95/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 95/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
TOAT HASIBUAN, DKK. X LAHAM MUNTE, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 95/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TOAT HASIBUAN, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Andor Soit Desa Sibito Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara selaku Ketua Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-ngali (KOPTAN-SGS) Desa Sibito Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai sebagai Tergugat-I ;
TIMBUL HALOMOAN HASIBUAN, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Andor Soit Desa Sibito Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara selaku Sekretaris Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-ngali (KOPTAN-SGS) Desa Sibito Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai sebagai Tergugat-II ;
Dalam hal ini Para Tergugat telah memberi kuasa kepada 1. KARTOYO, SH, 2. AHMAD RIFAI HASIBUAN, SH, masing-masing Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAKYAT INDONESIA (LBH-RI)” yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Komplek Ganda Asri II No. 39 Rantauprapat Kab. Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 20 Januari 2015 Nomor : 09/SKC/2015/PN-RAP, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
Lawan
LAHAM MUNTHE, Laki-laki, Umur 49 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- I;
ASAN MUNTHE, Laki-laki, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- II;
ABDUL MUNTHE, Laki-laki, Umur 40 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- III;
TOMY MUNTHE, Laki-laki, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- IV;
WAHID MUNTHE, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- V;
BUYUNG MUNTHE, Laki-laki, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- VI;
BOTA MUNTHE, Laki-laki, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- VII;
SAHAT NAIBAHO, Laki-laki, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- VIII;
NASIR NAIBAHO, Laki-laki, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- IX;
JULFAN NAIBAHO, Laki-laki, Umur 31 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- X;
MADIUM MATONDANG,Laki-laki, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- XI;
LUMBAN SIAGIAN, Laki-laki, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- XII;
MUHAMMAD SAHAM NASUTION, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- XIII;
JULIANTO, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- XIV;
ABDUL, Laki-laki, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun III Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat- XV;
Dalam hal ini Para Penggugat telah memberi kuasa kepada 1. ADI MANSAR, SH.M.Hum, 2. GUNTUR RAMBE, SH, masing-masing Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”ADI MANSAR, GUNTUR RAMBE & PARTNER” yang beralamat di Jalan Sutoyo Siswomiharjo (Perdana) Lt. III Nomor 125 Kawasan-Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 244/SKC/2014/PN-RAP, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Penggugat I sampai dengan XV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 18 Desember 2014, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Desember 2014, dibawah Register Nomor : 56/Pdt.G/2014/PN-RAP, telah menggugat Para Tergugat sebagai berikut :
Bahwa para Penggugat adalah masyarakat Dusun III Aek Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, sekaligus yang mengusahai dan mengelola tanah perkebunan seluas ± 140 Ha (seratus empat puluh Hektar) dengan-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara (kawasan Hutan) Desa Rombisan;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara perladangan masyarakat Desa Rombisan;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara Desa Rombisan;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara Desa Rombisan;
Bahwa para Penggugat telah sejak lama menguasai tanah/ lahan (ic objek sengketa) di Dusun III Aek Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara sebagai lahan pertanian dan berladang akan tetapi sebelum ada pembukaan sebagai lahan pertanian dan berladang objek sengketa telah dimanfaatkan oleh Para Penggugat untuk mengambil hasil hutan kayu dan non kayu secara turun temurun, jenis kayu antara lain Cengal, Losa, Meranti, Pulai, Kedondong, Damuli, Durian dan tanaman lainnya;
Bahwa Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatas dengan Desa Sibito, Kab. Tobasa;
Sebelah Selatan berbatas dengan Desa Hatapang dan Desa Meranti Omas;
Sebelah Barat berbatas dengan Desa Simonis dan Desa Sibito;
Sebelah Timur berbatas dengan Desa Poldung;
Bahwa tanah/ lahan (ic. objek sengketa) merupakan wilayah Desa Rombisan yang merupakan peninggalan turun temurun orang tua para Penggugat yang telah tinggal menetap di Desa Rombisan sejak lama, yang kemudian dilanjutkan pengelolaan dan penguasaannya oleh Para Penggugat sampai saat ini;
