240/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 240/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
KAHARUDDIN RITONGA
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 240/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KAHARUDDIN RITONGA.
Tempat Lahir : Desa Siboris Dolok.
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 17 Agustus 1972.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Pelita Gria Mencirim Minimalis Blok C No.5
Kec. Medan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS.
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 ApriI 2016 Nomor: 240/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Psp-sbh, tanggal 7 Oktober 2014 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Sibuhuan tanggal 13 Desember 2013 NO. REG. PERKARA: PDM- 98/PSDEM-4/Ep.1/12/2013., Terdakwa di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN RITONGA pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di desa Siboris Dolok Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas tepatnya diperkebunan silaka-lakaan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara melawan hukum memaksa orang supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2013, sekira pukul 17.00Wib, saksi Awaluddin Siregar pergi mengendarai sepeda motor bersama-sama dengan saksi Muklis Siregar dan saksi Ibrahim Siregar pergi ke desa Siboris Dolok Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas, sesampai disana tepatnya di perkebunan Silaka-lakaan saksi Awaluddin Siregar, saksi Muklis Siregar dan saksi Ibrahim Siregar bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa mendorong saksi Awaluddin Siregar hingga saksi Awaluddin Siregar terjatuh dari sepeda motornya, lalu terdakwa menghampiri saksi Awaluddin Siregar dan mengatakan “kubunuh kau nanti”, kemudian saksi Muklis Siregar dan saksi Ibrahim Siregar langsung menghampiri terdakwa dan saksi Awaluddin Siregar untuk menghadang atau melerai apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, dan saat itu juga terdakwa mengatakan pada saksi Muklis Siregar “kubacok kau nanti” sambil mengarahkan 1 (satu) buah parang yang berukuran ± 30 cm pada saksi Muklis Siregar, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Awaluddin Siregar, saksi Muklis Siregar dan saksi Ibrahim Siregar, dan atas peristiwa itu saksi Awaluddin Siregar melaporkan terdakwa tersebut ke Polsek barumun Tengah guna pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Awaluddin Siregar dan saksi Muklis Siregar merasa trauma dan merasa ketakutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Sibuhuan tanggal 7 Mei 2014 NO. REG. PERKARA: PDM- 98/PSDEM.4/ Ep.1/10/2013., Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KAHARUDDIN RITONGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.
Menetapkan agar terdakwa KAHARUDDIN RITONGA membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 7 Oktober 2014 Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Psp-sbh., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KAHARUDDIN RITONGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANCAMAN.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding NOMOR: 34/ Akta.Pid/2014/PN-Psp., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Psp., tanggal 7 Oktober 2014;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bahwa pada tanggal 6 ApriI 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa meIaIui KepaIa Desa Medan Krio;
ReIaas Mempelajari Berkas Perkara yang di buat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 21 Oktober 2014 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Pspselama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggaI 28 Oktober 2014 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 7 Oktober 2014 Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Psp-sbh., dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana “ Pengancaman “ melanggar pasal 355 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dakwa dalam dakwaan tunggaI telah tepat dan benar, karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan,oleh karenanya MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumMajeIis Hakim Tingkat Bandingsendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat, sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Psp-sbh., tanggal 7 Oktober 2014, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 335 Ayat (1) ke-1KUHP jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 701/Pid.B/2013/PN.Psp., tanggal 7 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh kami: H. SURIPTO. SH. MH sebagai WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA. SH dan MARYANA. SH. MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 ApriI 2016 Nomor: 240/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh ILHAM PURBA. SH. MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DALIZATULO ZEGA. SH H. SURIPTO. SH. MH
MARYANA. SH. MH
PANITERA PENGGANTI
ILHAM PURBA. SH. MH