48/PID.SUS/2014/PN.TBNN
Putusan PN TABANAN Nomor 48/PID.SUS/2014/PN.TBNN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMAR WAHYUDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMAR WAHYUDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dakwaan Kedua Primair; 2. Membebaskan Terdakwa AMAR WAHYUDI oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa AMAR WAHYUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Kedua Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsh Fuso No.Pol : DR-8645 AA - 1 (satu) lembar STNK No.Pol: DR-8645-AA - 1 (satu) lembar SIM II An. Amar Wahyudi Dikembalikan kepada Amar Wahyudi - 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Tunder No.Pol. DK-3872-U - 1 (satu) lembar STNK No.Pol: DK-3872-U - 1 (satu) lembar SIM C An. Putu Arya Mertha jaya Dikembalikan kepada Ni Ayu Parwati (istri korban) - 1 (satu) unit sepeda motor Supra No.Pol P-5407-RV - 1 (satu) lembar STNK No.Pol. P-5407-RV - 1 (satu) lembar SIM C An. Nur Rohim Dikembalikan kepada M.HOLOL (karyawan koperasi) 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 48/Pid.Sus/2014/PN.Tbn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMAR WAHYUDI;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 1 Agustus 1964;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kotakan Utara RT. 003, RW. 001 Desa
Kotakan,Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 48/Pid.Sus/2014/PN.Tbn tanggal 24 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;---------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2014/PN.Tbn tanggal 24 April 2014 tentang penetapan hari sidang;------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------
Menyatakan terdakwa AMAR WAHYUDI bersalah melakukan tindak Pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMAR WAHYUDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;-----------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsh Fuso No.Pol : DR-8645 AA
1 (satu) lembar STNK No.Pol: DR-8645-AA
1 (satu) lembar SIM II An. Amar Wahyudi
Dikembalikan kepada Amar Wahyudi
1 (satu) unit kendaraan Suzuki Tunder No.Pol. DK-3872-U
1 (satu) lembar STNK No.Pol: DK-3872-U
1 (satu) lembar SIM C An. Putu Arya Mertha jaya
Dikembalikan kepada Ni Ayu Parwati (istri korban)
1 (satu) unit sepeda motor Supra No.Pol P-5407-RV
1 (satu) lembar STNK No.Pol. P-5407-RV
1 (satu) lembar SIM C An. Nur Rohim
Dikembalikan kepada M.HOLOL (karyawan koperasi)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;----------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa pada pokoknya tetap pada Tuntutan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
DAKWAAN :-----------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AMAR WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 Sekira pukul 08.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat diJalan umum jurusan Denpasar- Gilimanuk termasuk Banjar Penyalin ,Desa Samsam,Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Nur Rohim, Andri Novendi, Putu Arya Mertha Jaya meninggal Dunia , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Fuso No.Pol.DR- 8645-AA datang dari arah jurusan Denpasar (timur ) menuju kearah Barat (Gilimanuk ) dengan kecepatan kurang lebih 50- 40 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan keadaan jalan beraspal baik, jalur dua arah , cuaca cerah , arus lalu lintas sedang berjalan beriringan didepannya ada sepeda motor supra No.Pol; P-5407-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan disebelah kanan ada sepeda motor Suzuki Tunder No.Pol.DK-3872 -U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati dan sesampainya di Banjar Penyalin ,Desa Samsam,Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan , saat melintasi jalan menurun dan menikung kekanan terdakwa bermaksud mengurangi kecepatan dengan cara menginjak rem namun rem kendaraan yang terdakwa kemudikan tidak berfungsi /blong seharusnya terdakwa mengoper perseneleng dari 3 ke 2 untuk mengurangi kecepatan karena panik hal tersebut terdakwa tidak lakukan sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya , terdakwa tidak membunyikan klakson sehingga bagian depan kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor supra No.Pol; P-5407-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan menabrak sepeda motor Suzuki tunder No.Pol.DK-3872 -U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati sehingga pengendara sepeda motor supra dan pengendara sepeda motor Tunder yang posisinya berada di sebelah kanan sepeda motor supra yang dikemudian oleh Nur Rohim serta yang dibonceng jatuh yang mengakibatkan;---
Nur Rohim jatuh dan mengalami;----------------------------------------------------------
