57/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan C tidak memiliki Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB)”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari. 3. Menetapkan barang bukti, berupa: - 5 (lima) botol minuman beralkohol merk Vodka; - 4 (empat) botol minuman beralkohol merk Mansion House Whisky; - 1 (satu) botol anggur merah cap orang tua; Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi; Tempat lahir : Tulungagung; Umur/Tanggal lahir : 65 tahun/1 Juli 1950; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Kradenan, RT 03 RW 01, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 1 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 3 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SITI NUR SIYAH Binti Alm. JASWADI telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI NUR SIYAH Binti Alm. JASWADI berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
5 (lima) botol minuman beralkohol merk Vodka
4 (empat) botol minuman beralkohol merk Mansion House Whisky,
1 (satu) botol anggur merah cap orang tua
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama ;
Bahwa ia terdakwa SITI NURSIYAH Binti Alm. JASWADI , pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di warung milik terdakwa d/a Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung , dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi telah menjual minuman keras beralkohol jenis merk Vodka , merk Mansion House, Whisky serta anggur merah cap orang tua dimana minuman keras beralkohol tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Supani d/a Kel.bago, Kec./Kab.Tulungagung dan minuman keras tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga untuk merk Vodka satu botolnya tiap satu botolnya dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk merk Mansion House Whisky satu botol dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang dijual oleh terdakwa diwarung milik terdakwa di Dsn. Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol dalam kemasan tersebut tidak mempunyai ijin edar dan keuntungan yang diterima oleh terdakwa satu botolnya untuk Vodka dan mansion House Whisky adalah Rp.10.000,- sedangkan untuk anggur cap merah satu botolnya Rp.4.000,- (ermpat ribu rupiah), akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polsek Boyolangu lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan minuman keras beralkohol jenis Vodka, Mansion House Whisky yang mempunyai kendungan alkohol untuk Vodka Mansion House setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.6229/KKF/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0693/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40,12%, untuk barang Bukti Nomor : 0694/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 49,06%, barang bukti Nomor : 0695/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 18,20% .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa SITI NURSIYAH Binti Alm. JASWADI , pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di warung milik terdakwa d/a Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB, dan dilakukan dikios kios kecil, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi telah menjual minuman keras beralkohol jenis merk Vodka , merk Mansion House, Whisky serta anggur merah cap orang tua dimana minuman keras beralkohol tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Supani d/a Kel.bago, Kec./Kab.Tulungagung dan minuman keras tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga untuk merk Vodka satu botolnya tiap satu botolnya dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk merk Mansion House Whisky satu botol dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) yang dijual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang dijual oleh terdakwa diwarung milik terdakwa di Dsn. Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol dalam kemasan tersebut tidak mempunyai ijin edar dan keuntungan yang diterima oleh terdakwa satu botolnya untuk Vodka dan mansion House Whisky adalah Rp.10.000,- sedangkan untuk anggur cap merah satu botolnya Rp.4.000,- (ermpat ribu rupiah), akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polsek Boyolangu lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan minuman keras beralkohol jenis Vodka, Mansion House Whisky yang mempunyai kendungan alkohol untuk Vodka Mansion House setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.6229/KKF/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0693/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40,12%, untuk barang Bukti Nomor : 0694/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 49,06% , barang bukti Nomor : 0695/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 18,20%;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (1) jo psl. 5 ayat (1) jo pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman beralkohol
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI BAMBANG K, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di rumah/warung d/a Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung saksi bersama dengan saksi Abas Agus dan anggota Reskrim lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual minuman keras jenis Vodka, Mansion House Whisky, dan Anggur Merah Cap Orang Tua;
Bahwa oleh terdakwa minuman keras tersebut dijual diwarung rumahnya;
Bahwa minuman keras tersebut diperoleh terdakwa membeli dari Sdr. Supani d/a Kel. Bago, Kec. Tulungagung, Kab.Tulungagung;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras merk Vodka dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , untuk minuman beralkohol merk Mansion house Whisky dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap botolnya;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berjualan minuman kopi di warungnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut tanpa ada ijin Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB);
Bahwa terdakwa telah berjualan minuman keras sudah kurang lebih 3 tahun dan akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
SAKSI ABAS AGUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di rumah/warung d/a Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung saksi bersama dengan saksi Bambang dan anggota Reskrim lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual minuman keras jenis Vodka, Mansion House Whisky, dan Anggur Merah Cap Orang Tua;
Bahwa oleh terdakwa minuman keras tersebut dijual diwarung rumahnya;
Bahwa minuman keras tersebut diperoleh terdakwa dari membeli dari Sdr. Supani d/a Kel. Bago, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras merk Vodka dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , untuk minuman beralkohol merk Mansion house Whisky dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap botolnya;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berjualan minuman kopi di warungnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut tanpa ada ijin Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB);
Bahwa terdakwa telah berjualan minuman keras sudah kurang lebih 3 tahun dan akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yaitu MASDUKI, M.Kes., yang telah diperiksa dan memberikan keterangan/pendapat di bawah sumpah pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa ahli sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan Kesehatan berdasarkan SK Bupati No. 821/03/407.205/2010 tanggal 25 Januari 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa ahli tugasnya melaksanakan pengelolaan obat publik, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi sediaan farnasi, menyelenggarakan sertfikat PKRT, menyelenggarakan sertifikat IRTP, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi makanan dan minuman;
Bahwa keahlian Ahli di bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan, makanan dan minuman termasuk didalamnya zat atau bahan yang menyebabkan adiktif seperkohol/etanol;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 91 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan semua pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pangan olahan yang diproduksi didalam negeri maupun yang diimport harus mendapatkan ijin edar tujuannya adalah untuk menjamin mutu keamanan dan gizi sedangkan kalau tidak mencantumkan ijin edar tidak ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah;
Bahwa kegiatan peredaran pangan dalam bentuk minuman beralkohol merk Bintang Kuntul, Vodka, Anggur Merah, Akymi, Tomi Stanley yang mengandung alkohol (C2H5OH) harus mendapat ijin baik produksi maupun distribusi dari badan POM.