Bahwa mulai tahun 2013 untuk ketertiban administrasi tanah Desa Rombisan, Kepala Desa Rombisan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) untuk dan atas nama Para Penggugat sebagai salah satu tertib administrasi dan bukti identitas tanah/ lahan yang berada pada wilayah hukum Desa Rombisan, Surat keterangan dimaksud seperti Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Rombisan kepada Para Penggugat, antara lain Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/1115/PEM/DR/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/1117/PEM/DR/2013 tanggal 07 Nopember 2013;
Bahwa Para Penggugat saat sekarang ini sedang melakukan pembukaan lahan untuk pertanian dan berladang dimulai dengan proses imas dan tumbang serta membuka akses jalan masuk secara permanen ke areal lahan (ic. objek sengketa) dengan cara bertahap;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014, Para Penggugat dikejutkan dengan adanya sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan tanah/ lahan (ic. objek sengketa) adalah miliknya dengan mendalilkan bahwa tanah/ areal (ic. objek sengketa) adalah warisan Para Tergugat seluas 29.280.000 M2 (Dua puluh Sembilan juga dua ratus delapan puluh ribu) meter bujur sangkar tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa adapun sekelompok orang tersebut mengatasnamakan Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS) yang dipimpin oleh Toat Hasibuan (ic. Tergugat I) dan Timbul Halomoan Hasibuan (ic. Tergugat II) yang beralamat di Dusun I Andor Soit Desa Sibito, dengan berlandaskan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan;
Bahwa Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan pada pokoknya menerangkan tentang tanah warisan milik orang-orang yang berasal dari Sitimbor Gunung Tua dari 9 (Sembilan) marga yakni “Hasibuan-Munthe-Aruan-Sipahutar-Pane-Tanjung-Panjaitan-Pasaribu danMatondang” yang terletak di Daerah Sitimbor Gunung Tua, Dusun IV Desa Sibito, Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara dengan luas 29.280.000 M2 (Dua puluh Sembilan juga dua ratus delapan puluh ribu) meter bujur sangkar, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Wilayah perkampungan Hite Horbo;
Sebelah Selatan berbatas dengan Wilayah perkampungan Balimbing;
Sebelah Barat berbatas dengan Wilayah perkampungan Sibargot;
Sebelah Timur berbatas dengan Wilayah perkampungan Aek Gambir;
Bahwa berdasarkan alas hak yang dimiliki oleh Para Tergugat, jika dibandingkan dengan objek sengketa yang dikuasai dan diusahai oleh Para Penggugat, letak tanah yang diklaim oleh para Tergugat bukanlah berada diatas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh para Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta dilapangan, alas hak para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS) sebagaimana surat keterangan tanah Nomor 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan, berada pada kawasan hutan Register, bukan wilayah Desa Rombisan;
Bahwa dengan demikian secara hukum kawasan hutan Register tidak pernah menjadi tanah warisan, dan tidak pernah dalam sejarah hukum pertanahan tanah warisan dimiliki oleh bermacam-macam marga, sebagaimana alas hak yang dimiliki oleh para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS));
Bahwa kemudian diketahui pada tahun 2010 Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS yang dipimpin oleh para Tergugat, pernah bermohon dengan cara mengirimkan surat kepada Bupati Labuhan Batu Utara, No. 11/SGS/2010 tertanggal 25 Mei 2010 perihal Pencadangan Lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang pada pokoknya mengatakan bahwa “Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS ingin melaksanakan penghijauan hutan rusak/ gundul menjadi tanaman hutan rakyat” sehingga Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan bertentangan dengan surat No. 11/SGS/2010 tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pencadangan Lahan Hutan Tanaman Rakyat yang dibuat Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS dan diketahui serta turut ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito H. Abdul Aruan;
Bahwa oleh karena itu Surat Keterangan Tanah No. 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan adalah cacat hukum karena diterbitkan diatas kawasan hutan register dan sejak jaman dahulu hutan register tersebut tidak pernah dikelola oleh masyarakat apalagi kelompok tani;
Bahwa kalaupun benar guod-non adanya tanah milik Tergugat I dan Tergugat II (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS) berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan, namun lahan tersebut tidak masuk kedalam wilayah tanah/ wilayah milik para Penggugat atau berbeda objek, oleh karenanya para Tergugat tidak mempunyai dasar hukum apapun untuk mengklaim tanah milik para Penggugat, serta tidak mempunyai kepentingan hukum dan hak apapun untuk melarang para Penggugat bekerja diatas tanah milik para Penggugat (ic. Objek sengketa);
Bahwa para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS) juga telah membuat laporan/ pengaduan kepada Kepolisian Resort Labuhan Batu dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara, dengan menuduh para Penggugat melakukan pengrusakan areal pertanian pada tanah/ lahan objek sengketa, dan atas laporan/ pengaduan tersebut pihak Kepolisian Labuhan Batu dan DPRD Labuhan Batu Utara telah melakukan pemeriksaan lapangan, karena pihak Kepolisian dan DPRD menyatakan bahwa tanah/ lahan objek sengketa a quo adalah Areal Penggunaan Lain (APL) serta bukan merupakan lahan/ milik para Tergugat;
