207/Pid.Sus/2015/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MAULAN bin JEMIO
1. Menyatakan Terdakwa MAULAN bin JEMIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
P
Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAULAN bin JEMIO
Tempat lahir : Ponorogo
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun / 15 Mei 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sari Mulya Blok A No. 27 Rt 27 Rw 9 Kel. Rejo Mulyo Kec. Kartoharjo Kota Madiun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah di Madiun oleh:
1. Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Nopember 2015 Nomor : Print-49/T-7/Euh.2/11/2015 sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;
2. Hakim Pengadilan Negeri Madiun berdasarkan Penetapan Nomor 230/Pen.Pid/2015/PN Mad tanggal 10 Desember 2015 sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Madiun berdasarkan Penetapan Nomor 230/Pen.Pid/2015/PN Mad tanggal 28 Desember 2016 sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. BAMBANG EKO NUGROHO, S.H., 2. YONATHAN DIDIK HARTONO, S.H., 3. ARIFIN, S.H., dan 4. USMAN BARAJA, S.H., pekerjaan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun, berkantor di jalan Ciliwung Gang IV Nomor 11 Kota Madiun, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 44/Pid/2015/PN Mad tanggal 17 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 10 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 10 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAULAN bin JEMIO bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAULAN bin JEMIO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah dan pidana denda Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) Susidair 7 (tujuh) hari kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) nota penjualan;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa baik secara tersendiri maupun melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan tertulis masing-masing bertanggal 25 Pebruari 2016, pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MAULAN Bin JEMIO pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Toko Rajawali di Jl. Sari Mulya Blok A No. 27 Rt. 27 Rw. 9 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa MAULAN Bin JEMIO telah mengedarkan dengan cara menjual kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit. E dan kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Night Cream With Vit E di Toko Rajawali di Jl. Sari Mulya Blok A No. 27 Rt. 27 Rw. 9 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun kepada masyarakat dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per-pot/cepuk.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 20.00 WIB saksi Heru Setiawan dan saksi Yanes Setiawan (keduanya adalah petugas dari Satuan Satnarkoba Polres Madiun Kota) mendatangi Toko Rajawali di Jl. Sari Mulya Blok A No. 27 Rt. 27 Rw. 9 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan membeli Ling Zhi Day Cream with Vit. E dan kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Night Cream With Vit E seharga masing-masing Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per-pot/cepuk.
- Bahwa kemudian saksi Heru Setiawan dan saksi Yanes Setiawan melakukan penggeledahan dan di dapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah toples didalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit. E warna kuning produksi PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon.
1 (satu) buah toples didalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Night Cream With Vit E warna putih produksi PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon.
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
barang bukti dibawa oleh Sat Narkoba Polresta Madiun ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum.
Bahwa niat terdakwa menjual kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit. E dan kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Night Cream With Vit E tersebut adalah untuk mencari keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lusinnya.
Bahwa terdakwa mengaku telah menjual kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit. E dan kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Night Cream With Vit E selama 1 (satu) bulan kepada masyarakat dan terdakwa tidak memiliki ijin edarnya.
Bahwa menurut Ahli HENY PUSPITASARI, S.Farm, Apt. menyebutkan bahwa kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit. E dan kosmetik merk CR racikan Ling Zhi Night Cream With Vit E adalah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ijin edarnya telah dibatalkan berdasarkan Publik Warning yang dikeluarkan oleh Badan POM RI Nomor KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERU SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena perkara menjual kosmetik.
