426/Pid.Sus/2016/PN.Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 426/Pid.Sus/2016/PN.Mre
Nama lengkap : SULMAN Bin ALI HANAPIA Tempat lahir : Desa Gunung Megang Dalam Umur / Tgl Lahir : 32 tahun / 27 Juni 1983 Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lubuk Kemilang Dusun III Desa Gunung Megang Kab. Muara Enim Agama Pekerjaan Pendidikan : : : Islam Nelayan SD
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SULMAN Bin ALI HANAPIA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut diatas. 3. Menyatakan terdakwa SULMAN Bin ALI HANAPIA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara berlanjut”. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana pendek warna merah maron dan 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda/pink, dikembalikan kepada saksi korban Linda Mayasari binti Mat Sahri. - 2 (dua) buah buku nikah warna hijau dan merah, dikembalikan kepada saksi Zuhro binti Hijazi. 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
No : 426/Pid.Sus/2016/PN.Mre.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : SULMAN Bin ALI HANAPIA Tempat lahir : Desa Gunung Megang Dalam Umur / Tgl Lahir : 32 tahun / 27 Juni 1983 Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lubuk Kemilang Dusun III Desa Gunung Megang Kab. Muara Enim Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
Islam
Nelayan
SD
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Mei 2016 s/d tanggal 20 Mei 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/28/V /2016/Reskrim tanggal 19 Mei 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 20 Mei 2016, No. Pol : SP.Han/22/V/2016/Reskrim sejak tanggal 20 Mei 2016 s/d tanggal 08 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 27 Mei 2016, No. 89/N.6.17/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 09 Juni 2016 s/d tanggal 18 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 14 Juli 2016, No.68/Pen.Pid/2016/PN.Mre sejak tanggal 19 Juli 2016 s/d tanggal 17 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 09 Agustus 2016, No.72/Pen.Pid/2016/PN.Mre sejak tanggal 18 Agustus 2016 s/d tanggal 16 September 2016;
Penuntut Umum, tanggal 15 September 2016, No. Print-135/N.6.17/Euh.2 /09/2016 sejak tanggal 15 September 2016 s/d tanggal 04 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 22 September 2016 No.477/TH.K/Pen.Pid/2016/PN-Mre sejak tanggal 22 September 2016 s/d tanggal 21 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 13 Oktober 2016 No.477/TH.K/Pen.Pid/2016/PN-Mre sejak tanggal 22 Oktober 2016 s/d tanggal 20 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WALAMAH, SH. MH. beralamat di Jalan Bambang Utoyo No.26 Muara Enim, berdasarkan penetapan penunjukkan Nomor : 426/Pid.Sus/2016/PN.Mre tanggal 28 September 2016.
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 426/Pid.Sus /2016/PN.Mre tanggal 22 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 426/Pid.Sus/2016/PN.Mre tanggal 22 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa dan memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SULMAN BIN ALI HANAPIA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak agar melakukan Persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” yang melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SULMAN BIN ALI HANAPIA selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek warna merah maron dan 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda/pink.
Dikembalikan kepada saksi korban Linda Mayasari binti Mat Sahri.
2 (dua) buah buku nikah warna hijau dan merah.
Dikembalikan kepada saksi Zuhro binti Hijazi.
Menetapkan terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Primair :
Bahwa terdakwa Sulman Bin Ali Hanapia, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali yaitu pada bulan Juli Tahun 2015 sekitar pukul 13.30 WIB sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April tahun 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah di Dusun II Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Linda Mayasari Binti mat Sahri, yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (perbuatan berlanjut), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juli tahun 2015, saksi korban Linda Mayasari yang masih duduk di Kelas V SD yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun sedang berada di dalam kamar rumahnya dan saat itu ibu korban yaitu saksi Zuhro Binti Hijazi (Alm) sedang menyadap karet di kebun sedangkan bapak tiri korban yaitu terdakwa sendiri sudah pulang dari memancing dan berada dirumah bersama dengan saksi korban. Menyadari keadaan dalam kondisi sepi dan aman maka teradakwa masuk kedalam kamar korban lalu menarik tangan korban yang sedang berada di dalam kamarnya secara paksa dan merebahkan korban diatas kasur tempat tidur korban hingga korban dalam keadaan terlentang diatas kasur tempat tidurnya. Korban yang merasa ketakutan diam saja dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Lalu terdakwa dengan sesegera mungkin melepaskan celana korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara paksa dan membuka celana terdakwa sendiri. Korban melihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri dan tegang dan terdakwa segera menindih tubuh korban sambil mencium pipi dan leher korban serta tangan terdakwa meraba payudara korban dan berkata kepada korban: “Jangan tunjokke ngok uhang!!”(jangan ceritakan kepada orang lain). Maka korban yang saat itu merasa ketakutan hanya bisa diam saja kemudian terdakwa langsung merenggangkan kedua belah paha korban lalu terdakwa memegang alat kelaminnya yang sudah menegang dan mengarahkannya ke lubang alat kelamin korban. Lalu terdakwa langsung menindih badan korban yang memiliki postur lebih kecil dari pada postur badan korban dengan posisi korban berada di bawah dan terdakwa menindih dari atas badan korban sehingga korban tidak dapat meronta dan melakukan perlawanan. Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban menolak terdakwa dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan cara terdakwa memegang kedua tangan korban sekuat tenaga sambil berkata: “Nga diam bae!!” (kau diam saja), mendengar perkataan terdakwa tersebut korban diam saja dan merasa ketakutan lalu terdakwa masih terus melanjutkan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban berkali-kali naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan terdakwa mengocok alat kelaminnya dengan menggunakan tangannya hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban dan menumpahkannya di lantai rumah korban lalu terdakwa membersihkan spermanya dengan menggunakan celananya sendiri Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri tersebut, terdakwa merasa puas dan kembali memakai celananya dan korban-pun kembali memakai celananya.
