30/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 30/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA
1. Menyatakan Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.977.691.310,00 (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
PUTUSAN
Nomor: 30/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA
Tempat lahir : Buton
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/5 Januari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mangkurawang RT. 07 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, dan/atau Dsn Rejo Makmur RT. 3 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2013 s/d 02 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2013 s/d 12 Juli 2013 ;
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2013 ;
Penuntut Umum tidak ditahan ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri samarinda tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh : Advokat – Asisten Advokat, H.M. SOFYAN SH.MH., RICKY N PANDJAITAN SH., LA RUMAJA SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2014 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Senin tanggal 19 Mei 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 30/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN Smr. tertanggal 08 Mei 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPAA dan penunjukan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 30/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN Smr, tanggal 08 Mei 2014, tentang penetapan hari siding ;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B- 817/Q.4.12 /F.t.1 /05/2014 tertanggal 07 Mei 2014, dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, atas nama Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPAA ) ;
Berkas perkara Nomor : BP/63/IV/2013 Reskrim tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat oleh penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara terdakwa pada Polres Tenggarong ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-01/TNGGA/05/2014, tertanggal 07 Mei 2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 14 Mei 2014, atas nama Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPAA ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/TNGGA/ 05/2014, tanggal 12 Nopember 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “ dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama Terdakwa ditahan dan denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor : 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor : 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor : 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor : 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor : 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor : 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor : 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor : 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor : 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor : 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. : 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, Jln. Raya Bukit Pariaman Rt. 09 Tenggarong Seberang;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. : 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. MITRA CONSULTANT Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 Rt. 50 Samarinda;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. : 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. GALLANT, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. : 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 % Nomor : 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60 % Nomor : 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80 % Nomor : 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010, tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100 % Nomor : 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI.
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor : 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor : 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor : 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor : 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas surat keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya.
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening : 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 Rt. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, Alamat Jln. Mangkurawang Rt. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana.
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010.
1 (satu) bandel laporan harian,mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010.
1(satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab patung lembuswana.
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus cabang yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Juli 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan September 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab patung lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan juli 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan agustus 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan september 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi/slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan juli s/d Agustus 2010.
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, nomor rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI.
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total patung lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total patung lembuswana PT. Bacty perkasa selatan raya.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total patung lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro bersaudara.
1 (satu) Dokumen pelaksanaan perubahan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung lembuswana) di pulau kumala.
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan dilingkungan pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010.
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor patung lembuswana
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri patung lembuswana
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri patung lembuswana.
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor : 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010.
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor : 0011566936, An MITRA CONSULTAN, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010.
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor : 0011566936, An MITRA CONSULTAN, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 91.925.000.- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000.- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah), tanggal 4 Januari 2011.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
Uang tunai sebesar Rp. 8.160.000.- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor ; 18 /MC / TGR / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 556-20 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 556-21 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 556-22 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara pembayaran Nomor : 556-23 / TK-34 / XII / 2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar langsung (LS) Nomor : 191 / SPM-LS / BL / WISATA / 2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000.-
1 (satu) berkas dokumen surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 191 / SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 191 / SPP-LS / BL / Wisata / 2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 05774/ LS / Wisata / 2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) nomor : 126 / SPM-LS / BL / Wisata / 2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) berkas dokumen surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 126 / SPP-LS / Wisata / 2010 tanggal 21 Oktober 2010.
1 (satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) Nomor : 10925 / LS / Wisata / 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000.- kepada CV. Mitra Consultan.
Seluruhnya dipergunakan untuk perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Pembelaan dari Terdakwa yang dibacakankan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 ;
Tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 17 Desember 2014, bahwa Penuntut Umum Menolak Pembelaan Team Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa selanjutnya Penuntut Umum tetap pada reuisitor/Surat Tuntutan Nomor : PDS-01/TNGGA/15/2014 tanggal 12 November 2014 ;
Duplik Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tertanggal 7 Januari 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan tertanggal 10 Desember 2014 ;
Telah meneliti, mempelajari dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan baik oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-01/TNGGA/05/2014, tertanggal 07 Mei 2014 yaitu sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA bertindak selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, bersama-sama dengan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 dan Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, dan HAMDANI, A.Md Bin NAJAMULHUDA selaku Direktur CV. Mitra Consultant, penyedia jasa pengawasan pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada kurun waktu bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2010, bertempat di Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala dengan pagu anggaran awalnya sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010. Selanjutnya besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp. 7.226.169.200,- (Tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010.
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA-SKPD dan DPPA SKPD kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, selaku pengguna anggaran adalah Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Pebruari 2010, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 05/SK/SK-BUP/HK/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD A.M. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010, ditunjuk sebagai pengguna anggara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, telah ditunjuk SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010. Selain itu telah di tunjuk pula HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan pelaksanaan pengelola kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Patung Lembusuana Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010.
Bahwa selanjutnya untuk memilih penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi, yang mana Panitia lelangnya diketuai Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, MM. Bin H. AKMAD SIREGAR.
Bahwa kemudian terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tanggal 12 Juni 2008 nomor 16 yang dibuat oleh Notaris MARIA SOPHIA, SH., M.Kn, bertindak atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi mengajukan surat penawaran nomor : 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Penawaran atas paket Pekerjaan Jasa Pemborongan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu dijabat oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD.
Bahwa setelah dilaksanakan proses lelang, atas dasar usulan dari panitia lelang melalui surat nomor : 224/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 perihal Laporan Akhir Pelelangan, kemudian Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, mengeluarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuta Kartanegara Nomor : 556-312/P-1/VI/2010 tentang Surat Keputusan Penyedia Barang dan Jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), yang dalam surat tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD menetapkan PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI sebagai pemenang lelang, yang mana terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya.
Bahwa selain telah ditetapkannya penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut, juga telah ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut yaitu CV. Mitra Consultant, yang mana HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant.
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI menandatangani Surat Perjanjian nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana, yang mana surat perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga sebagai pengguna anggaran.
Bahwa nilai perjanjian yang disepakati untuk pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Rehab Total Patung Lembuswana nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI yang mana terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya, harus melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung.
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong.
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung ;
Pekerjaan Modeling.
miniatur.
model skala antara 1 : 5
model skala 1 : 1 (master positif)
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Perunggu.
Pekerjaan Penyetelan Patung.
Pekerjaan Finishing Pewarnaan.
Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung.
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF.
Pemasangan Patung.
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225.
Pekerjaan Ornamen Air Patung.
Pekerjaan pasangan bata 1 : 5
Pekerjaan Plesteran 1 : 3
Pekerjaan kolom 12/12
pekerjaan balok 12/12
pekerjaan pengecatan pas bata
Pekerjaan Pengiriman Patung ;
Transportasi Barang.
packing kontainer 20 feet
shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda)
shipping (samarinda-pulau kumala)
Alat Bantu(crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram)
Pekerjaan signane tipe A
Pekerjaan signane tipe B
Pekerjaan Perbaikan lampu
Pekerjaan penanaman pohon
dadap merah
bungur
flamboyan
kemuning
agave kecil
euforbia
rumput gajah
Pekerjaan pengecatan tembok
Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan surat perjanjian nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan pula bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2010, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1. 364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala yang dalam hal ini adalah Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, melalui Surat Nomor : 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. Atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya. Kemudian atas permintaan tersebut, SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK memproses permohonan tersebut. Kemudian dibuatkanlah berita acara pembayaran uang muka nomor : 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM -LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada SUWANTO Bin SURADI.
Bahwa selanjutnya untuk model patung lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah patung lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong.
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung.
Bahwa atas contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut.
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA.
Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana nomor : 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan pendukung lainnya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60 % (enam puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6 % (tujuh puluh sembilan koma enam persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6 % (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula berita acara pembayaran nomor : 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2010, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80 % (delapan puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08 % (sembilan puluh satu koma nol delapan persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08 % (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula berita acara pembayaran nomor : 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2010, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100 % (seratus puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Kemudian untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100 % (seratus persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100 % (seratus persen), ditandatangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi. Selanjutnya dibuatkanlah berita acara pembayaran nomor : 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa jumlah pembayaran yang seluruhnya diterima oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah.
Bahwa terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada intinya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga 100 % (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung
Bahwa dalam hal ini, berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, senyatanya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani.
Bahwa kemudian SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, senyatanya tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan pada saat pekerjaan pengecoran. Selain itu SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap material bahan patung lembuswana di pulau kumala tersebut, yang ternyata bahan logam yang digunakan untuk bahan dasar pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut yang komposisi campurannya sebelumnya telah disetujui oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut, bukanlah perunggu, melainkan logam yang digunakan adalah kuningan.
Bahwa walaupun demikian terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tetap mengajukan permohonan pembayaran sejumlah nilai dalam perjanjian, walaupun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran tetap meminta kepada SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK untuk memproses tagihan sehingga dilakukan pembayaran kepada terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam hal ini, perbuatan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu :
Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain"
Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis"
Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan"
Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak"
Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut ;
"Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak"
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat".
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yaitu sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat".
Ayat (2):
"Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan"
Ayat (3) :
"Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan"
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1)
"Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah".
Ayat (2) :
"Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud"
Bahwa akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp. 2.223.147.560,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pembayaran harga pekerjaan antara dalam Kontrak Induk setelah dikurangi PPN 10 % dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak, dengan harga pekerjaan dalam sub kontrak, yaitu sebesar Rp. 1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Nilai Kontrak | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 2 | Realisasi Pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunun Makmur Abadi | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 3 | Pajak Pertambahan nilai (PPN) 10 % | Rp. | 620.000.000,- |
| 4 | Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10 % (2-3) | Rp. | 6.200.000.000,- |
| 5 | Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak | Rp. | 222.308.690,- |
| 6 | Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) | Rp. | 5.977.691.310,- |
| 7 | Nilai Perjanjian kontrak (Sub-Kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan sdr. Suhartono, H | Rp. | 4.000.0000,- |
| 8 | Jumah Kerugian Keuangan Negara (6-7) | Rp. | 1.977.691.310,- |
Selisih harga material antara perunggu dengan kuningan sebesar Rp.245.456.250,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA bertindak selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, bersama-sama dengan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 dan Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, dan HAMDANI, A.Md Bin NAJAMULHUDA selaku Direktur CV. Mitra Consultant, penyedia jasa pengawasan pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primair telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala dengan pagu anggaran awalnya sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010. Selanjutnya besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp. 7.226.169.200,- (Tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010.
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA-SKPD dan DPPA SKPD kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, selaku pengguna anggaran adalah Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Pebruari 2010, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 05/SK/SK-BUP/HK/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD A.M. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010, ditunjuk sebagai pengguna anggara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, telah ditunjuk SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010. Selain itu telah di tunjuk pula HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan pelaksanaan pengelola kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Patung Lembusuana Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010.
Bahwa selanjutnya untuk memilih penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi, yang mana Panitia lelangnya diketuai Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, MM. Bin H. AKMAD SIREGAR.
Bahwa kemudian terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tanggal 12 Juni 2008 nomor 16 yang dibuat oleh Notaris MARIA SOPHIA, SH., M.Kn, bertindak atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi mengajukan surat penawaran nomor : 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Penawaran atas paket Pekerjaan Jasa Pemborongan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu dijabat oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD.
Bahwa setelah dilaksanakan proses lelang, atas dasar usulan dari panitia lelang melalui surat nomor : 224/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 perihal Laporan Akhir Pelelangan, kemudian Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, mengeluarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuta Kartanegara Nomor : 556-312/P-1/VI/2010 tentang Surat Keputusan Penyedia Barang dan Jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), yang dalam surat tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD menetapkan PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI sebagai pemenang lelang, yang mana terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya.
Bahwa selain telah ditetapkannya penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut, juga telah ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut yaitu CV. Mitra Consultant, yang mana HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant.
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI menandatangani Surat Perjanjian nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana, yang mana surat perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga sebagai pengguna anggaran.
Bahwa nilai perjanjian yang disepakati untuk pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Rehab Total Patung Lembuswana nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa kegiatan ini PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI yang mana terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya, yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung.
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong.
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung ;
Pekerjaan Modeling.
miniatur.
model skala antara 1 : 5
model skala 1 : 1 (master positif)
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Perunggu.
Pekerjaan Penyetelan Patung.
Pekerjaan Finishing Pewarnaan.
Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung.
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF.
Pemasangan Patung.
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225.
Pekerjaan Ornamen Air Patung.
Pekerjaan pasangan bata 1 : 5
Pekerjaan Plesteran 1 : 3
Pekerjaan kolom 12/12
pekerjaan balok 12/12
pekerjaan pengecatan pas bata
Pekerjaan Pengiriman Patung ;
Transportasi Barang.
packing kontainer 20 feet
shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda)
shipping (samarinda-pulau kumala)
Alat Bantu(crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram)
Pekerjaan signane tipe A
Pekerjaan signane tipe B
Pekerjaan Perbaikan lampu
Pekerjaan penanaman pohon
dadap merah
bungur
flamboyan
kemuning
agave kecil
euforbia
rumput gajah
Pekerjaan pengecatan tembok
Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan surat perjanjian nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2010, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1. 364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala yang dalam hal ini adalah Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, melalui Surat Nomor : 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. Atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya. Kemudian atas permintaan tersebut, SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK memproses permohonan tersebut. Kemudian dibuatkanlah berita acara pembayaran uang muka nomor : 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM -LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada SUWANTO Bin SURADI.
Bahwa selanjutnya untuk model patung lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah patung lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong.
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung.
Bahwa atas contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut.
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA.
Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana nomor : 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan pendukung lainnya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60 % (enam puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6 % (tujuh puluh sembilan koma enam persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6 % (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula berita acara pembayaran nomor : 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2010, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80 % (delapan puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08 % (sembilan puluh satu koma nol delapan persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08 % (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula berita acara pembayaran nomor : 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2010, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100 % (seratus puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Kemudian untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100 % (seratus persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan saksi HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100 % (seratus persen), ditandatangani oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi. Selanjutnya dibuatkanlah berita acara pembayaran nomor : 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan.
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa jumlah pembayaran yang seluruhnya diterima oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah.
Bahwa terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada intinya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga 100 % (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung ;
Bahwa dalam hal ini, berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, senyatanya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani.
Bahwa kemudian SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FAHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, senyatanya tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan pada saat pekerjaan pengecoran. Selain itu SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap material bahan patung lembuswana di pulau kumala tersebut, yang ternyata bahan logam yang digunakan untuk bahan dasar pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut yang komposisi campurannya sebelumnya telah disetujui oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut, bukanlah perunggu, melainkan logam yang digunakan adalah kuningan.
Bahwa walaupun demikian terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tetap mengajukan permohonan pembayaran sejumlah nilai dalam perjanjian, walaupun terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala. Kemudian Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran tetap meminta kepada SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK untuk memproses tagihan sehingga dilakukan pembayaran kepada terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam hal ini, perbuatan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu :
Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain"
Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis"
Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan"
Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak"
Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut ;
"Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak"
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat".
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yaitu sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1):
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat".
Ayat (2):
"Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan"
Ayat (3) :
"Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan".
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah".
Ayat (2) :
"Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud"
Bahwa akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.223.147.560,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pembayaran harga pekerjaan antara dalam Kontrak Induk setelah dikurangi PPN 10 % dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak, dengan harga pekerjaan dalam sub kontrak, yaitu sebesar Rp. 1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah 1 Nilai Kontrak Rp. 6.820.000.000,- 2 Realisasi Pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunun Makmur Abadi Rp. 6.820.000.000,- 3 Pajak Pertambahan nilai (PPN) 10 % Rp. 620.000.000,- 4 Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10 % (2-3) Rp. 6.200.000.000,- 5 Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak Rp. 222.308.690,- 6 Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) Rp. 5.977.691.310,- 7 Nilai Perjanjian kontrak (Sub-Kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan sdr. Suhartono, H Rp. 4.000.0000,- 8 Jumah Kerugian Keuangan Negara (6-7) Rp. 1.977.691.310,-
Selisih harga material antara perunggu dengan kuningan sebesar Rp. 245.456.250,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor : 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor : 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor : 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor : 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor : 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor : 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor : 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor : 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor : 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor : 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. : 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, Jln. Raya Bukit Pariaman Rt. 09 Tenggarong Seberang;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. : 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. MITRA CONSULTANT Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 Rt. 50 Samarinda;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. : 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. GALLANT, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. : 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 % Nomor : 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60 % Nomor : 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80 % Nomor : 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010, tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100 % Nomor : 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI.
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor : 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor : 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor : 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor : 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas surat keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya.
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening : 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 Rt. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, Alamat Jln. Mangkurawang Rt. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana.
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010.
1 (satu) bandel laporan harian,mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010.
1(satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab patung lembuswana.
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus cabang yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Juli 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan September 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab patung lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan juli 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan agustus 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan september 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan juli s/d Agustus 2010.
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, nomor rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI.
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total patung lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total patung lembuswana PT. Bacty perkasa selatan raya.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total patung lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro bersaudara.
1 (satu) Dokumen pelaksanaan perubahan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung lembuswana) di pulau kumala.
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan dilingkungan pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010.
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor patung lembuswana
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri patung lembuswana
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri patung lembuswana.
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor : 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010.
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor : 0011566936, An MITRA CONSULTAN, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010.
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor : 0011566936, An MITRA CONSULTAN, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 91.925.000.- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000.- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah), tanggal 4 Januari 2011.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
Uang tunai sebesar Rp. 8.160.000.- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor ; 18 /MC / TGR / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 556-20 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 556-21 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 556-22 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara pembayaran Nomor : 556-23 / TK-34 / XII / 2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar langsung (LS) Nomor : 191 / SPM-LS / BL / WISATA / 2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000.-
1 (satu) berkas dokumen surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 191 / SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 191 / SPP-LS / BL / Wisata / 2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 05774/ LS / Wisata / 2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) nomor : 126 / SPM-LS / BL / Wisata / 2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) berkas dokumen surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 126 / SPP-LS / Wisata / 2010 tanggal 21 Oktober 2010.
1 (satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) Nomor : 10925 / LS / Wisata / 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000.- kepada CV. Mitra Consultan.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat ijin persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga barang bukti yang telah disita tersebut sah menurut hukum dan dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi, Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, masing-masing membenarkannya;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti saksi-saksi, masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah atau Janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos Bin SAHRAN
Bahwa saksi bekerja di dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara sebagai staf kasi pengelolaan distinasi wisata dengan tugas dan tanggung jawab membalas surat- surat yang masuk, memberi masukan untuk anggaran dan kordinator taman anggrek.
Bahwa saksi ditunjuk oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Saksi Drs. H. FAHRODIN berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-01/ PPTK-34/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang tim pengelola kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (Patung Lembuswana) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010, Selaku staf tehnis lapangan dengan tugas pokok menerima hasil laporan pekerjaan dan mengecek kelapangan dari konsultan pengawas dan kontraktor atas kebenaran laporan tersebut ;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan proyek rehap total patung lembuswana saksi melakukan pengecekan kelapangan tentang kebenaran laporan dari konsultan pengawas dan kontraktor untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Bantul Jogyakarta kurang lebih 2 ( dua) kali pada saat persiapan dan pada saat pemodelan skala 1:1 sedangkan yang di pulau kumala sering saksi lakukan pengecekan dilapangan waktunya tidak tentu kadang satu minggu saksi lakukan dua sampai tiga kali bahkan biasa saksi lakukan dalam satu minggu setiap hari tergantung dari cuaca dan pekerjaan dilapangan bersama-sama dengan PPTK ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasannya sehingga untuk pembuatan patung lembuswana dilaksanakan di dua tempat yaitu di daerah Bantul Jogjakarta dan di Pulau Kumala Tenggarong serta apakah hal tersebut juga ada didalam kontrak saksi juga tidak mengetahuinya ;
Bahwa pekerjaan utama pembuatan patung lembuswana di laksanakan di daerah Bantul Jogjakarta saksi selaku staf tehnis lapangan dalam hal pembuatan patung lembuswana hanya melakukan pengecekan dan pengawasan kurang lebih dua kali terhadap pekerjaan utama yaitu pembuatan patung lembuswana di daerah Bantul Jogjakarta karena tidak tersedianya dana untuk pekerjaan pengecekan dan pengawasan tersebut, Bentuk pelaporan konsultan pengawas berupa laporan mingguan dan bulanan sedangkan untuk pelaporan kontraktor yaitu berupa laporan harian, Mingguan dan Bulanan dimana biasanya konsultan pengawas dan kontraktor pelaporannya langsung kepada PPTK sedangkan pelaporan langsung kepada saksi jarang sekali dilakukan oleh Konsultan pengawas dan kontraktor dan apabila pelaporannya kepada saksi biasanya baik konsultan pengawas dan kontraktor langsung saksi hadapkan kepada PPTK saksi SURIANSYAH, SE,M.Si bersamaan dengan membawa data pelaporannya. Pelaksana atau kontraktor pelaksana kegiatan proyek rehab total patung lembuswana yaitu PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dengan direktur utamanya bernama terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebagai berikut :
Tempat/studio pembuatan patung.
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras
Pekerjaan Pembuatan patung
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan
Pekerjaan pemasangan patung sebagai berikut :
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi sebagai berikut :
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung sebagai berikut :
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbiah
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok.
Bahwa proses pembuatan patung lembuswana yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. SAIJI GUNU MAKMUR berada didua lokasi pekerjaan yaitu :
Lokasi pertama pembuatan patung lembuswana di Work Shop JUYAN FOUNDRY yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholant Kidul Guwosari Panjangan Bantul Jogyakarta Telp. (0274) 6461005 atau HP.08174120828 dengan item pekerjaan:
Tempat/studio pembuatan patung
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan (ada dilokasi pulau kumala)
Lokasi kedua di pulau kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dengan item pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras
Pekerjaan pemasangan patung
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbiah
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok
Bahwa mengenai apakah jenis pekerjaan sebagaimana dalam kontrak tersebut sudah dilaksanakan semua oleh kontraktor atau tidak saksi tidak mengetahuinya karena pekerjaannya dilaksanakan di daerah Bantul Jogjakarta sedangkan saksi hanya melakukan pengecekan dan pengawasan hanya 2 (dua) kali yaitu pada saat persiapan dan pembuatan model skala 1:1 Khusus pembuatan patung lembuswana bahan dan materialnya sebagaimana dalam kontrak menggunakan :
Pekerjaan pemodelan menggunakan bahan yaitu besi IWF 200, besi tulangan D:8 mm, besi tulangan D:12 mm,besi tulangan D : 16 mm, besi siku 6.6.6, besi siku 5,5,5, besi siku 4,4,4 bendrat, strimin, kawat las, gibs super
Pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif mengunakan bahan resin, mett, talk luar, katalis,pemisah cetakan, besi D;6 mm, kayu reng 2X3.
Pekerjaan pengecoran cetak negatif menggunakan bahan resin, mett, talk, katalis, pemisah cetakan, besi D:6 mm.
Pekerjaan pengecoran perunggu menggunakan bahan seng sari/pengencer, kuningan, tembaga, pasir silika, water glas, co2,tanah merah, plastisin, besi tulangan D; 10mm,powder, las kawat kuningan 4mm,asetilin,O2, mata gerinda potong, mata gerinda sleb
Pekerjaan penyetelan menggunakan bahan asetilin, O2, kawat las, pijer, resibon,serabut kawat.
Pekerjaan fisnising menggunakan bahan resibon, sikat kawat, grinder,stiwol, HCL,HNO3,SN, Elpiji, Coating dan semir.
Bahwa untuk pembuatan patung lembuswana terbuat dari bahan perunggu untuk ukurannya tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai 100% adalah berdasarkan hasil laporan dari kontraktor dan juga laporan dari konsultan pengawas ;
Bahwa dari hasil pelaporan kontraktor dan konsultan pengawas yang menyatakan pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai 100% kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung kelokasi patung lembuswana yang diikuti oleh saksi ( HERY SAPUTRA,S.Sos ), Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) saksi SURIANSYAH,SE,M.Si,konsultan pengawas Saksi DASRIZAL dan kontraktor terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI dimana dari hasil pengecekan memang pembuatan patung lembuswana sudah semuanya selesai ;
Bahwa mengenai bahan dan jenis pekerjaannya apakah sudah sesuai kontrak atau tidak saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi pelaksanaan pengawasan dan pengecekan pekerjaan di daerah Bantul Jogjakarta yang jelas waktu melakukan pengecekan dan pengawasan bersama dengan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Saksi SURIANSYAH,SE,Msi pada saat pengecekan yang pertama sedangkan pengecekan yang kedua bersama dengan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Saksi SURIANSYAH,SE,Msi, Saksi SUDUNGAN, kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI, pengawas lapangan saksi DASRIZAL,staf administrasi PIPIT JUWITANINGSIH dan Kasubab Keuangan ibu ALVI dan unsur Muspida Kab. Kukar yaitu Saksi HARIANTO BAHROEL dan lain-lainnya tidak ingat.
Bahwa yang membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan di lapangan setiap bulannya ke PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) adalah Konsultan pengawas dan Kontraktor secara tertulis ;
Bahwa yang bertandatangan di dalam laporan kemajuan pekerjaan mingguan yaitu pihak konsultan pengawas Saksi DASRIZAL, pihak kontraktor Saksi SUHARTONO,BA, dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar saksi sendiri Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu konsultan pengawas saksi HAMDANI,Amd, kontraktor pelaksana SUHARTONO,BA dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar saksi sendiri Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos
- Bahwa yang bertandatangan di dalam laporan kemajuan pekerjaan harian yaitu kontraktor pelaksana Sdr. SUHARTONO,BA, konsultan pengawas Sdr. AFRIZAL ,S.Sn diketahui pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar HERY SAPUTRA,S.Sos, laporan kemajuan pekerjaan mingguan yang bertandatangan kontraktor pelaksana Sdr. SUHARTONO,BA, konsultan pengawas DASRIZAL,SSn dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang bertandatangan yaitu kontraktor pelaksana SUHARTONO,BA, konsultan pengawas Sdr. HAMDANI,AMD dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar HERY SAPUTRA,S.Sos.
Bahwa untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserah terimakan sebagaimana Berita Acara Serah Terima pekerjaan nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanggal 13 Desember 2010 oleh PPTK ( Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) saksi. SURIANSYAH,SE,M.Si, staf tehnis lapangan HERY SAPUTRA ,S.Sos dan Konsultan Pengawas saksi HAMDANAI,A.Md (Direktur CV. Mitra Consultant) sebagaimana berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tangal 13 Desember 2010 dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan yaitu bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100 %.
Bahwa proyek rehab total patung lembuswana masa pemeliharaannya 6 ( enam ) bulan dan telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan sekira bulan Juni 2011 yang menandatangani berkas berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % adalah PPTK ( Pejabat Pelaksaa Tehnis Kegiatan) Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si, staf tehnis lapangan (HERI SAPUTRA.S.Sos) dan konsulan pengawas Saksi HAMDANI,Amd (Direktur CV. Mitra Consultant) yang diketahui atau disetujuhi oleh Pengguna Anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN dan Kontraktor Pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Terdakwa LA ODE YUSUF EPENDI SIPPA Nomor kontrak rehap total patung lembuswana yaitu 556-340/P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010, sedangkan nilai kontraknya adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dan waktu pelaksanaannya di mulai tanggal 09 Juni 2010 dan selesai tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa Dana rehab total patung lembuswana sudah dicairkan dalam empat tahapan yaitu yang pertama SP2D Nomor : 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang kedua SP2D Nomor : 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang ketiga SD2D Nomor ; 07626 / LS/ WISATA / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan yang ke empat SP2D Nomor : 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) bertempat di bank kaltim Tenggarong ;
Bahwa yang mencairkan dana rehab total patung lembuswana yaitu kontraktor pelaksana Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA untuk pembayaran uang muka atas permohonan yang dibuat oleh Direktur Utama Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditujukan ke Pengguna Aanggaran dengan melampirkan dokumen kontrak, garansi bank dan jaminan pembayaran uang muka, disertai dokumen berita acara pembayaran uang muka yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan kontraktor, yang disertai dengan adanya surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN, serta SPP yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran Saksi ARAFIK YAKUB,SH dan PPTK Saksi SURIANSYAH, SE,Msi, adanya SPM yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara pengeluaran dan kontraktor dan SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Saksi M. OKTAVIANUR,SE,MM ;
Bahwa pencairan yang ke dua adanya permohonan pembayaran yang dibuat kontraktor pelaksana yang ditujukan kepada PA, adanya BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, kontraktor dan PA, Adanya BA Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, staf tehnis lapangan dan pihak konsultan pengawas yang disetujuai oleh kontraktor pelaksana dan PA, adanya BA Pembayaran yang ditandatangani oleh PA dan kontraktor pelaksana, adanya SPP dan SPM serta surat pertanggung jawaban belanja dan SP2D dan bukti pembayaran, pembayaran ketiga dasar pencairannya sama dengan pencairan yang kedua ditambah dengan foto dukumentasi pekerjaan dan laporan pekerjaan bulanan, jaminan pembayaran progres pekerjaan dan adendum kontrak sedangkan untuk pencairan yang keempat dasar pencairannya sama dengan pencairan yang pertama sampai dan yang ketiga ditambah dengan jaminan pemeliharaan, BA Penyelesaian pekerjaan dan BA serah terima pekerjaan.
Bahwa PPTK, konsultan pengawas, kontraktor dan PA pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagai dasar pencairan yaitu pada pencairan yang ketiga sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan keempat sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) karena memang pekerjaannya sudah ada di Pulau Kumala sedangkan untuk pencairan yang kedua sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan
Bahwa pencairan yang kedua sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana SP2D 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian diketahui bobot prestasi pekerjaan sudah mencapai 79,6 % hanya berdasarkan laporan dari konsultan pengawas saja ;
Bahwa prosedur yang seharusnya dilakukan apabila kontraktor pelaksana mengajukan pencairan dana pekerjaan telah selesai seluruhnya dan harus dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan untuk mengetahui nilai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kontraktor pelaksana;
Bahwa untuk pencairan yang kedua sebesar Rp. 2.728.000.000,-(dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana SP2D 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan datang langsung kelokasi pekerjaan karena tidak ada biaya untuk datang kelokasi pekerjaan yang berada di daerah Bantul Jogjakarta ;
Bahwa tenaga Ahli yang membuat pemodelan 1:1 Saksi SUHARTONO sedangkan untuk yang lainnya saksi tidak mengenalnya jumlah para pekerjanya kurang lebih ada 10 orang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama pengawas dan para pekerja yang melakukan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas yang berada di Pulau Kumala yang jelas pengawas dan para pekerja semuanya adalah orang- orang dari LAODE YUSUF EFENDI.S.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-01/ PPTK-34/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang tim pengelola kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (Patung Lembuswana) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksana kegiatan.
Bahwa akan tetapi dilapangan tugas dan tanggung jawab cuma menerima hasil laporan pekerjaan dari konsultan pengawas dan mengecek kelapangan atas kebenaran laporan tersebut, apakah pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya yang ada pada dokumen kontrak Nomor : 556-340/P.1/VI/ 2010 tanggal 09 Juni 2010 saksi tidak tahu ;
Bahwa sebagai acuan kontraktor dalam hal pembuatan patung lembuswana yaitu model yang sudah ada sebelumnya yang telah dibuat oleh saksi SUHARTONO sebelum adanya rencana pembuatan patung lembuswana. Gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai ;
Bahwa kontraktor pelaksana melakukan perubahan terhadap jenis pekerjaan yang telah direncanakan oleh konsultan perencana maka kontraktor pelaksana meminta persetujuan kepada pengguna anggaran dan pejabat pelaksana tehnis kegiatan apa bila disetujuhi maka dibuatkan adendum perubahan terhadap jenis pekerjaan yang akan dirubah ;
Bahwa untuk adendum perubahan gambar pada pembuatan patung lembuswana tidak ada dan perubahan tersebut sudah dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengguna Anggaran ;
Bahwa bahan untuk pembuatan patung lembuswana semuanya harus menggunakan bahan – bahan yang baru dari pabrikan atau sejenisnya dan memiliki standar SNI, tidak menggunakan bahan atau barang- barang bekas ;
Bahwa dalam hal hal pembuatan patung lembuswana untuk penggunaan bahan seluruhnya atau sebagian seperti kuningan dan tembaga menggunakan bahan bekas tidak diperbolehkan ;
Bahwa sumber anggaran untuk proyek rehap total patung lembuswana tersebut adalah dari APBD Kab. Kukar tahun anggaran 2010.
Bahwa berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab saksi sesuai dengan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Penggunan Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN tidak termasuk melakukan pemeriksaan pada saat kontraktor pelaksana mengajukan permintaan pembayaran dan serah terima pekerjaan.
Bahwa Saksi menandatangani di dalam Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% atas perintah PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) Saksi SURIANSYAH,SE,Msi.
Bahwa yang membuat Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah saksi sendiri (HERY SAPUTRA,S.Sos) di ruang kerja saksi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa yang mengetahui dan memerintahkan untuk membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ) Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si.
Bahwa Saksi menjelaskan yang sebenarnya berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% dibuat hanya formalitas saja tidak benar- benar melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan hanya mengacu kepada laporan bulanan dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana.
Bahwa prosedur apabila kontraktor pelaksana meminta pembayaran progres pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pengguna Anggaran seharusnya dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi proyek, harus dilakukan penelitian dahulu kebenaran materiel dari dokumen- dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan pengujian dan menilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Bahwa berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% dibuat hanya formalitas saja tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan karena tidak ada biaya untuk melakukan pemeriksaan serta kami tidak memiliki kemampuan tehnis dalam hal menilai pekerjaan.
Bahwa saksi tidak pernah memberitahuakan kepada Pengguna Anggaran berkaitan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% dibuat hanya formalitas saja tidak benar- benar melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan karena sebenarnya Pengguna Anggaran mengetahui dari awal untuk pemeriksaan pekerjaan tidak mungkin dilaksanakan karena tidak ada dukungan anggaran untuk pekerjaan tersebut serta tidak ada anggota yang memiliki kemampuan tehnis untuk menilai pekerjaan.
Bahwa untuk pekerjaan rehab total patung lembuswan sudah dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana berita acara serahterima pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 antara Pengguna Anggaran Sdr. Drs. H. FAHRODIN dengan Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA.
Bahwa proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO karena tidak ada anggaran untuk tim tersebut dan yang memiliki kewenangan membentuk tim PHO adalah Pengguna Anggaran.
Bahwa untuk serah terima pekerjaan langsung antara Dirut Pt. Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA dengan Pengguna AnggaranSaksi Drs. H. FAHRODIN.
Bahwa pada saat proyek rehab total patung lembuswana diserahterimakan pekerjaannya sudah selesai 100% berdasarkan adanya laporan bulanan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
Bahwa sebelum serah terima pekerjaan tidak dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan hanya melihat-lihat dilokasi saja yaitu saksi (HERY SAPUTRA,S.Sos), SURIANYAH,SE,Msi, DASRIZAL, LAODE YUSUF EFENDI SIPPA dan Drs. H. FAHRODIN ;
Bahwa pada saat pengguna Anggaran menerima pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana tidak pernah dilakukan menelitian dahulu kebenaran materiel dari dokumen- dokumen yang menjadi persyratan pembayaran, melakukan pengujian dan menilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa/Kontraktor ;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah membaca perihal permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjan sebesar 100% yang diminta oleh Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA dengan nomor : 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 karena dianggil dan diperintahkan oleh PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,Msi untuk memproses dan membuat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan, Berita Acara penyelesaian pekerjaan, Berita Acar pembayaran dan Berita Acara Serah Terima pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dengan pernyataan berdasarkan pemeriksaan kami pada tanggal tersebut diatas (13 Desember 2010) kelokasi pekerjaan diketahui bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100% sebenarnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan kelokasi pekerjaan.
Bahwa pada saat PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Direkturnya terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA mengajukan permintaan pembayaran progres pekerjaan 100% tidak dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan karena perintah dari PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,Msi langsung dibuatkan administrasi pembayaran dan serah terima pekerjaan yang meliputi Berita Acara pemeriksaan pekerjaan dengan nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 , Berita Acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, Berita Acar pembayaran nomor : 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa pada saat Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan direkturnya terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA mengajukan permintaan pembayaran progres pekerjaan 100% sebenarnya pekerjaannya dilapangan belum benar-benar selesai 100% karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan disamping itu pula ada SURAT PERJANJIAN yang dibuat oleh Direktur Pt. Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA tanggal 15 Desember 2010 yang berisikan siap menyelesaikan sisa pekerjaan Patung lembuswana sesuai dengan RAB yang tercantum dalam kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 selama 1 (satu) bulan terhitung mulai surat perjanjian tersebut dibuat ;
Bahwa dengan dasar Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat seolah olah selesai 100% padahal pekerjaan dilapangan belum selesai 100 kemudian Kontraktor Pelaksana Pt. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan direkturnya terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA melakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 kepada Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN dan Pengguna Anggaran telah membayarkan 100% atau Rp. 1.364.000.000 kepada Pt. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa Pengguna Anggaran tidak ada mengenakan denda keterlambatan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa atas keterangan saksi terserbut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi ARAFIK YAKUB, SH Bin M. YAKUB
Bahwa saksi bekerja di kantor Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar sejak tahun 2001, dan sejak bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 menjadi bendahara pengeluaran berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara untuk nomor dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat dengan tugas pokok adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggung jawabkan dan saksi selaku bendahara pengeluaran bertanggung jawab kepada PA (Pengguna Anggaran) Saksi FAHRODIN ;
Bahwa saksi pernah menerbitkan SPP- LS Barang dan Jasa kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Nomor Rek 0041530324 pada Bank Kaltim Cabang Tenggarong dengan keperluan untuk pembayaran pekerjaan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata ( Patung Lembuswana ) di Pulau Kumala
Bahwa saksi pernah menerbitkan SPP-LS Barang dan Jasa kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Nomor Rek 0041530324 pada Bank Kaltim Cabang Tenggarong dengan keperluan untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana di pulau kumala kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata ( Patung Lembuswana ) di Pulau Kumala sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kali yaitu sebagai berikut :
Pertama SPP-LS Nomor : 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000- ( Satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Kedua SPP-LS Nomor : 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,- ( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Ketiga SPP-LS Nomor : 150 / SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000- ( Satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Keempat SPP-LS Nomor : 192 / SPP-LS/BL/ WISATA/2010 TANGGAL 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000- ( Satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, pelaksana pekerjaan rehab total patung lembuswana sesuai dengan kontrak kerja jasa pemborongan Nomor : 556-340/P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 dengan Direktur Utama LA ODE YUSUF EFENDI SIPPAA nilai anggaran sebesar sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa Sistem atau mekanisme pencairan dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara adalah awalnya pihak ketiga / kontraktor mengajukan permohonan ke PA, setelah PA menyetujui selanjutnya dari PPTK mengajukan surat permohonan ke bendahara pengeluaran bersamaan dengan surat permohonan dari pihak ketiga yang di lampiri beberapa persyaratan antara lain RKA (Rencana kerja anggaran), DPA (Daftar Penggunaan anggaran), SPD (Surat pencairan dana), setelah itu berkasnya diferifikasi apabila sudah memenuhi perysratan selanjutnya di proses pembuatan SPP setelah SPP saksi tandatangani dan di ketahui oleh PPTK maka saksi buatkan surat pengantar SPP, setelah proses SPP selesai selanjutnya di serahkan ke pihak PPK Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar untuk proses penerbitan SPM setelah itu selanjutnya pihak ketiga / kontraktor membawa berkas tersebut ke bagian anggaran Sekretariat daerah kab. Kukar untuk di proses SP2D, setelah SP2D selesai selanjutnya pihak ketiga / kontraktor langsung mencairkan dananya di bankaltim Tenggarong, sesuai dengan jumlah dana yang tercantum di SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa Team ferifikasi yang memperifikasi berkas pencairan dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana diPulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara adalah Sdri. PIPIT JUWITA NENGSIH,AMD dan SY. ALFI CHAIRIN F.SE
Bahwa dasar bisa menerbitkan SPP-LS Nomor : 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000- ( Satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor :027/SGMA-TGR/VI/2010,tanggal 16 Juni 2010, perihal : Permohonan pembayaran Uang Muka yang di tujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh Dirut PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dr. LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita acara Pembayaran Uang Muka Nomor :556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh PA Sdr. Drs. H. FAHRODIN dan pihak ke tiga Sdr. LAODE YUSUF EFENDI SIPPA (Dir PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) kemudian adanya kontrak kerja, jaminan pembayaran uang muka, RKA,DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh bendahara pengeluaran Sdr. ARAFIK YAKUB,SH dan diketahui PPTK Sdr.SURIANSYAH,SE,MM beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM: 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 oleh PPK Sdri. SY. ALFI CHAIRIN F.SE yang di tanda tangani oleh PA (pengguna anggaran) Sdr. Drs. H. FAHRODIN, kemudian di buatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor : 01001/LS/WISATA/2010 TANGGAL 16 Juni 2010, yang di tanda tangani oleh M. OKTAVIANUR,SE,MM.