Bahwa selanjutnya Dinas Kehutanan unit Pelaksana Teknis Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Wil-III Kisaran telah melakukan pemeriksaan lapangan sehingga pada tanggal 27 Nopember 2014 Dinas Kehutanan unit Pelaksana Teknis Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Wil-III Kisaran mengirim surat kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Labuhan Batu Utara, perihal hasil pemeriksaan lapangan yang pada pokoknya menerangkan : “Areal Penebangan di Desa Rombisan Aek Natas adalah di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL)”;
Bahwa karenanya perbuatan para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali KOPTAN-SGS) dengan mengklaim dan menggangu aktifitas para Penggugat untuk menguasai maupun mengusahai tanah/ lahan yang terletak di Dusun Aek Sara’an (ic. Objek sengketa) adalah perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum sehingga dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad);
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata Burgelijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa :
Pasal 1365 BW :
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Pasal 1366 BW :
“Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”;
Bahwa terhadap sengketa kepemilikan tanah/ lahan a quo sudah beberapa kali dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat guna membicarakan solusi penyelesaian permasalahan a quo yang dihadiri oleh para Tergugat dan para Penggugat, namun tidak mencapai suatu kesepakatan apapun, para Tergugat tetap bersikeras untuk menguasai dan memiliki tanah milik para Penggugat, serta memaksa para Penggugat untuk menghentikan segala aktifitas di atas areal lahan a quo (ic. Objek sengketa) sampai sekarang;
Bahwa oleh karena tidak tercapainya kesepakatan apapun sebagai solusi atas permasalahan aquo, sehingga para Penggugat terpaksa memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum a quo;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, para Penggugat tidak dapat bekerja atau beraktifitas diatas areal tanah/ lahan (ic.objek sengketa) untuk mencari uang membiayai hidup keluarga dan biaya sekolah anak-anak para Penggugat, sehingga membawa kerugian bagi kepada para Penggugat baik kerugian materiil maupun Immateril;
Bahwa adapun kerugian Materiil para Penggugat dihitung dari harga tanah saat ini, yakni Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) per hektar x 140 Ha sehingga kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 7.000.000.000,- (Tujuh millyar rupiah);
Bahwa kayu pada objek sengketa rata-rata mencapai 100 M3 (seratus meter kubik) per 1 Ha (satu hektar) dengan harga saat ini adalah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per M3, sehingga Rp 1.000.000,- x 100 M3 = Rp 100.000.000/ M3 (seratus juta rupiah per meter kubik) x 140 Ha sehingga total kerugian yang timbul adalah Rp 14.000.000.000,- (Empat belas millyar rupiah);
Bahwa adapun kerugian Immateriil yang diderita oleh para Penggugat yakni sejak adanya klaim dari para Tergugat atas kepemilikan tanah/ lahan seluas 140 Ha a quo berupa tekanan fsikis, perasaan gelisah dan penderitaan bathin serta tercemarnya nama baik Penggugat dalam kerugian immaterial ini Penggugat tidak mampu tergantikan oleh apapun, akan tetapi dalam hal ini Penggugat hanya ingin mengingatkan Tergugat agar larut dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, dan untuk itu dalam kerugian immaterial ini Penggugat merasa dirugikan sebesar yang sebetulnya tidak bisa diukur dengan dengan uang, namun patut dan wajar dinilai dalam suatu nilai nominal rupiah yakni sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu millyar rupiah);
Bahwa jumlah total kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah sebesar Rp 22.000.000.000,- (Dua puluh dua millyar rupiah);
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih bagi para Penggugat, berupa adanya gangguan dari para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS)), menimbulkan adanya kepentingan yang sangat mendesar bagi para Penggugat untk dapat kembali beraktifitas diatas tanah/ lahan sengketa, dan para Penggugat ingin bebas dari gangguan dan atau ancaman dari para Tergugat (Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS)), sehingga patut dan layak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengeluarkan putusan provisional, sehingga para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS)) tidak melakukan gangguan dan atau perbuatan hukum apapun terhadap para Penggugat, maupun diatas objek sengketa sebelum adanya putusan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap. (Vide pasal 180 ayat (1) HIR/ Pasal 191 Ayat (1) RBg);
