38/Pid.Sus/2015/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana
1. Menyatakan terdakwa Waskat als. Tata bin Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Waskat als. Tata bin Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  Satu (1) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. E 3526 YS No. Ka : MH1JF21168K060719 No. Sin : JF21E1060692 warna hitam tahun 2008 an. Moh. Solihin Yusuf alamat Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Rt. 04 Rw. 03 Kabupaten Kuningan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.  Satu (1) buah baju lengan panjang motif kotak-kotak warna merah merk Boss.  Satu (1) buah baju/kaos lengan pendek warna putih merk Ya Ho Ho.  Satu (1) buah celana jeans panjang warna biru merk Ocean One. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi.  Satu (1) buah HP merk Evercoss 2 (dua) kartu type L3C warna silver biru dengan No. IMEI 1 : 358082050583166 IMEI 2 : 358082050583174. Dirampas untuk Negara. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Kng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WASKAT als. TATA bin SUTISNA.
Tempat lahir : Kuningan.
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/09 November 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun IV Rt 001 Rw 008 Desa Cibeureum
Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Burah harian lepas.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Empud Mahpudin, S.H. Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor Jalan Otista Gang Melati No. 161 Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 27/Pen.Pid/2015/PN.Kng tanggal 09 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 66/Pen.Pid/2015/PN.Kng tanggal 31 Maret 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kng tanggal 31 Maret 2015 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WASKAT alias TATA Bin SUTISNA bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan, melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair 3 ( tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. E 3526 YS No. Ka : MH1JF21168K060719 No. Sin : JF21E1060692 warna hitam tahun 2008 an. Moh. Solihin Yusuf alamat Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Rt. 04 Rw. 03 Kabupaten Kuningan.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) buah baju lengan panjang motif kotak-kotak warna merah merk Boss.
1 (satu) buah baju/kaos lengan pendek warna putih merk Ya Ho Ho.
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk Ocean One.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi.
1 (satu) buah HP merk Evercoss 2 (dua) kartu type L3C warna silver biru dengan No. IMEI 1 : 358082050583166 IMEI 2 : 358082050583174.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Waskat Als. Tata bin Sutisna pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di belakang SDN II Cibeureum Desa Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi korban yang bernama Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi yang pada saat kejadian masih berusia 14 tahun (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3208-LT-08052014-0078 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL6300193698 tanggal 13 Mei 2014) lewat sms yang berbunyi “Nisa, nanti malam mau tahun baruan dimana? Mau bareng sama saya ngga tahun barunya” lalu saksi korban membalas sms tersebut yang bunyinya “Ga tau, tadinya mah mau sama Laras” kemudian sekitar jam 19.00 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi korban lewat sms yang berbunyi “Nisa, saya sekarang sudah berada didekat mini market Mahkota, sini kamu nyamper ke saya” lalu saksi korban menjawab “Iya, saya nanti kesitu sama Laras” dan terdakwa menjawab “oh ya, saya tunggu”.
Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekitar jam 18.30 Wib, saksi korban menemui saksi Laras dan meminta tolong kepada saksi Laras untuk menemani saksi korban menemui terdakwa di jalan desa Cibeureum dan setelah tiba di jalan desa Cibeureum, disitu sudah menunggu terdakwa dan setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa, saksi Laras langsung pulang ke rumahnya.
Pada saat saksi korban bertemu dengan terdakwa, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. E 3526 YS mengajak saksi korban untuk ditemani membeli kartu handphone di Cibingbin.
Setelah membeli kartu hp, terdakwa mengajak saksi korban ke SDN II Cibeureum namun saksi korban menolak dengan berkata “Mau apa kita kesini” lalu terdakwa menjawab “Mau bertemu teman tapi kayanya sudah pada pulang”. Setelah sampai dibelakang SDN II Cibeureum, terdakwa memarkirkan sepeda motornya.
Pada saat terdakwa dan saksi korban berada diatas motor dengan posisi berhadapan, terdakwa tiba-tiba langsung mencium leher saksi korban sambil tangannya memegang payudara saksi korban lalu mencium payudara saksi korban sambil tangannya memegang vagina saksi korban lalu saksi korban berusaha untuk berontak dengan memukul badan terdakwa namun terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan kencang dan berkata “Diam”, dan setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa langsung mengantar saksi korban pulang ke rumahnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka sebagaimana yang disebut dalam Visum et Repertum Nomor : 002H258218/I/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dr. Triwahyu Kemaputra, Sp.OG, dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kabupaten Kuningan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tanda-tanda Vital : Kesadaran : Sadar
Tensi : Tidak diperiksa
Nadi : Tidak diperiksa
Suhu Badan : Tidak diperiksa
Daerah Kepala : Tidak ada kelainan
Daerah Leher : Tidak ada kelainan
Daerah Dada : Tidak ada kelainan
Daerah Perut : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin : Vulva tidak tampak kelainan.
