61/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAGAS SETYAWAN als. BAGOR bin BOIYEM PAWIROWIYONO
1. Menyatakan terdakwa BAGAS SETYAWAN als BAGOR bin BOIYEM PAWIROWIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 6 (ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus bekas rokok MLD berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi obat atau pil Trihexyphenidyl warna putih sebanyak 70 (tujuh puluh) butir. - 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 (delapan) plastik kecil berisi obat atau pil Trihexphenidyl warna putih sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir. - 110 (seratus sepuluh) buah plastik klip kecil kosong. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) teridri dari pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar. Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 61/ Pid.B / 2016 / PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl Raya Klaten-Solo Km 2 Klaten, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAGAS SETYAWAN als BAGOR bin BOIYEM PAWIROWIYONO;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur/Tgl. Lahir : 21 Tahun / 30 Juni 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Plaosan Rt 03 Rw 03 Ds. Bugisan Kec. Prambanan Kab. Klaten ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditangkap tanggal 20 Januari 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan No.SP.Kap/1/I/2016/Narkoba tanggal 20 Januari 2016 ;
Telah ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 21 Januari 2016 No.Pol.Sp.Han/ 1/ I/ 2016/ Narkoba sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2016 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 1 Pebruari 2016 No.07 /O.3.19/ Euh.1/ 2/ 2016 sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 ;
3. Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2016 No : Print-273/O.3.19/ Euh.2/ 03/2016 sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 24 Maret 2016 No. 68/ Pen.Pid.Sus/ 2016/ PN.Kln sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 20 April 2016 No. 61/ Pen.Pid.Sus/ 2016/ PN.Kln sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016 ;
Terdakwa di persidangan telah di dampingi oleh JOKO SAMBODO, SH Advokat berkantor di Jalan Merapi No 1 Klaten berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN.Kln tanggal 31 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 24 Maret 2016 No: 61/Pen.Pid/2016/PN.Kln tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2016 No: Reg.Perk PDM- 21/Klten/Euh.1/03/2016 ;
Keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tertanggal 9 Mei 2016 No:Reg.Perk PDM- PDM- 21/Klten/Euh.1/03/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAGAS SETYAWAN als BAGOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatantanpa memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGAS SETYAWAN als BAGOR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok MLD berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil - berisi obat atau pil Trihexyphenidyl warna putih sebanyak 70 (tujuh puluh) butir.
1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 (delapan) plastik kecil berisi obat atau pil Trihexphenidyl warna putih sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir.
110 (seratus sepuluh) buah plastik klip kecil kosong.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) teridri dari pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pledoi/ Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta mohon untuk diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya :
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan No Reg.Perk PDM- 21/Klten/Euh.1/03/2016 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BAGAS SETYAWAN als. BAGOR bin BOIYEM PAWIROWIYONO pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Dk. Plaosan RT 03 RW 03 Ds. Bugisan Kec. Prambanan Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa telah mendapat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dari sdr. Okta (belum tertangkap) sebanyak 10 (sepuluh) bok berisi 1000 butir dengan cara terdakwa disuruh untuk menjualkan perbutir dari sdr. Okta dihitung seharga Rp. 1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa resep dokter dijual oleh terdakwa dirumahnya antara lain kepada saksi Hasena Indra Bagus Hermawan alias Indra sebanyak dua kali yaitu masing-masing sebanyak 1 (satu) klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 dan sebanyak 1 (satu) klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016.
Bahwa pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang dijual atau diedarkan terdakwa tidak mempunyai ijin edar karena tidak memiliki identitas sama sekali dan terdakwa juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat keras daftar G dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 88/NOF/2016 tanggal 27 Januari 2016 disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 0224/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang disita dari terdakwa Bagas Setyawan alias Bagor adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidul Hcl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok MLD berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi obat atau pil Trihexyphenidyl warna putih sebanyak 70 (tujuh puluh) butir.
