01/Pid.Tipikor/2015/Pn Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 01/Pid.Tipikor/2015/Pn Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARBASAH Bin SAMSUDIN
1. Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp.173.618.674,00 (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan Penjara ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara;
P U T U S A N
No 01/Pid.Tipikor/2015/PN Smr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | ARBASAH Bin SAMSUDIN | |||||
| Tempat lahir | : | Sungai Parit (Kelurahan Sungai Parit Kab.PPU) | |||||
| Umur/ tanggal lahir | : | 40 tahun/ 03 Agustus 1974 | |||||
| Jeniskelamin | : | Laki-laki | |||||
| Kebangsaan/ kewarg. | : | Indonesia | |||||
| Tempat tinggal | : | Binuang Rt.05 Dusun I Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara | |||||
| Agama | : | Islam | |||||
| Pekerjaan | : | Swasta (Mantan Kepala Desa Binuang) | |||||
Terdakwa ditahan dengan surat Penahanan:
| 1. | Penyidik | : | Penahanan Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014. |
| 2. | Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum | : | Penahanan Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 05 Oktober 2014. |
| 3. | Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri | : | Penahanan Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2014 s/d tanggal 04 Nopember 2014. |
| 4. | Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri | : | Penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014. |
| 5. | Penuntut Umum | : | Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2014 s/d tanggal 22 Desember 2014. |
| 6. | Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Kaltim pada Pengadilan Samarinda | : | Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 21 Januari 2015. |
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. : 01/Pen.Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal 08 Januari 2015 sejak tanggal 08 Januari 2015s/d tanggal 06 Pebruari 2015 di Rutan Samarinda ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.: : 01/Pen.Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal02 Pebruari 2015 , sejak tanggal 07 Pebruari 2015 s/d tanggal 07 April 2015 di Rutan Samarinda ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim yang pertama No.:24/Pen.Pid.Tipikor/2015/PT.SMR, tanggal 04 April 2015 terhitung sejak tanggal 08 April 2015s/d 07 Mei 2015 di Rutan Samarinda ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim yang kedua No.:35/Pen.Pid.Tipikor/2015/PT.SMR, tanggal 06 Mei 2015 terhitung sejak tanggal 08 Mei 2015 s/d 06 Juni 2015 di Rutan Samarinda ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur Samarinda, berdasarkan PenetapanNo.: 01/Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal26 Januari 2015.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSITERSEBUT :
Telah Membaca:
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat oleh Penyidik Polres Penajam Paser Utara, Nomor BP/44/VIII/2014/RESKRIM, tanggal 25 Agustus 2014;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Nomor : B-001/Q.4.22/Ft.1/01/2015, tanggal 07 Januari 2015;
Surat Penetapan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, No.01/Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal 12 Januari 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua MajelisHakim,No.01/Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal 13 Januari 2015, tentang Penentuan hari sidang pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Keterangan saksi-saksi, ahli dan saksi A de Charge sertaketerangan Terdakwa ;
Pembacaan Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum N
omor Reg. Perkara : PDS-06/PPU/12/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINterbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN dengan Pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan .
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar RP.173.618.674,00 (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun .
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor 917/016/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 2 Januari 2012. 2. Dokumen Pelaksanaan Pubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor 917 / 313 / DPPA-SKPD / KEU / X / 2012 tanggal 23 Oktober 2012. 3. Keputusan Bupati PPU Nomor 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penetapan Alokasi ADD se Kabupaten PPU Tahun 2012 sebesar Rp36.120.000.000,00. 4. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 tahun 2010 tanggal 25 Maret 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Keputusan Bupati PPU Nomor 141/26/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku Periode 2011-2017 atas nama Arbasah. 6. Keputusan Bupati PPU Nomor 141/180/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Binunag Kecamatan Sepaku atas nama Arbasah. 7. Keputusan Bupati PPU Nomor 142/62/2012 tanggal 2 April2012 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bantuan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Operasional RT se Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012. 8. Keputusan Kepala Desa Binuang Nomor 13 tanggal 1 April 2011 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Bendahara Desa) atas nama Nurianti. 9. Peraturan Desa Binuang Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 beserta lampiran perhitungannya. 10. Buku Kas Umum Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2011 (bulan Januari sd. Desember 2011). 11. Peraturan Desa Binuang Nomor 1 tanggal 10 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya:
Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tanggal 19 Oktober 2011.
Usulan rencana pembangunan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Daftar Hadir Rapat Musrenbang Desa Binuang tanggal 19 Oktober 2011.
Berita Acara Musyawarah pembahasan APBDes Binuang tanggal 10 Januari 2012.
Daftar Hadir Musyawarah pembahasan APBDes Binuang tanggal 10 Januari 2012.
12. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang Nomor 1 tanggal 10 Januari 2012 tentang Persetujuan Rancangan APBDes menjadi APBDes Binuang Tahun Anggaran 2012. 13. Peraturan Desa Binuang Nomor 4 tanggal 2 April 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya:
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Hasil Musyawarah Desa tanggal 2 April 2012 dan Daftar Hadirnya tentang pembahasan penggunaan dana ADD Perubahan.
Berita Acara Musyawarah pembahasan APBDes Perubahan Desa Binuang Tahun Anggara 2012 dan Daftar Hadirnya
14. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang Nomor 4 tanggal 2 April 2012 tentang Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Binuang Tahun Anggaran 2012. 15. Peraturan Desa Binuang Nomor 5 tanggal 10 April 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Binuang Tahun 2012. 16. Rencana Penggunaan Dana Alokasi Desa – Desa Binuang Tahun Anggaran 2012 – Tahap I dan II, tanggal 2 April 2012. 17. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 00082 / SPD / 1.20.03 / 2012 nilai Rp1.713.667.900,00 (mata anggaran belanja bantuan keuangan kepada Desa/ADD). 18. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 00168/SPD/1.20.03/2012 nilai Rp1.215.559.600,00 (mata anggaran belanja bantuan keuangan kepada Desa/ADD). 19. SPP-LS Nomor 0130 / SPP / LS / Bankeu / V / 1.20.03 / 2012 tanggal 2 Mei 2012 untuk pembayaran bulan Januari sd. April 2012 sebesar Rp84.700.000,00. 20. SPP-LS Nomor 0335/SPP/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei – Juli 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 21. SPP-LS Nomor 0574 / SPP / LS / Bantkeu / X / 1.20.03 / 2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd. Oktober 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 22. SPP-LS Nomor 0904/SPP/LS/Bantkeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Desember sd. Desember 2012 sebesar Rp42.350.000,00. 23. SPM Nomor 0130/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 2 Mei 2012 sebesar Rp84.700.000,00. 24. SPM Nomor 0335/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 25. SPM Nomor Nomor 0574/LS/Bantkeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 26. SPM Nomor 0904/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp42.350.000,00. 27. SP2D Nomor 0939/SP2D/LS/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 sebesar Rp84.700.000,00 28. SP2D Nomor 1959/SP2D/LS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 29. SP2D Nomor 3193/SP2D/LS/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 30. SP2D Nomor 4779/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp42.350.000,00. 31. Surat Kepala Desa Binuang Nomor 412.2 / 156 / Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 kepada Camat Sepaku, hal Permohonan Rekomendasi Pencairan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp857.012.000,00. 32. Surat Camat Sepaku Nomor 910 / 979 / PMD-Kessos / VIII / 2012 tanpa tanggal, kepada Bupati Penajam Paser Utara cq. Kepala BPMPD Penajam Paser Utara, hal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) Tahun 2012 sebesar Rp857.012.000,00. 33. Telaahan Staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten PPU Nomor 140/587/BPM-PD tanggal 14 Agustus 2012 kepada Bupati Penajam Paser Utara, hal Pencairan ADD Tahun 2012 Tahap I (70%) Desa Binuang sebesar Rp857.012.000,00. 34. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor 0450 / SPP / LS / Bankeu / VIII / 1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nilai Rp857.012.900,00. 35. Bukti Pengeluaran LS Nomor - /BP-LS/ /2012 tanggal (kosong), nilai Rp857.012.900,00 untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Binuang Tahap I (70%) TA. 2012. 36. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0450 / LS / Bankeu / VIII / 1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012, sebesar Rp857.012.900,00. 37. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2453 / SP2D / LS / VIII / 2012 tanggal 15 Agustus 2012, sebesar Rp857.012.900,00. 38. Surat Kepala Desa Binuang Nomor 412.2/259/Pemdes-Bin tanggal 18 Desember 2012 ditujukan kepada Camat Sepaku, hal Permohonan Rekomendasi Pencairan ADD Tahap II Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp279.434.100,00 (30%). 39. Surat Camat Sepaku Nomor 910 / 1421 / PMD-Kessos / XII / 2012 tanggal 18 Desember 2012, ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara cq. Kepala BPMPD Penajam Paser Utara, hal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) Tahun 2012 sebesar Rp279.434.100,00. 40. Telaahan Staf - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten PPU Nomor 140/831/BPM-PD tanggal 20 Desember 2012 ditujukan kepada Bupati PPU, hal Pencairan ADD Tahun 2012 Tahap II (30%) Desa Binuang sebesar Rp279.434.100,00. 41. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor 1024 / SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012 dengan nilai Rp279.434.100,00. 42. Bukti Pengeluaran LS Nomor 1024 / SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012 nilai Rp279.434.100,00 untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Binuang Tahap II (30%) TA. 2012. 43. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1024 / SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012, untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II (30%) TA. 2012 sebesar Rp279.434.100,00. 44. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5577 / SP2D / LS / XII / 2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II (30%) TA. 2012 sebesar Rp279.434.100,00. 45. Buku Kas Umum Desa Binuang Kecamatan Sepaku Tahun Anggaran 2012 (bulan Januari sd. Desember 2012). 46. Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Penajam rekening Nomor 0131402473 atas nama Bendahara Desa Binuang, periode mutasi 2 Mei 2011 sd. 19 Januari 2012. 47. Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Pembantu Sepaku rekening Nomor 1362004981 atas nama Bendahara Desa Binuang, periode mutasi 23 Februari 2011 sd. 27 Desember 2012. 48. Buku Tabungan Desa Binuang pada BPD Kaltim Capem Sepaku atas nama Bendahara Desa Binuang rekening Nomor 1362004981, mutasi periode 24 Februari 2011 sd. 14 Mei 2013. 49. Kwitansi pinjaman Kepala Desa Binuang tahun 2012 sebanyak 13 buah dengan nilai total Rp27.300.000,00. 50. Kwitansi pinjaman Kepala Desa Binuang tahun 2013 sebesar Rp12.000.000,00. Tanggal 14 Januari 2013. 51. Keputusan Kepala Desa Binuang Nomor (kosong) tanggal dan bulan (kosong) tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012. 52. Surat Keterangan Penggarapan (tanah) atas nama Karman – Desa Binuang Nomor 593.3/02/Pem/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 – luas tanah +/- 300 meter persegi. 53. Surat Keterangan Penggarapan (tanah) atas nama Bahri – Desa Binuang Nomor 593.3/06/Pem/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 – luas tanah +/- 26.721 meter persegi. 54. Surat Keterangan Penggarapan (tanah) atas nama Asnawi – Desa Binuang Nomor 593.3/03/Pem/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 – luas tanah +/- 15.187 meter persegi. 55. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Di atas Tanah Negara Nomor 590 / 180 / Pem / 1007 / V / 2001 tanggal 5 Mei 2001, Register Kecamatan Sepaku Nomor 590 / 169 / Pem / VI / 2001 tanggal 14 Juni 2001 atas nama Tri Sumei – Maridan, luas tanah +/- 16.202,25 m2. 56. Surat Pernyataan tanggal 5 Mei 2001 atas nama Tri Sumei. 57. Berita Acara Pemeriksaan – pada lokasi penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara - Nomor 590/180/Pem/1007/ V/2001/152 tanggal 5 Mei 2001 atas nama Tri Sumei – luas tanah 16.202,25 m2. 58. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Di atas Tanah Negara Nomor 590 / 179 / Pem / 1007 / V / 2001 tanggal 5 Mei 2001, Register Kecamatan Sepaku Nomor 590 / 168 / Pem / VI / 2001 tanggal 14 Juni 2001 atas nama Antonius Sumardi – Maridan, luas tanah +/- 19.968,75 m2. 59. Surat Pernyataan tanggal (kosong) atas nama Antonius Sumardi. 60. Berita Acara Pemeriksaan – pada lokasi penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara - Nomor 590/179/Pem/1007/ V/2001/151 tanggal 5 Mei 2001 atas nama Antonius Sumardi – luas tanah 19.968,75 m2, 61. Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/ /IX/2012 tanggal 6 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa, atas nama Syamsul Bahri – luas lanah 26.721 m2 (tidak ada SKT). 62. Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/ /IX/2012 tanggal 6 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa, atas nama Antonius Sumardi – luas tanah 19.968,75 m2 (ada SKT). 63. Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/ /IX/2012 tanggal 6 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa, atas nama Tri Sumei – luas tanah 16.202,25 m2 (ada SKT). 64. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/11/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Karman – luas tanah 200 m2. 65. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/81/IX/2012 tanggal 18 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Syamsul Bahri – luas lanah 26.721 m2 (tidak ada SKT). 66. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/81/IX/2012 tanggal 18 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Antonius Sumardi – luas tanah 19.968,75 m2 (ada SKT). 67. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/81/IX/2012 tanggal 18 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Tri Sumei – luas tanah 16.202,25 m2 (ada SKT). 68. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/104/XI/2012 tanggal 12 Desember 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Asnawi – luas tanah 15.187 m2. 69. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/12/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 atas nama Karman. 70. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/82/IX/2012 tanggal 21 September 2012 atas nama Bahri. 71. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/83/IX/2012 tanggal 25 September 2012 atas nama Antonius Sumardi dan Tri Sumei. 72. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/105/XI/2012 tanggal 14 Desember 2012 atas nama Asnawi. 73. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 6 Juni 2012 atas nama Karman- Nomor register Desa 592.2/15/PEM-BIN/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012. 74. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 21 September 2012 atas nama Bahri - Nomor register Desa 592.2/28/PEM-BIN/IX/2012 tanggal 21 September 2012. 75. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 25 September 2012 atas nama Antonius Sumardi - Nomor register Desa 592.2/29/PEM-BIN/IX/2012 tanggal 25 September 2012. 76. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 14 Desember 2012 atas nama Asnawi - Nomor register Desa 592.2/31/PEM-BIN/XI/2012 tanggal 14 Desember 2012. 77. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Karman, tanggal 7 Juni 2012 sebesar Rp5.000.000,00. 78. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Bahri, tanggal 22 September 2012 sebesar Rp1.500.000,00. 79. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Tri Sumei, tanggal 21 September 2012 sebesar Rp20.000.000,00. 80. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Darmin, tanggal 23 Oktober 2012 (upah tebang) sebesar Rp1.000.000,00. 81. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Asnawi, tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp13.000.000,00. 82. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Asnawi, tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp20.000.000,00. 83. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Sumardi, tanggal 25 September 2012 sebesar Rp31.750.000,00. 84. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Arbasah, tanggal 2 Oktober 2012 (upah rintisan kebun) sebesar Rp500.000,00. 85. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Samsul, tanggal 2 Oktober 2012 (upah rintisan kebun) sebesar Rp2.500.000,00. 86. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Darmin, tanggal 29 Oktober 2012 (upah rintisan kebun) sebesar Rp2.000.000,00. 87. Peraturan Desa Binuang Nomor 7 tanggal 31 Desember 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya. 88. Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun 2012 tanggal 11 Maret 2013. 89. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2011 Unit Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Taka Maju Desa Binuang Kabupaten PPU. 90. Berita Acara Peninjauan Lokasi tanggal 25 Oktober 2013 dan Peta Peninjauan Lokasi di Desa Binuang. 91. Berita Acara Peninjauan Lokasi tanggal 23 Desember 2013 dan Peta Peninjauan Lokasi di Desa Binuang. 92. Foto Copy dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dana ADD tahun 2013. 93. Foto Copy kwitansi pembayaran hutang desa Binuang sebesar Rp 50.000.000,- pada tanggal 29 Mei 2012 kepada Nursiah. 94. Foto Copy kwitansi pembayaran hutang desa Binuang sebesar Rp 22.520.000,- pada tanggal 03 september 2013 kepada Nurjanah. 95. Surat pernyataan atas nama Pachrian Bin Bachransyah tanggal 21 Oktober 2013 96. Surat pernyataan atas nama Sutardi Bin Muhammad Yunus tanggal 21 Oktober 2013. 97. Surat pernyataan atas nama Misran Bin Karman tanggal 21 Oktober 2013. 98. Surat pernyataan atas nama Nurianti Binti Taweri tanggal 21 Oktober 2013. 99. Surat pernyataan atas nama Helfina Cindya Pracasa Binti Toni Prakoso tanggal 21 Oktober 2013. 100 Surat pernyataan atas nama Lusi Hirtriyani Binti Jamhir tanggal 21 Oktober 2013. 101 Surat pernyataan atas nama Arifin Bin Abd Rasyid tanggal 21 Oktober 2013. 102 Surat pernyataan atas nama Suparmin Suhanjatsasono Bin Sariman Partodikromo tanggal 21 Oktober 2013. 103 Surat pernyataan atas nama Imam Mukhlisin Bin Aspul Yazan tanggal 21 Oktober 2013. 104 Surat pernyataan atas nama Sugeng Pamuji Adyson tanggal 21 Oktober 2013. 105 Surat pernyataan atas nama Muhammad Dawir Bin Muhammad Saleh tanggal 21 Oktober 2013. 106 Foto Copy Slip Setoran hutang Desa Binuang sebesar Rp 20.000.000,- ke no rekening 1362004981. 107 Foto Copy Slip Setoran hutang Desa Binuang sebesar Rp 42.985.909,- ke no rekening 1362004981. 108 Foto Copy Slip Setoran pembayaran hutang Arbasah sebesar Rp 600.000,- ke no rekening 1362004981. 109 Foto Copy Slip Setoran pembayaran hutang Arbasah sebesar Rp 30.000.000,- ke no rekening 1362004981.
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) .
Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan secara tertulis dari terdakwa tertanggal 08 Mei 2015 dan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 12 Mei 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, dengan surat dakwaannya tertanggal 03 Desember 2014 Reg. Perkara: PDS-06/PPU/12/2014 telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINselaku Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017, pada tahun 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012bertempat di Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur di Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2012 Nomor : 917/016/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 terdapat anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa meliputi ADD, Penghasilan Tetap Aparat Desa, Pengurus BPD dan operasional RT serta penunjang Operasional Desa Pemekaran Desa dengan kode Rekening 5.1.7.03.01, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan ADD telah diterbitkan :
Surat Keputusan Bupati PPU nomor : 412.2/52/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang Penetapan Alokasi ADD se Kabupaten PPU Tahun 2012 sebesar Rp. 36.120.000.000,-. (tiga puluh enam milyar seratus dua puluh juta rupiah)
Besarnya bantuan keuangan untuk Desa Binuang tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Dana ADD (ADDM+ADDP) Rp. 931.447.000,-
Alokasi Khusus Rumah Gakin Rp. 105.000.000,-
Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas Desa Rp. 100.000.000,-
Total Rp. 1.136.447.000,-
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 04 tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keputusan Bupati PPU nomor : 142/62/2012 tanggal 2 April 2012 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bantuan Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan operasional RT se kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012.
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat Rencana APBdes Desa Binuang Tahun Anggaran 2012, dengan jumlah anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 01. Penerimaan : Alokasi Dana Desa (ADD)
858.730.000,00 Bantuan Keuangan Kabupaten/ Tambahan Penghasilan Tetap
219.300.000,00 Jumlah Penerimaan 1.078.030.000,00 02. Pengeluaran : Belanja Langsung
809.416.342,00 Belanja tidak langsung
440.311.000,00 Jumlah Belanja 1.249.727.342,00 03. Silpa tahun 2011 171.697.342,00
-
Rencana APBDes tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 01 tanggal 10 Januari 2012 tentang APBdes Tahun Anggaran 2012.
Bahwa diadakan musyawarah /rapat Pemerintah Desa Binuang dengan Badan Permusyawaratan Desa membahas tentang rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa. Musyawarah bertempat di Kantor Desa Binuang dan Dihadiri oleh Kepala Desa Binuang, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa Binuang. Keputusan Musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan Menyetujui dan mengesahkan Peraturan Desa Binuang Nomor : 01 tahun 2012 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa BPD Binuang menerbitkan Keputusan BPD nomor : 01 tanggal 10 Januari 2012 tentang Persetujuan Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Binuang tahun 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pendapatan Desa Rp. 1.078.030.000,-
Belanja Desa Rp. 1.249.727.342,-
Surplus/ Defisit Rp. 171.697.342,-
Pembiayaan Desa
Penerimaan (Silpa tahun 2011) Rp. 171.697.342,-
Pengeluaran Rp. -
Pembiayaan Netto Rp. 171.697.342,-
Bahwa Kepala BPMPD Kab. PPU membuat surat nomor : 140 /156.29/BPMPD tanggal 08 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala Desa Binuang mengenai Besaran ADD dan Alokasi Khusus TA 2012 untuk Desa Binuang sebesar Rp. 1.136.447.000,- dengan rincian sebagai berikut :
ADD sebesar
Rp 931.447.000,-
Alokasi Khusus Rumah Gakin (3 unit @ Rp. 35.000.000,-)
Rp. 105.000.000,-
Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas Desa sebesar
Rp. 100.000.000,-
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat Rencana APBdes Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012, dengan jumlah anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :
-
-
No Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan 01. Pendapatan : Alokasi Dana Desa (ADD)
858.730.000,00 931.447.000,00 Alokasi Khusus Pembangunan Rumah Gakin
0 105.000.000,00 Alokasi Khusus Pengadaan Tanah Kas Desa
0 100.000.000,00 Bantuan Keuangan Kabupaten/ Tambahan Penghasilan Tetap
219.300.000,00 254.100.000,00 Jumlah Pendapatan 1.078.030.000,00 1.390.547.000,00 02. Belanja : Belanja Langsung
809.416.342,00 976.551.442,00 Belanja tidak langsung
440.311.000,00 485.692.900,00 Jumlah Belanja 1.249.727.342,00 1.462.244.342,00 03. Penerimaan Pembiayaan/Silpa tahun 2011 171.697.342,00 171.697.342,00 04. Pengeluaran pembiayaan/pembentukan dana cadangan 0 100.000.000,00 05. Pembiayaan Netto 71.697.342,00
-
Bahwa berdasarkan musyawarah /rapat Pemerintah Desa Binuang dengan Badan Permusyawaratan Desa, memutuskan Penggunaan dana ADD perubahan sebesar Rp. 931.447.000,- tahun 2012 yaitu :
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (30%) sebesar
Rp. 351.131.442,-
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Masyarakat (70%) sebesar
Rp. 652.012.900,-.
Jumlah seluruh penggunaan dana Rp. 1.003.144.342,- sehingga deficit Rp. 71.697.342,-.
Bahwa BPD Binuang menerbitkan Keputusan BPD nomor : 04 tanggal 02 April 2012 tentang Persetujuan Rancangan APBdes Perubahan menjadi APBdes Desa Binuang tahun anggaran 2012.
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat rencana penggunaan dana (ADD) desa Binuang TA 2012 untuk tahap I dan tahap II meliputi dana ADD, Alokasi khusus dan tambahan penghasilan tetap.
Bahwa pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi Khusus Desa Binuang tahun 2012dilakukan secara bertahap yakni :
Pencairan Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa :
Penerbitan SPP
Pengajuan SPP oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten PPU selama tahun 2012 yaitu :
Nomor : 0130/SPP/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 02 Mei 2012 untuk pembayaran bulan januari sd April 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 0335/SPP/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei sd Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0574/SPP/LS/Bankeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0904/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Nopember sd Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Penerbitan SPM
Penerbitan SPM oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU selaku Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Pengguna Anggaran atas SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, yaitu :
Nomor : 0130/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 02 Mei 2012 untuk pembayaran bulan januari sd April 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 0335/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei sd Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0574/LS/Bankeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0904/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Nopember sd Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Penerbitan SP2D
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D atas nama saksi Nurianti selaku Bendahara Desa Binuang dengan nomor rekening : 1362004981 melalui Bank Kaltim Cabang Pembantu Sepaku yaitu :
Nomor : 0939/SP2D/LS/V/2012 tanggal 08 Mei 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 1959/SP2D/LS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 3195/SP2D/LS/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,.
Nomor : 4779/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Khusus.
Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012, Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU, pencairannya dalam 2 (Dua) tahap ,terdiri dari:
Tahap I sebanyak 70 % (tujuh puluh persen) berdasarkan dokumen :
Surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap I (70 % ) TA 2012 dari Kepala Desa Binuang kepada Camat Sepaku dengan nomor 412.2/156/Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD 70 % sebesar Rp. 857.012.900,-.
Surat Rekomendasi Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) TA 2012 dari Camat Sepaku dengan nomor : 910/979/PMD-Kessos/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
Telaahan staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Bupati penajam Paser Utara dengan nomor : 140/587/BPM-PD tanggal 14 Agustus 2012 Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) TA 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Nomor : 0450/SPP/LS/BanKeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012,
Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti (kosong) BP-LS/ (kosong) / 2012 tanggal kosong.
SPM Nomor: 0450/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
SP2D Nomor : 2453/SP2D/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
Tahap II sebanyak 30 % (tiga puluh persen) berdasarkan dokumen :
Surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II (30 % ) TA 2012 dari Kepala Desa Binuang kepada Camat Sepaku dengan nomor 412.2/259/Pemdes-Bin / XII /2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp. 279.434.100.000,-.
Surat Rekomendasi Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) TA 2012 dari Camat Sepaku dengan nomor :910/1421/PMD-Kessos/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Telaahan staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Bupati penajam Paser Utara dengan nomor : 140/831/BPM-PD tanggal 20 Desember 2012 Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) TA 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Nomor : 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012,
Bukti Pengeluaran LS – Langsung 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012
SPM Nomor:1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012.
SP2D Nomor : 5577/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 26 Agustus 2012.
Bahwa pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi Khusus Desa Binuang tahun 2012 melalui rekening bendahara pengeluaran Desa Binuang atas nama Nurianti pada bank Kaltim cabang sepaku dengan nomor : 1362004981.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2012 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2012 dengan ringkasan pelaporan untuk dana ADD dan Alokasi Khusus yaitu :
-
-
Kode Rekening Uraian Anggaran (Rp) Realisasi Sisa Anggaran 1. Pendapatan : Rp. 1.390.547.000 Rp. 1.390.547.000 - 2. Belanja 2.1. Belanja Langsung Rp. 976.551.442 Rp. 856.195.134 120.356.308 2.1.1 Belanja Pegawai/Honorarium Rp. 15.450.000 Rp. 15.450.000 - 2.1.1.1 Honor Tim Pelaksana ADD Rp. 12.600.000 Rp. 12.600.000 - Penanggung Jawab (1 org x 12 bln x Rp. 300.000) Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - Ketua (1 org x 12 bln x Rp. 250.000) Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 - Bendahara (1 org x 12 bln x Rp. 200.000) Rp. 2.400.000 Rp. 2.400.000 - Anggota (2 org x 12 bln x Rp. 150.000) Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.1.2 Honor Pengelola data profil Desa (2 org x Rp. 50.000 x 12) Rp. 1.200.000 Rp. 1.200.000 - 2.1.1.3 Honor Pejabat Pengadaan Barang (1 org x Rp. 300.000 x 3 bln) Rp. 900.000 Rp. 900.000 - 2.1.1.4 Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (1 org x Rp. 250.000 x 3 bln) Rp. 750.000 Rp. 750.000 - 2.1.2 Belanja Barang dan jasa Rp. 247.101.442 Rp. 237.536.634 Rp. 9.564.808 2.1.2.1 Belanja Perjalanan Dinas Rp. 120.000.000 Rp. 113.164.200 Rp. 6.835.800 2.1.2.1.1 Dalam Daerah Rp. 55.000.000 Rp. 53.292.000 Rp. 1.708.000 2.1.2.1.2 Luar Daerah Rp. 65.000.000 Rp. 59.872.200 Rp. 5.127.800 2.1.2.2. Belanja Bimbingan Teknis/Pelatihan (Peningkatan SDM) Rp. 43.000.000 Rp. 43.000.000 - 2.1.2.3 Belanja bahan / material - - - 2.1.2.4 Belanja Bahan pakai habis Rp. 22.081.442 Rp. 22.080.500 Rp. 942 2.1.2.4.1 Belanja alat tulis kantor Rp. 21.081.442 Rp. 21.081.442 Rp. 942 2.1.2.4.2 Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 - 2.1.2.5. Belanja cetak dan Penggandaan Rp. 13.000.000 Rp. 12.625.000 Rp. 375.000 2.1.2.5.1 Belanja cetak Rp. 5.000.000 Rp. 4.625.000 Rp.375.000 2.1.2.5.2 Belanja Penggandaan Rp. 8.000.000 Rp. 8.000.000 - 2.1.2.6 Belanja jasa kantor Rp. 2.220.000 Rp. 585.434 Rp. 1.634.556 2.1.2.6.1 Tagihan Listrik (12 bln x Rp. 185.000) Rp. 2.220.000 Rp. 585.434 Rp. 1.634.556 2.1.2.7 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Rp. 3.300.000 Rp. 2.609.000 Rp. 691.000 2.1.2.7.1 Belanja Jasa Servis Rp. 500.000 Rp. 500.000 - 2.1.2.7.2 Belanja Penggantian Suku Cadang Rp. 500.000 Rp. 500.000 - 2.1.2.7.3 Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Rp. 2.000.000 Rp. 1.498.500 Rp. 501.500 2.1.2.7.4 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan Rp. 300.000 Rp.110.500 Rp. 189.500 2.1.3.8. Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.3.8.1 Sewa Kantor BPD Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.3.9 Belanja makanan dan minuman Rp. 29.400.000 Rp. 29.396.000 Rp. 4.000 2.1.3.9.1 Makanan dan Minuman Rapat Rp. 19.000.000 Rp. 19.000.000 - 2.1.3.9.2 Makanan dan Minuman Tamu Rp. 10.400.000 Rp. 10.396.000 - 2.1.3.10 Belanja Pemeliharaan Rp. 10.500.000 Rp. 10.476.500 Rp. 23.500 2.1.3.10.1 Pemeliharaan kantor Rp. 5000.000 Rp. 5000.000 - Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp. 5.500.000 Rp. 5.476.500 Rp. 23.500 2.1.3. BELANJA MODAL Rp. 714.000.000 Rp. 603.208.500 Rp. 110.791.500 2.1.3.1 Belanja modal tanah Rp. 100.000.000 Rp. 99.277.500 Rp. 722.500 2.1.3.1.1 Belanja modal pengadaan tanah kas desa - - - 2.1.3.1.2 Belanja alokasi khusus pengadaan kas desa Rp. 100.000.000 Rp. 99.277.500 Rp. 722.500 2.1.3.2 Belanja modal pengadaan peralatan kantor - - - 2.1.3.3 Belanja modal penagdaan perlsngkapan kanotr Rp. 16.000.000,- Rp. 13.583.300 Rp. 2.416.500 2.1.3.3.1 Belanja modal generator 5 KV Rp. 12.000.000 Rp.9.923.500 Rp. 2.076.500
2.1.3.3.2Belanja modal pengadaan kipas angin (2 unit x Rp. 500.000) Rp. 1.000.000 Rp. 700.000 Rp. 300.000 2.1.3.3.3 Belanja modal pengadaan televisi 24 inchi Rp. 3.000.000 Rp. 2.960.000 Rp. 40.000 2.1.3.4 Belanja modal pengadaan komputer Rp. 22.500.000 Rp. 20.006.000 Rp. 2.494.000 2.1.3.4.1 Laptop (2 unit x Rp. 7.000.000,-) Rp. 14.000.000 Rp. 12.870.000 Rp. 1.130.000 2.1.3.4.2 Printer multi fungsi Rp. 1.500.000 Rp. 1.338.000 Rp. 162.000 2.1.3.4.3 Uvs
(2 unit x Rp. 3.500.000)Rp. 7.000.000 Rp. 5.798.000 Rp. 1.202.000 2.1.3.5 Belanja modal pengadaan meubelair Rp. 5.500.000 Rp. 5.500.000 - 2.1.3.5.1 Kursi rapat (25 unit x Rp. 100.000) Rp. 2.500.000 Rp. 2.500.000 - 2.1.3.5.2 Meja rapat (2 unit x Rp.1.500.000) Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 - 2.1.3.6 Belanja modal pengadaan alat-alat studio Rp. 3.000.000 Rp. 2.341.500 Rp. 658.500 2.1.3.6.1 Belanja modal pengadaan kamera Rp. 3.000.000 Rp. 2.341.500 Rp. 658.500 2.1.3.7 Belanja modal pengadaan penghias ruangan - - - 2.1.3.8 Belanja modal pengadaan instalasi listrik/telpon Rp. 9.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 4.500.000 2.1.3.8.1 Belanja modal pengadaan instalasi listrik (2 unit x Rp. 4.500.000) Rp. 9.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 4.500.000 2.1.3.9 Belanja modal pengadaan prasarana insfrastruktur Rp. 458.000.000 Rp. 458.000.000 - 2.1.3.9.1 Gudang Desa Rp. 30.000.000 Rp. 30.000.000 - 2.1.3.9.2 Pembangunan kantor BPD Rp. 95.000.000 Rp. 95.000.000 - 2.1.3.9.3 Pembangunan WC posyandu, aster 7,8,9,10 (4 paketx Rp. 10.000.000) Rp. 40.000.000 Rp. 40.000.000 - 2.1.3.9.4 Pembangunan wc pasar desa Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 - 2.1.3.9.5 Pembanguana tower air Rt. 3 Rp.20.000.000 Rp. 20.000.000 - 2.1.3.9.6 Pengerasan jalan pertanian 100 meter Km 11 Rp. 25.000.000 Rp. 25.000.000 - 2.1.3.9.7 Pipanisasi Rt. 1,Rt. 2, Rt. 3, Rt. 4, Rt. 5 Rp.50.000.000 Rp. 50.000.000 - 2.1.3.9.8 Pembangunan pos kamling Rt. 06 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 2.1.3.9.9 Semenisasi jalan kuburan (40 meter x 1,5 meter) Rt. 08 Km 12 Rp. 15.000.000 Rp. 15.000.000 - 2.1.3.9.10 Semenisasi jalan kuburan (40 meter x 1 meter) Rt. 07 Km 11 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 2.1.3.9.11 Semenisasi gang kampong baru Rt. 1 Rp. 38.000.000 Rp. 38.000.000 - 2.1.3.9.12 Pembangunan rumah gakin 3 (tiga) unit @ Rp. 35.000.000 Rp. 105.000.000 Rp. 105.000.000 - 2.1.3.10 Bantuan khusus pengadaan sarana dan prasarana kantor Rp. 100.000.000 - Rp. 100.000.000,- 2.1.3.10.1 Filing cabinet (4 unit x Rp. 2.800.000,-) Rp. 11.200.000 - Rp. 11.200.000,- 2.1.3.10.2 korden Rp. 8.000.000 - Rp. 8.000.000,- 2.1.3.10.3 Kursi kerja Kepala Desa (1xRp. 2.500.000) Rp. 2.500.000 - Rp. 2.500.000,- 2.1.3.10.4 Kursi kerja Pemdes (7 unit x Rp. 1.200.000,-) Rp. 8.400.000 - Rp. 8.400.000 2.1.3.10.5 KUrsi rapat (80 unit x Rp. Rp. 300.000,-) Rp. 24. 000.000,- - Rp. 24. 000.000,- 2.1.3.10.6 Kursi Sofa ( ( 1 sett x Rp. 3.500.000) Rp. 3.500.000,- - Rp. 3.500.000,- 2.1.3.10.7 Lemari Arsip (1 x Rp. 4.800.000,-) Rp. 4.800.000,- - Rp. 4.800.000,- 2.1.3.10.8 Meja Kerja Kepala Desa ( 1 x Rp. 2.800.000) Rp. 2.800.000 - Rp. 2.800.000 2.1.3.10.9 Meja Kerja Pemdes ( 7 Unit x 2.000.000) Rp. 12.000.000 - Rp. 12.000.000 2.1.3.10.10 Meja Komputer (2 unit x Rp. 2.000.000) Rp. 4.000.000 - Rp. 4.000.000 2.1.3.10.11 Meja rapat (2 x Rp. 2.250.000) Rp. 4.500.000 - Rp. 4.500.000 2.1.3.10.12 Rak Arsip (3 unit x Rp. 1.000.000) Rp. 3.000.000 - Rp. 3.000.000 2.1.3.10.13 Tralis Rp. 9.300.000 - Rp. 9.300.000 2.2 BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 485.692.900 Rp. 478. 480.000 Rp. 7.212.900 2.2.1 Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap Rp. 385.680.000 Rp.378.480.000 Rp. 7.200.000 2.2.1.1 Belanja Penghasilan Tetap Aparat Desa Rp. 123.000.000 Rp. 123.000.000 - Kepala Desa (1 x 12 Bln x Rp. 1.800.000) Rp. 21.600.000 Rp. 21.600.000 - Kepala Urusan (4 x 12 bln x Rp. 1.425.000) Rp. 68.400.000 Rp. 68.400.000 - Kepala Dusun (2 x 12 bln x Rp. 1.375.000) Rp. 33.000.000 Rp. 33.000.000 - 2.2.1.2 Belanja Pengurus tetap pengurus BPD Rp. 83.100.000 Rp. 83.100.000,- * Ketua ( Rp. 1.450.000 x 12 Bln) Rp. 17.400.000 Rp. 17.450.000,- * wakil ketua ( Rp. 1.400.000 x 12) Rp. 16.800.000 Rp. 16.800.000,- *Sekretaris (Rp. 1.375.000 x 12 Bln) Rp. 16.500.000 Rp. 16.500.000,- *anggota (Rp. 1.350.000 x 12 bln x 2 orang) Rp.32.400.000 Rp. 32.400.000,- 2.2.1.3 Belanja Tunjangan Operasioanal RT (8 RT) Rp. 48.000.000 Rp. 48.000.000,- 2.2.1.4 Belanja Tunjangan Aparat Desa Rp. 56.400.000,- Rp. 49.200.000,- Rp. 7.200.000,- * Kepala Desa (Rp. 900.000,- x 12 bln) Rp. 10.800.000,- Rp. 10.800.000,- * Sekretaris Desa (Rp. 750.000 x12 bln) Rp. 9.000.000,- Rp. 9.000.000,- * Bendahara (Rp. 650.000,- x 12 bln) Rp. 7.800.000,- Rp. 7.800.000,- * Kaur Desa (Rp. 600.000 x 12 bln x 4 orang) Rp. 28.000.000,- Rp. 21.600.000,- Rp. 7.200.000,- 2.2.1.5 Belanja Staff / Honorarium Rp. 32.880.000,- Rp. 32.880.000,- - 2.2.1.5.1 Staff Desa Umum (1 org x 12 Bln x Rp. 800.000,-) Rp. 9.600.000,- Rp. 9.600.000,- 2.2.1.5.2 Staff Bendahara Desa (1 org x 12 bln x Rp. 1.140.000,-) Rp. 13.680.000,- Rp. 13.680.000 2.2.1.5.3 Honorarium penjaga kuburan (4 kuburan x 2 orang x Rp. 100.000,- x 12 bln) Rp. 9.600.000,- Rp. 9.600.000,- 2.2.1.6 Belanja Tunjangan BPD Rp. 42.300.000,- Rp. 42.300.000,- - * Ketua (Rp. 750.000 x 12 bln) Rp. 9.000.000,- Rp. 9.000.000,- - * Wakil Ketua (Rp. 725.000 x 12 bln) Rp. 8.700.000,- Rp. 8.700.000,- * Sekretaris (Rp. 700.000,- x 12 bln) Rp. 8.400.000,- Rp. 8.400.000,- * Anggota (Rp. 675.000,- x 12 bln x 2 orang) Rp. 16.200.000,- Rp. 16.200.000,- 2.2.2 Belanja Subsidi 2.2.3 Belanja Hibah Rp. 94.000.000,- Rp. 94.000.000,- - 2.2.3.1 Pengurus LPM Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.2 Pengurus Karang Taruna Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- - 2.2.3.3 Pengurus PHBI Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.4 Pengurus PHBN Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- - 2.2.3.5 Pengurus Masjid Al-Muttaqin Rp. 45.000.000,- Rp. 45.000.000,- - 2.2.3.6 Pengurus PKK Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.7 Pengurus LINMAS Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- - 2.2.3.8 Pengurus FKPM Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- - 2.2.3.9 Pengurus Musholla Al-Amin Rp. 4.500.000,- Rp. 4.500.000,- - 2.2.4 Belanja bantua sosial 2.2.5 Belanja bantuan keuangan 2.2.6 Bantuan tak terduga Rp. 6.012.900,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.900,- 2.2.6.1 Bantua Bencana Alam Rp. 6.012.900,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.900,- Jumlah Belanja Rp. 1.462.244.342,00 Rp. 1.334.675.134,00 Rp. 127.569.208 3. Pembiayaan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- - 3.1 Penerimaan Pembiayaan/Silpa tahun 2011 Rp. 171.697.342,00 Rp. 171.697.342,00 Rp. 127.569.208 3.1.1 Pengeluaran pembiayaan/pembentukan dana cadangan Rp. 100.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 - 3.1.2 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan 3.1.3 Penerima Pinjaman 3.2 Pengeluaran pembiyaan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- 3.2.1 Pembentukan dana cadangan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- Jumlah Pembiyaan Rp. 71.697.342,00 Rp. 71.697.342,00 Rp. 127.569.208
-
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada Desa Binuang selama tahun 2012, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu
Belanja alat tulis kantor
Bahwa anggaran belanja alat tulis kantor tahun 2012 adalah sebesar Rp. 21.081.441,- dan realisasi belanja menurut menurut BKU dan laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 21.080.500,-,.
