dalam pelaksanaan ada jaminan pelaksanaan, kemudian saat pelaksaan berakhir barang jika sesuai kontrak diserahkan dinamakan serah terima pertama (PHO) dan setelah serah terima pertama itu ada masa pemeliharaan. Untuk pekerjaan permanen minimum 6 bulan dan untuk semi permanen waktunya 3 bulan. Pada masa pemeliharaan itu penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% yang dipakai jika hasil pekerjaan tersebut rusak.
Bahwa jaminan pemeliharaan boleh dipotongkan dari jumlah pembayaran yang diterima, atau dengan penyedia membayar uang jaminan atau asuransi. Jadi adanya masa pemeliharaan itu pekerjaan harus selesai 100% sesuai speknya.
Bahwa kalau belum selesai belum ada PHO.
Bahwa penyedia barang dan jasa boleh menyewa peralatan yang belum dimiliki.
Bahwa mengenai pekerjaan ada peralatan yang disewa itu tergantung boleh dilaksanakan oleh penyedia, tetapi sewaktu penawaran di cek surat perjajian sewa alat, dan surat dukungan pemilik alat.
Bahwa jika dalam kontrak tidak diatur mengenai masa pemeliharaan berarti kontraknya salah.
Bahwa jika pengadaan barang dan jasa masih dalam proses tidak boleh penyedia jasa sudah ditentukan.
Bahwa yang dimaksud dengan proyek yang dipecah pecah yaitu contohnya dalam DPA proyek pembangunan sekolah 100 milyar rupiah, dipecah-pecah menjadi 100 paket itu tidak boleh, boleh dipecah asal tetap lelang.
Bahwa jika dari awal prosesnya tidak benar, tidak berhak menang itu harus dikembalikan ke negara.
Bahwa keuntungan 15 % itu harus dicantumkan dalam HPS.
Bahwa mengenai pekerjaan ada konsultan perencana akan tetapi perencana belim menyerahkan kepada PPK lalu sudah dilelang pendapat ahli harusnya perencanaan tersebut diselesaikan dulu baru dilaksanakan lelang. Dalam Perpres tersebut sudah disebutkan adanya lelang terintegrasi yaitu lelang yang dilaksanakan dalam satu paket.
Bahwa yang menentukan pembandingnya dalam pengadaan langsung adalah panitia (Pokja).
Bahwa pinjam bendera untuk pembanding tidak bisa karena yang menentukan pembandingnya adalah panitia, sehingga jika terjadi hal seperti itu berarti terjadi persekongkolan.
Bahwa tidak boleh meninggalkan anwising dan tidak ada alasan karena anggaran diakhir tahun.
Bahwa menurut ahli mengenai criteria pengalihan pekerjaan menurut ahli Kriteriannya adalah:
Diijinkan dalam dokumen lelang..
Dituangkan dalam kontrak.
Tidak dialihkan 100%.
Pekerjaan utama dialihkan kepenyedia spesialis tidak ke kontraktor umum.
Bahwa mengenai kelebihan yang dihitung oleh BPK,BPKP,Inspektorat dan Penilai, selain ketiga Instansi tersebut tersebut diatas itu tidak pernah ahli dengar dan tidak ada dasar hukumnya.
Bahwa pendapat ahli mengenai suatru pekerjaan yang seharusnya ditempatkan disuatu tempat, akan tetapi masyarakat tidak mau menerima dan minta dipndahkan yaitu Itu bukan kesalahan dari penyedia jasa, tetapi kesalahan dari ada di user (pengguna/kantor BLH), jika terjadi hal seperti itu penyedia harus mendapatkan kopensasi.
Bahwa untuk kontruksi diatur dalam Undang-undang No18 Tahun 1999, dan diatur dalam PP No.28, 29 dan 30, sedang untuk konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010.
Bahwa mengenai pekerjaan dalam perkara ini apakah tunduk pada Undang-Undang Kontruksi menurut ahli yaitu kalau diluar proses pemeliharaan Undang-Undang tetap ditaati.
Bahwa mengenai kegagalan kontruksi yang harus bertanggung jawab sebagaimana pasal 25 Undang-Unang No.18 tahun 1999 yaitu Tergantung penyebabnya.
Jika perencananya salah maka perencana yang harus bertanggung jawab.
Jika sudah tahu perencananya salah kontraktor diam saja tidak memberikan masukan padahal ada tahap anwising seharusnya mengingatkan, tetapi jika diam saja dan menyetujui perencaan yang salah tersebut, kontraktor ikut bertanggung jawab.
Jika perencananya benar ternyata pelaksananya yang keliru sehingga pelaksananya yang bertanggung jawab dan pengawasnya.
Bahwa mengenai perkara di APBDP baru disyahkan tanggal 13 Nopember lalu pelaksanaan sudah sejak tanggal itu dibenarkan atau tidak menurut ahli Seandainya ahli sebagai penyedia jasa ahli tidak akan menawar, karena namanya bunuh diri.
Bahwa mengenai pekerjaan tidak dikerjakan oleh Terdakwa ,akan tetapi peilik perusahaan yang mengkoordinir menurut ahli yaitu bila berhubungan dengan berkontrak sebagai penawar yang bertanggung jawab.
Bahwa dalam kontrak telah disampaikan SBU yang tidak sama dengan keahlian dan ketentuan dalam Perpres sudah ditentukan yaitu ada pekerjaan spesialis pendapat ahli yaitu mestinya dalam Perpres itu penyedia harus sesuai kualifikasi dan klasifikasi, untuk konstruksi untuk membuktikan dia sesuai bidang (kecil) untuk sub bidang (non kecil) jika tidak sesuai gugur.
Bahwa mengenai masalah denda itu hubungan kontraktual, kalau kontraknya benar tidak akan dijatuhi pidana, jika munculnya kontrak melalui pemalsuan, persekongkolan yang melakukan bisa dikenakan sanksi pidana jika hanya pemalsuan saja hanya dikenakan pidana biasa, tetapi jika menimbulkan kerugian negara bisa kena Tindak Pidana Korupsi. Sebenarnya dalam Perpres disebutkan “ kalau mengubah spek di adendum dulu, baru dikerjakan, jika gambarnya salah begitu serah terima tahap pertama langsung diadendum.
Bahwa menurut ahli mengenai barang sudah terpasang dan berfungsi dan tidak dikatakan total lost dalam jasa kontruksi dan kekurangan volume dan denda keterlambatan sudah dibayar apa ada kerugian negara yaitu kalau prosesnya benar dan dia dinyatakan sebagai pemenang sehingga dia punya hak untuk mengerjakan, ternyata dilapangan ada kekurangan sudah dikembalikan itu tidak masalah, tetapi jika tidak berhak menang tapi mengerjakan dia tidak berhak mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di depan persidangan menghadirkan Ahli bernama PROF.DR .EDWARD OMAR SHARIF HIARIJ,SH.,MHum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa spesifikasi keahlian ahli adalah dibidang hukum pidana.
Bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ada 30 (tiga puluh) jenis perbuatan yang bisa diklarifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis yaitu 2 pasal berkaitan dengan kerugian keuangan negara, 12 pasal berkaitan dengan suap menyuap, 5 pasal berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, 3 pasal berkaitan dengan pemerasan, 6 pasal berakitan dengan perbuatan curang, 1 pasal berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan 1pasal berkaitan gratifikasi, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 14 telah memberikan suatu batasan bahwa yang dapat dituntut dalam tindak pidana korupsi selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini sangat dimungkinkan berlaku perbuatan-perbuatan diluar tindak pidana korupsi tetapi dinyatakan secara tegas bahwa tindakan itu adalah tindak pidana korupsi. Sepengetahuan ahli diluar Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya ada satu Undang-Undang yang menundukkan diri pada Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu undang-undang mengenai Ketentuan Pokok Perpajakan Pasal 43a. Yang dikatakan bahwa Petugas Pajak itu ada kesengajaan dalam melaksanakan tugasnya lalu tunduk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa jika dalam persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan maka sudah barang tentu tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi yang memiliki sanksi tersendiri dimana dalam Undang-Undang tersebut ada kententuan yang bersifat ada hal-hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu yang bersifat administrasi kalau tidak lalu kemudian acara pidana yang berjalan.
Bahwa memang ada sanksi pidananya, kalau tidak sesuai dengan klasifikasinya ada semacam denda adminitrasi atau sanksi pidana yang berlaku dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
Bahwa benar yaitu masuk Pasal 55 atau adanya pemufakatan jahat.
Bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari 30 perbuatan diringkas menjadi 7 lalu diringkas lagi menjadi 1 perbuatan, bahwa intinya kan korupsi adalah adanya keuntungan pribadi. Contoh perkara di kalimantan tentang pengelolaan hutan, Bupati menerbitkan HPH, karena adanya suatu imbalan maka bukan lagi ranah Undang-Undang Kehutanan tetapi sudah ranah tindak pidana korupsi.
Bahwa ada 2 hal yang berbeda, dalam pengadaan barang dan jasa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ada praktek-praktek yang menuju pada priveri misalnya ada spesifikasi tender yang dibocorkan agar dia dapat tendernya. Kalau dalam pengadaan jasa konstruksi ada ancaman pidananya, jika ada perbuatan wanprestasi tetapi tidak dipenuhi ada denda administrasi. Jika denda administrasi ini tidak dipenuhi maka dia akan dalam pidana.
