13/Pid.Sus/2013/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULI SARYANTO BIN SARWONO
hukum
PUTUSAN
Nomor :13/Pid.Sus/2013/PN.Ska
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : | YULI SARYANTO BIN SARWONO; Surakarta; 22 Tahun/ 8 Juli 1990; Laki – laki; Indonesia; Makam Bergolo Rt.04 Rw.08 Kel. Serengan Kec. Serengan Kota Surakarta; Islam; Swasta; |
Penyidik POLRI tanggal 28 November 2012, No. SP.Han/441/XI/2012/Reskrim, sejak tanggal 28 November 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 7 Desember 2012, No. 481/T-4/Epp.1/12/2012 sejak tanggal 18 Desember 2012 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013.
Penuntut Umum tanggal 23 Januari2012, No.PRINT-09/O.3.11/RT-3/Euh.2/01/2013 sejak tanggal 23 Januari 2012 sampai dengan tanggal 11 Februari 2012.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakartatanggal 4 Februari 2013, Nomor :13/Pen.Pid/2013/PN.Ska sejak tanggal 4 Februari 2013 sampai dengan tanggal 5 Maret 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 Desember 2012, Nomor 114/Pen.Pid/2012/PN.Ska sejak tanggal 6 Maret 2013 sampai dengan 4 Mei 2013.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yakni MAS JOKO WIWOHO, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor: 13/Pen.Pid/2013/PN.Ska tertanggal 13 Februari 2013;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca semua berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keteranganTerdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YULI SARYANTO Bin SARWONO pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat dirumah Terdakwa Makam Bergolo Rt.004 Rw.008 Serengan Surakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana telah dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa menjemput saksi korban DIAN KURNIAWATI ditempat saudaranya di Cemani Sukoharjo, selanjutnya saksi korban diajak pulang kerumah Terdakwa di Makam Bergolo (belakang SMP N 22 Sukoharjo). Kemudian sekitar pukul 00.00 Wib Terdakwa dan saksi korban tidur dikamarnya Terdakwa dirumah Makam Bergolo, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban lalu kaos saksi korban dibuka dan payudaranya diciumi dan diremas – remas, dan tangan saksi korban disuruh pegang kemaluan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa tegang dan ditempelkan bibir saksi korban lalu kemaluan Terdakwa disuruh ngulum hingga beberapa lama. Kemudian Terdakwa melepas celana pendek Terdakwa dimasukkan ke dalam vagina saksi korban dengan digerak – gerakkan naik turun hingga keluar sperma di dalam vagina saksi korban, setelah Terdakwa merasa puas kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban tidur hingga pagi;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa beranjak dari ruang televisi bersama dengan saksi korban dan masuk ke kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri lagi, dengan menciumi bibir dan payudara saksi korban, lalu celananya Terdakwa dibuka dan kemaluannya disuruh ngulum saksi korban, setelah itu kemaluannya ditempelkan di payudara saksi korban kemudian kemaluan Terdakwa dimasukkan ke vagina saksi korban dan digerakkan – gerakkan, sekitar 5 (lima) menit keluar sperma dan dikeluarkan di dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa dan korban tidur nyeyak sampai pagi. Setelah perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab menikahi saksi korban, dan dengan perkataan Terdakwa tersebutsaksi korban merasa aman sampai akhirnya perbuatan tersebut dilakukan hingga berulang kali, hal mana bersesuaian Visum et Repertum dari Urusan Kesehatan Polresta Surakarta Nomor : SFK-37/VER/IX/2012/Ur.Kes tanggal 12 September 2012 yang diperiksa oleh Dr.CHRISTY OCTARIA dengan kesimpulan sebagai berikut : pada selaput dara ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan tumpul;
Bahwa pada waktu perbuatan itu dilakukan Terdakwa, umur saksi korban Dian Kurniawati berusia 17 (tujuh belas) tahun sesuai dengan akta kelahiran Nomor.3823/1995 tanggal 12 Juli 1995.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YULI SARYANTO Bin SARWONO pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat dirumah Terdakwa Makam Bergolo Rt.004 Rw.008 Serengan Surakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana telah dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa menjemput saksi korban DIAN KURNIAWATI ditempat saudaranya di Cemani Sukoharjo, selanjutnya saksi korban diajak pulang kerumah Terdakwa di Makam Bergolo (belakang SMP N 22 Sukoharjo). Kemudian sekitar pukul 00.00 Wib Terdakwa dan saksi korban tidur dikamarnya Terdakwa dirumah Makam Bergolo, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban lalu kaos saksi korban dibuka dan payudaranya diciumi dan diremas – remas, dan tangan saksi korban disuruh pegang kemaluan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa tegang dan ditempelkan bibir saksi korban lalu kemaluan Terdakwa disuruh ngulum hingga beberapa lama. Kemudian Terdakwa melepas celana pendek Terdakwa dimasukkan ke dalam vagina saksi korban dengan digerak – gerakkan naik turun hingga
