240/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 240/Pid.Sus/2016/PN.Trg
BADAI SULAIMAN
P U T U S A N Nomor : 240/Pid.Sus./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : BADAI SULAIMAN alias LEMAN bin MANAI; Tempat Lahir : Balikpapan; Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/19 Mei 1972; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Tahir RT.02 Desa Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau Handil 8 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Tani); Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANNUR FAJRI, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 240/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 28 April 2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/31/XII/2015/Ditresnarkoba tertanggal 08 Desember 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 10 Desember 2015, Nomor : SP.Han/152/XII/2015/Reskoba, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 28 Desember 2015, Nomor : PRINT- 3469/Q.4.12/Euh.1/12/2015, sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 07 Pebruari 2016; 3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 02 Pebruari 2016, Nomor : 50/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 08 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016; 4. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Maret 2016, Nomor : 71/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016; 5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 07 April 2016, Nomor : PRIN-1089/Q.4.12/Euh.2/04/2016, sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 21 April 2016, Nomor : 240/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016; 7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 17 Mei 2016, Nomor : 240/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BADAI SULAIMAN alias LEMAN bin MANAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”; - 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 5 (lima) poket yang berisikan serbuk kristal putih bening Narkotika Golongan I Metamfetamina dengan berat netto 1,859 (satu koma delapan ratus lima puluh sembilan) gram; • 1 (satu) timbangan merek HWH pocket scle warna hitam; • 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam les orange; • 1 (satu) buah skop terbuat dari sedotan warna putih dibungkus plastik putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);