Perdarahan dari hidung dan mulut, Patah pada tulang leher, pasien sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul Sesuai dengan Visum Et Repertum No.445/42/14/BRSU tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus C%a Diputra Manuaba dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan;-------------------------------------------------------------
Andri Novendi jatuh dan mengalami:------------------------------------------------------
Luka lecet pada lengan, kiri,patah tulang pada tulang panggul, sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul Sesuai dengan Visum Et Repertum No.445/43/14/BRSU tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus Oka Diputra Manuaba dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan;-----
Putu Arya Mertha Jaya jatuh dan mengalami :-----------------------------------------
Hidung dan mulut keluar darah,lidah terjulur keluar dada kiri remuk,sudah dalam keadaan meninggal dunia. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul. Sesuai dengan Visum Et Repertum No.445/41/14/BRSU tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus Oka Diputra Manuaba dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan;-------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan
DAN
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AMAR WAHYUDI pada hari dan tempat sebagaimana dakwaan pertama, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Ni Ayu Parwati luka berat , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Fuso No.Pol.DR- 8645-AA datang dari arah jurusan Denpasar (timur ) menuju kearah Barat (Gilimanuk ) dengan kecepatan kurang lebih 50- 40 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan keadaan jalan beraspal baik, jalur dua arah , cuaca cerah , arus lalu lintas sedang berjalan beriringan didepannya ada sepeda motor supra No.Pol; P-5407-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan disebelah kanan ada sepeda motor Suzuki Tunder No.Pol.DK-3872 -U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati dan sesampainya di Banjar Penyalin JDesa Samsam,Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan , saat melintasi jalan menurun dan menikung kekanan terdakwa bermaksud mengurangi kecepatan dengan cara menginjak rem namun rem kendaraan yang terdakwa kemudikan tidak berfungsi /blong seharusnya terdakwa mengoper perseneleng dari 3 ke 2 untuk mengurangi kecepatan karena panik hal tersebut terdakwa tidak lakukan sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya , terdakwa tidak membunyikan klakson sehingga bagian depan kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor supra No.Pol; P-5407-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan menabrak sepeda motor Suzuki tunder No.Pol.DK-3872 -U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati sehingga pengendara sepeda motor supra dan pengendara sepeda motor Tunder yang posisinya berada di sebelah kanan sepeda motor supra yang dikemudian oleh Nur Rohim serta yang dibonceng jatuh yang mengakibatkan ;----------------------------------------
Ni Ayu Parwati jatuh dan mengalami;
lecet pada tangan kanan dan kiri, punggung kaki kiri dan tumit kaki kanan Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/92/14/BRSU tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. dr.Ida Bagus Oka Diputra Manuaba dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan;------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;------------------------------
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa AMAR WAHYUDI pada hari dan tempat sebagaimana dakwaan pertama, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Ni Ayu Parwati luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara- •cara sebagai berikut:---------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa
mengemudikan kendaraan Truk Fuso No.Pol.DR- 8645-AA datang dari arah jurusan Denpasar (timur ) menuju kearah Barat (Gilimanuk ) dengan kecepatan kurang lebih 50- 40 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan keadaan jalan beraspal baik, jalur dua arah , cuaca cerah , arus lalu lintas sedang berjalan beriringan didepannya ada sepeda motor supra No.Pol; P-5407-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan disebelah kanan ada sepeda motor Suzuki Tunder No.Pol.DK-3872 -U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati dan sesampainya di Banjar Penyalin ,Desa Samsam,Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan , saat melintasi jalan menurun dan menikung kekanan terdakwa bermaksud mengurangi kecepatan dengan cara menginjak rem namun rem kendaraan yang terdakwa kemudikan tidak berfungsi /blong seharusnya terdakwa mengoper perseneleng dari 3 ke 2 untuk mengurangi kecepatan karena panik hal tersebut terdakwa tidak lakukan sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya, terdakwa tidak membunyikan klakson sehingga bagian depan kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor supra No.Pol; P-5407-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan menabrak sepeda motor Suzuki tunder No.Pol.DK-3872 -U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati sehingga pengendara sepeda motor supra dan pengendara sepeda motor Tunder yang posisinya berada di sebelah kanan sepeda motor supra yang dikemudian oleh Nur Rohim serta yang dibonceng jatuh yang mengakibatkan ;----------------------------
