241/Pid.Sus/2015/PNSkg
Putusan PN SENGKANG Nomor 241/Pid.Sus/2015/PNSkg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,4908 gram dan berat akhir 0,4755 gram ; - 1 (satu) set bong/alat hisap lengkap dengan pireksnya, 4 (empat) buah korek api gas, - 7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS tanggal 19 NOPEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, TTD AMIRWAN MAKKA, S.H.
PUTUSAN
Nomor. 241/Pid.Sus/2015/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN;
Tempat lahir : Pompanua, Kab. Bone ;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 20 April 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kel. Pompanua, Kec. Ajangale, Kab. Bone ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015.
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015.
Penahanan Rutan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 07 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 241/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 08 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 241/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 08 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 10 Nopember 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM- 128 / R.4.19/ Euh.1/ 10/ 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan);
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tas warna coklat ;
1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4755 gram;
2 (dua) buah korek api gas;
1 (satu) set alat isap (bong) ;
7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu ;
2 (dua) buah korek api gas;
Dirampas untuk dimusnahkkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU;
Bahwa ia terdakwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Maroanging Kel. Cina Kec. Pammana Kab.Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sengkang, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Indra Aditya Alias Indra Bin Mansyur bersama dengan terdakwa menuju kesengkang untuk membeli kartu perdana namun dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai saksi yang berboncengan dengan terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Pammana yang sedang melaksanakan operasi/sweping yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pammana, kemudian saksi Irwan Bin Mustari dan saksi Nurdiansa,S.Ip.Msi Bin H. Ismail (Anggota Kepolisian Polsek Pammana) melakukan pemerkisaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa:
1 satu) tas coklat yang berisikan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening
1 (satu) set alat isap (bong) alat hisap lengkap dengan pireksnya
2 (dua) buah korek api gas
7 (tujuh) sachet keristal bening bekas pakai Narkotika jenis shabu.
2 (dua) korek api gas.
Terdakwa pada saat penangkapan tersebut diatas berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama dengan saksi Indra Aditya Alias Indra Bin Mansyur.
Adapun barang bukti tersebut diatas, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar dengan Nomor LAB. :1968/ NNF/VIII/ 2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani,amd, subono soekiman, menerangkan dan menyimpulkan ; Bahwa Keristal bening dengan berat netto 0,4908gram tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas oleh polisi setelah dilakukan penggeledahan bertempat didaerah maroanging, adapun barng bukti narkotika sebagaimana dimaksud diatas ditemukan pada penguasaan terdakwa
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau setidak tidaknya perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Maroanging Kel. Cina Kec. Pammana Kab.Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sengkang “tanpa hak atau melawan hukum ,menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa menuju kesengkang untuk membeli kartu perdana namun dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai saksi yang berboncengan dengan terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Pammana yang sedang melaksanakan operasi/sweping yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pammana, kemudian saksi Irwan Bin Mustari dan saksi Nurdiansa,S.Ip.Msi Bin H. Ismail (Anggota Kepolisian Polsek Pammana) melakukan pemerkisaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa:
1 satu) tas coklat yang berisikan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening
1 (satu) set alat isap (bong) alat hisap lengkap dengan pireksnya
2 (dua) buah korek api gas
7 (tujuh) sachet keristal bening bekas pakai Narkotika jenis shabu.
2 (dua) korek api gas.
Bahwa barang bukti narkotika sebagaimana dimaksud diatas adalah milik terdakwa yang rencananya akan digunakan sendiri dengan cara kristal bening terlebih dahulu dimasukkan kedalam botol pireks lalu botol pirekks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, dan setelah itu hasil dari pembakaran tersebut menimbulkan asap putih yang akan masuk kedalam bong melalui pipet plastic yang telah dihubungkan sebelumnya, lalu asap putih tersebut kemudian di isap oleh terdakwa secara terus menerus sedemikian rupa dengan menggunakan satu buah pipet plastic sampai dengan habis.
Adapun barang bukti tersebut diatas, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar Nomor LAB. :1968/ NNF/VIII/ 2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani,amd, subono soekiman, menerangkan dan menyimpulkan ; Bahwa Keristal bening 0,4908 gram dan urine milik terdakwa Suparman alias Ambon Bin Subhan tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun terdakwa dalam hal menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut, terdakwa sedang tidak dalam pengawasan dokter ataupun terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menggunakan narkotika sebagaimana dimaksud diatas atau setidak-tidaknya penggunaan narkotika oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
1 satu) tas coklat yang berisikan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening
1 (satu) set alat isap (bong) alat hisap lengkap dengan pireksnya
2 (dua) buah korek api gas
7 (tujuh) sachet keristal bening bekas pakai Narkotika jenis shabu.
2 (dua) korek api gas;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, sebelum memberikan keterangan bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi IRWAN bin MUSTARI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi menjadi saksi dalam persidangan ini karena telah ditemukannya/dalam penguasaannya sabu-sabu pada diri Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan Terdakwa pada waktu itu bersama Nurdiansa S.Ip.M.Si bin H.Ismail ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wita bertemat di jalan Maroanging Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama temamnya bernama Indra Aditya naik motor lalu kami hentikan karena pada waktu itu sedang dilakukan operasi kemudian diperiksa kelengkapan motornya akan tetapi waktu itu mereka mau lari, lalu kami tahan dan kami lakukan pemeriksaan kepadanya maka ditemukanlah sabu-sabu tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa ;
Bahwa barang bukti yng ditemukan pada waktu itu dalam penguasaan Terdakwa adalah 1 (satu) buah tas coklat yang isinya 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) set bong/alat hisap lengkap dengan pireksnya, 2 (dua) buah korek api gas, 7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu ;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di saku samping sebelah kiri celana Terdakwa ;
Bahwa pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut diperoleh dari temannya bernama Ardi yang sementara DPO ;
Bahwa Terdakwa bukan Target Operasi ;
Bahwa pengakuan Terdakwa akan ke Sengkang untuk membeli kartu HP ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yang temukan dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Teman terdakwa bernana Aditya ikut kami tangkap akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan teman terdakwa dilepaskan karena tidak terbukti ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu yang dibawa tersebut rencananya akan digunakan sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan ataupun menggunakan sabu-sabu tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi NURDIANSA, S.Ip.M.Si bin H.ISMAIL:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi menjadi saksi dalam persidangan ini karena telah ditemukannya/dalam penguasaannya sabu-sabu pada diri Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan Terdakwa pada waktu itu bersama IRWAN bin MUSTARI ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wita bertemat di jalan Maroanging Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama temamnya bernama Indra Aditya naik motor lalu kami hentikan karena pada waktu itu sedang dilakukan operasi kemudian diperiksa kelengkapan motornya akan tetapi waktu itu mereka mau lari, lalu kami tahan dan kami lakukan pemeriksaan kepadanya maka ditemukanlah sabu-sabu tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada waktu itu dalam penguasaan Terdakwa adalah 1 (satu) buah tas coklat yang isinya 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) set bong/alat hisap lengkap dengan pireksnya, 2 (dua) buah korek api gas, 7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu ;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di saku samping sebelah kiri celana Terdakwa ;
Bahwa pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut diperoleh dari temannya bernama Ardi yang sementara DPO ;
Bahwa Terdakwa bukan Target Operasi ;
Bahwa pengakuan Terdakwa akan ke Sengkang untuk membeli kartu HP ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yang temukan dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Teman terdakwa bernana Aditya ikut kami tangkap akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan teman terdakwa dilepaskan karena tidak terbukti ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu yang dibawa tersebut rencananya akan digunakan sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan ataupun menggunakan sabu-sabu tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang diberikan telah benar;
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini karena ditangkap sehubungan dengan memiliki narkoba jenis shabu ;
Bawha Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di Maroanging, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sementara naik motor bersama Indra Aditya lalu diberhentikan oleh Polisi yang sementara melakukan operasi, selnjutnya diperiksa surat-surat kendaraan kami dan pada waktu itu terdakwa juga ditemukan membawa sabu-sabu ;
