1121/B/PK/Pjk/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121/B/PK/Pjk/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Gading Kirana Utr Blk.G-10 No.32,Kelapa Gading Brt.Kelapa Gading
Also in 1 other case
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1121/B/PK/Pjk/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1534/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan
PT NAVICOM KREASINDO PERSADA, beralamat di Gedung Jamkrido Lantai 10, Jalan Angkasa Blok B-9, Kavling 6, Kota Baru, Jakata Pusat 10610,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/15/2013, tanggal 23 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan keputusan Nomor KEP-777/WPJ.06/2011 Tanggal 19 Juli 2011 yang isinya menerima sebagian permohonan Wajib Pajak dan mengurangkan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00001/206/08/027/10 Tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008 dengan rincian:
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah / (Dikurangi) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
| Penghasilan Neto | 4.471.018.705 | (215.210.600) | 4.255.808.105 |
| Kompensasi Kerugian | 81.479.004 | 0 | 81.479.004 |
| Penghasilan Kena Pajak | 4.389.539.701 | (215.210.600) | 4.174.329.101 |
| PPh Terutang | 1.299.361.700 | (64.563.000) | 1.234.798.700 |
| Kredit Pajak | 107.498.410 | 0 | 107.498.410 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 1.191.863.290 | (64.563.000) | 1.127.300.290 |
| Sanksi Administrasi | 381.396.253 | (20.660.160) | 360.736.093 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 1.573.259.543 | (85.223.160) | 1.488.036.383 |
Bahwa adapun dasar koreksi Pemeriksa dan Penelaah Keberatan yang menjadi pokok sengketa banding adalah atas koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp3.819.081.900,00 yang dapat dirinci berikut:
- HPP menurut Pemohon Banding Rp 4.859.430.000,00
- HPP menurut Fiskus Rp 1.040.348.100,00
- Koreksi Rp 3.819.081.900,00
Bahwa koreksi tersebut menurut Terbanding disebabkan bukti pendukung atas HPP proyek pematangan dan pengerasan lahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa rincian Harga Pokok Penjualan senilai Rp. 4.859.430.000,00 menurut Pemohon Banding dapat dirinci sebagai berikut:
- HPP Penjualan kepada TNI AU Rp 390.815.000,00
- HPP Pematangan Lahan Rp 4.468.615.000,00
- Total HPP menurut Pemohon Banding Rp 4.859.430.000,00
Bahwa rekonsiliasi koreksi HPP mulai dari proses pemeriksaan di KPP Pratama Jakarta Kemayoran hingga ditinjau kembali oleh Penelaah Keberatan di Kanwil dapat digambarkan berikut ini:
| HPP | Menurut WP | Menurut Pemeriksa | Koreksi Pemeriksa | Menurut Penelaah Keberatan | Koreksi Penelaah Keberatan |
| HPP Penjualan ke TNI AU | 390.815.000 | 390.815.000 | 0 | 390.815.000 | 0 |
| HPP Pematangan Lahan | 4.468.615.000 | 434.322.500 | 4.034.292.500 | 649.533.100 | 3.819.081.900 |
| Jumlah HPP | 4.859.430.000 | 825.137.500 | 4.034.292.500 | 1.040.348.100 | 3.819.081.900 |
Bahwa atas dasar koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa biaya HPP yang Pemohon Banding keluarkan untuk proyek pematangan lahan seluas 1600m2 dan pengerasan lahan 1600m2 di Pelabuhan Muara Angke senilai Rp 4.468.615.000,00. Sebagai ilustrasi, keseluruhan nilai proyek dengan pihak Dinas Perhubungan Laut PEMDA DKI tersebut adalah Rp 5.508.762.000,00 (termasuk seluruh pajak), sehingga dengan HPP menurut Terbanding sebesar Rp 649.533.100,00, maka sesuai prinsip “matching cost against revenue”, pengeluaran senilai tersebut tidak akan cukup membiayai keseluruhan proyek. Jadi dapat disimpulkan dengan penghitungan HPP menurut pihak Terbanding senilai ± 10% dari kontrak, maka tidaklah mungkin konstruksi yang baik dapat dibangun. Bukti dan dokumen pendukung atas pengeluaran HPP tersebut seharusnya dapat diakui kebenarannya sesuai dengan fakta yang ada dan kewajaran dalam dunia usaha;
Bahwa proyek pematangan lahan dan pengerasan lahan tersebut telah memenuhi bobot yang ditetapkan dalam RAB dan Kontrak oleh Dinas Perhubungan Laut Pemda DKI Jakarta sebagaimana dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Tidak Ada Warranty Claim;
Bahwa dengan demikian PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 51.568.910,00 sesuai jumlah yang telah Pemohon Banding setujui pada SKPKB dan mohon pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan keadilan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada;
Bahwa jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00001/206/08/027/10 telah Pemohon Banding setujui sebagian senilai Rp 51 .568.910,00 sehingga berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a) dan Ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka jumlah pajak senilai Rp 51.568.910,00 tersebut telah Pemohon Banding lunasi sesuai SSP terlampir;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/15/2013, tanggal 23 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-777/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/ 08/027/10 tanggal 28 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/WPJ.06/KP.0503/2011 tanggal 14 Juni 2011, atas nama: PT Navicom Kreasindo Persada NPWP: 02.343.886.4-027.000, alamat Gd. Jamkrindo Lt. 10, Jl. Angkasa Blok B-9 Kav 6, Kota Baru, Jakarta Pusat 10610, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 436.726.205,00
Kompensasi Kerugian Rp 81.479.004,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 355.247.201,00
PPh Terutang Rp 89.074.100,00
Kredit Pajak Rp 107.498.410,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar (Rp 18.424.310,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/ 15/2013, tanggal 23 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1534/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.1753/PAN/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.819.081.900,00 yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang memadai, sehingga dalam sengketa ini merupakan sengketa pembuktian.
