46/Pid.B/2014/PN.PW
Putusan PN Pasarwajo Nomor 46/Pid.B/2014/PN.PW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - DARMAN Als. LA ONYONG Bin LA IMA,
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DARMAN Als. LA ONYONG Bin LA IMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA RINGAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa agar ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unti sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan terdakwa membayar uang biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :46/Pid.B/2014/PN.PW
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : DARMAN Alias ONYONG Bin LA IMA
Tempat Lahir : Tanamaeta.
Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 28 Agustus 1994
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Kabawakole, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 31 Desember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2014 s/d tanggal 28 Februari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Februari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 26 Maret 2014 s/d tanggal 24 April 2014 (dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 11 April 2014 s/d 10 Mei 2014) ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juli 2014 ;
Terdakwa dipersidangan telah menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkaranya tersebut ;
Pengadilan Negeri Pasarwajo;
Telah Membaca berkas dalam perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keteragan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan hukum (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : 23/RP-9/Euh 2/02/2014, yang diajukan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 26 JUNI , pada pokoknya menuntut kepada Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DARMAN Alias ONYONG Bin LA IMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN MENGALAMI LUKA dan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH JAMLI H. Als. SURDIN Bin LA MANI HAMUdengan pidana selama 4 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Astrea Grand warna hitam tanpa pelat nomor ;
Dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya :
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima rupiah);
Menimbang bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang mana terdakwa, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman karena akan melanjutkan pendidikan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Replik maupun Duplik secara tertulis, namun secara lisan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaannya Nomor :PDM-23/RP-9/Euh.2/02/2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 10 April 2014, sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sidang yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa DARMAN alias LA ONYONG Bin LA IMA, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu tepatnya di depan rumah korban FADLI alias ADI di Desa kabawakole kecamatan Pasarwajo kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia yakni korban FADLI alias ADI ", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, awalnya terdakwa yang telah mengkomsumsi minuman alkohol jenis arak sebanyak 2 (dua) botol bersama dengan teman-temannya mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat berboncengan dengan saksi ARMIN dengan kecepatan tinggi menuju ke Dusun Tanamaeta dengan tujuan untuk mengembalikan sepeda motor yang terdakwa kendarai kepada iparnya namun meskipun terdakwa telah mengetahui lampu sepeda motor yang terdakwa kendarai dalam keadaan tidak menyala terdakwa tetap memaksakan untuk mengendarai kendaraan tersebut sehingga pada saat dalam perjalanan ketika terdakwa tiba di Desa Kabawakole dengan kondisi jalan yang dalam keadaan gelap terdakwa yang mengendarai kendaraan
dengan kecepatan tinggi tanpa penerangan lampu tidak melihat lagi saksi VEBRI alias LA EBI dan korban FADLI alias LA ADI yang sedang berjalan sama-sama pada bagian kanan jalan arah pasarwajo sehingga pada bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak saksi VEBRI alias LA EBI dan korban FADLI alias ADI yang menyebabkan korban FADLI alias LA ADI mengalami luka - luka dan meninggal dunia sedangkan saksi
VEBRI alias LA EBI Bin AHLAN mengalami luka lecet pada bagian atas telapak kaki dan luka lecet pada paha kiri serta rasa sakit pada bagian dada.
