46/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Mata Uang)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Mata Uang)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI
1. Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Rupiah Tiruan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang Palsu Pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri OTL822912 sebanyak 4 lembar; - Uang Palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri BWN33212 sebanyak 3 lembar; - Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nonor seri YUS480636 sebanyak 3 lembar; - Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri QTQ820486 sebanyak 5 lembar; - 1 (satu) unit Printer dengan merk Epson tipe L210 warna hitam; Dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Mata Uang)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI;
Tempat Lahir : Kandangan (Provinsi Kalimantan Selatan);
Umur/ Tanggal Lahir : 51 Tahun/ 12 Oktober 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jalan Pendreh Komplek Perumnas No.82 RT.33B Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Mata Uang) tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Mata Uang) tanggal 14 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI bersalah melakukan tindak pidana “menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan” Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 34 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sesuai dengan dakwaan Kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsiadir 4 (empat) Bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang Rupiah Palsu Pecahan @ Rp 50.000,- dengan Nomor Seri OTL822912 sebanyak (Empat) lembar;
Uang Rupiah Palsu Pecahan @ Rp 50.000,- dengan Nomor Seri BWN33212 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang Rupiah Palsu Pecahan @ Rp 50.000,- dengan Nomor Seri YUS480636 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang Rupiah Palsu Pecahan @ Rp 50.000,- dengan Nomor Seri QTQ820486 sebanyak 5 (lima) lembar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI pada Bulan Juli Tahun 2015 sekitar jam 13.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juli Tahun 2015 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Pendreh Komplek Perumnas No.82 RT.33B Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “Menyimpan mata uang Rupiah palsu”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA pada saat jam istirahat kantor Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA datang ke rumah Terdakwa membawa uang palsu hasil photocopi yang Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA photocopi menggunakan Printer Kantor milik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara lalu Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA menyisihkan uang yang asli dengan uang Copian, setelah selesai uang copian sebanyak 16 lembar tersebut oleh Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA diletakkan diatas meja milik Terdakwa, ketika Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA hendak pergi dari rumah Terdakwa uang copian tersebut tertinggal diatas meja lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA bahwa uang fotocopy punyanya ketinggalan dan di jawab oleh Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA dibuang saja pak atau di bakar, Terdakwa jawab nanti setelah pulang dari kantor dan sepulang dari kantor;
Bahwa pada saat Terdakwa mau membakar uang palsu tersebut datang saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN ke rumah dan menanyakan kepada Terdakwa apa yang djpegang, kemudian Terdakwa jelaskan bahwa ini uang fotocopy, mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut saksi EMI meminta uang tersebut dari Terdakwa dan Terdakwa jawab jangan, ini adalah uang fotocopy tetapi saksi saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN tetap meminta uang palsu tersebut dan akhimya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi EMI sebanyak 15 lembar dan 1 lembar ditinggal bersama Terdakwa;
