390/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
THE FUK Als AFUK
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah menurut hukum Alm. BONG KHUN JUN dan Alm. DJIE DJOEN TJHIN adalah yang nama-namanya sebagai berikut : a. Nama : EKAWATI SUNARDJUN; Tempat/Tanggal Lahir : Puput Bawah Jebus, 31 Agustus 1986 Jenis Kelamin : Perempuan Alamat : Jalan Kenangan Atas No. 599 Kelurahan Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka; b. Nama : HERMAWATI SUNARDJUN; Tempat/Tanggal Lahir : Puput Bawah Jebus 31 Agustus 1986; Jenis Kelamin : Perempuan; Alamat : Jalan Raya Puput Bawah Kel. Puput Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat; 4. Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum Alm. BONG KHUN JUN dengan Alm. LIONG DJIE HIONG, adalah yang namanya sebagai berikut : o N a m a : DONI; Tempat/Tanggal lahir : Penganak, 25 November 1990 Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Jalan Raya Puput Bawah Kel. Puput Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat; 5. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pasar Parit Tiga Kelurahan Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan luas 201 M2 (meter persegi), sertifikat hak milik nomor 870 atas nama Bong Khun Jun dengan batas-batas tanah dan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah YuliaNingsih berukuran 52 meter; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Parit Tiga Desa Puput berukuran 4,35 meter; - Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah Sung Fa berukuran 52 meter; - Sebelah Barat berbatasan dengan Bandar Air berukuran 4,35 meter; Adalah tanah warisan Almarhum Bong Khun Jun yang belum dibagi-bagi kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat : HERMAWATI SUNARDJUN dan EKAWATI SUNARDJUN dan Tergugat DONI; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.061.000,00 (empat juta enam puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 390/Pid.Sus / 2016 / PN.Sgl
.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berkut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
: TJE FUK alias AFUK anak dari AHIAN Tempat Lahir
: Toboali Umur atau Tanggal Lahir
: 35 tahun/10 November 1980 Jenis Kelamin
: Laki-laki ; Kebangsaan
: Indonesia ; Tempat Tinggal
: Jln Jendral Sudirman , Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ; Agama
: Budha ; Pekerjaan
: Wiraswasta ; Pendidikan
: SMA ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik: tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016
Hakim Pengadilan Negeri ,sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 390/Pid.Sus/2016/PN Sgl ,tanggal 28 Juni 2016 , tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nomor : 390/Pid.Sus/2016/PN Sgl ,tanggal 28 Juni 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg Perkara :PDM-36/BASEL/Euh.2/06/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TJE FUK alias AFUK terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Produser fonogram, berupa pendistribusian atas fonogram salinan tanpa mendapatkan izin produser fonogram, untuk penggunaan secara komersial ” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan alternatif Kedua melanggar 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf b UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TJE FUK alias AFUK dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapakan barang bukti berupa :
350 (tiga ratus lima puluh) keeping VCD bajakan;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 034/NSS-HELLO/V/2012 tanggal 26 Mei 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 093/NSS-KRISPATIH/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 022/NSS-FSA-ZIVILIA/IV/2014 tanggal 07 April 2014.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 030/NSS-WALI/IV/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 014/NSS-FSA-ZASKIA GOTIK/XI/2015 tanggal 13 November 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 011/NSS-FSA-SITI BADRIAH/V/2015 tanggal 08 Mei 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 014/NSS-FSA-THE VIRGIN/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 038/NSS-COMP/VI/2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 025/NSS-COMP/VI/2012.
Daftar 104 (seratus empat) artis / grup band yang di sponsori oleh pihak PT. NAGASWARA SAKTI
1 (satu) foto copy Surat Kuasa dari PT NAGASWARA SAKTI kepa pihak ASIRI.