Bahwa Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) dinyatakan :
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh) dinyatakan :
Pasal 6 ayat (1) huruf a
“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a
“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 alinea ke-6 dan 7
“Bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara tidak mengakui sebagian biaya untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan yang telah dikeluarkan sebagai Harga Pokok Penjualan semata-mata tidak mempunyai dasar yang kuat, karena dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan material dan telah melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan yang telah disetujui oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Bahwa proyek pengerasan dan pematangan lahan juga telah diselesaikan dan telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan selaku pemilik proyek berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah DKI Dinas Perhubungan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan SPM Giro”;
“Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan mengenai bukti dan dokumen pembelian berupa kwitansi, nota dan rekap HPP adalah sebagai Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan dengan demikian Majelis berpendapal lerdapat cukup bukti yang mendukung atas biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan-bahan material yang digunakan untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 yang disengketakan dapat dijadikan bukti sebagai biaya yang dapat dibebankan pada HPP”
“Bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 lahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Taliun 2000, yang dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai HPP yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan atas pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp3.819.081.900,00 tidak dapat dipertahankan”
Bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti dokumen yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terlalu besar memperhitungkan HPP berupa biaya proyek pengerasan dan pematangan lahan yaitu sebesar Rp4.468.615.000,00 dibandingkan perhitungan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp649.533.100,00, sehingga terdapat koreksi Rp3.819.081.900,00
Bahwa perhitungan HPP menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp649.533.100,00 yaitu terhadap beban HPP yang didukung dengan bukti ekstern dalam hal ini berupa kwitansi, invoice dari penjual atau penyedia jasa dengan perhitungan sebagai berikut:
| Tanggal Tratransaksi | Jumlah (Rp) | Keterangan Transaksi |
| 30/12/2008 30/12/2008 30/12/2008 26/11/2008 26/11/2008 24/11/2008 06/11/2008 20/10/2008 20/10/2008 | 38.434.600 14.912.500 22.200.000 37.335.000 44.400.000 280.000.000 136.896.000 39.835.000 35.520.000 | Pembuatan rambu lalu lintas & Pemakaian alat berat Upah buruh Pemakaian alat berat Upah buruh, mandor, wakil mandor Pancang CCSP dan Pile 40 Sheet pile Pemakaian alat berat Upah buruh, mandor, wakil mandor |
| Jumlah | 649.533.100 |
Bahwa biaya-biaya yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lerkait dengan HPP bernilai sangat material, sedangkan sebagian besar bukti biaya yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bukti intern saja. Sebagai contoh, bukti pengeluaran atas pembelian besi beton sebanyak 37.319 kg atau senilai Rp332.139.100,00 hanya berupa 1 (satu) lembar nota tertanggal 30 Desember 2008 yang ditandatangani tanpa nama jelas dan distempel nama perusahaan penjual; 2) bukti pengeluaran atas pembelian beton ready mix sebanyak 285,5 m2 senilai Rp194.140.000,00 hanya berupa 1 (satu) lembar nota tertanggal 30 Desember 2008 yang ditandatangani tanpa nama jelas dan distempel nama perusahaan penjual;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan pendapat dan keterangan bahwa :
Bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti dari lampiran rekapitulasi HPP Pematangan dan Pengerasan Lahan seluas 1600 m2 dengan jumlah HPP sebesar Rp4.468.615.000,00 terhadap bukti-bukti dokumen yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut hanya didukung dengan bukti intern Bank /Kas Keluar dan dokumen ekstern berupa Faktur (Nota), Nota Kontan dan Kwitansi yang tidak disebutkan identitas nama penerima pembayaran tersebut;
Bahwa tidak terdapat bukti Tanda Terima Barang atau Surat Jalan terkait dengan pembelian bahan-bahan yang menjadi HPP atas pekerjaan Pematangan dan Pengerasan Lahan;
Bahwa transaksi tarik tunai dalam Rekening Bank Mandiri tidak dapat ditelusuri sampai ke bukti dasar pembelian yang terkait;
Bahwa tidak terdapat bukti dokumen yang membuktikan adanya pinjaman kas pada tanggal 23 September 2008 dari Ibu Lia yang kemudian digunakan untuk pembelian bahan-bahan dalam HPP;
Bahwa berdasarkan Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan Pematangan Lahan (ada 4 set) diketahui tidak terdapat kesesuaian antara pembelian bahan dengan laporan kegiatan dilapangan/proyek, contoh proyek baru mulai tanggal 15 Oktober 2008 akan tetapi pengeluaran untuk pembelian bahan telah dilakukan sejak tanggal 19 September 2008;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan kebenaran material pembelian bahan-bahan dalam HPP Proyek Pematangan dan Pengerasan Lahan.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dokumen atau data yang menjadi dasar pencatatan dalam kegiatan usahanya, akan tetapi faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperlihatkan data/dokumen yang menjadi dasar pencatatan biaya dalam HPPnya.
Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap HPP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp3.819.081.900,00 telah benar karena pembebanan HPP menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak didukung dengan data dan dokumen ekstern yang memadai.
Bahwa berdasarkan hasil uraian tersebut di atas bahwa terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas HPP sebesar Rp3.819.081.900,00 yang dalam putusannya dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim dapat disampaikan bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dalam data dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berupa bukti ekstern terdapat juga bukti yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama jelas dan stempel perusahaan dan ada juga yang hanya ditandatangani saja tidak disertai nama jelas dan stempel perusahaan dan juga tidak didukung dengan tanda terima barang atau surat jalan; Bahwa terhadap pernyataan tersebut juga telah dikemukakan Majelis Hakim di dalam Putusannya pada halaman 19 dari 23.
Pernyataan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan pernyataan serta pengakuan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri yang menyatakan bahwa :
Bahwa tidak terdapat bukti Tanda Terima Barang atau Surat Jalan.
Bahwa transaksi tarik tunai dalam Rekening Bank Mandiri tidak dapat ditelusuri sampai ke bukti dasar pembelian yang terkait.
Bahwa tidak terdapatnya bukti dokumen yang membuktikan adanya pinjaman kas pada tanggal 23 September 2008 dari Ibu Lia yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan dalam HPP
Berdasarkan Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan Pematangan Lahan (ada 4 set) diketahui tidak terdapat kesesuaian antara pembelian bahan dengan laporan kegiatan dilapangan/proyek, contoh proyek baru mulai tanggal 15 Oktober 2008 akan tetapi pengeluaran untuk pembelian bahan telah dilakukan sejak tanggal 19 September 2008
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap putusan Majelis Hakim yang mengakui seluruh data dan dokumen pendukung terkait koreksi HPP yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan selanjutnya membatalkan seluruh koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak mempertimbangkan dan memperhatikan data dan fakta yang sebenarnya terhadap data dan dokumen pendukung yang disampaikan pada proses sidang banding.
Bahwa dengan tidak disampaikan data/dokumen pendukung secara lengkap, tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut apakah pembebanan biaya dalam HPP tersebut termasuk dalam kategori untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim mempunyai wewenang untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian dan penilaian pembuktian,dan atas bukti-bukti yang tidak disampaikan dalam mendukung argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persiadangan seharusnya dijadikan dasar dalam memutus sengketa ini.
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi HPP sebesar Rp3.819.081.900,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/15/2013 tanggal 23 April 2013 tersebut harus dibatalkan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.44664/PP/M.II/15/2013 tanggal 23 April 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/WJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/027/10 tanggal 28 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/WPJ.06/KP.0503/2011 tanggal 14 Juni 2011, atas nama: PT. Navicom Kreasindo Persada NPWP: 02.343.886.4-027.000, alamat Gd. Jamkrindo Lt. 10, Jl. Angkasa Blok B-9 Kav 6, Kota Baru, Jakarta Pusat 10610, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-777/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/ 08/027/10 tanggal 28 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/WPJ.06/KP.0503/2011 tanggal 14 Juni 2011, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 02.343.886.4-027.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp18.424.310,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp2.363.689.499,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena tidak terdapat bukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa suku cadang LRU Avionik Pesawat F-28 VIP dari Pemohon Banding kepada TNI AU berdasarkan Agreement and Statement of work tanggal 5 April 2007 diketahui Pemohon Banding hanya mendapatkan fee atas jasanya sebesar 5% yang bertindak sebagai penghubung antara Southern Aerospace Supplay Pte Ltd dengan TNI AU dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dibenarkan dan koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan ;
Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., dan H. Yulius, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd.
H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya
1. Meterai …………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754