Bahwa sepanjang kerugian keuangan negara itu para pihak yang melakukan persekongkolan kemudian menimbulkan keuntungan pribadi maka dapat masuk Pasal 2 perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahwa jika ada persekongkolan dalam perbuatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan mendapatkan keuntungan pribadi maka itu masuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 atau Pasal 3.
Bahwa berbicara azas hukum ada ketentuan Azas Lex Specialist Derogat Lege Generalis yaitu Hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum. Dalam perkembangannya bahwa hukum pidana khusus itu diatur artinya kejahatan itu diatur diluar kodifikasi, tindak pidana korupsi ini diatur dalam undang-undang pidana khusus karena diluar kodifikasi, Undang-Undang Jasa Konstruksi pada dasarnya juga memiliki sanksi pidana yang dikualifikan sebagai pidana administrasi. Karena letaknya diluar hukum pidana maka dinamakan Lex specialist. Bagaimana jika kedua Hukum yang khusus tersebut berbenturan?. Maka setelah azas Lex specialist Derogat Lege Generalis ada keturunanya yaitu Lex Specialist Sistematis kita melihat yang sistematis, kalau itu belum terlihat kita ambil yang paling bawah yaitu Lex Konsumen Derogat Lege Komsumtive. Hal ini masuk dalam ranah persidangan, dimana dalam persidangan Majelis melihat fakta yang dominan itu masuk ranah tindak pidana korupsi tau ranah hukum konstruksi, kalau yang dominan ranah pada Undang-Undang Jasa Konstruksi maka itu yang harus digunakan atau sebaliknya.
Bahwa Penuntut Umum dam persidangan berpegangan pada “siapa yang menuntut, siapa yang mendakwa, dialah yang wajib membuktikan” Majelis hanya memeriksa berdasarkan dakwaan. Jadi Majelis tidak bisa memutus sesuatu yang tidak didakwakan.
Bahwa mengenai pinjam bendera itu sepanjang pengetahuan ahli sesuatu yang sering terjadi dalam penyediaan barang dan jasa. Jika mau dijerat dengan Undang-Undang Korupsi intinya harus ada keuntungan pribadi dan ada kerugian negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada mulanya mendapat pekerjaan yaitu awal mulanya Terdakwa mendapatkan informasi dari saudara Hendi kalau ada pekerjaan;
Bahwa Terdakwa mendapat informasi tentang pekerjaan pergola sekitar bulan November 2013;
Bahwa setelah Terdakwa dihubungi saudara Hendi, Terdakwa ke kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa tahu ada pekerjaan pergola yaitu dari saudara Hendi;
Bahwa Terdakwa mengenal Hendi sejak tahun 2011;
Bahwa Terdakwa mengerjakan 5 wilayah pekerjaan, yaitu :
Kelurahan Pakuncen;
Kelurahan Mantrijeron;
Kelurahan Demangan ;
Kelurahan Kricak;
Kelurahan Tegalrejo;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menentukan 5 (lima) wilayah yang Terdakwa kerjakan, tetapi ada di list nya PPKom ;
Bahwa nama perusahaan yang Terdakwa pinjam adalah :
CV Alam Permai milik Siti Nurmaemunah untuk pekerjaan di Kelurahan Demangan;
CV Wira Buana milik Siti Munawaroh untuk pekerjaan di Kelurahan Kricak;
PB Anggoro Putro milik Widji Hartono untuk pekerjaan di Kelurahan Tegalrejo;
PB Setiawan milik Siti Badriah untuk pekerjaan di Kelurahan Mantrijeron;
CV Sejahtera milik Hasti Sofia Noerachmi untuk pekerjaan di Kelurahan Pakuncen ;
Bahwa yang membuat penawaran adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa nilai proyek pengadaan untuk tiap wilayahnya yaitu :
CV Alam Permai di Kelurahan Demangan senilai Rp 190.725.000,00 sebanyak 75 unit pergola;
CV Wira Buana di Kelurahan Kricak senilai Rp 177.660.000,00 sebanyak 70 unit pergola;
PB Anggoro Putro di Kelurahan Tegalrejo senilai Rp 190.500.000,00 sebanyak 75 unit pergola;
PB Setiawan di Kelurahan Mantrijeron senilai Rp 170.340.000,00 sebanyak 68 unit pergola;
CV Sejahtera di Kelurahan Pakuncen senilai Rp 182.880.000,00 sebanyak 72 unit pergola;
Bahwa harga pergola tiap unitnya adalah sebesar Rp 2.500.000,00;
Bahwa Terdakwa tahu harga pergola tiap unit Rp 2.500.000,00 dari PPKom;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja memasang pergola yaitu setelah ada SPK;
Bahwa Pergola yang Terdakwa pasang dikerjakan di bengkel las Suparno dan Ngadikan;
Bahwa tidak ada perjanjian antara Terdakwa dengan pemilik bengkel las;
Bahwa harga pergola yang terdakwa bayar untuk setiap unitnya ke bengkel las HN sejumlah Rp 1.450.000,00;
Bahwa Benar, Terdakwa selalu melakukan pengawasan terhadap pengerjaan pergola;
Bahwa benar, ada titik yang bergeser dari titik yang telah ditentukan;
Bahwa ada pergola yang dipasang tanpa umpak;
Bahwa semua pesanan pergola di bengkel las sudah terdakwa bayar;
Bahwa pekerjaan pergola sudah dibayar semua oleh kantor BLH melalui rekening direktur perusahaan;
Bahwa ada fee untuk masing-masing Direktur sebesar 3%;
Bahwa semua pekerjaan pemasangan pergola sudah selesai;
Bahwa benar, ada audit terhadap pemasangan pergola dari Inspektorat;
Bahwa hasil temuan dari Inspektorat adalah adanya denda keterlambatan, karena tanaman tidak ada dan kita tidak diberi waktu untuk membela diri;
Bahwa Terdakwa pernah membuat surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan 100 %, namun formatnya Tedakwa ubah, karena pekerjaan Terdakwa sudah selesai;
Bahwa Terdakwa lupa berapa keuntungan yang Terdakwa dapat;
Bahwa semua pergola sudah terpasang ;
Bahwa benar, semua pergola sampai saat ini masih berfungsi ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang biaya untuk memperlancar proyek ;
Bahwa Total biaya pergola yang Terdakwa kerjakan Rp 912.105.000,00 ;
Bahwa Total biaya pergola yang Terdakwa terima Rp 812.105.000,00 dikurangi pajak ;
Bahwa benar, ada temuan dari Inspektorat terkait pekerjaan pergola yang Terdakwa kerjakan;
Bahwa denda yang Terdakwa bayar terkait temuan dari Inspektorat adalah ;
-
No Penyedia Jasa Lokasi Kelebihan Bayar (Rp) Denda Keterlambatan (Rp) 1 CV Alam Permai Kel.Demangan 6.181.812,43 4.335.487,89 2 CV Wira Buana Kel. Kricak 0 0 3 PB Anggoro Putro Kel.Tegalrejo 4.899.746,75 0 4 PB Setiawan Kel.Mantrijeron 425.039,87 3.406.800,00 5 CV Sejahtera Kel.Pakuncen 5.660.000,00 0 Jumlah 17.166.599,05 7.742.287,89
Bahwa terhadap hasil temuan dari Inspektorat Terdakwa sudah membayar Rp 24.908.886,94 ;
Bahwa Terdakwa pesan pergola di bengkel las Ngadikan dan Parno;
Bahwa keuntungan Terdakwa untuk pekerjaan pergola sekitar Rp 100.000.000,00 ;
Bahwa ada 5 (lima) perusahaan yang Terdakwa pinjam untuk mengerjakan pergola ;
Bahwa Terdakwa diminta uang oleh saudara Hendi pada bulan Januari 2014 akhir;
Bahwa saudara Hendi meminta uang kepada Terdakwa 10% dari nilai proyek yaitu sekitar Rp 80.000.000,00 dan saudara Hendi juga meminta Terdakwa sejumlah uang untuk membayar Pak Dono;
Bahwa pemberian uang kepada saudara Hendi tidak diperjanjikan dari awal;
Bahwa Company Profile Terdakwa serahkan ke PPKom;
Bahwa Tedakwa mengetahui mendapat 5 wilayah dari saudara Hendi;
Bahwa Terdakwa membantu adminstrasi di kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa sebelum Terdakwa mengerjakan proyek pergola tahun 2013 Terdakwa bekerja di kontraktor;
Bahwa dalam proyek pengadaan pergola tahun 2013 tidak ada proses anwising;
Bahwa tahapan proyek pengadaan tergantung pada pejabat;
Bahwa selain Terdakwa yang memesan pergola di bengkel las HN adalah Pak Dono, Pak Beni dan saudara Hendi;
Bahwa Pergola yang dipesan di bengkel HN sejumlah 1206 unit pergola;
Bahwa yang mengorder pergola Pak Beni dan Pak Dono di bengkel las HN adalah Terdakwa ;
Bahwa yang menerima pembayaran pemesanan pergola dari Pak Beni dan Pak Dono adalah saudara Hendi;
Bahwa tidak ada fee untuk Terdakwa terkait pengurusan order pergola di bengkel las HN;
Bahwa Terdakwa tidak diberitahu tim Kejaksaan turun melakukan audit;
Bahwa waktu melakukan audit, Auditor tidak memberitahu Auditan;
Bahwa yang menentukan titik-titik pemasangan pergola adalah Kantor BLH ;
Bahwa dalam pelaksanaan pemasangan pergola ada masalah, karena masyarakat ada yang keberatan;
Bahwa ada hambatan lain untuk pemasangan pergola, yaitu kendala untuk pemasangan umpak, karena titik pemasangan dasarnya berupa cor-cor an sehingga susah untuk memasang umpak dan harus dipasang dengan klem ke tembok;
Bahwa benar, untuk memasang pergola butuh biaya dan waktu;
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti aanwijzing dalam proyek pergola karena tidak ada undangan;
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan aanwijzing adalah pengguna jasa;
Bahwa Terdakwa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pergola yang hanya 25 hari;