1 (satu) fotocopy surat keputusan rapat PT. NAGASWARA SAKTI No. 130.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Menetapkan agar terdakwa Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang bahwa setelah mendengar pembelaan/permohonan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya dan terdakwa merasa menyesal atas segala tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ,serta terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya
Menimbang, atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut umum pada repliknya secara lisan mengemukakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa pada dupliknya secara lisan mengemukakan tetap pada pembelaannya:
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-59/N.9.15/Euh.1/06/2016 tertanggal 24 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
---- Bahwa terdakwa THE FUK Als AFUK pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dibulan Juni 2015, bertempat di toko VCD milik terdakwa di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Produser fonogram, berupa penggandaan dan pendistribusian fonogram dalam bentuk pembajakan, untuk penggunaan secara komersial, perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, berawal dari adanya laporan dari saksi RAHAYU KERTAWIGUNA selaku Direktur Utama PT. NAGASWARA SAKTI yang merupakan produser fonogram prihal adanya penjualan / pendistribusian VCD/CD atas lagu-lagu yang di proseduri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tanpa mendapatkan izin dari PT. NAGASWARA SAKTI sebagai pemegang hak ekonomi. Selanjutnya atas laporan tersebut jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan melakukan melakukan pemeriksaan di toko milik terdakwa THE FUK Als AFUK yang menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dari hasil pemeriksaan oleh saksi YOBINDRA OKNANDA Bin H. SUNARDI dan saksi RIO HARYANTO Bin RISWANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bangka Selatan ditemukan bahwa terdakwa telah menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) yang berisi lagu-lagu yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa adanya izin dari PT. NAGASWARA SAKTI, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) keeping cakram optik bajakan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan pembajakan dengan cara melakukan penggandaan cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) dan melakukan pendistribusian cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) yang berisi lagu-lagi yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa izin penggandaan dan pendistribusian dari PT. NAGASWARA selaku Produser Fonogram, kemudian oleh terdakwa cakram optik tersebut digunakan secara komersil dengan cara dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat luas dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 117 ayat (3) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. -----------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa THE FUK Als AFUK pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dibulan Juni 2015, bertempat di toko VCD milik terdakwa di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Produser fonogram, berupa pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya tanpa mendapatkan izin produser fonogram, untuk penggunaan secara komersial, perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, berawal dari adanya laporan dari saksi RAHAYU KERTAWIGUNA selaku Direktur Utama PT. NAGASWARA SAKTI yang merupakan produser fonogram prihal adanya penjualan / pendistribusian VCD/CD atas lagu-lagu yang di proseduri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tanpa mendapatkan izin dari PT. NAGASWARA SAKTI sebagai pemegang hak ekonomi. Selanjutnya atas laporan tersebut jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan melakukan melakukan pemeriksaan di toko milik terdakwa THE FUK Als AFUK yang menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dari hasil pemeriksaan oleh saksi YOBINDRA OKNANDA Bin H. SUNARDI dan saksi RIO HARYANTO Bin RISWANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bangka Selatan ditemukan bahwa terdakwa telah menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) yang berisi lagu-lagu yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa adanya izin pendistribusian dari PT. NAGASWARA SAKTI, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) keeping cakram optik diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) yang berisi lagu-lagu yang diproduseri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tersebut dengan cara membeli dari Sdr. TORA (DPO) yang berjualan di pasar Glodok Jakarta Barat dengan harga Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per keping, kemudian oleh terdakwa cakram optik tersebut digunakan secara komersil dengan cara dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per keping dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf b UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan mengerti terhadap maksud dan isi surat dakwaan dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan Penuntut Umum, telah diajukan beberapa orang saksi yang telah disumpah menurut keyakinan agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
RAHAYU KERTAWIGUNA, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Wakil Ketua ASIRI (asosiasi industry rekaman Indonesia).
Bahwa ASIRI adalah suatu asosiasi yang berbadan hukum, dan dirikan pada tahun 1978, beralamat di Gedung RIFA Jl. Prof Satrio Blok C4 Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.
Bahwa tugas saksi dalam ASIRI adalah :
Memantau dan melakukan pendataan proses pendistribusian / peredaranCD karoke/VCD/DVD, dan rumah karoke bernyanyi, dll.
Memeberi keterangan dan memantau pihak-pihak terkait serta menjalin kerjasama dalam rangka menegakan hukum dibidang hak cipta dan music.
Bahwa benar pihak ASIRI pada tanggal 10 Juni 2015 telah melaporkan ke Mabes Polri prihal maraknya CD, VCD bajakan yang beredar. Khususnya produk rekaman milik anggota ASIRI yang digandakan dan didistribusikan dan dijual secara umum tanpa seizing dari produser rekaman.