Pada daerah perineum terdapat luka
lecet 0,5 Centimeter x 0,2 Centimeter
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan
Kesimpulan:
Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah Jam : 13.45 Wib hari Senin, tanggal 05 Januari 2015 dengan kesadaran : sadar, dari hasil pemeriksaan pasien terdapat : selaput dara utuh.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukum Terdakwa mengemukakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Annisyah Rio Andrika binti Rio Tarsidi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang Saksi ketahui perkara ini adalah telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap Anak dibawah umur;
Bahwa yang menjadi korban adalah Saksi sendiri;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Pada waktu kejadian Pencabulan terhadap diri Saya, Saya berumur 14(empat belas) tahun (sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 13 Mei 2014 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan);
Bahwa Tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB yang bertempat di Sekolah SDN Cibeureum Desa/Kec. Cibeureum Kabupaten Kuningan;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan tersebut dengan cara Terdakwa mencium di leher Saya sebelah kanan kemudian baju Saksi kancingnya dibuka sampai setengah lalu BH Saksi diangkat ke atas sampai payudara Saksi kelihatan dan meremas-remas dan menciumi payudara Saksi yang sebaeah kanan dan kiri kemudian tangan sebelah kirinya di masukan ke dalam celana Saksi memegang dan mengelus-elus Vagina Saksi;
Bahwa awalnya Saksi bersama Tedakwa pergi untuk merayakan tahun baru di lingkungan Desa Cibeureum Kabupaten Kuningan kemudian sekitar jam 22.00 WIB Saksi minta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan pulang namun bukanya diantar pulang ke rumah tapi Saksi dibawa ke belakang sekolahan SDN Cibeureum Desa/Kec. Cibeureum Kuningan dan setelahnya sampai di tempat tersebut Saksi bertanya kepada Terdakwa: “Mau apa kita kesini ?” lalu Terdakwa menjawab: “Mau Ketemu Temen tapi kayanya udah pada pulang” tiba-tiba Terdakwa langsung mencium leher Saksi sambil tangan Terdakwa memegang payudara Saksi lalu Terdakwa mencium payudara Saksi sambil tangannya memegang Vagina milik Saksi, Saksi pun merasa kaget dan Saksi sudah berusaha untuk berontak dengan memukul-mukul badan Terdakwa namun Terdakwa tetap saja melakukan sambil berkata “Diam”, lalu setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Saksi diantar pulang ke rumah dan setelah kejadian tersebut Saksi merasa takut dan murung dan orang tua Saksi pun merasa curiga kepada Saksi lalu setelah orang tua Saksi bertanya-tanya terus kepada Saksi akhirnya Saksi pun berkata jujur Terdakwa telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Saksi dan setelah orang tua Saksi mengetahui kejadian tersebut mereka pun merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama karena tempat tinggal Saksi dengan Terdakwa satu desa;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa hanya sebagai teman biasa;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi dengan posisi Terdakwa berdiri berhadapan dengan Saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi waktunya sekitar + 1(satu) jam;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Pencabulan terhadap diri Saksi tidak mengiming-imingi sesuatu kepada Saksi Terdakwa hanya berkata “Diam-diam” karena Saksi berusaha untuk berontak dengan memukul-mukul badan Terdakwa dan sesudahnya Terdakwa bilang kepada Tedakwa: “Jangan bilang-bilang sama orang tua”;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada orang lain yang melihat peristiwa tersebut karena saat itu situasinya sangat sepi dan gelap;
Bahwa awalnya setalah kejadian Saksi diantar pulang oleh Terdakwa sesampainya Saksi datang ke rumah Saksi menangis dan kedua orang tua Saksi yaitu Ibu Saksi yang bernama sdri Karsinah dan Bapak Saksi yang bernama Didi Rio Tarsidi menayakan Saksi terus menerus kenapa Saksi menangis lalu Saksi menjawab Saksi habis dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa ketika perbuatan Pencabulan tersebut terjadi terhadap Saksi, Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memegang kedua tangan Saksi dengan kencang, Terdakwa tidak mengancam hanya berkata: ”Diam-diam’ karena saat itu Saksi berusaha menolaknya dan Terdakwa juga memaksa mencium leher Saksi sambil tangannya memegang payudara Saksi dan juga memaksa mencium payudara Saksi sambil tangannya memegang Vagina Saksi dan Terdakwa melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan cara Terdakwa mengajak Saksi dengan alasan ingin menemui temannya yang berada di sekolahan namun setibanya di sekolah tersebut ternyata Saksi lihat tidak ada satu orang pun di sana kemudian Terdakwa membawa Saksi ke belakang sekolahan lalu terjadilah perbuatan Pencabulan tersebut;