Bahwa dasar bisa menerbitkan SPP-LS Nomor : 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,- ( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA Dirut PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI Nomor :017/SGMA-TGR/IX/2010,tanggal 21 September 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 60 % yang di tujukan kepada Pengguna Anggaran, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM, STAF TEHNIS LAPANGAN Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos, direktur Cv. Mitra Counsultan Saksi HAMDANI,AMD yang diketahui oleh Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN dan pihak kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM, kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA yang disetujuhioleh Pengguna Anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN, Berita acara Pembayaran Nomor :556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN dan pihak kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA (Dir PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) kemudian adanya RKA, DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 yang di tanda tangani oleh bendahara pengeluaran Saksi ARAFIK YAKUB,SH dan diketahui PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat perintah membayar) langsung No. SPM: 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh PPK Saksi SY. ALFI CHAIRIN F.SE yang di tanda tangani oleh PA (pengguna anggaran) saksi Drs. H. FAHRODIN, kemudian di buatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor : 05222/LS/WISATA/2010 TANGGAL 11 Oktober 2010, yang di tanda tangani oleh saksi TAUFIQ,S.Sos,MM ;
Bahwa untuk dapat menerbitkan SPP-LS Nomor : 150/ SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000- (Satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor :799/SGMA-TGR/XI/2010,tanggal 15 Nopember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 80 % di tujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh Dirut PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM, STAF TEHNIS LAPANGAN Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos, direktur Cv. Mitra Counsultan Sdr. HAMDANI,AMD yang diketahui oleh PA Sdr. Drs. H. FAHRODIN dan pihak ketiga terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM, PIHAK KETIGA terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA yang disetujuhioleh Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN, Berita acara Pembayaran Nomor :556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang di tanda tangani oleh PA Sdr. Drs. H. FAHRODIN dan pihak ke tiga Sdr. LAODE YUSUF EFENDI SIPPA (Dir PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) kemudian adanya, adendum kontrak, jaminan pembayaran progres pekerjaan, permohonan perubahan kontrak pembayaran, rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan ke empat tanggal 01 September s/d 30 September 2010, laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan ke empat tanggal 01 September s/d 30 september 2010, dokumentasi pekerjaan, RKA,DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang di tanda tangani oleh bendahara pengeluaran Saksi ARAFIK YAKUB,SH dan diketahui PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat perintah membayar) langsung No. SPM: 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh PPK Saksi SY. ALFI CHAIRIN F.SE yang di tanda tangani oleh PA (pengguna anggaran) saksi Drs. H. FAHRODIN, kemudian di buatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor : 07626/LS/WISATA/2010 Tanggal 25 Nopember 2010, yang di tanda tangani oleh saksi TAUFIQ,S.Sos,MM
Bahwa untuk dapat menerbitkan SPP-LS Nomor : 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. Rp. 1.364.000.000- ( Satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor : 479 /SGMA-TGR/XII/2010,tanggal 13 Desember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 100 % di tujukan kepada Pengguna Anggaran yang di tanda tangani oleh Dirut PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM, STAF TEHNIS LAPANGAN Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos, direktur CV. Mitra Counsultan Saksi HAMDANI,AMD yang diketahui oleh Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN dan pihak ketiga terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita Acra apenyelesaian pekerjkaan Nomor : 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK. Saksi SURIANSYAH,SE,MM, pihak ketiga terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA dan disetujuhi oleh PA saksi Drs. H. FAHRODIN, Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor : 556-18 /PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PA saksi Drs. H. FAHRODIN dan pihak ketiga terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, Berita acara Pembayaran Nomor :556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh PA Saksi Drs. H. FAHRODIN dan pihak ke tiga terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA (Dir PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) kemudian adanya jaminan pemeliharaan, surat perjanjian dari pihak ketiga terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA , RKA,DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 192 /SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh bendahara pengeluaran Saksi ARAFIK YAKUB,SH dan diketahui PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM: 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh PPK Saksi SY. ALFI CHAIRIN F.SE yang di tanda tangani oleh PA (pengguna anggaran) Tsk. Drs. H. FAHRODIN, kemudian di buatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor : 10926/LS/WISATA/2010 TANGGAL 15 Desember 2010, yang di tanda tangani oleh saksi TAUFIQ,S.Sos,MM
Bahwa Nilai anggaran yang sudah dibayarkan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sudah mencapai 100 %, yang mana pencairan yang yang pertama SP2D Nomor : 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang kedua SP2D Nomor : 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang ketiga SD2D Nomor ; 07626 / LS/ WISATA / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan yang ke empat SP2D Nomor : 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah)
Bahwa PPTK (Pejabat pelaksana tekhnis kegiatan) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah Saksi SURIANSYAH,SE,MM.
Bahwa pada saat proses pengurusan pencairan dana kegiatan rehab total patung lembuswana yang menghadap kepada saksi untuk mengurusi proses pencairan dana yang pertama s/d yang keempat adalah PPTK langsung Saksi SURIANSYAH,SE,MM tidak mengetahui Jenis pekerjaan yang harus di kerjakan oleh pihak kontraktor sumber dana untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah dana APBD Kab. Kukar tahun anggaran 2010 ;
Bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi M. OKTAVIANUR, SE. MM Bin H. MARMUNI
Bahwa Bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Kukar sejak tahun 1994 dan jabatan sekarang Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Bahwa saksi pernah menjabat selaku Kasubag Perbendaharaan pada kantor Sekretariat Kabupaten Kutai kartanegara sejak Oktober 2009 sampai dengan September 2010 dengan tugas pokok salah satunya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) saksi Pernah menerbitkan SP2D : Nomor 01001/LS/WSATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Nomor Rek 0041300016 pada Bank Kaltim Cabang Tenggarong dengan keperluan untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana di pulau kumala kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala sebesar Rp.1.364.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa sistem atau mekanisme penerbitan SP2D adalah berkas kelengkapan pencairan masuk ke bagian perbendaharaan, di lakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi yang di proses di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara , sampai terbitnya SPM, apabila kelengkapan tersebut sudah di nayatakan lengkap maka Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) di proses sampai saksi tanda tangani, setelah SP2D sudah saksi tanda tangani kemudian di buatkan daftar penguji, setelah itu di serahkan ke Bankltim. Berdasarkan SP2D dan daftar penguji pihak Bank Kaltim mentransfer kerekening pihak ketiga dalam hal ini PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Perusahaan selaku pelaksana kegiatan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa Sistem pembayarannya adalah dari pihak Bank kaltim Cabang Tenggarong di bayarkan langsung ke Rekening perusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Nomor Rekening : 0041530324
Bahwa kelengkapan dokumen pada saat pengajuan SP2D yang ada pada saat itu yang masih diingat yaitu surat permohonan pembayaran uang muka yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, Berita Acara Pembayaran Uang Muka, SPM, SPP – LS, Surat Pengantar SPP LS, Surat pernyataan tanggung jawab belanja dan SPD ;
Bahwa berdasarkan SP2D Nomor 01001/LS/WSATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.364.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah), bahwa uang tersebut di cairkan peruntukannya adalah sebagai pembayaran uang muka kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Nilai Anggaran untuk kegiatan / proyek rehab total patung lembuswana sesuai dengan kontrak adalah Rp. 6.820.000.000,00 (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) Sumber dana untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah dari APBD Kab. Kukar tahun anggaran 2010.
Bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi TAUPIQ, S.Sos, MM Bin H. USMAN PANNUSU ;
Bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Kukar sejak tahun 2001 dengan jabatan selaku kepala subbidang Perbendaharaan pada pemerintah Kab. Kutai Kartanegara sejak tanggal 29 September 2010, dan dasar pengangkatan adalah berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara RITA WIDYASARI dengan tugas pokok dan tanggung jawab menyiapkan SP2D dan membuat daftar penguji Pernah memproses SP2D untuk kegiatan rehab total patung lembuswana kurang lebih sebanyak 3 ( tiga) kali
Bahwa Sistem atau mekanisme penerbitan SP2D tersebut adalah dari pihak pelaksana menyerahkan dokumen ke bagian perbendaharaan yang di lengkapi dengan dokumen yang sudah di perifikasi oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar berdasarkan Ceklis yang ada, setelah itu staf saksi melakukan pemeriksaan terhadap ceklis dan apabila sudah lengkap selanjutnya di buatkan lembar SP2D kemudian di ajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah SP2D sudah saksi tanda tangani kemudian di buatkan daftar penguji, setelah itu di serahkan ke Bankltim untuk di cairkan dananya, selanjutnya pihak rekanan atau kontraktor yang mencairkan dananya di Bankaltim Jln. KH. Akhmad Mukhsin Kel. Melayu Tenggarong Kab. Kukar.
Bahwa Perusahaan pelaksana kegiatan rehab total patung lembuswana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Direktur Utamanya terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI Nilai anggaran yang di cairkan pada saat itu adalah sebagai berikut :
Berdasarkan SP2D Nomor 01001/ LS/ WISATA/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,-
Berdasarkan SP2D Nomor 05222 / LS/ WISATA/ 2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-
Berdasarkan SP2D nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,-
4. Berdasarkan SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,-
Bahwa kelengkapan dokumen sesuai dengan ceklis yang ada pada saat itu yang masih saksi ingat adalah lembar SPK, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ( Kalau sudah selesai), Berita Acara Pembayaran, Garansi Jaminan pemeliharaan, kwitansi, SPP, SPM, SK PPTK dan RKA serta DPA dan ceklis tersebut sudah ada tanda tanda tangan team perifikasi dari dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kukar Berita acara pemeriksaan pekerjaan di cantumkan sebagai kelengkapan dokumen tidak tahu berapa Nilai anggaran keseluruhan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut
Bahwa sumber dana untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah dana APBD Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) tahun Anggaran 2010.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi DASRIZAL, S.SN Bin IDRUS ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara selaku selaku Pengawas Lapangan. Saat ini bekerja sebagai PNS (Guru) staf pengajar di SMK Negeri 2 Tenggarong Kab. Kukar sejak tahun 1995 hingga sekarang, tugas dan tanggung jawab mengamati pembuatan patung sesuai dengan master dan gambar perencanaan yang ada.
Bahwa CV. Mitra Consultan pengawas lapangan karena memenangkan lelang dalam paket pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dan yang bertandatangan di dalam kontrak konsultan pengawas Direktur CV. Mitra Consultant Saksi HAMDANI.ST ;
Bahwa CV. Mitra Consultant tidak memiliki tenaga ahli dan pengalaman serta kemampuan dalam hal pengawasan di bidang seni ;
Bahwa Direktur CV. Mitra Consultant Saksi HAMDANI,ST memakai perusahaan tersebut selaku pengawas lapangan dalam kegiatan pembuatan patung lembuswana dengan cara memberikan fee, tidak ada perjanjian yang dibuat secara tertulis hanya secara lisan saja dan saling percaya serta tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan apapun.
Bahwa Nilai kontrak untuk pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana yaitu sebesar Rp. 187.000.000,- ( seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan besarnya nilai fee yang di bayarkan kepada Saksi HAMDANI,ST yaitu sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dana masuk kerekening CV. Mitra Consultant selanjutnya bersama Saksi HAMDANI,ST datang di Bank Kaltim KCU Samarinda selanjutnya Saksi HAMDANI,ST melakukan penarikan dana dengan cara bertahap dimana untuk tahab pertama dana di cair 60% dari nilai kontrak sebesar Rp. 187.000.000,- ( seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yaitu Rp. 112.200.000,- ( seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) kemudian dipotong pajak PPH dan PPN sebesar 11,5% yaitu Rp. 12.903.000,- ( dua belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) sehingga untuk pencairan tahap yang pertama sebesar Rp. 99.297.000,- ( sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dari dana tersebut di potong fee 5% untuk HAMDANI,ST sebesar Rp. 4.964.850 ( empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian sisanya tersebut dipotong administrasi dan membayar gaji karyawan, biaya operasional sehingga uang yang saksi terima Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah) kemudian pencairan yang kedua sebesar 40% dengan nilai Rp. 74.800.000,- ( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian dipotong fee 5% sebesar Rp. 3.740.000,-( tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan Rp. 71.060.000,- ( tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dan kemudian dipotong PPH sebesar 3% sehingga saksi terima kurang lebih Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) sehingga total fee yang saksi bayarkan kepada Saksi HAMDANI,ST yaitu sebesar Rp. 8.704.850,- ( delapan juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) bertempat di Bank Kaltim KCU Samarinda dan pada saat penyerahan fee tersebut tidak ada tanda terimanya ;
Bahwa Nomor kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor : 556-401/P-1/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 dan untuk pekerjaan konsultan pengawas dilaksanakan mulai tanggal 18 Juni 2010 dan berakhirnya tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa untuk pengawasan dilapangan dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli yang terdaftar dalam dokumen kontrak yaitu Saksi AFRIZAL, tugas pokok yaitu :
Bahwa melakukan pengawasan proses pembuatan model dari master 1:1, 1:5 dan patung sebenarnya kemudian setelah selesai pembuatan model terus dikonsultasikan kepada Pengguna Anggaran ,PPTK, kontraktor, staf kesultan kutai dan setelah disetujuhi baru dilakukan proses pembuatan cetakan negatif setelah dilakukan pembuatan cetak negatif dengan mengunakan giv dan pasir slika dan kuarsa maka mendapatkan cetakan sebagai cetakan negatif untuk proses pengecoran kuningan pelaksanaan pembuatan cetakan dilakukan bertahab setelah pembuatan cetakan negatif dari model kemudian cetakan negatif tersebut di bawah ke studio pengecoran setelah dipengecoran cetakan negatif tersebut dilapisi permukaan dalamnya dengan mengunaan lilin (plastisin) untuk menentukan ketebalan patung setelah itu di tutup dengan pasir slika dan kuarsa kemudian cetakan tersebut di beri beberapa lobang untuk lobang angin setelah cetakan jadi maka perunggu bisa kita tuangkan kedalamcetakan tersebut dan setelah kering cetakan kita hancurkan untuk mendapatkan hasil cetakan perunggu ;
Bahwa yang menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dalam pembuatan patung lembuswana yaitu mengawasi langsung dari proses pembuatan awal sampai selesai saksi sama sekali tidak pernah membaca dan memahami Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Bahwa bersasarkan Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal (3) berbunyi pegawai negeri dilarang menjadi penyedia barang/jasa maka perbuatan melaksanakan pengawasan rehab total patung lembuswana tidak dibenarkan karena status adalah selaku Pegawai Negri Sipil staf pengajar di SMK Negeri 2 Tenggarong Kab. Kukar. Kontraktor pelaksana untuk yang mengerjakan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan direkturnya LAODE YUSUF EFENDI SIPPAA ;
Bahwa Nomor kontrak pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu : 556-340/P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 dimana pelaksanaan pekerjaannya dimulai tanggal 09 Juni 2010 dan berakhir tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang membuat adalah Saksi LINGGA kemudian diserahkan kepada saksi selanjutnya saksi serahkan kepada saksi HAMDANI,ST kemudian saksi HAMDANI,ST melaporkan kepada saksi SURIANSYAH (PPTK) ;
Bahwa yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan adalah LINGGA dikarenakan tidak paham dan mengerti masalah pelaporan- pelaporan tersebut dan hubungannya LINGGA dengan pekerjaan rehab total patung lembuswana tersebut yaitu selaku anak buah saksi SUHARTONO ;
Bahwa Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh Sdr. LINGGA mengacunya kepada kegiatan sehari- hari proses kerja dilapangan ;
Bahwa dalam setiap pelaporan yang dibuat konsultan pengawas yang bertandatangan di laporan hasil pekerjaan mingguan yaitu pihak konsultan pengawas dalam hal ini saksi Saksi DASRIZAL, pihak kontraktor Saksi SUHARTONO,BA, dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu konsultan pengawas (Dirut Cv. Mitra Consultant) sdr. HAMDANI,ST, kontraktor pelaksana SUHARTONO,BA dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos ;
Bahwa secara struktural tidak termasuk didalam tenaga ahli CV. Mitra Consultan karena di dalam susunan personil atau tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana tidak masuk ;
Bahwa dapat menandatangani diberkas laporan hasil pekerjaan mingguan pada laporan Bulanan Cv. Mitra Consultan selaku pengawas pekerjaan rehab total patung lembuswana karena atas perintah PPTK Saksi SURIANSYAH ;
Bahwa sudah sampaikan kepada Saksi SURIANSYAH tidak masuk dalam struktur di pengawasan dan juga sampaikan bawasannya status adalah pegawai negeri sipil akan tetapi jawaban dari saksi SURIANSYAH waktu itu tidak apa-apa karena tidak menyangkut di dalam pencairan di samping itu pula mengenai aturan –aturan di dalam proyek juga tidak mengerti yang jelas kepengin membantu dalam kegiatan tersebut karena pengalaman dan kemapuan di bidang seni sehingga kemudian mau saja menuruti perintah Saksi SURIANSYAH ;
Bahwa jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh perusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dalam pembuatan patung lembuswana yaitu pekerjaan persiapan dan bongkaran dengan nilai Rp. 125.034.650,-, pekerjaan pembuatan patung dengan nilai Rp. 5.269.290.000,-, pekerjaan pemasangan patung dengan nilai Rp. 367.562.890,-, pengiriman patung dengan nilai Rp. 290.840.000,- dan pekerjaan bangunan dan sekitarnya dengan nilai Rp. 147.274.040 ;
Bahwa pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Saiji gunu makmur abadi sesuai kontrak kerja Nomor : 556-340 / P.1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 sebagai berikut :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran Rp. 125.034.650 dengan pekerjaan :
Tempat/studio pembuatan patung Rp. 50.000.000
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong Rp. 75.000.000
Bongkaran Tanah Keras Rp. 34.650
Pekerjaan pembuatan patung Rp. 5.269.290.000,- dengan kegiatan:
Pekerjaan gambar desain gambar patung Rp. 5.000.000
Pekerjaan Modeling
Miniatur Rp. 12.500.000
Model skala antara 1:5 Rp. 113.240.000
Model skala 1:1 (Master Positif) Rp. 566.200.000.
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif Rp. 366.225.000
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif Rp. 501.600.000
Pekerjaan Pengecoran perunggu Rp. 3.549.200.000
Pekerjaan Penyetelan Patung Rp. 52.725.000
Pekerjaan Phinising pewarnaan Rp. 102.600.000
Pekerjaan pemasangan patung Rp. 367.562.890,- dengan kegiatan
Pembongkaran patung Rp. 50.825.000
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku Rp. 38.985.000
Konstruksi rangka patung baja WF Rp. 142.002.000
Pemasangan patung Rp. 90.725.000
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225 Rp. 24.180.980
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5 Rp. 1.335.100
Pekerjaan plesteran 1:3 Rp. 3.330.790
Pek Kolom 12/12 Rp. 1.084.500
Pek balok 12/12 Rp. 13.375.500
Pek pengecatan pas bata Rp. 1.719.020
Pengiriman patung Rp. 290.840.000,- dengan kegiatan
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet Rp. 12.500.000
Shipping kontainer 20 feet (Tj Priok–Samarinda) Rp.140.000.000
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala) Rp. 88.340.000
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton) Rp. 50.000.000
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya Rp. 147.274.040 dengan kegiatan
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm Rp. 18.404.040
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram) Rp.55.286.000
Pek signage tipe A Rp. 3.066.000
Pek Signage tipe B Rp. 1.022.000
Pek perbaikan lampu Rp. 20.000.000
Pek penanaman pohon
- Dadap merah Rp. 800.000
- Bungur Rp. 1.125.000
- Flamboyan Rp. 75.000
- Kemuning Rp. 300.000
- Agave kecil Rp. 2.500.000
- Euforbiah Rp. 500.000
- Rumput gajah Rp. 30.000.000
Pek pengecatan tembok.Rp. 14.196.000
Bahwa saksi pernah mendapatkan spek pekerjaan dari Saksi SUDUNGAN akan tetapi tidak terlalu memperhatikan hal tersebut karena pada waktu itu fokus kepada apa yang di awasi yaitu di pemodelan dan pengecoran patung ;
Bahwa sebagaimana pengawasan yang dilakukan dilapangan bawasannya jenis pekerjaan berupa pekerjaan persiapan dan bongkaran, pekerjaan pembuatan patung ,pekerjaan pemasangan patung, pekerjaan, pengiriman patung dan pekerjaan bangunan dan sekitarnya sudah dilaksanakan semua akan tetapi untuk masalah berapa nilainya masing- masing pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai dengan apa yang tertuang di dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) atau tidak saksi tidak tahu karena saksi memang tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada kontraktor pelaksana ;
Bahwa bahan atau material yang digunakan oleh Pt. Saiji Gunu Makmur Abadi dalam hal pembuatan patung lembuswana yaitu untuk pemodelan bahan yang digunakan yaitu :
Sebagai rangka menggunakan bahan kayu dan besi ( besi 8 mm,6mm dan besi WF, strimin, kemudian bahan baku yang lain givsun, semen, kornes.
Sebagai pembantu kerangka menggunakan bahan bambu.
Untuk bahan bantuan lain pasir, bata untuk membuat landasan kaki
Sebagai bahan lain menggunakan jaring untuk menghindari permasalahan lain yang menggangu tetangga sekitarnya, terpal, gedek/dinding studio untuk mengambankan bahan pekerjaan.
Bahan untuk pengecoran yaitu :
Menggunakan bahan pasir slika, oksigen, tungku pengecoran,give, besi 6 mm bahan cornya kuningan, tembaga, dan seng.
Sebagai bahan finising dan perakitan menggunakan las kuningan grinda ,slep, amplas, kikir dan poles.
Bahwa saksi secara keseluruhan tidak mengetahui banyak / jumlahnya yang lebih mengetahui adalah DANUR karena dialah yang melakukan pencatatan ;
Bahwa mengenai volume dari masing- masing pekerjaan saksi rasa sudah sesuai dengan apa yang direncanakan akan tetapi mengenai masalah harga dari bahan- bahan tersebut tidak mengetahuinya ;
Bahwa dalam hal pembuatan patung lembuswana pengerjaannya dilakukan di daerah Kentolan Kidul Kab. Bantul ;
Bahwa secara pasti saksi tidak megetahui dalam hal pembuatan patung lembuswana dilakukan di daerah Kentolan Kidul Kab. bantul karena hal tersebut adalah urusan dari Kontraktor, PPTK, PA dan panitia lelang dan yang tahu bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki Kemampuan Dasar dan pengalaman serta tidak memiliki spesifikasi pekerjaan di bidang seni kemudian yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan SUHARTONO dalam hal pemodelan,pengecoran sampai dengan pemasangan patung di pulau kumala sehingga kemudian SUHARTONO melakukan perekrutan terhadap tenaga ahli di bidang seni patung dan merekrut tenaga ahli dalam hal pengecoran di daerah Bantul dan untuk yang melakukan pekerjaan pemodelan ahlinya adalah YULHENDRI, BARNABAS, PURWANTO,NYOMAN dibawah kordinator MURWANTO dan untuk pengecoran di serahkan kepada SUWANTO selaku pemilik pengecoran JUYAN FAUNDRY dengan timnya yaitu SUPAR, SUDIR dan HARTONO ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas bagaimana bentuk kerjasama antara LAODE YUSUF EFENDI selaku direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan SUHARTONO yang saksi dengar LAODE YUSUF EFENDI mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada SUHARTONO ahli seni patung yang tidak memiliki badan hukum ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis dan besarnya nilai pekerjaan yang disubkan kepada SUHARTONO ;
Bahwa untuk pembuatan patung lembuswana yang di jadikan acuan atau dasar pembuatan patung yaitu master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh SUHARTONO untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah yang mengacu kepada patung koleksi musium Mulawarman ;
Bahwa untuk gambar rencana dan spesifikasinya dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai yang dipakai hanya ukuran panjang , tinggi dan lebar sedangkan untuk masalah bentuk dan kedetailan menggunakan patung master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh SUHARTONO untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah ;
Bahwa dasar sehingga gambar rencana dan spesifikasinya yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai dan yang dipakai menggunakan patung master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh SUHARTONO untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah yaitu adanya rapat dan kesepakatan bersama yang di hadiri oleh Panitia lelang Saksi SUDUNGAN, Pengguna Anggaran saksi FAHRODIN, PPTK Saksi SURYANSYAH, Pengawas lapangan ( DASRIZAL) Kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI dan SUHARTONO dimana hasil rapat tersebut dituangkan dalam suatu berita acara dimana perserta rapat menanda tangani berita acara tersebut sebagai pertanggung jawabannya ;
Bahwa pelaksanaan rapat waktunya tidak ingat yang jelas sekitar bulan Juni 2010 sebelum dimulai pekerjaan pemodelan bertempat di work shop juyan faundry daerah Kentolan Kidul Kab. Bantul dan yang menjadi alasan sehingga gambar rencana dan spesifikasinya yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai yaitu pertama gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana kurang sempurna untuk di jadikan sebagai acuan pembuatan model patung lembuswana kedua ada beberapa kekurangan mulai dari bentuk untuk di gambar lebih kaku dan kurang luwes sehingga mencoba mengalihkan acuan pembuatan model kepada duplikat patung lembuswana yang berada di dalam musium ketiga dari segi ukuran sebagian dipakai dan sebagian dirubah akan tetapi tidak seberapa untuk mencapai kesempurnaan patung ;
Bahwa pada saat gambar rencana dan spesifikasinya yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai dan diputuskan memakai patung master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh saksi SUHARTONO untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah konsultan perencana sendiri tidak diberitahukan masalah tersebut ;
Bahwa Pekerjaan kontraktor pelaksana mengenai pekerjaan gambar desain gambar patung tidak pernah dilaksanakan ;
Bahwa Untuk pekerjaan pembuatan miniatur kontraktor pelaksana tidak pernah membuatnya karena sudah ada ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana mulai dari pekerjaan pembuatan patung,pekerjaan pemasangan patung dan pengiriman patung apakah volume pekerjaan dan harga satuannya sudah sesuai yang tertuang dalam RAB atau belum saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada kontraktor pelaksana ;
Bahwa untuk bahan – bahan untuk pembuatan patung lembuswana sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk pembutan patung lembuswana yaitu untuk pemodelan bahan yang digunkan yaitu :
Sebagai rangka menggunakan bahan kayu dan besi ( besi 8 mm,6mm dan besi WF, strimin, kemudian bahan baku yang lain givsun, semen, kornes.
Sebagai pembantu kerangka menggunakan bahan bambu.
Untuk bahan bantuan lain pasir, bata untuk membuat landasan kaki
Sebagai bahan lain menggunakan jaring untuk menghindari permasalahan lain yang menggangu tetangga sekitarnya, terpal, gedek/dinding studio untuk mengambankan bahan pekerjaan.
Bahan untuk pengecoran yaitu :
Menggunakan bahan pasir slika, oksigen, tungku pengecoran,give, besi 6 mm bahan cornya kuningan, tembaga, dan seng.
Sebagai bahan finising dan perakitan menggunakan las kuningan grinda ,slep, amplas, kikir dan poles ;
Bahwa akan tetapi berapa banyak serta dengan harga berapa barang – barang tersebut dibeli dan dimana tempat pembeliannya tidak mengetahuinya ;
Bahwa untuk bahan – bahan material dalam hal pembuatan pemodelan semuanya dibeli dalam kondisi baru sedangkan untuk pengecoran sebagian di beli dalam kondisi baru sebagian di beli dalam kondisi bekas pakai dimana untuk bahan kuningan, tembaga dan seng ;
Bahwa alasannya yang pernah saksi tanyakan kepada SUWANTO mengapa menggunakan bahan kuningan, tembaga dan seng menggunakan bahan dalam kondisi bekas karena dananya tidak cukup untuk membeli yang baru selain itu pula susah untuk mendapatkan material yang baru ;
Bahwa saksi tidak mengetahui banyaknya bahan kuningan, tembaga dan seng yang di beli dalamkondisi bekas yang mengetahui yaitu saksi SUWANTO dan DANUR karena semua bahan yang didatangkan untuk kegiatan pembuatan patung tersebut di catat oleh Saksi DANUR ;
Bahwa saksi mengetahui sewaktu SUWANTO melakukan pembelian dan mendatangkan bahan untuk pengecoran yang terbuat dari kuningan, tembaga dan seng dalam kondisi ada yang bekas karena melakukan peneguran terhadap saksi SUWANTO dan alasannya sampai membeli bahan kondisi bekas tersebut karena dananya tidak cukup untuk membeli yang baru dan susah untuk mendapatkan material yang baru ;
Bahwa bahan untuk pengecoran yang terbuat dari kuningan, tembaga dan seng dalam kondisi bekas yaitu berbentuk bongkahan dan apabila kita pecah ada yang terbuat dari sendok, pipa, pegangan pintu,kawat dan lain sebagainya ;
Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan) untuk pembuatan patung lembuswana adalah Saksi SURIANSYAH hanya pernah melakukan pengecekan pembuatan patung lembuswana di daerah Kentolan kidul Kab. Bantul kurang lebih 2 ( kali) kali pada saat persiapan dan pemodelan setelah itu tidak tidak pernah dilaksanakan ;
Bahwa sewaktu pengecoran patung lembuswana yang dilakukan oleh SUWANTO dimana bahan untuk pengecoran yaitu kuningan, tembaga dan seng yang sebagian bahannya kondisinya dalam keadaan bekas dan tidak baru saksi juga sudah sampaikan kepada PPTK Saksi SURIANSYAH secara lisan dan yang bersangkutan tanggapannya waktu itu tidak mempermasalahkan hal tersebut asal hasilnya sama dengan sampel yang ada ;
Bahwa untuk pekerjaan pembongkaran patung dan pekerjaan pembangunan dan sekitarnya yang melaksanakan adalah terdakwa LAODE YUSUF EFENDI sendiri.
Bahwa jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI untuk pekerjaan pembangunan dan sekitarnya yaitu pembongkaran keramik dan pemasangan, pembongkaran patung lembuswana duduk, perbaikan paving dan perbaikan taman.
Bahwa untuk anggaran proyek pembuatan patung lembuswana tersebut sudah di cairkan 100 % ;
Bahwa sumber dana untuk proyek pembuatan patung lembuswana adalah dana APBD Kab. Kukar tahun anggaran 2010.
Bahwa sebagai pengawas lapangan dari CV. Mitra Consultant tidak ada menerima sample contoh bahan material dari PT. Saiji Gunju Makmur Abadi ;
Bahwa dasar /pedoman pengawas lapangan dari CV. Mitra Consultant pada awal mulanya tidak ada mendapatkan acuan /pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan terkait dengan pekerjaan patung lembuswana, namun sebelum pekerjaan dimulai sekitar bulan Juni 2010 saksi berangkat sendiri menuju ke Bantul, Yogyakarta dan bertemu di work shop Juyan Faundry dengan Saksi Drs. H. FACHRODIN selaku PA, Saksi SURIYANSYAH selaku PPTK, Saksi HERI SAPUTRA selaku Staff PPTK, Saksi SUHARTONO, Saksi LINGGA, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA selaku DIRUT PT. SGMA, Saksi DANUR, Saksi SUWANTO selaku pemilik work shop Juyan Faundry, Saksi YULHENDRI, dan Saksi MURWANTO, dan pada saat itu betepatan dengan adanya rapat pekerjaan pembuatan patung lembuswana, kemudian pada pelaksanaan rapat menyimpulkan bahwa gambar visual dari perencanaan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang sebenarnya, sehingga mendapat kesimpulan dari hasil rapat yaitu bahwa gambar dari perencanaan tidak bisa dipakai dan gambar yang dipakai sebagai acuan dalam pekerjaan pebuatan model adalah patung miniatur (replika) patung yang ada didalam Museum Mulaarman Tenggarong, dan untuk mendapatkan hasil pembuatan model yang lebih sempurna dibantu dengan dokumentasi dari patung lembuswana yang ada dimuseum mulawarman Tenggarong, sehingga pada saat kembali dari Bantul, Yogyakarta saksi mencari gambar sendiri yaitu saksi ijin dengan pihak kesultananan, pihak Dinas Kebudayaan & Pariwisata guna bisa mengambgil gambar patung lenbuswana yang berada di dalam Museum Mulawarman Tenggarong untuk sebagai pedoman saksi dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan lapangan ;
Bahwa tanggal 13 Desember 2010 saksi tidak mengetahui untuk progress fisik pekerjaan patung lembuswana karena tidak bisa menghitung secara rill, namun yang diingat sebenarnya kontrak kerja PT. Saiji Gunu Makmur Abadi selesai pada tanggal 15 Desember 2010 namun fakta dilapangan saksi melihat terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA pada pertengahan bulan Januari 2011 masih melakukan pekerjaan di Destinasi Pulau Kumala dengan melakukan pemasangan paving blok, keramik, taman, lampu penerangan dan sekitarnya dan saksi tidak ada memebrika saran masukan apalagi menegur karena pada awal bulan Desember 2010 pernah sempat memberi masukan kepada terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA, bagaimana Pak, apabila pekerjaan ini belum selesai sampai dengan tanggal 15 Desember 2010, dan jawaban dari terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA, apabila nanti pekerjaan belum selesai ya akan ajukan ke Dinas Kebudayaan untuk menambah waktu, dan saksi jawab, silahkan saja pak, selanjutnya tindakan yang dlakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA saksi tidak tahu ;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 saksi ada di lokasi Pulau Kumala Tenggarong namun tidak melihat Saksi Drs H FACHRODIN, selaku Pengguna Anggaran, Saksi SURIYANSYAH dan stafnya, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA, saksi HAMDANI selaku Direktur CV. Mitra Consultant ada turun kelapangan guna melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil progress pekerjaan yang telah dicapai oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keberatan karena saksi sebagai pengawas tidak pernah minta ijin cuti sebagai pegawai Negeri Sipil diluar tanggungan Negara yang bertentangan dengan Keppres. Nomor 80 tahun 2003 ;
Saksi ABAL CHAIR ALDA Bin DARMAWI ;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan atau ditunjuk oleh Direktur Cv. Mitra Consultan Saksi HAMDANI,AMD untuk melaksanakan jasa konsultasi paket pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa Saksi menjelaskan mengenai adanya Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan selaku inspector yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2010, sebagaimana yang terdapat di dalam kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor : 556-401/P-1/ VI/ 2010 tanggal 18 Juni 2010 a tidak tahu sama sekali karena setelah dilihat dan telita surat tersebut ternyata tandatangan diatas nama saksi bukan tandatangannya.
Bahwa Saksi menjelaskan mengenai masalah yang membuat surat Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan selaku inspector yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2010, sebagaimana yang terdapat di dalam kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor : 556-401/P-1/ VI/ 2010 tanggal 18 Juni 2010 tidak mengetahui siapa yang membuatnya begitupulau mengenai yang memalsukan tandatangan saksi juga tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi HAMDANI,Amd selaku Direktur Cv. Mitra Consultant tidak pernah meminjam ijaza dan sertifikat saksi untuk digunakan sebagai pemenuhan persyaratan untuk ikut dalam lelang pekerjaan pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana tahun 2010.
Bahwa Saksi menjelaskan tahun 2008 pernah menjalin kerjasama dengan Sdr. HAMDANI,Amd kaitannya dengan kegiatan perencanaan rehab RPH ( Rumah Pemotongan Hewan) Sapi di Samarinda.
Bahwa Saksi menjelaskan sewaktu menjalin kerjasama dengan Saksi HAMDANI,Amd untuk kegiatan perencanaan rehab RPH ( Rumah Pemotongan Hewan) Sapi di Samarinda saksi pernah menyerahkan ijaza dan sertifikat keahlian kepada yang bersangkutan.
Bahwa Saksi kenal dengan saksi HAMDANI,Amd selaku Direktur CV. Mitra Consultant sejak tahun 2006 dan Setelah tahun 2008 tidak pernah lagi menjalin kerjasama dengan Saksi HAMDANI,Amd selaku direktur CV. Mitra Consultan ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang yang bernama saksi YUSMAN,S.Sn, dan saksi AFRIZAL,S.Sn ;
Bahwa sebagaimana dokumen kontrak pengawasan rehab total patung lembuswana yang ditunjukkan oleh penyidik dengan Nomor : 556-401/P-1/ VI/ 2010 tanggal 18 Juni 2010 selaku pemenang lelang adalah CV. Mitra Consultan dengan Direkturnya Saksi HAMDANI,Amd.
Bahwa Nilai kontrak jasa pengawasan rehab total patung lembuswana sebagaimana dalam kontrak Nomor : 556-401/P-1/ VI/ 2010 tanggal 18 Juni 2010 yang telah ditunjukkan oleh penyidik yaitu sebesar Rp. 187. 000.000,- ( seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak tahu kontraktor pelaksana rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara serta besaran nilai kontraknya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JIMIWONG SATARDUGA SIAGIAN Als JEMI anak dari MANIGOR SIAGIAN.
Bahwa saksi dalam proyek rehab total patung lembuswana selaku sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-36 / P.1 / II / 2010 tanggal 04 Pebruari 2010 Tentang penunjukan panitia pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara tahun anggaran 2010 dengan susunan panitianya yaitu :
Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM selaku Ketua
JEMIWONG SOTARDUGA S,A.md Selaku Sekretaris
DAHLIANA,S.Sos Anggota
RABIATUL ADAWIAH,S.Sos Anggota
AGUS BUDIMAN Anggota
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS).
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melaluhi media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Bahwa Saksi memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 terhitung sejak diterbitkannya sertifikat pada tanggal 17 Mei 2008 sampai dengan tanggal 17 Mei 2010 kemudian dikonversi sampai tahun 2014 ;
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 6.848.994.000,- ( enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp. 55.028.245,-
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp. 5.159.964.100,-
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,-
Pengiriman Patung sebesar Rp. 2.66.855.125,-
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp. 138.115.340,-
Yang disusun oleh Panitia Pengadaan barang dan jasa saksi Ir. H. HASUDU NGAN SIREGAR,MM yang disetujuhi oleh pengguna anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN ;
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri ( HPS) sehingga didapat nilai Rp. 6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana ( Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan dan Tembaga yang dipantau oleh ketua panitia lelang Saksi Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM ;
Bahwa secara pastinya saksi tidak mengetahui perbandingan harga pasar dimana yang menjadi acuan saksi Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan dan tembaga
Bahwa Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pasca kualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah pertama-tama adalah :
Pengumuman Pelelangan umum diumumkan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040 / DKP / PANLEL / IV/ 2010 ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen Pendaftara Peserta dilaksanakan pada hari tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
Aanwijzing (penjelasan ) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010 ;
Pemasukan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12,00 Wita ;
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor dinas Kebudayaan dan pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010 ;
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010 ;
Berita Acara Hasil pelelangan pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 ;
Usulan penetapan pemenang lelang Berdasarkan surat nomor 195 / DKP/ PANLEL/ V/ 2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Pengumuman pemenang lelang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No. 196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Masa sanggah ;
Penunjukan pemenang ;
Penandatangan kontrak ;
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor :556-340/P-1/VI/2010 ;
Bahwa maksud daripada Pelelangan umum pasca kualifikasi adalah proses kopetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan
Bahwa Dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Lelang untuk Pelelangan Umum pascakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen Pascakualifikasi
Bahwa Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen pascakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya :
Dokumen administrasi :
Surat penawaran
Jaminan Penawaran
Isian Kualifikasi
Data administrasi umum
Nama Perusahaan
Status kemitraan
Alamat Perusahaa
Ijin Usaha
Landasan Hukum pendirian perusahaan
Pengurus perusahaan
Data Keuangan
Data Personil,tenaga ahli dan tehnis
Data Peralatan
Data Pengalaman
Data pekerjaan yang sedang dikerjakan
Modal Kerja
Surat Pernyataan minat
Bahwa Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen Tehnis adalah sebagai berikut :
Organisasi kerja
Metode Pelaksanaan.
Jadwal Mobilisasi
Jadwal Pelaksanaan
Surat Dukungan
Bahwa peserta lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta yaitu :
PT. AGGA DITA TEGUH PUTRA
PT. DAYA PRAKARSA DAHA
PT. PUTRA TUNGGAL ABADI
PT. KARUNA KARYA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
Bahwa setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa sebagaimana beriata acara pembukaan penawaran Nomor 048/DKP/PANLEL/V/2010 hari Senin tangal 10 Mei 2010 dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh PT. DAYA PRAKARSA GRAHA, PT. AGA DITA TEGUH PUTRA DAN PT. PUTRA TUNGGAL ABADI (Blak Lish). Kemudian dilakukan lelang ulang tanggal 18 Mei 2020 dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang yaitu :
PT. KARUNA KARYA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
Bahwa dari 5 (lima)peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
Kemudian setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran 3 (tiga) dinyatakan lengkap sebagaimana berita acara pembukaan penawaran Nomor : 112/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yaitu :
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
Bahwa yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh pengguna anggaran saksi H. FAHRODIN ;
Bahwa PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan Umum Pacakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi penawaran dengan tahapan sebagai berikut :
Evaluasi administrasi lulus ketiga tiganya yaitu PT. MICEL PUTRA PERTAMA, PT. SAIJI GUNU MAKMUR dan PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA
Evaluasi tehnis PT. MICEL PUTRA PERTAMA gugur, PT. SAIJI GUNU MAKMUR lulus dan PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA gugur sebagaimana berita acara evaluasi tehnis Nomor 191/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 25 Mei 2010.
Pengalaman Perusahaan dengan nilai bobot 25
PT. MICEL PUTRA PERTAMA nilai 15.
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 20
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 15
Peralatan utama bobot nilai 25
PT. MICEL PUTRA PERTAMA nilai 24,2
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 23,2
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 24,2
Personil tenaga ahli/tehnis bobot nilai 30
PT. MICEL PUTRA PERTAMA nilai 16
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 30
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 16
Surat dukungan bobot nilai 20
PT. MICEL PUTRA PERTAMA nilai 15
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 20
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 15.
Evaluasi Harga
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI total harga penawaran terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran
Evaluasi harga satuan dan upah wajar
Evaluasi kewajaran harga total % harga penawaran terhadap HPS 99,6% (wajar)
Kesimpulan lulus berdasarkan berita acara evalusi harga Nomor 192/DKP/PANLEL/V/V/2010 tanggal 26 Mei 2010.
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan.
Memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD)pada bidang/subbidang arsitektur/ pekerjaan logam.
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD.
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocpy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh pasal 29.
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksanana konstruksi Nomor : 0939 /ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK).
Bahwa untuk PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) pada bidang Arsitektur/Pekerjaan logam kaitannya dengan kegiatan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Mamkur Abadi sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir yaitu :
Bukti penerimaan surat Nomor S-000017/WPJ. 14/KP.0803/ MSP21/2010 Desember 2009 ;
Bukti peneriman surat Nomor S-16/WPJ.14/KP.0807/PPN/2010 Desember 2010.
Bukti penerimaan surat Nomor S-1190/WPJ.14/KP.0807/PPN/2010 Januari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-01559/WPJ.14/KP.0803/2010 Januari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-001848/WPJ .14/KP. 0803/ MSP21 /2010 Januari 2010
Bukti penerimaan surat Nomor S-003272/WPJ. 14/KP.0803/MSP21 /2010 Pebruari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-1950/WPJ.14/KP.0807/PPN/2010 Pebruari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-02871/WPJ.14/KP.0803/2010 Pebruari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-000276/WPJ.14/KP.0803/ 2010 Maret 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-005053/WPJ.14/KP.0803/MSP21 /2010 Maret 2010 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) pada bidang arsitektur/pekerjaan logam serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan dibidang arsitektur/pekerjaan logam kemudian dimenangkan karena menurut saksi ijin usaha subidang arsitektur/ pekerjaan logam Pt. Saiji gunu makmur belum mencapai 3 (tiga) tahun ;
Bahwa Pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp. 7.083.731.800 ,-( tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa untuk dukungan peralatan yang dimiliki oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Sewa jangka panjang dengan PT. Permata Hati peralatan berupa creen 1 unit
Sewa jangka panjang dengan PT . Graha Benua Etam peralatan berupa wheeld loader i unit, dum truk 5 unit, water tank truk i unit, concrete vilbrator 1 unit, motor greder 1 unit, exsavator 1 unit dan three wheel roller 1 unit.
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab tital patung lembuswana Pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada pengguna anggaran dengan surat nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Bahwa dijelaskan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-36 / P.1 / II / 2010 tanggal 04 Pebruari 2010 adalah untuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik dan pengawasan sedangkan untuk perencanaan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 556-02/P-1/III/2008 TANGGAL 02 Maret 2009.
Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi AGUS BUDIMAN Bin Drs. MARTINUS NEMAR.
Bahwa saksi selaku anggota panitia pengadaan barang /jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-36 / P.1 / II / 2010 tanggal 04 Pebruari 2010 Tentang penunjukan panitia pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara tahun anggaran 2010 dengan susunan panitianya yaitu :
Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM selaku Ketua
JEMIWONG SOTARDUGA S,A.md Selaku Sekretaris
DAHLIANA,S.Sos Anggota
RABIATUL ADAWIAH,S.Sos Anggota
AGUS BUDIMAN Anggota
Bahwa tugas pokok dan kewenangan panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS).
Menyiapkan/ membuat dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Selaku panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan rehab total patung lembuswana belum memiliki sertifikat keahlian untuk pengadaan barang dan jasa, dan untuk sekarang saksi sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama kategori L2 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 17 September 2010 deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Saksi BIMA HARIA WIBISANA.