Bahwa kemudian oleh saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar 2 (dua) orang wanita PSK (pekerja seks komersial) yang saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN temui sekitar bulan Okotber tahun 2015 sekitar jam 01.00 Wib di Penginapan Andung Kencana Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh tengah Kabupaten Barito Utara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI pada Bulan Juli Tahun 2015 sekitar jam 13.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juli Tahun 2015 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Pendreh Komplek Perumnas No.82 RT.33B Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “Menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA pada saat jam istirahat kantor Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA datang ke rumah Terdakwa membawa uang palsu hasil photocopi yang Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA photocopi menggunakan Printer Kantor milik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara lalu Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA menyisihkan uang yang asli dengan uang Copian, setelah selesai uang copian sebanyak 16 lembar tersebut oleh Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA diletakkan diatas meja milik Terdakwa, ketika Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA hendak pergi dari rumah Terdakwa uang copian tersebut tertinggal diatas meja lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA bahwa uang fotocopy punyanya ketinggalan dan di jawab oleh Saksi ABELMAN DIONO AGUSTINUS Als ABEL Bin JAMES INU SANDA dibuang saja pak atau di bakar, Terdakwa jawab nanti setelah pulang dari kantor dan sepulang dari kantor;
Bahwa pada saat Terdakwa mau membakar uang palsu tersebut datang saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN ke rumah dan menanyakan kepada Terdakwa apa yang djpegang, kemudian Terdakwa jelaskan bahwa ini uang fotocopy, mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut saksi EMI meminta uang tersebut dari Terdakwa dan Terdakwa jawab jangan, ini adalah uang fotocopy tetapi saksi saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN tetap meminta uang palsu tersebut dan akhimya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi EMI sebanyak 15 lembar dan 1 lembar ditinggal bersama Terdakwa;
Bahwa kemudian oleh saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar 2 (dua) orang wanita PSK (pekerja seks komersial) yang saksi EMI WAHYUDI Als EMI Bin AMIS TASFIRUDIN temui sekitar bulan Okotber tahun 2015 sekitar jam 01.00 Wib di Penginapan Andung Kencana Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh tengah Kabupaten Barito Utara;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 34 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EMI WAHYUDI als EMI bin AMIR TASFIRUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan peristiwa uang palsu yang diterima saksi dari Terdakwa;
Bahwa Saksi telah menggunakan uang palsu pada hari dan tanggal yang sudah lupa di bulan Oktober 2015 sekira jam 01.00 Wib di Penginapan Andung Kencana di Jl. Panglima Batur, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut;
Bahwa jumlah uang palsu yang digunakan adalah sebanyak 15 (lima belas) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan uang palsu tersebut dari Terdakwa;
Bahwa cara saksi mendapatkan uang tersebut dengan cara meminta kepada Terdakwa ketika Terdakwa hendak membakar uang palsu tersebut, lalu uang tersebut di simpan oleh saksi;
Bahwa saksi lalu pergi ke penginapan Andung dan menyewa 2 PSK, saksi membawa 16 kembar, namun yang1 kembar sebek lalu dibuang oleh saksi. Saksi kemudian membayar PSK tersebut dengan uang palsu tersebut;
Bahwa saksi pernah cerita kepada Terdakwa tentang dirinya yang membayar 2 (dua) orang perenmpuan dengan menggunakan uang palsu setelah mereka melayani saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
ABELMAN DIONO AGUSTINUS Alias ABEL Bin JAMES INU SANDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan uang palsu;
Bahwa untuk kejadian mengedarkan uang yang diduga palsu yang dilakukan oleh saksi EMI WAHYUDI yang peristiwanya diketahui sekitar bulan Oktober 2015 sekira jam 01.00 wib di Penginapan Andung Kencana Jalan Panglima Batur Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara yang diketahui setelah dipanggil oleh pihak Kepolisian, yang mana uang copian tersebut sebelumnya adalah milik Saksi yang telah di copy sendiri;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya uang copian yang dibuatnya tersebut tidak ada diserahkan kepada saksi EMI, akan tetapi uang copian tersebut sampai ada dengan saksi EMI melalui Terdakwa SUHAIMI menyerahkannya, yang mana uang copian tersebut waktu itu Saksi bawa kerumah Terdakwa SUHAIMI setelah Saksi mengelabui istrinya dirumah, dikarenakan Saksi telah memakai uang istri, sehingga uang copian tersebut hanya untuk meyakinkan istri kalau uangny masih ada, karena ada rasa ketakutan ketahuan istri untuk menebus cincin yang saat itu telah Saksi pakai, kemudian Saksi tunjukkan uang copian yang tergabung dengan uang asii kepada istri dan temyata pada saat Saksi dirumah Terdakwa SUHAIMI sewaktu menyisihkan uang yang asli dengan uang copian, uang copian tersebut oleh Saksi diletakkan diatas meja dan pada saat Saksi mau mengambilnya, kata Terdakwa SUHAIMI “Biar saja uang copian tersebut sore saya bakar” mengingat waktu itu Saksi mau masuk kerja setelah jam istrirahat siang dan temyata uang copian tersebut oleh tertsangka SUHAIMI tidak dibakar, malahan diberikan kepada orang lain lagi, itu baru diketahui setelah Saksi diperiksa sebagai saksi, yaitu kepada saksi EMI dan sebeiumnya Saksi tidak ada hubungan kerja dengan saksi EMI, hanya sebatas mengetahui orang tersebut saja yang bemama EMI dan Saksi mengetahui mengenal namanya pada saat main kerumah Terdakwa SUHAIMI dan kebetulan waktu itu ada saksi EMI dirumah tersebut sekitar bulan Nopember 2015 ini;
