80/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BURHANUDIN BINANGKARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI Unit tojo dengan Nomor rekening 521101.003177.531 An. Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABD. RASYID M. PALAKANA. 2. 1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Tojo Dengan Nomor Rekneing 521101.003177.533 An. Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABD. MUTHALIB DUNTJA. 3. 1 (satu) rangkap Petunjuk Teknis perluasan Areal Sawah Tahun 2009 4. 3 (tiga) lembar SK Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 1 Juni 2019 dengan Nomore 188.45/20.170.e/Distambunanakeswan. 5. 3(tiga) lembar SK. Koordinator Lapangan Tanggal 1 juni 2009 dengan Nomor 188.45/20.170.d/Distambunankeswan. 6. 1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani sejahterah 7. 1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani Tunas karya 8. 6 (enam) lembar SK penetapan kelompok Tani Penerima manfaat bantuan sosialisasi perluasan sawah tahun 2009, tanggal 8 juli 2009 nomor 188.45/179/bistambunaakeswan. 9. 10 lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan desaiain sedrhana percetakan sawah (100 Ha) Lokasi Daerah irigasi betaua kec. Tojo kab. Touna Tahun anggaran 2009. DIKEMBALIKAN KEPADA AMIR, SP. 10. 3 lembar rekening Koran dengan nomor rekening 521a1a01003179535 an. Kelompok Tani sejahterah DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSUP S LAUPO. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BURHANUDIN BINANGKARI
Tempat Lahir : Betaua
Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 10 Mei 1957
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Tongku, Kec. Tojo, Kabupaten Tojo Una Una
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing-masing, oleh :------------------------
Penyidik sejak tanggal 05 Juni 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 03Agustus 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 04 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 02 September 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 24 Juli 2016 samapai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palu sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : WAWAN ILHAM, SH., Advokat/Pengacara Hukum yang beralamat Kantor di Jalan Palu No.11 A Kelurahan Tanjung Batu Banawa-Donggala Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 17 Januari 2017 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu dibawah Nomor : 06/SK/2017, dari : MOH. TAUFIK D. UMAR, SH., Advokat Pengacara, alamat Jln. Pulau Sabang No.152 Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, berdasarkan Surat Kuasa Khusu No.02/BP/LBH-PS/SKK/IX/26 tertanggal 5 Desember 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 08 Desember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 08 Desember 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi “sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI dengan :
Pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 Enam) Bulan ;.
Memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI Unit tojo dengan Nomor rekening 521101.003177.531 An. Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABD. RASYID M. PALAKANA.
1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Tojo Dengan Nomor Rekneing 521101.003177.533 An. Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABD. MUTHALIB DUNTJA.
1 (satu) rangkap Petunjuk Teknis perluasan Areal Sawah Tahun 2009
3 (tiga) lembar SK Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 1 Juni 2019 dengan Nomore 188.45/20.170.e/Distambunanakeswan.
3(tiga) lembar SK. Koordinator Lapangan Tanggal 1 juni 2009 dengan Nomor 188.45/20.170.d/Distambunankeswan.
1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani sejahterah
1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani Tunas karya
6 (enam) lembar SK penetapan kelompok Tani Penerima manfaat bantuan sosialisasi perluasan sawah tahun 2009, tanggal 8 juli 2009 nomor 188.45/179/bistambunaakeswan.
10 lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan desaiain sedrhana percetakan sawah (100 Ha) Lokasi Daerah irigasi betaua kec. Tojo kab. Touna Tahun anggaran 2009.
DIKEMBALIKAN KEPADA AMIR, SP.
3 lembar rekening Koran dengan nomor rekening 521a1a01003179535 an. Kelompok Tani sejahterah
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSUP S LAUPO.
Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa sangat terlalu berat, sehingga tim Penasihat Hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang memeriksa dan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya/seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh Terdakwa sehingga Terdakwa telah selesai melaksanakan tanggungjawab pidananya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI melalui Penasihat Hukumnya, oleh karena itu menyatakan tetap dengan Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tojo Una Una didakwa berdasarkan surat dakwaan REG. PERK. NO. PDS-09/AMP/12/2016 tanggal 8 Desember 2016 yang dibacakan pada persidangan tanggal 21 Desember 2016 sebagai berikut :-----------
Primair :
Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN BINANGKARI Selaku Koordinator Lapangan Bantuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten tojo Una-una Tahun Anggaran 2009 secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD. RASYID M. PALAKANA, Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD. MUTHALID DUNTJA dan Ketua Kelompok Tani Sejahterah YUSUF S. LAUPO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan Juli tahun 2009 s/d bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010, bertempat di Desa Betaua Kec. Tojo Kabupaten Tojo Una-Una atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa tahun pada tahun 2008 telah diadakan percetakan sawah diDesa betaua seluas 100 Ha dan masih ada areal sawah yang belum dicetak, sehingga Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000,-;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah ;
Bahwa kemudian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una mengecek lokasi untuk melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua yang masih memiliki lahan yang belum dicetak atau dijadikan sawah, namun ada sebagian masyarakat yang termasuk kedalam anggota kelompok Tani Sejahterah tidak mau lokasinya dijadikan areal persawahan sehingga terdakwa Burhanudin Binangkari mengecek lokasi milik Sinrang,lokasi milik Rahim,lokasi milik adam, Lokasi milik Aripin, lokasi milik ikawati dan lokasi milik Salim Kamiri dan Lokasi tersebut cocok untuk dijadikan areal persawahan kelompok tani sejahtera namun lokasi untuk kelompok tani sejahterah belum mencukupi 25 Ha dan setelah mengkoordinasikan hal tersebut dengan ketua kelompok tani sejahterah selanjutnya atas inisiatif sendiri terdakwa memasukan lokasi milik perkantoran BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) di Tayawa seluas 1,70 Ha dan Balai Benih Pertanian di Wekuli seluas 1,50 Ha untuk areal persawahan pada kelompok Tani sejahterah;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lokasi untuk melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua kemudian dilakukan pendataan dan dibentuk 4 (empat) kelompok tani yakni: kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahterah, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Harapan setelah itu ditetapkan surat keputusan Pengurus Kelompok;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa kemudian masing-masing kelompok Tani membuat RUKK di Desa Betaua sebagai syarat persiapan kelompok tani untuk menerima bantuan dengan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen Sdr Amir, SP dan Koordinator Lapangan Burhanudin Binangkari dan untuk mengetahui kebenaran luas lokasi, masing-masing kelompok tani menunjuk Konsultan saksi Ramli untuk mengukur kembali lokasi yang dijadikan areal cetak sawah;
Bahwa kemudian Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una memerintahkan kepada masing-masing Ketua Kelompok Tani untuk membuka Rekening dan menyerahkan buku rekening tersebut kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una.
Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Pejabat Pembuat Komitmen Sdr Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera, yang isinya diantaranya menyatakan:
Pihak Pertama (PPK) memberikan tugas kepada Pihak Kedua (para ketua kelompok Tani) yang mewakili Kelompoknya masing-masing untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Lokasi pekerjaan dalam program bantuan sosial berada di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Jangka waktu pekerjaandimulai sejak tanggal 25 Desember 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pihak Kedua melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Apabila pihak Kedua tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka PPK berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan Terdakwa yang mengakibatkan perjanjian kerjasama dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa harus bertanggungjawab dalam penggunaan dana yang telah digunakan dan mewajibkan untuk mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2009, dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening masing-masing Kelompok Tani.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.250.000,- yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Abd. Rasyid MP selaku ketua kelompok Tani Bukit Batu mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 21 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000,-;
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa Terdakwa selaku koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.750.000 yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari penggunaan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan dicairkan oleh Abd. Rasyid MP pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat dicairkannya Dana tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervisi yang dibuat oleh Koordinator lapangan tersebut diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok tani Bukit Batu adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.600.000,- yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa Terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan dicairkan oleh Abd. Rasyid MP pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencairkan Dana Tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok tani Bukit Batu adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk mencairkan dana tahap I, Tahap II dan Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Buki Batu desa Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Bukit Batu Abd. Rasyid MP kepada anggota kelompok tani adalah :
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Bukit Batu yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Bukit Batu Abd. Rasid MP terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
| No | Uraian Pekerjaan | Tanggal bukti pembayaran | Nilai (Rp) |
| 1. | Penebasan/ pembabatan semak belukar | 2 November 2009 | 13.750.000,- |
| 2. | Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon | 14 November 2009 | 13.750.000,- |
| 3. | Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun | 26 November 2009 | 16.250.000,- |
| 4. | Biaya Dokumentasi | 26 November 2009 | 500.000,- |
| 5. | Pencabutan tugul dan akar-akarnya | 05 Desember 2009 | 20.000.000,- |
| 6. | Pembersihan lahan | 21 desember 2009 | 16.500.000,- |
| 7. | Penggalian dan penimbunan semak belukar | 02 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 8. | Perataan tanah | 14 januari 2010 | 16.250.000,- |
| 9. | Pembuatan jalan Usaha Tani | 25 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 10. | Pembuatan pematang batas kepemlikan | 14 Januari 2010 | 10.000.000,- |
| 11. | Penyiapan lahan siap tanam | 14 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 12. | Pembelian benih | 14 januari 2010 | 16.875.000,- |
| 13. | Pembelian pupuk dan obat-obatan | 10 januari 2010 | 4.500.000,- |
| 14. | Pembelian alsistan | 24 desember 2009 | 4.875.000,- |
| 15. | Penanaman | 21 Januari 2010 | 6.250.000,- |
| 16. | Perawatan | 10 maret 2010 | 11.750.000,- |
| 17. | Lain-lain (survey, investigasi & desain) | 1 november 2009 | 1.250.000,- |
| 18. | Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) | 31 Januari 2010 | 1.250.000,- |
| TOTAL | 187.500.000,- | ||
| No. | Nama Petani | Jumlah Pembayaran (Rp) | Ket. |
| 1. | Ahmad K Sinto Als. Mat | 2.410.000 | Dalam BAP |
| 2. | Aci Kasim Yema Als Aci | 2.050.000 | Dalam BAP |
| 3. | Ruslan M Palakana | 8.200.000 | Dalam BAP |
| 4. | Riswana Aranggoli Als Engka | 8.000.000 | Dalam BAP |
| 5. | Djalil Harimin Als Djali | 4.700.000 | Dalam BAP |
| 6. | Imelda Ramlan | 4.300.000 | Dalam Pernyataan |
| 7. | Asgar Als Dadu | 3.000.000 | Dalam Pernyataan |
| 8. | Sudarto Palakana | 8.660.000 | Dalam Pernyataan |
| 9. | Iksan | 4.400.000 | Dalam Pernyataan |
| 10. | Solihin Mahmud Palakana | 5.000.000 | Dalam Pernyataan |
| 11. | Muhammad Rustam Palakana | 4.000.000 | Dalam Pernyataan |
| 12. | Sakir Gentimo | 4.480.000 | Dalam Pernyataan |
| 13. | Adi Rasyid | 7.000.000 | Dalam Pernyataan |
| 14. | Sukri Als Papa Kifli | 4.000.000 | Dalam Pernyataan |
| Jumlah Pembayaran | 70.200.000,- | ||
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.240.000,- Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 3.165.000,- Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 13.560.000,- Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 12.660.000,- Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 6.330.000,- Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 6.330.000,- Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 6.800.000,- Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 12.660.000,- Dalam Pernyataan 9. Iksan 6.330.000,- Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 6.330.000,- Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 12.660.000,- Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 6.330.000,- Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 6.330.000,- Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 6.330.000,- Dalam Pernyataan Total Pembayaran 85.590.000,-
Sehingga selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Bukit Batu dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah:
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000.-
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu rupiah) dari Abd. Rasyid M. Palakana ketua Kelompok bukit batu sebagai ucapan Terima Kasih.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa Burhanudin Binangkari selaku Koordinator Lapangan sebagai Pihak kesatu dan Abd. Rasyid MP sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Abd. Rasyid ketua Kelompok Tani Bukit Batu sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa tanggal 10 Oktober 2009 terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 44.250.000,- yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Abd. Muthalib A. Duntja selaku ketua kelompok Tani Tunas Karya mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 13 Oktober 2009 sebesar Rp. 44.250.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 44.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.250.000 yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa Terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Tunas Karya dari pencairan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya dan dicairkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,- ;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencaikan dana tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Tunas Karya dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Karya adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.000.000,- yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Tunas Karya dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya dan dicairkan Oleh Abd. Muthalib A. Duntja pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, Untuk dapat mencairkan Dana Tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Tunas Karya dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Karya adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk dapat mencairkan dana tahap I, Dana tahap II dan Dana Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tunas Karya Desa Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Tunas Karya kepada anggota kelompok tani berdasarkan keterangan anggota kelompok adalah :
| No | Uraian Pekerjaan | Tanggal bukti pembayaran | Nilai (Rp) |
| 1. | Penebasan/ pembabatan semak belukar | 2 November 2009 | 13.750.000,- |
| 2. | Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon | 14 November 2009 | 13.750.000,- |
| 3. | Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun | 26 November 2009 | 16.250.000,- |
| 4. | Biaya Dokumentasi | 26 November 2009 | 500.000,- |
| 5. | Pencabutan tugul dan akar-akarnya | 05 Desember 2009 | 20.000.000,- |
| 6. | Pembersihan lahan | 21 desember 2009 | 16.500.000,- |
| 7. | Penggalian dan penimbunan semak belukar | 02 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 8. | Perataan tanah | 14 januari 2010 | 16.250.000,- |
| 9. | Pembuatan jalan Usaha Tani | 25 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 10. | Pembuatan pematang batas kepemlikan | 14 Januari 2010 | 10.000.000,- |
| 11. | Penyiapan lahan siap tanam | 14 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 12. | Pembelian benih | 14 januari 2010 | 16.875.000,- |
| 13. | Pembelian pupuk dan obat-obatan | 10 januari 2010 | 4.500.000,- |
| 14. | Pembelian alsistan | 24 desember 2009 | 4.875.000,- |
| 15. | Penanaman | 21 Januari 2010 | 6.250.000,- |
| 16. | Perawatan | 10 maret 2010 | 11.750.000,- |
| 17. | Lain-lain (survey, investigasi & desain) | 1 november 2009 | 1.250.000,- |
| 18. | Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) | 31 Januari 2010 | 1.250.000,- |
| TOTAL | 187.500.000,- | ||
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Pamu 4.500.000 Surat Pernyataan 2. Amir 4.000.000 Surat Pernyataan 3. Kamal 2.200.000 Dalam BAP 4. Awaludin k. 3.700.000 Surat Pernyataan 5. Nito 3.300.000 Dalam BAP 6. Amran - Dalam BAP 7. Djasila 1.400.000 Surat Pernyataan 8. Hilman 6.250.000 Surat Pernyataan 9. Sadi 2.300.000 Dalam BAP 10. Awaludin KD. 3.250.000 Dalam BAP 11. Najamudin 2.800.000 Dalam BAP 12. Wahid Ali 5.500.000 Dalam BAP 13. Yasin 4.800.000 Surat Pernyataan Jumlah Pembayaran 44.000.000,-
Sedang berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Tunas Karya yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Tunas Karya Abd. Muthalib A. Duntja terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Pamu 7.616.000,- Surat Pernyataan 2. Amir 3.584.000 Surat Pernyataan 3. Kamal 4.404.600 Dalam BAP 4. Awaludin k. 3.136.000 Surat Pernyataan 5. Nito 2.688.000 Dalam BAP 6. Amran 8.064.000 Dalam BAP 7. Djasila 2.688.000 Surat Pernyataan 8. Hilman 6.272.000 Surat Pernyataan 9. Sadi 2.240.000 Dalam BAP 10. Awaludin KD. 1.792.000 Dalam BAP 11. Najamudin 3.136.000 Dalam BAP 12. Wahid Ali 6.720.000 Dalam BAP 13. Yasin 4.800.000 Surat Pernyataan Total Pembayaran 55.820.000,-
Sehingga ada selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Tunas Karya dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah:
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000.-
Bahwa Terdakwa meminta dan menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) dari Abd. Muthalib Duntja untuk biaya Administrasi.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 526-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 23 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Terdakwa Burhanudin Binangkari sebagai Pihak kesatu dan Abd. Muthalib A. Duntja ketua Kelompok Tunas Karya dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR, SP sebagai Pihak Kesatu dan Abd. Muthalib A. Duntja ketua Kelompok Tani Tunas Karya sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2009 terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.750.000,- yang diusulkan oleh Yusuf S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Yusuf S. Laupo selaku ketua kelompok Tani Sejahterah mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 26 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.750.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.250.000 yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Sejahterah dari pencairan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah dan dicairkan oleh Yusup S. Laupo pada tanggal 3 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, Untuk Dapat Mencairkan Dana Tahap II Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Sejahterah dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Sejahterah adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.400.000,- yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Sejahterah dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi Pencairan Dana Tahap III kepada Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah dan dicairkan oleh Yusup S. Laupo pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.400.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencairkan Dana tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Sejahterah dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.400.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani sejahterah adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk mencairkan dana tahap I, Dana Tahap II dan Dana Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Sejahterah Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Sejahterah kepada anggota kelompok tani berdasarkan keterangan anggota kelompok adalah :
| No | Uraian Pekerjaan | Tanggal bukti pembayaran | Nilai (Rp) |
| 1. | Penebasan/ pembabatan semak belukar | 2 November 2009 | 13.750.000,- |
| 2. | Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon | 14 November 2009 | 13.750.000,- |
| 3. | Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun | 26 November 2009 | 16.250.000,- |
| 4. | Biaya Dokumentasi | 9 November 2009 | 500.000,- |
| 5. | Pencabutan tugul dan akar-akarnya | 09 Desember 2009 | 20.000.000,- |
| 6. | Pembersihan lahan | 21 desember 2009 | 16.500.000,- |
| 7. | Penggalian dan penimbunan Tanah | 02 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 8. | Perataan tanah | 14 januari 2010 | 16.250.000,- |
| 9. | Pembuatan jalan Usaha Tani | 15 desember 2009 | 11.250.000,- |
| 10. | Pembuatan pematang batas kepemlikan | 04 Januari 2010 | 10.000.000,- |
| 11. | Penyiapan lahan siap tanam | 14 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 12. | Pembelian benih | 10 januari 2010 | 16.875.000,- |
| 13. | Pembelian pupuk dan obat-obatan | 10 januari 2010 | 4.500.000,- |
| 14. | Pembelian alsistan | 22 desember 2009 | 4.875.000,- |
| 15. | Penanaman | 26 Januari 2010 | 6.250.000,- |
| 16. | Perawatan | 10 maret 2010 | 11.750.000,- |
| 17. | Lain-lain (survey, investigasi & desain) | 1 november 2009 | 1.250.000,- |
| 18. | Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) | 31 Januari 2010 | 1.250.000,- |
| TOTAL | 187.500.000,- | ||
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Wahab A Udju 4.650.000 Dalam BAP 2. Hasan Kamiri 6.500.000 Dalam Pernyataan 3. Udin S 6.015.000 Dalam BAP 4. Mudjrimin 6.737.000 Dalam BAP 5. Baharudin 6.015.000 Dalam BAP 6. Sahlan 1.300.000 Dalam Pernyataan 7. Ludin AS 3.400.000 Dalam Pernyataan 8. Abdilah T 2.600.000 Dalam BAP 9. Hamza - Dalam BAP 10. Adam Saida 1.000.000 Dalam Pernyataan 11. Rahim K linte 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Arif T 1.050.000 Dalam Pernyataan 13. Muhlis 2.300.000 Dalam Pernyataan 14. Wahid A Udju - Dalam BAP 15. Ikawati T 5.000.000,- Dalam Pernyataan 16. Hatma 2.240.000,- Dalam BAP 17. Hula 1.500.000,- Dalam Pernyataan 18. Yuni 750.000,- Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 55.057.000,-
Sedang berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Sejahterah yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Tani sejahterah Yusup S. Laupo terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Wahab A Udju 5.376.000 2. Hasan Kamiri 5.376.000 3. Udin S 6.720.000 4. Mudjrimin 7.301.000 5. Baharudin 3.940.000 6. Sahlan 2.332.000 7. Ludin AS 4.300.000 8. Abdilah T 3.048.000 9. Hamza 4.705.000,- 10. Adam Saida 4.480.000 11. Rahim K linte 6.495.000 12. Arif T 2.285.000 13. Muhlis 3.336.000 14. Wahid A Udju 4.480.000,- 15. Ikawati T 7.168.000,- 16. Hatma 2.240.000,- 17. Hula 6.720.000,- 18. Yuni 1.792.000,- Total Pembayaran 82.094.000,-
Sehingga ada selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 27.037.000,- (dua puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).-
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Sejahterah dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah:
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000
Bahwa terdakwa juga mengelola dana batuan persawahan pada kelompok tani sejahterah. Bahwa masih ada dana pada terdakwa yang tidak diserahkan kepada saksi Udin Saudo sebesar Rp. 2.408.415,- dan saksi Mudjrimin Paewa sebesar Rp. 2.458.000,- dan terdakwa menerima Uang sebesar Rp. 500.000,- dari ketua kelompok Tani sejahterah Yusup Laupo.