Ni Ayu Parwati jatuh dan mengalami lecet pada tangan kanan dan kiri, punggung kaki kiri dan tumit kaki kanan. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul. Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/92/14/BRSU tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. dr.Ida Bagus Oka Diputra Manuaba dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan;----------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda motor Supra No.Pol P-5407-RV yang dikebndarai oleh korban Nur Rohim mengalami rusak/pecah pada lampu setopan belakang, bengkok pada stang, patah sock beker depan hancur pada body kanan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tunder No.Pol DK-3872-U yang dikendarai oleh korban Putu Arya Mertha jaya mengalami kerusakan pada penyok/bocor tangki sebelah kiri, pcah lampu setopan belakang, patah pegangan reting kiri.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;-------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------
NI AYU PARWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kecelakaan yang dialami saksi terjadi pada hari rabu, tanggal 19 Februari 2014 sekitar pukul 08.40 wita, bertempat dijalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk daerah dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, pada saat itu saksi dibonceng oleh korban I Putu Arya Merta Jaya dengan kendaraan Suzuki Thunder DK 3872 U;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi dibonceng korban I Putu Arya Merta Jaya berangkat dari kaba-kaba tujuan ke Busungbiu Buleleng lewat jalur Denpasar Gilimanuk berjalan dijalur sebelah sebelah kiri beriringan dan dibelakang saksi melihat sepeda motor Honda Supra dan Truck Fuso;-----------------------------
Bahwa, saksi tidak mendengar ada bel klakson maupun suara rem dari truck fuso sebelum menabrak saksi hanya mendengar seperti suara tabrakan dan kemudian saksi merasakan benturan yang keras sekali dan sepeda motor jatuh sampai terdorong ke depan oleh truck fuso;--------------
Bahwa, menurut keterangan terdakwa pada saat itu mengatakan remnya blong dan tidak bisa menguasai kendaraannya akhirnya mendorong kedua sepeda motor yang ada didepannya sampai kurang lebih 20 meter;-
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka-luka dibagian punggung,kaki kiri,siku tangan kanan saksi lecet sedangkan korban luka pada bagian dada hancur,keluar darah dari hidung dan mulutnya dan kakinya patah lalu meninggal dunia ditempat kecelakaan;-----------------------
Bahwa, pada saat terjadinya kecelakaan cuacanya cerah tidak hujan dengan kondisi jalan turunan dan ada tikungan kekanan sedangkan cuaca cerah tidak hujan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerima uang duka dari terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;
I MADE SUPARIANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.40 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U berplat merah;----------------------
Bahwa,saksi pada saat sebelum kecelakaan mengendarai kendaraan honda vario beriringan dengan kendaraan Box container dan dibelakang saksi ada Truck Fuso yang dikendarai terdakwa kemudian saksi melewati tikungan mendengar suara sepeda motor jatuh dan melihat sepeda motor honda supra bersama pengendara dan yang dibonceng sudah berada dibawah depan roda kiri didorong oleh truck fuso yang masih berjalan dan didepan roda kanan ada sepeda motor suzuki Thunder bersama pengendara didorong oleh roda depan lalu truck berhenti melintang ditengah jalan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,kedua sepeda motor yang ditabrak dijalan aspal sebelah kiri jalur denpasar ke gilimanuk disebelah selatan as jalan;--------------------------------
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka parah yang pada akhirnya pengendara sepeda motor Honda Supra serta yang diboncengnya meninggal dunia demikian juga dengan pengendara suzuki thunder meninggal dunia tetapi yang dibonceng selamat;-----------------------
Bahwa, pada saat terjadinya kecelakaan cuacanya cerah tidak hujan dengan kondisi jalan turunan dan ada tikungan kekanan sedangkan cuaca cerah tidak hujan;------------------------------------------------------------------
Bahwa,menurut pengakuan terdakwa bahwa remnya blong dan tidak dapat menguasai kendaraannya yang akhirnya menabrak korban;-----------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;
