35/Pid.Sus/2015/PN.LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* PIDANA - WAHONO bin BLAKIJO - SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. WAHONO bin BLAKIJO dan Terdakwa II. SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin pemanfaatan hutan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. WAHONO bin BLAKIJO dan Terdakwa II. SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah gergaji mesin; - 5 (lima) sabit; - 1 (satu) buah tangki semprot; - 3 (tiga) buah cangkul; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.LMJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : WAHONO bin BLAKIJO
Tempat lahir : Malang
Umur / tgl. Lahir : 33 Tahun / 1 Juli 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Lebakharjo, Desa Lebakharjo,
Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Nama lengkap : SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB
Tempat lahir : Malang
Umur / tgl. Lahir : 24 Tahun / 8 Juni 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.10 RW.01, Desa Wiratama,
Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang oleh;
Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d tanggal 8 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Nopember 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 30 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua PN. Lumajang sejak tanggal 31 Desember 2014 s/d tanggal 29 Januari 2015;
Majelis Hakim PN. Lumajang sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 26 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua PN. Lumajang sejak tanggal 27 Pebruari 2015 s/d tanggal 27 April 2015;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Lmj tanggal 28 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Lmj tanggal 28 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAHONO BIN BLAKIJO dan terdakwa SUTRISNO alias SUTRIS BIN TAYIB telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 ayat (2) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama masing-masing 1 tahun 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gergaji mesin;
5 (lima) sabit;
1 (satu) buah tangki semprot;
3 (tiga) buah cangkul;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut para terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa meraka terdakwa I. WAHONO bin BLAKIJO dan terdakwa II. SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2014 bertempat di Hutan Lindung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut dalam dakwaan diatas dilakukan patroli oleh petugas Polisi Hutan di kawasan Hutan Lindung, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Pada saat dilakukan patrol tersebut ditemukan di lokasi kawasan hutan lindung tepatnya di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian terdapat pohon-pohon yang telah ditebangi. Di lokasi tersebut juga didapati kedua orang terdakwa serta ditemukan alat-alat yang digunakan oleh kedua terdakwa dalam melakukan penebangan yaitu diantaranya adalah 2 (dua) buah gergaji mesin, 5 (lima) sabit, 1 (satu) buah tangki semprot, dan 3 (tiga) buah cangkul;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kegiatan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kemudian para terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 ayat (2) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 : MUHAMAD TAUFIK; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawasan Hutan Lindung Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang saksi telah menangkap para terdakwa karena telah diketahui mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi sedang melakukan patroli di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian dan melihat para terdakwa melakukan kegiatan mengelola lahan dan penebangan pohon, sehingga saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah gergaji mesin, 5 (lima) sabit, 1 (satu) buah tangki semprot, 3 (tiga) buah cangkul;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon di kawasan hutan petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian, Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang adalah tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut bisa menimbulkan tanah longsor apalagi jika sudah musim hujan dan juga bisa mengakibatkan banjir;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi 2 : JUMADI; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawasan Hutan Lindung Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang saksi telah menangkap para terdakwa karena telah diketahui mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi sedang melakukan patroli di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian dan melihat para terdakwa melakukan kegiatan mengelola lahan dan penebangan pohon, sehingga saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah gergaji mesin, 5 (lima) sabit, 1 (satu) buah tangki semprot, 3 (tiga) buah cangkul;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon di kawasan hutan petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian, Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang adalah tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut bisa menimbulkan tanah longsor apalagi jika sudah musim hujan dan juga bisa mengakibatkan banjir;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawasan Hutan Lindung Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang terdakwa I dan terdakwa II telah ditangkap oleh petugas karena telah diketahui mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Petugas sedang melakukan patroli di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian dan melihat terdakwa I dan terdakwa II melakukan kegiatan mengelola lahan dan penebangan pohon, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah gergaji mesin, 5 (lima) sabit, 1 (satu) buah tangki semprot, 3 (tiga) buah cangkul;
Bahwa menurut keterangan terdakwa I mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon di kawasan hutan petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian, Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang adalah tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib;
Terdakwa II :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawasan Hutan Lindung Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang terdakwa II dan terdakwa I telah ditangkap karena telah diketahui mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika petugas sedang melakukan patroli di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian dan melihat terdakwa II dan terdakwa I melakukan kegiatan mengelola lahan dan penebangan pohon, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan terdakwa I beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah gergaji mesin, 5 (lima) sabit, 1 (satu) buah tangki semprot, 3 (tiga) buah cangkul;
Bahwa menurut keterangan terdakwa II dan terdakwa I mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon di kawasan hutan petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian, Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang adalah tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah gergaji mesin;
5 (lima) sabit;
1 (satu) buah tangki semprot;
3 (tiga) buah cangkul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawasan Hutan Lindung Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang terdakwa I dan terdakwa II telah ditangkap oleh petugas karena telah diketahui mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon tanpa ijin;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika Petugas sedang melakukan patroli di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian dan melihat terdakwa I dan terdakwa II melakukan kegiatan mengelola lahan dan penebangan pohon, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah gergaji mesin, 5 (lima) sabit, 1 (satu) buah tangki semprot, 3 (tiga) buah cangkul;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa I mengelola lahan di wilayah hutan lindung dan menebang pohon di kawasan hutan petak 24 A RPH Bagu BKPH Pasirian, Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang adalah tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Bahwa unsur setiap orang adalah sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuataannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I. WAHONO bin BLAKIJO dan Terdakwa II. SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, para terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan para terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan para terdakwa yaitu terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan penebangan pohon dikawasan hutan lindung tepatnya di wilayah petak 24 A RPH Bagu BKPH kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan mereka juga melakukan penebangan pohon tersebut untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk berkebun. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tersebut tidak ada/memperoleh ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terbukti dan terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana yang dirasa patut dan adil sesuai dengan perbuatan para terdakwa yang akan disebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa merugikan Negara dalam hal ini Perhutani;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri Terdakwa, korban dan keluarganya, terlebih lagi masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa selama persidangan pemeriksaan perkara ini para terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap para terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 193 ayat (1) KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I. WAHONO bin BLAKIJO dan Terdakwa II. SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin pemanfaatan hutan“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. WAHONO bin BLAKIJO dan Terdakwa II. SUTRISNO alias SUTRIS bin TAYIB oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gergaji mesin;
5 (lima) sabit;
1 (satu) buah tangki semprot;
3 (tiga) buah cangkul;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang terdiri dari I WAYAN SUARTA, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, PURNOMO WIBOWO, S.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. SISWADI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri pula oleh RIFKI FIRMANSYAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : 1.PURNOMO WIBOWO, S.H. 2. A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. | H A K I M K E T U A, I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
Drs. SISWADI, S.H.