131/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKAR
1. Menyatakan terdakwa SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus : dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram; b.1 (satu) unit HP merk Nokia, model : 1280, type : RM-647, warna putih ungu ; Dirampas untuk dimusnahkan. c.1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah hitam, dengan nomor polisi BL 3373 NR, no. mesin : G420ID372574, no. rangka : MH8BG41CA9J312412. Dikembalikan kepada M. Sidik ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar baiya perkara sejumlah R perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 131/Pid.Sus/2015/PN.SGI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SIGLI, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKAR ;
Tempat lahir : Bireuen ;
Umur atau tanggal lahir : 35 Tahun / 01 Juli 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampung Kubang Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tukang Bangunan ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh;
Penyidik tanggal 01 Maret 2015 No. SP.Han/26.a/III/2015/Res Narkoba, sejak tanggal 01 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 20 Maret 2015 ;
Diperpanjang oleh Kajari Kota Bakti tanggal 18 Maret 2015 No. B-180/N.1.12.6/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 April 2015 No. PRINT-108/N.1.12.6/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli tanggal 13 Mei 2015 No. 136/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 03 Juni 2015 No. 136/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015 ;
Di persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SANUSI HAMZAH, SH Advokat/Pengacara Praaktek yang beralamat di Pos Bantuan Hukum Dan HAM/PB HAM Pidie, Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli Kabupaten Pidie berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 23/Pid.Sud/2015/PN-SGI tanggal 20 Mei 2015 tentang Penunjukkan Penasehat Hukum secara prodeo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 15 Juni 2015 No. Reg. Perk. PDM-15/KTI/04/2015/TPUL yang telah dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan permufakatan jahat, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dari Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
1 (satu) unit HP merk Nokia, model : E63-1, type : RM-437, warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah hitam, dengan nomor polisi BL 3373 NR, No. Mesin : G420I372574, no. rangka : MH8BG41CAJ9J312412 ;
Dikembalikan kepada Sidik ;
Menetapkan agar TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga (istri dan anak) ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukumnya tersebut Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya secara lisan pula di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa/Penasehat Hukumnya atas tanggapan Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 23 April 2015 No. Reg. Perk. PDM-15/KTI/ 04/2015/TPUL yang telah dibacakan di persidangan telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2015, bertempat di Gampong Jojo, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuktanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi menggunakan HP oleh Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) yang meminta beli sabu sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk menanyakan, “Apakah ada sabu 1 (satu) paket seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)?”, yang dijawab, “Ada.” Lalu Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR menyuruh terdakwa datang ke Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila.
Bahwa kemudian terdakwa pergi menuju Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu melakukan transaksi dengan Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR di pinggir jalan dimana Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR menyerahkan sabu yang dibungkus plastic bening kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian terdakwa pulang, dan dalam perjalan terdakwa dihubungi Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menanyakan kembali, “Apa ada sabu?”, yang terdakwa jawab, “Ada.” Lalu Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN menyuruh terdakwa membawa sabu ke Jalan Tiro untuk menemui Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menunggu di pinggir jalan. Bahwa saat tiba di Gampong Teungkop Kec. Indrajaya terdakwa berhenti di pinggir jalan dan mengambil sabu yang terdakwa bawa, lalu terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa sehingga menjadi 2 (dua) paket.
Bahwa sesampainya di pinggir jalan Jalan Tiro terdakwa berjumpa dengan Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN bersama 2 (dua) orang lain yang tidak terdakwa kenal yang hendak membeli sabu melalui Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN lalu duduk bersama-sama di atas rangkang yang ada di pinggir jalan. Lalu terdakwa mengeluarkan sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menaruhnya di atas tempat duduk di rangkang tempat terdakwa cs duduk.
Bahwa kemudian Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) paket kecil sabu, sedangkan 1 (satu) paket lagi diambil oleh orang yang membeli sabu kepada Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN, sedangkan orang yang membeli sabu melalui Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN membuang sabu ke tanah di belakang tempat terdakwa duduk lalu melarikan diri.
Bahwa saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket sabu di tanah, sedangkan pada Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2015, bertempat di Gampong Jojo, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi menggunakan HP oleh Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) yang meminta beli sabu sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk menanyakan, “Apakah ada sabu 1 (satu) paket seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)?”, yang dijawab, “Ada.” Lalu Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR menyuruh terdakwa datang ke Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila.
