562/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 562/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMRIZAL MANURUNG Alias RIZAL APEK.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AMRIZAL MANURUNG Alias RIZAL APEK tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Surat Visum Et Revertum No: 196/VER/RSUH.TT/2015 dibuat di Rumah Sakit Umum Herna tanggal 28 Agustus 2015 mengetahui Dokter Pemeriksa dr.Sasmita Mayasari atas nama Erdika Prasetya Sinaga, laki-laki, 25 Tahun, Karyawan Swasta, Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu, dan Surat Visum Et Revertum No: 248/VER/VIII/2015 dibuat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi tanggal 29 Agustus 2015 mengetahui Dokter Pemeriksa dr. Kurnia Dinata dan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dr.Rommy Sebastian.M.Kes atas nama ERLY SAFRINA, 16 Desember 1968, Indonesia, PNS, Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Pabatu Tebing Tinggi ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 -(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 562/Pid.Sus/2015/PN.TBT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMRIZAL MANURUNG Alias RIZAL APEK.
Tempat lahir : Tanjung Beringin.
Umur/tgl. Lahir : 36 Tahun / 16 Agustus 1979;
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Pabatu
Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Mocok – mocok .
Pendidikan : SMP.
Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Tebing Tinggi sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015, sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 356 / VIII / 2015 / Reskrim tertanggal 28 Agustus 2015 dan ditahan dalam RUTAN oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 29-08-2015 s/d 17-09-2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18-09-2015 s/d 27-10-2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27-10-2015 s/d 15-11-2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 05-11-2015 s/d 04-12-2015;
Wakil Ketua PN Tebing Tinggi 05-12-2015 s/d 02-02-2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 562 / Pid.Sus / 2015 / PN.TBT, tanggal 05 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 562/Pid.Sus/2015/ PN.TBT tanggal 05 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar dan mempelajari Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Desember 2015 No.Reg.Perkara : PDM-131/ Euh.2/TBING/10/2015, yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AMRIZAL MANURUNG Als RIZAL APEK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam surat dakwaan kesatu;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AMRIZAL MANURUNG Als RIZAL APEK dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan;
Menetapkan Surat Visum Et Revertum No : 196 / VER / RSUH.TT / 2015 di buat di Rumah Sakit Umum Herna tanggal 28 Agustus 2015 mengetahui Dokter Pemeriksa dr. SASMITA MAYASARI An. ERDIKA PRASETYA SINAGA, Laki-laki, 25 Tahun, Karyawan Swasta, Jl. Gatot Subroto Lk. II Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu.
Dan Surat Visum Et Revertum No : 248 / VER / VIII / 2015 dibuat di rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi tanggal 29 Agustus 2015 mengetahui Dokter Pemeriksa dr. Kurnia Dinata dan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dr. Rommy Sebastian, M. Kes An. Erly Safrina, 16 Desember 1968, Indonesia, PNS, Jln. Gatot Subroto Lk. II Kel. Pabatu Tebing Tinggi tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan Terdakwa agar diringankan hukumannya ;
Menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi atau setidak—tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wib saksi Erly Safrina alias Erly yang merupakan isteri terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK dan anak-anak tiri terdakwa saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA dan saksi FAIZAH PUTRI SINAGA datang ke Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan maksud untuk mengambil pakaian saksi Erly Safrina alias Erly dan sesampainya di Pos Kesehatan tersebut saksi Erly Safrina alias Erly melihat pintu gerbangnya sudah terbuka serta kunci gembok Pos Kesehatan dalam keadaan rusak yang sebelumnya semua kunci Pos Kesehatan tersebut sudah diserahkan terdakwa kepada saksi Erly Safrina alias Erly, kemudian saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya Erdika Prasetya Sinaga masuk kedalam dan ternyata didalam ruangan tersebut sudah ada terdakwa lalu saksi Erly Safrina alias Erly menyuruh terdakwa agar ke luar dari Pos Kesehatan tersebut dengan mengatakan “keluar kau dari ruangan ini, karena ini bukan milik akudan bukan kau, ini milik Negara” namun terdakwa tidak mau keluar dan mengatakan kepada saksi Erly Sinaga alias Erly “saya tidak mau keluar dari ruangan ini” sambil meminta kunci sepeda motor kepada saksi Erly Safrina