Bahwa selain itu terdakwa juga mengelola lokasi persawahan milik saksi Ikawati, Yusuf Suleman, Rahim dan saksi Adam.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Terdakwa Burhanudin Binangkari sebagai Pihak kesatu dan Yusup S. Laupo ketua Kelompok Tani Sejahterah sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani sejahterah dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Serah Terima pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR, SP sebagai Pihak Kesatu dan Yusup S. Laupo ketua Kelompok Tani Sejahterah sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa dengan tidak membuat Berita Acara Pengawasan Pekerjaan yang dipergunakan sebagai dasar dalam pembuatan berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah adalah bertentangan dengan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan da Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, bahwa :
Pencairan uang direkening kelompok dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Kontruksi Perluasan sawah.
Bahwa pembuatan berita acara penyerahan hasil pekerjaan konstruksi perluasan sawah didasarkan pada hasil pengawasan pekerjaan oleh Koordinator lapangan yang dibuatkan dalam berita acara supevisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani.
Bahwa hasil pekerjaan oleh Koordinator lapangan dilakukan pemeriksaan oleh PPK selanjutnya setelah Berita acara pengawasan ditandatangani kemudian diserahkan kepada KPA yang menangani perluasan areal untuk dipergunakan sebagai dasar pembuatan berita acara penyerahan hasil pekerjaan konstruksi perluasan sawah;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas selain bertentangan dengan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una juga bertentang dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyebutkan “ Keuangan Negara Dikelola Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI terhadap Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah TA.2009 Desa Betaua telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 6.393.415,- atau memperkaya orang lain yaitu : 1) Abd. Rasyid M. Palakana sebesar Rp. 61.140.000,- , 2) Abd. Muthalib A. duntja sebesar Rp. 57.570.600,- , 3) Yusup Laupo sebesar Rp. 67.983585,- dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 192.997.600,- (seratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-una yang ditanda tangani Tim Audit PURNAWARMAN ABDI PRAJA, SSTP dan HAMZAH LAHANGKO, S.Sos, Tanggal 22 April 2016.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
-----Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN BINANGKARI Selaku Koordinator Lapangan Bantuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten tojo Una-una Tahun Anggaran 2009 secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD. RASYID M. PALAKANA, Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD. MUTHALID DUNTJA dan Ketua Kelompok Tani Sejahterah YUSUF S. LAUPO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan Juli tahun 2009 s/d bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010, bertempat di Desa Betaua Kec. Tojo Kabupaten Tojo Una-Una atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonoimian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa tahun pada tahun 2008 telah diadakan percetakan sawah diDesa betaua seluas 100 Ha dan masih ada areal sawah yang belum dicetak, sehingga Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000,-;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;-
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah ;
Bahwa kemudian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una mengecek lokasi untuk melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua yang masih memiliki lahan yang belum dicetak atau dijadikan sawah, namun ada sebagian masyarakat yang termasuk kedalam anggota kelompok Tani Sejahterah tidak mau lokasinya dijadikan areal persawahan sehingga terdakwa Burhanudin binangkari mengecek lokasi milik Sinrang, lokasi Milik Rahim, lokasi milik adam, Lokasi Milik Aripin, Lokasi milik Ikawati dan Lokasi Milik Salim Kamiri dan lokasi tersebut cocok untuk dijadikan areal persawahan kelompok tani sejahtera namun lokasi untuk kelompok tani sejahterah belum mencukupi 25 Ha dan setelah mengkoordinasikan hal tersebut dengan ketua kelompok tani sejahterah selanjutnya atas inisiatif sendiri terdakwa memasukan lokasi milik perkantoran BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) di Tayawa seluas 1,70 Ha dan Balai Beni Pertanian di Wekuli seluas 1,50 Ha untuk areal persawahan pada kelompok Tani sejahterah.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lokasi untuk melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua kemudian dilakukan pendataan dan dibentuk 4 (empat) kelompok tani yakni: kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahterah, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Harapan setelah itu ditetapkan surat keputusan Pengurus Kelompok.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-; -
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-; -
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa kemudian masing-masing kelompok Tani membuat RUKK di Desa Betaua sebagai syarat persiapan kelompok tani untuk menerima bantuan dengan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen Sdr Amir, SP dan Koordinator Lapangan Burhanudin Binangkari dan untuk mengetahui kebenaran luas lokasi, masing-masing kelompok tani menunjuk Konsultan saksi Ramli untuk mengukur kembali lokasi yang dijadikan areal cetak sawah;
Bahwa kemudian Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una memerintahkan kepada masing-masing Ketua Kelompok Tani untuk membuka Rekening dan menyerahkan buku rekening tersebut kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una.
Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Pejabat Pembuat Komitmen Sdr Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera, yang isinya diantaranya menyatakan:
Pihak Pertama (PPK) memberikan tugas kepada Pihak Kedua (para ketua kelompok Tani) yang mewakili Kelompoknya masing-masing untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Lokasi pekerjaan dalam program bantuan sosial berada di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Jangka waktu pekerjaandimulai sejak tanggal 25 Desember 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pihak Kedua melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Apabila pihak Kedua tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka PPK berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan Terdakwa yang mengakibatkan perjanjian kerjasama dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa harus bertanggungjawab dalam penggunaan dana yang telah digunakan dan mewajibkan untuk mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2009, dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening masing-masing Kelompok Tani.-
Bahwa tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.250.000,- yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Abd. Rasyid MP selaku ketua kelompok Tani Bukit Batu mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 21 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000,-; -
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa Terdakwa selaku koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.750.000 yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari penggunaan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan dicairkan oleh Abd. Rasyid MP pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat dicairkannya Dana tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervisi yang dibuat oleh Koordinator lapangan tersebut diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Bahwa item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok tani Bukit Batu adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.600.000,- yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa Terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan dicairkan oleh Abd. Rasyid MP pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencairkan Dana Tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok tani Bukit Batu adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;-
Bahwa untuk mencairkan dana tahap I, Tahap II dan Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Buki Batu desa Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Bukit Batu Abd. Rasyid MP kepada anggota kelompok tani adalah :
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.410.000 Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.050.000 Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 8.200.000 Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.000.000 Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 4.700.000 Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 4.300.000 Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 3.000.000 Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 8.660.000 Dalam Pernyataan 9. Iksan 4.400.000 Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 5.000.000 Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 4.480.000 Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 7.000.000 Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 4.000.000 Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 70.200.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Bukit Batu yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Bukit Batu Abd. Rasid MP terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu; -
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.240.000,- Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 3.165.000,- Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 13.560.000,- Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 12.660.000,- Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 6.330.000,- Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 6.330.000,- Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 6.800.000,- Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 12.660.000,- Dalam Pernyataan 9. Iksan 6.330.000,- Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 6.330.000,- Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 12.660.000,- Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 6.330.000,- Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 6.330.000,- Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 6.330.000,- Dalam Pernyataan Total Pembayaran 85.590.000,-
Sehingga selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Bukit Batu dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah :
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu rupiah) dari Abd. Rasyid M. Palakana ketua Kelompok bukit batu sebagai ucapan Terima Kasih.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa Burhanudin Binangkari selaku Koordinator Lapangan sebagai Pihak kesatu dan Abd. Rasyid MP sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Abd. Rasyid ketua Kelompok Tani Bukit Batu sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa tanggal 10 Oktober 2009 terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 44.250.000,- yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Abd. Muthalib A. Duntja selaku ketua kelompok Tani Tunas Karya mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 13 Oktober 2009 sebesar Rp. 44.250.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 44.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.250.000 yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa Terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Tunas Karya dari pencairan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya dan dicairkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencaikan dana tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Karya adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.000.000,- yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Tunas Karya dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya dan dicairkan Oleh Abd. Muthalib A. Duntja pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, Untuk dapat mencairkan Dana Tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Karya adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk dapat mencairkan dana tahap I, Dana tahap II dan Dana Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tunas Karya Desa Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Tunas Karya kepada anggota kelompok tani berdasarkan keterangan anggota kelompok adalah :
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Pamu 4.500.000 Surat Pernyataan 2. Amir 4.000.000 Surat Pernyataan 3. Kamal 2.200.000 Dalam BAP 4. Awaludin k. 3.700.000 Surat Pernyataan 5. Nito 3.300.000 Dalam BAP 6. Amran - 7. Djasila 1.400.000 Surat Pernyataan 8. Hilman 6.250.000 Surat Pernyataan 9. Sadi 2.300.000 Dalam BAP 10. Awaludin KD. 3.250.000 Dalam BAP 11. Najamudin 2.800.000 Dalam BAP 12. Wahid Ali 5.500.000 Dalam BAP 13. Yasin 4.800.000 Surat Pernyataan Jumlah Pembayaran 44.000.000,-
Sedang berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Tunas Karya yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Tani Tunas Karya Abd. Muthalib A. Duntja terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu; -
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Pamu 7.616.000,- Surat Pernyataan 2. Amir 3.584.000 Surat Pernyataan 3. Kamal 4.404.600 Dalam BAP 4. Awaludin k. 3.136.000 Surat Pernyataan 5. Nito 2.688.000 Dalam BAP 6. Amran 8.064.000 7. Djasila 2.688.000 Surat Pernyataan 8. Hilman 6.272.000 Surat Pernyataan 9. Sadi 2.240.000 Dalam BAP 10. Awaludin KD. 1.792.000 Dalam BAP 11. Najamudin 3.136.000 Dalam BAP 12. Wahid Ali 6.720.000 Dalam BAP 13. Yasin 4.800.000 Surat Pernyataan Total Pembayaran 55.820.000,-
Sehingga ada selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Tani Tunas Karya dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah:
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000
Bahwa terdakwa meminta dan menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) dari Abd. Muthalib Duntja untuk biaya Administrasi.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 526-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 23 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Terdakwa Burhanudin Binangkari sebagai Pihak kesatu dan Abd. Muthalib A. Duntja ketua Kelompok Tani Tunas Karya sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani Tani Tunas Karya dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Abd. Muthalib A. Duntja ketua Kelompok Tani Tunas Karya sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2009 terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.750.000,- yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Yusup S. Laupo selaku ketua kelompok Tani Sejahterah mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 26 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.750.000,-;
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.250.000 yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Sejahterah dari pencairan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah dan dicairkan oleh Yusup S. Laupo pada tanggal 3 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, Untuk Dapat Mencairkan Dana Tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Sejahterah dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Sejahterah adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.400.000,- yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Sejahterah dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi Pencairan Dana Tahap III kepada Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah dan dicairkan oleh Yusup S. Laupo pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.400.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencairkan Dana tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.400.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani sejahterah adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk mencairkan dana tahap I, Dana Tahap II dan Dana Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Sejahterah Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :-
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 9 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 09 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan Tanah 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 15 desember 2009 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 04 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 10 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 22 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 26 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Sejahterah kepada anggota kelompok tani berdasarkan keterangan anggota kelompok adalah :
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Wahab A Udju 4.650.000 Dalam BAP 2. Hasan Kamiri 6.500.000 Dalam Pernyataan 3. Udin S 6.015.000 Dalam BAP 4. Mudjrimin 6.737.000 Dalam BAP 5. Baharudin 6.015.000 Dalam BAP 6. Sahlan 1.300.000 Dalam Pernyataan 7. Ludin AS 3.400.000 Dalam Pernyataan 8. Abdilah T 2.600.000 Dalam BAP 9. Hamza - Dalam BAP 10. Adam Saida 1.000.000 Dalam Pernyataan 11. Rahim K linte 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Arif T 1.050.000 Dalam Pernyataan 13. Muhlis 2.300.000 Dalam Pernyataan 14. Wahid A Udju - Dalam BAP 15. Ikawati T 5.000.000,- Dalam Pernyataan 16. Hatma 2.240.000,- Dalam BAP 17. Hula 1.500.000,- Dalam Pernyataan 18. Yuni 750.000,- Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 55.057.000,-
Sedang berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Sejahterah yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Sejahterah Yusuf S. Laupo terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Wahab A Udju 5.376.000 2. Hasan Kamiri 5.376.000 3. Udin S 6.720.000 4. Mudjrimin 7.301.000 5. Baharudin 3.940.000 6. Sahlan 2.332.000 7. Ludin AS 4.300.000 8. Abdilah T 3.048.000 9. Hamza 4.705.000,- 10. Adam Saida 4.480.000 11. Rahim K linte 6.495.000 12. Arif T 2.285.000 13. Muhlis 3.336.000 14. Wahid A Udju 4.480.000,- 15. Ikawati T 7.168.000,- 16. Hatma 2.240.000,- 17. Hula 6.720.000,- 18. Yuni 1.792.000,- Total Pembayaran 82.094.000,-
Sehingga ada selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 27.037.000,- (dua puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Sejahterah dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah:
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000
Bahwa terdakwa juga mengelola dana batuan persawahan pada kelompok tani sejahterah. Bahwa masih ada dana pada terdakwa yang tidak diserahkan kepada saksi Udin Saudo sebesar Rp. 2.408.415,- dan saksi Mudjrimin Paewa sebesar Rp. 2.458.000,- dan terdakwa menerima Uang sebesar Rp. 500.000,- dari ketua kelompok Tani sejahterah Yusup Laupo.
Bahwa selain itu terdakwa juga mengelola lokasi persawahan milik saksi Ikawati, Yusuf suleman,Rahim dan saksi Adam.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Terdakwa Burhanudin Binangkari sebagai Pihak kesatu dan Yusup S. Laupo ketua Kelompok Tani Sejahterah sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani sejahterah dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Serah Terima pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Yusup S. Laupo ketua Kelompok Tani Sejahterah sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI telah menyalahgunakan Kewenangannya selaku Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 dalam Kegiatan perluasan Areal Persawahan Desa Betaua Kecamatan Tojo Una-una Tahun anggaran 2009 serta bertentangan dengan tugas dan tanggung Jawab Koordinator lapangan sebagaimana dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Burhanudin binangkari terhadap Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah TA.2009 Desa Betau telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp. 6.393.415,- atau menguntungkan orang lain yaitu : 1) Abd. Rasyid M. Palakana sebesar Rp. 61.140.000,- , 2) Abd. Muthalib A. duntja sebesar Rp. 57.570.600,- , 3) Yusup Laupo sebesar Rp. 67.983585,- dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 192.997.600,- (seratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-una yang ditanda tangani Tim Audit PURNAWARMAN ABDI PRAJA, SSTP dan HAMZAH LAHANGKO, S.Sos, Tanggal 22 April 2016.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-
Lebih Subsidiair
-----Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN BINANGKARI Selaku Koordinator Lapangan Bantuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten tojo Una-una Tahun Anggaran 2009 secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD. RASYID M. PALAKANA, Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD. MUTHALID DUNTJA dan Ketua Kelompok Tani Sejahterah YUSUF S. LAUPO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan Juli tahun 2009 s/d bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010, bertempat di Desa Betaua Kec. Tojo Kabupaten Tojo Una-Una atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku yang melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta melakukan selaku Pejabat atau Orang lain yang ditugaskan menjalankan jabatan terus menerus atau sementara waktu mengelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu menggelapkan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa tahun pada tahun 2008 telah diadakan percetakan sawah diDesa betaua seluas 100 Ha dan masih ada areal sawah yang belum dicetak, sehingga Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000,-;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah ;
Bahwa kemudian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una mengecek lokasi untuk melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua yang masih memiliki lahan yang belum dicetak atau dijadikan sawah, namun ada sebagian masyarakat yang termasuk kedalam anggota kelompok Tani Sejahterah tidak mau lokasinya dijadikan areal persawahan sehingga terdakwa Burhanudin Binangkari mengecek lokasi milik Sinrang,lokasi milik Rahim,lokasi milik adam, Lokasi milik Aripin, lokasi milik ikawati dan lokasi milik Salim Kamiri dan Lokasi tersebut cocok untuk dijadikan areal persawahan kelompok tani sejahtera namun lokasi untuk kelompok tani sejahterah belum mencukupi 25 Ha dan setelah mengkoordinasikan hal tersebut dengan ketua kelompok tani sejahterah selanjutnya atas inisiatif sendiri terdakwa memasukan lokasi milik perkantoran BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) di Tayawa seluas 1,70 Ha dan Balai Beni Pertanian di Wekuli seluas 1,50 Ha untuk areal persawahan pada kelompok Tani sejahterah.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lokasi untuk melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua kemudian dilakukan pendataan dan dibentuk 4 (empat) kelompok tani yakni: kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahterah, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Harapan setelah itu ditetapkan surat keputusan Pengurus Kelompok.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa kemudian masing-masing kelompok Tani membuat RUKK di Desa Betaua sebagai syarat persiapan kelompok tani untuk menerima bantuan dengan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen Sdr Amir, SP dan Koordinator Lapangan Burhanudin Binangkari dan untuk mengetahui kebenaran luas lokasi, masing-masing kelompok tani menunjuk Konsultan saksi Ramli untuk mengukur kembali lokasi yang dijadikan areal cetak sawah;
Bahwa kemudian Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una memerintahkan kepada masing-masing Ketua Kelompok Tani untuk membuka Rekening dan menyerahkan buku rekening tersebut kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una.
Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Pejabat Pembuat Komitmen Sdr Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera, yang isinya diantaranya menyatakan:
Pihak Pertama (PPK) memberikan tugas kepada Pihak Kedua (para ketua kelompok Tani) yang mewakili Kelompoknya masing-masing untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Lokasi pekerjaan dalam program bantuan sosial berada di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Jangka waktu pekerjaandimulai sejak tanggal 25 Desember 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pihak Kedua melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Apabila pihak Kedua tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka PPK berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan Terdakwa yang mengakibatkan perjanjian kerjasama dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa harus bertanggungjawab dalam penggunaan dana yang telah digunakan dan mewajibkan untuk mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2009, dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening masing-masing Kelompok Tani.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.250.000,- yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Abd. Rasyid MP selaku ketua kelompok Tani Bukit Batu mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 21 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000,-;
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa Terdakwa selaku koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.750.000 yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari penggunaan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan dicairkan oleh Abd. Rasyid MP pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat dicairkannya Dana tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervisi yang dibuat oleh Koordinator lapangan tersebut diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok tani Bukit Batu adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.600.000,- yang diusulkan oleh Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa Terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Abd. Rasyid MP selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan dicairkan oleh Abd. Rasyid MP pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencairkan Dana Tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok tani Bukit Batu adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk mencairkan dana tahap I, Tahap II dan Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Buki Batu desa Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Bukit Batu Abd. Rasyid MP kepada anggota kelompok tani adalah :
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.410.000 Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.050.000 Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 8.200.000 Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.000.000 Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 4.700.000 Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 4.300.000 Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 3.000.000 Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 8.660.000 Dalam Pernyataan 9. Iksan 4.400.000 Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 5.000.000 Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 4.480.000 Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 7.000.000 Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 4.000.000 Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 70.200.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Bukit Batu yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Bukit Batu Abd. Rasid MP terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu; -
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.240.000,- Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 3.165.000,- Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 13.560.000,- Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 12.660.000,- Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 6.330.000,- Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 6.330.000,- Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 6.800.000,- Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 12.660.000,- Dalam Pernyataan 9. Iksan 6.330.000,- Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 6.330.000,- Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 12.660.000,- Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 6.330.000,- Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 6.330.000,- Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 6.330.000,- Dalam Pernyataan Total Pembayaran 85.590.000,-
Sehingga selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).-
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Bukit Batu dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah :
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu rupiah) dari Abd. Rasyid M. Palakana ketua Kelompok bukit batu sebagai ucapan Terima Kasih.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa Burhanudin Binangkari selaku Koordinator Lapangan sebagai Pihak kesatu dan Abd. Rasyid MP sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Abd. Rasyid ketua Kelompok Tani Bukit Batu sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa tanggal 10 Oktober 2009 terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 44.250.000,- yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Abd. Muthalib A. Duntja selaku ketua kelompok Tani Tunas Karya mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 13 Oktober 2009 sebesar Rp. 44.250.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 44.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.250.000 yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa Terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Tunas Karya dari pencairan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya dan dicairkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,- ;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencaikan dana tahap II, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Karya adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.000.000,- yang diusulkan oleh Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Tunas Karya dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Abd. Muthalib A. Duntja selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya dan dicairkan Oleh Abd. Muthalib A. Duntja pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan,peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, Untuk dapat mencairkan Dana Tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Tunas Karya dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Karya adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk dapat mencairkan dana tahap I, Dana tahap II dan Dana Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tunas Karya Desa Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Tunas Karya kepada anggota kelompok tani berdasarkan keterangan anggota kelompok adalah :
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Pamu 4.500.000 Surat Pernyataan 2. Amir 4.000.000 Surat Pernyataan 3. Kamal 2.200.000 Dalam BAP 4. Awaludin k. 3.700.000 Surat Pernyataan 5. Nito 3.300.000 Dalam BAP 6. Amran - Dalam BAP 7. Djasila 1.400.000 Surat Pernyataan 8. Hilman 6.250.000 Surat Pernyataan 9. Sadi 2.300.000 Dalam BAP 10. Awaludin KD. 3.250.000 Dalam BAP 11. Najamudin 2.800.000 Dalam BAP 12. Wahid Ali 5.500.000 Dalam BAP 13. Yasin 4.800.000 Surat Pernyataan Jumlah Pembayaran 44.000.000,-
Sedang berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Tunas Karya yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Tani Tunas Karya Abd. Muthalib Duntja terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Pamu 7.616.000,- Surat Pernyataan 2. Amir 3.584.000 Surat Pernyataan 3. Kamal 4.404.600 Dalam BAP 4. Awaludin k. 3.136.000 Surat Pernyataan 5. Nito 2.688.000 Dalam BAP 6. Amran 8.064.000 Dalam BAP 7. Djasila 2.688.000 Surat Pernyataan 8. Hilman 6.272.000 Surat Pernyataan 9. Sadi 2.240.000 Dalam BAP 10. Awaludin KD. 1.792.000 Dalam BAP 11. Najamudin 3.136.000 Dalam BAP 12. Wahid Ali 6.720.000 Dalam BAP 13. Yasin 4.800.000 Surat Pernyataan Total Pembayaran 55.820.000,-
Sehingga ada selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Tunas Karya dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah:
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 46.250.000
Bahwa terdakwa meminta dan menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) dari Abd. Muthalib Duntja untuk biaya Administrasi.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 526-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 23 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Terdakwa Burhanudin Binangkari sebagai Pihak kesatu dan Abd. Muthalib A. Duntja ketua Kelompok Tani Tunas Karya sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani Tunas Karya dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Abd. Muthalib A. Duntja ketua Kelompok Tani Tunas Karya sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2009 terdakwa menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.750.000,- yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Yusup S. Laupo selaku ketua kelompok Tani Sejahterah mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 26 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.750.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 02 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.250.000 yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Sejahterah dari pencairan Dana Tahap I yang kemudian KPA memberikan rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah dan dicairkan oleh Yusup S. Laupo pada tanggal 3 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, Untuk Dapat Mencairkan Dana Tahap II Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Sejahterah dari pengunaan Dana Tahap I, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Item pekerjaan tahap II yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani Sejahterah adalah 1) pencabutan tunggul dan akarnya, 2) perataan tanah.
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator lapangan pada tanggal 21 Desember 2009 telah menyetujui Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.400.000,- yang diusulkan oleh Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tanpa terdakwa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Sejahterah dari pencairan Dana Tahap II yang kemudian KPA memberikan rekomendasi Pencairan Dana Tahap III kepada Yusup S. Laupo selaku Ketua Kelompok Tani Sejahterah dan dicairkan oleh Yusup S. Laupo pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.400.000,-;
Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Areal Direktorat Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (Local) dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah T.A 2009 Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan Kabupaten Tojo una-una, untuk dapat mencairkan Dana tahap III, Seharusnya Koordinator lapangan membuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani Bukit Batu dari pengunaan Dana Tahap II, kemudian Berita Acara pengawasan/Supervise yang dibuat oleh Koordinator lapangan diperiksa kembali oleh PPK yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai untuk dipergunakan sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.400.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa item pekerjaan tahap III yang tidak dikerjakan oleh Kelompok Tani sejahterah adalah 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan;
Bahwa untuk mencairkan dana tahap I, Dana Tahap II dan Dana Tahap III pada Bank BRI Tayawa, ketua Kelompok Tani dengan PPK menandatangani Slip Penarikan yang disertai dengan Rekomendasi Pencairan dana dari KPA Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Tojo Una-una.
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Sejahterah Betaua kecamatan Tojo, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut :-
Bahwa rincian pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah oleh ketua kelompok Tani Sejahterah kepada anggota kelompok tani berdasarkan keterangan anggota kelompok adalah :
| No | Uraian Pekerjaan | Tanggal bukti pembayaran | Nilai (Rp) |
| 1. | Penebasan/ pembabatan semak belukar | 2 November 2009 | 13.750.000,- |
| 2. | Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon | 14 November 2009 | 13.750.000,- |
| 3. | Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun | 26 November 2009 | 16.250.000,- |
| 4. | Biaya Dokumentasi | 9 November 2009 | 500.000,- |
| 5. | Pencabutan tugul dan akar-akarnya | 09 Desember 2009 | 20.000.000,- |
| 6. | Pembersihan lahan | 21 desember 2009 | 16.500.000,- |
| 7. | Penggalian dan penimbunan Tanah | 02 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 8. | Perataan tanah | 14 januari 2010 | 16.250.000,- |
| 9. | Pembuatan jalan Usaha Tani | 15 desember 2009 | 11.250.000,- |
| 10. | Pembuatan pematang batas kepemlikan | 04 Januari 2010 | 10.000.000,- |
| 11. | Penyiapan lahan siap tanam | 14 Januari 2010 | 11.250.000,- |
| 12. | Pembelian benih | 10 januari 2010 | 16.875.000,- |
| 13. | Pembelian pupuk dan obat-obatan | 10 januari 2010 | 4.500.000,- |
| 14. | Pembelian alsistan | 22 desember 2009 | 4.875.000,- |
| 15. | Penanaman | 26 Januari 2010 | 6.250.000,- |
| 16. | Perawatan | 10 maret 2010 | 11.750.000,- |
| 17. | Lain-lain (survey, investigasi & desain) | 1 november 2009 | 1.250.000,- |
| 18. | Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) | 31 Januari 2010 | 1.250.000,- |
| TOTAL | 187.500.000,- | ||
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Wahab A Udju 4.650.000 Dalam BAP 2. Hasan Kamiri 6.500.000 Dalam Pernyataan 3. Udin S 6.015.000 Dalam BAP 4. Mudjrimin 6.737.000 Dalam BAP 5. Baharudin 6.015.000 Dalam BAP 6. Sahlan 1.300.000 Dalam Pernyataan 7. Ludin AS 3.400.000 Dalam Pernyataan 8. Abdilah T 2.600.000 Dalam BAP 9. Hamza - Dalam BAP 10. Adam Saida 1.000.000 Dalam Pernyataan 11. Rahim K linte 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Arif T 1.050.000 Dalam Pernyataan 13. Muhlis 2.300.000 Dalam Pernyataan 14. Wahid A Udju - Dalam BAP 15. Ikawati T 5.000.000,- Dalam Pernyataan 16. Hatma 2.240.000,- Dalam BAP 17. Hula 1.500.000,- Dalam Pernyataan 18. Yuni 750.000,- Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 55.057.000,-
Sedang berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Sejahterah yang sengaja dibuat oleh ketua kelompok Sejahterah Yusup S Laupo terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
N o. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Wahab A Udju 5.376.000 2. Hasan Kamiri 5.376.000 3. Udin S 6.720.000 4. Mudjrimin 7.301.000 5. Baharudin 3.940.000 6. Sahlan 2.332.000 7. Ludin AS 4.300.000 8. Abdilah T 3.048.000 9. Hamza 4.705.000,- 10. Adam Saida 4.480.000 11. Rahim K linte 6.495.000 12. Arif T 2.285.000 13. Muhlis 3.336.000 14. Wahid A Udju 4.480.000,- 15. Ikawati T 7.168.000,- 16. Hatma 2.240.000,- 17. Hula 6.720.000,- 18. Yuni 1.792.000,- Total Pembayaran 82.094.000,-
Sehingga ada selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) adalah sejumlah Rp. 27.037.000,- (dua puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa 3 Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada tahap 2 dan tahap 3 oleh Kelompok Tani Bukit Batu dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Rinciannya adalah :
Pencabutan tunggul dan akarnya senilai Rp. 20.000.000,-
Perataan tanah senilai Rp. 16.250.000,-
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan senilai Rp. 10.000.000,-
TotalRp. 46.250.000
Bahwa terdakwa juga mengelola dana batuan persawahan pada kelompok tani sejahterah. Bahwa masih ada dana pada terdakwa yang tidak diserahkan kepada saksi Udin Saudo sebesar Rp. 2.408.415,- dan saksi Mudjrimin Paewa sebesar Rp. 2.458.000,- dan terdakwa menerima Uang sebesar Rp. 500.000,- dari ketua kelompok Tani sejahterah Yusup Laupo.
Bahwa selain itu terdakwa juga mengelola lokasi persawahan milik saksi Ikawati, Yusuf suleman,Rahim dan saksi Adam.
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Terdakwa Burhanudin Binangkari sebagai Pihak kesatu dan Yusup S. Laupo ketua Kelompok Tani Sejahterah sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani sejahterah dikatakan telah selesai baik dan lengkap.
Bahwa diperoleh Berita Acara Serah Terima pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Yusup S. Laupo ketua Kelompok Tani Sejahterah sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI selaku koordinator lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 dalam Kegiatan perluasan Areal Persawahan Desa Betaua Kecamatan Tojo Una-una Tahun anggaran 2009 telah membiarkan Ketua kelompok Tani Bukit Abd. Rasyid Palakana, Ketua Kelompok Tani Tunas Karya Abd. Muthalib Dunjtja dan ketau kelompok tani sejahterah Yusuo S. Laupo menggelapkan uang Negara atau membantu dalam melakukan perbuatan para ketua kelompok tani tersebut dengan jumlah total keseluruhan RP. 192.997.600,- (seratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Saksi MUDJRIMIN PAEWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengaku kenal dengan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Sejahtera dan Saksi mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Sejahtera;
Bahwa Saksi mengetahui pernah ada program Percetakan Sawah di tahun 2009 dari Terdakwa sendiri dimana dalam program Percetakan Sawah tersebut Saksi selaku anggota Kelompok Tani Sejahtera;
Bahwa Saksi mengakui yang mengatakan kepada Saksi selaku anggota Kelompok Tani Sejahtera adalah Terdakwa dengan cara Saksi di datangi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengakui sebelum ditetapkan sebagai anggota Kelompok Tani Sejahtera, pihak Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una telah memberikan informasi terlebih dahulu perihal program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa Saksi mengakui memiliki lahan di Desa Betaua dan lahan tersebut dijadikan lahan untuk program Percetakan Sawah Tahun 2009;
Bahwa Saksi mengakui memiliki luas lahan program Percetakan Sawah Tahun 2009 di Desa Betaua seluas 1,75;
Bahwa Saksi mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dalam program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa Saksi mengaku item-item pekerjaan program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009 dikerjaan oleh Saksi sendiri untuk masing-masing lahan;
Bahwa Saksi mengaku menyatakan tidak pernah ada rapat atau pertemuan yang membahas mengenai pekerjaan yang akan dikerjakan dalam program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa Saksi mengaku item pekerjaan Percetakan Sawah yang pertama kali dikerjakan terlebih dahulu adalah pemarasan;
Bahwa dalam program Percetakan Sawah semua item-item pekerjaan dikerjakan secara manual dan Saksi diberikan pembayaran atas item pekerjaan oleh Terdakwa secara bertahap yaitu sebanyak 3 kali
Bahwa di depan persidangan dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja setiap Saksi diberikan pembayaran untuk setiap item pekerjaan, berbeda dengan keterangan Saksi di depan persidangan yang menerima pembayaran sebanyak 3 kali Dari Terdakwa
Bahwa di depan persidangan dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja setiap Saksi diberikan pembayaran untuk setiap item pekerjaan sebanyak 9 kali pembayaran tetapi Saksi hanya menerima pembayaran sebanyak 3 kali oleh Terdakwa;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku menerima pembayaran item pekerjaan dari Terdakwa senilai total Rp. 6.737.000,-;
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah selesai dilaksanakan, tetapi selesai pekerjaan tidak diperiksa, hanya saja Terdakwa dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI sempat memeriksa
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akarnya dikerjakan oleh Saksi dengan cara manual dan tidak dikerjakan dengan menggunakan alat berat
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan item pekerjaan Percetakan Sawah perataan tanah dikerjakan oleh Saksi dengan cara manual dan tidak dikerjakan dengan menggunakan alat berat
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan item pekerjaan Percetakan Sawah pembuatan pematang batas kepemilikan dikerjakan oleh Saksi dengan cara manual dan tidak dikerjakan dengan menggunakan alat berat
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui lokasi sawah milik Saksi berjauhan dengan lokasi sawah milik Saksi lain yang hadir dalam persidangan
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan lahan sawah milik Saksi memiliki struktur tanah yang rata dan ada sebagian yang basah dan berawa
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku selama pekerjaan Percetakan Sawah Terdakwa dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI datang ke lokasi lahan anggota Kelompok Tani Sejahtera
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku yang membeli benih/bibit adalah Terdakwa dan benih/bibit tersebut diberikan kepadan anggota Kelompok Tanii Sejahtera
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku lahan sawah milik Saksi tidak mendapatkan air untuk mengaliri sawahnya, ada saluran irigasi tetapi tidak ada aliran irigasi yang mengairi sawah
Bahwa di depan perssidangan Saksi mengaku sempat ada pertemuan/rapat program Percetakan Sawah yang membahas bagaimana proses penunjuka pengurus tetapi tidak ada rapat lainnya dengan Terdakwa
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku sosialisasi tersebut dilakukan sebelum kegiatan Percetakan Sawah dan yang menyampaikan adalah AMIR selaku PPK
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku tidak mengetahui besarnya yang akan dibayarkan oleh Terdakwa untuk setiap item pekerjaan telah dilaksanakan
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku lahan Saksi tidak bisa untuk membuat sawah
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan letak sawah Saksi tidak bisa di aliri air karena belum ada saluran air yang masuk ke lahan sawah milik Saksi, sehingga sawah milik Saksi hanya bisa ditanam jagung tidak bisa ditanam padi
Bahwa Saksi mengetahui nama kelompok tani Saksi yaitu Kelompok Tani Sejahtera dengan jumlah 25 orang dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera adalah Trerdakwa YUSUF LAUPO
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa Daftar Hari Orang Kerja untuk setiap item pekerjaan yang ditandatangani oleh Saksi dan Saksi mengaku tandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa Daftar Hari Orang Kerja untuk setiap item pekerjaan bukan tandatangan Saksi
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa foto lokasi sawah Kelompok Tani Sejahtera dan Saksi mengaku foto tersebut bukan merupakan lokasi milik Saksi
Bahwa Saksi mengaku selisih dari pembayaran item pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa dikarenakan telah dipotong untuk pembelian alat;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi UDIN SAUDO, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku kenal dengan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Sejahtera dan Saksi mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Sejahtera
Bahwa di depan persidangan Saksi mengetahui pernah ada program Percetakan Sawah di tahun 2009 dari Terdakwa sendiri dimana dalam program Percetakan Sawah tersebut Saksi selaku anggota Kelompok Tani Sejahtera
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui yang mengatakan kepada Saksi selaku anggota Kelompok Tani Sejahtera adalah Terdakwa dengan cara Saksi di datangi oleh Terdakwa
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui sebelum ditetapkan sebagai anggota Kelompok Tani Sejahtera, pihak Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una telah memberikan informasi terlebih dahulu perihal program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009
Bahwa Saksi mengakui memiliki lahan di Desa Betaua dan lahan tersebut dijadikan lahan untuk program Percetakan Sawah Tahun 2009
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui memiliki luas lahan program Percetakan Sawah Tahun 2009 di Desa Betaua seluas 1,5
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dalam program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009
Bahwa di depan Persidangan Saksi mengaku item-item pekerjaan program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009 dikerjaan oleh Saksi sendiri untuk masing-masing lahan
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku menyatakan tidak pernah ada rapat atau pertemuan yang membahas mengenai pekerjaan yang akan dikerjakan dalam program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku item pekerjaan Percetakan Sawah yang pertama kali dikerjakan terlebih dahulu adalah pemarasan
Bahwa dalam program Percetakan Sawah semua item-item pekerjaan dikerjakan secara manual dan Saksi diberikan pembayaran atas item pekerjaan oleh Terdakwa secara bertahap yaitu sebanyak 3 kali
