65/PDT/2015/PT.TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 65/PDT/2015/PT.TJK
SUWANDI lawan KRISNA UTAMA,, Dkk
- Menerimapermohonanbanding dariPembanding/semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metrotanggal 01 Juli 2015 No. 14/Pdt.G/2014/PN.Met,yang dimohonkan banding. - Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/Penggugat dalam dua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000. 00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor:65/PDT/2015/PT.TJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUWANDI, lahirtanggal 11 Maret 1959,Umur 56Tahun, tempat tinggal Dusun IV RT.019 RW 009 Kelurahan Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini memberi Kuasa Kepada Muhammad Solihin HD, S.H., dan Mistadi, S.H.,Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE M. SOLIHIN HD&Partner, Fully Integrated Legal Services, beralamat di Gedung WISMA SEBA lantai III Room 37 kl.Kramat kwitang I No.11 A Jakarta Pusat 10420, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 24 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro Tanggal 30 September2014. Dahulu Sebagai PENGGUGAT :
Sekarang selanjutnya disebut PEMBANDING ;
LAWAN
KRISNA UTAMA, Pekerjaan Wartawan Metro Indonesia Perwakilan Lampung, beralamat di Perumnas 24 RT.15 RW.04 Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kotamadya Metro Provinsi Lampung.Disebut sebagaiTERBANDING I/ TERGUGAT I.
SUKADI, Pekerjaan Wartawan Metro Indonesia Perwakilan Lampung, berkantor di Jl. Palapa II Gg. Satelit III No.04 RT.04 RW.08 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kotamadya Metro Provinsi Lampung Disebut sebagai TERBANDING II/ TERGUGAT II.
BAMBANG SUYITNO, Pekerjaan Wartawan Metro Indonesia Perwakilan Lampung, beralamat di RT.02 RW.01 Kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur Kotamadya Metro Provinsi Lampung Disebut sebagai TERBANDING III / TERGUGAT III.
MUCHTAR ALAMSYAH, Pekerjaan Wartawan Metro Indonesia Perwakilan Lampung, beralamat di Margototo Dusun VII RT.26 RW.12 Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Disebut sebagai TERBANDING IV/TERGUGAT IV.
GALENSONG, ST. Dalam kedudukannya sebagai PIMPINAN REDAKSI (PIMRED) / PENANGGUNG JAWAB KORAN MINGGUAN METRO INDONESIA, beralamat di Jl. H. Naman No.7 RT.02 RW.03 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, 13450. Disebut sebagai TERBANDING V/TERGUGAT V.
SURYADI, BS. Dalam kedudukannya sebagai KEPALA PERWAKILAN LAMPUNG KORAN MINGGUAN METRO INDONESIA, berkantor di Jl. Palapa II Gg. Satelit III No.04 RT.04 RW.08 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kotamadya Metro Provinsi Lampung Disebut sebagai TERBANDING VI/.TERGUGAT VI.
IRAWAN,TH danWAHYUDIN Dalam Kedudukannya sebagai KETUA Dan SEKRETARIS DEWAN PENGURUS PUSAT BARISAN RAKYAT ANTI KORUPSI (BARAK) PROVINSI LAMPUNG, beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. Pancoran RT.001 Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura Kotamadya Bandar Lampung Provinsi Lampung. Disebut sebagai TERBANDING VIITERGUGAT VII.
Dan untuk bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARATERBANDING/PARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca,Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tertanggal 30 Desember 2015,No.65/Pen.Pdt/2015/PT.TJK. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 30 September 2014 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro pada hari itu juga dengan Register perkara No. 14/Pdt.G/2014/PN.M, yang uraian alasan gugatan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Penggugat seorang Warga Negara Indonesia yang beralamat atau berdomisili hukum di Dusun IV RT.019 RW.009 Kelurahan Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana Induk Kependudukan/KTP Nomor : 1807101103590002 yang berlaku hingga tanggal 11 Maret 2017;
Bahwa Penggugat juga berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Induk Pegawai/NIP. Nomor : 195903111982031010, dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : 021.24/506/SK/2014 tanggal 02 April 2014 Penggugat diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur, untuk selanjutnya disebut “Kepala UPTD” dengan jabatan struktural eselon IV Pangkat Pembina (IV/a) di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Bahwa selama menjabat sebagai Kepala UPTD Metro Kibang, mulai sejak tanggal 2 April 2014 atau Penggugat baru menjabat selama 5 (lima) bulan, Penggugat berusaha menjaga nama baik dan kridibilitasnya selaku seorang pejabat diatas sumpah dan jabatannya sebagai Kepala UPTD, Penggugat tidak pernah meminta, menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kecuali gajinya sebagai seorang pegawai negeri sipil.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2014 sekitar Pukul 07.00 WIB, merupakan awal mula terjadinya permasalahan Penggugat, dimana Tergugat I dan Tergugat II yang sebelumnya belum dikenal Penggugat mendatangi rumah Penggugat yang beralamat di Dusun IV RT.019 RW.009 Kelurahan Margototo Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur Propinsi Lampung, dengan memperkenalkan dirinya sebagai seorang wartawan pada Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA wilayah Lampung dengan maksud dan tujuan menanyakan Penggugat akan kebenaran informasi masalah tenaga honorer K2, dimana menurut Tergugat I dan Tergugat II ada informasi dari CPNS di Metro Kibang bahwa Penggugat telah meminta sejumlah uang kepada 3 (tiga) orang tenaga Honorer K2 yang lulus ujian seleksi CPNS masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) antara lain atas nama :
Saudara FAUZI AHMADI, tempat tanggal lahir Ganjar Agung 12 Agustus 1968, Pendidikan SPG, Nomor Peserta Ujian : 5908-12-00238-3, tempat tugas SDN I Kibang, beralamat di Ganjar Agung LK.II RT.13 RW.05 Kecamatan Metro Barat Kotamadya Metro.
Saudara SUPRAPTO, tempat tanggal lahir Sukadamai 02 September 1967, Pendidikan SGO, Nomor Peserta Ujian : 5908-12-00185-8, tempat tugas SDN I Sumber Agung, beralamat di Dusun VI Sukadamai Natar Lampung Selatan.
Saudara KATIRIN, tempat tanggal lahir Mulyojati 12 Januari 1969, Pendidikan SPG, Nomor Peserta Ujian : 5908-12-00258-7, tempat tugas SDN III Margototo, beralamat di Margototo Dusun VII Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.
Bahwa terhadap tuduhan Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas Penggugat telah membantahnya dan mengatakan tidak benar menerima ataupun memungut dana sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saudara Ahmad Fauzi, saudara Suprapto dan saudara Katirin, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat I malah meminta Penggugat untuk mengakuinya.
Bahwa pada tanggal 1 September 2014, giliran Tergugat III dan Tergugat IV yang juga rekan wartawan Tergugat I dan Tergugat II yang mendatangani kantor Penggugat sekitar Pukul 08.00 WIB, dengan maksud mengantar Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA yang diterbitkan Tergugat V, setelah Penggugat membacanya ternyata ada berita yang sangat menyudutkan dan cenderung mencemarkan nama baik Penggugat sebagai Kepala UPTD Metro Kibang, judul beritanya “ BELANJA PEGAWAI 58% CPNS BATAL DIREKRUT”, terbitan tanggal 1 September 2014 halaman 2, edisi 513, isi berita pada pokoknya sebagaimana tertuang pada alinia terakhir diberitakan bahwa “Yang pasti terlepas dari alasan diatas, para tenaga honorer K2 khusus yang ada di Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur telah menjadi sapi perahan”.