Bahwa anggota ASIRI yang memberikan kuasa untuk melaporkan prihal tersebut adalah :
PT. SONY MUSIK
PT. MUSICA STUDIO
PT. VIRGO RAMAYAN
PT. WARNER MUSIK
PT. GRAHA PRIMA SUARA
PT. NAGASWARA SAKTI
PT. CREATIF INDIGO
PT. HARMONI DWI SELARAS
Bahwa selain aktif di ASIRI saksi juga merupakan DIrektur Utama PT. NAGASWARA SAKTI yaitu perusahaan rekaman yang juga masuk kedalam keanggotaan ASIRI.
Bahwa saksi dalam kedudukannya selaku DIrektur Utama PT. NAGASWARA SAKTI telah melakukan pelaporan ke Mabes Polri prihal maraknya pembajakan dan pendistribusian VCD, CD bajakan yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa izin dari PT. NAGASWARA SAKTI
Bahwa PT. NAGASWARA SAKTI adalah Produser rekaman dari band / penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN.
Bahwa pihak PT. NAGASWARA SAKTI melakukan pendistribusian CD, VCD melalui outlet-outlet yang sudah melakukan kerjasama dengan PT. NAGASWARA SAKTI.
Bahwa biasanya VCD, CD yang dijual di outlet-outlet yang sudah melakukan kerjasama dengan PT. NAGASWARA SAKTI berkisar Rp. 15.000,- s/d Rp. 40.000,-
Bahwa barang bukti CD, VCD band / penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA, KRISPATIH, THE VIRGIN yang diajukan dipersidangan adalah bajakan.
Bahwa saksi telah menunjukan CD, VCD yang asli dan faktanya sangat berbeda dengan yang bajakan dari sisi cakram optik, cover maupun segelnya.
Bahwa saksi selaku pemegang hak ekonomi tidak pernah mengalihkan hak ekonomi tersebut kepada terdakwa.
Bahwa PT. NAGASWARA SAKTI tidak pernah melakukan perjanjian prihal pendistribusian CD, VCD yang berisi penyanyi/band yang diproduseri olehnya kepada terdakwa.
Bahwa terdapat 3 pilar yang dirugikan akibat pembajakan atau pendistribusian atau penjualan secara illegal yakni ARTIS, PENCIPTA LAGU dan PRODUSER REKAMAN.
Bahwa selain itu pemerintah juga dirugikan karena berkurangnya setoran pajak.
Bahwa dimuka persidangan telah ditunjukan dokumen-dokumen perjanjian rekaman artis/band WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA, KRISPATIH, THE VIRGIN, dengan PT. NAGASWARA SAKTI, dan dokumen tersebut adalah benar
Bahwa dimuka persidangan telah ditunjukan daftar rekaman BAND dan penyanyi yang diproduseri PT. NAGASWARA SAKTI, dan daftar tersebut adalah benar
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
DIAN VENTHA LESMANA, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah General Manager ASIRI (asosiasi industry rekaman Indonesia).
Bahwa ASIRI adalah suatu asosiasi yang berbadan hukum, dan dirikan pada tahun 1978, beralamat di Gedung RIFA Jl. Prof Satrio Blok C4 Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.
Bahwa tugas saksi adalah :
Memantau dan melakukan pendataan proses pendistribusian / peredaranCD karoke/VCD/DVD, dan rumah karoke bernyanyi, dll.
Memeberi keterangan dan memantau pihak-pihak terkait serta menjalin kerjasama dalam rangka menegakan hukum dibidang hak cipta dan music.
Bahwa benar pihak ASIRI pada tanggal 10 Juni 2015 telah melaporkan ke Mabes Polri prihal maraknya CD, VCD bajakan yang beredar. Khususnya produk rekaman milik anggota ASIRI yang digandakan dan didistribusikan dan dijual secara umum tanpa seizing dari produser rekaman.
