60/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Joni Irawan Alias Rosali Bin Junaidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Irawan Alias Rosali Bin Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Joni Irawan Alias Rosli Bin Junaidi
Tempat lahir : Pakuan Agung
Umur / tgl.lahir : 30 tahun/ 28 September 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pakuan Agung Rt.001 Rw.001 Desa Pakuan
Agung Kecamatan Muara Sungkai Kab.
Lampung Utara.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2017;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 April 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 18 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Juli 2017;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Septembr 2017;
Terdakwa didalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu M. BAIJURI S.H. & REKAN., Advokat/Pengacara, yang berkantor pada kantor ”Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Kotabumi”, yang beralamat di Ferum Jenganan Sikep Gg Bangau Blok B.3 Nomor 7, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Hakim tertanggal 26 Juli 2017 dengan Nomor: 93 /Pen.Pid/2017/PN.Kbu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 60/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 14 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 60/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 14 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwaJONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaJONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
(dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa/Penasihat Hukumnya telah menyampaikan Pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan yang disampaikan oleh terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa/Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2017 No.Reg: PDM-53/K.BUMI/05/2017, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2017, bertempat di pinggir jalan Desa Mulyorejo I (depan Alfamart) Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi SURYANTO Bin DARYANTO, saksi PUTU ARYA JUYANA dan saksi MARK DAVID sedang melakukan patroli antisipasi tindak pidana curas di Jalan Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, melihat terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan di depan Alfamart. Kemudian saksi SURYANTO Bin DARYANTO, saksi PUTU ARYA JUYANA dan saksi MARK DAVID menghampiri terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI dan menanyakan identitas terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI serta memeriksa terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI. Kemudian saksi SURYANTO Bin DARYANTO, saksi PUTU ARYA JUYANA dan saksi MARK DAVID menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI dan dari keterangan terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI dan terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Perbuatan terdakwa JONI IRAWAN Alias ROSALI Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Suryanto Bin Daryanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi Polres Lampung Utara.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura saksi bersama teman saksi Putu Arya dan saksi Mark David melakukan penangkapan terhadap terdakwa Joni Irawan.
Bahwa pada saat ditangkap oleh saksi, terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
Bahwa berawal ketika saksi bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David sedang melakukan patroli antisipasi tindak pidana curas di Jalan Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan di depan Alfamart. Kemudian saksi bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa serta memeriksa terdakwa, kemudian saksi bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk jaga diri.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau sangkur besi stainlis merk Columbia gagang warna coklat dan sarung warna hitam tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan juga tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa saksi masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Putu Arya Juyana Bin Ketut Sudiase dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi Polres Lampung Utara.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura saksi bersama teman saksi Suryanto dan saksi Mark David melakukan penangkapan terhadap terdakwa Joni Irawan.
Bahwa pada saat ditangkap oleh saksi, terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
Bahwa berawal ketika saksi bersama-sama, saksi Suryanto dan saksi Mark David sedang melakukan patroli antisipasi tindak pidana curas di Jalan Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan di depan Alfamart. Kemudian saksi bersama-sama, saksi Suryanto dan saksi Mark David menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa serta memeriksa terdakwa, kemudian saksi bersama-sama, saksi Suryanto dan saksi Mark David menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk jaga diri.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau sangkur besi stainlis merk Columbia gagang warna coklat dan sarung warna hitam tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan juga tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa saksi masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Mark David Bin Nurdin Bani, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi Polres Lampung Utara.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura saksi bersama teman saksi Putu Arya dan saksi Suryanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Joni Irawan.
Bahwa pada saat ditangkap oleh saksi, terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
Bahwa berawal ketika saksi bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Suryanto sedang melakukan patroli antisipasi tindak pidana curas di Jalan Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan di depan Alfamart. Kemudian saksi bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Suryanto menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa serta memeriksa terdakwa, kemudian saksi bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Suryanto menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk jaga diri.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau sangkur besi stainlis merk Columbia gagang warna coklat dan sarung warna hitam tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan juga tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa saksi masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Joni Irawan Alias Rosali Bin Junaidi:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polres Lampung Utara yaitu Saksi Suryanto Bin Daryanto, Saksi Putu Arya Juyana Dan Saksi Mark David karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Desa Mulyorejo I (depan Alfamart) Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat bersarung kayu dililit lakban warna hitam tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa cara terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri terdakwa kemudian ditutupi dengan baju.
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pedagang.
Bahwa tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang terdakwa simpan pada bagian pinggang sebelah kiri, hanya untuk jaga diri dari ancaman kejahatan waktu dijalan.