Bahwa hubungan layaknya suami isteri yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa berkali-kali yaitu yang ke-dua pada tanggal 18 April 2016 dan pada waktu dan tempat serta cara yang sama serta yang ketiga kalinya terdakwa melakukannya kembali pada tanggal 19 April 2016 pada waktu dan tempat yang sama pada saat korban pulang dari sekolahnya dan melihat korban sedang berganti pakaian dan hanya mengenakan kaos singlet atau kaos dalam serta mengenakan celana pendek. Melihat keadaan korban tersebut, terdakwa langsung bernafsu melihat anak tirinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa langsung memeluk korban dari depan korban, namun korban berusaha melepaskan pelukan terdakwa tersebut dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa berusaha terus mendekati korban dan memaksa korban serta merebahkan korban diatas kasur tempat tidur korban hingga korban dalam keadaan terlentang diatas kasur tempat tidurnya. Korban yang merasa ketakutan kembali diam saja dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Lalu terdakwa dengan sesegera mungkin melepaskan celana pendek warna merah marun beserta celana dalam warna merah muda yang dikenakan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara paksa dan membuka celana terdakwa sendiri. Korban melihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri dan tegang dan terdakwa segera menindih tubuh korban sambil mencium pipi dan leher korban serta tangan terdakwa meraba payudara korbanMaka korban yang saat itu merasa ketakutan hanya bisa diam saja kemudian terdakwa langsung merenggangkan kedua belah paha korban lalu terdakwa memegang alat kelaminnya yang sudah menegang dan mengarahkannya ke lubang alat kelamin korban. Lalu terdakwa langsung menindih badan korban yang memiliki postur lebih kecil dari pada postur badan korban dengan posisi korban berada di bawah dan terdakwa menindih dari atas badan korban sehingga korban tidak dapat meronta dan melakukan perlawanan. Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban menolak terdakwa dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan cara terdakwa memegang kedua tangan korban sekuat tenaga sambil berkata: “Nga diam bae!!” (kau diam saja), mendengar perkataan terdakwa tersebut korban diam saja dan merasa ketakutan lalu terdakwa masih terus melanjutkan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban berkali-kali naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan terdakwa menyuruh korban untuk mengocok alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban yang saat itu ketakutan menuruti apa yang diperintahkan terdakwa dengan mengocok alat kelamin terrdakwa hingga terdakwa mengeluarkan spermanya. Perbuatan layaknya hubungan suami isteri tersebut dilakukan oleh terdakwa diawali dengan mengancam korban dengan berkata kepada korban: “Jangan kateke ngok uhang, agek kuceraike emak dengan” (Jangan ceritakan sama orang, nanti kuceraikan ibu kamu), sehingga korban merasa ketakutan jika ibu korban diceraikan oleh terdakwa dan korban takut jika nanti korban dimarahi oleh ibu korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Nomor : 445/67/RSUD-RM/V/2016 tanggal 29 Agustus 2015, yang diperiksa oleh dr. Bertha Octarina, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
Status Ginekologis: Pemeriksaan Fisik: tampak robekan lama pada himen pada arah jam 7 dan jam 5
Kesan: trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Plindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Sulman Bin Ali Hanapia, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali yaitu pada bulan Juli Tahun 2015 sekitar pukul 13.30 WIB sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April tahun 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah di Dusun II Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Linda Mayasari Binti mat Sahri, yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,dilakukan oleh orang tua,jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (perbuatan berlanjut), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juli tahun 2015, saksi korban Linda Mayasari yang masih duduk di Kelas V SD yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun sedang berada di dalam kamar rumahnya dan saat itu ibu korban yaitu saksi Zuhro Binti Hijazi (Alm) sedang menyadap karet di kebun sedangkan bapak tiri korban yaitu terdakwa sendiri sudah pulang dari memancing dan berada dirumah bersama dengan saksi korban. Ibu korban yaitu saksi Zuhro Binti Hijazi telah terikat pernikahan dengan terdakwa Sulman sejak tanggal 4 November 2009 dengan Nomor Akta Nikah: 596/06/XI/2009. Sehingga terdakwa sudah menganggap korban sebagai anaknya sendiri dan telah hidup bersama sebagai satu keluarga selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun. Menyadari keadaan dalam kondisi sepi dan aman maka teradakwa masuk kedalam kamar korban lalu menarik tangan korban yang sedang berada di dalam kamarnya secara paksa dan merebahkan korban diatas kasur tempat tidur korban hingga korban dalam keadaan terlentang diatas kasur tempat tidurnya. Korban yang merasa ketakutan diam saja dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Lalu terdakwa dengan sesegera mungkin melepaskan celana korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara paksa dan membuka celana terdakwa sendiri. Korban melihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri dan tegang dan terdakwa segera menindih tubuh korban sambil mencium pipi dan leher korban serta tangan terdakwa meraba payudara korban dan berkata kepada korban: “Jangan tunjokke ngok uhang!!”(jangan ceritakan kepada orang lain). Maka korban yang saat itu merasa ketakutan hanya bisa diam saja kemudian terdakwa langsung merenggangkan kedua belah paha korban lalu terdakwa memegang alat kelaminnya yang sudah menegang dan mengarahkannya ke lubang alat kelamin korban. Lalu terdakwa langsung menindih badan korban yang memiliki postur lebih kecil dari pada postur badan korban dengan posisi korban berada di bawah dan terdakwa menindih dari atas badan korban sehingga korban tidak dapat meronta dan melakukan perlawanan. Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban menolak terdakwa dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan cara terdakwa memegang kedua tangan korban sekuat tenaga sambil berkata: “Nga diam bae!!” (kau diam saja), mendengar perkataan terdakwa tersebut korban diam saja dan merasa ketakutan lalu terdakwa masih terus melanjutkan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban berkali-kali naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan terdakwa mengocok alat kelaminnya dengan menggunakan tangannya hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban dan menumpahkannya di lantai rumah korban lalu terdakwa membersihkan spermanya dengan menggunakan celananya sendiri Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri tersebut, terdakwa merasa puas dan kembali memakai celananya dan korban-pun kembali memakai celananya.