alias Erly namun saksi Erly Sinaga alias Erly tidak mau memberikannya sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Erly Safrina alias Erly, lalu terdakwa mengambil sebuah martil bergagang warna orange dan hitam dan langsung memukul lampu, spidometer serta kap sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly secara berulang-ulang dan melihat hal tersebut maka saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya saksi Erdika Prasetya Sinaga mendekati terdakwa dan berusaha untuk mencegahnya agar tidak menghancurkan sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly namun tiba-tiba terdakwa langsung memukulkan sebuah martil bergagang warna orange hitam tersebut ke kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga secara berulang-ulang sehingga kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, sehingga kemudian saksi Erdika Prasetya Sinaga berlari menghindari terdakwa dan pergi ke Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi untuk mendapatkan perobatan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami :
Luka robek di kepala bagian kening sebelah kiri, panjang + 7 cm, lebar + 0,05 cm, dalam + 1 cm;
Luka lecet pada lengan kanan;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras;
Bahwa pada waktu sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa juga telah memukul atau melakukan penganiayaan terhadap isterinya saksi Erly Safrina alias Erly dengan cara memukul telinga sebelah kiri serta tulang pipi sebelah kiri saksi Erly Safrina alias Erly dengan menggunakan tangannya secara berulang-ulang sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Erly Safrina alias Erly mengalami :
Pembengkakan dipipi kiri diameter dua senti meter;
Pembengkakan dipunggung tangan kanan, diameter dua senti meter;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi atau setidak—tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, “Melakukan penganiayaan kepada isterinya” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wib saksi Erly Safrina alias Erly yang merupakan isteri terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK dan anak-anak tiri terdakwa saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA dan saksi FAIZAH PUTRI SINAGA datang ke Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan maksud untuk mengambil pakaian saksi Erly Safrina alias Erly dan sesampainya di Pos Kesehatan tersebut saksi Erly Safrina alias Erly melihat pintu gerbangnya sudah terbuka serta kunci gembok Pos Kesehatan dalam keadaan rusak yang sebelumnya semua kunci Pos Kesehatan tersebut sudah diserahkan terdakwa kepada saksi Erly Safrina alias Erly, kemudian saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya Erdika Prasetya Sinaga masuk kedalam dan ternyata didalam ruangan tersebut sudah ada terdakwa lalu saksi Erly Safrina alias Erly menyuruh terdakwa agar ke luar dari Pos Kesehatan tersebut dengan mengatakan “keluar kau dari ruangan ini, karena ini bukan milik akudan bukan kau, ini milik Negara” namun terdakwa tidak mau keluar dan mengatakan kepada saksi Erly Sinaga alias Erly “saya tidak mau keluar dari ruangan ini” sambil meminta kunci sepeda motor kepada saksi Erly Safrina alias Erly namun saksi Erly Sinaga alias Erly tidak mau memberikannya sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Erly Safrina alias Erly, lalu terdakwa mengambil sebuah martil bergagang warna orange dan hitam dan langsung memukul lampu, spidometer serta kap sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly secara berulang-ulang dan melihat hal tersebut maka saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya saksi Erdika Prasetya Sinaga mendekati terdakwa dan berusaha untuk mencegahnya agar tidak menghancurkan sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly namun tiba-tiba terdakwa langsung memukulkan sebuah martil bergagang warna orange hitam tersebut ke kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga secara berulang-ulang sehingga kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, sehingga kemudian saksi Erdika Prasetya Sinaga berlari menghindari terdakwa dan pergi ke Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi untuk mendapatkan perobatan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami :
Luka robek di kepala bagian kening sebelah kiri, panjang + 7 cm, lebar + 0,05 cm, dalam + 1 cm;
Luka lecet pada lengan kanan;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras;
Bahwa pada waktu sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa juga telah memukul atau melakukan penganiayaan terhadap isterinya saksi Erly Safrina alias Erly dengan cara memukul telinga sebelah kiri serta tulang pipi sebelah kiri saksi Erly Safrina alias Erly dengan menggunakan tangannya secara berulang-ulang sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Erly Safrina alias Erly mengalami :
