6/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 6/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU
1. Menyatakan terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a) 1 (satu) Porous Prilis Ammonium Nitrate dalam 3 (tiga) karung putih, Porous Grain Nitrate 1 (satu) karung, tiap berat 25 Kg dengan jumlah seluruh 100 Kg, dimasukkan dalam 4 (empat) kotak susu SGM. b) 1 (satu) unit Kapal Terigas warna hijau putih. c) 1 (satu) unit kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas. d) 1 (satu) buah kunci beserta gantungan. e) 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara atas nama WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU
Tempat lahir : Sei Kunyit
Umur/ tanggal lahir : 42 Tahun / 01 Januari 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sintete RT.006/RW.002 Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 September 2013 s/d tanggal 28 September 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2013 s/d tanggal 07 November 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas yang pertama sejak tanggal 08 November 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas yang kedua sejak tanggal 08 Desember 2013 s/d tanggal 06 Januari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 25 Januari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 17 Januari 2014 s/d tanggal 15 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 16 Februari 2014 s/d tanggal 16 April 2014.
Terdakwa tersebut tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 17 Januari 2014 Nomor : 06/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Sbs, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 17 Januari 2014 Nomor: 06/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Sbs tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2014, Nomor : PDM-01/SBS/01/2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) Pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, Petugas Kepolisian Sektor Semparuk yang sebelumnya mendapatkan informasi terdapat barang yang mencurigakan di atas Kapal Terigas 3 di Pelabuhan Sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas dan setelah di cek ternyata benar petugas kepolisian sektor Semparuk menemukan 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat yang mencurigakan kemudian 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat tersebut oleh anggota Polsek Semparuk diamankan di Kantor Polsek Semparuk dan setelah di cek isi kotak tersebut adalah POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE.
------Bahwa kemudian datang Terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK yang mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian sektor Semparuk.
------Bahwa sdr, YOYOK SUWANTO (petugas kepolisian sektor Semparuk) yang melakukan pengamanan terhadap barang tersebut dikarenakan menurut Perkap Kapolri No. 02 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak yang menyatakan bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE merupakan bahan peledak.
------Bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE tersebut didapatkan oleh sdr. BACHTIAR dari terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN dimana pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menelpon sdr. BACHTIAR untuk mengantarkan pupuk sebanyak 4 (empat) karung untuk dimuat kedalam Kapal untuk diantar ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau, kemudian terdakwa dan sdr. BACHTIAR mengemas 4 (empat) karung pupuk warna putih yang diantaranya 3 (tiga) karung pupuk warna putih bertuliskan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan POROUS GRAIN AMMOINIUM NITRATE kedalam 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat.
------Bahwa kemudian 1 (satu) buah kotak susu SGM yang isinya 3 (tiga) karung pupuk warna putih bertuliskan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan POROUS GRAIN AMMOINIUM NITRATE dibawa oleh sdr. BACHTIAR dan terdakwa kerumah sdr. SAMSUL RIZAL yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi untuk keesokan harinya diantarkan dengan menggunakan mobil truk ke Pelabuhan Sintete Kec. Semparuk kab. Sambas untuk diangkut dengan Kapal Terigas 3 dengan tujuan ke Tanjung Pinang.
------Bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli oleh terdakwa dari ANO (DPO) yang berasal dari daerah Jogoi Babang Kab. Bengkayang Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian rencananya akan dijual kepada IS (yang memesan pupuk tersebut bertempat di Tanjung Pinang) seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratories Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 23 September 2013 disimpulkan barang bukti kode Q1 dan Q2 adalah senyawa Ammonium Nitrat (NH4NO3) yang merupakan senyawa oksidator. Ammonium Nitrat biasa digunakan sebagai pupuk dan dapat juga digunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan bahan peledak ANFO (Ammonium Nitrat Fuel Oil).
-------Perbuatan terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) Pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, Petugas Kepolisian Sektor Semparuk yang sebelumnya mendapatkan informasi terdapat barang yang mencurigakan di atas Kapal Terigas 3 di Pelabuhan Sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas dan setelah di cek ternyata benar petugas kepolisian sektor Semparuk menemukan 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat yang mencurigakan kemudian 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat tersebut oleh anggota Polsek Semparuk diamankan di Kantor Polsek Semparuk dan setelah di cek isi kotak tersebut adalah POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE.
------Bahwa kemudian datang Terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK yang mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian sektor Semparuk.
------Bahwa sdr, YOYOK SUWANTO (petugas kepolisian sektor Semparuk) yang melakukan pengamanan terhadap barang tersebut dikarenakan menurut Perkap Kapolri No. 02 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak yang menyatakan bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE merupakan bahan peledak.
------Bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE tersebut didapatkan oleh sdr. BACHTIAR dari terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN dimana pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menelpon sdr. BACHTIAR untuk mengantarkan pupuk sebanyak 4 (empat) karung untuk dimuat kedalam Kapal untuk diantar ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau, kemudian terdakwa dan sdr. BACHTIAR mengemas 4 (empat) karung pupuk warna putih yang diantaranya 3 (tiga) karung pupuk warna putih bertuliskan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan POROUS GRAIN AMMOINIUM NITRATE kedalam 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat.
------Bahwa kemudian 1 (satu) buah kotak susu SGM yang isinya 3 (tiga) karung pupuk warna putih bertuliskan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan POROUS GRAIN AMMOINIUM NITRATE dibawa oleh sdr. BACHTIAR dan terdakwa kerumah sdr. SAMSUL RIZAL yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi untuk keesokan harinya diantarkan dengan menggunakan mobil truk ke Pelabuhan Sintete Kec. Semparuk kab. Sambas untuk diangkut dengan Kapal Terigas 3 dengan tujuan ke Tanjung Pinang.
------Bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli oleh terdakwa dari ANO (DPO) yang berasal dari daerah Jogoi Babang Kab. Bengkayang Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian rencananya akan dijual kepada IS (yang memesan pupuk tersebut bertempat di Tanjung Pinang) seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratories Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 23 September 2013 disimpulkan barang bukti kode Q1 dan Q2 adalah senyawa Ammonium Nitrat (NH4NO3) yang merupakan senyawa oksidator. Ammonium Nitrat biasa digunakan sebagai pupuk dan dapat juga digunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan bahan peledak ANFO (Ammonium Nitrat Fuel Oil).
--------Perbuatan terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga
-------Bahwa terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) Pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, Petugas Kepolisian Sektor Semparuk yang sebelumnya mendapatkan informasi terdapat barang yang mencurigakan di atas Kapal Terigas 3 di Pelabuhan Sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas dan setelah di cek ternyata benar petugas kepolisian sektor Semparuk menemukan 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat yang mencurigakan kemudian 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat tersebut oleh anggota Polsek Semparuk diamankan di Kantor Polsek Semparuk dan setelah di cek isi kotak tersebut adalah POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE.
------Bahwa kemudian datang Terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK yang mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian sektor Semparuk.
------Bahwa sdr, YOYOK SUWANTO (petugas kepolisian sektor Semparuk) yang melakukan pengamanan terhadap barang tersebut dikarenakan menurut Perkap Kapolri No. 02 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak yang menyatakan bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE merupakan bahan peledak.
------Bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE tersebut didapatkan oleh sdr. BACHTIAR dari terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN dimana pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menelpon sdr. BACHTIAR untuk mengantarkan pupuk sebanyak 4 (empat) karung untuk dimuat kedalam Kapal untuk diantar ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau, kemudian terdakwa dan sdr. BACHTIAR mengemas 4 (empat) karung pupuk warna putih yang diantaranya 3 (tiga) karung pupuk warna putih bertuliskan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan POROUS GRAIN AMMOINIUM NITRATE kedalam 1 (satu) buah kotak susu SGM warna coklat.