Bahwa saksi melakukan copian uang rupiah tersebut pada hari dan tanggalnya lupa dibulan Juli 2015 sekir jam 16.00 wib di ruang kerja di kantor Dinas Perhubungan Kab. Barito Utara dan Saksi melakukan pengcopian mata uang rupian tersebut waktu itu hanya sendirian saja setelah sehabis jam kerja, yang mana waktu itu rekan kerja sudah pulang semua;
Bahwa ide / pemikiran melakukan pengcopian mata uang rupiah tersebut hanya secara sepontan saja, yang mana sehari sebeiumnya Saksi ada menerima uang titipan dari istri untuk menebus cincin, namun uang tersebut malahan digunakan Saksi untuk keperluan lain, sehingga rencananya apabila istri dirumah menanyakan uang 'tersebut, Saksi akan kelabui dengan uang copian tersebut dengan mengatakan bahwa belum sempat ditebus dan uangnnya masih utuh ada di dalam kantong celana dan kejadiannya tersebut untuk hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar akhir buian Juli 2015 dan jenis alat yang di gunakan untuk melakukan pengcopian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Printer merk EPSON L210 dan 16 (enam betas) lembar kertas HVS dan jenis mata uang yang saya copi waktu itu adalah jenis mata uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari beberapa Kertas HVS hasil copian mata uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hanya mendapatkan 16 (enam betas) lembar mata uang saja, karena setiap lembar kertas HVS tersebut hanya mendapatkan 1 (atu) lembar mata uang rupian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saja dan mata uang rupian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk mengcopi hanya 1 (satu) lembar saja, sedangkan untuk nomor serinya Saksi lupa dan jumlah mata uang rupiah copian yang dihasilkan sebanyak 16 (enam betas) lembar;
Bahwa pemilik alat printer yang digunakan pada saat mengcopi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikantor waktu itu adalah milik dinas perhubungan Kab. Barito Utara dan mata uang copian sebanyak 16 (enam betas) lembar yang dibuat tersebut tidak penah digunakan sama sekali, dan yang diminta oleh Terdakwa SUHAIMI pada saat dirumahnya tersebut lengkap sebanyak 16 (enam belas) lembar tanpa ada yang Saksi simpan;
Bahwa Maksud dan tujuan Saksi sampai melakukan pengcopian mata uang Rp.50.000,- (liam ratus ribu rupiah) tersebut hanya sekedar membohongi istri saja, mengingat Saksi telah menggunakan uang miliknya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, untuk tujuan lainnya tidak ada dan sebelumnya Saksi tidak pernah melakukan perbuatan pengcopian mata dalam bentuk apapun juga, baru kali ini saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau meiakukan pengcopian mata uang rupian tersebut melanggar hukum, mengingat maksud dan tujuan Saksi melakukan pengcopian mata uang tersebut hanya sekedar untuk mengeiabui istri saja, yang mana sebenarnya uang istri yang terpakai olehnya, dan rencananya tetap akan diganti juga, hanya menunggu selama satu hari saja menunggu mendapatkan uang dan Saksi tidak ada berpikiran sama sekali untuk menggunakan / membelanjakan uang copian tersebut dan sehubungan dengan perbuatan pengcopian mata uang rupian yang diiakukan ini, tidak ada orang lain yang menyuruhnya, melainkan hanya pikiran secara spontan saja dilakukan;
Bahwa cara Saksi melakukan pengcopian mata uang rupian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pertama-tama Saksi hidupkan mesin printernya, Saksi buka penutup copiannya faiu di letakkan mata uang rupian asli Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dipencet pencetakan berwarnanya dan keluarlah hasil copian warna sesuai yang di foto copi dan selanjutnya Saksi membuka kembali penutup copiannya, yang mana mata uang rupian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang asli dibalik untuk dicopi kembali, sedangkan hasil copian uang di kertas HVS tersebut kembali dimasukkan dengan dibalik, agar supaya asil copian tersebut bisa dihasilkan dengan bolak balik sesuai seperti mata uang yang aslinya dan setelah itu kembali Saksi menekan tombol pencetan berwarna untuk kembali mengcopi dan tidak beberapa lama hasil copian tersebut keluar, dengan hasil bolak balik seperti mata uang rupian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun hasil tersebut masih dalam bentuk lembaran kertas HVS;