Bahwa anggota ASIRI yang memberikan kuasa untuk melaporkan prihal tersebut adalah :
PT. SONY MUSIK
PT. MUSICA STUDIO
PT. VIRGO RAMAYAN
PT. WARNER MUSIK
PT. GRAHA PRIMA SUARA
PT. NAGASWARA SAKTI
PT. CREATIF INDIGO
PT. HARMONI DWI SELARAS
Bahwa terdapat 3 pilar yang dirugikan akibat pembajakan yakni ARTIS, PENCIPTA LAGU dan PRODUSER
Bahwa PT. NAGASWARA SAKTI adalah Produser rekaman dari band / penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN .
Bahwa barang bukti CD, VCD yang diajukan dipersidangan adalah bajakan.
Bahwa saksi telah menunjukan CD, VCD yang asli dan faktanya sangat berbeda dengan yang bajakan dari sisi cakram optik, cover maupun segelnya.
:
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
YOBINDRA OKNANDA, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota polisi dari Polresta Bangka Selatan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, sekitar Pukul 20.30 Wib, saksi bersama rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan namun Terdakwa tidak berada ditempat .
Bahwa saksi melakukan penangkapan dikarenakan terdakwa menjual CD, VCD, MP3 bajakan tanpa izin dari pemegang hak.
Bahwa pengkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari pihak ASIRI (asosiasi industry rekaman Indonesia) dan PT. NAGASWARA SAKTI ke Mabes Polri prihal adanya pembajakan atau pendistribusian VCD/CD atas lagu-lagu yang diproduseri oleh PT. NAGASWARA SAKTI, selanjutnya atas laporan tersebut Kapolri memerintahkan jajaran Polda dan Polres diseluruh wilayah Indonesia untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Bahwa dalam rangkaian penyelidikan saksi melakukan pemeriksaan terhadap toko terdakwa yang menjual berbagai macam CD dan VCD, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata CD dan VCD yang dijual terdakwa adalah bajakan dan terdakwa tidak memiliki kerjasama ataupun izin dari pemegang hak cipta.
Sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta 450 keping CD dan VCD bajakan yang dijual di toko terdakwa diamankan Ke Polresta Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa VCD dan CD yang diajukan dimuka persidangan adalah benar barang-barang milik terdakwa yang sebelumnya dijual di toko terdakwa.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
RIO HARYANTO, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota polisi dari Polresta Bangka Selatan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, sekitar Pukul 20.30 Wib, saksi bersama rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.
Bahwa saksi melakukan penangkapan dikarenakan terdakwa menjual CD, VCD, MP3 bajakan tanpa izin dari pemegang hak.
Bahwa pengkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari pihak ASIRI (asosiasi industry rekaman Indonesia) dan PT. NAGASWARA SAKTI ke Mabes Polri prihal adanya pembajakan atau pendistribusian VCD/CD atas lagu-lagu yang diproduseri oleh PT. NAGASWARA SAKTI, selanjutnya atas laporan tersebut Kapolri memerintahkan jajaran Polda dan Polres diseluruh wilayah Indonesia untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Bahwa dalam rangkaian penyelidikan saksi melakukan pemeriksaan terhadap toko terdakwa yang menjual berbagai macam CD dan VCD, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata CD dan VCD yang dijual terdakwa adalah bajakan dan terdakwa tidak memiliki kerjasama ataupun izin dari pemegang hak cipta.
Sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta 450 keping CD dan VCD bajakan yang dijual di toko terdakwa diamankan Ke Polresta Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa VCD dan CD yang diajukan dimuka persidangan adalah benar barang-barang milik terdakwa yang sebelumnya dijual di toko terdakwa.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
MEGA PERMATASARI , dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pelayan toko milik terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah hampir 1 (satu) tahun bekerja bersama terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menjual kaset VCD dan CD bajakan yang diperoleh dari Jakarta.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, sekitar Pukul 20.30 Wib, ada anggota dari PolresBangka Selatan melakukan penggeledahan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan namun terdakwa tidak berada ditempat.
Bahwa benar setahu saksi terdakwa hanya menjual CD dan VCD tidak melakukan melakukan penggandaan sendiri.
