148/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASIKHUN AMIN Bin ISROIL
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaNASHIKUN AMIN Bin ISROILtersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM. - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM. Dikembalikan kepada TerdakwaNashikun Amin Bin Isroil. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor148/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :NASIKHUN AMIN Bin ISROIL ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 24 Maret 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kalirejo Rt.02 Rw.04 Kecamatan Kebumen
Kabupaten Kebumen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar kelas 3;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 148/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal20 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 48/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal20 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NASIKHUN AMIN Bin ISROIL bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NASIKHUN AMIN Bin ISROIL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-----------Bahwa ia terdakwa NASIKHUN AMIN Bin ISROIL pada hari Selasatanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 07.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kecamatan KebumenKabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr.WARISMAN meninggal duniayaitu korban WARISMAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa terdakwa adalah pengendara Spm No.Pol. AA-6029-QM pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut melaju dari arah timur ke barat yaitu dari rumah tujuan ke sekolah di SMK Taman Karya Pertambangan Kebumen dengan kecepatan kurang lebih 30km/jam yang dikendarai sendirian.
Bahwa terdakwa hafal jalur tersebut karena sering melintas, kondisi jalan baik, beraspal, lebar 7 (tujuh) meter, terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca gerimis pagi hari. Dan kondisi Spm No.Pol. AA-6029-QM mesin baik, ban baik, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting, spion ada satu sebelah kanan.Bahwa pada saat terdakwa melaju dari arah timur ke barat tujuan berangkat sekolah di SMK Taman Karya Pertambangan Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri/selatan kurang lebih 2 (dua) meter dari tepi badan jalan sebelah kiri, saat itu arus lau lintas sedang baik dari arus searah maupun berlawanan. Bahwa saat terdakwa mengendarai Spm No.Pol. AA-6029-QM dengan keadaan sangat terburu-buru karena sudah hampir terlambat ke sekolah dan tidak dilengkapi SIM, sebelum kejadian pada jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter terdakwa melihat seorang laki-laki pejalan kaki sdr. WARISMAN dengan posisi berjalan dari arah selatan menyebrang ke utara kemudian berhenti ditengah-tengah marka jalan menghadap ke utara, saat terdakwa melihat pejalan kaki tersebut terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, pada jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa mulai mengurangi kecepatan, kemudian saat jarak 7 (tujuh) meter terdakwa membunyikan klakson secara berturut-turut sehingga pejalan kaki/penyebrang jalan kelihatan panik dengan berjalan maju mundur, bagitupun terdakwa juga merasa kaget dan panik saat Spm No.Pol. AA-6029-QM yang terdakwa kendarai semakin dekat dengan pejalan kaki/penyebrang jalan tersebut, terdakwa melakukan pengereman tetapi tidak maksimal, tidak berusaha menghindar ke kiri tetapi terdakwa mengambil ke kanan dan berusaha mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan tersebut dengan perkiraan terdakwa saat itu penyebrang jalan yang berhenti ditengah garis marka jalan menghadap ke utara tetap berhenti menunggu terdakwa mendahului akan tetapi perkiraan terdakwa salah ternyata tangan kiri terdakwa menabrak bagian depan pejalan kaki sehingga pejalan kaki terjatuh dengan posisi tergeletak terlentang kepala di selatan sedangkan kaki di utara dan Spm No.Pol. AA-6029-QM yang terdakwa kendarai jatuh miring kekanan bersamaan dengan terdakwa selaku pengendara dengan posisi roda depan di barat. Setelah itu terdakwa dibantu warga menolong korban untuk diangkat ke trotoar sebelah selatan kemudian terdakwa dan korban di bawa RS permata Medika Kebumen.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 441.6/IV/034/2016 tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Daroji, Sp. B Dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen telah melakukan pemeriksaan atas terperiksa bernama WARISMAN jenis kelamin : laki-laki, umur 65 tahun dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan laki-laki, orang habis kecelakaan lalu lintas di dapatkan cidera kepala berat yang mengakibatkan kemungkinan perdarahan otak.