Bahwa setelah diperlihatkan 15 (lima belas) lembar copian mata uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak bisa memastikannya, apakah benar atau tidak, karena Saksi lupa dan tidak sempat mengingat nomor serinya, dan yang pasti diserahkan kepada kepada Terdakwa SUHAIMl untuk dibakar waktu itu sebanyak 16 (enam belas) iembar, dan menurut Terdakwa SUHAIMl ternyata diserahkan kepada saksi EMI sebanyak 15 (lima beias) lembar saja dan untuk 1 (satu) lembarnya masih dengan Terdakwa SUHAIMl menurut keterangannya;
Bahwa yang diperlihatkan 1 (satu) unit mesin sprinter merek EPSON L210 warna hitam yang bisa untuk foto copi tersebut yang digunakan saat meiakukan pengcopian mata uang rupiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa SUHAIMl maupun dengan saksi EMI WAHYUDI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
BIKAN Bin PANUT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan uang palsu;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah saksi memanggil saksi ABEL yang sebelumnya saksi tidak ketahui, kemudian saksi memerintahkan kepada saksi ABEL untuk menyerahkan 1 (satu) unit printer milik Dinas Perhubungan Kab. Barut yang ada diruangan saksi ke pihak Kepolisian senagai barang bukti;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya saksi ABEL pernah melakukan pengcopian mata uang rupiah atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara saksi ABEL saat melakukan tindakan pengcopyan mata uang uang rupiah dan saat melakukan pengccopyan tersebut tidak ada meminta ijin kepada saksi maupun kepada atasan lainnya;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila seseorang melakukan pengcopian mata uang rupiah yang kemudian disalahgunakan pasti melanggar hukum di Negara kita ini dan untuk perbuatan yang dilakukan saksi ABEL saksi tidak mengetahui apakah melanggar hukum atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FIFI MUFTAFIE bin JAILANI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 1998 dan saat ini menjabat sebagai Kasir II di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Kalteng;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli adalah sebagai pengelola uang Negara Indonesia yang ada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Kalteng;
Bahwa berdasarkan pasal 1 UU Rl No. 7 tahun 2011 yang dimaksud dengan Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat dibentuk di cetak digandakan atau diedarkan tidak digunakan sebagai alat
pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Rupaih palsu adalah suat benda yang bahan, ukuran, warna gambar, dan atau desainya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk dicetak digandakan diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;Bahwa ciri uang pecahan Rp. 50.000,- yang asli adalah pada bagian muka terdiri dari :
Gambar utama berupa gambar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai;
Minitex berukuran kecil yang dibaca dengan kaca pembesar bertuliskan “Bank Indonesia”;
Mikrotex tulisan yang hanya bias dibaca bertuliskan “BI” berulang-ulang;
Pada sebelah kiri atas gambar utama angka nominal 50.000 dan akan terasa kasar jika diraba karena menggunakan cetak timbul;
Pada sebelah kiri gambar utama di bawah ada gambar optical variable ink, logo BI akan berubah warna dari warna magenta menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
Ada tanda gambar air pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai akan terlihat dari kedua belah bagian pada saat dilakukan terawang;
Gambar logo “BI” yang beradu tepat saling mengisi pada bagian depan dan belakang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tinta tampak gambar ornamen daerah Bali yang akan memendar hijau kekuningan dibawah sinar ultra violet;
Bahwa ciri uang pecahan Rp. 50.000,- yang asli adalah pada bagian belakang terdiri dari :
Minitex dengan tulisan “Rp. 50.000,-” berulang-ulang;
Benang pengaman garis melintang dari atas ke bawah memuat tulisan “BI 50.000” berulang-ulang yang terlihat seperti dianyam serta akan berubah warna dari warna magenta menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
Tinta tidak tampak dengan gambar siluet penari Bali yang memendar hijau kekuningan dibawah sinar ultraviolet;
Nomor seri yang tidak simetris;
Bahwa yang mencetak uang pecahan Rp. 50.000,- yang asli adalah Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3);