Bahwa hubungan layaknya suami isteri yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa berkali-kali yaitu yang ke-dua pada tanggal 18 April 2016 dan pada waktu dan tempat serta cara yang sama serta yang ketiga kalinya terdakwa melakukannya kembali pada tanggal 19 April 2016 pada waktu dan tempat yang sama pada saat korban pulang dari sekolahnya dan melihat korban sedang berganti pakaian dan hanya mengenakan kaos singlet atau kaos dalam serta mengenakan celana pendek. Melihat keadaan korban tersebut, terdakwa langsung bernafsu melihat anak tirinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa langsung memeluk korban dari depan korban, namun korban berusaha melepaskan pelukan terdakwa tersebut dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa berusaha terus mendekati korban dan memaksa korban serta merebahkan korban diatas kasur tempat tidur korban hingga korban dalam keadaan terlentang diatas kasur tempat tidurnya. Korban yang merasa ketakutan kembali diam saja dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Lalu terdakwa dengan sesegera mungkin melepaskan celana pendek warna merah marun beserta celana dalam warna merah muda yang dikenakan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara paksa dan membuka celana terdakwa sendiri. Korban melihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri dan tegang dan terdakwa segera menindih tubuh korban sambil mencium pipi dan leher korban serta tangan terdakwa meraba payudara korbanMaka korban yang saat itu merasa ketakutan hanya bisa diam saja kemudian terdakwa langsung merenggangkan kedua belah paha korban lalu terdakwa memegang alat kelaminnya yang sudah menegang dan mengarahkannya ke lubang alat kelamin korban. Lalu terdakwa langsung menindih badan korban yang memiliki postur lebih kecil dari pada postur badan korban dengan posisi korban berada di bawah dan terdakwa menindih dari atas badan korban sehingga korban tidak dapat meronta dan melakukan perlawanan. Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban menolak terdakwa dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan cara terdakwa memegang kedua tangan korban sekuat tenaga sambil berkata: “Nga diam bae!!” (kau diam saja), mendengar perkataan terdakwa tersebut korban diam saja dan merasa ketakutan lalu terdakwa masih terus melanjutkan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban berkali-kali naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan terdakwa menyuruh korban untuk mengocok alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban yang saat itu ketakutan menuruti apa yang diperintahkan terdakwa dengan mengocok alat kelamin terrdakwa hingga terdakwa mengeluarkan spermanya. Perbuatan layaknya hubungan suami isteri tersebut dilakukan oleh terdakwa diawali dengan mengancam korban dengan berkata kepada korban: “Jangan kateke ngok uhang, agek kuceraike emak dengan” (Jangan ceritakan sama orang, nanti kuceraikan ibu kamu), sehingga korban merasa ketakutan jika ibu korban diceraikan oleh terdakwa dan korban takut jika nanti korban dimarahi oleh ibu korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Nomor : 445/67/RSUD-RM/V/2016 tanggal 29 Agustus 2015, yang diperiksa oleh dr. Bertha Octarina, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
Status Ginekologis: Pemeriksaan Fisik: tampak robekan lama pada himen pada arah jam 7 dan jam 5
Kesan: trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Plindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Sulman Bin Ali Hanapia, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali yaitu pada bulan Juli Tahun 2015 sekitar pukul 13.30 WIB sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April tahun 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah di Dusun II Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (perbuatan berlanjut), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juli tahun 2015, saksi korban Linda Mayasari yang masih duduk di Kelas V SD yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun sedang berada di dalam kamar rumahnya dan saat itu ibu korban yaitu saksi Zuhro Binti Hijazi (Alm) sedang menyadap karet di kebun sedangkan bapak tiri korban yaitu terdakwa sendiri sudah pulang dari memancing dan berada dirumah bersama dengan saksi korban. Ibu korban yaitu saksi Zuhro Binti Hijazi telah terikat pernikahan dengan terdakwa Sulman sejak tanggal 4 November 2009 dengan Nomor Akta Nikah: 596/06/XI/2009, dan mereka telah menetap hidup bersama sebagai satu keluarga selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun sehingga terdakwa sudah menganggap korban Linda Mayasari sebagai anaknya sendiri, kemudian pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan aman lalu terdakwa masuk kedalam kamar korban dan langsung menarik tangan korban yang sedang berada di dalam kamarnya secara paksa dan merebahkan korban diatas kasur tempat tidur korban hingga korban dalam keadaan terlentang diatas kasur tempat tidurnya. Korban yang merasa ketakutan diam saja dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Lalu terdakwa dengan sesegera mungkin melepaskan celana korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara paksa dan membuka celana terdakwa sendiri. Korban melihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri dan tegang dan terdakwa segera menindih tubuh korban sambil mencium pipi dan leher korban serta tangan terdakwa meraba payudara korban dan berkata kepada korban: “Jangan tunjokke ngok uhang!!”(jangan ceritakan kepada orang lain). Maka korban yang saat itu merasa ketakutan hanya bisa diam saja kemudian terdakwa langsung merenggangkan kedua belah paha korban lalu terdakwa memegang alat kelaminnya yang sudah menegang dan mengarahkannya ke lubang alat kelamin korban. Lalu terdakwa langsung menindih badan korban yang memiliki postur lebih kecil dari pada postur badan korban dengan posisi korban berada di bawah dan terdakwa menindih dari atas badan korban sehingga korban tidak dapat meronta dan melakukan perlawanan. Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban menolak terdakwa dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan cara terdakwa memegang kedua tangan korban sekuat tenaga sambil berkata: “Nga diam bae!!” (kau diam saja), mendengar perkataan terdakwa tersebut korban diam saja dan merasa ketakutan lalu terdakwa masih terus melanjutkan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban berkali-kali naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan terdakwa mengocok alat kelaminnya dengan menggunakan tangannya hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban dan menumpahkannya di lantai rumah korban lalu terdakwa membersihkan spermanya dengan menggunakan celananya sendiri Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri tersebut, terdakwa merasa puas dan kembali memakai celananya dan korban-pun kembali memakai celananya.
Bahwa hubungan layaknya suami isteri yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa berkali-kali yaitu yang ke-dua pada tanggal 18 April 2016 dan pada waktu dan tempat serta cara yang sama serta yang ketiga kalinya terdakwa melakukannya kembali pada tanggal 19 April 2016 pada waktu dan tempat yang sama pada saat korban pulang dari sekolahnya dan melihat korban sedang berganti pakaian dan hanya mengenakan kaos singlet atau kaos dalam serta mengenakan celana pendek. Melihat keadaan korban tersebut, terdakwa langsung bernafsu melihat anak tirinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa langsung memeluk korban dari depan korban, namun korban berusaha melepaskan pelukan terdakwa tersebut dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa berusaha terus mendekati korban dan memaksa korban serta merebahkan korban diatas kasur tempat tidur korban hingga korban dalam keadaan terlentang diatas kasur tempat tidurnya. Korban yang merasa ketakutan kembali diam saja dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Lalu terdakwa dengan sesegera mungkin melepaskan celana pendek warna merah marun beserta celana dalam warna merah muda yang dikenakan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara paksa dan membuka celana terdakwa sendiri. Korban melihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri dan tegang dan terdakwa segera menindih tubuh korban sambil mencium pipi dan leher korban serta tangan terdakwa meraba payudara korbanMaka korban yang saat itu merasa ketakutan hanya bisa diam saja kemudian terdakwa langsung merenggangkan kedua belah paha korban lalu terdakwa memegang alat kelaminnya yang sudah menegang dan mengarahkannya ke lubang alat kelamin korban. Lalu terdakwa langsung menindih badan korban yang memiliki postur lebih kecil dari pada postur badan korban dengan posisi korban berada di bawah dan terdakwa menindih dari atas badan korban sehingga korban tidak dapat meronta dan melakukan perlawanan. Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban menolak terdakwa dengan cara mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan cara terdakwa memegang kedua tangan korban sekuat tenaga sambil berkata: “Nga diam bae!!” (kau diam saja), mendengar perkataan terdakwa tersebut korban diam saja dan merasa ketakutan lalu terdakwa masih terus melanjutkan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban berkali-kali naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban dan terdakwa menyuruh korban untuk mengocok alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban yang saat itu ketakutan menuruti apa yang diperintahkan terdakwa dengan mengocok alat kelamin terrdakwa hingga terdakwa mengeluarkan spermanya. Perbuatan layaknya hubungan suami isteri tersebut dilakukan oleh terdakwa diawali dengan mengancam korban dengan berkata kepada korban: “Jangan kateke ngok uhang, agek kuceraike emak dengan” (Jangan ceritakan sama orang, nanti kuceraikan ibu kamu), sehingga korban merasa ketakutan jika ibu korban diceraikan oleh terdakwa dan korban takut jika nanti korban dimarahi oleh ibu korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Nomor : 445/67/RSUD-RM/V/2016 tanggal 29 Agustus 2015, yang diperiksa oleh dr. Bertha Octarina, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
Status Ginekologis: Pemeriksaan Fisik: tampak robekan lama pada himen pada arah jam 7 dan jam 5
Kesan: trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan dipersidangan, terdakwa menyatakan telah mendengar, mengerti serta membenarkannya dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
LINDA MAYASARI Binti MAT SAHRI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah anak tiri terdakwa yang menikah dengan ibu kandung saksi bernama saksi Siti Zuhro.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah melakukan perkosaan terhadap saksi.