Akibat kelalaian terdakwa / kurang hati-hatinya mengakibatkan korban WARISMAN meninggal dunia, adapun seharusnya terdakwa mengutamakan pejalan kai/penyebrang jalan, tidak mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan, tetapi hal tersebut tidak di lakukan oleh terdakwa, hingga perkaranya diproses lebih lanjut.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAGIO Bin SUPATIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kecamatan/Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Vario No.Pol AA 6029 QM dengan pejalan kaki ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi baru pulang mengantar anak sekolah ketika sampai di depan rumah banyak kerumunan orang, lalu saksi mendekat dan di bantu warga sekitar menolong korban (pejalan kaki) yang saat itu posisinya terlentang, kepala di selatan sedangkan kaki di utara dengan kondisi sadar dan tidak mengalami luka-luka sedangkan untuk terdakwa sudah berada di trotoar dengan kondisi sadar, kaki kiri lecet kemudian korban dibawa ke RS.Permata Medika Kebumen ;
Bahwa saksi mendengar korban akhirnya meninggal dunia ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SOIMAH Binti SODIKINdibacakanpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasatanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 07.00 wib bertempat di jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kecamatan KebumenKabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Honda Vario dengan Nomor Polisi AA 6029 QA yang dikendarai oleh terdakwa dengan seseorang yang sudah tua ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dilokasi dengan jarak sekitar 10 meter, saksi dekat dilokasi tersbut karena sedang berjualan Nasi Rames ;
Bahwa saksi tidak ikut menlong korban maupun pengendara sepeda motor karena sedang sibuk mengurusi pembeli ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan korban dibawa kerumah sakit Permata Medika Kebumen ;
Bahwa tempat kejadian laka lantas tersebut adalah jalan umum yang ramai dan dekat dengan perlintasan kereta api, cuaca pada saat tersebut adalah licin karena ada hujan walaupun hanya gerimis ;
Bahwa saksi tidak melihat adanya bekas pengereman serta saksi tidak mendengar bunyi klakson karena saksi tidak ada di lokasi pada saat tersebut;
Bahwa saksi beberapa hari kemudian mendengar bahwa korban meninggal setelah dirawat di RSUD Kebumen ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwamemberikan pendapatketerangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SRI HIDAYATI Binti WARISdibacakanpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasatanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 07.00 wib bertempat di jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kecamatan KebumenKabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Honda Vario dengan Nomor Polisi AA 6029 QA yang dikendarai oleh terdakwa dengan orang tua saksi ;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada di Jakarta selanjutnya saksi setelah diberitahu oleh keluarga selanjutnya pulang dan langsung menuju RSUD Kebumen ;
Bahwa pertama kali saksi melihat kondisi orang tua saksi dalam keadaan tidak sadar dan kepala bagian belakan benjol ;
Bahwa orang tua saksi dirawat sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan meninggal tanggal 01 April 2016 di RSUD Kebumen ;
Bahwa telah terjadi perdamaian dengan keluarga terdakwa serta sudah tidak ada lagi tuntutan baik hukum maupun materi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kec/Kab Kebumen antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol AA 6029 QM dengan pejalan kaki ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai Spm No.Pol.AA-6029-QM sendirian berjalan dari arah timur ke barat atau dari rumah tujuan berangkat sekolah di SMK Taman Karya Pertambangan Kebumen, berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri, saat itu arus lalu lintas sedang baik arus lalu lintas searah depan/belakang maupun arus lalu lintas dari arah berlawanan, saat saya mengendarai Spm No.Pol.AA-6029-QM terburu-buru agar cepat sampai di sekolah karena waktu sudah mepet, dari timur ada jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki (pejalan kaki) posisi berjalan dari arah selatan menyebrang ke utara, saat melihat laki-laki tersebut, terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, pada jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, terdakwa mengurangi kecepatan, kemudian saat jarak 7 (tujuh) meter terdakwa membunyikan klakson secara berturut-turut, kemudian pejalan kaki/penyebrang jalan kelihatan panik (berjalan maju mundur) sehingga terdakwa kaget, panik sehingga Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai semakin dekat dengan pejalan kaki/penyebrang jalan tersebut, terdakwa tidak menghindar kekiri, namun melakukan pengereman tetapi tidak maksimal, berakibat tangan kiri terdakwa menabrak bagian depan pejalan kaki/penyebrang jalan, setelah Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki/penyebrang jalan dan Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai jatuh miring ke kanan bersamaan dengan terdakwa dengan posisi roda depan di barat, setelah itu terdakwa dibantu warga sekitar menolong korban untuk di angkat ke trotoar sebelah selatan, setelah menolong korban, terdakwa menepikan kendaraan, yang terdakwa ketahui posisi akhir pejalan kaki/penyebrang jalan tergeletak terlentang kepala di selatan sedangkan kaki di utara dengan posisi sadar, kemudian terdakwa dan pejalan kaki/penyebrang jalan di bawa ke Rs Permata Medika Kebumen menggunakan becak;
Bahwa akhirnya pejalan kaki tersebut meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM.