Bahwa nomor seri uang pecahan Rp. 50.000,- tidak sama dengan uang pecahan Rp. 50.000,- lainnya;
Bahwa berdasarkan keahlian Ahli, uang yang dijadikan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 50.000,- adalah palsu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peristiwa pengcopian mata uang rupiah tersebut terjadi pada hari dan tanggalnya lupa di bulan Juli tahun 2015 sekitar jam 16.00 Wib di ruang Kerja Kantor Dinas Perhubungan Barut Jalan Brigjen Katamso Kel Melayu. Kec, Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dan kejadian tersebut diketahui setelah sebelumnya saksi EMI WAHYUDI diiaporkan telah menggunakan uang palsu tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saksi ABEL pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2015 skj 11.30 wib di rumah Terdakwa sendiri di Jaian Pendreh, Komp. Perumnas, No. 82,
Rt. 33B, Kel. Meiayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara;Bahwa uang palsu tersebut dari Saksi ABEL pada saat jam istirahat kantor Saksi ABEL datang ke rumah Terdakwa lalu memperilihatkan kepada saksi tentang uang palsu tersebut dan ketika
Terdakwa tanyakan kepada Saksi ABEL dari mana mendapatkannya, Saksi ABEL menjelaskan bahwa uang copian tersebut dibuat / di fotocopy olehnya sendiri dikantor, yang mana waktu itu Saksi ABEL memilih dan memisahkan dari yang uang asli dan uang yang palsu, kemudian Saksi ABEL meletakan uang palsu tersebut di atas meja, kemudian sekitar jam 13.30 wib ketika Saksi akan kembali ke kantor, saksi sempat mengatakan kepada Saksi ABEL bahwa uang fotocopy punyanya ketinggalan dan di jawab oleh Saksi ABEL dibuang saja pak atau di bakar, Terdakwa jawab nanti setelah pulang dari kantor dan sepulang dari kantor pada saat Terdakwa mau membakar uang palsu tersebut datang saksi EMI ke rumah dan menanyakan kepada saksi apa yang dipegang, kemudian Terdakwa jelaskan bahwa ini uang fotocopy, mendengar jawaban dari tersebut saksi EMI meminta uang tersebut dari saksi dan saksi jawab jangan, ini adaiah uang fotocopy tetapi saksi EMI tetap meminta uang palsu tersebut dan akhirnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi EMI;Bahwa uang palsu tersebut dirgunakan oleh saksi EMI untuk membayar 2 (dua) orang wanita PSK (pekerja sex komersial) dan saksi tidak mengetahui bagaimana cara Saksi ABEL melakukan
pencetakan uang palsu tersebut dan saksi ABEL mengatakan mendapatkan dengan cara di fotocopy pada saat dikantor menggunakan printer kantor;Bahwa jenis mata uang yang di palsukan dengan cara di fotocopy oleh saksi ABEL adaiah mata uang rupiah pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak +.20 (kurang lebih dua puluh) lembar dan uang palsu tersebut mirip dengan aslinya dan apabila tidak teiiti orang dapat mengira bahwa uang tersebut adaiah asli;
Bahwa pada saat uang palsu tersebut ada padanya, tidak ada menggunakan uang copian tersebut dan semuanya telah diserahkan kepada saksi EMI.
Bahwa yang berhak melakukan pencetakan uang yang sah di negara Republik Indonesia adalah Bank Indonesia dengan mekanisme yang diatur negara dan undang-undang dan perbuatan yang teiah
Terdakwa dan saksi ABEL maupun saksi EMI adaiah salah dan tidak di benarkan oleh hukum, karena telah mencetak atau mengandakan dengan cara di fotocopy, menyimpan dan mengedarkan uang palsu adalah melanggar hukum;Bahwa barang bukti berupa uang palsu yang mirip aslinya pecahan @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan rincian untuk nomor seri OTL822912 sebanyak 4 (empat)
lembar, untuk no seri BWN333212 sebanyak 3 (tiga) lembar, untuk no seri YUS48G836 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan untuk no seri QTQ820486 sebanyak 5 (lima) lembar yang didapatkannya dari Saksi ABEL dan untuk 1 (satu) unit printer merk EPSON warna hitam adalah alat yang digunakan oleh saksi ABEL saat melakukan pengcopian mata uang Rupiah sebesar @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Bahwa yang dihadapkan tersebut adalah saksi ABEL yaitu orang yang memberikan uang palsu / copian kepadanya dan membenarkan juga yang dihadapkan orang selanjutnya adalah saksi EMI WAHYUDI yaitu orang yang meminta uang copian dari saksi dan saksi tidak ada hubungan keluarga terhadap mereka berdua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang Palsu Pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri OTL822912 sebanyak 4 lembar;
Uang Palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri BWN33212 sebanyak 3 lembar;
Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nonor seri YUS480636 sebanyak 3 lembar;
Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri QTQ820486 sebanyak 5 lembar;