Bahwa para Penggugat punya sangkaan yang beralasan para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS)) akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa oleh karena gugatan perbuatan melawan hukum ini dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, maka patut dan pantas Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya serta memerintahkan kepada para Tergugat untuk menjalankan putusan a quo sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian yang telah Para Penggugat kemukakan diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini serta mengambil putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan Para Tergugat (ic. Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS)) untuk tidak melakukan gangguan dan atau perbuatan hukum apapun terhadap Para Penggugat maupun diatas objek sengketa sebelum adanya putusan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;
Primair :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam mengklaim areal tanah/ lahan yang terletak di Aek Sara’an Desa Robisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara (ic. Objek sengketa) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan demi hukum tanah perkebunan seluas ± 140 Ha (seratus empat puluh Hektar) dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara (kawasan Hutan) Desa Rombisan;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara perladangan masyarakat Desa Rombisan;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara Desa Rombisan;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara Desa Rombisan;
Adalah hak Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga surat-surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat oleh Kepala Desa Rombisan untuk dan atas nama para Penggugat;
Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan, tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp 22.000.000.000,- (Dua puluh dua millyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan putusan a quo harus dijalankan sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidiair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo punya pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan Eksepsi, Jawaban dan Rekonpensinya tertanggal 10 Maret 2015, yaitu sebagai berikut :
Eksepsi dan Jawaban Tergugat I :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tentang perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Register Perkara Nomor : 56/Pdt.G/2014/PN-RAP tertanggal 18 Desember 2014;
Bahwa menyimak dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 (enam) angka 8,9,10 dan 11 dan pada halaman 7 (tujuh) angka 13,14 dan 15 perihal surat keterangan tanah nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito an. Abdul Aruan, yang merupakan fakta hukum dan menjadi pegangan hukum untuk penguasaan serta pengusahaan sebidang lahan bagi Tergugat I dan Tergugat II, umumnya Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS);
Bahwa mencermati hal tersebut diatas, Kepala Desa Sibito harusnya ditarik sebagai pihak dalam gugatan para Penggugat, oleh karena Kepala Desa Sibito dalam hal ini juga berkepentingan, akan tetapi oleh para Penggugat tidak ditarik sebagai Tergugat, hal tersebut merupakan kesalahan gugatan para Penggugat, yaitu tidak lengkapnya para pihak-pihak yang seharusnya digugat, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa objek gugatan para Penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscure libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil dari sebuah gugatan;
Bahwa kekaburan dan ketidak jelasan dari gugatan para Penggugat terlihat pada angka 1 (satu) yang tidak menjelaskan secara rinci ukuran pada bahagian batas-batas yang dimaksud oleh para Penggugat terhadap objek perkara yang ada, maka sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 1149/K/SIP1975 tanggal 17 April 1985, mohon kepada Majelis Hakim agar gugatan para Penggugat ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Salah Objek
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan gugatannya pada halaman 5 (lima) angka 1 dan 5, yang pada pokok dan intinya adalah Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rumbisan dengan Nomor : 590/1115/PEM/DR/2013 tertanggal 07 Nopember 2013 dan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rumbisan dengan Nomor : 590/1117/PEM/DR/2013 tertanggal 07 Nopember 2013 berada diwilayah Desa Rombisan;
Bahwa objek gugatan sebenarnya berada diwilayah Desa Sibito dan hal ini berdasarkan tanda-tanda alam yagn telah ada sejak dulu dan menjadi batas antar dua desa disisi lain adanya pengakuan dari masyarakat dikedua Desa baik Desa Rombisan maupun Desa Sibito atau dengan kata lain bahwa objek yang dimaksud dan menjadi objek perkara telah salah tempat/ objek bukan berada di Desa Rombisan melainkan di Desa Sibito;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan pada bahagian eksepsi ini, kiranya berkenan Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkannya dan memutus untuk menolak atau setidak-tidaknya gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
Bahwa pada prinsipnya, Tergugat I dan Tergugat II membantah seluruh dalil-dalil gugatan para Penggugat, kecuali secara tegas dinyatakan dalam jawaban ini;