Bahwa saksi dan Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Jl.Sari Mulya Blok A No.27 Kel.Rejomulyo Kec.Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetik dengan cara menjual, dan saksi tahu dari informasi masyarakat yang memeberitahukan bahwa terdakwa di tokonya menjual kosmetik yang tidak ada izin edarnya dan untuk memastikannya saksi dan Tim lebih dahulu membeli kosmetik tersebut ;
Bahwa sewaktu melakukan pembelian saksi membeli kosmetik jenis Ling Shi night cream warna putih sebanyak 1 pot plastik dan Ling shi day cream warna kuning 1 pot plastik masing masing dengan harga Rp12.500,00 dimana yang melayani adalah terdakwa;
Bahwa setelah diperoleh kepastian menjual kosmetik tersebut lalu saksi dan Tim melakukan penggeledahan di toko Rajawali milik terdakwa, selanjutnya di etalase ditemukan kosmetik jenis Ling Shi night cream warna putih sebanyak 8 pot/cepuk, Ling shi day cream warna kuning 7 pot/cepuk produksi oleh PT. Dunia Sejahtera Cilegon;
Bahwa barang bukti berupa uang yang diperlihatkan dipersidangan adalah hasil penjualan kosmetik oleh terdakwa;
Bahwa dasar keyakinan saksi dan Tim kalau kosmetik tersebut tidaka ada izin edarnya karena ada Public Warning dari BPOM Nomor KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa mengakui memperoleh kosmetik tersebut dari sales keliling;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan kosmetik tersebut tidak ada izinnya;
Bahwa pada saat penggeledahan disaksikan oleh Bu RT setempat dan karyawan toko Rajawali dan anak terdakwa.
Bahwa barang bukti nota penjualan dan 2 pot plastic kecil berisi kosmetik adalah yang dibeli sebelum dilakukan penggeledahan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
DWI SETYOWATI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa benar terdakwa tinggal di Jl.Sari Mulya Blok A No.27 Kel.Rejomulyo Kec. Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena terdakwa menjual kosmetik yang dilarang saksi tahu setelah kejadian;
Bahwa awalnya ada Polisi yang datang ke rumah saksi meminta saksi untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan Polisi di Toko Rajawali (Toko serba ada) di Jl.Sari Mulya Blok A No.27 milik terdakwa, waktunya hari kamis tanggal 11 Juni 2015 swkitar jam 20.00 WIB;
Bahwa pada saat penggeledahan ada penemuan barang barang berupa kosmetik yang ditemukan Polisi didalam etalase dekat kasir dan etalase tersebut kelihatan dari Pembeli yang datang.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang barang yang dijual oleh terdakwa di Toko Rajawali;
Bahwa benar barng kosmetik yang dijual oleh terdakwa pada saat kejadian namanya Ling Zhi Day dan Ling Zhi Night cream.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
AGUS ARDIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena pada hari kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WIB kedapatan menjual kosmetik yang dilarang di toko Rajawali di Jl Sari Mulya No.27 milik terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah barang barang kosmetik yang dijual terdakwa di Toko Rajawali tersebut;
Bahwa saksi tahu barang barang kosmetik tersebut Terdakwa beli dari Sales yang datang dan menawari, sedangkan harganya kosmetik tersebut saksi tidak tahu persisnya;
Bahwa penanggung jawab toko Rajawali tersebut adalah ayah saksi yaitu terdakwa;
Bahwa barang barang kosmetik tersebut dijual di toko rajawali ditaruh didalam etalase dan terlihat oleh pembeli yang datang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
ARY PRASETYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena dia adalah paman saksi;
Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan kepersidangan karena terdakwa telah menjual barang barang kosmetik di Toko Rajawali di Jl.Sari Mulya No.27 Kel.Rejomulyo Kec. Kartoharjo Koa Madiun;
Bahwa toko Rajawali tersebut pemiliknya dan penannggung jawabnya adalah terdakwa;
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Juni 2015 saksi menggantikan karyawan toko Rajawali yang libur jadi saksi hanya menggantikan saja pada hari itu.
Bahwa pada hari itu ada Polisi yang datang di Toko Rajawali dan juga menggeledah toko dan selanjutnya menemukan barang barang kosmetik yang dijual didalam etalase took;
Bahwa terdakwa menjual kosmetik kosmetik tersebut dengan harga berapa saksi tidak tahu.