keluar sperma di dalam vagina saksi korban, setelah Terdakwa merasa puas kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban tidur hingga pagi;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa beranjak dari ruang televisi bersama dengan saksi korban dan masuk ke kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri lagi, dengan menciumi bibir dan payudara saksi korban, lalu celananya Terdakwa dibuka dan kemaluannya disuruh ngulum saksi korban, setelah itu kemaluannya ditempelkan di payudara saksi korban kemudian kemaluan Terdakwa dimasukkan ke vagina saksi korban dan digerakkan – gerakkan, sekitar 5 (lima) menit keluar sperma dan dikeluarkan di dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa dan korban tidur nyeyak sampai pagi. Setelah perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab menikahi saksi korban, dan dengan perkataan Terdakwa tersebutsaksi korban merasa aman sampai akhirnya perbuatan tersebut dilakukan hingga berulang kali, hal mana bersesuaian Visum et Repertum dari Urusan Kesehatan Polresta Surakarta Nomor : SFK-37/VER/IX/2012/Ur.Kes tanggal 12 September 2012 yang diperiksa oleh Dr.CHRISTY OCTARIA dengan kesimpulan sebagai berikut : pada selaput dara ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan tumpul;
Bahwa Terdakwa membawa saksi korban pergi selama 2 (dua) hari tanpa seiijin dan sepengetahuan orang tua saksi korban bernama Sri Mulyani, padahal usia korban pada saat itu baru berusia 17 (tujuh belas) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran No.3823/1995 tanggal 12 Juli 1995;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alatbukti berupa saksi-saksi yang masing – masing dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Saksi DIAN KURNIAWATI.
Bahwa saksi lahir pada tanggal 13 Juli 1995;
Bahwa berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa kelas III SMK;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Juni 2012;
Bahwa saksi bisa kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan lewat teman sekolah saksi;
Bahwa Terdakwa sering datang kerumah saksi ketika kedua orang tua saksi tidak berada dirumah;
Bahwa saksi dengan Terdakwa ada hubungan berpacaran;
Bahwa kedua orang tua saksi tidak mengetahui kalau saksi dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa saksi pernah bermain kerumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dirumah tinggal bersama orang tuanya;
Bahwa saksi kerumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2012 di Makam Bergolo Rt.04 Rw.08 Kel. Serengan Kec. Serengan Kota Surakarta;
Bahwa saksi berada di rumah Terdakwa selama 2 (dua) hari;
Bahwa selama 2 (dua) hari berada dirumah Terdakwa saksi tidur dikamar Terdakwa;
Bahwa pada saat tidur dirumah Terdakwa saksi tidur dikamar Terdakwa dengan Terdakwa berdua saja;
Bahwa selama saksi tidur dengan Terdakwa, saksi dan Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa saksi mau melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Terdakwa karena setelah berhubungan badan Terdakwa berjanji mau menikahi saksi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi adalah pada mulanya hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sekitar Pukul 20.30 Wib setelah saksi dijemput oleh Terdakwa saksi diajak oleh Terdakwa kerumahnya di Makam Bergolo kemudian kami tidur dikamar terdakwa dan dikamar itu Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi, kemudian Terdakwa membukan kaos saksi dan payudara saksi diciumi dan diremas – remas oleh Terdakwa dan tangan saksi disuruh pegang kemaluan Terdakwa hingga kemaluannya tegang dan saksi disuruh mengulum kemaluan Terdakwa setelah itu Terdakwa melepas celana pendek yang saksi pakai dan celana Terdakwa sendiri selanjutnya kemaluan Terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan Terdakwa menggerakkan kemaluannya naik turun dengan posisi Terdakwa menindih saksi hingga beberapa lama sampai sperma keluar didalam vagina saksi;
Bahwa setelah Terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam vagina saksi kemudian saksi bilang kepada Terdakwa bagaimana apabila terjadi sesuatu terhadap saksi dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ia akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi dan selanjutnya Terdakwa dan saksi tidur sampai pagi hari;
Bahwa setelah itu saksi dan Terdakwa melakukan hubungan badan lagi pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 pukul 23.30 Wib dikamar Terdakwa;
Bahwa yang mengajak berhubungan badan pada saat itu adalah Terdakwa dan saksi mau;
Bahwa sebelum saksi tidur dirumah Terdakwa saksi PKL di Yogyakarta selama 3 (tiga) bulan dan selama disana saksi kost dan saksi pulang ke Solo kalau hari Jumat, dan pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 saksi seharusnya pulang kerumah saksi di Solo tetapi tidak saksi lakukan dan saksi pergi kerumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah ijin kepada orang tua saksi untuk tidur dirumah Terdakwa karena orang tua saksi tidak tahu kalau saksi dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa pada saat saksi tidur dirumah Terdakwa orang tua Terdakwa ada dirumahnya tetapi orang tua Terdakwa diam saja karena Terdakwa sudah minta ijin kepada orang tuanya kalau saksi akan tidur dirumahnya;
Bahwa saksi tidur dirumah Terdakwa atas kemauan saksi sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa saksi untuk tidur dirumahnya itu atas kemauan saksi sendiri;
Saksi SRI MULYANI.