Bahwa keseluruhan dalil-dalil yang tercantum dalam Eksepsi ini Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap menjadi bahagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa, para Penggugat benar masyarakat Dusun III Aek Sara’an Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, akan tetapi tidak benar para Penggugat yang menguasai dan mengelola tenah perkebunan seluas ± 140 Ha (ic. Objek sengketa) dengan batas-batas sebagaimana didalilkan oleh para Penggugat, karena mengelola tanah perkebunan mana yang dimaksud oleh para Penggugat, dimana objek perkara yang dimaksud pernah dimanfaatkan oleh para Tergugat dengan menanam tanaman karet dan buah-buahan;
Bahwa, perihal dalil pada halaman 5 (lima) angka 2 (dua), adalah hal yang mengada-ada dan sangat tidak mungkin, bagaimana mungkin para Penggugat menguasai tanah/ objek (ic. Objek sengketa) secara turun temurun, sementara itu jika kita perhatikan dengan seksama para Penggugat memiliki usia yang relative muda dan sebahagian dari para Penggugat merupakan masyarakat para pendatang dan bukan generasi yang lahir dan menetap pada Desa Rombisan, Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara;
Bahwa, ketidakmungkinan objek perkara dijadikan lahan perkebunan dapat dilihat dari Topografi yang berbukit dan terjal serta tekstur tanah yang berbatu dengan kemiringan bisa mencapai 75˚ (tujuh puluh lima derajat) objek sengketa selama ini tidak terjamah oleh tangan-tangan serakah yang pada akhirnya merusak ekosistem baik flora maupun fauna;
Bahwa dalil yang menyatakan “…… pada tahun 2013 untuk ketertiban administrasi tanah Desa Rombisan….. dst” (halaman 5 angka 5) adalah sebuah alasan yang dipergunakan para Penggugat untuk melakukan niat buruk terhadap objek perkara, yaitu memanfaatkan kawasan hutan dengan tidak semestinya;
Bahwa, pada saat sekarang para Penggugat telah melakukan pembukaan kawasan hutan dengan menggunakan cukong-cukong/ mafia kayu untuk mengeksploitasi kawasan hutan dengan dalih untuk pertanian dan berladang yang sebenarnya tidak layak untuk dieksploitasi, jadi tujuan dari para Penggugat dengan alasan ketertiban administrai tanah Rombisan yang kemudian Kepala Desa Rombisan mengeluarkan surat Keterangan Tanah adalah kebohongan semata;
Bahwa sangat disayangkan pihak-pihak terkait (Dinas Kehutanan) kemudian memberikan ijin kepada para Penggugat dan menyatakan areal penebangan di Desa Rombisan Kec. Aek Natas adalah diluar kawasan hutan, mengingat topografi kawasan tersebut merupakan bukitan-bukitan dengan kemiringan-kemiringan terjal yang dapat dikwalifikasi sebagai daerah penyangga/ resapan untuk daerah sekitarnya guna menghindari bencana longsor maupun banjir;
Bahwa benar Kepala Desa Sibito telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah objek perkara merupakan milik dari Kelompok Tani Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali (KOPTAN-SGS);
Bahwa adapun alasan penerbitan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 oleh Kepala Desa Sibito, oleh karena objek perkara dimaksud berada diwilayah Desa Sibito dan bukan berada diwilayah Desa Rombisan sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat, disisi lain penerbitan surat tersebut merupakan bentuk kearifan local untuk memanfaatkan dan pengawasan kawasan hutan secara berkesinambungan dengan melibatkan banyak pihak sebagai masyarakat adat, sedangkan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 590/1115/PEM/DR/2013 tertanggal 07 Nopember 2013 oleh Kepala Desa Rombisan dan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 590/1117/PEM/DR/2013 tertanggal 07 Nopember 2013, dipandang bertujuan komersil oleh karena setelah terbitnya surat keterangan tersebut terhadap objek perkara telah terjadi kehancuran total terhadap ekosistem yang ada dalam skala besar dan tidak mungkin dinikmati anak cucu kita selanjutnya;
Bahwa objek perkara berada dikawasan Desa Sibito dan bukan berada di kawasan Rombisan, hal ini terlihat dari batas alam yang ada, yang berupa lembah yang cukup dalam yang memisahkan antara Desa Sibito dengan Desa Rombisan, sementara objek perkara yang dimaksud oleh para Penggugat berada dipuncak bukit dengan hamparan landai, jadi sangat mengada-ada jika objek perkara berada di Desa Rombisan dengan batas hamparan landai pada objek perkara yang dimaksud;
Bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rombisan dengan Nomor : 590/1115/PEM/DR/2013 tertanggal 07 Nopember 2013 oleh Kepala Desa Rombisan dan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 590/1117/PEM/DR/2013 tertanggal 07 Nopember 2013 yang kemudian terbitnya ijin pemanfaatan kawasan hutan pada objek perkara haruslah dipandang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan yang ada;
Bahwa patut diperhatikan semua alas hak para Penggugat adalah melanggar hukum, cacat hukum dan cacat administrasi serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Kewenangan Kepala Desa menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah hanya sampai 2 (dua) Ha;