Pembengkakan dipipi kiri diameter dua senti meter;
Pembengkakan dipunggung tangan kanan, diameter dua senti meter;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 356 ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi atau setidak—tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wib saksi Erly Safrina alias Erly yang merupakan isteri terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK dan anak-anak tiri terdakwa saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA dan saksi FAIZAH PUTRI SINAGA datang ke Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan maksud untuk mengambil pakaian saksi Erly Safrina alias Erly dan sesampainya di Pos Kesehatan tersebut saksi Erly Safrina alias Erly melihat pintu gerbangnya sudah terbuka serta kunci gembok Pos Kesehatan dalam keadaan rusak yang sebelumnya semua kunci Pos Kesehatan tersebut sudah diserahkan terdakwa kepada saksi Erly Safrina alias Erly, kemudian saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya Erdika Prasetya Sinaga masuk kedalam dan ternyata didalam ruangan tersebut sudah ada terdakwa lalu saksi Erly Safrina alias Erly menyuruh terdakwa agar ke luar dari Pos Kesehatan tersebut dengan mengatakan “keluar kau dari ruangan ini, karena ini bukan milik akudan bukan kau, ini milik Negara” namun terdakwa tidak mau keluar dan mengatakan kepada saksi Erly Sinaga alias Erly “saya tidak mau keluar dari ruangan ini” sambil meminta kunci sepeda motor kepada saksi Erly Safrina alias Erly namun saksi Erly Sinaga alias Erly tidak mau memberikannya sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Erly Safrina alias Erly, lalu terdakwa mengambil sebuah martil bergagang warna orange dan hitam dan langsung memukul lampu, spidometer serta kap sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly secara berulang-ulang dan melihat hal tersebut maka saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya saksi Erdika Prasetya Sinaga mendekati terdakwa dan berusaha untuk mencegahnya agar tidak menghancurkan sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly namun tiba-tiba terdakwa langsung memukulkan sebuah martil bergagang warna orange hitam tersebut ke kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga secara berulang-ulang sehingga kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, sehingga kemudian saksi Erdika Prasetya Sinaga berlari menghindari terdakwa dan pergi ke Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi untuk mendapatkan perobatan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami :
Luka robek di kepala bagian kening sebelah kiri, panjang + 7 cm, lebar + 0,05 cm, dalam + 1 cm;
Luka lecet pada lengan kanan;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras;
Bahwa pada waktu sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa juga telah memukul atau melakukan penganiayaan terhadap isterinya saksi Erly Safrina alias Erly dengan cara memukul telinga sebelah kiri serta tulang pipi sebelah kiri saksi Erly Safrina alias Erly dengan menggunakan tangannya secara berulang-ulang sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Erly Safrina alias Erly mengalami :
Pembengkakan dipipi kiri diameter dua senti meter;
Pembengkakan dipunggung tangan kanan, diameter dua senti meter;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti atas dakwaan Penuntut umum dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA Als DIKA (saksi Korban), menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar semuanya ;
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang saksi alami dan ibu kandung saksi yang bernama Erly Safrina alias Erly yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kesehatan Kelurahan jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ;
Bahwa yang melakukan adalah terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi;
Bahwa ibu saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 27 Juni 2013;
Bahwa saksi dan adik saksi yang bernama Fauziah Putri Sinaga dan ibu saksi tinggal serumah dengan terdakwa di pos kesehatan;
Bahwa awal mula kejadian penganiayaan yaitu sekira pukul 20.00 Wib saksi, adik saksi dan ibu saksi datang ke pos kesehatan kelurahan untuk mengambil pakaian saksi dan ibu saksi dengan menggunakan sepeda motor, dan melihat pintu pagar serta gembok pintu pos kesehatan sudah terbuka dan saksi masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa berada didalam, kemudian ibu saksi menyuruh agar terdakwa keluar dari pos kesehatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mau keluar dan terdakwa dengan suara keras meminta kunci sepeda motor yang digunakan oleh ibu saksi tetapi tidak diberikan;
Bahwa kemudian Terdakwa mengamuk dan masuk kedalam rumah dan keluar lagi sambil memegang sebuah martil dan terdakwa langsung memecahkan lampu dan spido meter dan sepeda motor milik ibu saksi secara membabi buta ;