1 (satu) unit Printer dengan merk Epson tipe L210 warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa peristiwa pengcopian mata uang rupiah tersebut terjadi pada hari dan tanggalnya lupa di bulan Juli tahun 2015 sekitar jam 16.00 Wib di ruang Kerja Kantor Dinas Perhubungan Barut Jalan Brigjen Katamso Kel Melayu. Kec, Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dan yang melakukan pengcopian mata uang rupiah tersebut adalah saksi ABEL;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saksi ABEL pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2015 sekitar jam 11.30 wib di rumah Terdakwa sendiri di Jaian Pendreh, Komp. Perumnas, No. 82,
Rt. 33B, Kel. Meiayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara;Bahwa awal mulanya Saksi ABEL pada saat jam istirahat kantor Saksi ABEL datang ke rumah Terdakwa lalu memperlihatkan kepada saksi uang palsu tersebut dan ketika Terdakwa tanyakan kepada Saksi ABEL dari mana mendapatkannya, Saksi ABEL menjelaskan bahwa uang copian tersebut dibuat / di fotocopy olehnya sendiri dikantor, yang mana waktu itu Saksi ABEL memilih dan memisahkan dari yang uang asli dan uang yang palsu, kemudian Saksi ABEL meletakan uang palsu tersebut di atas meja, kemudian sekitar jam 13.30 wib ketika Saksi akan kembali ke kantor, saksi sempat mengatakan kepada Saksi ABEL bahwa uang fotocopy miliknya ketinggalan dan di jawab oleh Saksi ABEL dibuang saja pak atau di bakar, lalu Terdakwa jawab nanti setelah pulang dari kantor dan sepulang dari kantor;
Bahwa pada saat Terdakwa mau membakar uang palsu tersebut datang saksi EMI ke rumah dan menanyakan kepada saksi apa yang dipegang, kemudian Terdakwa jelaskan bahwa ini uang fotocopy, mendengar jawaban dari tersebut saksi EMI meminta uang tersebut dari saksi dan saksi jawab jangan, ini adaiah uang fotocopy tetapi saksi EMI tetap meminta uang palsu tersebut dan akhirnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi EMI;
Bahwa uang palsu tersebut dipergunakan oleh saksi EMI untuk membayar 2 (dua) orang wanita PSK (pekerja sex komersial) di penginapan Andung sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari Saksi ABEL karena awal mulanya Saksi ABEL ingin mengelabui istrinya sehingga Saksi ABEL membuat fotocopy uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar di kantor dinas Perhubungan dengan menggunakan 1 (satu) unit Printer dengan merk Epson tipe L210 warna hitam milik kantor dinas perhubungan Muara Teweh;
Bahwa saksi ABEL mengatakan kepada Terdakwa cara mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara di fotocopy menggunakan printer kantor pada saat dikantor;
Bahwa jenis mata uang yang di palsukan dengan cara di fotocopy oleh saksi ABEL adaiah mata uang rupiah pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak +.20 (kurang lebih dua puluh) lembar dan uang palsu tersebut mirip dengan aslinya dan apabila tidak teiiti orang dapat mengira bahwa uang tersebut adaiah asli;
Bahwa pada saat uang palsu tersebut ada padanya, tidak ada menggunakan uang copian tersebut dan semuanya telah diserahkan kepada saksi EMI;
Bahwa menurut Ahli yang berhak melakukan pencetakan uang yang sah di negara Republik Indonesia adalah Bank Indonesia dengan mekanisme yang diatur negara dan undang-undang;
Bahwa barang bukti berupa uang rupiah yang mirip aslinya pecahan @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan rincian untuk nomor seri OTL822912 sebanyak 4 (empat) lembar, untuk no seri BWN333212 sebanyak 3 (tiga) lembar, untuk no seri YUS48G836 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan untuk no seri QTQ820486 sebanyak 5 (lima) lembar adalah rupiah tiruan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2. Menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan;
Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (2) dan (3) UU No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah dan Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas;
Menimbang, bahwa pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia;
Menimbang, bahwa lebih lanjut pada Pasal 16 ayat (1) UU No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan UU No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada orang perseorangan maupun badan serta lembaga lainnya selain Bank Indonesia yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah;