Bahwa terdakwa masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya.
Bahwa keterangan terdakwa pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu dililit lakban warna hitam, yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polres Lampung Utara yaitu Saksi Suryanto Bin Daryanto, Saksi Putu Arya Juyana Dan Saksi Mark David karena sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Desa Mulyorejo I (depan Alfamart) Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat bersarung kayu dililit lakban warna hitam tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa berawal ketika saksi Suryanto bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David sedang melakukan patroli antisipasi tindak pidana curas di Jalan Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, dan melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan Desa Mulyorejo I (depan Alfamart) Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Kemudian saksi Suryanto bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa serta memeriksa terdakwa, kemudian saksi Suryanto bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa.
Bahwa cara terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam tersebut yaitu dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa.
Bahwa tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang terdakwa simpan pada bagian pinggang sebelah kiri, hanya untuk jaga diri dari ancaman kejahatan waktu dijalan.
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pedagang.
Bahwa para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang perlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam uraian pasal ini adalah siapa saja, orang-perorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa bernama Joni Irawan Alias Rosali Bin Junaidi dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan setelah Majelis Hakim mengonfirmasikan dan meneliti identitas terdakwa pada awal persidangan ternyata telah sesuai dengan dakwaan sehingga Majelis berpendapat adalah benar terdakwa sendiri yang sekarang ini duduk di kursi pesakitan sebagai pelaku dari tindak pidana dan bukan orang lain, sehingga unsur barang siapa harus dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sehingga perbuatan yang dilakukan itu dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar suatu peraturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sedangkan unsur membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu, senjata penikam atau penusuk sebagaimana disebutkan diatas bersifat alternatif dan apabila telah terbukti salah satu maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Suryanto Bin Daryanto, Saksi Putu Arya Juyana Dan Saksi Mark David ketiganya merupakan Anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara, yang terungkap dipersidangan dan berkesesuaian dengan keterangan terdakwa, telah ternyata bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan Desa Mulyorejo I (depan Alfamart) Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Lampung Utara karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam;
Menimbang, bahwa ketika saksi Suryanto bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David sedang melakukan patroli antisipasi tindak pidana curas di Jalan Desa Mulyorejo I Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, dan melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan Desa Mulyorejo I (depan Alfamart) Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Kemudian saksi Suryanto bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa serta memeriksa terdakwa, kemudian saksi Suryanto bersama-sama, saksi Putu Arya Juyana dan saksi Mark David menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa dan terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam dengan cara membeli;
Menimbang, bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang ditemukannya tersebut, terdakwa mengakui kalau senjata tajam jenis laduk itu merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur besi stainlis merk Colombia gagang warna coklat dan sarung warna hitam yang ditemukannya tersebut yang diselipkan di pinggang sebelah kanan hanya untuk jaga diri saja;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan dimuka sidang bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam tersebut yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa tersebut tidak memiliki surat ijin kepemilikan dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam yang ditemukannya tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan sedang berada di tempat umum dan terdakwa pun tidak sedang mengerjakan pekerjaan rumah tangga sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 kemudian disamping itu terdakwa mengatakan tidak punya surat ijin kepemilikan sajam dari pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, unsur tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 maka berdasarkan alat bukti yang sah maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa yang isinya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat bukanlah sebagai alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum;
Menimbang bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana lainnya;
Keadaan yang meringangkan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan masa pidana yang harus dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan mempertimbangan sendiri ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi terdakwa sehingga diharapkan terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sepatutnya dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa selama proses penangkapan, penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa telah ditahan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pemidanaan yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam keadaan ditahan, penahanan pada diri terdakwa didasarkan alasan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam, adalah merupakan barang-barang yang terlarang dan dilarang untuk beredar dalam masyarakat yang tidak memiliki izin sahnya maka haruslah ditetapkan dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Joni Irawan Alias Rosali Bin Junaidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Irawan Alias Rosali Bin Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu dililit lakban warna hitam.
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2017, oleh IMAM MUNANDAR, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, MIRYANTO, S.H.,M.H. dan RIKA EMILIA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua didampingi MIRYANTO, S.H.,M.H. dan RIKA EMILIA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh RUPI PURNAMA,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dihadiri oleh PINTA NATALIA SIHOMBING, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
MIRYANTO, S.H.,M.H. IMAM MUNANDAR, S.H.,M.H.
RIKA EMILIA, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI
RUPI PURNAMA,S.H.