Bahwa pada saat membeli HP lalu menemui teman Terdakwa, Saksi dan Terdakwa menggunakan sepeda Motor Honda Beat Nopol E-3526-YS yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa sebelumnya kejadian tersebut sore harinya sekitar jam 16.30 WIB, Terdakwa sms kepada Saksi yang isinya: “Nisa, Nanti malam mau tahun baruan di mana? Mau bareng sama Saya ngga, tahun barunya?” lalu Saksi jawab: “Ga Tau, Tadinya mah mau sama Laras” kemudian sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa sms lagi kepada Saksi yang isinya “Nisa, Saya sekarang sudah berada dekat Mini Market Mahkota, sini kamu nyamper ke Saya” lalu Saksi jawab: “Iya, Saya nanti kesitu sama Laras” dan Terdakwa sms lagi kepada Saksi: “Oh ya, Saya tunggu” kemudian setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi minta antar beli kartu HP di Cibingbin dan Saksi pun saat itu mengantar Terdakwa sedangkan sdri. Laras pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya belum pernah minta maaf kepada Saksi dan keluarga Saksi;
Bahwa, pebuatan Pencabulan terhadap diri Saksi berhenti ketika Saksi merasa kaget dan berusaha berontak dengan cara memukul-mukul Terdakwa dan mendorong badan Terdakwa pada saat tangan Terdakwa memegang Vagina Saksi;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi untuk tidak bilang kepada orang tua Saksi;
Bahwa Saksi pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Saksi menangis, karena ditanya sama Bapak dan Ibu Saksi secara terus-menerus akhirnya Saksi cerita kalu Saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Laras Liantika binti Rahmat Riyadi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Annisya Rio Andrika;
Bahwa yang menjadi pelakunya menurut keterangan Annisya Rio Andrika adalah Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Annisya Rio Andrika tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut ketika pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB yang bertempat di Sekolah SDN Cibeureum Desa/Kec. Cibeureum Kabupaten Kuningan;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan cara bagaimana Terdakwa melakukan perbuatan Pencabulan terhadap sdri Annisya Rio Andrika karena pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 18.30 WIB ,sdri Annisya Rio Andrika meminta tolong kepada Saksi untuk di antarkan ke jalan Desa Cibeureum untuk bertemu dengan Terdakwa kemudian Saya mengantarkan sdri Annisya Rio Andrika ke jalan Desa Cibeureum dan di sana sudah ada Terdakwa dan setelah mereka bertemu Saksi langsung pulang ke rumah Saksi dan Saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi;
Bahwa Saksi tidak atahu berapa kali Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Annisya Rio Andrika tetapi menurut keterangan Annisya Rio Andrika kepada Saksi, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut baru 1 (satu) kali;
Bahwa umur Annisya Rio Andrika pada waktu terjadi perbuatan Pencabulan terhadap dirinya oleh Terdakwa adalah 14 (empat belas) tahun;
Bahwa yang Saksi ketahui awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 18.30 WIB, Annisya Rio Andrika meminta tolong kepada Saksi untuk di antarkan ke jalan Desa Cibeureum untuk bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi mengantarkan Annisya Rio Andrika ke jalan Desa Cibeureum dan di sana sudah ada Terdakwa dan setelah mereka bertemu Saksi langsung pulang ke rumah Saksi dan Saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi dan esokan harinya Annisya Ro Andrika bercerita kepada Sasi kalau telah dicabuli oleh Terdakwa dengan cara diciumi bibir dan leher sampai merah dan kemudian sampai akhirnya Saksi dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib dari Polres Kuningan;
Bahwa yang Saksi tahu dan lihat tanda merah hanya ada di leher sebanyak 2(dua) buah tanda merah dan menurut Annisya Rio Andrika juga ada tanda merah di dada sebelah kanan;
Bahwa Saksi ke rumah sdri Annisya Rio Andrika sekitar jam 19.00 WIB;
Bahwa Saksi pergi main bersama sdri Annisya Rio Andrika ke Cibingbin pakai motor Saksi rencana mau beli jajanan;