Bahwa selanjutnya, pada malam harinya tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, lagi-lagi Tegugat III dan Tergugat IV mendatangi Rumah Penggugat yang pada pokoknya dengan maksud dan tujuan yaitu meminta Penggugat supaya segera menemui pimpinannya sebagai Kepala Perwakilan Lampung Surat kabar Mingguan METRO INDONESIA atau dalam hal ini Tegugat VI Tergugat III dan Tergugat IV meminta Penggugat agar memberikan sejumlah uang yang pada akhirnya disebutkan Tergugat III dan Tergugat IV sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar supaya beritanya tidak diterbitkan lagi, namun Penggugat tidak menemui Tergugat VI.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak bersedia menemui Tergugat VI atau tidak mau memenuhi permintaan mereka yaitu permintaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI, maka Tergugat V pada akhirnya menerbitkan kembali Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA yaitu terbitan tanggal 08 September 2014 edisi 514 Tahun ke XII dengan judul “PUNGLI BERJAMAAH DI DISDIKPORA MILYARAN RUPIAH”, dimana dalam berita tersebut nyata-nyata disebutkan secara jelas bahwa Penggugat telah meminta atau menerima dana dari tenaga honorer K2 antara lain dari saudara Suprapto, Saudara Fauzi dan saudara Katirin, mereka memberitakan kembali bahwa Penggugat melakukan pungutan liar terhadap 3 (tiga) tenaga honorer K2 masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), bahkan kali ini mereka menyebutkan pungli tersebut terjadi di Kecamatan lain yaitu Kecamatan Batang Hari Nuban, Kecamatan Pekalongan, Kecamatan Purbolinggo dan Kecamatan Raman Utara, dengan memuat gambar editan foto Penggugat yang telah direkayasa seakan-akan Penggugat sedang memakai dasi pada kolom tulisan khusus berita Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA tersebut.
Bahwa terhadap penulisan berita Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam point 8 (delapan) tersebut diatas, Penggugat melalui kuasa hukumnya SYAFARUDIN HARABA, SH. Selanjutnya telah memberikan surat Hak Jawab atau Somasi dengan surat Nomor: 85/Adv/SH/IX/2014/BL tanggal 02 September 2014 yang disampaikan kepada Tergugat V di Jakarta selaku pimpinan redaksi, dimana Penguggat mensomir membantah secara tegas bahwa berita yang dimuat Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA edisi 513 Th ke XII Senin 0-1-07 September 2014, halaman 2 dengan kode penulisan inisial dari Tergugat VI tersebut adalah tidak benar dan fitnah.
Bahwa atas surat somasi Penggugat tersebut diatas, Tergugat V ternyata tidak memuatnya setidaknya meminta maaf atas kekeliruan penulisan berita tentang Penggugat tersebut pada penerbitan Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA edisi berikutnya, hal mana jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers, juga Kode Etik Jurnalistik Pasal5 Ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab”, sedangkan tentang Hak Jawab telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang R.I. Nomor : 40 Tahun 1999. Hak Jawab adalah “Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. Sehingga apa yang dilakukan Tergugat V sebagai Pimpinan Redaksi Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA adalah perbuatan kesengajaan untuk memberitakan kepada publik dengan cara ingin merusak citra dan nama baik serta kehormatan Penggugat di wilayah Lampung pada khususnya dan secara nasional pada umumnya, karena Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA merupakan surat kabar dengan jangkauan secara nasional yang terbit di Jakarta.
Bahwa menurut pendapat ahli YUSRAN LAPANANDA “Kebenaran yang kita anggap benar belum tentu menjadi suatu kebenaran apalagi menjadi alat pembenaran akan keyakinan orang lain atau orang banyak”, sehingga terhadap penulisan nama Penggugat secara lengkap tanpa inisial dan pemuatan gambar foto Penggugat yang telah dimodifikasi atau rekayasa seolah-olah Penggugat sedang menggunakan kemeja dan dasi hasil editan, sesungguhnya tindakan tersebut merupakan penghukuman media massa kepada seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan respon publik, sehingga Penggugat terancam kehormatannya serta nama baiknya dan berakibat mendapatkan sanksi sosial, sedangkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik wartawan sendiri sudah mengatur secara tegas tentang Hak Koreksi dan Hak Jawab yang apabila diminta harus diberitakan pula kepada publik, sehingga seharusnya ada klarifikasi nyata yang diminta Penggugat, bukan sebaliknya malah menulis beritanya secara berulang-ulang dengan isi berita yang sama. Oleh karenanya apa yang dilakukan Tergugat V sebagai wartawan adalah merupakan penghukuman media massa kepada Penggugat.
Bahwa ada 4 (empat) cara atau empat langkah keberatan atas penulisan berita tidak benar di media massa yang dapat dilakukan masyarakat korban penulisan berita yang tidak benar yaitu pertama, bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur hak koreksi yaitu hak seseorang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers baik tentang dirinya maupun nama baiknya.
Kedua, menyampaikan somasi kepada perusahaan pers dalam hal ini Tergugat V, Ketiga, menyerahkan penyelesaian persoalan dan permasalahan tersebut melalui Dewan Pers. Keempat, mengadukan dan menuntut perusahaan pers dalam hal ini Tergugat V yang telah menyiarkan berita tidak benar tersebut kepada pihak yang berwajib (Kepolisian) secara pidana dan atau menggugat perusahaan pers secara perdata melalui pengadilan.
Bahwa Penggugat sudah menempuh 4 (empat) langkah tersebut diatas guna mencari keadilan, karena Penggugat merasa berita yang dimuat pada Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA cenderung fitnah dan mencemarkan nama baiknya, selain isinya tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya, dan apabila dibiarkan berita tersebut maka akan berdampak sangat merugikan pribadi Penggugat selaku pejabat tingkat kecamatan dengan kerugian baik secara material dan immaterial.
Bahwa Penggugat sudah membantah secara tegas atas semua tuduhan yang berkaitan dengan pungutan uang dari saudara Suprapto, Saudar Fauzi dan saudara Katirin, karena mereka sendiri sesungguhnya sebagai tenaga Honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS tidak pernah dipungut biaya, hal mana sebagaimana surat pernyataan masing-masing bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) tanggal 08 Mei 2014 atau surat pernyataan jauh hari sebelum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menemui Penggugat dan selanjutnya memberitakan dimedia Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA, dimana dalam surat pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa mereka baik dalam pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari formasi tenaga Honorer K2 Tahun 2014 tidak dipungut biaya.
Bahwa atas berita yang isinya cenderung fitnah dan pencemaran nama baik atau merupakan kejahatan terhadap kehormatan Penggugat dimaksud, Penggugat telah mengadukan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Terguat V ke Polda Lampung Cq. Polres Lampung Timur berdasarkan Laporan Polisi No.Pol:LP/585-B/IX/2014/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM tanggal 13 September 2014 dalam perkara tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, yang pada saat sekarang ini perkaranya juga dalam proses pemeriksaan penyidik pada Sat Reskrum Polres Lampung Timur.
Bahwa setelah masalahnya dilaporkan ke Polres Lampung Timur pada tanggal 15 September 2014, Tergugat III telah menemui Penggugat dikantor Penggugat di UPTD Kecamatan Metro Kibang, akan tetapi kali ini Tergugat III malah menyerahkan surat dari Tergugat VII yang isinya meminta klarifikasi dan pemberitahuan dengan surat nomor :077/LSM-BARAK/L/E/IX/2014 yang pada pokoknya Tergugat VII meminta Penggugat dalam kurun waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam memaksa Penggugat memberikan klarifikasi dengan alasan ketentuan Pasal 52 UU Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Tergugat VII meminta dengan cara menekan Penggugat, mengapa dapat dikatakan menekan? Karena apabila Penggugat berpendapat lain, maka Tergugat VII mengancam akan melakukan aksi demo dengan membawa sejumlah massa atau juga akan melaporkan Penggugat ke BPK RI, KPK, Kejaksaan dan atau Kepolisian RI.