Bahwa rincian belanja ATK dalam BKU adalah sebagai berikut :
Dalam bukti belanja ATK terdiri dari :
Surat bukti/kwitansi yang ditandatangani penerima uang.
Nota dari toko/penjual.
Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh Kepala Desa terdakwa Arbasah dan pihak Toko/penjual
Berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaa, Penyedia barang/jasa dan Kepala Desa selaku KPA (terdakwa Arbasah).
Berita acara Pembayaran.
Surat Setoran Pajak (SSP).
Bahwa belanja ATK tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dengan bukti pertanggungjawaban fiktif yaitu :
Bukti tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.097.000,-
Bukti tanggal 24 Agustus 2012 sebesar Rp. 738.500,-
Bukti tanggal 04 September 2012 sebesar Rp. 1.778.000,-
Bukti tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 2.241.000,-
Bukti tanggal 19 Oktober 2012 sebesar tanggal Rp. 3.289.000,-
Bukti tanggal 29 November 2012 sebesar tanggal Rp. 2.661.000,-
Bahwa bukti pertanggungjawaban itu dibuat oleh Saksi Nurianti Binti Taweri dan saksi Helfina CP atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
Bahwa stempel toko Kenangan Indah adalah palsu karena dibuat sendiri oleh saksi Sugeng Pamuji di Balikpapan atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa.
Bahwa tanda tangan Sdr. H. Aspul dipalsukan oleh saksi Helfina CP atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
Bahwa dana sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)dipergunakan terdakwa untuk menutupi hutang pribadi.
| Tahun | Uraian | Jumlah (Rp) | PPN | PPH |
| 05/01/2012 | Belanja atk | 2.946.000,- | 267.818,- | 40.173,- |
| 18/04/2012 | Belanja atk | 2.331.000,- | 211.909,- | 31.786,- |
| 07/05/2012 | Belanja atk | 958.000,- | 87.091,- | 13.064,- |
| 14/06/2012 | Belanja atk | 847.000,- | 77.000,- | 11.550,- |
| 20/07/2012 | Belanja atk | 450.000,- | 40.909,- | 6.136,- |
| 14/08/2012 | Belanja atk | 1.097.000,- | 109.000,- | 14.809,- |
| 24/08/2012 | Belanja atk | 738.000,- | 0 | 0 |
| 04/09/2012 | Belanja atk | 1.778.000,- | 177.800,- | 24.000,- |
| 27/09/2012 | Belanja atk | 2.241.000,- | 203.727,- | 27.780,- |
| 19/10/2012 | Belanja atk | 3.298.000,- | 299.818,- | 40.884,- |
| 29/11/2012 | Belanja atk | 2.661.000,- | 241.909,- | 32.987,- |
| 19/12/2012 | Belanja atk | 1.735.000,- | 157.727,- | 21.508,- |
| Jumlah | 21.080.000,- | 1.874.708,- | 264.677,- | |
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Bahwa anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah tahun 2012 adalah sebesar Rp.55.000.000,- dan realisasi belanja menurut BKU dan laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 53.929.000,- .
Bahwa rincian pencatatan belanja perjalanan dinas dalam daerah di dalam BKU sebagai berikut :
Tanggal 3 September 2012 sebesar Rp. 30.812.000,-
Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 22.480.000,-
Jumlah Rp. 53.292.000,-
Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah adalah terdiri :
Surat Bukti/ kwitansi pembayaran.
Rincian perhitungan biaya perjalanan dinas
Surat tugas
Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas
Telaahan Staf.
Bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 22.480.000,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :
Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas dalam daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Binuang sebesar Rp. 22.480.000,- yaitu 56 buah bukti perjalanan dinas dalam daerah berupa perjalanan dinas oleh aparat / staf Desa Binuang terdiri dari uang harian sebesar Rp. 14.400.000,- dan uang transport sebesar Rp. 8.080.000,-.
Bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan namun uang dari perjalanan dinas tersebut tidak diberikan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa yang membuat laporan pertanggunjawan adalah perangkat desa atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
| No. | Nama | Jabatan | Jumlah Perjalanan Dinas | Jumlah yang tidak diterima | Ket. |
| 1. | Arifin | Kaur Umum dan Pem. Desa | 7 | Rp. 2.635.000,- | |
| 2. | Sugeng Pamuji Edyson | Plt. Sekdes | 7 | Rp. 2.810.000,- | |
| 3. | Muhamad Dawir | Ketua BPD | 4 | Rp. 1.720.000,- | |
| 4. | Helfina Cindya Pracasa | Kaur Keuangan dan Aset | 3 | Rp. 1.015.000,- | |
| 5. | Nurianti | Bendahara | 4 | Rp. 1.320.000,- | |
| 6. | Nurianti | Bendahara | 17 | Rp. 7.560.000,- | Perjalanan Dinas atas nama Arbasah uangnya digunakan untuk menutupi pinjamannya |
| 7. | Sutardi | Wakil Ketua BPD | 3 | Rp. 1.290.000,- | |
| 8. | Pachrian | Sekretaris BPD | 3 | Rp. 1.290.000,- | |
| 9. | Rahmadi | Anggota BPD | 1 | Rp. 405.000,- | |
| 10. | Misran | Anggota BPD | 2 | Rp. 810.000,- | |
| 11. | Lusi Hirtriyani | Kaur Kesra | 5 | Rp. 1.625.000,- | |
| Jumlah | 56 | Rp. 22.480.000,- | |||
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
Bahwa Anggaran belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tahun 2012 Desa Binuang adalah sebesar Rp. 65.000.000,- dan realisasi belanja menurut BKU dan laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp. 59.872.200,-
Bahwa rincian belanja perjalanan dinas luar daerah dalam BKU adalah sebagai berikut:
Bahwa Bukti pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas luar daerah adalah terdiri dari:
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.970.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.310.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 6.374.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 6.374.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.855.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.735.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.465.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.547.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.867.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 5.188.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.508.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.168.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.508.000,- |
| Jumlah | Rp. 59.872.200,- | |
Surat bukti/kwitansi pembayaran
Rincian perhitungan biaya perjalana dinas
Surat tugas
Surat perintah perjalanan dinas
Laporan hasil perjalanan dinas
Telaah staf
Bukti tiket penerbangan
Bukti pembayaran akomodasi
Bahwa Perjalanan Dinas Luas Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :
Bahwa uang perjalanan dinas yang diterima oleh masing-masing sebesar Rp. 1.638.000,- untuk biaya tiket pesawat PP sedangkan untuk uang saku dan transport lokal, uang harian serta airport tax tidak dibayarkan.
| No | Nama | Selaku/ jabatan | Biaya perjalanan dinas luar daerah | ||
| Seharusnya | Diterima | Tidak Diterima | |||
| 1. | Helfina CP | Kaur Keuangan | 4.508.000,- | 1.638.000,- | 2.870.000,- |
| 2. | Nuriati | Bendahara | 4.168.000,- | 1.638.000,- | 2.530.000,- |
| 3. | Nuriati | Bendahara | 5.188.000,- | 1.638.000,- | 3.550.000,- |
| 4. | Misran | Anggota BPD | 4.508.000,- | 1.638.000,- | 2.870.000,- |
| Jumlah | 18.372.000,- | 6.552.000,- | 11.820.000,- | ||
Belanja Hibah Pengurus Karang Taruna
Bahwa anggaran belanja hibah untuk Pengurus Karang Taruna desa Binuang tahun 2012adalah sebesar Rp. 15.000.000,- dan realisasi dalam BKU dan laporan pertanggung jawaban APBDES tahun 2012 adalah sebesar Rp. 15.000.000,-
Bahwa Dokumen/bukti pertanggung jawaban realisasi belanja hibah kepada Karang Taruna desa Binuang adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan dana kegiatan oleh ketua Karang Taruna desa Binuang nomor 001/ Karang Taruna-bin/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, jumlah dana diajukan Rp. 17.460.000,-
Keputusan Kepala Desa Binuang nomor 18 tanggal 10 September 2012 tentang pemberian hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Karang Taruna Desa Binuang
Surat perjanjian nomor 45/pemdes-Bin/IX/2012 tanggal 10 Oktober 2012 antara Kepala Desa Binuang dengan Ketua Karang Taruna Desa Binuang tentang hibah kepada Karang Taruna desa Binuang sebesar Rp.15.000.000,- untuk kegiatan:
Gotong royong Rp. 5.000.000,-
Kebersihan Lingkungan Rp. 5.000.000,-
Kesekretariatan (ATK,Transport, Konsumsi) Rp. 5.000.000,-
Bahwa berdasarkan Surat bukti/kwitansi pembayaran dana hibah dengan nilai Rp. 15.000.000,- yang ditandatangani oleh penerima uang saksi Tonny Prakoso (pengurus karang taruna) dan tanda pembayaran oleh Bendahara Desa dan mengetahui kepala Desa Binuang akan tetapi Saksi Tonny Prakoso tidak pernah menerima uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai dana hibah pengurus karang taruna tersebut.
Bahwa dana hibah pengurus karang taruna yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 9.545.454 ( Sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah),yaitu diberikan kepada saksi Soeparmin Suhanjatsasono sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diperbunakan untuk pembayaran pajak daerah untuk catering sebesar Rp. 454.546,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
Bahwa uang tersebut sisanya dipergunakan untuk menutupi utang pribadi terdakwa.
Belanja Bantuan Bencana Alam
Bahwa Desa Binuang Tahun 2012 mendapatkan anggaran Bantuan Bencana Alam sebesar Rp. 6.012.900,- dan realisasi dalam BKU dan laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa Dokumen/bukti pertanggung jawaban realisasi belanja bantuan bentuan bencana alam adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan Bentuan Bencana Alam oleh Desa Binuang nomor 01/Pan/Bencana Alam/IX/2012 tanggal 4 September 2012, dengan dana diajukan sebesar Rp. 33.750.000,-
Keputusan Kepala Desa Binuang nomor 20 tanggal 09 September 2012 tentang pembentukan panitia pelaksana tanggap darurat Bencana Alam dalam rangka perbaikan gorong-gorong Desa Binuang
Surat perjanjian nomor 08/pemdes-Bin/IX/2012 tanggal 10 Oktober 2012 antara Kepala Desa Binuang dengan panitia pelaksana tanggap darurat Bencana Alam Desa Binuang tentang bantuan tanggap darurat bencana alam pembuatan gorong-gorong di KM 7 desa Binuang sebesar Rp. 6.000.000,- yang diperuntukan:
Bahan minyak 500 liter Rp. 2.750.000,-
Pengadann batu gunung Rp. 2.350.000,-
Konsumsi Rp. 900.000,-
Jumlah Rp. 6.000.000,-
Bahwa berdasarkan Surat bukti/kwitansi pembayaran dana bantuan bencana alam dengan nilai Rp. 6.000.000,- tertanggal 6 September 2012 yang ditandatangani oleh penerima uang Sdr Joko Mulyono (ketua LPM) dan tanda pembayaran oleh Bendahara Desa dan mengetahui kepala Desa Binuang
Bahwa Dalam surat bukti tanggal 06 September 2012, saksi Joko Mulyono (ketua LPM) menerima uang sebesar Rp 6.000.000 yang dipergunakan untuk bantuan bencana alam;
Bahwa saksi Joko Mulyono (ketua LPM) tidak pernah membuat proposal pengajuan dana bantuan bencana alam tersebut dan tanda tangan yang terdapat dalam surat bukti tersebut bukan tanda tangan saksi Joko Mulyono.
Bahwa saksi Joko hanya menerima dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa.
Belanja modal pengadaan instalasi Listrik Pasar Desa dan Hibah kepada Mushola al amin
Bahwa Desa Binuang Tahun 2012 mendapatkan Anggaran Untuk Pengadaan Instalasi Listrik sebesar Rp. 9.000.000,- dan realisasi dalam buku BKU Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik Pasar Desa sebesar Rp. 4.500.000,-
Bahwa anggaran dana Hibah Kepada Mushola Al Amin sebesar Rp. 4.500.000,-.
Bahwa tarif pasang listrik di pasar desa sebesar Rp. 3.600.000,- dan untuk mushola al amin sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa Desa Binuang telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 4.900.000,- digunakan untuk menurupi utang pribadi terdakwa.
Belanja Pengadaan Tanah Kas Desa
Belanja Pengadaan tanah kas Desa dalam APBdes Binuang tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan realiasasi sebesar Rp. 99.277.500,-.
Bahwa Rincian Belanja pengadaan tanah Kas Desa tercatat dalam BKU yaitu :
Tanggal 05 Juni 2012 – Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 5.250.000,-
Tanggal 21 September 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 21.000.000,-
Tanggal 21 September 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 38.377.500,-
Tanggal 14 November 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 34.650.000,-
Total Rp. 99.277.500,-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012, Desa Binuang mendapat Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan telah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Binuang nomor dan tanggal kosong tahun 2012 tentang pembentukan tim pelaksana pengadaan tanah TA 2012.
Terdapat perbedaan jumlah nominal pembayaran harga tanah antara kwitansi pembayaran, BA pemeriksaan dan pembayaran lahan dengan BA pelepasan hak tanah, sebagai berikut:
Bahwa alas hak untuk tanah yang dimiliki Antonius dan tri sumei adalah surat segel yaitu an. ANTONIUS SUMARDI dengan nomor : 590 / 179 / pem / 1007 / V / 2001, tertanggal 05 Mei 2001. Dan An. TRI SUMEI dengan nomor : 590 / 180 / pem / 1007 / V / 2001, tertanggal 05 Mei 2001,Sedangkan tanah milik saksi KARMAN, saksi BAHRI dan saksi ASNAWI tidak ada surat tanahnya
Bahwa terdakwa menyuruh menyuruh staff bagian pemerintahan saksi Arifin untuk menbuat surat atau administrasi (legalitas) tentang tanah yang sudah dibeli oleh pihak desa Binuang yaitu an. KARMAN, an. BAHRI dan an. ASNAWI dengan tanggal dan tahun berlaku surut (tertulis tahun 2011) untuk mensiasati supaya pihak desa Binuang memiliki dasar untuk membeli tanah tersebut dan upaya tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dan adanya petunjuk dari BPMPD Kab. PPU.
Bahwa selain uang yang sudah dibayarkan untuk membayar tanah sebesar Rp. 82.000.000,- yang bersangkutan terdakwa juga membayarkan pengeluaran untuk:
| Nama | Luas tanah m2 | BA pemerikasaan & pembayaran | BA pelepasan hak tanah | Kwitansi (Rp) |
| KARMAN | 200 M2 | 5.000.000 | 5.000.000 | 5.000.000 |
| BAHRI | 26721 M 2 | 20.000.000. | 20.000.000. | 33.250.000. |
| ASNAWI | 15.187 M2 | 33.000.000 | 33.000.000 | 33.000.000 |
| ANTONIUS SUMARDI | 19.968,75 M2 | 21.000.000. | 21.000.000. | - |
| TRI SUMEI | 16.202,25 M2 | 15.550.000 | 15.550.000 | 20.000.000 |
Ongkos perintisan dan penebangan sebesar Rp. 6.000.000,-
Pembiayaan team pembelian tanah sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya lain – lain Rp. 4.000.000,-
Sisanya masih ada dibendara desa Binuang untuk membayar pajak
Bahwa PT. Itci Hutani Manunggal memiliki ijin prinsip Menhut RI nomor 184 / Kpts – II / 1996, tanggal 23 April 1996 perihal pemberian ijin pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan seluas 161.127 Ha dan lokasinya berada di dua kabupaten yaitu kabupaten PPU dan kutai kartanegara, termasuk didalamnya wilayah Desa Binuang hak penguasaan hutan tanaman insdustri atau ijin konsesi IUPHHK-HTI PT. Itci Hutani Manunggal berlaku sejak tanggal 22 Mei 1992 untuk jangka waktu 44 (empat puluh empat) tahun.
Bahwa dari seluas 161.127 Hektar yang telah mendapatkan pengesahan untuk dikelola sesuai Sk dirjen Pengelolaan Hutan Industri Nomor : 43 / Kpts / VI – PHT / 2000, tanggal 15 Februari 2000 seluas : 107.593 Ha sehingga areal yang tidak dapat dikelola seluas : 53.534 Ha karena tumpang tindih dengan pemukiman , lading, areal perkebunan dan pertambangan
Bahwa dokumen tanag yang dibeli terdakwa yang saat ini berada di Desa Binuang belum dapat dikatakan atau belum layak sebagai keabsahan/ bukti kepemilikan tanah kas Desa Binuang, karena untuk nomor register surat tidak masuk pada buku registrasi pertanahan desa selain itu tanda tangan saksi – saksi tidak lengkap.
Bahwa tanah tersebut tidak layak untuk dibayar menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang Tahun 2012, karena tidak mengacu pada ketentuan atau peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007 terhadap lahan atau lokasi yang dibeli oleh pihak desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU tersebut masuk atau berada dalam kawasan budidaya non kehutanan berupa areal penggunaan lain (sesuai SK Menhut No. 79 / KPTS – II / 2001) tata batas tahun 2002, dan masih dalam ijin pemanfaatan IUPHHK-HTI PT. ITCI Hutani Manunggal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Menhut, maka lahan atau lokasi tersebut belum dapat dibeli oleh pihak pemerintah desa Binuang, karena perusahaan (PT. ITCI Hutani Manunggal) yang mendapatkan ijin pemanfaatan lokasi tersebut masih memiliki hak atas lahan dan juga masih dibebankan pembayaran pajak pemanfaatan lahan oleh pemerintah.
Bahwa terdapat pengembalian dana sebesar Rp 30.600.000 yaitu pada tanggal 14 mei 2013 sebesar Rp . 600.000,- dan pada tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp. 30.000.000,- ke dalam kas Desa Binuang.
Bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rintik Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2012, terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINselakuKepala Binuang telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Peraturan perundang-undangan yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Pasal 4 ayat :
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat ;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bab X Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bab V Pasal 9 :
ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bab II Pasal 2 Prinsip-prinsip pengelolaan desa:
Ayat (a) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dan dituangkan dalam APBDesa.
Ayat (d) menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara admnitrasi, teknis dan hukum.
Bab VI Penggunaan, pengelolaan dan sasaran. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa alokasi dana desa (ADD) tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum dan peruntukan yang tidak tepat sasaran.
Bab IX Penatausahaan ADD, Pasal 16 ayat (1) mennyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban ADD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Petunjuk teknis Pelaksanaan /Penggunaan Alokasi Desa (ADD)-
Angka VIII. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Angka 6, menyatakan bahwa penggunaan SILPA tahun berjalan hanya diperkenankan setelah APB Desa Perubahan ditetapkan.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2012 di Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 215.587.674,- (dua ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2009 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : SR/120/PW17/5/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINselaku Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017, pada tahun 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012bertempat di Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur di Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,"Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2012 Nomor : 917/016/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 terdapat anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa meliputi ADD, Penghasilan Tetap Aparat Desa, Pengurus BPD dan operasional RT serta penunjang Operasional Desa Pemekaran Desa dengan kode Rekening 5.1.7.03.01, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan ADD telah diterbitkan :
Surat Keputusan Bupati PPU nomor : 412.2/52/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang Penetapan Alokasi ADD se Kabupaten PPU Tahun 2012 sebesar Rp. 36.120.000.000,-. (tiga puluh enam milyar seratus dua puluh juta rupiah)
Besarnya bantuan keuangan untuk Desa Binuang tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Dana ADD (ADDM+ADDP) Rp. 931.447.000,-
Alokasi Khusus Rumah Gakin Rp. 105.000.000,-
Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas Desa Rp. 100.000.000,-
Total Rp. 1.136.447.000,-
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 04 tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keputusan Bupati PPU nomor : 142/62/2012 tanggal 2 April 2012 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bantuan Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan operasional RT se kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012.
Bahwa, terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINselaku Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017, memiliki tugas : Menjalankan roda pemerintahan desa Rintik, menjalankan program pembangunan, serta mengeluarkan anggaran desa selaku pengguna anggaran.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan wewenang Kepala Desa adalah :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Membina perekonomian desa.
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat Rencana APBdes Desa Binuang Tahun Anggaran 2012, dengan jumlah anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 01. Penerimaan : Alokasi Dana Desa (ADD)
858.730.000,00 Bantuan Keuangan Kabupaten/ Tambahan Penghasilan Tetap
219.300.000,00 Jumlah Penerimaan 1.078.030.000,00 02. Pengeluaran : Belanja Langsung
809.416.342,00 Belanja tidak langsung
440.311.000,00 Jumlah Belanja 1.249.727.342,00 03. Silpa tahun 2011 171.697.342,00
-
Rencana APBDes tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 01 tanggal 10 Januari 2012 tentang APBdes Tahun Anggaran 2012.
Bahwa diadakan musyawarah /rapat Pemerintah Desa Binuang dengan Badan Permusyawaratan Desa membahas tentang rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa. Musyawarah bertempat di Kantor Desa Binuang dan Dihadiri oleh Kepala Desa Binuang, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa Binuang. Keputusan Musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan Menyetujui dan mengesahkan Peraturan Desa Binuang Nomor : 01 tahun 2012 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa BPD Binuang menerbitkan Keputusan BPD nomor : 01 tanggal 10 Januari 2012 tentang Persetujuan Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Binuang tahun 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pendapatan Desa Rp. 1.078.030.000,-
Belanja Desa Rp. 1.249.727.342,-
Surplus/ Defisit Rp. 171.697.342,-
Pembiayaan Desa
Penerimaan (Silpa tahun 2011) Rp. 171.697.342,-
Pengeluaran Rp. -
Pembiayaan Netto Rp. 171.697.342,-
Bahwa Kepala BPMPD Kab. PPU membuat surat nomor : 140 /156.29/BPMPD tanggal 08 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala Desa Binuang mengenai Besaran ADD dan Alokasi Khusus TA 2012 untuk Desa Binuang sebesar Rp. 1.136.447.000,- dengan rincian sebagai berikut :
ADD sebesar
Rp 931.447.000,-
Alokasi Khusus Rumah Gakin (3 unit @ Rp. 35.000.000,-)
Rp. 105.000.000,-
Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas Desa sebesar
Rp. 100.000.000,-
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat Rencana APBdes Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012, dengan jumlah anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :
-
-
No Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan 01. Pendapatan : Alokasi Dana Desa (ADD)
858.730.000,00 931.447.000,00 Alokasi Khusus Pembangunan Rumah Gakin
0 105.000.000,00 Alokasi Khusus Pengadaan Tanah Kas Desa
0 100.000.000,00 Bantuan Keuangan Kabupaten/ Tambahan Penghasilan Tetap
219.300.000,00 254.100.000,00 Jumlah Pendapatan 1.078.030.000,00 1.390.547.000,00 02. Belanja : Belanja Langsung
809.416.342,00 976.551.442,00 Belanja tidak langsung
440.311.000,00 485.692.900,00 Jumlah Belanja 1.249.727.342,00 1.462.244.342,00 03. Penerimaan Pembiayaan/Silpa tahun 2011 171.697.342,00 171.697.342,00 04. Pengeluaran pembiayaan/pembentukan dana cadangan 0 100.000.000,00 05. Pembiayaan Netto 71.697.342,00
-
Bahwa berdasarkan musyawarah /rapat Pemerintah Desa Binuang dengan Badan Permusyawaratan Desa, memutuskan Penggunaan dana ADD perubahan sebesar Rp. 931.447.000,- tahun 2012 yaitu :
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (30%) sebesar Rp. 351.131.442,-
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Masyarakat (70%) sebesar Rp. 652.012.900,-.
Jumlah seluruh penggunaan dana Rp. 1.003.144.342,- sehingga deficit Rp. 71.697.342,-.
Bahwa BPD Binuang menerbitkan Keputusan BPD nomor : 04 tanggal 02 April 2012 tentang Persetujuan Rancangan APBdes Perubahan menjadi APBdes Desa Binuang tahun anggaran 2012.
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat rencana penggunaan dana (ADD) desa Binuang TA 2012 untuk tahap I dan tahap II meliputi dana ADD, Alokasi khusus dan tambahan penghasilan tetap.
Bahwa pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi Khusus Desa Binuang tahun 2012dilakukan secara bertahap yakni :
Pencairan Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa :
Penerbitan SPP
Pengajuan SPP oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten PPU selama tahun 2012 yaitu :
Nomor : 0130/SPP/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 02 Mei 2012 untuk pembayaran bulan januari sd April 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 0335/SPP/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei sd Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0574/SPP/LS/Bankeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0904/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Nopember sd Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-
Penerbitan SPM
Penerbitan SPM oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU selaku Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Pengguna Anggaran atas SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, yaitu :
Nomor : 0130/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 02 Mei 2012 untuk pembayaran bulan januari sd April 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 0335/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei sd Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0574/LS/Bankeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0904/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Nopember sd Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Penerbitan SP2D
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D atas nama saksi Nurianti selaku Bendahara Desa Binuang dengan nomor rekening : 1362004981 melalui Bank Kaltim Cabang Pembantu Sepaku yaitu :
Nomor : 0939/SP2D/LS/V/2012 tanggal 08 Mei 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 1959/SP2D/LS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 3195/SP2D/LS/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,.
Nomor : 4779/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Khusus.
Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012, Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU, pencairannya dalam 2 (Dua) tahap ,terdiri dari:
Tahap I sebanyak 70 % (tujuh puluh persen) berdasarkan dokumen :
Surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap I (70 % ) TA 2012 dari Kepala Desa Binuang kepada Camat Sepaku dengan nomor 412.2/156/Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD 70 % sebesar Rp. 857.012.900,-.
Surat Rekomendasi Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) TA 2012 dari Camat Sepaku dengan nomor : 910/979/PMD-Kessos/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
Telaahan staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Bupati penajam Paser Utara dengan nomor : 140/587/BPM-PD tanggal 14 Agustus 2012 Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) TA 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Nomor : 0450/SPP/LS/BanKeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012,
Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti (kosong) BP-LS/ (kosong) / 2012 tanggal kosong.
SPM Nomor: 0450/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
SP2D Nomor : 2453/SP2D/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
Tahap II sebanyak 30 % (tiga puluh persen) berdasarkan dokumen :
Surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II (30 % ) TA 2012 dari Kepala Desa Binuang kepada Camat Sepaku dengan nomor 412.2/259/Pemdes-Bin / XII /2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp. 279.434.100.000,-.
Surat Rekomendasi Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) TA 2012 dari Camat Sepaku dengan nomor :910/1421/PMD-Kessos/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Telaahan staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Bupati penajam Paser Utara dengan nomor : 140/831/BPM-PD tanggal 20 Desember 2012 Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) TA 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Nomor : 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012,
Bukti Pengeluaran LS – Langsung 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012
SPM Nomor:1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012.
SP2D Nomor : 5577/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 26 Agustus 2012.