Bahwa Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB) dalam pengertian Perda Kab.Tulungagung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman beralkohol di Kab.Tulungagung yaitu Surat Ijin Penjualan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah area penjualan. Antar propinsi Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB)dikeluarkan oleh Departemen Perisdustrian, Perdagangan, antar Kabupaten dalam satu Propinsidikeluarkan oleh Gubernur, Penjualan dalam satu kabupaten /kota dikeluarkan oleh bupati/walikota) sebagai syarat mutlak pelaku usaha melakukan usaha penjualan minuman beralkohol golongan B (5% s/d 20%) dan golongan C (20% s/d 55%).
Bahwa untuk Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB) proses perijinannya diterbitkan oleh BPPT melalui pemerintah daerah.
Bahwa untuk penjualan/ minuman keras beralkohol tersebut harus ada ijin Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB)
Bahwa prosedur tata cara permohona ijin untuk penjualan minuman keras beralkohol adalah permohonan ditujukan kepada Bupati lalu dibuat telaahan oleh tim rekomendasi (dari pihak dinas Kesehatan, Koperindag, Satpol PP, pihak keagamaan, MUI) dan harus sudaha ada HO, jauh dari keramaian lalu diberikan rekomendasi, akan tetapi belum sampai rekomendasi turun, dari pihak keagamaan dan pihak MUI merasa keberatan/tidak setuju.
Bahwa di Kabupaten Tulungagung ini belum ada satupun yang diberikan rekomendasi yang diberikan ijin untuk penjualan minuman keras beralkohol ;
Bahwa untuk minuman keras beralkohol jenis Whisky, Vodka sebagaimana dalam barang bukti tersebut sudah terpenuhi 7 (tujuh) unsur yakni untuk jenis produksi, komposisi, kode produksi, nama dan alamat produsen, neto berat bersih, kode produksi, ijin edar (Balai POM);
Bahwa efek dari minuman keras beralkohol tersebut terutama dalam tingkat pemula akan berdampak pada pengendalian diri berkurang/menurun.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.6229/KKF/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0693/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40,12%, untuk barang Bukti Nomor : 0694/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 49,06% , barang bukti Nomor : 0695/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 18,20%;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di warung terdakwa di Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Boyolangu karena telah menjual minuman keras jenis beralkohol merk Vodka, Whisky Mansion House, dan Anggur Cap Orang Tua tanpa ada ijinnya;
Bahwa minuman keras beralkohol tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr Suparni, beralamat di Bago Tulungagung;
Bahwa cara terdakwa menjual minuman keras tersebut, oleh terdakwa disimpan didapur, apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras beralkohol dari Sdr. Suparni tiap tiga hari sekali;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras merk Vodka dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , untuk minuman beralkohol merk Mansion house Whisky dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap botolnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut tanpa adanya Surat Ijin Usaha Penjualan-Minuman Beralkohol;
Bahwa terdakwa telah berjualan minuman keras sudah kurang lebih 3 tahun;
Bahwa terdakwa tidka berani menjual minuman keras beralkohol secara terang-terangan didepan umum;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau jual minuman keras beralkohol tersebut dilarang bila tidak ada ijinnya;
Bahwa yang membeli minuman keras beralkohol tersebut orang sekitarnya yang telah dewasa tidak ada yang anak-anak;
Bahwa sehari- hari Terdakwa berjualan nasi dan kopi di warung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) botol minuman beralkohol merk Vodka;
4 (empat) botol minuman beralkohol merk Mansion House Whisky;
1 (satu) botol anggur merah cap orang tua
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di warung terdakwa di Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds. Karangrejo, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Boyolangu karena telah menjual minuman keras jenis beralkohol merk Vodka, Whisky Mansion House, dan Anggur Cap Orang Tua tanpa ada ijinnya;
Bahwa cara terdakwa menjual minuman keras tersebut oleh terdakwa disimpan didapur, apabila ada pembeli datang baru diambilkan;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berjualan nasi dan kopi di warungnya;
Bahwa minuman keras beralkohol tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr Suparni, warga Bago Tulungagung;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras beralkohol dari Sdr. Suparni tiap tiga hari sekali;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras merk Vodka dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk minuman beralkohol merk Mansion house Whisky dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap botolnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut tanpa ada Surat Ijin Usaha Penjualan-Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
Bahwa hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.6229/KKF/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0693/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40,12%, untuk barang Bukti Nomor : 0694/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 49,06%, barang bukti Nomor : 0695/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 18,20%;