Bahwa saksi sudah berkali-kali diperlakukan sebagai istri oleh terdakwa dimana dalam sebulan bisa 3 (tiga) kali dan kejadian tersebut pertama kali saat saksi kelas 5 SD pulang sekolah tapi saksi lupa hari dan tanggalnya namun pada bulan Juli tahun 2015 bertempat di dalam kamar rumah di Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim ketika saksi sedang berada dikamar terdakwa langsung masuk kedalam kamar menarik tangan saksi secara paksa dan merebahkan saksi diatas tempat tidur lalu terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi.
Bahwa pada waktu itu tidak ada orang dirumah selain saksi dan terdakwa.
Bahwa saksi tinggal dirumah tersebut bersama dengan terdakwa dan ibu kandung saksi bernama Siti Zuhro.
Bahwa pada saat kejadian yang pertama kali tidak ada orang didalam rumah tersebut selain saksi dan terdakwa karena waktu itu ibu kandung saksi sedang berkerja dikebun.
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi ada diancam oleh terdakwa kalau tidak mau bersetubuh terdakwa akan menceraikan ibu kandung saksi oleh karena itu saksi takut.
Bahwa awalnya saksi pulang sekolah dan mengganti baju didalam kamar saat itu terdakwa masuk kedalam kamar langsung menarik saksi dan merebahkan saksi ditempat tidur saksi sempat menolak dengan berkata “mau apa jangan ayah” tapi terdakwa tetap merebahkan saksi setelah itu terdakwa dengan kedua tangannya menurunkan celana yang saksi pakai namun baju saksi tidak dilepas oleh terdakwa waktu itu terdakwa mengatakan “jangan ceritakan sama orang nanti kuceraikan ibu kamu” mendengar itu saksi jadi takut dan hanya diam saja lalu terdakwa menindih tubuh saksi sambil mencium pipi dan tangan terdakwa meraba-raba payudara lalu meraba-raba kemaluan saksi dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi saat itu saksi merasa kesakitan dikemaluan saksi lalu saksi mendorong terdakwa dengan kaki terdakwa pun berhenti langsung keluar kamar setelah itu saksi melihat kemaluan saksi berdarah lalu saksi mengenakan celana lagi.
Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.30 Wib ditempat yang sama saat ibu kandung saksi sedang dikebun lalu terdakwa masuk kedalam kamar menarik paksa tangan saksi karena merasa ketakutan saksi hanya menuruti kemauan terdakwa kemudian terdakwa langsung merebahkan saksi ditempat tidur sehingga saksi terlentang lalu dengan kedua tangan terdakwa melepaskan celana saksi setelah itu saksi melihat terdakwa menurunkan celana yang dipakainya dan saksi melihat alat kelamin terdakwa sudah tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi sambil mencium pipi dan leher serta tangan terdakwa meraba-raba payudara saksi sambil terdakwa mengatakan “jangan ceritakan kepada orang lain” saat itu terdakwa hanya diam lalu terdakwa merenggangkan kedua belah paha saksi setelah itu terdakwa memegang alat kelaminnya mencoba memasukkan kedalam kelamin saksi namun gagal setelah berkali-kali mencoba akhirnya alat kelamin terdakwa masuk seluruhnya kedalam alat kelamin saksi dan saksi merasakan kesakitan lalu saksi berusaha menolak tapi terdakwa memegang tangan saksi sambil berkata “kau diam saja” selanjutnya terdakwa terus memasukkan dan mengeluar kan alat kelaminnya berkali-kali lebih kurang selama 5 (lima) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya setelah itu saksi melihat terdakwa mengocok alat kelaminnya dengan tangan kanannya sendiri lalu tidak lama kemudian saksi melihat ada cairan putih keluar dari alat kelamin terdakwa kelantai dan terdakwa langsung membersihkan cairan tersebut dengan celananya kemudian terdakwa dan saksi menggunakan celana masing-masing.
Bahwa kemudian pada bulan Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib pada saat mati lampu terdakwa ada meraba-raba payudara saksi sambil mencium dan memeluk saksi namun waktu itu tidak lama datang nenek saksi yang bernama saksi Rosida menyenter kearah saksi dan terdakwa sambil berkata “berhentilah” saat itu terdakwa langsung berhenti dan tidak terjadi apa-apa.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama terdakwa melakukan perbuatan nya lagi sama seperti yang sebelumnya namun setelah terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu terdakwa menyuruh saksi untuk mengocokkan alat kelaminnya hingga akhirnya terdakwa mengeluar kan cairan putih dari alat kelaminnya.
Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama sepulang saksi dari sekolah terdakwa melakukan lagi perbuatannya tersebut dan didalam bulan April 2016 terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tersebut kepada saksi.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui setelah saksi menceritakan kepada nenek saksi dan ibu kandung saksi kemudian saksi juga menceritakan kepada kepada Kepala Dusun lalu terdakwa dilaporkan ke Polisi.
