50/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 50/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDUS anak dari DARIUS MANGAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDUS anak dari DARIUS MANGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA, MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah ; Dikembalikan kepada Terdakwa ANDUS anak dari DARIUS MANGAN ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam Dikembalikan kepada Saksi STELANI anak dari KABOLAY ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 50/Pid.Sus/2013/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ANDUS anak dari DARIUS MANGAN ;
Tempat lahir : Kepingoi Kec. Ambalau ;
Umur/tgl.lahir : 19 Tahun / bulan Agustus 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jerora I Kec. Sintang Kab. Sintang atau Dusun Kepingoi Ds. Buntut Sabon Kec. Ambalau Kab. Sintang ;
Agama : Katolik ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Penangkapan tanggal 20 Januari 2013 Nomor: SP.Kap/01/I/2013/Lantas, sejak tanggal 20 Januari 2013 s/d 21 Januari 2013;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Sintang berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari ;
Penyidik, tanggal 20 Januari 2013 Nomor: SP.Han/01/I/2013/Lantas, sejak tanggal 20 Januari 2013 s/d tanggal 08 Pebruari 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 05 Pebruari 2013 Nomor: SPP-05/Q.1.12/Euh.1/02/2013, sejak tanggal 09 Pebruari 2013 s/d tanggal 20 Maret 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 18 Maret 2013 Nomor: PRINT.66/Q.1.12/Euh.2/03/2013, sejak tanggal 18 Maret 2013 s/d tanggal 06 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 26 Maret 2013 Nomor: 51/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d tanggal 24 April 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 22 April 2013 Nomor: 51/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 25 April 2013 s/d tanggal 23 Juni 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: 50/Q.1.12/ Ep.2/03/2013, tertanggal 26 Maret 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 50/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg. tertanggal 26 April 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 50/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, tertanggal 02 Maret 2013 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Selasa, tanggal 02 April 2013 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. PDM-15 /STANG/III/0313, tertanggal 06 Mei 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDUS Anak dari DARIUS MANGAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANDUS Anak dari DARIUS MANGAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam ;
Dikembalikan kepada Saksi STELANI Anak dari KABOLAY ;
4. Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk.No.PDM-15/STANG/III/0313, tertanggal 25 Maret 2013 sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
Bahwa Terdakwa ANDUS Anak dari MANGAN pada Hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar jam 14.30 WIB Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Januari 2013, bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh – Sintang, Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang , mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Pada Hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013, sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh – Sintang, Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk VIAR warna merah KB 2415 EW dengan membonceng Saksi EDUT Anak dari RANANG melaju dari lajur kiri arah jalanan Sintang menuju Nanga Pinoh dengan kecepatan tinggi dan ketika melewati tikungan tajam, dikarenakan kecepatan tinggi dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa masuk ke lajur kanan jalan yang bukan seharusnya jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan kemudian dari lajur kanan tersebut melaju sepeda motor merk Honda Jenis REVO warna hitam dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang yang dikendarai oleh Saksi STELANI Anak dari KABOLAY, sehingga kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dapat lagi menghindar hingga akhirnya kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi STELANI Anak dari KABOLAY yang kemudian berakibat sepeda motor merk Honda Jenis REVO warna hitam beserta dengan Saksi STELANI Anak dari KABOLAY jatuh disebelah kanan jalan, sedangkan Terdakwa dan Saksi EDUT yang mengendarai sepeda motor merk VIAR warna merah jatuh dan masuk kedalam semak-semak ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi STELANI Anak dari KABOLAY menderita luka :
Terdapat luka robek pada jari telunjuk kaki kanan dengan ukuran panjang empat centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dasar luka jaringan, pendarahan aktif tidak ada ;
Terdapat luka lecet dilutut kaki kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar lima centimeter disertai dengan warna kemerahan, pendarahan aktif tidak ada ;
Pada daerah punggung telapak kaki kiri (dorsal pedis) terdapat haematome dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar tujuh centimeter, terdapat nyeri tekan, pendarahan aktif tidak ada ;
Pada hasil rontgent tampak fraktur os metatarsal pedis sinistra (patah tulang pada punggung kaki kiri) ;
Kesimpulan :
Luka-luka dan patah tulang yang dialami disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul ;
Sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : VER/048/KCH/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Santoso T., M.Si. dari Klinik Citra Husada Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sejak kejadian tersebut, Saksi STELANI Anak dari KABOLAY tidak dapat melakukan aktifitas dan bekerja sehari-hari sebagaimana biasanya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sepeda motor Honda Revo KB 2319 XY Warna hitam yang milik Saksi STELANI Anak dari KABOLAY yang dikendarai pada saat kejadian mengalami kerusakan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ANDUS Anak dari MANGAN pada Hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar jam 14.30 WIB Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Januari 2013, bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh – Sintang, Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang , mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya, mengakibatkan rusaknya barang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Pada Hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013, sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh – Sintang, Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk VIAR warna merah KB 2415 EW dengan membonceng Saksi EDUT Anak dari RANANG melaju dari lajur kiri arah jalanan Sintang menuju Nanga Pinoh dengan kecepatan tinggi dan ketika melewati tikungan tajam, dikarenakan kecepatan tinggi dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa masuk ke lajur kanan jalan yang bukan seharusnya jalur sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan kemudian dari lajur kanan tersebut melaju sepeda motor merk Honda Jenis REVO warna hitam dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang yang dikendarai oleh Saksi STELANI Anak dari KABOLAY, sehingga kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dapat lagi menghindar hingga akhirnya kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi STELANI Anak dari KABOLAY yang kemudian berakibat sepeda motor merk Honda Jenis REVO warna hitam beserta dengan Saksi STELANI Anak dari KABOLAY jatuh disebelah kanan jalan, sedangkan Terdakwa dan Saksi EDUT yang mengendarai sepeda motor merk VIAR warna merah jatuh dan masuk kedalam semak-semak ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi STELANI Anak dari KABOLAY menderita luka :
Terdapat luka robek pada jari telunjuk kaki kanan dengan ukuran panjang empat centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dasar luka jaringan, pendarahan aktif tidak ada ;
Terdapat luka lecet dilutut kaki kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar lima centimeter disertai dengan warna kemerahan, pendarahan aktif tidak ada ;
Pada daerah punggung telapak kaki kiri (dorsal pedis) terdapat haematome dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar tujuh centimeter, terdapat nyeri tekan, pendarahan aktif tidak ada ;
Pada hasil rontgent tampak fraktur os metatarsal pedis sinistra (patah tulang pada punggung kaki kiri) ;
Kesimpulan :
Luka-luka dan patah tulang yang dialami disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul.
Sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : VER/048/KCH/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Santoso T., M.Si. dari Klinik Citra Husada Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sejak kejadian tersebut, Saksi STELANI Anak dari KABOLAY tidak dapat melakukan aktifitas dan bekerja sehari-hari sebagaimana biasanya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sepeda motor Honda Revo KB 2319 XY Warna hitam yang milik Saksi STELANI Anak dari KABOLAY yang dikendarai pada saat kejadian mengalami kerusakan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi NDU bin TOGO, dibawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh-Sintang di tikungan Tanjung Tengang Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor warna merah dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai seorang perempuan dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang yang berlawanan arah ;
Bahwa posisi dari pengendara dan sepeda motor Honda Revo warna hitam berada di tepi jalan sebelah kanan jalanan arah ke Nanga Pinoh, sedangkan pengendara dan sepeda motor warna merah posisinya berada disebelah kanan jalan arah ke Nnaga Pinoh dan masuk ke semak-semak ;
Bahwa akibat kecelakaan pengendara sepeda motor Honda Revo warna hitam mengalami luka pada jari kanan dan lecet pada lutut kanan dan lawan tabraknya saksi tidak mengetahui sedangkan kedua sepeda motor mengalami kerusakan ;
Bahwa yang menjadi korban adalah Sdri. STELANI anak dari KABOLAY yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam dan motor yang menabraknya adalah sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi STELANI anak dari KABOLAY, dibawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh-Sintang di tikungan Tanjung Tengang Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor dengan sepeda motor, salah satu pengendaranya adalah saksi sendiri sedangkan lawan tabrakannya Terdakwa ;
Bahwa pada saat itu, saksi mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam dari arah Nanga Pinoh hendak pulang menuju ke arah Sintang sedangkan lawan tabrakannya berlawanan arah menuju ke Nanga Pinoh dan pada saat akan melewati tikungan dari arah berlawanan ada sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang mengarah ke sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi kemudian karena jaraknya sudah dekat sehingga tidak bisa lagi dihindari oleh Saksi sehingga sepeda motor tersebut menabrak sepeda motor yang saksi kendarai ;
Bahwa pada saat tabrakan tersebut, posisi motor yang saksi kendarai tetap berada dijalurnya, sedangkan posisi motor yang dikendarai oleh Terdakwa masuk ke jalur saksi;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengalami luka pada jari kaki kanan, lutut kiri dan kanan, patah tulang pada pangkal jari kaki kiri dan hingga sekarang saksi masih merasakan sakit di bekas luka tersebut jika berjalan ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, keadaan cuaca sedang panas, siang hari, jalan tikungan tajam, beraspal mulus serta lalu-lintas sepi ;
Bahwa Terdakwa tidak membatu biaya pengobatan saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam adalah milik saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh-Sintang di tikungan Tanjung Tengang Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang perempuan yang pada saat kecelakaan tersebut terjadi Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah, sedangkan lawan tabraknya menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo dari arah jalan yang berlawanan dengan Terdakwa dan pada saat melewati tikungan tajam dikarenakan sepeda motor Terdakwa dalam keadaan laju maka Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor tersebut dan keluar dari jalurnya dan masuk ke jalur yang berlawanan sehingga sepeda motor tersebut lari kekanan jalan dan dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai seorang ibu hingga terjadi kecelakaan ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka pada telapak kaki dan tangan kanan ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan 80 Km/Jam dan Terdakwa belum memiliki SIM serta tidak menggunakan helm standard ;