1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 (delapan) plastik kecil berisi obat atau pil Trihexphenidyl warna putih sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir.
110 (seratus sepuluh) buah plastik klip kecil kosong.
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) teridri dari pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DWI NOVA ARYANTO,
Bahwa benar terdakwa Bagas Setyawan tersebut telah ditangkap oleh polisi dari Polres Klaten yaitu pada hari Rabu tanggal 20 januaru 2016 sekira jam 21.00 Wib di rumahnya yang beralamat Dk.Plaosan Rt.03/03 Ds. Bugisan Kec.Prambanan Klaten karena telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat yang tidak memili izin edar.
Bahwa dari terdakwa diketemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok MIL yang berisi 7 plastik klip kecil berisi obat TRIHEXYPHENIDYL warna putih sebanyak 70 ( tujuh puluh ) butir, satu bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 plastik klip kecil berisi 75 ( tujuh puluh lima ) butir TRIHEXYPHENIDYL , uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 110 ( seratus sepuluh) buah plastik klip kosong.
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa Bagas Setyawan, dia bisa mendapatkan obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut diatas dari temannya bernama OKTA pekerjaan sopir truk yang beralamat di Kalasan Sleman, BAGAS SETYAWAN dapatnya dengan cara mengambil dulu untuk dijualkan dan kalau sudah laku uangnya baru disetorkan.
Bahwa menurut pengakuannya sudah ada satu tahun yang lalu, namun sempat berhenti dan baru mulai satu minggu ini yang akhirnya terdakwa tertangkap.
Bahwa benar jualnya satu paket Rp.25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ) isi 10 (sepuluh ) butir, adapun belinya satu paket Rp.17.000 ( tujuh belas ribu rupiah ) ;
Bahwa pada saat itu juga setelah menangkap Bagas, saksi bermaksud menangkap sdr OKTA namun yang bersangkatan tidak berhasil ditangkap dan dirumahnya di Kalasan Sleman juga tidak ada.
Bahwa benar 145 butir obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut milik terdakwa Bagas, yang berasal dari sdr OKTA yang belum terjual, uang Rp 100.000, - dan uang (seratus ribu rupiah) merupakan sebagian hasil penjualan obat TRIHEXYPHENIDYL yang dilakukan terdakwa, dan 110 plastik klip kecil adalah milik terdakwa yang akan digunakan untuk menjual obat /pil tersebut .
Bahwa terdakwa mengakui telah mengambil 100 Box ( tiap boknya berisi 10 butir obat ketempatnya sdr Okta.
Bahwa pada hari itu Rabu tgl 20 Januari 2016, sekitar pukul 19.30 Wib petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Klaten mendapat informasi dari seorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa terdakwa Bagas beralamat di Plaosan Ds. Bugisan Prambanan mengedarkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
HASENA INDRA BAGUS HERMAWAN ALS INDRA.
Bahwa benar terdakwa Bagas Setyawan sebelumnya ditangkap oleh Polisi Polres Klaten pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 20.30 Wib di Dk.Plaosan Rt.03/03 Ds. Bugisan Kec. Prambanan Kab. Klaten.
Bahwa benar saksi yang terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sehabis maghrib dirumahnya sdr.Bagas Setyawan seharga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah ) untuk 1 ( satu) klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat atau pil merk TRIHEXYPHENDYL, dan yang kedua saksi membeli pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar sekira jam 19.00 Wib di rumahnya terdakwa Bagas sebanyak 1 (satu) klip isi 10 butir.
Bahwa saksi membelinya untuk saksi konsumsi atau makan sendiri.
Bahwa yang saksi rasakan setelah minum obat adalah pusing, haus, pengen tidur kalau berjalan seperti orang melayang – layang mau jatuh.