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 6.848.994.000,- ( enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara Bahwa yang disusun oleh Panitia Pengadaan barang dan jasa Ir. H. ASUDU NGAN SIREGAR,MM dan disetujuhi oleh pengguna anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp. 55.028.245,-
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp. 5.159.964.100,-
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,-
Pengiriman Patung sebesar Rp. 2.66.855.125,-
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp. 138.115.340,-
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp.6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana ( Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan, Tembaga dan seng yang dipantau oleh ketua panitia lelang saksi Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM
Bahwa secara pastinya tidak mengetahui perbandingan harga pasar yang dijadiakan acuan Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan, tembaga dan seng sari ;
Bahwa Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana pertama-tama adalah:
Pengumuman Pelelangan umum
Pelelangan umum diumumkan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040 / DKP / PANLEL / IV/ 2010.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada hari tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aanwijzing (penjelasan )
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara.
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12,00 Wita
Pembukaan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor dinas Kebudayaan dan pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010.
Evaluasi dokumen penawaran
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010.
Berita Acara Hasil pelelangan
Berita acara hasil pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010
Usulan penetapan pemenang
Berdasarkan surat nomor 195 / DKP/ PANLEL/ V/ 2010 tanggal 31 Mei 2010.
Pengumuman pemenang
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No. 196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010.
Masa sanggah
Penunjukan pemenang
Penandatangan kontrak
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor : 556-340/P-1/VI/2010.
Bahwa Maksud daripada Pelelangan umum pascakualifikasi adalah proses kopetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan ;
Bahwa Dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Lelang untuk Pelelangan Umum paskakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen Pascakualifikasi, dokumen SBU (surat badan usah), dokumen SJK (surat jasa konstruksi), Akte perusahaan, pajak perusahaan 3 (tiga) sebelumnya yang masih aktif, rekanan sanggup untukmengikuti pearaturan yang di keluarka oleh dinas kebudayaan & pariwisata, rekanan wajib memiliki peralatan sesuai dengan SOP, surat dukungan dari Bank ;
Bahwa Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen paskakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya :
Dokumen administrasi :
Surat penawaran
Jaminan Penawaran
Isian Kualifikasi
Data administrasi umum
Nama Perusahaan
Status kemitraan
Alamat Perusahaa
Ijin Usaha
Landasan Hukum pendirian perusahaan
Pengurus perusahaan
Data Keuangan
Data Personil,tenaga ahli dan tehnis
Data Peralatan
Data Pengalaman
Data pekerjaan yang sedang dikerjakan
Modal Kerja
Surat Pernyataan minat
Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen Tehnis
Organisasi kerja
Metode Pelaksanaan.
Jadwal Mobilisasi
Jadwal Pelaksanaan
Surat Dukungan
Bahwa Peserta lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta :
PT. AGGA DITA TEGUH PUTRA
PT. DAYA PRAKARSA DAHA
PT. PUTRA TUNGGAL ABADI
PT. KARUNA KARYA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
Bahwa Setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa sebagaimana beriata acara pembukaan penawaran Nomor 048/DKP/PANLEL/V/2010 hari Senin tangal 10 Mei 2010 dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh PT. DAYA PRAKARSA GRAHA, PT. AGA DITA TEGUH PUTRA DAN PT. PUTRA TUNGGAL ABADI (Blak Lish).
Bahwa kemudian dilakukan lelang ulang tanggal 18 Mei 2020 dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang yaitu :
PT. KARUNA KARYA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
Dari 5 (lima)peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
Bahwa kemudian setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran 3 (tiga) dinyatakan lengkap sebagaimana berita acara pembukaan penawaran Nomor : 112/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yaitu :
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
Dan yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh pengguna anggaran saksi H. FAHRODIN ;
Bahwa PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan Umum Pacakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi penawaran
Evaluasi administrasi lulus ketiga tiganya yaitu PT. MICEL PUTRA PERTAMA, PT. SAIJI GUNU MAKMUR dan PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA
Evaluasi tehnis PT. MICEL PUTRA PERTAMA gugur, PT. SAIJI GUNU MAKMUR lulus dan PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA gugur sebagaimana berita acara evaluasi tehnis Nomor 191/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 25 Mei 2010.
Pengalaman Perusahaan dengan nilai bobot 25
PT.MICEL PUTRA PERTAMA nilai 15.
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 20
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 15
Peralatan utama bobot nilai 25
PT.MICEL PUTRA PERTAMA nilai 24,2
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 23,2
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 24,2
Personil tenaga ahli/tehnis bobot nilai 30
PT.MICEL PUTRA PERTAMA nilai 16
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 30
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 16
Surat dukungan bobot nilai 20
PT.MICEL PUTRA PERTAMA nilai 15
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI nilai 20
PT. BAKTI PERKASA SELATAN RAYA nilai 15.
Evaluasi Harga
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI total harga penawaran terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran
Evaluasi harga satuan dan upah wajar
Evaluasi kewajaran harga total % harga penawaran terhadap HPS 99,6% (wajar)
Bahwa kesimpulan lulus berdasarkan berita acara evalusi harga Nomor 192/DKP/PANLEL/V/V/2010 tanggal 26 Mei 2010.
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan.
Memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD)pada bidang/subbidang arsitektur/ pekerjaan logam.
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD.
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocpy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh pasal 29.
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksanana konstruksi pada bidang Arsitektur/Pekerjaan logam Nomor : 0939 /ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK).
Bahwa untuk PT. Saiji Gunu Makmur Abadi belum memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) pada subidang Arsitektur/Pekerjaan logam karena perusahaan baru kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Mamkur Abadi sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Bahwa Pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp. 7.083.731.800 ,-( tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa untuk dukungan peralatan yang dimiliki oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Sewa jangka panjang dengan PT. Permata Hati peralatan berupa creen 1 unit
Sewa jangka panjang dengan PT . Graha Benua Etam peralatan berupa wheeld loader i unit, dum truk 5 unit, water tank truk i unit, concrete vilbrator 1 unit, motor greder 1 unit, exsavator 1 unit dan three wheel roller 1 unit.
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab total patung lembuswana Pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada pengguna anggaran dengan surat nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DAHLIANA, S. Sos Binti AWANG ZAINUDDIN.
Bahwa Jabatan saksi dalam rehab total patung lembuswana selaku anggota panitia pengadaan barang /jasa dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-36 / P.1 / II / 2010 tanggal 04 Pebruari 2010 Tentang penunjukan panitia pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara tahun anggaran 2010 dengan susunan panitianya yaitu :
Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM selaku Ketua
JEMIWONG SOTARDUGA S,A.md Selaku Sekretaris
DAHLIANA,S.Sos Anggota
RABIATUL ADAWIAH,S.Sos Anggota
AGUS BUDIMAN Anggota
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS).
Menyiapkan/ membuat dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan rehab total patung lembuswana belum memiliki sertifikat keahlian untuk pengadaan barang dan jasa, dan untuk sekarang saksi sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama kategori L2 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 17 September 2010 deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Saksi BIMA HARIA WIBISANA.
Bahwa besar nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 6.848.994.000,- ( enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp. 55.028.245,-
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp. 5.159.964.100,-
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,-
Pengiriman Patung sebesar Rp. 2.66.855.125,-
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp. 138.115.340,-
yang disusun oleh Panitia Pengadaan barang dan jasa Ir. H. HASU DUNGAN SIREGAR,MM yang disetujuhi oleh pengguna anggaran Drs. H. FAHRODIN
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp.6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana ( Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan ,Tembaga dan seng yang dipantau oleh ketua panitia lelang Sdr Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM
Bahwa secara pastinya tidak mengetahui perbandingan harga pasar yang dijadiakan acuan Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan, tembaga dan seng sari ;
Bahwa proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah pertama-tama adalah:
Pengumuman Pelelangan umum
Pelelangan umum diumumkan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040 / DKP / PANLEL / IV/ 2010.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada hari tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aanwijzing (penjelasan )
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara.
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12,00 Wita
Pembukaan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor dinas Kebudayaan dan pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010.
Evaluasi dokumen penawaran
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010.
Berita Acara Hasil pelelangan
Berita acara hasil pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010
Usulan penetapan pemenang
Berdasarkan surat nomor 195 / DKP/ PANLEL/ V/ 2010 tanggal 31 Mei 2010.
Pengumuman pemenang
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No. 196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010.
Masa sanggah
Penunjukan pemenang
Penandatangan kontrak
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor :556-340/P-1/VI/2010.
Bahwa maksud daripada Pelelangan umum pascakualifikasi adalah proses kopetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan ;
Bahwa Dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Lelang untuk Pelelangan Umum pascakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen Pascakualifikasi, dokumen SBU (surat badan usaha), dokumen SJK (surat jasa konstruksi), Akte perusahaan, pajak perusahaan 3 (tiga) sebelumnya yang masih aktif, rekanan sanggup untukmengikuti pearaturan yang di keluarka oleh dinas kebudayaan & pariwisata, rekanan wajib memiliki peralatan sesuai dengan SOP, surat dukungan dari Bank ;
Bahwa Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen paskakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya ;
Bahwa peserta lelang dalam pelelangan umum paskakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta :
PT. AGGA DITA TEGUH PUTRA
PT. DAYA PRAKARSA DAHA
PT. PUTRA TUNGGAL ABADI
PT. KARUNA KARYA
PT.BACTY PERKASA SELATAN RAYA
PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI
PT. MICEL PUTRA PERTAMA
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA
Bahwa yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh pengguna anggaran Saksi H. FAHRODIN ;
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan.
Memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD)pada bidang/subbidang arsitektur/ pekerjaan logam.
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD.
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocpy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh pasal 29 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksanana konstruksi Nomor : 0939 /ASKUMINDO /17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK).
Bahwa pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp. 7.083.731.800 ,-( tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab total patung lembuswana Pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada pengguna anggaran dengan surat nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010
Bahwa Saksi menjelaskan tugas selaku anggota panitia lelang hanya menyiapkan pendaftaran, dan menerima peserta pendafataran dan selebihnya tugas panitia pelelangan di lakukan oleh Saksi Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, Saksi AGUS BUDIMAN dan Saksi JEMIWONG SOTARDUGA, S.S.Amd
Bahwa yang melakukan penilaian hasil verifikasi tersebut yaitu Saksi AGUS BUDIMAN, Saksi JEMIWONG SOTRDUGA dan Saksi Ir. HASUDUNGAN SIREGAR.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RABIATUL ADAWIAH Binti BAHRON.
Bahwa Saksi menjelaskan kaitannya dengan rehab total patung lembuswana selaku anggota panitia pengadaan barang dan jasa dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-36 / P.1 / II / 2010 tanggal 04 Pebruari 2010 Tentang penunjukan panitia pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara tahun anggaran 2010 dengan susunan panitianya yaitu :
Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM selaku Ketua
JEMIWONG SOTARDUGA S,A.md Selaku Sekretaris
DAHLIANA,S.Sos Anggota
RABIATUL ADAWIAH,S.Sos Anggota
AGUS BUDIMAN Anggota
Bahwa tugas pokok dan kewenangan panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melaluhi media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa besarnya nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 6.848.994.000,- ( enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp. 55.028.245,-
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp. 5.159.964.100,-
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,-
Pengiriman Patung sebesar Rp. 266.855.125,-
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp. 138.115.340,-
Yang disusun oleh Panitia Pengadaan barang dan jasa Ir. H. HASUDUNGAN SIREGAR,MM yang disetujuhi oleh pengguna anggaran Drs. H. FAHRODIN
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai sebesar Rp. 6.848.994.000 ( enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) karena pada saat penyusunan HPS saksi tidak ikut.
Bahwa proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah :
Pengumuman Pelelangan umum
Pelelangan umum diumumkan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040 / DKP / PANLEL / IV/ 2010.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada hari tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aanwijzing (penjelasan )
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara.
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12,00 Wita
Pembukaan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor dinas Kebudayaan dan pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010.
Evaluasi dokumen penawaran
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010.
Berita Acara Hasil pelelangan
Berita acara hasil pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010
Usulan penetapan pemenang
Berdasarkan surat nomor 195 / DKP/ PANLEL/ V/ 2010 tanggal 31 Mei 2010.
Pengumuman pemenang
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No. 196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010.
Masa sangga
Penunjukan pemenang
Penandatangan kontrak
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor :556-340/P-1/VI/2010 ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa peserta lelang dalam pelelangan umum paskakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta untuk namanya saksi sudah tidak ingat setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan untuk nama- namanya saksi sudah lupa kemudian dilakukan lelang ulang dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang kecuali 3 perusahaan yang diblak list sehingga dari 5 (lima)peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran kemudian setelah diseleksi yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI Direkturnya LAODE YUSUF EFENDI.
Bahwa PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan Umum Paskakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi administrasi, tehnis dan harga terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa Persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan.
Memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD)pada bidang/subbidang arsitektur/ pekerjaan logam.
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD.
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocpy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh pasal 29.
Bahwa Pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp. 7.083.731.800 ,- (tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa setelah menang lelang untuk kegiatan rehab tital patung lembuswana Pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada pengguna anggaran.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MURWANTO HADI,S.Sn Bin MURTOYO.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kegiatan rehab total patung lembuswana dipulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa saksi pada proyek rehab total patung lembuswana di Tenggarong kab. Kutai Kartanegara selaku kordinator pemodelan (tenaga ahli seni) dengan tugas dan tanggung jawab yaitu hanya sebatas pembuatan model patung lembuswana ;
Bahwa saksi selaku kordinator pemodelan pembuatan model patung lembuswana berdasarkan penunjukan secara lisan dari Saksi SUHARTONO selaku yang menerima borongan dari pak LAODE YUSUF EFFENDI ;
Bahwa Saksi ditunjuk oleh saksi SUHARTONO selaku kordinator pemodelan kaitannya pembutatan model patung lembuswana sekira bulan Mei/Juni 2010 bertempat di work shop Juyan Faundri milik SUWANTO di daerah Kentolan Kidul Gua sari Pajangan Bantul karena awalnya dipertemukan oleh saksi SUWANTO selaku pemilik work shop juyan faundry dan mulai awal sudah kenal dengan saksi SUHARTONO akan tetapi tidak terlalu akrap.
Bahwa saksi memiliki keahlian di bidang pemodelan karena telah memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Seni Rupa Indonesia Jogyakarta dengan jurusan seni patung dan berkecimpung di bidang seni patung mulai 1984 sampai dengan sekarang dengan pengalaman :
Ikut mengerjakan Pembuatan patung untuk prakmen diorama di benteng vandebrek jogjakarta
Ikut mengerjakan Pemodelan frahmen diorama musium jogja kembali jogjakarta.
Ikut mengerjakan Pembuatan patung untuk frahmen diorama di Satria Mandala jakarta.
Ikut mengerjakan Pembuatan patung untuk frahmen diorama di Lubang Buaya jakarta.
Ikut mengerjakan Pembuatan Pembuatan patung untuk frahmen diorama di musium tugu pahlawan Surabaya
Ikut mengerjakan Pembuatan patung monumen siliwangi di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat dan masih banyak yang lainnya
Sistem kesepakatan dengan Sdr SUHARTONO adalah mengerjakan pembuatan model patung lembuswana dengan sistem borongan dengan nilai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).jenis pekerjaan yang di berikan oleh Sdr. SUHARTONO :
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 13 ( tiga belas) meter.
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 260 ( dua ratus enampuluh ) cm.
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran 1 (satu) meter.
Bahwa untuk pembuatan model patung lembuswana dilaksanakan
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 13 (tiga belas) meter dilaksanakan di studio pemodelan daerah Kentolan Kidul Gua sari Pajangan Bantul.
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 260 (dua ratus enam puluh) cm dilaksanakan di rumah saksi di dusun Jonggrangan Rt. 05 Babatan Bantul.
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 1 (satu) meter dilaksanakan di rumah milik SUHARTONO di Kalibata Jakarta.
Dalam pembuatan pemodelan patung lembuswana dibantu oleh tenaga ahli seni, asisten dan buruh, Ahli seni yang dilibatkan sebanyak 5 (lima) orang yaitu YULHENDRI, BARNABAS BUDIONO, SUPARINTO, NYOMAN, termasuk SUHARTONO kemudian untuk Assisten sebanyak 3 (tiga) orang yang bernama JOE, PANIRAN dan WANDI sedangkan untuk buruh atau tenaga pembantu melibatkan kurang lebih 20 ( dua puluh) orang untuk namanya tidak ingat.
Bahwa yang menjadi acuan dalam hal pembuatan model patung lembuswana yaitu miniatur patung lembuswana ukuran 1 ( satu ) meter, dimana untuk yang membuat miniatur patung lembuswana ukuran 1 ( satu) meter sebagai acuan dalam hal pembuatan model patung lembuswana yaitu Sdr. SUHARTONO dan miniatur tersebut di buat berdasarkan miniatur lembuswana yang berada di dalam musium Mulawarman Tenggarong
Bahwa untuk gambar rencana patung lembuswana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak terpakai.
Sebenarnya miniatur yang dibuat SUHARTONO sudah ada dari sebelum adanya kontrak atau pekerjaan rehab total patung lembuswana sehingga pada saat saksi membuat miniatur acuannya adalah miniatur dari SUHARTONO tersebut
Alasan sehingga gambar rencana patung lembuswana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai yaitu karena tidak ada kesamaan dengan miniatur maskot patung lembuswana yang berada di dalam musium mulawarman Tenggarong yaitu yang pertama di dalam gambar rencana bentangan saksip lebih melebar sehingga secara konstruksi tidak mendukung, kedua perut lebih besar sehingga dari keseluruhan tersebut otomatis sudah tidak sama dengan patung lembuswana yang berada di dalam musium mulawarman tenggarong
Bahwa sebelum pemutusan kalau gambar rencana patung lembuswana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai terlebih dahulu telah dilakukan rapat bertempat di kentolan kidul Goa Sari Pajangan Bantul yang di hadiri beberapa orang yang masih diingat yaitu Sdr. HASUDUNGAN,Sdr. FAHRODIN, sdr. LAODE YUSUF EFFENDI, Sdr. SUHARTONO, saksi sendiri (MURWANTO HADI,S.Sn), dan YULHENDRI
Pelaksanaan rapat dilaksanakan sebelum dimulainya kegiatan pekerjaan pemodelan sekira bulan Juni 2010 dan hasil rapat di sepakati yang menjadi acuan dalam pembuatan model adalah miniatur patung lembuswana yang berada di dalam musium mulawarman Tengarong dan tidak memakai gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana
Bahwa saksi tidak tahu setelah rapat apakah dibuatkan berita acara atau tidak yang jelas waktu itu menyarankan harus ada pertanggung jawaban atas perubahan pekerjaan tersebut.
Bahan bahan yang dibuat untuk model patung lembuswana yaitu:
Sterevum / gabus ketebalan 10 Cm dengan panjang dan lebar ukuran pliwood sebanyak kurang lebih 4 truk yang dibeli di Semarang Rp. 41.000 perlembar, PT. Kemasat Cipta Prima dan toko kurnia tama jogjakarta Rp. 50.000,- perlembar
Poreretan (perekat) jumlahnya saksi lupa perset Rp. 32.000,- di semarang toko Justus Kimia Raya.
Latek jumlahnya tidak ingat ukuran memakai jurigen 50 liter di jokjakarta toko kurnia tama 20 Kg harganya Rp. 475.000 jumlah keseluruah tidak ingat.
Semen putih 1 sak harganya Rp. 60.000 dan semen abu-abu 1 sak Rp. 40.500 di PT. Sindon Bantul jumlah keseluruhan tidak ingat.
Give di beli di toko Dinasti Jaya Bantul untuk 80 sak Rp. 4.640.000 jumlah kseluruhan tidak ingat.
Met/ serat gelas taiwan di beli di toko ngasem baru jogja 1 rol Rp. 435.000 jumlah keseluruhan tidak ingat .
Besi ukuran 10 Rp. 35.000, ukuran 8 Rp.27.500 ukuran 6 mili Rp. 13.000 di beli di toko sindon
Kawat bendrat
Paku
Besi IWF 200
Kawat strimin
Resin
Taleg
Bambu
Kelambu
Terpal
Bata
Bahwa untuk jumlah dan harga serta pembeliannya sebagian tidak ingat.
Sistim pembuatan model patung lembuswana yang dilakukan yaitu pertama kali melakukan pembersian tanah untuk landasan kaki setelah itu membikin pondasi dengan cara menanam besi IWF dengan cara di cor untuk kaki-kaki kemudian melakukan penataan bata untuk landasan kaki kumudian dilanjutkan pemasangan besi untuk membantu pembentukan model patung dengan sterevum setelah terbentuk pemodelan dengan strevum baru dibentuk dengan sikat dan pisau serta gerenda setelah terbentuk maka dilakukan pengamplasan untuk pelapisan ferosement dan sebagaian mengunakan give untuk proses percepatan pengeringan kemudian setelah terbentuk model baru di finising dengan acian semen
Bahwa saksi tidak ingat mengenai volume model patung lembuswana yang jelas lebih besar dari apa yang di rencanakan.
Setelah pekerjaan pembuatan model patung lembuswana selesai maka kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengecoran yang dilakukan oleh SUWANTO
Sistim pembelian bahan material pembuatan model patung lembuswana semuanya langsung mendatangi ketempat bahan materialnya dijual dan di beli secara cas / tunai kemudian yang melakukan pembayaran adalah saksi sendiri.
Bukti yang di miliki kaitannya dengan pembelian bahan untuk pembuatan model patung lembuswana yaitu berupa kwitansi pembelian dan nota pembelian dan ada juga yang tanpa nota, kwitansi pembelian dan nota pembelian dikumpulkan mulai dari awal pekerjaan bulan mei s/d nopember 2010 akan tetapi tidak semuanya terkumpul karena ada yang tercecer dan juga ada yang tidak ada kwitansinya pada saat pembelian bahan
Kegiatan pemodelan patung lembuswana dilaksanakan sekira 2 ( dua ) bulan lamanya yang dimulai pada bulan Juni s/d Juli 2010
Untuk pembelian bahan untuk pembuatan model patung lembuswana dananya dari SUHARTONO sistimnya meminta dan kemudian dilakukan transfer atau kirim uang melaluhi rekening Bank BNI Kantor Cabang Jogyakarta milik (MURWANTO HADI ) dengan nomor rekening 0194615321
SUHARTONO melakukan tranfer atau kirim uang melaluhi rekening bank BNI Kantor Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0194615321 ada beberapa tahapan dengan total keseluruhan yang ditransfer ke rekening ( MURWANTO HADI ) sebesar Rp. 728.000.000,- ( tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)
Alasan kenapa SUHARTONO melakukan pembayaran atau kirim uang kepada dengan total sebesar Rp. 728.000.000,- ( tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) karena sudah dipotong untuk honor SUHARTONO sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dan pembayaran pembuatan miniatur patung lembuswana ukuran 1 ( satu) meter sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah)
Untuk miniatur ukuran 1 meter saksi dibuat oleh SUHARTONO sebelum adanya proyek rehab total patung lembuswana
Besaran honor yang di dapat kaitannya pembuatan model patung lembuswana yaitu kurang lebih Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) untuk JUHENDRI sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah), BARNABAS BUDIONO sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), SUPARINTO sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah), NYOMAN sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), assisten bernama JOE,PANIRAN dan WANDI masing masing sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), buruh atau tenaga pembantu perharinya Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) belum termasuk uang lembur dimana dananya termasuk diambil dari dana yang di tranfer oleh SUHARTONO sebesar Rp. 728.000.000,- ( tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan sistim pembayarannya untuk assisten dan tenaga pembantu dibayarkan perminggu dan untuk tenaga ahli di bayar tergantung dari keuangan yang masuk .
Bahwa awalnya antara saksi dengan SUHARTONO untuk perhitungan besarnya biaya pemodelan untuk pembuatan patung lembuswana saksi minta dihitung permeter persegi dengan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah volume keseluruhan patung lembuswana 488 M2 akan tetapi dari nilai tersebut ditawar oleh SUHARTONO untuk keseluruhan pemodelan sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan sistim borongan
Bahwa untuk miniatur tinggi 260 (dua ratus enam puluh ) cm berada di Musium Kayu Tenggarong, model tinggi 13 (tiga belas) meter berada di work shop Juyan Faundry dan untuk model tinggi satu meter tidak mengetahui saat ini berada di mana.
Untuk pembuatan tempat pemodelan atau studio patung lembuswana yang berada di kentolan kidul Goa sari Pajangan Bantul yaitu Sdr. SUWANTO.
Untuk pekerjaan pembuatan model patung lembuswana yang mengawasi jalannya pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu DASRIZAL dan adiknya kalau untuk pihak kontraktor yang melakukan pengawasan tidak tahu akan tetapi biasanya pak SUHARTONO juga melakukan pengawasan jalannya pembuatan model patung lembuswana.
Konsultan pengawas atas nama DASRIZAL tidak setiap hari melakukan pengawasan pekerjaan pembuatan model patung lembuswana kalau SUHARTONO melakukan pengawasannya setiap hari.
Sebelum pembuatan patung lembuswana ada meminjam ijazah dan KTP kepada para ahli seni diantaranya milik SAIFUL AZIZ dan NURWAKHID
Saksi melakukan peminjaman ijazah kepada para ahli seni diantaranya milik SAIFUL AZIZ dan NURWAKHID atas permintaan SUHARTONO ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan dan memang benar ada Berita Acara perubahan pembuatan patung tertanggal 11 Juni 2010 yang disetujui oleh pengguna anggaran dan pihak terkait lainnya ;
Saksi SUWANTO Bin SURADI.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara selaku pemilik atau direktur work shob Juyan Fodry dan juga selaku pengerajin logam yang dilibatkan dalam pengecoran logam patung lembuswana ;
Bahwa yang menunjuk selaku pekerja di kegiatan pembuatan patung lembuswana untuk pengecoran adalah SUHARTONO dengan sistem perintah lisan yang sifatnya hanya bantuan, SUHARTONO menyuruh untuk mengerjakan pengecoran patung lembuswana waktunya sekira bulan April tahun 2010 melaluhi telephon dimana waktu ditelephon posisi berada di work shop juyan faundry ;
Bahwa saksi memiliki keahlian di bidang logam dan berkecimpung di pengerajin logam sejak tahun 1994 sampai sekarang untuk sertifikasi keahlian tidak punya hanya belajar dari pengalaman secara otodidak dan pernah melakukan pekerjaan sebagai berikut :
2010 Tembaga untuk maple park Jakarta.
2009 Pengecoran patung ngurahrai di Bali
2008-2009 Pengecoran patung perunggu untuk pematung Swedia.
2002 Patung jenderal sudirman di Jakarta
2006 patung tokoh setempat di Bengkulu
2011 patung arjuna krisna di Bali.dll
Bahwa saksi dengan Saksi SUHARTONO ada kontrak kerja dalam kegiatan pengecoran patung lembuswana, Saksi SUHARTONO selaku penerima order pembuatan patung lembuswana sedangkan saksi selaku orang yang yang dipercayakan melakukan pengecoran logam oleh SUHARTONO ;
Bahwa sistem kesepakatan dengan Saksi SUHARTONO adalah mengerjakan pengecoran patung lembuswana dengan sistem borongan dimana SUHARTONO menyebutkan untuk nilai pengecoran patung lembuswana sebesar Rp.3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan dalam kegiatan pengecoran patung lembuswana tidak ada kontrak atau perjanjian kerjasama baik antara saksi dengan SUHARTONO maupun dengan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa dari nilai borongan sebesar Rp.3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang diberikan oleh SUHARTONO tidak hanya sebatas pekerjaan pengecoran saja akan tetapi ada pekerjaan yang lainnya yaitu:
Pembuatan studio baru untuk pengecoran
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan
Pekerjaan pengiriman patung
Pekerjaan pemasangan patung
Bahwa saksi SUHARTONO memberikan pekerjaan mulai proses pengecoran sampai dengan pemasangan di Tenggarong ;
Bahwa tidak pernah membaca RAB untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana hanya saja pernah menerimanya kalau tidak salah dari LINGGA kemudian di serahkan kepada JUMARDIYANA Als SUMAR.
Bahwa semua pekerjaan diatas dikerjakan dengan dana Rp.3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) karena untuk bahan pengecoran patung lembuswana yaitu kuningan, tembaga dan seng sari/pengencer membelinya sebagian besar kondisinnya bekas atau dari para pengepol tidak membeli dari toko logam yang menyediakan barang baru mengingat dari segi harga terlalu mahal dan dipabrik sistim pembayarannya harus cas sedangkan untuk dana yang turun tidak lancar.
Bahwa Harga kuningan, tembaga, seng sari/pengencer yang dibeli dari pengepol barang bekas untuk setiap kilonya harga kuningan Rp. 40.000,- harga tembaga Rp. 60.000,- s/d Rp. 70.000,- harga timahRp. 16.500,- , seng sari Rp.13.000 ;
Bahwa Saksi tidak ingat jumlah barang yang dibeli yang jelas di beli dengan IBROHIM di daerah perak Surabaya, pak BAMBANG di Jakarta.
Bahwa Saksi melakukan bahan tidak sendirian melainkan dibantu pula oleh pak SUMAR, pak SUDIR dan ada juga orang yang datang menawarkan kepada saksi akan tetapi tidak ingat nama- namnya.
Bahwa saksi tidak ada membeli bahan kuningan, tembaga, seng sari/pengencer dalam kondisi baru dari toko logam atau pabrikan karena harganya mahal dan tergantung jenisnya misalnya plat tebal 3 s/4 mili ukuran triplek Rp.10.000.000,- perlembar dengan berat kurang lebih 1,2 kwintal, berupa as perkilonya Rp. 70.000 s/d 90.000 tergantung ukuran dan jenisnya, kemudian untuk tembaga ukuran 0,6 mili ukuran 1 X 2 meter Rp.1.300.000,- s/d 1.800.000,- tergantung ukuran dan jenisnya, seng sari saksi tidak tahu harganya karena tidak pernah beli ditoko logam atau pabrikan ;
Bahwa Work shop juyan foundry lokasinya di Jl. Goa Selarong Kentolan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Jogyakarta dan untuk pekerjaan pengecoran patung lembuswana dilakukan di work shop juyan faondry sedangkan untuk pekerjaan konstruksi rangka patung dan pemasangan dilaksanakan ditenggarong sedangkan kaitannya pekerjaan tersebut ada pembuatan stodio baru untuk pengecoran patung lembuswana.
Bahwa banyaknya pekerja untuk kegiatan pengecoran yang dilibatkan kurang lebih sebanyak 80 ( delapan puluh ) orang diluar karyawan work shop juyan foundry dan pada saat kegiatan pengecoran tidak melibatkan ahli pengecoran, ahli pewarnaan dan ahli penyetelan.
Bahwa yang merekrut pekerja kurang lebih 80 ( delapan puluh ) orang diluar karyawan work shop juyan fondry yaitu saksi sendiri melaluhi pak JUMARDIANA dan SUDIRNO sedangkan untuk nama-nama pekerjanya tidak ingat.
Bahwa bahan pengecoran untuk pembuatan patung lembuswana terbuat dari perunggu ( campuran kuningan, tembaga dan seng sari/pengencer ) untuk komposisinya yang tahu Pak SUMAR atau SUDIR dengan ukuran tinggi 13 (tiga belas meter) dan lebar antara 7 (tujuh ) meter sampai 8,5 ( delapan koma lima ) meter panjang antara 15 meter s/d 16 meter dengan ketebalan untuk tengah keatas kurang lebih 4 mili sedangkan untuk kaki-kaki diatas 4 mili.
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif menggunakan bahan pasir slika sebanyak kurang lebih 120 s/140 ton, waterglas sebanyak kurang lebih 70 drum , CO2 sebanyak kurang lebih 600 tabung dan besi ukuran 10 dan 12 mili tidak ingat banyaknya yang dipakai.
Bahwa pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif bahannya pasir slika sebanyak kurang lebih 120 s/140 ton, waterglas sebanyak kurang lebih 70 drum , CO2 sebanyak kurang lebih 600 tabung dan besi ukuran 10 dan 12 mili tidak ingat banyaknya yang dipakai.
Bahwa pekerjaan pengecoran perunggu bahannya yaitu kuningan tembaga,timah dan seng sebanyak kurang lebih 34 Ton dengan komposisi atau ukuran pencampuran tidak ingat.
Bahwa Pekerjaan penyetelan patung bahannya yang dipakai O2, C2H2 , kawat las dan pijer untuk jumlahnya tidak ingat.
Bahwa pekerjaan finising pewarnaan menggunakan bahan gerenda dan ampals dan dikasi pelindung (cuating).
Bahwa pekerjaan pemasangan patung menggunakan bahan dipakai O2, C2H2 , kawat las dan pijer untuk jumlahnya tidak ingat.
Bahwa pekerjaan konstruksi rangka patung dilokasi dengan memakai baja siku dan baja WF ;
Bahwa pekerjaan transportasi barang menggunakan 3 buah kontainer ;
Bahwa dasar menentukan bahan materialnya serta ukuran ada panduannya tinggal mengikuti saja akan tetapi sudah tidak ingat orang yang memberikan panduan dan bentuknya waktu itu berupa apa saksi sudah tidak ingat.
Bahwa saksi membeli bahan pasir siliki di daerah perbatasan Jawa –Tengah dan Jawa Timur daerah Tuban, Lasem dan Rembang penjualnya bernama pak ROIS di daerah Lasem , waterglas saksi beli di toko Ngasem Baru daerah Ngading Jogyakarta, CO2,O2 dan C2H2 dibeli di Samator Gas Industri di Cabang Jogyakarta, besi ukuran 10 dan 12 milik dibeli di UD. Sindon didaerah Ringin Harjo Bantul, Kuningan dan Tembaga dibeli di beberapa tempat yaitu SURABAYA (Perak) tempat IBROHIM, Pati beli di tempat pak HARTO , DI Jakarta tempat Pak BAMBANG dan untuk bahan timah dan senga dibeli di Pati lewat pak SUDIR sedangkan untuk harganya masing- masing tidak ingat.
Bahwa setiap pembelian atau masuknya barang yang dipakai untuk kegiatan pengecoran patung lembuswana sampai dengan pemasangan di Tenggarong semuanya tercatat dipembukuan dan ada buktinya berupa kwitansi pembayaran ;
Bahwa untuk pencatatan atau pembukuan mengenai pembelian atau masuknya barang yang dipakai dalam pekerjaan pengecoran patung lembuswana sampai dengan pemasangan di Tenggarong merekrut karyawan yang khusus untuk melakukan pembukuan yang bernama DANUR.
Bahwa sistim pengecoran perunggu yang telah dilakukan yaitu dari masterpositif ukuran 1:1 dipotong–potong perbagian setelah itu masuk proses pencetaan negatif dan positif dengan dilapisi ketebalan menggunakan wass/lilin dan dikasi jalan masuk dan keluar untuk cairan logam setelah dikeraskan dengan CO2 wass ketebalan kita ambil dan kita bersihkan setelah itu kerangka cetakan positif dan negatif di tempel/ direkatkan jadi satu sesuai bentuk semula baru dituangkan cairan logam perunggu pada lobang-lobang cetakan yang sudah disediakan setelah dituang ditunggu dingin baru cetakan dihancurkan untuk mengambil logam perunggu yang dibutuhkan setelah semua pengecoran sudah selesai hasil cor di rangkai sesuai bentuk yang diinginkan dengan cara pengelasan setelah sudah terbentuk dari bentuk yang diinginkan kita penuhi dengan las bagian sambungan- sambungan tersebut lalu di finising/ dihaluskan dan dilapisi cuating untuk pelindung warna ;
Bahwa Saksi tidak tahu komposisi campuran untuk pembuatan perunggu akan tetapi untuk ketebalannya yaitu untuk separuh keatas 4 mili dan untuk kaki-kai lebih dari 4 mili sedangkan untuk pembuatan perunggu campurannya kuningan tembaga, seng sari/pengencer dan petugas bagian pencampuran ada tersendiri yang mengetahuinya adalah pengawas pekerjaan sdr. JUMARDIANA Als SUMAR ataupun MIDI dan SUDIRNO
Bahwa Sistim pembelian bahan material langsung mendatangi ketempat bahan materialnya dijual dan dibeli secara cas / tunai dan yang melakukan pembayaran adalah saksi sendiri.
Bahwa bukti yang dimiliki kaitannya dengan pembeliahan bahan untuk pengecoran pembuatan patung lembuswana yaitu berupa kwitansi pembelian dan nota pembelian dan ada juga yang tanpa nota ;
Bahwa Kegiatan pengecoran patung lembuswana di work shop juyan fondry mulai bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Nopember 2010 ;
Bahwa untuk pembelian bahan pekerjaan pengecoran patung lembuswana uangnya dari pak SUHARTONO sistimnya meminta dan kemudian dilakukan tranfer atau kirim uang melaluhi rekening Bank BNI Kantor Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 dan juga dengan cara memberikan secara tunai langsung.
Bahwa SUHARTONO melakukan tranfer atau kirim uang melaluhi rekening bank BNI Kantor Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 sebanyak beberapa kali dan juga dilakukan penyerahan langsung kepada sebanyak kurang lebih 2 s/d 3 kali untuk nilainya tidak ingat .
Bahwa Pembayaran honor pekerja yang membantu dalam kegiatan pekerjaan pengecoran patung lembuswana diambil dari dana kegiatan pengecoran sebesar Rp. 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang di bayarkan setiap satu minggu sekali ;
Bahwa Honor para pekerja yang dibayarkan untuk setiap harinya untuk setiap orangnya sebesar Rp. 72.500,- ( tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah) dalam waktu empat bulan kemudian kordinator pekerjaan atas nama pak JUMARDIANA Als SUMAR ( beralamat di Jogyakarta HP. 08122710145) honor satu harinya Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kemudian kepala tukang atas nama SUDIRNO ( beralamat di pati ) dan MIDI,S ( beralamat di pati) masing-masing sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk pembuatan miniatur dan model skala 1:5 sedangkan untuk model 1:1 (master positif) dibuatnya di studio di Jl. Goa Selarong Kentolan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Jogyakarta ;
Bahwa yang membuat studio model skala 1:1 ( master positif) dan tempat pengecoran patung lembuswana adalah saksi dengan cara sewa tanah kepada mbah MARTO untuk lokasi studio pemodelan untuk nilainya sewa tanah sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) akan tetapi sudah di bayar oleh pak MURWANTO dan untuk pembuatan work shop untuk pengecoran biayanya kurang lebih Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupaih) termasuk sewa tanah dan kompensasi kepada warga yang berada didekat wor shop dan dimasukkan ke kas RT setempat.
Bahwa dana pembuatan work shop untuk pengecoran patung lembuswana diambil dari dana kegiatan pekerjaan pengecoran sebesar Rp. 3,200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui waktu untuk pembuatan miniatur dan model skala 1:5 karena saksi tidak terlibat dalam pembuatannya sedangkan untuk pembuatan model skala 1:1 ( master positif) dibuatnya sekira mulai bulan Juni 2010 yang membuatnya yaitu SUHARTONO dan MURWANTO ;
Bahwa miniatur, model skala 1:5 dan model 1:1 (master positif) terbuat dari bahan campuran semen dan gipsun untuk lokasi pembelian bahannya tidak tahu karena bukan di wilayah pekerjaan saksi.
Bahwa pembuatan patung lembuswana mulai dari awal pekerjaanya sampai selesai terpasang di Tenggarong kurang lebih waktunya 6 ( enam ) bulan ;
Bahwa pekerjaan mulai dari pembuatan kerangka dan cetak negatif kemudian pengecoran sampai dengan pemasangan di Tenggarong sudah selesai laksanakan semua ;
Bahwa Saksi memulai kegiatan pekerjaan pengecoran patung lembuswana tidak ada kontrak pekerjaan karena diminta bantuan atau oleh SUHARTONO.
Bahwa untuk kontraktor pelaksana pembuatan patung lembuswana adalah LA ODE YUSUF EFENDI.S.
Bahwa kegiatan pembuatan patung lembuswana sudah selesai dikerjakan 100%
Bahwa untuk pekerjaan pengecoran patung lembuswana yang mengawasi jalannya pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu DASRIZAL kalau untuk pihak kontraktor yang melakukan pengawasan tidak tahu apakah ada atau tidak yang lebih mengetahui adalah pak SUMAR selaku kordinator pekerjaan ;
Bahwa Konsultan pengawas atas nama DASRIZAL tidak setiap hari melakukan pengawasan pekerjaan pengecoran yang jelas yang bersangkutan sering melakukan pengawasan di kegiatan pengecoran patung lembuswana.
Bahwa konsultan pengawas DASRIZAL mengetahui pada saat saksi membeli atau mendatangkan barang bekas untuk pengecoran patung lembuswana.
Bahwa konsultan pengawas DASRIZAL tidak ada berkomentar apa –apa karena memang selama ini untuk bahan pembuatan patung memang demikian yaitu menggunakan bahan kuningan, tembaga, seng sari/pengencer dari bahan bekas dari pengepol.
Bahwa saksi dengan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak pernah terikat dalam suatu perjanjian kerjasama dalam kegiatan pengecoran patung lembuswana hanya saja saksi dimintai tolong oleh SUHARTONO untuk membantu pekerjaan pengecoran patung lembuswan.
Bahwa Saksi melaksanakan kegiatan pekerjaan pengecoran patung lembuswana dana yang dikeluarkan kurang lebih Rp. 3,200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) itupun saksi tidak menerima jasa atas pekerjaan mala rugi dan sampai sekarang SUHARTONO malah masih hutang kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) karena dari dana Rp. 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) tersebut sepenuhnya belum diterima masih kurang Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).
Bahwa dengan dana sebesar Rp. 3.200.000.000,-(tiga milyar dua ratus ribu rupiah) sebenarnya sama sekali tidak cukup untuk proyek pengecoran patung lembuswana.
Bahwa Saksi pernah sampaikan kepada terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA mengenai dana sebesar Rp. 3.200.000.000,-(tiga milyar dua ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk pengecoran patung lembuswana pada tahun 2010 bertempat di work Shop milik saksi juyan faundry di Desa Kentolan Kidul Goa Sari Pajangan Bantul sebelum dimulainya pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang diketahui oleh saksi SUHARTONO waktu itu terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA menyampaikan kepada saksi “ Dikerjakan saja dengan dana Rp. 3.200.000.000,-(tiga milyar dua ratus ribu rupiah) kalau memang tidak cukup diakal akali saja.
Bahwa sebenarnya menurut hitung hitungan saksi pada tahun 2010 kalau pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut menggunakan bahan baru dengan kwalitas terbaik kurang lebih Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) s/d Rp. 9.000.000.000,- ( sembilan milyar rupiah).
Bahwa Saksi juga sampaikan kepada SUHARTONO mengenai pekerjaan pengecoran dengan dana Rp. 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang tidak cukup tersebut kemudian saksi lihat SUHARTONO kebingungan kemudian menyampaikan kepada saksi akan dinego lagi harga tersebut dengan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA.
Bahwa dari hasil nego antara SUHARTONO dengan LAODE YUSUF EFENDI SIAPA yang disampaikan oleh SUHARTONO kepada saksi bawasannya LAODE YUSUSF EFENDI SIPPA tetap dengan harga tersebut yakni untuk pengecoran Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan menjanjikan apabila ada keuntungan akan dikasi namun demikian nilainya saksi tidak tahu.
