853/Pid.B/2010/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 853/Pid.B/2010/PN.Sby
ABDUL Bin LASPARI
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL Bin LASPARI telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang” 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama …………………. 3. Menetapkan agar tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menyatakan barang bukti : • 1 (satu) buah sajam clurit • 1 (satu) buah plat besi piir • 1 (satu) buah pisau dapur • 1 (satu) set pakaian korban Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan • 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Nomor Pol. L-6525-LC Dipergunakan bukti dalam perkara lain 1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No : 853/Pid.B/2010/PN.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL Bin LASPARI ;
Tempat lahir : Sampang-Madura ;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 20 September 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Simorejosari B Gg.V No.5 Surabaya atau Dsn. Rosong Ds. Banjar Tabalu, Kecamatan Camplong, Sampang-Madura ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak bekerja ;
Pendidikan : Tidak Sekolah ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 19 Januari 2010 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Team Penasihat Hukum bernama :
G. ABERSON SIRINGORINGO, SH ;
DJOKO SUMARSONO, SH., CN ;
ALI INDRANEGARA, SH ;
AGOENG BUDHIANTARA, SH ;
SELVIN LAKA, SH ;
SOETJIPTO HARII S. SH ;
WAHYU SUMARDONO, SH ; Para Advokat PADA Pos Bantuan Hukum DPC Ikadin Surabaya, berkantor di Jalan Raya Arjuno No.16-18 Surabaya (Komplek Pengadilan Negeri Surabaya) ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar dan memperhatikan Pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum, Keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan, Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan memperhatikan pula Nota Pembelaan dari Team Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan Tuntutan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDUL Bin LASPARI bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhariap orang dan menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara terhariap Terdakwa ABDUL Bin LASPARI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah sajam clurit ;
1 (satu) buah plat besi piir ;
1 (satu) buah pisau dapur ;
1 (satu) set pakaian korban ; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Nomor Pol. L-6525-LC ; Dipergunakan bukti dalam perkara lain ;
Menetapkan supaya Terdakwa ABDUL Bin LASPARI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan pembelaannya secara tertulis tanggal 12 Juli 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Melepaskan Terdakwa ABDUL Bin LASPARI dari segala tuntutan hukum ;
Mengeluarkan dengan segera Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Medaeng ;
Merehabilitasi Terdakwa ABDUL Bin LASPARI ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihariapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum atas dakwaan yang didakwakan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ABDUL Bin LASPARI, pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2010 sekitar Jam 19.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Januari 2010, bertempat di Jalan lkan Mungsing V depan rumah No. 50 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban JUMAT, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa ABDUL bin LASPARI saat di Rutan Medaeng telah mendengar korban bahwa istrinya HAMIDAH telah berselingkuh atau berbuat serong dengan laki-laki lain tetapi Terdakwa tidak tahu dengan jelas identitasnya, untuk itu Terdakwa tidak percaya sebelum membuktikan sendiri akan tetapi Terdakwa dendam dan akan membunuhnya apabila orang tersebut berselingkuh dengan istrinya ;
Bahwa setelah Terdakwa pulang dari Rutan Medaeng ternyata dirumah istrinya HAMIDAH tidak ada yang ada hanya anaknya dan menurut keterangan anaknya bahwa istrinya HAMIDAH sudah 4 hari tidak pulang / minggat dan pergi dengan selingkuhanya tetapi pergi kemana tidak diketahuinya ;
Bahwa setelah tidur dan istirahat Terdakwa ABDUL bin LASPARI teringat bahwa istrinya HAMIDAH suka belanja dan beli barang barang di Pasar Jalan Prapat Kurung Tanjung Perak Surabaya kemudian Terdakwa dengan membawa sajam clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri lalu naik bemo jurusan Prapat Kurung dan setelah sampai di Jalan Prapat Kurung sekitar lapangan Terdakwa mondar mandir mencari istrinya dan Terdakwa telah melihat istrinya HAMIDAH berdiri dipinggir jalan umum tidak menegur tetapi Terdakwa terus melihatnya ;