Bahwa kemudian terdakwa pergi menuju Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu melakukan transaksi dengan Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR di pinggir jalan dimana Sdra. MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR menyerahkan sabu yang dibungkus plastic bening kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian terdakwa pulang, dan dalam perjalan terdakwa dihubungi Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menanyakan kembali, “Apa ada sabu?”, yang terdakwa jawab, “Ada.” Lalu Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN menyuruh terdakwa membawa sabu ke Jalan Tiro untuk menemui Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menunggu di pinggir jalan. Bahwa saat tiba di Gampong Teungkop Kec. Indrajaya terdakwa berhenti di pinggir jalan dan mengambil sabu yang terdakwa bawa, lalu terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa sehingga menjadi 2 (dua) paket.
Bahwa sesampainya di pinggir jalan Jalan Tiro terdakwa berjumpa dengan Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN bersama 2 (dua) orang lain yang tidak terdakwa kenal yang hendak membeli sabu melalui Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN lalu duduk bersama-sama di atas rangkang yang ada di pinggir jalan. Lalu terdakwa mengeluarkan sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menaruhnya di atas tempat duduk di rangkang tempat terdakwa cs duduk.
Bahwa kemudian Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) paket kecil sabu, sedangkan 1 (satu) paket lagi diambil oleh orang yang membeli sabu kepada Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN, sedangkan orang yang membeli sabu melalui Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN membuang sabu ke tanah di belakang tempat terdakwa duduk lalu melarikan diri.
Bahwa saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket sabu di tanah, sedangkan pada Sdra. IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi di depan persidangan yang mana masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR menghubungi saksi melalui HP dan meminta sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tiba di pinggir jalan di Gampong Meuyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu saksi menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan harga jual Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR. Adapun uang belum diberikan oleh saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, dan akan diberikan kepada saksi setelah sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pulang, kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi menghubungi saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR untuk meminta uang hasil penjualan sabu, lalu saksi menunggu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR di Gampong Keubang Kec. Indra Jaya Kab. Pidie.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB datang pihak kepolisian yang menangkap saksi.
Bahwa saksi maupun terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.15 WIB saksi dihubungi menggunakan HP oleh JOL (DPO) yang meminta beli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 16.20 WIB JOL kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah sabu sudah ada karena JOL pukul 18.00 WIB akan kembali ke Tanjung Pura, Sumatera Utara.
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi menghubungi saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan menanyakan apakah ada sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ? yang dijawab ada lalu saksi disuruh menunggu di pinggir Jalan Tiro di Gampong Jojo.
Bahwa kemudian saksi pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam No. Pol : BL 5868 PAF milik terdakwa menuju Jalan Tiro di Gampong Jojo dan menunggu di pinggir jalan.
Bahwa sekira pukul 17.15 datang JOL bersama temannya menghampiri saksi, lalu tidak lama kemudian datang saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR. Selanjutnya saksi bersama saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, JOL dan teman JOL duduk di rangkang atau pondok di pinggir Jalan Tiro Gampong Jojo, lalu sekira pukul 17.20 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR mengeluarkan sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menaruhnya di atas tempat duduk di pondok tempat saksi,cs duduk.
Bahwa kemudian saksi mengambil 1 (satu) paket kecil sabu dan memasukkannya ke dalam saku baju sebelah kiri depan yang saksi kenakan, sedangkan 1 (satu) paket besar diambil oleh JOL dan teman JOL.
Bahwa sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, sedangkan JOL dan teman JOL membuang 1 (satu) paket besar sabu ke tanah di belakang tempat saksi duduk lalu melarikan diri.
Bahwa saat penangkapan pada diri saksi ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan yang saksi kenakan.
Bahwa saksi maupun terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi T.KHAIRUL AKMAL; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 setelah menerima informasi dari masyarakat, saksi bersama saksi AFDARUL AKBAR dan JIMMI sekira pukul 17.30 WIB pergi menuju Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.
Bahwa sesampainya di Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, saksi melihat orang yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan terdakwa.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu di dalam saku baju sebelah kiri depan yang saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN pakai serta ditemukan 1 (satu) paket besar sabu di tanah di belakang rangkang tempat duduk terdakwa dan saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN di pinggir jalan Tiro Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur yang ditinggalkan oleh JOL (DPO) pembeli sabu yang berhasil melarikan diri.
Bahwa saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengakui mendapatkan sabu dari terdakwa, yang sebelumnya mendapatkan sabu dari saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR.
Bahwa saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi AFDARUL AKBAR; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 setelah menerima informasi dari masyarakat, saksi bersama saksi T.KHAIRUL AKMAL dan JIMMI sekira pukul 17.30 WIB pergi menuju Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.
Bahwa sesampainya di Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, saksi melihat orang yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan terdakwa.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu di dalam saku baju sebelah kiri depan yang saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN pakai serta ditemukan 1 (satu) paket besar sabu di tanah di belakang rangkang tempat duduk terdakwa dan saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN di pinggir jalan Tiro Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur yang ditinggalkan oleh JOL (DPO) pembeli sabu yang berhasil melarikan diri.
Bahwa saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengakui mendapatkan sabu dari terdakwa, yang sebelumnya mendapatkan sabu dari saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR.
Bahwa saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang meminta beli sabu sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR untuk menanyakan apakah ada sabu 1 (satu) paket seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijawab ada oleh saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR.
Bahwa kemudian terdakwa pergi menuju Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu melakukan transaksi dengan saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR di pinggir jalan lalu saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR menyerahkan sabu yang dibungkus plastik bening kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian terdakwa pulang, dan dalam perjalanan saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa sabu ke Jalan Tiro untuk menemui saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menunggu di pinggir jalan.
Bahwa saat tiba di Gampong Teungkop Kec. Indrajaya terdakwa berhenti di pinggir jalan dan mengambil sabu yang terdakwa bawa, lalu terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa sehingga menjadi 2 (dua) paket.
Bahwa sesampainya di pinggir jalan Jalan Tiro terdakwa berjumpa dengan saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN bersama 2 (dua) orang lain yang tidak terdakwa kenal yang hendak membeli sabu melalui saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa terdakwa lalu duduk bersama-sama di atas rangkang yang ada di pinggir jalan. Kemudian terdakwa mengeluarkan sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menaruhnya di atas tempat duduk di rangkang tempat terdakwa,cs duduk.
Bahwa kemudian saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) paket kecil sabu, sedangkan 1 (satu) paket lagi diambil oleh orang yang membeli sabu kepada saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan terdakwa, sedangkan orang yang membeli sabu melalui saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN membuang sabu ke tanah di belakang tempat terdakwa duduk lalu melarikan diri.
Bahwa saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket sabu di tanah, sedangkan pada saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan.
Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada IRWANDI bin SYARIFUDDIN bersama 2 (dua) orang lain yang tidak terdakwa kenal sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/ lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
1 (satu) unit HP merk Nokia, model : 1280, type : RM-647, warna putih ungu;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah hitam, dengan No. Polisi BL 3373 NR, nomor mesin : G420ID372574, nomor rangka : MH8BG41CA9J312412.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang telah mendapat Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sigli serta telah dibuat Berita Acara Penyitaannya.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada saksi - saksi dan terdakwa, dan yang bersangkutan membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang meminta beli sabu sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa benar kemudian terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR untuk menanyakan apakah ada sabu 1 (satu) paket seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijawab ada oleh saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR.
Bahwa benar kemudian terdakwa pergi menuju Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu melakukan transaksi dengan saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR di pinggir jalan lalu saksi MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR menyerahkan sabu yang dibungkus plastik bening kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa benar kemudian terdakwa pulang, dan dalam perjalanan saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa sabu ke Jalan Tiro untuk menemui saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menunggu di pinggir jalan.
Bahwa benar saat tiba di Gampong Teungkop Kec. Indrajaya terdakwa berhenti di pinggir jalan dan mengambil sabu yang terdakwa bawa, lalu terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa sehingga menjadi 2 (dua) paket.
Bahwa benar sesampainya di pinggir jalan Jalan Tiro terdakwa berjumpa dengan saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN bersama 2 (dua) orang lain yang tidak terdakwa kenal yang hendak membeli sabu melalui saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa benar terdakwa lalu duduk bersama-sama di atas rangkang yang ada di pinggir jalan. Kemudian terdakwa mengeluarkan sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menaruhnya di atas tempat duduk di rangkang tempat terdakwa,cs duduk.