Bahwa nama anak saksi adalah Dian Kurniawati;
Bahwa saksi Dian berumur 17 (tujuh bekas) tahun;
Bahwa saksi Dian sekolah kelas III (tiga) SMK;
Bahwa saksi Dian ada 2 (dua) bersaudara, Dian anak pertama dan yang nomor 2 (dua) laki – laki;
Bahwa saksi bekerja di Surya motor, saksi berangkat pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 17.00 Wib;
Bahwa saksi tinggal dengan suami dan ke 2 (dua) anak saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Dian dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa ke kantor polisi adalah saksi dan suami saksi;
Bahwa yang menyebabkan saksi melaporkan Terdakwa ke kantor Polisi adalah awalnya saksi Dian PKL di Yogyakarta selama 3 (tiga) bulan dan di Yogyakarta saksi Dian kost sehingga kalau pulang ke Solo saksi Dian seminggu sekali biasanya hari Jumat sudah pulang ke Solo kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 saksi Dian tidak pulang Ke Solo dan juga tidak memberi kabar kepada saksi ataupun bapak saksi;
Bahwa ketika hari Jumat saksi Dian tidak pulang kerumah saksi dan suami saksi menunggu saksi Dian dirumah sampai hari Sabtu kemudian pada malam minngu saksi bersama suami saksi mencari saksi Dian ke kost saksi Dian di Yogyakarta tetapi saksi Dian juga tidak ada;
Bahwa setelah saksi dan suami saksi menunggu saksi Dian di kost tetapi saksi Dian tidak datang juga saksi dan suami saksi kemudian pulang ke Solo;
Bahwa pada hari Minggunya suami saksi dan Pakde saksi Dian mencari saksi Dian ke kost kost Dian di Yogyakarta;
Bahwa pada saat itu saksi Dian juga tidak ada dikostnya tetapi tidak beberapa lama saksi Dian datang diantar seorang laki- laki dalam keadaan awut – awutan dan leher saksi Dian merah – merah;
Bahwa laki – laki yang mengantar saksi Dian ke kostnya, saksi tidak tahu siapa dan tidak kenal;
Bahwa setelah saksi Dian datang ke kostnya dan bertemu dengan bapak saksi Dian kemudian oleh suami saksi, saksi Dian diajak pulang ke Solo naik bis, dan sesampainya di rumah saksi melihat saksi Dian dalam keadaan awut – awutan;
Bahwa ketika saksi bertemu dengan saksi Dian, saksi menanyakan kepada saksi Dian “darimana saja selama 2 (dua) hari tidak ada kabarnya dan saksi Dian mengaku kalau saksi Dian tidur dirumah Terdakwa dan mereka berdua melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin baik kepada saksi maupun suami saksi selaku orang tua saksi Dian untuk mengajak saksi Dian tidur dirumahnya selama 2 (dua) hari;
Bahwa setelah saksi tahu kalau saksi Dian tidur dirumah Terdakwa selama 2 (dua) hari saksi dan suami saksi langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa;
3. Saksi ARINI FAUZIAH;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Dian;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Dian sejak masuk Smk 4 Surakarta karena saksi dan saksi Dian teman sekelas;
Bahwa saksi dan saksi Dian sekarang kelas III;
Bahwa Umur saksi Dian 17 (tujuh belas tahun);
Bahwa yang saksi ketahui hingga saksi hadir dipersidangan karena saksi dan saksi Dian PKL di Jogja selama 3 (tiga) bulan dan selama disana saksi dan saksi Dian kost dan saksi dengan saksi Dian tinggal dikost yang sama kemudian tiap minggu saksi dan saksi Dian dapat libur dan mereka bisa pulang kerumah, dan pada waktu itu saksi Dian tidak pulang kerumah;
Bahwa hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 saksi Dian tidak pulang kerumah;
Bahwa saksi Dian bilang kepada saksi kalau dia akan pulang ke Solo;
Bahwa pada hari Sabtusore tanggal 21 Juli 2012 Ibu dan Bapaknya saksi Dian datang ke kost saksi Dian di Yogyakarta untuk mecari saksi Dian karena sejak Jumat saksi Dian tidak pulang kerumah;
Bahwa ketika orang tua saksi Dian datang kekost saksi Dian di Yogyakarta, mereka tidak bertemu dengan saksi Dian karena saksi Dian memang tidak ada di kost;
Bahwa orang tua saksi Dian menunggu kurang lebih selama 3 (tiga) jam di kost karena saksi Dian tidak juga datang mereka kemudian pulang ke Solo;
Bahwa saksi Dian tidak juga pulang ke kost sampai keesokan harinya (hari Minggu) bapak dan pakdenya saksi Dian datang lagi untuk mencari saksi Dian;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 saksi Dian juga tidak datang dan beberapa saat kemudian Dian datang bersama dengan pacarnya;
Bahwa Pacar saksi Dian adalah Terdakwa namanya saksi tidak tahu karena saksi tidak kenal;
Bahwa pada saat saksi Dian datang ke kost saksi Dian dan Terdakwa bertemu dengan bapak dan pakdenya saksi Dian;
Bahwa ketika saksi Dian dan Terdakwa datang, Bapak saksi Dian marah dengan saksi Dian dan Terdakwa sampai saksi Dian dipukul oleh bapaknya;
Bahwa bapak saksi Dian marah karena pada saat bertemu dengan saksi Dian bapaknya tahu kalau dileher saksi Dian banyak merah – merah dan bapaknya tahu kalau saksi Dian tidak pulang kerumah karena saksi Dian dan Terdakwa pergi berdua;
Bahwa saksi tahu mengapa leher saksi Dian merah – merah karena dicium oleh Terdakwa;