Bahwa atas kejadian tersebut 350 keping CD dan VCD bajakan yang dijual di toko terdakwa diamankan Ke Polresta Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setahu saksi terdakwa memperoleh VCD atau CD bajakan dengan cara membeli melalui seseorang di Glodog Jakarta yang kemudian dikirim ke tempat terdakwa dengan melalui perusahaan ekspedisi
Bahwa benar sekarang terdakwa tidak menjual CD dan VCD bajakan lagi
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan
FATMAWATI, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya
Bahwa saksi adalah pelayan toko milik terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah hampir 1 (satu) tahun bekerja bersama terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menjual kaset VCD dan CD bajakan yang diperoleh dari Jakarta.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, sekitar Pukul 20.30 Wib, ada anggota dari PolresBangka Selatan melakukan penggeledahan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan namun terdakwa tidak berada ditempat.
Bahwa benar setahu saksi terdakwa hanya menjual CD dan VCD tidak melakukan melakukan penggandaan sendiri.
Bahwa atas kejadian tersebut 350 keping CD dan VCD bajakan yang dijual di toko terdakwa diamankan Ke Polresta Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setahu saksi terdakwa memperoleh VCD atau CD bajakan dengan cara membeli melalui seseorang di Glodog Jakarta yang kemudian dikirim ke tempat terdakwa dengan melalui perusahaan ekspedisi
Bahwa benar sekarang terdakwa tidak menjual CD dan VCD bajakan lagi
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan
Menimbang bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Ahli yakni Ahli WAHYU JATI PRAMANTO, SH. MH., dibacakan dimuka persidangan, dibawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukanmaupun perekaman suara atau bunyi lain.
Bahwa yang dimaksud dengan Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan penyidik berupa CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN, dapat dijelaskan bahwa CD, VD tersebut adalah non original/bajakan.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan penyidik berupa CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN dapat dijelaskan bahwa CD, VD tersebut merupakan Fonogram salinan.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah dihadirkan barang bukti berupa dokumen perjanjian rekaman artis antara PT. NAGASWARA SAKTI dengan band / penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN, yang mana dalam perjanjian tersebut PT. NAGASWARA SAKTI merupakan produser rekaman yang merekam master lagu-lagi dai band/penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN, dengan demikian PT. NAGASWARA SAKTI merupakan ketegori Produser Fonogram.
Bahwa Produser Fonogram memiliki hak ekonomi, yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b. pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
bahwa Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.
Bahwa yang dimaksud Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk HakTerkait.
Bahwa apabila terdakwa akan melakukan pendistribusian berupa penjualan CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN terlebih dahulu mendapatkan izin produser fonogram selaku pemegang hak ekonomi.
Sehingga apabila terdakwa melakukan penjualan CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin produser fonogram selaku pemegang hak ekonomi maka hal tersebut adalah tanpa hak dan tidak dibenarkan menurut undang-undang.
Tanggapan terdakwa : Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Menbimbang bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, sekitar Pukul 20.30 Wib, anggota kepolisian melakukan penggeledahan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa tidak berada ditempat.
Bahwa anggota kepolisian melakukan penangkapan dikarenakan terdakwa menjual CD, VCD, MP3 bajakan tanpa izin dari pemegang hak.
Bahwa anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap toko terdakwa yang menjual berbagai macam CD dan VCD, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata CD dan VCD yang dijual terdakwa adalah bajakan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki kerjasama ataupun izin dari pemegang hak cipta / hak ekonomi dalam melakukan penjualan VCD dan CD ditoko terdakwa.
Bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan keping CD dan VCD bajakan yang dijual di toko terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa VCD dan CD yang diajukan dimuka persidangan adalah benar barang-barang milik terdakwa yang sebelumnya dijual di toko terdakwa.
Bahwa terdakwa telah menjual vcd, cd yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa adanya izin pendistribusian dari PT. NAGASWARA SAKTI.
Bahwa terdakwa mendapatkan CD, VCD yang berisi lagu-lagu yang diproduseri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tersebut dengan cara membeli dari Sdri. TORA (DPO) yang berjualan di pasar Glodok Jakarta dengan harga Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per keeping.
bahwa kemudian oleh terdakwa cakram optik tersebut digunakan secara komersil dengan cara dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per keping dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan sejumlah barang bukti berupa :
350 (tiga ratus lima puluh) keeping VCD bajakan;
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 034/NSS-HELLO/V/2012 tanggal 26 Mei 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 093/NSS-KRISPATIH/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 022/NSS-FSA-ZIVILIA/IV/2014 tanggal 07 April 2014.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 030/NSS-WALI/IV/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 014/NSS-FSA-ZASKIA GOTIK/XI/2015 tanggal 13 November 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 011/NSS-FSA-SITI BADRIAH/V/2015 tanggal 08 Mei 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 014/NSS-FSA-THE VIRGIN/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 038/NSS-COMP/VI/2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 025/NSS-COMP/VI/2012.