Bahwa terhadap rencana Tergugat VII yang menginformasikan akan ada aksi demo untuk masalah Penggugat, maka hal tersebut adalah merupakan bentuk pengancaman secara spikis dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, seharusnya Tergugat VII sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan aktif dengan tidak melanggar etik profesi dalam hal memanggil seseorang atau pejabat publik untuk memberikan klarifikasi seperti layaknya seorang penyidik atau lembaga pemeriksa yang berwenang untuk itu, Tergugat VII dengan cara memaksa Penggugat dalam kurun waktu hanya selama 2x24 jam adalah merupakan perbuatan pemaksaan, apalagi Tergugat VII belum pernah bertemu untuk mengklarifikasi dengan Penggugat Sebelumnya, setiap perbuatan pemaksaan yang bukan merupakan tugas dan wewenang dari petugas yang sah untuk itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa merasa tidak puas dengan hasil pertemuan kuasa hukum Penggugat dalam hal klarifikasi dengan Tergugat III lagi-lagi mendatangi Penggugat kali menyerahkan Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA terbitan tanggal 22 September 2014, halaman 12 edisi 516 Tahun ke XII dengan judul “Para UPTD diduga berkolaborasi pungli berjamaah” isi berita pada pokoknya sama dengan berita sebelumnya, sehingga berita tersebut jelas-jelas merupakan fitnah kepada Penggugat, bukan berita yang berimbang, transparan dan akuntabel, dimana diberitakan Penggugat menerima dana pungutan liar sebesar Rp.3.000.000.,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing tenaga Honorer K2 yang lulus ujian CPNS, padahal sudah diklarifikasi Penggugat juga telah ada somasi Penggugat, sehingga tampak dengan senagaja dan terkesan ada upaya balas dendam mereka PARA TERGUGAT secara bersama-sama sebagai praktisi PERS dan LSM yang secara nyata telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Penggugat dihadapan publik.
Bahwa dalam berita tersebut disebutkan atau ditambahkan para Kepala UPTD yang diduga berkolaborasi pungli berjamaah antara lain :
Kepala UPTD Kecamatan Margatiga Bapak Rusmanto.
Kepala UPTD Kecamatan Sekampung Bapak Sunarso.
Kepala UPTD Kecamatan Batanghari Bapak Tugi Hartono.
Kepala UPTD Kecamatan Pekalongan Bapak Bastari.
Kepala UPTD Kecamatan Purbolinggo Bapak Ahmadi.
Kepala UPTD Kecamatan Raman Utara Bapak Mujiono.
Kepala UPTD Kecamatan Batanghari Nuban Bapak Erwin.
Kepala UPTD Kecamatan Way Jepara Bapak Heri Susanto.
Sedangkan, para Kepala UPTD tersebut diatas telah membantah dengan tegas tidak pernah ditemui wartawan Surat Kabar Mingguan METRO INDONESIA atau dimintai keterangannya serta membantah isi beritanya telah memungut dana dari tenaga Honorer K2, bahkan Bapak Bastari sebagai Kepala UPTD Pekalongan menegaskan bahwa diwilayahnya Kecamatan Pekalongan sama sekali tidak ada tenaga Honorer K2 yang lulus test CPNS, sehingga bagaimana dapat dikatakan telah memungut biaya dari tenaga Honorer K2, sedangkan tenaga Honorer K2 yang lulus test di Kecamatan Pekalongan tidak ada.
Bahwa Tergugat V dan Tergugat VII sebagai lembaga atau badan hukum yang sah yang berkepentingan dalam hal pers dan LSM tugasnya adalah mengawal jalannya proses hukum supaya dapat diterapkan secara benar oleh Pemerintah dan juga masyarakat, akan tetapi jika Tergugat V sebagai lembaga yang sah telah menulis berita bohong atau berita tidak benar isinya secara berulang-ulang supaya diketahui publik jelas melanggar etika jurnalistik, sedangkan terhadap perbuatan Tergugat VII yang telah melakukan aksi pemanggilan tertulis secara tidak benar seperti layaknya seorang penyidik atau orang yang berwenang untuk itu, maka perbuatan Tergugat V dan Tergugat VII jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa akibat perberitaan yang tidak berimbang yang diterbitkan Tergugat V dan pemanggilan yang tidak sesuai prosedur Tergugat VII seperti apa yang dilakukan LSM lainnya, maka ada kekhawatiran penghukuman publik yang pada akhirnya diderita Penggugat terutama terhadap keluarganya dan anak istrinya, bahkan istrinya Penggugat dalam mengahdapi masalah ini sangat depresi akibat serangan dari media milik Tergugat V, Penggugat dan keluarganya sekarang merasa malu bertemu dengan tetangganya dan keluarganya akibat pemberitaan yang tidak benar dilancarkan secara sistematis Para Tergugat, sehingga atas perbuatan Para Tergugat tersebut telah merusak nama baik Penggugat dan keluarga besarnya, serta nama baiknya dihadapan atasan dan masyarakat luas pada umumnya.
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII berdasarkan ketentuan sebagimana dimaksud pasal 1365 KHUPerdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana perbuatan melawan hukum ditegaskan “tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugiantersebut”, sehingga dengan demikian Penggugat berhak untuk meminta ganti rugi secara material dan immaterial kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan oleh karenanya pula sangat mendasarkan hukum apabila permintaan Penggugat dikabulkan.
Bahwa selain kerugian material dan immaterial, oleh karena perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah diketahui khalayak umum, maka wajar apabila mereka PARA TERGUGAT dihukum untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui surat kabar Nasional dan Lokal yang ada di Provinsi Lampung selama 3 (tiga) kali pemberitaan secara berturut-turut.
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya-biaya operasional sebagai bentuk kerugian material sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selain kerugian material, PENGGUGAT juga menderita kerugian immaterial akibat dicemarkan nama baiknya dan kehormatannya yang apabila dinilai dengan uang jumlahnya tidak dapat dihitung, akan tetapi untuk dapat menentukan besarnya nilai ganti rugi immaterial dimaksud, maka PENGGUGAT meminta ganti rugi yang harus dibayar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII secara tanggung renteng adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII lalai atau tidak mau menjalankan isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, maka TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII kiranya dapat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari kali keterlambatan.
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda, baik berupa harta benda yang bergerak maupun harta benda yang tidak bergerak milik pribadi-pribadi TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII yang akan PENGGUGAT mohonkan secara terpisah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara PENGGUGAT.