Akibat perbuatan terdakwa korban FADLI ASARABI IBRAHIM Bin IBRAHIM LA DAY mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam "Visum Ft Repertum" No. Ks.l57/VER/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WA ODE NUR RAHMANIAR B Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi;
Pemeriksaan luar/fisik :
1. Kepala :
-. Tampak luka robek pada lima centimeter diatas telinga kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka robek pada alis kanan dengan ukuran satu koma dua centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pelipis kanan dengan ukuran satu koma lima centimeter kali dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada mata kanan dengan ukuran dua koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada atas bibir dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter dan satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter;
- Tampak luka robek pada dagu dengan ukuran satu koma empat centimeter kali nol koma satu centimeter;
2. Leher : Tidak ditemukan kelainan;
3. Dada :
-. Tampak memar pada dada kiri berbentuk seperti rantai motor dengan ukuran dua belas centimeter kali satu centimeter dan berbentuk seperti ujung sadel dengan ukuran empat centimeter kali satu koma lima centimeter;
4. Perut : Tidak ditemukan kelainan;
5. Punggung :
-. Tampak luka lecet pada punggung kanan dengan ukuran delapan centimeter kali enam centimeter;
-. Tampak lecet pada bagian punggung kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter disertai dengan kebiruan disekitar luka dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter;
6. Pinggang / Pinggul :
-. Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter dan empat centimeter kali lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pinggul kanan dengan ukuran tiga koma lima centimeter kali empat centimeter;
7. Anggota gerak atas :
-. Tampak luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma delapan centimeter;
-. Tampak luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran delapan centimeter kali dua koma lima centimeter dan nol koma satu centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran tiga koma lima centimeter kali dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada telunjuk tangan kiri dengan ukuran nol koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma empat centimeter dan satu centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada jari manis tangan kiri dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter dan nol koma tujuh centimeter kali nol koma empat centimeter;
-. Tampak luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dengan ukuran nol koma tiga centimeter kali nol koma satu centimeter, nol koma dua centimeter kali nol koma satu centimeter, nol koma tiga centimeter kali nol koma satu centi meter, nol koma empat centimeter kali nol koma satu centimeter,nol koma tujuh centimeter kali nol koma empat centimeter dan nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter;
8. Anggota gerak bawah :
-. Tampak luka lecet pada paha kiri dengan ukuran enam centimeter kali satu koma lima centimeter dengan memar kebiruan ukuran sepuluh centimeter kali lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran lima centimeter kali satu koma dua centimeter;
-. Tampak luka bakar pada kaki kiri dengan ukuran lima centimeter kali dua koma dua centimeter;
-. Tampak luka bakar pada ibu jari kaki kiri dengan bulla ukuran dua koma Sembilan centimeter kali satu centimeter;
-. Tampak luka lecet pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran satu koma delapan centimeter kali nol koma dua centimeter dan dua centimeter kali nol koma lima centimeter, memar kemerahan dengan ukuran satu koma enam kali tiga koma lima centimeter serta luka gores dengan ukuran empat koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter dan satu centimeter kali dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada paha kakang belakang dengan ukuran tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter, dua koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter dan empat centimeter kali nol koma tiga centimeter;
-. Tampak luka bakar pada kaki kanan dengan ukuran tujuh centimeter kali empat centimeter dan dua koma satu centimeter kali tiga koma satu centimeter;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pemeriksaan ditemukan luka lecet, luka robek dan memar pada tubuh korban akibat trauma tumpul. - Pada pemeriksaan ditemukan luka bakar pada tubuh korban akibat trauma themis;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----
DAN
Kedua
Bahwa terdakwa DARMAN alias LA ONYONG Bin LA IMA, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu tepatnya di depan rumah korban FADLI alias ADI di Desa kabawakole kecamatan Pasarwajo kabupaten Buton atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan yakni saksi Vebri alias La Ebi Bin Ahlan Ahlan", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, awalnya terdakwa yang telah mengkomsumsi minuman alkohol jenis arak sebanyak 2 (dua) botol bersama dengan teman-temannya mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat berboncengan dengan saksi ARMIN dengan kecepatan tinggi menuju ke Dusun Tanamaeta dengan tujuan untuk mengembalikan sepeda motor yang terdakwa kendarai kepada iparnya namun meskipun terdakwa telah mengetahui lampu sepeda motor yang terdakwa kendarai dalam keadaan tidak menyala terdakwa tetap memaksakan untuk mengendarai kendaraan tersebut sehingga pada saat dalam perjalanan ketika terdakwa tiba di Desa Kabawakole dengan kondisi jalan yang dalam keadaan gelap terdakwa yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa penerangan lampu tidak melihat lagi saksi VEBRI alias LA EBI dan korban FADLI alias LA ADI yang sedang berjalan sama-sama pada bagian kanan jalan arah pasarwajo sehingga pada bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak saksi VEBRI alias LA EBI dan korban FADLI alias ADI yang menyebabkan korban FADLI alias LA ADI mengalami luka - luka dan meninggal dunia sedangkan saksi VEBRI alias LA EBI Bin AHLAN mengalami luka lecet pada bagian atas telapak kaki dan luka lecet pada paha kiri serta rasa sakit pada bagian dada.