Bahwa karena saksi di tuntut oleh LAODE YUSUF EFENDI SIPPA untuk melaksanakan pekerjaan pengcoran patung lembuswana dengan dana yang menurut hitung- hitungan tidak cukup yakni Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar duaratus juta rupiah) dan saksi di suruh untuk mengakal akali pekerjaan tersebut maka saksi mengakalinya dengan cara mencari bahan- bahan/material kuningan, tembaga dan sengsari/timah dengan barang bekas/rongsokan tidak dengan kondisi material yang baru dan dengan kualitas terbaik atau yang memiliki standarisasi tertentu karena dengan barang- barang/material bekas/rongsokan tersebut dari segi harga jauh lebih murah.
Bahwa untuk perbedaan harga satuan kuningan, tembaga dan seng sari terdapat perbedaan harga yang cukup jauh, yaitu :
Barang asli pabrikan/baru :
Kuningan Rp. 70.000.- s/d Rp. 80.000,- /kilo
Tembaga Rp. 90.000.- s/d Rp. 110.000 /kilo
Zeng sari Rp. 30.000.- s/d Rp. 40.000 /kilo
Barang bekas :
Kunigan Rp. 45.000.- s/d Rp. 55.000.- /kilo
Tembaga Rp. 60.000.- s/d Rp. 75.000.- /kilo
Zeng sari Rp. 20.000.- s/d Rp. 25.000,- /kilo.
Bahwa Saksi tidak megetahui komposisi dalam mengerjakan peleburan kuningan, tembaga dan zeng sari untuk dijadikan sebuah perunggu patung lembuswana Kab. Kukar karena sepenuhnya pengerjaan pengecoran patung lembuswana tersebut dalam tahap peleburan perunggu dengan komposisi kuningan, tembaga dan zeng sari tersebut yang mengetahui kepala kerja yang bernama Saksi SUMAR selaku Koordinator Lapangan pengecoran patung lembuswana.
Bahwa untuk pedoman/acuan dalam menentukan komposisi kuningan, tembaga dan seng sari untuk dijadikan sebuah perunggu tidak ada karena pekerjaan manual yang dikerjakan oleh pekerja logam yang mana Saksi SUMAR selaku koordinator lapangan dalam pengecoran patung lembuswana
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi JUMARDIYANA Bin AMAT DIHARJA.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pembuatan patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara selaku kordinator pekerjaan pengecoran patung lembuswana hingga penyetelan di lokasi pulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai koordinator dalam pengecoran patung lembuswana yaitu merekrut para tenaga pekerja, mengurusi dalam proses cetak pengecoran patung lembuswana hingga penyetelan / pemasangan di lokasi pulau kumala Kab. Kukar.
Bahwa yang menunjuk /mengajak saksi selaku Kordinator Pekerja Pengecoran patung Lembuswana yaitu Saksi SUWANTO selaku Pemilik Work shop Juyan Faundry awal mulanya saksi di telefon oleh Saksi SUWANTO untuk di ajak mengerjakan pengecoran patung lembuswana kermudian di lanjuti dengan pertemuan di Rumah Makan di Bukit bintang namun dalam penunjukan tersebut hanya secara lisan saja ;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi SUWANTO sudah lama sekali sekira tahun 1995 dan untuk hubungan hanya sebatas rekan kerja dan kaitannya dengan pekerjaan pengecoran patung lembuswana saksi sebagai koordinasi di lapangan dalam pengecoran dan Saksi SUWANTO adalah pemilik Work shop Juyan Faundry ;
Bahwa Saksi SUWANTO mengajak saksi untuk mengerjakan pengecoran patung lembuswana sekitar pada bulan Juli 2010 dalam masa pekerjaan sekitar 5 (lima) bulan yaitu sejak tahap pengecoran, penyetelan /pemasangan hingga fhinising ;
Bahwa saksi sebagai koordinator di bantu oleh dua Kepala Tukang Saksi SUDIRNO dan sdr. MIDI yang membawahi para pekerja/ buruh masing – masing 20 ( dua puluh ) orang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab kepala tukang yaitu mengkordinir pekerja/buruh dalam hal proses pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa sebelum saksi mengerjakan pengecoran patung Lembuswana saksi sudah pernah mengerjakan pembuatan patung Taruna Akmil di Magelang, Patung Jend Ahmad yani dan Urip sumi harjo di Purworejo, patung Jend. Sudirman di makam pahlawan di Semaki, patung Jend Ahmad yani dan Urip sumohardjo di Korem Yogyakarta, patung taman singapore di water park pulau sentosa yang mendapat sertifikasi number : 062 / Angk.3 / LPDK / 3R / 98 tanggal 07 November 1998, dan patung dewi saraswati di Univ Darwin Australia dengan Sertifikasi Of Appreciation Agustus 2009, dll ;
Bahwa pekerjaan pengecoran patung Lembuswana di mulai sekira bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 di Work shop Juyan Foundry yang berada di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul dan tempat penyetelan /pemasangan di Pulau Kumala Kab. Kukar ;
Bahwa untuk mekanisme dalam pekerjaan pembuatan pengecoran patung Lembuswana tersebut yaitu awal mulanya pertama : harus ada model / master patung lembuswana dengan berukuran besar sesuai yang akan di buat, kemudian dari master tersebut akan di potong-potong sesuai bentuk yang akan di buat, setelah di potong-potong beberapa bagian para pekerja membuat cetakan negatif dengan cara bahan pasir slika di camfur dengan water glass dan di aduk hingga merata lalu setelah jadi adonan maka dari adonan tersebut di tempelkan dengan model yang telah di potong-potong lalu adonan dan di tempelkan sambil dikeringkan dengan CO2 dan di beri kerangka besi sebagai penguat cetakan negatif dan positif dengan ukuran 6 -10 milimeter, lalu di panaskan dengan CO2 hingga cetakan mengeras, setelah cetakan telah kering maka model yang telah di tempelkan dengan cetakan tersebut di buka /di lepas dan menghasilkan cetaka pandangan negatif dan hasil cetakan tersebut baru di beri ketebalan perunggu yang di inginkan dan ketebalan lilin mainan di tempelkan sebagai ketebalan ukuran yang akan di hasilkan, setelah itu hasil cetakan negatif dan positif di buka lalu lilin mainan yang sebagai ketebalan di ambil /dilepas, kemudian lilin mainan telah dilepas kedua cetakan positif dan negatif di tempelkan kembali, dari cetakan atas negatif di beri lubang sebagai saluran pengecoran, selanjutnya lubang saluran pengecoran tersebut di beri /dimasukan cairan perunggu hingga lubang-lubang saluran tersebut penuh dan kemudian cetakan negatif dan positif di buka /dilepas menghasilkan bentuk itu sendiri, setelah sebagian hasil sudah di jadi maka hasil cetakan tersebut di shating / di rangkai dengan menggunakan las kuningan, kemudian hasil tersebut di hauskan menggunakan grenda hingga halus dan seterusnya mengerjakan pengecoran satu persatu hingga selesai ;
Bahwa proses pengecoran patung lembuswana tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan di tambah dengan penyetelan patung lembuswana di lokasi pulau kumala Teggarong selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa untuk upah gaji saksi sebagai Kepala Tukang dalam pekerjaan pembuatan pengecoran patung lembuswana tersebut dan penyetelan patung lembuswana di lokasi Tenggarong saksi perhari di beri upah sebesar Rp. 500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah) pekerjaan full time di tambah lemburan namun dalam lemburan saksi tidak mendapat bayaran karena sesuai kesepakatan bahwa itu merupakan tugas tanggung jawab saksi, yang mendapatkan bayaran lemburan hanya anak buah saksi saja, dan untuk pembayaran upah gaji saksi dibayarkan setiap minggunya selama pekerjaan selesai kurang lebih 5 (lima) bulan, 3 (tiga) bulan tahap proses pengecoran dan 2 (dua) bulan tahap proses penyetelan /pemasangan ;
Bahwa selama saksi mengerjakan pembuatan pengecoran patung lembuswana tersebut hingga penyetelah di lokasi tengarong saksi di beri upah gaji langsung dari Sdr. SUWANTO selaku pemilik dari work shop Juyan Faundry ;
Bahwa dalam penyetelan saksi ada maketnya berupa patung lembuswana ukuran 1 meter yang terbuat dari bahan fiber dan saksi tidak mengetahui yang membawa maket tersebut ke tempat pengecoran ;
Bahwa untuk pembuatan perunggu yaitu menggunakan berupa bahan Tembaga, Kuningan dan seng sari ;
Bahwa seingat saksi untuk campuran perunggu yaitu ukuran campurannya 60% kuningan, 16%zeng sari, dan 24% Tembaga dalam setiap 400 Kg dalam 1 (satu) tungku ;
Bahwa dasar dari komposisi perunggu tersebut yaitu berdasarkan RKS (Rencana Kerja Syarat) yang saksi dapat dari Saksi SUWANTO ;
Bahwa dalam rencana kerja syarat tersebut komposisi perunggu untuk campurannya kuningan 60%, tembaga 24 % dan seng sari 16 %.
Bahwa untuk patung lembuswana ketebalan perunggunya yaitu untuk bagian atas 4 s/d 5 mili kemudian bagian bawah termasuk kaki antara 5 s/d 6 mili dengan ukuran patung tinggi 13 meter, lebar 6 meter dan panjang 16 meter untuk volumeny saksi tidak tahu ;
Bahwa didalam rencana kerja syarat tidak ditentukan masalah ketebalan perunggunya ;
Bahwa ketebalan untuk perunggu patung lembuswana menggunakan ukuran bagian atas 4 s/d 5 mili kemudian bagian bawah termasuk kaki antara 5 s/d 6 mili menyesuaikan daripada besarnya patung yang dibuat ;
Bahwa untuk pencampuran bahan tersebut ditunjuk pekerja sendiri yaitu 2 ( dua ) orang untuk namanya saksi tidak ingat yang jelas pekerja tersebut yang membawa adalah Saksi SUDIR ;
Bahwa yang saksi ketahui selama saksi bekerja di bidang pengecoran logam tidak ada standartisasi dalam menentukan komposisi bahan ;
Bahwa menurut pengalaman dan keahlian saksi bekerja di bidang logam bahwa faktor cepat tidak warna perunggu tersebut bisa pudar adalah merupakan faktor alam yakni cuaca, hujan, panas dan penempatan di alam terbuka sehingga semakin tinggi kelembapan, curah hujan, panas matahari serta penempatan di alam terbuka maka semakin cepat mempengaruhi perubahan warna ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis pembelian bahan materialnya namun saksi pernah di suruh dua kali oleh Saksi SUWANTO dalam pembelian kuningan sebanyak 1 (satu) ton di lapak penjualan bertempat di Boyolali daerah Tomang dari Sdri. JILLA dengan harga perkilo nya sebesar Rp. 43.000.- (empat puluh tiga ribu) dan pembelian secara cash ;
Bahwa kuningan yang saksi beli tersebut bukan dari hasil pabrikan melainkan berupa barang bekas berasal dari pengepol logam ;
Bahwa setiap pembelian bahan untuk kegiatan pengecoran patung lembuswana selalu tercatat oleh bagian administrasi saksi SUWANTO yang bernama DANUR ;
Bahwa kuningan yang saksi dapatkan di pengepol barang bekas berupa barang jadi yang terbuat dari kuningan misalnya berupa kran air, pipa, kawat, ataupun potongan kuningan dari sisa barang pabrikan dll ;
Bahwa alasan saksi membeli kuningan dari pengepol barang bekas yaitu lebih murah dan gampang di dapat kemudian untuk hasil pabrikan barangnya langka dan susah didapat ;
Bahwa bentuk kuningan yang berasal dari pabrikan biasanya berbentuk lantakan dan plat ;
Bahwa yang saksi tahu untuk pabrikan yang mengeluarkan kuningan untuk di Indonesia di Surabaya nama perusahaaanya saksi tidak tahu dimana yang dihasilkan yaitu dalam bentuk plat dan pipa selebihnya adalah impor dari cina dan jerman ;
Bahwa yang saksi tahu standarisasi mengenai bahan kuningan hanya ada dua yang bagus dan tidak yang dikeluarkan produk jerman dan cina yaitu kuningan warna lebih gelap daripada bahan lokal ;
Bahwa saksi tidak tahu selisi harga antara kuningan dari pabrikan dengan kuningan dari rongsokan karena tidak pernah melakukan pegecekan harga karena mulai awal memang tidak ada untuk pembelian kuningan di beli dari pabrikan :
Harga kuningan yang saksi beli dari pengepol barang bekas untuk setiap kilonya sebesar antara Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) s/d Rp. 43.000,-(empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Sewaktu saksi melakukan pembelian kuningan dari pengerajin pengelolaan rongsokan ada dibuatkan kwitansi pembelian dan telah saksi berikan kepada DANUR selaku staf administrasi juyan faundry
Selama proses pekerjaan pengecoran sampai dengan proses penyetelan ada yang melakukan pengawasan yaitu Sdr. DASRIZAL ;
DASRISAL tidak selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengecoran sampai dengan penyetelan akan tetapi yang bersangkutan sering melakukan pengawasan
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ir. SRI HARYANTO Bin SAWON
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara.
Bahwa kegiatana perencanaan rehab patung lembuswana selaku tenaga pendukung ahli elektrikal.
Bahwa dasar selaku tenaga pendukung ahli elektrikal dalam perencanaan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu berdasarkan pegumuman yang ada kemudian inisiatif untuk ikut lelang bersama dengan Saksi ERWINSYAH dan untuk perusahaan yang digunakan yaitu Cv. Galant.
Bahwa ERWINSYAH adalah selaku perwakilan dari perusahaan CV. Galant yang perusahannya ikut dalam lelang jasa konsultasi perencanaan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku tenaga pendukung ahli elektrikal dalam jasa konsultasi perencanaan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu merencanakan elektrikal.
Bahwa Perencanaan elektrikal untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu awalnya diajukan perencanaan sistim elektrikal untuk diorama akan tetapi dari pihak tim tehnis dari dinas pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tidak menyetujuinya sehingga tidak dialokasikan dan hanya pemasangan lampu taman saja.
Bahwa yang menjadi tenaga ahli maupun assisten tenaga ahli untuk perencanaan pembuatan patung lembuswana secara struktural yaitu :
PEKIK GINONG PRATIDINO,ST,MT (Team leader)
ERVI VIRNA NURSANTI,ST,MT selaku tenaga ahli arsitektur lanskep ;
ADI HERMAWAN,ST,MT selaku tenaga ahli arsitektur lansekap
ANWAR SUBKIMAN SSn selaku tenaga ahli desain grafis
HERYADIN ST,MT tenaga ahli patung
Drs. AMRUL SALAYAN M.Sn tenaga ahli seni patung
Dr.Ir.IAN JOSEF tenaga ahli elektrikal
DEDE SYARIFUDDIN,SE,Ir,Msc selaku tenaga ahli struktur
YUYUS ENCENG RUSMAN,ST selaku tenaga ahli struktur
RAHMAT SUGIONO,IR selaku ahli struktur sumberdaya air
EMILANA HARDANI,Ir selaku tenaga ahli lingkungan
ADANG GANJAR M,Eng selaku tenaga ahli estimator
Bahwa Saksi menjelaskan dalam struktural tidak masuk di dalam tenaga ahli maupun assisten tenaga ahli kegiatan jasa konsultasi perencanaan di karenakan untuk menekan biaya operasional kegiatan namun demikian termasuk bagian dalam kegiatan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap tenaga ahli ataupun asisten tenaga ahli tidak dalam kapasitas selaku pendukung dalam dokumen penawaran jasa konsultasi perencanaan akan tetapi benar- benar terlibat dalam kegiatan tersebut dimana kami para tenaga pendukung yang bertugas di lapangan kemudian dari hasil survey lapangan tersebut kami melaporkan ke masing masing tenaga ahli yang membidangi pekerjaan tersebut ;
BahwapPelaksanaan tender atau lelang konsultan perencana kaitannya dengan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu pada tanggal 23 Nopember 2009 dan yang bertandatangan di dalam kontrak konsultan perencana yaitu Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara selaku Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Drs. H. FAHRODIN dan penyedia jasa konsultasi Cv. Galant dengan direktrisnya Sdri. JULIATIN
Bahwa Hubungan JULIATIN hanya sebatas rekan kerja karena perusahaan yang bernama CV. Gallants selaku penyedia jasa konsultasi yang memenangkan lelang perencanaan pembuatan patung lembuswana
Sistim kerjasama antara dengan Cv. Gallant yaitu sistim paket pekerjaan artinya apabila pekerjaan selesai maka tugas dan tanggung jawab selesai ;
Bahwa untuk kerjasama dengan cv. galant tidak ada kontrak atau perjanjian melainkan hanya menerima honor berdasarkan kehadiran dan pekerjaan yang di laksanakan dilapangan ;
Bahwa Honor yang diberikan oleh CV. Galant kaitannya selaku tenaga pendukung elektrikal pekerjaan jasa konsultasi pembuatan patung lembuswana yaitu berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) perbulan sebagai berikut :
Bahwa Nilai kontrak untuk konsultan perencana rehab patung lembuswana yaitu sebesar Rp. 357.995.000.- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan nomor kontrak konsultan perencana yaitu : 556-166 / P-1 / IV/2010. Tanggal 05 April 2011 dimana untuk harga kontrak sebesar Rp. 357.995.000.- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pekerjaan mulai tanggal 05 April 2010 dan selesai tanggal 04 Mei 2010 bertempat di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa Bentuk elektrikal yang direncanakan yaitu melakukan ricek kondisi eksisting instalasi listrik sebelumnya ;
Bahwa bentuk perencanaan yang dibuat kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana yaitu pembuatan desain gambar patung pekerjaan modeling, pekerjaan pembuatan kerangka cetak negatif , pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif, pekerjaan pengecoran perunggu, pekerjaan penyetelan patung dan pekerjaan finising pewarnaan ;
Bahwa bentuk perencanaan pekerjaan pengecoran perunggu ada bagiannya sendiri yaitu Saksi AMRIZAL selaku tenaga ahlinya ;
Bahwa pada saat pelaksanaan survey awal di lokasi konsultan perencana melakukan survey dilapangan secara langsung di pulau kumala, kemudian melakukan survey di miniatur di dalam musium mulawarman sebagai standar baku yang berasal dari thailan, kemudian menyusun miniatur yang kecil sebagai skala untuk membuat perhitungan biaya secara keseluruhan ;
Bahwa yang menunjukkan kepada tim konsultan perencana untuk melakukan survey pada miniatur patung lembu swana di dalam musium mulawarman sebagai standar baku yang berasal dari thailan yaitu dari pihak dinas pariwisata Saksi HASUDUNGAN dan SURYANSYAH serta pihak keraton kesultanan kutai kartanegara ;
Bahwa Konsultan perencana yang melaksanakan survey dilapangan yaitu Saksi AMRIZAL jabatan ahli patung, IMAM RAHMAN assisten ahli patung, ERVI VIRNA NURSANTI selaku Lansekap, WISNU SURYANTO selaku arsitek,NONO SUHANO selaku struktur,ARIF selaku estimator,ERWINSYAH selaku atas nama perusahaan, dan saksi sendiri Ir. SRI HARYANTO selaku elektrikal ;
Bahwa Pada saat team dari konsultan perencana selesai melakukan survey selanjutnya segera mengitung volume objek dan menghitung struktur maupun hal- hal pendukung lainnya (elektrikal,taman dll) kemudian dilakukan survey material dan menyatukan semuanya untuk mengahsilkan anggaran biaya secara keseluruhan.
Bahwa mengenai ukuran kemudian volume dan bahan yang di gunakan untuk patung lembuswana yang tahu adalah di bagian ahli patungnya yaitu Saksi AMRIZAL ;
Bahwa didalam perencanaan patung lembuswana pihak perencana membuat 3 (tiga) jenis bahan material patung yaitu kuningan , perunggu dan tembaga ;
Bahwa bahan atau material dalam pembuatan patung lembuswana semuanya harus baru dan memenuhi standar nasional indonesia ;
Bahwa mengenai bahan campuran untuk material patung baik perunggu, kuningan dan tembaga yang dibuat oleh konsultan perencana sudah tertuang di analisa harga satuan pekerjaan.
Bahwa yang menentukan jenis pekerjaan yang harus di kerjakan kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana adalah dari konsultan perencana yang dituangkan di dalam EE (Engineering estimate) setelah itu kita melakukan tiga proses penilaian oleh tim tehnis yaitu yang pertama rapat pendahuluan kedua rapat antara dan ketiga rapat final /persetujuan dan dilanjutkan ekspos di depan pj bupati yang dihadiri oleh Dinas Instansi lainnya dan keluarga keraton ;
Bahwa Jenis pekerjaaan yang dibuat oleh konsultan perencana sesuai yang dicantumkan didalam EE (Engineering Estimate) yaitu :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Tempat/studio pembuatan patung.
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan pembuatan patung
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan
Pekerjaan pemasangan patung
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbiah
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok
Bahwa konsultan perencana didalam penentuan harga satuan di dalamnya sudah termasuk keuntungan pihak kontraktor ;
Bahwa keuntungan pihak kontraktor atas kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu sesuai dengan keperes 80 tahun 2003 sebesar 10%
Bahwa Nilai anggaran yang di ajukan pihak Konsultan perencana sesuai dengan jenis pekerjaan, Volume dan harga satuan sesuai yang tercantum di dalam EE (Engineering estimate) sebesar Rp. 7.076.447.000,- ( Tujuh milyar tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa dasar konsultan perencana mengajukan nilai harga satuan sebesar Rp. 7.076.447.000,- ( Tujuh milyar tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) adalah mengacu kepada pekerjaan persiapan dan pembongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung , pekerjaan pengiriman patung dan pekerjaan pembangunan dan sarana pendukung
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai yang tercantum dalam EE (Engineering Estimate) atau tidak karena pihak konsultan perencana tidak pernah diundang dalam hal evaluasi ;
Bahwa pihak Konsultan perencana sudah menyerahkan segala kelengkapan yang tertuang di dalam kontrak konsultan perencana ke pihak pengguna anggaran termasuk gambar rehab patung lembu swana ;
Bahwa Konsultan perencana tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang sudah di kerjakan oleh pihak kontraktor karena selama ini pihak pengawas tidak pernah mengundang konsultan pengawas
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUHARTONO.H Bin S.CIPTOHARTONO.
Bahwa saksi dalam pembuatan patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara selaku kordinator pelaksana pembuatan patung lembuswana.
Bahwa dasar saksi sebagai kordinator pelaksana pembuatan patung lembuswana di Tenggarong adanya surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni tahun 2010 antara saksi dengan LA ODE YUSUF EFENDI;
Bahwa sebagaimana surat perjanjian ( kontrak) tanggal 29 Juni 2010 LA ODE YUSUF EFENDI,S selaku direktur utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang telah memenangkan lelang pekerjaan pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala Kab. Kutai Kartanegara sebagaimana Nomor Kontrak 55-340/P-1/VI/2010 dan bisa kenal dengan LA ODE YUSUF EFENDI,S.
Bahwa berdasarkan pengumuman lelang rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara di surat kabar Media Indonesia karena memiliki keahlian di bidang seni patung maka saksi tertarik dan kepingin mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian datang ke Tenggarong tepatnya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara dan menanyakan masalah pengumuman lelang tersebut di bagian panitia lelang dan dari panitia saksi di beritahukan kalau mau mengikuti lelang rehab total patung lembuswana perusahaannya harus berbadan hukum .
Bahwa oleh karena saksi tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum dan hanya memiliki kemampuan membuat patung maka teman saksi yang bernama HIDAYAT memperkenalkan saksi kepada SUKOCO dan saksi utarakan keinginan untuk mengikuti lelang kemudian SUKOCO memberitahukan bisa mengikuti lelang dengan cara menggandeng pengusaha lokal sehingga dikenalkan kepada terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA ;
Bahwa kemudian terjadi pembicaraan masalah lelang waktu itu SUKOCO menanyakan kepada LA ODE tentang kempuan perusahaannya di bidang logam dan LA ODE menyatakan tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki sertifikasi di bidang logam dari perkataan LA ODE tersebut kemudian saksi pulang ke Jakarta akan tetapi tidak berapa lama LAODE menelphon dan meminta uang untuk pengurusan sertifikat di bidang logam akan tetapi saksi tidak mau kemudian sekira dua hari berikutnya LAODE menelphon saksi kalau telah mendapatkan sertifikat dan saksi dimintai untuk menyerahkan data- data berkaitan dengan keahliannya di bidang seni patung ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal dan bulannya saksi sudah lupa waktu pelelangan akan berakhir menurut keterangan terdakwa LA ODE untuk melengkapi dokumen penawaran lelang kemudian saksi menyerahkan dokumen terutama pengalaman kerja di bidang seni patung dan ijasa kemudian saksi mendapatkan kabar dari Laode bahwa lelang telah dimenangkan dan di suruh menyiapkan tenaga ahli untuk memulai pekejaan pembuatan patung ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI timbul perjanjian (kontrak) tanggal 29 Juni 2010 karena sesuai dengan kesepakatan awal secara lisan setelah memenangkan lelang LAODE menjanjikan memberikaan uang sebesar Rp. 500.000,000,- ( lima ratus juta rupiah) sebagai uang muka pekerjaan akan tetapi LAODE hanya memberikan uang muka sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 18 Juni 2010 karena proses pembayaran tidak lancar dan tidak ada bukti hitam diatas putih atas pekerjaan saksi yang awalnya hanya secara lisan kemudian saksi meminta untuk diikat dengan suatu perjanjian sebagai bukti telah melakukan pekerjaan pembuatan patung lembuswana
Bahwa sistem kesepakatan dengan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI sebagaimana surat perjanjian tanggal 29 Juni 2010 adalah melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana sampai selesai mengerjakan pembuatan patung tersebut dengan sistem borongan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah).
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang pembuatan patung lembuswana dengan LAODE YUSUF EFENDI sudah ada pembicaraan awal bawasannya khusus untuk dapur atau pembuatan patung nilainya kurang lebih Rp.4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah) diluar pekerjaan yang lainnya kemudian LAODE YUSUF EFENDI bilang apabila ada keuntungan setelah dipotong pajak akan di beri Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) untuk di bagi- bagi dengan teman- teman yang telah membantu dalam proses pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa setelah memenangkan lelang rehab total patung lembuswana LAODE YUSUF EFENDI pernah berbicara bawasannya nilai pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu sebesar Rp. 6.820.000.000,- ( enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa dari nilai pekerjaan sebesar Rp.4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah) jenis pekerjaan yang harus di laksanakan sebagamana di dalam kontrak Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni tahun 2010 yaitu :
Pembentukan model nilainya Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah).
Pengecoran perunggu dan pemasangan patung di pulau kumala nilainya Rp. 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa sampai bisa dalam kontrak antara saksi dengan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI muncul pekerjaan yang harus saksi lakukan yaitu :
Pembentukan model nilainya Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah).
Pengecoran perunggu dan pemasangan patung di pulau kumala nilainya Rp. 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) karena atas kemauan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI sendiri
Bahwa pada awalnya saksi menolak kalau nilai pekerjaan Rp.4.000.000.000 sampai dengan pemasangan di Tenggarong karena terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI memaksa terus dan mengaku tidak ada dana lagi sehingga akhirnya menandatangani kontrak tersebut.
Bahwa dengan dana Rp.4.000.000.000,- awalnya untuk dapur pembuatan patung lembuwana saja yang kemudian oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI dana tersebut dipergunakan sampai dengan pekerjaan pemasangan di pulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara maka sebenarnya dana tersebut tidak cukup kalau sampai dengan pemasangan dipulau kumala sehingga kemudian saksi berusaha dengan segenap kemampuan bagaimana agar patung tersebut bisa jadi dan terpasang di pulau kumala dengan dana yang terbatas tersebut.
Bahwa sampai saat ini tidak pernah menerimah keuntungan sebagaimana yang pernah dibicarakan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena jangankan keuntungan yang pernah di janjikan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI uang saksi sebesar Rp. 50.000.000 sampai saat ini belum di bayar oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA.
Bahwa bahan yang akan digunakan untuk pembuatan patung lembuswana yakni material kuningan, tembaga dan seng sari/timah menggunakan barang bekas ;
Bahwa terdakwa LAODE YUSUF FENDI SIPPA mengetahui kalau bahan material berupa kuningan, tembaga dan seng sari/timah untuk pembuatan patung lembuswana dari barang bekas karena saksi pernah menyampaikannya kepada terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA dan pada umumnya untuk membuat patung memang dari barang bekas.
Bahwa sesuai dengan RAB yang ada di kontrak pekerjaan yang harus dilakukan untuk pembentukan model yaitu:
Pembuatan Miniatur ukuran 1 meter
Pembuatan miniatur ukuran 2,5 meter
Pembuatan model 1:1
Bahwa Pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung dipulau kumala yaitu :
Pekerjaan tempat setudio pembuatan patung
Pekerjaan tempat setudio pembuatan patung
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan
Pengiriman patung ke Tenggarong
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan tempat setudio pembuatan patung
Bahwa tugas kordinator pelaksana pembuatan patung lembuswana yaitu memastikan pekerjaan berjalan dengan baik yaitu mendistribusikan biaya kepada masing masing kordinator pemodelan dan pengecoran dan melakukan pengawasan bentuk dan kwalitas pekerjaan ;
Bahwa yang terlibat dalam kordinator pemodelan yaitu saksi MURWANTO dan untuk pengecoran saksi SUWANTO ;
Bahwa Kewenangan kordinator pemodelan dalam hal ini MURWANTO yaitu mengkordinir seniman, pelaksanaan pembentukan serta melakukan perekrutan para pekerja dan membayarkan honor pekerja sedangkan kewenangan kordinator pengecoran SUWANTO yaitu melakukan pengecoran, perekrutan karyawan dan melakukan pembayaran karyawan ;
Bahwa acuan dalam pembuatan patung lembuswana yaitu miniatur yang berasal dari musium Kutai Kartanegara ;
Bahwa alasan yang menjadi acuan untuk pembuatan patung lembuswana adalah miniatur dari musium Kutai Kartanegara yaitu bahwa bentuk patung lembuswana yang diakui oleh kesultanan adalah yang ada dimusium Kutai Kartanegara dan diluar tersebut tidak diakui dan gambar rencana yang telah dibuat oleh konsultan perencana setelah dicocokkan tidak sesuai dengan patung lembuswana yang ada di musium ;
Bahwa Pembuatan patung lembuswana acuannya mengunakan miniatur berasal dari musium Kutai Kartanegara dan tidak memakai gambar rencana yang dibuat konsultan perencana dengan sepengetahuan kontraktor, Pengguna Anggaran dan PPTK ( Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) karena sebelumnya telah dilakukan rapat bersama ;
Bahwa Pelaksanaan rapat untuk pembuatan patung lembuswana mengunakan acuan miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara dan tidak menggunakan gambar yang berasal dari konsultan perencana yaitu sekira bulan Juni 2010 bertempat di rumah milik DANUR di Goa Selarong Kentolan Kidul Bantul ;
Bahwa untuk yang hadir dalam rapat untuk pembuatan patung lembuswana mengunakan acuan miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara dan tidak menggunakan gambar yang berasal dari konsultan perencana yaitu Pengguna Anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN, PPTK ( Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ) Sdr. SURIANSYAH,SE,Msi, Kontraktor Pelaksana terdakwa LAODE YUSUF EFENDI, saksi SUHARTONO, saksi HASUDUNGAN (Panitia Lelang), saksi DASRIZAL (konsultan pengawas) dan waktu itu ada dibuatkan Berita Acaranya yang ditandatangani oleh masing – masing tersebut diatas.
Bahwa Pelaksanaan pembuatan patung lembuswana sekira bulan Juni 2010 s/d bulan Desember 2010 tempatnya untuk pemodelan dan pengecoran patung di laksanakan di Goa Selarong Kentolan Kidul Bantul dan untuk pemasangannya di Pulau Kumala Tenggarong Kalimantan Timur ;
Bahwa Sistim pembayaran untuk kegiatan pemodelan dan pengecoran patung lembuswana kalau di dalam kontrak perjanjian tanggal 29 Juni 2010 yaitu sistim termin yaitu :
Termin pertama dibayarkan pada saat kontrak dibuat sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)
Termin kedua dibayarkan kurang lebih pada tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Termin ketiga dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan dan terpasang dipulau kumala Tenggarong sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
Bahwa Pembayaran untuk pekerjaan modeling dan pengecoran patung lembuswana yang dilakukan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI mengalami kendala dalam pembayaran karena terdakwa LAODE YUSUF EFENDI tidak memenuhi di dalam surat perjanjian (kontrak) atau tidak sesuai yang seharusnya membayarkan sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah) melainkan terdakwa LA ODE hanya membayar secara bertahap kepada melalui transfer sebesar Rp. 3.565.000.000.- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dan terima tunai sebesar Rp. 385.000.000.- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa terdakwa LAODE YUSUF EFENDI melakukan transfer uang melaluhi bank BNI 46 cabang tebet dengan nomor Rekening 0011578310 An. SUHARTONO, H, BA.
Bahwa terdakwa LAODE YUSUF EFENDI melakukan tranfer uang kaitannya dengan pekerjaan modeling dan pengecoran patung lembuswana yaitu :
Yang pertama pada tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 1.40.000.000.00,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Yang kedua pada tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp. 300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah).
Yang ketiga pada tanggal 20 Juli 2010 sebesar Rp. 500.000.00.00,- (lima ratus juta rupiah).
Yang keempat pada tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp. 700.000.000.00,- (tujuh ratus juta rupiah).
Yang kelima pada tanggal 04 Augustus 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu miliyar rupiah).
Yang keenam pada tanggal 08 October 2010 sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah).
Yang ketujuh pada tanggal 14 October 2010 sebesar Rp. 750.000.000.00,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Yang kedelapan pada tanggal 30 November 2010 sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah).
Yang kesembilan pada tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa total keselurhan yang di bayarkan secara transfer sebesar Rp. 3.565.000.000.- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sedangkan pembayaran dengan cara tunai /cash yaitu sebesar Rp. 395.000.000.00,- (tiga ratus sembilan puluh lima lima juta rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan dana secara transfer dari terdakwa LAODE YUSUF EFENDI untuk pekerjaan modeling dan pengecoran patung lembuswana selalu mengirimkan kepada MURWANTO selaku kordinator pemodelan dan saksi SUWANTO selaku kordinator pengecoran untuk kebutuhan bahan material yang digunakan dalam kegiatan modeling dan penegecoran patung lembuswana sehingga dana dari terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI tersebut hanya numpang lewat saja di rekening.
Bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupaih) termasuk didalamnya untuk membayar gaji karyawan atau pegawai yang melaksakaan pekerjaan pembuatan patung lembuswana .
Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan pemodelan dan pengecoran sampai dengan pemasangan patung lembuswana dipulau kumala yaitu mengawasi kesesuaian bentuk antara replika dengan patung model 1:1 kemudian memastikan patung lembuswana terpasang di Pulau Kumala Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa Bukti telah menerima uang dari terdakwa LAODE YUSUF EFENDI yaitu dapat menunjukkan rekening koran kepada penyidik .
Bahwa untuk urusan bahan pemodelan serta pengecoran patung lembuswana tidak ikut campur karena semuanya sudah diserahkan pekerjaan kepada masing- masing kordinator yaitu untuk pemodelan saksi MURWANTO HADI dan kordinator pengecoran saksi SUWANTO.
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana waktunya kurang lebih 6 bulan lamanya dimulai bulan Juni sampai dengan Desember 2010.
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana normalnya dengan hasil yang sempurna yaitu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan bisa menyelesaikan dalam enam bulan karena waktu yang dibatasi dan juga tekanan dari terdakwa LAODE YUSUF EFENDI.
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana sudah selesai dilaksanakan 100%.
Bahwa yang membuat maket/ replika patung lembuswana adalah saksi sendiri yang terbuat dari bahan fiber glas dengan mengacu patung lembuswana yang terdapat di musium di Kab. Kutai Kartanegara .
Bahwa Saksi membuat maket atau replika patung lembuswana sekira bulan Mei 2010 bertempat di work shop miliknya .
Bahwa Model patung lembuswana ukuran 2,5 meter yang membuatnya adalah saksi MURWANTO yang pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh saksi MURWANTO setelah pekerjaan modeling ukuran 1:1 selesai dibuat bertempat di rumahnya sendiri.
Bahwa untuk maket atau replika patung lembuswana dan model ukuran 2,5 meter patung lembuswana saat ini ada di tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sedangkan untuk model ukuran 1: 1 sudah hancur karena proses pengecoran.
Bahwa pekerjaan desain gambar patung tidak pernah dilaksanakan .
Bahwa selama pekerjaan pembuatan patung lembuswana mulai dari pemodelan, pengecoran sampai dengan pemasangan patung lembuswana ada pengawasnya yang bernama saksi DASRIZAL yang diketahui tidak setiap hari melakukan pengawasan.
Bahwa Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) dalam hal ini Saksi SURIANSYAH melakukan pengawasan pembuatan patung lembuswana di Kentolan Kidul Bantul kurang lebih 3 ( tiga) kali biasanya bersama dengan anak buanya yang bernama HERY .
Bahwa bentuk pertanggung jawaban atas pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu menyerahkan patung lembuswana kepada LAODE YUSUF EFFENDI yang kemudian diberikan sertifikat oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (terdakwa LAODE YUSUF EFENDI).
Bahwa Awal mula melakukan pekerjaan tidak ada kontrak surat perjanjian hanya kesepakatan lisan dengan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI kemudian karena pembayaran tidak berjalan lancar maka menginginkan ada hitam diatas putih maka kemudian antara saksi dengan LAODE YUSUF EFENDI diikat perjanjian(kontrak) yang dibuat tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani masing- masing oleh saksi dan terdakwa A ODE YUSUF EFFENDI.
Bahwa dasar dibuatnya surat perjanjian (kontrak) dengan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI yaitu adanya kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana dengan nomor kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 anatara Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar dengan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Direkturnya terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI dan untuk nilai anggarannya yaitu Rp. 6.820.000.000,- (Enam milyar delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI jarang sekali melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembuatan patung lembuswana di Kentolan Kidul Bantul ;
Bahwa tidak mengetahui sama sekali yang menjadikonsultan perencana dan pengawas untuk kegiatan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu DANUR dengan mengisi format yang telah ditentukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI kemudian saksi tinggal tandatangan saja ;
Bahwa Saksi menerima honor dari MURWANTO sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas pekerjaan kegiatan pemodelan sampai dengan pemasangan di Tenggarong kemudian dari honor tersebut mengeluarkan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menambah kekurang sewa crane ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan :
Bahwa terdakwa merasa keberatan ;
Bahwa saksi Suhartono H. BA senyatanya adalah pemenang tender rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang mana sebagai Direktur utama La Ode Yusup Efendi Sipaa ;
Bahwa saksi adalah spesialis pematung / staf ahli seni sekaligus personil inti PT. Saiji Gunu Makmur Abadi bukan pihak lain.
Bahwa perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni tahun 2010 antara saksi dengan LA ODE YUSUF EFENDI adalah merupakan perjanjian internal diperusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa saksi Suhartono H. BA bukan merupakan pihak lain sebagaimana dimaksud dan termaktub didalam Kepres No. 80 tahun 2003 pasal (3), (4), dan (5).
Bahwa saksi tetap pada keterangannya.
Saksi LINGGA ANORAGA Bin SUHARTONO, BA.
Bahwa saksi dalam pembuatan patung lembuswana selaku adminstrasi dari Ahli pembentukan model dan pengecoran patung Lembuswana hingga penyetelan di lokasi pulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa yang menunjuk /mengajak untuk membantu Ahli pembentukan model Pengecoran patung Lembuswana yaitu Saksi SUHARTONO selaku Ahli pematung namun dalam penunjukan hanya secara lisan mengingat saksi anak kandung Saksi SUHARTONO.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Administrasi membuat laporan pelaksanaan pekerjaan, dan apabila ada kendala dilapangan dalam pembuatan patung lembuswana langung turun ke lapangan atas perintah dari bapak selaku Ahli pematung dan saksi membantu /membimbing Saksi DANUR selaku administrasi dari work shop Juyan Faundry untuk membuat laporan harian, mingguan dan bulanan ;
Bahwa kaitannya dalam pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung lembuswana yaitu bapak saksi sebagai pelaksana dalam pekerjaan sedangkan terdakwa LAODE sebagai kontraktornya.
Bahwa dasar Saksi SUHARTONO selaku Ahli Pematung dalam pekerjaan tersebut yaitu adanya Surat Perjanjian (kontrak) antara PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI selaku Direktur Utama terdakwa LAODE dengan Saksi SUHARTONO selaku pelaksana (Ahli Pematung) yang di sebut sebagai penerima order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana hingga penyetelan di lokasi.
Bahwa dengan adanya surat perjanjian (kontrak) antara Saksi SUHARTONO dengan terdakwa LAODE di buat pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010 di rumah terdakwa LAODE yang berada di daerah Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kukar.
Bahwa yang membuat surat perjanjian (kontrak) yaitu terdakwa LAODE dan Saksi SUHARTONO tidak memiliki badan usaha (CV) maupun badan hukum (PT) melainkan hanya sebagai Ahli Seni Pematung berdasarkan Ijasah /Sertifikasi dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta tahun 1968.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung lembuswana di mulai pada tanggal saksi lupa sekitar bulan Juni 2010 terhitung selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender, dan Saksi SUHARTONO mengerjakan model patung lembuswana tersebut di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul tempat Saksi MURWANTO dan untuk tahap proses pengecoranpatung tersebut di work shop Juyan Faundry milik Saksi SUWANTO.
Bahwa pada awal bulan Mei 2010 terdakwa LAODE ada menghubungi via telefone kepada Saksi SUHARTONO membicarakan tentang adanya pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung Lembuswana, kemudian Saksi SUHARTONO dan terdakwa LA ODE bertemu di Yogyakarta untuk membicarakan kepastian dan menyanggupi adanya pekerjaan patung lembuswana selanjutnya awal bulan Juni 2010 Saksi SUHARTONO dan rekannya Saksi MURWANTO mengerjakan pembuatan patung Lembuswana tahap proses modelling di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul dan berjalannya waktu pekerjaan modelling tersebut karena awalnya kesepakatan antara Saksi SUHARTONO dengan terdakwa LAODE hanya secara lisan saja mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah sebagai pertanggung jawaban Saksi SUHARTONO meminta kepada terdakwa LA ODE untuk membuat ikatan secara tertulis yaitu terbitlah surat perjanjian (konrak) sesuai dengan tanggal pembuatan yaitu tanggal 29 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh Saksi SUHARTONO dengan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA.
Bahwa isi surat perjanjian (kontrak) yaitu Pekerjaan, Dokumen kontrak, Nilai kontrak, Prosedur pembayaran, Cara Pembayaran, Jangka waktu kontrak Pekerjaan tambah kurang, Ketentuan Hukum, lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Bahwa tidak mengetahui persis dalam proses pekerjaan pembuatan modelling dan pengecoran patung Lembuswana hingga penyetelan /fhinising tersebut yang mengetahui adalah Sdr. SUHARTONO ayah kandung yang memiliki dan membidangi dalam patung lembuswana sedangkan dalam pekerjaan patung lembuswana hanya membuat laporan harian, mingguan dan di rekap bulanan dengan isi laporan meliputi pencapaian berapa persen yang sudah di kerjakan, dan karena untuk pembayaran untuk pekerjaan tersebut mengalami kendala sehingga saksi juga mengurusi dalam hal menagih guna target pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut cepat selesai.