Bahwa Toko Rajawali tempat menjual kosmetik tersebut adalah toko kelontong;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi meringankan bernama SURIDNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WI
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli yaitu HENNY PUSPITASARI, S.Farm.Apt., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan ahli tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah ahli berikan adalah benar;
Bahwa pendidikan formal terakhir ahli adalah Sarjana Farmasi Apoteker di Universitas Setia Budi Surakarta;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kota Madiun dengan jabatan sebagai Apoteker penanggungjawab di Puskesmas Wilayah kecamatan Taman;
Bahwa menurut ahli, dari tampilan fisik, barang bukti yang ditunjukkan (CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning) tersebut merupakan sediaan farmasi dalam bentuk Kosmetika;
Bahwa berdasarkan lampiran Peringatan Publik (public warning) No. KH.00.01.43.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang, kosmetika CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon adalah termasuk dalam daftar Kosmetika yang ijin edarnya dibatalkan;
Bahwa dalam kosmetika CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning terdapat kandungan bahan kimia berupa “merkuri (Hg)”;
Bahwa bahan kimia merkuri atau air raksa sebagaimana diterangkan oleh ahli adalah merupakan logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun, pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai dampak pada perubahan kulit, alergi, iritasi kerusakan permanen pada jaringan susunan saraf, otak ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsigonik yang dapat menyebabkan kanker pada manusia;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan Terdakwa dibuatkan berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WIB ditoko Rajawali di Jl.Sari Mulya No.27 Kel.rejomulyo Kec. Kartoharjo Kota Madiun Terdakwa telah menjual barang barang kosmetik berupa 1 pot plastik CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan 1 pot plastik CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dengan harga per pot plastik Rp. 12.500,00 kepada seseorang yang kemudian Terdakwa ketahui adalah polisi;
Bahwa terdakwa memberi nota penjualan kosmetik kepada pembeli;
Bahwa barang barang kosmetik tersebut saya taruh dalam etalase dalam toko Rajawali yang dapat terlihat oleh pembeli yang datang di toko;
Bahwa tidak lama berselang datang petugas dari kepolisian yang membawa surat perintah penggeledahan kemudian menggeledah toko terdakwa karena dugaan menjual kosmetika tanpa ijin edar;
Bahwa selanjutnya Polisi menemukan barang barang kosmetik yang ada dalam etalase dalam toko Rajawali satu toples plastik berisi 8 pot plastik berupa CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan 7 pot plastik CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dan selanjutnya barang barang tersebut disita polisi;
Bahwa Terdakwa memperoleh kosmetika berupa CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning jamu merk Tawon Liar dengan cara membeli dari sales keliling yang Terdakwa tidak kenal seharga Rp10.000,00 per pot plastik selanjutnya terdakwa jual Rp12.500,00 per pot plastik;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah diajukan alat bukti surat Public Warning / Peringatan Nomor : KH.00.01.43.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) nota penjualan;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
- Uang Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bernama MAULAN bin JEMIO;
Bahwa benar Terdakwa Maulan bin Jemio adalah penanggung jawab Toko kelontong Rajawali;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 petugas kepolisian dari Polres Kota Madiun diantaranya yaitu saksi HERU SETIAWAN mendatangi dan melakukan penggeledahan di Toko Kelontong Rajawali milik Terdakwa Maulan nin Jemio yang berada di Jalan Jl.Sari Mulya No.27 Kel.rejomulyo Kec. Kartoharjo Kota Madiun;
Bahwa benar penggeledahan oleh polisi dilakukan terkait Terdakwa MAULAN bin JEMIO telah menjual Kosmetik CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang telah dicabut ijin edarnya;
Bahwa benar terungkapnya perbuatan Terdakwa MAULAN bin JEMIO didasarkan atas adanya informasi masyarakat;
Bahwa benar untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu dilakukan penyamaran dengan cara petugas kepolisian menjadi pembeli yang membeli kosmetik CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang saat kejadian dilayani oleh Terdakwa MAULAN bin JEMIO;
Bahwa benar petugas dari kepolisian membeli 2 pot plastik kosmetik yang terdiri dari 1 pot plastik CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan 1 pot plastik CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning masing-masing dengan harga Rp. 12.500,00 selanjutnya oleh Terdakwa diberi nota pembelian;
Bahwa benar setelah memastikan Toko Rajawali menjual kosmetik CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di etalase toko berupa:
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