PERMOHONAN / PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Metro melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan menyidangkan perkara PENGGUGAT memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII secara tanggung renteng membayar biaya ganti rugi material kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII secara tanggung membayar biaya ganti rugi immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII secara tanggung membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT, apabila lalai menjalankan isi putusan Pengadilan Negeri Metro ini.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII meminta maaf kepada PENGGUGAT dengan dimuat pada Harian Surat Kabar terkemuka yaitu Lampung Post dan Radar Lampung sebanyak 3x penebitan.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT dan memuatnya secara berturut-turut selama 4 (empat) kali penerbitan pada Surat Kabar Mingguan Metro Indonesia.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I, II dan V
Bahwa tergugat I-II-V-VI- menyangkal apa yang telah didalil kan oleh Penggugat dalam Gugatan nya kecuali yang secara tegas dan diakui tergugat I-II- III-IV-V-VI. dalam jawaban ini ;
Bahwa benar Sdr Bambang Suyitno selaku : tergugat III- dan sebagai Wartawan SKH Metro Indonesia dan mendapat kuasa dari Muhtar Alamsya selaku tergugat IV, untuk menolak dalil dalil yang telah di buat oleh penggugat karena tidak jelas relevansinya, mengada - ada dan rangkaian cerita - yang dibuat buat - terhadap Substansi perkara ini yang sebenarnya. Bahwa benar tergugat I- tergugat II, tergugat III- IV dan tergugat VI adalah Wartawan SKH Metro Indonesia yang bekerja sebagai jurnalist SKH Metro Indonesia - di perwakilan lampung di bawah Pengawasan saya, Selaku tergugat VI di Lampung - sedangkan tergugat V selaku Pemimpin redaksi SKH Metro Indonesia yang beralamat di jalan H. naman. No.7 'RT.02/RW03/Kelurahan Pondok Kelapa Kec Durian sawit Kota Madya Jakarta Timur Telfhon (021) 8651788-68875344- Tromol pos . 13340 di Jakarta Timur ;
Bahwa mengingat Gugatan Penggugat adalah masuk dalam Delik PERS. karena masuk dalam Delik Pers maka penangananya tidak di proses melalui KUHAP dan KUHP, karena menyangkut masalah Pers ini “semestinya Penggugat tahu bahwa Penyelsaian nya dewan PERS sebagai mana yang di maksud UU pokok Pers No. 40 tahun 1999, Bab V Dewan Pers Pasal 15 Ayat. 2 Huruf .d. bukan lewat pengadilan perdata. sehingga apa yang menjadi, dalil penggugat dalam gugatan nya"menjadi sebuah Ucapan tertulis” nya menjadi sebuah Ucapan tertulis “yang menjadi kemungkaran dan telah keliru dalam penerapannya ;
Bahwa untuk menjamain terpenuhi Hak jawab dari Penggugat telah banyak memberikan rentang Waktu, yang berimbang dan proporsional, bahkan pada tgl 1 september malam pukul : 19.00 WIB saya mengutus bagian dari tim kami Wartawan Metro Indonesia untuk datang kerumah penggugat di desa Margatoto agar penggugat memberikan Hak jawab sebagai mana yang di maksud oleh Pokok Pers no. 40 Tahun 1999 Pada pasal : 5 Ayat 2 dan 3 - Namun penggugat hingga hari ini tidak melayani Hak jawab nya, sebagai seorang Wartawan dari Pers Reformasi Post ;
Bahwa ayat 3 Undang undang pokok Pers No. 40 tahun 1999 Berbunyi Pers Wajib "melayani Hak jawab".dan hak koreksi, secara depakto "bahwa penggugat kendati dia seorang pers Wartawan dari Reforrnasi post tidak mengerti / tidak paham dalam Penafsiran Hak jawab dan Hak koreksi. Sebagai mana yang di maksud kan dalam undang – undang;
Bahwa oleh kerena Penggugat telah lalai melakukan tugas dan kewajiban nya sebagai Pers reformasi Post maka secara otomatis pmggugat telah melanggar UU pokok Pers tahun 1999 pada pasal : 5- ayat- 2. 3."Maka tergugat 1 S/d Tergugat VI harus melawan kemungkaran Yang di lakukan oleh Penggugat serta, dalam surat gugatan Penggugat dengan memakai alamat yg salah, dan ngawur;
Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Manusia warga negara. avat 2. terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak" Mencari, memperoleh dan menyebarluskan gagasan dan Informasi. Sebagai mana yang telah dilakukan oleh tergugat .1-II-III-IV- dan VI ;
Bahwa Pada pasal : 4 ayat 4 Uu Pokok Pers dalam hal ini tergugat I- II- III- IV-dan tergugat VI yang merupakan bagian dari PERS nasional.Wartawan mempunyai Hak Tolak" dalam mempertanggung jawabkan pemeberitaan didepan hukum" maka dapat kami jelaskan Kami tergugat I-II-III-IV-V-dan VI Menolak ,semua Isi Gugatan Penggugat mulai poin angka 1 Sd 27, bahwa penggugat tidak bisa menafsirkan pasal pasal yang berkaitan dengan kinerja seorang jurnalist melalui UU republik Indonesia no. 40 tahun 1999, akibat kelalaian itu pula perbuatan penggugat, selama menyandang predikat sebagai wartawan reformasi post telah melanggar Undang undang Pokok Pers no. 40 Tahun 1999 tentang PERS yang hingga sampai saat ini belum di cabut oleh pemerintah ;
Bahwa Mengingat MoU antara bewan PERS dengan pihak Kapolri - penanda tanganan Nota kesepahaman Bernomoer : 11/DPJMoU/II/2012 tentang koordinasi Dalam penegakan hukum Dan perlindungan Kemerdekaan Pers antara Dewan Pers dengan Polri y-ang di lakukan di Jambie bertepatan dengan Peringatan Hari PERS Nasional 9 Pebruari 2012 ;
Bahwa kerena Penggugat telah lalai melakukan tugas dan Kewajiban nya sebagai Pers reformasi Post maka secara otomatis penggugat telah melanggar Uu pokok Pers tahun 1999 pada pasal : 5ayat- 2.3.yang justru Penggugat telah melakukan rangkap Jabatan, sebagai PNS juga sebagai wartawan reformasi post- dan pula sebagai Anggota dari Organisasi Wartawan dan kewartawanan yang hanya di jadikan Simbol untuk menutupi kekurangan penggugat, bila ketemu dengan wartawan yang benar - benar aktif dibidang jurnalistik maka tidak heran jika Penggugat mengatakan Jangan jeruk makan jeruk" ;
Bahwa Dalam MoU Dewan Pers dengan Kapolri Juga di sepakati jika Polri mengetahui dugaan terjadi tindak pidana akibat Perselisihan atau sengketa antara Masyarakat dengan media, maka akan mengarahkan Para Pihak yang berselisi, terutama pihak Pengadu, untuk menempuh Langkah - langkah secara bertahap " yang di mulai dari Hak jawab" Hak Koreksi" Pengaduan Kedewan Pers maupun Proses ke pengadilan Perdata ;
Dalam Upaya mengambangkan Kemerdekaan Pers dan meningkat kan Kehidupan Pers Nasional, di bentuklah Dewan PERS vang indevenden yang berkantor di jalan kebun siri No. 32- 34 Gedung Dewan Pers Lantai VII- dan VIII. Jakarta pusat. Selaku Pihak yang berwenang memeriksa dan menjadi mediasai terkait Gugatan Penggugat masalah pemberitaan MI ;