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak ada menggunakan alat tapi terdakwa hanya mengancam saja.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan keberatannya yaitu terdakwa tidak ada mengatakan akan menceraikan ibunya dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena suka sama suka dan atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya semula;
ZUL KOPLI Alias SUL Bin HIJAZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa dari istri terdakwa.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan oleh saksi Linda Maya Sari yang merupakan keponakan saksi sendiri dimana terdakwa telah menyetubuhi saksi Linda Maya Sari didalam kamar rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi diceritakan oleh saksi Linda Maya Sari waktu itu terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan April 2016 ditempat yang sama didalam kamar saksi Linda Maya Sari dan dari cerita saksi Linda Maya Sari telah berkali-kali disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi Linda Maya Sari belum mendapatkan anak dan sudah berjalan 7 (tujuh) tahun menikah.
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sudah merasa curiga dengan terdakwa karena saksi melihat antara terdakwa dengan saksi Linda Maya Sari sangat akrab seperti orang berpacaran selain itu saksi melihat badan saksi Linda Maya Sari cepat membesar padahal saksi Linda Maya Sari masih duduk dikelas 5 SD.
Bahwa saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kePolsek Gunung Megang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ROSIDA Binti SAIBI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami dari anak saksi yang bernama Siti Zuhro dan ayah tiri dari cucu saksi yang bernama saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya dari cerita saksi Linda Maya Sari kalau terdakwa telah menyetubuhi saksi Linda Maya Sari berkali-kali sejak bulan Juli 2015 sampai dengan bulan April 2016.
Bahwa kejadiannya dirumah terdakwa didalam kamar saksi Linda Maya Sari dimana saksi Linda Maya Sari tinggal satu rumah dengan terdakwa dan ibu kandungnya yang merupakan istri dari terdakwa.
Bahwa pada bulan Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib bertempat dirumah terdakwa pada waktu itu sedang mati lampu saksi kerumah terdakwa dengan menggunakan senter secara tidak sengaja saksi menyenter kearah ruang tamu melihat terdakwa dan saksi Linda Maya Sari sedang berpelukan dalam posisi terbaring saat itu saksi langsung mengatakan “berhentilah” setelah itu terdakwa melepaskan pelukannya terhadap saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi sering melihat terdakwa dengan saksi Linda Maya Sari terlihat sangat akrab dan sering berdua.
Bahwa saat itu saksi Linda Maya Sari menceritakan kalau terdakwa ada mengancam saksi Linda Maya Sari dengan kata-kata “jangan ceritakan kepada orang lain nanti kuceraikan ibu kamu”.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ZUHRO Binti HIJAZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah istri terdakwa.
Bahwa saksi sudah menikah dengan terdakwa selama 7 (tujuh) tahun.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Linda Maya Sari yang tidak lain adalah anak kandung saksi.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya setelah saksi Linda Maya Sari menceritakan kejadiannya kepada saksi dengan mengatakan “Mak saya telah disetubuhi oleh ayah” setelah itu saksi menanyakan langsung kepada terdakwa saat itu terdakwa mengakuinya dan mengatakan “lah kepalangan dan saya sudah khilaf”.
Bahwa saksi diceritakan oleh saksi Linda Maya Sari kalau sudah sejak tahun 2015 saksi Linda Maya Sari telah disetubuhi oleh terdakwa dikamar saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi tinggal bersama dengan terdakwa dan saksi Linda Maya Sari.
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak ada dirumah karena sedang berkebun.
Bahwa saksi diceritakan waktu itu terdakwa ada mengatakan kepada saksi Linda Maya Sari “jangan bicarakan kepada orang lain nanti saya ceraikan ibu kamu”.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BASTARI Bin ABI TOPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Linda Maya Sari.
Bahwa saksi adalah Kadus Dusun III Desa Gunung Megang Dalam dari tahun 2010.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh saksi Rosida yang melapor datang kerumah saksi mengatakan “Pak Kadus tolong pisahkan cucu saya sudah disetubuhi oleh Sulman” lalu saksi berencana akan menangkap basah perbuatan terdakwa namun terdakwa sudah duluan ditahan di kantor polisi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib saksi dipanggil oleh warga karena terdakwa dan saksi Zuhro ribut masalah rumah tangga dimana terdakwa dan saksi Zuhro adalah suami istri kemudian saksi menghampiri terdakwa yang berada ditangga rumah dan bertanya “apa yang terjadi?” terdakwa menjawab “ribut masalah keluarga” dan saat itu saksi Rosida ada menanyakan kepada saksi Linda Maya Sari “sudah berapa kali disetubuhi oleh terdakwa” tetapi saksi Linda Maya Sari hanya menggelengkan kepala setelah ditanyakan lagi barulah saksi Linda Maya Sari mengganggukkan kepala kamudian terdakwa dibawa kekantor polisi.
Bahwa saksi Linda Maya Sari adalah anak tiri terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian pertamakalinya pada bulan Juli tahun 2015 tapi hari dan tanggalnya terdakwa lupa bertempat di dalam kamar tidur Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim terdakwa telah mencabuli dan meyetubuhi saksi Linda Maya Sari yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa.
Bahwa terdakwa menikah dengan ibu kandungnya saksi Linda Maya Sari bernama saksi Siti Zuhro sudah lebih kurang 7 (tujuh) tahun lamanya dan belum memiliki anak.
Bahwa sejak menikah terdakwa pernah mengasuh atau mendidik saksi Linda Maya Sari dari kecil sampai sudah besar.
Bahwa awalnya terdakwa sudah berada dirumah pulang mencari ikan sekira pukul 12.15 Wib kemudian sekitar pukul 12.30 Wib saksi Linda Maya Sari pulang sekolah dan mengganti baju didalam kamar saat itu istri terdakwa tidak dirumah sedang bekerja dikebun lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi Linda Maya Sari sudah terlentang ditempat tidur dan terdakwa berkata “jangan bicara dengan orang lain nanyi saya ceraikan ibu kamu” kemudian terdakwa memasukkan jari tangan kedalam lubang kemaluan saksi Linda Maya Sari lebih kurang 3 (tiga) kali sehingga terdakwa melihat ada darah dijari telunjuk terdakwa dan saksi Linda Maya Sari merintih kesakitan.
Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.30 Wib ditempat yang sama terdakwa masuk kedalam kamar dengan kedua tangan terdakwa melepaskan celana saksi Linda Maya Sari setelah itu terdakwa juga menurunkan celana yang dipakainya selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Linda Maya Sari sambil mencium pipi dan leher lalu alat kelamin terdakwa sudah setengah tegang masuk kedalam kemaluan saksi Linda Maya Sari kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pinggul keluar masuk didalam kemaluan saksi Linda Maya Sari sekitar kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa selesai dan mencabut kemaluannya lalu kelurlah air mani diluar kemaluan saksi Linda Maya Sari setelah itu terdakwa langsung membersihkan cairan tersebut dengan celananya kemudian terdakwa dan saksi Linda Maya Sari menggunakan celana masing-masing.
Bahwa kemudian pada bulan Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib pada saat mati lampu terdakwa ada meraba-raba payudara saksi Linda Maya Sari sambil mencium dan memeluk namun waktu itu tidak lama datang nenek saksi Linda Maya Sari yang bernama saksi Rosida menyenter kearah terdakwa dan saksi Linda Maya Sari sambil berkata “berhentilah” saat itu terdakwa langsung berhenti dan tidak terjadi apa-apa.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama terdakwa melakukan perbuatan nya lagi sama seperti yang sebelumnya namun setelah terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu terdakwa menyuruh saksi Linda Maya Sari untuk mengocokkan alat kelaminnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih dari alat kelaminnya.
Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama sepulang saksi Linda Maya Sari dari sekolah terdakwa melakukan lagi perbuatannya tersebut dan didalam bulan April 2016 terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tersebut kepada saksi Linda Maya Sari.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi Linda Maya Sari karena suka sama suka.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dengan adanya kejadian ini.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar celana pendek warna merah maron dan 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda/pink, dan
2 (dua) buah buku nikah warna hijau dan merah, telah dikenali saksi-saksi dan terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan hasil VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Nomor : 445/67/RSUD-RM/V/2016 tanggal 29 Agustus 2015, yang diperiksa oleh dr. Bertha Octarina, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
Status Ginekologis: Pemeriksaan Fisik: tampak robekan lama pada himen pada arah jam 7 dan jam 5
Kesan: trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pertamakalinya pada bulan Juli tahun 2015 tapi hari dan tanggalnya terdakwa lupa bertempat di dalam kamar tidur Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim terdakwa telah mencabuli dan meyetubuhi saksi Linda Maya Sari yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menikah dengan ibu kandungnya saksi Linda Maya Sari bernama saksi Siti Zuhro sudah lebih kurang 7 (tujuh) tahun lamanya dan belum memiliki anak.
Bahwa benar sejak menikah terdakwa pernah mengasuh atau mendidik saksi Linda Maya Sari dari kecil sampai sudah besar.
Bahwa benar saksi Linda Maya Sari sudah berkali-kali diperlakukan sebagai istri oleh terdakwa dimana dalam sebulan bisa 3 (tiga) kali dan kejadian tersebut pertama kali saat saksi Linda Maya Sari kelas 5 SD pulang sekolah tapi lupa hari dan tanggalnya namun pada bulan Juli tahun 2015 bertempat di dalam kamar rumah di Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim ketika saksi Linda Maya Sari sedang berada dikamar terdakwa langsung masuk kedalam kamar menarik tangan saksi Linda Maya Sari secara paksa dan merebahkan diatas tempat tidur lalu terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi Linda Maya Sari.
Bahwa benar kejadiannya berawal saksi Linda Maya Sari pulang sekolah dan mengganti baju didalam kamar saat itu terdakwa masuk kedalam kamar langsung menarik saksi Linda Maya Sari dan merebahkan ditempat tidur saat itu saksi Linda Maya Sari sempat menolak dengan berkata “mau apa jangan ayah” tapi terdakwa tetap merebahkan saksi Linda Maya Sari setelah itu terdakwa dengan kedua tangannya menurunkan celana yang saksi Linda Maya Sari pakai namun baju tidak dilepas oleh terdakwa waktu itu terdakwa mengatakan “jangan ceritakan sama orang nanti kuceraikan ibu kamu” mendengar itu saksi Linda Maya Sari jadi takut dan hanya diam saja lalu terdakwa menindih tubuh saksi Linda Maya Sari sambil mencium pipi dan tangan terdakwa meraba-raba payudara lalu meraba-raba kemaluan saksi Linda Maya Sari dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi Linda Maya Sari saat itu saksi Linda Maya Sari merasa kesakitan dikemaluannya lalu saksi Linda Maya Sari mendorong terdakwa dengan kaki terdakwa pun berhenti langsung keluar kamar setelah itu saksi Linda Maya Sari melihat kemaluannya berdarah lalu saksi Linda Maya Sari mengenakan celana lagi.
Bahwa benar kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.30 Wib ditempat yang sama saat ibu kandung saksi Linda Maya Sari sedang dikebun lalu terdakwa masuk kedalam kamar menarik paksa tangan saksi Linda Maya Sari karena merasa ketakutan saksi Linda Maya Sari hanya menuruti kemauan terdakwa kemudian terdakwa langsung merebahkan saksi Linda Maya Sari ditempat tidur sehingga terlentang lalu dengan kedua tangan terdakwa melepaskan celana saksi Linda Maya Sari setelah itu saksi Linda Maya Sari melihat terdakwa menurunkan celana yang dipakainya dan saksi Linda Maya Sari melihat alat kelamin terdakwa sudah tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Linda Maya Sari sambil mencium pipi dan leher serta tangan terdakwa meraba-raba payudara saksi Linda Maya Sari sambil terdakwa mengatakan “jangan ceritakan kepada orang lain” saat itu saksi Linda Maya Sari hanya diam lalu terdakwa merenggangkan kedua belah paha saksi Linda Maya Sari setelah itu terdakwa memegang alat kelaminnya mencoba memasukkan kedalam kelamin saksi Linda Maya Sari namun gagal setelah berkali-kali mencoba akhirnya alat kelamin terdakwa masuk seluruhnya kedalam alat kelamin saksi Linda Maya Sari dan saksi Linda Maya Sari merasakan kesakitan lalu saksi Linda Maya Sari berusaha menolak tapi terdakwa memegang tangan saksi Linda Maya Sari sambil berkata “kau diam saja” selanjutnya terdakwa terus memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya berkali-kali lebih kurang selama 5 (lima) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya setelah itu saksi Linda Maya Sari melihat terdakwa mengocok alat kelaminnya dengan tangan kanannya sendiri lalu tidak lama kemudian saksi Linda Maya Sari melihat ada cairan putih keluar dari alat kelamin terdakwa kelantai dan terdakwa langsung membersihkan cairan tersebut dengan celananya kemudian terdakwa dan saksi Linda Maya Sari menggunakan celana masing-masing.