Bahwa di depan persidangan dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja setiap Saksi diberikan pembayaran untuk setiap item pekerjaan, berbeda dengan keterangan Saksi di depan persidangan yang menerima pembayaran sebanyak 3 kali Dari Terdakwa
Bahwa di depan persidangan dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja setiap Saksi diberikan pembayaran untuk setiap item pekerjaan sebanyak 9 kali pembayaran tetapi Saksi hanya menerima pembayaran sebanyak 3 kali oleh Terdakwa;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku menerima pembayaran item pekerjaan dari Terdakwa senilai total Rp. 6.015.000,-;
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah selesai dilaksanakan, tetapi selesai pekerjaan tidak diperiksa, hanya saja Terdakwa dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI sempat memeriksa
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akarnya dikerjakan oleh Saksi dengan cara manual dan tidak dikerjakan dengan menggunakan alat berat
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan item pekerjaan Percetakan Sawah perataan tanah dikerjakan oleh Saksi dengan cara manual dan tidak dikerjakan dengan menggunakan alat berat
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan item pekerjaan Percetakan Sawah pembuatan pematang batas kepemilikan dikerjakan oleh Saksi dengan cara manual dan tidak dikerjakan dengan menggunakan alat berat
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui lokasi sawah milik Saksi berjauhan dengan lokasi sawah milik Saksi lain yang hadir dalam persidangan
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan lahan sawah milik Saksi memiliki struktur tanah yang rata dan ada sebagian yang basah dan berawa
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku selama pekerjaan Percetakan Sawah Terdakwa dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI datang ke lokasi lahan anggota Kelompok Tani Sejahtera
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku yang membeli benih/bibit adalah Terdakwa dan benih/bibit tersebut diberikan kepadan anggota Kelompok Tanii Sejahtera
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku lahan sawah milik Saksi tidak mendapatkan air untuk mengaliri sawahnya, ada saluran irigasi tetapi tidak ada aliran irigasi yang mengairi sawah
Bahwa di depan perssidangan Saksi mengaku sempat ada pertemuan/rapat program Percetakan Sawah yang membahas bagaimana proses penunjuka pengurus tetapi tidak ada rapat lainnya dengan Terdakwa
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku sosialisasi tersebut dilakukan sebelum kegiatan Percetakan Sawah dan yang menyampaikan adalah AMIR selaku PPK
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku tidak mengetahui besarnya yang akan dibayarkan oleh Terdakwa untuk setiap item pekerjaan telah dilaksanakan
Bahwa di depan persidangan Saksi mengaku lahan Saksi tidak bisa untuk membuat sawah
Bahwa di depan persidangan Saksi menyatakan letak sawah Saksi tidak bisa di aliri air karena belum ada saluran air yang masuk ke lahan sawah milik Saksi, sehingga sawah milik Saksi hanya bisa ditanam jagung tidak bisa ditanam padi
Bahwa Saksi mengetahui nama kelompok tani Saksi yaitu Kelompok Tani Sejahtera dengan jumlah 25 orang dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera adalah Trerdakwa YUSUF LAUPO
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa Daftar Hari Orang Kerja untuk setiap item pekerjaan yang ditandatangani oleh Saksi dan Saksi mengaku tandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa Daftar Hari Orang Kerja untuk setiap item pekerjaan bukan tandatangan Saksi
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa foto lokasi sawah Kelompok Tani Sejahtera dan Saksi mengaku foto tersebut bukan merupakan lokasi milik Saksi
Bahwa Saksi mengaku selisih dari pembayaran item pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa dikarenakan telah dipotong untuk pembelian alat
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi AMIR, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat selaku PPK dalam Program Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan tanggal 01 Juni 2009;
Bahwa Saksi mengetahui Program Percetakan Sawah berasal dari DIPA Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun 2009 No. 2544.0/018-08.4/-/2009 tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa tugas Saksi selaku PPK adalah menerima hasil laporan Kelompok-Kelompok Tani dalam pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua melalui Koordinator Lapangan;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.g/Distanbunakeswan antara Saksi selaku PPK dalam Program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Sejahtera Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh Saksi dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO;
Bahwa Saksi juga mengetahui mengenai Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara Saksi selaku PPK dalam Program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Bukit Batu Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh Saksi dan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.e/Distanbunakeswan antara Saksi selaku PPK dalam Program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Tunas Karya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh Saksi dan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Bahwa Saksi mengetahui dalam Perjanjian Kerjasama antara Saksi dengan Kelompok-Kelompok Tani memberikan kewajiban sebagaimana isi dari perjanjian yang diantaranya:
Pada Pasal 2 menyebutkan Saksi selaku PPK memberikan tugas kepada Kelompok Tani dan Kelompok Tani menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Padal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada Saksi yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Unayang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan dengan mengerjakan item-item pekerjaan sesuai dengan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun 2009 (RUKK) yang telah disusun dan disetujui oleh Kelompok Tani, Koordinator Lapangan dan diketahui oleh Saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi mengetahui setiap item pekerjaan Percetakan Sawah akan dibayarkan sebagaimana dalam RUKK;
Bahwa Saksi mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Karya yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD MUTHALIB DUNTJA dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 1O Oktober 2009 sebesar Rp. 44.250.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-; dan tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 67.000.000,-;
Bahwa Saksi juga mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Batu yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD RASYID MP dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 2O Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Bahwa Saksi mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok YUSUF LAUPO dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 2O Oktober 2009 sebesar Rp. 43.750.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.400.000,-;
Bahwa pada saat Ketua Kelompok Tani mengajukan permohonan pencairan dana, Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kelompok tani, pengajuan pencairan dana hanya berupa surat permohonan pencairan dana itu sajatanpa disertakan berkas-berkas ataupun dokumen-dokumen lain yang menjelaskan hasil atau laporan pekerjaan Percetakan Sawah;
Bahwa Saksi tetap menerima dan menyetujui permohonan pencairan dana tersebut dan menyampaikannya kepada KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk dikeluarkan rekomendasi atau persetujuan pencairan dana;
Bahwa Saksi tidak mempertanyakan, menegur atau menolak surat permohonan pencairan dana kelompok tani tersebut dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dikarenakan hanya menyertakan surat permohonan pencairan dana saja yang disampaikan kepada Saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi disampaikan secara lisan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang melaporkan pekerjaan Percetakan Sawah kelompok tani sudah selesai dilaksanakan tanpa memeriksa dokumen-dokumen pendukung surat permohonan tersebut dan atas penyampaian tersebut Saksi menerima permohonan dan menindaklanjutinya kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Petrrnakan dan Kesehatabn Hewan Kab Tojo Una Una KPA untuk dibuatkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa berdasarkan penyampaian lisan maka Saksi selaku PPK telah menyetujui
Bahwa Saksi selaku PPK juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Saksi selaku PPK kepada KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan hanya menyerahkan surat permohonan pencairan dana saja;
Bahwa Saksi mengetahui seharusnya kelompok-kelompok tani membuat laporan pekerjaan dan menyertakan laporan pekerjaan tersebut dalam setiap pengajuan permohonan pencairan dana kepada Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah;
Bahwa Saksi mengetahui seharusnya Koordinator Lapngan juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan atas permohonan pencairan dana kelompok-kelompok tani untuk disampaikan kepada Saksi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah;
Bahwa Saksi selaku PPK juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa tanpa Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan, Saksi selaku PPK tetap meneruskan surat permohonan pencairan dana masing-masing kelompok tani kepada KPA dan oleh KPA dikeluarkan rekomendasi pencairan dana itu;
Bahwa Saksi mengetahui telah menandatangani Berita Acara Serah Terims Pengelolaan dari ketua kelompok-kelompok tani kepada Saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi henya menerima satu kali Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan satu kali menerima Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dari ketua-ketua kelompok tani kepada Saksi yaitu pada bulan Maret 2010;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan Saksi yang diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan Saksi yang diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan Saksi yang diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun 2009;
Bahwa Saksi mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Tunas Karya yang telah disampaikan kepada Saksi dan Saksi menerima Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Tunas Karya;
Bahwa Saksi mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu yang telah disampaikan kepada Saksi dan Saksi menerima Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa Saksi mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera yang telah disampaikan kepada Saksi dan Saksi menerima Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi Ir. MUNAWIR MAPPU, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una periode 2009 s/d tahun 2009 akhir;
Bahwa Saksi menjabat selaku KPA pada program Percetakan Sawah tahun 2009 di Desa Betaua;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, SP;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 08 Juni 2009;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.g/Distanbunakeswan antara PPK AMIR, SP dalam Program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Sejahtera Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh PPK AMIR, SP dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan diketahui oleh Saksi selaku KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una;
Bahwa Saksi juga mengetahui mengenai Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK AMIR, SP dalam Program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Bukit Batu Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh PPK AMIR, SP dan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan diketahui oleh Saksi selaku KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.e/Distanbunakeswan antara PPK AMIR, SP dalam Program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Tunas Karya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh PPK AMIR, SP dan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan diketahui oleh Saksi selaku KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una;
Bahwa Saksi mengetahui dalam Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Kelompok-Kelompok Tani memberikan kewajiban sebagaimana isi dari perjanjian yang diantaranya:
Pada Pasal 2 menyebutkan PPK memberikan tugas kepada Kelompok Tani dan Kelompok Tani menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa Percetakan Sawah tahun 2009 seluas 100Ha untuk 4 Kelompok Tani sehingga masing-masing Kelompok Tani memiliki lahan seluas masing-masing 25Ha;
Bahwa dengan luas 25Ha per Kelompok Tani, dana yang akan diterima oleh Kelompok Tani adalah sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa sebelum ditetapkan menjadi Kelompok Tani, terlebih dahulu melakukan CP/CL (peninjauan Calon Petani dan Calon Lokasi) yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa Saksi mengetahui tugas PPK adalah untuk mengawasi teknis, PPK juga berkewajiban mengawasi pelaksanaan CP/CL (mensurvey Calon Petani dan Calon Loasi) yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Awalnya pada tahun 2008 sebenarnya sudah ada pengerjaan Percetakan Sawah oleh Kontraktor seluas 500Ha, tetapi sampai akhir tanun 2008 belum selesai dan masih tersisa 200Ha akhirnya Percetakan Sawah dilakasanakan dengan pola Bantuan Sosial dengan mekanisme transfer dana langsung kepada masyarakat penerima manfaat yaitu Kelompok-Kelompok Tani;
Bahwa PPK tidak melakukan CPCL hanya melakukan sosialisasi Percetakan Sawah dengan pola Bantuan Sosial transfer langsung;
Bahwa Saksi mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Karya yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD MUTHALIB DUNTJA dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 1O Oktober 2009 sebesar Rp. 44.250.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.000.000,- dan terhadap surat tersebut Saksi menyetujui pencairan dananya;
Bahwa Saksi juga mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Batu yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD RASYID MP dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 2O Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.600.000,- dan terhadap surat tersebut Saksi menyetujui pencairan dananya;
Bahwa Saksi mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok YUSUF LAUPO dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 2O Oktober 2009 sebesar Rp. 43.750.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.400.000,- dan terhadap surat tersebut Saksi menyetujui pencairan dananya;
Bahwa Saksi menyetujui pemberian rekomendasi pencairan dana terhadap surat permohonan tersebut karena telah mendapatkan laporan/hasil dari PPK AMIR, SP perihal pekerjaan Percetakan Sawah Kelompok-Kelompok Tani telah selesai dikerjakan;
Bahwa Saksi menyetujui pemberian rekomendasi pencairan dana terhadap surat permohonan Ketua-Ketua Kelompok Tani tanpa melihat lagi dokumen-dokumen pendukung terhadap pencairan/pembayaran perkerjaan Percetakan Sawah dari Kelompok-Kelompok Tani Desa Betaua;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan PPK AMIR, SP yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan PPK AMIR, SP yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan PPK AMIR, SP yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 23 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi RAMLI, ST, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat Program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya membantu Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera untuk mengukur luas lahan mereka;
Bahwa yang meminta pengukuran luas lahan adalah masyarakat anggota Kelompok Tani sendiri;
Bahwa masyarakat anggota Kelompok Tani meminta Saya untuk mengukur dikarenakan pada tahun 2008 sudah ada pengerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan oleh kontraktor seluas 500Ha;
Bahwa pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan pada tahun 2008 tersebut tidak selesai dan masih tersisa 200Ha sehingga pada tahun 2009 diajukan permohonan Percetakan Sawah kembali dengan pola bantuan sosial transfer langsung ke rekening penerima bantuan;
Bahwa permintaan pengukuran lokasi/lahan milik masyarakat anggota Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera adalah karena untuk memastikan lahan sisa dari proyek pengerjaan Percetakan Sawah 2008 memang masih dengan luas yang sama dengan luas lahan yang dimiliki masyarakat anggota Kelompok Tani pada Program Percetakan Sawah ditahun 2009;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi ABD. RASYID PALAKANA, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persidangan sebelumnya yang mendengarkan keterangan Saksi-Saksi anggota Kelompok Tani Bukit Batu, diketahui Saksi menerima pembayaran seluruh pekerjaan Percetakan Sawah dari saksi sebanyak 3 kali pembayaran, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja, saksi membayarkan kepada angota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu untuk setiap item pekerjaan, saksi menanggapi bahwa pada pencairan pertama sebesar sekitar 40juta, item pekerjaan dikerjakan terlebih dahulu sebelum dana 40juta itu dicairkan, setelah dicairkan maka anggota kelompok tani dibayarkan, begitupun seterusnya untuk perncairan kedua dan ketiga;
Bahwa diperlihatkan Laporan Pertanggungjawabkan berupa Daftar Hari Orang Kerja terdapat beberapa item pekerjaan yang dibayarkan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu pada tanggal 14 Januari 2009, saksi menanggapi pada bulan Januari 2009 belum ada pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua oleh Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa saksi mengakui format Daftar Hari Orang Kerja sudah dibuatkan oleh Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una dan oleh saksi Daftar Hari Orang Kerja tersebut dimintakan tandatangan anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu sebagai bukti pembayaran item-item pekerjaan Percetakan Sawah serta saksi memintakan tandatangan Kepala Desa, Koordinator Lapangan, Ketua Kelompok dan Bendahara dan saksi mengakui menulis pembayaran tersebut per tanggal 14 Januari 2009 dan pembayaran dilakukan sebanyak 3 kali bukan dibayar untuk setiap item pekerjaan;
Bahwa Terdakwa mengakui item pekerjaan perataan tanah, pencabutan tunggul dan akar-akar dan pembuatan pematang batas kepemilikan pernah disampaikan oleh saksi kepada anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu bahwa item pekerjaan tersebut bisa dikerjakan juga secara manual dan berdasarkan arahan PPK bahwa terhadap item pekerjaan tersebut, pembayarannya langsung diisi dalam Daftar Hari Orang Kerja;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah, dan pembuatan pematang batas kepemilikan belum selesai dikerjakan walaupun sudah dikerjakan secara manual;
Bahwa saksi mengakui sudah mengajukan pencairan untuk pembayaran seluruh item pekerjaan namun terdapat item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa saksi mengakui tidak mengetahui mengenai adanya Pedoman Teknis mengenai program Percetakan Sawah tetapi pada saat rapat dengan Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kesehatan Hewan pernah disampaikan oleh Terdakwa perihal Pedoman Teknis mengenai program Percetakan Sawah;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui membuat Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP;
Bahwa saksi mengakui di depan persidangan dana untuk pembayaran item-item pekerjaan dicairkan berdasarkan urutan item-item pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pencairan;
Bahwa saksi mengakui permohonan pencairan pembayaran item-item pekerjaan Percetakan Sawah diajukan sendiri oleh Terdakwa yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI sebagaimana diperlihatkan di depan persidangan Surat Permohonan Pencairan Bantuan sebesar Rp. 43.250.000,- pada tanggal 20 Oktober 2009, Surat Permohonan Pencairan Bantuan sebesar Rp. 76.750.000,- pada tanggal 02 Desember 2009, Surat Permohonan Pencairan Bantuan sebesar Rp. 67.600.000,- pada tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa di depan persidangan saksi mengetahui item-item pekerjaan yang sudah dikerjakan tetapi belum selesai pengerjaannya tetapi Terdakwa kemudian membuat surat permohonan pencairan dana bantuan;
Bahwa menurut saksi pengajuan permohonan pencairan dilakukan berdasarkan arahan dari Koordinator Lapangan yang menyatakan sudah memperbolehkan pencairan pembayaran item-item pekerjaan untuk dibuatkan surat permohonan, saksi menilai lahan sudah bersih namun berdasarkan fakta dalam persidangan Saksi-Saksi SUNARTI, RISWANA, RUSLAN, DJALIL dan AHMAD menerangkan pada tahun 2010 masih dilaksanakan pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua;
Bahwa saksi mengakui Laporan Pertanggungjawaban Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu dibuat pada tahun 2010 sebagaimana terdapat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh saksi dan Koordinator Lapangan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una Ir. MUNAWAR MAPU dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh saksi dan PPK AMIR, SP diketahui Kepala Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una Ir. MUNAWAR MAPU;
Bahwa saksi mengakui membuat sendiri dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban program Percetakan Sawah ke Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una sekaligus dengan mengumpulkan semua dokumen-dokumen tanpa menjilidnya
Bahwa saksi mengakui mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan Percetakan Sawah pada tahun 2010 dengan menggunakan alat berat atas inisiatif PPK, sehingga saksi ke Ampana bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA (saksi dalam berkas perkara terpisah), dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO (saksi dalam berkas perkara terpisah) mencari 1 unit alat berat untuk disewakan untuk 3 kelompok tani;
Bahwa Saksi mengakui 1 unit alat berat tersebut mengerjakan item pekerjaan Percetakan Sawah di lokasi Kelompok Tani Bukit Batu selama 5 hari/40 jam dengan biaya Rp. 60.000.000,- untuk penyewaan 3 kelompok tani
Bahwa saksi menunjukkan bukti print (bukan asli) Surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan saksi bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (saksi ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (saksi YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat dengan rincian kesepakatan kontrak 100 jam; biaya Rp. 500.000,-/jam; bahan bakar ditanggung saksi dan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (saksi ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahetara (saksi YUSUF LAUPO); Gaji operator Rp. 25.000/jam + makan;
Bahwa selain itu di depan persidangan saksi juga menunjukan bukti print (bukan asli) kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera mengenai sewa alat berat selama 100 jam + mobilisasi pp sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 01 Jan 2010;
Bahwa di depan persidangan saksi juga menunjukkan bukti print (bukan asli) kwitnasi dari saksi mengenai bbm solar 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa di depan persidangan saksi juga menunjukkan bukti print (bukan asli) kwitnasi dari saksi mengenai uang makan operator doser dan pembantu selama 5 hari sebesar Rp. 500.000,-;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui tidak melampirkan bukti-bukti penyewaan alat berat, bbm dan biaya makan operator ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu karena PPK AMIR, SP menyatakan tidak perlu;
Bahwa saksi menyatakan dana penyewaan alat berat, bbm dan uang makan operator pembayarannya menggunakan selisih dana program Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu yang belum dibayarkan kepada anggota kelompok tani;
Bahwa saksi mengakui pembayaran item-item pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu berdaarkan pencairan dana Percetakan Sawah, mekanismenya saksi dan anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu mengerjakan pekerjaan Percetakan Sawah terlebih dahulu baru kemudian diusulkan pembayaran melalui surat permohonan, begitupun selanjutnya sampai dengan 3 kali;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yaitu pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah, dan pembuatan pematang batas kepemilikan dikerjakan secara manual pada tahun 2009 tetapi belum tuntas dan belum selesai dikerjakan, sehingga dirapatkan dalam kelompok bahwa pada tahun 2010 akan memakai alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa berdasarkan rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan 2009 (RUKK) yang diperlihatkan di depan persidangan tidak tercantum pembiayaan untuk penyewaan alat berat, saksi mengatakan penyewaan alat berat tidak ada dalam RUKK tetapi sudah dirapatkan oleh kelompok bahwa akan digunakan alat berat untuk menyelesaikan;