Bahwa tidak lama datang seorang laki-laki yaitu korban JUMAT menemui istrinya HAMIDAH lalu mereka berdua naik becak kearah Selatan dan Terdakwa ABDUL juga naik becak membuntuti dari belakang namun agak jauh takut ketahuan dan sampai di Jalan Perak Timur becak putar balik menuju Jalan Tanjung Sadari dan pas didepan toko Alfamard istrinya HAMIDAH dan korban JUMAT turun beli sesuatu setelah itu HAMIDAH dan JUMAT melanjutkan perjalanan menuju Jalan Tanjung Sadari Surabaya ;
Bahwa setelah sampai ditempat sepi becak yang ditumpangi HAMIDAH istrinya dan korban JUMAT dihentikan oleh Terdakwa ABDUL bin LASPARI yang saat itu menahan diri dan tanpa banyak bicara Terdakwa ABDUL bin LASPARI langsung mengambil sajam clurit dari balik bajunya dan membacoknya kearah korban dan mengenai pinggang korban kemudian korban JUMAT melompat dan lari masuk kekampung Jalan Ikan Mungsing sedangkan mengejar sambil berteriak tolong…tolong sedangkan Terdakwa mengejar sambil berteriak tolong…tolong, maling…maling dan korban JUMAT karena terus dikejar dan terdesak masuk kerumah saksi HANI JOKI dan karena mendengar teriakan maling…maling korban disuruh keluar tidak boleh masuk rumah saat itulah korban JUMAT tertangkap dan langsung Terdakwa membacokkan sajam clurit yang dibawanya beberapa kali dan mengenai bagian kepala pinggang atau setidak-tidaknya pada bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan luka dan berdarah dan akhirnya korban meninggal dunia di TKP ;
Bahwa sesuai Visum Et repertum Dokter Nomor : KF-10.029 Tanggal 9 Januari 2010 yang hasil pemeriksaanya telah diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut diatas Bahwa sesuai Visum Et Repertum Dokter Nomor : KF/10.029 Tanggal 9 Januad 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. THERESIA LINDAWATI Dokter pada RSUD Dr. SOETOMO Surabaya diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Jenazah laki laki umur 20 tahun panjang 160 Cm berat badan 60 Kg warna kulit sawo matang keadaan gizi baik ; Pada Pemeriksaan Luar :
Didapatkan cairan berwarna merah pada hidung, mulut dan telinga ;
Didapatkan memar pada kepala bagian kanan belakang ;
Didapatkan tiga luka terbuka pada kepala bagian belakang ; Pada Pemeriksaan Dalam :
Didapatkan patah pada tulang dasar tengkorak ;
Didapatkan pendarahan pada selaput laba laba otak pada kepala bagian kanan ;
Didapatkan pelebaran pembuluh darah otak sebab kematian adalah karena pendarahan pada bagian vital yaitu otak ; Sebab kematian adalah karena pendarahan pada organ vital yaitu otak ;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ABDUL bin LASPARI, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair diatas, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban JUMAT, Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
(sesuai yang diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut diatas)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ABDUL bin LASPARI bersama-sama dengan Mr. X pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas, dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhariap orang yaitu korban dan kekerasan itu menyebabkan matinya orang yaitu korban JUMAT, Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa ABDUL bin LASPARI sewaktu di Rutan Medaeng Surabaya telah mendengar bahwa istrinya HAMIDAH telah berselingkuh dengan laki-laki lain tetapi Terdakwa tidak percaya sebelum melihat sendiri dan saat pulang kerumah tidak mendapati istrinya dan hanya ada anaknya saja dan menurut keterangan anaknya bahwa ibunya HAMIDAH sudah tidak pulang selama 4 hari dan pergi dengan lelaki lain ;
Bahwa kemudian Terdakwa ABDUL Bin LASPARI ternyata bahwa istrinya HAMIDAH suka bekerja di Pasae Prapat Kurung Tanjung Perak, lalu Terdakwa pergi mencari istrinya dan membawa senjata tajam clurit yang diselipkan dipinggang dan setelah tiba di Jalan Prapat Kurung Terdakwa telah melihat istrinya HAMIDA berdiri dipinggir jalan dan tak lama datang korban JUMAT menemui istrinya dan naik becak bersama-sama kearah Selatan saat itu Terdakwa LASPARI dengan tenaga Mr X telah mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fiz R No. L-2565-LS ;
Bahwa selanjutnya Mr X teman Terdakwa ABDUL mendekati becak dan memukul dengan besi kearah korban JUMAT tetapi tidak kena lalu korban melarikan diri kearah Jalan Ikan Mungsing sedangkan Terdakwa ABDUL bin LASPARI dibantu dengan temannya Mr X mengejar korban JUMAT dengan teriak maling…maling dan saat itu korban terdesak dan masuk teras rumah saksi HANI SAOKI tetapi ditolak karena ada teriakan maling….maling sehingga korban JUMAT tertangkap dan secara bersama-sama mengeroyok korban JUMAT sedangkan Terdakwa yang sudah kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya langsung mengambil clurit dan membacok korban JUMAT beberapa kali atau setidak tidaknya lebih dari 1 kali dan mengenai bagian pingang dan kepala sehingga mengalami luka dan berdarah akhirnya meninggal dunia ;