Bahwa pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi Khusus Desa Binuang tahun 2012 melalui rekening bendahara pengeluaran Desa Binuang atas nama Nurianti pada bank Kaltim cabang sepaku dengan nomor : 1362004981.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2012 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2012 dengan ringkasan pelaporan untuk dana ADD dan Alokasi Khusus yaitu :
-
-
Kode Rekening Uraian Anggaran (Rp) Realisasi Sisa Anggaran 1. Pendapatan : Rp. 1.390.547.000 Rp. 1.390.547.000 - 2. Belanja 2.1. Belanja Langsung Rp. 976.551.442 Rp. 856.195.134 120.356.308 2.1.1 Belanja Pegawai/Honorarium Rp. 15.450.000 Rp. 15.450.000 - 2.1.1.1 Honor Tim Pelaksana ADD Rp. 12.600.000 Rp. 12.600.000 - Penanggung Jawab (1 org x 12 bln x Rp. 300.000) Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - Ketua (1 org x 12 bln x Rp. 250.000) Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 - Bendahara (1 org x 12 bln x Rp. 200.000) Rp. 2.400.000 Rp. 2.400.000 - Anggota (2 org x 12 bln x Rp. 150.000) Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.1.2 Honor Pengelola data profil Desa (2 org x Rp. 50.000 x 12) Rp. 1.200.000 Rp. 1.200.000 - 2.1.1.3 Honor Pejabat Pengadaan Barang (1 org x Rp. 300.000 x 3 bln) Rp. 900.000 Rp. 900.000 - 2.1.1.4 Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (1 org x Rp. 250.000 x 3 bln) Rp. 750.000 Rp. 750.000 - 2.1.2 Belanja Barang dan jasa Rp. 247.101.442 Rp. 237.536.634 Rp. 9.564.808 2.1.2.1 Belanja Perjalanan Dinas Rp. 120.000.000 Rp. 113.164.200 Rp. 6.835.800 2.1.2.1.1 Dalam Daerah Rp. 55.000.000 Rp. 53.292.000 Rp. 1.708.000 2.1.2.1.2 Luar Daerah Rp. 65.000.000 Rp. 59.872.200 Rp. 5.127.800 2.1.2.2. Belanja Bimbingan Teknis/Pelatihan (Peningkatan SDM) Rp. 43.000.000 Rp. 43.000.000 - 2.1.2.3 Belanja bahan / material - - - 2.1.2.4 Belanja Bahan pakai habis Rp. 22.081.442 Rp. 22.080.500 Rp. 942 2.1.2.4.1 Belanja alat tulis kantor Rp. 21.081.442 Rp. 21.081.442 Rp. 942 2.1.2.4.2 Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 - 2.1.2.5. Belanja cetak dan Penggandaan Rp. 13.000.000 Rp. 12.625.000 Rp. 375.000 2.1.2.5.1 Belanja cetak Rp. 5.000.000 Rp. 4.625.000 Rp.375.000 2.1.2.5.2 Belanja Penggandaan Rp. 8.000.000 Rp. 8.000.000 - 2.1.2.6 Belanja jasa kantor Rp. 2.220.000 Rp. 585.434 Rp. 1.634.556 2.1.2.6.1 Tagihan Listrik (12 bln x Rp. 185.000) Rp. 2.220.000 Rp. 585.434 Rp. 1.634.556 2.1.2.7 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Rp. 3.300.000 Rp. 2.609.000 Rp. 691.000 2.1.2.7.1 Belanja Jasa Servis Rp. 500.000 Rp. 500.000 - 2.1.2.7.2 Belanja Penggantian Suku Cadang Rp. 500.000 Rp. 500.000 - 2.1.2.7.3 Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Rp. 2.000.000 Rp. 1.498.500 Rp. 501.500 2.1.2.7.4 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan Rp. 300.000 Rp.110.500 Rp. 189.500 2.1.3.8. Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.3.8.1 Sewa Kantor BPD Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.3.9 Belanja makanan dan minuman Rp. 29.400.000 Rp. 29.396.000 Rp. 4.000 2.1.3.9.1 Makanan dan Minuman Rapat Rp. 19.000.000 Rp. 19.000.000 - 2.1.3.9.2 Makanan dan Minuman Tamu Rp. 10.400.000 Rp. 10.396.000 - 2.1.3.10 Belanja Pemeliharaan Rp. 10.500.000 Rp. 10.476.500 Rp. 23.500 2.1.3.10.1 Pemeliharaan kantor Rp. 5000.000 Rp. 5000.000 - Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp. 5.500.000 Rp. 5.476.500 Rp. 23.500 2.1.3. BELANJA MODAL Rp. 714.000.000 Rp. 603.208.500 Rp. 110.791.500 2.1.3.1 Belanja modal tanah Rp. 100.000.000 Rp. 99.277.500 Rp. 722.500 2.1.3.1.1 Belanja modal pengadaan tanah kas desa - - - 2.1.3.1.2 Belanja alokasi khusus pengadaan kas desa Rp. 100.000.000 Rp. 99.277.500 Rp. 722.500 2.1.3.2 Belanja modal pengadaan peralatan kantor - - - 2.1.3.3 Belanja modal penagdaan perlsngkapan kanotr Rp. 16.000.000,- Rp. 13.583.300 Rp. 2.416.500 2.1.3.3.1 Belanja modal generator 5 KV Rp. 12.000.000 Rp.9.923.500 Rp. 2.076.500
2.1.3.3.2Belanja modal pengadaan kipas angin (2 unit x Rp. 500.000) Rp. 1.000.000 Rp. 700.000 Rp. 300.000 2.1.3.3.3 Belanja modal pengadaan televisi 24 inchi Rp. 3.000.000 Rp. 2.960.000 Rp. 40.000 2.1.3.4 Belanja modal pengadaan komputer Rp. 22.500.000 Rp. 20.006.000 Rp. 2.494.000 2.1.3.4.1 Laptop (2 unit x Rp. 7.000.000,-) Rp. 14.000.000 Rp. 12.870.000 Rp. 1.130.000 2.1.3.4.2 Printer multi fungsi Rp. 1.500.000 Rp. 1.338.000 Rp. 162.000 2.1.3.4.3 Uvs
(2 unit x Rp. 3.500.000)Rp. 7.000.000 Rp. 5.798.000 Rp. 1.202.000 2.1.3.5 Belanja modal pengadaan meubelair Rp. 5.500.000 Rp. 5.500.000 - 2.1.3.5.1 Kursi rapat (25 unit x Rp. 100.000) Rp. 2.500.000 Rp. 2.500.000 - 2.1.3.5.2 Meja rapat (2 unit x Rp.1.500.000) Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 - 2.1.3.6 Belanja modal pengadaan alat-alat studio Rp. 3.000.000 Rp. 2.341.500 Rp. 658.500 2.1.3.6.1 Belanja modal pengadaan kamera Rp. 3.000.000 Rp. 2.341.500 Rp. 658.500 2.1.3.7 Belanja modal pengadaan penghias ruangan - - - 2.1.3.8 Belanja modal pengadaan instalasi listrik/telpon Rp. 9.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 4.500.000 2.1.3.8.1 Belanja modal pengadaan instalasi listrik (2 unit x Rp. 4.500.000) Rp. 9.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 4.500.000 2.1.3.9 Belanja modal pengadaan prasarana insfrastruktur Rp. 458.000.000 Rp. 458.000.000 - 2.1.3.9.1 Gudang Desa Rp. 30.000.000 Rp. 30.000.000 - 2.1.3.9.2 Pembangunan kantor BPD Rp. 95.000.000 Rp. 95.000.000 - 2.1.3.9.3 Pembangunan WC posyandu, aster 7,8,9,10 (4 paketx Rp. 10.000.000) Rp. 40.000.000 Rp. 40.000.000 - 2.1.3.9.4 Pembangunan wc pasar desa Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 - 2.1.3.9.5 Pembanguana tower air Rt. 3 Rp.20.000.000 Rp. 20.000.000 - 2.1.3.9.6 Pengerasan jalan pertanian 100 meter Km 11 Rp. 25.000.000 Rp. 25.000.000 - 2.1.3.9.7 Pipanisasi Rt. 1,Rt. 2, Rt. 3, Rt. 4, Rt. 5 Rp.50.000.000 Rp. 50.000.000 - 2.1.3.9.8 Pembangunan pos kamling Rt. 06 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 2.1.3.9.9 Semenisasi jalan kuburan (40 meter x 1,5 meter) Rt. 08 Km 12 Rp. 15.000.000 Rp. 15.000.000 - 2.1.3.9.10 Semenisasi jalan kuburan (40 meter x 1 meter) Rt. 07 Km 11 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 2.1.3.9.11 Semenisasi gang kampong baru Rt. 1 Rp. 38.000.000 Rp. 38.000.000 - 2.1.3.9.12 Pembangunan rumah gakin 3 (tiga) unit @ Rp. 35.000.000 Rp. 105.000.000 Rp. 105.000.000 - 2.1.3.10 Bantuan khusus pengadaan sarana dan prasarana kantor Rp. 100.000.000 - Rp. 100.000.000,- 2.1.3.10.1 Filing cabinet (4 unit x Rp. 2.800.000,-) Rp. 11.200.000 - Rp. 11.200.000,- 2.1.3.10.2 korden Rp. 8.000.000 - Rp. 8.000.000,- 2.1.3.10.3 Kursi kerja Kepala Desa (1xRp. 2.500.000) Rp. 2.500.000 - Rp. 2.500.000,- 2.1.3.10.4 Kursi kerja Pemdes (7 unit x Rp. 1.200.000,-) Rp. 8.400.000 - Rp. 8.400.000 2.1.3.10.5 KUrsi rapat (80 unit x Rp. Rp. 300.000,-) Rp. 24. 000.000,- - Rp. 24. 000.000,- 2.1.3.10.6 Kursi Sofa ( ( 1 sett x Rp. 3.500.000) Rp. 3.500.000,- - Rp. 3.500.000,- 2.1.3.10.7 Lemari Arsip (1 x Rp. 4.800.000,-) Rp. 4.800.000,- - Rp. 4.800.000,- 2.1.3.10.8 Meja Kerja Kepala Desa ( 1 x Rp. 2.800.000) Rp. 2.800.000 - Rp. 2.800.000 2.1.3.10.9 Meja Kerja Pemdes ( 7 Unit x 2.000.000) Rp. 12.000.000 - Rp. 12.000.000 2.1.3.10.10 Meja Komputer (2 unit x Rp. 2.000.000) Rp. 4.000.000 - Rp. 4.000.000 2.1.3.10.11 Meja rapat (2 x Rp. 2.250.000) Rp. 4.500.000 - Rp. 4.500.000 2.1.3.10.12 Rak Arsip (3 unit x Rp. 1.000.000) Rp. 3.000.000 - Rp. 3.000.000 2.1.3.10.13 Tralis Rp. 9.300.000 - Rp. 9.300.000 2.2 BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 485.692.900 Rp. 478. 480.000 Rp. 7.212.900 2.2.1 Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap Rp. 385.680.000 Rp.378.480.000 Rp. 7.200.000 2.2.1.1 Belanja Penghasilan Tetap Aparat Desa Rp. 123.000.000 Rp. 123.000.000 - Kepala Desa (1 x 12 Bln x Rp. 1.800.000) Rp. 21.600.000 Rp. 21.600.000 - Kepala Urusan (4 x 12 bln x Rp. 1.425.000) Rp. 68.400.000 Rp. 68.400.000 - Kepala Dusun (2 x 12 bln x Rp. 1.375.000) Rp. 33.000.000 Rp. 33.000.000 - 2.2.1.2 Belanja Pengurus tetap pengurus BPD Rp. 83.100.000 Rp. 83.100.000,- * Ketua ( Rp. 1.450.000 x 12 Bln) Rp. 17.400.000 Rp. 17.450.000,- * wakil ketua ( Rp. 1.400.000 x 12) Rp. 16.800.000 Rp. 16.800.000,- *Sekretaris (Rp. 1.375.000 x 12 Bln) Rp. 16.500.000 Rp. 16.500.000,- *anggota (Rp. 1.350.000 x 12 bln x 2 orang) Rp.32.400.000 Rp. 32.400.000,- 2.2.1.3 Belanja Tunjangan Operasioanal RT (8 RT) Rp. 48.000.000 Rp. 48.000.000,- 2.2.1.4 Belanja Tunjangan Aparat Desa Rp. 56.400.000,- Rp. 49.200.000,- Rp. 7.200.000,- * Kepala Desa (Rp. 900.000,- x 12 bln) Rp. 10.800.000,- Rp. 10.800.000,- * Sekretaris Desa (Rp. 750.000 x12 bln) Rp. 9.000.000,- Rp. 9.000.000,- * Bendahara (Rp. 650.000,- x 12 bln) Rp. 7.800.000,- Rp. 7.800.000,- * Kaur Desa (Rp. 600.000 x 12 bln x 4 orang) Rp. 28.000.000,- Rp. 21.600.000,- Rp. 7.200.000,- 2.2.1.5 Belanja Staff / Honorarium Rp. 32.880.000,- Rp. 32.880.000,- - 2.2.1.5.1 Staff Desa Umum (1 org x 12 Bln x Rp. 800.000,-) Rp. 9.600.000,- Rp. 9.600.000,- 2.2.1.5.2 Staff Bendahara Desa (1 org x 12 bln x Rp. 1.140.000,-) Rp. 13.680.000,- Rp. 13.680.000 2.2.1.5.3 Honorarium penjaga kuburan (4 kuburan x 2 orang x Rp. 100.000,- x 12 bln) Rp. 9.600.000,- Rp. 9.600.000,- 2.2.1.6 Belanja Tunjangan BPD Rp. 42.300.000,- Rp. 42.300.000,- - * Ketua (Rp. 750.000 x 12 bln) Rp. 9.000.000,- Rp. 9.000.000,- - * Wakil Ketua (Rp. 725.000 x 12 bln) Rp. 8.700.000,- Rp. 8.700.000,- * Sekretaris (Rp. 700.000,- x 12 bln) Rp. 8.400.000,- Rp. 8.400.000,- * Anggota (Rp. 675.000,- x 12 bln x 2 orang) Rp. 16.200.000,- Rp. 16.200.000,- 2.2.2 Belanja Subsidi 2.2.3 Belanja Hibah Rp. 94.000.000,- Rp. 94.000.000,- - 2.2.3.1 Pengurus LPM Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.2 Pengurus Karang Taruna Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- - 2.2.3.3 Pengurus PHBI Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.4 Pengurus PHBN Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- - 2.2.3.5 Pengurus Masjid Al-Muttaqin Rp. 45.000.000,- Rp. 45.000.000,- - 2.2.3.6 Pengurus PKK Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.7 Pengurus LINMAS Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- - 2.2.3.8 Pengurus FKPM Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- - 2.2.3.9 Pengurus Musholla Al-Amin Rp. 4.500.000,- Rp. 4.500.000,- - 2.2.4 Belanja bantua sosial 2.2.5 Belanja bantuan keuangan 2.2.6 Bantuan tak terduga Rp. 6.012.900,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.900,- 2.2.6.1 Bantua Bencana Alam Rp. 6.012.900,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.900,- Jumlah Belanja Rp. 1.462.244.342,00 Rp. 1.334.675.134,00 Rp. 127.569.208 3. Pembiayaan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- - 3.1 Penerimaan Pembiayaan/Silpa tahun 2011 Rp. 171.697.342,00 Rp. 171.697.342,00 Rp. 127.569.208 3.1.1 Pengeluaran pembiayaan/pembentukan dana cadangan Rp. 100.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 - 3.1.2 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan 3.1.3 Penerima Pinjaman 3.2 Pengeluaran pembiyaan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- 3.2.1 Pembentukan dana cadangan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- Jumlah Pembiyaan Rp. 71.697.342,00 Rp. 71.697.342,00 Rp. 127.569.208
-
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada Desa Binuang selama tahun 2012, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu
Belanja alat tulis kantor
Bahwa anggaran belanja alat tulis kantor tahun 2012 adalah sebesar Rp. 21.081.441,- dan realisasi belanja menurut menurut BKU dan laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 21.080.500,-,.
Bahwa rincian belanja ATK dalam BKU adalah sebagai berikut :
Dalam bukti belanja ATK terdiri dari :
Surat bukti/kwitansi yang ditandatangani penerima uang.
Nota dari toko/penjual.
Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh Kepala Desa terdakwa Arbasah dan pihak Toko/penjual
Berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaa, Penyedia barang/jasa dan Kepala Desa selaku KPA (terdakwa Arbasah).
Berita acara Pembayaran.
Surat Setoran Pajak (SSP).
Bahwa belanja ATK tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dengan bukti pertanggungjawaban fiktif yaitu :
Bukti tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.097.000,-
Bukti tanggal 24 Agustus 2012 sebesar Rp. 738.500,-
Bukti tanggal 04 September 2012 sebesar Rp. 1.778.000,-
Bukti tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 2.241.000,-
Bukti tanggal 19 Oktober 2012 sebesar tanggal Rp. 3.289.000,-
Bukti tanggal 29 November 2012 sebesar tanggal Rp. 2.661.000,-
Bahwa bukti pertanggungjawaban itu dibuat oleh Saksi Nurianti Binti Taweri dan saksi Helfina CP atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
Bahwa stempel toko Kenangan Indah adalah palsu karena dibuat sendiri oleh saksi Sugeng Pamuji di Balikpapan atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa.
Bahwa tanda tangan Sdr. H. Aspul dipalsukan oleh saksi Helfina CP atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
Bahwa dana sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)dipergunakan terdakwa untuk menutupi hutang pribadi.
| Tahun | Uraian | Jumlah (Rp) | PPN | PPH |
| 05/01/2012 | Belanja atk | 2.946.000,- | 267.818,- | 40.173,- |
| 18/04/2012 | Belanja atk | 2.331.000,- | 211.909,- | 31.786,- |
| 07/05/2012 | Belanja atk | 958.000,- | 87.091,- | 13.064,- |
| 14/06/2012 | Belanja atk | 847.000,- | 77.000,- | 11.550,- |
| 20/07/2012 | Belanja atk | 450.000,- | 40.909,- | 6.136,- |
| 14/08/2012 | Belanja atk | 1.097.000,- | 109.000,- | 14.809,- |
| 24/08/2012 | Belanja atk | 738.000,- | 0 | 0 |
| 04/09/2012 | Belanja atk | 1.778.000,- | 177.800,- | 24.000,- |
| 27/09/2012 | Belanja atk | 2.241.000,- | 203.727,- | 27.780,- |
| 19/10/2012 | Belanja atk | 3.298.000,- | 299.818,- | 40.884,- |
| 29/11/2012 | Belanja atk | 2.661.000,- | 241.909,- | 32.987,- |
| 19/12/2012 | Belanja atk | 1.735.000,- | 157.727,- | 21.508,- |
| Jumlah | 21.080.000,- | 1.874.708,- | 264.677,- | |
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Bahwa anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah tahun 2012 adalah sebesar Rp.55.000.000,- dan realisasi belanja menurut BKU dan laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 53.929.000,- .
Bahwa rincian pencatatan belanja perjalanan dinas dalam daerah di dalam BKU sebagai berikut :
Tanggal 3 September 2012 sebesar Rp. 30.812.000,-
Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 22.480.000,-
Jumlah Rp. 53.292.000,-
Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah adalah terdiri :
Surat Bukti/ kwitansi pembayaran.
Rincian perhitungan biaya perjalanan dinas
Surat tugas
Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas
Telaahan Staf.
Bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 22.480.000,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :
Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas dalam daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Binuang sebesar Rp. 22.480.000,- yaitu 56 buah bukti perjalanan dinas dalam daerah berupa perjalanan dinas oleh aparat / staf Desa Binuang terdiri dari uang harian sebesar Rp. 14.400.000,- dan uang transport sebesar Rp. 8.080.000,-.
Bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan namun uang dari perjalanan dinas tersebut tidak diberikan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa yang membuat laporan pertanggunjawan adalah perangkat desa atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
| No. | Nama | Jabatan | Jumlah Perjalanan Dinas | Jumlah yang tidak diterima | Ket. |
| 1. | Arifin | Kaur Umum dan Pem. Desa | 7 | Rp. 2.635.000,- | |
| 2. | Sugeng Pamuji Edyson | Plt. Sekdes | 7 | Rp. 2.810.000,- | |
| 3. | Muhamad Dawir | Ketua BPD | 4 | Rp. 1.720.000,- | |
| 4. | Helfina Cindya Pracasa | Kaur Keuangan dan Aset | 3 | Rp. 1.015.000,- | |
| 5. | Nurianti | Bendahara | 4 | Rp. 1.320.000,- | |
| 6. | Nurianti | Bendahara | 17 | Rp. 7.560.000,- | Perjalanan Dinas atas nama Arbasah uangnya digunakan untuk menutupi pinjamannya |
| 7. | Sutardi | Wakil Ketua BPD | 3 | Rp. 1.290.000,- | |
| 8. | Pachrian | Sekretaris BPD | 3 | Rp. 1.290.000,- | |
| 9. | Rahmadi | Anggota BPD | 1 | Rp. 405.000,- | |
| 10. | Misran | Anggota BPD | 2 | Rp. 810.000,- | |
| 11. | Lusi Hirtriyani | Kaur Kesra | 5 | Rp. 1.625.000,- | |
| Jumlah | 56 | Rp. 22.480.000,- | |||
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
Bahwa Anggaran belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tahun 2012 Desa Binuang adalah sebesar Rp. 65.000.000,- dan realisasi belanja menurut BKU dan laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp. 59.872.200,-
Bahwa rincian belanja perjalanan dinas luar daerah dalam BKU adalah sebagai berikut:
Bahwa Bukti pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas luar daerah adalah terdiri dari:
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.970.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.310.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 6.374.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 6.374.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.855.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.735.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.465.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.547.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.867.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 5.188.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.508.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.168.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.508.000,- |
| Jumlah | Rp. 59.872.200,- | |
Surat bukti/kwitansi pembayaran
Rincian perhitungan biaya perjalana dinas
Surat tugas
Surat perintah perjalanan dinas
Laporan hasil perjalanan dinas
Telaah staf
Bukti tiket penerbangan
Bukti pembayaran akomodasi
Bahwa Perjalanan Dinas Luas Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :
Bahwa uang perjalanan dinas yang diterima oleh masing-masing sebesar Rp. 1.638.000,- untuk biaya tiket pesawat PP sedangkan untuk uang saku dan transport lokal, uang harian serta airport tax tidak dibayarkan.
| No | Nama | Selaku/ jabatan | Biaya perjalanan dinas luar daerah | ||
| Seharusnya | Diterima | Tidak Diterima | |||
| 1. | Helfina CP | Kaur Keuangan | 4.508.000,- | 1.638.000,- | 2.870.000,- |
| 2. | Nuriati | Bendahara | 4.168.000,- | 1.638.000,- | 2.530.000,- |
| 3. | Nuriati | Bendahara | 5.188.000,- | 1.638.000,- | 3.550.000,- |
| 4. | Misran | Anggota BPD | 4.508.000,- | 1.638.000,- | 2.870.000,- |
| Jumlah | 18.372.000,- | 6.552.000,- | 11.820.000,- | ||
Belanja Hibah Pengurus Karang Taruna
Bahwa anggaran belanja hibah untuk Pengurus Karang Taruna desa Binuang tahun 2012adalah sebesar Rp. 15.000.000,- dan realisasi dalam BKU dan laporan pertanggung jawaban APBDES tahun 2012 adalah sebesar Rp. 15.000.000,-
Bahwa Dokumen/bukti pertanggung jawaban realisasi belanja hibah kepada Karang Taruna desa Binuang adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan dana kegiatan oleh ketua Karang Taruna desa Binuang nomor 001/ Karang Taruna-bin/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, jumlah dana diajukan Rp. 17.460.000,-
Keputusan Kepala Desa Binuang nomor 18 tanggal 10 September 2012 tentang pemberian hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Karang Taruna Desa Binuang
Surat perjanjian nomor 45/pemdes-Bin/IX/2012 tanggal 10 Oktober 2012 antara Kepala Desa Binuang dengan Ketua Karang Taruna Desa Binuang tentang hibah kepada Karang Taruna desa Binuang sebesar Rp.15.000.000,- untuk kegiatan:
Gotong royong Rp. 5.000.000,-
Kebersihan Lingkungan Rp. 5.000.000,-
Kesekretariatan (ATK,Transport, Konsumsi) Rp. 5.000.000,-
Bahwa berdasarkan Surat bukti/kwitansi pembayaran dana hibah dengan nilai Rp. 15.000.000,- yang ditandatangani oleh penerima uang saksi Tonny Prakoso (pengurus karang taruna) dan tanda pembayaran oleh Bendahara Desa dan mengetahui kepala Desa Binuang akan tetapi Saksi Tonny Prakoso tidak pernah menerima uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai dana hibah pengurus karang taruna tersebut.
Bahwadana hibah pengurus karang taruna yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 9.545.454 ( Sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), yaitu diberikan kepada saksi Soeparmin Suhanjatsasono sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diperbunakan untuk pembayaran pajak daerah untuk catering sebesar Rp. 454.546,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
Bahwa uang tersebut sisanya dipergunakan untuk menutupi utang pribadi terdakwa.
Belanja Bantuan Bencana Alam
Bahwa Desa Binuang Tahun 2012 mendapatkan anggaran Bantuan Bencana Alam sebesar Rp. 6.012.900,- dan realisasi dalam BKU dan laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa Dokumen/bukti pertanggung jawaban realisasi belanja bantuan bentuan bencana alam adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan Bentuan Bencana Alam oleh Desa Binuang nomor 01/Pan/Bencana Alam/IX/2012 tanggal 4 September 2012, dengan dana diajukan sebesar Rp. 33.750.000,-
Keputusan Kepala Desa Binuang nomor 20 tanggal 09 September 2012 tentang pembentukan panitia pelaksana tanggap darurat Bencana Alam dalam rangka perbaikan gorong-gorong Desa Binuang
Surat perjanjian nomor 08/pemdes-Bin/IX/2012 tanggal 10 Oktober 2012 antara Kepala Desa Binuang dengan panitia pelaksana tanggap darurat Bencana Alam Desa Binuang tentang bantuan tanggap darurat bencana alam pembuatan gorong-gorong di KM 7 desa Binuang sebesar Rp. 6.000.000,- yang diperuntukan:
Bahan minyak 500 liter Rp. 2.750.000,-
Pengadann batu gunung Rp. 2.350.000,-
Konsumsi Rp. 900.000,-
Jumlah Rp. 6.000.000,-
Bahwa berdasarkan Surat bukti/kwitansi pembayaran dana bantuan bencana alam dengan nilai Rp. 6.000.000,- tertanggal 6 September 2012 yang ditandatangani oleh penerima uang Sdr Joko Mulyono (ketua LPM) dan tanda pembayaran oleh Bendahara Desa dan mengetahui kepala Desa Binuang
Bahwa Dalam surat bukti tanggal 06 September 2012, saksi Joko Mulyono (ketua LPM) menerima uang sebesar Rp 6.000.000 yang dipergunakan untuk bantuan bencana alam;
Bahwa saksi Joko Mulyono (ketua LPM) tidak pernah membuat proposal pengajuan dana bantuan bencana alam tersebut dan tanda tangan yang terdapat dalam surat bukti tersebut bukan tanda tangan saksi Joko Mulyono.
Bahwa saksi Joko hanya menerima dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa.
Belanja modal pengadaan instalasi Listrik Pasar Desa dan Hibah kepada Mushola al amin
Bahwa Desa Binuang Tahun 2012 mendapatkan Anggaran Untuk Pengadaan Instalasi Listrik sebesar Rp. 9.000.000,- dan realisasi dalam buku BKU Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik Pasar Desa sebesar Rp. 4.500.000,-
Bahwa anggaran dana Hibah Kepada Mushola Al Amin sebesar Rp. 4.500.000,-.
Bahwa tarif pasang listrik di pasar desa sebesar Rp. 3.600.000,- dan untuk mushola al amin sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa Desa Binuang telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 4.900.000,- digunakan untuk menurupi utang pribadi terdakwa.
Belanja Pengadaan Tanah Kas Desa
Belanja Pengadaan tanah kas Desa dalam APBdes Binuang tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan realiasasi sebesar Rp. 99.277.500,-.
Bahwa Rincian Belanja pengadaan tanah Kas Desa tercatat dalam BKU yaitu :
Tanggal 05 Juni 2012 – Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 5.250.000,-
Tanggal 21 September 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 21.000.000,-
Tanggal 21 September 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 38.377.500,-
Tanggal 14 November 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 34.650.000,-
Total Rp. 99.277.500,-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012, Desa Binuang mendapat Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan telah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Binuang nomor dan tanggal kosong tahun 2012 tentang pembentukan tim pelaksana pengadaan tanah TA 2012.
Terdapat perbedaan jumlah nominal pembayaran harga tanah antara kwitansi pembayaran, BA pemeriksaan dan pembayaran lahan dengan BA pelepasan hak tanah, sebagai berikut:
Bahwa alas hak untuk tanah yang dimiliki Antonius dan tri sumei adalah surat segel yaitu an. ANTONIUS SUMARDI dengan nomor : 590 / 179 / pem / 1007 / V / 2001, tertanggal 05 Mei 2001. Dan An. TRI SUMEI dengan nomor : 590 / 180 / pem / 1007 / V / 2001, tertanggal 05 Mei 2001,Sedangkan tanah milik saksi KARMAN, saksi BAHRI dan saksi ASNAWI tidak ada surat tanahnya
Bahwa terdakwa menyuruh menyuruh staff bagian pemerintahan saksi Arifin untuk menbuat surat atau administrasi (legalitas) tentang tanah yang sudah dibeli oleh pihak desa Binuang yaitu an. KARMAN, an. BAHRI dan an. ASNAWI dengan tanggal dan tahun berlaku surut (tertulis tahun 2011) untuk mensiasati supaya pihak desa Binuang memiliki dasar untuk membeli tanah tersebut dan upaya tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dan adanya petunjuk dari BPMPD Kab. PPU.
Bahwa selain uang yang sudah dibayarkan untuk membayar tanah sebesar Rp. 82.000.000,- yang bersangkutan terdakwa juga membayarkan pengeluaran untuk:
| Nama | Luas tanah m2 | BA pemerikasaan & pembayaran | BA pelepasan hak tanah | Kwitansi (Rp) |
| KARMAN | 200 M2 | 5.000.000 | 5.000.000 | 5.000.000 |
| BAHRI | 26721 M 2 | 20.000.000. | 20.000.000. | 33.250.000. |
| ASNAWI | 15.187 M2 | 33.000.000 | 33.000.000 | 33.000.000 |
| ANTONIUS SUMARDI | 19.968,75 M2 | 21.000.000. | 21.000.000. | - |
| TRI SUMEI | 16.202,25 M2 | 15.550.000 | 15.550.000 | 20.000.000 |
Ongkos perintisan dan penebangan sebesar Rp. 6.000.000,-
Pembiayaan team pembelian tanah sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya lain – lain Rp. 4.000.000,-
Sisanya masih ada dibendara desa Binuang untuk membayar pajak
Bahwa PT. Itci Hutani Manunggal memiliki ijin prinsip Menhut RI nomor 184 / Kpts – II / 1996, tanggal 23 April 1996 perihal pemberian ijin pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan seluas 161.127 Ha dan lokasinya berada di dua kabupaten yaitu kabupaten PPU dan kutai kartanegara, termasuk didalamnya wilayah Desa Binuang hak penguasaan hutan tanaman insdustri atau ijin konsesi IUPHHK-HTI PT. Itci Hutani Manunggal berlaku sejak tanggal 22 Mei 1992 untuk jangka waktu 44 (empat puluh empat) tahun.
Bahwa dari seluas 161.127 Hektar yang telah mendapatkan pengesahan untuk dikelola sesuai Sk dirjen Pengelolaan Hutan Industri Nomor : 43 / Kpts / VI – PHT / 2000, tanggal 15 Februari 2000 seluas : 107.593 Ha sehingga areal yang tidak dapat dikelola seluas : 53.534 Ha karena tumpang tindih dengan pemukiman , lading, areal perkebunan dan pertambangan
Bahwa dokumen tanag yang dibeli terdakwa yang saat ini berada di Desa Binuang belum dapat dikatakan atau belum layak sebagai keabsahan/ bukti kepemilikan tanah kas Desa Binuang, karena untuk nomor register surat tidak masuk pada buku registrasi pertanahan desa selain itu tanda tangan saksi – saksi tidak lengkap.
Bahwa tanah tersebut tidak layak untuk dibayar menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang Tahun 2012, karena tidak mengacu pada ketentuan atau peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007 terhadap lahan atau lokasi yang dibeli oleh pihak desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU tersebut masuk atau berada dalam kawasan budidaya non kehutanan berupa areal penggunaan lain (sesuai SK Menhut No. 79 / KPTS – II / 2001) tata batas tahun 2002, dan masih dalam ijin pemanfaatan IUPHHK-HTI PT. ITCI Hutani Manunggal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Menhut, maka lahan atau lokasi tersebut belum dapat dibeli oleh pihak pemerintah desa Binuang, karena perusahaan (PT. ITCI Hutani Manunggal) yang mendapatkan ijin pemanfaatan lokasi tersebut masih memiliki hak atas lahan dan juga masih dibebankan pembayaran pajak pemanfaatan lahan oleh pemerintah.
Bahwa terdapat pengembalian dana sebesar Rp 30.600.000 yaitu pada tanggal 14 mei 2013 sebesar Rp . 600.000,- dan pada tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp. 30.000.000,- ke dalam kas Desa Binuang.
Bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rintik Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2012, terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN selakuKepala Binuang telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Peraturan perundang-undangan yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Pasal 4 ayat :
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat ;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bab X Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bab V Pasal 9 :
ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bab II Pasal 2 Prinsip-prinsip pengelolaan desa:
Ayat (a) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dan dituangkan dalam APBDesa.
Ayat (d) menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara admnitrasi, teknis dan hukum.
Bab VI Penggunaan, pengelolaan dan sasaran. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa alokasi dana desa (ADD) tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum dan peruntukan yang tidak tepat sasaran.
Bab IX Penatausahaan ADD, Pasal 16 ayat (1) mennyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban ADD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Petunjuk teknis Pelaksanaan /Penggunaan Alokasi Desa (ADD)-
Angka VIII. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Angka 6, menyatakan bahwa penggunaan SILPA tahun berjalan hanya diperkenankan setelah APB Desa Perubahan ditetapkan.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2012 di Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 215.587.674,- (dua ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2009 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : SR/120/PW17/5/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINselaku Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017, pada tahun 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012bertempat di Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur di Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2012 Nomor : 917/016/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 terdapat anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa meliputi ADD, Penghasilan Tetap Aparat Desa, Pengurus BPD dan operasional RT serta penunjang Operasional Desa Pemekaran Desa dengan kode Rekening 5.1.7.03.01, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan ADD telah diterbitkan :
Surat Keputusan Bupati PPU nomor : 412.2/52/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang Penetapan Alokasi ADD se Kabupaten PPU Tahun 2012 sebesar Rp. 36.120.000.000,-. (tiga puluh enam milyar seratus dua puluh juta rupiah)
Besarnya bantuan keuangan untuk Desa Binuang tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Dana ADD (ADDM+ADDP) Rp. 931.447.000,-
Alokasi Khusus Rumah Gakin Rp. 105.000.000,-
Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas Desa Rp. 100.000.000,-
Total Rp. 1.136.447.000,-
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 04 tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keputusan Bupati PPU nomor : 142/62/2012 tanggal 2 April 2012 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bantuan Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan operasional RT se kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012.
Bahwa, terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINselaku Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017, memiliki tugas : Menjalankan roda pemerintahan desa Rintik, menjalankan program pembangunan, serta mengeluarkan anggaran desa selaku pengguna anggaran.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan wewenang Kepala Desa adalah :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Membina perekonomian desa.
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat Rencana APBdes Desa Binuang Tahun Anggaran 2012, dengan jumlah anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 01. Penerimaan : Alokasi Dana Desa (ADD)
858.730.000,00 Bantuan Keuangan Kabupaten/ Tambahan Penghasilan Tetap
219.300.000,00 Jumlah Penerimaan 1.078.030.000,00 02. Pengeluaran : Belanja Langsung
809.416.342,00 Belanja tidak langsung
440.311.000,00 Jumlah Belanja 1.249.727.342,00 03. Silpa tahun 2011 171.697.342,00
-
Rencana APBDes tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 01 tanggal 10 Januari 2012 tentang APBdes Tahun Anggaran 2012.
Bahwa diadakan musyawarah /rapat Pemerintah Desa Binuang dengan Badan Permusyawaratan Desa membahas tentang rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa. Musyawarah bertempat di Kantor Desa Binuang dan Dihadiri oleh Kepala Desa Binuang, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa Binuang. Keputusan Musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan Menyetujui dan mengesahkan Peraturan Desa Binuang Nomor : 01 tahun 2012 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Bahwa BPD Binuang menerbitkan Keputusan BPD nomor : 01 tanggal 10 Januari 2012 tentang Persetujuan Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Binuang tahun 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pendapatan Desa Rp. 1.078.030.000,-
Belanja Desa Rp. 1.249.727.342,-
Surplus/ Defisit Rp. 171.697.342,-
Pembiayaan Desa
Penerimaan (Silpa tahun 2011) Rp. 171.697.342,-
Pengeluaran Rp. -
Pembiayaan Netto Rp. 171.697.342,-
Bahwa Kepala BPMPD Kab. PPU membuat surat nomor : 140 /156.29/BPMPD tanggal 08 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala Desa Binuang mengenai Besaran ADD dan Alokasi Khusus TA 2012 untuk Desa Binuang sebesar Rp. 1.136.447.000,- dengan rincian sebagai berikut :
ADD sebesar
Rp 931.447.000,-
Alokasi Khusus Rumah Gakin (3 unit @ Rp. 35.000.000,-)
Rp. 105.000.000,-
Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas Desa sebesar
Rp. 100.000.000,-
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat Rencana APBdes Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012, dengan jumlah anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :
-
-
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi 1. Pendapatan : 1.390.547.000,00 1.390.547.000,00 2. Belanja Belanja Langsung
976.551.442,00 856.195.134,00 Belanja tidak langsung
485.692.900,00 478.480.000,00 Jumlah Belanja 1.462.244.342,00 1.334.675.134,00 3. Penerimaan Pembiayaan/Silpa tahun 2011 171.697.342,00 171.697.342,00 4. Pengeluaran pembiayaan/pembentukan dana cadangan 100.000.000,00 100.000.000,00 5. Pembiayaan Netto 71.697.342,00 71.697.342,00
-
Bahwa berdasarkan musyawarah /rapat Pemerintah Desa Binuang dengan Badan Permusyawaratan Desa, memutuskan Penggunaan dana ADD perubahan sebesar Rp. 931.447.000,- tahun 2012 yaitu :
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (30%) sebesar Rp. 351.131.442,-
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Masyarakat (70%) sebesar Rp. 652.012.900,-.
Jumlah seluruh penggunaan dana Rp. 1.003.144.342,- sehingga deficit Rp. 71.697.342,-.
Bahwa BPD Binuang menerbitkan Keputusan BPD nomor : 04 tanggal 02 April 2012 tentang Persetujuan Rancangan APBdes Perubahan menjadi APBdes Desa Binuang tahun anggaran 2012.
Bahwa Kepala Desa Binuang membuat rencana penggunaan dana (ADD) desa Binuang TA 2012 untuk tahap I dan tahap II meliputi dana ADD, Alokasi khusus dan tambahan penghasilan tetap.
Bahwa pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi Khusus Desa Binuang tahun 2012dilakukan secara bertahap yakni :
Pencairan Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa :
Penerbitan SPP
Pengajuan SPP oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten PPU selama tahun 2012 yaitu :
Nomor : 0130/SPP/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 02 Mei 2012 untuk pembayaran bulan januari sd April 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 0335/SPP/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei sd Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0574/SPP/LS/Bankeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0904/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Nopember sd Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Penerbitan SPM
Penerbitan SPM oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU selaku Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Pengguna Anggaran atas SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, yaitu :
Nomor : 0130/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 02 Mei 2012 untuk pembayaran bulan januari sd April 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 0335/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei sd Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0574/LS/Bankeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 0904/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Nopember sd Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Penerbitan SP2D
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D atas nama saksi Nurianti selaku Bendahara Desa Binuang dengan nomor rekening : 1362004981 melalui Bank Kaltim Cabang Pembantu Sepaku yaitu :
Nomor : 0939/SP2D/LS/V/2012 tanggal 08 Mei 2012 sebesar Rp. 84.700.000,-
Nomor : 1959/SP2D/LS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp. 63.525.000,-.
Nomor : 3195/SP2D/LS/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 63.525.000,.
Nomor : 4779/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp. 42.350.000,-.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Khusus.
Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012, Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU, pencairannya dalam 2 (Dua) tahap ,terdiri dari:
Tahap I sebanyak 70 % (tujuh puluh persen) berdasarkan dokumen :
Surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap I (70 % ) TA 2012 dari Kepala Desa Binuang kepada Camat Sepaku dengan nomor 412.2/156/Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD 70 % sebesar Rp. 857.012.900,-.
Surat Rekomendasi Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) TA 2012 dari Camat Sepaku dengan nomor : 910/979/PMD-Kessos/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
Telaahan staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Bupati penajam Paser Utara dengan nomor : 140/587/BPM-PD tanggal 14 Agustus 2012 Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) TA 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Nomor : 0450/SPP/LS/BanKeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012,
Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti (kosong) BP-LS/ (kosong) / 2012 tanggal kosong.
SPM Nomor: 0450/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
SP2D Nomor : 2453/SP2D/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
Tahap II sebanyak 30 % (tiga puluh persen) berdasarkan dokumen :
Surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II (30 % ) TA 2012 dari Kepala Desa Binuang kepada Camat Sepaku dengan nomor 412.2/259/Pemdes-Bin / XII /2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp. 279.434.100.000,-.