Bahwa benar kemudian saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) paket kecil sabu, sedangkan 1 (satu) paket lagi diambil oleh orang yang membeli sabu kepada saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa benar sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan terdakwa, sedangkan orang yang membeli sabu melalui saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN membuang sabu ke tanah di belakang tempat terdakwa duduk lalu melarikan diri.
Bahwa benar saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket sabu di tanah, sedangkan pada saksi IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan.
Bahwa benar terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana (process orde) yang berlaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan dakwaan Primair apabila terbukti maka dakwaan Subsidar tidak perlu dibuktikan lagi, apabila dakwaan Primairtidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan;
Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
dengan Percobaan atau Permufakatan jahat ;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap subjek hukum tindak pidana, yaitu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan-perbuatannya, serta tidak ada dasar pembenar maupun dasar pemaaf atau dengan kata lain tidak adanya halangan bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, terdakwa harus memenuhi kriteria secara subyektif maupun obyektif.
Menimbang, bahwa secara obyektif dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKAR adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diteliti identitas terdakwa SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKAR sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah sesuai dimana terdakwa sendiri membenarkannya. Bahwa selama jalannya persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa secara subyektif, terdakwa sudah berusia dewasa sehingga dipandang cukup memadai untuk dapat mengerti dan memahami segala apa yang bakal berpulang tanggung jawab kepadanya.
Bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum).
Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari :
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.
Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Bahwa dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat
Bahwa terhadaap pertimbangan tersebut diatas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti pula;
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 17.20 WIB terdakwa bersama saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR menyerahkan 1 (satu) paket besar sabu – sabu yang sebelumnya terdakwa peroleh dari saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR – kepada JOL dan teman JOL yang sebelumnya telah memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, sedangkan JOL dan teman JOL membuang 1 (satu) paket besar sabu ke tanah di belakang tempat terdakwa duduk lalu melarikan diri. Dan pada saat penangkapan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan yang terdakwa kenakan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur telah terpenuhi dan terbukti pula.
Unsur Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202, hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Berdasarkan pertimbagan tersebut diatas, maka unsur telah terpenuhi dan terbukti ;
Dengan Permufakatan Jahat
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 17.20 WIB terdakwa bersekongkol atau bersepakat untuk menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket besar sabu kepada JOL dan teman JOL yang sebelumnya telah memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dimana saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR memfasilitasi terdakwa dengan sabu yang hendak terdakwa jual kepada JOL dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
1 (satu) unit HP merk Nokia, model : 1280, type : RM-647, warna putih ungu;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah hitam, dengan No. Polisi BL 3373 NR, nomor mesin : G420ID372574, nomor rangka : MH8BG41CA9J312412.
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita secara sah dan oleh karenya sah pula dijadikan barang bukti dalam perkara ini, dan oleh karena barang bukti tersebut ilegal maka tentang statusnya akan disita untuk dimusnahkan sedangkan mengeni barang bukti huruf c dikembalikan keepada pemiliknya yang berhak ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika;
Terdakwa mencoba melarikan diri dengan cara membolongi tembok LP Kota Bakti di Lamlo ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan, agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang baik) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya), sehingga penjatuhan pidana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi Negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAMSUL KAMAR BIN ABUBAKARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus :
dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
b.1 (satu) unit HP merk Nokia, model : 1280, type : RM-647, warna putih ungu ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
c.1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah hitam, dengan nomor polisi BL 3373 NR, no. mesin : G420ID372574, no. rangka : MH8BG41CA9J312412.
Dikembalikan kepada M. Sidik ;
Membebankan kepada terdakwa membayar baiya perkara sejumlah R perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari : SENIN, tanggal : 15 Juni 2015, oleh kami : YUSMADI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. YUSUF, SH.,MH. Dan YUSRIZAL, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 16 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : FADLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh AULIA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli di Kota Bakti, serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
1. M. YUSUF, SH.,MH., YUSMADI, SH., MH.,
d.t.o.
YUSRIZAL, SH.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
F A D L I