I NYOMAN JULIANA,SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.40 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U berplat merah;----------------------
Bahwa, saksi tidak melihat Truck Fuso menabrak ke dua sepeda motor tapi melihat sepeda motor Suzuki Thunder masih terdorong diroda depan sebelah kanan truck fuso bersama pengendaranya dan melihat sepeda motor Honda Supra sudah tergeletak dibahu jalan sebelah selatan;----------
Bahwa, menurut keterangan terdakwa pada saat itu mengatakan remnya blong dan tidak bisa menguasai kendaraannya akirnya mendorong kedua sepeda motor yang ada didepannya sampai kurang lebih 20 meter;----------
Bahwa, akibat kecelakaaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra dan yang diboncengnya meninggal dunia demikian juga dengan Pengendara Suzuki Thunder meninggal dunia sedangkan yang diboncengnya selamat sedangkan sepeda motor Honda Supra hancur/ringsek dan sepeda motor Thunder tangki sebelah kirinya penyok/bocor sedangkan truck fuso lecet pada pelindung bemper sebelah kanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tidak ada bekas pengereman pada aspal jalan dengan kondisi jalan turunan landai dan ada tikungan kekanan sedangkan cuaca cerah tidak hujan;-----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;
I GUSTI AGUNG KOMANG SUNIRTA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.40 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U berplat merah;----------------------
Bahwa,pada saat kejadian saksi sedang bertugas piket siang di Polsek Kerambitan dan menerima laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan kemudian meluncur ke TKP;---------------------------------------------
Bahwa,setiba ditempat kejadian saksi melihat sepeda motor honda supra sudah dipindahkan dipinggir jalan sebelah selatan sedangkan sepeda motor Suzuki Thunder berada di sebelah utara jalan ditrotoar jembatan dan Truck Fuso berada disebelah barat jembatan menghadap ke selatan, sedangkan korban sudah dinaikkan ke mobil Pick Up dibawa ke Rumah Sakit Umum Tabanan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, ditempat kejadian saksi melihat ada goresan di jalan aspal sebelah selatan as jalan memanjang kekanan sampai ketengah jembatan sepanjang kurang lebih 10 (sepuluh) meteran, namun panjang keseluruhan bekas goretan tersebut kurang lebih 17 (tujuh belas) meter lalu mengamankan barang bukti berupa SIM,STNK dan ketiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak melihat adanya bekas pengereman di aspal jalan dan terdakwa saat itu dalam keadaan sadar;---------------------------------------------
Bahwa,saksi mendapat informasi jika sebelum kejadian kendaraan Truck Mitsubishi Fuso dan kedua sepeda motor berjalan beriringan dari arah Denpasar ke Gilimanuk dan kedua sepeda motor tersebut berada didepan truck tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tempat kejadian keadaannya sedang ramai kendaraan dan kondisi jalan turunan landai dan ada tikungan tajam kekanan dengan cuaca cerah;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut keterangan terdakwa sudah sempat menginjak rem tapi tidak berfungsi akhirnya menyeruduk kedua sepeda motor yang ada didepannya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,akibat dari kecelakaan tersebut telah meninggal 3 (tiga) orang yaitu 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Honda supra X yang berboncengan dan 1 (satu) orang yang mengemudikan sepeda motor Suzuki Thunder sedangkan yang diboncengnya mengalami luka lecet saja;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,truck tersebut sedang mengangkut barang batu apung seberat 14 (empat belas) ton melebihi kapasitas angkut;---------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;
RUDI PURWANTO,yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.40 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan adik ipar saksi yang bernama Nur Rohim mengalami kecelakaan lalu lintas antara Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya saksi sedang berada di rumah Banyuwangi dan menerima telpon dari saudara saksi yang memberitahukan bahwa adik iparnya Nur Rohim telah mengalami kecelakaan lalu lintas didaerah Tabanan kemudian saksi ditelpon kembali mengabarkan bahwa korban Nur Rohim sudah meninggal dunia dan mayatnya berada di RSU Tabanan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya jenasah korban diurus oleh karyawan koperasi Krisna Dana dan selanjutnya jenasah korban sampai dirumah sekitar jam 19.00 wib dengan keadaan tubuh mengalami luka dibagian kaki kiri dan luka lecet pada muka;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa,korban Nur Rohim mengendarai sepeda motor honda supra dengan membonceng Andri Novendi dan melihat di Polres Tabanan kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan bagian lampu belakang hancur, bodi hancur;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa maupun keluarganya tidak ada pernah datang melayat kerumah saksi;-------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;
