191/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIANTO Als. MUL Als. UGIK Bin SURIP
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 191/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sugianto Als.Mul Als. Ugik Bin Surip
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 13 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Cerme Gang III No.140 Kecamatan. Grogol,
Kabupaten Kediri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 25 Mei 2017;
5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 26 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 27 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa / Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 No. Reg. Perkara : PDM-72/KDR/04/2017 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Als. MUL Als. UGIK Bin SURIP terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan anak yang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap SUGIANTO Als. MUL Als. UGIK Bin SURIP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk itu memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa SUGIANTO Als MUL Als UGIK Bin SURIP bersama-sama dengan Sdr. OKI (belum tertangkap berdasarkan surat dari Polsek Grogol, Kab. Kediri dengan Perihal Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/1/VII/2016/Polsek tanggal Juli 2016) pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2016, sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Pinggir Jalan di Gg. VI Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” terhadap saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi yang masih berumur 16 tahun berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Nomor 11154/VII/2001 tanggal 15 Agustus 2001 dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi yang masih 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Nomor 2556/II/2002 tanggal 04 Februari 2002 Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Oki sedang meminum minuman keras dan kemudian terdakwa mengajak Sdr. Oki untuk membeli jajan atau tambul di warung;
Bahwa pada saat terdakwa dan Sdr. Oki berjalan menuju tempat penjual jajan atau tambul, kemudian dari arah utara menuju ke selatan melaju kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi lewat di depan terdakwa dan Sdr. Oki;
Bahwa setelah kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi melewati terdakwa dan Sdr. Oki kemudian terdakwa menepuk tangan sambil berteriak dengan mengatakan “ Hoe Mbalik O “ (hoee kembali) dan selanjutnya saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi memutar balik untuk menghampiri terdakwa dan Sdr. Oki selanjutnya terdakwa mengatakan “ nyapo kowe mbleyer-mbleyer?” (kenapa kamu bleyer-bleyer);
Bahwa kemudian terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi kemudian terdakwa langsung menampar saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan Doni Prasetyo Bin Sumadi dengan menggunakan tangan terdakwa yang mengarah ke arah kepala bagian wajah saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan Doni Prasetyo Bin Sumadi.
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Oki juga melakukan pemukulan kepada saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dengan cara tangan mengepal diayunkan ke arah kepala bagian wajah dan badan kemudian juga terdakwa melakukan pemukulan kepada Doni Prasetyo Bin Sumadi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sugianto Als Mul Als Ugik Bin Surip dan Sdr. Oki, saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut :
Orang ini datang dengan keadaan baik dan sadar, pusing.
Pemeriksaaan fisik : tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh satu kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit.
Pada pemeriksaan luar terdapat bengkak di kelopak mata kanan atas ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat memerah (pendarahan) pada putih putih mata kanan, bengkak di pipi kanan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, bengkak di bibir atas dan bawah ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
Setelah diperiksa dan mendapatkan perawatan pasien di pulang.
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan didapatkan bengkak di kelopak mata kanan atas, kemerahan (pendarahan) pada putih putih mata kanan, bengkak di pipi kanan, bengkak di bibir atas dan bawah.
Pencideraan tersebut disebabkan kekarasan tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sugianto Als Mul Als Ugik Bin Surip dan Sdr. Oki, saksi Doni Prasetyo bin Sumadi mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut :
Orang ini datang dengan keadaan baik dan sadar.
Pemeriksaaan fisik : tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi tujuh puluh enam kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit.
Pada pemeriksaan luar terdapat memar di dahi antara kedua alis ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, terdapat memar di sisi kanan hidung ukuran tiga sentimeter kali satu setengah sentimeter.
Setelah diperiksa dan mendapatkan perawatan pasien di pulang.