Bahwa saksi tidak menggunakan resep dari dokter untuk membeli obat atau pil trihexpenidyl kepada sdr Bagas Setyawan
Bahwa benar sdr Bagas Setyawan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk menjual atau mengedarkan obat atau pil Trihexyphenidyl.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
INDARTO Bin WALUYO keterangan saksi dalam BAP di Penyidik dibacakan di depan sidang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa Bagas Setyawan baru tiga bulan ini, dan sudah satu bulan ini saksi kerja ditempatnya Bagas Setyawan mengurusinya ayam tempatnya Bagas.
- Bahwa saksi tahu kebetulan saat itu saksi ada dirumahnya namun beda kamar.
- Bahwa yang saksi ketahui karena sdr Bagas Setyawan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar.
- Bahwa menurut keterangan dari sdr bagas Setyawan, bisa mendapatkan obat Trihexyphenidyl obat tersebut dijual/diedarkan kemana dan kepada siap siapa saksi tidak tahu.
- Banwa jualnya satu paket Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) isi 10 (sepuluh) butir, adapun belinya sdr Bagas Setyawan untuk satu boknya berapa saksi tidak tahu.
- Bahwa obat dari Bagas Setyawan tersebut kemudian saksi telan, dua kali, pertama saksi rasakan pusing, untuk kedua kalinya saksi rasakan enak dan tidurnya pulas, begitu yang saksi rasakan.
- Bahwa yang saksi ketahui pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekitar jam 21.00 Wib ketika saksi ada dirumahnya Bagas Setyawan tahu-tahu datang petugas kepolisian dirumah tersebut, selanjutnya menangkap sdr. Bagas Setyawan dan melakukan penggeledahan dan didapatkan barang berupa obat Trihexyphenidyl.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli Drs BAMBANG SUGIYARTO, Apt yang menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan kalau obat yang menjadi barang bukti tersebut adalah Trihexyphenidyl yang termasuh golongan obat keras yang tidak boleh dijual bebas dan hanya boleh dijual di rumah sakit, apotik toko obat atau pedagang besar yang ada ijin dari dinas kesehatan;
Bahwa obat tersebut berfungsi sebagai obat parkinson yang berfungsi sebagai obat keseimbangan atau penenang.
Bahwa akibat bagi seseorang yang mengkonsumsi obat tersebut akan berakibat pada kerusakan sel sel tubuh dan penggunaan obat tersebut haruslah menggunakan resep dokter ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 88/ NOF/ 2016 tanggal 27 Januari 2016, dengan kesimpulan obat yang diedarkan oleh terdakwa Bagas Setyawan tersebut termasuk jenis TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk obat keras / daftar G.
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan penjualan obat TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap Polisi dari Polres Klaten yaitu pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekitar jam 21.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat Dk. Plaosan Rt.03/03 Ds. Bugisan Kec.Prambanan Kab.Klaten, karena terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa terdakwa mengatakan bahwa obat yang diedarkan atau dijual adalah jenisnya obat atau pil bernama TRIHEXYPHENIDYL, obat tersebut terdakwa jual kepada orang yang terdakwa ketahui bernama BETET (nama asli, alamatnya belum tahu ) setahu terdakwa hanya orang Prambanan Klaten kepada CITUT ( nama asli, alamat belum tahu ).
Bahwa terdakwa mendapatkan obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut diatas dari temannya yang bernama OKTA, pekerjan supir truk yang beralamat di Kalasan Yogyakarta.
Bahwa terdakwa mengatakan obat tersebut tidak membeli, terdakwa hanya dititipi oleh sdr.OKTA agar menjualkan obat tersebut dan kalau laku uangnya untuk disetorkan kepadanya, kejadian itu sejak satu minggu yang lalu kira-kira hari Selasa atau Rabu.
Bahwa terdakwa ambilnya perbutir dihitung senilai Rp.1700,- ( seribu tujuh ratus rupiah), terdakwa menjualnya perbutir Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) akan tetapi terdakwa menjualnya paketan satu paket sebanyak 10 butir terdakwa jual 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) tergantung kesepakatan terdakwa dengan pembelinya.