Bahwa Terdaakwa tahu ada denda untuk pekerjaan pergola tahun 2013 yang Terdakwa kerjakan dari surat yang dikirim oleh kantor BLH bahwa pergola sudah diperiksa oleh Inspektorat;
Bahwa yang menjadi komponen pengeluaran riil adalah :
Administrasi ;
Uang makan;
Dokumentasi;
Jaminan pemeliharaan;
Stiker;
Gaji;
Bunga pinjaman;
Bonus karyawan ;
Pembayaran denda;
Bahwa semua denda kelebihan bayar dan denda keterlambatan sudah Terdakwa bayar;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama Barang Bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperoleh fakta hukum di persidangan, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa, tinggal di Sokoreno Sentolo Kulonprogo D.I Yogyakarta. Terdakwa selaku rekanan yang telah mendapatkan proyek pergola pada kantor BLH Yogyakarta pada tahun 2013;
2. Bahwa tanggal 13 November 2013, diterbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013. Salah satu alokasi anggaran dalam peraturan tersebut, digunakan untuk meningkatkan sarana taman perkotaan di Kota Yogyakarta, dikelola Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta. Sebagai pengelola pertamanan, Kantor BLH Kota Yogyakarta, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, sebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Terbagi dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan pergola seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta;
3. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLHKota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, menghadap Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Saksi Irfan Susilo dan Kepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih. Keduanya dari Kantor BLH Kota Yogyakarta.Dalam kesempatan tersebut, Saksi Hendrawan Alias Hendi mendapat rekomendasi sebagai pelaksana pengadaan pergola,yang telah dikemas dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan yang tersebar di 26 (dua puluh enam) kelurahan.Karena ketidakmampuannya, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak teman se profesi, yaitu Saksi Henry Tahtadona, Saksi Suryo Widono, dan termasuk Terdakwa, untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta. Saksi Hendrawan Alias Hendi sendiri mendapatkan 5 paket pengadaan pergola. Selebihnya, 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan pengadaan pergola diserahkan untuk dikerjakan oleh teman se profesi Hendrawan Alias Hendi;
4. Bahwa dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Saksi Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Saksi Suryadi Rokhdiharjo, dan Kepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih. Ketiganya dari Kantor BLH Kota Yogyakarta.
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola, sebanyak 5 (lima) paket. Total sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh ) unit. Dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Demangan, sebanyak 75 unit;
Kelurahan Kricak, sebanyak 70 unit;
Kelurahan Tegalrejo, sebanyak 75 unit;
Kelurahan Mantrijeron, sebanyak 68 unit;
Kelurahan Pakuncen, sebanyak 72 Unit;
5. Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, untuk pekerjaan sebanyak 5 (lima ) paket,selaku rekanan Terdakwa menggunakan dan meminjam 5 (lima) perusahaan / CV milik orang lain, dengan perincian, sebagai berikut :
a. CV. Alam Permai di kelurahan Demangan ;
b. CV. Wira Buana di Kelurahan Kricak;
c. PB. Anggoro Putro di Kelurahan Tegalrejo;
d. PB. Setiawan di kelurahan Mantrijeron;
e. CV. Sejahtera di kelurahan Pakuncen;
6. Bahwa sebagai persiapan ke ikut sertaan dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa mengupayakan untuk mendapatkan company profile dan mengurus semua dokumen yang diperlukan,dengan secara seksama menghubungi Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. Milik orang lain yang dipinjam, diantaranya, berupa :
Akta pendirian dan perubahannya;
HO/Ijin Gangguan;
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
SBU (Sertifikat Badan Usaha);
KTA (Kartu Tanda Anggota) Gapeksindo.
7. Bahwa berdasarkan pengumuman pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, dengan mekanisme pengadaan langsung, yang dikeluarkan oleh Saksi Irfan Susilo, SH, selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta No. 050/1474, tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa mengambil dokumen pengadaan di Pejabat Pengadaan Barang/jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta dan mengurus surat penawaran harga, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. Milik orang lain yang dipinjam.
8. Bahwa Terdakwa mengajukan penawaran harga pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta. Pemberkasan di Kantor BLH Kota Yogyakarta tanpa melalui proses aanwijzing, verifikasi dan negosiasi.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, langsung menetapkan pelaksana pekerjaan (gunning). Dengan gunning dan berkas pengadaan, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, ditandatangani bersama.dimana Terdakwa sendiri telah mendapatkan 5 (lima) paket pekerjaan pergola dengan total nilai kontrak sebesar Rp.912.105.000,- (sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Demangan sebanyak 75 unit, pelaksana CV . Alam Permai SPK No. 050/162, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp 190.725.000,00 dengan harga satu pergola Rp 1.450.000,00 ;
Kelurahan Kricak, sebanyak 70 unit, pelaksana CV. Wira Buana , SPK No. 050/162, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak Rp 177.660.000,00 , dengan harga satu pergola Rp 1.450.000,00 ;
Kelurahan Tegalrejo sebanyak 75 unit, pelaksana PB. Anggoro Putro, SPK No. 050/162, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp.190.500.000,00 ,dengan harga satu pergola Rp 1.450.000,00 ;
Kelurahan Mantrijeron, sebanyak 68 unit, pelaksana PB. Setiawan SPK No. 050/163, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp170.340.000,00, dengan harga satu pergola Rp1.450.000,00 ;
Kelurahan Pakuncen, sebanyak 72 unit, pelaksana CV.Sejahtera SPK No.050/164, tanggal 19 November 2013, nilai Kontrak sebesar Rp.182.880.000,00;
Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp 912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen),untuk 5 Kelurahan yaitu sebesar Rp.99.502.363,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Demangan , pelaksana CV. Alama Permai , Nilai Kontrak sebesar Rp.190.725.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/11 x Rp190.725.000,00 x 12% = Rp. 20.806.365,00;
b. Kelurahan Kricak , pelaksana CV. Wira Buana , Nilai Kontrak Rp177.660.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp177.660.000,00 x 12% = Rp 19.381.090,00;
c. Kelurahan Tegalrejo, pelaksana PB. Anggoro Putro , Nilai Kontrak sebesar Rp190.500,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp190.500,00 x 12% = Rp 20.781.818,00;
d. Kelurahan Mantrijeron, pelaksana PB. Setiawan, Nilai Kontrak sebesar Rp170.340.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp170.340.000,00 x 12% = Rp18.582.545,00;
e. Kelurahan Pakuncen, pelaksana CV. Sejahtera, Nilai Kontrak sebesar Rp.182.880.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110x Rp.182.880.000,00 x 12 % = Rp.19.950.545,00;
Bahwa Jadi jumlah pajak keseluruhan tersebut diatas adalah sebesar
Rp.99.502.363,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua ribu
tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
10. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp.912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Demangan Nilai SPK sebesar Rp190.725.000,00, dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp 20.806.365,00, dana yang dicairkan Rp 169.918.635,00;
b. Kelurahan Kricak, Nilai SPK Rp177.660.000,00, dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp19.381.090,00 dana yang dicairkan Rp 158.278.910,00 ;
c. Kelurahan Tegalrejo , Nilai SPK sebesar Rp190.500,00, dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp.20.781.818,00, dana yang dicairkan Rp169.718.182,00;
d. Kelurahan Mantrijeron, Nilai SPK sebesar Rp170.340,000,00 dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp18.582.545,00, dana yang dicairkan Rp151.757.455,00;
e. Kelurahan Pakuncen , Nilai Kontrak sebesar Rp.182.880.000,00 dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp.19.950.545,00, dana yang dicairkan sebesar Rp.162.929.455,00;
Bahwa jadi jumlah dana yang diterima oleh terdakwa setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD)DI Yogyakarta Cabang Senopati.