Bahwa oleh karena tergugat III dan tergugat IV tidak beretikat buruk mendatangi Rumah Kediaman Penggugat, yang bermaksut ingin meyuruhdatang penggugat ke Perwakilan SKH Metro Indonesia di Metro untuk melayani Hak jawab, akan tetapi penggugat sendiri telah mengabaikan Perintah UU Pokok Pers , Pasal 5 ayat - 2 dan 3. dengan tidak ada nya jawaban dari penggugat tersebut menunjukan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum / atau Undang – undang ;
Bahwa atas Laporan Penggugat yang melaporkan tergugat I- II-III-IV-V- VI-ke mapolres lampung timur menunjukan Bahwa Penggugat telah nyata dan keliru menerapkan undang - undang : republik Indonesia no. 40 tahun 1999 "Tentang delik Pers" oleh sebab itu Pengaduan penggugat di Mapolres Lampung timur No.pol: LP 585-B/IX/Z014 Res Lampurig Timur Tertanggal : 13 september 2014 tentang tindak pidana yang di dalil kan pasal 310 atau pasal : 311 KUHP diterima tapi tidak diperoses di mapolres Lampung Timur. Bahwa Penggugat betul betul tidak tahu Perkembangan jurnalistik PERS yang ada di Tanah Air, bahwa MoU antara Dewan PERS dengan Kapolri melalui Wakil Ketua Komisi Bidang hukum dewan Pers Jimi Silalahi ,yang Menghasilkan kesepahaman, Kesalahan pemberitaan , iangan di peroses melalui KUHAP dan KUHP karena salah dalam pembuatan berita data kurang palid, karena itu "bukan lah Tindak pidana umum"kalau pihak kepolisian, menerima pengaduan, pencemarannama baik atau perbuatan yarig tidak meriyeriarigkan akibat pemberitaan. maka masalah tersebut harus dilimpahkan ke Dewan PERS. Dewan PERS lah yang berwenang dan memproses nya sesuai dengan UU pokok Pers No. 40 tahun 1999. bukan pengadilanPerdata atau pengadilan Pidana. Sehingga apa yang menjadi dalil penggugat berdasarkan : UU Republik Indonesia No 40 tahun 1999 tentang PERS telah nyimpang dari acuan Teknis dan pelaksanaan nya sebagaimana yang di dalilkan penggugat. dalam perkara perdata ini;
Bahwa Dalil penggugat mengatakan tergugat V dan tergugat VII Telah melanggar Kode Etik" sungguh ironi, bahkan Penggugat lah yang sesunggunya melanggar Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Nomer: 03/SK-DP/III/2006 Pasal :1.Wartawan Indonesia bersikap indevenden, Menghasilkan Berita yang akurat berimbang, dan tidak beretikat buruk. Huruf a dalam penapsiran , Indevenden berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk Perusahaan PERS ;
Bahwa MoU Dewan Pers dengan MA. Selain melakukan Mou dengan pihak Polri dan Kejaksaan Agung , Dewan Pers juga melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk perlindungan terhadap kemerdekaan Pers,Sehingga di terbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) Nomer : 13 Tgl: 30 Desember 2008 Yang mewajibkan Para hakim untuk mendahulukan Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Penyelsaian sengketa Pers;
Bahwa dalam gugatan Penggugat Menuntut Para tergugat I Sd- tergugat VII dalam perkara Perdata Nomoer: 14/Pdt.G/2014/PN.Metro, point ke 24 ( dua puluh Empat) dalam perkara Perdata delik Pers ini, Patut di pertanyakan, Kegunaannya, dan peruntukannya dan kerugian Immaterial point 25 ( Dua puluh Lima ) akibat di cemarkan nama baik dan kehormatannya penggugat, telah membandrol sebasar Rp 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah) Uang Paksa Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) Point ke 26. ( dua puluh Enam) dan sita jaminan terhadap harta pribadi Para TERGUGAT point 27 ( dua puluh tujuh) ini sebagai bukti unsur Pemerasan Yang di lakukan Oleh Penggugat untuk berkaloborasi di Surat kabar Reformasi post mulai dari jajaran Pemimpin Redakasi yaitu Sdr Musthoha- dewan redaksi Sdr Sholihin Hd, SH dan Wartawan Stap redaksi Swandi, Ferryanto - telah melakuan perbuatan dengan sengaja melawan hukum secara terstruktur dan melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik Dewan Pers No. 03-/SK-DP/III/2006. Kode etik Dewan Pers,: Pasal 1.Wartawan indonesia bersikap Indevenden, menghasilakn berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikat buruk, Penasiran huruf .a. Indevenden berarti memberitakan pristiwa sesuai dengan suara hati Nurani, tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk Pemilik Perusahaan PERS ;
Berdasarkan uraian / jawaban Bantahan tergugatI Sampai dengan tergugat VI diatas, Kami mohon agar Bapak ketua pengadilan Negeri Metro melalui ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Delik Pers ini dan memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggguat batal demi hukum Karena perkara ini merupakan Delik Pers yang membutuh kan Penanganan nya melalui Lek Spesialis. Di dewan PERS ;
Menyatakan penggugat telah bersalah melakukan perbuatan Melawan hukum terhadap tergugat I Sampai dengan tergugat VI dalam Perkara Lek Spesialis ini. Sebagai mana yang di atur dalam Undang undang pokok Pers BAB VIIIPasal 18 A. Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan.sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksnaan ketentuan Pasal : 4. ayat.2 dan ayat 3 dipidana Penjara. duatahun atau denda Paling banyak Rp 500.000.000. juta rupiah kami selaku tergugat I S/d tergugat VI Memohon Kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Delik Pers ini, Menjatuhkan hukuman Kepada Penggugat Berdasarkan UU pokok Pers No. 40 tahun 1999;
Menghukum Penggugat Karena telah dengan sengaja merusak Citra Kemerdekaan Pers Nasional, Yaitu tergugat I sampai dengan Tergugat VI Sehingga unsur melawan hukum tersebut di lakukan oleh Penggugat telah mencoba melakukan penyuapan terhadap tergugat I dan tergugat II melalui LSM Atfokasi rakyat lampung timur yang bernama Hendi , dengan menggunakan kekuasaan penggugat baik sebagai PNS maupun sebagai wartawan Reformasi Post, perbuatan melawan hukum tersebut dapat kami buktikan melalui data Informatif yang kami miliki. Sebagai unsur tindak pidana Penyuapan terhadap tergugat I dan tergugat II. Yang hingga saat ini sepeser pun tergugat I S/d tergugat II tidak pernah menerimanya ,dan merupakan Pitnah,serta Penggugat telah membuat Onar serta mengaduh dombah dalam Organisasi. KWRI Baik di kepengurusan DPD - KWRI Lampung maupun di DPC KWRI kota Metro ;
Menghukum penggugat untuk mengembalikan nama baik tergugat I Sampai dengan tergugat VI Karena Penggugat telah menyalagunakan Jabatannya - baik selaku wartawan reformasi Post maupun selaku PNS Pejabat publik serta, telah melakukan Penyuapan terhadap Andi- anggota LSM Atfokasi rakyat Lampung timur sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) untuk melakukan Penyuapan terhadap tergugat I dan tergugat II- selaku bagian dari Pers Nasional. Dan Penggugat telah menyalagunakan profesi sesuai dengan bunyi Pasal : 6 Kode etik dewan Pers. Masalah penyuapan pada hurup d ;
Menghukum Penggugat dari semua biaya Yang timbul atau yang ditimbulkan dalam Perkara ini.
Atau majelis hakim Pengadilan Negeri Metro, berpendapat Lain kami -Tergugat I Sampai dengan tergugat VI mohon pula putusan yang seadil - adilnya.