Akibat perbuatan terdakwa korban FADLI ASARABI IBRAHIM Bin IBRAHIM LA DAY mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam "Visum Ft Repertum" No. Ks.l57/VER/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WA ODE NUR RAHMANIAR B Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi;
Pemeriksaan luar/fisik :
1. Kepala :
-. Tampak luka robek pada lima centimeter diatas telinga kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka robek pada alis kanan dengan ukuran satu koma dua centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pelipis kanan dengan ukuran satu koma lima centimeter kali dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada mata kanan dengan ukuran dua koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada atas bibir dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter dan satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter;
- Tampak luka robek pada dagu dengan ukuran satu koma empat centimeter kali nol koma satu centimeter;
2. Leher : Tidak ditemukan kelainan;
3. Dada :
-. Tampak memar pada dada kiri berbentuk seperti rantai motor dengan ukuran dua belas centimeter kali satu centimeter dan berbentuk seperti ujung sadel dengan ukuran empat centimeter kali satu koma lima centimeter;
4. Perut : Tidak ditemukan kelainan;
5. Punggung :
-. Tampak luka lecet pada punggung kanan dengan ukuran delapan centimeter kali enam centimeter;
-. Tampak lecet pada bagian punggung kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter disertai dengan kebiruan disekitar luka dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter;
6. Pinggang / Pinggul :
-. Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter dan empat centimeter kali lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pinggul kanan dengan ukuran tiga koma lima centimeter kali empat centimeter;
7. Anggota gerak atas :
-. Tampak luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma delapan centimeter;
-. Tampak luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran delapan centimeter kali dua koma lima centimeter dan nol koma satu centimeter;
-. Tampak luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran tiga koma lima centimeter kali dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada telunjuk tangan kiri dengan ukuran nol koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma empat centimeter dan satu centimeter kali nol koma lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada jari manis tangan kiri dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter dan nol koma tujuh centimeter kali nol koma empat centimeter;
-. Tampak luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dengan ukuran nol koma tiga centimeter kali nol koma satu centimeter, nol koma dua centimeter kali nol koma satu centimeter, nol koma tiga centimeter kali nol koma satu centi meter, nol koma empat centimeter kali nol koma satu centimeter,nol koma tujuh centimeter kali nol koma empat centimeter dan nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter;
8. Anggota gerak bawah :
-. Tampak luka lecet pada paha kiri dengan ukuran enam centimeter kali satu koma lima centimeter dengan memar kebiruan ukuran sepuluh centimeter kali lima centimeter;
-. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran lima centimeter kali satu koma dua centimeter;
-. Tampak luka bakar pada kaki kiri dengan ukuran lima centimeter kali dua koma dua centimeter;
-. Tampak luka bakar pada ibu jari kaki kiri dengan bulla ukuran dua koma Sembilan centimeter kali satu centimeter;
-. Tampak luka lecet pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran satu koma delapan centimeter kali nol koma dua centimeter dan dua centimeter kali nol koma lima
centimeter, memar kemerahan dengan ukuran satu koma enam kali tiga koma lima centimeter serta luka gores dengan ukuran empat koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter dan satu centimeter kali dua centimeter;
-. Tampak luka lecet pada paha kakang belakang dengan ukuran tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter, dua koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter dan empat centimeter kali nol koma tiga centimeter;
-. Tampak luka bakar pada kaki kanan dengan ukuran tujuh centimeter kali empat centimeter dan dua koma satu centimeter kali tiga koma satu centimeter;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pemeriksaan ditemukan luka lecet, luka robek dan memar pada tubuh korban akibat trauma tumpul. - Pada pemeriksaan ditemukan luka bakar pada tubuh korban akibat trauma themis.