Bahwa benar uang hasil penjualan sejumlah Rp. 25.000,00 serta1 pot plastik CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan 1 pot plastik CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dan nota pembelian adalah barang bukti yang dibeli dari Toko Rajawali sewaktu petugas kepolisian melakukan penyamaran selanjutnya juga turut disita sebagai barang bukti;
Bahwa benar Terdakwa MAULAN bin JEMIO memperoleh CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dengan cara membeli dari sales keliling dengan harga Rp.10.000,00 per pot plastik;
Bahwa benar berdasarkan lampiran Peringatan Publik (public warning) No. KH.00.01.43.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang, kosmetika CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon adalah termasuk dalam daftar Kosmetika yang ijin edarnya dibatalkan;
Bahwa benar dalam kandungan kosmetika CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning terdapat kandungan bahan kimia berupa “merkuri”;
Bahwa benar bahan kimia merkuri atau air raksa sebagaimana diterangkan oleh ahli adalah merupakan logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun, pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai dampak pada perubahan kulit, alergi, iritasi kerusakan permanen pada jaringan susunan saraf, otak ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsigonik yang dapat menyebabkan kanker pada manusia;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mempunyai unsur-unsur:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah menunjuk pada manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa MAULAN bin JEMIO, dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona);
Menimbang, bahwa sebagaimana teori pembuktian pidana, untuk terpenuhinya suatu peristiwa pidana disamping adanya perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, disyaratkan pula adanya pelaku dari perbuatan tersebut yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa karenanya untuk membuktikan unsur ini tidaklah sebatas hanya pada pembenaran identitas Terdakwa semata sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, akan tetapi haruslah dibuktikan dahulu apakah perbuatan materiil sebagaimana yang telah didakwakan telah terbukti menurut hukum dan selanjutnya harus pula dibuktikan bahwa Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur-unsur lainnya yang merupakan perbuatan materiil sebagaimana dalam dakwaan;
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar”
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya;
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Vide Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kosmetika sebagaimana termuat pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manuasia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik;
Menimbang, bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi/pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dari MVT (memorie Van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) adalah sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan pasti atau kemungkinan akan terjadi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian diatas sipelaku harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB petugas kepolisian dari Polres Kota Madiun diantaranya yaitu saksi HERU SETIAWAN bersama dengan team mendatangi dan melakukan penggeledahan di Toko Rajawali yang terletak di Jalan Sari Mulya Blok A Nomor 27 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun;
Menimbang, bahwa penggeledahan oleh polisi dilakukan terkait di Toko Rajawali telah menjual Kosmetika yang dilarang edar, dimana terungkapnya perbuatan Terdakwa didasarkan atas adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya untuk membuktikan benar tidaknya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pembelian terselubung (penyamaran) yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan cara membeli 2 (dua) pot plastik kecil kosmetik yang terdiri dari 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang saat itu dilayani oleh saksi Terdakwa MAULAN bin JEMIO;
Menimbang, bahwa harga perpot plastik kosmetik dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 12.500,00;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan di Toko Rajawali tepatnya pada etalase toko ditemukan barang bukti yang kemudian disita yaitu berupa:
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan juga disita uang hasil penjualan sejumlah Rp. 25.000,00 serta 2 pot plastik kecil kosmetik yang terdiri dari 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang dibeli saat pembelian terselubung;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dengan cara membeli dari sales keliling yang menawarkan ke Terdakwa dimana untuk masing-masing pot plastik kosmetik dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000,--selanjutnya oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 12.500,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa membeli kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dari sales keliling selanjutnya menjualnya di Toko Rajawali kepada masyarakat umum adalah termasuk dalam kategori mengedarkan sediaan farmasi berupa Kosmetik, karena Terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan Terdakwa kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan ia menjual kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning dari harga beli per pot plastik Rp. 10.000,00 dan dijual per pot plastik Rp. 12.500,00;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tujuan Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kosmetika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk mengedarkan Kosmetika tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang diedarkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori sediaan farmasi dan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa apa yang dijual oleh terdakwa berupa CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning adalah termasuk kategori kosmetika sebagaimana dalam pengertian Permenkes Nomor Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan produk ini juga terdapat dalam lampiran public warning / Peringatan Nomor : KH.00.01.43.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM);
Menimbang, bahwa berdasarkan lampiran Peringatan Publik (public warning) No. KH.00.01.43.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang, kosmetika CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih dan CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon adalah termasuk dalam daftar Kosmetika yang ijin edarnya dibatalkan;
Menimbang, bahwa kandungan kosmetika CR Racikan Ling Zhi Day cream with Vit E dan CR Racikan Ling Zhi Night cream with Vit E terdapat kandungan bahan kimia berbahaya berupa “merkuri”;
Menimbang, bahwa bahan kimia merkuri atau air raksa sebagaimana diterangkan oleh ahli adalah merupakan logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun, pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai dampak pada perubahan kulit, alergi, iritasi kerusakan permanen pada jaringan susunan saraf, otak ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsigonik yang dapat menyebabkan kanker pada manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian di atas dengan mendasarkan pada public warning No. KH.00.01.43.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang, serta pendapat ahli tersebut maka majelis Hakim kemudian berkesimpulan bahwa CR Racikan Ling Zhi Day cream with Vit E dan CR Racikan Ling Zhi Night cream with Vit E, adalah digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa baik secara tersendiri maupun melalui Penasihat hukumnya secara tertulis telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dan oleh karena permohonan keringanan hukuman erat kaitannya dengan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, maka pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan Terdakwa dan hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, antara lain Terdakwa telah lanjut usia serta faktor kesehatan Terdakwa dan selain itu perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih karena ketidak tahuan Terdakwa bahwa apa yang dijual termasuk dalam persediaan farmasi yang dilarang peredarannya maka Pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa dalam jangka pendek ditujukan sebagai upaya dan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan harapan dalam jangka panjang yaitu dimasa akan datang Terdakwa menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau tidak melakukan tindak pidana lainnya, oleh karenanya menurut Pendapat Majelis Hakim cukup adil, tepat dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa berdasarkan perintah penahanan yang sah telah dilakukan penahanan dengan jenis Tahanan Rumah maka waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa terdakwa berada dalam tahanan, maka Terdakwa harus diperintahkan dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu pula dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa yakni sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan jiwa orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang akan perbuatannya;
Terdakwa telah lanjut usia;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) nota penjualan;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
karena barang bukti tersebut adalah barang bukti kejahatan maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) karena mempunyai nilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAULAN bin JEMIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
M enjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia sehat Sejahtera Cilegon;
- 1 (satu) nota penjualan;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 7 (tujuh) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Day Cream with Vit E warna kuning produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ;
- 1 (satu) buah toples di dalamnya berisi 8 (delapan) pot plastik kecil kosmetik merek CR racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E warna putih produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari Senin, tanggal 29 Pebruari 2016 oleh kami MAHENDRASMARA P, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SURYODIYONO, S.H., dan ARIF WISAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh BUDRI HERLANDIN S sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DIDIK IBARYANTA, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
MAHENDRASMARA P, SH.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SURYODIYONO, S.H.ARIF WISAKSONO, S.H
Panitera Pengganti
BUDRI HERLANDIN S