Bahwa saksi mengakui di depan persidangan, pencairan dana pembayaran item pekerjaan program Percetakan Sawah di Desa Betaua telah diambil seluruhnya sejumlah Rp. 187.500.000,- walaupun masih ada pekerjaan yang belum selesai sepenuhnya dikerjakan, hal ini menurut Terdakwa atas permintaan PPK AMIR, SP yang menyarankan untuk langsung dicairkan seluruhnya;
Bahwa saksi mengatakan, PPK AMIR, SP menyatakan pekerjaan fisik diperbolehkan untuk menyebrang tahun, sehingga tahun 2010 masih bisa diselesaikan pekerjaan Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui membuat Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja yang seolah-oleh telah dikerjakan seluruhnya namun ternyata sampai dengan akhir tahun 2009, masih ada pekerjaan Percetakan Sawah yang belum selesai dilaksanakan;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui uang yang masih ada pada saksi dari selisih pembayaran 3 item pekerjaan yang belum dibayarkan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu adalah sejumlah Rp. 30.000.000,-;
Bahwa saksi menjelaskan untu dana 3 item pekerjaan yaitu pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan, dana yang direncanakan adalah total sebesar Rp. 46.000.000,-, saksi menjelaskan dana tersebut telah terpakai sebesar Rp. 16.000.000,- untuk pengerjaan secara manual sehingga masih tersisa dana Rp. 30.000.000,- yang belum dibayarkan dan dari Rp. 30.000.000,- tersebut yang saksi pergunakan untuk menyewa alat berat sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pekerjaan alat berat selama 40 jam sebagaimana diperlihatkan di depan persidangan bukti print (bukan asli) Surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan Terdakwa bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (Terdakwa ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (Terdakwa YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat dengan rincian kesepakatan kotrak 100 jam;
Bahwa saksi mengakui juga memakai dana sebesar Rp. 5.000.000,- dari sisa dana Rp. 30.000.000,- tersebut untuk pembelian bbm solar sebanyak 1.000 liter dimana per liter Terdakwa membeli seharga Rp. 4.500,-;
Bahwa di depan persidangan saksi melalui Penasehat Hukumnya memperlihatkan foto yang dinyatakan sebagai lahan milik Kelompok Tani Bukit Batu yang sudah ditanami jagung yang diambil pada tahun 2013;
Bahwa saksi mengakui pernah mengadakan rapat/musyawarah dengan anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu untuk menyepakati penggunaan alat berat dan menyepakati penanaman jagung di lahan Perceakan Sawah yang nanti selesai dikerjakan;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui pernah mengajukan permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Betaua yang ditujukan ke Camat Tojo perihal rekomendasi pembelian bbm solar bersubsidi;
Bahwa sebagaimana bukti foto yang diperlihatkan oleh saksi melalui Penasehat Hukumnya mengenai foto yang dinayatakan sebagai foto lahan Kelompok Tani Bukit Batu yang ditanami dengan tanaman jagung, saksi tidak berada dillokasi pada saat pengambilan dokumentasi foto dilaksanakan. saksi mengetahui bahwa pada Tahun 2013 telah diadakan bantuan bibit jagung dari Dinas Pertanian tetapi saksi tidak mengetahui pasti siapa saja yang turun ke lapangan lokasi sawah yang ditanami jagung, saksi juga tidak mengetahui apakah ada anggota Kelompok Tani Bukit Batu yang berada dilokasi. saksi hanya mengetahui telah ada laporan dokumentasi foto lahan yang telah ditanami jagung pada tahun 2013;
Bahwa sebagaimana bukti print (bukan asli) Surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan saksi bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (Terdakwa ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (Terdakwa YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat dengan rincian kesepakatan kotrak 100 jam biaya Rp. 500.000,-/jam; bahan bakar ditanggung saksi dan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (Terdakwa ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahetara (Terdakwa YUSUF LAUPO); Gaji operator Rp. 25.000/jam + makan, saksi mengetahui surat perjanjian tersebut tidak terdapat tanggal kapan perjanjian dibuat, dalam isi perjanjian mengenai penyewaan alat berat Terdakwa mengetahui tidak dinyatakan dalam perjanjian penyewaan dilaksanakan dari mulai tanggal berapa sampai dengan tanggal berapa berakhirnya, saksi juga mengetahui dalam perjanjian tersebut alat berat disewa untuk bekerja dilahan 3 kelompok tani tetapi hal-hal apa yang dikerjakan oleh alat berat tidak dinyatakan dalam perjanjian;
Bahwa di depan persidangan saksi tidak membuat laporan secara tertulis mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh alat berat setiap harinya dalam jangka waktu penyewaan di lahan Kelompok Tani Bukit Batu dan Terdakwa juga tidak melaporkan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI mengenai pekerjaan apa saja yang telah dikerjakan di lahan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa saksi menyatakan telah meminta rekomendasi pembelian bbm bersubsidi kepada Kepala Desa dan ditanggapi oleh Kepala Desa Betaua mengeluarkan surat permohonan rekomendasi kepada Camat Tojo yang ternyata telah balas oleh Camat Tojo dan telah dibawa oleh saksi untuk melakukan pembelian bbm bersubsidi di SPBU;
Bahwa saksi mengaku membeli alat-alat pertanian berupa apacul, sekop, linggis dan arit masing-masing sejumlah 20 unit;
Bahwa saksi mengakui bukti Surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan Terdakwa bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (saksi ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (saksi YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat hanya dibuat satu rangkap tidak diberikan kepada masing-masing pihak
Bahwa dana yang masih tersisa dari selisih pembayaran 3 item pekerjaan Percetakan Sawah tidak dikembalikan ke dalam rekening Kelompok Tani melainkan tetap dipegang oleh saksi
Bahwa di depan persidangan ditanyakan kepada saksi perihal dokumentasi foto yang dibawa oleh Penyidik sebagaimana telah diperlihatkan di depan persidangan bersama-sama dengan saksi, saksi menyatakan pohon asam yang berada di lahan Kelompok Tani Bukit Batu masih muda dan baru berumur 30 tahun
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan sidang keterangan saksi-saksi anggota Kelompok Tani Tunas Karya NAJAMUDIN, SADI, KAMALUDIN, DARMAN, WAHID, dan AWALUDIN diketahui menerima pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah sebanyak 3 kali pembayaran buka per item pekerjaan dan saksi menerangkan 3 kali pembayaran dilakukan karena pekerjaan-pekerjaan Percetakan Sawah dikerjakan terlebih dahulu sehingga dibayarkan sekaligus per pencairan;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2009 seluruh pekerjaan Percetakan Sawah sebagaimana dalam RUKK yaitu untuk 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah, dan pembuatan pematang batas kepemilikan belum selesai dikerjakan, tetapi saksi mengakui mengajukan permohonan rekomendasi pencairan pembayaran dana pekerjaan Percetakan Sawah sampai dengan 100% dimana menurut saksi akhirnya pekerjaan Percetakan Sawah diselesaikan pada tahun 2010;
Bahwa saksi menerangkan mengajukan permohonan rekomendasi pencairan dana dikarenakan arahan dari PPK AMIR, SP yang menyampaikan untuk melanjutkan saja pencairannya;
Bahwa saksi tetap mengikuti arahan dari PPK AMIR, SP untu mencairkan dana pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah padahal saksi mengetahui masih ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan;
Bahwa saksi mengatakan pekerjaan Percetakan Sawah dimulai pada bulan Oktober 2009 oleh anggota-anggota Kelompok Tani Tunas Karya menggunakan alat-alat pertanian sendiri dan belum menggunakan alat-alat pertanian yang dibeli oleh saksi;
Bahwa saksi menerangkan membeli alat pertanian berupa pacul, sekop, linggis dan arit masing-masing sebanyak 25 buah dan dibagikan berdasarkan luas per lahan cetak sawah yang akan dikerjakan bukan berdasarkan jumlah anggota kelompok tani;
Bahwa pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kepada JPU rincian pembukuan Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola Bansos Tahun 2009 dengan jumlah total Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010;
Bahwa pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kwitansi dari Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 hari dalam pekerjaan cetak sawah yang diterima oleh SURYANTINI sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 26 Januari 2010;
Bahwa pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kepada JPU kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera mengenai sewa alat berat selama 100 jam + mobilisasi pp sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 01 Jan 2010;
Bahwa pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kepada JPU nota biaya 10 liter oli dan biaya las dari Toko RAHMAT KARYA di Ampana sebesar Rp. 550.000,- pada tanggal 11 Februari 2010;
Bahwa pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kepada JPU Surat Pernyataan dari HILAMN R HABIBI Anggota Kelompok Tani Tunas Karya II Desa Betaua dengan saksi Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan memiliki lahan seluas 1,4Ha dan menerima seluruh pembayaran uang cetak sawah pola sawah, benih jagung bisi 2, racun rumput dan alat tani;
Bahwa pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kepada JPU kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembelian bbm solar sebanyak 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010 kepada H GAMA;
pada saat persidangan saksi menyerahkan bukti (bukan asli) kepada JPU kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya biaya gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010 kepada EBI;
Bahwa saksi mengakui telah membuat perjanjian sebagaimana bukti print (bukan asli) yang diserahkan kepada JPU perihal Surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan saksi bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu (saksi ABD RASYID) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (saksi YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat dengan rincian kesepakatan kotrak 100 jam biaya Rp. 500.000,-/jam; bahan bakar ditanggung saksi dan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (saksi ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahetara (saksi YUSUF LAUPO); Gaji operator Rp. 25.000/jam + makan
Bahwa dalam surat perjanjian tersebut saksi mengakui tidak terdapat tanggal pembuatan perjanjian, tidak ada jangka waktu perjanjian, tidak ada rincian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak operator alat berat dan saksi juga pada saat pelaksanaan pekerjaan alat berat tidak membuat laporan harian pekerjaan alat berat yang dibuat secara tertulis kepada Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa saksi juga sempat menyerahkan bukti kwitansi (bukan asli) pembelian bbm jenis solar 1.000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos dari Ketua Kelompok Tunas Karya sejumlah Rp. 5.000.000,-;
Bahwa pada saat ditanyakan di depan persidangan saksi mengatakan harga bbm solar per liter pada saat dibeli adalah seharga Rp. 5.000,-
Bahwa saksi mengakui sisa dana yang belum dibayarkan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Tunas Karya yaitu pembayaran 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa saksi menjelaskan untuk 3 item pekerjaan tersebut 13 Ha sudah dikerjakan secara manual dan sisanya 12 Ha baru akan dikerjkaan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa di depan persidangan saksi tidak dapat menjelaskan biaya penyewaan alat berat sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pengerjaan 12Ha selama 100 jam;
Bahwa di depan persidangan saksi tidak membuat laporan secara tertulis mengenai rincian pekerjaan yang dilaksanakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa saksi mengakui bukti Surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan saksi bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu (saksi ABD RASYID) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (saksi YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat hanya dibuat satu rangkap tidak diberikan kepada masing-masing pihak
Bahwa saksi menyatakan pembagian alat tani yang dibeli oleh saksi berdasarkan luas lahan dari masing-masing anggota Kelompok Tani Tunas Karya bukan berdasarkan jumlah anggota Kelompok Tani Tunas Karya;
Bahwa saksi menyatakan masih ada 12Ha lahan yang belum diselesaikan dengan menggunakan alat berat, sebelumnya anggota Kelompok Tani Tunas Karya yang berjumlah 14 orang meminta untuk mengerjakan sendiri semua item pekerjaan Percetakan Sawah yaitu dengan lahan seluas 13 Ha;
Bahwa saksi meminta permohonan rekomendasi kepada Kepala Desa Betaua untuk pembelian bbm adalah karena ada petunjuk dari PPK AMIR, SP yang menyatakan agar Ketua-Ketua Kelompok Tani termasuk saksi membeli bbm untuk alat berat dengan harga bbm bersubsidi untuk penggunaan alat berat;
Bahwa di depan persidangan menyatakan jumlah dana yang masih tersisa untuk menyelesaikan 3 item pekerjaan adalah sebesar Rp. 30.560.000,-;
Bahwa dana yang masih tersisa dari selisih pembayaran 3 item pekerjaan Percetakan Sawah tidak dikembalikan ke dalam rekening Kelompok Tani melainkan tetap dipegang oleh saksi
Bahwa di depan persidangan ditanyakan kepada saksi perihal dokumentasi foto yang dibawa oleh Penyidik sebagaimana telah diperlihatkan di depan persidangan bersama-sama dengan saksi, saksi menyatakan pohon kelapa yang berada di lahan Kelompok Tani Tunas Karya berumur 10 tahun
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan dengan alat berat dikerjakan selama 38 jam bukan 40jam dikarenakan alat berat start dari lokasi jalan dan memakan waktu 2 jam menuju lokasi lahan Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi YUSUF S. LAUPO, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi membayarkan anggota-anggota Kelompok Tani Sejahtera dalam pekerjaan Percetakan Sawah sebanyak 3 kali pembayaran, sementara dalam Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera berupa Daftar Hari Orang Kerja yang juga terdapat tandatangan saksi dan diakui oleh saksi, pembayaran dilaksanakan per item pekerjaan;
Bahwa di depan persidangan saksi menjelaskan yang membuat dan mengisi Daftar Hari Orang Kerja Kelompok Tani Sejahtera adalah Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, bukan saksi yang membuatnya karena saksi tidak mengetahui apa-apa;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Tani Sejahtera karena dianggap mampu menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani, tetapi saksi menerangkan bahwa saksi bisa karena didampingi oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui Daftar Hari Orang Kerja dibuatkan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, saksi tidak mengetahui sama sekali mengenai isi dari Daftar Hari Orang Kerja tersebut, tetapi saksi mengakui bertandatangan di Daftar Hari Orang Kerja Kelompok Tani Sejahtera;
Bahwa di depan persidangan saksi baru mengetahui mengenai Daftar Hari Orang Kerja pada saat bertandadangan, saksi juga tidak bertanya dan meminta penjelasan mengenai apa itu Daftar Hari Orang Kerja ketika bertandatangan;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui pembayaran program Percetakan Sawah Kelompok Tani Sejahtera dibayarkan sebanyak 3 kali pembayaran padahal dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja pembayaran dinyatakan untuk setiap item pekerjaan;
Bahwa di depan persidangan saksi mengakui alat pertanian dibeli sebanyak 24 buah tetapi berdasarkan Laporan Pertanggungjawban Kelompok Tani Sejahtera terlampir kwitansi pembelian alat pertanian sebanyak masing-masing 25 buah berupa sekop, pacul, linggis, dan arit;
Bahwa di depan persidangan saksi menyatakan tidak memiliki Surat Perjanjian Penyewaan alat berat karena semua Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi di depan persidangan mengakui ada lahan dari Kelompok Tani Sejahtera yang berada di Kantor Balai Benih dan Kantor Penyuluhan Pertanian di Desa Uekuli dan Desa Tayawa;
Bahwa saksi menyatakan selisih/sisa dana yang belum dibayarkan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sejahtera adalah sesuai dengan jumlah dana untuk pembayaran 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan lahan;
Bahwa dana yang masih tersisa dari selisih pembayaran 3 item pekerjaan Percetakan Sawah tidak dikembalikan ke dalam rekening Kelompok Tani melainkan tetap dipegang oleh saksi
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan dengan menggunakan alat berat dilaksanakan selama 25 jam bukan 40jam dengan jumlah lahan yang dikerjakan adalah seluas 13Ha;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
9. Saksi BRIGPOL. SODANG DATUAN, SH, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan Saksi yang dituang dalam BAP tidak sampai berlarut-larut dan tetap memperhatikan jangka waktu pemeriksaan;
Bahwa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah dengan cara mengarahkan atau memaksakan keterangan yang diinginkan dari Penyidik;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, selesai memeriksa Penyidik mem-print BAP dan meminta Saksi yang sedang diperiksa tersebut untuk membaca BAP sebagaimana keterangan pemeriksaan Saksi dan setelah itu dalam setiap lembar BAP ditandatangani oleh Saksi dan diakhir halaman Saksi diminta menandatangani BAP di atas nama Saksi;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, Penyidik tidak pernah memaksa Saksi untuk menandatangani BAP pemeriksaan Saksi tanpa diminta untuk membaca BAP tersebut sebelumnya;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan Penyidik tidak melakukan perekaman;
Bahwa pada saat memeriksa Saksi, tidak ada keterangan dari Saksi yang menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan di tahun 2010, semua Saksi menyampaikan keterangan sehubungan dengan program Percetakan Sawah tahun 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi tidak ada keterangan dari Saksi yang diperiksa oleh Penyidik menjelaskan ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan yang dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ACI KASIM YEMA sebanyak 2 kali pemeriksaan, Penyidik mengakui pemeriksaan kedua Saksi ACI KASIM YEMA diperiksa di Uekuli sebagaimana dalam BA Sumpah Saksi ACI KASIM YEMA
Bahwa pada persidangan Saksi ACI KASIM YEMA sebelumnya dinyatakan bahwa Saksi ACI KASIM YEMA setelah dilakukan pemeriksaan diminta untuk membaca sebagian BAP pemeriksaan dirinya, namun Penyidik membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa setelah diperiksa, BAP Saksi ACI KASIM YEMA di print dan diserahkan kepada Saksi ACI KASIM YEMA untuk dibacakan, Penyidik kemudian menanyakan kepada Saksi ACI KASIM YEMA apakah sudah mengerti dengan pemeriksaan tersebut dan terakhir meminta tandatangan dalam setiap lembaran BAP tersebut
Bahwa Penyidik menyatakan di depan persidangan dalam setiap pemeriksaan, Penyidik selalu memberikan kesempatan untuk membaca BAP
Bahwa dipertanyakan oleh Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik namun hasil pemeriksaan berupa BAP tidak ada di dalam Berkas Perkara tetapi hanya berupa Surat Pernyataan dari SUDARTO dan RUSTAM, Penyidik menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan tetapi pada tahap Penyelidikan, kemudian pada saat tahap Penyidikan Penyidik menentukan bahwa SUDARTO dan RUSTAM tidak perlu diperiksa dalam bentuk BAP dan hanya cukup diminta dalam bentuk Surat Keterangan saja;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri calon Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap Penyelidikan sebelumnya apakah calon Saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai Saksi atau tidak dan dalam hal ini Penyidik menetapkan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN tidak dipanggil sebagai Saksi dalam Penyidikan dan hanya diminta keterangannya dalam bentuk Surat Pernyataan;
Pada tahap Penyelidikan dipanggil belum sebagai saksi namun calon Saksi, Penyidik mempunyai hak apakah dalam Penyidikan nanti calon Saksi berkapasitas sebagai Saksi untuk diperiksa dalam BAP. Dalam tahap Penyelidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN pernah diperiksa sebagai calon Saksi, tetapi pada tahap Penyidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN tidak pernah dipanggil sebagai Saksi dan keterangan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN hanya diambil dalam bentuk Surat Pernyataan
Bahwa Penyidik mempunyai kewenangan menentukan calon-calon Saksi mana yang nanti akan dipanggil sebagai Saksi dan keterangannya memiliki kapasitas sebagai alat bukti pembuktian unsure-unsur
Bahwa Penyidik di depan persidangan pada saat pemeriksaan Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi SAKIR GENTIMO dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa Penyidik sempat memeriksa Ahli dari Dinas Pertanian Propinsi dan menanyakan apakah pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 masih dapat diselesaikan sampai menyebrang tahun ke tahun 2010 dan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 bisa diselesaikan pada tahun 2010 selambat-lambatnya pada bulan Mei 2010
Bahwa diperlihatkan oleh Penyidik foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diperoleh fakta bahwa terdapat foto-foto lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Sejahtera yang memperlihatkan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompok-kelompok tani tersebut;
Bahwa Penyidik menerangkan foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diambil oleh Penyidik bersama-sama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani sendiri yang menunjukan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompoknya;
Bahwa Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani mengiyakan lokasi pengukuran dan tidak ada keberatan dari mereka;
Bahwa pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah dilakukan dengan menggunakan alat dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, Penyidik tidak melakukan pengukuran tambahan dan hanya berdasarkan pengukuran dari Ahli yang disaksikan oleh Penyidik, Terdakwa selakunKetua Kelompok Tani, dan beberapa anggota kelompok tani
Bahwa di depan persidangan Penyidik membenarkan pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) Penyidik tidak melakukan upaya pemaksaan dalam keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Penyidik menjelaskan penahanan dari Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD RASYID PALAKANA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD MUTHALIB DUNTJA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani YUSUF LAUPO dan Terdakwa Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI telah habis sehingga para Terdakwa tersebut ditangguhkan untuk dikeluarkan demi hukum dengan kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan BA Penangguhan Penahanan;
Bahwa dalam tahap Penyidikan, setelah semua proses pemeriksaan Saksi, Ahli dan alat bukti lain dilakukan, tahap selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya Berkas Perkara diserahkan ke Penuntut Umum. Sama halnya dengan Tahap Penyidikan, pada Tahap Penyelidikan setelah semua proses permintaan keterangan dilakukan dan pengmpulan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya proses Penyelidikan untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan gelar perkara tidak perlu lagi memerlukan kehadiran Ahli dalam gelar perkara tersebut, Penydik ataupun Penyelidik hanya memerlukan hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan Ahli yang telah dilakukan dalam proses gelar perkara jadi tidak perlu kehadiran Ahli dalam suatu proses gelar perkara;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri layak atau tidaknya Berkas Perkara yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum;
Bahwa sepengetahuan Penyidik laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya masuk 3 laporan Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Tunas Karya, Penyidik tidak mengetahui adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk kelompok tani lainnya;
Bahwa sepengetahuan Penyidik dasar Penyelidik melakukan penyelidikan adalah laporan pengaduan, sedangkan laporan polisi adalah untuk upaya penyidikan;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
10. Saksi BRIGPOL. EDY SARWAN.S, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan Saksi yang dituang dalam BAP tidak sampai berlarut-larut dan tetap memperhatikan jangka waktu pemeriksaan;
Bahwa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah dengan cara mengarahkan atau memaksakan keterangan yang diinginkan dari Penyidik;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, selesai memeriksa Penyidik mem-print BAP dan meminta Saksi yang sedang diperiksa tersebut untuk membaca BAP sebagaimana keterangan pemeriksaan Saksi dan setelah itu dalam setiap lembar BAP ditandatangani oleh Saksi dan diakhir halaman Saksi diminta menandatangani BAP di atas nama Saksi;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, Penyidik tidak pernah memaksa Saksi untuk menandatangani BAP pemeriksaan Saksi tanpa diminta untuk membaca BAP tersebut sebelumnya;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan Penyidik tidak melakukan perekaman;
