56 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Margomulyo Permai No. 32 Kav.-9
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ASIAN PROFILE INDOSTEEL tersebut;
P U T U S A N
NOMOR 56 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT ASIAN PROFILE INDOSTEEL, berkedudukan di Jalan Margomulyo Permai Nomor 32 Kav.9 Surabaya Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Moch. Solichin, S.H., Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Moch. Solichin, S.H., Berkantor di Perumahan Gunung Sari Indah Blok NN Nomor 18, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;
m e l a w a n
SLAMET HARIANTO, Karyawan PT Asian Profile Indosteel warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jalan Merapi Nomor 22 RT 03 RW 06 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Soeko Tri Bekti Rahardjo, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “Sunan Ampel” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya berkantor di Jalan A. Yani 117 Kampus Universitas Islam Negeri Surabaya Gedung Transit Lantai Dasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.Sus.PHI/2014 tanggal 9 September 20014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja dasar (iron & steel making), yang berkedudukan di Jalan Margomulyo Permai Nomor 32 Kav. 9 Surabaya Privinsi Jawa Timur;
Bahwa untuk menunjang kegiayan usahanya, Penggugat telah merekrut sejumlah orang sebagai Pekerja/Karyawannya untuk dipekerjakan di tempat Penggugat/PT Asian Profile Indosteel (selanjutnya cukup disebut “Perusahaan”) sesuai dengan bagiannya masing-masing dan salah satu dari Pekerja/Karyawan tersebut adalah Tergugat yang mulai bekerja sejak tahun 2002;
Bahwa posisi Tergugat selama bekerja di perusahaan adalah sebagai Karyawan bagian melting yang tugasnya adalah memotong besi-besi (scarb) dengan upah/gaji terakhir yang diterima sebesar Rp1.745.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada mulanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik sebagai mitra kerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga pada tanggal 2 Februari 2012, Tergugat tanpa ada alasan yang jelas dan pasti telah melaporkan Penggugat ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya/Polrestabes Surabaya dengan tuduhan bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan yang berupa melarang Karyawan (khususnya Karyawan bagian operating forklift) untuk melakukan ibadah sholat Jumat, laporan mana dengan Nomor LP/115/II/2012/JATIM/Restabes Surabaya tanggal 12 Februari 2012;
Bahwa selain itu, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 2 Februari 2012, Penggugat juga telah diberitakan melalui media internet atau jejaring sosial yang isinya sama dengan tuduhan Tergugat yaitu Penggugat dituduh telah melakukan perbuatan melarang Karyawannya untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat, sehingga atas pemberitaan melalui media internet tersebut banyak reaksi atau komentar yang disampaikan oleh para pengguna internet atau jejaring sosial kepada Penggugat bersifat negatif, menyudutkan dan sangat rentan sekali menimbulkan isu Sara yang dapat mengancam keselamatan Penggugat baik sebagai diri pribadi maupun sebagai Pengusaha atau Pemimpin Perusahaan. Terbukti, sebagai akibat adanya tuduhan atau pemberitaan tersebut, Perusahaan Penggugat sampai didatangi oleh Organisasi Kemasyarakatan/Ormas Islam yang ada di Surabaya guna menanyakan kebenaran dari berita yang ada di media internet tersebut;
Bahwa atas laporan dari Tergugat ke Kantor Kepolisian seperti tersebut di atas, Penggugat bersama Karyawan bagian operator forklift telah dipanggil oleh Petugas Kepolisian untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan adanya laporan dari Tergugat dan setelah melalui proses pemeriksaan yang sangat panjang, pihak Kepolisian dari Kantor Polrestabes Surabaya kemudian mengundang Penggugat sebagai pihak Terlapor dan Tergugat sebagai pihak Pelapor untuk diadakan gelar perkara atas laporan Tergugat tersebut, Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya pihak Kepolisian dari Kantor Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat resmi yang mana isi dari surat tersebut menyatakan bahwa tuduhan atau laporan yang diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak terbukti secara hukum, sehingga dengan demikian tuduhan atau laporan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak benar adanya atau dengan kata lain tuduhan atau laporan dari Tergugat tersebut hanyalah bersifat fitnah atau tuduhan dengan memfitnah;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perbuatan Tergugat yang telah memberikan informasi tidak benar yang berupa menuduh Penggugat telah melarang Karyawan bagian operator forklift untuk menjalankan sholat jumat, padahal informasi atau tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum, maka Penggugat akhirnya mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat di Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb dan pada tanggal 24 April 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa perkara gugatan Penggugat tersebut akhirnya memberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Penggugat dengan cara membuat surat permohonan maaf kepada Penggugat yang harus diberitakan oleh 2 (dua) surat kabar harian nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan juga dimuat di media internet dan jejaring sosial;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rubiah);