Bahwa Saksi dan Annisya Rio Andrika bertemu dengan Terdakwa di sebelah Timur Toko Mahkota jam 20.00 WIB;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa karena Saksi diajak oleh Annisya Rio Andrika;
Bahwa setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi langsung pulang ke rumah;
Bahwa Saksi ada di Toko Mahkota bersama Annisya Rio Andrika dan Terdakwa selama ± 5 (lima) menit selanjutnya Saksi pulang ke rumah;
Bahwa Saksi langsung pulang ke rumah karena pada saat itu Annisya Rio Andrika berkata kepada Saksi: “Teh, pulang duluan ntar Saya diantar sama sdr Waskat alias Tata”;
Bahwa pada saat itu juga Annisya Rio Andrika berkata kepada Terdakwa untuk diantar mau beli kartu perdana pakai uangnya Terdakwa;
Bahwa rumah Saksi dengan rumah Annisya Rio Andrika dekat;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada Saksi kalau Terdakwa sekat dengan Annisya Rio Andrika hanya untuk mendapatkan uangnya saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Angga Rio Andrika bin Didi Rio Tarsidi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah adik Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika;
Bahwa yang menjadi pelakunya menurut keterangan Annisya Rio Andrika adalah Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Annisya Rio Andrika tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut ketika pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB yang bertempat di Sekolah SDN Cibeureum Desa/Kec. Cibeureum Kabupaten Kuningan;
Bahwa yang Saksi ketahui awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 23.00 WIB, Saksi melihat adik Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika sedang diantarkan pulang oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam namun Saksi tidak sempat menanyakan kepada adik Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika dan kepada sdr Waskat alias Tata kemudian keesokan harinya adik Saya yang bernama sdri Annisya Rio Andrika mengaku telah di cabuli oleh sdr Waskat alias Tata sebanyak 1(satu) kali dengan cara di ciumi lehernya sampai merah kemudian orang tua Saya tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan dan sampai akhirnya Saya di mintai keterangan oleh pihak yang berwajib Polres Kuningan;
Bahwa Saksi pulang ke rumah jam 01.00 WIB melihat adik Saksi yang bernama sdri Annisya Rio Andria menangis dan setelah ditanya oleh kedua orang tua secara terus-menerus akhirnya adik Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika menyatakan telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tahu tanda merah hanya ada 2(dua) buah tanda merah dan menurut adik Saksi yang bernama sdri Annisya Rio Andrika juga ada tanda merah di dada sebelah kanan;
Bahwa yang mencari Terdakwa adalah orang tua Saksi sedangkan Saksi tidak ikut mencarinya;
Bahwa Saksi tahu dan melihat tanda merah hanya ada 2 (dua) buah tanda merah dan menurut adik Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika juga ada tanda merah di dada sebelah kanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Karsinah binti Sunarja di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika;
Bahwa yang menjadi pelakunya menurut keterangan Annisya Rio Andrika adalah Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Annisya Rio Andrika tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut ketika pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB yang bertempat di Sekolah SDN Cibeureum Desa/Kec. Cibeureum Kabupaten Kuningan;
Bahwa yang Saksi ketahui pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.30 WIB pada saat Saksi sedang di rumah kemudian Saksi melihat kondisi anak Saksi pulang main acara tahun baru dalam keadaan kusut dan murung kemudian Saksi melihat ada tanda merah di leher seperti bekas dicium kemudian Saksi menanyakan kepada anak Saksi yaitu Annisya Rio Andrika apa yang terjadi kemudian akhirnya anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika mengaku telah di cabuli oleh Terdakwa kemudian Saksi merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak yang berwajib ke Polres Kuningan;
Bahwa umur anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pada waktu terjadi perbuatan tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah 14 (empat belas) tahun;