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan didapatkan memar di dahi dan sisi kanan hidung, pencideraan tersebut di atas diduga diakibatkan kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa SUGIANTO ALS MUL ALS UGIK BIN SURIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUGIANTO Als MUL Als UGIK Bin SURIP dengan Sdr. OKI (belum tertangkap berdasarkan surat dari Polsek Grogol, Kab. Kediri dengan Perihal Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/1/VII/2016/Polsek tanggal Juli 2016) pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2016, sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Pinggir jalan di Gg. VI Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi yang masih berumur 16 tahun berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Nomor 11154/VII/2001 tanggal 15 Agustus 2001 dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi yang masih 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Nomor 2556/II/2002 tanggal 04 Februari 2002 Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Oki sedang meminum minuman keras dan kemudian terdakwa mengajak Sdr. Oki untuk membeli jajan atau tambul di warung;
Bahwa pada saat terdakwa dan Sdr. Oki berjalan menuju tempat penjual jajan atau tambul, kemudian dari arah utara menuju ke selatan melaju kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi lewat di depan terdakwa dan Sdr. Oki;
Bahwa setelah kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi melewati terdakwa dan Sdr. Oki kemudian terdakwa menepuk tangan sambil berteriak dengan mengatakan “ Hoe Mbalik O “ (hoee kembali) dan selanjutnya saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi memutar balik untuk menghampiri terdakwa dan Sdr. Oki selanjutnya terdakwa mengatakan “ nyapo kowe mbleyer-mbleyer?” (kenapa kamu bleyer-bleyer);
Bahwa kemudian terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan saksi Doni Prasetyo Bin Sumadi kemudian terdakwa langsung menampar saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan Doni Prasetyo Bin Sumadi dengan menggunakan tangan terdakwa yang mengarah ke arah kepala bagian wajah saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dan Doni Prasetyo Bin Sumadi.
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Oki juga melakukan pemukulan kepada saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi dengan cara tangan mengepal diayunkan ke arah kepala bagian wajah dan badan kemudian juga terdakwa melakukan pemukulan kepada Doni Prasetyo Bin Sumadi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sugianto Als Mul Als Ugik Bin Surip dan Sdr. Oki, saksi Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut :
Orang ini datang dengan keadaan baik dan sadar, pusing.
Pemeriksaaan fisik : tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh satu kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit.
Pada pemeriksaan luar terdapat bengkak di kelopak mata kanan atas ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat memerah (pendarahan) pada putih putih mata kanan, bengkak di pipi kanan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, bengkak di bibir atas dan bawah ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
Setelah diperiksa dan mendapatkan perawatan pasien di pulang.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan didapatkan bengkak di kelopak mata kanan atas, kemerahan (pendarahan) pada putih putih mata kanan, bengkak di pipi kanan, bengkak di bibir atas dan bawah.
Pencideraan tersebut disebabkan kekarasan tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sugianto Als Mul Als Ugik Bin Surip dan Sdr. Oki, saksi Doni Prasetyo bin Sumadi mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut :
Orang ini datang dengan keadaan baik dan sadar.
Pemeriksaaan fisik : tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi tujuh puluh enam kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit.
Pada pemeriksaan luar terdapat memar di dahi antara kedua alis ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, terdapat memar di sisi kanan hidung ukuran tiga sentimeter kali satu setengah sentimeter.