Bahwa putusan perkara tersebut di atas telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) pada tanggal 17 Mei 2013 dan terhadap bunti putusan tersebut, tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ini masih belum bersedia untuk melaksanakannya;
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 Penggugat menerima salinan putusan perkara a quo dari kuasa hukumnya dan berdasarkan salinan putusan tersebut, Penggugat akhirnya pada tanggal 27 Mei 2013 memberikan surat peringatan ketiga/terakhir kepada Tergugat sebagai bentuk pembinaan kerja terakhir dikarenakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang berupa menuduh atau menyebarkan informasi yang tidak benar seolah-olah Penggugat telah melarang Karyawannya untuk menjalankan ibadah sholat jumat dengan cara melaporkan ke Kantor Kepolisian dan juga dimuat di media internet, padahal tuduhan tersebut tidak benar secara hukum, menurut ketentuan Pasal 34 dari Peraturan Perusahaan yang berlaku di tempat Penggugat dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran yang dapat langsung diberikan peringatan ketiga yaitu melakukan tindakan yang fatal bagi perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan;
Bahwa dalam kurun waktu surat peringatan ketiga/terakhir tersebut masih berlaku, ternyata Tergugat kembali melakukan pelanggaran kerja yaitu mangkir kerja pada tanggal 17 Juni 2013 tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasannya dan menghentikan pekerjaan tanpa perintah atasannya. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, akhirnya Penggugat memutuskan untuk melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Tergugat dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berkaitan dengan adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap diri Tergugat tersebut, Penggugat telah 3 (tiga) kali mengajak Tergugat untuk melakukan perundingan bipartit sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu pada tanggal 22 Juli 2013, tanggal 31 Juli 2013 dan tanggal 22 Agustus 2013, namun kenyataannya Tergugat tidak pernah menanggapi undangan bipartit yang diajukan oleh Penggugat tersebut, sehingga akhirnya Penggugat mencatatkan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sekaligus Penggugat dan Tergugat sepakat memilih penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut melalui jalur mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;
Bahwa pada tanggal 26 November 2013 Pegawai Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran Nomor 560/7325/436.6.12/2013 yang isinya sebagai berikut:
Menganjurkan:
Agar Perusahaan PT Asian Profile Indosteel membayar upah Pekerja Sdr. Slamet Hariyanto selama tidak dipekerjakan (skorsing) sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan November 2013 sebesar 100 % dengan rincian 2 x Rp1.740.000,00 = Rp3.480.000,00;
Agar Perusahaan PT Asian Profile Indosteel membayar kepada Sdr. Slamet Hariyanto uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa terhadap isi anjuran dari mediasi tersebut, Penggugat hanya memenugi bunti anjuran poin 1 saja, sedangkan untuk anjuran poin 2 yang berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, Penggugat menolaknya karena Tergugat sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ini masih belum atau tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat yaitu secara sukarela melaksanakan bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb tanggal 24 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa hal-hal lainnya yang menjadikan dasar penolakan Penggugat untuk menerima isi anjuran Mediator poin 2 seperti tersebut di atas adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 23 jo. Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan ketentuan Pasal 35 Peraturan Perusahaan yang berlaku di tempat Penggugat, dimana Tergugat seharusnya secara hukum diwajibkan untuk membayar ganti rugi yang selama ini diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatannya sebagaimana yang telah diuraikan di atas, hal tersebut dikarenakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang kemudian menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb tersebut secara hukum terjadi masih dalam hubungan kerja antara Penggugat sebagai Pengusaha dan Tergugat sebagai Pekerja, sehingga oleh karenanya berdasarkan asas keadilan dan hukum yang berlaku, sudah sepantasnya seluruh pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang sedianya akan diterima oleh Tergugat dari Penggugat sesuai dengan bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb tanggal 24 April 2013 seperti tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka demi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas penyelesaian perkara ini, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pad Pengadilan Negeri Surabaya, Tergugat masih belum memenuhi kewajibannya kepada Penggugat yaitu dengan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb tanggal 24 April 2013 seperti tersebut di atas, yang mana dalam putusan perkara tersebut bila dilihat dan dicermati secara seksama terdapat 2 (dua) bentuk kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat adanya perbuatan Tergugat yang melanggar hukum. Kerugian pertama atau pokok adalah kerugian yang berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai Pengusaha. Sehingga oleh karena itu dalam amar putusan perkara a quo Tergugat diwajibkan untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Penggugat dengan cara membuat surat permohonan maaf kepada Penggugat yang harus diberitakan oleh 2 (dua) surat kabar harian nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan juga dimuat di media internet dan jejaring sosial dan kerugian yang kedua adalah kewajiban Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 jo. Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan ketentuan Pasal 35 Peraturan Perusahaan yang berlaku di tempat Penggugat, Penggugat secara hukum mempunyai hak untuk meminta pemenuhan atau pembayaran ganti rugi tersebut kepada Tergugat berkaitan dengan adanya putusan hubungan kerja ini, hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut terjadi masih dalam hubungan kerja antara Penggugat sebagai Pengusaha dan Tergugat sebagai Pekerja dan bentuk dari pemenuhan atau pembayaran ganti rugi dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dimaksud di atas yang paling sesuai dengan rasa keadilan dan hukum adalah dengan cara Tergugat terlebih dahulu harus memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sesuai dengan isi Putusan Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb tanggal 24 April 2013, baru setelah itu Penggugat akan memenuhi kewajibannya kepada Tergugat yang berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang sedianya akan diterima oleh Tergugat dari Penggugat;
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir dikemudian hari dan Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap itikad tidak baik Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak antara lain berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Karisma D, Nomor Polisi S 6272 XJ, Nomor Rangka MH 1JB 21114K495623, warna silver maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala perabotannya yang terletak di Jalan Merapi Ngoro Kidul RT 03 RW 01 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat tersebut di atas;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasrkan pada bukti-bukti yang sah yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta segala akibatnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb tanggal 24 April 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain:
Subsidair:
Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 137/G/2013/PHI.Sby, tanggal 28 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini dimuka persidangan;
Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Pengugat hak Tergugat yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses atau upah selama Tergugat tidak dipekerjakan dengan jumlah total sebesar Rp41.690.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.Sus.PHI/2014 tanggal 9 September 2014 sebagai berikut:
Mengadili:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Asian Profile Indosteel tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/G/2013/PHI.Sby tanggal 28 April 2014;
Mengadili Sendiri:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 16 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 9 Februari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/PK/2015/PHI.Sby jo. Nomor 435 K/Pdt.Sus.PHI/2014 jo. Nomor 137/G/2013/PHI.Sby tanggal 9 Februari 2015 permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 9 Februari 2015 ;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 10 April 2015, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 April 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa secara keseluruhan pertimbangan hukum Judex Juris dan amar putusannya sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya saja khusus pada bagian putusan "Mengadili Sendiri" yang isinya menyatakan "Menolak gugatan Penggugat seluruhnya" menurut Pemohon adalah merupakan suatu kekhilafan Hakim dan/atau kekeliruan yang nyata, dikarenakan bunyi amar putusan tersebut tidak sesuai dan/atau tidak sejalan dengan pertimbangan hukum yang seharusnya dijadikan dasar oleh Judex Juris dalam memberikan atau menjatuhkan putusan perkara a quo. Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris sebagaimana yang tercantum dalam isi putusan pada halaman 13 alinea 1 telah dengan jelas dan terang menyatakan sebagai berikut: "Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa keberatan-keberatan dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama Memori Kasasi tanggal 23 Mei 2014 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 16 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
- Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat telah melakukan tindakan yang tidak terbukti mengenai pelarangan sholat Jum'at sampai dengan Pemohon Kasasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Termohon Kasasi dan diputus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jombang dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Jmb, tanggal 24 April 2013, yang mana dalam amar putusan menyatakan Slamet Harianto i.c. Termohon Kasasi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka dengan demikian berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Termohon Kasasi dapat di PHK tanpa mendapatkan uang kompensasi PHK".
2. Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris selanjutnya sebagaimana yang tercantum dalam isi putusan perkara a quo pada halaman 13 alinea 2 telah dengan jelas dan terang menyatakan sebagai berikut: "Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Asian Profile Indosteel tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/G/2013/PHI.Sby tanggal 28 April 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon semula Pemohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha dan untuk selanjutnya membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/G/2013/PHI.Sby tanggal 28 April 2014 adalah tepat dan benar, hal tersebut dikarenakan Judex Facti yang telah memeriksa dan memutus gugatan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara Pemohon semula Pemohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha melawan Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja telah salah menerapkan hukum. Berdasarkan bukti-bukti surat (P-2, P-4 dan P-5) dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon semula Pemohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha di persidangan yang lalu telah terungkap sebagai fakta hukum yang tidak dapat dibantah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja yang telah menuduh Pemohon semula Pemohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha seolah-olah melarang pekerjanya untuk melaksanakan ibadah sholat Jum'at dan untuk maksud tersebut Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja telah melaporkan Pemohon semula Pemohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar/Polrestabes Surabaya, padahal tuduhan tersebut semuanya tidak terbukti kebenaranya dengan dikuatkan/didasarkan pada:
Bukti surat panggilan dari Kantor Kepolisian Resort Kota Besar/Polrestabes Surabaya yang ditujukan kepada Pemohon semula Pemohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha (bukti,P-2);
Bukti surat dari Kantor Kepolisian Resort Kota Besar/Polrestabes Surabaya tanggal 28 Oktober 2012 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan ke 4 yang ditujukan kepada Sdr. Slamet Harianto sebagai Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja yang isinya laporan/pengaduan dari Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja belum atau tidak dapat ditindaklanjuti (bukti,P-4);
Bukti Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 57/Pdt.G/2012/PN.Jmb, tanggal 24 April 2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (bukti,P-5) dan keterangan 2 (dua) orang saksi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, semestinya putusan PHK nya bukan didasarkan kepada ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana Sdr. Slamet Harianto sebagai Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi lebih tepat secara hukum didasarkan pada ketentuan Pasal 169 ayat (3) Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu berupa PHK tanpa harus menunggu adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini adalah putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Sdr. Slamet Harianto sebagai Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja tidak berhak untuk mendapatkan uang kompensasi PHK yaitu berupa uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa pada intinya bunyi ketentuan Pasal 169 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan hukum Judex Juris seperti tersebut di atas adalah memberikan hak kepada Pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pekerja dan terhadap pekerja yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 5. Bahwa, oleh karena menurut pertimbangan hukum Judex Juris sebagaimana yang dijelaskan di atas yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Sdr. Slamet Harianto sebagai Termohon semula Termohon Kasasi/Tergugat/Pekerja dikategorikan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka terhadap bunyi amar putusannya pada bagian "Mengadili Sendiri" yang berbunyi "Menolak gugatan Penggugat seluruhnya" telah terdapat suatu kekhilafan Hakim dan/atau terdapat suatu kekeliruan yang nyata dan oleh sebab itu, agar supaya isi putusan tersebut sesuai dan/atau sejalan dengan isi pertimbangan hukum Judex Juris sebagaimana dimaksud di atas, maka demi hukum secara yuridis tekhnis maupun secara yuridis normatif bunyi amar putusan bagian Mengadili Sendiri tersebut seharusnya di ganti atau diperbaiki, sehingga amarnya berbunyi:
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini dimuka persidangan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat dalam pemutusan hubungan kerja ini tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut beralasan, karena meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 9 Februari 2015 dan kotra memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 23 April 2014, dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam hal ini putusan Mahkamah Agung RI terdapat kekhilafan Hakim dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat menerapkan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penggugatnya haruslah Pekerja sedangkan dalam perkara a quo Penggugatnya adalah Pengusaha;
Bahwa putusan Judex Facti telah benar memberi pertimbangan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran sehingga diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabil alih pertimbangan dan amar putusan Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT Asian Profile Indosteel tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.Sus.PHI/2014 tanggal 9 September 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ASIAN PROFILE INDOSTEEL tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.Sus.PHI/2014 tanggal 9 September 2014;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini dimuka persidangan;
Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Pengugat hak Tergugat yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses atau upah selama Tergugat tidak dipekerjakan dengan jumlah total sebesar Rp41.690.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 oleh Dr. IRFAN FACHRUDIN, S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, S.H., M.M., dan Dr. H. FAUZAN, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh HOSIANNA M SIDABALOK, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd./BERNARD, S.H., M.M., Ttd./
Ttd./ Dr. H. FAUZAN, S.H., M.H. Dr. IRFAN FACHRUDIN, S.H., CN.
Panitera Pengganti
Ttd./
HOSIANNA M SIDABALOK, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 195 912 07 1985 122 002