Bahwa selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp.812.602.637,00 kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing, dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Demangan, CV. Alama Permai, sebesar Rp169.918.635,00;
Kelurahan Kricak, CV. Wira Buana, sebesar Rp.158.278.910,00 ;
Kelurahan Tegalrejo PB. Anggoro Putro, sebesar Rp169.718.182,00;
Kelurahan Mantreijeron, PB. Setiawan sebesar Rp151.757.455,00 ;
Kelurahan Pakuncen, CV. Sejahtera sebesar Rp. Rp.162.929.455,00;
12. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. Milik orang lain yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan/CV, diserahkan di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan perincian, sebagai berikut:
a. Direktur/Pimpinan CV. Alama Permai telah menyerahkan dana kepada Terdakwa sebesar Rp. Rp169.918.635,00 ;
b. Direktur/Pimpinan CV. Wira Buana telah menyerahkan dana kepada Terdakwa sebesar Rp. 158.278.910,00;
c. Direktur/Pimpinan PB. Anggoro Putro, telah menyerahkan dana kepada Terdakwa sebesar Rp.169.718.182,00 ;
d. Direktur/Pimpinan PB. Setiawan , telah menyerahkan dana kepada Terdakwa sebesar Rp. Rp151.757.455,00 ;
e. Direktur/Pimpinan CV. Sejahtera, telah menyerahkan dana kepada Terdakwa sebesar Rp. Rp.162.929.455,00 ;
Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 360 unit ke bengkel Las HN ,dengan harga per unit pergola adalah sebesar Rp.1.450.000,00 dan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN milik saksi Ngadikan, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 360 tanaman, masing-masing seharga Rp 27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp.9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan/CV yang dipinjam setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp. 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 360 unit, di bengkel las HN tersebut, sebesar Rp. 522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah), untuk tanaman sebesar Rp 9.720.000.,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 280.882.637,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa terhadap pekerjaan Terdakwa sebanyak 5 (lima ) kelurahan itu pernah diperiksa oleh Inspektorat Kota Yogyakarta dan ada temuan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp.24.908.885,94 , dan temuan tersebut telah dikembalikan kepada Kas daerah melalui BPD DI Yogyakarta ;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 280.882.637,00 ( dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh dua enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut dikurangi dengan pengembalian dana sebesar Rp. 24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh empat sen), maka dana yang diterima dan dikuasai Terdakwa sebesar Rp 255.973.750,06 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah sebelas sen);
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-09/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 24 November 2016,dengan bentuk Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan. Sebalikya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum membahas secara yuridis, terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim, mempertimbangkan terlebih dahulu, beberapa aspek yuridis, sebagai dasar dalam putusan ini, diantaranya, sebagai berikut :
1. Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat;
a. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, dengan temuan, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.17.166.599,05 (tujuh belas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima sen) dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp.7.742.287,89 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen). Total Kerugian Negara sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah Sembilan puluh empat sen);
b. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Majelis Hakim berpendapat, dibenarkan, berdasarkan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
1) Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat, sebagai perangkat daerah, merupakan unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2) Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat mempunyai tugas, melakukan pengawasan terhadap, urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
3) Dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat dalam melaksanakan tugas, diantaranya, menyelenggarakan fungsi, khusus huruf c, melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian;
4) Selama pelaksanaan tugas, tim dibekali dengan Surat tugas dari Inspektur Kota Yogyakarta, diantaranya, No. 700/006 tanggal 2 Januari 2014, No. 468/84 tanggal 23 Januari 2014 dan No. 468/85 tanggal 23 Januari 2014;
2. Perhitungan Kerugian Negara dari Penyidik;
a. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, terbatas pada perhitungan Kerugian Negara, terkait dengan kelebihan pembayaran akibat dari kekurangan volume hasil pekerjaan terpasang,yang tidak sesuai dengan kontrak dan denda keterlambatan akibat dari tidak tepatnya penyelesaian pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta,sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam ruopiah Sembilan puluh empat sen) dengan perincian, sebagai berikut :
1). Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 17.166.599,05;
2). Denda keterlambatan sebesar Rp.7.742.287,89;
b. Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melakukan audit terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, terkait dengan adanya selisih yang tidak wajar, antara dana pengadaan pergola yang diterima oleh Terdakwa, dikurangi dengan realisasi dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa untuk merakit dan memasang pergola yang dikerjakan oleh berbagai bengkel las, dikurangi dengan pengembalian dana, menurut perhitungan Jaksa selaku penyidik, terdapat selisih sebesar Rp.263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu ruoiah Sembilan puluh lima sen);
c. Terkait dengan hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, berpendapat, dibenarkan, dengan beberapa pertimbangan,sebagai berikut:
1). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 53, disebutkan, menurut Mahkamah Konstitusi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa melakukan pembuktian sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari Inspektorat Jenderal, atau meminta badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu, dari instansi pemerintah, dari pihak lain, termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukan kebenaran materiil, dalam penghitungan Kerugian Negara dan dapat menghitung sendiri perkara yang ditangani;
2). Logika hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012,kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan dapat menghitung sendiri Kerugian Negara, maka penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang memiliki posisi sama-sama penyidik, tentunya wajar dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara sendiri;
3). Hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, Tahun 2009, angka romawi II point Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah Auditor Negara, untuk penghitungan Kerugian Negara, dapat saja dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku Penyidik, jika Kerugian Negara dilakukan oleh jaksa/Penuntut Umum yang didukung dengan alat bukti yang kuat, serta hakim dengan keyakinannya, dapat menetapkan besaran Kerugian Negara, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat;
3. Penggalangan dana sebesar Rp 620.000.000,00;
a. Dalam Berita Acara Pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh Jaksa selaku Penyidik dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelum prosesi pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, atas permintaan Saksi Hendrawan Alias Hendi, terdapat dana yang dikumpulkan oleh Terdakwa, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso, dan Saksi Henri Tahtadona, sebesar Rp 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah);
b. Terkait dengan dana sebesar Rp 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), yang dikumpulkan, Majelis Hakim, berpendapat, masalah dana sebesar Rp 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) tersebut, adalah urusan pribadi para Saksi dan Terdakwa yang bersangkutan dan tidak terkait dengan Keuangan dan Kerugian Negara;
4. Penetapan Status Total Loss Pergola;
a. Pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada Kerugian Negara, menurut Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS.09/YOGYA/FT.01/11/2016, tanggal 17 November 2016 yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, sebesar Rp 263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah Sembilan puluh lima sen), dapat dikategorikan Total Loss, karena dari awal terdapat kesalahan prosedural;
b. Dampak dari penetapan sebagai Total Loss, Terdakwa tidak berhak atas keuntungan dan keuntungan Terdakwa tidak dijadikan sebagai faktor pengurang dari Kerugian Negara;
c. Terkait dengan penetapan sebagai Total Loss, yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, tidak sependapat dengan Penuntut Umum, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:
1). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, tidak dikenal Total Loss;
2). Semua pergola yang dikerjakan Terdakwa, sebanyak 360 unit, di 5 kelurahan, fisik pergola, tidak hilang sama sekali (total Loss), tetapi masih bisa dimanfaatkan masyarakat, sebagai sarana taman, peneduh lingkungan dan menambah keindahan kota;
3). Terdakwa sebagai seorang rekanan, pengusaha, atau pebisnis, berhak atas keuntungan yang wajar sebesar 10% (sepuluh persen), terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berupa Dakwaan Subsidaritas, Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5.Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pengertian, “setiap orang” adalah perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian,perorangan atau korporasi, adalah siapapun orang atau korporasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur setiap orang, pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No.PDS-09/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 23 Pebruari 2017, identitas Terdakwa telah sesuai dengan Surat Dakwaaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-09/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 November 2016, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Terdakwa adalah orang, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dapat dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan dan selama persidangan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan mampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi;
b. Di depan persidangan Terdakwa telah mengakui dan membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya, khususnya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-09/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 Nopember 2016 di depan persidangan;
c. Selama persidangan kondisi Terdakwa dilihat dari aspek kedewasaan usia, sikap mental, tingkat pendidikan,pengalaman kerjadan keterampilan teknis, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan, sehingga dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti dampak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang, mengarah kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No.PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, sehingga tidak terjadi kesalahan, kekeliruan, kekilafan dan ketidaktepatan orang perseorangan, sebagai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, terkait dengan, apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, setelah mempertimbangkan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, terkait dengan, apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak melakukan, Majelis Hakim, akan mempertimbangkan, setelah mempertimbangkan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa,dalam persidangan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan dalam delik inti (bestandeel delict), sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa, Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa Saksi Hendrawan alias Hendi lah yang meminta pekerjaan kepada saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta yang mengajak Terdakwa Zainuri Masykur untuk turut membantu pengerjaan pergola tersebut, hal ini menunjukan saksi Hendrawan lah yang aktif dalam penerimaan pekerjaan pergola, untuk itu setiap orang tidak dapat dibuktikan secara sah menurut Hukum;
Menimbang, bahwa dalam dalil nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat sebab walaupun yang aktif tersebut adalah Saksi Hendrawan alias Hendi akan tetapi peran Terdakwa yang diajak itu ternyata mau bersedia menjadi rekanan dalam pengadaan pergola bahwa Terdakwa sendiri telah menyerahkan uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi ;
Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa ikut aktif dalam pembuatan proyek pergola yaitu dari pembuatan company profil, mencari pinjaman nama perusahaan milik orang lain, menyerahkan pekerjaan kepada bengkel Las, bahkan terdakwa telah menerima uang dari perusahaan yang dipinjam;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun perbuatan pidana, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan pidana, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan pidana tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan pengertian,sebagai hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.Perkara No.PDS-09/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum pada pokonya berpendapat :
Bahwa Terdakwa Zainuri Masykur, saksi Hendrawan, saksi Suryo Widono, saksi Henry Tahtadona dan saksi Beni Wahyunawan baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama telah beberapa kali datang ke kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE dan pejabat pengadaan mengumpulkan company profile perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola, pada hal pada saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disyahkan.