PRISTO BUDI S.T.P.,yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.40 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan adik ipar saksi bernama Andri Novendi mengalami kecelakaan lalu lintas antara Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat kejadian saksi berada di Gianyar dan menerima telepon dari teman kerja Andri Novendi yang menyatakan bahwa adik iparnya telah meninggal dunia dan jenasahnya sudah berada di BRSU Tabanan;-
Bahwa, berdasarkan informasi dari teman sekerja korban Andri Novendi ada kendaraan Suzuki Thunder yang menjadi korban kecelakaan;-----------
Bahwa, adik ipar saksi mengalami luka dibagian kaki kiri dan perut serta meninggal dunia di TKP dan melihat di Polres Tabanan kendaraan sepeda motor honda supra yang dinaiki korban rusak berat/ringsek dan sepeda suzuki thunder mengalami kerusakan penyok pada tangki;---------------------
Bahwa, sehari setelah kejadian baru saksi mengetahui bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 milik Bapak Haji Widiono yang dipakai Nur Rohim untuk bekerja di Koperasi Krisna Dana Tabanan;------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.45 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Terdakwa mengendarai Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak bagian belakang sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U;-----------------------------------------
Bahwa, awalnya terdakwa mengemudi dengan kecepatan 40 km/jam dijalan lurus menurun landai sempat menginjak rem kurang lebih 10 (sepuluh) kali selanjutnya 20 meter dari tempat kejadian rem kendaraan tidak berfungsi lalu panik tidak bisa melakukan apa-apa untuk menghindar dan tidak sempat membunyikan klakson selanjutnya menabrak bagian belakang sepeda motor honda supra X 125 dan sepeda motor Suzuki Thunder dibadan jalan sebelah kiri dan melindas pengendara sepeda motor Honda Supra 125 beserta yang diboncengnya juga menyeret motor Suzuki Thunder hingga dipertengahan jembatan kemudian truck berhenti dengan posisi melintang;------------------------------------------------------------------
Bahwa,Terdakwa berangkat sendirian tanpa kondektur dari Lombok mengangkut batu apung seberat 14 (empat belas) ton dikirim kesurabaya dan dari keberangkatan di Lombok terdakwa hanya beristirahat di kapal pada saat menyeberang dari pelabuhan lombok sampai pelabuhan Bali sedangkan dari pelabuhan Karangasem Bali sampai tempat kejadian kecelakaan tidak dapat beristirahat;---------------------------------------------------
Bahwa, tempat kejadian kecelakaan jalannya menurun landai dan sebelum terjadi kecelakaan terdakwa menggunakan porsneling 3 (tiga) kemudian sebelum tabrakan terdakwa kaget sambil mendadak menginjak rem tapi tidak berfungsi lalu panik tidak bisa mengendalikan Truck yang terdakwa kendarai sampai akhirnya menabrak ke 2 (dua) sepeda motor didepannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsh Fuso No.Pol : DR-8645 AA;
1 (satu) lembar STNK No.Pol: DR-8645-AA;
1 (satu) lembar SIM II An. Amar Wahyudi;
1 (satu) unit kendaraan Suzuki Tunder No.Pol. DK-3872-U;
1 (satu) lembar STNK No.Pol: DK-3872-U;
1 (satu) lembar SIM C An. Putu Arya Mertha jaya;
1 (satu) unit sepeda motor Supra No.Pol P-5407-RV;
1 (satu) lembar STNK No.Pol. P-5407-RV;
1 (satu) lembar SIM C An. Nur Rohim;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.45 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Terdakwa mengendarai Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak bagian belakang sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U yang mengakibatkan korban Nur Rohim, Andri Novendi dan Putu Arya Mertha Jaya meninggal dunia sedangkan kendaraan sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U rusak;------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelum kecelakaan terjadi Terdakwa menyetir dalam keadaan mengantuk dan menggunakan porsneling 3 (tiga) yang kemudian pada saat mendekati kendaraan sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U Terdakwa kaget lalu mendadak menginjak rem tetapi tidak berfungsi sampai akhirnya menabrak para korban;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kendaraan Truck Mits. Fuso yang dikendarai Terdakwa menyeret sepeda motor honda supra bersama pengendara dan yang diboncengnya dibawah depan roda kiri sedangkan didepan roda kanan ada sepeda motor suzuki Thunder bersama pengendara didorong oleh roda depan lalu truck berhenti melintang ditengah jalan;--------------------------------------------------------