Kepala Desa tidak berwenang menandatangani surat keterangan atau jual beli atau perbuatan hukum apapun mengenai tanah terhadap tanah yang melebihi daritanah seluas 2 Hektar, ternyata alas hak para Penggugat tersebut yang menjadi dalil gugatan para Penggugat dan bukti-bukti alas hak para Penggugat dalam perkara a quo, masing-masing seluas 140 Ha, yang seharusnya bukan kewenangan Kepala Desa mengesahkan atau menandatanganinya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 tahun 1967 Jo Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 6 tahun 1972, yang menyebutkan bahwa setiap tanah Negara yang dikuasai masyarakat seluas maksimal dua hektar tanah, harus seijin Kepala Desa, bila luas tanahnya sampai dengan 10 Hektar maka menjadi kewenangan Camat, dan lebih dari 10 (sepuluh) Hektar menjadi kewenangan Bupati;
Bahwa oleh karena itu Kepala Desa tidak berwenang menandatangani surat keterangan atau jual beli atau perbuatan hukum apapun mengenai tanah terhadap tanah yang melebihi dari tanah seluas 2 Hektar, ternyata semua alas hak para Penggugat tersebut yang menjadi dalil gugatan para Penggugat dan bukti-bukti alas hak Penggugat dalam perkara aquo, masing-masing dari alas hak tersebut tercantum luas tanahnya ± 140 Ha seharusnya bukan kewenangan Kepala Desa mengesahkan atau menandatanganinya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 disebutkan untuk 2 Hektar menjadi kewenangan Camat, kemudian 2 sampai 10 Hektar Bupati, 10 sampai 50 Hektar menjadi kewenangan Gubernur dan 50 Hektar keatas menjadi kewenangan Menteri;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tersebut telah mencabut kewenangan Kepala Desa (Kades) mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) selanjutnya kewenangan itu diserahkan pada Camat, kemudian sejak tahun 1984 dikeluarkan lagi instruksi Menteri Dalam Negeri No. 593/5707/SJ yang mencabut kewenangan Camat dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati, apabila ada Kepala Desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) itu adalah perbuatan melawan hukum dan Surat Keterangan Tanah dikategorikan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga menjadi batal demi hukum, apalagi kalau dibuat berlaku mundur maka akan dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah dan pembukaan tanah, telah dilimpahkan kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota, selanjutnya ditindaklanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Mei 1984 No. 593/5707/SJ yang menginstruksikan kepada para Gubernur/ KDH untuk melarang para Camat menggunakan wewenang pemberian hak atas tanah dan pembukaan tanah, kemudian Gubernur Sumatera Utara dengan SK Gubsu No. 593/21725 tanggal 18 Agustus 1988 menegaskan larangan Kepala Desa/ Lurah maupun Camat untuk mengeluarkan surat keterangan tanah mengenai pemberian hak atas tanah dan pembukaan tanah;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional dibidang pertanahan Jo Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2003 menyebutkan Bupati/ Walikota menerbitkan surat keterangan ijin membuka tanah untuk luas masksimal 2 Ha, dengan perkataan lain, yang menjadi dasar dalil gugatan para Penggugat dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum, cacat hukum, cacat administrasi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bukti para Penggugat dalam perkara a quo yang menjadi dasar dalil gugatan para Penggugat dalam perkara aquo untuk ditolak, oleh karena itu sudah sepantasnya Majelis Hakim dalam perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa sangat mengada-ada dalil yang disampaikan oleh para Penggugat, bahwa Kelompok Tani para Tergugat telah mengklaim dan mengganggu aktifitas para Penggugat, oleh karena terhadap objek perkara tidak pernah dilakukan aktifitas apapun oleh para Penggugat, apalagi sampai merugikan para Penggugat baik moril maupun materil sebesar Rp 22.000.000.000,- (dua puluh dua millyar rupiah) sedangkan eksploitasi yang dilakukan oleh para Penggugat melalui cukong-cukong/ mafia kayu sampai saat ini masih berlangsung tanpa hambatan;
Bahwa kegiatan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh para Penggugat sampai dengan saat ini masih berlangsung dan untuk setiap harinya lebih dari 10 (sepuluh) armada truck jenis Colt Diesel kayu yang melintas dan melenggang melewati Desa Sibito tanpa ada gangguan, oleh karenanya sangat tidak beralasan jika Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dari dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat serta itikad yang tidak baik dari Penggugat, dengan alasan-alasan yang diuraikan oleh para Tergugat maka wajarlah jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan Penggugat;
DALAM REKONVENSI
Bahwa keseluruhan dalil-dalil dalam konvensi tentang exceptie dan jawaban dalam pokok perkara adalah merupakan bagian dari posita gugatan balik (eis in reconventie) yang tidak dapat dapat dipisahkan dengan eis in reconventie ini oleh karena itu tidak diulangi lagi;
Bahwa semula Tergugat dalam Konvensi oleh karena memiliki tujuan dan maksud yang sama dalam gugatan ini maka menjadi Penggugat dalam Rekonvensi atau Tergugat Konvensi;