Bahwa benar kemudian pada bulan Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib pada saat mati lampu terdakwa ada meraba-raba payudara saksi Linda Maya Sari sambil mencium dan memeluk saksi Linda Maya Sari namun waktu itu tidak lama datang nenek saksi Linda Maya Sari yang bernama saksi Rosida menyenter kearah terdakwa dan saksi Linda Maya Sari sambil berkata “berhentilah” saat itu terdakwa langsung berhenti dan tidak terjadi apa-apa.
Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama terdakwa melakukan perbuatannya lagi sama seperti yang sebelumnya namun setelah terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari kemaluan saksi Linda Maya Sari lalu terdakwa menyuruh saksi Linda Maya Sari untuk mengocokkan alat kelaminnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih dari alat kelaminnya.
Bahwa benar kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama sepulang saksi Linda Maya Sari dari sekolah terdakwa melakukan lagi perbuatannya tersebut dan didalam bulan April 2016 terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tersebut kepada saksi Linda Maya Sari.
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi Linda Maya Sari karena suka sama suka.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui setelah saksi Linda Maya Sari menceritakan kepada nenek saksi Linda Maya Sari dan ibu kandung saksi Linda Maya Sari kemudian saksi Linda Maya Sari juga menceritakan kepada kepada Kepala Dusun lalu terdakwa dilaporkan ke Polisi.
Bahwa benar saksi Linda Maya Sari masih sekolah kelas 5 SD dan terdakwa sendiri mengetahui kalau saksi Linda Maya Sari waktu itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun yang tergolong anak dibawah umur.
Bahwa benar hasil VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Nomor : 445/67/RSUD-RM/V/2016 tanggal 29 Agustus 2015, yang diperiksa oleh dr. Bertha Octarina, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
Status Ginekologis: Pemeriksaan Fisik: tampak robekan lama pada himen pada arah jam 7 dan jam 5
Kesan: trauma benda tumpul.
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama SULMAN Bin ALI HANAFIA dan ternyata terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga menurut penilaian Majelis Hakim, terdakwa sebagai subjek hukum mampu untuk bertanggung jawab didepan hukum. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta hasil visum et repertum telah membuktikan bahwa benar kejadian pertama kalinya pada bulan Juli tahun 2015 tapi hari dan tanggalnya terdakwa lupa bertempat di dalam kamar tidur Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim terdakwa telah mencabuli dan meyetubuhi saksi Linda Maya Sari yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa.
Menimbang, bahwa saksi Linda Maya Sari tingga dirumah Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bersama dengan kedua orangtuanya yaitu terdakwa dan saksi Siti Zuhro.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ternyata terdakwa menikah dengan ibu kandungnya saksi Linda Maya Sari bernama saksi Siti Zuhro sudah lebih kurang 7 (tujuh) tahun lamanya dan belum memiliki anak serta sejak menikah terdakwa pernah mengasuh atau mendidik saksi Linda Maya Sari dari kecil sampai sudah besar maka berdasarkan fakta tersebut diatas telah jelas perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak tirinya sendiri yang bernama saksi Linda Maya Sari sehingga perbuatan terdakwa tersebut dalam unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan kesatu primair diatas tidak terpenuhi, maka unsur-unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan karenanya terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan kepadanya harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair diatas.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua subsidair.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua subsidair yaitu Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini adalah sama dengan unsur pertama dalam dakwaan kesatu primair dan Majelis telah mempertimbangkan unsur setiap orang tersebut, sehingga untuk pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua subsidair ini Majelis cukup mengambil alih pertimbangan yang sama dalam pertimbangan dakwaan kesatu primair diatas, dimana unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu primair telah terpenuhi, oleh karenanya untuk unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua subsidair inipun telah terpenuhi pula menurut hukum.
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta hasil visum et repertum telah membuktikan bahwa benar kejadian pertama kalinya pada bulan Juli tahun 2015 tapi hari dan tanggalnya terdakwa lupa bertempat di dalam kamar tidur Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim terdakwa telah mencabuli dan meyetubuhi saksi Linda Maya Sari yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan saksi Linda Maya Sari sudah berkali-kali diperlakukan sebagai istri oleh terdakwa dimana dalam sebulan bisa 3 (tiga) kali dan kejadian tersebut pertama kali saat saksi Linda Maya Sari kelas 5 SD pulang sekolah tapi lupa hari dan tanggalnya namun pada bulan Juli tahun 2015 bertempat di dalam kamar rumah di Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim ketika saksi Linda Maya Sari sedang berada dikamar terdakwa langsung masuk kedalam kamar menarik tangan saksi Linda Maya Sari secara paksa dan merebahkan diatas tempat tidur lalu terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi Linda Maya Sari.
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal saksi Linda Maya Sari pulang sekolah dan mengganti baju didalam kamar saat itu terdakwa masuk kedalam kamar langsung menarik saksi Linda Maya Sari dan merebahkan ditempat tidur saat itu saksi Linda Maya Sari sempat menolak dengan berkata “mau apa jangan ayah” tapi terdakwa tetap merebahkan saksi Linda Maya Sari setelah itu terdakwa dengan kedua tangannya menurunkan celana yang saksi Linda Maya Sari pakai namun baju tidak dilepas oleh terdakwa waktu itu terdakwa mengatakan “jangan ceritakan sama orang nanti kuceraikan ibu kamu” mendengar itu saksi Linda Maya Sari jadi takut dan hanya diam saja lalu terdakwa menindih tubuh saksi Linda Maya Sari sambil mencium pipi dan tangan terdakwa meraba-raba payudara lalu meraba-raba kemaluan saksi Linda Maya Sari dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi Linda Maya Sari saat itu saksi Linda Maya Sari merasa kesakitan dikemaluannya lalu saksi Linda Maya Sari mendorong terdakwa dengan kaki terdakwa pun berhenti langsung keluar kamar setelah itu saksi Linda Maya Sari melihat kemaluannya berdarah lalu saksi Linda Maya Sari mengenakan celana lagi.