Bahwa sesuai di dalam Surat Perjanjian (kontrak) menjelaskan Untuk nilai anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah) meliputi :
Pekerjaan pembentukan modelling patung Lembuswana sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah)
Pengecoran perunggu dan pemasangan (fhinising) patung lembsuwana di Pulau Kumala sebesar Rp. 3.200.000.000.- (tiga miliyar dua ratus juta rupiah) dan cara pembayarannya sesuai di kontrak yaitu :
Termin pertama di bayarkan pada saat kontrak ini di buat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah),
Termin kedua di bayarkan kurang lebih pada tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga miliyar rupiah)
Termin ketiga di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan terpasang di Pulau Kumala sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berjalan saksi mengalami kendala dalam pembayaran tersebut dari terdakwa LAODE melainkan tidak sesuai kesepakatan dalam Surat perjanjian (kontrak) yang telah di buat.
Bahwa proses pengiriman patung lembuswana sebenarnya tidak termasuk dari nilai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah), karena terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA tidak ada menganggarkan untuk pekerjaan pengiriman patung lembuswana sehingga bapak saksi Saksi SUHARTONO sebagai yang mendapatkan ikatan perjanjian dari terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA merasa tanggung jawabnya dan ingin proses pekerjaan selesai maka Saksi SUHARTONO mengeluarkan anggaran biaya sendiri supaya pekerjaan segera selesai.
Bahwa dalam pembentukan modeling dan pengecoran perunggu patung lembuswana hingga fhinising di lokasi Pulau Kumala Saksi SUHARTONO selaku pelaksana mengalami kendala dalam pembayaran dari terdakwa LA ODE, karena terdakwa LAODE tidak memenuhi di dalam surat perjanjian (kontrak) atau tidak sesuai yang seharusnya membayarkan sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah) melainkan terdakwa LA ODE hanya membayar secara bertahap kepada Saksi SUHARTONO melalui transfer sebesar Rp. 3.565.000.000.- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi SUHARTONO ada juga di beri secara tunai sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan pemberian uang tersebut secara bertahap.
Bahwa terdakwa LA ODE selaku kontraktor setiap mentransfer uang kepada saksi SUHARTONO selaku pelaksana untuk pekerjaan pembentukan modeling dan pengecoran patung Lembuswana yaitu masuk ke Bank BNI 46 Nomor Rek : 0011578310, Cab. Tebet An. SUHARTONO, H, BA.
Bahwa terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA mentransfer uang kaitannya dengan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana yaitu :
Yang pertama pada tanggal 18 Juni 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 1.40.000.000.00,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Yang kedua pada tanggal 01 Juli 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah).
Yang ketiga pada tanggal 20 Juli 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 500.000.00.00,- (lima ratus juta rupiah).
Yang keempat pada tanggal 21 Juli 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 700.000.000.00,- (tujuh ratus juta rupiah).
Yang kelima pada tanggal 04 Augustus 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu miliyar rupiah).
Yang keenam pada tanggal 08 October 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah).
Yang ketujuh pada tanggal 14 October 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 750.000.000.00,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Yang kedelapan pada tanggal 30 November 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah).
Yang kesembilan pada tanggal 30 Desember 2010 Sdr. LAODE mengirim uang kepada Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa total keseluruhan yang di bayarkan melalui transfer sebesar Rp. 3.565.000.000.- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sedangkan pembayaran dengan cara tunai /cash yaitu sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) namun pembayaran dari terdakwa LAODE di lakukan secara bertahap kepada Saksi SUHARTONO.
Bahwa untuk pengelolaan dana dalam pekerjaan pembentukan dan pengecoran patung lembuswana dari terdakwa LAODE kepada Saksi SUHARTONO yaitu setiap terdakwa LAODE mengirimkan uang secara bertahap, Saksi SUHARTONO langsung mengirimkan langsung kepada Saksi MURWANTO sebagai pembuatan proses model patung dan mengirimkan juga kepada Saksi SUWANTO sebagai pembuatan pengecoran perunggu karena pekerjaan tersebut untuk membeli kebutuhan bahan material yang akan di gunakan sehingga untuk dana dari terdakwa LAODE masuk ke Rekening bapak saksi tidak pernah stop melainkan numpang lewat saja karena setiap ada dana masuk dan bapak saksi di kabari oleh Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA maka bapak saksi langsung mendistribusikan uang tersebut ke pembuatan model dan pengecoran perunggu.
Bahwa untuk Konsultan Perencana dalam pekerjaan pembuatan model dan pengecoran parunggu yaitu Saksi JULIATIN selaku Direktur dari CV. GALLANT namun dalam pelaksanaan pekerjaan, perencana dari CV. GALLANT tidak digunakan karena tidak sesuai dengan ukuran miniatur patung lembuswana yang ada di museum Mulawarman Tenggarong sehingga dalam pembentukan model dan pengecoran perunggu tersebut mengunakan reflika lembuswana dari Museum Mulawarman.
Bahwa dalam proses pekerjaan pembentukan model dan pengecoran perunggu patung lembuswana yang mengawasi Saksi DASRIZAL sebagai Konsultan Pengawas namun selama pekerjaan berlangsung Saksi DASRIZAL tidak selalu ada di tempat melainkan jarang-jarang.
Bahwa dalam pekerjaan modeling di serahkan kepada Saksi MURWANTO dkk, untuk pekerjaan pengecoran perunggu hingga penyetelan fhinising yaitu diserahkan kepada Saksi SUWANTO dkk.
Bahwa pekerjaan modeling pengecoran perunggu patung Lembuswana di mulai sekira bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 di Work shop Juyan Foundry yang berada di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul dan tempat penyetelan /pemasangan di Pulau Kumala Kab. Kukar.
Bahwa proses modeling kurang lebih selama 2 (dua) bulan, proses pengecoran perunggu patung lembuswana kurang lebih selama 3 (tiga) bulan di tambah dengan penyetelan fhinising perunggu lembuswana di lokasi pulau kumala Teggarong selama 2 (dua) bulan.
Bahwa yang memberikan upah gaji kepada para pekerja masing-masing pekerjaan yang mana dalam pekerjaan modeling yaitu Saksi MURWANTO yang memberi gaji kepada pekerja dan untuk pekerja pengecoran perunggu hingga penyetelan fhinising yaitu Saksi SUWANTO dengan menggunakan uang yang telah di berikan dari Saksi SUHARTONO.
Bahwa Pembayaran yang di lakukan oleh Saksi SUHARTONO kepada Sdr. MURWANTO secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sekitar kurang lebih Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) namun dari uang tersebut Sdr. MURWANTO memberikan uang kepada Saksi SUHARTONO sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) sebagai honor sedangkan untuk pembayaran yang di lakukan oleh Saksi SUHARTONO kepada Saksi SUWANTO dengan cara bertahap, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 3.150.000.000,00.- (tiga miliyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Uang yang telah di berikan oleh Saksi SUHARTONO kepada Sdr. MURWANTO dan Saksi SUWANTO adalah termasuk sebagai upah gaji para pekerja dalam pembuatan model dan pembentukan perunggu patung lembuswana.
Bahwa sebagai bukti penerimaan uang dari terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA kepada Saksi SUHARTONO berupa rekening koran.
Bahwa bentuk pertanggung jawaban Saksi SUHARTONO atas pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu menyerahkan patung lembuswana kepada terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA yang kemudian Saksi SUHARTONO diberikan berupa Sertifkat oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA.
Bahwa terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA jarang sekali melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembuatan patung lembuswana di kentolan Kidul bantul.
Bahwa awal mulanya selaku asisten /pembantu Saksi SUHARTONO, kemudian dalam proses pekerjaan berlangsung, saksi di beritahu oleh oramgtuanya agar untuk format pelaporan harian, mingguan dan bulanan segera di berikan kepada Saksi DANUR selaku pembantu admiistrasi Juyan Faundry, selanjutnya Saksi DANUR melengkapi, mengisi setiap kegiatan pekerjaan patung lembuswana berlangsung hingga selesai, dan setelah pekerjaan telah selesai proses fhinising patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kukar maka laporan harian, mingguan dan bulanan telah selesai maka pada saat itu Saksi DANUR menyodorkan bentuk pelaporan kepada Saksi SUHARTONO selaku kuasa pengguna untuk di tanda tangani, setelah selesai di tanda tangani Saksi DANUR menyerahkan bentuk pelaoran kepada Saksi DASRIZAL selaku pengawas dari CV. GALLANT untuk ditanda tanganinya, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi.
Bahwa untuk Saksi YUSMAN, dan Saksi AFRIZAL tiak kenal namun untuk Saksi DASRIZAL hanya sebatas pernah melihat pada saat proses pekerjaan pengecoran patung lembuswana Saksi DASRIZAL ada berada di work shop Juyan Faundry.
Bahwa untuk pembuatan patung lembuswana yang dijadikan acuan atau dasar pembuatan patung yaitu master patung lembuswana karena untuk gambar perencanaan datri CV. Galant tidak di gunakan.
Bahwa yang menjadi acuan dalam pembuatan patung lembsuwana yaitu berdasarkan master patung lembuswana yang dibuat oleh Saksi SUHARTONO dari replika patung lembuswana yang didapat dari patung yang berada di Museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa Gambar perencanaan CV. Gallant tidak digunakan karena orang tua saksi setelah melihat, mengecheck gambar perencanaan dari CV. Gallant setelah diukur bahwa dimensi, gambar perencanaan tidak sesuai dengan patung lembuswana yang ada diMuseum Tenggarong, kemudian diadakan rapat bersama diantaranya panitia lelang, pihak kontraktor, Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kab. Kukar dan PPTK untuk mengklarifikasi, menjelaskan dan menegaskan dalam pembuatan patung lembuswana tidak menggunakan master atau gambar perencanaan CV. Gallant ;
Bahwa rapat dilaksanakan pada bulan Juni sebelum pelaksanaan dimulai, dan rapat berlangsung di kantor Work Shop Juyan Faundry yang berada di Bantul Yogyakarta, sedangkan saksi pada saat itu ikut namun hanya sebagai pendengar dan mendamping.
Bahwa orang tua saksi mendapatkan patung replika lembuswana dari dalam Museum Tenggarong, dan master replika dipinjam untuk proses pembuatan pekerjaan patung lembuswana ;
Bahwa Work shop Juyan faundry Saksi SUWANTO pernah minta bantuan untuk survey mencari tempat-tempat penjual bahan material tembaga dan kuningan kemudian saksi bersama dengan Saksi SUWANTO keliling didaerah Jl. Arteri, Jl. Simatupang Jakarta Selatan, namun dalam survey tidak diketemukan barang bahan material tembaga dan kuningan yang dicari, selanjutnya pada saat itu bertemu dengan salah satu pedagang penjual barang bekas tembaga dan kuningan dan mengatakan kepada Saksi SUWANTO “apabila nanti ada barang bekas tembaga dan kuningan telah ada, maka nanti akan di hubungi lebih lanjut, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi, sehingga pembelian barang bekas tembaga dan kuningan yang didapat dari Jakarta kurang lebih 8 (delapan) ton .
Bahwa barang bekas tembaga dan kuningan yang di dapat dari Jakarta berupa barang bekas /rongsokan tembaga dan kuningan.
Bahwa saksi mengetahui karena pernah ke Work shop Juyan Faundry dan setelah saksi tanyakan kepada saksi SUWANTO bahwa barang bekas tersebut hasil dari Jakarta yang didapat dari Saksi BAMBANG selaku perantara.
Bahwa saksi ketahui dari keterangan Saksi SUWANTO untuk harga dari pedagang (logam bekas) yang di beli Saksi SUWANTO untuk harga /Kg nya pada tahun 2010 adalah :
Tembaga Rp. 55.000,- s/d Rp. 60.000,- /Kg nya
Kuningan Rp. 35.000,- s/d Rp. 40.000,- /Kg nya
Bahwa untuk Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 PT. Saiji Gunu Makmur dan Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 CV. Mitra Consultant, jumlah pembulatan tertera sebesar Rp. 6.800.000.000,00.- (enam miliyar delapan ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan ikatan perjanjian antara terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA dengan Saksi SUHARTONO sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) saksi tidak mengetahui karena yang membuat bukan saksi maupun Saksi SUHARTONO ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan :
Keberatan karena saksi adalah staf Administrasi PT. Saiji Gunu Makmur Abadi terhitung sejak Juli 2010 s/d Desember 2010 ;
Saksi AFRIZAL Bin IDRUS.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara karena selaku Pengawas Lapangan dengan tugas dan tanggung jawab mengawasi pada saat pengecoran patung lembuswana.
Bahwa yang menjadi dasar saksi selaku pengawas lapangan karena disuruh atau hanya dimintai tolong secara lisan oleh saksi DASRIZAL dan mengenai perusahaan yang dipakai dalam kegiatan tersebut tidak tahu karena dari awal tidak pernah di kasih tahu oleh saksi DASRIZAL ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali mengenai pelaksanaan lelang untuk jasa konsultasi pengawasan rehab total patung lembuswana dan untuk yang bertandatangan di dalam kontrak konsultan pengawas juga tidak tahu
Bahwa saksi dengan saksi DASRIZAL bersaudara yaitu sebagai kakak kandung dan saksi DASRIZAL dalam pekerjaan pengawasan pembuatan patung lembuswana juga selaku pengawas lapangan ;
Bahwa tidak pernah tahu masalah besarnya nilai kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dan pada saat dimintai tolong untuk membantu pengawasan pembuatan patung lembuswana ada kesepakatan antara dengan saksi DASRIZAL secara lisan bawasannya akan memberikan fee tetapi saksi DASRIZAL tidak pernah menyebutkan nilai fee tersebut hanya saja pada saat saat tertentu ketemu biasanya di kasi uang nilainya antara Rp. 100.000 s/d Rp. 200.000 dimana kalau ditotal sampai pekerjaan selesai uang yang diterima tidak sampai Rp. 5.000.000
Bahwa mengenai nomor kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana tidak mengetahui sama sekali begitu pula mengenai mulai dan berakhirnya pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam pengawasan dilapangan bergantian dengan saksi DASRIZAL akan tetapi tidak bisa ful paling dalam satu minggu melakukan pengawasan satu sampai dua kali saja karena tugas pokok hanya mengamati dalam hal pekerjaan pengecoran patung lembuswana
Bahwa tidak pernah melakukan pengawasan pada saat pemodelan dan pemasangan patung di pulau kumala tenggarong karena hanya melakukan pekerjaan pada saat pengecoran saja dan pada saat pemasangan di pulau tenggarong tidak pernah mengetahuinya
Bahwa tidak pernah membaca dan memahami Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah
Bahwa kalau dikaitkan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah di pasal (3) berbunyi pegawai negeri dilarang menjadi penyedia barang/jasa maka perbuatan melaksanakan pengawasan rehab total patung lembuswana tidak dibenarkan karena berstatus Pegawai Negri Sipil di ISI Surakarta
Bahwa untuk Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak tahu karena selama ini tidak pernah membuat dan menadatangani segala bentuk laporan yang ada kaitannya dengan pembuatan patung Lembuswana
Bahwa saksi tidak pernah membuat Laporan Bulanan baik laporan bulanan konsultan pengawas CV. MITRA KONSULTAN maupun laporan bulanan Kontraktror pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dan tidak pernah menandatangani laporan bulanan tersebut
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani diatas nama saksi pada laporan bulanan konsultan pengawas CV. MITRA CONSULTAN maupun pada laporan bulanan kontraktor pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI.
Bahwa menurut keterangan dari Saksi DASRISAL bahwa termasuk dalam struktur atau tenaga ahli yang diusulkan oleh Saksi DASRISAL untuk pekerjaan pengawasan karena Ijazah pernah diminta sebagai persyaratan dalam lelang pengawasan Rehab total patung lembuswana
Bahwa enurut keterangan Saksi DASRISAL bahwa jabatan dalam pengawasan kegiatan pembuatan patung lembuswana adalah selaku pengawas lapangan itupun kalau diminta oleh Saksi DASRISAL
Bahwa bahan material yang dipakai untuk pembuatan patung lembuswana yaitu kuningan, tembaga dan seng sari dan tidak tahu komposisi campuran untuk kuningan, tembaga dan seng sari dalam pembuatan patung lembuswana
Bahan untuk patung lembuswana yaitu kuningan, tembaga dan seng sari maka patung tersebut adalah patung kuningan karena yang dominan yang dipakai adalah bahan kuningan.
Bahwa untuk tembaga dan seng sari di pakai dalam campuran tersebut hanya sebagai pelentur dari kuningan
Bahwa apabila bahan kuningan dalam pembuatan patung tersebut tidak di campur tembaga dan seng sari maka kuningan tersebut akan pecah.
Bahwa untuk pembuatan perunggu terdapat 3 ( tiga ) tingkatan yaitu tingkat 1,2 dan 3 dimana untuk bahan campuran tingkat pertama yaitu emas, perak, tembaga, kuningan dan seng sari, tingkat dua kuningan, perak, tembaga dan seng sari kemudian tingkat tiga campurannya kuningan, tembaga dan seng sari
Bahwa untuk pembuatan patung lembuswana yang di jadikan acuan atau dasar pembuatan patung yaitu master patung lembuswana
Bahwa tidak tahu mengenai yang membuat master patung lembuswana yang dijadikan acuan dalam pembuatan patung lembuswana
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana mulai dari pekerjaan pembuatan patung,pekerjaan pemasangan patung dan pengiriman patung apakah volume pekerjaan dan harga satuannya sudah sesuai yang tertuang dalam RAB atau belum saksi tidak tahu
Bahwa untuk bahan – bahan material dalam pembuatan patung lembuswana bahannya berasal dari barang bekas dan bahan asli /pabrikan yang dilebur menjadi satu sedangkan untuk berapa jumlahnya saksi tidak mengetahui
Bahwa saksi tidak tahu kenapa untuk pemenuhan bahan kebutuhan dalam hal pengecoran khususnya untuk bahan kuningan, tembaga dan seng menggunakan bahan bekas yang diperoleh dari pengepol logam
Bahwa saksi tidak mengetahui banyaknya campuran bahan kuningan, tembaga dan seng yang di beli dalam kondisi bekas dari pengepol logam
Bahan untuk pengecoran yang terbuat dari kuningan, tembaga dan seng dalam kondisi bekas yaitu berbentuk potongan plat, gagang pintu, slongsong pluru, pipa dll ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Keberatan karena saksi sebagai pengawas tidak pernah minta ijibn cuti sebagai PNS di luar tanggungan Negara yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 ;
Barangf/material logam perunggu yang dipakai untuk membuat patung lembuswana bukanlah barang bekas karena campuran logam tembaga, kuningan dan seng sari tersebut sudah dilebur/pabrikasi dengan suhu 11000 C sehingga hasil nya menjadi logam perunggu yang baru dengan mutu dan kwalitas terbaik ;
Saksi SURIANSYAH, SE,MSi Bin MUHAMMAD JAMLAN ;
Bahwa saksi bekerja di kantor Dinas Pariwisata Kab. Kukar sejak tahun 1996 s/d 2010 dengan jabatan Kasi Pengelolaan Destinasi.
Bahwa kaitannya dengan kegiatan rehap total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar di tunjuk selaku PPTK (Pejabat pelaksana tekhnis Kegiatan) oleh PLt. kepala Dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara yang pada saat itu di jabat oleh Saksi Drs. H. FAHRODIN dan dasar penunjukannya adalah berdasarkan SK dari Plt.kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-80 / PPTK / II / 2010, tanggal 15 Februari 2010, tentang penetapan pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) pada dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 ;
Bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 12 tugas PPTK yaitu membantu PA (Pengguna Anggaran) mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa sejauh ini tugas dan tanggung jawab selaku PPTK sudah di laksanakan secara professional dan sesuai prosedural ;
Bahwa pelaksana atau rekanan yang mengerjakan kegiatan rehap total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar tersebut adalah PT. SAIJI GUNU MAKMUR, dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan kegiatan rehap total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar tersebut adalah pimpinan perusahaan PT. SAIJI GUNU MAKMUR Sdr. LA ODE YUSUF EFENDI SIPPAA yang beralamat di Jl. Raya Bukit Pariaman Rt.09 Tenggarong Seberang Kab. Kutai kartanegara ;
Bahwa untuk kegiatan rehap total patung lembuswana di pulau kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai kartanegara masuk dalam Anggaran APBD Kab. Kukar tahun 2010 sesuai dengan kontrak kerja jasa pemborongan Nomor : 556-340/P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010, dan yang bertanggung jawab di dalam Kontrak kerja jasa pemborongan adalah terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPAA (Direktur utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR) ;
Bahwa Nilai Kontrak Kegiatan rehap total patung lembuswana di pulau kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai kartanegara tersebut sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dan waktu pelaksanaannya di mulai tanggal 09 Juni 2010 dan selesai tanggal 15 Desember 2010 atau 190 (seratus sembilan puluh hari) kalender ;
Bahwa untuk kegiatan rehap total patung lembuswana pulau kumala kel. timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ada di buatkan perubahan kontrak atau amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali yang menjadi dasar terjadinya perbuahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehap total patung lembuswana pulau kumala kel. Timbau Kec. Tengggarong Kab. Kukar adalah :
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan kostruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi.
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai perestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan.
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finising dan pemasangan patung lembuswana di pulau kumala.
Resiko pengiriman patung lembuswana di jamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang(jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim).
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender).
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehap total patung lembuswana nomor : 357/PT.SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 09 September 2010 ;
Bahwa jenis pekerjaan yang harus di kerjakan oleh pihak kontraktor sesuai yang tercantum di kontrak awal Nomor : 556-340/P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 antara lain :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Tempat/studio pembuatan patung.
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras
Pekerjaan pembuatan patung
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan
Pekerjaan pemasangan patung
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbiah
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok
Bahwa setelah terbitnya amandemen kontrak No. 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 jenis pekerjaan tidak ada perubahan yang berubah yaitu di pembayaran Bab VI. syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan point 1. pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan terpasang dipulau kumala (kontrak lama) berubah menjadi [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan.
Pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran perunggu bahan pembuatan patung lembuswana.
Dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan
Dilengkapi dengan laporan laporan pendukung lainnya
Bahwa dari ke 5 (lima) item pekerjaan yang harus di kerjakan oleh pihak kontraktor sebagaimana kotrak Nomor : 556-340/P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 yakni pekerjaan persiapan dan bongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung, pengiriman patung dan pekerjaan bangunan dan sekitarnya semuanya sudah dikerjakan sesuai dengan besarnya volume dari masing- masing item pekerjaan tersebut.
Bahwa Lokasi pembuatan patung lembuswana berada di Work Shop JUYAN FOUNDRY yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Jogyakarta adalah Sdr. SUWANTO yang beralamat di Jonggrangan Rt.05 Babatan Bantul Yogyakarta yang memiliki pengalaman pekerjaan membantu mengerjakan patung anoman di Bali tahun 1997, pernah ikut membantu mengerjakan relief monumen seroja,pernah ikut membantu mengerjakan patung jenderal sudirman di Jakarta,pernah ikut membantu mengerjakan patung bung hatta di Bukit Tinggi,ditunjuk untuk mengerjakan patung I Gusti Ngurahrai di Bali ;
Bahwa 5 (lima) item pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak kontraktor sudah sesuai volumenya yang tercantum di dalam kontrak kerja karena adanya laporan dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas terhadap progrees pekerjaan ;
Bentuk pelaporan yang di buat oleh pihak kontrakor dan pihak konsultan pengawas adalah bentuk laporan tertulis yang di jadikan dalam 1 (satu) bundel laporan, dan laporan tersebut di buat dari awal mula pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya pekerjaan ;
Bahwa anggota konsultan pengawas yang melakukan pengawasan dilapangan rehap total patung lembuswana adalah Saksi DASRIZAL,S,SN dan saks HAMDANI,Amd ;
Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh saksi DASRIZAL dan saksi HAMDANI kaitannya rehab total patung Lembuswana lokasi Work Shop JUYAN FOUNDRY yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholant Kidul Guwosari Panjangan Bantul Jogyakarta yaitu dengan cara saksi DASRIZAL tinggal di Yogyakarta dan melakukan pengawasan setiap harinya ;
Bahwa Laporan yang di buat oleh pihak kontraktor pada dasarnya sudah sesuai dengan pekerjaan yang di kerjakan di lapangan dan sudah sesuai dengan progress kemajuan fisik di lapangan ;
Bahwa Laporan kemajuan pekerjaan dibuat setiap bulannya, baik dari pihak kontraktor maupun dari pihak konsultan pengawas yang mana yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan setiap bulannya pihak kontraktor oleh Terdakwa LAODE YUSUF EFENDI, sedangkan dari pihak konsultan pengawas yaitu Saksi HAMDANI,Amd yang mana Untuk laporan bulanan dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas sudah di buat sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa yang mengajukan laporan bulanan yang di buat oleh pihak kontraktor untuk di tandatangani adalah Terdakwa LAODE YUSUF EFENDI dan konsultan pengawas adalah Saksi HAMDANI,Amd di ruangan kerja di kantor Dinas Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Jln. Woltermonginsidi Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa untuk yang bertandatangan di dalam laporan kemajuan pekerjaan mingguan yaitu pihak konsultan pengawas Saksi DASRIZAL, pihak kontraktor Saksi SUHARTONO,BA, dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar saksi sendiri Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu konsultan pengawas Saksi HAMDANI,Amd, kontraktor pelaksana saksi SUHARTONO,BA dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar saksi sendiri Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos.
Bahwa yang bertandatangan di dalam laporan kemajuan pekerjaan harian yaitu kontraktor pelaksana Saksi SUHARTONO,BA, konsultan pengawas Saksi AFRIZAL ,S.Sn diketahui pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos, laporan kemajuan pekerjaan mingguan yang bertandatangan kontraktor pelaksana Saksi SUHARTONO,BA, konsultan pengawas DASRIZAL,SSn dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang bertandatangan yaitu kontraktor pelaksana saksi SUHARTONO,BA, konsultan pengawas Saksi HAMDANI,AMD dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara saksi HERY SAPUTRA,S.Sos.
Bahwa Konsultan perencana untuk kegiatan rehap total patung lembuswana adalah CV. Gallant dengan direkturnya bernama JULIATIN Sedangkan Konsultan pengawas adalah CV. Mitra Consultant dengan Direktur saksi HAMDANI,Amd.
Bahwa pekerjaan rehab patung lembuswana di kerjakan sesuai dengan tanggal kontrak.
Bahwa Pernah turun kelokasi berada di Pulau Kumala Kec. Tenggarong untuk melakukan pengecekan terhadap kemajuan hasil pekerjaan dilapangan.
Bahwa Staf tehnis lapangan dan pengawas lapangan untuk rehab total patung lembuswana adalah Saksi HERI SAPUTRA.
Bahwa melakukan pengecekan pembuatan rehap total patung lembuswana sebanyak dua kali di daerah Bantul Jogjakarta bersama dengan HERI SAPUTRA pada saat pekerjaan dalam tahap persiapan dan pemodelan 1:1.
Bahwa untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserah terimakan sebagaimana berita acara serah terima pekerjaan nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa sebelum dilakukan serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bertempat di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kukar tanggal 13 Desember 2010 oleh PPTK ( Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) saksi sendiri Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si, staf tehnis lapangan saksi HERY SAPUTRA ,S.Sos dan Konsultan Pengawas Saksi HAMDANI,A.Md (Direktur CV. Mitra Consultant) dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan pekerjaan sebagaimana berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tangal 13 Desember 2010 dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan yaitu bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100 % kemudian setelah itu dibuatkan berita acara penyelesaian pekerjaan 100% dengan Nomor : 556 -17 /PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi SURIANSYAH,SE,Msi selaku PPTK, Kontraktor Pelaksana terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA (Direktur PT. Sanji gunu makmur abadi) yang disetujuhi oleh pengguna anggaran Drs. H. FAHRODIN.
Bahwa yang bertandatangan di berkas berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % adalah PPTK (Pejabat Pelaksaa Tehnis Kegiatan) Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si, staf tehnis lapangan (HERI SAPUTRA.S.Sos) dan konsulan pengawas Saksi HAMDANI,Amd (Direktur CV. Mitra Consultant) yang diketahui atau disetujuhi oleh Pengguna Anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN dan Kontraktor Pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa LA ODE YUSUF EPENDI,S
Bahwa Pekerjaan atau kegiatan rehab patung lembuswana diserah terimakan atas permintaan dari pihak kontraktor dalam hal ini PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI yang di tanda tangani oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPAA berdasarkan surat permohonan pembayaran Nomor : 479/PP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada saksi Drs. Fahrodin PA (pengguna anggaran) Dinas Pariwisata kab. Kutai Kartanegara dan laporan dari konsultan pengawas.
Bahwa maksud dan tujuan pihak kontraktor mengajukan permintaan serahterimah terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana adalah supaya dana kegiatan rehab patung lembuswana bisa di cairkan 100 %.
Bahwa berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 kegiatan rehap total patung lembuswana telah dilakukanserah terima pekerjaan dari pihak ke II PT. SAJI GUNU MAKMUR ABADI (LAODE YUSUF EPENDI SIPPA) direktur utama kepada pihak pertama pengguna anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN.
Bahwa PA (Pengguna anggaran) untuk kegiatan rehap total patung lembuswana adalah saksi Drs. H. FAHRODIN.
Bahwa yang memproses pencairan dana rehab total patung lembuswana adalah bendahara pengeluaran pada Dinas Pariwisata Kab. Kukar Sdr. ARAFIK YACOB,SH.
Bahwa Dana kegiatan rehab patung lembuswana sudah di cairkan 100 % di cairkan sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama SP2D Nomor : 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang kedua SP2D Nomor : 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang ketiga SD2D Nomor ; 07626 / LS/ WISATA / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan yang ke empat SP2D Nomor : 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) bertempat di bank kaltim Tenggarong.
Bahwa yang mencairkan dana rehab total patung lembuswana yaitu kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan direktur utamanya yaitu Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI,S dengan dasar pembayaran yaitu untuk pembayaran uang muka adanya permohonan pembayaran uang muka yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditujukan ke PA dengan melampirkan dokumen kontrak, garansi bank dan jaminan pembayaran uang muka, adanya berita acara pembayaran uang muka yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ditandatangani oleh PA dan kontraktor, adanya surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran saksi Drs. H. FAHRODIN, adanya SPP yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran Saksi ARAFIK YAKUB,SH dan PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si, adanya SPM yang ditandatangani oleh PA, kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, Bendahara pengeluaran dan kontraktor dan SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Saksi M. OKTAVIANUR,SE,MM, pencairan yang ke dua adanya permohonan pembayaran yang dibuat kontraktor pelaksana yang ditujukan kepada PA, adanya BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, kontraktor dan PA, Adanya BA Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi Suriansyah (PPTK), staf tehnis lapangan dan pihak konsultan pengawas yang disetujuai oleh Terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa sebagai kontraktor pelaksana dan Drs. Fahrodin (PA), adanya Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan kontraktor pelaksana, adanya SPP dan SPM serta surat pertanggung jawaban belanja dan SP2D serta bukti pembayaran, pembayaran ketiga dasar pencairannya sama dengan pencairan yang kedua ditambah dengan foto dukumentasi pekerjaan dan laporan pekerjaan bulanan, jaminan pembayaran progres pekerjaan dan adendum kontrak sedangkan untuk pencairan yang keempat dasar pencairannya sama dengan pencairan yang pertama sampai dan yang ketiga ditambah dengan jaminan pemeliharaan, BA Penyelesaian pekerjaan dan BA serah terima pekerjaan.
Bahwa pada saat terdakwa LAODE YUSUF EPENDI SIPPA selaku Dirut PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI mencairkan dana Kegiatan rehab patung lembuswana pekerjaan sudah selesai dikerjakan 100%.
Bahwa saksi Susiansyah selaku PPTK, saksi Hamdani konsultan pengawas, Terdakwa La Ode Yusuf Ependi Sippa selaku kontraktor dan Drs. Fahrodin selaku Pengguna Anggaran pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagai dasar pencairan dana yaitu pada pencairan yang ketiga sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan keempat sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) karena memang pekerjaannya sudah ada di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sedangkan untuk pencairan yang sebelumnya yaitu yang kedua sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) tidak pernah dilakukan pemeriksaan langsung kelokasi yang berada di daerah Bantul Jogjakarta.
Bahwa untuk pencairan yang kedua sebesar Rp. 2.728.000.000,- ( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana SP2D 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian diketahui bobot prestasi pekerjaan sudah mencapai 79,6 % hanya berdasarkan laporan dari konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana saja.
Bahwa prosedur yang sebenarnya apabila kontraktor pelaksana mengajukan pencairan dana yaitu harus dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan datang kelokasi pekerjaan.
Bahwa untuk pencairan yang kedua sebesar Rp. 2.728.000.000,-(dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana SP2D 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan datang langsung kelokasi pekerjaan karena tidak ada biaya untuk datang kelokasi pekerjaan yang berada di daerah Bantul Jogjakarta.
Bahwa untuk pekerjaan utama pembuatan patung lembuswana dilaksanakan di daerah Bantul Jogjakarta.
Bahwa Tenaga Ahli yang membuat pemodelan 1:1 Saksi SUHARTONO dan SUWANTO sedangkan untuk yang lainnya tidak kenal dengan jumlah para pekerja kurang lebih ada 10 orang.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama pengawas dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di Pulau Kumala yang jelas pengawas dan para pekerja semuanya adalah orang- orang dari terdakwa LAODE YUSUF EFENDI.S.
Bahwa patung lembuswana terbuat dari bahan perunggu dengan ukuran tinggi 13 (tiga belas) meter dan untuk panjang dan lebarnya tidak ingat.
Bahwa proses pembuatan patung lembuswana yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. SAIJI GUNU MAKMUR berada didua lokasi pekerjaan yaitu :
Lokasi pertama pembuatan patung lembuswana di Work Shop JUYAN FOUNDRY yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholant Kidul Guwosari Panjangan Bantul Jogyakarta Telp. (0274) 6461005 atau HP.08174120828 dengan item pekerjaan:
Tempat/studio pembuatan patung
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan (ada dilokasi pulau kumala)
Lokasi kedua di pulau kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dengan item pekerjaan
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras
Pekerjaan pemasangan patung
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbiah
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok
Bahwa sebelum proses pembuatan patung lembuswana PPTK bersama dengan pak SUDUNGAN, saksi FAHRODIN, terdakwa LAODE YUSUF EFENDI, saksi SUHARTONO, saksi MURWANTOHADI, saksi SUWANTO melakukan peninjauan lokasi untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang didapatkan dalam peninjauan lokasi yaitu untuk studio masih dalam tahap persiapan pembuatan studio.
Bahwa Volume pekerjaan pembuatan patung lembuswana sebesar 475 m2.
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana dalam bahan dan materialnya suda sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana yang ada di dalam kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana dengan nomor kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010.
Bahwa mengetahui kalau bahan dan materialnya untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya dan serta analisa harga satuan pekerjaan hanya berdasarkan pengakuan atau laporan secara lisan dan laporan bulanan yang di sampaikan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI ;
Bahwa PPTK tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan langsung kelokasi pekerjaan untuk pembuatan patung lembuswana yang berada di daerah Bantul Jogjakarta karena untuk biaya kelokasi pekerjaan di daerah Bantul Jogyakarta tidak ada kemudian Penguna Anggaran sediri tidak pernah memerintahkan kepada untuk melaksanakan pengecekan langsung kelokasi ;
Bahwa saksi Suriansyah selaku PPTK tidak pernah sama sekali melaksanakan pengecekan langsung atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana pada saat proses pengecoran/pembuatan patung dan tidak pernah melakukan pemeriksaan kelokasi pada saat kontraktor pelaksana mengajukan permintaan pencairan dana dikarenakan tidak adanya dana untuk melakukan pengawasan ataupun pengecekan dan pemeriksaan dilokasi yang berada di daerah Bantul Jogjakarta ;
Bahwa pada saat kontraktor pelaksana akan memulai pekerjaannya dasar yang dipakai oleh kontraktor pelaksana untuk membuat patung lembuswana yaitu gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa mengetahui kalau kontraktor pelaksana dalam hal pembuatan patung lembuswana berdasarkan gambar rencana yang dibuat konsultan perencana berdasarkan informasi dari kontraktor pelaksana terdakwa LAODE YUSUF EFENDI.
Bahwa Gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak mengalami perubahan sama sekali.
Bahwa berdasarkan Bill Of quantity (Analisa Harga Satuan Pekerjaan)yang terdapat di dalam kontrak Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 bahan campuran sehingga mengahsilkan perunggu yaitu seng,kuningan dan tembaga.
Bahan - bahan yang dibeli untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana harus dalam kondisi baru dan dibeli ditoko logam.
Bahwa sesuai laporan kontraktor pelaksana terdakwa LAODE YUSUF EFENDI bahwa untuk bahan campuran perunggu yaitu seng, kuningan dan tembaga diperoleh atau dibeli dalam kondisi baru dan dari toko logam.
Bahwa masalah pembelian bahan campuran untuk perunggu yaitu seng, kuningan dan tembaga di beli dari toko mana oleh kontraktor pelaksana tidak tahu.
Bahwa yang di maksudkan dengan mengendalikan pelaksana kegiatan yaitu melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung kemudian dari hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada PA ( Pengguna Anggaran).
Bahwa bentuk pelaporan yang di laksanakan kepada PA ( Pengguna Anggaran) yaitu dari pelaporan pelaksana kegiatan berupa laporan bulanan saksi sampaikan atau saksi laporkan kepada PA ( Pengguna Anggaran) berserta dengan administrasi keuangan yaitu baik yang masih tersedia ataupun sudah diminta oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa menurut PPTK dengan tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan patung yang berada di daerah Bantul Jogjakarta kemungkinan tidak dibenarkan akan tetapi saksi Suriansyah selaku PPTK tidak melaksanakan pengawasan dikarenakan tidak ada dananya ;
Bahwa campuran yang digunakan untuk patung lembuswana sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana yang ada di dalam kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana dengan nomor kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebagaimana yang di sampaikan oleh kontraktor pelaksana.
Bahwa saat ini untuk keberadaan patung lembuswana yang lama (duduk) sudah diserahkan ke Pemda Kab. Kutai Kartanegara dan saat ini disimpan di gudang milik pemda Kab. Kukar.
Bahwa untuk miniatur patung lembuswana dan model antara 1:5 keberadaannya saat ini di Musium Kayu di Waduk Paji Sukarame.
Bahwa Sistim pembayaran kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kaitannya dengan pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu berdasarkan kemajuan pekerjaan dilapangan.
Bahwa untuk sistim atau mekanisme penunjukan sehingga CV. Gallant ditunjuk selaku konsultan perencana berdasarkan pelelangan.
Bahwa proyek pembuatan patung lembuswana oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dikerjakan sendiri oleh perusahaan tersebut.
Bahwa mengetahui surat perjanjian (kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Laode yusuf efendi ) dengan saksi SUHARTONO dengan nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 pada saat di ditunjukkan oleh penyidik.
Bahwa tidak mengerti maksud dari kontrak tersebut yang diketahui bahwa SUHARTONO adalah selaku tenaga ahli di perusahaan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana.
Bahwa dalam pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO sehingga yang melakukan pemeriksaan terhadap penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yaitu PA, PPTK, Pengawas dan Kontraktor pelaksana.
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan pembuatan patung lembuswana tidak ada perubahan dengan perencanaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi SUHARTONO, PPTK menghadiri rapat untuk pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara sebenarnya hal tersebut bukan rapat melainkan kordinasi dimana dalam kordinasi PA (Pengguna Anggaran) beserta yang hadir dalam kordinasi tersebut menyetujui pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara untuk memperpendek waktu pelaksanaan pekerjaan waktunya tidak ingat setidak-tidaknya pada tahun 2010 bertempat di workshop milik saksi SUWANTO di daerah Kentolan Kidul Bantul Jogyakarta.
Bahwa yang hadir dalam kordinasi yang menghasilkan bahwa pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara yaitu PA (Pengguna Anggaran) Saksi FAHRODIN, saksi (SURIANSYAH) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan), Kontraktor pelaksana terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, saksi SUHARTONO, Ketua Panitia Lelang saksi HASUDUNGAN dan SUWANTO.
Bahwa setelah disetujuhi pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara tidak ada dibuatkan berita acara hasil kordinasi ;
Bahwa mengetahui sebagai tenaga inti yang bekerja saat pelaksanaan pembangunan patung lembuswana yaitu saksi SUHARTONO dan saksi SUWANTO selebihnya tidak tahu.
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan)sebelum pelaksanaan kontrak tidak pernah melakukan pemeriksaan bersama dengan kontraktor atas kesesuaian personil dan atau peralatan sesuai dengan persyaratan kontrak.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali adanya surat pernyataan sub kontraktor (saksi SUHARTONO) tanggal 29 Nopember 2010 tentang permintaan pembayaran kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa Surat pernyataan sub kontraktor (Saksi SUHARTONO) tanggal 29 Nopember 2010 tentang permintaan pembayaran kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak pernah dimintakan tandatangan kepada PPTK.
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai PPTK untuk pemeriksaan pada saat kontraktor pelaksana mengajukan permintaan pembayaran dan serah terima pekerjaan sebenarnya bukan tanggung jawab saksi selaku PPTK dimana seharusnya yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran (PA) untuk membentuk tim sendiri selaku tim pemeriksa pekerjaan.
Bahwa saksi sampai menandatangani di dalam Beritaa acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% karena atas perintah dari Pengguna Anggaran (PA) Saksi FAHRODIN.
Bahwa untuk proyek rehab total patung lembuswana Pengguna Anggaran Saksi FAHRODIN tidak membentuk tim pemeriksa pekerjaan.
Bahwa untuk pemeriksaan progres pekerjaan 60 % tidak pernah dilakukan pemeriksaan kelapangan karena tidak ada dana dan hanya berdasarkan pemeriksaan dari laporan Bulanan Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana, sedangkan untuk progres pekerjaan 80 % dan 100% dilakukan pemeriksaan kelapangan karena patung sudah ada di pulau Kuma.
Bahwa pengguna anggaran Saksi FAHRODIN dari awal mengetahui kalau pada saat permintaan pembayaran 60% oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tidak akan dilakukan pemeriksaan pekerjaan karena tidak ada dana untuk melakukan kegiatan tersebut kemudian saksi juga sudah melaporkan kepada pengguna anggaran Saksi FAHRODIN masalah pemeriksaan kegiatan tersebut karena tidak ada dana maka pengguna anggaran memerintahkan langsung saja memproses administrasi pencairan dana yang diminta oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan permintaan sekira tanggal 21 September 2010 bertempat di ruang Pengguna Anggaran Saksi FAHRODIN dimana waktu itu hanya ada saksi dengan Saksi FAHRODIN saja
Bahwa yang membuat Beritaa acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60% , Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah HERY SAPUTRA,S.Sos.
Bahwa prosedur yang sebenarnya apabila kontraktor pelaksana meminta pembayaran progres pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pengguna Anggaran yaitu harus benar benar dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi proyek, harus dilakukan menelitian dahulu kebenaran materiel dari dokumen- dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan pengujian dan menilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Bahwa untuk pekerjaan rehab total patung lembuswan sudah dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana berita acara serahterima pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 antara Pengguna Anggaran Sdr. Drs. H. FAHRODIN dengan Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Sdr. LAODE YUSUF EFENDI SIPPA ;
Bahwa untuk proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO karena tidak ada anggaran untuk tim tersebut.