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut membuat korban Nur Rohim, Andri Novendi dan Putu Arya Mertha Jaya meninggal dunia sedangkan korban Ni Ayu Parwati mengalami luka lecet pada tangan kanan dan kiri,punggung, kaki kiri dan kaki kanan demikian pula dengan sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV lampu belakang hancur, bodi hancur/ringsek dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U rusak;-------------------
Bahwa, kondisi jalan pada saat kejadian kecelakaan dalam keadaan ramai kendaraan dengan kondisi cuaca cerah tidak hujan dengan jalan turunan melandai ada tikungan tajam kekanan;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan, yaitu kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum DAN kedua primair melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum subsidair pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;---------------------------------------------
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dimaksudkan adalah siapa saja sebagai subyek hukum, sebagai individu yang memikul hak dan kewajiban serta dapat dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa AMAR WAHYUDI dengan segenap identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan para saksi yang diakui oleh terdakwa dipersidangan telah ternyata Terdakwa adalah sebagaimana dimaksud Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini dan bukan orang lain selain terdakwa tersebut, yang selama persidangan nampak berkomunikasi, memahami dan menjawab dengan baik dan normal, secara keseluruhan sehingga ia dapat dikatakan sehat lahir maupun batin,oleh karena itu dianggap dapat bertanggungjawab;----------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa AMAR WAHYUDI untuk dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini apabila perbuatannya memenuhi segenap unsur dari pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh karena itu lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tersebut selain unsur “setiap orang”seperti terurai dibawah ini;----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa “kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas” merupakan suatu sikap tidak ada kehati-hatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul sehingga terjadi suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;-
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diakui oleh terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata merupakan suatu fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.45 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Terdakwa mengendarai Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak bagian belakang sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati;--------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Ni Ayu Parwati dan saksi I MADE SUPARIANA yang menyatakan sepeda motor supra X 125 dan suzuki Thunder berjalan beriringan dengan truck Mits. Fuso yang berada dibelakangnya dari arah Denpasar menuju Gilimanuk dengan kondisi jalan pada saat itu cerah tidak hujan dengan jalan turunan landai ada tikungan tajam kekanan lalu setelah tikungan saksi I Made Supriana mendengar suara sepeda motor jatuh dan melihat sepeda motor honda supra bersama pengendara dan yang dibonceng sudah berada dibawah depan roda kiri didorong oleh truck fuso yang masih berjalan dan didepan roda kanan ada sepeda motor suzuki Thunder bersama pengendara didorong oleh roda depan lalu truck berhenti melintang ditengah jalan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat sebelum terjadinya kecelakaan saksi Ni Ayu Parwati yang dibonceng korban Putu Arya Mertha Jaya melihat dibelakang sepeda motor Honda Supra yang dikendarai korban Nur Rohim membonceng Andri Novendi dan Truck Fuso beriringan kemudian sesaat sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar ada bel klakson maupun suara rem dari truck fuso tetapi saksi hanya mendengar seperti suara tabrakan dibelakang dan kemudian saksi merasakan benturan yang keras sekali dan sepeda motor jatuh sampai terdorong ke depan oleh truck fuso;-----------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa diakui oleh Terdakwa pada saat mengendarai Truck Mits. Fuso dengan menggunakan porsneling 3 (tiga) dengan kecepatan 40 km/jam sedang mengangkut batu apung seberat 14 (empat belas) ton dalam keadaan mengantuk yang kemudian pada saat mendekati kendaraan sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U Terdakwa kaget lalu mendadak menginjak rem tetapi tidak berfungsi sampai akhirnya menabrak kedua motor tersebut sampai menyeret sepeda motor honda supra bersama pengendara dan yang diboncengnya dibawah depan roda kiri sedangkan didepan roda kanan ada sepeda motor suzuki Thunder bersama pengendara didorong oleh roda depan lalu truck berhenti melintang ditengah jalan;--------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah ternyata pada saat terjadinya