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Tergugat dr/ Penggugat dk tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dr/ Tergugat dk adalah tidak benar, yang benar adalah masyarakat Desa Sibito menghentikan armada pengangkutan kayu yang melintas di wilayah Desa Sibito untuk berpartisipasi memperbaiki sarana jalan yang ada, hal itu berlangsung singkat dan setelah itu sampai dengan sekarang seluruh kegiatan pengangkutan kayu tidak pernah mengalami hambatan, dan bukan Penggugat dr/ Tergugat dk selaku pengurus Kelompok Tani SGS (Sitimbor Gunung Tua Singali-Ngali);
Bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rombisan dengan Nomor : 590/1115/PEM/DR/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rombisan dengan Nomor : 590/1117/PEM/DR/2013 tanggal 07 Nopember 2013 yang kemudian berdampak terhadap objek perkara, oleh karena objek perkara diwilayah Desa Sibito dan bukan berada diwilayah Desa Rombisan;
Bahwa terbitnya Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rombisan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana kami uraikan pada dalil konvensi tersebut diatas;
Bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah diatas, selanjutnya Tergugat dr melakukan aktifitas pemanfaatan kayu atas objek perkara tanpa terlebih dahulu memberikan penjelasan dan penegasan batas yang ada, apalagi Penggugat dr telah terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 593/67/V/2008 tanggal 20 Juni 2008 oleh Kepala Desa Sibito an. Abdul Aruan dan telah turun temurun bahwa objek perkara memang bertetangga dengan Desa Rombisan dengan batas alam berupa jurang dan perbukitan;
Bahwa oleh karenanya sudah cukup beralasan hukum kiranya jika tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dr sebagaimana tersebut diatas dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
Bahwa dengan adanya klaim oleh Tergugat dr/ Penggugat dk terhadap objek perkara yang sekarang telah dimanfaatkan oleh para Tergugat dr/ Penggugat dk dengan memanfaatkan hasil hutan berupa kayu telah menimbulkan kerugian Penggugat dr oleh karena objek perkara jelas berada diwilayah Desa Sibito dan bukan diwilayah Desa Rombisan sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat dr;
Bahwa kerugian yang dimaksud atas klaim oleh para Tergugat dr adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil yang dihitung dari harga tanah saat ini dari luas ± 140 Ha x Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) per hektarnya sehingga kerugian yang diderita oleh Penggugat dr sebesar Rp 7.000.000.000,- (Tujuh millyar rupiah);
Kerugian Materil pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk kayu attas objek sengketa yang rata-rata mencapai 100 M3 (seratus meter kubik) per 1 Ha (satu hektar) dengan harga saat ini adalah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per M3, sehingga kerugian sebesar Rp 1.000.000,- x 100 M3 = Rp 100.000.000/ M3 (seratus juta rupiah per meter kubik) x 140 Ha sehingga total kerugian yang timbul adalah Rp 14.000.000.000,- (Empat belas millyar rupiah);
Kerugian Immateriil yang dialami oleh para Penggugat dr yakni sejak adanya klaim dari Tergugat atas kepemilikan tanah/ lahan seluas 140 Ha berupa tekanan fsikis, rasa malu, perasaan gelisah dan rasa kecemasan akan sewaktu-waktu banjir bandang dan rasa tanggungjawab kepada seluruh Kelompok Tani yang tidak bisa tergambarkan dalam kata-kata akan tetapi untuk mempermudah perhitungan dan perterjemahannya akan kami uraikan dalam bentuk nominal rupiah yakni sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu millyar rupiah);
Sehingga total nilai kerugian keseluruhannya adalah :
Rp 50.000.000,- x 140 Ha = Rp 7.000.000.000,-
Rp 1.000.000,- x 100 M3 x 140 Ha = Rp 14.000.000.000,-
Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.000.000.000,-
Jumlah ------- = Rp 22.000.000.000,-
Bahwa oleh karena gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dr telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, maka patut dan beralasan hukum untuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan gugatan para Penggugat dr seluruhnya;
Bahwa oleh karena Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka patut dan adil kiranya dihukum untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini dengan hormat Penggugat dr memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar kiranya sudi mengambil putusan sebagai berikut :
PERMOHONAN :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat dr untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Tergugat dr telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (On recht matigedaad);
Menyatakan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Rombisan dengan Nomor : 593/1115/PEM/DR/2013 tanggal 07 Nopember 2013 dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/1117/PEM/DR/2013 tanggal 07 Nopember 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Para Tergugat dr untuk membayar kerugian yang timbul oleh karenanya kepada Para Penggugat dr sebesar :
Kerugian Materiil yang dihitung dari harga tanah saat ini dari luas ± 140 Ha x Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) per hektarnya sehingga kerugian yang diderita oleh Penggugat dr sebesar Rp 7.000.000.000,- (Tujuh millyar rupiah);