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa satu bungkus bekas rokok MLD yang berisi 7 plastik klip kecil berisi obat TRIHEXYPHENIDYL warna putih sebanyak 70 butir, satu bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 plastik kecil berisi 75 butir TRIHEXYPHENIDYL uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah ) dan 110 (seratus sepuluh) buah plastic klip kosong.
Bahwa barang bukti yang disita Polisi tersebut, hanya uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 145 butir obat, obat yang lain sudah laku terdakwa jual, sebagian diberikan kepada teman terdakwa, sedangkan sisa uang hasil penjualan dari obat itu kurang lebihnya sebanyak Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) habis terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didalam persidangan yang saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan;
Tidak memiliki izin edar;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapat pertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah orang yang bernama BAGAS SETYAWAN als BAGOR bin BOIYEM PAWIROWIYONO yang didepan persidangan dapat membenarkan identitas dirinya, menyatakan dapat mengerti isi surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dan dapat menerangkan dengan jelas perbuatannya, sehingga secara yuridis dapat bertanggung jawab atau mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak diketemukan dalam diri terdakwa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Dengan demikian unsur ini menurut kami telah terbukti.
Ad 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli dan adanya barang bukti, telah terungkap fakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Dk. Plaosan RT 03 RW 03 Ds. Bugisan Kec. Prambanan Kab. Klaten terdakwa Bagas Setyawan telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Klaten karena telah menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL. Bahwa berdasarkan keterangan saksi HASENA INDRA BAGUS HERMAWAN ALS INDRA telah terbukti kalau terdakwa menjual sebanyak 1 ( satu) klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa menurut ahli Drs. BAMBANG SUGIYARTO,Apt. obat tersebut termasuk pengertian sediaan farmasi dan kegiatan menjual termasuk sebagai pengertian mengedarkan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 88/ NOF/ 2016 tanggal 27 Januari 2016, obat yang diedarkan oleh terdakwa Bagas Setyawan termasuk jenis TRIHEXYPHENIDYL yang menurut ahli Drs. BAMBANG SUGIYARTO,Apt. termasuk obat keras Psikotropik atau masuk dalam golongan daftar G.
Dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli dan barang bukti telah terungkap fakta dipersidangan kalau terdakwa Bagas Setyawan dalam menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah tanpa resep dokter yaitu dijual secara bebas dan terdakwa belum mempunyai izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten untuk menjual obat daftar G tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” yaitu menunjuk pada orang perorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabkan atas kesalahannya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa karena selama ini Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, dan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya, serta oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan senantiasa lebih berhati-hati di dalam kehidupannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidanaterhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkandan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1)huruf (f) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepadaTerdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan inisudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok MLD berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil - berisi obat atau pil Trihexyphenidyl warna putih sebanyak 70 (tujuh puluh) butir.
1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 (delapan) plastik kecil berisi obat atau pil Trihexphenidyl warna putih sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir.
110 (seratus sepuluh) buah plastik klip kecil kosong.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) teridri dari pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAGAS SETYAWAN als BAGOR bin BOIYEM PAWIROWIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahundan 6 (ENAM)BULAN dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok MLD berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi obat atau pil Trihexyphenidyl warna putih sebanyak 70 (tujuh puluh) butir.
1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat Mild yang berisi 8 (delapan) plastik kecil berisi obat atau pil Trihexphenidyl warna putih sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir.
110 (seratus sepuluh) buah plastik klip kecil kosong.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) teridri dari pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
Dirampas untuk negara.
6. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : SENIN TANGGAL 30 MEI 2016 , oleh kami : PURNOMO HADIYARTO, SH selaku Hakim Ketua ARI PRABAWA, SH dan DIAN HERMINASARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Hakim Katua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JANU PRAPTONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri DIAN KURNIASARI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
ARI PRABAWA, SH PURNOMO HADIYARTO,SH.
Hakim Anggota II
DIAN HERMINASARI, SH
Panitera Pengganti,
JANU PRAPTONO, SH