Setelah diperiksa dan mendapatkan perawatan pasien di pulang.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan didapatkan memar di dahi dan sisi kanan hidung, pencideraan tersebut di atas diduga diakibatkan kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa SUGIANTO ALS MUL ALS UGIK BIN SURIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang menjadi korban pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 2017 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir jalan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa pelaku pengeroyokan Sdr. Sugianto als Mul als Ugik dan Sdr Oki keduanya alamat Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi tidak kenal hanya tahu karena 1 (satu) kampung;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan kata terdakwa karena saksi naik sepeda motor gleyer-gleyer;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sebelumnya tidak ada permusuhan;
Bahwa selain saksi yang menjadi korban teman saksi yang bernama Sdr. Doni alamat Desa Cerme, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi ditampar sekali dan dipukul lebih dari sekali dengan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang, wajah serta mata, hingga pipi saksi bengkak;
Bahwa saksi juga melihat Sdr. Doni dipukul dan ditampar terdakwa mengenai wajah dan hidung hingga mimisan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 sekira pukul 18.00 Wib saksi bersama Sdr Doni naik sepeda motor, selanjutnya sesampainya di utara balai Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri saksi membunyikan klakson dikarenakan ada orang bergerombol dipinggir jalan yang saat itu saksi mengetahui ada terdakwa bersama teman-temanya, selanjutnya saksi tidak tahu pasti saksi diteriaki oleh terdakwa agar saksi disuruh kembali dengan mengatakan “hoe mbalik o” (hai kembali) dan saksi kembali dan terdakwa mengatakan “nyapo kowe mbleyer – mbleyer (kenapa kamu mbleyer-mbleyer) , kemudian saksi langsung dipukul oleh terdakwa dan Sdr. Oki juga langsung ikut memukul dan kami dikeroyok secara bersama-sama kemudian kami lari, dan terdakwa mengejar memukul saksi dan Sdr. Doni hingga akhirnya dilerai Sdr. Surawan dan Sdr. Bentet;
Bahwa saksi waktu dipukul dan ditampar tidak melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Doni Prasetyo Bin Sumardi. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang menjadi korban pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 2017 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir jalan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa pelaku pengeroyokan Sdr. Sugianto als Mul als Ugik dan Sdr Oki keduanya alamat Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi tidak kenal hanya tahu karena 1 (satu) kampung;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan kata terdakwa karena saksi naik sepeda motor gleyer-gleyer;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sebelumnya tidak ada permusuhan;
Bahwa selain saksi yang menjadi korban teman saksi yang bernama Sdr. M. Yogari Kharisma als Yoga alamat Desa Cerme, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi ditampar dan dipukul lebih dari sekali dengan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang, pipi, serta wajah hingga hidung saya mimisan;
Bahwa saksi juga melihat Sdr. Yoga dipukul dan ditampar mengeroyok dengan tangan kosong hingga Sdr. Yoga pipinya bengkak;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 sekira pukul 18.00 Wib saya bersama Sdr Yoga naik sepeda motor dan saksi dibonceng, selanjutnya sesampainya di utara balai Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri saksi membunyikan klakson dikarenakan ada otrang bergerombol dipinggir jalan yang saat itu saksi mengetahui ada terdakwa bersama teman-temanya, selanjutnya saksi tidak tahu pasti saksi diteriaki oleh terdakwa agar saksi disuruh kembali dengan mengatakan “hoe mbalik o” (hai kembali) dan saksi kembali dan terdakwa mengatakan “nyapo kowe mbleyer – mbleyer (kenapa kamu mbleyer-mbleyer) , kemudian saksi langsung dipukul oleh terdakwa dan Sdr. Oki juga langsung ikut memukul dan kami dikeroyok secara bersama-sama kemudian kami lari, dan para pelaku mengejar dan memukul saksi dan Sdr. Yogi hingga akhirnya dilerai Sdr. Surawan dan Sdr. Bentet;