kecelakaan mengendarai kendaraan Truck Mits. Fuso dengan sikap kurang kehati-hatiannya dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul, hal ini tampak dari sikap terdakwa yang mengendarai Truck Mits. Fuso yang diketahuinya pada saat ia mengendarai truck tersebut dalam keadaan mengantuk bahkan dengan kondisi jalan yang turunan landai ada tikungan tajam kekanan Terdakwa mengendarai trucknya dengan menggunakan porsneling 3 (tiga) serta kecepatan 40 km/jam yang diketahuinya sedang mengangkut beban seberat 14 (empat belas) Ton;----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk akan mengakibatkan kurangnya konsentrasi dan perhatian dalam berkendara apalagi dengan kondisi jalan seperti tersebut dan kecepatan truck yang dikendarainya 40 km/jam sedang mengangkut beban seberat 14 (empat belas) ton maka akan sulit bagi terdakwa untuk melakukan pengereman secara mendadak karena dengan beban seberat itu dan kondisi jalan turunan landai maka dengan kecepatan tersebut maka akan sulit untuk menghentikan kendaraan secara mendadak seharusnya ada jarak yang cukup jauh sebelum dilakukan pengereman bahkan berdasarkan pemeriksaan Teknis Kendaraan Bermotor Pemerintah Kabupaten Tabanan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi tertanggal 24 Februari 2014 telah ternyata Master Rem bawah truck yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi;--------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang dengan sikap tidak ada kehati-hatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul menyebabkan kecelakaan lalulintas sehingga unsur ini telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. “ Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan visum et repertum No. 445/41/14/BRSU, No. 445/42/14/BRSU, No. 445/43/14/BRSU dan No. 370/92/14/BRSU yang merupakan suatu fakta bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Nur Rohim, Andri Novendi dan Putu Arya Mertha Jaya meninggal dunia maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah pula terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;--------------------------------------------------------
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yang disusun dengan bentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Primair sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan korban luka berat.
Menimbang,bahwa unsur ke-1 (satu) yaitu ” Setiap Orang” dan unsur ke-2 (dua) yaitu ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan yang telah diuraikan tersebut sehingga unsur-unsur ini telah pula terpenuhi;---------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu ”Mengakibatkan korban Luka Berat” yang dipertimbangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang tidak dapat sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut,terus menerus tidak cakap lagi melakukan pekerjaan ,tidak lagi memakai salah satu pancaindra maupun berubah akal pikirannya lebih dari empat minggu;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diakui oleh terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata merupakan suatu fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.45 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Terdakwa mengendarai Truck Mitsubishi No.Pol. DR-8645-AA menabrak bagian belakang sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV yang dikendarai oleh Nur Rohim dengan membonceng Andri Novendi dan sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U yang dikendarai oleh Putu Arya Mertha Jaya dengan membonceng Ni Ayu Parwati;--------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa memperhatikan masing-masing visum et repertum dikaitkan dengan keterangan para saksi telah ternyata akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 3 orang korban meninggal dunia sedangkan korban Ni Ayu Parwati mengalami luka lecet pada tangan kiri dan kanan,punggung kaki kiri dan tumit kaki kanan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa luka-luka yang dialami oleh korban Ni Ayu Parwati menurut hemat majelis Hakim bukanlah merupakan luka berat sebagaimana dimaksudkan dan luka-luka yang diderita korban Ni Ayu Parwati merupakan luka yang dapat sembuh dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut serta memperhatikan pada saat pemeriksaan di persidangan tampak nyata dan jelas korban tidak kehilangan salah satu fungsi panca indra maupun tidak cakap dalam melakukan pekerjaannya serta tidak berubah akal pikirannya sehingga Majelis Hakim unsur ini tidaklah terpenuhi;-------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua primair tidak terbukti seluruhnya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;----------------------------------------
Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;----------------------------------------------------------------------.