Bahwa selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurhayadi, saksi Sumardi dan saksi Isnaini yang telah menerima company profile dari Terdakww Zainuri Masykur mulai memprroses pemilihan penyedia barang/jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung;
Bahwa selanjutnya saksi Suryadi Rohkdiharjo, SE menandatangani 5 (lima) Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa Zainuri Masykur yaitu 1. Kelurahan Kricak, nilai Kontrak Rp.177.660.000,- , dengan penyedia barang dalam SPK adalah CV. Wira Buana, 2. Kelurahan Demangan dengan Nilai Kontrak sebesarRp.190.725.000,-, dengan penyedia barang dalam SPK adalah CV.Alam Permai, 3. Kelurahan Tegalrejo dengan nilai Kontrak sebesar Rp.190.500.000,- , dengan penyedia barang dalam SPK yaitu CV. Anggoro Putro, 4. Kelurahan Mantrijeron, dengan nilai kontrak sebesar Rp.170.340.000,-, dengan penyedia barang dalam SPK yaitu PB.Setiawan, dan 5. Kelurahan Pakuncen dengan nilai Kontrak sebesar Rp.182.880.000,-, dengan penyedia barang dalam SPK yaitu CV. Sejahtera;
Bahwa Terdakwa Zainuri Masykur tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola dan Terdakwa Zainuri Masykur telah meminjam nama perusahaan lain yaitu : 1. CV. Alam permai untuk kelurahan Demangan, 2. CV. Wira Buana untuk kelurahan Kricak, 3. PB. Anggoro Putro untuk kelurahan Tegalrejo, 4. PB. Setiawan untuk kelurahan Mantrijeron dan 5. CV.Sejahtera untuk kelurahan Pakuncen;
Bahwa Perbuatan Terdakwa Zainuri Masykur yang memesan pergola di bengkel Las “HN” tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Persiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah yang menyatakan :
“ Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub. Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia baranbg/jasa spesialis”;
Bahwa berdasarkan dokumken penagihan termyin pembayaran pekerjaan 100 % dari 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa Zainuri Masykur kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan total tagihan sebesar Rp 912.105.000,00;
Bahwa Terdakwa Zainuri Masykur mengajukan permohonan permintaan pembayaran sebelum dilakukan pembayaran panitia penerima Hasil pekerjaan melakukan pemeriksaan pemasangan Pergola di wilayah Kelurahan dan Hasil Pemeriksaan PPHP yang ditentukan dalam kontrak. PPHP melaporkan hasil temuan tersebut dan saksi Suryadi Rohdiharjo,SE menyampaikan kepada saksi Irfan Susilo selaku pengguna Anggaran. Saksi Irfan Susilo sebagai Pengguna anggaran menyampaikan untuk memproses pembayaran dan dilakukan pembayaran 100 % kepada rekanan walaupun pekerjaan belum selesai 100 %, dengan demikian Unsur Secara Melawan Hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat, diantaranya;
Dengan dimasukannya pelanggaran atas Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), Pasal 87 ayat (3), Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Penuntut Umum, dinilai terlalu dangkal, tidak komprehensif dan tidak konsekwen dengan apa yang dituntut;
Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, diantaranya:
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006, Peradilan Tindak Pidana Korupsi harus kembali merujuk asas legalitas, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”. Yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mensyaratkan unsur melawan hukum secara formil, harus memuat ancaman pidananya.Masalah ini, terkait dengan pinjam nama, tidak dijelaskan, pinjam mana perusahaan, pinjam bendera, aturan yang melarang pinjam nama dan ancaman hukumannya ditemukan dimana;
b. Berdasarkan Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum pada dasarnya, menyatakan, kontrak pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta tidak sah, akan tetapi masalahnya, kalau kontrak pergola tidak sah, kenapa penuntut umum masih menjadikan dasar dalam pembuktian perkara ini;
c. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum pada dasarnya, menyatakan, Terdakwa melakuk an peminjaman nama perusahaan, padahal Pasal ini, tidak ada korelasinya dengan pinjam nama dan tidak dapat menjadi dasar untuk pembuktian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
Tidak melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diantaranya:
a. Berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum hendak membuktikan, Terdakwa ikut serta dalam mempengaruhi pejabat Kepala BLH Kota Yogyakarta, selaku PPA, karena Terdakwa berusaha mempengaruhi pejabat yang berwenang dan pejabat pengadaan di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
b. Fakta dipersidangan, terungkap justru Saksi Hendrawan Alias Hendi yang aktif berhubungan dengan Saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH dan selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta, bukannya Terdakwa;
Tidak melanggar Pasal 21ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara dan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diantaranya:
a. Inspektorat mengakui kontrak pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah sah, dalam kontrak ada ketentuan jangka waktu dan ketentuan volume perkerjaan, akan tetapi justru penuntut Umum, menyatakan kontrak tidak sah, dimana konsistensinya?;
b. Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang ditentukan Inspektorat Kota Yogyakarta, telah dibayarkan oleh Terdakwa, yang berarti Terakwa telah menjalankan sanksi administratif;
c. Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan yang diterima oleh BLH Kota Yogyakarta berdasarkan SPK yang telah ditandatangani Saksi Irfan Susilo. Keterlambatan tidak terlepas dari adanya kendala masyarakat, keberatan masyarakat, pemindahan pergola, yang membutuhkan waktu, biaya dan tenaga;
5. Tidak ada unsur suap-menyuap (bribery);
Unsur suap-menyuap (bribery), akan menjadi tolak ukur apakah suatu perbuatan dapat dikatakan atau dogolongkan sebagai Tindak Pidana korupsi;
Pihak yang aktif dalam memperoleh pekerjaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa, sehingga unsur bribery dalam Tindak Pidana Korupsi yang dituntut terhadap Terdakwa, tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, Terdakwa selaku rekanan dan meminjam 5 (lima) perusahaan yaitu : 1. CV. Alam Permai, 2. CV. Wira Buana, 3. PB. Anggoro Putro, 4. PB. Setiawan dan 5. CV. Sejahtera ;
Bahwa Terdakwa sebagai peminjam perusahaan jasa kontruksi, dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan, Terdakwa sebagai Rekanan/Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan, bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, diantaranya, sebagai berikut :
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentangPerubahan Pertama AtasPeraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, disebutkan, “ruang lingkup Peraturan Presiden tersebut, meliputi pengadaan barang/jasa dilingkungan instansi pemerintah yang pembiayaanya, baik sebagian atau seluruhnya, bersumber dari APBN/APBD”.
4. Bahwa dalam hal ini, pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013, Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, sebagai pengelola taman perkotaan, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan, penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, wajib memenuhi persyaratan, diantaranya:
a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
b. Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak;
d. Dan sebagainya;
Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, Terdakwa hanya selaku Persero Komanditer perusahaan jasa konstruksi CV Sumber Mulya. Sedangkan selebihnya sebanyak 3 (tiga) perusahaan jasa kontruksi, dipinjam dari yaitu CV Gada Inti Perkasa, CV Madukoro, CV Malika Jaya.Dengan demikian, Terdakwa sebenarnya tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki kewenangan untuk pelaksanaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, tidak memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Terdakwa tidak memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Permasalahan, pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 274 unit, diserahkan kepada Saksi berbagai bengkel las, milik Saksi Hari Ebta, The Brothers dan Saksi Daliman;
Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, menyebutkan, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenai sanksi, adalah berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan atau pihak lain, yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung,guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan/atau ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Terdakwa menyadari, pada saat pencairan dana, antara tanggal 23 Desember 2013 sd 31 Desember 2013, terdapat beberapa komponen pergola yang belum diselesaikan. Akan tetapi Terdakwa, tetap mengupayakan diterbitkan BA Mingguan, BA Kemajuan Pekerjaan, dan BA Penerimaan Barang, Termasuk diterbitkannya SPP, SPM dan SP2D, dan mengurus kelengkapan berkas lainnya, agar dapat segera dicairkan;
6. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, diantaranya, huruf a dan g, menyebutkan, “dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, optimalisasi dan akuntable”.Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing.
Dengan demikian, Terdakwa telah terikat dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).Pergola dengan segala model, besaran, ukuran, volume dan spesifikasi lainnya, telah tertuang dalam SPK dan gambar teknisnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kota Yogyakarta dalam auditnya, menemukan Kerugian Negara, terkait dengan kelebihan pembayaran dan denda kelambatan sebesar Rp 24.908.886,94 (dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupoiah Sembilan puluh empat sen), Terdakwa dalam pengadaan pergola Kantor LBH Kota Yogyakarta, tidak mengindahkan prinsip-prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Dengan dana yang seefisien mungkin mendapatkan hasil yang seoptimal mungkin dan dapat dipertanggung-jawabkan;
7. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan, perihal HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen). Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing, total nilai kontrak dari 5 (lima) paket, sebelum dipotong pajak, sebesar Rp.912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), . Dengan demikian, keuntungan yang wajar Terdakwa adalah 10% x Rp 912.105.000,00 = Rp.91.210.500,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Dalam hal ini, Terdakwa telah menerima keuntungan, setelah dipotong pajak,biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel HN dan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran dan kelambatan kerja sebesar Rp.255.973.750,06.Berarti Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 28,06% (dua puluh delapan koma dua puluh sembilan persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perkara No.PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penuntut Umum,menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga Terdakwa zainuri Masykur harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda yaitu kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.166.599,05 dan Denda Keterlambatan sebesar Rp 7.742.287,89;
Menimbang, bahwa dari hasil temuan tersebut Terdakwa Zainuri Masykur atas nama para Direktur/pimpinan perusahaan yang tercantun sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda kerterlambatan langsung ke kas daerah Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan Unsur Memperkaya diri sendiri, orang lain dan Korporasi, Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan, tidak terbukti, dengan pertimbangan:
Untuk mendapatkan pekerjaan pergola yang aktif adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa. Terdakwa tidak memiliki niat jahat atau niat terselubung untuk mendapatkan proyek pergola, dengan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan yang diberikan dan telah mendapatkan pembayaran, didalamnya ada hak Terdakwa sebagai penyedia jasa, setelah melaksanakan kewajibannya, yaitu keuntungan;
Kontrak pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah sah, Penuntut Umum mengakui keabsahannya, dengan adanya pembayaran denda keterlambatan, menggunakan denda keterlambatan sebagai salah satu unsur penjumlah dalam menentukan Kerugian Negara;
Kalau kontrak pengadaan pergola tidak sah, kenapa dijadikan dasar dalam perkara ini. Kalau keuntungannya tidak sah karena adanya pelanggaran kontrak, kenapa masih dihitung Kerugian Negara dari nilai kontrak.Kenapa masih menggunakan angka denda keterlambatan sebagai unsur penjumlah dalam Kerugian Negara. Dan, kenapa masih mengakui pembayaran denda keterlambatan yang dibayarkan oleh Terdakwa. Dengan demikian, sebenarnya kontrak pengadaan pergola adalah sah;
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 (lima) paket, 360 unit pergola, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), di Kelurahan Demangan, Kelurahan Kricak, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Pakuncen dan Kelurahan Mantrijeron ;
Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp. 912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp.99.502.363,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);.
Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dipotong pajak 10 % adalah sebesar Rp.812.602.637,- (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan.
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana sebesar Rp. 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/ CV. milik orang lain yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing;
Bahwa dana yang ditransfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 360 unit, dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 360 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp.9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 360 unit, di bengkel las HN tersebut , sebesar Rp.522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah), untuk tanaman sebesar Rp9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp.280.882.637,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran dan denda Keterlambatan sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh empat sen)., dari jumlah masing-masing kelurahan;
Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan/CV. yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan puluh empat sen), dengan perincian;
Bahwa dari dana sebesar Rp187.827.257,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), maka dana yang diterima dan dikuasai Terdakwa sebesar Rp140.849.896,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah sebelas sen);
Bahwa dari dana sebesar Rp.255.973.750,00 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdapat keuntungan wajar dari Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen, sebesar Rp.91.210.500,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Dengan demikian, terdapat dana yang tidak jelas peruntukannya dan merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp. Rp.91.210.500,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dengan dana sebesar RP. 91.210.500,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) yang diperoleh dari dana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, tidak menjadikan Terdakwa, orang lain atau korporasi, menjadi bertambah kekayaannya secara signifikan, dengan beberapa pertimbangan :
a. Kehidupan sehari-hari Terdakwa, Para Saksi dan pihak-pihak lain, tidak menunjukan kehidupan rumah tangga yang berlebihan, masih dalam batas kewajaran, kehidupannya relatif sama dengan kehidupan para tetangga disekitarnya.
b. Tidak ada penambahan kekayaan, baik berupa tanah, mobil, motor atau surat berharga lainnya, rata-rata dana yang diterima,relatif tidak berarti, untuk suatu kehidupan yang serba mahal, apabila dikaitkan dengan fluktuasi pendapatan Terdakwa pada setiap bulan yang tidak menentu;
c. Dana yang diterima Terdakwa, untuk berbagai kepentingan dan keperluan, yang sudah tidak dapat diingat lagi, yang berdampak pada stagnancy harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, yang terdapat dalam Dakwaan Primair tersebut, dan oleh karena itu, Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim, akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan, sebagai berikut :
Ad 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, setiap orang, dalam dakwaan Kesatu Subsidair, adalah sama dengan pengertian, setiap orang, sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut, telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut, sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu, unsur setiap orang, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, setiap orang, telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad 2. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ”dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung makna alternatif, karena kata ”atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa ”diri sendiri”, unsur subyek berupa ”orang lain”, dan unsur subyek berupa ”korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua, ketiga dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Oleh karena itu, dengan adanya kata ”dengan tujuan” ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri Terdakwa untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, pada pokoknya diantaranya, sebagai berikut :
- Bahwa yang aktif meminta pekerjaan kepada saksi Irfan Susilo, bukan Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa, Terdakwa tidak memiliki niat jahat atau niat terselubung untuk mendapatkan proyek pekerjaan pergola dengan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
- Terdakwa telah menyelesaikan dan telah mendapatkan pembayaran yang didalamnya adalah hak Terdakwa sebagai penyedia jasa setelah melaksanakan kewajibannya yaitu keuntungan;
- Keuntungan Terdakwa selaku penyedia jasa yang telkah melaksanakan prestasi yakni mengadakan pergola di wilayah yang menjadi wilayah kerja Terdakwa, karena pada dasarnya Kontrak pengadaan pergola yang telah ditanda tangani oleh saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta Pengguna Anggaran adalah sah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 (lima ) paket, 360 unit pergola, dengan total nilai kontrak sebesar Rp.912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), di Kelurahan Demangan, Kelurahan Kricak, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Pakuncen dan Kelurahan Mantrijeron;.
b. Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp.912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah) dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp.99.502.363,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) ;
c. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp. Rp.912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
d. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana sebesar Rp 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing;
e. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekeing masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
f. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 360 unit, dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah);
g. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikun, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 360 tanaman, masing-masing seharga Rp 27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp 9.720.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
h. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. yang dipinjam, sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 360 unit, di bengkel las HN , sebesar Rp 522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah), untuk tanaman sebesar Rp9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 255.973.750,00 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
i. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran dan komponen denda Keterlambatan sebesar dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah Sembilan puluh empat sen), untuk masing-masing kelurahan;
j. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan /CV. yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp 24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh empat sen), dengan perincian ;
k. Bahwa dari dana sebesar Rp 280.882.637,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesar Rp 24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh empat sen), maka dana yang masih diterima Terdakwa sebesar Rp 255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah enam sen) ;
l. Bahwa dari dana sebesar Rp 255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah enam sen), terdapat keuntungan wajar dari Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen, sebesar Rp.91.210.500,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Dengan demikian, terdapat dana yang tidak jelas peruntukannya dan merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp.91.210.500,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). (vide Fakta Hukum No. 18, Pasal 66 ayat (8) Perpres No 70 Tahun 2012).
m. Bahwa dengan dana sebesar Rp.91.210.500,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), dana dari pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, diterima, dikuasai dan digunakan untuk berbagai kepentingan yang menguntungkan bagi Terdakwa, diantaranya: untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, membiayai kegiatan operasional dan membiayai kebutuhan konsumtif sehari-hari lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku.Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dalam Nota pembelaannya menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi mendapat pekerjaan yakni Terdakwa ditelepon oleh Mas hendi bahwa ada pekerjaan di BLH sekitar November pertengahan dan mengatakan tidak ada pertemuan yang dlakukan oleh Terdakwa dengan Mas Hendi untuk membicarakan pekerjaan, berdasarkan hal tersebut Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa bukan pihak yang aktif, dan pihak terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa bukanlah pihak yang memiliki jabatan dan kedudukan apapun sehingga tidak tepat jika Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa didakwa atau dituntut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana karena awal mula adanya pekerjaan pergola adalah permintaan dari saksi Hendrawan alias Hendi kepada Saksi Irfan Susilo selaku kepala BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum tersebut, diatas Majelis Hakim tidak sependapat ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ”unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa, Terdakwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, di Kelurahan Demangan, Kelurahan Kricak, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Pakuncen dan Kelurahan Mantrijeron, sebanyak 360 unit, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah) Dipihak lain, Terdakwa sebenarnya tidak memiliki kewenangan dan telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan meminjam 5 (lima) perusahaan/CV. Orang lain , yaitu CV Alam Permai, CV. Wira Buana, PB. Anggoro Putro, PB.Setiawan dan CV. Sejahtera, dengan nilai SPK total sebesar Rp.912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah) ;
b. Bahwa Terdakwa sebenarnya tanpa memiliki kewenangan dan menyalahgunakan kewenangannya, telah mengendalikan bengkel las HN milik Saksi Ngadikan dan Supriyadi, untuk mengerjakan 360 paket pergola, dengan realisasi biaya total sebesar Rp. 522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah ), Dalam hal ini, Terdakwa, sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminta, mengarahkan atau memerintahkan kepada pemilik bengkel las HN untuk membuat pergola sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana tertuang dalam SPK, yang telah ditandatangani bersama. Diantaranya, total besi utama, sesuai SPK,diperlukan 13.22 m. Untuk 4 tiang di kiri dan kanan pergola.Berarti 1 tiang panjang 3.30 m. Untuk fondasi, sesuai SPK, ukuran sebenarnya, 0,40 m x 0,40 m x 0,40 m = 0,064 m3. Dua fondasi di kiri kanan diperlukan volume 0,192 m3.Akan tetapi, Terdakwa, dalam pemesanan pergola, telah menyalahgunakan kewenangan dengan memanipulasi ukuran, besaran atau volume barang. Dalam hal ini, terdeteksi dari hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari kekurangan volume fondasi pergola dan kekurangan panjang besi utama pergola dan denda keterlambatan, sebesar Rp 24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh empat sen) ;
c. Bahwa Terdakwa berdasarkan Pasal 66 ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memiliki kewenangan terkait dengan perhitungan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen) dari Nilai SPK.Keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Terdakwa adalah 10% x Rp.912.105.000,00 = Rp.91.210.500,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi, Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya, dengan menerima keuntungan, setelah dipotong pajak dan biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel las, biaya tanaman, sebesar Rp.255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah nol enam sen) . Terdakwa mendapatkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 28,06 % (dua puluh delapan koma nol enam persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad 4 : Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi sudah cukup, apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini, dapat dinyatakan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, dinyatakan pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa setelah uang pembayaran masuk ke rekening para direktur perusahaan yang tercantum dalam kontrak, maka para direktur tersebut mencairkan dan menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa Zainuri Masykur, sebagai pihak yang meminjam perusahaannya untuk mengerjakan paket pengadaan pergola;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta telah ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontreak dan adanya keterlembatan harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda dengan perincian kelebihan pembayaran sebesar Rp.17.166.599,05 dan denda keterlambatan sebesar Rp.7.742.287,89;
Bahwa Kerugian Negara yang timbul dalam pengadaan pergola Tahun 2013 di Kelurahan Demangan, Kricak, Tegalrejo, Mantrijeron dan Pakuncen sebesar Rp. 263.570.041,95;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Dalam Buku, “ Menghitung Kerugian Keuangan Negara”, ditulis oleh Theodorus M. Tuanakotta, dikenal 5 konsep atau metode perhitungan keuangan Negara, yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Bahwa pada halaman 133 buku tersebut, untuk memastikan ada tidaknya Kerugian Negara, dan menghitung besaran Kerugian Negara, merupakan wilayah Akuntan Auditor/Akuntan Forensik. Halaman 193, untuk menghitung Kerugian Negara, ahli harus memiliki keahlian khusus tentang Kerugian Negara, dan seterusnya…………., ahli semacam ini disebut dengan Akuntan Forensik. Akuntan Forensik adalah penerapan disiplin ilmu akuntansi untuk keperluan hukum. Dalam Tindak Pidana Korupsi, untuk menghitung besarnya Kerugian Keuangan Negara, masuk dalam wilayah akuntansi. Pertanyaan, selanjutnya, adalah :
Apakah Jaksa Penuntut Umum, sebagai Akuntan Auditor?;
Apakah Jaksa Penuntut Umum, memiliki keahlian khusus tentang Kerugian Keuangan Negara?;
Apakah Jaksa penuntut Umum, sebagai Auditor Investigatif;
Apakah Jaksa Penuntut Umum, bisa bertindak sebagai Auditor?
Apakah Jaksa Penuntut Umum, bisa bertindak sebagai Akuntan Forensik.
c. Bahwa untuk menghitung Kerugian Negara, bukan domain atau kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, melainkan kewenangan dari Akuntan Forensik atau Akuntan Auditor. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah tidak konsisten dalam mempedomani teori dari Theodorus M. Tuanakotta;
d. Bahwa terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2010, sebagai dasar untuk melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, penyidik korupsi berhak berkoordinasi dengan lembaga apapun, termasuk BPK, BPKP, atau lembaga lain yang mempunyai kemampuan menentukan Kerugian Negara, untuk itu, penyidik dan penuntut umum, memilki kemampuan untuk menghitung sendiri kerugian Negara, akibat dari perbuatan korupsi. Penafsiran tersebut, tidak komprehensif. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terkait dengan permohonan pengujian terhadap Pasal 6 dan penjelasan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. BahwaPutusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2010, kalaupun KPK memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan BPK, BPKP dan membuktikan sendiri Kerugian Keuangan Negara. Tidak serta merta, institusi kejaksaan dapat melakukannya.Yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, dengan melakukan penghitungan Kerugian Negara, sesuatu yangtidak logis.Apalagi keduanya diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berbeda.Dalam putusan MK tersebut, lembaga kejaksaan tersiratpun tidak, apalagi tersurat. Ini sungguh berbahaya;
f. Bahwa pihak KPK adalah wajar, diberi kewenangan untuk koordinasi dengan BPK, BPKP dan mengundang ahli atau meminta bahan dari inspektorat atau badan auditor lainnya, karena KPK memiliki auditor sendiri, sebagai akuntan forensik dapat mengitung Kerugian Keuangan Negara;
g. Bahwa Perhitungan Kerugian Negara bukan hanya pendekatan pencatatan, tambah kurang menggunakan kalkulator, computer, dan alat hitung lainnya, karena dalam terminologi, kerugian, ada perbuatan melanggar hukum, yang mengakibatkan terjadi, rugi, pendekatan penentuan Kerugian Keuangan Negara, melalui kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan adalah proses identifikasi, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional, berdasarkan standard pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara;
h. Bahwa dalam buku, “Kode Etik dan Standard Audit”, Pusat Pendidikan dan Pelatihan pengawasan BPKP, Tahun 2002, Kode Etik Akuntansi Indonesia, dinyatakan, setiap anggota dalam melaksanakan tugas, harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretense, bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan, permintaan pihak tertentu atau kepentingan tertentu. Harus memperhatikan independensi, bebas dari semua kepentingan. Dalam hal tidak bisa mempertahankan sikap diatas, yang relevan dengan profesinya, harus menolak untuk menerima atau mengundurkan diri dari tugasnya;
i. Bahwa hasil akhir kegiatan audit kinerja, mengkomunikasikan hasil audit kinerja kepada auditi dan pihak lain yang terkait. Auditor investigative harus meminta tanggapan/pendapat terhadap hasil audit investigative. Tanggapan/pendapat harus dikemukakan pada saat melakukan pembicaraan akhir dengan auditi. Sementara itu, Terdakwa tidak pernah diajak oleh auditor dalam pengecekan di lapangan, terhadap proyek pergola yang dikerjakan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum tersebut diatas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum tersebut diatas, walaupun pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Audit, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara karena itu, boleh saja BPKP, Inspektorat bahkan Pihak Lain yang mempunyai kemampuan untuk menghitung kerugian negara, karena dalam pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “ adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan institusi yang berwenang yang dalam hal ini pula Jaksa Penuntut Umum adalah selaku Institusi Negara berwenang juga untuk menghitung kerugian negara;
Menimbang, bahwa menurut pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Herdiansyah Hamzah) mengatakan Jaksa memang punya kewenangan menghitung kerugian negara sendiri, kalau kerugian negara benar-benar sudah nyata, asas pidana itu cepat dan sederhana dan biaya ringan;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut juga berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 (lima ) paket, 360 unit pergola, dengan total nilai kontrak sebesar Rp.912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah), di Kelurahan Demangan, Kelurahan Kricak, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Pakuncen dan Kelurahan Mantrijeron;
b. Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp.912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp.99.502.363,00 (sembilan puluh Sembilan juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
c. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp.912.105.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah),, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan
d. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp. 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) , kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. milik orang lain yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing ;
e. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp. 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;
f. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 360 unit yang dikerjakan di bengkerl Las HN tersebut dengan total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah) ;
g. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel Las HN tersebut Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 360 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp.9.720.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
h. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. yang dipinjam, sebesar Rp. 812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 360 unit, di bengkel las HN tersebut adalah sebesar Rp.522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah), untuk tanaman sebesar Rp 9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp.255.973.750,00 (dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );
i. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran dan komponen denda Keterlambatan dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah Sembilan puluh empat sen) dari masing-masing kelurahan ;
j. Bahwa dari dana sebesar Rp.280.882.637,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesar Rp.24.908.886,94 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), maka dana yang masih diterima Terdakwa sebesar Rp.255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah nol enam sen) ;
k. Bahwa dari dana sebesar Rp.255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah nol enam sen), terdapat keuntungan wajar dari Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen, sebesar Rp.91.210.500,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Dengan demikian, terdapat dana yang tidak jelas peruntukannya dan merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp.255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah nol enam sen)
m. Bahwa dengan dana sebesar Rp. Rp.255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah nol enam sen) , dana dari pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, diterima, dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa, sebagai bagian dari Kerugian Negara, yang menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad.5 : Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut/dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur,“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/11/2017, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, telah terpenuhi, dengan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur,“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan Kota Yogyakarta sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaannya telah dilakukan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, Saksi Suryadi Rokhdiarjo, Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso dan Saksi Zaenuri Masykur.