Bahwa saksi dan ibu saksi berusaha mencegah perbuatan terdakwa merusak sepeda motor, tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala saksi sekuat tenaga memakai tangan kanannya dengan menggunakan martil;
Bahwa akibat pemukulan pada bagian kepala saksi berdarah dibagian sebelah kiri dan darahnya bercucuran , kemudian saksi dan ibu saksi langsung berlari meninggalkan terdakwa menuju ke rumah sakit untuk berobat dan kepala saksi mengalami luka robek dibagian kening sebelah kiri dengan panjang sekira 7 (tujuh) centimeter dan dijahit sebanyak 5 (lima) jahitan ;
Bahwa kemudian saksi berobat ke rumah sakit Herna Tebing Tinggi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah memukul ibu saksi pada tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib dengan menggunakan tangannya memukul bagian kiri pipi sebanyak satu kali sehingga bagian pipi sebelah kiri ibu saksi menjadi bengkak;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan sebuah martil;
Bahwa saksi mengalami sakit di bagian kepala sebelah kiri dan diopname di rumah sakit Herna Tebing Tinggi sehingga saksi tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa sampai saat ini belum ada perdamaian ;
Bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa yang turut serta melakukan pengnaiayaan terhadap saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan terdakwa;
Bahwa kemungkinan terdakwa memukul saksi dikarenakan saksi sering membela ibu saksi kalau Terdakwa dan ibu saksi bertengkar, sehingga terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati kepada saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ERLY SAFRINA Als ERLY, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat dipenyidik sudah benar semuanya ;
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri dan anak saksi yang bernama Erdika Prasetya alias Dika ;
Bahwa saksi Menikah dengan terdakwa tanggal 27 Juni 2013;
Bahwa saksi menerangkan sampai saat ini saksi adalah isteri terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi korban Terdakwa menggunakan tangannya dan saat melakukan penganiayaan terhadap anak saksi, terdakwa menggunakan martil;
Bahwa cara Terdakwa mengepalkan tangan kanannya dan memukul ke bagian pipi sebelah kiri dan mengenai telinga kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi pada tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib dan kepada anak saksi yang juga menjadi korban pada tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi mengalami pipi kiri bengkak dan telinga sakit ;
Bahwa awal mulanya penganiayaan tersebut sekira pukul 20.00 Wib saksi, bersama kedua anak saksi datang ke pos kesehatan kelurahan untuk mengambil pakaian saksi dan anak saksi dengan menggunakan sepeda motor, dan melihat pintu pagar serta gembok pintu pos kesehatan sudah terbuka dan saksi masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa berada didalam, kemudian saksi menyuruh agar terdakwa keluar dari pos kesehatan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa tidak mau keluar dan terdakwa dengan suara keras meminta kunci sepeda motor yang saksi gunakan tetapi tidak saksi berikan;
Bahwa Terdakwa mengamuk dan masuk kedalam rumah dan keluar lagi sambil memegang sebuah martil dan terdakwa langsung memecahkan lampu dan spido meter dan sepeda motor milik saksi secara membabi buta ;
Bahwa melihat perbuatan terdakwa saksi dan anak saksi berusaha mencegah perbuatan terdakwa merusak sepeda motor, tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala anak saksi sekuat tenaga memakai tangan kanannya dengan menggunakan martil;
Bahwa Kepala anak saksi berdarah dibagian sebelah kiri dan darahnya bercucuran , kemudian saksi dan anak saksi langsung berlari meninggalkan terdakwa menuju ke rumah sakit untuk berobat dan kepala anak saksi mengalami luka robek dibagian kening sebelah kiri dengan panjang selira 7 (tujuh) centimeter dan dijahit sebanyak 5 (lima) jahitan ;
Bahwa kemudian saksi bergegas membawa anak saksi ke rumah sakit Herna Tebing Tinggi;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak saksi dengan menggunakan sebuah martil;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memukul anak saksi mengalami sakit di bagian kepala sebelah kiri dan diopname di rumah sakit Herna Tebing Tinggi sehingga anak saksi tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari ;
Bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian antara saksi, anak saksi dengan terdakwa ;
Bahwa selain terdakwa tersebut tidak ada orang Iain yang turut serta melakukan pengnaiayaan terhadap saksi dan anak saksi ;
Bahwa saksi menerangkan kalau terdakwa orangnya pencemburu sehingga terdakwa sering marah-marah kepada saksi dan masalah itu yang menjadikan saksi sering bertengkar mulut dengan terdakwa ;
Bahwa selama berumah tangga terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap saksi dan saksi juga pernah melaporkan terdakwa ke Polres Tebing Tinggi sebanyak 2 (dua) kali dan ke Polsek Padang Hulu sebanyak 1 satu) kali ;
Saksi FAIZAH PUTRI SINAGA, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat dihadapan penyidik sudah benar semuanya ;
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa;
Bahwa korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa adalah abang saksi yang bernama Erdika Prasetya alias Dika ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 27 Juni 2013 ;
Bahwa pada saat melakukan pemukulan Terdakwa menggunakan tangannya terhadap ibu saksi dan saat melakukan penganiayaan terhadap abang saksi, terdakwa menggunakan martil;
Bahwa saksi menerangkan saat melakukan pemukulan terhadap ibu saksi Terdakwa mengepalkan tangan kanannya dan memukul ke bagian pipi sebelah kiri dan mengenai telinga kiri ibu saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada ibu saksi pada tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib dan kepada abang saksi pada tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ibu saksi mengalami pipi kiri bengkak dan telinga ibu saksi sakit ;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saksi, bersama ibu dan abang saksi datang ke pos kesehatan kelurahan untuk mengambil pakaian ibu saksi dan abang saksi dengan menggunakan sepeda motor, dan melihat pintu pagar serta gembok pintu pos kesehatan sudah terbuka dan saksi bersama abang dan ibu saksi masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa berada didalam , kemudian ibu saksi menyuruh agar terdakwa keluar dari pos kesehatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mau keluar dan terdakwa dengan suara keras meminta kunci sepeda motor yang digunakan oleh ibu saksi tetapi tidak diberikan ;
Bahwa Terdakwa mengamuk dan masuk kedalam rumah dan keluar lagi sambil memegang sebuah martil dan terdakwa langsung memecahkan lampu dan spido meter dan sepeda motor milik ibu saksi secara membabi buta ;
Bahwa Ibu saksi dan abang saksi berusaha mencegah perbuatan terdakwa merusak sepeda motor, tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala abang saksi sekuat tenaga memakai tangan kanannya dengan menggunakan martil;
Bahwa aikbat perbuatan terdakwa Kepala abang saksi berdarah dibagian sebelah kiri dan darahnya bercucuran , kemudian saksi , ibu saksi dan abang saksi langsung berlari meninggalkan terdakwa menuju ke rumah sakit untuk berobat dan kepala abang saksi mengalami luka robek dibagian kening sebelah kiri dengan panjang selira 7 (tujuh) centimeter dan dijahit sebanyak 5 (lima) jahitan ;
Bahwa abang saksi di bawa berobat Kerumah sakit Herna Tebing Tinggi;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap abang saksi dengan menggunakan sebuah martil;
Bahwa Abang saksi mengalami sakit di bagian kepala sebelah kiri dan diopname di rumah sakit Herna Tebing Tinggi sehingga abang saksi tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari ;
Bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian dengan terdakwa ;
Bahwa selain terdakwa tersebut tidak ada orang Iain yang turut serta melakukan pengganiayaan terhadap ibu saksi dan abang saksi ;
Bahwa Terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap ibu saksi dan pernah dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi sebanyak 2 (dua) kali dan ke Polsek Padang Hulu sebanyak 1 satu) kali ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa AMRIZAL MANURUNG Als RIZAL APEK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Bahwa terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan;
Bahwa terdakwa telah memukul saksi korban Erdika Prasetya Sinaga yang merupakan anak tiri terdakwa dengan menggunakan sebuah martil ;
Bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kesehatan tepatnya di jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak tiri saksi korban adalah dengan menggunakan sebuah martil kearah kepala sebelah kiri Erdika Prasetya Sinaga dengan sekuat tenaga dimana saat itu terdakwa merasa diusir oleh istri terdakwa dan anak tiri terdakwa dan saat itu terdakwa tidak mau namun istri terdakwa tetap memaksa untuk keluar dan saat itu terdakwa hendak pergi dan terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada istri terdakwa namun tidak diberikan dan membuat terdakwa semakin emosi lalu terdakwa mengambil sebuah martil yang ada dipos tersebut lalu terdakwa memecahkan lampu, spidometer dan kap sepeda motor kemudian anak tiri terdakwa Erdika Praseta Sinaga berusaha menghentikan dan secara tiba-tiba terdakwa langsung memukulkan martil tersebut ke kepala sebelah kiri anak tiri terdakwa tersebut dengan sekuat tenaga sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.
Bahwa sebabnya terdakwa melakkukan penganiayaan tersebut karena saat itu terdakwa sangat emosi dan tidak marnpu mengendalikan diri;
Bahwa akibat dari pemukulan yang terdakwa lakukan, anak tiri terdakwa yaitu saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka robek dikepala bagian kening sebelah kiri dengan panjang sekira 7 cm dan lebar sekira 0,05 cm dalam sekira 1 cm dan mengalami luka lecet pada tangan kanan;
Bahwa terdakwa mengaku juga pernah melakukan pemukulan atau kekerasan lisik terhadap diri istrinya Erly Safrina Als Erly pada tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara terdakwa mengepalkan tangan kanannya dan memukul kebagian pipi kiri dan mengenai telinga kiri istri terdakwa sebanyak satu kali sehingga mengalami pembengkakan dipipi kiri dimater dua senti meter serta pembengkakan dipunggung tangan kanan diameter dua senti meter;
Bahwa sebabnya terdakwa melakukan penganiayaan terhadap isterinya diawali rasa cemburu kepada isterinya sehingga menjadi emosi dan sering marah-marah kepada isterinya ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan dengan anak tirinya yang bernama Erdika Prasetya Sinaga ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban sampai saat ini belum ada perdamaian ;
Bahwa terdakwa memukul anak trinya hanya satu kali;
Bahwa terdakwa juga pernah memukul isterinya ;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan bukti surat sebagai berikut : Surat Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras dan Surat Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul, yang kesemua barang bukti berupa surat Visum tersebut telah dibenarkan saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wib saksi Erly Safrina alias Erly yang merupakan isteri terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK dan anak-anak tiri terdakwa saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA dan saksi FAIZAH PUTRI SINAGA datang ke Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan maksud untuk mengambil pakaian saksi Erly Safrina alias Erly dan sesampainya di Pos Kesehatan tersebut saksi Erly Safrina alias Erly melihat pintu gerbangnya sudah terbuka serta kunci gembok Pos Kesehatan dalam keadaan rusak yang sebelumnya semua kunci Pos Kesehatan tersebut sudah diserahkan terdakwa kepada saksi Erly Safrina alias Erly, kemudian saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya Erdika Prasetya Sinaga masuk kedalam dan ternyata didalam ruangan tersebut sudah ada terdakwa lalu saksi Erly Safrina alias Erly menyuruh terdakwa agar ke luar dari Pos Kesehatan tersebut dengan mengatakan “keluar kau dari ruangan ini, karena ini bukan milik akudan bukan kau, ini milik Negara” namun terdakwa tidak mau keluar dan mengatakan kepada saksi Erly Sinaga alias Erly “saya tidak mau keluar dari ruangan ini” sambil meminta kunci sepeda motor kepada saksi Erly Safrina alias Erly namun saksi Erly Sinaga alias Erly tidak mau memberikannya sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Erly Safrina alias Erly;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil sebuah martil bergagang warna orange dan hitam dan langsung memukul lampu, spidometer serta kap sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly secara berulang-ulang dan melihat hal tersebut maka saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya saksi Erdika Prasetya Sinaga mendekati terdakwa dan berusaha untuk mencegahnya agar tidak menghancurkan sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly namun tiba-tiba terdakwa langsung memukulkan sebuah martil bergagang warna orange hitam tersebut ke kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga secara berulang-ulang sehingga kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga
Bahwa saksi korban Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, sehingga kemudian saksi Erdika Prasetya Sinaga berlari menghindari terdakwa dan pergi ke Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi untuk mendapatkan perobatan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami :
Luka robek di kepala bagian kening sebelah kiri, panjang + 7 cm, lebar + 0,05 cm, dalam + 1 cm;
Luka lecet pada lengan kanan;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras;
Bahwa pada waktu sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa juga telah memukul atau melakukan penganiayaan terhadap isterinya saksi Erly Safrina alias Erly dengan cara memukul telinga sebelah kiri serta tulang pipi sebelah kiri saksi Erly Safrina alias Erly dengan menggunakan tangannya secara berulang-ulang sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Erly Safrina alias Erly mengalami :
Pembengkakan dipipi kiri diameter dua senti meter;
Pembengkakan dipunggung tangan kanan, diameter dua senti meter;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menganalisa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas peristiwa pidana yang telah terjadi;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