Bahwa pada saat memeriksa Saksi, tidak ada keterangan dari Saksi yang menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan di tahun 2010, semua Saksi menyampaikan keterangan sehubungan dengan program Percetakan Sawah tahun 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi tidak ada keterangan dari Saksi yang diperiksa oleh Penyidik menjelaskan ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan yang dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ACI KASIM YEMA sebanyak 2 kali pemeriksaan, Penyidik mengakui pemeriksaan kedua Saksi ACI KASIM YEMA diperiksa di Uekuli sebagaimana dalam BA Sumpah Saksi ACI KASIM YEMA
Bahwa pada persidangan Saksi ACI KASIM YEMA sebelumnya dinyatakan bahwa Saksi ACI KASIM YEMA setelah dilakukan pemeriksaan diminta untuk membaca sebagian BAP pemeriksaan dirinya, namun Penyidik membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa setelah diperiksa, BAP Saksi ACI KASIM YEMA di print dan diserahkan kepada Saksi ACI KASIM YEMA untuk dibacakan, Penyidik kemudian menanyakan kepada Saksi ACI KASIM YEMA apakah sudah mengerti dengan pemeriksaan tersebut dan terakhir meminta tandatangan dalam setiap lembaran BAP tersebut
Bahwa Penyidik menyatakan di depan persidangan dalam setiap pemeriksaan, Penyidik selalu memberikan kesempatan untuk membaca BAP
Bahwa dipertanyakan oleh Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik namun hasil pemeriksaan berupa BAP tidak ada di dalam Berkas Perkara tetapi hanya berupa Surat Pernyataan dari SUDARTO dan RUSTAM, Penyidik menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan tetapi pada tahap Penyelidikan, kemudian pada saat tahap Penyidikan Penyidik menentukan bahwa SUDARTO dan RUSTAM tidak perlu diperiksa dalam bentuk BAP dan hanya cukup diminta dalam bentuk Surat Keterangan saja;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri calon Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap Penyelidikan sebelumnya apakah calon Saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai Saksi atau tidak dan dalam hal ini Penyidik menetapkan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN tidak dipanggil sebagai Saksi dalam Penyidikan dan hanya diminta keterangannya dalam bentuk Surat Pernyataan;
Pada tahap Penyelidikan dipanggil belum sebagai saksi namun calon Saksi, Penyidik mempunyai hak apakah dalam Penyidikan nanti calon Saksi berkapasitas sebagai Saksi untuk diperiksa dalam BAP. Dalam tahap Penyelidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN pernah diperiksa sebagai calon Saksi, tetapi pada tahap Penyidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN tidak pernah dipanggil sebagai Saksi dan keterangan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN hanya diambil dalam bentuk Surat Pernyataan
Bahwa Penyidik mempunyai kewenangan menentukan calon-calon Saksi mana yang nanti akan dipanggil sebagai Saksi dan keterangannya memiliki kapasitas sebagai alat bukti pembuktian unsure-unsur
Bahwa Penyidik di depan persidangan pada saat pemeriksaan Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi SAKIR GENTIMO dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa Penyidik sempat memeriksa Ahli dari Dinas Pertanian Propinsi dan menanyakan apakah pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 masih dapat diselesaikan sampai menyebrang tahun ke tahun 2010 dan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 bisa diselesaikan pada tahun 2010 selambat-lambatnya pada bulan Mei 2010
Bahwa diperlihatkan oleh Penyidik foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diperoleh fakta bahwa terdapat foto-foto lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Sejahtera yang memperlihatkan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompok-kelompok tani tersebut;
Bahwa Penyidik menerangkan foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diambil oleh Penyidik bersama-sama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani sendiri yang menunjukan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompoknya;
Bahwa Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani mengiyakan lokasi pengukuran dan tidak ada keberatan dari mereka;
Bahwa pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah dilakukan dengan menggunakan alat dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, Penyidik tidak melakukan pengukuran tambahan dan hanya berdasarkan pengukuran dari Ahli yang disaksikan oleh Penyidik, Terdakwa selakunKetua Kelompok Tani, dan beberapa anggota kelompok tani
Bahwa di depan persidangan Penyidik membenarkan pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) Penyidik tidak melakukan upaya pemaksaan dalam keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Penyidik menjelaskan penahanan dari Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD RASYID PALAKANA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD MUTHALIB DUNTJA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani YUSUF LAUPO dan Terdakwa Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI telah habis sehingga para Terdakwa tersebut ditangguhkan untuk dikeluarkan demi hukum dengan kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan BA Penangguhan Penahanan;
Bahwa dalam tahap Penyidikan, setelah semua proses pemeriksaan Saksi, Ahli dan alat bukti lain dilakukan, tahap selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya Berkas Perkara diserahkan ke Penuntut Umum. Sama halnya dengan Tahap Penyidikan, pada Tahap Penyelidikan setelah semua proses permintaan keterangan dilakukan dan pengmpulan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya proses Penyelidikan untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan gelar perkara tidak perlu lagi memerlukan kehadiran Ahli dalam gelar perkara tersebut, Penydik ataupun Penyelidik hanya memerlukan hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan Ahli yang telah dilakukan dalam proses gelar perkara jadi tidak perlu kehadiran Ahli dalam suatu proses gelar perkara;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri layak atau tidaknya Berkas Perkara yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum;
Bahwa sepengetahuan Penyidik laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya masuk 3 laporan Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Tunas Karya, Penyidik tidak mengetahui adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk kelompok tani lainnya;
Bahwa sepengetahuan Penyidik dasar Penyelidik melakukan penyelidikan adalah laporan pengaduan, sedangkan laporan polisi adalah untuk upaya penyidikan;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
11. Saksi BRIPDA. I WAYAN EKO PRAYITNA, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan Saksi yang dituang dalam BAP tidak sampai berlarut-larut dan tetap memperhatikan jangka waktu pemeriksaan;
Bahwa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah dengan cara mengarahkan atau memaksakan keterangan yang diinginkan dari Penyidik;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, selesai memeriksa Penyidik mem-print BAP dan meminta Saksi yang sedang diperiksa tersebut untuk membaca BAP sebagaimana keterangan pemeriksaan Saksi dan setelah itu dalam setiap lembar BAP ditandatangani oleh Saksi dan diakhir halaman Saksi diminta menandatangani BAP di atas nama Saksi;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, Penyidik tidak pernah memaksa Saksi untuk menandatangani BAP pemeriksaan Saksi tanpa diminta untuk membaca BAP tersebut sebelumnya;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan Penyidik tidak melakukan perekaman;
Bahwa pada saat memeriksa Saksi, tidak ada keterangan dari Saksi yang menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan di tahun 2010, semua Saksi menyampaikan keterangan sehubungan dengan program Percetakan Sawah tahun 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi tidak ada keterangan dari Saksi yang diperiksa oleh Penyidik menjelaskan ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan yang dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ACI KASIM YEMA sebanyak 2 kali pemeriksaan, Penyidik mengakui pemeriksaan kedua Saksi ACI KASIM YEMA diperiksa di Uekuli sebagaimana dalam BA Sumpah Saksi ACI KASIM YEMA
Bahwa pada persidangan Saksi ACI KASIM YEMA sebelumnya dinyatakan bahwa Saksi ACI KASIM YEMA setelah dilakukan pemeriksaan diminta untuk membaca sebagian BAP pemeriksaan dirinya, namun Penyidik membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa setelah diperiksa, BAP Saksi ACI KASIM YEMA di print dan diserahkan kepada Saksi ACI KASIM YEMA untuk dibacakan, Penyidik kemudian menanyakan kepada Saksi ACI KASIM YEMA apakah sudah mengerti dengan pemeriksaan tersebut dan terakhir meminta tandatangan dalam setiap lembaran BAP tersebut
Bahwa Penyidik menyatakan di depan persidangan dalam setiap pemeriksaan, Penyidik selalu memberikan kesempatan untuk membaca BAP
Bahwa dipertanyakan oleh Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik namun hasil pemeriksaan berupa BAP tidak ada di dalam Berkas Perkara tetapi hanya berupa Surat Pernyataan dari SUDARTO dan RUSTAM, Penyidik menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan tetapi pada tahap Penyelidikan, kemudian pada saat tahap Penyidikan Penyidik menentukan bahwa SUDARTO dan RUSTAM tidak perlu diperiksa dalam bentuk BAP dan hanya cukup diminta dalam bentuk Surat Keterangan saja;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri calon Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap Penyelidikan sebelumnya apakah calon Saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai Saksi atau tidak dan dalam hal ini Penyidik menetapkan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN tidak dipanggil sebagai Saksi dalam Penyidikan dan hanya diminta keterangannya dalam bentuk Surat Pernyataan;
Pada tahap Penyelidikan dipanggil belum sebagai saksi namun calon Saksi, Penyidik mempunyai hak apakah dalam Penyidikan nanti calon Saksi berkapasitas sebagai Saksi untuk diperiksa dalam BAP. Dalam tahap Penyelidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN pernah diperiksa sebagai calon Saksi, tetapi pada tahap Penyidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN tidak pernah dipanggil sebagai Saksi dan keterangan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN hanya diambil dalam bentuk Surat Pernyataan
Bahwa Penyidik mempunyai kewenangan menentukan calon-calon Saksi mana yang nanti akan dipanggil sebagai Saksi dan keterangannya memiliki kapasitas sebagai alat bukti pembuktian unsure-unsur
Bahwa Penyidik di depan persidangan pada saat pemeriksaan Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi SAKIR GENTIMO dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa Penyidik sempat memeriksa Ahli dari Dinas Pertanian Propinsi dan menanyakan apakah pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 masih dapat diselesaikan sampai menyebrang tahun ke tahun 2010 dan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 bisa diselesaikan pada tahun 2010 selambat-lambatnya pada bulan Mei 2010
Bahwa diperlihatkan oleh Penyidik foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diperoleh fakta bahwa terdapat foto-foto lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Sejahtera yang memperlihatkan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompok-kelompok tani tersebut;
Bahwa Penyidik menerangkan foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diambil oleh Penyidik bersama-sama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani sendiri yang menunjukan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompoknya;
Bahwa Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani mengiyakan lokasi pengukuran dan tidak ada keberatan dari mereka;
Bahwa pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah dilakukan dengan menggunakan alat dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, Penyidik tidak melakukan pengukuran tambahan dan hanya berdasarkan pengukuran dari Ahli yang disaksikan oleh Penyidik, Terdakwa selakunKetua Kelompok Tani, dan beberapa anggota kelompok tani
Bahwa di depan persidangan Penyidik membenarkan pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) Penyidik tidak melakukan upaya pemaksaan dalam keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Penyidik menjelaskan penahanan dari Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD RASYID PALAKANA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD MUTHALIB DUNTJA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani YUSUF LAUPO dan Terdakwa Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI telah habis sehingga para Terdakwa tersebut ditangguhkan untuk dikeluarkan demi hukum dengan kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan BA Penangguhan Penahanan;
Bahwa dalam tahap Penyidikan, setelah semua proses pemeriksaan Saksi, Ahli dan alat bukti lain dilakukan, tahap selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya Berkas Perkara diserahkan ke Penuntut Umum. Sama halnya dengan Tahap Penyidikan, pada Tahap Penyelidikan setelah semua proses permintaan keterangan dilakukan dan pengmpulan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya proses Penyelidikan untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan gelar perkara tidak perlu lagi memerlukan kehadiran Ahli dalam gelar perkara tersebut, Penydik ataupun Penyelidik hanya memerlukan hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan Ahli yang telah dilakukan dalam proses gelar perkara jadi tidak perlu kehadiran Ahli dalam suatu proses gelar perkara;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri layak atau tidaknya Berkas Perkara yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum;
Bahwa sepengetahuan Penyidik laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya masuk 3 laporan Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Tunas Karya, Penyidik tidak mengetahui adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk kelompok tani lainnya;
Bahwa sepengetahuan Penyidik dasar Penyelidik melakukan penyelidikan adalah laporan pengaduan, sedangkan laporan polisi adalah untuk upaya penyidikan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga menghadirkan saksi Ad Charge, yaitu:
Saksi SARPIN MAIMU, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Betaua pada periode tahun 2003 s/d tahun 2011
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui pada pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua menggunakan alat berat karena alasan pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan manual;
Bahwa Saksi menerangkan pernah membuatkan Surat Rekomendasi (bukan asli) No. 331/DS-BT/I/2010 kepada Camat Tojo perihal permohonan Saksi kepada Camat Tojo agar memberikan rekomendasi penggunaan BBM jenis solar untuk keperluan Percetakan Sawah Kelompok Tani di Desa Betaua agar tidak dikenakan harga industry karena untuk kepentingan masyarakat petani pada tanggal 13 Januari 2010;
Bahwa diperlihatkan dipersidangan (bukan asli) Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo tanggal 14 Januari 2010 Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar Digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kec. Tojo menerangkan penggunaan BBM jenis solar untuk keperluan Percetakan Sawah Kelompok Tani Desa Betaua Kec. Tojo sebanyak 3000 liter bbm jenis solar kepada PT Pertamina Desa Mawomba Kec. Tojo Barat untuk tidak dikenakan harga insustri;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi membuat Surat Rekomendasi tersebut atas permintaan secara lisan dari Ketua-Ketua Kelompok Tani;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi pernah dipanggil oleh Penyidik untuk pemeriksaan sebagai Saksi yang meringankan dikarenakan Saksi membawa Surat Rekomendasi tersebut sehingga Penyidik menyatakan Percetakan Sawah di Desa Betaua tidak menggunakan alat berat sehingga Saksi menyatakan menolak menjadi Saksi yang meringankan;
Bahwa dalam Surat Permohonan Rekomendasi Saksi kepada Camat tidak disebutkan berapa jumlah bbm jenis solar yang diperlukan;
Bahwa setelah Saksi menyampaikan surat rekomendasi tersebut Saksi tidak mengetahui lagi apa tindak lanjut dari Camat Tojo;
Bahwa Saksi memberikan keterangan sampai dengan selesai menjabat sebagai Kepala Desa Betaua Saksi tetap tidak mengetahui apa tindak lanjut dari Camat Tojo perihal surat surat rekomendasi tersebut;
Bahwa di depan persidangan Saksi menerangkan Saksi tidak pernah mendapatkan informasi dari Ketua Kelompok Tani maupun Anggota Kelompok Tani perihal adanya persetujuan rekomendasi dari Camat Tojo;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah turun ke lapangan meninjau pekerjaan Percetakan Sawah Desa Betaua;
Bahwa Saksi hanya mendapatkan informasi dari Ketua Kelompok Tani yang menerangkan bahwa pekerjaan Percetakan Sawah telah selesai dikerjakan dan Saksi mengatakan anggota-anggota Kelompok Tani tidak pernah ada permasalahan;;
Bahwa Saksi diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja setiap item pekerjaan yang ditandatangani oleh Saksi dan Saksi membenarkan semua tandatangan atas nama Saksi;
Bahwa yang meminta Saksi untuk dibuatkan surat permohonan rekomendasi bbm adalah Ketua-Ketua Kelompok Tani secara lisan;
Terhadap keterangan saksi A de Charge tersebut Terdakwa menerima dan tidak keberatan.
Saksi MUH RUSTAM, tidak disumpah,menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi M RUSTAM adalah anggota Kelompok Tani Bukit Batu
Bahwa Saksi M RUSTAM merupakan adik dari Terdakwa M RASYID PALAKANA
Bahwa di depan persidangan Saksi RUSTAM mengaku pernah diadakan rapat Kelompok Tani Bukit Batu di Kantor Desa Betaua membicarakan pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 yaitu pemarasan dan penebangan pohon-pohon, dan pembakaran;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 tidak selesai untuk 3 (tiga) item pekerjaan dikarenakan terdesak dengan pertanggungjawaban anggaran yang dicairkan sehingga pekerjaan baru diselesaikan pada tahun 2010;
Bahwa Saksi mengakui penyelesaian pekerjaan Percetakan Sawah untuk 3 item pekerjaan diselesaikan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa Saksi mengakui pada saat pengerjaan alat berat untuk 3 item pekerjaan juga dihadiri oleh Saksi, Saksi melihat sendiri alat berat bekerja;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengetahui alat berat yang digunakan untuk bekerja Percetakan Sawah didatangkan dari Ampana;
Bahwa Saksi mengetahui alat berat bekerja di lokasi Percetakan Sawah selama 5 hari;
Bahwa Saksi mengetahui 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat dibayarkan oleh Ketua Kelompok;
Bahwa lahan Percetakan Sawah selesai menjadi salah persawahan namun bukan ditanami padi tetapi ditanami jagung dan jagung yang ditanam dapat tumbuh;
Bahwa luas lahan Saksi di Kelompok Tani Bukit Batu seluas 2 Ha dengan hasil jagung yang diperoleh sebanyak 7 ton jagung;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui pernah ada rapat/pembahasan Kelompok Tani Bukit Batu mengenai 3 item pekerjaan yang belum diselesaikan, 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang belum selesai akan dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik sebanyak dua kali, dalam pemeriksaan pertama Saksi menyatakan ada lata berat yang digunakan, tetapi pada pemeriksaan kedua Penyidik mengatakan bahwa saksi lain mengatakan tidak ada alat berat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan Percetakan Sawah sehingga Saksi mengikut dengan menyatakan tidak ada alat berat yang digunakan dalam pekerjaan Percetakan Sawah;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui semua item pekerjaan dalam Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan 2009 Desa Betaua Kelompok Tani Sejahtera (RUKK) telah dikerjakan semua;
Bahwa Saksi mengakui menerima pembayaran untuk pekerjaan Percetakan Sawah sebanyak 3 kali dan setiap pembayaran adalah untuk 3-4 item pekerjaan;
Bahwa Saksi menyatakan sebelumnya diadakan rapat/pertemuan untuk membahas pembayaran item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan dibahas dalam Kelompok Tani dengan hasil pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat berat sebagaimana petunjuk dan arahan Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una;
Bahwa Saksi menyatakan pembayaran kepada Saksi dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran alat berat;
Bahwa Saksi mengakui pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan secara berurut tetapi item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar dikatakan Saksi dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Saksi mengakui menandatangani pembayaran item-item pekerjaan sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja pada tahun 2009 dikarenakan harus dikerjakan secara berurut;
Bahwa Saksi menyatakan pekerjaan penebasan dikerjakan secara manual dengan menggunakan alat pertanian yang diberikan oleh Terdakwa berupa arit, cangkul dan linggis yang dikerjakan sebelum bulan Desember 2009;
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban ternyata ditemukan kwitansi pembelian alat pertanian oleh Terdakwa dibeli pada tanggal 24 Desember 2009;
Terhadap keterangan saksi A de Charge tersebut Terdakwa menerima dan tidak keberatan.
3. Saksi SAKIR GENTIMO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa luas lahan Saksi di Kelompok Tani Bukit Batu adalah seluas 1 Ha
Bahwa Saksi menerangkan bahwa 3 item pekerjaan Percetakan Sawah dikerjakan secara manual terlebih dahulu, kemudian didatangkan alat berat untuk mengerjakan 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pada tahun 2010
Bahwa Saksi menerangkan tidak menerima pembayaran dari Terdakwa untuk 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa Saksi mengaku pernah diperiksa untuk menjadi Saksi oleh Penyidik sebanyak 2 kali dan ditanyakan mengenai penggunaan alat berat dalam Percetakan Sawah di Desa Betaua, pada saat pemeriksaan kedua Saksi diberitahu oleh Penyidik bahwa Penyidik telah memeriksa Saksi-Saksi lain tidak ada penggunaan alat berat dalam Percetakan Sawah di Desa Betaua sehingga Saksi akhirnya mengikut saja;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat alat berat bekerja, Saksi memang berada di lokasi melihat pekerjaan;
Bahwa Saksi menerangkan menerima pembayaran pekerjaan Percetakan Sawah dari Terdakwa sebesar Rp. 6.330.000,- dengan lahan seluas 1 Ha;
Bahwa diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu berupa Daftar Hari Orang Kerja mengenai pembayaran item-item pekerjaan Percetakan Sawah dan Saksi membenarkan tandatangan atas nama Saksi
Bahwa Saksi mengakui di lahan milik Saksi hanya berupa ilalang dan pohon liar dan pohon asam yang ikut dibersihkan dan digusur pada tahun 2010 pada saat pengerjaan Percetakan Sawah;
Bahwa Saksi menerangkan pohon asam yang ada pada lahan milik Saksi suah ditebang pada saat pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009, namun pencabutan akar-akar pohon asam tersebut dilakukan pada tahun 2010 dengan menggunakan alat berat dan Saksi ada sendiri pada saat itu;
Bahwa pekerjaan Percetakan Sawah dengan alat berat selain pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar juga mengerjakan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa Saksi menerangkan bekerja secara manual menggunakan alat pertanian yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengakui Saksi menerima pembayaran setiap item pekerjaan Percetakan Sawah seusia dengan item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Hari Orang Kerja;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Daftar Hari Orang Kerja item pekerjaan perataan tanah dibuat pada tanggal 14 Januari 2009 dan item pekerjaan pembuatan jalan usaha tani dibuat pada tanggal 14 Januari 2009 sebagaimana keterangan Saksi membenarkan tandatangan Saksi pada Daftar Hari Orang Kerja, tetapi Saksi menerangkan bahwa pada bulan Januari 2009 belum ada pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua;
Bahwa Saksi menerangkan pencabutan tunggul dikerjakan sendiri oleh Saksi namun masih belum selesai, sehingga sisanya dikerjakan oleh alat berat;
Bahwa selain pekerjaan pencabutan tunggul yang dikerjakan oleh alat berat, pekerjaan perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan juga dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa Saksi mengaku menerima pembayaran berdasarkan item pekerjaan perataan tanah dan pematang batas padahal berdasarkan keterangan Saksi sendiri pekerjaan tersebut dikerjakan oleh alat berat;
Terhadap keterangan saksi A de Charge tersebut Terdakwa menerima dan tidak keberatan.