Menimbang,bahwa unsur ke-1 (satu) yaitu ” Setiap Orang” dan unsur ke-2 (dua) yaitu ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah dipertimbangkan dalam dakwaan sebelumnya maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan yang telah diuraikan tersebut sehingga unsur-unsur ini telah pula terpenuhi;--------------
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu ” Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” yang dipertimbangkan sebagai berikut;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling berkaitan telah ternyata akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 08.45 wita di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk di dusun Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan mengakibatkan korban Ni Ayu Parwati mengalami luka lecet pada tangan kiri dan kanan,punggung kaki kiri dan tumit kaki kanan;--------------------------------------------
Menimbang,bahwa kendaraan yang dikendarai korban Putu Arya Mertha Jaya yang membonceng korban Ni Ayu Parwati yaitu sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK-3872-U rusak demikian pula dengan sepeda motor Supra X 125 No.Pol. P-5479-RV yang dikendarai oleh korban Nur Rohim yang membonceng Andri Novendi lampu belakangnya hancur, bodi hancur/ringsek;---
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ” Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Subsidaritas;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”;---------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Mits. Fuso No.Pol DR-8645-AA. 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DR-8645-AA, 1 (satu) lembar sim B II atas nama Amar Wahyudi yang telah disita dari Amar Wahyudi, maka dikembalikan kepada Amar Wahyudi;------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Thunder No.Pol DK-3872-U, 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK-3872-U, 1 (satu) lembar sim C atas nama Putu Arya Mertha Jaya yang telah disita dari Ni Ayu Parwati istri korban Putu Arya Mertha Jaya, maka dikembalikan kepada Ni Ayu Parwati;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor supra No.Pol P-5407-RV, 1 (satu) lembar STNK No. Pol. P-5407-RV, 1 (satu) lembar sim C atas nama Nur Rohim yang telah disita dari M.HOLIL (karyawan koprasi), maka dikembalikan kepada M.HOLIL (karyawan koprasi);------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan banyak jatuh korban dan kerugian;-----
Perbuatan Terdakwa membahayakan pengguna jalan raya;---------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;--------------------------------------
Pihak Terdakwa dengan pihak Korban telah mengadakan perdamaian;------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;---------------------------------
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMAR WAHYUDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dakwaan Kedua Primair;----------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa AMAR WAHYUDI oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair tersebut;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AMAR WAHYUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Kedua Subsidair;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;-------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsh Fuso No.Pol : DR-8645 AA
1 (satu) lembar STNK No.Pol: DR-8645-AA
1 (satu) lembar SIM II An. Amar Wahyudi
Dikembalikan kepada Amar Wahyudi
1 (satu) unit kendaraan Suzuki Tunder No.Pol. DK-3872-U
1 (satu) lembar STNK No.Pol: DK-3872-U
1 (satu) lembar SIM C An. Putu Arya Mertha jaya
Dikembalikan kepada Ni Ayu Parwati (istri korban)
1 (satu) unit sepeda motor Supra No.Pol P-5407-RV
1 (satu) lembar STNK No.Pol. P-5407-RV
1 (satu) lembar SIM C An. Nur Rohim
Dikembalikan kepada M.HOLOL (karyawan koperasi)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh GEDE SUNARJANA, SH., sebagai Hakim Ketua,GLORIOUS ANGGUNDORO, SH., dan I NYOMAN AGUS HERMAWAN SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 23 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT WISTRA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, serta dihadiri oleh NI WAYAN SULASMINI,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;---------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
GLORIOUS ANGGUNDORO,SH. GEDE SUNARJANA,SH.
I NYOMAN AGUS HERMAWAN,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
I KETUT WISTRA.