Daftar 104 (seratus empat) artis / grup band yang di sponsori oleh pihak PT. NAGASWARA SAKTI
1 (satu) foto copy Surat Kuasa dari PT NAGASWARA SAKTI kepa pihak ASIRI.
1 (satu) fotocopy surat keputusan rapat PT. NAGASWARA SAKTI No. 130
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan tersebut sebelumnya telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa atau saksi-saksi, dan yang bersangkutan telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berkesesuaian , maka diperoleh fakta-fakta yang disebut sebagai fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya laporan dari saksi RAHAYU KERTAWIGUNA selaku Direktur Utama PT. NAGASWARA SAKTI yang merupakan produser fonogram prihal adanya penjualan / pendistribusian VCD/CD atas lagu-lagu yang di proseduri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tanpa mendapatkan izin dari PT. NAGASWARA SAKTI sebagai pemegang hak ekonomi.
Bahwa selanjutnya atas laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan melakukan melakukan pemeriksaan di toko milik terdakwa TJE FUK Als AFUK yang menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD) di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh saksi YOBINDRA OKNANDA Bin H. SUNARDI dan saksi RIO HARYANTO Bin RISWANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bangka Selatan serta saksi MEGA PERMATASARI dan saksi FATMAWATI selaku pekerja ditoko milik terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD) yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa adanya izin pendistribusian dari PT. NAGASWARA SAKTI.
Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) keeping cakram optik diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan cakram optik (VCD/CD) yang berisi lagu-lagu yang diproduseri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tersebut dengan cara membeli dari Sdri. TORA (DPO) yang berjualan di pasar Glodok Jakarta dengan harga Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per keping, kemudian oleh terdakwa cakram optik tersebut digunakan secara komersil dengan cara dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per keping dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Menimbang bahwa dengan terungkapnya fakta-fakta yuridis tidak lah dapat untuk menunjukkan terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak melanggar pidana yang didakwakan Penuintut Umum
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang didakwakan kepada Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ataukah bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa melanggar dakwaan berbentuk alternatif yakni
Kesatu : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 117 ayat (2) a dan b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Atau
Kedua : Perbuatan terakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan berbentuk alternatif ,maka dengan didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana yang sekiranya berkesesuaian dengan fakta yuridis, dalam hal ini Majelis hakim akan langsung memilih dakwaan alternative kedua yakni melanggar ketentuan pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Menimbang bahwa unsur pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Produser fonogram, berupa pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya tanpa mendapatkan izin produser fonogram,
untuk penggunaan secara komersial
Ad. Unsur “Setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hukum pidana adalah adalah orang - perorangan sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Bahwa dalam perkara ini “setiap orang” tersebut adalah terdakwa TJE FUK alias AFUK anak dari AHIAN sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Bahwa dalam perkara ini terdakwa dengan identitas yang diterangkan dimuka persidangan dan telah dibenarkan oleh terdakwa serta para saksi. sehingga Penuntut Umum berpendapat terhadap Berkas Perkara tersebut tidak terdapat “error in persona” atau salah dalam mengadili seseorang.
Menimbang bahwa Selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dapat dilihat dari keterangan, sikap dan perbuatan terdakwa yang dapat mengerti dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, sehingga dengan demikian terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang dilakukannya.