Bahwa saksi waktu dipukul dan ditampar tidak melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi Surawan Sunarsono Bin Kotim Wiratno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ketahui sehubungan perkara pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 2017 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir jalan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa yang menjadi korban masih anak-anak yaitu Sdr.Yoga dan Sdr. Doni alamat Desa Cerme, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri sedangkan pelakunya Sdr. Sugianto als Mul als Ugik dan Sdr Oki keduanya alamat Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena 1 (satu) kampong
Bahwa saat kejadian posisi saksi dekat dan yang melerai kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya pengeroyokan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 saksi keluar rumah dan mengendarai sepeda motor sampai didepan warung seseorang dipinggir jalan saksi melihat orang bergerombol ramai-ramai selanjutnya saksi berhenti dan ada orang yang dikeroyok oleh Sdr. Sugianto als Mul als Ugik kemudian saksi turun dari sepeda motor dan melerai dan saksi melihat yang dikeroyok tersebut Sdr. Doni dan Sdr. Yoga, selanjutnya saksi menyuruh Sdr. Bentet untuk mengantarkan Sdr. Yoga pulang kerumahnya dan untuk Sdr. Doni saksi suruh pulang sendiri;
Bahwa saksi melihat korban dipukuli berkali-kali oleh terdakwa dan Sdr. Oki dengan tangan kosong;
Bahwa waktu kejadian kondisi lokasi kejadian ramai karena malam takbir idul fitri dan lampu penerangan terang;
Bahwa kondisi Sdr. Yoga pipinya bengkak dan Sdr. Doni mimisan hidungnya;
terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan bersama Sdr. Oki alamat Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri;
Bahwa kejadian pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 2017 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir jalan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan Sdr. Doni Prasetyo Bin Sumardi dan Sdr M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi semua beralamat di Desa Cerme, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib dipinggir jalan gang VI Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri terdakwa bersama teman-teman minum-minuman keras, , kemudian saat mengajak Sdr. Oki untuk membeli jajan/tambul dari arah selatan melaju kendaraan sepeda motor yang dikendarai Sdr. Doni dan Sdr. Yoga berboncengan sampai didepan saya bleyer-bleyer kemudian terdakwa menepuk kedua tangan Terdakwa sambil berteriak “Hoe mbaliko”(kembali) kemudian Sdr. Doni dan Sdr. Yoga kembali dan putar balik menghampiri terdakwa selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terdakwa memukul Sdr. Doni dan Sdr. Yoga dan waktu itu Sdr. Oki ikut mukul selanjutnya Sdr. Doni lari dan terdakwa kejar dan terdakwa pukul hingga akhirnya dilerai oleh Sdr. Surawan yang pada waktu itu didekat terdakwa mengetahui kejadian itu, setelah dilerai selanjutnya Sdr. Yoga daintar Sdr. Bentet ;
Bahwa alasan yang menyebabkan terdakwa memukul korban karena korban naik sepeda motor digleyer-gleyer ;
Bahwa terdakwa menampar dan memukul lebih dari sekali ke korban;
Bahwa waktu korban ditampar dan dipukul terdakwa tidak melawan hanya menangkis;
Bahwa antara korban dengan terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan;
Bahwa terdakwa tidak memberi bantuan biaya pengobatan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa baru ditangkap 2 (dua) bulan yang lalu;
Bahwa pengeroyokan berhenti setelah dilerai olek saksi Surawan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat di persidangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, masing-masing membenarkan bahwa alat bukti surat tersebut mempunyai kaitan dengan perkara ini, yakni berupa:
Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W, telah diperiksa atas nama Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi, dengan kesimpulan, dari pemeriksaan didapatkan bengkak di kelopak mata kanan atas, kemerahan (pendarahan) pada putih putih mata kanan, bengkak di pipi kanan, bengkak di bibir atas dan bawah. Pencideraan tersebut disebabkan kekarasan tumpul.
Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W, telah diperiksa Doni Prasetyo bin Sumadi dengan kesimpulan Dari pemeriksaan didapatkan memar di dahi dan sisi kanan hidung, pencideraan tersebut di atas diduga diakibatkan kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan bersama Sdr. Oki alamat Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri;
Bahwa kejadian pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 2017 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir jalan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan Sdr. Doni Prasetyo Bin Sumardi dan Sdr M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi semua beralamat di Desa Cerme, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib dipinggir jalan gang VI Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri terdakwa bersama teman-teman minum-minuman keras, , kemudian saat mengajak Sdr. Oki untuk membeli jajan/tambul dari arah selatan melaju kendaraan sepeda motor yang dikendarai Sdr. Doni dan Sdr. Yoga berboncengan sampai didepan saya bleyer-bleyer kemudian terdakwa menepuk kedua tangan Terdakwa sambil berteriak “Hoe mbaliko”(kembali) kemudian Sdr. Doni dan Sdr. Yoga kembali dan putar balik menghampiri terdakwa selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terdakwa memukul Sdr. Doni dan Sdr. Yoga dan waktu itu Sdr. Oki ikut mukul selanjutnya Sdr. Doni lari dan terdakwa kejar dan terdakwa pukul hingga akhirnya dilerai oleh Sdr. Surawan yang pada waktu itu didekat terdakwa mengetahui kejadian itu, setelah dilerai selanjutnya Sdr. Yoga daintar Sdr. Bentet ;
Bahwa alasan yang menyebabkan terdakwa memukul korban karena korban naik sepeda motor digleyer-gleyer ;
Bahwa terdakwa menampar dan memukul lebih dari sekali ke korban;
Bahwa waktu korban ditampar dan dipukul terdakwa tidak melawan hanya menangkis;
Bahwa antara korban dengan terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan;
Bahwa terdakwa tidak memberi bantuan biaya pengobatan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa baru ditangkap 2 (dua) bulan yang lalu;
Bahwa pengeroyokan berhenti setelah dilerai olek saksi Surawan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah siapa saja subyek hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap apa yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama SUGIATO Als. MUL Als. UGIK Bin SURIP dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan perbuatan dan dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa tindak pidana didalam unsur ini dapat dilakukan dengan salah satu cara atau perbuatan yang tersebut didalam unsur kedua ini ;
Menimbang, bahwa kekerasan dalam unsur ke-2 mempunyai pengertian :
Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.
Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/ atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. Perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan namun tidak mengisyaratkan atas luka yang ditimbulkan apakah termasuk luka ringan atau luka berat ;
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut pasal UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Doni Prasetyo Bin Sumardi dan Sdr M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib dipinggir jalan gang VI Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri karena Sdr. Doni Prasetyo Bin Sumardi dan Sdr M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi telah dituduh Terdakwa naik sepeda motor dengan mbleyer-mbleyer dan Terdakwa melakukan pengeroyokan dengan cara dengan menampar dan memukul terhadap saksi Sahrul dengan tangan mengepal yang ditujukan dan diarahkan ke kepala dan saksi Sdr. Doni Prasetyo Bin Sumardi dan Sdr M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi hanya bisa berusaha melindungi dan menangkis dengan menggunakan kedua tangan sampai saksi korban lari tetap dikejar sehingga Terdakwa mengalami rasa sakit sesuai Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W, telah diperiksa atas nama Moch. Aji Yogari Kharisma Bin Paidi, dengan kesimpulan dari pemeriksaan didapatkan bengkak di kelopak mata kanan atas, kemerahan (pendarahan) pada putih putih mata kanan, bengkak di pipi kanan, bengkak di bibir atas dan bawah. Pencideraan tersebut disebabkan kekarasan tumpul dan Visum et Repertum Nomor : VER/FA/227073/RSB/KEDIRI tanggal 05 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang ditandatangani oleh dr. T. Wahyudi W, telah diperiksa Doni Prasetyo bin Sumadi dengan kesimpulan Dari pemeriksaan didapatkan memar di dahi dan sisi kanan hidung, pencideraan tersebut di atas diduga diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan , alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Sdr. Doni Prasetyo Bin Sumardi dan Sdr M. Aji Yogari Kharisma als. Yoga Bin Paidi sakit;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara , maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya , maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat , pasal 80 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGIANTO Als. MUL Als. UGIK Bin SURIP, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIANTO Als. MUL Als. UGIK Bin SURIP dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, oleh kami, Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lila Sari, S.H., M.H. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Pujiyati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Kresna Adi Candra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lila Sari, S.H., M.H. Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Pujiyati, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .