313/Pid.Sus/2014/PN Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 313/Pid.Sus/2014/PN Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOSNI TAMRIN Bin SALLI
1. Menyatakan Terdakwa HOSNI TAMRIN Bin SALLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara membawa senjata tajam tanpa ijin; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ Sebilah senjata tajam/senjata penusuk jenis pisau terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 35 centi meter, dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 313/Pid.Sus/2014/PN Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HOSNI TAMRIN Bin SALLI
Tempat lahir : Sumenep.
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/ Tahun 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 6 Desember 2014;
Hakim PN Sumenep sejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyataka terdakwa Hosni Tamrin Bin Salli bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa MARHASAN Bin ATMO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Senjata tajam 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 35 centi meter, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan terdakwa mempunyai anak yang masih kecil;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum secara lisan yang disampaikan di persidangan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut
------- Bahwa ia terdakwa HOSNI TAMRIN Bin SALLI pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2014, bertempat di depan sebuah gudang kayu di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang disebut di atas letika saksi Haryadi bersama Brigadir Sulik dan Brigadir Chabibi dan anggota Polres Sumenep lainnya melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah gudang kayu alamat Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ada orang yang membawa benda mencurigakan di balik sarungnya. Setelah dilakukan penggledahan pada tubuh terdakwa ternyata terdakwa kedapatan telah membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam/senjata penusuk tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, di balik sarung yang digunakan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa di dalam membawa atau menguasai senjata tajam 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang + 35 cm;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam/senjata penusuk jenis pisau terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 35 centi meter;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi yang telah memberikan keterangan dengan bersumpah terlebih dahulu, yaitu:
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa keterangan saksi HARYADI, saksi Brigadir SULIK dan saksi Brigadir CHABIBI yang di BAP penyidikan dibacakan di persidangan, karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya :
bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di depan sebuah gudang kayu di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Kabupaten Sumenep, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
bahwa saat ditangkap terdakwa sedang duduk di depan gudang kayu lalu setelah digeledah oleh petugas, didapatkan senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan di balik sarung yang terdakwa pakai saat itu;
bahwa terdakwa membawa senjata tajam hanya untuk menjaga diri saja;
bahwa clurit tersebut terdakwa peroleh dari temannya bernama Soleh;
bahwa terdakwa memiliki atau membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak lagi mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut dihubungkan dengan barang-bukti yang diajukan di persidangan, maka majelis mendapatkan data-data yang merupakan fakta hukum dalam perkara ini, yang antara lain:
bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di depan sebuah gudang kayu di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Kabupaten Sumenep, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
bahwa benar saat ditangkap terdakwa sedang duduk di depan gudang kayu lalu setelah digeledah oleh petugas, didapatkan senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan di balik sarung yang terdakwa pakai saat itu;
bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam hanya untuk menjaga diri saja;
bahwa benar clurit tersebut terdakwa peroleh dari temannya bernama Soleh;
bahwa benar terdakwa memiliki atau membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak lagi mengulanginya;
Menimbang, bahwa selanjutnnya majelis akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur:
Barang siapa tanpa hak;
Memiliki, membawa atau menyimpan sesuatu senjata tajam;
Ad. 1. Tentang unsur pertama
Menimbang, bahwa “barang siapa” di sini bukan merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “barang siapa” ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikian “barang siapa” akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah diajukan seseorang ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa yang mengaku bernama Hosni Tamrin Bin Salli yang juga mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat penuntutan Penuntut Umum, karenanya ‘barang siapa’ di sini yang dimaksud adalah Hosni Tamrin Bin Salli;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan di mana untuk melakukan perbuatan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan oleh tertib aturan hukum;
Menimbang, bahwa pengajuan terdakwa ke persidangan oleh Penuntut Umum tersebut, terkait erat dengan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa perihal masalah senjata tajam jenis clurit, dimana clurit tersebut merupakan obyek pokok dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam telah diatur sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa telah terungkap di persidangan bahwa obyek sentral dalam perkara ini adalah masalah senjata tajam jenis clurit, yang telah dijelaskan oleh saksi-saksi maupun terdakwa bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau pada saat ada berada di depan sebuah gudang kayu di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada hari Jumat tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 22.30 wib;
Menimbang, bahwa kepemilikan senjata tajam oleh terdakwa tersebut, tidak dilakukan dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan terdakwa pisau tersebut dibawa terdakwa dengan diselipkan di pinggang sebelah kanan di balik sarung yang terdakwa pakai saat itu, dan pada saat ditangkap oleh petugas Keplosian terdakwa menyatakan kalau kepemilikan pisau tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut dikaitkan dengan fakta hukum lainnya yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Tentang unsur kedua
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung esensi komulatif alternative sehingga apabila telah terpenuhi salah satu criteria saja, maka telah terpenuhi pula esensi unsure secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah ditangkap petugas saat duduk-duduk di depan sebuah gudang kayu di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep karena kedapatan menguasai dan atau membawa senjata tajam jenis pisau pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 22.30 wib. hal ini juga senada dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan pada saat diadakan penggledahan terhadap diri terdakwa telah diketemukan senjata tajam jenis pisau yang diakui milik terdakwa yang diselipkan di pinggang sebelah kanan di balik sarung yang dipakai terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis berpendapat unsur kedua ini juga telah terpenuhi menurut hukum dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah membawa senjata tajam tanpa ijin;
Meninmbang, bahwa sebelumnya majelis akan mempertimbangnkan terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan majelis terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat fisik dan mentalnya, oleh karennya majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sebab tidak ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, karenanya pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa belum pernah dihukum ;
terdakwa sopan dipersidangan dan mengaku terus terang ;
terdakwa menyesali perbuatannya;
terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat majelis pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HOSNI TAMRIN Bin SALLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara membawa senjata tajam tanpa ijin;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah senjata tajam/senjata penusuk jenis pisau terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 35 centi meter, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Demikian diputusakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 oleh kami HJ. ENI SRI RAHAYU, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEKA RACHMAN, S.H. dan YUKLA YUSHI, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi hakim-hakim anggota dan dibantu RUSMIYATI SALEH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DODY WITJAKSONO, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. DEKA RACHMAN, S.H. HJ. ENI SRI RAHAYU, S.H., M.H.
2. YUKLA YUSHI, S.H.
Panitera Pengganti,
RUSMIYATI SALEH