Bahwa Terdakwa tidak membatu biaya pengobatan saksi STELANI ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadapkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam persidangan berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam, yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No: VER/048/KCH/I/2013 tertanggal 29 Januari 2013 dari KLINIK CITRA HUSADA yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa bernama dr. SANTOSO,T.,M.Si, pada kesimpulannya luka-luka dan patah tulang yang dialami disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh-Sintang di tikungan Tanjung Tengang Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa benar kecelakaan terjadi antara sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam yang dikendarai oleh saksi STELANI ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh sedangkan saski STELANI mengendarai sepeda motornya dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan 80 Km/Jam pada saat akan melewati tikungan Tanjung Tengang tersebut, dan tanpa diduga ternyata Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor tersebut dan keluar dari jalurnya dan masuk ke jalur yang berlawanan sehingga sepeda motor tersebut lari kekanan jalan dan dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai saksi STELANI sehingga terjadi tabrakan ;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengalami luka pada jari kaki kanan, lutut kiri dan kanan, patah tulang pada pangkal jari kaki kiri ;
Bahwa benar Terdakwa belum memiliki SIM serta tidak menggunakan helm standard pada saat kejadian ;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara subsidairitas yaitu :
Primair : Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Subsidair : Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair telah terbukti maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas” ;
3. Unsur “Mengakibatkan korban luka berat” ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, bahwa ANDUS anak dari DARIUS MANGAN dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 14.30 Wib di Jalan Propinsi Nanga Pinoh-Sintang di tikungan Tanjung Tengang Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Menimbang, bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam yang dikendarai oleh saksi STELANI ;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh sedangkan saski STELANI mengendarai sepeda motornya dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan 80 Km/Jam pada saat akan melewati tikungan Tanjung Tengang tersebut, dan tanpa diduga ternyata Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor tersebut dan keluar dari jalurnya dan masuk ke jalur yang berlawanan sehingga sepeda motor tersebut lari kekanan jalan dan dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai saksi STELANI sehingga terjadi tabrakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa seharusnya Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya tetap berhati-hati dan memperhatikan kendaraan yang berada di depannya dan tidak melewati batas kecepatan apalagi ketika melewati tikungan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam, dan akhirnya Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya untuk tetap pada jalurnya melainkan keluar dari jalurnya dan masuk ke jalur yang berlawanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya kekuranghati-hatian atau kekurangpenduga-duga dari Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor miliknya sehingga akhirnya terjadi tabrakan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;
3. Unsur “Mengakibatkan korban luka berat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti bahwa atas peristiwa tabrakan tersebut saksi STELANI mengalami luka pada jari kaki kanan, lutut kiri dan kanan, patah tulang pada pangkal jari kaki kiri dan hingga sekarang saksi masih merasakan sakit di bekas luka tersebut jika berjalan sebagaimana dikuatkan dalam Visum Et Repertum No: VER/048/KCH/I/2013 tertanggal 29 Januari 2013 dari KLINIK CITRA HUSADA yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa bernama dr. SANTOSO,T.,M.Si, pada kesimpulannya luka-luka dan patah tulang yang dialami disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul , dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk membantu korban dalam kesembuhan atau membatu biaya pengobatan korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut serta denda adat setempat yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang pantas cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah, oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam milik Saksi STELANI Anak dari KABOLAY maka sudah sepatutnya pula dikembalikan kepada Saksi STELANI Anak dari KABOLAY ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang UULAJ dan mempedomani Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No.49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
--------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANDUS anak dari DARIUS MANGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA, MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR KB 2415 EW warna merah ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ANDUS anak dari DARIUS MANGAN ;
1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo KB 2319 XY Warna hitam
Dikembalikan kepada Saksi STELANI anak dari KABOLAY ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2013, oleh kami MASLIKAN,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DJAMIATUL ICHWAN,S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri M. NURFAISAL WIJAYA,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta di hadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. MASLIKAN,S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
DJAMIATUL ICHWAN,S.H.