4. Saksi ILHAM, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam program Percetakan Sawah di Desa Betaua, Saksi berperan sebagai pembantu operator buldoser/helper;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua selama 2 hari pada tahun 2010 di lokas Kelompok Tani Bukit Batu di dekat bendungan;
Bahwa yang Saksi ketahui pekerjaan Percetakan Sawah dengan menggunakan alat berat yaitu melaksanakan pekerjaan perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa Saksi menemani operator buldoser/sebagai helper selama 2 hari
Bahwa Saksi hanya bekerja pada Percetakan Sawah di Desa Betaua secara sukarela dengan tidak menerima honor, Saksi sebagai helper yang membantu operator buldoser mengerjakan Percetakan Sawah;
Bahwa Saksi tidak mengetaui siapa yang menyewa alat berat untuk mengerjakan pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua;
Bahwa Saksi membantu operator alat berat di Desa Betaua selama 2 hari bekerja;
Bahwa Saksi hanya bertugas mendampingi operator alat berat tidak ada tugas khusus Saksi yang dilakukan pada Percetakan Sawah di Desa Betaua;
Terhadap keterangan saksi A de Charge tersebut Terdakwa menerima dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli dipersidangah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
WAWAN DARMAWAN, :
Bahwa Ahli bekerja di Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una
Bahwa benar Ahli mengetahui ada program Percetakan Sawah di Desa Betaua tahun 2009 sejak diperiksa oleh Penyidik dari Polres Tojo Una Una
Bahwa Ahli diperiksa oleh Penyidik Polres Tojo Una Una karena telah melakukan pengukuran lahan Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran dengan menggunakan alat Teodorik berupa GPS dan meter;
Bahwa Ahli mengaku pada saat pengukuran dilakukan oleh Tim dari BPN Kab Tojo Una Unayang terdiri dari Ahli dan 3 orang lainnya dalam tim beserta Ketua-Ketua Kelompok Tani dan sebagian masyarakat anggota kelompok tani;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran berdasarkan petunjuk dari masyarakat anggota kelompok tani yang hadir pada saat pengukuran, tetapi ada juga yang ditunjukan oleh Ketua Kelompok Tani;
Bahwa hasil dari pengukuran Ahli dituangkan dalam gambar lokasi/lahan Percetakan Sawah berdasarkan Surat No. 61/72.09/IV/2016 pada Lampiran 1 peta lahan Kelompok Tani Tunas Karya dengan luas 23Ha, Lampiran 2 peta lahan Kelompok Tani Bukit Batu dengan luas 27Ha dan Lampiran 3 peta lahan Kelompok Tani Sejahtera dengan luas 16Ha sebagaimana telah ditunjukan di depan persidangan;
Bahwa selain hasil pengukuran berupa peta/gambar lokasi lahan, dibuatkan juga oleh Penyidik Polres Tojo Una Una Berita Acara Pengukuran Lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera, yang masing-masing ditandatangani oleh Penyidik, Ahli dan tim BPN Kab Tojo Una Una disaksikan oleh Ketua Kelompok Tani (Terdakwa) bersama dengan masyarakat anggota Kelompok Tani;
Bahwa pada saat mengukur lokasi, keadaan lahan bersemak dengan pohon-pohon;
Bahwa selain mengukur lokasi Percetakan Sawah di Desa Betaua, Ahli juga sempat mengukur lahan Percetakan Sawah di Kantor Balai Benih dan Kantor Balai Petanian di Desa Uekuli dan di Desa Tayawa;
Bahwa pada saat pengukuran lokasi, Ahli tidak melihat bentuk dan keadaan tanah karena hanya mengukur luas lokasi lahan Percetakan Sawah yang ditunjukkan oleh masyarakat anggota Kelompok Tani dan bila anggota Kelompok Tani tidak hadir maka lokasi Percetakan Sawah ditunjukan oleh Ketua Kelompok Tani;
Bahwa pada saat pengukuran masing-masing Ketua Kelompok Tani Percetakan Sawah hadir semua menunjukkan lokasi;
Bahwa pada saat pengukuran Ahli membagi tim dan Ahli hanya sempat turun ke lokasi Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu, yang turun ke lokasi Kelompok Tani Sejahtera adalah anggota tim lain;
Bahwa Ahli mendapat laporan yang menerangkan lokasi Kelompok Tani Sejahtera tidak sempat semua diukur dikarenakan tidak ada anggota Kelompok Tani yang hadir selain itu Ketua Kelompok Tani Sejahtera juga tidak bisa menunjukkan dimana lokasi/lahan Kelompok Tani Sejahtera;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran lokasi/laha Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan KelompokTani Sejahtera selama 2 hari;
Bahwa Ahli mengetahui tidak semua lahan Kelompok Tani Sejahtera diukur pada saat rapat di kantor usai pengukuran yang disampaikan oleh anggota tim lain;
Bahwa benar Ahli sempat mengukur lokasi Kantor Pertanian di Desa Tayawa milik MUJRIMIN PAEWA dan lokasi di Kantor Balai Benih di Desa Uekuli;
Bahwa metode pengukuran lahan yang dipergunakan oleh Ahli yaitu metode Kadasteral dengan menggunakan Teodorik GPS yang menurut Ahli tingkat margin error hanya 0,01%
Bahwa Ahli memastikan selainanggota Kelompok Tani, yang menunjukan lahan Percetakan Sawah adalah Ketua-Ketua Kelompok Tani
Atas keterangan Ahli terdakwa membenarkannya
PURNAWARMAN ABDI PRAJA :
Bahwa Ahli menjabat sebagai Auditor Muda dan Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo Tahun Anggaran 2009 Inspektorat Daerah Kab Tojo Una Una;
Bahwa Ahli pernah untuk menghitung kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo Tahun Anggaran 2009 berdasarkan permintaan dari Penyidik Polres Tojo Una Una;
Bahwa program kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua dilaksanakan secara swakelola yaitu dana bantuan diterima langsung oleh penerima bantuan dan digunakan secara riil;
Bahwa dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Tim Auditor hanya menghitung berdasarkan data dan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Polres Tojo Una Una, sedangkan dalam kegiatan Audit Investigasi proses kegiatannya dilakukan dengan cara wawancara langsung;
Bahwa data yang diterima Ahli dari Penyidik dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2009 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian; Petunjuk Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian, Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una, DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan PPK, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan Koordinator Lapangan, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan penerima manfaat bantuan sosial Perluasan Sawah, Buku Rekening Kelompok-Kelompok Tani, Rekening Koran Kelompok Tani, Perjanjian Kerjasama Kelompok-Kelompok Tani dengan PPK, lpj Kelompok-Kelompok Tani, BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, BA Serah Terima Pengelolaan, Laporan Hasil Pengukuran lahan dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, dan BAP-BAP Saksi-Saksi dan Tersangka;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan cara menghitung jumlah nilai pertanggungjawaban masing-masing kelompok yang kemudian dibandingkan dengan pernyataan dan berita acara pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan tambahan saksi-saksi;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa Ahli tidak memasukan kekurangan lokasi/lahan Kelompok-Kelompok Tani ke dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dikarenakan jika dimasukkan maka akan berdampak pada anggaran yang dikelola tidak berbanding lurus dengan anggaran yang diterima;
Bahwa Ahli tidak menghitung kerugian keuangan Negara terhadap pelaksanaan kegiatan Percetakan Sawah yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dikarenakan pada saat Penyidik mengajukan Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, status dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masih sebagai Saksi, belum ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik
Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diterima Ahli dari Penyidik Polres Tojo Una Una, ditemukan pengelolaan kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua yang dikerjakan sendiri oleh Koordinator Lapngan BURHANUDIN BINANGKARI yaitu lokasi Perkantoran Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Tayawa seluas 1,7Ha, lokasi perkantoran Balai Benih di Desa Uekuli, lahan milik IKAWATI, lahan milik IMELDA, lahan milik YUSUF SULAEMAN, lokasi milik RAHIM, dan lokasi milik ADAM
Bahwa Ahli menayatakn pada saat pemeriksaan data dan dokumen untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tidak pernah menerima dokumen berupa nota, kwitansi atau dokumen-dokumen lain terkait dengan penggunaan alat berat pada kegiatan Percetakan Sawah Desa Betaua Tahun 2009
Atas keterangan Ahli terdakwa membenarkannya
HAMZAH LAHANGKO, :
Bahwa Bahwa Ahli menjabat sebagai Auditor Muda dan Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo Tahun Anggaran 2009 Inspektorat Daerah Kab Tojo Una Una;
Bahwa Ahli pernah untuk menghitung kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo Tahun Anggaran 2009 berdasarkan permintaan dari Penyidik Polres Tojo Una Una;
Bahwa program kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua dilaksanakan secara swakelola yaitu dana bantuan diterima langsung oleh penerima bantuan dan digunakan secara riil;
Bahwa dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Tim Auditor hanya menghitung berdasarkan data dan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Polres Tojo Una Una, sedangkan dalam kegiatan Audit Investigasi proses kegiatannya dilakukan dengan cara wawancara langsung;
Bahwa data yang diterima Ahli dari Penyidik dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2009 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian; Petunjuk Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian, Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una, DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan PPK, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan Koordinator Lapangan, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan penerima manfaat bantuan sosial Perluasan Sawah, Buku Rekening Kelompok-Kelompok Tani, Rekening Koran Kelompok Tani, Perjanjian Kerjasama Kelompok-Kelompok Tani dengan PPK, lpj Kelompok-Kelompok Tani, BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, BA Serah Terima Pengelolaan, Laporan Hasil Pengukuran lahan dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, dan BAP-BAP Saksi-Saksi dan Tersangka;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan cara menghitung jumlah nilai pertanggungjawaban masing-masing kelompok yang kemudian dibandingkan dengan pernyataan dan berita acara pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan tambahan saksi-saksi;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa Ahli tidak memasukan kekurangan lokasi/lahan Kelompok-Kelompok Tani ke dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dikarenakan jika dimasukkan maka akan berdampak pada anggaran yang dikelola tidak berbanding lurus dengan anggaran yang diterima;
Bahwa Ahli tidak menghitung kerugian keuangan Negara terhadap pelaksanaan kegiatan Percetakan Sawah yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dikarenakan pada saat Penyidik mengajukan Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, status dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masih sebagai Saksi, belum ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik
Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diterima Ahli dari Penyidik Polres Tojo Una Una, ditemukan pengelolaan kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua yang dikerjakan sendiri oleh Koordinator Lapngan BURHANUDIN BINANGKARI yaitu lokasi Perkantoran Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Tayawa seluas 1,7Ha, lokasi perkantoran Balai Benih di Desa Uekuli, lahan milik IKAWATI, lahan milik IMELDA, lahan milik YUSUF SULAEMAN, lokasi milik RAHIM, dan lokasi milik ADAM
Bahwa Ahli menayatakn pada saat pemeriksaan data dan dokumen untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tidak pernah menerima dokumen berupa nota, kwitansi atau dokumen-dokumen lain terkait dengan penggunaan alat berat pada kegiatan Percetakan Sawah Desa Betaua Tahun 2009
Atas keterangan Ahli terdakwa membenarkannya.
MOH. MASHURI LATIANG :
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Tengah di bagian Pengelolaan Lahan dan Air;
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Tojo Una Una terkait Program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa Ahl menyatakan teknis kegiatan Program Percetakan Sawah Tahun 2009 berpedoman pada Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa Ahli mengetahui di tingkat kabupaten, Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dapat menerbitkan petunjuk teknis yang lebih spesifik sesuai dengan karakter daerah setempat namun tetap mengacu pada Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian sebagai acuan umum;
Bahwa Ahli menyatakan dalam pekerjaan Percetakan Sawah, penggunaan alat berat tidak diwajibkan tetapi apabila dalam pekerjaan Percetakan Sawah harus menggunakan alat berat, maka item pekerjaan tersebut harus diselesaikan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa menurut Ahli apabila Kelompok Tani memutuskan menggunakan alat berat dalam menyelesaikan pekerjaan Percetakan Sawah, maka Kelompok Tani harus melampirkan dokumen-dokumen baik dokumen administrasi maupun dokumen keuangan terkait penggunaan alat berat dalam pekerjaan Percetakan Sawah di dalam Laporan Pertanggungjawaban Cetak Sawah Kelompok Tani;
Bahwa menurut Ahli dalam program Percetakan Sawah Tahun 2009 pola Bansos, dana bantuan sudah masuk semua ke rekening Kelompok Tani Penerima Bantuan, tetapi dalam hal pencairannya memerlukan rekomendasi dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten setempat;
Bahwa menurut Ahli apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian yang dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman teknis di tingkat Kabupaten, mekanisme pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan dalam program Percetakan Sawah adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian dinyatakan Pencairan Uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan sebagaimana yang telah dijabarkan di dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa dalam hal lokasi lahan Percetakan Sawah diambil dari lokasi lahan milik perkantoran, menurut Ahli hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa dalam hal terdapat anggota kelompok tani yang menerima pembayaran pekerjaan Program Percetakan Sawah yang tidak terdaftar namanya di dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat hal tersebut tidak dibenarkan
Atas keterangan Ahli terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI Unit tojo dengan Nomor rekening 521101.003177.531 An. Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua.
1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Tojo Dengan Nomor Rekneing 521101.003177.533 An. Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua
1 (satu) rangkap Petunjuk Teknis perluasan Areal Sawah Tahun 2009
3 (tiga) lembar SK Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 1 Juni 2019 dengan Nomore 188.45/20.170.e/Distambunanakeswan.
3(tiga) lembar SK. Koordinator Lapangan Tanggal 1 juni 2009 dengan Nomor 188.45/20.170.d/Distambunankeswan.
1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani sejahterah
1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani Tunas karya
6 (enam) lembar SK penetapan kelompok Tani Penerima manfaat bantuan sosialisasi perluasan sawah tahun 2009, tanggal 8 juli 2009 nomor 188.45/179/bistambunaakeswan.
10 lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan desaiain sedrhana percetakan sawah (100 Ha) Lokasi Daerah irigasi betaua kec. Tojo kab. Touna Tahun anggaran 2009.
3 lembar rekening Koran dengan nomor rekening 521a1a01003179535 an. Kelompok Tani sejahterah.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan, para saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara Aquo maka barang bukti tersebut dapat menunjang pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, dan keterangan terdakwa Burhanudin Binangkari bahwa tahun pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, dan terdakwa Burhanudin Binangkari Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, terdakwa Burhanudin Binangkari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, maupun terdakwa Burhanudin Bingkari, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, terdakwa Burhanudin Bingkari bulan September 2009, pejabat Pembuat komitmen Saksi Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, terdakwa Burhanudin Bingkari berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dengan para Ketua Kelompok Tani (terdakwa Abd. Mutalib, terdakwa yusup s Laupo dan terdakwa Abd. Rasyid palakana) jangka waktu perjanjian dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2009 S/d 24 Desember 2009.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Amir, Terdakwa Burhanudin Binangkari pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk kerekening masing-masing kelompok tani dan pencairan uang pada rekening kelompok tani dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai oleh kelompok tani dan untuk mencairkan dana pada rekening kelompok tani.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, terdakwa Burhanudin Bingkari selaku Koordinator lapangan tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan kelompok tani (kelompok Tani bukit batu, kelompok tani sejahterah dan kelompok tani tunas karya) pada setiap kali pencairan uang;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, Abd. Muthalib Duntja, terdakwa Burhanudin Bingkari memberikan rekomendasi kepada para ketua kelompok tani (Yusup s laupo, Abd. Rasyid Palakana, Abd Muthalib Diuntja) untuk merekondasi pada setiap tahap pencairan dana yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusup S. Laupo, Abd. Muthlaib Duntja, saksi Abd. Rasyid Palakana, dalam pekerjaan cetak sawah tahun 2009 oleh kelompok tani sejahterah dan kelompok tani Tunas Karya tidak tuntas dilaksanakan ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan pacul, parang, linggis tapi tidak selesai dikerjakan yakni pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah sedangkan pada kelompok tani bukit batu beberapa item pekerjaan seperti pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah dikerjakan tahun 2010.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. Munawar Mapu, saksi Amir, terdakwa membenarkan adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan antara para ketua kelompok tani (Abd. RAsyid Palakana, Abd Muthalib dan Yusup S. laupo) dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi Ir. Munawar Mapu selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA bulan maret tahun 2010;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. Munawar Mapu, saksi Amir Saksi membenarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan para ketua kelompok tani (Abd. RAsyid Palakana, Abd Muthalib dan Yusup S. laupo) dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi Ir. Munawar Mapu selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA bulan maret tahun 2010;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Moh. Mashuri Latiang apabila Kelompok Tani menggunakan alat berat dalam menyelesaikan pekerjaan Percetakan Sawah, maka Kelompok Tani harus melampirkan dokumen-dokumen baik dokumen administrasi maupun dokumen keuangan terkait penggunaan alat berat dalam pekerjaan Percetakan Sawah di dalam Laporan Pertanggungjawaban Cetak Sawah Kelompok Tani;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir, saksi Ir. Munawar Mapu, Ahli Moh. Mashuri Latiang mekanisme pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan dalam program Percetakan Sawah adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian dinyatakan Pencairan Uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan sebagaimana yang telah dijabarkan di dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abd. Muthalib Duntja, saksi Abd. Rasyid M Palakana dan saksi Yusup S Laupo, yang dibenarkan oleh terdakwa, bahwa terdakwa Burhanudin Binangkari menerima dana sejumlah Rp. 500.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut, yaitu:
Primair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechts personen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI dengan segala identitasnya sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan unsur yang satu dari unsur yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Reg. Perk. No. PDS-09/AMP/12/2016 tanggal 08 Desember 2016, yang dalam persidangan perkara ini diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI lahir di Betaua, Umur 59 Tahun, Tanggal Lahir 10 Mei 1957, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Desa Tongku, Kec. Tojo, Kabupaten Tojo Una Una, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, Pendidikan SLTA;
Bahwa benar Terdakwa adalah Pensiunan PNS, Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah;
Bahwa benar Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Tahun Anggaran 2009 tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, diantaranya bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membeda-bedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menurut pendapat Majelis Hakim telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada BURHANUDIN BINANGKARI, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan benar Terdakwa sebagai subyek hukum “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama Terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa dalam rangka menjaga asas kepastian hukum, penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian pertimbangan dan alasan yuridis, filosofis dan teoretik sebagaimana terurai diatas, Hakim dalam mengartikan secara melawan hukum, Hakim tetap menggunakan pengertian melawan hukum baik dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa makna dari unsur melawan hukum dalam arti formil yaitu bertentangan dengan peraturan perundangan undangan dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli maupun keterangan Terdakwa, Majelis Hakim dapat mengidentifikasi beberapa hal pokok atau perbuatan baik yang dilakukan atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan-undangan ;
Menimbang, adapun ketentuan yang mengatur tentang program kegiatan cetak sawah di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojouna-una, antara lain adalah:
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, maupun Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000.-. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 tersebut pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan Sawah , juga ditetapkan :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan : Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dengan para Ketua Kelompok Tani (terdakwa Abd. Mutalib, terdakwa Yusup S. Laupo dan terdakwa Abd. Rasyid Palakana) jangka waktu perjanjian dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2009 S/d 24 Desember 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, maupun Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening masing-masing kelompok tani dan pencairan uang pada rekening kelompok tani dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai oleh kelompok tani dan untuk mencairkan dana pada rekening kelompok tani. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari selaku Koordinator lapangan tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan kelompok tani (kelompok Tani bukit batu, kelompok tani sejahterah dan kelompok tani tunas karya) pada setiap kali pencairan uang. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari memberikan rekomendasi kepada para ketua kelompok tani (Yusup S. Laupo, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Diuntja) untuk merekondasi pada setiap tahap pencairan dana yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Mudjrimin Paewa, Udin Saudo, Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Ramli ST, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, I Wayan Eko Prayitna, Sodang Datuan, Edy Sarwan, keterangan saksi-saksi a de charge SARPIN MAIMU, MUH. RUSTAM, SAKIR GENTIMO, ILHAM maupun keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar dalam pekerjaan cetak sawah tahun 2009 oleh kelompok Tani Sejahtera dan kelompok tani Tunas Karya tidak tuntas dilaksanakan ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan pacul, parang, linggis tapi tidak selesai dikerjakan yakni pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah sedangkan pada kelompok tani bukit batu beberapa item pekerjaan seperti pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah dikerjakan tahun 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, maupun Terdakwa, diterangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan antara para ketua kelompok tani (Abd. Rasyid Palakana, Abd Muthalib dan Yusup S. Laupo) dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi Ir. Munawar Mapu selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA bulan Maret tahun 2010. Demikian juga dengan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan para ketua kelompok tani (Abd. Rasyid Palakana, Abd Muthalib dan Yusup S. Laupo) dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi Ir. Munawar Mapu selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA bulan Maret tahun 2010. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri terbukti bahwa terdakwa Burhanudin Binangkari telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Koordinator Lapangan sebagai Pihak kesatu dan Para ketua Kelompok Tani (Abd. Rasyid MP, Yusup Laupo, Abd. Muthalib Duntja) sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani dikatakan telah selesai baik dan lengkap, pada bulan Maret tahun 2010. Bahwa berita acara yang dibuat oleh terdakwa tersebut seolah-olah pekerjaan percetakan sawah telah selesai secara keseluruhan dikerjakan oleh kelompok tani, yang kemudian hasil pekerjaan tersebut diserah terimakan sebagaimana dalam Berita Acara Serah terima pengelolaan oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Para ketua Kelompok Tani (Abd. Rasyid MP, Yusup Laupo, Abd. Muthalib Duntja) sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Mejelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yakni bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, bertentangan dengan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian. Bartentangan dengan Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan, dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harfiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan;