-------Perbuatan
Menimbang, bahwa dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangkan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RONALD LIZAL ALFITRAH Als.RONAL Bin LD.MASA
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 Wita terjadi terjadi kecelakaan Lalu Lintas di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu di desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa, saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena pada waktu itu sedang mati lampu dan saksi tidak berada ditempat kejadian. Saksi berada sekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat kejadian ;
Bahwa, saksi hanya mendengar suara tabrakan lalu kemudian saksi mendatangi tempat kejadian ;
Bahwa, saat berada ditempat kejadian saksi melihat ada 1 (satu) motor jenis Honda Astrea Grand dan ada 2 anak yang menjadi korban yaitu Fadli dan Vebri ;
Bahwa, saksi membantu mengangkat motor yang menindis terdakwa lalu selanjutnya saksi membantu mengangkat Fadli ke depan kios milik orang tua Fadli ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan korban Fadli dan Vebri ;
Bahwa, pada saat itu saksi melihat korban Fadli masih hidup, namun sesaat kemudian dari telepon ibu saksi, saksi ketahui kalau Fadli telah meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Buton ;
Bahwa, untuk korban Vebri setahu saksi masih hidup sampai sekarang, hanya mengalami luka ringan ;
Bahwa,
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan Keterangan Saksi;
2. Saksi IBRAHIM LA DAY Bin LA DAY
Bahwa, saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena shubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 Wita terjadi terjadi kecelakaan Lalu Lintas di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu di desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa, saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena pada waktu itu sedang mati lampu dan saksi tidak berada ditempat kejadian. Saksi masih sementara duduk-duduk didepan warung yang jaraknya dekat dengan tempat kejadian ;
Bahwa Bahwa, saksi kenal dengan korban Fadli adalah anak kandung saksi ;
Bahwa,saksi kenal dengan terdakwa karena masih satu kampung namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa korban Fadli masih berusaia sekitar 12 Tahun ;
Bahwa,saksi sebelumnya saksi tidak tahu dari arah mana sepeda motor tersebut dari arah mana karena waktu itu saksi hanya mendengar bunyi kendaraan dan bunyinya keras karena kecepatan tinggi ;
Bahwa,kendaranan yang dikendarai terdakwa tidak menggunakan lampu penerang jalan dan juga saksi tidak mendengar bunyi kelakson motor dan selanjutnya motor terjatuh dan terseret didepan warung milik saksi ;
Bahwa, setelah itu saksi langsung ditempat kejadian dan melihat anak kandung saksi korban FADLI yang terlempar pada sebelah kanan jalan dan kakinya tertindis kenalpot sepeda motor ;
Bahwa, selain anak saksi yang menjadi korban ada korban lain yaitu temannya FADLI bernama VEBRI ;
Bahwa saksi melihat FADLI mengalami luka pada bagaian belakang kepalanya dan jidatnya serta mengeluarkan dara pada hidung dan mulut serta kaki kirinya hitam dan hangus karena tertindis kenalpot motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa, setelah kejadian itu FADLI dan VEBRI dilarikan kerumah sakit Laburunci dan akhirnya anak kandung saksi FADLI akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa, pada saat itu saksi juga tidak sadarkan diri atau pingsan ;
Bahwa, benar ada bantuan dari keluarga Terdakwa berupa uang duka sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribuh rupiah ) ;
Bahwa, benar pada saat itu terdakwa mabuk karena saksi mencium bau alkohol dimulut terdakwa ;
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan Keterangan Saksi.
3.Saksi LA JAFAR Als. JAFAR Bin LA TAPI ABDULLAH
Bahwa, saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena shubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 Wita terjadi terjadi kecelakaan Lalu Lintas di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu di desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa, saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung karena saat itu saksi sedang santai duduk-duduk didepan rumah dan dari kejauhan saksi mendengar ada sepeda motor yang melaju dengan kecang dari arah lasalimu,kemudian saksi kaget karena mendengar sepeda motor tersebut terjatuh ;
Bahwa, pada saat itu juga saksi saksi langsung ketempat kejadian dan melihat terdakwa yang sudah dalam tergeletak dan korban FADLI saksi melihat malam itu karena saksi menggunakan senter HP dan juga saksi melihat korban VEBRI yang
sudah tergeletak sehingga saksi berusaha membantu mengangkat VEBRI dan membawanya ke mobil untuk dibawah kerumah sakit ;
Bahwa saksi melihat FADLI mengalami luka pada bagaian belakang kepalanya dan jidatnya serta mengeluarkan dara pada hidung dan mulut serta kaki kirinya hitam dan hangus karena tertindis kenalpot motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa,kendaranan yang dikendarai terdakwa tidak menggunakan lampu penerang jalan
Bahwa, kendaraan yang dibawah oleh terdakwa tersebut dalam kecepatan tinggi ;
Bahwa, pada saat mengedarai sepeda motor saksi tidak mendangar membuyikan kelason motornya ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut ,korban FADLI meninggal dunia dirumah sakit tersebut sedangkan korban VEBRI masih hidup ;
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan Keterangan Saksi.
