69/B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komp.Pertokoan Glodok Jaya No.30, Jl.Hayam Wuruk,Mangga Besar, Taman Sari
Also in 2 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor:69/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Ichwan Fachruddin
Beny Riza
Ruqoijah
Razkysyah, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor. SKU-242/PJ/2006 tanggal 29 Desember 2006.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. RODA ROLLEN INDONESIA, beralamat di Jalan Komplek Pertokoan Glodok Jaya 30, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2006 No. Putusan 09109/PP/ M.X/16/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Banding
Bahwa hubungan Pemohon Banding dengan Supplier tersebut yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak adalah hubungan bisnis seperti umumnya yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak Supplier yang lain yaitu jual beli barang sebagaimana mestinya, barang dari Supplier Pemohon Banding terima, Pemohon Banding simpan dan dijual;
Bahwa jumlah barang beserta nilainya (Dasar Penghitungan Pajak) beserta jumlah PPN Masukan yang terkait, setelah Pemohon Banding hitung, Pemohon Banding terima seperti umumnya, Pemohon Banding anggap telah wajar dan Pemohon Banding pertimbangkan cukup, baru Pemohon Banding bayar lunas;
Bahwa keabsahan Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima, telah Pemohon Banding teliti secara intern dan Pemohon Banding laporkan secara berkala atau masa sesuai dengan saran petugas pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Supplier Pemohon Banding untuk melakukan konfirmasi;
Bahwa persoalan mengenai fiktifnya Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima tersebut sekali lagi diluar kuasa Pemohon Banding yang telah patuh pajak yang sehari-hari hanya sebatas melakukan bisnis murni untuk menentukan sah atau tidaknya Faktur Pajak Masukan tersebut;
Bahwa apabila Supplier Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Fiktif dan tidak melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, sangat tidak adil dan tidak wajar, kesalahan oleh Supplier tersebut dilimpahkan dan dikenakan kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding memikul dan menanggung kesalahan mereka;
Bahwa Pemohon Banding menerima barang, mencatat, membuat dokumen, melakukan pembayaran sesuai transaksi jual beli seperti lazimnya;
Bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli telah membayar lunas dari harga barang (dari Dasar Pengenaan Pajak) beserta Pajak Masukan, kepada pihak Supplier (Penjual) sesuai dengan Nota Tagihan yang digunakan kepada Pemohon Banding;
Bahwa bukti lain transaksi Pemohon Banding adalah sah, dari Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2001 atas Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, sebenarnya mengakui transaksi pembelian kepada Supplier, yaitu dengan mengakui pembelian ini kedalam Harga Pokok Pembelian Pemohon Banding, atau dengan kata lain transaksi ini sah;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2006 No. Putusan 09109/PP/M.X/16/2006 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-167/WPJ.05/BD.0403/2005 tanggal 10 Nopember 2005 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00227/207/01/032/04 tanggal 16 Desember 2004, atas nama : PT. Roda Rollen Indonesia, NPWP: 01.859.627.0.032.000, alamat: Komplek Pertokoan Glodok Jaya 30, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 3.945.651.684,00
Pajak keluaran Rp. 388.507.418,00
Pajak Masukan Rp. 458.223.274,00
PPN yang kurang dibayar (lebih) dibayar (Rp. 69.715.856,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasi Rp. 69.715.856,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp NIHIL
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2006 No. Putusan 09109/PP/M.X/16/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 12 Oktober 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2007;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 31 Januari 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Pebruari 2007;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada halaman 21 alinea ke-12 dan halaman 22 alinea ke-2, yang berbunyi:
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa terdapat penjualan atas barang yang dibeli sehingga terbukti bahwa barang yang dibeli tersebut telah dijual kembali oleh Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti bahwa atas pembelian yang berasal dari supplier PT. Lancar Kreasi Pratama NPWP : 01.995.983.2-034.000 dengan pajak masukan sebesar Rp.144.881.291,00 dan PT. Global Inti Jaya NPWP : 01.882.919.2-411.000 dengan pajak masukan sebesar Rp.130.099.843,00 atau seluruhnya sebesar Rp.274.981.134,00 telah dibayar dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPN masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000;"
2. Bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa koreksi positip sebesar Rp. 274.981.134,00 tersebut diperoleh dari adanya Faktur Pajak Masukan yang dianggap tidak sah dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Tahun 2001 oleh Penjual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang bertindak sebagai PKP Penerbit Faktur Pajak, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- PT. Lancar Kreasi Pratama (NPWP: 01.995.983.2-034.000) Rp.144.881.291,00
- PT. Global Inti Jaya (NPWP: 01.882.919.2-411.000) Rp. 130.099.843.00 Nilai Faktur Pajak yang dikoreksi positip Rp. 274.981,134,00
Bahwa bukti adanya penerbitan Faktur Pajak Masukan yang dianggap tidak sah tersebut telah didukung pula dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 Tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dimana kedua perusahaan tersebut di atas termasuk ke dalam daftar Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak fiktif.
