402/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 402/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951. dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata tajam jenis penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta rangka dari kulit warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) potong kaos jumper lengan panjang warna abu-abu merk JIM BOSS dikembalikan kepada terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp. 2.500,00 dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 402/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak, dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur/tgl. Lahir : 25 Tahun/ 15 Agustus 1989 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sumber Tumpang, RT.26 RW.04, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2014 s/d tanggal 11 Oktober 2014 ;
Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2014 s/d tanggal 9 Desember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2014 s/d tanggal 28 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak 22 Desember 2014 s/d tanggal 20 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d tanggal 21 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 402 / Pid.Sus/2014/PN.Lmj tanggal 22 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 402/Pid.Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 22 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk seperti termuat dalam surat dakwaan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat N0.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah sabit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di dalam warung lesehan di jalan Lintas Timur (JLT) Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dari laporan masyarakat bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit dan kemudian ditindak lanjuti oleh penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Saat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dari dalam kaos yang dikenakan oleh terdakwa terdapat celurit yang diselipkan di pinggang kiri terdakwa dimasukkan kedalam celana yang dipakai oleh terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, bahwa clurit yang dibawa oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - saksi sebagai berikut :
Saksi M. ALEX KUSUMA, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah saksi bersama Tim (anggota Kepolisian Sektor Kota Lumajang) yang sedang mengadakan patroli disepanjang Jalan JLT (Jalan Lintas Timur) Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dari arah utara menuju selatan kemudian mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa di warung lesehan milik sdr. AHMADI ada orang yang bertengkar dan ada orang yang mengeluarkan senjata tajam, kemudian aksi mendatangi warung tersebut dan mendapati seseorang membawa sebilah senjata tajam jenis clurit yang diselipkan dari balik kaos pinggang, pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Kota Lumajang beserta barang buktinya ke Polsek Kota Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan tujuan menjaga diri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajuakn dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi PADIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah saksi bersama Tim (anggota Kepolisian Sektor Kota Lumajang) yang sedang mengadakan patroli disepanjang Jalan JLT (Jalan Lintas Timur) Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dari arah utara menuju selatan kemudian mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa di warung lesehan milik sdr. AHMADI ada orang yang bertengkar dan ada orang yang mengeluarkan senjata tajam, kemudian aksi mendatangi warung tersebut dan mendapti seseorang membawa sebilah senjata tajam jenis clurit yang diselipkan dari balik kaos pinggang, pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Kota Lumajang beserta barang buktinya ke Polsek Kota Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan tujuan menjaga diri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajuakn dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat saksi tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis clurit, pada hari Jum’at tanggal 9 September 2014 sekitar pukul 21.15 WIB, didalam warung lesehan JLT (Jalan Lintas Timur) Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa Kejadian tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekita pukul 21.15 WIB Terdakwa berangkat dari rumah, mengendarai sepeda motor bersama dengan teman-teman Terdakwa yang bernama NILA SOLEH dan SAIFUL kesemuanya beralamat di Ranuwurung Kec, Randuagung, Kab. Lumajang dengan tujuan untuk bernyanyi dan kemudian sekitar pukul 24.00 WIB. saudara SOLEH cekcok mulut orang lain dan selain untuk jaga diri lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis clurit dari tangan saudara SOLEH dengan cara Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri tertutup kaos yang saya pergunakan, kemudian tiba-tiba petugas Kepolisian dari Polsek Kota Lumajang masuk dan berada warung dan menyuruh Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangkanya kemudian diamankan di Polsek Kota Lumajang ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit jenis nuridang berserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat yang selipkan di pinggang sebelah kiri tertutup kaos yang Terdakwa pergunakan ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam dengan maksud untuk menjaga diri ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal terhadap kejadian tersebu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta rangka dari kulit warna Merah dan1 (satu) potong kaos jumper lengan panjang warna abu - abu merk JIM BOSS ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis clurit, pada hari Jum’at tanggal 9 September 2014 sekitar pukul 21.15 WIB. didalam warung lesehan JLT (Jalan Lintas Timur) Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekita pukul 21.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah, mengendarai sepeda motor bersama dengan teman – temannya yaitu bernama NILA SOLEH dan SAIFUL kesemuanya beralamat di Ranuwurung Kec, Randuagung, Kab. Lumajang dengan tujuan untuk bernyanyi dan kemudian sekitar pukul 24.00 WIB. saudara SOLEH cekcok mulut dengan orang lain ;
Bahwa benar kemudian untuk menjaga diri lalu terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis clurit dari tangan saudara SOLEH dengan cara Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri tertutup kaos yang Terdakwa pergunakan ;
Bahwa benar kemudian tiba - tiba petugas Kepolisian dari Polsek Kota Lumajang masuk dan berada warung dan menyuruh Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangkanya kemudian diamankan di Polsek Kota Lumajang ;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit jenis nuridang berserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri tertutup kaos ;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam dengan maksud untuk menjaga diri ;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang -undang No.12 Tahun 1951, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur barang siapa ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barang siapa adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI dan Terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim Unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekita pukul 21.15 WIB. Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan, mengendarai sepeda motor bersama dengan teman - teman Terdakwa yang bernama NILA SOLEH dan SAIFUL kesemuanya beralamat di Ranuwurung Kec, Randuagung, Kab. Lumajang dengan tujuan untuk bernyanyi dan kemudian sekitar pukul 24.00 WIB. saudara SOLEH cekcok mulut dengan orang lain dan kemudian untuk jaga diri lalu terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis clurit dari tangan saudara SOLEH, kemudian Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri yang tertutup oleh kaos yang Terdakwa pergunakan, kemudian tiba - tiba petugas Kepolisian dari Polsek Kota Lumajang masuk dan berada diwarung kemudian menyuruh Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangkanya kemudian terdakwa diamankan di Polsek Kota Lumajang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untu jaga diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur Kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, berserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat, oleh karena barang bukti tersebut dapat membahayakan ketertiban umum maka menurut Majelis barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) potong kaos jumper lengan panjang warna abu - abu merk JIM BOSS oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951. dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata tajam jenis penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta rangka dari kulit warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) potong kaos jumper lengan panjang warna abu-abu merk JIM BOSS dikembalikan kepada terdakwa NANANG KOSIM BIN ASIR KUSNADI ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp. 2.500,00 dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 oleh I MADE BAGIARTA, S. H, sebagai Hakim Ketua, GUGUN GUNAWAN, S. H, dan EDWIN ADRIAN, S. H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NGATRIYANTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh RIFKI FIRMANSYAH, S. H, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Hakim Anggota GUGUN GUNAWAN, S. H. EDWIN ADRIAN, S. H. | Hakim Ketua I MADE BAGIARTA, S. H. |
Panitera Pengganti
NGATRIYANTO.