JAWABAN TERGUGAT III dan IV
Bahwa Tergugat III dan IV menyangkal seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh penggugat didalam gugatanya, kecuali terhadap hal-hal secara tegas diakui tergugat III dan IV dalam jawaban ini ;
Bahwa benar adanya pada tanggal 1 september 2014, mendatangi kantor penggugat akan tetapi bukan semata – mata karena ingin menghantarkan surat kabar kekantor Penggugat namun tergugat pada saat itu menghantarkan surat kabar ke sekolahan yang kebetulan masih dalam satu halaman dengan kantor penggugat sedangkan pada saat itu yang mana dalam gugatan penggugat bahwa tergugat II dan IV dengan sengaja menemui penggugat dikantornya pada jam 08.00 WIB itu tidak benar karena pada hari dan jam tersebut justru kantor penggugat masih dalam keadaan terkunci dan belum ada yang masuk kerja (masih tutup) seperti yang terlihat dalam Photo tergugat;
Bahwa benar adanya pada hari itu bertemu dengan tergugat III dan IV. Akan tetapi bukan dikantor penggugat melainkan disekolah Dasar SDN 4 Desa Margototo tepatnya kurang lebih jam 09.00 WIB. Dan saat itu pula tergugat langsung menawarkan surat kabar dan penggugat langsung mengeluarkan uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) guna membayar surat kabar tersebut dan penggugat langsung berbicara sisa untuk beli rokok aja. Karena pada hari itu juga disekolah tersebut ada acara rapat kurikulum 13 pada hari itu pun kepala sekolah sekecamatan Metro Kibang berkumpul disekolah tersebut, termaksud penggugat sendiri. Seperti yang ada dalam photo tergugat saat itu, jadi dari apa yang telah diceritakan atau pengakuan penggugat untuk dijadikan dalam pokok perkara makatergugat III dan IV, menyatakan bahwasannya semua itu hanyalah sebuah cerita yang sengaja dibuat dan penuh rekayasa ;
Bahwa benar adanya pada malam harinya tanggal 1 september 2014 sekitar pukul 19.00 WIB tergugat II dan IV mendatangi rumah penggugat, adapun kedatangan tergugat I dan IV atas perintah Ketua Perwakilan Surat Kabar Harian Metro Indonesia untuk wilayah Lampung, yang didalam perkara disebut sebapai tergugat 6 (enam) untuk menyampaikan bahwasannya penggugat diminta untuk menyanggah/memberikan hak jawab dan hak koreksi atas berita kalau dianggapnya kurang benar karena sesungguhnya penggugat maupun kuasanya adalah seorang wartawan dimedia Reformasi Pos, dan berkedudukan sebagai staf Redaksi dan kuasanya juga berkedudukan sebagai Dewan Redaksi. Yang tentunya penggugat juga tau dan mengerti akan kode etik jurnalistik akan hak dan kewajiban seorang wartawan ;
Bahwa sebenarnya pada malam itu sebelum tergugat III dan IV masuk kerumah penggugat ternyata didalam rumah penggugat sudah ada tamu lain yang lebih dulu yaitu saudara Mustoha dan Hanafi anak kandung dari saudara Mustoha sendiri tidak lama tergugat ngobrol dengan penggugat dan saudara Mustoha serta Hanafi akhirnnya tergugat disuruh keluar dulu oleh saudara Mustoha karena beliau ada urusan pribadi dengan penggugat kurang lebih 15 menit tergugat II dan IV dipersilahkan masuk oleh saudara Mustoha dan penggugat bersama saudara Mustoha berpamitan pulang dari rumah penggugat. Belum sempat penggugat III dan IV duduk justru ada beberapa orang atau masyarakat setempat serta ada dua anggota TNI aktif yang kebetuluan bertamu dirumah penggugat. Jadi bila mana penggugat mengatakan bahwa tergugat II dan IV meminta unag sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) agar beritanya tidak akan diterbitkan lagi. Maka dengan ini tergugat II dan IV menyatakan dengan tegas bahwa dari apa yang telah dituduhkan pada tergugat III dan IV hanyalah sebuah cerita bohong dan hanyalah berandai-andai serta tanpa didasari oleh akal sehat dan penuh dengan fitnah.
Bahwa yang sesungguhnya pada malam itu justru dengan sengaja penggugat ingin mencelakai tergugat III dan IV dengan cara penggugat sengaja menghubungi salah satu anggota POLRI dari Polres Lampung Timur yang kebetulan bertempat tinggal di desa setempat. Yang mana penggugat mengatakan bawasanya ada tamu yang tidak diundang dan tidak dikenal serta rumah dalam keadaan genting. Karena pada malam itu anggota tersebut dalam posisi piket di kesatuaanya. Akhir berita itu diberitaukan pada salah satu anggota TNI dan masyarakat sekitar namun setelah mereka datang dirumah penggugat justru salah satu warga mengatakan loh mana yang katanya tamu tak dikenal dan rumah dalam kondisi genting. Lah ia tamu ne muh karo bambang ngono kok jarene eneng tamu seng gak dikenal kata salah satu warga setempat pada malam itu.
Bahwa sunggh sangat berlebihan bila mana penggugat mengatakan bahwa tergugat II dan IV telah meminta uang sebesar Rp. 50. 0000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada penggugat hanya dengan alasan agar beritanya tidak diterbitkan lagi, padahal sesungguhnya kedatangan tergugat II I dan IV pada saat itu hanya menjalankan perintah ketua perwakilan untuk menyampaikan kepada penggugat untuk memberikan hak wajibnya, justru saat tergugat menyampaikan hal tersebu penggugat mengatakan sudah selesai oleh pimpinan setalah tergugat III dan IV menayakan selesai yang bagaimana dan pempinan yang mana lalu penggugat mengatakan sudah selesai oleh Pak Mustoha. Setelah mendengar jawaban tersebut tergugat langsung memberikan jawaban pula bahwa Pak Suwandi harus bisa membedakan antara ketua sebuah organisasi dan media. Akhirnnya setelah mendengarkan penjelasan tersebut penggugat langsung menjawab bahwa penggugat siap akan datang kekantor perwakilan metro indonesia.
Bahwa yang sebenarnya tergugat saat datang kekantor penggugat untuk mengahntarkan surat dari salah satu LSM Barak/LF/IX/2014. Bukanlah pada tanggal 15 september 2014 melainkan pada tanggal 16 setember 2014 seperti yang tertulis pada surat terima yang ditanda tangani oleh salah satu staf penggugat. Jadi dari apa yang telah menjadi dalil-dalil dalam gugatan penggugat merupakan sebuah ceritera fiktif yang terkesan penuh paksaan yang sehingganya memaksakan kehendak sebuah kebihongan untuk dijadikan kebenaran. Sebagaimana seperti yang telah di tuduhkan oleh penggugat yang mana tergugat telah sengaja memasang photo penggugat yaitu sebuah photo editan. Maka dari semua itu tergugat III dan IV menyatakan dengan tegas bahwa tergugat meminta untuk di hadirkan seorang ahli photografer. Guna mencari sebuah kebenaran mengenai photo pengugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat menuntut tergugat sebagaimana point yang ke 24 (dua puluh empat) dalam perkara nomer : 14/Pdt.G/2014/PN.Met seperti yang patut dipertanyakan dalam kegiatannya dan keperluanya dan kerugian imateril point 25 (dua puluh lima) akibat merasa dicemarkan nama baiknya dan kehormatanya yang penggugat bandrol sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) serta uang paksa Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dan serta jaminan terhadap harta pribadi para tergugat ;
Bahwa dari pada yang telah penggugat uraikan atas gugatan tersebut. jelas adanya semua itu adalah merupakan atau sebagai upaya pemerasan yang secara sistimatis. Maka dengan adanya hal tersebut menunjukan sebuah kejahatan terhadap rasa keadilan.Bahwa berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas tergugat III dan IV memohon dengan sangat dan segala hormat sudilah Pengadilan Negeri berkenan agar kiranya dapat mengkonfromtir antara penggugat (Suwandi) dan para saksi terutama saudara Mustoha dan Hanafi serta para saksi lainya yang pada saat itu ada dirumah penggugat dengan tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak seluruh gugatan penggugat atau setidak – tidaknya menyatakan tidak menerima.
Menyatakan tergugat III dan IV tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbukan dari perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Metro berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilannya seadil- adilnya.