Sesuai Visum Et Repertum Dokter Nomor : KFI0.029 Tanggal 9 Januad 2010 yang basil pemeriksaanya telah diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 (2) Ke-3 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NUR SANJAYA :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2010, di Jalan Ikan Mungsing V depan rumah No.50 Tanjung Perak Surabaya ;
Bahwa saksi sebagai tukang becak yang sebelum kejadian memuat korban bersama seorang perempuan dari Prapat Kurung ;
Bahwa saat berada di Jl. Tanjung Sadari didepan Gg. V Ikan Mungsing, korban dipukul oleh seseorang dari belakang menggunakan potongan besi (pir) mengenai pinggang korban, kemudian korban meloncat sambil berlari ke Jalan Ikan Mungsing Surabaya, kemudian terlihat Terdakwa teriak “maling…maling, tolong…tolong” sambil mengejar korban dengan membawa sajam celurit ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi HANI SAOKI :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saar kejadian saksi main komputer didalam rumah No.50, tiba-tiba terdengar teriakan “maling…maling” kemudian saksi keluar dan melihat korban masuk teras rumah, lalu saksi menyuruh korban keluar ;
Bahwa kemudian datang orang memukul korban dan saksi melihat Terdakwa telah menggunakan sajam clurit ;
Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 08 Januari 2010 ;
Bahwa salah satu pelaku adalah Terdakwa Laspari ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa membacokkan clurit ke bagian kepala korban sebanyak 4 kali ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MIRZA al. HABRI TANJUNG :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terjadi pengeroyokan dan pembunuhan pada hari jumat tanggal 08 Januari 2010 ;
Bahwa saat kejadian saksi baru pulang kerja dan mendengar teriakan maling ;
Bahwa saat itu korban dikereyok sekitar 3 (tiga) orang termausk Terdakwa yang membacok korban dengan clurit, yang lain pakai besi pir, akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa saat berkelahi Terdakwa juga terkena pada bagian perut dan berdarah ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ABU HANAFI :
Bahwa saksi kenal tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai Ketua RT di tempat kejadian ;
Bahwa saat kejadian, saksi melihat korban dikejar oleh beberapa orang sambil teriak “maling…maling” ;
Bahwa saat itu korban masuk kedalam teras rumah Hani, tetapi disuruh keluar, lalu terjadilah pengeroyokan dan pembunuhan ;
Bahwa saat itu korban telah meninggal dunia karena dibacok clurit oleh Terdakwa, kemudian saksi menghubungi polisi ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ASNAWI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan korban Jumad karena sama-sama bekerja sebagai kuli di Pelabuhan ;
Bahwa korban tidak pernah ngomong kalau punya masalah ;
Bahwa saat itu saksi ditelpon Polisi dan disuruh datang ditempat kejadian di Jl. Ikan Mungsing Surabaya ;
Bahwa saat saksi tiba ditempat korban adalah Jumad yang sudah meninggal dunia dengan luka bacok kepala bagian belakang ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SYARUL ANANG, didengar keterangannya tanpa disumpah karena masih anak-anak:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena anak kandung Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah menjalani hukuman di LP Medaeng, sedangkan ibunya sebagai ibu rumah tangga tidak bekerja ;
Bahwa setahu saksi, selama Terdakwa berada di LP Medaeng, ibunya sering pergi dengan om Jumad dan juga sering datang kerumah ;
Bahwa Terdakwa bercerita pada saksi kalau Jumad sudah mati dibacok oleh Terdakwa ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan, tetapi keterangan saksi ada yang salah ;
Saksi SUJONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang tugas jaga dan mendapat laporan dari masyarakat, kemudian saksi menuju ke TKP, ternyata koban telah meninggal dunia, sedang Terdakwa terduduk ditiang listrik karena mengalami luka dibagian perut terkena tusukan korban ;
Bahwa setahu saksi kejadiannya pada hari jumat tanggal 08 Januari 2010 sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Ikan Mungsing V depan rumah No.50 Surabaya ;
Bahwa kemudian korban dan Terdakwa dibawa ke RSU Dr. Soetomo Surabaya untuk dirawat medis dan permintaan Visum Et Repertum ;