Menimbang, bahwa pada Pasal 1 ayat (8) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan yang dimaksud dengan Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah suatu rangkaian kegiatan mendistribusikan suatu benda dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu orang ke orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyebarkan adalah membagi-bagikan suatu benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan yang menunjukkan bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2015 sekitar jam 11.30 wib di rumah Terdakwa sendiri di Jaian Pendreh, Komp. Perumnas, No. 82, Rt. 33B, Kel. Meiayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Saksi ABEL pada saat jam istirahat kantor Saksi ABEL datang ke rumah Terdakwa lalu memperlihatkan kepada saksi uang palsu tersebut dan ketika Terdakwa tanyakan kepada Saksi ABEL dari mana mendapatkannya, Saksi ABEL menjelaskan bahwa uang copian tersebut dibuat / di fotocopy olehnya sendiri dikantor, yang mana waktu itu Saksi ABEL memilih dan memisahkan dari yang uang asli dan uang yang palsu, kemudian Saksi ABEL meletakan uang palsu tersebut di atas meja, kemudian sekitar jam 13.30 wib ketika Saksi akan kembali ke kantor, saksi sempat mengatakan kepada Saksi ABEL bahwa uang fotocopy miliknya ketinggalan dan di jawab oleh Saksi ABEL dibuang saja pak atau di bakar, lalu Terdakwa jawab nanti setelah pulang dari kantor dan sepulang dari kantor;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mau membakar uang palsu tersebut datang saksi EMI ke rumah dan menanyakan kepada saksi apa yang dipegang, kemudian Terdakwa jelaskan bahwa ini uang fotocopy, mendengar jawaban dari tersebut saksi EMI meminta uang tersebut dari saksi dan saksi jawab jangan, ini adaiah uang fotocopy namun saksi EMI tetap meminta uang palsu tersebut dan akhirnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi EMI lalu uang palsu tersebut dipergunakan oleh saksi EMI untuk membayar 2 (dua) orang wanita PSK (pekerja sex komersial) di penginapan Andung sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari Saksi ABEL karena awal mulanya Saksi ABEL ingin mengelabui istrinya sehingga Saksi ABEL membuat fotocopy uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar di kantor dinas Perhubungan dengan menggunakan 1 (satu) unit Printer dengan merk Epson tipe L210 warna hitam milik kantor dinas perhubungan Muara Teweh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, barang bukti berupa uang rupiah yang mirip aslinya pecahan @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan rincian untuk nomor seri OTL822912 sebanyak 4 (empat) lembar, untuk no seri BWN333212 sebanyak 3 (tiga) lembar, untuk no seri YUS48G836 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan untuk no seri QTQ820486 sebanyak 5 (lima) lembar adalah rupiah tiruan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa tidak ada menggunakan uang copian tersebut dan semuanya telah diserahkan kepada saksi EMI dan terdakwa juga bukanlah pihak yang berwenang untuk mengedarkan rupiah tiruan tersebut, dengan demikian perbuatan terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI yang memberikan rupiah tiruan kepada saksi EMI tersebut termasuk perbuatan ”mengedarkan rupiah tiruan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 34 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti Uang Palsu Pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri OTL822912 sebanyak 4 lembar, Uang Palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri BWN33212 sebanyak 3 lembar, Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nonor seri YUS480636 sebanyak 3 lembar, Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri QTQ820486 sebanyak 5 lembar dan 1 (satu) unit Printer dengan merk Epson tipe L210 warna hitam yang telah disita, maka dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali;
Akibat perbuatan Terdakwa tidak mengganggu perekonomian negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 34 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin HAMDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Rupiah Tiruan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang Palsu Pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri OTL822912 sebanyak 4 lembar;
Uang Palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri BWN33212 sebanyak 3 lembar;
Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nonor seri YUS480636 sebanyak 3 lembar;
Uang palsu pecahan @Rp 50.000,- dengan nomor seri QTQ820486 sebanyak 5 lembar;
1 (satu) unit Printer dengan merk Epson tipe L210 warna hitam;
Dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, oleh FALCON, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh FEBRIAN ALI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM.,, dibantu oleh MURYANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh M. SITUMORANG, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH.FEBRIAN ALI, SH., MH.
Ttd
AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM.
Panitera Pengganti,
Ttd
MURYANI, SH.