Bahwa bapak saksi Dian kemudian mengajak saksi Dian pulang ke Solo dengan naik bis untuk selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu kemana saksi Dian selama 2 (hari) saksi Dian tidak pulang kerumah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama saksi Dian dan Terdakwa berpacaran karena saksi Dian tidak pernah bercerita kepada saksi;
4. Saksi SARWONO;
Bahwa Terdakwa adalah anak saksi yang ke 3 (tiga) dari 5 (lima) bersaudara;
Bahwa umur Terdakwa adalah 22 (dua puluh dua) tahun;
Bahwa Terdakwa kerjanya di pabrik home industri membikin kok bulu tangkis;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Dian karena saksi Dian pacar anak saksi;
Bahwa Terdakwa belum mempunyai istri;
Bahwa tidak tahu sejak kapan Terdakwa dan saksi Dian berpacaran;
Bahwa saksi tahu kalau saksi Dian pernah tidur dirumah saksi;
Bahwa saksi Dian menginap dirumah saksi di Makam Bergolo pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sampai hari Minggu tanggal 22 Juli 2012;
Bahwa ketika saksi Dian tidur dirumah saksi dia tidurnya dikamar anak saksi atau Terdakwa;
Bahwa saksi Dian tidurnya dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa pada saat tidur bersama meraka melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa saksi tahu akan hal itu karena kamar tidur terdakwa pintunya hanya ditutup korden sehingga saksi bisa melihat sedikit apa yang saksi dan Terdakwa perbuat didalam kamar itu;
Bahwa saksi membiarkan kalau saksi Dian dan Terdakwa tidur bersama karena saksi Dian dan Terdakwa suka sama suka makanya saksi biarkan mereka tidur berdua dalam 1 (satu) kamar;
Bahwa ketika saksi Dian tidur dirumah saksi, saksi sudah menyuruh saksi Dian untuk pulang kerumah tetapi saksi Dian tidak mau;
Bahwa saksi Dian datang kerumah saksi saat itu karena kemauannya sendiri bukan karena disuruh oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Terdakwa YULI SARYANTO Bin SARWONO telah pula menghadirkan saksi yang meringakan(a decharge)yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AGUNG PRASETYO;
Bahwa saksi adalah penjual Hik;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah tetangga rumah saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak 9 (sembilan) tahun yang lalu;
Bahwa saksi tahu dengan saksi Dian;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Dian karena saksi Dian adalah pacar Terdakwa;
Bahwa saksi tahu kalau saksi Dian adalah pacar Terdakwa karena mereka sering main ke warung saksi berdua dan kemana – mana selalu berdua;
Bahwa saksi pernah melihat saksi Dian dirumah Terdakwa;
Bahwa saksi sering melihat kalau saksi Dian sering berada dirumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi Dian pernah tidur dirumah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat saksi Dian menggunakan seragam SMA ketika saksi Dian menjemput Terdakwa futsal;
Bahwa saksi Dian sekolah kelas berapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi Dian orangnya gemuk dan tingginya melebihi Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa dan saksi Dian berpacaran;
Bahwa ketika saksi Dian dan Terdakwa main kewarung saksi mereka kelihatan senang dan bahagia;
ANDI PRASETYO;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan swasta;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah tetangga rumah saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak saksi masih keciL karena Terdakwa adalah teman bermain saksi;
Bahwa saksi tahu dengan saksi Dian;
Bahwa saksi tahu dengan saksi Dian karena dia adalah pacar Terdakwa;
Bahwa saksi tahu karena saksi sering melihat saksi Dian sering menjemput Terdakwa ketika Terdakwa futsal dan mereka sering pergi berdua;
Bahwa saksi pernah melihat saksi Dian dirumah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat 2 (dua) kali kalau saksi Dian main dirumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi Dian pernah tidur dirumah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat saksi Dian menggunakan seragam SMA ketika saksi Dian menjemput Terdakwa futsal;
Bahwa saksi Dian sekolah kelas berapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi Dian orangnya gemuk dan tingginya melebihi Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa dan saksi Dian berpacaran;
Bahwa ketika saksi Dian dan Terdakwa main kewarung saksi mereka kelihatan senang dan bahagia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : SFK-37?VER/IX/2012/Ur.Kes yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. CHRISTY OCTARIA yang menyimpulkan bahwa DIAN KURNIAWATI pada selaput dara ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi Dianberpacaran sejak 5 (lima) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa bisa kenal dengan saksi Dian karena dikenalkan oleh teman Terdakwa dan Terdakwa kenalnya lewat hp;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dian sering pergi berdua perginya ke warung Hik atau kerumah budenya saksi Dian;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dian perginya sekitar pukul 19.00 Wib dan kembali lagi pukul 20.00 Wib;
Bahwa orang tua saksi Dian tidak mengetahui kalau Terdakwa dan saksi Dian berpacaran;
Bahwa saksi Dian berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saksi Dian sekolah kelas III SMK;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi Dian berumur 17 (tujuh belas) tahun karena saksi Dian habis berulang tahun yang ke 17(tujuh belas) tahun;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dian merayakan ulang tahun saksi Dian berdua dirumah saksi Dian;
Bahwa Terdakwa memberi saksi Dian kado berupa boneka beruang ketika saksi Dian berulang tahun;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi Dian merayakan ulang tahun mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali dirumah saksi Dian tepatnya diruang tengah rumahnya;
Bahwa orang tua saksi Dian tidak mengetahui apa yang mereka lakukan karena mereka sedang tidak berada dirumah;
Bahwa kronologis saksi Dian bisa tidur dirumah Terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 pukul 20.30 Wib saksi Dian telfon Terdakwa dan saksi Dian menyuruh Terdakwa menjemput saksi Dian di Cemani kemudian setelah Terdakwa jemput saksi Dian bilang ke Terdakwa bahwa saksi Dian akan menginap dirumah Terdakwa dan akhirnya saksi Dian tidur dirumah Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa alamat rumah Terdakwa di Makam Bergolo Rt.04 Rw.08 Kel. Serengan Kel. Serengan Kota Surakarta;
Bahwa ketika saksi Dian tidur dirumah Terdakwa saksi Dian tidurnya dikamar Terdakwa dan tidur berdua dengan Terdakwa;
Bahwa ketika tidur berdua Terdakwa dan saksi Dian melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali itu semua karena Terdakwa yang terlebih dahulu mengajaknya;
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami isteri Terdakwa berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi Dian maka Terdakwa akan bertanggung jawab;
Bahwa cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Dian adalah pada mulanya Terdakwa mencium bibir, leher dan payudara saksi Dian, payudara saksi Dian Terdakwa remas – remas hingga kemaluan Terdakwa tegang lalu Terdakwa membuka kaos dan celana saksi Dian dan Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri kemudian kemaluan Terdakwa, Terdakwa tempelkan ke payudara dan bibir saksi Dian untuk dikulumnya dan setelah itu kemaluan Terdakwa, Terdakwa masukkan kedalam vagina saksi Dian dan Terdakwa menggerakkan kemaluan naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma kedalam vagina saksi Dian;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan saksi Dian karena lelah akhirnya Terdakwa dan saksi Dian tertidur sampai pagi;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan lagi dengan saksi Dian ketika saksi Dian tidur dirumah Terdakwa adapun cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Dian sama seperti Terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama dengan saksi Dian;
Bahwa saksi Dian tidur dirumah Terdakwa selama 2 (dua) hari yaitu mulai hari Jumat sampai dengan Minggu pagi saksi Dian Terdakwa antar ke kost saksi Dian di Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada orang tua saksi Dian ketika Terdakwa mengajak saksi Dian tidur dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tahu apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan dan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa lagi;
Bahwa pada saat saksi Dian menginap dirumah Terdakwa, Terdakwa tidak memberitahu orang tua saksi Dian karena Terdakwa tidak berani;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) celana boxer, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana kolor warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek ketat warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna hitam;
Dimana baik saksi maupun Terdakwa masing – masing kenal terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan para saksi;
Menimbang bahwa, atas kesempatan yang diberikan penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULI SARYANTO BiN SARWONO bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-09/SKRTA/Euh.2/01/2013 tanggal 31 Januari 2013.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama5 (lima) tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) celana boxer, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam agar dikembalikan kepada Terdakwa Yuli Saryanto Bin Sarwono;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana kolor warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek ketat warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna hitam agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dian Kurniawati Bin Sugiyanto;
Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- ( dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang masing-masing menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Pembelaannya;
Menimbang bahwa, berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi Dian lahir pada tanggal 13 Juni 1995;
Bahwa benar, saksi Dian berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa benar, saksi Dian sekolah kelas III SMK;
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 pukul 20.30 Wib saksi Dian telfon Terdakwa dan saksi Dian menyuruh Terdakwa menjemput saksi Dian di Cemani kemudian setelah Terdakwa jemput saksi Dian bilang ke Terdakwa bahwa saksi Dian akan menginap dirumah Terdakwa dan akhirnya saksi Dian tidur dirumah Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa alamat rumah Terdakwa dimana saksi Dian menginap adalah di Makam Bergolo Rt.04 Rw.08 Kel. Serengan Kel. Serengan Kota Surakarta;
Bahwa ketika saksi Dian tidur dirumah Terdakwa saksi Dian tidurnya dikamar Terdakwa dan tidur berdua dengan Terdakwa;
Bahwa ketika tidur berdua Terdakwa dan saksi Dian melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali itu semua karena Terdakwa yang terlebih dahulu mengajaknya;
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami isteri Terdakwa berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi Dian maka Terdakwa akan bertanggung jawab;
Bahwa cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Dian adalah pada mulanya Terdakwa mencium bibir, leher dan payudara saksi Dian, payudara saksi Dian Terdakwa remas – remas hingga kemaluan Terdakwa tegang lalu Terdakwa membuka kaos dan celana saksi Dian dan Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri kemudian kemaluan Terdakwa, Terdakwa tempelkan ke payudara dan bibir saksi Dian untuk dikulumnya dan setelah itu kemaluan Terdakwa, Terdakwa masukkan kedalam vagina saksi Dian dan Terdakwa menggerakkan kemaluan naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma kedalam vagina saksi Dian;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan saksi Dian karena lelah akhirnya Terdakwa dan saksi Dian tertidur sampai pagi;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan lagi yang ke 2 (dua) dengan saksi Dian ketika saksi Dian tidur dirumah Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 pukul 23.30 WIB adapun cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Dian yaitu Terdakwa menciumi bibir saksi Dian dan payudara saksi Dian diremas – diremas kemudian Terdakwa menempelkan kemaluannya kebibir saksi Dian untuk dikulum setelah itu Terdakwa melepas celana dan kaos saksi Dian dan Terdakwa melepas sendiri celananya kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam vagina saksi Dian dan menggerakkan kemaluannya naik turun selama 5 (lima) menit sampai Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma diatas perut saksi Dian;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada orang tua saksi Dian ketika Terdakwa mengajak saksi Dian tidur dirumah Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : SFK-37?VER/IX/2012/Ur.Kes yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. CHRISTY OCTARIA yang menyimpulkan bahwa DIAN KURNIAWATI pada selaput dara ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar majelis hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta hukum di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan alternatif, yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.Dalam dakwaan bentuk alternatif tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri Terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan. Dengan demikian konsekwensi pembuktiannya hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan menurut hemat Majelis dakwaan yang paling mendekati untuk dibuktikan adalah dakwaan alternatifPERTAMA tersebut yakni melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tersebut, maka unsur-unsur dari Pasal tersebut adalahsebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan pada hal-hal sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi, dan dalam hubungannya dengan perkara ini, yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang yang bernama YULI SARYANTO Bin SARWONO yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lengkap dengan segala indentitasnya adalah Terdakwa, dan indentitas Terdakwa sebagaimana Ia terangkan didepan persidangan, cocok dan sesuai dengan indentitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibacakan didepan persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa Ia telah mengerti akan isi surat dakwaan, membenarkan isinya serta tidak mengajukan keberatan apapun terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, bahkan di akhir persidangan ia mengaku bersalah, karena telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, hal itu mengandung arti, bahwa Terdakwa telah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan membenarkan isinya, sedangkan dalam Surat dakwaan tersebut, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai Subjek Hukum pelaku tindak pidannya, selain itu selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang menunjukan adanya kekeliruan mengenai orang atau subjek hukumnya, ataupun alasan-alasan lain yang menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa YULI SARYANTO Bin SARWONO dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi karenanya terbukti menurut Hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak perempuan yang belum dewasa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam memorie van toelichting (MvT) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu, sedangkan kehendak tersebut dapat disimpulkan dari sifat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yang dalam hal ini kehendak tersebut adalah ditujukan untuk melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak, namun para ahli hukum (para sarjana terdahulu) telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan;
Menimbang, bahwa menurut Lamintang, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang menimbulkan suatu kepercayaan pada orang lain atau dengan perkataan lain, bahwa pada orang yang digerakkan itu timbul kesan yang sesuai dengan kebenaran yang sah dan benar;
Menimbang, bahwa menurut Lamintang, yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah susunan kata-kata yang terjalin demikian rupa, sehingga kata-kata itu jika dihubungkan antara yang satu dengan yang lain akan memberikan kesan seolah-olah yang satu membenarkan yang lain-lain atau yang satu itu memperkuat kata-kata yang lain;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan membujuk, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) atau merayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yaitu melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak, sehingga sebagai konsekwensinya Majelis Hakim dapat memilih untuk langsung mempertimbangkan salah satu perbuatan yang dilarang tersebut disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan apabila salah satu dari perbuatan yang dilarang tersebut telah terpenuhi, Majelis Hakim tidak perlu untuk mempertimbangkan perbuatan yang dilarang yang lainnya, sehingga dengan terbuktinya salah satu perbuatan yang dilarang, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki dari unsur ini;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidanganpada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 pukul 20.30 Wib saksi Dian telfon Terdakwa dan saksi Dian menyuruh Terdakwa menjemput saksi Dian di Cemani kemudian setelah Terdakwa jemput saksi Dian bilang ke Terdakwa bahwa saksi Dian akan menginap dirumah Terdakwa dan akhirnya saksi Dian tidur dirumah Terdakwa pada waktu itu;
Menimbang bahwa alamat rumah Terdakwa diaman saksi Dian menginap adalah di Makam Bergolo Rt.04 Rw.08 Kel. Serengan Kel. Serengan Kota Surakarta dan ketika saksi Dian tidur dirumah Terdakwa saksi Dian tidurnya dikamar Terdakwa dan tidur berdua dengan Terdakwa; ketika tidur berdua Terdakwa dan saksi Dian melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali itu semua karena Terdakwa yang terlebih dahulu mengajaknya;
Menimbang bahwa sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami isteri Terdakwa berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi Dian maka Terdakwa akan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa saksi saksi Dian lahir pada tanggal 13 Juni 1995, sehingga pada saat melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, umur saksi Dian masih 17 (tujuh belas) tahun dan Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa Terdakwa telah meyakinkan saksi Dian bahwa apabila terjadi sesuatu terhadap saksi Dian atau saksi Dian hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab sehingga saksi Dian mau waktu diajak oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa telah menghendaki, mengerti dan menyadari akan akibat dari perbuatannya, yaitu menjanjikan akan bertanggung jawab untuk menikahi terhadap seseorang yang usianya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, yaitu saksi Dian, sehingga saksi Dian mau melakukan hubungan badan dengan Terdakwa dan saksi Dian yakin bahwa Terdakwa akan menikahinya apabila saksi Dian Hamil dengan demikian unsur “dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3.Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang maksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota badan laki – laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani atau sperma ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Dian adalah pada mulanya Terdakwa mencium bibir, leher dan payudara saksi Dian, payudara saksi Dian Terdakwa remas – remas hingga kemaluan Terdakwa tegang lalu Terdakwa membuka kaos dan celana saksi Dian dan Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri kemudian kemaluan Terdakwa, Terdakwa tempelkan ke payudara dan bibir saksi Dian untuk dikulumnya dan setelah itu kemaluan Terdakwa, Terdakwa masukkan kedalam vagina saksi Dian dan Terdakwa menggerakkan kemaluan naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma kedalam vagina saksi Dian;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan lagi yang ke 2 (dua) dengan saksi Dian ketika saksi Dian tidur dirumah Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 pukul 23.30 WIB adapun cara Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Dian yaitu Terdakwa menciumi bibir saksi Dian dan payudara saksi Dian diremas – diremas kemudian Terdakwa menempelkan kemaluannya kebibir saksi Dian untuk dikulum setelah itu Terdakwa melepas celana dan kaos saksi Dian dan Terdakwa melepas sendiri celananya kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam vagina saksi Dian dan menggerakkan kemaluannya naik turun selama 5 (lima) menit sampai Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma diatas perut saksi Dian;
Menimbang, bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dianmengalami luka robek lama total sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : SFK-37?VER/IX/2012/Ur.Kes yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. CHRISTY OCTARIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terjadi suatu hubungan kelamin (hubungan seksual) antara Terdakwa dan saksi Dian, dimana setiap melakukan hubungan seksual tersebut Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi Diandan pernah juga mengeluarkan spermanya diatas perut saksi Dian karena dengan demikian unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas,perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepadanya, olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwaTerdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatifKesatu, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif, maka apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam salah satu dakwaan Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka dakwaan alternatif lain tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan yang seringan-ringannya dan seadil - adilnya kepada Terdakwa;
Menimbang, terhadap Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapa bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan secara lengkap dan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti Terdakwa lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya,oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakimuntuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Kesatu, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa berpotensi dapat merusak anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1)UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif, sehingga disamping pidana penjara, Majelis juga akan menjatuhkan pidana denda, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1)UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas diriTerdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa pada perkara ini masih dalam status tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanannya, sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka sudah sepatutnya Terdakwa diperintahkan supaya tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut Putusan Hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) celana boxer, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam agar dikembalikan kepada Terdakwa Yuli Saryanto Bin Sarwono serta 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana kolor warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek ketat warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna hitam agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dian Kurniawati Bin Sugiyanto;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP, sudah sepatutnya kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 81 ayat (1)UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainyang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Yuli Saryanto Bin Sarwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) celana boxer, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam agar dikembalikan kepada Terdakwa Yuli Saryanto Bin Sarwono;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana kolor warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek ketat warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna hitam agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dian Kurniawati Bin Sugiyanto;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari ini SENINtanggal8APRIL 2013 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dengan Susunan Majelis Hj. ELLY ENDANG D, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BUDHY HERTANTIYO, SH, MH.danDJONI ISWANTORO, SH, MH.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis dan diucapkan pada hari RABU, tanggal 10 APRIL 2013dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, SH, MH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri olehHERMAWATI, SH.
sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota I, H. BUDHY HERTANTIYO, SH,MH. | Hakim Ketua Majelis, Hj. ELLY ENDANG D, SH,MH |
Hakim Anggota II, DJONI ISWANTORO, SH, M.Hum. | |
Panitera Pengganti, WIWIEN PRATIWI S, SH, MH |