Bahwa tujuan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2004 tanggal 26 Juli 2004 tersebut di atas untuk melindungi Wajib Pajak dari pemungutan pajak yang tidak seharusnya dipungut, yaitu sebagai akibat dari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP oleh orang pribadi/badan usaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang mengatur:
"Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak."
Penielasannya :
"...............Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajakdimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya."
Bahwa selain itu, pencarian data terhadap identitas kedua perusahaan tersebut di atas dan data mengenai apakah Faktur Pajak yang terbitkan oleh kedua perusahaan telah dilaporkan dalam SPT PPN masing-masing perusahaan, juga telah dilakukan pada Menu Master File Direktorat Jenderal Pajak, namun hasilnya menunjukkan bahwa 2 (dua) badan usaha tersebut tidak memiliki kode Faktur Pajak dan telah dilakukan pencabutan NPPKP, dan atas seluruh Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut tidak pernah dilaporkan dalam SPT PPN Tahun 2000 masing-masing perusahaan.
Bahwa karenanya, apabila kemudian dalam persidangan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali menyatakan dapat membuktikan kebenaran adanya transaksi yang dilakukannya kepada Penjual dengan memberikan bukti-bukti pendukung pembayaran PPN-nya atas transaksi tersebut, maka bukti-bukti tersebut tidak dapat diakui sebagai bukti pembayaran PPN yang dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali karena bukti pembayaran tersebut diterbitkan oleh badan usaha yang pada kenyataannya (berdasarkan hasil pemeriksaan KPP terkait) tidak mempunyai kode Faktur Pajak, memiliki alamat yang tidak sesuai dengan masterfile, dan telah dilakukan pencabutan NPPKP.
Bahwa selain itu, dengan tidak dilaporkannya nilai Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut di atas dalam SPT PPN Tahun Pajak 2001 masing-masing perusahaan, hal ini menunjukkan adanya mekanisme PPN tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan kedua perusahaan tersebut di atas.
Bahwa dengan demikian, walaupun kemudian Termohon Peninjauan Kembali menyatakan telah menyampaikan seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut, namun karena pihak penjual/pemberi jasa tidak melakukan pembayaran/pelaporan atas pajak yang dipungutnya dari Termohon Peninjauan Kembali (yang bertindak sebagai pembeli/penerima jasa) dalam SPT PPN Tahun 2001, maka pajak yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (sesuai dengan nilai Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut di atas) sebesar Rp. 274.981.134,00 tidak dapat dikreditkan.
3. Bahwa dengan demikian, koreksi positip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 274.981.134,00, adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09109/ PP/M.X/16/2006 tanggal 29 September 2006 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-167/WPJ.05/BD.0403/2005 tanggal 10 Nopember 2005 rnengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00227/207/01/032/04 tanggal 16 Desember 2004, atas nama : PT. Roda Rollen Indonesia, NPWP : 01.859.627.0-032.000, alamat: Komplek Pertokoan Glodok Jaya 30, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP-167/WPJ.05/BD.0403/2005 tanggal 10 Nopember 2005 dan melakukan penghitungan kembali atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana tercantum dalam SKPKB No. 00227/207/01/032/04 tanggal 16 Desember 2004 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan putusan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SELASA, TANGGAL 2 NOPEMBER 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan Marina Sidabutar, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-