Bahwa menurut keterangan anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika, Terdakwa melakukan perbuatan Pencabulan tersebut baru 1(satu) kali;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.30 WIB saat Saksi sedang di rumah kemudian Saksi melihat kondisi anak Saksi pulang main acara malam tahun baru dalam keadaan kusut dan murung kemudian Saksi melihat ada tanda merah di leher seperti bekas di cium kemudian Saksi menanyakan kepada anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika apa yang terjadi kemudian akhirnya anak Saksi mengaku kalau telah dirinya telah di cabuli oleh Terdakwa kemudian Saksi merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak yang berwajib dari Polres Kuningan;
Bahwa anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pulang ke rumah sekitar jam 22.30 WIB dan Saya tidak melihat Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika tidak ada hubungan pacaran dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui tanda merah hanya ada di leher sebanyak 2(dua) buah tanda merah dan juga tanda merah di dada sebelah kanan;
Bahwa anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pulang ke rumah dalam keadaan murung dan menangis;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan secara terus menerus kenapa ada tanda merah di leher seperti bekas di cium dan akhirnya anak Saksi mengaku telah di cabuli oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Didi Rio Tarsidi bin Yusmana di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika;
Bahwa yang menjadi pelakunya menurut keterangan Annisya Rio Andrika adalah Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Annisya Rio Andrika tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut ketika pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB yang bertempat di Sekolah SDN Cibeureum Desa/Kec. Cibeureum Kabupaten Kuningan;
sekitar jam 22.30 WIB pada saat Saksi sedang di rumah kemudian Saksi melihat kondisi anak Saksi pulang main acara tahun baru dalam keadaan kusut dan murung kemudian Saksi melihat ada tanda merah di leher seperti bekas dicium kemudian Saksi menanyakan kepada anak Saksi yaitu Annisya Rio Andrika apa yang terjadi kemudian akhirnya anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika mengaku telah di cabuli oleh Terdakwa kemudian Saksi merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak yang berwajib ke Polres Kuningan;
Bahwa umur anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pada waktu terjadi perbuatan tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah 14 (empat belas) tahun;
Bahwa menurut keterangan anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika, Terdakwa melakukan perbuatan Pencabulan tersebut baru 1(satu) kali;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.30 WIB saat Saksi sedang di rumah kemudian Saksi melihat kondisi anak Saksi pulang main acara malam tahun baru dalam keadaan kusut dan murung kemudian Saksi melihat ada tanda merah di leher seperti bekas di cium kemudian Saksi menanyakan kepada anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika apa yang terjadi kemudian akhirnya anak Saksi mengaku kalau telah dirinya telah di cabuli oleh Terdakwa kemudian Saksi merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak yang berwajib dari Polres Kuningan;
Bahwa anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pulang ke rumah sekitar jam 22.30 WIB dan Saya tidak melihat Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika tidak ada hubungan pacaran dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui tanda merah hanya ada di leher sebanyak 2(dua) buah tanda merah dan juga tanda merah di dada sebelah kanan;
Bahwa Saksi ada di rumah pada waktu anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pulang ke rumah sekitar jam 22.30 WIB;
Bahwa Saksi ada mencari Terdakwa malam itu juga dan besok sorenya juga Saya mencari akan tetapi tidak ketemu;
Bahwa dari keluarga Terdakwa ada yang datang ke rumah Saksi yaitu adik dan kakak iparnya untuk upaya perdamaian akan tetapi terlanjur saksi sudah lapor ke Polisi;
Bahwa atas kejadian Tersebut anak Saksi sudah divisum;
Bahwa anak Saksi yang bernama Annisya Rio Andrika pulang ke rumah dalam keadaan murung dan menangis;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan secara terus menerus kenapa ada tanda merah di leher seperti bekas di cium dan akhirnya anak Saksi mengaku telah di cabuli oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui perkara ini adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Annisya Rio Andrika;