Saksi ARMIN KAIMUDIN Als. ARMIN Bin LD. JARA KAIMUDIN
Bahwa, saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena shubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 Wita terjadi terjadi kecelakaan Lalu Lintas di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu di desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa, kecelakaan tersebut adalah sebuah motor Honda Astrea Grend warna hitam tampa plat nomor,yang dikendaraim oleh terdakwa, berboncengan dengan saksi, dan menabrak kobran FADLI dan VEBRI ;
Bahwa,pada saat kejadian itu saksi mengalami langung karena saat itu saksi dibonceng oleh terdakwa ;
Bahwa, awalnya terdakwa mengajak saksi untuk pergi ditanamaeta kemudian saksi ikut ajakan terdakwa dan saksi dibonceng oleh terdakwa ;
Bahwa,ketika kami tiba ditanamaeta secara tiba-tiba saksi melihat ada 2 (dua ) orang anak kecil yang sedang berjalan dibagian kanan jalan dari arah pasarwajo menuju
Lasalimu,kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak penjalan kaki FADLI dan VEBRI tersebut ;
Bahwa , pada saat sebelum kejadian tabarakan itu saksi sempat berteriak ONYONG ;
Bahwa, pada saat terdakwa mengenadari sepeda motor terdakwa dalam keadaan mabuk karena sebelunya telah mengkomsumsi minuman keras ;
Bahwa,pada saat mengendarai sepeda motor terdakwa tidak menggunakan lampu penerangan jalan ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi;
Bahwa pada saat sebelum kejadian terdakwa tidak berusaha mengrem atau menurunkan laju kecepatan sepeda motornya dan juga tidak membunyikan kelakson sepeda motornya ;
Bahwa, korban semapt dibawah di rumah sakit,namun korban FADLI tidak tertolong lagi,dan akibatnya korban meninggal dunia ;
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan Keterangan Saksi.
Saksi VEBRI Als. LA EBI Bin AHLAN
Bahwa, saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena shubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 Wita terjadi terjadi kecelakaan Lalu Lintas di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu di desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa, kecelakaan tersebut adalah sebuah motor Honda Astrea Grend warna hitam tampa plat nomor,yang dikendaraim oleh terdakwa, berboncengan dengan ARMIN, dan menabrak kobran FADLI dan saksi ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena satu kampung ;
Bahwa, pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa karena tidak ada lampu penerangan jalan dan tidak mendengar bunyi kelakson motor;
Bahwa, pada saati itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dari arah Lasalimu menuju pasarwajo ;
Bahwa, awalnya saksi pergi membeli rokok diwarung milik mamanya ISAL kemudian setelah itu saksi melihat FADLI dan ikut berjalan bersama-sama dan tiba-tiba saksi dan FADLI langusng ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa, saksi juga ditabrak dan kenai bagian dada saksi;
Bahwa, pada sat itu saksi dan Fadli di lalrikan dibawah kerumah sakit Umum,namun Fadli tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal Dunia dirumah saksi tersebut ;
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan Keterangan Saksi.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan 5 (lima) orang saksi, Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. Ks. 152/VER/XII/2013 an. Fadli Asarabi Ibrahim Bin Ibrahim La Day dan Visum Et Repertum No. Ks. 150/VER/XII/2013 an. Vebri Bin Ahlan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa DARMAN Als.MUH JAMLI H. Als. SURDIN Bin LA MANI HAMU, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan karena shubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 Wita terjadi terjadi kecelakaan Lalu Lintas di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu di desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa, kecelakaan tersebut adalah sebuah motor Honda Astrea Grend warna hitam tampa plat nomor,yang dikendaraim oleh terdakwa, berboncengan dengan ARMIN, dan menabrak kobran FADLI dan saksi VEBRI ;
Bahwa , terdakwa kenal dengan FADLI dan VEBRI karena sama-sama satu kampung;
Bahwa ,pada saat mengendarai sepeda motor tidak menggunakan lampu penerangan jalan ketika malam hari ;
Bahwa ,kendaraan yang terdakwa kendarai waktu itu dengan kecepatan tinggi,dan waktu itu tidak berusaha mengrem ketika sebelum menabrak korban ;
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai sepeda motor terdakwa telah meminum minuman keras ;