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor441.6/IV/034/2016 tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Daroji, Sp. B Dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen telah melakukan pemeriksaan atas terperiksa bernama WARISMAN jenis kelamin : laki-laki, umur 65 tahun dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan laki-laki, orang habis kecelakaan lalu lintas di dapatkan cidera kepala berat yang mengakibatkan kemungkinan perdarahan otak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wib telah terjadi kecelakaan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6029 QM dengan penyeberang jalan di jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kec/Kab.Kebumen ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika terdakwa hendak berangkat sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan kecepatan 30 km/jam, ketika sampai di jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kec/Kab.Kebumen, dari jarak sekitar 30 meter terdakwa melihat seorang laki-laki (korban) dari arah selatan menyebrang ke utara, saat melihat laki-laki tersebut, terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, pada jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, terdakwa mengurangi kecepatan, kemudian saat jarak 7 (tujuh) meter terdakwa membunyikan klakson secara berturut-turut, kemudian pejalan kaki/penyebrang jalan kelihatan panik (berjalan maju mundur) sehingga terdakwa kaget, panik sehingga Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai semakin dekat dengan pejalan kaki/penyebrang jalan tersebut, terdakwa tidak menghindar kekiri, namun melakukan pengereman tetapi tidak maksimal, berakibat tangan kiri terdakwa menabrak bagian depan pejalan kaki/penyebrang jalan, setelah Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki/penyebrang jalan dan Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai jatuh miring ke kanan bersamaan dengan terdakwa dengan posisi roda depan di barat, setelah itu terdakwa dibantu warga sekitar menolong korban untuk di angkat ke trotoar sebelah selatan, setelah menolong korban, terdakwa menepikan kendaraan, yang terdakwa ketahui posisi akhir pejalan kaki/penyebrang jalan tergeletak terlentang kepala di selatan sedangkan kaki di utara dengan posisi sadar, kemudian terdakwa dan pejalan kaki/penyebrang jalan di bawa ke Rs Permata Medika Kebumen menggunakan becak ;
Bahwa terdakwa pada saat itu dalam keadaan tergesa-gesa berangkat ke sekolah ;
Bahwa korban akhinya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor441.6/IV/034/2016 tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Daroji, Sp. B Dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen telah melakukan pemeriksaan atas terperiksa bernama WARISMAN jenis kelamin : laki-laki, umur 65 tahun dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan laki-laki, orang habis kecelakaan lalu lintas di dapatkan cidera kepala berat yang mengakibatkan kemungkinan perdarahan otak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang perempuan yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama NASIKHUN AMIN Bin ISROIL dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama NASIKHUN AMIN Bin ISROIL serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada hari Kamis Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa tergesa-gesa berangkat menuju ke sekolah karena waktu sudah mepet dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6029 QM ketika sampai di jalan Kutoarjo termasuk Desa Kuwarisan Kec/Kab.Kebumen dari jarak sekitar 30 meter terdakwa melihat seorang laki-laki menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke utara saat melihat laki-laki tersebut, terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, pada jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, terdakwa mengurangi kecepatan, kemudian saat jarak 7 (tujuh) meter terdakwa membunyikan klakson secara berturut-turut, kemudian pejalan kaki/penyebrang jalan kelihatan panik (berjalan maju mundur) sehingga terdakwa kaget, panik sehingga Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai semakin dekat dengan pejalan kaki/penyebrang jalan tersebut, terdakwa tidak menghindar kekiri, namun melakukan pengereman tetapi tidak maksimal, berakibat tangan kiri terdakwa menabrak bagian depan pejalan kaki/penyebrang jalan, setelah Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki/penyebrang jalan dan Spm No.Pol.AA-6029-QM yang terdakwa kendarai jatuh miring ke kanan bersamaan dengan terdakwa dengan posisi roda depan di barat, setelah itu terdakwa dibantu warga sekitar menolong korban untuk di angkat ke trotoar sebelah selatan, setelah menolong korban, terdakwa menepikan kendaraan, yang terdakwa ketahui posisi akhir pejalan kaki/penyebrang jalan tergeletak terlentang kepala di selatan sedangkan kaki di utara dengan posisi sadar, kemudian terdakwa dan pejalan kaki/penyebrang jalan di bawa ke Rs Permata Medika Kebumen menggunakan becak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut ternyata terdakwa kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor, karena terdakwa saat itu dalam keadaan tergesa-gesa karena takut terlambat masuk sekolah, dan ketika melihat korban sudah dalam jarak dekat dan melihat korban dalam keadaan panik (berjalan maju mundur) karena terdakwa membunyikan klakson terus menerus seharusnya terdakwa berhenti dan tidak jalan terus, karena dalam kondisi korban panik (berjalan maju mundur)tentunya terdakwa juga akan kesulitan untuk menghindari korban supaya tidak menabrak korban, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintastelah terpenuhi ;
Ad.3Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 441.6/IV/034/2016 tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Daroji, Sp. B Dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen telah melakukan pemeriksaan atas terperiksa bernama WARISMAN jenis kelamin : laki-laki, umur 65 tahun dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan laki-laki, orang habis kecelakaan lalu lintas di dapatkan cidera kepala berat yang mengakibatkan kemungkinan perdarahan otak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan juga terdakwa, ternyata korban Warisman telah meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut dan jika dihubungkan dengan Visum Et Repertum tersebut diatas, kemungkinan kematian korban adalah akibat luka yang di deritanya akibat kecelakaan tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari PasalPasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwatidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM.
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM.
Karena barang bukti tersebut telah disita dari terdakwa Nashikun Amin Bin Isroil, maka berdasarkan 46 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa Nashikun Amin Bin Isroil ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaNASHIKUN AMIN Bin ISROILtersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM.
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol. AA-6029-QM.
Dikembalikan kepada TerdakwaNashikun Amin Bin Isroil.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2016, oleh Santosa,S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Hartati Ari Suryawati, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 29 Agustus 2016oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu olehTion Suharto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, sertadihadiri oleh Trimo, S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Agung Prasetyo, S.H. Santosa, S.H.M.H
Ttd.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Tion Suharto, S.H.