Kerugian Materil pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk kayu attas objek sengketa yang rata-rata mencapai 100 M3 (seratus meter kubik) per 1 Ha (satu hektar) dengan harga saat ini adalah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per M3, sehingga kerugian sebesar Rp 1.000.000,- x 100 M3 = Rp 100.000.000/ M3 (seratus juta rupiah per meter kubik) x 140 Ha sehingga total kerugian yang timbul adalah Rp 14.000.000.000,- (Empat belas millyar rupiah);
Kerugian Immateriil yang dialami oleh para Penggugat dr yakni sejak adanya klaim dari Tergugat atas kepemilikan tanah/ lahan seluas 140 Ha berupa tekanan fsikis, rasa malu, perasaan gelisah dan rasa kecemasan akan sewaktu-waktu banjir bandang dan rasa tanggungjawab kepada seluruh Kelompok Tani yang tidak bisa tergambarkan dalam kata-kata akan tetapi untuk mempermudah perhitungan dan perterjemahannya akan kami uraikan dalam bentuk nominal rupiah yakni sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu millyar rupiah);
Sehingga total nilai kerugian keseluruhannya adalah :
Rp 50.000.000,- x 140 Ha = Rp 7.000.000.000,-
Rp 1.000.000,- x 100 M3 x 140 Ha = Rp 14.000.000.000,-
Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.000.000.000,-
Jumlah ------- = Rp 22.000.000.000,-
(dua puluh dua millyar rupiah)
Menghukum Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat dr/ Para Tergugat dk apabila Para Tergugat dr lalai memenuhi isi putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Para Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan nomor : 56/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 22 September 2015, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan yang melanggar dan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) ;
Menyatakan demi hukum tanah perkebunan seluas ± 140 Ha (seratus empat puluh Hektar) dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara (kawasan Hutan) Desa Rombisan;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara perladangan masyarakat Desa Rombisan;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara Desa Rombisan;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara Desa Rombisan;
Adalah hak Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga surat-surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat oleh Kepala Desa Rombisan untuk dan atas nama para Penggugat;
Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/67/V/2008 tertanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sibito Abdul Aruan, tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekopensi
Menolak Gugatan Rekonpensi Para Penggugat d.r/ Para Tergugat d.k untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi/ Rekonpensi
Menghukum Para Tergugat konpensi/ Para Penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.593.000,- (Satu juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 5 Oktober 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 56/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 22 September 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Penggugat I sampai dengan XV tanggal 18 Desember 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 26 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 10 Juni 2016; dan memori banding tersebut telah dimintakan bantuan kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk menyerahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Penggugat I sampai dengan XV melalui surat Pengadilan Tinggi Medan No.W2.U/3764/HT.A/VI/2016 tanggal 14 Juni 2015;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tanggal 20 Januari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Penggugat I sampai dengan XV tanggal 18 Desember 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II pada prinsipnya sangat keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama aquo, seraya mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Para Terbanding semula Penggugat I sampai dengan XV untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Para Terbanding semula Penggugat I sampai dengan XV ataupun kuasa hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa semua yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan tentang apa yang sudah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama, oleh karena itu memori banding tersebut tidak dipertimbangkan secara khusus dalam putusan Majelis Hakim Tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 56/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 22 September 2015, memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 56/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 22 September 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 56/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 22 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 95/PDT/2016/PT-MDN tanggal 22 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta JUANTI SITORUS, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
JUANTI SITORUS, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-