Bahwa, pada waktu sebelum menabrak korban terdakwa tidak membunyikan kelakson
Bahwa awalnya terdakwa membonceng saksi ARMIN dengan kecepatan tinggi namun dalam perjalanan di depan warung milik orang tua FADLI terdakwa menabrak FADLI dan VEBRI sekaligus ;
Bahwa, pada saat itu situasi dalam keadaan gelap karena sedang padam lampu lisrik ;
Bahwa akibat tabrakan itu saksi VEBRI mengalami luka, sedangkan FADLI meninggal dunia ;
Bahwa, terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersbut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Dakwaan Kumulatif yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh Unsur-Unsur dalam Pasal Dakwaan Kumulatif tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang diumumkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”
Unsur “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
ad.1. Unsur "Barangsiapa"
Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar, pemaaf, maupun yang menghapus pidana.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa benar Terdakwa bernama DARMAN Als. LA ONYONG Bin LA IMA yang secara pribadi sehat dan membenarkan seluruh identitasnya sehingga Majelis menilai Terdakwa Darman Als. La Onyong dapat dimintai pertanggungjawaban selaku terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwaan padanya.
Dengan demikian unsur "barangsiapa" telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
ad. 2. Unsur "Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia"
Bahwa unsur karena kelalaianya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia mempunyai pengertian bahwa perbuatan dimaksud merupakan suatu kelalaian yang tidak dikehendaki oleh pelaku tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia yaitu suatu perbuatan yang tidak dimaksudkan oleh pelaku tindak pidana atau tidak diinsafi terlebih dahulu bahwa akan terjadi, akan tetapi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya pelaku tindak pidana, sedangkan meninggal dunia / mati adalah hilangnya jiwa atau nyawa seseorang yaitu dari memiliki jiwa atau nyawa menjadi tidak memiliki jiwa atau nyawa ;
Bahwa apabila keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et repertum maka ditemukan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, terdakwa DARMAN Als. LA ONYONG Bin LA IMA telah lalai atau tidak hati-hati dalam mengemudikan Sepeda motornya jenis Honda Astrea Grand warna hitam dan menabrak 2 orang anak bernama Vebri dan Fadli ;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut bergerak di jalan poros Pasarwajo - Lasalimu tanpa adanya kelengkapan motor seperti lampu motor, klakson dan spion motor, tanpa plat polisi dan surat-surat kelengkapan motor lainnya ;
Bahwa benar pada saat itu kondisi daerah disekitar tempat kejadian sedang dalam pemadaman listrik, sehingga tidak ada penerang/lampu jalan ;
nBahwa benar pada saat itu Terdakwa mengendarai motor tersebut ke rumah saksi Armin untuk membawa surat panggilan dan Terdakwa lalu berboncengan dengan saksi Armin untuk membawa pulang motor tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya sudah minum minuman beralkohol ;
Bahwa benar motor yang dikendarai Terdakwa lalu menabrak 2 orang anak yang bernama Vebri dan Fadli ;
Bahwa benar sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Buton Nomor. Ks. 152/VER/XII/2013 yang ditandatangani oleh dr.Wa Ode Nur Rahmaniar B tertanggal 27 Desember 2013, yang hasil menyebutkan bahwa korban Fadli telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah lalai dalam berkendaraan bermotor yang mana Terdakwa seharusnya tidak membawa kendaraan disaat telah meminum minuman keras dan Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapidengan surat-surat dan tidak memiliki lampu motor, klakson serta kaca spion seharusnya tidak dapat lagi digunakan, apalagi pada saat itu sedang pemadaman listrik sehingga kondisi jalan sangat gelap ;
Dengan demikian unsur "karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwan Kedua, Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”
Unsur “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain luka ringan”
ad.1. Unsur "Barangsiapa"
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan pada pertimbangan unsur Dakwaan Pertama maka Majelis mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut masuk kedalam pertimbangan pada unsur Dakwaan Kedua ini, sehingga oleh karena Unsur "Barang siapa" pada Dakwaan Pertama telah terbukti maka pada Dakwaan Kedua ini unsur tersebut patut dianggap telah terbukti ;
ad. 2. Unsur "Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain luka ringan"
Bahwa unsur karena kelalaianya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka ringan mempunyai pengertian bahwa perbuatan dimaksud merupakan suatu kelalaian yang tidak dikehendaki oleh pelaku tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka yaitu suatu perbuatan yang tidak dimaksudkan oleh pelaku tindak pidana atau tidak diinsafi terlebih dahulu bahwa akan terjadi, akan tetapi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau rasa sakit tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya pelaku tindak pidana ;
Bahwa apabila keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et repertum maka ditemukan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di jalan Poros Pasarwajo - Lasalimu Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, terdakwa DARMAN Als. LA ONYONG Bin LA IMA telah lalai atau tidak hati-hati dalam mengemudikan Sepeda motornya jenis Honda Astrea Grand warna hitam dan menabrak 2 orang anak bernama Vebri dan Fadli ;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut bergerak di jalan poros Pasarwajo - Lasalimu tanpa adanya kelengkapan motor seperti lampu motor, klakson dan spion motor, tanpa plat polisi dan surat-surat kelengkapan motor lainnya ;
Bahwa benar pada saat itu kondisi daerah disekitar tempat kejadian sedang dalam pemadaman listrik, sehingga tidak ada penerang/lampu jalan ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa mengendarai motor tersebut ke rumah saksi Armin untuk membawa surat panggilan dan Terdakwa lalu berboncengan dengan saksi Armin untuk membawa pulang motor tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya sudah minum minuman beralkohol ;
Bahwa benar motor yang dikendarai Terdakwa lalu menabrak 2 orang anak yang bernama Vebri dan Fadli ;
Bahwa benar sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Buton Nomor. Ks. 150/VER/XII/2013 yang ditandatangani oleh dr.Wa Ode Nur Rahmaniar B tertanggal 27Desember 2013, yang hasil menyebutkan bahwa korban Vebri Bin Ahlan telah mengalami luka gores dan luka memar pada tubuh akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah lalai dalam berkendaraan bermotor yang mana Terdakwa seharusnya tidak membawa kendaraan disaat telah meminum minuman keras dan Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak
memiliki lampu motor, klakson serta kaca spion seharusnya tidak dapat lagi digunakan, apalagi pada saat itu sedang pemadaman listrik sehingga kondisi jalan sangat gelap ;
Dengan demikian unsur "karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan" telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan luka ringan” dan untuk itu terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuataannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan korban jiwa yaitu Fadli Asarabi ;
Perbuatan Terdakwa juga menimbulkan korban luka yaitu Vebri Bin Ahlan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa masih muda dan akan melanjutkan pendidikannya;
Menimbang dan mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang telah diajukan dimuka persidangan akan majelis putuskan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalani, dengan perintah Terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP beralasan agar biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa DARMAN Als. LA ONYONG Bin LA IMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA RINGAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa agar ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unti sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan terdakwa membayar uang biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014, Oleh kami, ALLANNIS CENDANA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHIR SIKKI ZA, S.H. dan MUH. ALI AKBAR, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dan diumumkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh HAZINU sebagai Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, dihadiri OLEH HAMRULLAH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MAHIR SIKKI ZA, S.H. ALLANNIS CENDANA, S.H.
MUH.ALI AKBAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HAZINU