Bahwa Sabu-sabu tersebut terdakwa simpan didalam tas coklat kecil disaku celana sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa yang didapat pada waktu itu sebanyak satu paket sabu-sabu ;
Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan membeli dari lelaki Ardi ;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dari Ardi seharga Rp.500.000.- ;
Bahwa Pertama terdakwa membeli sabu-sabu pada Ardi, terdakwa sama-sama minum lalu terdakwa pesan sabu kepada Ardi selanjutnya Ardi membawakan terdakwa sabu tersebut ;
Bahwa uang yang terdakwa pakai untuk membeli sabu-sabu adalah uang terdakwa sendiri;
Bahwa Sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut untuk terdakwa pakai sendiri ;
Bahwa Terdakwa baru dua kali memakai sabu-sabu ;
Bahwa Pekerjaan terdakwa adalah bengkel motor;
Bahwa 7 (tujuh) shaset bekas pakai yang ditemukan tersebut adalah bekas dari milik Ardi dan bekas pakai tersebut memang sudah ada dalam tas tersebut;
Bawha Tas tersebut ada dalam penguasaan terdakwa karena tas tersebut terdakwa pinjam dari Ardi ;
Bahwa Terdakwa pertama kali pakai sabu-sabu pada bulan Desember dirumah terdakwa sendiri dan pada waktu itu terdakwa pakai bersama Ardi dengan membeli seharga Rp.200.000.- kepada Ardi ;
Bahwa yang kedua kalinya terdakwa membeli sabu-sabu tersebut sebanyak Rp.500.000.- per paketnya dari Ardi;
Bahwa 1 (Satu) paket sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut untuk terdakwa pakai sendiri bukan untuk dijual ;
Bahwa pemilik bengkel tempat terdakwa bekerja adalah milik orang tua terdakwa sendiri;
Bahwa penghasilan terdakwa perharinya bekerja di bengkel sebanyak Rp.200.000.- ;
Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah kuat untuk begadang ;
Bahwa teman terdakwa Indra Aditya tidak tahu terdakwa membawa sabu-sabu, setelah terdakwa ditangkap baru tahu jika terdakwa membawa sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan untuk menjual sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor LAB. :1968/ NNF/VIII/ 2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani,amd, Subono Soekiman menerangkan dan menyimpulkan:
Bahwa Keristal bening 0,4908 gram dan urine milik terdakwa Suparman alias Ambon Bin Subhan tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai yang akan diuraikan sekaligus dalam pertimbangan unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan menurut majelis dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif ke tiga. Meskipun majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif kedua yaitu sebagaimaba diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di Maroanging, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Saksi NURDIANSA, S.Ip., M.Si bin H. ISMAIL dan saksi IRWAN bin MUSTARI, bersama petugas kepolisian dari Polsek Pammana yang pada saat itu sedang melakukan operasi kemudian memeriksa kelengkapan motornya akan tetapi waktu itu terdakwa akan lari, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu-sabu tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa ketika ditanyakan terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan sedangkan terdakwa ketika menguasai sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin, sehingga Majelis berpendapat terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa terdakwa bukan merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama lelaki Ardi (DPO) seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah), sebanyak 1 (satu) sachet dan pada Bulan desember 2014 terdakwa pernah juga membeli kepada Ardi sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa telah mengkonsumsi sabu-sabu dan barang bukti 1 (satu) buah tas coklat yang isinya 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) set bong/alat hisap lengkap dengan pireksnya, 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu agar supaya kuat bekerja sebagai montir di bengkel mobi, karena banyak mobil yang terdakwa perbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil lab. Forensik ditemukan bahwa hasil urine terdakwa negatif, hal ini setelah majelis mencermati berdasarkan keterangan terdakwa yang mengkonsumsi sabu-sabu dalam jumlah sedikit, berdasarkan dalam berita acara pengambilan barang bukti ternyata sample Barang bukti LAB. :1968/ NNF/VIII/ 2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani,amd, Subono Soekiman menerangkan dan menyimpulkan : Bahwa Keristal bening 0,4908 gram dan urine milik terdakwa Suparman alias Ambon Bin Subhan tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan kesatu tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta kepedulian dari keluarga terdakwa untuk melaporkan perbuatan terdakwa dan rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari, berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang merupakan barang yang berbahaya dan digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu 1 (satu) buah tas coklat yang isinya 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) set bong/alat hisap lengkap dengan pireksnya, 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPARMAN Alias AMBON Bin SUBHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,4908 gram dan berat akhir 0,4755 gram ;
1 (satu) set bong/alat hisap lengkap dengan pireksnya, 4 (empat) buah korek api gas,
7 (tujuh) sachet bening bekas pakai narkotika jenis shabu
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS tanggal 19 NOPEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
AMIRWAN MAKKA, S.H.