Menimbang, bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.30 Wib ditempat yang sama saat ibu kandung saksi Linda Maya Sari sedang dikebun lalu terdakwa masuk kedalam kamar menarik paksa tangan saksi Linda Maya Sari karena merasa ketakutan saksi Linda Maya Sari hanya menuruti kemauan terdakwa kemudian terdakwa langsung merebahkan saksi Linda Maya Sari ditempat tidur sehingga terlentang lalu dengan kedua tangan terdakwa melepaskan celana saksi Linda Maya Sari setelah itu saksi Linda Maya Sari melihat terdakwa menurunkan celana yang dipakainya dan saksi Linda Maya Sari melihat alat kelamin terdakwa sudah tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Linda Maya Sari sambil mencium pipi dan leher serta tangan terdakwa meraba-raba payudara saksi Linda Maya Sari sambil terdakwa mengatakan “jangan ceritakan kepada orang lain” saat itu saksi Linda Maya Sari hanya diam lalu terdakwa merenggangkan kedua belah paha saksi Linda Maya Sari setelah itu terdakwa memegang alat kelaminnya mencoba memasukkan kedalam kelamin saksi Linda Maya Sari namun gagal setelah berkali-kali mencoba akhirnya alat kelamin terdakwa masuk seluruhnya kedalam alat kelamin saksi Linda Maya Sari dan saksi Linda Maya Sari merasakan kesakitan lalu saksi Linda Maya Sari berusaha menolak tapi terdakwa memegang tangan saksi Linda Maya Sari sambil berkata “kau diam saja” selanjutnya terdakwa terus memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya berkali-kali lebih kurang selama 5 (lima) menit terdakwa mencabut alat kelaminnya setelah itu saksi Linda Maya Sari melihat terdakwa mengocok alat kelaminnya dengan tangan kanannya sendiri lalu tidak lama kemudian saksi Linda Maya Sari melihat ada cairan putih keluar dari alat kelamin terdakwa kelantai dan terdakwa langsung membersihkan cairan tersebut dengan celananya kemudian terdakwa dan saksi Linda Maya Sari menggunakan celana masing-masing.
Menimbang, bahwa kemudian pada bulan Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib pada saat mati lampu terdakwa ada meraba-raba payudara saksi Linda Maya Sari sambil mencium dan memeluk saksi Linda Maya Sari namun waktu itu tidak lama datang nenek saksi Linda Maya Sari yang bernama saksi Rosida menyenter kearah terdakwa dan saksi Linda Maya Sari sambil berkata “berhentilah” saat itu terdakwa langsung berhenti dan tidak terjadi apa-apa.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama terdakwa melakukan perbuatannya lagi sama seperti yang sebelumnya namun setelah terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari kemaluan saksi Linda Maya Sari lalu terdakwa menyuruh saksi Linda Maya Sari untuk mengocokkan alat kelaminnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih dari alat kelaminnya.
Menimbang, bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama sepulang saksi Linda Maya Sari dari sekolah terdakwa melakukan lagi perbuatannya tersebut dan didalam bulan April 2016 terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tersebut kepada saksi Linda Maya Sari.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui setelah saksi Linda Maya Sari menceritakan kepada nenek saksi Linda Maya Sari dan ibu kandung saksi Linda Maya Sari kemudian saksi Linda Maya Sari juga menceritakan kepada kepada Kepala Dusun lalu terdakwa dilaporkan ke Polisi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan saksi Linda Maya Sari masih sekolah kelas 5 SD dan terdakwa sendiri mengetahui kalau saksi Linda Maya Sari waktu itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun yang tergolong anak dibawah umur.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dari hasil VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Nomor : 445/67/RSUD-RM/V/2016 tanggal 29 Agustus 2015, yang diperiksa oleh dr. Bertha Octarina, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
Status Ginekologis: Pemeriksaan Fisik: tampak robekan lama pada himen pada arah jam 7 dan jam 5
Kesan: trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa melihat fakta dan keadaan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dilakukan dengan sengaja dan disadarinya sebagai perbuatan yang melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya alas hak yang benar sehingga unsur ini telah terpenuhi.
Unsur yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah membuktikan bahwa benar terdakwa adalah bapak tiri saksi Linda Maya Sari dari ibu kandung yang bernama saksi Siti Zuhro dimana terdakwa dan saksi Siti Zuhro sudah menikah lebih kurang selama 7 (tujuh) tahun tapi belum memiliki anak.
Menimbang, bahwa saksi Linda Maya Sari tinggal dirumah Lubuk Kemiling Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bersama dengan terdakwa dan ibu kandungnya serta sejak terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi Linda Maya Sari terdakwa pernah mengasuh atau mendidik saksi Linda Maya Sari dari kecil sampai sudah besar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah jelas perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak tirinya sendiri yang bernama saksi Linda Maya Sari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ketiga ini telah terpenuhi.
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa sudah berkali-kali melakukan persetubuhan dengan saksi Linda Maya Sari tersebut yaitu pertamakali pada bulan Juli 2015, bulan Januari 2016 dan pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 dimana dalam sebulan bisa 3 (tiga) kali dan semua perbuatan tersebut terdakwa lakukan didalam kamar rumah saksi Linda Maya Sari pada saat ibu kandung saksi Linda Maya Sari tidak ada dirumahnya.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara yang sama dan ditempat yang sama seperti yang telah Majelis uraikan didalam pertimbangan diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah jelas perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut menyetubuhi saksi Linda Maya Sari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur keempat ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pada diri terdakwa terdapat kemampuan bertanggungjawab atas dilakukannya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa tersebut maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi di dalam dakwaan tersebut disamping pidana penjara dikumulatifkan dengan hukuman denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman denda yang besarnya sebagaimana tercantum di dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena sebelum diputus terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa akan melarikan diri atau menjauhi pidana maka ada cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna merah maron dan 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda/pink, yang telah disita dari korban, maka dikembalikan kepada saksi korban Linda Mayasari binti Mat Sahri.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah buku nikah warna hijau dan merah, yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada saksi Zuhro binti Hijazi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa maka haruslah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal yang memberatkan :
· Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap korban.
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Terdakwa merupakan bapak tiri korban yang seharusnya menjaga dan melindungi kehormatan korban bukan sebaliknya.
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kiranya terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
Memperhatikan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang lain bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SULMAN Bin ALI HANAPIA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut diatas.
Menyatakan terdakwa SULMAN Bin ALI HANAPIA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara berlanjut”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek warna merah maron dan 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda/pink, dikembalikan kepada saksi korban Linda Mayasari binti Mat Sahri.
2 (dua) buah buku nikah warna hijau dan merah, dikembalikan kepada saksi Zuhro binti Hijazi.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 oleh Kami AS’AD RAHIM, SH. MH. selaku Ketua Majelis, AL FADJRI, SH. dan RIO NAZAR, SH. MH. yang masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri tersebut, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ANTONIUS SUANIE, SH. MH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SRIYANI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua tersebut
DtoDto
AL FADJRI, SH. AS’AD RAHIM, SH. MH.
Dto
RIO NAZAR, SH. MH.
Panitera Pengganti
Dto
ANTONIUS SUANIE, SH. MH.