Surat Rekomendasi Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) TA 2012 dari Camat Sepaku dengan nomor :910/1421/PMD-Kessos/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Telaahan staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Bupati penajam Paser Utara dengan nomor : 140/831/BPM-PD tanggal 20 Desember 2012 Pencairan dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) TA 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Nomor : 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012,
Bukti Pengeluaran LS – Langsung 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012
SPM Nomor:1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012.
SP2D Nomor : 5577/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 26 Agustus 2012.
Bahwa pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi Khusus Desa Binuang tahun 2012 melalui rekening bendahara pengeluaran Desa Binuang atas nama Nurianti pada bank Kaltim cabang sepaku dengan nomor : 1362004981.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2012 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2012 dengan ringkasan pelaporan untuk dana ADD dan Alokasi Khusus yaitu :
-
Kode Rekening Uraian Anggaran (Rp) Realisasi Sisa Anggaran 1. Pendapatan : Rp. 1.390.547.000 Rp. 1.390.547.000 - 2. Belanja 2.1. Belanja Langsung Rp. 976.551.442 Rp. 856.195.134 120.356.308 2.1.1 Belanja Pegawai/Honorarium Rp. 15.450.000 Rp. 15.450.000 - 2.1.1.1 Honor Tim Pelaksana ADD Rp. 12.600.000 Rp. 12.600.000 - Penanggung Jawab (1 org x 12 bln x Rp. 300.000) Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - Ketua (1 org x 12 bln x Rp. 250.000) Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 - Bendahara (1 org x 12 bln x Rp. 200.000) Rp. 2.400.000 Rp. 2.400.000 - Anggota (2 org x 12 bln x Rp. 150.000) Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.1.2 Honor Pengelola data profil Desa (2 org x Rp. 50.000 x 12) Rp. 1.200.000 Rp. 1.200.000 - 2.1.1.3 Honor Pejabat Pengadaan Barang (1 org x Rp. 300.000 x 3 bln) Rp. 900.000 Rp. 900.000 - 2.1.1.4 Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (1 org x Rp. 250.000 x 3 bln) Rp. 750.000 Rp. 750.000 - 2.1.2 Belanja Barang dan jasa Rp. 247.101.442 Rp. 237.536.634 Rp. 9.564.808 2.1.2.1 Belanja Perjalanan Dinas Rp. 120.000.000 Rp. 113.164.200 Rp. 6.835.800 2.1.2.1.1 Dalam Daerah Rp. 55.000.000 Rp. 53.292.000 Rp. 1.708.000 2.1.2.1.2 Luar Daerah Rp. 65.000.000 Rp. 59.872.200 Rp. 5.127.800 2.1.2.2. Belanja Bimbingan Teknis/Pelatihan (Peningkatan SDM) Rp. 43.000.000 Rp. 43.000.000 - 2.1.2.3 Belanja bahan / material - - - 2.1.2.4 Belanja Bahan pakai habis Rp. 22.081.442 Rp. 22.080.500 Rp. 942 2.1.2.4.1 Belanja alat tulis kantor Rp. 21.081.442 Rp. 21.081.442 Rp. 942 2.1.2.4.2 Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 - 2.1.2.5. Belanja cetak dan Penggandaan Rp. 13.000.000 Rp. 12.625.000 Rp. 375.000 2.1.2.5.1 Belanja cetak Rp. 5.000.000 Rp. 4.625.000 Rp.375.000 2.1.2.5.2 Belanja Penggandaan Rp. 8.000.000 Rp. 8.000.000 - 2.1.2.6 Belanja jasa kantor Rp. 2.220.000 Rp. 585.434 Rp. 1.634.556 2.1.2.6.1 Tagihan Listrik (12 bln x Rp. 185.000) Rp. 2.220.000 Rp. 585.434 Rp. 1.634.556 2.1.2.7 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Rp. 3.300.000 Rp. 2.609.000 Rp. 691.000 2.1.2.7.1 Belanja Jasa Servis Rp. 500.000 Rp. 500.000 - 2.1.2.7.2 Belanja Penggantian Suku Cadang Rp. 500.000 Rp. 500.000 - 2.1.2.7.3 Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Rp. 2.000.000 Rp. 1.498.500 Rp. 501.500 2.1.2.7.4 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan Rp. 300.000 Rp.110.500 Rp. 189.500 2.1.3.8. Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.3.8.1 Sewa Kantor BPD Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 - 2.1.3.9 Belanja makanan dan minuman Rp. 29.400.000 Rp. 29.396.000 Rp. 4.000 2.1.3.9.1 Makanan dan Minuman Rapat Rp. 19.000.000 Rp. 19.000.000 - 2.1.3.9.2 Makanan dan Minuman Tamu Rp. 10.400.000 Rp. 10.396.000 - 2.1.3.10 Belanja Pemeliharaan Rp. 10.500.000 Rp. 10.476.500 Rp. 23.500 2.1.3.10.1 Pemeliharaan kantor Rp. 5000.000 Rp. 5000.000 - Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp. 5.500.000 Rp. 5.476.500 Rp. 23.500 2.1.3. BELANJA MODAL Rp. 714.000.000 Rp. 603.208.500 Rp. 110.791.500 2.1.3.1 Belanja modal tanah Rp. 100.000.000 Rp. 99.277.500 Rp. 722.500 2.1.3.1.1 Belanja modal pengadaan tanah kas desa - - - 2.1.3.1.2 Belanja alokasi khusus pengadaan kas desa Rp. 100.000.000 Rp. 99.277.500 Rp. 722.500 2.1.3.2 Belanja modal pengadaan peralatan kantor - - - 2.1.3.3 Belanja modal penagdaan perlsngkapan kanotr Rp. 16.000.000,- Rp. 13.583.300 Rp. 2.416.500 2.1.3.3.1 Belanja modal generator 5 KV Rp. 12.000.000 Rp.9.923.500 Rp. 2.076.500
2.1.3.3.2Belanja modal pengadaan kipas angin (2 unit x Rp. 500.000) Rp. 1.000.000 Rp. 700.000 Rp. 300.000 2.1.3.3.3 Belanja modal pengadaan televisi 24 inchi Rp. 3.000.000 Rp. 2.960.000 Rp. 40.000 2.1.3.4 Belanja modal pengadaan komputer Rp. 22.500.000 Rp. 20.006.000 Rp. 2.494.000 2.1.3.4.1 Laptop (2 unit x Rp. 7.000.000,-) Rp. 14.000.000 Rp. 12.870.000 Rp. 1.130.000 2.1.3.4.2 Printer multi fungsi Rp. 1.500.000 Rp. 1.338.000 Rp. 162.000 2.1.3.4.3 Uvs
(2 unit x Rp. 3.500.000)Rp. 7.000.000 Rp. 5.798.000 Rp. 1.202.000 2.1.3.5 Belanja modal pengadaan meubelair Rp. 5.500.000 Rp. 5.500.000 - 2.1.3.5.1 Kursi rapat (25 unit x Rp. 100.000) Rp. 2.500.000 Rp. 2.500.000 - 2.1.3.5.2 Meja rapat (2 unit x Rp.1.500.000) Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 - 2.1.3.6 Belanja modal pengadaan alat-alat studio Rp. 3.000.000 Rp. 2.341.500 Rp. 658.500 2.1.3.6.1 Belanja modal pengadaan kamera Rp. 3.000.000 Rp. 2.341.500 Rp. 658.500 2.1.3.7 Belanja modal pengadaan penghias ruangan - - - 2.1.3.8 Belanja modal pengadaan instalasi listrik/telpon Rp. 9.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 4.500.000 2.1.3.8.1 Belanja modal pengadaan instalasi listrik (2 unit x Rp. 4.500.000) Rp. 9.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 4.500.000 2.1.3.9 Belanja modal pengadaan prasarana insfrastruktur Rp. 458.000.000 Rp. 458.000.000 - 2.1.3.9.1 Gudang Desa Rp. 30.000.000 Rp. 30.000.000 - 2.1.3.9.2 Pembangunan kantor BPD Rp. 95.000.000 Rp. 95.000.000 - 2.1.3.9.3 Pembangunan WC posyandu, aster 7,8,9,10 (4 paketx Rp. 10.000.000) Rp. 40.000.000 Rp. 40.000.000 - 2.1.3.9.4 Pembangunan wc pasar desa Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 - 2.1.3.9.5 Pembanguana tower air Rt. 3 Rp.20.000.000 Rp. 20.000.000 - 2.1.3.9.6 Pengerasan jalan pertanian 100 meter Km 11 Rp. 25.000.000 Rp. 25.000.000 - 2.1.3.9.7 Pipanisasi Rt. 1,Rt. 2, Rt. 3, Rt. 4, Rt. 5 Rp.50.000.000 Rp. 50.000.000 - 2.1.3.9.8 Pembangunan pos kamling Rt. 06 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 2.1.3.9.9 Semenisasi jalan kuburan (40 meter x 1,5 meter) Rt. 08 Km 12 Rp. 15.000.000 Rp. 15.000.000 - 2.1.3.9.10 Semenisasi jalan kuburan (40 meter x 1 meter) Rt. 07 Km 11 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 2.1.3.9.11 Semenisasi gang kampong baru Rt. 1 Rp. 38.000.000 Rp. 38.000.000 - 2.1.3.9.12 Pembangunan rumah gakin 3 (tiga) unit @ Rp. 35.000.000 Rp. 105.000.000 Rp. 105.000.000 - 2.1.3.10 Bantuan khusus pengadaan sarana dan prasarana kantor Rp. 100.000.000 - Rp. 100.000.000,- 2.1.3.10.1 Filing cabinet (4 unit x Rp. 2.800.000,-) Rp. 11.200.000 - Rp. 11.200.000,- 2.1.3.10.2 korden Rp. 8.000.000 - Rp. 8.000.000,- 2.1.3.10.3 Kursi kerja Kepala Desa (1xRp. 2.500.000) Rp. 2.500.000 - Rp. 2.500.000,- 2.1.3.10.4 Kursi kerja Pemdes (7 unit x Rp. 1.200.000,-) Rp. 8.400.000 - Rp. 8.400.000 2.1.3.10.5 KUrsi rapat (80 unit x Rp. Rp. 300.000,-) Rp. 24. 000.000,- - Rp. 24. 000.000,- 2.1.3.10.6 Kursi Sofa ( ( 1 sett x Rp. 3.500.000) Rp. 3.500.000,- - Rp. 3.500.000,- 2.1.3.10.7 Lemari Arsip (1 x Rp. 4.800.000,-) Rp. 4.800.000,- - Rp. 4.800.000,- 2.1.3.10.8 Meja Kerja Kepala Desa ( 1 x Rp. 2.800.000) Rp. 2.800.000 - Rp. 2.800.000 2.1.3.10.9 Meja Kerja Pemdes ( 7 Unit x 2.000.000) Rp. 12.000.000 - Rp. 12.000.000 2.1.3.10.10 Meja Komputer (2 unit x Rp. 2.000.000) Rp. 4.000.000 - Rp. 4.000.000 2.1.3.10.11 Meja rapat (2 x Rp. 2.250.000) Rp. 4.500.000 - Rp. 4.500.000 2.1.3.10.12 Rak Arsip (3 unit x Rp. 1.000.000) Rp. 3.000.000 - Rp. 3.000.000 2.1.3.10.13 Tralis Rp. 9.300.000 - Rp. 9.300.000 2.2 BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 485.692.900 Rp. 478. 480.000 Rp. 7.212.900 2.2.1 Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap Rp. 385.680.000 Rp.378.480.000 Rp. 7.200.000 2.2.1.1 Belanja Penghasilan Tetap Aparat Desa Rp. 123.000.000 Rp. 123.000.000 - Kepala Desa (1 x 12 Bln x Rp. 1.800.000) Rp. 21.600.000 Rp. 21.600.000 - Kepala Urusan (4 x 12 bln x Rp. 1.425.000) Rp. 68.400.000 Rp. 68.400.000 - Kepala Dusun (2 x 12 bln x Rp. 1.375.000) Rp. 33.000.000 Rp. 33.000.000 - 2.2.1.2 Belanja Pengurus tetap pengurus BPD Rp. 83.100.000 Rp. 83.100.000,- * Ketua ( Rp. 1.450.000 x 12 Bln) Rp. 17.400.000 Rp. 17.450.000,- * wakil ketua ( Rp. 1.400.000 x 12) Rp. 16.800.000 Rp. 16.800.000,- *Sekretaris (Rp. 1.375.000 x 12 Bln) Rp. 16.500.000 Rp. 16.500.000,- *anggota (Rp. 1.350.000 x 12 bln x 2 orang) Rp.32.400.000 Rp. 32.400.000,- 2.2.1.3 Belanja Tunjangan Operasioanal RT (8 RT) Rp. 48.000.000 Rp. 48.000.000,- 2.2.1.4 Belanja Tunjangan Aparat Desa Rp. 56.400.000,- Rp. 49.200.000,- Rp. 7.200.000,- * Kepala Desa (Rp. 900.000,- x 12 bln) Rp. 10.800.000,- Rp. 10.800.000,- * Sekretaris Desa (Rp. 750.000 x12 bln) Rp. 9.000.000,- Rp. 9.000.000,- * Bendahara (Rp. 650.000,- x 12 bln) Rp. 7.800.000,- Rp. 7.800.000,- * Kaur Desa (Rp. 600.000 x 12 bln x 4 orang) Rp. 28.000.000,- Rp. 21.600.000,- Rp. 7.200.000,- 2.2.1.5 Belanja Staff / Honorarium Rp. 32.880.000,- Rp. 32.880.000,- - 2.2.1.5.1 Staff Desa Umum (1 org x 12 Bln x Rp. 800.000,-) Rp. 9.600.000,- Rp. 9.600.000,- 2.2.1.5.2 Staff Bendahara Desa (1 org x 12 bln x Rp. 1.140.000,-) Rp. 13.680.000,- Rp. 13.680.000 2.2.1.5.3 Honorarium penjaga kuburan (4 kuburan x 2 orang x Rp. 100.000,- x 12 bln) Rp. 9.600.000,- Rp. 9.600.000,- 2.2.1.6 Belanja Tunjangan BPD Rp. 42.300.000,- Rp. 42.300.000,- - * Ketua (Rp. 750.000 x 12 bln) Rp. 9.000.000,- Rp. 9.000.000,- - * Wakil Ketua (Rp. 725.000 x 12 bln) Rp. 8.700.000,- Rp. 8.700.000,- * Sekretaris (Rp. 700.000,- x 12 bln) Rp. 8.400.000,- Rp. 8.400.000,- * Anggota (Rp. 675.000,- x 12 bln x 2 orang) Rp. 16.200.000,- Rp. 16.200.000,- 2.2.2 Belanja Subsidi 2.2.3 Belanja Hibah Rp. 94.000.000,- Rp. 94.000.000,- - 2.2.3.1 Pengurus LPM Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.2 Pengurus Karang Taruna Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- - 2.2.3.3 Pengurus PHBI Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.4 Pengurus PHBN Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- - 2.2.3.5 Pengurus Masjid Al-Muttaqin Rp. 45.000.000,- Rp. 45.000.000,- - 2.2.3.6 Pengurus PKK Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- - 2.2.3.7 Pengurus LINMAS Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- - 2.2.3.8 Pengurus FKPM Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- - 2.2.3.9 Pengurus Musholla Al-Amin Rp. 4.500.000,- Rp. 4.500.000,- - 2.2.4 Belanja bantua sosial 2.2.5 Belanja bantuan keuangan 2.2.6 Bantuan tak terduga Rp. 6.012.900,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.900,- 2.2.6.1 Bantua Bencana Alam Rp. 6.012.900,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.900,- Jumlah Belanja Rp. 1.462.244.342,00 Rp. 1.334.675.134,00 Rp. 127.569.208 3. Pembiayaan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- - 3.1 Penerimaan Pembiayaan/Silpa tahun 2011 Rp. 171.697.342,00 Rp. 171.697.342,00 Rp. 127.569.208 3.1.1 Pengeluaran pembiayaan/pembentukan dana cadangan Rp. 100.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 - 3.1.2 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan 3.1.3 Penerima Pinjaman 3.2 Pengeluaran pembiyaan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- 3.2.1 Pembentukan dana cadangan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- Jumlah Pembiyaan Rp. 71.697.342,00 Rp. 71.697.342,00 Rp. 127.569.208
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada Desa Binuang selama tahun 2012, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu
Belanja alat tulis kantor
Bahwa anggaran belanja alat tulis kantor tahun 2012 adalah sebesar Rp. 21.081.441,- dan realisasi belanja menurut menurut BKU dan laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 21.080.500,-,.
Bahwa rincian belanja ATK dalam BKU adalah sebagai berikut :
Dalam bukti belanja ATK terdiri dari :
Surat bukti/kwitansi yang ditandatangani penerima uang.
Nota dari toko/penjual.
Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh Kepala Desa terdakwa Arbasah dan pihak Toko/penjual
Berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaa, Penyedia barang/jasa dan Kepala Desa selaku KPA (terdakwa Arbasah).
Berita acara Pembayaran.
Surat Setoran Pajak (SSP).
Bahwa belanja ATK tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dengan bukti pertanggungjawaban fiktif yaitu :
Bukti tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.097.000,-
Bukti tanggal 24 Agustus 2012 sebesar Rp. 738.500,-
Bukti tanggal 04 September 2012 sebesar Rp. 1.778.000,-
Bukti tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 2.241.000,-
Bukti tanggal 19 Oktober 2012 sebesar tanggal Rp. 3.289.000,-
Bukti tanggal 29 November 2012 sebesar tanggal Rp. 2.661.000,-
Bahwa bukti pertanggungjawaban itu dibuat oleh Saksi Nurianti Binti Taweri dan saksi Helfina CP atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
Bahwa stempel toko Kenangan Indah adalah palsu karena dibuat sendiri oleh saksi Sugeng Pamuji di Balikpapan atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa.
Bahwa tanda tangan Sdr. H. Aspul dipalsukan oleh saksi Helfina CP atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
Bahwa dana sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)dipergunakan terdakwa untuk menutupi hutang pribadi.
| Tahun | Uraian | Jumlah (Rp) | PPN | PPH |
| 05/01/2012 | Belanja atk | 2.946.000,- | 267.818,- | 40.173,- |
| 18/04/2012 | Belanja atk | 2.331.000,- | 211.909,- | 31.786,- |
| 07/05/2012 | Belanja atk | 958.000,- | 87.091,- | 13.064,- |
| 14/06/2012 | Belanja atk | 847.000,- | 77.000,- | 11.550,- |
| 20/07/2012 | Belanja atk | 450.000,- | 40.909,- | 6.136,- |
| 14/08/2012 | Belanja atk | 1.097.000,- | 109.000,- | 14.809,- |
| 24/08/2012 | Belanja atk | 738.000,- | 0 | 0 |
| 04/09/2012 | Belanja atk | 1.778.000,- | 177.800,- | 24.000,- |
| 27/09/2012 | Belanja atk | 2.241.000,- | 203.727,- | 27.780,- |
| 19/10/2012 | Belanja atk | 3.298.000,- | 299.818,- | 40.884,- |
| 29/11/2012 | Belanja atk | 2.661.000,- | 241.909,- | 32.987,- |
| 19/12/2012 | Belanja atk | 1.735.000,- | 157.727,- | 21.508,- |
| Jumlah | 21.080.000,- | 1.874.708,- | 264.677,- | |
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Bahwa anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah tahun 2012 adalah sebesar Rp.55.000.000,- dan realisasi belanja menurut BKU dan laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 53.929.000,- .
Bahwa rincian pencatatan belanja perjalanan dinas dalam daerah di dalam BKU sebagai berikut :
Tanggal 3 September 2012 sebesar Rp. 30.812.000,-
Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 22.480.000,-
Jumlah Rp. 53.292.000,-
Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah adalah terdiri :
Surat Bukti/ kwitansi pembayaran.
Rincian perhitungan biaya perjalanan dinas
Surat tugas
Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas
Telaahan Staf.
Bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 22.480.000,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :
Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas dalam daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Binuang sebesar Rp. 22.480.000,- yaitu 56 buah bukti perjalanan dinas dalam daerah berupa perjalanan dinas oleh aparat / staf Desa Binuang terdiri dari uang harian sebesar Rp. 14.400.000,- dan uang transport sebesar Rp. 8.080.000,-.
Bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan namun uang dari perjalanan dinas tersebut tidak diberikan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa yang membuat laporan pertanggunjawan adalah perangkat desa atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Binuang.
| No. | Nama | Jabatan | Jumlah Perjalanan Dinas | Jumlah yang tidak diterima | Ket. |
| 1. | Arifin | Kaur Umum dan Pem. Desa | 7 | Rp. 2.635.000,- | |
| 2. | Sugeng Pamuji Edyson | Plt. Sekdes | 7 | Rp. 2.810.000,- | |
| 3. | Muhamad Dawir | Ketua BPD | 4 | Rp. 1.720.000,- | |
| 4. | Helfina Cindya Pracasa | Kaur Keuangan dan Aset | 3 | Rp. 1.015.000,- | |
| 5. | Nurianti | Bendahara | 4 | Rp. 1.320.000,- | |
| 6. | Nurianti | Bendahara | 17 | Rp. 7.560.000,- | Perjalanan Dinas atas nama Arbasah uangnya digunakan untuk menutupi pinjamannya |
| 7. | Sutardi | Wakil Ketua BPD | 3 | Rp. 1.290.000,- | |
| 8. | Pachrian | Sekretaris BPD | 3 | Rp. 1.290.000,- | |
| 9. | Rahmadi | Anggota BPD | 1 | Rp. 405.000,- | |
| 10. | Misran | Anggota BPD | 2 | Rp. 810.000,- | |
| 11. | Lusi Hirtriyani | Kaur Kesra | 5 | Rp. 1.625.000,- | |
| Jumlah | 56 | Rp. 22.480.000,- | |||
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
Bahwa Anggaran belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tahun 2012 Desa Binuang adalah sebesar Rp. 65.000.000,- dan realisasi belanja menurut BKU dan laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp. 59.872.200,-
Bahwa rincian belanja perjalanan dinas luar daerah dalam BKU adalah sebagai berikut:
Bahwa Bukti pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas luar daerah adalah terdiri dari:
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.970.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.310.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 6.374.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 6.374.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.855.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.735.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.465.800,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.547.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 3.867.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 5.188.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.508.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.168.000,- |
| Tanggal 28 Desember 2012 | Sebesar | Rp. 4.508.000,- |
| Jumlah | Rp. 59.872.200,- | |
Surat bukti/kwitansi pembayaran
Rincian perhitungan biaya perjalana dinas
Surat tugas
Surat perintah perjalanan dinas
Laporan hasil perjalanan dinas
Telaah staf
Bukti tiket penerbangan
Bukti pembayaran akomodasi
Bahwa Perjalanan Dinas Luas Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :
Bahwa uang perjalanan dinas yang diterima oleh masing-masing sebesar Rp. 1.638.000,- untuk biaya tiket pesawat PP sedangkan untuk uang saku dan transport lokal, uang harian serta airport tax tidak dibayarkan.
| No | Nama | Selaku/ jabatan | Biaya perjalanan dinas luar daerah | ||
| Seharusnya | Diterima | Tidak Diterima | |||
| 1. | Helfina CP | Kaur Keuangan | 4.508.000,- | 1.638.000,- | 2.870.000,- |
| 2. | Nuriati | Bendahara | 4.168.000,- | 1.638.000,- | 2.530.000,- |
| 3. | Nuriati | Bendahara | 5.188.000,- | 1.638.000,- | 3.550.000,- |
| 4. | Misran | Anggota BPD | 4.508.000,- | 1.638.000,- | 2.870.000,- |
| Jumlah | 18.372.000,- | 6.552.000,- | 11.820.000,- | ||
Belanja Hibah Pengurus Karang Taruna
Bahwa anggaran belanja hibah untuk Pengurus Karang Taruna desa Binuang tahun 2012adalah sebesar Rp. 15.000.000,- dan realisasi dalam BKU dan laporan pertanggung jawaban APBDES tahun 2012 adalah sebesar Rp. 15.000.000,-
Bahwa Dokumen/bukti pertanggung jawaban realisasi belanja hibah kepada Karang Taruna desa Binuang adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan dana kegiatan oleh ketua Karang Taruna desa Binuang nomor 001/ Karang Taruna-bin/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, jumlah dana diajukan Rp. 17.460.000,-
Keputusan Kepala Desa Binuang nomor 18 tanggal 10 September 2012 tentang pemberian hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Karang Taruna Desa Binuang
Surat perjanjian nomor 45/pemdes-Bin/IX/2012 tanggal 10 Oktober 2012 antara Kepala Desa Binuang dengan Ketua Karang Taruna Desa Binuang tentang hibah kepada Karang Taruna desa Binuang sebesar Rp.15.000.000,- untuk kegiatan:
Gotong royong Rp. 5.000.000,-
Kebersihan Lingkungan Rp. 5.000.000,-
Kesekretariatan (ATK,Transport, Konsumsi) Rp. 5.000.000,-
Bahwa berdasarkan Surat bukti/kwitansi pembayaran dana hibah dengan nilai Rp. 15.000.000,- yang ditandatangani oleh penerima uang saksi Tonny Prakoso (pengurus karang taruna) dan tanda pembayaran oleh Bendahara Desa dan mengetahui kepala Desa Binuang akan tetapi Saksi Tonny Prakoso tidak pernah menerima uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai dana hibah pengurus karang taruna tersebut.
Bahwadana hibah pengurus karang taruna yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 9.545.454 ( Sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), yaitu diberikan kepada saksi Soeparmin Suhanjatsasono sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diperbunakan untuk pembayaran pajak daerah untuk catering sebesar Rp. 454.546,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
Bahwa uang tersebut sisanya dipergunakan untuk menutupi utang pribadi terdakwa.
Belanja Bantuan Bencana Alam
Bahwa Desa Binuang Tahun 2012 mendapatkan anggaran Bantuan Bencana Alam sebesar Rp. 6.012.900,- dan realisasi dalam BKU dan laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa Dokumen/bukti pertanggung jawaban realisasi belanja bantuan bentuan bencana alam adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan Bentuan Bencana Alam oleh Desa Binuang nomor 01/Pan/Bencana Alam/IX/2012 tanggal 4 September 2012, dengan dana diajukan sebesar Rp. 33.750.000,-
Keputusan Kepala Desa Binuang nomor 20 tanggal 09 September 2012 tentang pembentukan panitia pelaksana tanggap darurat Bencana Alam dalam rangka perbaikan gorong-gorong Desa Binuang
Surat perjanjian nomor 08/pemdes-Bin/IX/2012 tanggal 10 Oktober 2012 antara Kepala Desa Binuang dengan panitia pelaksana tanggap darurat Bencana Alam Desa Binuang tentang bantuan tanggap darurat bencana alam pembuatan gorong-gorong di KM 7 desa Binuang sebesar Rp. 6.000.000,- yang diperuntukan:
Bahan minyak 500 liter Rp. 2.750.000,-
Pengadann batu gunung Rp. 2.350.000,-
Konsumsi Rp. 900.000,-
Jumlah Rp. 6.000.000,-
Bahwa berdasarkan Surat bukti/kwitansi pembayaran dana bantuan bencana alam dengan nilai Rp. 6.000.000,- tertanggal 6 September 2012 yang ditandatangani oleh penerima uang Sdr Joko Mulyono (ketua LPM) dan tanda pembayaran oleh Bendahara Desa dan mengetahui kepala Desa Binuang
Bahwa Dalam surat bukti tanggal 06 September 2012, saksi Joko Mulyono (ketua LPM) menerima uang sebesar Rp 6.000.000 yang dipergunakan untuk bantuan bencana alam;
Bahwa saksi Joko Mulyono (ketua LPM) tidak pernah membuat proposal pengajuan dana bantuan bencana alam tersebut dan tanda tangan yang terdapat dalam surat bukti tersebut bukan tanda tangan saksi Joko Mulyono.
Bahwa saksi Joko hanya menerima dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa.
Belanja modal pengadaan instalasi Listrik Pasar Desa dan Hibah kepada Mushola al amin
Bahwa Desa Binuang Tahun 2012 mendapatkan Anggaran Untuk Pengadaan Instalasi Listrik sebesar Rp. 9.000.000,- dan realisasi dalam buku BKU Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik Pasar Desa sebesar Rp. 4.500.000,-
Bahwa anggaran dana Hibah Kepada Mushola Al Amin sebesar Rp. 4.500.000,-.
Bahwa tarif pasang listrik di pasar desa sebesar Rp. 3.600.000,- dan untuk mushola al amin sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa Desa Binuang telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 4.900.000,- digunakan untuk menurupi utang pribadi terdakwa.
Belanja Pengadaan Tanah Kas Desa
Belanja Pengadaan tanah kas Desa dalam APBdes Binuang tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan realiasasi sebesar Rp. 99.277.500,-.
Bahwa Rincian Belanja pengadaan tanah Kas Desa tercatat dalam BKU yaitu :
Tanggal 05 Juni 2012 – Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 5.250.000,-
Tanggal 21 September 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 21.000.000,-
Tanggal 21 September 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 38.377.500,-
Tanggal 14 November 2012 - Rekening 2.1.3.1.2 sebesar Rp. 34.650.000,-
Total Rp. 99.277.500,-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012, Desa Binuang mendapat Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan telah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Binuang nomor dan tanggal kosong tahun 2012 tentang pembentukan tim pelaksana pengadaan tanah TA 2012.
Terdapat perbedaan jumlah nominal pembayaran harga tanah antara kwitansi pembayaran, BA pemeriksaan dan pembayaran lahan dengan BA pelepasan hak tanah, sebagai berikut:
Bahwa alas hak untuk tanah yang dimiliki Antonius dan tri sumei adalah surat segel yaitu an. ANTONIUS SUMARDI dengan nomor : 590 / 179 / pem / 1007 / V / 2001, tertanggal 05 Mei 2001. Dan An. TRI SUMEI dengan nomor : 590 / 180 / pem / 1007 / V / 2001, tertanggal 05 Mei 2001,Sedangkan tanah milik saksi KARMAN, saksi BAHRI dan saksi ASNAWI tidak ada surat tanahnya
Bahwa terdakwa menyuruh menyuruh staff bagian pemerintahan saksi Arifin untuk menbuat surat atau administrasi (legalitas) tentang tanah yang sudah dibeli oleh pihak desa Binuang yaitu an. KARMAN, an. BAHRI dan an. ASNAWI dengan tanggal dan tahun berlaku surut (tertulis tahun 2011) untuk mensiasati supaya pihak desa Binuang memiliki dasar untuk membeli tanah tersebut dan upaya tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dan adanya petunjuk dari BPMPD Kab. PPU.
Bahwa selain uang yang sudah dibayarkan untuk membayar tanah sebesar Rp. 82.000.000,- yang bersangkutan terdakwa juga membayarkan pengeluaran untuk:
| Nama | Luas tanah m2 | BA pemerikasaan & pembayaran | BA pelepasan hak tanah | Kwitansi (Rp) |
| KARMAN | 200 M2 | 5.000.000 | 5.000.000 | 5.000.000 |
| BAHRI | 26721 M 2 | 20.000.000. | 20.000.000. | 33.250.000. |
| ASNAWI | 15.187 M2 | 33.000.000 | 33.000.000 | 33.000.000 |
| ANTONIUS SUMARDI | 19.968,75 M2 | 21.000.000. | 21.000.000. | - |
| TRI SUMEI | 16.202,25 M2 | 15.550.000 | 15.550.000 | 20.000.000 |
Ongkos perintisan dan penebangan sebesar Rp. 6.000.000,-
Pembiayaan team pembelian tanah sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya lain – lain Rp. 4.000.000,-
Sisanya masih ada dibendara desa Binuang untuk membayar pajak
Bahwa PT. Itci Hutani Manunggal memiliki ijin prinsip Menhut RI nomor 184 / Kpts – II / 1996, tanggal 23 April 1996 perihal pemberian ijin pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan seluas 161.127 Ha dan lokasinya berada di dua kabupaten yaitu kabupaten PPU dan kutai kartanegara, termasuk didalamnya wilayah Desa Binuang hak penguasaan hutan tanaman insdustri atau ijin konsesi IUPHHK-HTI PT. Itci Hutani Manunggal berlaku sejak tanggal 22 Mei 1992 untuk jangka waktu 44 (empat puluh empat) tahun.
Bahwa dari seluas 161.127 Hektar yang telah mendapatkan pengesahan untuk dikelola sesuai Sk dirjen Pengelolaan Hutan Industri Nomor : 43 / Kpts / VI – PHT / 2000, tanggal 15 Februari 2000 seluas : 107.593 Ha sehingga areal yang tidak dapat dikelola seluas : 53.534 Ha karena tumpang tindih dengan pemukiman , lading, areal perkebunan dan pertambangan
Bahwa dokumen tanag yang dibeli terdakwa yang saat ini berada di Desa Binuang belum dapat dikatakan atau belum layak sebagai keabsahan/ bukti kepemilikan tanah kas Desa Binuang, karena untuk nomor register surat tidak masuk pada buku registrasi pertanahan desa selain itu tanda tangan saksi – saksi tidak lengkap.
Bahwa tanah tersebut tidak layak untuk dibayar menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang Tahun 2012, karena tidak mengacu pada ketentuan atau peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007 terhadap lahan atau lokasi yang dibeli oleh pihak desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU tersebut masuk atau berada dalam kawasan budidaya non kehutanan berupa areal penggunaan lain (sesuai SK Menhut No. 79 / KPTS – II / 2001) tata batas tahun 2002, dan masih dalam ijin pemanfaatan IUPHHK-HTI PT. ITCI Hutani Manunggal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Menhut, maka lahan atau lokasi tersebut belum dapat dibeli oleh pihak pemerintah desa Binuang, karena perusahaan (PT. ITCI Hutani Manunggal) yang mendapatkan ijin pemanfaatan lokasi tersebut masih memiliki hak atas lahan dan juga masih dibebankan pembayaran pajak pemanfaatan lahan oleh pemerintah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan sudah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah/berjanji sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut :
1.NURIANTI Binti TAWERI.
Bahwa saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU dengan jabatan sebagai Bendahara Desa, berdasarkan SK Kades Binuang Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 01 April 2011 tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Bendahara Desa adalah menata keuangan Desa, yaitu menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana anggaran desa Binuang atas perintah Kepala Desa dan sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang sudah di syahkan;
Bahwa pada tahun 2012 Desa Binuang telah menerima anggaran ADD sebelum perubahan sebesar Rp.1.078.030.000 (satu milyar tujuh puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah) dan setelah perubahan sebesar Rp 1.390.547.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dana ADD Desa Binuang tahun 2012 dipergunakan untuk belanja Desa sebesar Rp 1.562.244.342 yang terdiri dari :
Belanja langsung sebesar Rp. 976.551.442.-
Belanja Tidak langsung sebesar Rp. 485.692.900.-
Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp. 100.000.000.-
Bahwa dasar ADD desa Binuang tahun 2012 adalah Peraturan Desa nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2012 tanggal 10 Januari 2012 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang nomor 01 tahun 2012 tentang Persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa menjadi anggaran pendapatan belanja desa Binuang TA 2012 tanggal 10 Januari 2012;
Bahwa Desa Binuang sudah membuat RKPDes sebagai acuan dalam APBDes TA 2012, berdasarkan Perdes Nomor 05 tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah desa Binuang TA 2012 tanggal 10 April 2012;
Bahwa Anggaran perubahan sesuai dengan Perdes No 04 tahun 2012 tanggal 02 April 2012
ADD Murni sebesar Rp 1.136.447.000
TAPD sebesar Rp 254.100.000
Total penerimaan ADD + TAPD = Rp 1.390.547.000
Silpa tahun 2011 sebesar Rp 71.697.342
Total APBDes + Silpa = Rp 1.390.547.000 + 71.697.342 = Rp.1.462.244.342.
Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp 100.000.000.
Jumlah ADD Desa Binuang dipergunakan untuk :
Belanja Langsung sebesar Rp 976.551.442.-
Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 485.692.900.-
Pembentukan dana cadangan sebesar Rp 100.000.000.-
Bahwa dasar Desa Binuang mendapatkan ADD tahun 2012 adalah keputusan Bupati Nomor 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penetapan ADD Desa Binuang Kab PPU TA 2012 sebesar Rp 1.136.447.000.
Bahwa Anggaran Desa Binuang dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Berdasarkan permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap I (70 % ) dari Desa Binuang Nomor 412.2/156/Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD 70 % , Rekomendasi Camat Sepaku Nomor : 910/979/PMD-Kessos/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0450/SPP/LS/BanKeu/VIII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, Surat Pengantar Nomor : 0450/SPP/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti (kosong) BP-LS/ (kosong) / 2012, SPM Nomor 0450/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012, SP2D Nomor : 2453/SP2D/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp 857.012.900 (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu sembilan ratus rupiah).
Berdasarkan permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II (30 % ) dari Desa Binuang Nomor 412.2/259/Pemdes-Bin / XII /2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD, Rekomendasi Camat Sepaku Nomor : 910/1421/PMD-Kessos/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Surat Pengantar Nomor : 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti 1024 SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03 / 2012, SPM Nomor 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012, SP2D Nomor : 5577/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp 279.434.100 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah);
Bahwa Desa Binuang mempunyai Silpa tahun 2012, yaitu sebesar sebesar Rp227.569.208 ( dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah);
Bahwa Desa Binuang mendapatkan Dana Alokasi Khusus tahun 2012 yaitu sebesar Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah);
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Khusus Desa Binuang tahun 2012 bersumber dari APBD Kab PPU tahun 2012;
Bahwa Desa Binuang mendapatkan Dana Alokasi Khusus tahun 2012 sebesar Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah), kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan Rumah Gakin sebanyak 3 (tiga) unit masing masing sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Dana alokasi khusus tahun 2012 yang dipergunakan untuk rumah gakin sebanyak 3 (tiga) unit tersebut masuk ke dalam APBDes tahun 2012 pada belanja modal pengadaan prasarana infrastruktur;
Bahwa dalam pengelolaan seluruh anggaran ADD Desa Binuang tahun 2012 tersebut berjalan dengan baik, tetapi ada dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kades Binuang atas nama ARBASAH;
Bahwa Desa Binuang mempunyai Rekening Kas Desa, dengan No rekening 1362004981 atas nama Bendahara Desa Binuang;
Bahwa Dana ADD Desa Binuang dicairkan sebanyak 2 kali dan dicairkan di Bank BPD Kaltim;
Bahwa syarat pencairan tahap I adalah :
Melampirkan RKPDesa tahun anggaran berjalan.
Melampirkan Perdes tentang Pertanggung jawaban APBdes dengan dilengkapi dokumen pertanggung jawaban tahap terakhir tahun anggaran sebelumnya.
Perdes tentang APBDes tahun anggaran berjalan.
RAB (rencana anggaran biaya) khusus belanja pemberdayaan masyarakat yang bersifat fisik tahun anggaran 2012.
Laporan penyelenggaraan pemerintah desa tahun anggaran sebelumnya.
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I tahun 2012
Pertanggung jawaban pengelolaan dana simpan pinjam tahun sebelumnya.
Poto Copy Keputusan Kepala desa tentang penunjukan bendahara desa.
Poto Copy Keputusan Kepala desa tentang pembentukan tim pelaksana ADD
Poto Copy Rekening desa
Poto Copy Nomor wajib pajak bendahara desa
Bahwa syarat Pencairan tahap II adalah sbb :
Melampirkan surat pertanggung jawaban (SPJ) tahap I 70 % tahun anggaran 2012.
Melampirkan RPD tahap II (30 %) tahun anggaran 2012.
Melampirkan dokumen pembangunan fisik dan rumah gakin TA 2012.
Laporan Keuangan LPD Dsa Binuang TA 2012.
Bahwa yang melakukan pencairan adalah Kepala Desa Binuang yaitu ARBASAH bersama saksi sendiri selaku Bendahara Desa Binuang, bahwa setelah dana ADD dicairkan tahap I dan tahap II selanjutnya yang membawa dan menyimpan adalah saksi sendiri selaku Bendahara Desa Binuang;
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana ADD tahap I (70 %) dan tahap II (30%) dicatat didalam BKU tetapi tidak lengkap;
Bahwa pembentukan dana cadangan berdasarkan Perdes Nomor : 6 tahun 2012 tentang Pembentukan dana cadangan pembelian kendaraan dinas tanggal 11 April 2012;
Bahwa nomor Rekening dana cadangan 136 201 531 2. Atas nama Dana Cadangan Desa Binuang, kemudian Didalam Perdes Binuang Nomor 04 tahun 2012 tentang APBDes terdapat belanja hibah sebesar Rp 94.000.000 (sembilan puluh empat juta rupiah) dan dana hibah tersebut dilaksanakan;
Bahwa pada tahun 2012 desa Binuang terdapat Alokasi Khusus Rumah Gakin sebanyak 3 unit sebesar Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan Sudah dilaksanakan yaitu di RT 07 sebanyak 2 unit atas nama Sdra ABAS JH, Km 10 RT 07 Dusun II Desa Binuang dan sdra SAHRI KM 10 RT 07 Dusun II Desa Binuang dan di RT 03 sebanyak 1 Unit atas nama Sdra SYAMSUDIN, KM 07 RT 03 Dusun 1 Desa Binuang. Laporan terlampir;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012, Desa Binuang mendapat Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan telah dilaksanakan;
Bahwa yang melakukan pembelian tanah adalah Terdakwa selaku Kades Binuang tahun 2012;
Bahwa tanah kas desa yang dibeli oleh Terdakwa selaku Kades Binuang tahun 2012 tersebutakan dipergunakan untuk kolam ikan dan kebun desa.
Bahwa dasar Terdakwa selaku Kades Binuang tahun 2012 melakukan pembelian tanah kas desa tersebut Tidak ada hanya berdasarkan pagu anggaran di APBDes tahun 2012 dalam bentuk Alokasi khusus pengadaan tanah;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Terdakwa adalah sbb :
Ukuran 10 x 20 = 200 M2 milik sdra KARMAN
Ukuran 200 x 133,5 = 26721 M 2 milik sdra BAHRI
Ukuran 187,5 x 106 = 19.968,75 M2 milik sdra ANTONIUS SUMARDI
Ukuran 189,5 x 85 = 16.202,25 M2 milik sdra TRI SUMEI
Ukuran 201 x 78 = 15.187 M2 milik sdra ASNAWI
Harga tanah tersebut adalah sbb :
Ukuran 10 x 20 = 200 M2 milik sdra KARMAN dibeli dengan harga Rp 5.000.000.
Ukuran 200 x 133,5 = 26721 M 2 milik sdra BAHRI dibeli dengan harga Rp 20.000.000.
Ukuran 187,5 x 106 = 19.968,75 M2 milik sdra ANTONIUS SUMARDI dibeli dengan harga Rp 21.000.000.
Ukuran 189,5 x 85 = 16.202,25 M2 milik sdra TRI SUMEI dibeli dengan harga Rp 15.550.000.
Ukuran 201 x 78 = 15.187 M2 milik sdra ASNAWI dibeli dengan harga Rp 33.000.000.
Bahwa tanah yang dibeli oleh Terdakwa selaku Kades Binuang tahun 2012 tersebut sudah dibayar lunas;
Bahwa pada saat dilakukan pembayaran terdapat bukti pembayaran terhadap masing masing pemilik tanah berupa kuitansi tetapi untuk tanah milik ANTONIUS dan TRI SUMEI tidak ada kuitansi, data terlampir;
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah saksi bersama dengan Terdakwa untuk tanah milik KARMAN dan ASNAWI, dan untuk tanah milik ANTONIUS, BAHRI serta TRI SUMEI yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran tanah KARMAN pada tanggal 07 Juni 2012 di kantor desa Binuang, sedangkan untuk tanah ASNAWI dilakukan pembayaran pada tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 13.000.000 dan pada tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp 20.000.000 dan pembayarannya dilaksanakan di Kantor desa Binuang;
Bahwa Terdakwa pernah meminta uang kepada saksi selaku Bendahara Desa yang dipergunakan untuk pembayaran tanah milik ANTONIUS dan TRI SUMEI yaitu pada tanggal 21 september 2012 sebesar Rp 20.000.000 tetapi Terdakwa tidak menyerahkan bukti pembayarannya kepada saksi selaku Bendahara Desa;
Bahwa saksi mengetahui terdapat perbedaan antara kuitansi pembayaran pada tanggal 22 september 2012 sebesar Rp 1.500.000 dan pada tanggal 25 September 2012 sebesar Rp 31.750.000 yang dipergunakan untuk bayar tanah milik BAHRI dan yang melakukan pengambilan uang adalah Terdakwa dan SUTARDI setelah saksi melihat surat pernyataan pelimpahan atas hak tanah yang dibuat oleh Kaur Pemerintahan (ARIFIN);
Bahwa tanah milik TRI SUMEI sudah dibayar sepenuhnya dengan harga Rp.15.550.000.- dengan Ukuran 189,5 x 85 = 16.202,25 M2 .dan selaku Bendahara Desa Binuang Tahun 2012 saksi pernah mengeluarkan uang yang dipergunakan untuk pembayaran tanah milik TRI SUMEI tersebut;
Bahwa tanah milik TRI SUMEI mempunyai legalitas berupa segel nomor 590/180/Pem/1007/V/2001, pajak dalam pembelian tanah tersebut tidak dibayarkan;
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan Sepaku dan Penajam, dan melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka bintek tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) serta penyelesaian kerugian negara atau daerah dilakukan secara cepat dan murah dengan tujuan Jakarta;
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas nomor :47/ST-DD/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, nomor : 56/ST-DD/VII/2012 tanggal 31Juli 2012, nomor :090.1/80/Pemdes-Bin/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012, nomor :090.1/84/Pemdes-Bin/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012 dan perjalanan ke Luar Daerah Nomor : 337/SPPD-LD/IX/2012 tanggal 31 Agustus 2012;
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah tersebut saksi mendapat anggaran perjalanan dinas;
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah hanya diberikan biaya tiket PP saja;
Bahwa seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp.5.488.000.- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.168.000.- (empat juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa perjalanan dinas dalam daerah yang tidak saksi terima adalah sebesar Rp.1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa perjalanan dinas luar daerah yang tidak saksi terima adalah sebesar Rp.2.530.000.- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa total biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak saksi terima selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.3.850.000.- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat dana ATK sebesar Rp.11.000.000.- (sebelas juta rupiah) tidak terealisasi, semua Nota Pembelian tersebut fiktif dan tidak pernah melakukan pembelian dan barang barang tersebut tidak pernah diterima oleh Desa;
Bahwa pembelian ATK tersebut tidak pernah ada dan semua nota pembelian dan pembayaran serta barang barang yang dibeli tersebut adalah fiktif dan proses pembuatannya dilakukan di Desa dengan tujuan uang sebesar Rp.11.000.000.- (sebelas juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk menutupi hutang Terdakwa ;
Bahwa dokumen yang disertakan dalam pertanggung jawaban setiap pengeluaran / belanja ATK khususnya untuk belanja ATK yang tidak terealisasi :
Surat bukti / kuitansi yang ditandatangani oleh penerima uang atau pihak penjual bermaterai 6000 dan stempel toko Kenangan Indah dan juga tanda tangan sudah dibayar oleh bendahara dan mengetahui atau menyetujui kepala Desa Binuang yaitu Terdakwa ;
Nota toko Kenangan Indah yang memuat rincian barang yang dibeli dan nilainya dan berstempel Kenangan Indah.
Surat Pesanan (SP) bernomor dan bertanggal yang ditanda tangani oleh Kepala Desa yaitu Terdakwa selaku KPA dan H.Aspul dari pihak toko Kenangan Indah selaku penjual yang berisi rincian barang barang yang akan dibeli dan nilainya SP tersebut berstempel Kenangan Indah ;
Berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyedia barang atau jasa H.Aspul berstempel kenangan indah serta mengetahui KPA yaitu Terdakwa ;
Berita acara pembayaran yang ditanda tangani oleh penyedia barang atau jasa H.ASPUL berstempel toko Kenangan Indah dan kepala Desa selaku KPA (Terdakwa) ;
Surat setoran pajak PPN dan PPH
Bahwa stempel yang digunakan dalam semua dokumen ATK yang terdiri dari Surat Pesanan, Nota Toko, Surat Bukti, Berita Acara serah Terima Hasil Pekerjaan dan berita acara pembayaran tersebut adalah fiktif atau palsu dan stempel toko Kenangan Indah tersebut di buat sendiri;
Bahwa yang membuat stempel adalah Sekdes (SUGENG PAMUJI) dan pembuatannya ada di Balikpapan;
Bahwa yang memerintahkan SUGENG PAMUJI selaku Plt. Sekdes Binuang dalam pembuatan stempel kenangan indah adalah Terdakwa;
Bahwa dalam setiap dokumen pertanggung jawaban belanja ATK di toko Kenangan terdapat tanda tangan H. ASPUL selaku pimpinan toko, akan tetapi tanda tangan disetiap dokumen tersebut adalah fiktif atau palsu karena sebenarnya H. Aspul tidak tahu;
Bahwa yang menanda tangani dokumen pertanggung jawaban belanja ATK adalah HELFINA ;
Bahwa yang memerintahkan dalam menandatangani setiap dokumen pertanggung jawaban ATK atas nama H.ASPUL adalah Terdakwa selaku Kades Binuang ;
Bahwa Terdakwa selaku Kades Binuang melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar daerah, tetapi uang SPPD tidak menerima karena dipergunakan untuk menutupi pinjaman Terdakwa ;
Bahwa uang perjalanan dinas yang harus diterima oleh Terdakwaayaitu :
Dalam daerah sebesar : Rp. 7.560.000,- ( tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Luar daerah sebesar : Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Total uang yang harus diterima sebesar Rp. 11.110.000,- (sebelas juta seratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa pembelian tanah kas desa Pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012 dijelaskan bahwa Desa Binuang mendapat Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) telah dilaksanakan;
Bahwa pada pembelian Tanah Kas Desa ada dibentuk Tim Pelaksanaan ADD dan tupoksinya adalah mengawasi pelaksanaan kegiatan ADD Didesa binuang dan tim pelaksanaannya ditunjuk atas dasar SK Tim Pelaksana ADD nomor 1 tahun 2012 tanggal 1 Januari 2012 tentang pembentukan tim pelaksana ADD;
Bahwa dana cadangan dengan anggaran dana desa Binuang dilakukan penyimpanan didalam rekening yang berbeda karena dana cadangan harus terpisah dari rekening Desa berdasarkan arahan dari BPMPD Kab PPU;
Bahwa tidak terdapat sisa uang atas pembayaran pengadaan tanah kas desa tersebut;
Bahwa Tim Panitia 9 oleh Kepala Desa Binuang dengan surat Keputusan Kepala desa Binuang Nomor : (tanpa nomor) tahun 2012 tanggal (kosong) tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari :
ARBASAH
ARIFIN
DARMIN
DARMAWI
SUGIO WAHYUDI
MAHFUD
NUR AINI
SUTARDI
DENNI
Bahwa dari seluruh kegiatan dalam APBDes Binuang TA 2012 saksi tidak mendapatkan imbalan atau dijanjikan sesuatu oleh Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah.
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan Sepaku dan Penajam, dan melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka Bintek tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) serta penyelesaian kerugian negara atau daerah dilakukan secara cepat dan murah dengan tujuan Jakarta;
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas nomor :47/ST-DD/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, nomor : 56/ST-DD/VII/2012 tanggal 31Juli 2012, nomor :090.1/80/Pemdes-Bin/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012, nomor :090.1/84/Pemdes-Bin/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012 dan perjalanan ke Luar Daerah Nomor : 337/SPPD-LD/IX/2012 tanggal 31 Agustus 2012;
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah tersebut saksi mendapat anggaran perjalanan dinas.
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah hanya diberikan biaya tiket PP saja;
Bahwa seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp.5.488.000.- (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.168.000.- (empat juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Perjalanan dinas dalam daerah yang tidak saksi terima adalah sebesar Rp.1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Perjalanan dinas luar daerah yang tidak saksi terima adalah sebesar Rp.2.530.000.- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa total biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak saksi terima selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.3.850.000.- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat dana ATK sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah) tidak terealisasi ;
Bahwa semua Nota Pembelian tersebut fiktif dan tidak pernah melakukan pembelian dan barang barang tersebut tidak pernah diterima oleh Desa;
Bahwa pembelian ATK tersebut tidak pernah ada dan semua nota pembelian dan pembayaran serta barang barang yang dibeli tersebut adalah fiktif dan proses pembuatannya dilakukan di Desa dengan tujuan uang sebesar Rp.11.000.000.- (sebelas juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk menutupi hutang Terdakwa ;
Bahwa Dokumen yang disertakan dalam pertanggung jawaban setiap pengeluaran / belanja ATK khususnya untuk belanja ATK yang tidak terealisasi :
Surat bukti / kuitansi yang ditandatangani oleh penerima uang atau pihak penjual bermaterai 6000 dan stempel toko kenangan indah dan juga tanda tangan sudah dibayar oleh bendahara dan mengetahui atau menyetujui kepala Desa Binuang sdra ARBASAH.
Nota toko kenangan indah yang memuat rincian barang yang dibeli dan nilainya dan berstempel kenangan indah.
Surat pesanan (SP) bernomor dan bertanggal yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Terdakwa) selaku KPA dan H.Aspul dari pihak toko Kenangan Indah selaku penjual yang berisi rincian barang barang yang akan dibeli dan nilainya SP tersebut berstempel Kenangan Indah ;
Berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyedia barang atau jasa H.Aspul berstempel Kenangan Indah serta mengetahui KPA (Terdakwa) ;
Berita acara pembayaran yang ditanda tangani oleh penyedia barang atau jasa H. ASPUL berstempel took Kenangan Indah dan kepala Desa selaku KPA (Terdakwa) ;
Surat setoran pajak PPN dan PPH
Bahwa Stempel yang digunakan dalam semua dokumen ATK yang terdiri dari Surat Pesanan, Nota Toko, Surat Bukti, Berita Acara serah Terima Hasil Pekerjaan dan berita acara pembayaran tersebut adalah fiktif atau palsu dan stempel toko Kenangan Indah tersebut di buat sendiri ;
Bahwa yang membuat stempel adalah Sekdes (SUGENG PAMUJI) dan pembuatannya ada di Balikpapan;
Bahwa yang memerintahkan SUGENG PAMUJI selaku Plt. Sekdes Binuang dalam pembuatan stempel Kenangan Indah adalah Terdakwa ;
Bahwa dalam setiap dokumen pertanggung jawaban belanja ATK di toko Kenangan terdapat tanda tangan H. ASPUL selaku pimpinan toko, akan tetapi tanda tangan disetiap dokumen tersebut adalah fiktif atau palsu karena sebenarnya H Aspul tidak tahu;
Bahwa yang menanda tangani dokumen pertanggung jawaban belanja ATK adalah HELFINA;
Bahwa yang memerintahkan dalam menandatangani setiap dokumen pertanggung jawaban ATK atas nama H.ASPUL adalah Terdakwa selaku Kades Binuang;
Bahwa Terdakwa selaku Kades Binuang melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar daerah, tetapi uang SPPD tidak menerima karena dipergunakan untuk menutupi pinjaman Terdakwa ;
Bahwa Uang perjalanan dinas yang harus diterima oleh Terdakwa yaitu :
Dalam daerah sebesar : Rp. 7.560.000,- ( tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Luar daerah sebesar : Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
total uang yang harus diterima sebesar Rp. 11.110.000,- (sebelas juta seratus sepuluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2.SUGENG PAMUJI EDHYSON Bin YUS ANTON SAHERMAN.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur ekonomi dan pembangunan dengan SK Kepala Desa Binuang nomor : 12 tahun 2011, tanggal 01 April 2011, (SK berlaku 6 tahun).
Bahwa untuk jabatan PLT Sekdes Desa Binuang :
tahun anggaran 2011 dengan SK Kepala Desa Binuang nomor : 14 tahun 2011, tanggal 01 April 2011
tahun anggaran 2012 dengan SK Kepala Desa Binuang nomor : 07 tahun 2012, tanggal 01 April 2012.
tahun anggaran 2013 dengan SK Kepala Desa Binuang nomor : 09 tahun 2013, tanggal 29 Agustus 2013;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kaur Ekonomi dan Pembangunan adalah : menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan, menyusun laporan di bidang ekonomi dan pembangunan desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PLT Sekdes Binuang adalah melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur /kegiatan Desa, melaksanakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara kekayaan desa), melaksanakan adm kependudukan, adm pembangunan, dan adm kemasyarakatan;
Bahwa Desa Binuang menerima Dana ADD pada tahun 2012, Dana ADD Desa Binuang tahun anggaran 2012 bersumber dana dari Anggaran APBD Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan : perda no 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Binuang dan Telemou tanggal 08 Februari 201 ;
Bahwa dsasar Desa Binuang menerima dana ADD tahun 2012 tersebut adalah : APB Des nomor 01 tahun 2012 dan dilakukan perubahan dengan APB Des nomor 04 tahun 2012, yang telah di sahkan oleh Kepala Desa dan disetujui oleh BPD;
Bahwa untuk dana APB Des (ADD) Desa Binuang tahun anggaran 2012 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.078.030.000. (satu milyar tujuh puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah), kemudian dana APB Des (ADD) Desa Binuang tahun anggaran 2012 setelah perubahan sebesar Rp. 1.390.547.000,- (satu milyar tiga ratus juta sembilan puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan silpa tahun 2011 sebesar Rp. 171.697.342,- ( seratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
ADD 2012
Rp.931.447.000,- Bantuan alokasi khusus rumah gakin
Rp.105.000.000,- Danatambahan penghasilan tetap
Rp.254.100.000,- Silpa tahun 2011
Rp.71.697.342,- Total dana ADD Desa Binuang tahun 2012 Rp.1.562.244.342,-
Dan untuk pencairannya dibagi menjadi 2 (dua) tahapan pencairan, tahap pertama (I) 70 % dan tahap kedua (II) 30 %
Bahwa untuk pencairan dana ADD tahun 2012 tahap pertama (I) 70 % pada tanggal 15 Agustus 2012, sebesar Rp. 857.012.900,-(delapan ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu sembilan ratus rupiah) terdiri dari :
ADD 70 % Rp. 652.012.900.-
Alokasi khusus pembangunan rumah gakin
sebanyak 3 Unit rumah, masing – masing
rumah mendapatkan dana bantuan
sebesar Rp. 35.000.000,- Rp.105.000.000,-
Alokasi khusus pengadaan tanah kas desa
Total pencairan ADD desa binuang 70 % Rp.100.000.000,-
Dan yang mencairkan dana tersebut adalah Kepala Desa Binuang (Terdakwa) melalu rekenin BPD Desa Binuang dengan nomor rekening : 113.140.247.3. ;
Bahwa kemudian untuk pencairan dana ADD tahun 2012 tahap pertama (II) 30 % pada tanggal 26 Desember 2012, sebesar Rp. 279.434.100,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah).
Bahwa Dana ADD Desa Binuang tahun 2012 digunakan untuk belanja langsung, belanja tidak langsung dan pembiayaan desa, kemudian Dana ADD Desa Binuang tahun anggaran 2012 yang tidak terealisasi sebesar Rp. 227.569.208,- ( dau ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratur delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belannja tunjangan kepala urusan
ekonomi dan pembangunan Rp. 7.200.000,-
Belanja bantuan khusus sarana dan
prasarana kantor Rp.100.000.000,-
Dana cadangan (rencana pembelian
mobil dinas) Rp.100.000.000,-
Sisa belanja Rp. 20.369.208,-
TOTAL Rp.227.569.208,-
Bahwa dari dana ADD Desa Binuang yang tidak terealisasi sebesar Rp.227.569.208,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratur delapan rupiah) tersebut diatas dimasukkan dalam SILPA tahun 2013, dan berada di Rekening Kas Desa, dan untuk yang bertanggung jawab dalam penggunaannya adalah Kepala Desa Binuang tahun 2013 (Pj. Kades An. ABDULLAH);
Bahwa dari dana ADD Desa Binuang yang terealisasi penggunaannya dan sudah dibuatkan pertanggung jawabannya (sudah di SPJkan), akan tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan kegiatan dilapangan dari data yang ada, yaitu :
SPPD perangkat Desa dan BPD, luar
daerah sebesar Rp.11.820.000,- dan
dalam daerah sebesar Rp.22.480.000,- Rp. 34.300.000,-
Pengadaan tanah kas desa yang sudah
dilaksanakan akan tetapi tidak ada
administrasi pertanggung jawabannya
dan tidak ada dokumen / legalitasnya Rp.100.000.000,-
Dana bulan bakti yang sudah ada SPJnya
namun tidak dilaksanakan Rp.10.000.000,-
Dana hibah untuk operasional PKK telah
diserahkan ke pengurus PKK tetapi dana
tersebut dipinjam oleh Kepala Desa an.
ARBASAH Rp.5.000.000,-
Pemasangan KWH litrik pasar Desa
Binuang dan Mushola Al- Amin yang
sudah ada SPJnya namun pihak PLN
menagih kembali ke pemerintah Desa
Binuang kekuran Rp.7.000.000,-
Jadi total dana ADD Desa Binuang yang
terealisasi penggunaannya dan sudah
dibuatkan pertanggung jawabannya (sudah
di SPJkan), akan tetapi pelaksanaannya
tidak sesuai dengan kegiatan dilapangan
sebesar Rp.156.300.000,-
Bahwa saksi tidak tahu atas dasar apa Kepala Desa melaksanakan kegiatan dari dana ADD Desa Binuang tahun 2012, mata anggaran Bantuan alokasi khusus pengadaan tanah kas desa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta);
Bahwa untuk bukti legalitas pengadaan tanah kas desa Binuang yang dilaksanakan oleh Terdakwa (mantan kepala desa) yang sudah diserahkan ke desa Binuang saat ini adalah :
3 (Tiga) lembar Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa ;
4 (Empat) lembar Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa ;
2 (Dua) buah Segel ;
8 (Delapan) lembar kwitansi pengeluaran dana dari Bendahara Desa Binuang untuk pembayaran tanah kas / aset desa;
Bahwa letak tanah (lahan) Dari pengadaan tanah kas desa Binuang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Terdakwa) tersebut yaitu di Rt. 06 Desa Binuang (lahan berupa kolam)dan di Rt. 07 Desa Binuang (lahan berupa kebun karet ). Dan nama – nama pemilik tanah yang dibeli oleh pihak Desa Binuang yaitu KARMAN, BAHRI, ANTONIUS SUMARDI, ASNAWI dan TRI SUMEI;
Bahwa desa binuang pernah memberkan bantuan bencana alam berupa perbaikan jembatan runtuh, Jembatan runtuh yang di perbaiki tersebut berada di Km. 07 perbatasan antara Rt.05 dan Rt. 04, yang mulai di laksanakan pada bulan September 2012
Bahwa bantuan bencana alam yang di berikan oleh desa binuang tersebut tidak di bentuk panitia pelaksanaan, setahu saksi yang melaksanakan perbaikan jembatan runtuh tersebut dan yang menerima dananya adalah Kepada Desa yaitu Terdakwa ;
Matrial yang di gunakan untuk perbaikan jembatan tersebut adalah berupa kayu log ulin ± 15 batang, batu gunung berukuran 10 x 10 sebanyak 39 M3 ,batu aggregate sebanyak 48 M3 dan setahu saksi matrial – matrial tersebut adalah bantuan dari PT. IHM dan bukan menggunakan dana dari desa binuang;
Bahwa dana yang di keluarkan oleh Desa Binuang di gunakan untuk belanja makan dan minum para pekerja, saksi mengetahui bahwa matrial berupa kayu log ulin ± 15 batang, batu gunung berukuran 10 x 10 sebanyak 39 M3 ,batu aggregate sebanyak 48 M3 tersebut adalah bantuan dari PT. IHM adalah dari pengawas PT. IHM yang saat itu mengawasi pekerja di perbaikan jembatan tersebut;
Bahwa mengenai berapa besar dana yang di gunakan untuk pembelian makan dan minum pekerja saksi tidak tahu dan yang lebih mengetahuinya adalah bendahara dan kepala desa (Terdakwa), setahu saksi yang memperbaiki jembatan tersebut adalah orang dari PT. IHM dan masyarakat sekitar, dan saksi tidak tahu pasti berapa honornya;
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerahberdasarkan surat tugas :
Nomor : 090.1/50/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012,
Nomor: 090.1/56/Pemdes-Bin tanggal 31 Juli 2012,
Nomor: 090.1/64/VII/2012 tanggal 17 September 2012,
Nomor: 090.1/65/Pemdes-Bin tanggal 18 September 2012,
Nomor: 090.1/70/Pemdes-Bin tanggal 03 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/78/Pemdes-Bin tanggal 06 Nopember 2012,
Nomor: 090.1/84/Pemdes-Bin tanggal 03 Desember 2012
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah tersebut mendapat anggaran perjalanan dinas;
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya, seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp.2.810.000 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3.ARIFIN Bin ABDUL RASYID.
Bahwa yang saksi ketahui adalah masalah penggunaan anggaran dana desa Binuang ( ADD ) yang digunakan untuk pengadaan tanah kas desa ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur umum dan pemerintahan berdasarkan SK Kepala Desa Binuang nomor : 11 tahun 2011, tanggal 01 April 2011, (SK berlaku 6 tahun).
Untuk tugas dan tanggung jawab Kaur umum dan pemerintahan adalah :
Melaksanakan pelayanan kepada warga masyarakat.
Pendataan dan penerbitan legalitas tanah.
Melaksanakan urusan surat menyurat.
Kearsipan dan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Desa
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Bahwa sebagai Kaur Umum dan Pemerintahan, Mengetahui Desa Binuang memiliki aset berupa tanah kas Desa, yang berada di 2 (dua) tempat berbeda, yang pertama berada / terletak di Rt. 07 Desa Binuang, yang kedua berada / terletak di Rt. 04 Desa Binuang.
Bahwa ntuk cara mendapatkan tanah Kas Desa tersebut adalah dengan ganti rugi atau membeli dari warga Masyarakat Desa Binuang dengan Pemilik lahan yaitu :
BAHRI letak tanah di Rt. 04 dengan luas + 26. 721 m²,
ANTONIUS SUMARDI letak tanah di Rt. 04 dengan luas + 19. 968, 75 m²,
TRI SUMEI letak tanah di Rt. 04 dengan luas + 16. 202,25 m²,
KARMAN letak tanah di Rt. 07 dengan luas + 200 m²,
ASNAWI letak tanah di Rt. 07 dengan luas + 15. 187 m²..
Bahwa setahu saksi dari kwitansi pembelian yang ada di Kantor Desa Binuang yaitu :
Pembelian dari BAHRI pada tanggal 22 September 2012, dibayarkan sebesar Rp.1.500.000,- dan pada tanggal 25 September 2012 dibayarkan lunas sebesar Rp.31.750.000,-
Pembelian dari ANTONIUS SUMARDI dan TRI SUMEI pada tanggal 21 September 2012 dibayarkan sebesar Rp.20.000.000,-
Pembelian dari KARMAN dibayarkan pada tanggal 07 Juni 2012 di bayarkan sebesar Rp.5.000.000,-
Pembelian dari ASNAWI dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2012 di bayarkan sebesar Rp. 13.000.000,- dan pelunasan pembayaran tanggal 14 Nopember 2012 dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa yang berperan dalam pembayaran tanah dari para pemilik adalah pejabat Kepala Desa saat itu yaitu Terdakwa;
Bahwa sumber dana untuk pengadaan tanah kas desa tersebut adalah Dana ADD Desa Binuang tahun 2012, Bantuan khusus pengadaan (alokasi khusus tahun 2012) pengadaan tanah Kas Desa;
Bahwa dalam pelaksanaan pembelian (pengadaan) tanah kas desa Binuang tersebut, sebagai kaur umum dan pemerintahan, Saksi tidak pernah di libatkan;
Bahwa saksi untuk tanah kas desa tersebut sudah ada dokumen berupa SKT (segel) yaitu :
An. ANTONIUS SUMARDI dengan nomor : 590/179/pem/1007/V/2001, tertanggal 05 Mei 2001.
An. TRI SUMEI dengan nomor : 590/180/pem/1007/V/2001, tertanggal 05 Mei 2001.
Kemudian untuk tanah yang dibeli dan dibuatkan surat oleh Kepala Desa (Terdakwa) yaitu :
Dari KARMAN, berupa Surat Keterangan Penggarapan dengan nomor : 593.3/02/pem/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011 ;
Dari ASNAWI, berupa Surat Keterangan Penggarapan dengan nomor : 593.3/03/pem/XII/2011, tanggal 20 Desember 2011.
Dari BAHRI, berupa Surat Keterangan Penggarapan dengan nomor : 593.3/06/pem/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011
Bahwa ASNAWI dan BAHRI tersebut tidak masuk dalam buku register legalitas tanah desa Binuang tahun 2011 dan juga tidak masuk dalam lembaran rekapitulasi daftar nama dan nomor registrasi surat tanah Desa Binuang tahun 2011, 2012 dan 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui letak tanah yang dibeli oleh pihak Desa Binuang tersebut masuk dalam kawasan KBK / tahura atau KBNK, kemudian saksi juga tidak mengetahui berapa harga tanah yang dibeli oleh pihak Desa Binuang dan yang akan digunakan untuk tanah kas desa tersebut, karena semua kegiatan langsung diambil alih oleh Kepala Desa saat itu (Terdakwa) ;
Bahwa pada tahun 2012, saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerahberdasarkan surat tugas :
Nomor : 48/ST-DD/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012,
Nomor: 55/ST-DD/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012,
Nomor: 090.1/62/Pemdes-Bin tanggal 29 Agustus 2012 ,
Nomor: 090.1/70/Pemdes-Bin tanggal 03 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/74/Pemdes-Bin tanggal 19 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/75/Pemdes-Bin tanggal 24 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/76/Pemdes-Bin tanggal 30 Oktober 2012
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah tersebut saksi mendapat anggaran perjalanan dinas;
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya,seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp 2.635.000 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
4.HELFINA CINDYA PRACASA Binti TONI PRAKOSO :
Bahwa saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU dengan jabatan sebagai Kaur Keuangan dan aset Desaberdasarkan SK Kades Binuang Nomor 09 Tahun 2011 tanggal 01 April 2011 tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Kaur Keuangan dan Aset Desa adalahmengurusi aset desa dan membuat laporan keuangan;
Bahwa sebagai staf Desa Binuang, pada tahun 2012 saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerah berdasarkan surat tugas :
nomor : 51/ST-DD/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012,
nomor : 77/ST-DD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012,
nomor : 80/ST–DD/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 ((tempat tujuan wilayah Kab. PPU),
dan perjalanan ke Luar Daerah Nomor : 337/SPPD-LD/IX/2012 tanggal 31 Agustus 2012 (tempat tujuan Jakarta).
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah Saksi tidak menerima uangnya sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah hanya diberikan biaya tiket PP saja;
Bahwa seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp 3.885.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.1.015.000.- (satu juta lima belas ribu rupiah) dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.2.870.000.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah membantu NURIANTI membuat SPJ ATK Kantor Desa Binuang;
Bahwa Pembuatan SPJ ATK tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya, karena ATK kantor desa Binuang yang di belanjakan hanya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya yang Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tersebut adalah fiktif / tidak sesuai dengan penggunaannya;
Bahwa cara saksi membantu NURIANTI membuat SPJ ATK fiktif tersebut adalah dengan cara membuat nota – nota toko dan nota dinas;
Bahwa yang membuat nota – nota pembelian barang ATK dari Toko Kenangan Indah adalah Saksi dan NURIANTI;
Bahwa stempel toko tersebut di dapatkan dari kantor desa Binuang, yang saat itu SUGENG yang membuatnya di percetakan yang ada Balikpapan, dan stempel yang tertera di dalam nota tersebut adalah palsu;
Yang menandatangi nota pembelian ATK an. H. ASPUL adalah saksi ;
Bahwa yang memerintahkan saksi dan NURIANTI untuk membuat SPJ ATK fiktif tersebut adalah bapak KADES Binuang yaitu Terdakwa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menggunakan stempel palsu an. Toko Kenangan Indah tersebut dan menandatangani nota an. H. ASPUL adalah Bapak Kades Binuang yaitu Terdakwa;
Bahwa pembuatan nota – nota pembelian ATK fiktif tersebut Saksi buat di kantor Desa Binuang;
Bahwa cara Terdakwa memerintahkan Saksi dan NURIANTI untuk membuat SPJ ATK fiktif tersebut adalah dengan cara Saksi dan NURIANTI di panggil ke dalam ruangan Kades dan beliau mengatakan kepada kami bahwa saksi berdua harus membuat SPJ ATK fiktif untuk mencairkan dana ADD yang 70% dan SPJ ATK tersebut di palsukan saja agar selesai secepatnya;
Bahwa maksud dan tujuan Kades Binuang (Terdakwa) tersebut memerintakan kami untuk membuat SPJ ATK fiktif adalah untuk mencairkan dana ADD Desa Binuang sebesar 70 % tahun 2013;
Bahwa erkas yang saksi dan NURIANTI buat untuk melengkapi SPJ ATK fiktif tersebut adalah :
surat pesanan barang,
Berita acara penerimaan barang,
berita acara pembayaran,
nota dinas atau surat bukti pembayaran.
Bahwa semua berkas yang saksi buat secara fiktif tersebut adalah perintah dari kades Binuang (Terdakwa);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
5.LUSI HIRTRIYANI Binti JAMHIR :
Bahwa pada saat ini saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU dengan jabatan sebagai Kaur Kesra Desa Binuang, berdasarkan dasar SK Kades Binuang Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 01 April 2011 tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kaur Kesra adalahpelayanan kepada masyarakat;
Bahwa sebagai staff desa Binuang, Pada tahun 2012 saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerah;
Bahwa Perjalanan dinas saksi lakukan berdasarkan surat tugas :
Nomor: 090.1/70/Pemdes-Bin tanggal 03 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/72/Pemdes-Bin tanggal 08 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/73/Pemdes-Bin tanggal 17 Oktober 2012,
Nomor: 090.1/78/Pemdes-Bin tanggal 06 Nopember 2012,
Nomor: 090.1/83/Pemdes-Bin tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah (tempat tujuan wilayah Kab. PPU) Saksi tidak menerima uang atau biayanya;
Bahwa Biaya perjalanan dinas dalam daerah yang tidak Saksi terima adalah sebesar Rp.1.625.000 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
6.MUHAMMAD DAWIR Bin MUHAMMAD SALEH :
Bahwa saksi bekerja sebagai perangkat desa di Kantor Desa Binuang sejak tahun 2010 dan sesuai dengan SK Bupati Nomor : 144/180/2010, tanggal 08 Juli 2010 tentang penetapan pengurus BPD Desa binuang Kec. Penajam.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku pengurus BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat di desa Binuang;
Bahwa Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU pernah menerima dana ADD tahun 2012, kemudian Dana tersebut bersumber dari APBD Kab. PPU dan yang mendasari hal tersebut adalah Perda PPU No. 06 tahun 2010 tentang pembentukan Desa Binuang;
Bahwa ang medasari Desa Binuang menerima dana ADD tahun 2012 adalah dari APBDes nomor : 01 tahun 2012 sebelum perubahan dan kemudian di lakukan perubahan dengan APBDes nomor : 04 2012 yang telah di sahkan oleh Kepala desa dengan persetujuan BPD;
Bahwa keseluruhan jumlah dana APBDES Desa Binuang tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.562.244.342,- (satu miliyar lima ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah). Dengan Rincian :
ADD Murni tahun 2012 Rp. 931.447.000,-
Bantuan alokasi khusus pembangunan rumah gakin Rp. 105.000.000,-
Bantuan alokasi khusus pengadaan tanah kas desa Rp. 100.000.000,-
Dana tambahan penghasilan tetap Rp. 254.100.000,-
Silpa tahun 2011 Rp. 171.697.342,-
Total Rp.1.562.244.324,-
Dan dana APBDes tersebut di cairkan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama 70% dan tahap ke dua 30% ;
Bahwa Dana ADD desa Binuang tahun 2012 sebesar Rp. 1.562.244.342,- (satu miliyar lima ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) di pergunakan untuk : belanja langsung, belanja tidak langsungdan Pembelanjaan;
Bahwa Dana ADD desa binuang tahun 2012 yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.227.569.208 (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu duaratus delapan rupiah) dengan rincian :
Dana cadangan pengadaan mobil oprasional desa Rp.100.000.000,-
Dana alokasi khusus pengadaan mebeulair Rp.100.000.000,-
Tunjangan Kaur ekonomi dan pembangunan Rp. 7.200.000,-
Sisa belanja Rp. 20.369.208,-
Total Rp.227.569.208,-
Bahwa Dana yang sudah di buatkan pertanggungjawabannya / SPJ namun tidak di laksanakan sesuai dengan post anggaran yang ada di dalam APBDes dan tidak masuk ke dalam silpa tahun 2013
Pengadaan tanah kas desa yang menurut saksi
sudah di laksanakan namun belum terealisasikan
karena legalitas dan dokumen tanah untuk
pertanggung jawaban belum lengkap Rp.100.000.000,-
Dana hibah untuk oprasional PKK telah di
serahkan ke pengurus PKK tapi di pinjam
kembali oleh kepala desa an. ARBASAH Rp.5.000.000,-
Hasil perjalanan dinas dalam daerah sebesar
Rp. 22.480.000 dan luar daerah sebesar
Rp. 11.820.000,- untuk perangkat desa dan
BPD belum terbayarkan Rp. 34.300.000,-
Dana Bulan bakti yang sudah ada SPJnya
namun tidak di laksanakan Rp. 10.000.000,-
Dana pemasangan KWH (kilometer lampu)
sebanyak 2 (dua) unit yang sudah ada SPJnya
dan sudah di laksanakan pemasangan, namun
pihak PLN masih menagih kepada Desa untuk
pembayaran pemasangan 2(dua) unit KWH
tersebut dengan alasan pemasangan KWH
tersebut belum terbayarkan Rp. 7.000.000,-
Total Rp.156.300.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab dana tersebut tidak terealisasikan sesuai dengan pos anggarannya, menurut saksi yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa;
Bahwa jumlah pajak dan penyetoran pajak saksi tidak tahu dan bendahara desa an. NURIANTI yang lebih mengetahui hal tersebut;
Bahwa untuk dana ADD Desa Binuang tahun 2012 dengan mata anggaran bantuan alokasi khusus pengadaan tanah kas desa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Sesuai arahan dari bagian hukum Pemkab. PPU bahwa sebelum pengadaan tanah kas desa tersebut di laksanakan pemerintah desa harus berkonsultasi kebagian pemerintahan Kabupaten PPU;
Bahwa yang melaksanakan semua pembelian tanah kas desa tersebut adalah kades binuang di tahun itu yaitu Terdakwa, dan pembelian tanah kas desa tersebut sudah di laksanakan namun untuk pertanggungjawaban mengenai dokumen / legalitas tanah tersebut belum lengkap;
Bahwa setahu saksi pelaksanaan pengadaan tanah kas desa adalah Terdakwa selaku Kepala Desa telah membuat tim Sembilan, namun pada pelaksanaanya tim tersebut tidak digunakan / tidak di ikut sertakan dalam proses pembayaran tanah tersebut, dan saksi tidak tahu siapa saja anggota team 9, karena Terdakwa selaku Kepala Desa tidak pernah berkordinasi dengan Saksi selaku Ketua BPD Desa Binuang;
Bahwa setahu saksi legalitas yang ada di kantor desa mengenai tanah kas desa yang sudah di bayarkan tersebut sampai saat ini hanyalah 2 lembar segel/ SKT (an. ANTONIUS.S dan an. TRI SUMEI),4 lembar berita acara penetapan harga dan pembayaran lahan persiapan tanah kas desa (an. KARMAN, BAHRI, ANTONIUS. S, TRISUMEI dan ASNAWI);
Bahwa pada tahun 2012, saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerah berdasarkan surat tugas :
Nomor : 090.1/050/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012,
Nomor : 090.1/051/Pemdes-Bin tanggal 31 Juli 2012,
Nomor: 090.1/68/Pemdes-Bin tanggal 02 Oktober 2012 ,
Nomor: 090.1/19/Pemdes-Bin tanggal 07 Nopember 2012.
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah tersebut saksi mendapat anggaran perjalanan dinas;
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya, seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp.1.720.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
7.SUTARDI Bin MUHAMMAD YUNUS.
Bahwa saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU dengan jabatan sebagai Wakil Ketua BPD Desa Binuang, Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Wakil Ketua BPD Desa Binuang adalah apabila Ketua BPD berhalangan hadir maka wakil ketua BPD yang diberi tugas;
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Binuang Kec Sepaku Kab PPU Atas berdasarkan : SK Bupati Penajam Paser utara Nomor 144/180/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang peresmian pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Binuang Kec Sepaku periode 2010 – 2016;
Bahwa sebagai Wakil Ketua BPD, Pada tahun 2012 saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerah;
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas :
Nomor : 64/ST-DD/IX/2012 tanggal 17 September 2012,
Nomor : 81/ST-DD/XI/2012 tanggal 25 Nopember 2012,
Nomor : 82/ST-DD/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012.
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas diantaranya :
Sosialisasi Pembentukan PPK & PPS Pemilu Bupati / Wakil Bupati PPU dengan tujuan Penajam,
Undangan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) & Penyerahan e-KTP Penyerahan DP4 dengan tujuan Penajam,
Undangan Paripurna dengan tujuan Penajam.
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya;
Bahwa Anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang seharusnya saksi terimasebesar Rp.1.290.000 (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
8.RAHMADI Bin SIJAS (Alm).
Bahwa saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Panajam Paser Utara ;
Bahwa jabatan saksi di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Panajam Paser Utara sebagai Anggota BPD Desa Binuangberdasarkan dasar SK Bupati Penajam Paser utara Nomor 444/180/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang peresmian pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binuang Kec Sepaku periode 2010 - 2016, Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai anggota BPD Desa Binuang adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerahberdasarkan surat tugas Nomor : 65/ST-DD/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas dalam rangka undangan Paripurna ;
Dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah tersebut saksi mendapat anggaran perjalanan dinas akan tetapi saksi tidak menerima uangnya ;
Bahwa kebutuhan dana yang diperlukan dalam perjalanan dinas dalam daerah yaitu uang harian sebesar Rp.225.000.- dan uang transportasi sebesar Rp.180.000.- ;
Bahwa Anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang seharusnya diterima saksi sebesar Rp 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
9.PACHRIAN Bin BACHRANSYAH.
Bahwa saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Panajam Paser Utara dan pada Tahun 2010 Bulan Juli bekerja diangkat Sekertaris BPD Desa Binuang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekertaris BPD Desa Binuang adalah mencatat administrasi di Kantor BPD Desa Binuang;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Sekretaris BPD Desa Binuang adalah SK Bupati Penajam Paser utara Nomor 144/180/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang peresmian pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Binuang Kec Sepaku periode 2010 – 2016;
Bahwa sebagai Sekertaris BPD Desa Binuang Kec. Sepaku Kab PPU saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam Daerah dengan tujuan Kec. Penajam sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kebutuhan dana yang diperlukan dalam perjalanan dinas dalam daerah yaitu uang harian dan uang transportasi ;
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas dalam rangka sosialisasi pembentukan PPK & PPS Pemilu Bupati/ Wakil Bupati PPU, Undangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) & Penyerahan KTP dan Penyerahan DP4 dan undangan Paripurna ;
Bahwa saksi melaksanakan Perjalanan dinas berdasarkan surat tugas :
Nomor : 90.1/64/VII/2012 tanggal 18 September 2012,
Nomor : 090.1/81/Pemdes-Bin tanggal 26 Nopember 2012,
Nomor : 090.1/82/Pemdes-Bin tanggal 29 Nopember 2012
Bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas, saksi tidak menerima uang perjalanan dinas ;
Bahwa seharusnya saksi mendapat uang perjalanan dinas sebesar Rp.1.290.000 (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Perjalanan dinas tanggal 18 September 2012 perjalanan sosialisasi pembentukan PPK & PPS Pemilu Bupati/ Wakil Bupati PPU, uang harian Rp.250.000.- dan uang transportasi sebesar Rp.180.000.- ;
Perjalanan dinas tanggal 26 Nopember 2012 perjalanan Undangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) & Penyerahan KTP dan Penyerahan DP4uang harian Rp.250.000.- dan uang transportasi sebesar Rp.180.000.- ;
Perjalanan dinas tanggal 20 Nopember 2012 perjalanan undangan Paripurnauang harian Rp.250.000.- dan uang transportasi sebesar Rp.180.000.- ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
10.MISRAN Bin KARMAN.
Bahwa saksi bekerja di kantor Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Panajam Paser Utara ;
Bahwa jabatan saksi sebagai Anggota BPD Desa Binuangberdasarkan SK Bupati Penajam Paser utara Nomor 444/180/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang peresmian pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Binuang Kec Sepaku periode 2010 - 2016, Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai anggota BPD Desa Binuang adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ;
Bahwa saksi sebagai anggota BPD Desa Binuang, Pada tahun 2012, saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah ;
Bahwa Pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah diantaranya Launching Pemilihan Umum Bupati & Wakil Bupati PPUserta Undangan Paripurnayang pelaksanaannya di Penajam Kab. Panajam Paser Utara, kemudian untuk perjalanan dinas luar daerah dalam rangka Bintek tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) serta penyelesaian kerugian negara atau daerah dilakukan secara cepat dan murah ;
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan :
surat tugas nomor :090.1/69/Pemdes-Bin/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012,
surat tugas nomor : 090.1/085/Pemdes-Bin/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012,
perjalanan ke Luar Daerah Nomor : 337/SPPD-LD/IX/2012 tanggal 31 Agustus 2012.
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah tersebut saksi mendapat anggaran perjalanan dinas;
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam daerah saksi tidak menerima uangnya sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah hanya diberikan biaya tiket PP saja;
Bahwa seharusnya saksi mendapat perjalanan dinas sebesar Rp.5.318.000.- (lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang terdiri dari :
perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah),
perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.508.000.-(empat juta lima ratus delapan ribu rupiah) ;
Bahwa perjalanan dinas dalam daerah yang tidak saksi terima adalah sebesar Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Perjalanan dinas luar daerah yang tidak saksi terima adalah sebesar Rp.2.870.000.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa total biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak saksi terima selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.3.680.000 (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
11.TONNY PRAKOSO Bin MUSTOFA.
Bahwa saksi menjabat ketua karang taruna di tahun 2012 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku ketua karang taruna adalah membina keolahragaan remaja yang aktif;
Bahwa Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU pernah menerima dana ADD tahun 2012;
Bahwa sewaktu saksi menjabat ketua karang taruna di tahun 2012 tersebut, Saksi pernah mengajukan dana sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) selanjutnya yang berperan aktif adalah SUPARMIN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa keseluruhan dana oprasional yang seharusnya di terima oleh karang taruna sesuai dengan APBDes Desa Binuang Tahun 2012 dan Saksi hanya mengajukan dana pembinaan karang taruna sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa Dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli alat alat olah raga dengan Rincian :
Pembelian Kaos TIM Bola 2 Set Rp.1.300.000.-
Kaos kaki tim bola sebanyak 18 pasang Rp. 270.000.-
Pembelian kaos panitia 6 lembar Rp. 300.000.-
Pembelian Bola Volly 1 buah Rp. 90.000.-
Pembelian 1 Net Volly Rp. 30.000.-
Bahwa Karang taruna pernah membuat proposal untuk mengajukan dana oprasional tersebut kepada Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut tetapi yang menerima adalah SUPARMIN selaku Bendahara Karang Taruna;
Bahwa saksi tidak tahu berapa dana Karang Taruna yang diterima dari Desa Binuang, yang tahu adalah SUPARMIN selaku Bendahara Karang Taruna;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat perjanjian nomor 45/Pemdes Bin/IX/2012.
Bahwa dalam surat bukti belanja hibah pengurus karang taruna tanggal 10 Oktober 2012 terdapat nama dan tanda tangan Saksi selaku ketua Karang taruna yang menerima dana sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) sebagai dana hibah pengurus karang taruna tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
12.SOEPARMIN SUHANJATSASONO Bin SAMIRAN PARTODIKROMO.
Bahwa saksi menjadi perangkat desa di Kantor Desa Binuang yang saat itu menjabat sebagai ketua karang taruna merangkap sebagai bendahara karang taruna sejak bulan Pebruari tahun 2012 sampai dengan Bulan September tahun 2013 ;
Bahwa pada saat saksi dan saat menjabat sebagai ketua karang taruna merangkap sebagai bendahara karang taruna tidak di lengkapi dengan SK pengangkatan karena saksi hanya di tunjuk langsung untuk menduduki jabatan tersebut untuk menggantikan. TONI PRAKOSO dan jabatan tersebut bersifat sementara ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku ketua karang taruna adalah membina keolahragaan remaja yang aktif ;
Bahwa sewaktu saksi menjabat ketua karang taruna di tahun 2012 tersebut saksi pernah menerima dana karang taruna sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang saat itu di serahkan kepada saksi pada tanggal 10 Oktober 2012 sesuai dengan kwitansi yang saksi tandatangani waktu itu ;
Bahwa yang menyerahkan dana tersebut kepada saksi adalah HELFINA CINDYA PRACASA yang saat itu saksi ambil dana tersebut di rumahnya yang berada Km.06 Desa Binuang kec. Sepaku Kab. Panajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa keseluruhan dana oprasional yang seharusnya di terima oleh karang taruna yang sesuai dengan APBDes Desa Binuang tahun 2012;
Bahwa Karang taruna tidak pernah membuat proposal untuk mengajukan dana oprasional tersebut ;
Bahwa Dana yang saksi ajukan tersebut hanya permohonan secara lisan saja kepada Kepala Desa (Terdakwa) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
13.NURSIAH Binti PIARA.
Bahwa saksi pernah meminjamkan uang kepada Terdakwa pada hari lupa tanggal 29 Pebruari 2012, kemudian saat meminjamkan di rumah saksi di Rt. 04 Desa Binuang Kec. Penajam Kab. PPU;
Bahwa Uang yang saksi pinjamkan kepada Terdakwa (Kepala Desa Binuang) sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
Bahwa Uang milik saksi yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut saat ini sudah dikembalikan ;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa mengembalikan pada tanggal 29 Mei 2012.
Bahwa Terdakwa meminjam uang saksi selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa Uang yang saksi terima dari pengembalian utang Terdakwa saat itu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu uang yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut akan digunakan untuk apa ;
Bahwa pada saat saksi meminjamkan uang saksi kepada Terdakwa tidak ada bukti peminjaman karena saksi saling percaya saja kepada Terdakwa ;
Uang pengembalian utang Terdakwa saksi terima dari anak sksi yang bernama NURIANTI ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
14.NURJANAH Binti HIMI.
Bahwa saksi mengerti di mintai keterangan karena saksi telah meminjamkan uang kepada pak kades an. ARBASAH;
Bahwa yang meminjam uang kepada saksi pada saat itu adalah pak kades an. ARBASAH, kemudian uang yang di pinjam oleh Sdra. ARBASAH adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Sdra. ARBASAH pada tanggal 13 Pebruari 2012 sekira pukul 11.00 wita di kantor desa Binuang, dan uang yang saksi pinjamkan pada saat itu adalah uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Bahwa saat penyerahan uang tersebut tidak di lengkapi dengan kwitansi penyerahan uang, karena menurut saksi banyak yang menyaksikan dari orang staf desa yang melihat penyerahan uang tersebut;
Bahwa sistematis peminjaman uang di LPD minimalnya adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling besar adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bunga 1,8% dengan angsuran maksimal 12 bulan.
Bahwa menurut aturan peminjaman uang LPD hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan saksi meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada ARBASAH pada saat itu karena ARBASAH meminta tolong kepada saksi, dan ARBASAH mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut akan di gunakan untuk desa yang akan di gunakan untuk membayar pajak.
Uang yang di punjam ARBASAH sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut sudah di kembalikan. Dan pengembalian tersebut di lakukan pada tanggal 03 September 2012 di kantor desa binuang dan jumlah uang yang di kembalikan kepada saksi pada saat itu adalah uang pokok pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan bunga 1,8 persen selama 7 bulan adalah sebesar Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada saksi pada saat itu adalah NURIANTI dan saat itu di lengkapi dengan kwitansi penyerahan uang, dan kwitansi tersebut di simpan oleh NURIANTI selaku bendahara desa. Yang melakukan pembayaran kepada saksi pada saat itu adalah NURIANTI dan saat itu di lengkapi dengan kwitansi penyerahan uang, dan kwitansi tersebut di simpan oleh NURIANTI selaku bendahara desa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
15. JOKO MULYONO Bin SUWONDO (Alm).
Bahwa saksi tidak pernah malakukan pengajuan permohonan dana bantuan bencana alam tahun 2012, sebagaimana surat tanggal 4 September 2012 terdapat surat permohonan bantuan dana kepada kepala desa Binuang yang ditanda tangani oleh saksi selaku ketua ;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal bantuan bencana alam diajukan dana sebesar Rp.33.750.000.- (tiga puluh tiga juta tuuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani pada tanggal 04 September 2012 oleh ketua atas nama Joko Mulyono (saksi) dan sekertaris atas nama Nur Aini dan penanggung jawab ARBASAH (Terdakwa) ;
Bahwa saksi tidak menerima uang bantuan bencana alam sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) tersebut dan tanda tangan yang terdapat dalam surat bukti tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai bencana alam yang terjadi di daerah Binuang Kec.Sepaku ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
16.KARMAN Bin MANIK (Alm).
Bahwa saksi mempunyai tanah di desa Binuang.
Bahwa Tanah saksi pernah dibeli oleh Kepala desa Binuang Kec Sepaku Kab. Panajam Paser Utara pada tanggal 07 bulan Juni Tahun 2012;
Bahwa Tanah saksi yang dibeli pihak Desa Binuang ukurannya adalah 10 m x 20 m;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang membeli adalah mantan Kades (Terdakwa) dan dibeli dengan harga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ;
Tanah tersebut milik saksi sendiri dan pada saat dibeli oleh Terdakwa tanah tersebut tidak ada surat suratnya dan dibuatkan surat setelah dibeli oleh terdakwa berupa tanah garapan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah milik saksi yang dibeli oleh Mantan Kades (Terdakwa) tersebut masuk dalam kawasan KBK atau Tahura atau KBNK;
Bahwa Tanah milik saksi tersebut sudah dibayar lunas, pada tanggal 07 Juni 2012 dan yang membayar adalah NURIANTI selaku Bendahara desa Binuang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
17.BAHRI Bin ALI.
Bahwa dari pihak Desa Binuang pernah membeli tanah yang akan digunakan sebagai tanah kas desa;
Bahwa saksi adalah pemilik tanah atau lahan yang dibeli oleh Desa;
Bahwa Tanah Saksi yang dibeli oleh pihak desa seluas 4 Hektar;
Bahwa pada proses jual – beli tanah milik saksi kepada pihak Desa Binuang tersebut yang mewakili dari pihak Desa Binuang adalah Terdakwa (selaku Kepala Desa), dan proses jual – beli tanah saksi Kepada pihak Desa Binuang tersebut dilakukan pada tanggal lupa, bulan lupa tahun 2012;
Bahwa Tanah milik saksi seluas 4 (empat) hektar saat itu dibeli oleh pihak Desa Binuang dengan harga per hektarnya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga jumlah uang yang saksi terima saat pembayaran sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), kemudian saat saksi menerima uang pembayaran dirumah Terdakwa (selaku Kelapa Desa) ;
Bahwa yang ada pada saat saksi menerima pembayaran tanah milik saksi yang dibeli / diganti rugi oleh pihak desa Binuang adalah SUTARDI dan DARMIN ;
Bahwa Uang pembayaran atas tanah milik saksi sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tersebut saksi terima secara keseluruhan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang lain yang berkaitan dengan pembelian tanah oleh pihak Desa Binuang Selain menerima uang pembayaran atas tanah milik saksi sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tersebut (tidak pernah menerima uang panjar tanah), kemudian status tanah saksi saat itu adalah lahan kosong dan berupa semak;
Bahwa saksi tidak mengetahui letak tanah milik saksi yang dibeli oleh pihak Desa Binuang tersebut masuk dalam kawasan KBK / tahura (KBNK), letak tanah saksi yang dibeli oleh pihak Desa Binuang tersebut berada di Rt. 04 Km. 07 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU, dengan batas – batas saksi tidak tahu;
Bahwa sebelum tanah milik saksi tersebut dibeli oleh pihak pemerintahan desa Binuang, tanah saksi belum pernah saksi buatkan legalitas kepemilikannya, dan setelah dibeli atau diganti rugi oleh pihak desa, kemudian tanah saksi tersebut dibuatkan surat – surat oleh pihak desa Binuang;
Bahwa saksi pernah menanda tangani surat – surat atau dokumentasi berupa :
Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahandan Penentuan Penggunaan Lahan PersiapanTanah Kas Desa, nomor : BA/81/IX/2012, tanggal 18 September 2012.
Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa, nomor : BA/82 /IX/2012, tanggal 21 September 2012.
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas tanah Negara, nomor : 592.2/ 28/PEM-BIN/IX/2012, tanggal 21 September 2012.
Bahwa pada saat menanda tangani surat – surat tersebut pada tanggal lupa bulan Oktober tahun 2013, di rumah Terdakwa (selaku Kepala Desa Binuang) Rt. 05 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim kemudian tidak ada orang lain yang menyaksikan selain saksi dan Terdakwa ;
Bahwa untuk luas lahan milik saksi yang Yang diganti rugi atau dibeli oleh pihak desa Binuang adalah 4 (empat) hektar dan dengan ukuran panjang + 400 (empat ratus) meter dan lebar + 100 (seratus) meter.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
18.ASNAWI Bin SULAIMAN.
Bahwa Desa Binuang pernah membeli tanah kepada saksi, Tanah tersebut terletak di Rt. 007 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam paser Utara;
BahwaTanah milik saksi yang di beli oleh desa Binuang dengan panjang ± 201 M², lebar ± 78 M², Luas ± 15.187 M² yang sudah saksi tanami pohon karet ± sebanyak 500 pohon;
Bahwa batas-batas tanah tersebut adalah sebelah Utara berbatasan dengan UMAR JAHIM, sebelah Timur berbatasan dengan jalan Usaha Tani, sebelah Selatan berbatasan dengan AHMUDINSYAH, dan sebelah Barat berbatasan dengan jalan Usaha Tani;
Bahwa yang membeli tanah milik saksi tersebut adalah Desa Binuang yang pada saat itu Kadesnya adalah Terdakwa ;
Bahwa Tanah milik saksi seluas ± 15.187 M² tersebut di beli dengan harga Rp.33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah);
Bahwa status tanah milik saksi adalah lahan garapan dan sejak saksi mengarap dan sampai saksi jual kepada pihak desa Binuang tanah tersebut tidak mempunyai surat/ legalitas.
Bahwa Tanah milik saksi sudah di bayar lunas, dan yang membayar tanah tersebut adalah Pak Kades (Terdakwa) pada tahun 2012 di Kantor Desa Binuang;
Bahwa Proses pembelian tanah tersebut pada saat itu adalah saksi yang menawarkan tanah tersebut kepada Terdakwa selaku kepala desa Binuang, karna saksi butuh untuk biaya perobatan/ oprasi pada saat itu dan setengah bulan kemudian tanah milik saksi tersebut di bayar oleh Terdakwa yang pertama di bayarkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua di bayarkan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa antara pembayaran pertama dan kedua selisih 1 (satu) bulan ;
Bahwa pada saat pembayaran pertama dan kedua saksi pernah di suruh menandatangani kwitansi pembayaran tanah tersebut dan pada saat ini kwitansi tersebut berada di kantor desa Binuang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
19.MOHAMAD FACHRUR Bin SATIBI MAKSUM.
Bahwa yang saksi ketahui adalah masalah batas lokasi atau areal konsesi IUPHHK-HTI PT. Itci Hutani Manunggal ;
Bahwa saksi bekerja pada PT. ITCI Hutani Manunggal ;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai assisten kepala perencanaan di perusahaanPT. ITCI Hutani Manunggal ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selakuassisten kepala perencanaan perusahaan adalah mengkoordinir penataan areal operasional dari penyiapan lahan, rencana penanaman dan rencana pengambilan hasil kegiatan perusahaan ;
Bahwa PT. Itci Hutani Manunggal bergerak dalam usaha perkayuan hutan tanaman industry yang melakukan penanaman pohon jenis akasia mangium, eukaliyptus deglupta dan gmelina arborea ;
Bahwa lokasi PT. Itci Hutani Manunggal ada 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten PPU (sebagian masuk pada wilayah administrasi Kel. Pemaluan, Desa Talemow, Desa Bumi Harapan dan desa Binuang), dan Kabupaten Kukar ;
Bahwa ijin yang dimiliki oleh PT. Itci Hutani Manunggal adalah ijin prinsip Menhut RI nomor 184/Kpts–II/1996, tanggal 23 April 1996 perihal pemberian ijin pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan seluas 161.127 Ha di provinsi daerah tingkat I Kaltim Kepada PT. ITCI Hutani Manunggal ;
Bahwa untuk luasan areal milik PT. Itci Hutani Manunggal yang sesuai dengan ijin prinsip Menteri Kehutanan yaitu seluas 161.127 Hektar, dan hingga saat ini belum ada penambahan areal atau ijin lain.
Bahwa untuk luasan areal seluas 161.127 Hektar telah ditindak lanjuti dengan tata batas areal kerja atau persekutuan dengan PT. ITCI dan telah mendapatkan surat penetapan dari Menhut nomor 125/Kpts/VII–3/1995, tanggal 29 Juni 1995 tentang Penetapan sebagian batas persekutuan areal kerja hak penggusahaan hutan PT. International Timber Coorporation Indonesia dan areal kerja hak pengusahaan hutan tanaman industry PT. IHM sepanjang 210.551 meter di Prov. Daerah tingkat I Kaltim, dan untuk pemanfaatan telah sesuai dengan rencana kerja dari perusahaan, dan selain itu juga ada lokasi atau areal PT. IHM yang belum dimanfaatkan.
Bahwa areal yang di bebani pajak bumi dan bangunan adalah areal layak kelola seluas : 107.593 Ha sesuai dengan data rencana karya pengusahaan hutan tanaman (RKPHT) yang telah di sahkan oleh Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Industri dengan SK Nomor : 43/Kpts/VI–PHT/2000, tanggal 15 Februari 2000 (copy pembayaran terlampir).
Bahwa dari hasil kajian Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Produksi dan telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi dengan SK Nomor : 43/Kpts/VI–PHT/2000, tanggal 15 Februari 2000, bahwa areal yang tidak dapat di kelola dalam pemberian SK 184/Kpts–II/1996 adalah areal/ lahan yang tumpang tindih dengan pemukiman, lading, areal perkebunan dan pertambangan dll seluas : 53.534 Ha.
Bahwa untuk lahan yang tidak di manfaatkan oleh PT. ITCI Hutani Manunggal tidak diperkenankan untuk di kelola oleh masyarakat dan PT. Itci Hutani Manunggal tidak pernah memberikan ijin msyarakat untuk mengelola areal tersebut;
Bahwa saksi jelaskan bahwa,kami tidak mengerti bagaimana warga masyarakat memanfaatkannya yang pasti PT. Itci Hutani Manunggal tidak pernah memberikan ijin kepada masyarakat untuk memanfaatkan lokasi konsesi IUPHHK – HTI PT. Itci Hutani Manunggal, karena ini masalah kehutanan maka untuk pemanfaatan lahan diatur dalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan tidak ada peraturan perundang undangan yang memperbolehkan masyarakat untuk memanfaatkan lokasi atau areal konsesi IUPHHK – HTI PT. Itci Hutani manunggal.
Bahwa yang saksi ketahui lahan atau areal konsesi PT. Itci hutani Manunggal tidak dapat di perjual belikan kepada siapapun dan oleh siapapun, kemudian PT. Itci hutani Manggal tidak pernah memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan jual beli atas lahan yang masuk areal konsesi IUPHHK – HTI PT. Itci Hutani manunggal dan di dasari dengan SK Nomor : 185 / Kpts – II / 1996, tanggal 23 April 1996
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 185 / Kpts – II / 1996 tanggal 23 April 1996 bahwa Keputusa Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atau ijin konsesi IUPHHK-HTI PT. Itci Hutani Manunggal berlaku sejak tanggal 22 Mei 1992 untuk jangka waktu 44 (empat puluh empat) tahun;
Bahwa dari pihak desa Binuang Kec. Sepaku Kab. PPU tidak pernah melakukan koordinasi dan tidak pernah konfirmasi dengan pihak PT. ITCI Hutani Manunggal tentang pembelian tanah
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
20.MARDHANI A.Md Bin ACHMAD SJAMAD.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah saksi pernah melakukan proses pembayaran ;
Bahwa saksi bertugas pada Kantor Setkab Kab. PPU sejak tahun 2008 sampai saat ini ;
Bahwa jabatan saksi dikantor Setkab Kab. PPU sebagai Bendahara Setkab Kab. PPU sejak bulan Januari 2008 sampai sekarang ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara Setkab Kab.PPU berdasarkan SK Bupati Nomor 994/017/I/2008, tanggal 28 Januari 2008 yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Penajam Paser Utara H. Ihwan Datu Adam, SE. ;
Bahwa tugas serta tanggung jawab Saksisebagai Bendahara Setkab PPU sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Bab 1 pasal 1 butir ke 24 adalah : bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah);
Bahwa saksi selaku bendahara pernah melakukan proses pembayaran anggaran Penerimaan dan Belanja Desa tahun 2012,untuk Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU ;
Bahwa saksi selaku Bendahara Setkab PPU tersebut melakukan proses pembayaran sebanyak 2 (dua) kali proses pembayaran, terdiri dari :
Berdasarkan permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap I (70 % ) dari Desa Binuang Nomor 412.2/156/Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD 70 % , Rekomendasi Camat Sepaku Nomor : 910/979/PMD-Kessos/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0450/SPP/LS/BanKeu/VIII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, Surat Pengantar Nomor : 0450/SPP/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti (kosong)BP-LS/(kosong)/2012, SPM No.: 0450/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012, SP2D Nomor : 2453/SP2D/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp 857.012.900 (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu sembilan ratus rupiah).
Berdasarkan permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II (30 % ) dari Desa Binuang Nomor 412.2/259/Pemdes-Bin / XII /2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD, Rekomendasi Camat Sepaku Nomor : 910/1421/PMD-Kessos/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Surat Pengantar Nomor : 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012,SPM No. : 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012, SP2D No. : 5577/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp 279.434.100 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah).
Bahwa saksi selaku bendahara Setkab PPU tidak melakukan pembayaran akan tetapi melakukan proses pembayaran karena bersifat bantuan keuangan, maka dengan ini untuk pembayarannya melalui bagian Keuangan Setkab PPU dan bagian bendahara mengeluarkan SPP dan SPM untuk SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) ditanda tangani Bendahara dan untuk SPM (surat Perintah membayar) ditanda tangani oleh Sekda selaku Pengguna Anggaran (PA) dan setelah berkas lengkap diajukan ke bagian Keuangan dan sampai disitu tugas Saksi selaku bendahara pengeluaran Setkab;
Bahwa peran saksi dalam pembayaran bantuan keuangan oleh Pemkab PPU hanya sebatas memproses pembayaran;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 04 tahun 2010Untuk penghasilan tetap kades, perangkat desa, BPD dan operasional Rt desa membuat permohonan pencairan yang dilampiri dengan rekomendasi Camat, telaahan staf dari BPMPD;
Bahwa untuk ADD sesuai dengan permohonan dari desa dengan rekomendasi Camat, telaahan staf dari BPMPD dan dilampiri SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) ADD tahap sebelumnya, selanjutnya bendahara pengeluaran menerbitkan SPP dan SPM dan selanjutnya dibawa ke bagian keuangan;
Bahwa Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU telah membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) untuk penggunaan dana ADD tahun 2012 yang berjumlah total pencairan ADD Murni sebesar Rp.1.136.447.000 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Bahwa pada saat Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU, akan mencairkan dana ADD tahun anggaran 2012, untuk pencairan dana ADD, harus membuat SPJ tahap sebelumnya, kemudian Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU, telah membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) pencairan sebelumnya terutama SPJ Tahap I ( 70 %) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
21.H. SAIDIN, SE, MM Bin H MUHAMMAD RIJAL (Alm).
Bahwa pada saat ini bertugas pada Kantor Setkab Kab. Panajam Paser Utara ;
Bahwa jabatan saksi pada Kantor Setkab Kab. Panajam Paser Utara sebagai Kabag Keuangan sejak tanggal 11 Oktober 2011 sampai sekarang ;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2010 saksi bertugas di Dispenda Kab.Panajam Paser Utara sebagai Kabid Pendataan pendaftaran dan penagihan ;
Bahwa tugas serta tanggung jawab Saksi selaku Kabag Keuangan adalah melaksanakan sebagian tugas assisten administrasi umum dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administratif melalui perencanaan dan penganggaran serta penyusunan akuntasi dan pelaporan;
Bahwa Anggaran Desa Binuang dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Berdasarkan permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap I (70 % ) dari Desa Binuang Nomor 412.2/156/Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD 70 % , Rekomendasi Camat Sepaku Nomor : 910/979/PMD-Kessos/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0450/SPP/LS/BanKeu/VIII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, Surat Pengantar Nomor : 0450/SPP/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti (kosong) BP-LS/(kosong)/2012, SPM Nomor 0450/LS/Bankeu/VIII/1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012, SP2D Nomor : 2453/SP2D/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp 857.012.900 (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu sembilan ratus rupiah).
Berdasarkan permohonan rekomendasi pencairan ADD Tahap II (30 % ) dari Desa Binuang Nomor 412.2/259/Pemdes-Bin / XII /2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang permohonan rekomendasi pencairan ADD, Rekomendasi Camat Sepaku Nomor : 910/1421/PMD-Kessos/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1024/SPP/LS/BanKeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Surat Pengantar Nomor : 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Bukti Pengeluaran LS – Langsung No Bukti 1024 SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012, SPM No. : 1024/SPP/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012, SP2D No. : 5577/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.279.434.100 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah).
Bahwa peran Kabag Keuangan dalam pembayaran bantuan keuangan oleh Pemkab PPU adalah melakukan proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana ) untuk dilakukan pencairan melalui bank yang ditunjuk.
Berdasarkan peraturan Bupati nomor 04 tahun 2010Bab VII pasal 10 tentang mekanisme penyaluran ADD dijelaskan bahwa untuk penghasilan tetap kades, perangkat desa, BPD dan operasional Rt desa membuat permohonan pencairan yang dilampiri dengan rekomendasi Camat , telaahan staf dari BPMPD;
Bahwa untuk ADD sesuai dengan permohonan dari desa dengan rekomendasi Camat, telaahan staf dari BPMPD dan dilampiri SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) ADD tahap sebelumnya, selanjutnya bendahara pengeluaran menerbitkan SPP dan SPM dan selanjutnya bagian keuangan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dilakukan pencairan melalui Bank yang ditunjuk;
Bahwa yang menjadi dasar untuk proses pembayaran dan pencairan tersebut adalah jawaban saya pada nomor 8 diatas, dan untuk Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU adalah sebagai berikut :
ADD Murni sebesar Rp 1.136.447.000.
TAPD sebesar Rp 254.100.000.
Bahwa Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU telah membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) untuk penggunaan dana ADD tahun 2012 yang berjumlah total berdasarkan APBDes TA 2012 sebesar Rp 1.562.244.342 (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan Perbup PPU nomor 4 tahun 2010 pasal 11 ayat 2 dijelaskan persyaratan administrasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa ) tahun anggaran berjalan.
Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban APBDesa dengan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban tahap akhir tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran berjalan.
Rencana Anggaran Biaya (khusus belanja pemberdayaan masyarakat yang bersifat fisik)
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran sebelumnya.
Rencana penggunaan dana semester pertama.
Pertanggungjawaban pengelolaan dana simpan pinjam
Foto copy Keputusan Kepala desa tentang penunjukan bendahara desa
Foto copy Keputusan Kepala desa tentang pembentukan tim pelaksana ADD
Foto Copy Rekening Desa
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara desa.
Bahwa pada saat Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU, akan mencairkan dana ADD TA 2012, sesuai dengan jawaban Sdra. nomor 11, bahwa untuk pencairan dana ADD, harus membuat SPJ tahap sebelumnya, yang pemeriksa tanyakan adalah Apakah Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kab. PPU telah membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) pencairan sebelumnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
22.Drs.TOHAR MM Bin MADSAHRO.
Bahwa saksi bekerja pada kantorBadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)mulai tanggal 11 Oktober 2011 berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Penajam Paser Utara nomor: 821/090/SK-BUP/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011;
Bahwa sebelumnya di tahun 2009 s/d akhir tahun 2010 saksi bertugas di Setkab Kab. Penajam Paser Utara sebagai Kabag Humas dan Protokol ;
Tugas serta tanggung jawab saksi selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)sesuai Perda Organisasi BPMPD nomor 11 tahun 2008 dan Perbub tentang Tupoksi BPMPD nomor 10 tahun 2009;
Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Saksi tidak pernah memfasilitasi pencairkan dana ADD tahun 2009 Desa Rintik,karena pada saat itu Saksi belum menjabat tetapi sesuai dengan arsip dan data yang ada di BPMPD bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)Kab.PPU,pernah memfasilitasi pencairan dana ADD tahun 2009 Desa Rintik (fasilitasi dilakukan oleh pejabat lama) dan ADD tersebut bersumber dari APBD Kabupaten PPU ;
Bahwa untuk pembayaran dana ADD, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)tidak melakukannya sedangkan untuk pencairan diusulkan oleh Kepala Desa Kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah melalui Camat,kemudian camat melakukan Verifikasi dan menerbitkan rekomendasi, selanjutnya BPMPD mengajukan telaahan staf untuk pencairan;
Bahwa syarat-syaratnya untuk pencairan danayang akan dicairkan secara prinsip program dan kegiatannya telah tertuang dalam dokumen APBDesa yang bersangkutan;
Bahwa Dana ADD yang diterima berdasarkan Perdes No 04 tahun 2012 tanggal 02 April 2012 Desa Binuang adalah sebagai berikut :
ADD Murni sebesar Rp.1.136.447.000.-
TAPD sebesar Rp.254.100.000.-
Total penerimaan ADD + TAPD = Rp.1.390.547.000.-
Silpa tahun 2011 sebesar Rp.71.697.342.-
Total APBDes + Silpa = Rp.1.390.547.000 + Rp.71.697.342 = Rp.1.462.244.342.-
Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp.100.000.000.-
Bahwa jumlah ADD Desa Binuang dipergunakan untuk :
Belanja Langsung sebesar Rp. 976.551.442.-
Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 485.692.900.-
Pembentukan dana cadangan sebesar Rp. 100.000.000.-
Bahwa yang menjadi dasar untuk dilakukan proses pembayaran dan pencairan anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) adanya ketetapan ADD masing-masing Desa, sebagaimana Peraturan Bupati nomor 04 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana desa (ADD) di Kab PPU tanggal 25 Maret 2010 ;
Bahwa Rencana penggunaan dana telah tertuang dalam APBDes;
Bahwa secara struktural Kepala Desa bertanggung jawab Kepada Bupati, tetapi dalam hal pengelolaan keuangan Desa merupakan entitas sendiri Pemerintah Desa;
Bahwa pada akhir tahun anggaran Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD, dan Bupati Cq. BPMPD;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Se Kab Penajam Paser Utara tahun anggaran 2012 disebutkan bahwa jumlah Alokasi Khusus untuk Rumah Gakin adalah sebesar Rp.105.000.000.- (seratus lima juta rupiah), dan untuk Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa adalah sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah).
Bahwa mekanisme pelaksanaan lokasi Khusus untuk Rumah Gakindan untuk Alokasi Khusus Pembelian Tanah Kas desa adalah Dari sisi kebijakan anggaran telah tertuang dalam PERDES APBDes, dan dari sisi tehnis operasional ditentukan oleh Pemdes setempat dengan mengacu pada undang undang yang berlaku terutama untuk pengadaan tanah kas desa;
Bahwa BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa) Kab. Penajam Paser Utara pernah melakukan pemeriksaan terkait ADD Desa Binuang tahun anggaran 2012 terutama Dana Alokasi Khusus yang dipergunakan untuk pembelian tanah kas desa sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan sudah dibuatkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan/ pembenahan administrasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
23.DENY KRISTIANTO Bin H. EDDY RIESWANTO, SH. MM.
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa jabatan saksi sebagai Staff Seksi Perlindungan dan Keamanan Hutan ;
Bahwa kaitannya jabatan saksi dalam perkara ini, saksi pernah melaksanakan peninjauan lapangan atas lahan Pengadaan tanah kas desa Binuang ;
Bahwa peninjauan lapangan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober tahun 2013 ;
Bahwa pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat perintah tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 090.1/372/ST– DISHUTBUN/X/2013, tanggal 24 Oktober 2013, dan dengan adanya permohonan dari pihak Polres Kab. PPU Nomor : B/240/X/2013/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2013, tentang permohonan bantuan peninjauan lokasi;
Bahwa pada saat melaksanakan peninjauan lokasi dilaksanakan bersama dengan Pihak Polres Kab.PPU, pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. PPU dan perwakilan dari Pemerintah Desa Binuang;
Bahwa pada saat melaksanakan peninjauan lokasi yang saksi lakukan adalah mengambil titik koordinat pada lokasi yang ditunjukkan oleh pihak pemerintahan Desa Binuang terhadap lahan yang telah dibeli, yaitu :
116° 40’ 02,8” & 01° 13’ 43,1” LS.
116° 40’ 13,1” & 01° 04’ 39,4” LS.
116° 39’ 19,6” & 01° 04’ 08,7” LS.
Bahwa ketiga lokasi yang dilakukan peninjauan lokasi tersebut berada dikawasan Budidaya Non Kehutanan berupa areal penggunaan lain (APL) sesuai SK. Menhut No. 79/KPTS-II/2001, tata batas tahun 2001 dan ktiga areal tersebut berada diareal IUPHHK-HTI PT.ITCI Hutani Manunggal ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
24.HAIRUL ANWAR Bin HASIM.
Bahwa saksi bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa jabatan saksi sejak bulan Agustus 2013 sampai saat ini sebagai Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, mengkoordinasi pelayanan Survey Pengukuran dan Pemetaan dari Instansi pemerintah, badan hukum dan dan juga permintaan perorangan / masyarakat ;
Bahwa sebelumnya jabatan saksi pada tahun 2006 sampai dengan Juli 2013 sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah di kantor Pertanahan Kab. Paser ;
Bahwa untuk aturan pengadaan atau pembelian tanah yang akan digunakan sebagai kepentingan umum, kepentingan pemerintah dan kepentingan pemerintah derah, aturan atau dasar hukum yang digunakan yaitu :
Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 diubah dengan peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006. Tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 03 tahun 2007. Tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa sesuai peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 pemilik tanah kas desa tersebut tidak termasuk dalam kriteria pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum ;
Bahwa untuk pembelian tanah oleh pemerintah yang masuk dalam kriteria untuk kepentingan umum adalah :
Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (diatas tanah, diruang atas tanah, ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/ air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain – lain bencana.
Tempat pembuangan sampah.
Cagar alam dan cagar budaya.
Pembangkit, transmisi, distribusi dan tenagan listrik.
Bahwa untuk pembelian tanah kas desa yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang Tahun 2012 tersebut cara melakukan pembeliannya tidak sama dengan pembelian/pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa untuk pelaksanaan pembelian tanah kas desa yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang Tahun 2012 tersebut harus mengacu pada peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007, antara lain :
Rencana penetapan lokasi tanah / lahan yang akan di bebaskan.
Kesesuaian rencana dari aspek :
Tata ruang.
Penata gunaan tanah
Social ekonomi
Lingkungan
Serta penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah.
Rekomendasi instansi terkait dan kantor pertanahan kabupaten kota.
Pelaksanaan perolehan tanah
Nogoisasi harga.
Berita acara kesepakatan harga
Pembayaran
Pelepasan hak atas tanah.
Bahwa untuk pembelian lahan (tanah kas desa) yang dilakukan oleh Terdakwa (mantan Kades Binuang) tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007 ;
Bahwa dokumen yang saat ini berada di Desa Binuang belum dapat dikatakan atau belum layak sebagai keabsahan/ bukti kepemilikan tanah kas Desa Binuang, karena untuk nomor register surat tidak masuk pada buku registrasi pertanahan desa selain itu tanda tangan saksi – saksi tidak lengkap ;
Bahwa tanah tersebut tidak layak untuk dibayar menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang Tahun 2012, karena tidak mengacu pada ketentuan atau peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007 ;
Bahwa seharusnya Kepala Desa (Terdakwa) sebelum melaksanakan pengadaan tanah kas Desa berkonsultasi dengan panitia pengadaan tanah Kab. PPU dikarenakan untuk pengadaan tanah kas desa dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang tahun 2012 ;
Bahwa apabila lahan atau lokasi yang dibeli oleh Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU tersebut masuk atau berada dalam kawasan budidaya non Kehutanan berupa areal penggunaan lain dan masih dalam ijin pemanfaatan IUPHHK-HTI PT.ITCI Hutani Manunggal, maka lahan atau lokasi tersebut belum dapat dibeli oleh pihak pemerintah Desa Binuang, karena PT.ITCI Hutani Manunggal masih memiliki hakatas lahan dan masih dibebankan pembayaran pajak pemanfaatan lahan oleh pemerintah ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
25.FERDINAN PRAKASA BUDI HARDIYANTO,A.Md. Bin WAHYU BUDI SANTOSO.
Bahwa saksi bekerja di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Penajam Paser Utara sejak tahun 2009 ;
Bahwa jabatan saksi selaku staf survey pengukuran dan pemetaan, mengkoordinasi pelayanan survey pengukuran dan pemetaan dari instansi pemerintah, badan hukum dan juga permintaan perorangan/ masyarakat ;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2009 sebagai staff di kantor Badan Pertanahan Nasional Prov. Kaltim ;
Bahwa saksi pernah melaksanakan peninjauan lapangan atas rumah tinggal dan kebun karet, yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2014 ;
Bahwa pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut berdasarkan Surat Perintah tugas dari Kepala Badan Pertanahan Kab. PPU No. : 82/200-64.09/XI/2014, tanggal 11 Nopember 2014 dan adanya permohonan dari pihak Kab. PPU Nomor : B/291/XI/2014/Reskrim, tanggal 10 November 2014, tentang permohonan bantuan peninjauan lokasi;
Bahwa pada saat melaksanakan peninjauan lokasi dilaksanakan bersama dengan Pihak Polres Kab.PPU, pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. PPU dan perwakilan dari PT. IHM ;
Bahwa pada saat melaksanakan peninjauan lokasi yang saksi lakukan adalah mengambil titik koordinat pada lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa berupa rumah tinggal dan kebun karet yaitu :
116° 40’ 04,6” & 01° 04’ 25,4” LS (lokasi kebun karet) ;
116° 40’ 02,6” & 01° 04’ 44,3” LS (lokasi rumah tinggal) ;
Bahwa saksi melakukan titk koordinat adalah untuk menentukan kawasan ;
Bahwa dari dua titik koordinat tersebut berada dikawasan Budidaya Non Kehutanan berupa areal penggunaan lain (APL) sesuai SK. Menhut No. 718/Menhut-II/2014, Kawasan hutan provinsi dan provinsi Kalimantan Utara dan kedua titik tersebut berada diareal IUPHHK-HTI PT.ITCI Hutani Manunggal sesuai SK Menhut No,or : 184/Kpts-II/1996 ;
Bahwa ada dibuat Berita Acara setelah saksi melakukan peninjuan lokasi ;
Bahwa kedua titik koordinat tersebut adalah areal penggunaan lain (APL) yang masih dalam kawasan perijinan yang dimiliki oleh PT.IHM ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli DWI ATMOKO DANARDONO, SE.CFrA.CFE yang telah disumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Kab.PPU masalah penggunaan dana ADD Desa Binuang Kac. Sepaku Kab. PPU tahun 2012 ;
Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan persidangan Tipikor sebanyak 20 (dua puluh) kali ;
Bahwa dasar untuk memberikan keterangan Ahli berkaitan dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara adalah sesuai surat tugas kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tmur Nomor : S-401/PW.17/5/2014, Tanggal 18 Maret 2014 hal Bantuan Pemberian Keterangan Ahli ;
Bahwa Jabatan Ahli saat ini adalah Auditor Ahli Muda sejak 1 April 2007 dan keahlian Ahli adalah akuntansi dan auditing ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Ahli selaku auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan semua penugasan yang ditugaskan oleh Pimpinan dalam lingkup bidang akuntansi dan auditing dan membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut ;
Bahwa Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur pernah melakukan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa dasar Ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara adalah berdasarkan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor R/166/XII/2013/Res PPU tanggal 3 Desember 2013 hal Permintaan perhitungan kerugian negara ;
Bahwa Ahli melakukan perhitungan kerugian Negara tersebut dalam bentuk 1 (satu) tim yang terdiri dari 4 (empat) orang yaitu JUMANTO,Ak.CFrA,CFE. selaku penanggung jawab, YURIZAL NAZAROEDDIN, sebagai pengendali teknis, AUNURROFIK,Ak. Sebagai anngota tim dan saksi (DWI ATMOKO) selaku Ketua Tim ;
Bahwa Tim melakukan audit dari tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan 27 Desember 2013 dan tanggal 10 sampai dengan 14 Februari 2014, sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur Nomor ST-1637/PW17/5/2013 tanggal 4 Desember 2013 dan Nomor S-180/PW17/ 5/2014 tanggal 4 Februari 2014 ;
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 termasuk Keuangan Negara karena dana tersebut dikeluarkan dari dana APBD ;
Bahwa Audit yang Ahli gunakan adalah audit tujuan tertentu ;
Bahwa berdasarkan data dokumen yang Ahli terima dari Penyidik Polres Kab.PPU, dana untuk Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Sekretariat Kab.PPU tahun 2009 No. : 917/016/DPA-SKPD/KEU/1/2012 tanggal 2 Januari 2012 terdapat anggaran untuk belanja bantuan keuangan Kepala Desa sebesar Rp.50.000.000.000.- (lima puluh milyar rupiah) ;
Bahwa Dana ADD tahun anggaran 2012 pada Desa Binuang sesuai dengan APBDes sebesar Rp.1.136.447.000.- (satu milyar seratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Dana ADD sebesar Rp.931.447.000.- ;
Alokasi khusus rumah Gakin Rp.105.000.000.- ;
Alokasi khusus pembelian tanah kas desa sebessar Rp.100.000.000.- ;
Bahwa cara Ahli untuk melakukan perhitungan kerugian Negara atas penggunaan dana ADD tahun 2012 pada Desa Binuang Kec.Sepaku Kab. PPU adalah :
Melakukan penilaian kecukupan bukti/ data/ dokumen yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerungian Negara ;
Melakukan pengujian dan analisis bukti/ data/ dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku ;
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa hasil penyidikan dari Penyidik ;
Melakukan Peninjauan ke Kantor Desa Binuang dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait bersama dengan pihak penyidik Polres Kab.PPU ;
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar ;
Melakukan perhitungan kerugian Negara dan menuangkan hasilnya dalam laporan ;
Bahwa hasil audit item dana ADD yang tidak dibayarkan/ yang tidak sesuai ketentuan yaitu :
Belanja ATK, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, hibah pengurus karang taruna, bantuan bencana alam, pengadaan instalasi listrik pasar desa dan hibah kepada Musholla Al Amin ;
Belanja pengadaan tanah kas Desa ;
Penggunaan SILPA/ sisa anggaran tahun 2012 ;
Bahwa hasil audit yang Ahli lakukan terdapat kerugian Negara sebesar Rp.215.587.647.- (dua ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa ada Terdakwa mengembalikan uang Negara sebesar Rp.30.600.000.- dengan rincian pengembalian pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp.600.000.- dan tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp.30.000.000.- ;
Bahwa jumlah kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.184.987.674.- (seratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) ;
Atas pendapat ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan ahli, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa di Persidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi A DE CHARGE yang telah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing :
1.USMAN SALEH.
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa selaku Kepala Desa Binuang pernah beli tanah dari masyarakat di Desa Binuang Kec.Sepaku Kab. PPU ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Terdakwa setahu saksi adalah tanah milik masyarakat ;
Bahwa setahu saksi tanah yang dibeli Tedakwa untuk kas desa ;
Bahwa saksi tidak tahu, Terdakwa beli tanah tersebut uangnya berasal dari mana ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu Karman, Bahri dan Asnawi tetapi saksi tidak tahu berapa luasnya dari masing-masing tempat ;
Bahwa masyarakat yang memiliki tanah dan ada yang tinggal didaerah tersebut tidak memiliki surat-surat ;
Bahwa pernah masyarakat mengurus surat-surat tanahnya ke BPN akan tetapi tidak bisa dikarenakan tanah masuk kawasan budidaya non Kehutanan berupa areal penggunaan lain;
Bahwa sekitar tahun 2000 – 2005 saksi pernah ke BPN untuk mengurus surat-surat tanah milik saksi ;
Bahwa satahu saksi PT.ICI tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kawasanbudidaya non Kehutanan berupa areal penggunaan lain ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah yang masuk kawasan budidaya non Kehutanan berupa areal penggunaan lain ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa Terdakwa dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2.D A R M I N.
Bahwa Terdakwa selaku kepala Desa Binuang pernah beli tanah saksi seluas 4 (empat) Hektar ;
Bahwa tanah saksi berasal dari orang tua saksi ;
Bahwa tanah saksi dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp.24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa tanah saksi selalu digarap dengan ditanami buah-buahan oleh orang tua saksi ;
Bahwa saksi tinggal sejak kecil dengan orang tua saksi dilokasi tanah tersebut ;
Bahwa Terdakwa beli tanah saksi setahu saksi untuk kas Desa Binuang ;
Bahwa saksi selaku Ketua RT didaerah tempat tinggal saksi dan bila ada tanah yang akan diukur saksi selalu dilibatkan ;
Bahwa tanah yang saksi jual kepada Terdakwa tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa selain tanah saksi yang dibeli oleh Terdakwa juga tanahnya KARMAN, BAHRI dan ASNAWI ;
Bahwa luas tanah Karman +200 meter dibeli dengan harga Rp.5.000.000.- , luas tanah Bahri + 30 meter dibeli dengan harga Rp.24.000.000.- dan tanah Asnawi luasnya + 20.000 meter dengan harga Rp.33.000.000.- ;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang digunakan oleh Terdakwa beli tanah tersebut berasal dari mana ;
Bahwa tanah masyarakat setempat belum ada yang bersertifikat ;
Bahwa masyarakat memiliki tanah dilokasi tersebut sebelum adanya PT. ITCI berada ditempat tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa Terdakwa dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3.SUGIO WAHYUDI.
Bahwa Terdakwa selaku kepala Desa Binuang
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa selaku kepala Desa pernah belui tanah masyarakat antara lain milik Karman, Bahri dan Asnawi ;
Bahwa saksi tahu luas tanah juga harga tanah yang dibeli Terdakwa dari masing-masing pemilik tanah ;
Bahwa saksi tinggal sejak kecil dilokasi tanah tersebut ;
Bahwa Terdakwa beli tanah saksi setahu saksi untuk kas Desa Binuang ;
Bahwa tanah masyarakat setahu saksi tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli tanah tersebut berasal dari mana ;
Bahwa tanah masyarakat setempat belum ada yang bersertifikat ;
Bahwa masyarakat memiliki tanah dilokasi tersebut sebelum adanya PT. ITCI berada ditempat tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa Terdakwa dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa bekerja sebagai Kepala Desa Binuang sampai dengan 27 Juli 2013,Terdakwa mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa karena Terdakwaakan mencalonkan diri sebagai legeslatif 2014;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Kepala Desa adalah mempertanggungjawabkan keuangan desa dan penanggung jawab pelaksanaan anggaran desa dengan di bantu oleh staf desa.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Binuang Kec Sepaku Kab PPU Atas dasar SK Bupati PPU Nomor :141 /26 / 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011 – 2017;
Bahwa Desa Binuang menerima anggaran ADD tahun 2012 sebagai berikut :anggaran sebelum perubahan sebesar Rp.1.078.030.000 (satu milyar tujuh puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah) dansetelah perubahan sebesar Rp.1.390.547.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Desa Binuang mendapatkan ADD tahun 2012 Atas dasar :Keputusan Bupati Nomor 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penetapan ADD Se Kab. PPU dan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Binuang TA 2012 sebesar Rp 1.136.447.000, 00;
Bahwa dana ADD Desa Binuang tahun 2012 dipergunakan untuk Belanja Desa sebesar Rp 1.462.244.342 yang terdiri dari :
Belanja langsung sebesar Rp.976.551.442.-
Belanja Tidak langsung sebesar Rp 485.692.900 dan terdapat silpa sebesar Rp.227.569.200.-
Bahwa ADD Desa Binuang dijabarkan dalam bentuk Peraturan Desa nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2012 tanggal 10 Januari 2012 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang nomor 01 tahun 2012 tentang Persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa menjadi anggaran pendapatan belanja desa Binuang TA 2012 tanggal 10 Januari 2012.
Bahwa Desa Binuang membuat RKPDes sebagai acuan dalam APBDes TA 2012berdasarkan Perdes Nomor 05 tahun 2012, tentang Rencana Kerja Pemerintah desa Binuang TA 2012 tanggal 10 April 2012;
Bahwa Dana ADD Desa Binuang TA 2012 yang dituangkan dalam Perdes No 01 Tahun 2012 dan telah dirubah sesuai dengan APBDes Perubahan Nomor 04 tahun 2012 tentang APBDes Perubahan tanggal 02 April 2012 dan sesuai dengan Keputusan BPD Desa Binuang Nomor 04 tahun 2012 tentang persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa menjadi anggaran pendapatan belanja desa Binuang tahun 2012 tanggal 02 April 2012 dipergunakan untuk :
-
BELANJA LANGSUNG :
Terdiri atas :
Rp. 976.551.442,-
Belanja pegawai / honorarium
Rp. 15.450.000,- Terdiri atas :
Honor team ADD (5 orang)
Rp. 12.600.000,- Honor pengelola data propil desa (2 orang)
Rp. 1.200.000,- Honor pejabat pengadaan barang (1 Orang)
Rp. 900.000,- Honor pejabat penerima hasil pekerjaan (1 orang).
Rp. 750.000,- Belanja barang dan jasa Rp. 247.101.442,- Terdiri dari :
Belanja perjalanan dinas
Rp. 120.000.000,- Dalam daerah
Rp.55.000.000,-
Luar daerah
Rp. 65.000.000,-
Belanja bimbingan teknis Rp. 43.000.000,-
Belanja bahan habis pakai Rp. 22.081.442,-
Terdiri atas :
Belanja alat tulis kantor
Rp. 21.081.442,-
Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya
Rp. 1.000.000,-
Belanja cetak dan penggandaan Rp. 13.000.000,-
Terdiri atas :
Belanja cetak
Rp. 5.000.000,-
Belanja penggandaan
Rp. 8.000.000,-
Belanja jasa kantor
Rp. 2.220.000,-
Tagihan listrik
Rp. 2.220.000,-
Belanja perawatan kendaraan bermotor Rp. 3.300.000,-
Terdiri atas :
Belanja jasa servis
Rp. 500.000,-
Belanja penggantian suku cadang
Rp. 500.000,-
Belanja BBM
Rp. 2.000.000,-
Surat tanda kendaraan bermotor
Rp. 300.000,-
Belanja sewa rumah/gedung/parkir Rp 3.600.000,-
Sewa Kantor BPD
Rp 3.600.000,-
Belanja Makanan dan Minuman Rp 29.400.000,-
Terdiri atas :
Makanan dan minuman rapat
Rp 19.000.000,-
Makanan dan minuman Tamu
Rp 10.400.000,-
Belanja Pemeliharaan Rp 10.500.000,-
Terdiri atas :
Pemeliharaan kantor
Rp. 5.000.000,-
Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor
Rp 5.500.000,-
BELANJA MODAL Rp 714.000.000,-
Terdiri Atas: Belanja Modal Tanah Rp 100.000.000,-
Belanja Alokasi Khusus Pengadaan Tanah Kas Desa
Rp 100.000.000,-
Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Rp 16.000.000,-
Terdiri dari: Belanja modal pengadaan generator 5 KV
Rp 12.000.000,-
Belanja modal pengadaan kipas angin (2 Unit x Rp 500.000)
Rp 1.000.000,-
Belanja modal pengadaan televisi 24”
Rp. 3.000.000,-
Belanja Modal Pengadaan Komputer Rp 22.500.000,-
Terdiri dari: Laptop (2 unit x Rp 7.000.000)
Rp. 14.000.000,-
Printer multifungsi
Rp. 1.500.000,-
UPS (2 Unit x Rp. 3.500.000)
Rp. 7.000.000,-
Belanja Modal Pengadaan Mebeulair Rp 5.500.000,-
Terdiri dari: Kursi Rapat (25 Unit x Rp. 100.000)
Rp 2.500.000,-
Meja Rapat (2 Unit x Rp. Rp. 1.500.000,-)
Rp. 3.000.000,-
Belanja modal pengadaan alat – alat studio Rp. 3.000.000,-
Terdiri atas : Belanja modal pengadaan kamera
Rp. 3.000.000,-
Belanja modal pengadaan instalasi listrik / telpon Rp. 9.000.000,-
Terdiri atas : Belanja modal instalasi listrik (2 Unit x Rp. 4.500.000,-)
Rp. 9.000.000,-
Belanja modal pengadaan prasarana infrastruktur Rp. 458.000.000,-
Terdiri dari : Gudang desa
Rp. 30.000.000,-
Pembangunan kantor BPD
Rp. 95.000.000,-
Pebangunan WC Posyandu aster 7,8,9,10 ( 4 paket x 10.000.000,-)
Rp. 40.000.000,-
Pembangunan WC Pasar desa
Rp. 20.000.000,-
Pembangunan tower air
Rp. 20.000.000,-
Pengerasan jalan pertanian 100 m Km. 11
Rp. 25.000.000,-
Pipanisasi Rt. 01, Rt 02, Rt 03, Rt 04, Rt. 05
Rp. 50.000.000,-
Pembangunan pos kamling Rt. 06
Rp. 10.000.000,-
Semenisasi jalan kuburan (40m x 1,5 m) Rt. 08 Km. 12
Rp. 15.000.000,-
Semenisasi jalan kuburan (40m x 1m) Rt. 07 Km. 11
Rp. 10.000.000,-
Semenisasi gang kmp. Baru Rt. 01
Rp. 38.000.000,-
Pembangunan rumah Gakin 3 unit @ Rp. 35.000.000,-
Rp. 105.000.000,-
Bantuan khusus pengadaan sarana dan prasarana kantor (alokasi khusus tahun 2011) Rp. 100.000.000,-
Terdiri atas : Filing cabinet (4 unit x Rp. 2.800.000,-)
Rp. 11.200.000,-
Korden
Rp. 8.000.000,-
Kursi kerja kepala desa (1 Unit x Rp. 2.500.000,-)
Rp. 2.500.000,-
Kursi kerja pemdes (7 unit x Rp. 1.200.000,-)
Rp. 8.400.000,-
Kursi rapat (80 unit x Rp. 300.000,-)
Rp. 24.000.000,-
Kursi sofa (1 set x Rp. 3.500.000,-)
Rp. 3.500.000,-
Lemari arsip (1 unit x Rp. 4.800.000,-)
Rp. 4.800.000,-
Meja kerja kepala desa (1 x Rp. 2.800.000,-)
Rp. 2.800.000,-
Meja kerja pemdes (7 unit x Rp. 2.000.000,-)
Rp. 14.000.000,-
Meja komputer ( 2 unit x Rp. 2.000.000,-)
Rp. 4.000.000,-
Meja rapat (2 unit x Rp. 2.250.000,-)
Rp. 4.500.000,-
Rak arsip (3 unit x Rp.1.000.000,-)
Rp. 3.000.000,-
Teralis
Rp. 9.300.000,-
BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 485.692.900,-
Terdiri Atas: Belanja pegawai / penghasilan tetap
Rp. 385.680.000,-
Belanja penghasilan tetap aparet desa
Rp. 123.000.000,-
Terdiri atas : Kepala Desa (1 orang x 12 bln x Rp 1.800.000,-)
Rp. 21.600.000,-
Kepala Urusan (4 orang x 12 bln x Rp 1.425.000)
Rp. 68.400.000,-
Kepala Dusun ( 2 Orang x 12 Bln x Rp 1. 375.000)
Rp 33.000.000,-
Belanja penghasilan tetap BPD Rp. 83.100.000,-
terdiri atas : Ketua ( 1 Orang x 12 Bln x Rp 1.450.000,-)
Rp. 17.400.000,-
Wakil Ketua ( 1 Orang x12 Bln x Rp. 1.400.000)
Rp. 16.800.000,-
Sekretaris (1 Orang x 12 Bln x Rp. 1.375.000)
Rp. 16.500.000,-
Anggota (2 Orang x 12 Bln x Rp. 1.350.000)
RP. 32.400.000,-
Belanja tunjangan operasional RT. (8 RT) / APBD Rp. 48.000.000,-
Belanja tunjangan aparat desa Rp. 56.400.000,-
Terdiri atas : Kepala desa (Rp. 900.000,- x 12 Bln)
Rp. 10.800.000,-
Sekretaris desa (Rp. 750.000,- x 12 Bln)
Rp. 7.800.000,-
Bendahara (Rp. 650.000 x 12 Bln)
Rp. 7.800.000,-
Kaur desa (Rp. 600.000,- x 12 Bln x 4 orng)
Rp. 28.800.000,-
Belanja staff/ honorarium Rp. 32.880.000,- Terdiri atas : Staff desa umum (1x12 blnxRp. 800.000,-)
Rp. 9.600.000,-
Staff bendahara desa (1x12 blnxRp.1.140.000,-)
Rp. 13.680.000,-
Honorarium penjaga kuburan (4 kuburanx2 orgxRp.100.000,- x12 bln)
Rp. 9.600.000,-
Belanja tunjangan BPD Rp. 42.300.000,- Terdiri dari : Ketua (Rp.750.000,-x12 bln)
Rp. 9.000.000,-
Wakil ketua (Rp. 725.000,-x12 bln)
Rp. 8.700.000,-
Sekretaris (Rp. 700.000,-x12 bln)
Rp. 8.400.000,-
Anggota (Rp. 675.000,-x12 blnx2 org)
Rp. 16.200.000,-
Belanja hibah Rp. 94.000.000,- Terdiri dari : Pengurus LPM
Rp. 5.000.000,-
Pengurus karang taruna
Rp. 15.000.000,-
Pengurus PHBI
Rp. 5.000.000,-
Pengurus PHPN
Rp. 10.000.000,-
Pengurus masjid Al-Mutakin
Rp. 45.000.000,-
Pengurus PKK
Rp. 5.000.000,-
Pengurus linmas
Rp. 2.500.000,-
Pengurus FKPM
Rp. 2.000.000,-
Pengurus mushola Al-Amin
Rp. 4.500.000,-
Bantuan takterduga Rp. 6.012.900,-
Terdiri dari : Bantuan bencana alam
Rp. 6.012.900,-
JUMLAH BELANJA Rp. 1.462.244.342,-
PEMBIAYAAN Rp. 100.000.000
Penerimaan pembiayaan Rp. 171.697.342,-
Terdiri dari : Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya (2011)
Rp. 171.697.342,-
Pengeluaran pembiayaan Rp. 100.000.000,-
Terdiri dari : Pembentukan dana cadangan
Rp. 100.000.000,-
Jumlah Pembiayaan (sisa silpa tahun 2011) Rp. 71.687.342,-
Bahwa Dana ADD Desa Binuang TA 2012 tidak terealisasi seluruhnya yaitu pengadaan moubilair sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dana cadangan pembelian mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan dana tersebut menjadi dana silva di tahun 2013 yang di simpan di rekening bendahara desa binuang;
Bahwa ADD Desa Binuang disimpan didalam rekening Bank Kaltim dengan No Rekening 1362004981 atas nama Bendahara Desa Binuang;
Bahwa untuk pengambilan pada tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran utang desa sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan pada tanggal 03 September 2012 dilakukan pembayaran utang Kepala Desa sebesar Rp 22.520.000 (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada LPD;
Bahwa pembayaran utang tersebut kepada NURSIAH dan sdri NUR JANAH.
Bahwa berdasarkan buku rekening Kas Desa Binuang Nomor 1362004981 atas nama Bendahara Desa Binuang di Bank Kaltim tertanggal 14 Januari 2013 jumlah saldo sebesar Rp 177.015.531,23 dan sesuai jawaban terdakwa point 09 terdapat silpa sebesar Rp 227.569.208 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 50.553.677.23, kemudian uang selisih tersebut semua menjadi piutang terdakwa;
Bahwa beberapa mata anggaran yang tidak tersalurkan dananya maupun tidak tersalurkan seluruhnyasudah dibuat SPJ sebesar 100 %. Dan mata anggaran tidak tersalurkan dananya maupun tidak tersalurkan seluruhnya tersebut dipergunakan untuk menutupi hutang sebesar Rp 72.520.000 (tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah;
Bahwa dari pengambilan dana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada tanggal 14 Januari tahun 2013, uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi untuk kepentingan sosial, kemudian pengambilan dana tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa;
Bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 72.520.000 + 50.553.677.23 = Rp 123.073.667,23 (seratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh koma dua tiga rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran didalam Desa Binuang pernah melakukan pembayaran atau pengembalian ke Kas Desa Binuang.
Bahwa Terdakwa mengembalikan dana tersebut pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp 600.000, pada tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp 30.000.000 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp 6.000.000, dan untuk total pengembalian yang Terdakwa lakukan sebesar Rp 36.600.000 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengembalikan dana tersebut kepada Bendahara Desa an. NURIANTI dan yang menyaksikan saat Terdakwa mengembalikan dana tersebut adalah Kepala Desa Binuang an. ABDULLAH, Ketua BPD an M. DAWIR, ANAM (Kepala Desa Talemo);
Bahwa untuk bukti pengembalian dana tersebut ada, yaitu berupa Berita Acara Pengembalian Uang Piutang atas nama Terdakwa pribadi sebagai mantan Kepala Desa Binuang;
Bahwa Anggaranbelanja modal, alokasi khusus pengadaantanahkasdesa, sebesarRp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) sudah terlaksana.
Bahwa untuk pemiliktanah yang dibebaskan / dibeliuntuktanahkasDesaBinuangtersebut yaitu :
BAHRI dengan luas tanah + 30.550 m².