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum, ada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, dan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000.-. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 tersebut pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan Sawah , juga ditetapkan :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan : Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dengan para Ketua Kelompok Tani (terdakwa Abd. Mutalib, terdakwa Yusup S. Laupo dan terdakwa Abd. Rasyid Palakana) jangka waktu perjanjian dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2009 S/d 24 Desember 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk kerekening masing-masing kelompok tani dan pencairan uang pada rekening kelompok tani dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai oleh kelompok tani dan untuk mencairkan dana pada rekening kelompok tani. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari selaku Koordinator lapangan tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan kelompok tani (kelompok Tani bukit batu, kelompok tani sejahterah dan kelompok tani tunas karya) pada setiap kali pencairan uang. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari memberikan rekomendasi kepada para ketua kelompok tani (Yusup S. Laupo, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Diuntja) untuk merekondasi pada setiap tahap pencairan dana yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Mudjrimin Paewa, Udin Saudo, Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Ramli ST, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, I Wayan Eko Prayitna, Sodang Datuan, Edy Sarwan, keterangan saksi a de charge SARPIN MAIMU, MUH. RUSTAM, SAKIR GENTIMO, ILHAM maupun keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar dalam pekerjaan cetak sawah tahun 2009 oleh kelompok Tani Sejahtera dan kelompok tani Tunas Karya tidak tuntas dilaksanakan ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan pacul, parang, linggis tapi tidak selesai dikerjakan yakni pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah sedangkan pada kelompok tani bukit batu beberapa item pekerjaan seperti pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah dikerjakan tahun 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli PURNAWARMAN ABDI PRAJA, ahli HAMZAH LAHANGKO dan alat bukti surat diterangkan :
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Menimbang, bahwa terhadap perhitungan oleh Ahli PURNAWARMAN ABDI PRAJA, ahli HAMZAH LAHANGKO terhadap Kelompok Tani TUNAS KARYA diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi serta surat-surat bukti yang dihadirkan oleh Saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA bahwa benar bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer) terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.560.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi ABD. RASYID M PALAKANA dan YUSUF SESENA LAUPO sebagaimana surat bukti :
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola Bansos Tahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4 Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta surat-surat bukti yang dihadirkan ABD. MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS KARYA, maupun keterangan Terdakwa Burhanudin Binangkari dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item oleh Kelompok Tani TUNAS KARYA senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat, sehingga anggaran cetak sawah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi ABDUL MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS KARYA adalah sejumlah Rp. 11.820.600,-;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan cetak sawah oleh ABD. RASYID M. PALAKANA dari Kelompok Tani BUKIT BATU, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, saksi a de charge dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang dari Kelompok Tani BUKIT BATU telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 15.390.000,-
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan cetak sawah oleh Saksi YUSUF SESENA LAUPO dari Kelompok Tani SEJAHTERA sebagaimana berdasarkan keterangan saksi A de Charge, maupun Terdakwa bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pembuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer) terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi ABD. RASYID M. PALAKANA berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang dari Kelompok Tani SEJAHTERA telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 27.037.000.-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABD. MUTHALIB, saksi ABD. RASYID M. PALAKANA, dan saksi YUSUF SESENA LAUPO yang dibenarkan oleh terdakwa, bahwa terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI ada menerima dana dari masing-masing saksi tersebut sejumlah Rp. 500.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp. 1.500.000.-;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan maksud unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alat bukti yang sah menurut hukum, yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim bahwa telah terjadi penambahan kekayaan secara signifikan pada diri terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI menjadi kaya oleh karenanya selaku Koordinator dari pekerjaan cetak sawah di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna, maka menurut penilaian Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mem pertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan yang dimaksud dalam unsur setiap orang dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan Primair dimana unsur setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, dengan mengambil alih pertimbangan setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan Subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” dalam perumusan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak “ untuk perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang, bahwa unsur pokok dari dakwaan subsidair adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam atau tidak berubah begitu saja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM (dalam bukunya ”Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi”, Jakarta, 2001, hlm.70) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum;
Kesempatan adalah : Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur melawan hukum tersebut diatas bahwa benar Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran; Peraturan Meteri Keuangan (PMK) No 81 tahun 2012 tentang Bantuan Sosial pada pasal 10 menyatakan bantuan sosial harus dilaksanakan secara Swakelola penerima bantuan, penerima bantuan merencanakan, melaksanakan sendiri dengan didampingi pendamping yang sudah dilatih dan ditugaskan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing; Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian; Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, dan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000.-. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 tersebut pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan Sawah , juga ditetapkan :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan : Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dengan para Ketua Kelompok Tani (terdakwa Abd. Mutalib, terdakwa Yusup S. Laupo dan terdakwa Abd. Rasyid Palakana) jangka waktu perjanjian dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2009 S/d 24 Desember 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk kerekening masing-masing kelompok tani dan pencairan uang pada rekening kelompok tani dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai oleh kelompok tani dan untuk mencairkan dana pada rekening kelompok tani. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari selaku Koordinator lapangan tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan kelompok tani (kelompok Tani bukit batu, kelompok tani sejahterah dan kelompok tani tunas karya) pada setiap kali pencairan uang. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari memberikan rekomendasi kepada para ketua kelompok tani (Yusup S. Laupo, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Diuntja) untuk merekondasi pada setiap tahap pencairan dana yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Mudjrimin Paewa, Udin Saudo, Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Ramli ST, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, I Wayan Eko Prayitna, Sodang Datuan, Edy Sarwan, keterangan saksi a de charge SARPIN MAIMU, MUH. RUSTAM, SAKIR GENTIMO, ILHAM maupun keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar dalam pekerjaan cetak sawah tahun 2009 oleh kelompok Tani Sejahtera dan kelompok tani Tunas Karya tidak tuntas dilaksanakan ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan pacul, parang, linggis tapi tidak selesai dikerjakan yakni pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah sedangkan pada kelompok tani bukit batu beberapa item pekerjaan seperti pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah dikerjakan tahun 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli PURNAWARMAN ABDI PRAJA, ahli HAMZAH LAHANGKO dan alat bukti surat diterangkan :
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Menimbang, bahwa terhadap perhitungan oleh Ahli PURNAWARMAN ABDI PRAJA, ahli HAMZAH LAHANGKO terhadap Kelompok Tani TUNAS KARYA diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi serta surat-surat bukti yang dihadirkan dalam perkara Saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA bahwa benar bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer) terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.560.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi ABD. RASYID M PALAKANA dan YUSUF SESENA LAUPO sebagaimana surat bukti :
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola Bansos Tahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4 Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi serta surat-surat bukti yang dihadirkan Saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS KARYA, dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat, sehingga anggaran cetak sawah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi ABDUL MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS KARYA adalah sejumlah Rp. 11.820.600,-;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan cetak sawah oleh ABD. RASYID M. PALAKANA dari Kelompok Tani BUKIT BATU diatas sebagaimana keterangan saksi-saksi, saksi a de charge, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, saksi a de charge dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang dari Kelompok Tani BUKIT BATU telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 15.390.000,-
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan cetak sawah oleh Saksi YUSUF SESENA LAUPO dari Kelompok Tani SEJAHTERA sebagaimana berdasarkan keterangan saksi A de Charge bahwa 3 item pekerjaan berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan dibayarkan oleh Saksi YUSUF SESENA LAUPO kepada kontraktor. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi ABD. RASYID M. PALAKANA berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang dari Kelompok Tani SEJAHTERA telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 27.037.000.-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABD. MUTHALIB, saksi ABD. RASYID M. PALAKANA, dan saksi YUSUF SESENA LAUPO yang dibenarkan oleh terdakwa, bahwa terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI ada menerima dana dari masing-masing saksi tersebut sejumlah Rp. 500.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp. 1.500.000.-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa perbuatan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI telah menguntungkan diri sendiri menerima sejumlah dana dari saksi Yusup S Laupo, saksi Abd. Muthalib Duntja, saksi Abd. Rasyid M Palakana, bahwa terdakwa Burhanudin Binangkari menerima dana masing-masing sejumlah Rp. 500.000,-, sehingga total dana yang diterima terdakwa Rp. 1.500.000.- telah menguntungkan terdakwa dalam jabatan Terdakwa sebagai koordinator cetak sawah diDesa Betaua. Dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, dan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000.-. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 tersebut pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan Sawah , juga ditetapkan :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan : Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dengan para Ketua Kelompok Tani (terdakwa Abd. Mutalib, terdakwa Yusup S. Laupo dan terdakwa Abd. Rasyid Palakana) jangka waktu perjanjian dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2009 S/d 24 Desember 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Ramli ST, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk kerekening masing-masing kelompok tani dan pencairan uang pada rekening kelompok tani dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai oleh kelompok tani dan untuk mencairkan dana pada rekening kelompok tani. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari selaku Koordinator lapangan tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan kelompok tani (kelompok Tani bukit batu, kelompok tani sejahterah dan kelompok tani tunas karya) pada setiap kali pencairan uang. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari memberikan rekomendasi kepada para ketua kelompok tani (Yusup S. Laupo, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Diuntja) untuk merekondasi pada setiap tahap pencairan dana yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Mudjrimin Paewa, Udin Saudo, Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Ramli ST, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, I Wayan Eko Prayitna, Sodang Datuan, Edy Sarwan, keterangan saksi a de charge SARPIN MAIMU, MUH. RUSTAM, SAKIR GENTIMO, ILHAM maupun keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar dalam pekerjaan cetak sawah tahun 2009 oleh kelompok Tani Sejahtera dan kelompok tani Tunas Karya tidak tuntas dilaksanakan ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan pacul, parang, linggis tapi tidak selesai dikerjakan yakni pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah sedangkan pada kelompok tani bukit batu beberapa item pekerjaan seperti pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah dikerjakan tahun 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli PURNAWARMAN ABDI PRAJA, ahli HAMZAH LAHANGKO dan alat bukti surat diterangkan :
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Menimbang, bahwa terhadap perhitungan oleh Ahli PURNAWARMAN ABDI PRAJA, ahli HAMZAH LAHANGKO terhadap Kelompok Tani TUNAS KARYA diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi serta surat-surat bukti yang dihadirkan dalam perkara Saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA bahwa benar bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer) terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.560.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi ABD. RASYID M PALAKANA dan YUSUF SESENA LAUPO sebagaimana surat bukti :
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola Bansos Tahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4 Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi serta surat-surat bukti yang dihadirkan Saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS KARYA, dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat, sehingga anggaran cetak sawah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi ABDUL MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS KARYA adalah sejumlah Rp. 11.820.600,-;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan cetak sawah oleh ABD. RASYID M. PALAKANA dari Kelompok Tani BUKIT BATU diatas sebagaimana keterangan saksi-saksi, saksi a de charge, diterangkan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, saksi a de charge dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang dari Kelompok Tani BUKIT BATU telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 15.390.000,-
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan cetak sawah oleh Saksi YUSUF SESENA LAUPO dari Kelompok Tani SEJAHTERA sebagaimana berdasarkan keterangan saksi A de Charge bahwa 3 item pekerjaan berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan dibayarkan oleh Saksi YUSUF SESENA LAUPO kepada kontraktor. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi ABD. RASYID M. PALAKANA berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang dari Kelompok Tani SEJAHTERA telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 27.037.000.-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABD. MUTHALIB, saksi ABD. RASYID M. PALAKANA, dan saksi YUSUF SESENA LAUPO yang dibenarkan oleh terdakwa, bahwa terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI ada menerima dana dari masing-masing saksi tersebut sejumlah Rp. 500.000,- sehingga semuanya berjumlah Rp. 1.500.000.-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dari selisih pembayaran atas pekerjaan cetak sawah di Desa Betaua Tahun Anggaran 2009 tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 54.247.600.- (lima puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dari Kelompok Tani TUNAS KARYA sejumlah Rp. 11.820.600,- , dari Kelompok Tani Bukit Batu sejumlah Rp. 15.390.000,- dan dari Kelompok Tani Sejahtera sejumlah Rp. 27.037.000.-. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terbukti;
Ad. 4. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut R. SOSILO dalam bukunya “Kitab Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
Orang yang melakukan (pleger): Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai pegawai negeri”;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen): Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger): Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, maupun Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua dengan anggaran sebesar Rp. 750.000.000.-. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 tersebut pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI sebagai Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Batuan Sosial Perluasan Sawah , juga ditetapkan :
Lampiran 1 ditetapkan Abd. Muthalib A. Duntja sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 2 ditetapkan Suparno SW sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 3 ditetapkan Abd. Rasyid MP sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Lampiran 4 ditetapkan Terdakwa Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Saksi Amir, SP mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan : Abd. Muthalib A. Duntja mewakili Kelompok Tani Tunas Karya, Suparno SW mewakili Kelompok Tani Tunas Harapan, Abd. Rasyid MP mewakili Kelompok Tani Bukit Batu dan Yusup S. Laupo sebagai Ketua Kelompok Tani sejahtera. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dengan para Ketua Kelompok Tani (terdakwa Abd. Mutalib, terdakwa Yusup S. Laupo dan terdakwa Abd. Rasyid Palakana) jangka waktu perjanjian dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2009 S/d 24 Desember 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, maupun Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening masing-masing kelompok tani dan pencairan uang pada rekening kelompok tani dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang dicapai oleh kelompok tani dan untuk mencairkan dana pada rekening kelompok tani. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari selaku Koordinator lapangan tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan kelompok tani (kelompok Tani bukit batu, kelompok tani sejahterah dan kelompok tani tunas karya) pada setiap kali pencairan uang. Bahwa benar terdakwa Burhanudin Bingkari memberikan rekomendasi kepada para ketua kelompok tani (Yusup S. Laupo, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Diuntja) untuk merekondasi pada setiap tahap pencairan dana yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Mudjrimin Paewa, Udin Saudo, Amir, SP., Ir. Munawar Mapu, Ramli ST, Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, I Wayan Eko Prayitna, Sodang Datuan, Edy Sarwan, keterangan saksi-saksi a de charge SARPIN MAIMU, MUH. RUSTAM, SAKIR GENTIMO, ILHAM maupun keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa benar dalam pekerjaan cetak sawah tahun 2009 oleh kelompok Tani Sejahtera dan kelompok tani Tunas Karya tidak tuntas dilaksanakan ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan pacul, parang, linggis tapi tidak selesai dikerjakan yakni pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah sedangkan pada kelompok tani bukit batu beberapa item pekerjaan seperti pencabutan tunggul dan akarnya, perataan tanah, pembuatan batas pemilikan tanah dikerjakan tahun 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi : Amir, SP., Abd. Rasyid Palakana, Abd. Muthalib Duntja, Yusuf Sesena Laupo, maupun Terdakwa, diterangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan antara para ketua kelompok tani (Abd. Rasyid Palakana, Abd Muthalib dan Yusup S. Laupo) dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi Ir. Munawar Mapu selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA bulan Maret tahun 2010. Demikian juga dengan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan para ketua kelompok tani (Abd. Rasyid Palakana, Abd Muthalib dan Yusup S. Laupo) dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi Ir. Munawar Mapu selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA bulan Maret tahun 2010. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri terbukti bahwa terdakwa Burhanudin Binangkari telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Koordinator Lapangan sebagai Pihak kesatu dan Para ketua Kelompok Tani (Abd. Rasyid MP, Yusup Laupo, Abd. Muthalib Duntja) sebagai Pihak Kedua yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kelompok Tani dikatakan telah selesai baik dan lengkap, pada bulan maret tahun 2010. Bahwa berita acara yang dibuat oleh terdakwa tersebut seolah-olah pekerjaan percetakan sawah telah selesai secara keseluruhan dikerjakan oleh kelompok tani, Yang kemudian hasil pekerjaan tersebut diserah terimakan sebagaimana dalam Berita Acara Serah terima pengelolaan oleh AMIR,SP sebagai Pihak Kesatu dan Para ketua Kelompok Tani (Abd. Rasyid MP, Yusup Laupo, Abd. Muthalib Duntja) sebagai pihak Kedua, bahwa pihak kedua menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan lengkap untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas selisih pembayaran atas pekerjaan cetak sawah di Desa Betaua Tahun Anggaran 2009 tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 54.247.600.- (lima puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dari Kelompok Tani TUNAS KARYA sejumlah Rp. 11.820.600,- , dari Kelompok Tani Bukit Batu sejumlahRp. 15.390.000,- dan dari Kelompok Tani Sejahtera sejumlah Rp. 27.037.000.-, dan dari selisih tersebut terbukti bahwa Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI telah menerima dana dari saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA, ABD. RASYID PALAKANA, dan YUSUF SESENA LAUPO masing-masing sejumlah Rp. 500.000,-, sehingga total yang diterima seluruhnya sejumlah Rp. 1.500.000.-. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti maka dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada unsur tindak pidana yang dinyatakan telah terbukti dan ternyata tidak ada alasan hukum yang dapat membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, oleh karena itu Nota Pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak, namun terhadap permohonan keadilan (ex aequo et bono) yang diajukan Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa :
Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur hukum diatas dari selisih pembayaran atas pekerjaan cetak sawah di Desa Betaua Tahun Anggaran 2009 tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 54.247.600.- (lima puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah, yang merupakan kerugian keuangan negara dari Kelompok Tani TUNAS KARYA sejumlah Rp. 11.820.600,- , dari Kelompok Tani Bukit Batu sejumlah Rp. 15.390.000,- dan dari Kelompok Tani Sejahtera sejumlah Rp. 27.037.000.-. Dimana bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI telah menerima sejumlah dana dari saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA, ABD. RASYID PALAKANA, dan YUSUF SESENA LAUPO masing-masing sejumlah Rp. 500.000,-. Sehingga total dana yang diterima adalah sejumlah Rp. 1.500.000.-, dengan demikian besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI adalah sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut ditetapkan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat-giatnya untuk memberantas korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara/Daerah;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI Unit tojo dengan Nomor rekening 521101.003177.531 An. Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABD. RASYID M. PALAKANA.
1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Tojo Dengan Nomor Rekneing 521101.003177.533 An. Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABD. MUTHALIB DUNTJA.
1 (satu) rangkap Petunjuk Teknis perluasan Areal Sawah Tahun 2009
3 (tiga) lembar SK Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 1 Juni 2019 dengan Nomore 188.45/20.170.e/Distambunanakeswan.
3(tiga) lembar SK. Koordinator Lapangan Tanggal 1 juni 2009 dengan Nomor 188.45/20.170.d/Distambunankeswan.
1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani sejahterah
1(satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kelompok tani Tunas karya
6 (enam) lembar SK penetapan kelompok Tani Penerima manfaat bantuan sosialisasi perluasan sawah tahun 2009, tanggal 8 juli 2009 nomor 188.45/179/bistambunaakeswan.
10 lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan desaiain sedrhana percetakan sawah (100 Ha) Lokasi Daerah irigasi betaua kec. Tojo kab. Touna Tahun anggaran 2009.
DIKEMBALIKAN KEPADA AMIR, SP.
3 lembar rekening Koran dengan nomor rekening 521a1a01003179535 an. Kelompok Tani sejahterah
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSUP S LAUPO.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2017, oleh DEDE HALIM, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, Drs. JULT M. LUMBAN GAOL, Akt. dan DARMANSYAH, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI, SH., MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh BUDI ATMOKO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Drs. JULT M. LUMBAN GAOL, Akt. DEDE HALIM, SH., MH.
ttd
DARMANSYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti
ttd
EVI, SH., MH.
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Dipergunakan untuk Tingkat Kasasi
Panitera Pengadilan Negeri Palu Kelas I A
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103