KESATU : melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA : melanggar pasal 356 ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA : melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana;
Menimbang bahwa berdasarkan asas hukum pidana yang menyatakan “Lex Spesialis Derogat Lex Generalis” yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum bersifat Spesialis yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan dakwaan Alternatif Kedua dan dakwaan Alternative Ketiga Penuntut Umum menggunakan KUHPidana yang bersifat General, maka menurut Majelis Hakim adalah tidak tepat apabila diterapkan aturan yang umum dalam kasus ini karena Terdakwa dan Korban masih mempunyai hubungan Bapak dengan anak Tiri serta suami istri, yang masuk dalam lingkup rumah tangga dan oleh karenanya dakwaan Alternatif Kedua dan Ketiga dikesampingkan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur sebagai berikut :
1.Unsur Setiap Orang;
2.Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
3.Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Yang kemudian unsur-unsur tersebut diatas dipertimbangkan Majelis Hakim seperti terurai dibawah ini :
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(vide pasal 6 UU KDRT),pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHP. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan (Moch.Anwar, 1989:103). Rasa sakitvmisalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210);
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia(Moch. Anwar, 1989:103);
Sedangkan akibat “penganiayaan”, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai “kekerasan fisik” adalah :
Luka
apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan
daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103).
Luka
misalnya mengiris,
memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);
Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah,
suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);
Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;
Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wib saksi Erly Safrina alias Erly yang merupakan isteri terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK dan anak-anak tiri terdakwa saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA dan saksi FAIZAH PUTRI SINAGA dimana terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Erly Safrina alias Erly dikarenakan terdakwa mau membawa sepeda motor milik isterinya dan tidak diberikan;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil sebuah martil bergagang warna orange dan hitam dan langsung memukul lampu, spidometer serta kap sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly secara berulang-ulang dan melihat hal tersebut maka saksi Erly Safrina alias Erly dan anaknya saksi Erdika Prasetya Sinaga mendekati terdakwa dan berusaha untuk mencegahnya agar tidak menghancurkan sepeda motor saksi Erly Safrina alias Erly namun tiba-tiba terdakwa langsung memukulkan sebuah martil bergagang warna orange hitam tersebut ke kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga secara berulang-ulang sehingga kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami :
Luka robek di kepala bagian kening sebelah kiri, panjang + 7 cm, lebar + 0,05 cm, dalam + 1 cm;
Luka lecet pada lengan kanan;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras;
Bahwa pada waktu sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa juga telah memukul atau melakukan penganiayaan terhadap isterinya saksi Erly Safrina alias Erly dengan cara memukul telinga sebelah kiri serta tulang pipi sebelah kiri saksi Erly Safrina alias Erly dengan menggunakan tangannya secara berulang-ulang sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Erly Safrina alias Erly mengalami :
Pembengkakan dipipi kiri diameter dua senti meter;
Pembengkakan dipunggung tangan kanan, diameter dua senti meter;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak tiri serta istri Terdakwa sendiri yaitu Saksi Korban Erdika Prasetya Sinaga dan Erly Safrina alias Erly dengan cara terdakwa langsung memukulkan sebuah martil bergagang warna orange hitam tersebut ke kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga secara berulang-ulang sehingga kepala saksi Erdika Prasetya Sinaga;
Bahwa saksi korban Erdika Prasetya Sinaga mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, sehingga kemudian saksi Erdika Prasetya Sinaga berlari menghindari terdakwa dan pergi ke Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi untuk mendapatkan perobatan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Erdika Prasetya Sinaga mengalami :
Luka robek di kepala bagian kening sebelah kiri, panjang + 7 cm, lebar + 0,05 cm, dalam + 1 cm;