Bahwa barang bukti tersebut telah memiliki ijin edar dari Balai POM, telah memenuhi 7 (tujuh) unsur yang ditentukan, yakni untuk jenis produksi, komposisi, kode produksi, nama dan alamat produsen, neto berat bersih, kode produksi, ijin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang dan/atau badan usaha.
Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) (Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB; Pasal 15 ayat (1) huruf e (dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat/kios kecil);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang dan/atau badan usaha:
Menimbang, bahwa Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dan/atau badan usaha adalah setiap orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagai subyek hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi yang sehat jasmani dan rohani, membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwa melakukan tindak tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2.Unsur Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) (Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB);Pasal 15 ayat (1) huruf e (dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat/kios kecil);
Menimbang, Bahwa Pasal 5 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung menyatakan: “Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB”;
Menimbang, bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perusahaan” menurut Pasal 1 angka 5 Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indoensia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, baik yang bentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol;
Menimbang, bahwa berdasarkan terminologi yuridis tersebut, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta hukum:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di warung terdakwa di Dsn.Kradenan, Rt.03/01 Ds.Karangrejo, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Boyolangu karena telah menjual minuman keras jenis beralkohol merk Vodka, Whisky mansion House, anggur cap orang tua tanpa ada ijinnya;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras merk Vodka dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk minuman beralkohol merk Mansion house Whisky dibeli dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu dijual dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap botolnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut tanpa ada Surat Ijin Usaha Penjualan-Minuman Beralkohol;
Bahwa hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya ternyata minuman keras yang dijual oleh terdakwa tersebut dengan No.Lab.6229/KKF/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 0693/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40,12%, untuk barang Bukti Nomor : 0694/2015/KKF tersebut dalam (I) benar didapatkan kandungan Etanol 49,06%, barang bukti Nomor : 0695/2015/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 18,20%;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti menjual/memperdagangkan minuman beralkohol golongan C yang tidak memiliki ijin edar/ijin jual (SIUP-MB) dan dijual di kios kecil untuk langsung diminum ditempat sesuai Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, Bahwa dengan demikian, perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan C tidak memiliki SIUP-MB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan Pertama, karena minuman beralkohol (Vodka, Mansion House, Whisky/barang bukti) yang dijual terdakwa di wilayah Kab. Tulungagung telah terdaftar di BPOM, namun terdakwa menjualnya di wilayah Kab. Tulungagung tanpa dilengkapi izin/tidak memiliki SIUP MB, sehingga dari fakta tersebut, lebih tepat terdakwa dijerat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa tidak dikenakan penahanan yang sah, maka tidak ada pertimbangan mengenai status penahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
5 (lima) botol minuman beralkohol merk Vodka;
4 (empat) botol minuman beralkohol merk Mansion House Whisky; dan
1 (satu) botol anggur merah cap orang tua;
Oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, dan dikhawatirkan dapat dipergunakan lagi untuk mengulangi perbuatannya, maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Siti Nursiyah Binti Alm. Jaswadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan C tidak memiliki Surat Ijin Usaha penjualan Minuman beralkohol (SIUP-MB)”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari.
Menetapkan barang bukti, berupa:
5 (lima) botol minuman beralkohol merk Vodka;
4 (empat) botol minuman beralkohol merk Mansion House Whisky;
1 (satu) botol anggur merah cap orang tua;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari SELASA tanggal 08 MARET 2016 oleh kami, Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syihabuddin, S.H, M.H., dan Dwi Sugiarto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Soelistijo Andar Woelan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta dihadiri oleh Puji Astuti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syihabuddin, S.H, M.H. Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H.
Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Soelistijo Andar Woelan, S.H.