JAWABAN TERGUGAT VII
Bahwa TERGUGAT VII menyangkal seluruh dalil - dalil yang dikemukakan Penggugat didalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui TERGUGAT VII dalam jawaban ini;
Bahwa benar TERGUGAT VII adalah benar membuat surat kepada PENGGUGAT dengan surat Nomor : 077/LSM-BARAK/L/E/IX/2014 tertanggai 15 September 2014;
Bahwa Surat TERGUGAT VII kepada PENGGUGAT adalah prihal Konfirmasi-Klarifikasi Pemberitahuan tentang informasi awal akan indikasi pemungutan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juts rupiah) oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur terhadap tenaga honorer Kategori 2 (dua) dilingkungan UPTD Pendidikan Metro Kibang yang berniat untuk mengikuti validasi dan verifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2004;
Bahwa dengan tetap menjunjung Azaz Praduga Tidak Bersalah, TERGUGAT VII dengan kapasitasnya selaku masyarakat yang dapat berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi meminta Konfirmasi-Klarifikasi atas indikasi pemungutan uang dimaksud kepada PENGGUGAT;
Bahwa atas permohonan Konfirmasi-Klarifikasi tersebut, pada tanggal 23 September 2014, Kuasa Hukum PENGGUGAT sudah memberikan Klarifikasi secara langsung kepada TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT VII tidak pernah memaksa PENGGUGAT memberikan Klarifikasi kepada TERGUGAt VII, dan waktu 2X24 Jam yang TERGUGAT VII sampaikan adalah sangat arogan bagi seorang Aparatur Negara selaku pelayan masyarakat jika menterjemahkannya sebagai bentuk pemaksaan, karna kurun waktu 2X24 jam adalah waktu yang cukup lama bagi seorang pelayan masyarakat daiam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat yang meminta informasi tersebut secara layak;
Bahwa sangat berlebihan dan sangat tidak benar TERGUGAT VII menekan PENGGUGAT, karna konotasi dari berpendapat lain, aksi demo, dan melaporkan PENGGUGAT ke BPK RI,KPK, Kejaksaan dan Kepolisian RI, tentunya akan TERGUGAT VII lakukan setelah melalui tahapan investigasi dan penelitian yang cukup sehingga unsur dan alat buktinya cukup untuk dapat melaporkan PENGGUGAT kepada penegak hukum;
Bahwa apa bila PENGGUGAT tidak pernah melakukan pemungutan kepada CPNS K2, sebagaimana yang TERGUGAT VII pertanyakan, kenapa harus takut di demo dan dilaporkan kepada penegak hukum, karna dengan memiliki kebenaran seharusnya PENGGUGAT tidak perlu takut didemo atau dilaporkan kepada penegak hukum, karna takut hanya milik orang yang bersalah, atau dengan semboyan takut karna salah, berani karena benar;
Bahwa surat TERGUGAT VII Nomor : 077/LSM-BARAK/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 bukan merupakan panggilan, apalagi pengancaman sebagaimana yang PENGGUGAT sampaikan dalam gugatannya, melainkan surat permohonan untuk konfirmasi tentang suatu masalah indikasi pemungutan uang oleh PENGGUGAT, yang sifatnya baru sepihak diterima oleh PENGGUGAT VII, sehingga untuk dapat berimbangnya suatu informasi, maka TERGUGAT VII membuat surat untuk konfirmasi-klarifikasi;
Bahwa surat TERGUGAT VII Nomor : 077/LSM-BARAK/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 adalah merupakan permintaan dari seorang warga Negara yang mempertanyakan tentang suatu kebenaran akan suatu informasi, dan sepatutnya sang pelayan masyarakat melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
Bahwa konfirmasi adalah sebagai upaya TERGUGAT VII mempertanyakan suatu persoalan yang menyangkut dengan kapasitas PENGGUGAT sebagai Pejabat Publik dan sepatutnya PENGGUGAT yang dalam hal ini adalah Pejabaat Publik dapat melayani masyarakat akan permintaan konfirmasi suatu permasalahan, kemudian TERGUGAT VII akan memberitahukan bahwa apakah Konfirmasi - Klarifikasi PENGGUGAT dapat diterima atau tidak dengan pertimbangan dan alasan yang tentunya akan dianalisa oleh TERGUGAT VII apakah alasan PENGGUGAT tersebut memiliki kebenaran yang didukung dengan dalil-dalil yang dapat diterima;
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT VII, disampaikan bahwa TERGUGAT VII telah memaksa, menekan, mengancam secara psikis, memfitnah dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT dihadapan publik , dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap suatu kehormatan yang seharusnya PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT VII ke pihak Kepolisian;
Bahwa upaya TERGUGAT dengan melaporkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada pihak kepolisian sebagaimana laporan polisi nomor : LP/585-B/IX/2014/POLDFA LAMPUNG/RES LAMTIM tertanggal 13 September 2014, dan memasukan TERGUGAT VII sebagai tergugat dalam guatannaya adalah sebagai upaya PENGGUGAT untuk mencari kebenaran dan strategi pendekatan hukum untuk menghindar dari tuntutan hukum;
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT menuntut para TERGUGAT uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana point yang ke 24 (dua puluh empat) dalam perkara nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Met, patut dipertanyakan kegunaanya dan peruntukannya dan kerugian immaterial point 25(dua puluh lima) akibat merasa dicemarkan nama baik dan kehormatannya PENGGUGAT bandrol sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), uang paksa Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) point 26(dua puluh enam), dan sita jaminan terhadap harta pribadi para TERGUGAT, poin 27 (dua puluh tujuh) sangat tidak etis dan tanpa yuridis hukum yang jelas adalah sebagai upaya pemerasan dengan sistematis dan hal tersebut TERGUGAT VII anggap sangat tidak masuk diakal dan hal tersebut jelas suatu kejahatan terhadap rasa keadilan;
Berdasarkan segala apa yang terurai diatas TERGUGAT VII memohon dengan segala hormat sudilah Pengadilan Negeri Metro berkenan memutuskan :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan tidak menerima;
Menyatakan TERGUGAT VII tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
Mohon dikesampingkan dan menolak secara keseluruhan tuntutan material Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kerugian immaterial Rp. 2.000.000.000,(dua milyar rupiah) dan uang paksa Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karna tidak etis dan tidak yuridis;
Menolak Sita Jaminan karena tidak etis dan tidak yuridis;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Metro berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban para Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat mengajukan Repliksecara lisan danselanjutnyaPara Tergugat mengajukan Duplik secara lisan bagaimana terlampir dalam berita acara persidangan dalam perkara ini, yang pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan dan Para Tergugat tetap pada Jawabannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Kuasa Penggugat mengajukan alat bukti surat yang telah diberi materai cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karenanya dapat diterima sebagai alat bukti berupa :
Fotokopi Surat Keputusan Bupati Lampung Timur No.021.24/506/20/SK/2014 tertanggal 02 April 2014 tentang pengangkatan Suwandi sebagai Kepala UPTD Metro Kibangyang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-1;
Fotokopi Surat Kabar Mingguan “METRO INDONESIA” terbitan tanggal 01 September 2014 halaman 2, edisi 513 isinya tentang “Belanja Pegawai 58% CPNS Batal Direkrut” yang telah dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-2;
Fotokopi Surat Kabar Mingguan “METRO INDONESIA” terbitan tanggal 08 September 2014 edisi 514 tahun ke XII isinya tentang “Pungli Berjamaah Di Disdikpora Milyaran Rupiah”, yang telah dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3;
Fotokopi Surat Kabar Mingguan “METRO INDONESIA” terbitan tanggal 22 September 2014 halaman 12 edisi 516 tahun ke XII isinya tentang“Para UPTD diduga berkolaborasi pungli berjamaah”, yang telah dicocokkan dengan aslinya, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-4;
FotokopiSurat No.85/Adv/SH/IX/2014/BL tanggal 02 September 2014 tentang Hak Jawab atau Somasi Penggugat terhadap Terguggat V,tidak ada aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tandaP-5;
FotokopiSurat No.077/LSM-BARAK/L/E/IX/2014 tanggal 02 September 2014 tentang minta Klarifikasi dari Tergugat VII kepada Penggugat yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-6
FotokopiSurat Laporan Polisi No.LP/585-B/IX/2014/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM tanggal 13 September 2014 yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-7;
FotokopiSurat Pernyataan tidak dipungut biaya tertanggal 18 September 2014, masing-masing bermaterai Rp.6000,- yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-8;
FotokopiSurat Pernyataan tidak dipungut biaya tertanggal 18 September 2014, masing-masing atas nama FAUZI AHMADI, SUPRAPTO, dan KATIRIN yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-9;
Menimbang,bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Para Tergugat mengajukan alat bukti surat yang telah diberi materai cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karenanya dapat diterima sebagai alat bukti berupa :