Ad. Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Produser fonogram, berupa pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya tanpa mendapatkan izin produser fonogram,”
Menimbang bahwa terhadap pengertian sub unsur “dengan sengaja” perlu kiranya kita melihat putusan pidan terdahulu, Menurut memori penjelasan (MvT) Ned. WvS tahun 1886 Sengaja (Opzet) berarti de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu), dimana menurut penjelasan tersebut “sengaja” sama dengan Willens and Wetens (menghendaki dan mengetahui) (Prof. ANDI HAMZAH, SH. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia hal. 143
Menimbang bahwa dalam kesengajaan dalam pengertian “dengan tujuan” (met het oogmerk) elemen kesengajaan itu harus menguasai perbuatan, artinya pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana telah ada maksud dilakukannya perbuatan tersebut, Berdasarkan hal tersebut terlihat jelas diuraikan mengenai sikap batin / psikis terdakwa berupa kesengajaan, yang lebih tepatnya kesengajaan dalam pengertian “dengan tujuan” (met het oogmerk).
Menimbang bahwa Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukanmaupun perekaman suara atau bunyi lain.
Menimbang bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya
Menimbang bahwa Sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa :
(1). Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
(2). Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b. pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
(3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi ataspertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak lain.
(4). Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.
Menimbang bahwa Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 17 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk HakTerkait
Menimbang bahwa berdasar keterangan para saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti dan persesuain antara alat bukti tersebut diperoleh fakta hukum bahwa berawal dari adanya laporan dari saksi RAHAYU KERTAWIGUNA selaku Direktur Utama PT. NAGASWARA SAKTI yang merupakan produser fonogram prihal adanya penjualan / pendistribusian VCD/CD atas lagu-lagu yang di proseduri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tanpa mendapatkan izin dari PT. NAGASWARA SAKTI sebagai pemegang hak ekonomi. Selanjutnya atas laporan tersebut jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 20.30 Wib,melakukan melakukan pemeriksaan di toko milik terdakwa TJE FUK alias AFUK anak dari AHIAN yang menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) di Jl. Jendral Sudirman Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dari hasil pemeriksaan oleh saksi YOBINDRA OKNANDA Bin H. SUNARDI dan saksi RIO HARYANTO Bin RISWANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bangka Selatan ditemukan bahwa terdakwa telah menjual berbagai macam cakram optik (VCD/CD/MP3/DVD) yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN yang di produseri PT. NAGASWARA SAKTI tanpa adanya izin pendistribusian dari PT. NAGASWARA SAKTI, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) keeping cakram optik diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang bahwa dalam perkara ini sebagai Willens and Wetens adalah pelaku pindana yaitu terdakwa Tje Fuk alias Afuk anak dari Ahian , yang mana terdakwa dengan keadaan sadar mengatahui dan dengan kehendak pribadi terdakwa tanpa adanya keterpaksaan yang datang dari luar diri terdakwa telah menjual berbagai macam CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN tanpa adanya izin pendistribusian dari PT. NAGASWARA SAKTI dengan tujuan / maksud untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta persidangan diperoleh barang bukti berupa CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN yang non original/bajakan, menurut Ahli WAHYU JATI PRAMANTO, SH. MH bahwa CD, VCD tersebut merupakan kategori Fonogram salinan.
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah dihadirkan barang bukti berupa dokumen perjanjian rekaman artis antara PT. NAGASWARA SAKTI dengan band / penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN, yang mana dalam perjanjian tersebut PT. NAGASWARA SAKTI merupakan produser rekaman yang merekam master lagu-lagi dai band/penyanyi WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN, dengan demikian PT. NAGASWARA SAKTI merupakan ketegori Produser Fonogram.
Menimbang bahwa Berdasarkan fakta persidangan, dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut diatas, seharusnya terdakwa dalam melakukan pendistribusian berupa penjualan CD, VCD yang berisi lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN terlebih dahulu mendapatkan izin produser fonogram yaitu PT. NAGASWARA SAKTI selaku pemegang hak ekonomi. Namun pada kenyataannya PT. NAGASWARA SAKTI tidak pernah mengalihkan hak ekonomi tersebut ataupun memberikan izin kepada terdakwa untuk melakukan pendistribusian atas lagu-lagu dari WALI, ZASKIA GOTIK, SITI BADRIAH, ZIVILIA KRISPATIH, THE VIRGIN, sehingga perbuatan terdakwa tersebut adalah kategori tanpa hak.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi .
Ad.2. Unsur “untuk penggunaan secara komersial”
Menimbang bahwa Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuanuntuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Menimbang bahwa Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti dan persesuain antara alat bukti tersebut diperoleh fakta hukum bahwa bahwa Terdakwa mendapatkan CD, VCD yang berisi lagu-lagu yang diproduseri oleh PT. NAGASWARA SAKTI tersebut dengan cara membeli dari Sdri. TORA (DPO) yang berjualan di pasar Glodok Jakarta dengan harga Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per keping, kemudian oleh terdakwa cakram optik tersebut digunakan secara komersil dengan cara dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per keping dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut merupakan kategori penggunaan secara komersial.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan alternative kedua
Menimbang bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya maka terdakwa bertanggungjawab dalam melakukan perbuatannya
Menimbang karena terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana
Menimbang karena terdakwa dinyatakan bersalah,maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, maka sesuai Undang-Undang , maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga di jatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, dengen ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum putusan ini dijatuhkan telah ditahan dengan surat perintah penahanan yang sah, maka Majelis akan menerapkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP yaitu menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan atau ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :
350 (tiga ratus lima puluh) keeping VCD bajakan;
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 034/NSS-HELLO/V/2012 tanggal 26 Mei 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 093/NSS-KRISPATIH/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 022/NSS-FSA-ZIVILIA/IV/2014 tanggal 07 April 2014.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 030/NSS-WALI/IV/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 014/NSS-FSA-ZASKIA GOTIK/XI/2015 tanggal 13 November 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 011/NSS-FSA-SITI BADRIAH/V/2015 tanggal 08 Mei 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 014/NSS-FSA-THE VIRGIN/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 038/NSS-COMP/VI/2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 025/NSS-COMP/VI/2012.
Daftar 104 (seratus empat) artis / grup band yang di sponsori oleh pihak PT. NAGASWARA SAKTI
1 (satu) foto copy Surat Kuasa dari PT NAGASWARA SAKTI kepa pihak ASIRI.
1 (satu) fotocopy surat keputusan rapat PT. NAGASWARA SAKTI No. 130
Akan majelis pertimbangkan dalam amar putusan
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa juga harus dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, agar putusan khususnya yang menyangkut mengenai penjatuhan pidana dapat dirasa adil, berdasarkan Pasal 197 huruf f KUHAP terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap hak cipta
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya dan menyesali perbuatannya
Memperhatikan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Jo.Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Tje Fuk Alias Afuk Anak Dari Ahian tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Produser fonogram, berupa pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya tanpa mendapatkan izin produser fonogram untuk penggunaan komersial” sebagaimana dakwaan alternative kedua
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengang ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
50 (tiga ratus lima puluh) keeping VCD bajakan;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 034/NSS-HELLO/V/2012 tanggal 26 Mei 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 093/NSS-KRISPATIH/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 022/NSS-FSA-ZIVILIA/IV/2014 tanggal 07 April 2014.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 030/NSS-WALI/IV/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman artis nomor : 014/NSS-FSA-ZASKIA GOTIK/XI/2015 tanggal 13 November 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 011/NSS-FSA-SITI BADRIAH/V/2015 tanggal 08 Mei 2015.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian rekaman Single artis nomor : 014/NSS-FSA-THE VIRGIN/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 038/NSS-COMP/VI/2013.
1 (satu) fotocopy berkas dokumen surat perjanjian Publisher dengan Pencipta Lagu nomor : 025/NSS-COMP/VI/2012.
Daftar 104 (seratus empat) artis / grup band yang di sponsori oleh pihak PT. NAGASWARA SAKTI
1 (satu) foto copy Surat Kuasa dari PT NAGASWARA SAKTI kepa pihak ASIRI.
1 (satu) fotocopy surat keputusan rapat PT. NAGASWARA SAKTI No. 130
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara yang bersangkutan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada Hari SENIN tanggal 22 Agustus 2016 oleh kami : HARIYADI,SH,MH Sebagai Hakim Ketua Majelis R.NARENDRA M.I.,S.H.,M.H dan ENRO WALESA SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh IMAM MUALIMIN SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat dan dihadiri oleh MUHAMMAD ASSAROFI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan dihadapan terdakwa
Hakim Anggota R.NARENDRA M.I.,SH,MH ENRO WALESA ,SH,MH | Hakim Ketua Majelis HARIYADI,SH,MH |
Panitera Pengganti
IMAM MUALIMIN,SH