Bahwa pada awalnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dalam hal ini Perpu No. 24 Tahun 1960 yang dicabut dengan UU No. 3 Tahun 1971 memiliki sasaran utama adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun kemudian sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 maka subjek hukum tindak pidana korupsi, bukan hanya termasuk pegawai negeri, melainkan juga termasuk korporasi dan orang perorangan (Pasal 1 angka 3);
Bahwa untuk mengetahui mengapa terdapat perbedaan subjek hukum yang merupakan sasaran utama UU No. 31 Tahun 1999 maka perlu dikemukakan terlebih dahulu apa yang telah diterangkan di dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 alinea ketiga, antara lain menerangkan pengertian pegawai negeri dalam Undang-undang ini sebagai subjek tindak pidana korupsi, meliputi bukan saja pengertian pegawai negeri menurut perumusan yang dimaksud dalam Pasal 2, karena berdasarkan pengalaman selama ini, orang orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka ketentuan Pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2. Sedangkan ketentuan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3.
Bahwa lebih lanjut DR. Andi Hamzah menegaskan sasaran utama Pasal 3 sebagai berikut: ”dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”.
Bahwa bertolak dari sasaran utama ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan, maka dengan demikian, ketentuan Pasal 2 dirumuskan berbeda dari ketentuan Pasal 3;
Bahwa dari sejarah perundang-undangan pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tercatat keterangan Pemerintah RI diwakili Menteri Kehakiman ketika itu Oemar Seno Adji, yang menegaskan antara lain: Perpu No. 24 Tahun 1960, tidak dapat menjangkau aktifitas-aktifitas, yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Bahwa atas dasar keterangan dan alasan tersebut, Rancangan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 memperluas pengertian istilah pegawai negeri. Namun perluasan pengertian istilah pegawai negeri tersebut, tidak cukup untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pihak diluar pegawai negeri;
Bahwa di dalam kondisi sosial ekonomi pegawai negeri pada umumnya yang sangat terbatas, maka pihak swasta yang telah melakukan perbuatan tercela dan melibatkan pegawai negeri, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dipandang sebagai perbuatan yang sangat tercela;
Bahwa posisi pegawai negeri yang memiliki keterbatasan tersebut merusak posisi yang terpojok dengan iming-iming untuk menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, pembentuk Undang-Undang menganggap sangat layak terhadap aktivitas-aktivitas perbuatan yang dilakukan oleh bukan PNS, merupakan perbuatan yang sangat tercela dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PNS, sehingga ancaman pidana minimum yang lebih rendah ada pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2;
Bahwa memperhatikan fakta-fakta dipersidangan jelas menunjukkan kedudukan Terdakwa adalah sebagai pihak swasta;
Bahwa Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai sasaran utama Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Uudang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu swasta yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
a. Bahwa yang aktif meminta pekerjaan dan melakukan perbuatan untuk mempengaruhi pihak pengguna jasa adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa. Selain itu, perbuatan yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, tidak terbukti;
b. Bahwa tidak tepat apabila Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) tersebut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, karena unsur pasalnya saja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak Saksi Suryo Widono, Saksi Henry Tahtadona, , saksi Sugeng Santoso ,Saksi Beni Dwi Wahyunawan, termasuk Terdakwa Zainuri Masykur , untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta.
2. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp.912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah) ;
3. Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 360 unit, biaya pembuatan pergola, di bengkel las HN , sebesar Rp.522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah);
4. Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di beberapa bengkel las, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 360 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp9.720.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
5. Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp.912.105.000,00 (Sembilan ratus dua belas juta seratus lima ribu rupiah) , dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp.99.502.363,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
6. Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah ), setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
7. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan /CV. yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan/CV;
8. Bahwa dana yang ditransfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa, sebesar Rp.812.602.637,00 (delapan ratus dua belas juta enam ratus dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah ) ;
9. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran dan denda Keterlambatan,dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.24.908.886,94 (dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah sebilan puluh empat sen) dan telah dikembalikan oleh Terdakwa melalui Kantor Kas daerah kota Yogyakarta;
10. Bahwa dari dana sebesar Rp.255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah nol enam sen), terdapat keuntungan wajar dari Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen, sebesar Rp.91.210.500,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa perbuatan Terdakwa Zainuri Masykur selaku pelaksana pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 dari awal mula pembuatan company profile, mencari rekanan lain / perusahaan lain yang dipinjam nama perusahaannya, serta Terdakwa pula telah menerima pembayaran pergola dari para perusahaan yang dipinjam nama perusahannya, bahkan Terdakwa telah aktif pula mencari bengkel Las, untuk itu Terdakwa telah aktif telah dilakukan bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, saksi Suryadi Rokhdiarjo, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Beny Dwi Wahyunawan dan saksi Henry Tahtadona, yang menunjukkan kerjasama yang erat diantara mereka dan perbuatan mereka tersebut dalam hubungan dan sebagai kesatuan atau satu rangkaian yang tidak terpisahkan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”, Majelis Hakim berpendapat,unsur telah terpenuhi, Terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi dari Dakwaan Penuntut Umum Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, yang disampaikan tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan unsur dalam dakwaan kesatu subsidair, haruslah ditolak, berdasarkan beberapa alasan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliek/tanggapan terhadap Nota pembelaan Penasihat Hukum yang pada :Pokoknya Tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa demikian pula Terhadap Repliek dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Dupliek/ tanggapan terhadap Repliek dari Jaksa Penuntut Umum yang pada Pokoknya tetap pada Nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara dan Terdakwa sebagai pelakunya. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Kerugian Negara yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebesar Rp 255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah enam sen) relatif kecil, apabila dibanding dengan penghasilan Terdakwa yang tidak menentu ;
b. Pergola yang dikerjakan Terdakwa, dapat dinikmati oleh masyarakat, sebagai pelindung, sarana rekreasi dan memperindah lingkungan;
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017 yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa, berupa pengenaan uang pengganti, sebesar Rp.263.570.041,95 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat puluh saru rupiah Sembilan puluh lima sen) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti, setinggi-tingginya sejumlah dana yang Terdakwa peroleh dan nikmati.
Menimbang, terkait dengan besaran uang pengganti, Majelis Hakim, tidak sependapat dengan besaran uang pengganti dimaksud. Demi hukum, keadilan, dan kepatutan, dalam perkara ini, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 263.570.041,95. dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa adalah sebagai seorang pengusaha, rekanan dan pelaksana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Pergola yang dikerjakan Terdakwa, dapat berfungsi dengan baik, sebagai sarana pelindung, keindahan dan lingkungan hidup;
Pengadaan pergola, tidak layak disebutkan sebagai total loss, karena, secara pisik dan kemanfaatan, pergola tidak hilang sama sekali;
Terdakwa sebagai pengusaha berhak atas keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghitung besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp 255.973.750,06, dengan penghitungan sebagai berikut :
Nilai kontrak = Rp 912.105.000,00
Pajak Ppn dan PPh = Rp 99.502.363,00 –
= Rp 812.602.637,00
Jumlah yang diterima = Rp 812.602.637,00
Bengkel Las HN = Rp 522.000.000,00
Tanaman = Rp 9.720.000,00 -
Keuntungan Terdakwa = Rp 280.882.637,00
Pengembalian = Rp 24.908.886,94
Kerugian Negara = Rp 255.973.750,06
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka lama masa penahanan Terdakwa dikurangkan dan Terdakwa tetap ditahan dengan lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-09/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, seharusnya mengetahui prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan efisiensi, optimalisasi dan akuntabilitas;
- Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa, apapun bentuknya, memiliki andil dalam pembuatan pergola di Kota Yogyakarta;
Mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A DI L I
Menyatakan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menghukum pula Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp. 255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah enam sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. | 1(satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta 10 (sepuluh) bendel Profile Company 3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan 26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan 2 (dua) buah buku kerja 1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel SP2D nomor : 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12783 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanTegalrejo, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHAN KUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanSorosutan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMI NUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANG PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTIPERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Pakuncen, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya. 1 (satu) bendel SP2D nomor : 13197 tanggal 27 Des 2013 atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya. Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE. 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. 22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
Fotocopy terdiri dari :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. | 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 10 bendel 3 bendel 26 bendel 2 buah 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 lembar 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 lembar 1 lembar 1 lembar 1 lembar 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 25 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel 1 bendel |
Dikembalikan kepada JPU untuk perkara atas nama terdakwa Sugeng Santoso.
10. Membebankan kepada Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Hari Senin, tanggal 3 April 2017 oleh Sutarjo, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Samsul Hadi,S.H.,M.Sc., dan Encang Hermawan, S.H.,S.A.P.,Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada Hari Kamis, tanggal 6 April 2017, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Dian Umawati,SH,MH., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Nurul F Damayanti,SH, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dihadapan Terdakwa, dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis,
SUTARJO, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI, S.H., M.Sc. ENCANG HERMAWAN, S.H.,S.A.P.
Panitera Pengganti,
DIAN UMAWATI,S.H.,M.H.