Fotokopi Surat Edaran Bupati Lampung Timur No.01 Tahun 2014 tertanggal 30 Aguatus 2014 tentang Penipuan dengan mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur, tidak ada aslinya, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-1;
Fotokopi Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah No.800/1377/20/SK/2014 tertanggal 09 September 2014 tentang Penipuan dengan mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang ditujukan kepada UPTD se Kabupaten Lampung Timur,tidak ada aslinya yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-2;
Fotokopi Surat Kabar Metro Indonesia edisi 513:senin 01-07 September 2014 dengan judul “Belanja Pegawai 56% CPNS Batal Direkrut” yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-3;
Fotokopi Surat Kabar Metro Indonesia, “Pungli Berjamaah Di Disdikpora Milyaran Rupiah”edisi 514 Tahun XII tanggal 8 September 2014 yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-4;
Fotokopi Surat Kabar Metro Indonesia, edisi Tahun XII senin 22 -28 September 2014 dengan judul Para UPTD diduga berkolaborasi pungli berjamaah, yang telah dicocokkan dengan aslinya selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-5;
Recorder (rekaman) berupa CD yang direkam hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014 jam 19.30 WIB tentang pengakuan Suprapto salah satu tenaga honorer yang telah dipungut biaya oleh Penggugat, yang selanjutnya pada bukti tersebut diberi tanda T-6;
Recorder (rekaman) Harabah salah satu pengacara Penggugat lewat telepon (HP) VIDRE C 0002.A. pada tanggal 14 Oktober 2014 yang selanjutnya pada bukti tersebut diberi tanda T-7;
Recorder (rekaman) Penggugat bersama Musthoha dan Feriyanto saat mendatangi Kantor Perwakilan MI Lampung pada tanggal 29 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 WIB, yang selanjutnya pada bukti tersebut diberi tanda T-8;
Master foto Penggugat pada tanggal 01 September 2014, yang selanjutnya pada bukti foto tersebut diberi tanda T-9;
Recorder (rekaman) salah satu masyarakat yang pada saat itu tanggal 01 September 2014 sekitar jam 19.00 WIB, yang selanjutnya pada bukti tersebut diberi tanda T-10;
Fotokopi Surat dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) yang ditujukan kepada Penggugat, tidak ada aslinya yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-11;
FotokopiSurat kabar Repormasi Pos yang isinya menunjukkan bahwa Penggugat dan Kuasa Hukumnya adalah seorang wartawan, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-12;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Metro telah menjatuhkan putusannya pada hariRabu, tanggal 01Juli 2015Nomor: 14 /Pdt.G/2014/PN.Met, yang putusannya berbunyi sebagai berikut :
---- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
---- Menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.138.000,- (Empat Juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberitahukan secara patut dan seksama kepada Tergugat VII, pada tanggal 23 Juli 2015 .
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Metro yang menyatakan bahwa pada Hari SELASA, tanggal 14 Juli 2015 Pembanding semula PENGGUGAT telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Metro tanggal Rabu, tanggal 01Juli 2015, Nomor: 14 /Pdt.G/2014/PN.Metdiperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding .
Membaca, risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IB Metro yang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 27 Juli 2015 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan saksama kepada Pihak Terbanding I semula /semula Tergugat I, Terbanding II/semula Tergugat II, Terbanding III/ semula Tergugat III dan Terbanding IV/ semula Tergugat IV tanggal 6 Agustus 2015,Terbanding V/ semula Tergugat V tanggal 2 September 2015, Terbanding VI/ semula Tergugat VI, Terbanding VII/semula Tergugat VII pada tanggal 30 Juli 2015 ;
Membaca,risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) perkara Nomor.14/Pdt.G/2014/PN.Met yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada pihak Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 28 Oktober 2015 dan masing-masing kepada Pihak Terbanding I semula /semula Tergugat I, Terbanding II/semula Tergugat II, Terbanding III/ semula Tergugat III dan Terbanding IV/ semula Tergugat IV, Terbanding V/ semula Tergugat V oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 26 Oktober 2015, Terbanding VI/ semula Tergugat VI, Terbanding VII/semula Tergugat VII melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang relas tertanggal 22 Oktober 2015, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikrimkan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dalam pasal 7 UU No. 200 Tahun 1947 dan pasal 199 RBG, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara dapat diterima.-----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembanding/semula Penggugatmelalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terhadap putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 14 Juli 2015 Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Met, yang amar putusannya sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi tidak mengajukan memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak dapat mengetahui secara jelas keberatan Pembanding/Penggugat terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut. Akan tetapi sekalipun demikian, karena menurut ketentuan hukum acara perdata memori banding tidak merupakan kewajiban bagi pemohon banding dalam mengajukan banding, maka Pengadilan Tingkat Banding sebagai yudix faktie dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan dasar gugatan Penggugat/Pembanding, jawaban dan bukti-bukti serta dihubungkan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang diajukan banding tersebut.---------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding/Penggugat meminta pemeriksaan pada tingkat banding, dapat dipastikan dikarenakan Pembanding/Penggugat tidak dapat menerima putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara cermat gugatan, jawaban dan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak, berita acara sidang dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan dalili gugatannya ;
Menimbang, bahwa demikian juga Para Terbanding/Para Tergugat telah dapat membuktikan bahwa perbuatan para Tergugat terhadap Penggugat yang tidak mengunakan Hak Jawab sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berpendapat bahwa ada mekanisme yang telah diatur di dalam Undang Undang, yang menurut Majelis wajib digunakan oleh penggugat akan tetapi terbukti tidak digunakan oleh penggugat sehingga terlalu premature apabila majelis mempertimbangkan mengenai perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana tersebut diatas dan telah dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar sebagaimana dalam putusannya tanggal No. 14/Pdt.G/2014/PN.Met, tanggal 01 Juli 2015, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro tanggal No. 14/Pdt.G/2014/PN.Met, tanggal 01 Juli 2015, dapat dibenarkan dan oleh karena itu harus dikuatkan.-------------------------
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan tingkat banding, Pembanding/semula Penggugat sebagai pihak yang kalah perkara, maka oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 160 HIR/187 Rbg Pembanding/semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.--
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan RBg serta semua peraturan perundangan lainnya yang berlaku .--------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
Menerimapermohonanbanding dariPembanding/semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metrotanggal 01 Juli 2015 No. 14/Pdt.G/2014/PN.Met,yang dimohonkan banding. ------------------
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/Penggugat dalam dua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis, tanggal 11Februari 2016, oleh kami: H.A. MOEHAN EFFENDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, dengan AGUS SUTARNO. SH., MH dan FERRI FERDIAMAN, S.H., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 30 Desember 2015 Nomor : 65/Pen.Pdt/2015/PT.TJK., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal18 Februari 2016,oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Bambang Hadi SE., SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut serta tanpa dihadiri olehke-dua belah pihak. -----------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
dto dto
AGUS SUTARNO. SH., M.HH.AMOEHAN EFFENDI, S.H.
Hakim Anggota II,
dto
H.FERRI FERDIAMAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
BAMBANG HADI S, SE., SH.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. … - 03 – 2016)
Hj. SUMARLINA. SH., MH
Nip.1962080221983032005.-
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan Rp. 6.000.00.
Redaksi Putusan Rp. 5.000.00.
Uang Leges Rp. 3.000.00.
Pemberkasan Rp.136.000.00.
Jumlah ------------------Rp.150.000.00.(seratus lima puluh ribu rupiah).