Bahwa saat di TKP saksi menemukan barang bukti berupa sajam Clurit dan satu pisau, plat besi pir serta sepeda motor Yamaha No.Pol. L-2565-LS ;
Bahwa korban saat di TKP mengalami luka bacok di bagian belakang kepala ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MOCH. SYAIFUDIN JUPRI:Keterangannya dibacakan didepan persidangan dan Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah pula memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan bersama-sama orang yang tidak dikenal sekitar 3 (tiga) orang di Jalan Ikan Mungsing depan rumah No.50 Surabaya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 19.15 Wib ;
Bahwa saat Terdakwa pulang dari LP Medaeng, istrinya tidak ada dirumah yang ada hanya anaknya, kemudian anaknya beritahu Terdakwa kalau ibunya keluar dengan korabn Jumad, bahkan sering kerumah dan bermalam ;
Bahwa Terdakwa keluar rumah mencari istrinya dengan membawa clurit, kemudian Terdakwa melihat istrinya sedang naik becak dengan korban, lalu Terdakwa membuntutinnya dari belakang, setelah becak yang ditumpangi istrinya dengan korban berada di jalan yang sepi, lalu Terdakwa menghampiri dan langsung memukul korban dengan plat besi dari belakang, tapi tidak kena lalu korban lari ke Jalan Ikan Mungsing V Surabaya ;
Bahwa saat korban lari, Terdakwa teriak “maling…maling”, sehingga orang disekitar TKP ikut membantu mengejar korban, lalu korban masuk ke teras rumah No.50, karena ada terikan maling, maka korban disuruh keluar oleh pemilik rumah lalu korban ditangkap dan dikeroyok oleh Terdakwa bersama orang-orang dan terjadilah perkelahian, Terdakwa juga terkena tusukan pisau di bagian perut dan akhirnya Terdakwa membacok korban Jumad sampai meninggal dunai ;
Bahwa Terdakwa tidak ada rencana untuk membunuh korban, tetapi karena Terdakwa ditusuk dan mengenai perut, maka Terdakwa membacok korban ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, Majelis mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 19.00 Wib, dijalan Ikan Mungsing V Surabaya depan rumah No.50 telah terjadi peristiwa pembunuhan antara korban Jumad dengan Terdakwa ;
Bahwa benar sebelum terjadi pembunuhan, terlebih dahulu Terdeakwa berteriak “maling…maling” sehingga Terdakwa dibantu oleh orang-orang disekitar TKP untuk mengejar korban, yang akhirnya korban ditemukan didepan rumah No.50 Surabaya dan terjadilah perkelahian sampai terjadinya pembunuhan ;
Bahwa benar saat terjadi perkelahian, Terdakwa sempat ditusuk perutnya dengan pisau milik korban sehingga Terdakwa membacok korban pada bagian belakang kepala sampai korban meninggal dunia ;
Bahwa benar Terdakwa mencari istrinya, setelah mendapat laporan dari anaknya, kemudian Terdakwa keluar mencari istrinya dengan membawa clurit, kemudian Terdakwa melihat istrinya sedang naik becak bersama korban, selanjutnya Terdakwa membuntuti korban, yang akhirnya korban lari menuju Jl. Ikan Mungsing, dikejar Terdakwa sambil berteriak “maling…..maling” yang ahirnya korban ditangkap dan dikeroyok hingga korban meninggal dunia ; Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sajam clurit, 1 (satu) buah plat besi piir, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) set pakaian korban dan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Nomor Pol. L-6525-LC ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 12 Juli 2010 yang pada pokoknya mengemukakan tentang Pasal 340 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP tidak dicantumkan terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan untuk dakwaan kedua melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Haruslah ada subyek hukum lain yang ikut melakukan atau membantu melakukan, bersekongkol atau ikut menolong melakukan kekerasan yang bertujuan melukai korban ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati Nota Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis tidak sependapat, oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah tersusun secara alternatif, maka Penuntut Umum dapat menggunakan atau membuktikan dakwaan alternatif mana yang paling dianggapnya terbukti, sehingga Penuntut Umum memilih dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Nota Pembalaan mengenai adanya subyek hukum lain, dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tentang subyek hukum lain yang bersama-sama dengan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban yang pada kahirnya menyebabkan korban meninggal dunia, menurut Majelis subyek hukum lain yang ikut membantu, bersekongkol, menolong melakukan kekerasan bersama-sama dengan Terdakwa adalah orang-orang yang menurut berita acara pemeriksaan beik ditingkat penyidik kepolisian dan Penuntutan telah tercantum sebagai subyek hukum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menurut keterangan para saksi dan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa telah membacok korban pada bagian belakang kepala sebyak 4 kali dengnan clurit milik Terdakwa yang akhirnya korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat dan tidak beralasan hukum, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apa yang menjadi Tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan :
KESATU :
PRIMAIR : Diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP ;
SUBSIDAIR : Diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ; Atau ;
KEDUA : Diancam pidana dalam Pasal 170 (2) ke-3 KUHP ;
Adalah dakwaan yang disusun secara alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti yakni dakwaan alternatif kedua, pasal 170 (2) ke-3 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;
Dan kekerasan itu menyebabkan matinya orang ; Ad. 1. Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, atau pelaku dari suatu tindak pidana, yang ternyata didalam persidangan telah terungkap fakta hukum baik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, dalam hal ini menunjuk Terdakwa : ABDUL Bin LASPARI, dengan identitas lengkap, karena perbuatannya sehingga oleh Penuntut Umum dihdapkan ke persidangan sebagai Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum ;
Dengan demikian unusr barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nur Sanjaya, saksi Hani Saoki, saksi Mirza al. Habri Tanjung, serta keterangan Terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan barang bukti, ternyata saling bersesuaian satu dengan lainnya, bahwa setelah korban keluar dari teras rumah No.50 tiba-tiba dari belakang terdapat 3 orang pelaku memukul korban baik denngan besi pir, maupun denngan Clurit yang digunakan Terdakwa membacok kepala bagian belakang, setelah Terdakwa mendapat tusukan pada bagian perut, yang akhirnya korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa pada saat terjadi perkelahian para saksi tidak berani mendekat, dikarenakan baik 3 orang pelaku membawa besi pir dan clurit termasuk Terdakwa, dua lainnya (DPO) juga korban membawa pisau, sehingga 3 orang pelaku pengeroyok korban, dapat dolihat oleh orang-orang disekitar tempat kejadian perkara yang akhirnya korban meninggal dunia kemudian pihak kepolisian datang di TKP ;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Ad. 3. Kekerasan itu menyebabkan matinya orang lain :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa dengan terjadinya kekerasan dengan cara pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan cara memukul dengan besi pir dan Terdakwa membacok kepala korban pada bagian belakang yang akhirnya korban meninggal dunia ;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, berarti pula bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah dapat dibuktikan, maka Majelis berpendapat bahwa dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat memaaftkan atau membenarkan perbuatan Terdakwa, sehingga dapat menghapuskan sifat pidana dari perbuatan Terdakwa, maka atas kesalahannya tersebut, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa menghindar dari pidana yang dijatuhkan, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, yakni hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang ;
Terdakwa masih membutuhkan perawatan medis ; Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia ;
Terdakwa main hakim sendiri ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ; Mengingat akan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL Bin LASPARI telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama ………………….
Menetapkan agar tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah sajam clurit ;
1 (satu) buah plat besi piir ;
1 (satu) buah pisau dapur ;
1 (satu) set pakaian korban ; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Nomor Pol. L-6525-LC ; Dipergunakan bukti dalam perkara lain ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari :……………..tanggal :……………….., oleh kami : NELSON PASARIBU, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, H. ADE KAMARUDIN, SH., MH., dan I. B. N. OKA DIPUTRA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari :…………. tanggal :…………….. oleh Hakim Ketua tersebut dengan di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh : ENY FAUZI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Team Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. H. ADE KAMARUDIN, SH., MH NELSON PASARIBU, SH., MH
2. I. B. N. OKA DIPUTRA, SH., MH
Panitera Pengganti,
ENY FAUZI, SH