Bahwa untuk yang memiliki kewenangan membentuk tim PHO adalah Pengguna Anggaran
Bahwa untuk serah terima pekerjaan dilakukan langsung antara Dirut PT Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA dengan Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAHRODIN
Bahwa prosedur yang sebenarnya serah terima pekerjaan apabila pekerjaan sudah 100%.
Bahwa pada saat proyek rehab total patung lembuswana diserahterimakan pekerjaannya sudah selesai 100% dan dasar pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai 100% yaitu patung sudah terpasang dipulau kumala serta adanya laporan bulanan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana ;
Bahwa Saksi menjelaskan yang telah melakukan pemeriksaan pekerjaan pada saat serah terima pekerjaan 100% yaitu Pengguna Anggaran Saksi FAHRODIN,PPTK (SURINSYAH,SE,Msi), Staf tehnis PPTK Saksi HERI SYAPUTRA ,S.Sos, Kontraktor pelaksana terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA, konsultan pengawas Saksi Dasrizal dengan dasar adanya permintaan dari kontraktor serta perintah dari pengguna anggaran saksi FAHRODIN.
Bahwa Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 dibuat pada tanggal 13 Desember 2010.
Bahwa progres hasil pekerjaan rehab total patung lembuswana Kab. Kukar yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi pada tanggal 13 Desember 2010, yaitu progress pekerjaan baru mancapai 97,63% (sembilan puluh tujuh koma enam puluh tiga) persen.
Bahwa progress hasil pekerjaan rehab total patung lembuswana tanggal 13 Desember 2010 baru mencapai 97,63% dan dibuat Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 seolah-olah progress pekerjaan telah mencapai 100% karena adanya permohonan pembayaran dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA mengajukan surat permohonan pembayaran Nomor : 479 / SPP-SGMA / TGR / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 kepada PA (Pengguna Anggaran) Saksi Drs. H. FACHRODDIN, kemudian Saksi Drs. H. FACHRODIN memberikan disposisi : PPTK , Setuju dibayarkan sesuai aturan, selanjutnya Surat permohonan pembayaran tersebut diberikan kembali kepada terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA dan kemudian terdakwa LA ODE memberikan surat permohonan pembayaran tersebut kepada saksi, dan saksi langsung menemui Saksi Drs. H. FACHRODIN diruangan kerjanya, dan saksi menyampaikan, menjelaskan bahwa bagaimana Pak, saksi menerima surat permohonan pembayaran Nomor : 479/SPP-SGMA /TGR/XII /2010, tanggal 13 Desember 2010 dengan isi disposisi : PPTK, Setuju dibayarkan sesuai aturan, dan mohon pertimbangan bapak, bagaimana erhadap surat ini pak, karena progress pekerjaan belum selesai 100%, dan masa pekerjaan sudah mau habis, kemudian bagaimana pak? dan perintah dari PA kepada saksi pada saat itu, bahwa waktu sudah habis sehingga buat saja Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100%, dan saksi jawab, siap Pak, dan saksi keluar dari ruangan beliau, dan saksi menyuruh saksi HERI SAPUTRA untuk membuat Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100%, dan pada tanggal 15 Desember 2010 terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi memberikan saksi berupa Surat Perjanjian yang intinya PT. Saiji Gunu Makmur Abadi siap menyelesaikan sisa pekerjaan patung lembuswana sesuai dengan RAB yang tercantum didalam kontrak selama 1 (satu) bulan terhitung mulai Surat perjanjian ini dibuat, apabila dikemudian hari tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian ini, maka saksi siap untuk mempertanggung jawabkannya dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa yang membuat Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 tersebut yaitu Saksi HERI SAPUTRA selaku Staff Tehnis lapangan.
Bahwa dasar dari Saksi HERI SAPUTRA membuat Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 tersebut yaitu awalnya ada surat permohonan pembayaran, adanya perintah sari saksi yang berdasarkan perintah lisan dari PA (Pengguna Anggaran) dan didukung dengan adanya Surat perjanjian atas kesanggupan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sipa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan selesai sesuai dengan RAB yang tercantum didalam kontrak.
Bahwa dalam pembuatan Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan kelapangan melainkan buat berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut hanya sepihak dan setelah jadi kemudian dimintai tanda tangani oleh masing-masing pihak.
Bahwa mekanisme tanda tangan masing-masing pihak yaitu setelah jadi Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat oleh Saksi HERI SAPUTRA, S.Sos kemudian Saksi HERI SAPUTRA, S. Sos menyodorkan kesaksi berupa Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% tersebut dan saksi tanda tangani langsung, kemudian Saksi HERI SAPUTRA, S. Sos menghubungi Saksi HAMDANI untuk datang ke kantor Dinas Kebudayaan & pariwisata dan setelah bertemu Saksi HERI SAPUTRA menyodorkan berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut kepada saksi HAMDANI untuk ditanda tangani, kemudian setelah itu saksi menyodorkan berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut kepada saksi Drs. H. FACHRODIN selaku PA (Pengguna Anggaran) dan pada saat itu ditanda tangani, dan terakhir Saksi HERI SAPUTRA menghubungi terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA untuk datang ke kantor dan menandatangani Berita acara pemeriksaa pekerjaan 100% tersebut.
Bahwa penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor : 556-16 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 13 Desember 2010 tersebut dilakukan dalam satu hari saja yaitu pada tanggal 13 Desember 2010.
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) dalam kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut tidak pernah melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, dan Saksi HERI SAPUTRA, S.Sos, Saksi HAMDANI selaku Consultant pengawas CV. Mitra Concultant, dan Saksi Drs. H. FACHRODIN tidak melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan, melainkan buat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% tersebut hanya sepihak saja.
Bahwa tidak ada memberitahukan, menyarankan kepada penyedia barang /jasa terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi untuk membayar denda akibat dari keterlambatan masa pekerjaan yang telah diatur didalam Kepres No. 80 tahun 2003.
Bahwa yang membuat Berita acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556.18 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 14 Desember 2010 tersebut yaotu Sdr. HERI SAPUTRA, S.Sos namun atas dasar apa saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang memerintahkan Saksi HERI SAPUTRA, S.Sos membuat Berita acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556.18 / PPTK-34 / XII / 2010, Tanggal 14 Desember 2010 tersebut yaitu Saksi Drs H FACHRODIN selaku PA (Pengguna Anggaran)
Bahwa pihak penyedia barang/jasa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah menyerahkan bahan-bahan untuk pekerjaan kontruksi patung lembuswana tersebut kepada pihak pengguna barang /jasa Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar
Bahwa yang menyerahkan bahan-bahan untuk pembangunan kontruksi patung lembuswana dari pihak PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu Saksi LINGGA dan yang menerima dari pihak Dinas Kebudayaan & Pariwisata yaitu Saksi HASUDUNGAN selaku Kabid Pengelolaan Obyek & Sarana Kepariwisataan.
Bahwa setelah Saksi LINGGA menyerahkan bahan-bahan tersebut kepada Saksi HASUDUNGAN selaku Kabid Pengelolaan Obyek & Sarana Kepariwisataan sebagai contoh bahan dalam pekerjaan patung Lembuswana tersebut kemudian Saksi HASUDUNGAN pindah tugas ke Medan sehingga pada saat itu Saksi HASUDUNGAN memnyerahkan bahan-bahan tersebut kepada saksi untuk disimpan saja terhadap contoh bahan-bahan ini, sehingga contoh bahan-bahan tersebut tidak dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui layak tidaknya tentang contoh spek bahan yang diinginkan oleh Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar.
Bahwa pada saat Saksi HASUDUNGAN menyerahkan contoh bahan kepada saksi sempat mengatakan kepada saksi bahwa menurut Saksi LINGGA bahwa contoh bahan yang diberikan kepada Saksi HASUDUNGAN, sebenarnya tidak sesuai keinginan Dinas Kebudayaan & Pariwisata karena menurut keterangan Saksi LINGGA bahwa komposisi dan kandungan dari bahan-bahan tersebut tidak sesuai harapan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Bahwa terdakwa merasa keberatan dengan keterangan saksi ;
Bahwa saksi berada di Bantul dan saksi turut serta bersama – sama H. Ir.Hasudungan Siregar, Suriansyah, SE.Msi, La Ode Yusup Efendi Sipaa, Suhartono. H. BA menandatangani Berita Acara (BA) Peninjauan Lapangan sebagai berikut :
Bahwa saksi Setuju dengan model patung lembuswana yang telah ada yang merupakan replika dari patung lembuswana asli di Museum Mulawarman Tenggarong sebagi model miniatur untuk digunakan sebagai bahan acuan lebih lanjut tertanggal Bantul, 11 Juni 2010 ;
Bahwa saksi juga berada di Bantul dan saksi turut serta bersama – sama H. Ir.Hasudungan Siregar, Suriansyah, SE.Msi, La Ode Yusup Efendi Sipaa, Suhartono. H. BA menandatanganiBerita Acara (BA) Peninjauan Lapangan sebagai berikut :
Menyetujui model skala 1 : 1 (Master positif) yang telah dibuat sesuai dengan bentuk patung lembuswana asli di Museum Mulawarman Tenggarong dan siap dilanjutkan ke tahapan pengecoran. tertanggal Bantul, 24Juli 2010
Saksi HAMDANI, ST. Bin NAJAMULHUDA.
Bahwa saksi Direktur CV. Mitra Consultant yang perusahaannya telah di pinjam oleh Saksi DASRIZAL selaku Konsultan pengawas ;
Bahwa Awal mulanya pada bulan Mei 2010 bertemu dengan rekan saksi yang bernama Sdr. M. NAWI selaku pemborong di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar kemudian Sdr. M. NAWI mengatakan kepada “DAN,ini ada kerjaan di Pulau Kumala dalam rehab Patung Lembuswana, menurutmu bisa gak kalau badan usaha milikmu CV. Mitra Consultant di gunakan sebagai Konsultan Pengawas, kemudian saksi bilang bisa saja, kemudian setelah satu minggu kemudian bertemu M. NAWI sambil membawa legalitas badan usaha dan bercerita masalah pekerjaan di Pulau Kumala dan membicarakan tentang besar jumlah fee yang akan diterima umum sebesar Rp. 5% dari jumlah nilai kontrak pekerjaan pengawasan rehab patung lembuswana tersebut kemudian setelah deal disiapkan legalitas dan setelah lengkap selanjutnya saksi di suruh oleh Sdr. M. NAWI untuk segera mungkin mengajukan berkas Pra Kualifikasi (PEKI) dalam proses lelang di Dinas Pariwisata Kab. Kukar dan setelah beberapa minggu dari Dinas Pariwisata Kab. Kukar menetapkan peringkat para pesrta tersebut dan CV. Mitra Conslutant nomor urut 3 (tiga) kemudian saksi mengajukan penawaran ke Dinas pariwisata Kab. Kukar setelah satu minggu Dinas Pariwisata Kab. Kukar mengumumkan para pemenang lelang, dan CV. Mitra Consultant selaku pemenangnya, kemudian saksi selaku Direktur menandatangani SPK (Surat perintah kerja) / Surat perjanjian tanggal 18 Juni 2010 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi pengawasan Rehab Total Patung lembuswana terhitung sejak tanggal di tanda tangani dan berakhir tanggal 15 Desember 2010 dengan jangka waktu kontrak 180 (seratus delapan puluh) hari kelender selanjutnya pelaksanaan
Bahwa CV. Mitra Consultan belum memiliki pengalaman kerja kaitannya pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana sehingga kemudian memasukkan beberapa tenaga ahli yang memiliki kemampuan di bidang seni.
Bahwa yang memasukkan nama- nama tenaga ahli seni sebagai mana yang di persyaratkan dalam KAK pada dokumen penawaran adalah Saksi DASRIZAL diantaranya yaitu YUSMAN,S.Sn dan saksi AFRIZAL,S,Sn yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjanah Seni.
Bahwa Hubungan antara saksi dengan Saksi M. NAWI sebatas hubungan pertemanan serta rekan kerja dan sudah terjalin lama sedangkan dengan Sdr. DASRIZAL bertemu pada saat akan memulai pekerjaan pengawasan dimana yang mempertemukan adalah Saksi M. NAWI dan yang bersangkutan menjelaskan kepada bahwa Saksi DASRIZAL nantinya selaku pelaksana pekerjaan pengawasan.
Bahwa bentuk perjanjian atau kerjasama dengan Saksi DASRIZAL dalam penggunaan perusahaan CV. Mitra Consultant tidak ada dibuatkan secara tertulis melainkan secara lisan saja
Bahwa dasar CV. Mitra Consultant sebagai pengawas kegiatan rehab patung lembuswana di Pulau Kumala yaitu berdasarkan adanya Surat Perjanjian / Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor 556 – 401 / P-I / VI / 2010, Tanggal 18 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh Kepala Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar (Pengguna Anggaran) Saksi Drs. H. FACHRODIN.
Bahwa untuk yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan pekerjaan kegiatan rehab patung lembuswana tersebut yaitu Team Leader yaitu Sdr. YUSMAN, S.Sn berdasarkan Surat pernyataan kesediaan untuk di tugaskan dari CV. Mitra Consultant sebagai pekerjaan pengawasan di lapangan.
Bahwa yang menentukan KAK (kerangka acuan kerja) yaitu Dinas Pariwisata Kab. Kukar untuk memenuhi persyaratan kelengkapan /kelayakan dari proses lelang.
Bahwa Jumlah personil yang di libatkan dalam pengawasan pekerjaan kegiatan Rehab Patung Lembuswana sesuai di dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) kurang lebih sebanyak 6 (enam) orang :
Tenaga Ahli :
Team Leader ahli patung pendidikan S.I berjumlah satu orang
Ahli Arsitektur ahli muda arsitektur pendidikan S.Iberjumlah satu orang
Ahli Struktur ahli muda tekhnik sipil /struktur pendidikan S.I Tehnik Sipil
Tenaga Pendukung :
Inspector pendidikan S.I Tehnik Sipil Arsitektur
Surveyor pendidikan S.I Tehnik Sipil
Administrasi Pendidikan S.I Ekonomi
Bahwa dari adanya KAK (Kerangka Acuan Kerja) tersebut CV. Mitra Consultant sudah memenuhi dari persyaratan yang di minta sebanyak 6 (enam) orang meliputi masing-masing kriteria dan keahliannya, namun CV. Mitra Conslutant memenuhi personil sebanyak 7 (tujuh) orang ;
Bahwa nama-nama personil yang terlibat dalam pengawasan kegiatan rehab patung lembuswana tersebut yaitu :
Tenaga Ahli :
Sdr. YUSMAN, S.SN selaku Team Leader dengan pendidikan Institut Seni Yogyakarta tanggal 5 Maret 1994.
Sdr. AFRIJAL, S.SN selaku Ahli pengcoran dengan pendidikan Institut Seni Yogyakarta Tangga 9 September 2000
Tenaga Pendukung :
Sdr. ABAL CHAIR ALDA, ST selaku Inspector dengan pendidikan Sarjana Tehnik Univ Merdeka Malang tanggal 23 April 2001
Sdr. KESUMA SYAFERI MUBARAK, SE selaku Staf Keuangan dengan pendidikan Sarjana ekonomi
Sdri. AGUSTINA selaku Administrasi
Sdr. LUKMAN selaku Office Boy
Bahwa untuk nama-nama personil yang telah di tetapkan oleh CV. Mitra Consultant tersebut sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah di tentukan yaitu pendidikan S.I sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Bahwa menurut laporan saksi DASRIZAL bawasannya tenaga ahli yang bernama YUSMAN,S.Sn dan saksi AFRIZAL,S.Sn telah melaksanakan pekerjaan pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana akan tetapi untuk ABAL KHAIR ALDA,ST tidak pernah melaksanakan pengawasan karena ada pekerjaan di Samarinda.
Bahwa untuk nama-nama personil yang telah dilibatkan untuk pengawasan dalam perkerjaan rehab patung lembuswana tersebut adalah seluruh karyawan dari CV. Mitra Consultant kecuali Saksi YUSMAN, S.SN DAN afrizal saksi merekrut dari Saksi DASRIZAL.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar sebesar Rp. 187.000.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan saksi selaku Direktur CV. Mitra Consultan.
Bahwa Pekerjaan pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana dilaksanalkan di daerah Bantul Jogjakarta karena ditempat tersebut pekerjaan utama dilaksanakan.
Bahwa yang menjadi Kordinator lapangan untuk pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana adalah Saksi AFRIJAL, S.SN, Saksi DASRIZAL dan Saksi YUSMAN, S.SN.
Bahwa saksi AFRIJAL,S.SN, Saksi DASRIZAL dan Saksi YUSMAN, S.SN melaksanakan pengawasan dilapangan yaitu adanya surat tugas yang diberikan oleh Direktur Cv. Mitra Consltant.
Bahwa saksi DASRIZAL tidak memiliki surat tugas dari direktur Cv. Mitra Consultan karena yang bersangkutan adalah selaku orang yang meminjam perusahaan Cv. Mitra Consultant untuk pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
Bahwa yang membuat laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan adalah saksi HAMDANI,ST selaku direktur CV. Mitra Consultant sedangkan yang bertandatangan di dalam laporan kemajuan pekerjaan mingguan yaitu pihak konsultan pengawas Saksi DASRIZAL, pihak kontraktor Saksi SUHARTONO,BA, dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu konsultan pengawas saksi HAMDANI,ST, kontraktor pelaksana SUHARTONO,BA dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar Saksi HERY SAPUTRA,S.Sos pertanggung jawaban hasil pelaksanaan pekerjaan dari pihak Konsultan pengawas adalah team Leider atau Site Engineer Saksi YUSMAN, S.SN.
Bahwa untuk yang membuat laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor yaitu saksi HAMDANI,ST dan yang bertandatangan didalam laporan pekerjaan harian yaitu kontraktor pelaksana Saksi SUHARTONO,BA, konsultan pengawas Saksi AFRIZAL,S.Sn diketahui pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar saksi HERY SAPUTRA,S.Sos, laporan kemajuan pekerjaan mingguan yang bertandatangan kontraktor pelaksana Saksi SUHARTONO,BA, konsultan pengawas saksi DASRIZAL,SSn dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar saksi HERY SAPUTRA,S.Sos sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang bertandatangan yaitu kontraktor pelaksana saksi SUHARTONO,BA, konsultan pengawas Saksi HAMDANI,AMD dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar saksi HERY SAPUTRA,S.Sos.
Bahwa dasar untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan Mingguan dan Bulanan adalah berdasarkan laporan pak DASRIZAL yang melakukan pengawasan langsung dilapangan dalam bentuk progres kemajuan pekerjaan dan laporan tersebut saksi serahkan kepada PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,MM.
Bahwa dasar membuat laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan untuk kontraktor pelaksana adalah berdasarkan laporan pak DASRIZAL yang melakukan pengawasan langsung dilapangan dalam bentuk progres kemajuan pekerjaan dan laporan tersebut setelah selesai saksi buat kemudian saksi serahkan kepada Kontraktor Pelaksana Sdr. LAODE YUSUF EFENDI SIPPA.
Bahwa mengenai apakah Saksi YUSMAN, S.Sn , Saksi. AFRIZAL dan Saksi DASRIZAL selalu mengawasi dilapangan dalam pekerjaan rehab patung lenbuswana saksi tidak mengetahui persis.
Bahwa Pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai di laksanakan 100 %.
Bahwa besarnya upah gaji setiap personil yang terlibat dalam pekerjaan bervariasi yaitu :
Saksi YUSMAN, S.SN sesuai harga satuan Rp. 6.000.000.- setiap perbulannya.
Saksi AFRIZAL, S.SN sesuai harga satuan Rp. 5.000.000.- setiap perbulannya.
Sdr. ABAL CHAIR ALDA, ST sesuai harga satuan Rp. 4.250.000.- setiap perbulannya.
Saksi KESUMA SYAFERI MUBARAK, SE sesuai harga satuan Rp. 2.500.000.- setiap perbulannya
Saksi AGUSTINA sesuai harga satuan Rp. 2.000.000.- setiap pertulannya.
Saksi LUKMAN sesuai harga satuan Rp. 600.000.- setiap perbulannya
Bahwa yang menentukan harga upah gaji setiap masing-masing personil tersebut berdasarkan hasil penawaran dengan masing-masing personil yang bersangkutan ;
Bahwa dana pekerjaan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah cair 100%.
Bahwa dana pekerjaan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana cair sebanyak 2 (dua) tahap yaitu yang pertama 65 % sebesar 187.000.000- (PPN+PPH 14%(Rp. 17.000.000,+ Rp. 6.800.000)= Rp. 163.200.000 dan yang kedua sebesar 35% Rp. 65.450.000-(PPH+PPN14% (Rp. 5.950.000+ Rp.2.380.000) = Rp. 57.120.000,- untuk waktu pencairannya saksi tidak tahu brtempat di Bank Kaltim KCU. Samarinda No. Rek. 0011566936 An. CV. Mitra Consultant untuk waktu pencairannya saksi sudah tidak ingat ;
Bahwa setelah dana masuk kerekening CV. Mitra Consultan selanjutnya dilakukan penarikan setelah itu diserahkan sepenuhnya kepada Sdr. DASRIZAL.
Bahwa dana yang diterima DASRIZAL atas peminjaman perusahaan CV. Mitra Consultan sebesar Rp. 8.160.000,- ( delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) waktunya sudah tidak ingat lagi bertempat di Bank Kaltim KCU Samarinda dan sewaktu menerima tidak dibuatkan tanda terima.
Bahwa kontraktor pelaksana yang mengerjakan kegiatan rehab patung lembuswana adalah PT. SAIJI GUNU MAKSMUR ABADI dengan direkturnya Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPAA dengan nilai kontrak Rp. 6.820.000.000.00,- (Enam miliyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) .
Bahwa laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dari pihak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana membuat laporan hasil pekerjaan di buat selesai (Peogress) 100 % ;
Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan) untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah Saksi SURAIYANSYAH.
Bahwa sumber dana untuk kegiatan rehab patung lembuswana adalah dana APBD Kab. Kukar tahun anggaran 2010.
Bahwa isi progres kemajuan pekerjaan yang dilaporkan kepada saksi yang masih saksi ingat progres pemodelan dan pengecoran patung lembuswana.
Bahwa pelaporan yang disampaikan oleh DASRIZAL kepada saksi kaitannya dengan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana tidak dilaporkan dalam setiap bulan melainkan dirapel tiap dua bulan sekali.
Bahwa sebenarnya yang diperintahkan oleh pihak ketiga/kontraktor untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan adalah Sdr. DASRIZAL karena yang bersangkutan tidak paham perihal pembuatan laporan kemajuan pekerjaan maka saksi dimintai tolong untuk membuatkannya.
Bahwa yang sebenarnya dalam hal pembuatan pelaporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan pihak ketiga/kontraktor adalah pihak ketiga/kontraktor sendiri bukan orang lain.
Bahwa pelaporan DASRIZAL kepada saksi untuk bahan pembuatan patung lemuswana yaitu bahan kuningan, tembaga dan timah/seng sari yang dibeli oleh pihak ketiga/kontraktor dalam kondisi bekas/ barang rongsokan tidak pernah dilaporkan kepada saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan jika seorang pengawas pekerjaan mengetahui pihak ketiga/kontraktor mengetahui barang- barang yang didatangkan/dibeli dalam kondisi bekas seharusnya menegur dan menolak barang- barang tersebut dan harus diganti oleh pihak ketiga/kontraktor dengan barang baru.
Bahwa Jujur saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana sebagaimana di dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% .
Bahwa tandatangan diatas nama saksi di dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% pada proyek rehab total patung lembuswana benar adalah tandatangan saksi sendiri.
Bahwa untuk yang membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% pada proyek rehab total patung lembuswana saksi tidak tahu yang jelas dibuat oleh orang dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara saksi tinggal tandatangan saja .
Bahwa dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara yang meminta tandatangan saksi yaitu PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) Saksi SURIANSYAH,SE,Msi bertempat diruang kerjanya di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar.
Bahwa yang menyaksikan pada saat saksi di suruh oleh PPTK untuk menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% adalah Sdr. HERY SAPUTRA,S.Sos.
Bahwa prosedur yang sebenarnya apabila pihak ketiga/kontraktor meminta pencairan dana sesuai progres yang diminta maka harus dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% karena hanya di suruh datang oleh PPTK kekantornya terus langsung disuruh menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa untuk proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO.
Bahwa Saksi menandatangani pada berkas berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% karena atas perintah dari Sdr. SURIANSYAH,SE,Msi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) pekerjaan rehab total patung lembuswana.
Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) Sdr. SURIANSYAH,SE,Msi dalam memerintahkan saksi menandatangani di dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% yaitu awalnya Saksi SURIANSYAH,SE,Msi menghubungi saksi lewat telephon dan memerintahkan untuk datang ke Kantor Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar kemudian setelah berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara langsung menemuhi Saksi SURIANSYAH,SE,Msi diruangannya kemudian setelah ketemu SURIANSYAH,SE,Msi memberitahukan kepada saksi ada permintaan pembayaran dari Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Sdr. LAODE YUSUF EFENDI SIPPA selanjutnya SURIANSYAH,SE,Msi menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang didalamnya terdapat nama saksi HAMDANI,ST selaku (Dir Cv. Mitra Consultan) yang isinya telah melakukan pemeriksaan kelokasi pekerjaan sesuai progres permintaan pembayaran dari Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan saksi disuruh untuk menandatangani Berita Acara tersebut kemudian langsung saja saksi tandatangani sesuai permintaan Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% karena SURIANSYAH,SE,Msi memberitahukan kepada saksi kalau progres pekerjaan sudah sesuai dengan permintaan dari kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa pada saat kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan progres 100% apakah pekerjaannya telah selesai 100% atau tidak saksi tidak mengetahuinya karena sebagaimana penjelasan diatas tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan hanya tandatangan saja di Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100%.
Bahwa saksi setelah melihat dan membaca serta memahami SURAT PERNYATAAN dari LAODE YUSUF EFENDI SIPPA Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tanggal 15 Desember 2010 tersebut dapat di jelaskan bahwa pekerjaannya pertanggal 15 Desember 2010 belum selesai 100% karena dari LAODE YUSUF EFENDI SIPPA meminta waktu penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) bulan lagi.
Bahwa kalau pekerjaan rehab total patung lembuswana progresnya belum mencapai 100% maka pengguna anggaran seharusnya tidak membayarkan 100% melainkan dilakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dicapai.
Bahwa selain laporan bulanan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana yang saksi buat adalah dokumen gambar As build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi pulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara anggaran tahun 2010.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat gambar as build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah PPTK ( Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) Saksi SURIANSYAH,SE,Msi bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara karena pihak kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak bisa menggambar as build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana
Bahwa yang menjadi dasar untuk gambar as build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu soof copy gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana CV. Galant karena menurut PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) tidak ada perubahan pekerjaan dilapangan.
Bahwa untuk pengawasan pekerjaan dilapangan adalah tanggung jawab saksi DASRIZAL yang telah meminjam bendera perusahaan CV. Mitra Consultan dan apakah DASRIZAL dalam pengawasan rehab total patung lembuswana diberikan gambar rencana oleh PPTK atau tidak saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. H. FAHRODIN,M.Si Bin AHMAD (Alm).
Bahwa saksi bekerja di Sekretariat Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Kutai Kartanegara dan juga pernah bekerja di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara mulai tahun 2008 s/d 2011 dan menjabat selaku PLT. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 821.2 / III .1-342 /BKD/ 2010 tanggal 11 Februari 2010 yang ditandatangani oleh PJ. Bupati Kutai Kartanegara Sdr. H. SULAIMAN GAFUR,SE.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara masuk dalam proyek anggaran tahun 2010.
Bahwa Saksi pada saat menjabat selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 pernah menangani proyek rehab total patung lembuswana dan bertindak selaku PA ( Pengguna anggaran) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 05/SK-BUP/HK/2010 Tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada sekretariat DPRD,Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan,Dinas,Kantor,RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 05 Januari 2010 oleh PJ. Bupati Kutai Kartanegara H. SULAIMAN GAFUR.
Bahwa yang menjadi tugas PLt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara secara umum yaitu melaksanakan tugas-tugas pemerintah bidang Kebudayaan dan pariwisata sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran (PA) yaitu :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan rehab patung Lembuswana sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Bahwa kegiata rehab total patung lembuswana kontrak pekerjaannya dibuat tanggal 09 Juni 2010 dengan nomor kontrak pekerjaan yaitu Nomor : 556-340/P-1 / VI / 2010 yang menandatangani Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan terdakwa LAODE YUSUF EFENDI selaku pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA yang tercantum di dalam kontrak kerja untuk kegiatan rehab total patung lembuswana Nomor : 556-340/P-1 / VI / 2010 tanggal 09 Juni 2010 yaitu :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran Rp. 125.034.650,- (seratus dua puluh lima juta tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan pekerjaan :
Tempat/studio pembuatan patung Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah).
Bongkaran tanah keras Rp. 34.650,- ( tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Pekerjaan pembuatan patung Rp. 5.269.290.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dengan kegiatan :
Pekerjaan gambar desain gambar patung Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pekerjaan Modeling
Miniatur Rp. 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Model skala antara 1:5 Rp. 113.240.000,-( seratus tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Model skala 1:1 (Master Positif) Rp. 566.200.000.- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif Rp. 366.225.000,- ( tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif Rp. 501.600.000,-(lima ratus satu juta enam ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Pengecoran perunggu Rp. 3.549.200.000,-( tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Penyetelan Patung Rp. 52.725.000,-(lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan Phinising pewarnaan Rp. 102.600.000,-(seratus dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pemasangan patung Rp. 367.562.890,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah ) dengan kegiatan
Pembongkaran patung Rp. 50.825.000,-(lima puluh juta delapan ratus duapuluh lima ribu rupiah).
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku Rp. 38.985.000,-(tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Pek Konstruksi rangka patung baja WF Rp. 142.002.000,-(seratus empat puluh dua juta dua ribu rupiah).
Pemasangan patung Rp. 90.725.000,-(sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225 Rp. 24.180.980,-(dua puluh empat juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5 Rp. 1.335.100,-(satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).
Pekerjaan plesteran 1:3 Rp. 3.330.790,-(tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).
Pek Kolom 12/12 Rp. 1.084.500,-(satu juta delapan puluh empat juta lima ratus rupiah).
Pek balok 12/12 Rp. 13.375.500,-(tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Pek pengecatan pas bata Rp. 1.719.020,-(satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua puluh rupiah).
Pengiriman patung Rp. 290.840.000,- (dua ratus sembilan puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah) dengan kegiatan:
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda) Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Shipping (Samarinda-Pulau Kumala) Rp.88.340.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton) Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya Rp. 147.274.040,-(seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu empat puluh rupiah) dengan kegiatan:
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm Rp. 18.404.040,-(delapan belas juta empat ratus empat ribu empat puluh rupiah).
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram) Rp. 55.286.000,-(lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Pek signage tipe A Rp. 3.066.000,-(tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).
Pek Signage tipe B Rp. 1.022.000,-(satu juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pek perbaikan lampu Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
Pek penanaman pohon.
Dadap merah Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
Bungur Rp. 1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Flamboyan Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemuning Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Agave kecil Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
Euforbiah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Rumput gajah Rp. 30.000.000,-( tiga puluh juta rupiah)
Pek pengecatan tembok.Rp. 14.196.000,-(empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pengalihan pekerjaan utama kegiatan rehap patung lembuswana yang dibuat oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA (Pelaksana) kepada saksi SUHARTONO (ahli pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana) sebagaimana kontrak kerja Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (LAODE YUSUF EFENDI SIPPAA) sebagai pemenang lelang (pelaksana) pekerjaan rehab total patung lembuswana “pihak kesatu” mengalihkan pekerjaaan utama yaitu pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana kepada SUHARTONO (ahli pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana)”pihak kedua” dengan surat perjanjian kontrak Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dimana lingkup pekerjaan menyebutkan bahwa pihak ke satu memberikan tugas kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima tugas pekerjaan dari pihak kesatu yaitu pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana dengan lokasi proyek Pulau Kumala Kec, Tenggarong dengan nilai kontrak tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) harga order pembuatan patung lembuswana sampai selesai terpasang sebesar Rp. 4.000.000.000,00 dengan prosedur pembayaran dilakukan secara tranfer setelah pihak kedua menandatangani kwitansi pembayaran dari pihak kedua , pembayaran dilakukan atas dasar berita acara pemeriksaan prestasi bulanan pekerjaan yakni pembentukan model sebesar Rp. 800.000.000 dan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di pulau kumala Rp. 3.200.000,000,00.
Bahwa Saksi menjelaskan mengenai pekerjaan yang disubkontraktorkan oleh terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPAA kepada saksi SUHARTONO selaku (ahli pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana) untuk pekerjaan utama yaitu pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana tidak mengetahui namun menurut saksi Penyedia jasa dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontraktorkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana sebagaimana disyaratkan dalam (syarat – syarat umum kontrak) poin 2.2.6 tentang pemeriksaan bersama (kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana T.A 2010) disebutkan bahwa :
pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PA atau pengawas pekerjaan atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA bersama – sama dengan penyedia jasa melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuai personil dan / atau peralatan dengan persyaratan kontrak dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal – hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam amandemen kontrak sesuai dengan pasal 2.5 SSUK, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil/ dan atau peralatan ternyata belum memenuhi persyatan kontrak maka penyedia jasa tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil / dan atau peralatan yang belum memnuhi syarat harus diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan pasal 4 SSUK.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait tugas dan wewenang Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemeriksaan bersama sesuai dengan syarat – syarat umum kontrak poin 2.2.6 tentang pemeriksaan bersama (kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana T.A 2010).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak pernah melakukan pengecekan dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana yang mengakibatkan saudara LAODE YUSUF EFENDI SIPPAA melakukan subkontrak pekerjaan utama kepada pihak lain sebagaimana yang disyaratkan dalam Kepres 80 tahun 2003 dan perubahan pada pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa pengguna barang / jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin bagian proyek / pengguna anggaran daerah /pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan pengadaan barang dan jasa dalam lingkup unit kerja / proyek tertentu dan pasal 9 ayat (5) menyatakan bahwa pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi,fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakanhanya karena hanya melakukan pengecekan secara tekhnis pekerjaan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di pulau kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ada dibuatkan amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan nomor : 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 dimana untuk yang menjadi dasar terjadi perubahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehap total patung lembuswana pulau kumala kel. Timbau Kec. Tengggarong Kab. Kukar adalah:
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan kostruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi.
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai perestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan.
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finising dan pemasangan patung lembuswana di pulau kumala.
Resiko pengiriman patung lembuswana di jamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang (jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim).
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender).
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehap total patung lembuswana nomor : 357/PT.SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 09 September 2010.
Bahwa setelah terbitnya amandemen kontrak No. 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 jenis pekerjaan tidak ada perubahan yang berubah yaitu di pembayaran ;
Bahwa pada Bab VI. syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) 6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan point 1. pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan terpasang di Pulau Kumala (kontrak lama) berubah menjadi 6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan sebagai berikut :
Pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran perunggu bahan pembuatan patung lembuswana.
Dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
Dilengkapi dengan laporan laporan pendukung lainnya.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kukar sudah selesai dilaksanakan dan berdasarkan laporan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan), Pengawas lapangan dan kontraktor pelaksana mengenai item pekerjaan dan volume pekerjaan sudah sesuai dengan yang tercantum di dalam kontrak.
Bahwa Saksi menjelaskan pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai dilaksanakan dan sudah sesuai dengan item pekerjaan yang ada dengan volume yang ada sesuai yang tercantum di kontrak, padahal pekerjaan tersebut disubkontrakkan kepada SUHARTONO dengan nilai Rp. 4.000.000.000,00 dimana untuk pembentukan model Rp. 800.000.000,00 dan pengecoran perunggu sampai terpasang dipulau Kumala sebesar Rp. 3.200.000.000,00 dari nilai pekerjaan Rp. 6.820.000.000,00 yang mana saksi menjelaskan kembali mengenai item pekerjaan dan volume pekerjaan rehab patung lembuswana tidak mengetahui namun mengetahui bahwa kegiatan rehab patung lembuswana telah diselesaikan dan sudah terpasang dipulau Kumala Tenggarong.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) rehab total patung lembuswana yaitu Saksi SURIANSYAH,SE, M.Si.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa selaku pengguna anggaran pernah melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan rehab total patung lembuswana tahun 2010 dilokasi workshop juyan foundry di Bantul Jogjakarta sebanyak dua kali, sekitar bulan Juli dan Oktober 2010 bersama dengan PPTK Saksi SURIANSYAH dan staf tehnis HERY SAPUTRA sedangkan untuk dilokasi pembangunan patung lembuswana di pulau kumala kec. tenggarong sebanyak sepuluh kali baik dari mulai pembongkaran patung pertama sampai dengan pemasangan patung lembuswana yang baru.
Bahwa Saksi melakukan pegecekan dalam kegiatan rehab patung lembuswana selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut yang pertama di lokasi workshop juyan foundry di Bantul Jogjakarta proses pekerjaan pembuatan patung masih dalam tahap persiapan cetakan dan yang kedua sudah jadi dalam bentuk kerangka patung lembuswana (negatif).
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah pertama ketua panitia, pengadaan barang dan jasa Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, sekira bulan Mei 2010 menyerahkan dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa, kemudian saksi tanyakan kepada Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM apakah sudah dicek sesuai ketentuan dan dijawab iya kemudian saksi menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri tersebut dan menyerahkan kembali kepada Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM.
Bahwa Saksi menjelaskan yang menjadi dasar menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah berdasarkan hasil perhitungan dari konsultan perencana.
Saksi menjelaskan selaku pengguna anggaran tidak pernah membandingkan harga dalam menentukan harga satuan sebelum menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana karena diserahkan sepenuhnya penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada panitia pengadaan barang dan jasa Ir. HASUDUNGAN SIREGAR,MM.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah saksi sendiri selaku pengguna anggaran.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa secara riel tidak pernah melakukan pemeriksaan kelapangan atas kesesuaian personil dan atau peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Saksi menjelaskan bahwa sudah lupa mengenai tenaga inti yang bekerja untuk pembangunan patung lembuswana namun salah satu diantaranya yaitu SUHARTONO.
Bahwa Saksi menjelaskan pengguna anggaran (PA) tidak mengetahui sama sekali dengan adanya surat perjanjian (KONTRAK) antara direktur utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan SUHARTONO tentang perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana namun ada menyesuaikan dengan contoh miniatur patung lembuswana yang berada di meseum Tenggarong.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana dari kontrak kegiatan patung lembusana tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan gambar yang dibuat oleh konsultan perencana namun tetap memakai perbandingan miniatur patung lembuswana yang ada di musium Kutai Kartanegara.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pembuatan patung lembuswana sudah sesuai dengan gambar yang dibuat oleh konsultan perencana namun tetap memakai perbandingan miniatur patung lembuswana yang ada dimusium Kutai Kartanegara dan pada waktu itu tidak ada perubahan amandemen / addendum.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana tidak merubah spek dan volume pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa menghadiri rapat untuk pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana yang berasal dari miniatur patung lembuswana di museum Kutai Kartanegara namun tetap mengacu pada gambar yang telah dibuat oleh kunsultan perencana.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak ada menandatangi berita acara persetujuan perubahan model dan pewarnaan untuk kegiatan rehab patung lembuswana.
Bahwa Saksi menjelaskan kegiatan rehab total patung lembuswana sudah dilaksanakan 100% oleh kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan nomor :556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK Sdr. SURIANSYAH, staf tehnis lapangan HERY SAPUTRA,S.Sos, Direktur CV. Mitra Consultan Sdr. HAMDANI,ST yang disetujui oleh Pengguana Anggaran Drs. FAHRODIN,MM dan kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur abadi Sdr. LAODE YUSUF EFENDI.
Bahwa Saksi menjelaskan yang membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan dilapangan setiap bulannya kepada PPTK adalah konsultan pengawas Sdr. HAMDANI dan pihak kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI selaku direktur utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Yang membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan dilapangan setiap bulannya kepada PPTK adalah konsultan pengawas Saksi HAMDANI dan pihak kontraktor terdakwa LAODE YUSUF EFENDI selaku direktur utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa PPTK Saksi SURIANSYAH setiap bulannya mulai bulan Juni sampai dengan Nopember 2010 melaporkan kepada saksi laporan bulanan kemajuan pekerjaan rehab total patung lembuswana baik yang dibuat oleh kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ataupun Konsultan pengawas Cv. Mitra Consultan.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sudah di serahterimakan sebagaimana berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 desember 2010.
Bahwa Saksi menjelaskan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanggal 13 Desember 2010 oleh PPTK Sdr. SURIANSYAH,SE,Msi, staf tehnis lapangan saksi HERI SAPUTRA,S.Sos dan konsultan pengawas Sdr. HAMDANI,ST sebagaimana berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dan berita acara penyelesaian pekerjaan nomor 556-17 /PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan yaitu bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100%.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana rehab total patung lembuswana sudah dicairkan semua atau 100 % sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama SP2D Nomor : 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang kedua SP2D Nomor : 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang ketiga SD2D Nomor ; 07626 / LS/ WISATA / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan yang ke empat SP2D Nomor : 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) bertempat di bank kaltim Tenggarong.
Bahwa Mekanisme pencairan dana rehab total patung lembuswana yaitu :
Pertama, Dirut. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan pembayaran uang muka 20% tanggal 16 Juni 2010 kepada pengguna anggaran, kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencairan dana tersebut dengan membuat surat perintah membayar dengan No. SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan yaitu Rp. 1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh emapt juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag keuangan pemda Kab. Kukar untuk di buatkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditandatangani oleh kuasa bendahara umum daerah saksi M. Oktavianur,SE,MM kemudian SP2B tersebut ditembuskan ke bank kaltim Cab. Tenggarong untuk di tranfer ke rekening PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Kedua, Dirut. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan prestasi kemajuan pekerjaan 60% tanggal 21 September 2010 kepada pengguna anggaran , kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencaira dana tersebut dengan membuat surat perintah membayar dengan No. SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag keuangan pemda Kab. Kutai Kartanegara untuk dibuatkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor :05222/LS/WISATA/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditandatangani oleh kuasa Bendahara umum Daerah Saksi TAUFIQ,S.Sos.MM kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke Bank Kaltim Cab. Tenggarong untuk ditranfer kerekening PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Ketiga, Dirut. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan prestasi kemajuan pekerjaan 80% tanggal 15 Nopember 2010 kepada pengguna anggaran , kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencaira dana tersebut dengan membuat surat perintah membayar dengan No. SPM : 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. Rp. 1.364.000.000- ( satu milyar tiga ratus enam puluh emapt juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag keuangan pemda Kab. Kutai Kartanegara untuk dibuatkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor :07626/LS/WISATA/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditandatangani oleh kuasa bendahara umum daerah Saksi TAUFIQ,S.Sos.M.M. kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke bank Kaltim Cab. Tenggarong untuk ditranfer kerekening PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Keempat, Dirut. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan prestasi kemajuan pekerjaan 100% tanggal 15 Desember 2010 kepada pengguna anggaran , kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencaira dana tersebut dengan membuat surat perintah membayar dengan No. SPM : 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. Rp. 1.364.000.000- ( satu milyar tiga ratus enam puluh emapt juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag keuangan pemda Kab. Kutai Kartanegara untuk dibuatkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor :10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh kuasa bendahara umum daerah Saksi TAUFIQ,S.Sos.MM kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke bank kaltim cab. Tenggarong untuk ditranfer kerekening PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa Saksi menjelaskan melakukan pengujian atas tagihan dana sudah dicairkan sebanyak 4 (Empat) kali untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sesuai dengan bentuk laporan yang dibuat oleh kontraktor dan pengawas kepada PPTK yang dituangkan dalam bentuk laporan bulan.