TRI SUMEI dengan luas tanah + 20.000 m².
ANTONIUS dengan luas tanah + 7500 m².
ASNAWI dengan luas tanah + 20.000 m².
KARMAN dengan luas tanah + 200 m².
Bahwa untuk pelaksanaan pembelian tanah tersebut yaitu :
Untuk tanah milik KARMAN pembayaran dilakukan pada tanggal 07 Juni tahun 2012.
Untuk tanah milik TRI SUMEI dan. ANTONIUS SUMARDI pembayaran dilakukan pada tanggal 21 September tahun 2012
Untuk tanah milik BAHRI pembayaran dilakukan pada tanggal 25 September tahun 2012.
Untuk tanah milik ASNAWI pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada tanggal 25 Oktober tahun 2012 sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah.
Bahwa setelah pembayaran lahan kepada masing – masing pemilik kemudian dibuatkan surat atau dokumen;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas pembelian tanah yang akan digunakan sebagai tanah kas desa tersebut adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa Binuang, kemudian untuk pembayaran lahan milik ASNAWI dan KARMAN yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa dan didampingi oleh bendahara desa an. NURIANTI;
Bahwa letak tanah atas nmama KARMAN terletak di Km. 10 Rt. 07 Desa Binuang, an. TRI SUMEI, an. ANTONIUS SUMARDI terletak di Km. 07 Rt. 053 Rw. 14 Kel. Maridan (sesuai dengan segel tahun 2001) yang saat ini sudah berubah (pemekaran) menjadi Rt. 04 Desa Binuang, an. BAHRI terletak di Km. 07 Rt. 04 Desa Binuang dan an. ASNAWI terletak di Km. 10 Rt.07 Desa Binuang ;
Bahwa yang menyaksikan pembayaran tanah milik KARMAN yang dilakukan dikantor desa Binuang adalahSUGENG P (Sek Des), LUSI (Staf desa), HEFINA (Staf desa) dan bendahara desa Binuang, untuk yang membayarkan adalah Terdakwa;
Bahwa pada saat pembayaran tanah milik TRI SUMEI dan ANTONIUS SUMARDI yang dilakukan plaza Ramayana Balikpapan disaksikan oleh istri Terdakwa an. JEMANIS dan suami TRI SUMEI yang Terdakwa lupa namanya ;
Bahwa pada saat pembayaran tanah milik BAHRI yang dilakukan rumah Terdakwa (Rt. 05 desa Buinuang) disaksikan oleh SUTARDI (Wakil Ketua BPD) dan DARMIN (Kepala dusun I Desa Binuang);
Bahwa sebelum tanah tersebut dibeli oleh pihak Desa Binuang, lahan atau tanah yang sudah ada legalitasnya yaitu tanah milik an. TRI SUMEI dan ANTONIUS SUMARDI, untuk legalitas tanah berupa segel (SKT), untuk an. ANTONIUS SUMARDI dengan nomor : 590/179/pem/1007/V/2001, tertanggal 05 Mei 2001 dan an. TRI SUMEI dengan nomor : 590/180/pem/1007/V/2001, tertanggal 05 Mei 2001 ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh pihak desa Binuang yangtidak ada legalitasnya adalah tanah milik KARMAN, BAHRI dan ASNAWI ;
Bahwa setelah tanah milik warga masyarakat yangtidak ada legalitasnya tersebut dibeli oleh pihak Desa Binuang, Terdakwa memerintahkan staff Terdakwa bagian pemerintahan an. ARIFIN untuk membuatkan surat atau administrasi (legalitas) tentang tanah yang sudah dibeli oleh pihak Desa Binuang;
Bahwa terdakwa memerintahkan staff Terdakwa bagian pemerintahan an. ARIFIN untuk membuatkan surat atau administrasi (legalitas) tentang tanah yang sudah dibeli oleh pihak Desa Binuang tersebut atas dasar saran saksi Drs. H. Tohar, MM selaku Kepala BPM-PD sesuai dengan Dokumen Hasil Monitoring Keuangan Desa nomor: 140/119/BPM-PD tanggal 22 Februari 2013 pada angka 2 huruf b yaitu:Segera melengkapi legalitas Jual beli lahan sampai pada tahapan sertifikasi kepemilikan lahanPemerintah Desa Binuang (mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 123 ayat (1) sampai (4) ;
Bahwa Drs. H. Tohar, MM selaku Kepala BPM-PD menginstruksikan kepada Terdakwa agar tanah milik warga masyarakat yang tidak ada legalitasnya tersebut segera dibuatkan legalitas dengan tanggal sebelum pembelian oleh pihak desa Binuang;
Bahwa instruksi Drs. H. Tohar, MM tersebut diterima oleh terdakwa pada saat menghadiri pertemuan di Kantor BPM-PD Kab. PPU hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, sesuai dengan undangan pertemuan nomor. 140/268/BPM-PD tanggal 14 Mei 2013;
Bahwa untuk tanah milik TRI SUMEI dan ANTONIUS SUMARDI Terdakwa membuatkan administrasi berupa : pelepasan hak dan surat keterangan jual beli ;
Bahwa untuk tanah milik KARMAN, BAHRI dan ASNAWI Terdakwa buatkan legalitas setelah tanah dibeli berupa : untuk an. KARMAN, berupa Surat Keterangan Penggarapan dengan nomor : 593.3/02/pem/XII/2011, tanggal 06 desember 2011, an. ASNAWI, berupa Surat Keterangan Penggarapan dengan nomor : 593.3/03/pem/XII/2011, tanggal 20 Desember 2011 dan an.BAHRI, berupa Surat Keterangan Penggarapan dengan nomor : 593.3/06/pem/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011 ;
Bahwa untuk keseluruhan surat atau dokumen tersebut dibuat setelah pembelian lahan yaitu pada tanggal lupa bulan Juni 2012, kemudian untuk Surat Keterangan Penggarapan atas nama KARMAN, BAHRI dan ASNAWI sengaja dibuat dengan tanggal dan tahun berlaku surut (tertulis tahun 2011), dikarenakan untuk mensiasati supaya pihak Desa Binuang memiliki dasar untuk membeli tanah tersebut dan upaya tersebut Terdakwa lakukan dengan adanya petunjuk dari BPNPD Kab. PPU setelah Terdakwa berkoordinasi.
Bahwa untuk keseluruhan Desa Binuang berada dalam kawasan IUPHHK-HTI PT. ITCI Hutani Manunggal ;
Bahwa sebelum proses pembelian lahan atau tanah milik warga yang akan digunakan sebagai lahan atau tanah kas desa tersebut Terdakwa tidak pernah memintaijinatauberkoordinasidenganpihak PT. ITCI Hutani Manunggal;
Bahwa yang menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Negara dari masing – masing pemilik lahan atau tanah tersebut adalah Terdakwa sebagai Pejabat Kepala Desa Binuang saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan acuanataudasar hukum apapun dalam Melakukanpembebasan/ pembelianlahanatautanahkasdesa yang bersumber dana dari ADD Desa Binuang tahun anggaran 2012, mata anggaran Belanja Modal alokasi khusus pengadaan Tanah kas desa;
Bahwa untuk nomor register Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Negara tersebut tidak terdaftar dalam buku register pelepasan hak atas tanah desa binuang, karena apabila di beri nomor register sesuai dengan tanggal dan tahun pembuatan maka akan terjadi kesalahan pada surat keterangan tanah yang sudah terbit sebelumnya. Dan untuk nomor register yang tertulis di surat atau dokumen yang saat ini ada di kantor desa Binuang adalah nomor register sementara, sehingga nomor register pada surat keterangan penggarapan an. KARMAN, an. BAHRI dan an. ASNAWI tidak terdaftar di buku register Surat Keterangan Penggarapan Desa Binuang;
Bahwa Pajakpembelianatastanahkasdesatersebut tidak dibayarkan, dan tidak ada bukti pembayaran pajaknya;
Bahwa Sesuai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Negara yang ada (dimiliki) pihak pemerintah Desa Binuang, tidak ada peta lokasi tanah yang dibeli / diganti rugi oleh pihak pemerintah desa Binuang karena pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Negara tersebut tidak digambarkan peta lokasi.
Bahwa Dana yang dianggarkan untuk pembelian tanah kas desa Binuang yaitu sebesar Rp. 100.000.000,-
Bahwa untuk dana yang digunakan sebagai berikut :
Pembelian tanah kepada pemilik sebesar Rp. 82.000.000,-
Ongkos perintisan dan penebangan sebesar Rp. 6.000.000,-
Pembiayaan team pembelian tanah sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya lain – lain Rp. 4.000.000,-
Jadi total keseluruhan anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah kas desa tersebut sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah), kemudian sisa pembiayaan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) masih berada di Bendahara desa dan akan digunakan untuk pembayaran pajak pembelian tanah kas desa tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi- saksi, ahli yang dihadapkan oleh Penuntut Umum dan saksi a de charge yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun dengan adanya barang bukti dalam perkara ini serta keterangan terdakwa, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| yang dijabarkan dalam bentuk Peraturan Desa nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2012 tanggal 10 Januari 2012 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang nomor 01 tahun 2012 tentang Persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa menjadi anggaran pendapatan belanja desa Binuang TA 2012 tanggal 10 Januari 2012; | ||||
| ||||
BELANJA LANGSUNG :
|
| |||
|
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja barang dan jasa |
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja bimbingan teknis |
| |||
| Belanja bahan habis pakai |
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
| Belanja cetak dan penggandaan |
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja perawatan kendaraan bermotor |
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja sewa rumah/gedung/parkir |
| |||
|
| |||
| Belanja Makanan dan Minuman |
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
| Belanja Pemeliharaan |
| |||
| ||||
|
| |||
|
| |||
| BELANJA MODAL |
| |||
| Terdiri Atas: | ||||
| Belanja Modal Tanah |
| |||
|
| |||
| Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor |
| |||
| Terdiri dari: | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja Modal Pengadaan Komputer |
| |||
| Terdiri dari: | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja Modal Pengadaan Mebeulair |
| |||
| Terdiri dari: | ||||
|
| |||
|
| |||
| Belanja modal pengadaan alat – alat studio |
| |||
| Terdiri atas : | ||||
|
| |||
| Belanja modal pengadaan instalasi listrik / telpon |
| |||
| Terdiri atas : | ||||
|
| |||
| Belanja modal pengadaan prasarana infrastruktur |
| |||
| Terdiri dari : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Bantuan khusus pengadaan sarana dan prasarana kantor (alokasi khusus tahun 2011) |
| |||
| Terdiri atas : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| BELANJA TIDAK LANGSUNG |
| |||
| Terdiri Atas: | ||||
|
| |||
|
| |||
| Terdiri atas : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja penghasilan tetap BPD |
| |||
| terdiri atas : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja tunjangan operasional RT. (8 RT) / APBD |
| |||
| Belanja tunjangan aparat desa |
| |||
| Terdiri atas : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja staff/ honorarium | Rp. 32.880.000,- | |||
| Terdiri atas : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja tunjangan BPD | Rp. 42.300.000,- | |||
| Terdiri dari : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Belanja hibah | Rp. 94.000.000,- | |||
| Terdiri dari : | ||||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
|
| |||
| Bantuan takterduga |
| |||
| Terdiri dari : | ||||
|
| |||
| JUMLAH BELANJA |
| |||
| PEMBIAYAAN |
| |||
| Penerimaan pembiayaan |
| |||
| Terdiri dari : | ||||
|
| |||
| Pengeluaran pembiayaan |
| |||
| Terdiri dari : | ||||
|
| |||
| Jumlah Pembiayaan (sisa silpa tahun 2011) |
| |||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
total pengembalian sebesar Rp 36.600.000 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). | ||||
| ||||
akan tetapi tidak memiliki legalitas sehingga Terdakwa memerintahkan staff Terdakwa bagian pemerintahan an. ARIFIN untuk membuatkan surat atau administrasi (legalitas) tentang tanah yang sudah dibeli oleh pihak Desa Binuang;
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
total keseluruhan sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan sisa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) berada di Bendahara desa dan akan digunakan untuk pembayaran pajak pembelian tanah kas desa tersebut. | ||||
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang,bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hukum acara yang berlaku karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan primair tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Yang secara Melawan Hukum"
Unsur "Melakukan perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi"
Unsur "Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara"
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 Jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “inti delik” (bestandeel delict) pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara umum diartikan bertambahnya kekayaan terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo tidak ditemukan fakta hukum yang didasarkan bukti-bukti yang sah, bahwa kekayaan terdakwa, orang lain atau suatu korporasi bertambah akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Tidak ada bukti bahwa kekayaan terdakwa, orang lain atau korporasi sebelum tindak pidana korupsi dilakukan maupun sesudah tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa, bertambah kekayaan terdakwa, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maka perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dalam tindak pidana dalam dakwan Primair, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Unsur "penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan "
Unsur "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
Ad. 1. "Unsur Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mendukung hak dan kewajiban, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menururt pasal 1 ayat (1) dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa orang perseorangan yang dimaksud adalah yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama ARBASAH Bin SAMSUDIN sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan kepadanya dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan, ternyata cocok dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, bukti dan pengakuan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINadalah selaku Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan yang diperlukan dan Majelis tidak menemukan petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah seorang yang tidak mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Majelis memandang bahwa terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDINadalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya dalam dakwaan ini;
Ad.2 :“ Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa apakah seseorang itu mempunyai tujuan tertentu dalam melakukan sesuatu perbuatan adalah suatu hal yang tidak mudah untuk mengetahuinya meskipun orang itu sendiri yang mengungkapkannya, karena hal itu adalah sikap bathin yang hanya dapat diketahui dengan jelas apabila dihubungkan dengan rangkaian perbuatan riil yang dilakukan;
Menimbang, bahwa perkataan “Dengan tujuan” dalam unsur ini, penerapannya terikat dengan elemen “dengan maksud” atau “sengaja”;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, tidak mudah untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin si-pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 UU. No.31 tahun 1999 Jo.UU. No.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tesebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang,bahwa pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan..” didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan disadari olehnya;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwaterdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, telah melakukan, turut melakukan atau menyetujui tindakan/perbuatan:
| |||
| |||
| |||
| |||
| - | |||
| - | |||
| |||
|
| ||
|
| ||
|
| ||
|
| ||
|
| ||
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata telah menguntungkan terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa dalam Pledoinya pada pokoknya menyatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membangun jalan desa tidak untuk kepentingan pribadi terdakwa ataupun orang lain;
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak dianggarkan di APBDes, lagi pula terdakwa tidak dapat menunjukkan satu buktipun di persidangan tentang kebenaranan pembangunan jalan tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Unsur ke-2 DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang, bahwa orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan, sehingga ia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan hukum yang berasal dari suatu kebiasaan bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan padahal salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang,bahwa lebih lanjut untuk pertimbangan unsur ke- 3 ini ada baiknya dimulai dari pengertian mengenai “jabatan atau kedudukan“, diikuti dengan pembahasan mengenai “penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana”, hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa karena dalam jabatan tersebutlah terdapat kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa Pengertian “penyalahgunaan wewenang” adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka, ed.2, cet.9, 1997) ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara, pengertian penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni I: Bandung, 1985, hal. 223. ;
Menimbang, bahwa Pengertian “jabatan” adalah antara lain “Pekerjaan tugas dalam pemerintahan atau organisasi”, sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “status”. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka, ed.2, cet.9, 1997) ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang , bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal – pasal tersebut yaitu terdiri dari :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkan, atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kewenangan " adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesempatan " adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi”, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " jabatan " adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saki-saksi dan pengakuan terdakwa serta didukung barang bukti bahwa:
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas dilakukan terdakwa dalam jabatannya , sebagai Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/26/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku periode 2011-2017;
Menimbang, bahwa olehkarena jabatan terdakwa tersebut, telah memiliki kewenagan untuk menandatangani dokumen-dokumen, akan tetapi kewenagan tersebut ternyata telah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Pasal 4 ayat :
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat ;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bab X Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bab V Pasal 9 :
ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bab II Pasal 2 Prinsip-prinsip pengelolaan desa:
Ayat (a) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dan dituangkan dalam APBDesa.
Ayat (d) menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara admnitrasi, teknis dan hukum.
Bab VI Penggunaan, pengelolaan dan sasaran. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa alokasi dana desa (ADD) tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum dan peruntukan yang tidak tepat sasaran.
Bab IX Penatausahaan ADD, Pasal 16 ayat (1) mennyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban ADD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Petunjuk teknis Pelaksanaan /Penggunaan Alokasi Desa (ADD)-
Angka VIII. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Angka 6, menyatakan bahwa penggunaan SILPA tahun berjalan hanya diperkenankan setelah APB Desa Perubahan ditetapkan.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas:
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik.
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat:
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai:
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat:
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik.
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat:
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telahdisepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat:
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Majelis berpendapat bahwa Unsur ke-3 Menyalahgunakan Kewenangan, telah terpenuhi.
Ad.4.Unsur ”Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian Keuangan Negara menurut penjelasan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan termasuk di dalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena barada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun daerah, sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa kata“dapat ”dalam unsur ini harus diartikan kerugian Negara/perekonomian Negara yang dimaksud tidak harus nyata-nyata sebab dengan potensial lost saja sudah mencakup diantaranya ;
Menimbang,bahwa dari penjelasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut bahwa Keuangan Negara meliputi Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Propinsi/Kota/Kabupaten ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi karena adanya dana yang sebagian tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan untuk kegiatan antara lain:
Belanja ATK, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Hibah Pengurus Karang Taruna, Bantuan Bencana Alam, Pengadaan Instalasi Listrik Pasar Desa dan Hibah kepada Musholla Al Amin.
Belanja Pengadaan Tanah Kas Desa.
Penggunaan SILPA/Sisa Anggaran tahun 2012
Menimbang, bahwa penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 pada Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utarayang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp215.587.674,00 (dua ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)dengan perhitungan sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1) Belanja biaya yang sebagian dananya tidak dibayarkan/fiktif oleh Sdr. Arbasah selaku Kepala Desa Binuang, yaitu: a. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 9.827.286,00 b. Perjalanan Dinas Dalam Daerah 22.480.000,00 c. Perjalanan Dinas Luar Daerah 11.820.000,00 d. Hibah Pengurus Karang Taruna 9.545.454,00 e. Bantuan Bencana Alam 3.500.000,00 f. Pengadaan Instalasi Listrik Pasar Desa dan Hibah kepada Musholla Al Amin 4.900.000,00 Sub Jumlah 1) 62.072.740,00 2) Belanja Pengadaan Tanah Kas Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan 99.277.500,00 3) Penggunaan SILPA Tahun 2012 54.237.434,00 4) Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 215.587.674,00
Sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Pengunaan Alokasi Dana Desa tahun 2012 BPKP Perwakilan Prop. Kalimantan Timur dengan Nomor : SR/120/PW17/5/2014 tanggal 26 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kerugian keuangan Negara/Daerah yang timbul dalam perkara aquo seperti yang telah diuraikan di atas terjadi, tidak disebabkan oleh terdakwa sendiri, akan tetapi melibatkan orang lain dalam hal ini saksi Drs.TOHAR MM Bin MADSAHRO sebagi Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Penajam Paser Utara, khususnya dalam pengadaan tanah desa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian Kerugian Negara sebesar Rp.30.600.000,00 (tigapuluh juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,unsur ke-4 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan dan kesimpulan tersebut maka pembelaan Terdakwa adalah tidak beralasan menurut hukum sepanjang yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair dan Subsidair maupun lebih subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, maka kepada Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah tersebut harus dijatuhi pidana, dan disamping itu terhadap Terdakwa dikenakan juga pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-halyang memberatkan dan yang meringankan:
Menimbang, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN, sebagai Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timurtidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bersikap tidak patut, tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya dan terdakwa menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi serta Terdakwa tidak mendukung pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN, bahwa terdakwa berterus terang dan berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian daerah;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana yang disebut dalam pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan bahwa terdakwa menikmati uang hasil dari Tindak Pidana Korupsi tersebut, oleh karenanya terhadap terdakwa dipidana untuk membayar uang Pengganti yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, olehkarenanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akandijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kembali Penetapan Majelis Hakim tentang penahanan terhadap terdakwa maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terdakwaARBASAH Bin SAMSUDIN, dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 193 ayat 1 Jo Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI;
Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp.173.618.674,00 (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan Penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor 917/016/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 2 Januari 2012. 2. Dokumen Pelaksanaan Pubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor 917 / 313 / DPPA-SKPD / KEU / X / 2012 tanggal 23 Oktober 2012. 3. Keputusan Bupati PPU Nomor 412.2/52/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penetapan Alokasi ADD se Kabupaten PPU Tahun 2012 sebesar Rp36.120.000.000,00. 4. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 tahun 2010 tanggal 25 Maret 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Keputusan Bupati PPU Nomor 141/26/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Binuang Kecamatan Sepaku Periode 2011-2017 atas nama Arbasah. 6. Keputusan Bupati PPU Nomor 141/180/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Binunag Kecamatan Sepaku atas nama Arbasah. 7. Keputusan Bupati PPU Nomor 142/62/2012 tanggal 2 April2012 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bantuan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Operasional RT se Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012. 8. Keputusan Kepala Desa Binuang Nomor 13 tanggal 1 April 2011 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Bendahara Desa) atas nama Nurianti. 9. Peraturan Desa Binuang Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 beserta lampiran perhitungannya. 10. Buku Kas Umum Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2011 (bulan Januari sd. Desember 2011). 11. Peraturan Desa Binuang Nomor 1 tanggal 10 Januari 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya:
Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tanggal 19 Oktober 2011.
Usulan rencana pembangunan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Daftar Hadir Rapat Musrenbang Desa Binuang tanggal 19 Oktober 2011.
Berita Acara Musyawarah pembahasan APBDes Binuang tanggal 10 Januari 2012.
Daftar Hadir Musyawarah pembahasan APBDes Binuang tanggal 10 Januari 2012.
12. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang Nomor 1 tanggal 10 Januari 2012 tentang Persetujuan Rancangan APBDes menjadi APBDes Binuang Tahun Anggaran 2012. 13. Peraturan Desa Binuang Nomor 4 tanggal 2 April 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya:
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Binuang Tahun Anggaran 2012.
Hasil Musyawarah Desa tanggal 2 April 2012 dan Daftar Hadirnya tentang pembahasan penggunaan dana ADD Perubahan.
Berita Acara Musyawarah pembahasan APBDes Perubahan Desa Binuang Tahun Anggara 2012 dan Daftar Hadirnya
14. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Binuang Nomor 4 tanggal 2 April 2012 tentang Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Binuang Tahun Anggaran 2012. 15. Peraturan Desa Binuang Nomor 5 tanggal 10 April 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Binuang Tahun 2012. 16. Rencana Penggunaan Dana Alokasi Desa – Desa Binuang Tahun Anggaran 2012 – Tahap I dan II, tanggal 2 April 2012. 17. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 00082 / SPD / 1.20.03 / 2012 nilai Rp1.713.667.900,00 (mata anggaran belanja bantuan keuangan kepada Desa/ADD). 18. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 00168/SPD/1.20.03/2012 nilai Rp1.215.559.600,00 (mata anggaran belanja bantuan keuangan kepada Desa/ADD). 19. SPP-LS Nomor 0130 / SPP / LS / Bankeu / V / 1.20.03 / 2012 tanggal 2 Mei 2012 untuk pembayaran bulan Januari sd. April 2012 sebesar Rp84.700.000,00. 20. SPP-LS Nomor 0335/SPP/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 untuk pembayaran bulan Mei – Juli 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 21. SPP-LS Nomor 0574 / SPP / LS / Bantkeu / X / 1.20.03 / 2012 tanggal 23 Oktober 2012 untuk pembayaran bulan Agustus sd. Oktober 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 22. SPP-LS Nomor 0904/SPP/LS/Bantkeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran bulan Desember sd. Desember 2012 sebesar Rp42.350.000,00. 23. SPM Nomor 0130/LS/Bankeu/V/1.20.03/2012 tanggal 2 Mei 2012 sebesar Rp84.700.000,00. 24. SPM Nomor 0335/LS/Bankeu/VII/1.20.03/2012 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 25. SPM Nomor Nomor 0574/LS/Bantkeu/X/1.20.03/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 26. SPM Nomor 0904/LS/Bankeu/XII/1.20.03/2012 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp42.350.000,00. 27. SP2D Nomor 0939/SP2D/LS/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 sebesar Rp84.700.000,00 28. SP2D Nomor 1959/SP2D/LS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 29. SP2D Nomor 3193/SP2D/LS/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp63.525.000,00. 30. SP2D Nomor 4779/SP2D/LS/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp42.350.000,00. 31. Surat Kepala Desa Binuang Nomor 412.2 / 156 / Pemdes-Bin tanggal 8 Agustus 2012 kepada Camat Sepaku, hal Permohonan Rekomendasi Pencairan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp857.012.000,00. 32. Surat Camat Sepaku Nomor 910 / 979 / PMD-Kessos / VIII / 2012 tanpa tanggal, kepada Bupati Penajam Paser Utara cq. Kepala BPMPD Penajam Paser Utara, hal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Desa Binuang Tahap I (70%) Tahun 2012 sebesar Rp857.012.000,00. 33. Telaahan Staf oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten PPU Nomor 140/587/BPM-PD tanggal 14 Agustus 2012 kepada Bupati Penajam Paser Utara, hal Pencairan ADD Tahun 2012 Tahap I (70%) Desa Binuang sebesar Rp857.012.000,00. 34. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor 0450 / SPP / LS / Bankeu / VIII / 1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nilai Rp857.012.900,00. 35. Bukti Pengeluaran LS Nomor - /BP-LS/ /2012 tanggal (kosong), nilai Rp857.012.900,00 untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Binuang Tahap I (70%) TA. 2012. 36. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0450 / LS / Bankeu / VIII / 1.20.03/2012 tanggal 15 Agustus 2012, sebesar Rp857.012.900,00. 37. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2453 / SP2D / LS / VIII / 2012 tanggal 15 Agustus 2012, sebesar Rp857.012.900,00. 38. Surat Kepala Desa Binuang Nomor 412.2/259/Pemdes-Bin tanggal 18 Desember 2012 ditujukan kepada Camat Sepaku, hal Permohonan Rekomendasi Pencairan ADD Tahap II Tahun Anggaran 2012 Desa Binuang sebesar Rp279.434.100,00 (30%). 39. Surat Camat Sepaku Nomor 910 / 1421 / PMD-Kessos / XII / 2012 tanggal 18 Desember 2012, ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara cq. Kepala BPMPD Penajam Paser Utara, hal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Desa Binuang Tahap II (30%) Tahun 2012 sebesar Rp279.434.100,00. 40. Telaahan Staf - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten PPU Nomor 140/831/BPM-PD tanggal 20 Desember 2012 ditujukan kepada Bupati PPU, hal Pencairan ADD Tahun 2012 Tahap II (30%) Desa Binuang sebesar Rp279.434.100,00. 41. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor 1024 / SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012 dengan nilai Rp279.434.100,00. 42. Bukti Pengeluaran LS Nomor 1024 / SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012 nilai Rp279.434.100,00 untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Binuang Tahap II (30%) TA. 2012. 43. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1024 / SPP / LS / Bankeu / XII / 1.20.03/2012 tanggal 21 Desember 2012, untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II (30%) TA. 2012 sebesar Rp279.434.100,00. 44. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5577 / SP2D / LS / XII / 2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II (30%) TA. 2012 sebesar Rp279.434.100,00. 45. Buku Kas Umum Desa Binuang Kecamatan Sepaku Tahun Anggaran 2012 (bulan Januari sd. Desember 2012). 46. Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Penajam rekening Nomor 0131402473 atas nama Bendahara Desa Binuang, periode mutasi 2 Mei 2011 sd. 19 Januari 2012. 47. Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Pembantu Sepaku rekening Nomor 1362004981 atas nama Bendahara Desa Binuang, periode mutasi 23 Februari 2011 sd. 27 Desember 2012. 48. Buku Tabungan Desa Binuang pada BPD Kaltim Capem Sepaku atas nama Bendahara Desa Binuang rekening Nomor 1362004981, mutasi periode 24 Februari 2011 sd. 14 Mei 2013. 49. Kwitansi pinjaman Kepala Desa Binuang tahun 2012 sebanyak 13 buah dengan nilai total Rp27.300.000,00. 50. Kwitansi pinjaman Kepala Desa Binuang tahun 2013 sebesar Rp12.000.000,00. Tanggal 14 Januari 2013. 51. Keputusan Kepala Desa Binuang Nomor (kosong) tanggal dan bulan (kosong) tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012. 52. Surat Keterangan Penggarapan (tanah) atas nama Karman – Desa Binuang Nomor 593.3/02/Pem/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 – luas tanah +/- 300 meter persegi. 53. Surat Keterangan Penggarapan (tanah) atas nama Bahri – Desa Binuang Nomor 593.3/06/Pem/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 – luas tanah +/- 26.721 meter persegi. 54. Surat Keterangan Penggarapan (tanah) atas nama Asnawi – Desa Binuang Nomor 593.3/03/Pem/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 – luas tanah +/- 15.187 meter persegi. 55. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Di atas Tanah Negara Nomor 590 / 180 / Pem / 1007 / V / 2001 tanggal 5 Mei 2001, Register Kecamatan Sepaku Nomor 590 / 169 / Pem / VI / 2001 tanggal 14 Juni 2001 atas nama Tri Sumei – Maridan, luas tanah +/- 16.202,25 m2. 56. Surat Pernyataan tanggal 5 Mei 2001 atas nama Tri Sumei. 57. Berita Acara Pemeriksaan – pada lokasi penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara - Nomor 590/180/Pem/1007/ V/2001/152 tanggal 5 Mei 2001 atas nama Tri Sumei – luas tanah 16.202,25 m2. 58. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Di atas Tanah Negara Nomor 590 / 179 / Pem / 1007 / V / 2001 tanggal 5 Mei 2001, Register Kecamatan Sepaku Nomor 590 / 168 / Pem / VI / 2001 tanggal 14 Juni 2001 atas nama Antonius Sumardi – Maridan, luas tanah +/- 19.968,75 m2. 59. Surat Pernyataan tanggal (kosong) atas nama Antonius Sumardi. 60. Berita Acara Pemeriksaan – pada lokasi penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara - Nomor 590/179/Pem/1007/ V/2001/151 tanggal 5 Mei 2001 atas nama Antonius Sumardi – luas tanah 19.968,75 m2, 61. Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/ /IX/2012 tanggal 6 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa, atas nama Syamsul Bahri – luas lanah 26.721 m2 (tidak ada SKT). 62. Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/ /IX/2012 tanggal 6 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa, atas nama Antonius Sumardi – luas tanah 19.968,75 m2 (ada SKT). 63. Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/ /IX/2012 tanggal 6 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa, atas nama Tri Sumei – luas tanah 16.202,25 m2 (ada SKT). 64. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/11/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Karman – luas tanah 200 m2. 65. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/81/IX/2012 tanggal 18 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Syamsul Bahri – luas lanah 26.721 m2 (tidak ada SKT). 66. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/81/IX/2012 tanggal 18 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Antonius Sumardi – luas tanah 19.968,75 m2 (ada SKT). 67. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/81/IX/2012 tanggal 18 September 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Tri Sumei – luas tanah 16.202,25 m2 (ada SKT). 68. Berita Acara Musyawarah Pemeriksaan Lahan dan Penentuan Penggunaan Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/104/XI/2012 tanggal 12 Desember 2012 oleh Tim Pembelian Tanah Kas Desa untuk tanah atas nama Asnawi – luas tanah 15.187 m2. 69. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/12/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 atas nama Karman. 70. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/82/IX/2012 tanggal 21 September 2012 atas nama Bahri. 71. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/83/IX/2012 tanggal 25 September 2012 atas nama Antonius Sumardi dan Tri Sumei. 72. Berita Acara Penetapan Harga dan Pembayaran Lahan Persiapan Tanah Kas Desa Nomor BA/105/XI/2012 tanggal 14 Desember 2012 atas nama Asnawi. 73. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 6 Juni 2012 atas nama Karman- Nomor register Desa 592.2/15/PEM-BIN/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012. 74. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 21 September 2012 atas nama Bahri - Nomor register Desa 592.2/28/PEM-BIN/IX/2012 tanggal 21 September 2012. 75. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 25 September 2012 atas nama Antonius Sumardi - Nomor register Desa 592.2/29/PEM-BIN/IX/2012 tanggal 25 September 2012. 76. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Negara tanggal 14 Desember 2012 atas nama Asnawi - Nomor register Desa 592.2/31/PEM-BIN/XI/2012 tanggal 14 Desember 2012. 77. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Karman, tanggal 7 Juni 2012 sebesar Rp5.000.000,00. 78. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Bahri, tanggal 22 September 2012 sebesar Rp1.500.000,00. 79. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Tri Sumei, tanggal 21 September 2012 sebesar Rp20.000.000,00. 80. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Darmin, tanggal 23 Oktober 2012 (upah tebang) sebesar Rp1.000.000,00. 81. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Asnawi, tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp13.000.000,00. 82. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Asnawi, tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp20.000.000,00. 83. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Sumardi, tanggal 25 September 2012 sebesar Rp31.750.000,00. 84. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Arbasah, tanggal 2 Oktober 2012 (upah rintisan kebun) sebesar Rp500.000,00. 85. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Samsul, tanggal 2 Oktober 2012 (upah rintisan kebun) sebesar Rp2.500.000,00. 86. Kwitansi pembayaran tanah untuk aset desa Atas nama Darmin, tanggal 29 Oktober 2012 (upah rintisan kebun) sebesar Rp2.000.000,00. 87. Peraturan Desa Binuang Nomor 7 tanggal 31 Desember 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya. 88. Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun 2012 tanggal 11 Maret 2013. 89. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2011 Unit Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Taka Maju Desa Binuang Kabupaten PPU. 90. Berita Acara Peninjauan Lokasi tanggal 25 Oktober 2013 dan Peta Peninjauan Lokasi di Desa Binuang. 91. Berita Acara Peninjauan Lokasi tanggal 23 Desember 2013 dan Peta Peninjauan Lokasi di Desa Binuang. 92. Foto Copy dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dana ADD tahun 2013. 93. Foto Copy kwitansi pembayaran hutang desa Binuang sebesar Rp 50.000.000,- pada tanggal 29 Mei 2012 kepada Nursiah. 94. Foto Copy kwitansi pembayaran hutang desa Binuang sebesar Rp 22.520.000,- pada tanggal 03 september 2013 kepada Nurjanah. 95. Surat pernyataan atas nama Pachrian Bin Bachransyah tanggal 21 Oktober 2013 96. Surat pernyataan atas nama Sutardi Bin Muhammad Yunus tanggal 21 Oktober 2013. 97. Surat pernyataan atas nama Misran Bin Karman tanggal 21 Oktober 2013. 98. Surat pernyataan atas nama Nurianti Binti Taweri tanggal 21 Oktober 2013. 99. Surat pernyataan atas nama Helfina Cindya Pracasa Binti Toni Prakoso tanggal 21 Oktober 2013. 100 Surat pernyataan atas nama Lusi Hirtriyani Binti Jamhir tanggal 21 Oktober 2013. 101 Surat pernyataan atas nama Arifin Bin Abd Rasyid tanggal 21 Oktober 2013. 102 Surat pernyataan atas nama Suparmin Suhanjatsasono Bin Sariman Partodikromo tanggal 21 Oktober 2013. 103 Surat pernyataan atas nama Imam Mukhlisin Bin Aspul Yazan tanggal 21 Oktober 2013. 104 Surat pernyataan atas nama Sugeng Pamuji Adyson tanggal 21 Oktober 2013. 105 Surat pernyataan atas nama Muhammad Dawir Bin Muhammad Saleh tanggal 21 Oktober 2013. 106 Foto Copy Slip Setoran hutang Desa Binuang sebesar Rp 20.000.000,- ke no rekening 1362004981. 107 Foto Copy Slip Setoran hutang Desa Binuang sebesar Rp 42.985.909,- ke no rekening 1362004981. 108 Foto Copy Slip Setoran pembayaran hutang Arbasah sebesar Rp 600.000,- ke no rekening 1362004981. 109 Foto Copy Slip Setoran pembayaran hutang Arbasah sebesar Rp 30.000.000,- ke no rekening 1362004981.
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SELASA 19 Mei 2015 oleh kami H.MUHAMMAD DJAMIR, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh POSTER SITORUS,SH dan ABDUL GANI, SH,masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebutdiucapkan pada hari SELASA, tanggal 26 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh RIZAL PRADATA, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajamdan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
POSTER SITORUS, SH.- H.MUHAMMAD DJAMIR, SH.,MH.-
ABDUL GANI, SH.-
Panitera Pengganti
SYARIFAH NORNILY, SH.-