Bahwa yang menjadi pelakunya menurut keterangan Annisya Rio Andrika adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa perbuatan pencabulan terhadap Anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB yang bertempat di Sekolah SDN II Cibeureum Desa/Kec Cibeureum Kabupaten Kuningan;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Annisya Rio Andrika awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 19,30 WIB Terdakwa menghubungi /sms Annisya Rio Andrika lewat HP dengan isi sms: “Kalau Saya mencium korban boleh atau tidak dan apabila terjadi sesuatu Saya siap bertanggung jawab karena Saya berniat serius menikahi korban” dan Annisya Rio Andrika pun mengatakan: “Iya boleh, tidak apa-apa, kalau mau serius bertanggung jawab mah”, kemudian setelah itu Terdakwa janjian dengan Annisya Rio Andrika di Mini Market Desa Cibeureum dengan maksud untuk jalan-jalan ke daerah Kuningan untuk merayakan tahun baru dan ketika Terdakwa menjemput Annisya Rio Andrika ada saksi Laras Liantika mengetahuinya akan tetapi Laras Liantika tidak ikut bersama-sama kami dan di tengah perjalanan Terdakwa mengajak dan membawa Annisya Rio Andrika untuk ke Sekolah SDN II Cibeureum akan tetapi Annisya Rio Andrika sempat menolak dengan berkata: ”Mau apa kita ke sini?” lalu Terdakwa menjawab: “Mau bertemu teman tapi katanya sudah pada pulang” dan setelah sampai tepatnya di belakang Sekolah SDN II Cibeureum lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor dengan posisi Tedakwa dan nnisya Rio Andrika duduk di atas motor, Terdakwa duduk di depan dan Annisya Rio Andrika duduk di belakang saling berhadap-hadapan tiba-tiba Terdakwa mencium pipi sebelah kiri dan kanan Annisya Rio Andrika lalu kami berdua berciuman bibir lalu setelah itu Terdakwa menciumi leher Annisya Rio Andrika sebelah kanan dan kiri kemudian baju Annisya Rio Andrika kancingnya di buka oleh Terdakwa sampai setengah lalu Bra atau BH korban diangkat oleh Terdakwa lalu Terdakwa menciumi payudara Annisya Rio Andrika yang sebelah kanan dan kiri lalu meremas-remas payudaranya kemudian tangan sebelah kiri Terdakwa dimasukan ke dalam celananya sampai akhirnya Terdakwa memegang vaginanya dan ketika Terdakwa memegang vaginanya lalu tangan kanan Terdakwa membuka resleting celana Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kemaluan Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Annisya Rio Andrika untuk memegang alat kemaluan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak sampai klimaks atau mengeluarkan sperma dan perbuatan tersebut dilakukan kurang lebih 1(satu) jam lebih;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap Anak di bawah umur dengan yaitu Annisya Rio Andrika sebanyak 1(satu) kali;
Bahwa pada watu itu Annisya Rio Andrika tidak menangis;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memanfaatkan uang Annisya Rio Andrika;
Bahwa Terdakwa dengan Annisya Rio Andrika sudah kenal selama kurang lebih 1(satu) tahun akan tetapi baru kenal dekat kurang lebih 10 (sepuluh) hari dan hubungan Terdakwa dengan Annisya Rio Andrika adalah pacaran;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Kuningan;
Bahwa ada itikad baik dari Terdakwa dan keluarga Terdakwa untuk berdamai dengan keluarga Annisya Rio Andrika sampai 7 (tujuh) kali tetapi gagal;
Bahwa pada saat dicabuli Annisya Rio Andrika berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Annisya Rio Andrika datang bersama Laras Liantika kemudian Laras Liantika pulang;
Bahwa Terdakwa sangat mencintai Annisya Rio Andrika;
Bahwa sebelum melakukan pencabulan terhadap Annisya Rio Andrika, Terdakwa meminta ijin terlebih dahulu kepada Annisya Rio Andrika tetapi Annisya Rio Andrika diam saja;
Bahwa pada waktu Terdakwa memegang vagina Annisya Rio Andrika, Annisya Rio Andrika berontak dan memukul serta mendorong badan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge), meskipun haknya tersebut telah diberikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. E 3526 YS No. Ka : MH1JF21168K060719 No. Sin : JF21E1060692 warna hitam tahun 2008 an. Moh. Solihin Yusuf alamat Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Rt. 04 Rw. 03 Kabupaten Kuningan.
1 (satu) buah baju lengan panjang motif kotak-kotak warna merah merk Boss.
1 (satu) buah baju/kaos lengan pendek warna putih merk Ya Ho Ho.
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk Ocean One.
1 (satu) buah HP merk Evercoss 2 (dua) kartu type L3C warna silver biru dengan No. IMEI 1 : 358082050583166 IMEI 2 : 358082050583174.