Bahwa Saksi menjelaskan yang mencairkan dana rehab total patung lembuswana yaitu kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan direktur utamanya terdakwa LAODE YUSUF EFENDI dengan dasar pembayaran yaitu adanya permohonan pembayaran yang dibuat oleh kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditujukan kepada PA adanya laporan progres pekerjaan dari konsultan pengawas dan adanya pemeriksaan lapangan dari PPTK , staf tehnis lapangan dan konsultan pengawas yang dituangkan dalam Berita Acara kemajuan pekerjaan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan merasa keberatan dan menanggapinya sebagaai berikut :
Bahwa menurut terdakwa pada saat itu saksi berada di Bantul dan saksi turut serta bersama – sama H. Ir.Hasudungan Siregar, Suriansyah, SE.Msi, La Ode Yusup Efendi Sipaa, Suhartono. H. BA menandatangani Berita Acara (BA) Peninjauan Lapangan ;
Bahwa saksi setuju dengan model patung lembuswana yang telah ada yang merupakan replika dari patung lembuswana asli di Museum Mulawarman Tenggarong sebagi model miniatur untuk digunakan sebagai bahan acuan lebih lanjut tertanggal Bantul, 11 Juni 2010 ;
Bahwa menurut terdakwa, saksi menyetujui model skala 1 : 1 (Master positif) yang telah dibuat sesuai dengan bentuk patung lembuswana asli di Museum Mulawarman Tenggarong dan siap dilanjutkan ke tahapan pengecoran. tertanggal Bantul, 24Juli 2010
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang AHLI yang bernama ABU SOFYAN,SH dan Dr. Ir. YAHYAH, M.Si Bin ABUL RACHIM, yang dibawah sumpah memberikan Pendapatnya yang menerangkan sebagai berikut :
AHLI ABU SOFYAN, SH.
Bahwa Ahli akan memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan dan keahlian dibidang perhitungan Kerugian Negara dalam perkara ini rehab total pembangunan patung lembuswana anggaran tahun 2010 di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Pernah menjadi ahli dalam proses peradilan, antara lain:
Sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan TPK Dana Purna Tugas Ketua dan Anggota DPRD Batang di PN Batang.
Sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan TPK Pembangunan Tralis Goa Karang Bolong di PN Semarang.
Sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan TPK Dana Purna Tugas Ketua dan Anggota DPRD Batang di PN Semarang.
Sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan TPK Dana Purna Tugas Ketua dan Anggota DPRD Batang di PN Semarang.
Sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan TPK oleh Kepala Desa Ponowareng Kabupaten Pemalang di PN Semarang.
Sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan TPK Premi Assuransi Eksekutif Ketua dan Anggota DPRD Magelang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang tersebut saksi kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang audit keuangan.
Bahwa yang menjadi keahlian adalah sebagai ahli dalam bidang audit keuangan sesuai dengan sertifikasi saksi sebagai Pejabat Fungsional Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan antara lain adalah :
Menentukan status sumber dana Rehab Total Patung Lembuswana.
Meneliti, menghitung, dan memastikan jumlah uang/dana yang telah dibayarkan/dicairkan oleh rekanan (PT Saiji Gunu Makmur Abadi).
Menghitung jumlah PPN PT Saiji Gunu Makmur Abadi.
Menghitung jumlah pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi.
Memastikan nilai kontrak (sub-kontrak) Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 antara Direktur PT Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa La Ode Yusuf Efendi SIPPAa dengan Saksi Suhartono, H.
Menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang terjadi dengan cara membandingkan besarnya nilai realisasi pembayaran kontrak Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 yang telah diterima oleh Direktur PT Saiji Gunu Makmur Abadi terdakwa La Ode Yusuf Efendi SIPPAa dikurangi PPN 10%, dikurangi pengeluaran rekanan (PT Saiji Gunu Makmur Abadi) dan nilai perjanjian (kontrak)/sub kontrak.
Bahwa sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan rehab total patung lembuswana tahun 2010 diantaranya :
Saksi Drs. Fachrodin sebagai Pengguna Anggaran dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 Tanggal 05 Januari 2010.
Saksi Arafik Yakub, SH sebagai Bendahara Pengeluaran dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49/SK-BUP/HK/2010 Tanggal 28 Januari 2010.
Saksi Suriansyah, SE, M.Si sebagai Pejabat Pelaksana Teknis dengan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 556-80/PPTK/II/2010 Tanggal 15 Februari 2010.
Saksi Hery Saputra. S.Sos sebagai Staf Teknis Lapangan dengan Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 556-01/PPTK-34/III/2010 Tanggal 1 Maret 2010.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 556-36/P.I/II/2010 Tanggal 4 Februari 2010 :
Ketua : Ir. Hasudungan Siregar, MM
Sekretaris : Jemiwong Sotarduga S, A.Md
Anggota : Dahliana, S.Sos
Rabiatul Adawiah, S.Sos
Agus Budiman
Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa kewajiban yang dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 1 angka 22 yang dimaksud dengan Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD, yang berhak dan atau berwenang mengelolanya berdasarkan PP. 105 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) adalah :
Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selaku pejabat Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan kegiatan rehab total patung lembuswana tahun 2010 yang bersumber dari APBD yang berhak mengelolanya berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 Tanggal 05 Januari 2010 adalah Drs. Fachrodin sebagai Pengguna Anggaran, dan Arafik Yakub, SH sebagai Bendahara Pengeluaran dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49/SK-BUP/HK/2010 Tanggal 28 Januari 2010.
Bahwa penyimpangan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kepada Saksi Suhartono H, yang juga merupakan tenaga ahli di PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan kontrak nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 senilai Rp4.000.000.000,00 dijelaskan menurut fakta kejadian dengan kronologis sebagai berikut :
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengundang PT Saiji Gunu Makmur Abadi, PT Karuna Karya, PT Michel Putra Pertama, PT Bacty Perkasa Selatan Raya, dan PT Aulia Agro Bersaudara, untuk memasukkan dokumen penawaran Dengan undangan nomor 100/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 18 Mei 2010, setelah pada lelang sebelumnya dinyatakan gagal.
PT Saiji Gunu Makmur Abadi menyampaikan surat penawaran nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ke Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen yang disampaikan diantaranya Daftar Personil inti PT Saiji Gunu Makmur Abadi, antara lain memuat data :
-
No Nama Jabatan dalam Proyek Pengalaman Kerja (Tahun) Profesi Keahlian 1 Murwanto Hadi, SSn Team Leader 40 Th Pematung 2 Suhartono H, BA Ass, Ahli Seni Patung 40 Th Pematung 3 Suparinto, SSn Ahli Percetakan 16 Th Pematung 4 Mujar Siswantoro Ahli Pengecoran 25 Th Ahli Pengecoran 5 Mina, ST Ahli Kerangka 14 Th Ahli Penyetelan 6 Nur Wahid, SSn Ahli Penyetelan 21 Th Ahli Perwarnaan 7 Saeful Aziz, SSn Ahli Pewarnaan 15 Th Ahli Pengecoran 8 Amboro Liring Setiawan Ahli Seni Patung 40 Th Ahli Seni Patung
Bahwa setelah melewati proses evaluasi teknis dan administrasi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 27 Mei 2010, yang menyatakan bahwa hasil pelelangan untuk kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana sebagai calon pemenang, yaitu:
Nama Perusahaan : PT Saiji Gunu Makmur Abadi
Alamat : Jl. Raya Bukit Pariaman, RT 09, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara
NPWP : 02.852.787.7-728.000
Harga Penawaran : Rp.6.820.000.000,00
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengusulkan penetapan pemenang lelang kepada Pengguna Anggaran dengan surat nomor 195/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, dengan calon pemenang :
Nama Perusahaan : PT Saiji Gunu Makmur Abadi
Alamat : Jl. Raya Bukit Pariaman, RT 09, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara
NPWP : 02.852.787.7-728.000
Harga Penawaran : Rp.6.820.000.000,00
Bahwa berdasarkan persetujuan penetapan pemenang oleh Penguna Anggaran, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan pemenang lelang, dengan pengumuman nomor 196/DKP/PANLEL/ VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 sebagai pemenang lelang, yaitu :
Nama Perusahaan : PT Saiji Gunu Makmur Abadi
Alamat : Jl. Raya Bukit Pariaman, RT 09, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara
NPWP : 02.852.787.7-728.000
Harga Penawaran : Rp.6.820.000.000,00
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 32 ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Pasal 14 ayat (8) menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Pasal 49 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Berdasarkan Keterangan Sdr. DR. Ir. Yahya, M. Si bin Abdul Rahim Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam BAP Ahli oleh Penyidik Polres Kutai Kartanegara tanggal 15 Februari 2013, menyatakan bahwa PT Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi SIPPAa) tidak diperbolehkan mensubkontrakkan kepada Sdr. Suhartono H, SSn (personil inti PT Saiji Gunu Makmur Abadi) karena tidak sesuai dengan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3) “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.”
Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah 1 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,00 2 Realisasi pembayaran kepada rekanan PT Saiji Gunu Makmur Abadi Rp 6.820.000.000,00 3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% Rp 620.000.000.00 4 Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10% (2-3) Rp 6.200.000.000,00 5 Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak Rp 222.308.690,00 6 Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) Rp 5.977.691.310,00 7 Nilai perjanjian kontrak (Sub-kontrak) antara PT Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Sdr. Suhartono, H. Rp 4.000.000.000,00 8 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (6-7) Rp 1.977.691.310,00
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 32 ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Pasal 14 ayat (8) menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Pasal 49 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr. Ir. Yahya, M. Si bin Abdul Rahim Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam BAP Ahli oleh Penyidik Polres Kutai Kartanegara tanggal 15 Februari 2013, menyatakan bahwa PT Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi SIPPAa) tidak diperbolehkan mensubkontrakkan kepada Saksi Suhartono H, SSn (personil inti PT Saiji Gunu Makmur Abadi) karena tidak sesuai dengan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3) “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.”
Bahwa yang menjadi dasar penugasan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara rehab total patung lembuswana adalah:
Surat Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Nomor B/1974/XI/2012/Reskrim tanggal 14 November 2012 hal mohon bantuan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dan keterangan ahli.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-95/PW17/5/2013 tanggal 11 Januari 2013.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor S-412/PW17/5/2013 tanggal 15 Maret 2013 hal Perpanjangan Surat Tugas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Bahwa atas pendapat Ahli tersebut terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli tentang dokumen perhitungan kerugian keuangan negara / daerah tidak jelas maka kerugian negara pun tidak jelas pula.
Bahwa perjanjian Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010 senilai Rp. 4.000.000.000 untuk keperluan pembuatan model, pengecoran perunggu dan penyetingan/finising di Pulau Kumala Tenggarong antara Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi La Ode Yusuf Efendi Sipaa dengan Sdr. Suhartono H, BA adalah merupakan perjanjian biasa layaknya antara atasan dan bawahan saja, bukan merupakan suatu perjanjian sub kontrak sebagaimana dimaksud dan termaktub didalam pasal 32 ayat 3, ayat 4, ayata 5 Kepres No. 80 tahun 2003.
Bahwa atas pendapat Ahli yang menerangkan sebagaimana tersebut diatas terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi ahli tentang dokumen perhitungan kerugian keuangan negara / daerah tidak jelas maka kerugian negara pun tidak jelas pula.
Bahwa perjanjian Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010 senilai Rp.4.000.000.000 untuk keperluan pembuatan model, pengecoran perunggu dan penyetingan/finising di Pulau Kumala Tenggarong antara Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi La Ode Yusuf Efendi Sipaa dengan Sdr. Suhartono H, BA adalah merupakan perjanjian biasa layaknya antara atasan dan bawahan saja, bukan merupakan suatu perjanjian sub kontrak sebagaimana dimaksud dan termaktub didalam pasal 32 ayat 3, ayat 4, ayata 5 Kepres No. 80 tahun 2003.
2. Ahli Dr. Ir. YAHYAH, M.Si Bin ABUL RACHIM
Bahwa Ahli mengerti selaku Ahli dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi Rehab Patung Lembuswana di Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kab. Kukar TA.2010.
Bahwa Ahli berdasarkan surat tugas dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor : 732 / DIV.3 / 02 /2013, Tanggal 14 Pebruari 2013 tentang penunjukan sebagi Ahli Pengadaan barang jasa Pemerintah terkait dengan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Rehab Total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kukar.
Bahwa sesuai dengan Keppres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 80 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yaitu Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang dan piutang;
menggunakan barang milik daerah;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah.
Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah :
menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan yangbertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Tugas pokok Pejabat pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
mengendalikan pelaksanaan penjanjian/kontrak;
menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI /Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sesuai dengan tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK.
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
tidak masuk dalam daftar hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f
Bahwa Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Dengan tugas utama adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa Panitia pengadaan/penerima pekerjaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD, untuk melaksanakan pemilihan/menerima pekerjaan penyedia barang/jasa. Tugasnya panitia penerima adalah menerima pekerjaan dari penyedia barang/jasa.
Bahwa mekanisme/prosedur dalam lelang Pengadaan Barang / Jasa Pemborongan/jasa Lainnya dengan pascakualifikasi sistem gugur.
Bahwa sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 20 ayat (1) huruf b prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum pasca kualifikasi meliputi :
pengumuman pelelangan umum;
pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
pengambilan dokumen lelang umum;
penjelasan;
penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
pemasukan penawaran;
pembukaan penawaran;
evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
masa sanggah;
penunjukan pemenang;
penandatanganan kontrak.
Bahwa persyaratan penyedia jasa dalam mengikuti proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 11 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
tidak masuk dalam daftar hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.
Bahwa mekanisme melakukan pembuktian kualifikasi dalam proses pelelangan umum pascakualifikasi. Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada lampiran 1 Bab II huruf A angka 1 huruf g Pembuktian kualifikasi terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagai berikut :
Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
Kontrak terima jadi (Turnkey) adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Bahwa untuk rehab total patung lembuswana T.A 2010 termasuk dalam jenis kontrak lumsum Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 30 ayat (1) huruf a berdasarkan bentuk imbalan yaitu 1) lumpsum dimana Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. Item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu pekerjaan utama meliputi antara lain pekerjaan persiapan dan pembongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung, pengiriman patung dan pekerjaan pembangunan dan sekitarnya.
Bahwa mekanisme apabila penyedia jasa melakukan subkontrak pekerjaan kepada pihak lain, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu:
Ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Ayat (4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. dan,
Ayat (5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak
Bahwa Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA tidak boleh mengsubkontrakkan pekerjaan utama kepada Ass. Tenaga Ahli Seni Patung SUHARTONO H, SSn sebesar Rp. 4.000.000.00,- (empat miliyar rupiah) karena tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu: Ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Ayat (4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dan Ayat (5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Bahwa Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI terdakwa LAODE YUSUF EFENDI SIPPA apabila mengsubkontrakkan pekerjaan utama kepada Ass. Tenaga Ahli Seni Patung SUHARTONO H, SSn, harus memberitahukan dan mendapat persetujuan dari PA (Pengguna Anggaran). Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada lampiran 1 Bab I huruf F angka 1 huruf f angka 3) Syarat-syarat umum kontrak : memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disub-kontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak. Seharusnya dimuat dalam dokumen kontrak jika ada pekerjaan yang disubkontrakkan dan seharusnya disampaikan dan mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA). Drs. H. FAHRODIN selaku PA (Pengguna Anggaran) Dinas Kebudayaan & pariwisata Kab. Kukar dapat bertanggung jawab apabila dalam pelaksanaan Pekerjaan rehab total patung Lembuswana T.A 2010 terjadi perbuatan dari Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi mengusubkontrakan pekerjaan utama kepada Saksi SUHARTONO H, SSn,
Bahwa sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu; dan Pasal 9 ayat (5) menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa bertangganggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Bahwa yang bertanggung jawab apabila dalam pekerjaan Rehab total Petung Lembuswana T.A 2010 tidak dilakukan pemeriksaan bersama pada tahap awal pelaksanan kontrak. Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Keempat Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam pelaksanaan kontrak pada Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan. Selanjutnya dijelaskan pada Lampiran 1 Bab II huruf D angka 1 huruf d yang memuat : Pemeriksaan bersama, sehingga yang seharusnya bertanggungjawab adalah pengguna barang/jasa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan penyedia barang/jasa selaku Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa mekanisme apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan tenaga ahli dan peralatan. Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Keenam Perubahan Kontrak Pasal 34 menyatakan bahwa Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa yang bertanggung jawab apabila terjadi perubahan tenaga ahli dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dalam pelaksanaan pekerjaan rehab total patung lembuswana T.A 2010 tanpa memberitahukan dan persetujuan dari PA (Pengguna Anggaran) Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar. Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 11 Ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa persyaratan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; dalam hal ini Penyedia barang/jasa yaitu Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa Prosedur dalam melakukan serah terima pekerjaan antara pihak penyedia jasa kepada pengguna jasa. Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Kedelapan Serah Terima Pekerjaan Pasal 36 menyatakan sebagai berikut :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.
Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa pihak pengguna jasa yang bertugas dalam menilai hasil pekerjaan penyedia jasa, Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Kedelapan Serah Terima Pekerjaan Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. Dalam hal ini pengguna barang/jasa adalah Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa yang bertanggung jawab apabila pengguna jasa menserah terimakan pekerjan rehab total patung lembuswana akan tetapi untuk V. PEKERJAAN BANGUNAN DAN SEKITARNYA (pekerjaan pasangan pavling blok, pek. Pasangan keramik, pek. Signage Type A & B, Pek. Perbaikan lampu, Pek. Penanaman pohon & pek. Pengecatan tembok) hingga tanggal 14 Desember 2010 item pekerjaan tersebut belum dilaksanakan, Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Kesembilan Sanksi Pasal 37 menyatakan bahwa:
Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurangkurangnya 1%o (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.
Bahwa seorang PNS (Pegawai negeri Sipil) tidak dapat melaksanakan suatu kegiatan baik itu perencanaan, pengawasan maupun sebagai pelaksana.
Bahwa bilamana seorang PNS (Pegawai negeri Sipil) dalam suatu kegiatan pengawasan yang terikat dengan kontrak kerja untuk pengawasan dengan meminjam Badan Hukum / Badan Usaha untuk melakukan pengawasan tidak dibenarkan.
Bahwa sebagai PNS tidak boleh melaksanakan pekerjaaan perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan, jika seorang PNS ingin melaksanakan pekerjaaan perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan maka PNS tersebut harus cuti diluar tanggungan Negara, hal ini diatur didalam Pasal 11 ayat (3) Kepres 80 tahun 2003 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “pegawai negeri, pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN/ BUMD dilarang menjadi penyedia barang/ jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara/ BI/ BHMN/ BUMN/ BUMD”.
Bahwa tidak dibenarkan meminjam Badan Hukum /Badan Usaha. karena tidak sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya ;
Bahwa tidak dapat dibenarkan Direktur CV. MITRA KONSULTAN HAMDANI, A.Md, menyerahkan sepenuhnya kegiatan pengawasan untuk proyek Rehap Total Patung lembuswana T.A. 2010 tersebut kepada saksi DAZRIZAL karena saksi DAZRIZAL tidak termasuk didalam Akte Pendirian perusahaan CV. MITRA CONSULTANT dan juga Saksi DAZRIZAL adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bahwa persyaratan umum dan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia sesuai dengan Persyaratan penyedia barang/jasa sesuai Pasal 11 Keppres N0. 80 Tahun 2003.
Bahwa CV. Mitra Consultant dalam hal ini tidak dapat bertanggung jawab apabila melakukan pengawasan apabila didalam pelaksanaan proyek Rehab Total Patung Lembuswana T.A.2010 terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA men-sub Kontrakkan pekerjaan utama kepada Pihak Lain dalam hal ini Saksi SUHARTONO.
Bahwa Pengguna Anggaran wajib mengecek secara tehnis dalam hal mengecheck tenaga ahli, peralatan yang ada didalam dokumen kontrak, akan tetapi Yang beranggung jawab akan hal tersebut adalah PA (Pengguna Anggaran) berdasarkan Pasal 15 ayat (2) kepres No.80 Tahun 2003.
Bahwa yang dipersyaratkan dalam hal melakukan mengecheck secara tehnis baik itu mengecheck tenaga ahli, maupun peralatan yang ada didalam dokumen kontrak adalah :
Pertama, Penyedia jasa dan penguna jasa harus bersama-sama melakukan pengecekan dilapangan untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dari yang di sampaikan didalam Kontrak.
Kedua harus dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara pengguna jasa dengan penyedia jasa, artinya apakah tenaga ahli, peralatan maupun Lokasi pengerjaanya/ tempat kegiatan telah disepakati bersama.
Ketiga, melakukan Serah terima pekerjaan dilapangan. Hal ini Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Keempat Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam pelaksanaan kontrak dan juga didalam syarat-syarat umum kontrak pada Lampiran 1 Bab II huruf D angka 1 huruf d.
Bahwa PA (Pengguna Anggaran) dapat bertanggung jawab dalam hal penagihan sanksi denda kepada penyedia barang /jasa sebesar 1 %o (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak apabila penyedia jasa masih melaksanakan kegiatannya akan tetapi pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 100 % sesuai didalam Pasal 37 ayat (1) Kepres No. 80 tahun 2003 dan perubahaannya yang berbunyi “apabila ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang /jasa maka penyedia barang /jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1%o (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak” .
Bahwa yang berhak menagih kepada penyedia barang /jasa adalah PA (Pengguna Anggaran) dengan membuat surat penagihan sesuai dengan syarat-syarat umum yang tertuang didalam kontrak.
Bahwa dan apabila penyedia barang /jasa tidak membayarkan tagihan yang diberikan oleh PA (Pengguna Anggaran), maka penyedia barang /jasa tersebut (Badan Usaha/Badan Hukum) milik daripada penyedia barag /jasa tersebut dimasukan kedalam daftar hitam (blacklist);
Bahwa sanksi yang harus dibebankan kepada penyedia/ kontraktor manakala penyedia jasa masih melaksanakan kegiatannya akan tetapi pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 100 %,
Bahwa mengenai sanksi dan denda diatur didalam Pasal 37 ayat (1) Kepres No. 80 tahun 2003 dan perubahaannya yang berbunyi “apabila ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang /jasa maka penyedia barang /jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1%oo (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak” .
Bahwa 1 (satu) bandel berkas Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 556-340 / P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 2010 dengan nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam miliyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), Jika melihat dari pada Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 556-340 / P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 dengan nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam miliyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) menurut Ahli, kontrak tersebut sudah sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003, hanya dalam proses pelaksanaan kegiatannya yang tidak sesuai dengan Kontrak ;
Bahwa atas pendapat ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Bahwa ahli ternyata tidak pernah melihat dokumen perjanjian Nomor : 556-340 / P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010, tetapi hanya ditanyakan saja oleh penyidik Polres Kukar.
Bahwa ahli menerangkan keuntungan wajar kontraktor adalah 15% ;
Bahwa ahli tidak tahu tentang bahan material logam, karena saksi ahli tidak tahu sama sekali sampai dengan masalah teknis ;
Bahwa ahli hanya ahli dibidang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Kepres No 80 tahun 2003 ;
Bahwa Ahli menerangkan surat perjanjian Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010, tidak merupakan bagian perjanjian atau subkontrak dari perjanjian Nomor : 556-340 / P-1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 sebagaimana dimaksud.
Menimbang bahwa alat bukti surat dari Penuntut Umum tersebut di atas telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti sehingga alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan akan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan alat bukti Surat berupa foto copy yang menjadi lampiran dalam Nota Pembelaannya, setelah diteliti dan dapat diterima sebagai alat bukti yang sah serta akan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA telah mengajukan 2 orang Ahli yang dibawah sumpah memberikan Pendapatnya menerangkan sebagai berikut :
AHLI Dr. LA SINA , SH.M.Hum.
Bahwa surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni tahun 2010 antara LA ODE YUSUF EFENDI dengan saksi Suhartono H, BA (yang tidak mempunyai Badan Hukum), bukanlah merupakan perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud dan termaktub dalam Kepres No. 80 tahun 2003 pasal (3), (4) dan (5).
Bahwa saksi Suhartono H. BA bukan merupakan pihak lain yang dimaksud Kepres No. 80 tahun 2003 pasal (3), (4) dan (5).
Bahwa bila terjadi subkontrak kepada pihak lain yang berbadan hukum, maka sesuai Kepres No. 80 tahun 2003 pasal 32 ayat (5) dikenakan denda sesuai dengan kontrak.
Bahwa saksi A de Charge menerangkan adanya azas kebebasan berkontrak antara pihak, dimana suatu kontrak atau perjanjian berlaku seperti undang – undang bagi para pihak (Vide : pasal 1338 KUH Perdata).
Bahwa kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah domain hukum perdata.
Bahwa kontrak perjanjian dapat menjadi pidana bila ada unsur paksaan, penipuan atau penyuapan.
Bahwa atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
AHLI Dr. TIMBUL RAHARJO, M.Hum.,
Bahwa Ahli adalah Anggota team ahli seluruh barang – barang seni di Istana Negara Presiden Republik Indonesia ;
Bahwa logam perunggu adalah campuran dari logam tembaga, logam kuningan dan timah yang dilebur dengan suhu + 1100 oC sehingga mengalami proses kimiawi yang membentuk struktur baru yang disebut Logam Perunggu dengan kualitas yang sama baiknya dengan logam perunggu yang baru ;
Bahwa peleburan bahan logam bekas berupa logam tembaga, kuningan dan seng sari akan menghasilkan logam perunggu yang kualitas sama baiknya dengan yang baru karena telah terjadi perubahan proses kimiawi. Jadi barang bekas tidak berpengaruh pada kualitas karena telah terjadi perubahan proses kimiawi.
Bahwa karya seni secara estetika tidak bisa di nilai dengan standar harga tertentu.
Bahwa saksi A de Charge menerangkan logam perunggu yang dipakai pengerajin berbeda dengan logam perunggu teknologi tinggi (Hi tec) pabrik.
Bahwa logam perunggu buatan pengerajin logam tersebut merupakan kearifan lokal / lokal jenius.
Bahwa logam perunggu dapat bertahan lama.
Bahwa tidak ada karya seni yang bekas.
Bahwa oksidasi memberi perubahan efek warna terhadap logam perunggu.
Bahwa untuk pemeriksaan karya seni atau karya patung seharusnya mendapat ijin dari yang membuat karya seni tersebut karena menyangkut HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) si pembuat.
Bahwa logam perunggu sangat sulit di dapatkan di pasaran bebas.
Bahwa atas pendapat ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA memberikan keterangan dipersidangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI selaku pemenang lelang dan yang berhak selaku pelaksana kegiatan rehab total Patung Lembuswana di pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara yang di tetapkan selaku pemenang lelang dan yang berhak selaku pelaksana kegiatan adalah PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dengan direkturnya.
Bahwa dasarnya PT. Saiji Gunu Makmur Abadi melaksanakan kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartaneara adalah berdasarkan Kontrak kerja harga satuan Nomor : 556-340 / P.1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010
Bahwa nilai anggaran untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di pulau kumala kec. Tenggarong sesuai dengan Nomor kontrak 556-340 / P.1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ), dengan masa pekerjaan di mulai tanggal 09 Juni 2010 selesai tanggal 15 Desember 2010
Bahwa kegiatan rehab total patung lembuswana Konsultan perencananya adalah CV. GALANT dengan Direktur JULIATIN, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Mitra Consultant dengan Direktur Saksi HAMDANI,Amd sedangkan Selaku PA (pengguna anggaran) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. tenggarong tersebut adalah Saksi Drs. H. FAHRODIN, dan selaku PPTK (Pejabat pelaksana Tekhnis kegiatan) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di pulau kec. Tenggarong adalah Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si.
Bahwa pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor : 556-340 / P.1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010.
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Tempat/studio pembuatan patung.
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan pembuatan patung
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan Phinising pewarnaan
Pekerjaan pemasangan patung
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj, Priok –Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbiah
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok.
Bahwa Jenis pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerja nomor 556-340 / P.1 / VI / 2010, tanggal 09 Juni 2010 sudah saksi laksanakan semua sesuai dengan kontrak yang ada. Volume pekerjaan yang seharusnya saksi kerjakan mengacu kepada kontrak pekerjaan yang ada antara lain :
Jenis pekerjaan tempat /studio pembuatan patung volume 1.00 harga satuan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Jenis pekerjaan bongkaran patung eksisting di bawah tenggarong volume 1.00 harga satuan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah).
Bongkaran tanah keras volume 0,63 harga satuan Rp. 55.000,- (lima puluh lima juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 34.650,- ( tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pekerjaan disain gambar patung 1,00 harga satuan Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
Pekerjaan miniatur 1,00 harga satuan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan model skala antara 1:5 volume 95,00 harga satuan Rp. 1.192.000,- ( satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 113,240.000,- ( seratus tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Pekerjaan model skala 1:1 (master positif) volume 475,00 harga satuan Rp. 1,192,000,- ( satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 566.200.000,- ( lima ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif volume 475,00 harga satuan Rp.771,000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 366.225.000,- ( tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif volume 475,00 harga satuan Rp. 1,056.000,- ( satu juta lima puluh enam ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 501.600.000,- ( lima ratus satu juta enam ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pengecoran perunggu volume 475,00 harga satuan 7,472,000,- ( tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 3.549.200.000,- ( tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penyetelan patung volume 475,00 harga satuan Rp. 111.000,- ( seratus sebelas ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 52.725.000,- ( lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan finising pewarnaan volume 475,00 harga satuan Rp. 216,000,- ( dua ratus enam belas ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 102,600,000,- ( seratus dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pembongkaran patung volume 475,00 harga satuan 107,000,- ( seratu tujuh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 50.825.000,- ( lima puluh juta delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku volume 1,695,00 harga satuan Rp. 23.000,- ( dua puluh tiga ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 38.985,000,- ( tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan kontruksi rangka patung baja WF volume 2,898,00 harga satuan Rp. 49,000,- ( empat puluh sembilan ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 142.002.000,- ( seratus empat puluh dua juta dua ribu rupiah).
Pekerjaan pemasangan patung volume 475,00 harga satuan Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 90.725.000,- ( sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Pekerjaan pengecoran kaki patung dengan beton K-225 volume 15.17 harga satuan Rp. 1.549.000,- ( satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 24.180.980,- ( dua puluh empat juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus delan puluh rupiah).
Pekerjaan pemasangan bata 1:5 volume 10,27 harga satuan Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 1.335.100,- ( satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).
Pekerjaan plesteran 1:3 volume 40,13 harga satuan Rp. 83.000,- ( delapan puluh tiga ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 3.330.790,- ( tiga juta tiga ratus tiga uluh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Pekerjaan kolom 12/12 volume 0,06 harga satuan Rp. 18.075.000,- ( delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan balok 12/12 volume 0,74 harga satuan Rp. 18.075.000,- ( delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah harga satuan 13.375.500,- ( tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Pekerjaan pengecatan pas bata volume 46,46 harga satuan Rp. 37,000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 1.719,020,- ( satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua puluh rupiah).
Pekerjaan paking kontainer 20 feet volume 14,00 harga satuan Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) volkume 14,00 harga satuan Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah).
Pekerjaan shiping ( Samarinda-P. Kumala) volume 25,24 harga satuan Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 88,340,000,- ( delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Alat bantu ( crane 40 ton) volume 1,00 harga satuan Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).
Pekerjaan pemasangan paving blok 1:6 Cm volume 89,34 harga satuan Rp. 206.000,- ( dua ratus enam ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 18.404.040,- ( delapan belas juta empat ratus empat ribu empat puluh rupiah).
pekerjaan pemasangan keramik 40/40unpolish ( lantai tangga dan ram) volume 359,00 harga satuan Rp. 154.000,- ( seratus lima puluh empat ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 55.286.000,- ( lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe A volume 6,00 harga satuan Rp. 511.000,- ( lima ratus sebelas ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 3,066.000,- ( tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe B volume 2,00 harga satuan Rp. 511.000,- ( lima ratus sebelas ribu rupiah ) jumlah harga satuan Rp. 1.022,000,- ( satu juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pekerjaan perbaikan lampu volume 1,00 harga satuan Rp. 20.000.000,0 ( dua puluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Pekerjaan penanaman dadap merah volume 8,00 harga satuan Rp. 100,000,- ( seratus juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman bungur volume 9,00 harga satuan 125,000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 1.125.000,- ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman flamboyan volume 1,00 harga satuan Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman kemuning volume 2,00 harga satuan Rp. 150,000,- ( seraus lima puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
Pekerjaan penanaman agave kecil volume 20,00 harga satuan Rp. 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribvu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 2.500,000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman euforbia volume 10,00 harga satuan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 500.000-( lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman rumput gajah volume 1,000 harga satuan Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
Pekerjaan pengecatan tembok volume 1,014 harga satuan Rp. 14,000,- ( empat belas juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 14.196.000,- ( empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menunjuk seniman, asisten tenaga ahli selaku kordinator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembuatan model, pengecoran perunggu dan penyetingan di pulau kumala sampai selesai finising.
Bahwa alasan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menunjuk seniman dan asisten tenaga ahli untuk kordinator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembuatan model, pengecoaran perunggu dan penyetingan di Pulau Kumala sampai selesai finising karena PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak paham atau mengerti mengenai pembuatan patung ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman di bidang pembuatan patung atau pekerjaan logam tetapi didalam tim ahli seni yang diajukan kedalam panitia masing- masing memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pembuatan patung sebagaimana yang dilampirkan didalam pengalaman kerja di dalam dokumen penawaran PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa alasan terdakwa pekerjaan pemodelan, pengecoran sampai dengan finising di borongkan kepada SUHARTONO,H Agar SUHARTONO dapat bertanggung jawab terhadap spesifikasi tehnis yang menyangkut pembangunan patung lembuswana yang sesuai dengan sekil, kemampuan dan profesinya selaku seniman.
Bahwa yang merekrut ahli seni sebagaimana yang diajukan kedalam panitia masing - masing memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pembuatan patung sebagaimana yang dilampirkan di dalam pengalaman kerja di dalam dokumen penawaran PT. Saiji Gunu Makmur Abadi adalah SUHARTONO,H dan untuk personil atau ahli seni yang di rekrut yaitu saksi MURWANTO HADI ,SSN jabatan dalam proyek team leader dengan profesi pematung, saksi SUPARINTO,SSN jabatan dalam proyek ahli percetakan profesi keahlian pematung, saksi MUJAR SISWANTORO jabatan dalam proyek Ahli pengecoran profesi keahlian ahli pengecoran, MINA,ST jabatan dalam proyek ahli kerangka profesi ahli penyetelan, saksi NUR WAHID,SSN jabatan dalam proyek ahli penyetelan profesi keahlian ahli pewarnaan, saksi SAIFUL AZIZ,SSN jabatan dalam proyek ahli pewarnaan profesi keahlian Ahli pengecoran, saksi AMBORO LIRING SETIAWAN jabatan dalam proyek ahli seni patung profesi keahlian ahli seni patung.
Bahwa secara pastinya TERDAKWA tidak mengetahui yang membuat surat pernyataan penugasan dan daftar riwayat hidup untuk personil inti dalam hal pembuatan patung lembuswana yang jelas dari pihak atau grupnya para seniman tersebut. Terdakwa tidak mengetahui mengenai kebenaran data di daftar riwayat hidup personil inti tersebut yang mengetahui seharusnya grup seniman dan panitia yang melakukan pengecekan,
Bahwa terdakwa menunjuk saksi SUHARTONO H. selaku seniman dan asisten tenaga ahli yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembuatan model, pengecoaran perunggu dan penyetingan di pulau kumala sampai selesai finising ;
Bentuk MOU / perjanjian antara Terdakwa selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Saksi SUHARTONO adalah SUHARTONO selaku penerima order pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana. Bentuk MOU atau perjanjian antara Terdakwa selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan saksi SUHARTONO.H dibuat secara tertulis di dalam SURAT PERJANJIAN KONTRAK Nomor : 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 untuk kontrak Nomor : 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan saksi SUHARTONO,H tersebut tidak dilampirkan di dalam kontrak rehab total patung lembuswana Nomor : 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 karena dibuat secara terpisah;
Bahwa Pengguna Anggaran dan PPTK tidak mengetahui adanya surat perjanjian kontrak antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan saksi SUHARTONO,H dengan nomor 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Pekerjaan bongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong.
Pekerjaan pembongkaran tanah keras.
Pekerjaan pemasangan paving blok 1:6 Cm
pekerjaan pemasangan keramik 40/40unpolish ( lantai tangga dan ram)
Pekerjaan signage tipe A
Pekerjaan signage tipe B
Pekerjaan perbaikan lampu
Pekerjaan penanaman dadap merah
Pekerjaan penanaman bungur
Pekerjaan penanaman flamboyan
Pekerjaan penanaman kemuning
Pekerjaan penanaman agave kecil
Pekerjaan penanaman euforbia
Pekerjaan penanaman rumput gajah
Pekerjaanpengecatan tembok
Bahwa Pembuatan surat perjanjian antara Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan SUHARTONO,H dibuat di rumah saksi di Tenggarong pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010 ;
Bahwa saksi SUHARTONO tidak memiliki perusahaan dan tidak memiliki badan hukum tetapi dia bertanggung jawab secara pribadi dengan profesinya dan kapasitasnya sebagai ahli seni dalam hal pemuatan patung Lembuswana ;
Bahwa Pelaksanaan pembuatan patung lembuswana dilaksanakan di Kentolan Kidul Goa Selarong Kab. Bantul sebagaimana di dalam surat perjanjian kontrak antara Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Saksi SUHARTONO,H sebagaimana Kontrak Nomor : 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 nilai kontrak sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah) dengan perincian untuk pembentukan model sebesar Rp. 800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah) dan untuk pengecoran patung sebesar Rp. 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Sistim pembayaran yang terdakwa lakukan kepada SUHARTONO,H sebagaimana dalam perjanjian kontrak 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 antara terdakwa dengan SUHARTONO,H dilakukan dengan sistim termin yaitu :
Termin pertama di bayarkan pada saat kontrak ini dibuat sebesar Rp. 500,000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
Termin kedua dibayarkan kurang lebih pada tanggal 15 Juli 2010 seesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah).
Termin ketiga di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan terpasang dipulau kumala Tenggarong sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
Bahwa Pembayaran yang di lakukan Terdakwa kepada saksi SUHARTONO tidak Terdakwa laksanakan sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak antara terdakwa dengan SUHARTONO,H akan tetapi pembayarannya sudah terdakwa lakukan sebesar Rp. 3.950.000.000,- ( tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan terdakwa masih hutang kepada SUHARTONO,H sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi waktu pembayaran pada saksi SUHARTONO,H yang jelas melalui tranfer Bank BNI 46 Cabang Tenggarong yang diterima oleh saksi SUHARTONO,H melaluhi bank BNI 46 cabang Tebet.
Bahwa untuk nilai masing- masing harga satuan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Jenis pekerjaan bongkaran patung eksisting di bawah tenggarong Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah).
Bongkaran tanah keras Rp. 34.650,- ( tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pekerjaan pemasangan paving blok 1:6 Cm Rp. 18.404.040,- ( delapan belas juta empat ratus empat ribu empat puluh rupiah).
pekerjaan pemasangan keramik 40/40unpolish ( lantai tangga dan ram) Rp. 55.286.000,- ( lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe A Rp. 3,066.000,- ( tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe B Rp. 1.022,000,- ( satu juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pekerjaan perbaikan lampu jumlah harga satuan Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Pekerjaan penanaman dadap merah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman bungur Rp. 1.125.000,- ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman flamboyan Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman kemuning Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
Pekerjaan penanaman agave kecil Rp. 2.500,000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman euforbia Rp. 500.000-( lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman rumput gajah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
Pekerjaan pengecatan tembok Rp. 14.196.000,- ( empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). ditambah dengan sewa peralatan yang tidak terkaper di dalam kontrak yaitu :
LCT alat transportasi sungai untuk penyeberangan patung duduk 2 hari secara manual sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
Scopolding alat utama untuk pembongkaran dan penyetingan patung selama 3 bulan harga sewa Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) X 450 set sekeliling landasan Rp. 67.500.000,- ( enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Cren capasitas 100 ton 2 bulan peralatan utama penyetingan patung berdidi Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupah).
Sewa LCT angkut cren bolak balik Rp. 30.000.000,-( tiga uluh juta rupiah).
LCT untuk penyeberangan patung berdiri dan kontruksi baja ( besi habim) dari Tenggarong ke pulau kumala 3 hari Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah) Sehingga total keseluruhan yang tidak tercaper di kontrak Rp. 422.500.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan sewa alat tersebut waktunya tidak ingat yang jelas untuk sewa LCT lewat AFU ARIFUDIN, sewa CREN lewat AL KADIR LOA DURI, SCOFOLDING sewa lewat FERI HASIBUAN (Samarinda).
Bahwa yang dipakai sebagai acuan untuk pembuatan patung lembuswana yaitu miniatur/ atau replika patung lembuswana disamping Singgasana Raja di Musium Mulawarman Tenggarong.
Bahwa Gambar rencana dari konsultan perencana hanya dipakai untuk ukuran globalnya saja sedangkan untuk yang lebih detailnya menggunakan miniatur atau replika patung lembuswana di samping singgasana raja di musium Mulawaran Tenggarong pada saat pembuatan patung lembuswana untuk ke bagian detailnya menggunakan miniatur atau replika patung lembuswana di samping singgasana raja di musium Mulawarman Tenggarong dan tidak seluruhnya memakai gambar rencana dari konsultan perencana pihak Pengguna Anggaran, PPTK, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas mengetahui hal tersebut karena pernah dilakukan rapat pada saat peninjauan tahapan pelaksanaan pekerjaan waktunya saksi tidak ingat bertempat di kentolan kidul goa selarong Bantul dan juga telah dibuatkan Berita Acara persetujuan model dan Berita Acara persetujuan warna.
Bahwa yang hadir dalam rapat untuk persetujuan model dan persetujuan warna yaitu Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAKRODIN, PPTK Saksi SURIANSYAH,S.E,M.Si, konsultan pengawas, Terdakwa selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan SUHARTONO. dan untuk yang menandatangani di Berita Acara persetujuan model dan persetujuan warna yaitu Pengguna Anggaran Saksi Drs. H. FAKRODIN, PPTK Saksi SURIANSYAH,SE,Msi, Konsultan pengawas, terdakwa selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan SUHARTONO ;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan menunjuk saksi SUHARTONO,H selaku kordinator lapangan sekaligus penanggung jawab di lapangan dan untuk yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah saksi SUHARTONO,H.