Luka lecet pada lengan kanan;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 196/VER/RSUH.TT/IX/2015, tanggal 08 September 2015 atas nama Erdika Prasetya Sinaga yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Sasmita Mayasari, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Herna Tebing Tinggi, yang menyimpulkan luka robek dan lecet disebabkan benda keras;
Bahwa pada waktu sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa juga telah memukul atau melakukan penganiayaan terhadap isterinya saksi Erly Safrina alias Erly dengan cara memukul telinga sebelah kiri serta tulang pipi sebelah kiri saksi Erly Safrina alias Erly dengan menggunakan tangannya secara berulang-ulang sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Erly Safrina alias Erly mengalami :
Pembengkakan dipipi kiri diameter dua senti meter;
Pembengkakan dipunggung tangan kanan, diameter dua senti meter;
Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 248/VER/VII/2015, tanggal 29 Agustus 2015 atas nama Erly Safrina alias Erly yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. KURNIA DINATA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang menyimpulkan Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul, dimana perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka memar sehingga Saksi Korban merasa terganggu dalam beraktifitas;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat dimana dalam “Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. UNSUR DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga” adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :
- Suami, istri, dan anak-anak;
- Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No.1 tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi Erly Safrina alias Erly yang merupakan isteri terdakwa AMRIZAL MANURUNG alias RIZAL APEK dan anak-anak tiri terdakwa saksi ERDIKA PRASETYA SINAGA mempunyai suatu hubungan atau ikatan sebagai suami istri yang menikah pada tanggal 27 Juni 2013, dan pernikahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun serta telah memiliki seorang anak bawaan dari isteri terdakwa yang telah menjadi anak tiri terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan keduanya masih terikat sebagai suami istri, dan anak yang bertempat tinggal dalam satu rumah layaknya suatu keluarga dalam rumah tangga yang sah baik secara agama maupun secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menganut system negative wetelijk stelsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP yaitu di samping dua alat bukti yang sah juga adanya keyakinan Hakim, dimana dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan padanya.
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan dimuka persidangan yang pada pokok pembelaannya adalah mohon keringanan hukuman, terhadap pembelaan Terdakwa, Majelis Hakim telah memasukkannya dalam musyawarah sebelum menjatuhkan putusan dan yang adil menurut Majelis Hakim sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka sudah sepatutnya penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan Terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan terhadap Saksi Korban yang merupakan anak tiri serta istri Terdakwa sendiri;
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pshikis dan penderitaan fisik pada saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal;
Mengingat pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 dan ketentuan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AMRIZAL MANURUNG Alias RIZAL APEK tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Surat Visum Et Revertum No: 196/VER/RSUH.TT/2015 dibuat di Rumah Sakit Umum Herna tanggal 28 Agustus 2015 mengetahui Dokter Pemeriksa dr.Sasmita Mayasari atas nama Erdika Prasetya Sinaga, laki-laki, 25 Tahun, Karyawan Swasta, Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu, dan Surat Visum Et Revertum No: 248/VER/VIII/2015 dibuat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi tanggal 29 Agustus 2015 mengetahui Dokter Pemeriksa dr. Kurnia Dinata dan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dr.Rommy Sebastian.M.Kes atas nama ERLY SAFRINA, 16 Desember 1968, Indonesia, PNS, Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Pabatu Tebing Tinggi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 -(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada hari SELASA tanggal 05 Januari 2016 oleh WIRA INDRA BANGSA, SH., sebagai Hakim Ketua, DODIK SETYO WIJAYANTO, SH., dan NELLY RAKHMASURI LUBIS, SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERI AGUS SAHPUTRA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebing TInggi serta dihadiri oleh ALVIN ZIAWA, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DODIK SETYO WIJAYANTO, SH.- WIRA INDRA BANGSA, SH.-
NELLY RAKHMASURI LUBIS, SH.M.Hum.-
Panitera Pengganti,
ERI AGUS SAHPUTRA, SH.-