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut di atas baik saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi lewat sms yang berbunyi “Nisa, nanti malam mau tahun baruan di mana? Mau bareng sama saya ngga tahun barunya?” lalu saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi membalas sms tersebut yang bunyinya “Ga tau, tadinya mah mau sama Laras” kemudian sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi lewat sms yang berbunyi “Nisa, saya sekarang sudah berada di dekat mini market Mahkota, sini kamu nyamper ke saya” lalu saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menjawab “Iya, saya nanti kesitu sama Laras” dan terdakwa menjawab “oh ya, saya tunggu” dan sekitar jam 18.30 Wib, saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menemui saksi Laras dan meminta tolong kepada saksi Laras untuk menemani saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menemui Terdakwa di jalan desa Cibeureum dan setelah tiba di jalan desa Cibeureum, disitu sudah menunggu terdakwa dan setelah saksi korban bertemu dengan Terdakwa, saksi Laras langsung pulang ke rumahnya;
Bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. E 3526 YS mengajak saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi untuk ditemani membeli kartu handphone di Cibingbin, setelah membeli kartu hp, Terdakwa mengajak saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi ke SDN II Cibeureum namun saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menolak dengan berkata “Mau apa kita kesini” lalu terdakwa menjawab “Mau bertemu teman tapi kayanya sudah pada pulang”. Setelah sampai dibelakang SDN II Cibeureum, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya;
Pada saat terdakwa dan saksi korban berada di atas motor dengan posisi berhadapan, terdakwa tiba-tiba langsung mencium leher saksi korban sambil tangannya memegang payudara saksi korban lalu mencium payudara saksi korban sambil tangannya memegang vagina saksi korban lalu saksi korban berusaha untuk berontak dengan memukul badan terdakwa namun terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan kencang dan berkata “Diam”, dan setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa langsung mengantar saksi korban pulang ke rumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka sebagaimana yang disebut dalam Visum et Repertum Nomor : 002H258218/I/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dr. Triwahyu Kemaputra, Sp.OG, dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kabupaten Kuningan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tanda-tanda Vital : Kesadaran : Sadar Tensi : Tidak diperiksa
Nadi : Tidak diperiksa Suhu Badan : Tidak diperiksa
Daerah Kepala : Tidak ada kelainan
Daerah Leher : Tidak ada kelainan
Daerah Dada : Tidak ada kelainan
Daerah Perut : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin : Vulva tidak tampak kelainan.
Pada daerah perineum terdapat luka
lecet 0,5 Centimeter x 0,2 Centimeter
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan
Kesimpulan:
Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah Jam : 13.45 Wib hari Senin, tanggal 05 Januari 2015 dengan kesadaran : sadar, dari hasil pemeriksaan pasien terdapat : selaput dara utuh.
Bahwa pada saat kejadian tersebut barlangsung saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi masih berusia 14 tahun (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3208-LT-08052014-0078 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL6300193698 tanggal 13 Mei 2014);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang,
Unsur yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa “Setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan adalah terdakwa Waskat als. Tata bin Sutisna yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan Terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya;
Ad.2. Unsur yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 terungkap fakta pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi lewat sms yang berbunyi “Nisa, nanti malam mau tahun baruan di mana? Mau bareng sama saya ngga tahun barunya?” lalu saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi membalas sms tersebut yang bunyinya “Ga tau, tadinya mah mau sama Laras” kemudian sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi lewat sms yang berbunyi “Nisa, saya sekarang sudah berada di dekat mini market Mahkota, sini kamu nyamper ke saya” lalu saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menjawab “Iya, saya nanti kesitu sama Laras” dan terdakwa menjawab “oh ya, saya tunggu” dan sekitar jam 18.30 Wib, saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menemui saksi Laras dan meminta tolong kepada saksi Laras untuk menemani saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menemui Terdakwa di jalan desa Cibeureum dan setelah tiba di jalan desa Cibeureum, disitu sudah menunggu terdakwa dan setelah saksi korban bertemu dengan Terdakwa, saksi Laras langsung pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. E 3526 YS mengajak saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi untuk ditemani membeli kartu handphone di Cibingbin, setelah membeli kartu hp, Terdakwa mengajak saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi ke SDN II Cibeureum namun saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi menolak dengan berkata “Mau apa kita kesini” lalu terdakwa menjawab “Mau bertemu teman tapi kayanya sudah pada pulang”. Setelah sampai dibelakang SDN II Cibeureum, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa dan saksi korban berada di atas motor dengan posisi berhadapan, terdakwa tiba-tiba langsung mencium leher saksi korban sambil tangannya memegang payudara saksi korban lalu mencium payudara saksi korban sambil tangannya memegang vagina saksi korban lalu saksi korban berusaha untuk berontak dengan memukul badan terdakwa namun terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan kencang dan berkata “Diam”, dan setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa langsung mengantar saksi korban pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka sebagaimana yang disebut dalam Visum et Repertum Nomor : 002H258218/I/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dr. Triwahyu Kemaputra, Sp.OG, dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kabupaten Kuningan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tanda-tanda Vital : Kesadaran : Sadar Tensi : Tidak diperiksa
Nadi : Tidak diperiksa Suhu Badan : Tidak diperiksa
Daerah Kepala : Tidak ada kelainan
Daerah Leher : Tidak ada kelainan
Daerah Dada : Tidak ada kelainan
Daerah Perut : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin : Vulva tidak tampak kelainan.