Bahwa untuk pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah pernah di lakukan serah terima pertama dan kedua yaitu untuk serah terima pertama sekira bulan Desember 2010 yang melakukan pemeriksaan yaitu Saksi Drs. H. FAKHRODIN, Saksi SURIANSYAH,SE,M.Si, Pengawas lapangan Saksi HAMDANI,AMD dan Terdakwa Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kemudian untuk serah terima kedua sekira bulan juli 2011;
Bahwa pencairan dana kegiatan rehab patung lembuswana di cairkan sebanyak 4 (empat) kali untuk tanggalnya Terdakwa lupa, perinciannya sebagai berikut :
pertama sebesar 20 % sebesar Rp. 1,364.000.000 (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
kedua 60% sebesar Rp. 2.728.000.000,- ( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)
ketiga 80% sebesar Rp.1,364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh ;
empat juta rupiah) dan yang ke empat 100%% sebesar Rp.1,364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa Prosedur pencairan dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu pertama terdakwa mengajukan permohonan pembayaran kepada Pengguna Anggaran yang dilampiri BA Kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran setelah disetujuhi oleh PA kemudian di teruskan ke Bagian keuangan Dinas pariwisata untuk dibuatkan SPP (Surat Perintah Pencairan ) dan SPM ( Surat Perintah Membayar) setelah ditandatangani PA dan PPTK kemudian dikirim di bagian keuangan Pemda Kab. Kukar untuk dibuatkan SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana) setelah itu dilakukan pencairan di Bank BPD kaltim ;
Bahwa pencairan dilakukan di Bank Kaltim Tenggarong di Jln. KH. Akhmad Mukhsin Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, dan yang mencairkan dana Kegiatan rehab patung lembuswana tersebut adalah Terdakwa ( LA ODE YUSUF EPENDI SIPPAA) selaku Dirut PT. SAJI GUNU MAKMUR ABADI ;
Bahwa untuk kegiatan rehap total patung lembuswana Pulau Kumala Kel. timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ada di buatkan perubahan kontrak atau amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan nomor : 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010.
Bahwa yang menjadi dasar sehingga terjadi perubahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehap total patung lembuswana Pulau Kumala kel. Timbau Kec. Tengggarong Kab. Kukar adalah :
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan kostruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi.
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai perestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan.
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finising dan pemasangan patung lembuswana di pulau kumala.
Resiko pengiriman patung lembuswana di jamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang(jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim).
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender).
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehap total patung
Bahwa setelah terbitnya amandemen kontrak No. 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 jenis pekerjaan tidak ada perubahan yang berubah yaitu di pembayaran Bab VI. syarat-syarat khusus kontrak ( SSKK) [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan point 1. pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan terpasang dipulau Kumala (kontrak lama) berubah menjadi [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan.
Pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran perunggu bahan pembuatan patung lembuswana.
Dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan
Dilengkapi dengan laporan laporan pendukung lainnya
Bahwa terdakwa menjelaskan ke 6 (enam) bundel laporan bulanan dari bulan Juni s/d Desember 2010 yang mana di dalamnya sudah mencakup laporan harian, Mingguan dan bulanan adalah benar laporan yang di buat oleh perusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa terdakwa laporan tersebut di buat sesuai dengan bulannya, yang membuat adalah saksi SUHARTONO yang terdakwa kasih tanggung jawab penuh dilapangan dan terdakwa tinggal menadatanganinya.
Bahwa Sumber dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana berasal dari dana APBD Kab. Kukar tahun anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa - peristiwa / kejadian – kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan ini, maka Berita Acara Persidangan tersebut dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata ( rehab total Patung Lembuswana) di Pulau Kumala pada tahun anggaran 2010, dengan pagu anggaran awalanya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010 ;
- Bahwa besarnya pagu anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp. 7.226.169.200,- (Tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010;
- Bahwa Pengguna Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah saksi Drs. H. FAHRODIN, Msi Bin AHMAD, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kabupaten Kutai Kartanegara ;
- Bahwa kemudian saksi Drs. H. FAHRODIN, Msi Bin AHMAD, menunjuk saksi SURIANSYAH, SE, MSi Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
- Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, mengikuti pelelangan tersebut dengan cara mengajukan surat penawaran nomor : 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, untuk menjadi penyedia jasa dalam kegiatan tersebut dengan nilai penawaran yang diajukan oleh terdakwa untuk melaksanakan kegitan tersebut sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah dilakukan proses pelelangan, ditetapkanlah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata rehab total Patung Lembuswana, dan Terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
- Bahwa pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI menandatangani Surat Perjanjian kontrak pekerjaan nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana, dan saksi Drs. H. FAHRODIN, Msi Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) .
- Bahwa nilai Kontrak Perjanjian untuk pekerjaan Rehab Patung Lembuswana tersebut sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, yang harus dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi adalah sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung nilainya Rp.50.000.000,-
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong nilainya Rp.75.000.000,-
Bongkaran Tanah Keras nilainya Rp. 34.650,-
II. Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung nilainya Rp. 5.000.000,-
Pekerjaan Modeling.
- miniatur nilainya Rp. 12.500.000,-
- model skala antara 1 : 5 nilainya Rp.113.240.000,-
- model skala 1 : 1 (master positif) nilainya Rp.566.200.000,-
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif nilainya Rp.366.225.000,-
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif nilainya Rp.501.600.000,-
Pekerjaan Pengecoran Perunggu nilainya Rp.3.542.200.000,-
Pekerjaan Penyetelan Patung nilainya Rp.52.725.000,-
Pekerjaan Finishing Pewarnaan nilainya Rp.102.600.000,-
III. Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung nilainya Rp.50.825.000,-
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi.
- Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku nilainya Rp.38.985.000,-
- Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF nilainya Rp.142.002.000,-
Pemasangan Patung nilainya Rp. 90.725.000,-
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225 nilainya Rp.24.180.980,-
Pekerjaan Ornamen Air Patung.
- Pekerjaan pasangan bata 1 : 5 nilainya Rp. 1.335.100,-
- Pekerjaan Plesteran 1 : 3 nilainya Rp. 3.330.790,-
- Pekerjaan kolom 12/12 nilainya Rp. 1.084.500,-
- pekerjaan balok 12/12 nilainya Rp.13.375.500,-
- pekerjaan pengecatan pas bata nilainya Rp. 1.719.020,-
Pekerjaan Pengiriman Patung ;
1. Transportasi Barang.
- packing kontainer 20 feet nilainya Rp.12.500.000,-
- shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) nilainya Rp.140.000.000,-
- shipping (samarinda-pulau kumala) nilainya Rp.88.340.000,-
2. Alat Bantu (crane kapasitas 40 ton) nilainya Rp.50.000.000,-
V. Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm nilainya Rp.18.404.040,-
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram) nilainya Rp.55.286.000,-
Pekerjaan signane tipe A nilainya Rp.3.066.000,-
Pekerjaan signane tipe B nilainya Rp.1.022.000,-
Pekerjaan Perbaikan lampu nilainya Rp.20.000.000,-
Pekerjaan penanaman pohon
- dadap merah nilainya Rp. 800.000,-
- bungur nilainya Rp. 1.125.000,-
- flamboyan nilainya Rp. 75.000,-
- kemuning nilainya Rp. 300.000,-
- agave kecil nilainya Rp. 2.500.000,-
- euforbia nilainya Rp. 500.000,-
- rumput gajah nilainya Rp.30.000.000,-
7. Pekerjaan pengecatan tembok nilainya Rp.14.196.000,-
- Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan surat perjanjian nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan pula bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik.
- Bahwa sebelum terdakwa melakukan pekerjaan, pada tanggal 16 Juni 2010, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1. 364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala tersebut, melalui Surat Nomor : 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka.
- Bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Drs. H. FAHRODIN, Msi Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya.
- Bahwa kemudian saksi SURIANSYAH, SE., M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK menindaklanjutinya, lalu dibuatkanlah berita acara pembayaran uang muka nomor : 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Drs. H. FAHRODIN, M.Si Bin AHMAD.
- Bahwa atas dasar dokumen tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK.
- Bahwa selanjutnya Drs. H. FAHRODIN, Msi Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM -LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, Terdakwa melakukan subkontrak dengan cara membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
- Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa, namun karena desakan Terdakwa akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mengadakan perjanjian lisan kerja kepada saksi MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, dan untuk pekerjaan pengecoran perunggu serta pemasangan patung di Pulau Kumala saksi SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO mengadakan perjanjian kerja secara lisan kepada saksi SUWANTO Bin SURADI.
- Bahwa terdakwa, dan saksi Drs. FAHRODIN, M.Si. Bin AHMAD pernah melihat langsung saat pelaksanaan pembuatan patung Lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta lebih dari satu kali.
- Bahwa selanjutnya untuk model patung lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah patung lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong.
- Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas, antara lain berupa selongsong peluru dan gagang pintu bekas.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahan material pembuatan patung adalah barang bekas yang diperoleh deari pembelian pada pengepul barang bekas atau Loakan, bahkan terdakwa memerintahkannya mengingat dana untuk pembuatan patung tersebut menurut terdakwa adalah kurang, dan menjanjikan kepada saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO keuntungan dari pekerjaan itu.
- Bahwa saksi Drs. H. FAHRODIN, M.Si Bin AHMAD dan saksi SURIANSYAH, SE., M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN juga mengetahui penggunaan barang bekas untuk bahan material pembuatan patung lembuswana karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD dan saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut.
- Bahwa untuk keperluan pengecoran, juga dibuatkan contoh komposisi bahan pengecoran dengan komposisi 70 % kuningan, 20 % tembaga, dan 10 % seng sari, yang mana yang mana terdakwa, saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, dan saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung.
- Bahwa sesuai contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut.
- Bahwa saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu saksi MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan saksi SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa, sedangkan untuk pekerjaan lain sebagaimana dalam surat perjanjian nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, dikerjakan sendiri oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh terdakwa, yaitu :
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong nilainya Rp.75.000.000,-
Bongkaran Tanah Keras nilainya Rp.34.650,-
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm nilainya Rp.18.404.040,-
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram) Nilainya Rp.55.286.000,-
Pekerjaan signane tipe A nilainya Rp.3.066.000,-
Pekerjaan signane tipe B nilainya Rp.1.022.000,
Pekerjaan Perbaikan lampu nilainya Rp.20.000.000,
Pekerjaan penanaman pohon sebagai berikut :
- dadap merah nilainya Rp. 800.000,-
- bungur nilainya Rp. 1.125.000,-
- flamboyan nilainya Rp. 75.000,-
- kemuning nilainya Rp. 300.000,-
- agave kecil nilainya Rp. 2.500.000,-
- euforbia nilainya Rp. 500.000,-
- rumput gajah nilainya Rp.30.000.000,-
9. Pekerjaan pengecatan tembok nilainya Rp.14.196.000,-
- Bahwa pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana nomor : 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan pendukung lainnya.
- Bahwa pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa membuat surat Nomor : 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yaitu Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60 % (enam puluh persen), kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya, selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6 % (tujuh puluh sembilan koma enam persen).
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, saksi HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan saksi HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6 % (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, Terdakwa , dan saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD.
- Bahwa selanjutnya dibuat pula berita acara pembayaran nomor : 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangai oleh saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD dan terdakwa.
- Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, selanjutnya saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2010, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, membuat surat permohonan pembayaran pekerjaan Nomor : 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu pada saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80 % (delapan puluh persen), kemudian atas permohonan tersebut saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya.
- Bahwa selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08 % (sembilan puluh satu koma nol delapan persen).
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandantangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, saksi HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan saksi HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh saski Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08 % (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, dan saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran.
- Bahwa selanjutnya dibuat pula berita acara pembayaran nomor : 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangai oleh saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh saksii SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK.
- Bahwa saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor : 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100 % (seratus puluh persen), kemudian atas permohonan tersebut Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD meminta SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya, selanjutnya untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100 % (seratus persen).
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tersebut ditandantangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, saksi HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan saksi HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100 % (seratus persen), ditandatangani oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana, dan saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, selanjutnya dibuatkanlah berita acara pembayaran nomor : 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor : 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, selanjutnya saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor : SPM : 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
- Bahwa jumlah pembayaran seluruhnya yang diterima oleh terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah.
- Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada pokoknya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga periode 8 Desember 2010 mencapai 100 % (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung;
- Bahwa ternyata dalam laporan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan, Bulan ke-VII (ketujuh) tanggal 01 Desember 2010 s/d 08 Desember 2010, yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, saksi HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan saksi HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, tercantum Bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan belum mencapai 100% baru mencapai 98,42 %.
- Bahwa terdakwa pada tanggal 15 Desember 2010 membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum dilaksanakan dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
- Bahwa berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, tetapi dalam kenyataannya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani.
- Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala menurut pendapat Ahli ABU SOFYAN, SH., dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur yang menerangkan bersesuaian dengan pendapat Ahli Dr.Ir. Yahya M.Si Bin Abdul Rahim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan terdakwa selaku Direktur PT.Saiji Gunu Makmur Abadi tidak diperbolehkan melakukan Sub Kontrak pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana pada saksi Suhartono H, Bin S. CIPTOHARTONO karena bertentangan dengan ketentuan pasal 32 ayat (3) Keppres Nomor 80 tahun 2003 serta perubahannya, yang menyebutkan “penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan subkontrak pekerjaan pada saksi SUHARTONO dan telah menerima pembayaran secara penuh 100% pada hal pekerjaan belum selesai 100% mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah 1 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,00 2 Realisasi pembayaran kepada rekanan PT Saiji Gunu Makmur Abadi Rp 6.820.000.000,00 3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% Rp 620.000.000.00 4 Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10% (2-3) Rp 6.200.000.000,00 5 Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak Rp 222.308.690,00 6 Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) Rp 5.977.691.310,00 7 Nilai perjanjian kontrak (Sub-kontrak) antara PT Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Sdr. Suhartono, H. Rp 4.000.000.000,00 8 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (6-7) Rp 1.977.691.310,00
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang bahwa Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA diajukan ke persidangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan Subsidaritas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan :
Primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berupa dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Melawan Hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut Serta melakukan Perbuatan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa, dengan segala identitasnya sejak penyidikan maupun dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada awal persidangan perkara ini identitas Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah ditanyakan dipersidangan yang selanjutnya dibenarkan oleh terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa sebagai jati dirinya.
Menimbang bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kreteria subyektif maupun kreteria obyektif;
Menimbang bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang berpendidikan dengan tingkat intelektualitas yang terwujud dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkan di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis Hakim menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad. 2. Unsur Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Secara Melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti Materiil ;
Menimbang bahwa menurut Doktrin Hukum Pidana sifat melawan hukum dalam arti formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja. Sedangkan pendapat Prof. Dr. Eddy O.S.Hiariej SH.,M.Hum., menyatakan bahwa Sifat Melawan Hukum formil mengandung arti semua bagian (unsur-unsur) dari rumusan delik telah dipenuhi (vide. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Penerbit Cahaya Atma Pusaka, Jogyakarta, 2014. Hal. 197) ;
Menimbang bahwa dalam Teori Ilmu Hukum Pidana, menyebutkan “perbuatan yang boleh dihukum” adalah kelakuan orang yang bertentangan dengan keinsafan hukum sehingga kelakuan itu diancam dengan hukuman”, maka “perbuatan yang boleh dihukum” adalah segala kelakuan yang diancam dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa si pelaku dalam pasal-pasal Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pelaku tindak pidana mesti dipersalahkan tentang kelakuannya dan kelakuan itu harus bertentangan dengan keinsyafan hukum atau menurut perkataan yuridis yang lazim, musti “melawan hak”.
Menimbang bahwa pengertian sifat melawan hukum secara Materiil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum materiil sebagai mana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang bahwa sesuai dengan hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 10 Maret 2012 telah merumuskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengikat bagi Hakim (Vide Buku Rumusan Hukum Bidang Pidana, Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Tahun 2012, Halaman 26);
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur melawan hukum tersebut di atas berkaitan dengan perbuatan terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa sebagaimana fakta – fakta hukum dipersidangan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi adalah pemenang lelang untuk melaksanakan Rehab Total Patung Lembuswana, pada tanggal 9 Juni 2010 Terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah mengadakan kesepakatan untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan Rehab Total Patung Lembuswana, bersama – sama dengan saksi Drs.H.Fahrodin,M.Si. Bin Ahmad dalam kedudukannya selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagai Pengguna Anggaran, APBD Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2010.
Bahwa Nilai kontrak perjanjian untuk melaksanakan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut sebesar Rp. 6.820.000.000.00 (Enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang masa kerja pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana terhitung sejak tanggal 9 Juli 2010 sampai dengan 15 Desember 2010 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman di bidang pembuatan patung atau pekerjaan logam tetapi didalam team Ahli Seni yang diajukan kedalam panitia masing - masing memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pembuatan patung sebagaimana yang dilampirkan didalam pengalaman kerja di dalam dokumen penawaran PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa oleh karena tidak memiliki pengalaman di bidang pembuatan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut yang bahannya berasal dari logam untuk melaksanakannya, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa awalnya saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model patung dan pengecoran Patung Lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model patung, saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada saksi MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala saksi SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada saksi SUWANTO Bin SURADI.
Bahwa terdakwa membuat model Patung Lembuswana yang dijadikan model acuan tidak sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah Patung Lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong sehingga tidak sesuai dengan perencanaan.
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana tidak dari bahan yang baru tetapi berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana saksi Drs. FAHRODIN, Msi. Bin AHMAD, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan saksi SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung.
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya perbuatan terdakwa melakukan perjanjian kontrak pekerjaan dengan saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO bertujuan untuk mengalihkan pekerjaan dengan cara subkontrak pada saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang tidak mempunyai sertifikasi tertentu untuk melaksanakan pekerjaan pembentukan model, pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan sebab perbuatan terdakwa telah mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain, sebagaimana pendapat Ahli Dr. Ir. YAHYAH, M.Si Bin ABUL RACHIM serta melihat addendum kontrak tanggal 15 September 2010 yang menyebutkan pekerjaan dalam kegiatan ini adalah pekerjaan konstruksi, tanpa menyebutkan kualifikasi lain.
Bahwa alasan Terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sipaa pekerjaan pemodelan, pengecoran sampai dengan finising di borongkan kepada saksi SUHARTONO,H agar saksi SUHARTONO dapat bertanggung jawab terhadap spesifikasi tehnis yang menyangkut pembangunan patung lembuswana yang sesuai dengan keahliannya, kemampuan dan profesinya selaku seniman.
Bahwa pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana nomor : 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan pendukung lainnya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan fakta – fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Melawan Hukum dari perbuatan terdakwa telah dipenuhi ;
Menimbang, bahwa karena unsur kedua telah terpenuhi maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur selanjutnya ;
Ad. 3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dibuktian dalam persidangan yang berkaitkan erat dengan fakta – fakta hukum yang timbul dipersidangan maka dapat diketahui perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa nilai kontrak Rehab Total Patung Lembuswana Nomor : 556-340P-1/VI2010 tanggal 9 Juni 2010 yang Terdakwa tanda tangani dengan Pengguna Anggaran (PA) saksi Fahrodin M.Si Bin Ahmad dalam kedudukannya selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 6.820.000.000.00 (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang mendapat proyek pembuatan rehab total Patung Lembuswana, oleh karena terdakwa tidak memiliki pengalaman di bidang pembuatan Patung yang bahannya berasal dari logam untuk melaksanakannya, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA melakukan Sub kontrak dengan pihak lain sebagaimana perjanjian (Kontrak) kerja sama dengan saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa sesuai keterangan saksi Suwanto Bin Suradi, saksi Murwanto Hadi S.Sn.Bin Murtoto, saksi Jumardiyana Bin Amat Diharja bahan yang dipergunakan untuk pembuatan Rehab Total Patung Lembuswana terdiri dari bahan – bahan bekas diantaranya kuningan, sengsari, tembaga, selongsong peluru dan gagang pintu bekas yang dibeli dari penjual loakan atau pengepul barang bekas bukan dari bahan yang baru sehingga kualitas barang mempunyai kualitas yang rendah karena biaya pembelian bahan dibawah harga standart pasar ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan sub kontrak pada pihak lain tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 32 ayat (3) dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya karena perbuatan terdakwa melakukan perjanjian kontrak pekerjaan dengan saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang mengalihkan pekerjaan dengan cara subkontrak pada saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang tidak mempunyai sertifikasi tertentu untuk melaksanakan pekerjaan pembentukan model, pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai Rp. Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan sebab perbuatan terdakwa telah mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain, sebagaimana pula dikuatkan oleh pendapat Ahli Dr. Ir. YAHYAH, M.Si Bin ABUL RACHIM dan addendum kontrak tanggal 15 September 2010 yang menyebutkan pekerjaan dalam kegiatan ini adalah pekerjaan konstruksi, tanpa menyebutkan kualifikasi lain.
Menimbang bahwa suatu, unsur "'menguntungkan diri sendiri atau orang lain" dengan melawan hukum bukanlah unsur berupa tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh batin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Jadi, kehendak dalam melakukan perbuatan ditujukan untuk menguntungkan diri (sendiri atau orang lain) dengan melawan hukum. Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dimaksudkan bahwa " terdakwa LA ODE YUSUF SIPAA pelaksana pekerjaan rehab total Patung Lembuswana dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.820.000.000.00 ( Enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian melakukan sub kontrak proyek pembuatan rehab total Patung Lembuswana kepada saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO, sebesar Rp.4.000.000.000.00 (Empat milyar rupiah) selanjutnya saksi SUHARTONO H. Bin S.CIPTOHARTONO kemudian disubkontrakan lagi kepada Saksi SUWANTO Bin SURADI dengan nilai sebesar Rp.3.200.000.000.00 (tiga milyar dua ratus juta rupiah) perbuatan demikian sudah pasti mempunyai maksud untuk memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain". Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin ketika mendapat penghargaan;
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur tersebut terdapat pengertian adanya kesengajaan, agar tercapai suatu yang diinginkan atau dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan untuk suatu tujuan tertentu, dalam hal ini adalah untuk dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., " Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia", Penerbit Bayu Media Publishing. Malang. Edisi Pertama. Cet. Ke-dua. April 2005, hal 235 dan 54);
Menimbang, bahwa menurut doktrin dan praktek peradilan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat sengaja dengan tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai adanya keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijri) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan) .(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989, Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan " cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menentukan bahwa kata "dapat" sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Menunjukkan, bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat, maupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan perngertian-pengertian di atas, maka yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 22 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Menimbang bahwa memperhatikan dakwaan penuntut Umum yang antara lain menyangkut perbuatan terdakwa secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai mana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam relevansinya dengan adanya unsur "dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, karena unsur ini merupakan penjelasan delik korupsi sebagai delik formal yang tidak digantungkan pada adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai akibat dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mempertanggungjawaban keuangan negara yang benar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manakala tidak dilakukan sebagaimana seharusnya dilakukan, maka perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan sebagaimana terdapat dalam unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa bilamana dihubungkan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan rehab total Patung Lembuswana di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 yang berkaitan dengan keterangan saksi Suhartono H. S. Ciptohartono., saksi Murwanto Hadi S.Sn. Bin Murtoyo. Saksi Drs. H. Facrodin M.Si. Bin Ahmad dan pendapat ahli Ahli Abu Sofyan, SH dan Ahli Dr.Ir.Yahya M.Si Bin Abdul Rahim, maka diketahui fakta – fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi pemenang lelang dan pelaksana Rehab Total Patung Lembuswana Nomor : 556-340P-1/VI2010 tanggal 9 Juni 2010 yang Terdakwa tanda tangani dengan Pengguna Anggaran (PA) saksi Fahrodin M.Si Bin Ahmad dalam kedudukannya selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 6.820.000.000.00 (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang mendapat proyek pembuatan rehab total Patung Lembuswana, oleh karena terdakwa tidak memiliki pengalaman di bidang pembuatan Patung yang bahannya berasal dari logam untuk melaksanakannya, Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA melakukan Sub kontrak dengan pihak lain sebagaimana perjanjian (Kontrak) kerja sama dengan saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa saksi Suwanto Bin Suradi, saksi Murwanto Hadi S.Sn.Bin Murtoto, saksi Jumardiyana Bin Amat Diharja menerangkan bahan yang dipergunakan untuk pembuatan Rehab Total Patung Lembuswana terdiri dari bahan – bahan bekas diantaranya kuningan, sengsari, tembaga, selongsong peluru dan gagang pintu bekas yang dibeli dari penjual loakan atau pengepul barang bekas bukan dari bahan yang baru. Bahan yang baru dibandingkan dengan bahan bekas maka kualitas barang bekas mempunyai kualitas yang rendah dan harga bahan dibawah harga standart pasar jauh lebih murah dari yang baru ;
Bahwa saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO telah menyerahkan data – data kepada Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang berkaitan dengan keahlian saksi SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dibidang seni pembuatan patung dan izajah Seni Patung sebagai kelengkapan terdakwa selaku direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi untuk mengikuti lelang rehab total patung lembuswana di Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Menimbang bahwa atas perbuatan terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sippa tersebut menurut pendapat Ahli ABU SOFYAN, SH., dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur yang menerangkan , bersesuaian dengan pendapat Ahli Dr.Ir. Yahya M.Si Bin Abdul Rahim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan terdakwa selaku Direktur PT.Saiji Gunu Makmur Abadi tidak diperbolehkan melakukan Sub Kontrak pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana pada saksi Suhartono H, Bin S. CIPTOHARTONO karena bertentangan dengan ketentuan pasal 32 ayat (3) Keppres Nomor 80 tahun 2003 serta perubahannya, yang menyebutkan “penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah 1 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,00 2 Realisasi pembayaran kepada rekanan PT Saiji Gunu Makmur Abadi Rp 6.820.000.000,00 3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% Rp 620.000.000.00 4 Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10% (2-3) Rp 6.200.000.000,00 5 Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak Rp 222.308.690,00 6 Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) Rp 5.977.691.310,00 7 Nilai perjanjian kontrak (Sub-kontrak) antara PT Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Sdr. Suhartono, H. Rp 4.000.000.000,00 8 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (6-7) Rp 1.977.691.310,00
-
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah” atas perbuatan terdakwa telah dipenuhi;
Ad.5. Unsur yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut Serta melakukan Perbuatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu peranan apakah yang lebih tepat diterapkan atas perbuatan terdakwa bila mana dihubungkan dengan fakta – fakta persidangan. Untuk mengatakan pelaku tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) disyaratkan adanya perbuatan kerja sama yang disadari oleh pelaku. Hal ini mengimplikasikan adanya perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan, baik kesengajaan untuk memunculkan akibat maupun kesengajaan untuk melakukan kerja sama adanya perbuatan pidana korupsi.
Menimbang, bahwa peranan pelaku tindak pidana korupsi dalam turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) difungsikan untuk melekatkan pertanggungjawaban pidana pada orang – orang yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi, namun yang tidak mungkin dikualifikasikan sebagai pelaku (pleger) karena yang bersangkutan tidak memenuhi faktor – faktor delik yang bersifat konstitutif, selain itu fungsinya adalah untuk memperluas pertanggungjawaban pidana orang yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa tindak pidana korupsi tidak akan terwujud manakala hanya dilakukan oleh terdakwa seorang diri. Terdakwa dalam pelaksanaan proyek rehab total patung Lembuswana di Pulau Kumala, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 telah melibatkan berbagai pihak yaitu saksi Drs. H.Fahrodin M.Si. yang menanda tangani kontrak Nomor : 556-340/P-I/VI/2010 tanggal 9 Juli 2010 dengan terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan rehab total patung lembuswana dan selaku Pengguna Anggaran yang telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) hasil pekerjaan atas permintaan terdakwa, saksi Suriansyah SE.,M.Si. selaku (PPTK) yang bertugas mengendalikan pelaksana kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan dalam kenyataannya dibuat tidak sesuai dengan kebenaran kenyataan yang sebenarnya dan saksi Hamdani ST. selaku Direktur CV. Mitra Consultant yang telah meminjamkan perusahaan miliknya CV. Mitra Konsultant pada saksi Dasrizal untuk melaksanakan pekerjaan Kunsultan Pengawas proyek Rehab Total Patung Lembuswana oleh karena itu dalam kenyataannya saksi Hamdani ST. tidak melakukan pengawasan dilapangan sendiri, dengan demikian terdakwa bersama – sama dengan saksi Drs.H.Fahrodin, M.Si saksi Drs.Suriansyah,M.Si. saksi Hamdani ST. secara nyata tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing sebagaimana ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 dan perubahanya, Tentang pedoman - pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa sendiri tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan pihak-pihak lain sebagaimana dalam pertimbangan tersebut diatas, oleh karenanya peran yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan atau bersama – sama melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan telah dipenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum telah dipenuhi, dan tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar maka Terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sippa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas dan pasti berapa jumlah yang diperoleh oleh terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sippa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari ketentuan tersebut diatas menyebutkan ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pula pidana tambahan yaitu berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sippa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang bahwa mengenai tuntutan Penuntut Umum tentang pembayaran uang pengganti, Majelis mempertimbangkannya, sesuai dengan fakta persidangan dan pendapat Ahli Abu Sofian, SH. Dan Ahli Dr.Ir. YAHYA,M.Si. Bin Abdul Rachim, bersesuaian dengan barang bukti surat yang telah diperlihatkan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya, serta Penuntut Umum diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa La Ode Yusuf Efendi Sippa Bin La Ode Sippa selaku Direktur PT.Saiji Gunu Makmur Abadi tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama dengan cara melakukan Sub Kontrak pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana pada saksi Suhartono H, Bin S. CIPTOHARTONO karena bertentangan dengan ketentuan pasal 32 ayat (3) Keppres Nomor 80 tahun 2003 serta perubahannya, yang menyebutkan “penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.”
Bahwa Ahli Abu Sofian, SH. berpendapat perbuatan terdakwa yang mengalihkan pekerjaan utama pada saksi Suhartono H Bin S. CIPTOHARTONO mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah 1 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,00 2 Realisasi pembayaran kepada rekanan PT Saiji Gunu Makmur Abadi Rp 6.820.000.000,00 3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% Rp 620.000.000.00 4 Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10% (2-3) Rp 6.200.000.000,00 5 Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak Rp 222.308.690,00 6 Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) Rp 5.977.691.310,00 7 Nilai perjanjian kontrak (Sub-kontrak) antara PT Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Sdr. Suhartono, H. Rp 4.000.000.000,00 8 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (6-7) Rp 1.977.691.310,00
-
Menimbang bahwa pendapat Ahli Abu Sofian, SH. negara dirugikan sebesar Rp.1.977.691.310,00 yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa yang sampai sekarang belum ada mengembalikan kerugian keuangan Negara tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan jo. Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan penambahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah dipenuhi dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyayaitu dakwaan Primair maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaannya ( Pledoi ) yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2014 berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan rehab total Patung Lembuswana adalah pekerjaan kontrak harga satuan bukan kontrak lump sum. Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesai seluruh pekerjaaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan / unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didsarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar – benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa. sedangkan kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaiaan seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti tetap dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaiaan pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang / jasa.
Sesungguhnya Tidak Ada Kerugian Negara.
Bahwa dasar penghitungan kerugian Negara oleh auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Timur juga sangat tidak valid dan asal-asalan, karena dilakukan hanya berdasarkan pada foto copy dokumen-dokumen yang diberikan Penyidik Polres Kutai Kartanegara dan keterangan saksi-saksi dalam BAP dan secara sadar auditor dari BPKP juga mengaku tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada para saksi dan Terdakwa La Ode Yusup Efendi Sipaa. Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengabaikan fakta-fakta persidangan sehingga sesuai fakta-fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada kerugian keuangan Negara / daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, sejatinyaada potensi keuntungan keuangan Negara / daerah dalam rehab total patung lembuswana di pulau Kumala, karena adanya dana yang dikeluarkan untuk item pekerjaan yang benar – benar telah dilakukan oleh kontraktortetapi tidak dibayarkan oleh Pemda karena tidak tercover di dalam kontrak nomor 556/-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 nilai kontrak Rp. 6.820.000.000 (Enam Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) tahun anggaran 2010 kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi.
Bahwa perjanjian nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010 adalah perjanjian internal perusahaan antara La Ode Yusup Efendi Sipaa sebagai Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Sdr. Suhartono H, BA yaitusebagai staf ahli patung dan personil inti dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi adalah perjanjian yang bersifat internal perusahaantersebut mempunyai ikatan hukum yang penuh dan berlaku seperti undang – undang bagi para pihak (Asas Pacta Sunt Servanda) tidak menyangkut pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kutai Kartanegara, bukan perjanjian sub kontrak sebagaimana dimaksud atau termaktub di dalam Kepres Nomor 80 tahun 2003 pasal 32 ayat (3), (4), dan (5).
Bahwa harga bahan baku material logam tembaga, kuningan dan seng sari untuk pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala adalah harga untuk material logam bekas bukan untuk harga logam pabrikan / barang baru. Dimana harga sebagai berikut :
Bahwa harga barang bekas material logam tembaga, kuningan dan seng sari adalah sebagai berikut :
Bahan tembaga harga satuan HPS panitia Rp. 65.000,- / kg
Bahan kuningan satuan HPS panitia Rp. 45.000,- / kg
Bahan seng sari satuan HPS panitia Rp. 25.000,- / kg
Bahwa harga barang bekas material logam tembaga, kuningan dan seng sari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi adalah sebagai berikut :
Bahan tembaga harga satuan Rp. 50.000,- / kg
Bahan kuningan satuan Rp. 52.000,- / kg
Bahan seng sari satuan Rp. 29.000,- / kg
Bahwa harga barang baru (pabrikan) material logam tembaga, kuningan dan seng sari adalah sebagai berikut :
Bahan tembaga / pabrikan Rp. 90.000,- sampai Rp. 110.000,- / kg
Bahan kuningan / pabrikan Rp. 70.000,- sampai Rp. 80.000,- / kg
Bahan seng sari / pabrikan Rp. 30.000,- sampai Rp. 40.000,- / kg
Bahwa hasil audit revisi penghitungan kerugian keuangan negara / daerah yang dibuat oleh Penyidik Polres Kutai Kartanegara adalah cacat hukum, karena Polres bukanlah sebagai lembaga audit yang sah seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang diakui oleh negara. (Vide : Putusan MK (Mahkamah Konstisusi nomor 31/PPU-X/2012 tertanggal 23 Oktober 2013 sebagai berikut : yang berwenang menghitung kerugian negara adalah KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) yang dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi.
Bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut, perlu ditinjau pertanggungan jawab pidananya, yaitu alasan alasan yang menghapuskan kesalahan dan menghapuskan pidananya. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dijatuhi pidana, sebagai berikut : vide : Bab V. Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK). “Point 5 Kewajiban Pengguna Anggaran” 5.2. Penanggugan dan Resiko : PA Pengguna Anggaran berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas penyedia jasa terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap penyedia jasa (Kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian penyedia jasa), sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal – hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir. Maka kami yakin bahwa Majelis Hakim yang mulia akan berani memutus BEBAS TERDAKWA dari segala tuntutan hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami Penasihat Hukum dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat dan bijaksana berkenan memutuskan dan memberikan keputusan sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA Bin LA ODE SIPAA PANDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;
Membebaskan TERDAKWA LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA Bin LA ODE SIPAA PANDARA dari segala dakwaan maupun segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan atau setidak-tidaknya menyatakan TERDAKWA LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA Bin LA ODE SIPAA PANDARA lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechsvervolging).
Memulihkan hak TERDAKWA LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA Bin LA ODE SIPAA PANDARA dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Ex. Aequo Et Bono) ;
Menimbang bahwa Terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA BIN LA ODE SIPAA secara pribadi menyampaikan pembelaan atas dirinya sendiri pada tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya berkesimpulan dan memohon kepada Majelis sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer dan Subsider ;
Membebaskan Kami dari tuntutan Primair dan tuntutan Subsidair tersebut sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan kami dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat kami ke dalam kedududkan semula ;
Membebankan ongkos perkara kepada negara ;
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa PT Saiji Gunu Makmur Abadi menyampaikan surat penawaran nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen yang disampaikan diantaranya Daftar Personil inti PT Saiji Gunu Makmur Abadi, antara lain memuat data :
-
-
No Nama Jabatan dalam Proyek Pengalaman Kerja (Tahun) Profesi Keahlian 1 Murwanto Hadi, SSn Team Leader 40 Th Pematung 2 Suhartono H, BA Ass, Ahli Seni Patung 40 Th Pematung 3 Suparinto, SSn Ahli Percetakan 16 Th Pematung 4 Mujar Siswantoro Ahli Pengecoran 25 Th Ahli Pengecoran 5 Mina, ST Ahli Kerangka 14 Th Ahli Penyetelan 6 Nur Wahid, SSn Ahli Penyetelan 21 Th Ahli Perwarnaan 7 Saeful Aziz, SSn Ahli Pewarnaan 15 Th Ahli Pengecoran 8 Amboro Liring Setiawan Ahli Seni Patung 40 Th Ahli Seni Patung
-
Bahwa dengan data – data sebagaimana daftar personil tersebut maka terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang rehab total patung lembuswana tetapi dalam kenyataannya saksi Suhartono H. BA bukanlah personil inti PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Saksi Suhartono hanyalah sebagai alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenangkan lelang rehab total patung lembuswana dengan cara meminjam ijazah saksi Suhartono H.BA selaku Ahli Seni Patung yang seolah – olah karyawan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa dalam kenyataannya, sesuai keterangan saksi Suhartono H. BA dan pengakuan terdakwa sendiri, bersesuaian dengan buktu surat kontrak kerja yang menyebutkan antara Terdakwa dengan saksi Suhartono H. BA telah melakukan kontrak kerja perjanjian nomor : 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010 untuk mengerjakan pembuatan rehab total patung lembuswana, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.000.000.000.00 dan saksi Suhartono tidak pernah menerima upah/Gaji dari Terdakwa selaku karyawan inti PT. Saiji Gunu Makmur Abadi. Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan subkontrak pekerjaan pada orang lain yang telah terdakwa terima dari hasil lelang, dengan demikian terdakwa telah melakukan ketidakjujuran dan melanggar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Bahwa tembaga, kuningan, sengsari, slongsong peluru, bekas tangkai kunci sebagai bahan pembuatan rehab total Patung Lembusswana berasal dari bahan bekas yang dibeli dari Loakan yang kualitasnya rendah ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, maka dengan demikian nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan hukum karena itu haruslah ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya (vide: Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sutorius, (dicuplik dari buku: Prof. Mr. Roeslan Saleh : ”Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab Pidana ” Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet. Ke 2 , Pebruari 1981, hlm. 84);
Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, hlm. 82-83);
Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitu pertama: kesengajaan (opzet) dan kedua: kurang berhati-hati (culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsure culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, Edisi Ketiga, Cet. Pertama, Agustus 2003, hlm. 65-66);
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yanglengkapnya berbunyi: “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang maksudnya adalah bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Actus reus itu harus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua segi yang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah:
adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak, misalnya perbuatan mengambil dalam perkara pencurian;
kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi;
Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenis peristiwa pidana, misalnya dalam perkara pembunuhan mens rea-nya merupakan niat jahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurian mens rea-nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memiliki benda orang lain. Tanpa bukti adanya mens rea dapat menyebabkan gagalnya penuntutan pidana-Gerson W. Bawengan: 1979- (dicuplik dari Buku Prof. Mulyatno,SH. : ”Asas-Asas Hukum Pidana” , Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002 ) ;
Menimbang bahwa kesalahan Terdakwa dianggap telah ada apabila si pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens);
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar. Sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan biasanya dipergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ”Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;
Menimbang bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam hukum acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara Negara dengan pelaku, jika Negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat-beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang-wenangan penguasa melalui proses peradilan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Terdakwa telah menikmati dari hasil kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah dipandang patut dan adil ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama dalam penyidikan pernah dilakukan penahanan Tahanan Rumah Negara maka lamanya terdakwa dalam Tahanan Rumah Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung Terdakwa berlaku kooperatif dan tidak mengahambat jalannya persidangan, serta sejak penyidikan dan selama persidangan Terdakwa tidak ditahan dalam tahanan Rutan dengan demikian Majelis Hakim bependapat, apa bila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka terdakwa harus menjalani pidana yang dijatuhkan dalam Rumah Tahanan Negara oleh karena itu permohonan Penuntut Umum yang memohon agar Terdakwa ditahan haruslah ditolak ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti nomor 1 sampai dengan 88 dalam perkara ini selanjutnya akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor: 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 193 ayat 1 jo pasal 197 dari KUHAP serta pasal-pasal lain dari UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI. Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa LA ODE YUSUF EFFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.977.691.310,00 (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Yang diajukan oleh Penuntut Umum :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor : 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor : 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor : 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor : 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor : 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor : 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor : 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor : 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor : 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor : 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. : 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, Jln. Raya Bukit Pariaman Rt. 09 Tenggarong Seberang;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. : 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp 187.000..000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. MITRA CONSULTANT Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 Rt. 50 Samarinda;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. : 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. GALLANT, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. : 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 % Nomor : 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60 % Nomor : 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80 % Nomor : 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010, tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100 % Nomor : 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI.
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor : 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor : 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor : 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor : 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. MITRA CONSULTANT (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas surat keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya.
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening : 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 Rt. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI, Alamat Jln. Mangkurawang Rt. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABADI dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana.
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010.
1 (satu) bandel laporan harian,mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010.
1(satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab patung lembuswana.
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus cabang yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Juli 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan September 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab patung lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab patung lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan juli 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan agustus 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan september 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab patung lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan juli s/d Agustus 2010.
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, nomor rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI.
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total patung lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total patung lembuswana PT. Bacty perkasa selatan raya.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total patung lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro bersaudara.
1 (satu) Dokumen pelaksanaan perubahan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung lembuswana) di pulau kumala.
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan dilingkungan pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010.
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor patung lembuswana
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri patung lembuswana
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri patung lembuswana.
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor : 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010.
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor : 0011566936, An MITRA CONSULTAN, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010.
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor : 0011566936, An MITRA CONSULTAN, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 91.925.000.- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000.- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah), tanggal 4 Januari 2011.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di pulau kumala tenggarong anggaran tahun 2010 konsultan perencana CV. Gallant.
Uang tunai sebesar Rp. 8.160.000.- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor ; 18 /MC / TGR / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 556-20 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 556-21 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 556-22 / PPTK-34 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita acara pembayaran Nomor : 556-23 / TK-34 / XII / 2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana sebesar Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar langsung (LS) Nomor : 191 / SPM-LS / BL / WISATA / 2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000.-
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000.-
1 (satu) berkas dokumen surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 191 / SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 191 / SPP-LS / BL / Wisata / 2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 05774/ LS / Wisata / 2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) nomor : 126 / SPM-LS / BL / Wisata / 2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) berkas dokumen surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 126 / SPP-LS / Wisata / 2010 tanggal 21 Oktober 2010.
1 (satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) Nomor : 10925 / LS / Wisata / 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000.- kepada CV. Mitra Consultan.
SELURUHNYA DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN;
Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, POSTER SITORUS, S.H. dan RAJALI, S.H, MH. Hakim-Hakim Ad HocTipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 11 PEBRUARI 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh FANDI ILHAM, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
POSTER SITORUS, S.H. HONGKUN OTOH, S.H.,MH.
RAJALI, S.H.,MH.
PANITERA PENGGANTI
SYARIFAH NORNILY, S.H.