Pada daerah perineum terdapat luka lecet 0,5 Centimeter x 0,2 Centimeter
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Bawah: Tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah Jam : 13.45 Wib hari Senin, tanggal 05 Januari 2015 dengan kesadaran : sadar, dari hasil pemeriksaan pasien terdapat : selaput dara utuh.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut barlangsung saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi masih berusia 14 tahun (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3208-LT-08052014-0078 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL6300193698 tanggal 13 Mei 2014);
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak sependapat dengan Penuntut Umum dengan pertimbangan sebagai berikut: Keluarga Terdakwa sudah berupaya untuk melakukan perdamaian dengan keluarga saksi korban tetapi keluarga saksi korban tidak mau berdamai dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Putusan yang seringan-ringannya atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut akan Majelis Hakim pertimbangan pada saat memasukkan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mencantumkan pidana tambahan dalam penjatuhan hukumannya dan dengan telah terbuktinya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka selain pidana pokok tersebut kepada Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar yang akan dikenakan kepada Terdakwa akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. E 3526 YS No. Ka : MH1JF21168K060719 No. Sin : JF21E1060692 warna hitam tahun 2008 an. Moh. Solihin Yusuf alamat Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Rt. 04 Rw. 03 Kabupaten Kuningan terbukti dirampas dari Terdakwa dan merupakan milik orang lain yang dipinjam oleh Terdakwa maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa sedangkan mengenai 1 (satu) buah baju lengan panjang motif kotak-kotak warna merah merk Boss, 1 (satu) buah baju/kaos lengan pendek warna putih merk Ya Ho Ho dan 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk Ocean One terbukti dirampas dari saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi dan merupakan milik saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Annisya Rio Andrika binti Didi Rio Tarsidi dan mengenai 1 (satu) buah HP merk Evercoss 2 (dua) kartu type L3C warna silver biru dengan No. IMEI 1 : 358082050583166 IMEI 2 : 358082050583174 terbukti adalah Terdakwa dan merupakan barang yang berkaitan langsung dengan perbuatan Terdakwa dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan dirampas untuk Negara dan mengenai status barang bukti tersebut di atas selengkapnya akan diputuskan dalam amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban shock dan trauma;
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencar melakukan perlindungan terhadap anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan santun dan berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Waskat als. Tata bin Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Waskat als. Tata bin Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu (1) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. E 3526 YS No. Ka : MH1JF21168K060719 No. Sin : JF21E1060692 warna hitam tahun 2008 an. Moh. Solihin Yusuf alamat Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Rt. 04 Rw. 03 Kabupaten Kuningan.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Satu (1) buah baju lengan panjang motif kotak-kotak warna merah merk Boss.
Satu (1) buah baju/kaos lengan pendek warna putih merk Ya Ho Ho.
Satu (1) buah celana jeans panjang warna biru merk Ocean One.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Annisya Rio Andrikabinti Didi Rio Tarsidi.
Satu (1) buah HP merk Evercoss 2 (dua) kartu type L3C warna silver biru dengan No. IMEI 1 : 358082050583166 IMEI 2 : 358082050583174.
Dirampas untuk Negara.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari KAMIS tanggal 4Juni 2015 oleh ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, TAUFIK PANDU JOMANTARA, S.H. dan DICKY RAMDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUNU WILARDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri MILA GUSTIANA ANSARY, S.H.,MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan dan di hadapan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H.,MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
TAUFIK PANDU JOMANTARA, S.H. DICKY RAMDHANI, S.H.
Panitera Pengganti,
SUNU WILARDI, S.H.