------Bahwa kemudian 1 (satu) buah kotak susu SGM yang isinya 3 (tiga) karung pupuk warna putih bertuliskan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan 1 (satu) karung warna putih bertuliskan POROUS GRAIN AMMOINIUM NITRATE dibawa oleh sdr. BACHTIAR dan terdakwa kerumah sdr. SAMSUL RIZAL yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi untuk keesokan harinya diantarkan dengan menggunakan mobil truk ke Pelabuhan Sintete Kec. Semparuk kab. Sambas untuk diangkut dengan Kapal Terigas 3 dengan tujuan ke Tanjung Pinang.
------Bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli oleh terdakwa dari ANO (DPO) yang berasal dari daerah Jogoi Babang Kab. Bengkayang Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian rencananya akan dijual kepada IS (yang memesan pupuk tersebut bertempat di Tanjung Pinang) seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratories Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 23 September 2013 disimpulkan barang bukti kode Q1 dan Q2 adalah senyawa Ammonium Nitrat (NH4NO3) yang merupakan senyawa oksidator. Ammonium Nitrat biasa digunakan sebagai pupuk dan dapat juga digunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan bahan peledak ANFO (Ammonium Nitrat Fuel Oil).
--------Perbuatan terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya masing-masing telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. KETERANGAN SAKSI YOYOK SUWANTO:
Bahwa saksi menemukan barang-barang berupa POROUS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE di pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas Pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di atas kapal Terigas 3 terdapat barang yang mencurigakan yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, kemudian saksi bersama-sama dengan petugas kepolisian laninnya berangkan ke Pelabuhan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah sampai di pelabuhan ditemukanlah barang-barang yang mencurigakan tersebut diatas kapal Terigas 3 dimana barang-barang tersebut diakui adalah milik BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU.
Bahwa sesuai dengan Perkap Kapolri No. 02 Tahun 2008 tentang Pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak bahwa barang berupa POROUS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE adalah termasuk kedalam bahan peledak.
Bahwa POROUS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE yang saksi temukan sebanyak 4 karung dengan rincian yaitu untuk POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE sebanyak 1 (satu) karung dengan berat ± 25 Kg sedangkan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE sebanyak 3 (tiga) karungh dan berat masing-masing karung ± 25 Kg dan kesemuanya terbungkus di dalam kardus susu SGM warna coklat.
Bahwa menurut pengakuan BACHTIAR barang-barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Pinang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
2. KETERANGAN SAKSI SYAMSULRIZAL Als SAMSUL Bin M. ZAINAL:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 21.00 WIB, sdr. Bachtiar Bin mahbu dengan mengendarai sepeda motor mendatangi saksi dirumahnya kemudian sekira sepuluh menit kemudian datang orang dengan mobil kijang kemudian orang tersebut menurunkan kotak untuk dimasukkan kedalam mobil truck yang selanjutnya keesokan harinya kotak-kotak tersebut saksi antar ke pelabuhan sintete untuk diangkut dengan kapal terigas 3 menuju Tanjung Pinang.
Bahwa bachtiar yang meminta untuk mengantarkan 4 (empat) buah kotak susu SGM tersebut ke pelabuhan Sintete.
Bahwa saksi tidak diberitahukan isi dari 4 (empat) kotak susu SGM tersebut.
Bahwa saksi mendapat uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengantarkan kotak tersebut ke Pelabuhan sintete oleh Bachtiar.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
3.KETERANGAN SAKSI NONO Bin TARMIZI:
Bahwa saksi melihat 4 (empat) buah kotak di dermaga dekat kapal Terigas 3.
Bahwa benar 4 (empat) buah kotak yang dibawa oleh petugas kepolisian tersebut diakui milik sdr. BACHTIAR.
Bahwa benar Bachtiar juga ikut diamankan oleh petugas kepolisian.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
4. KETERANGAN SAKSI ABDURRAHMAN:
Bahwa saksi menemukan barang-barang berupa POROUS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE di pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas Pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di atas kapal Terigas 3 terdapat barang yang mencurigakan yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, kemudian saksi bersama-sama dengan petugas kepolisian laninnya berangkan ke Pelabuhan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah sampai di pelabuhan ditemukanlah barang-barang yang mencurigakan tersebut diatas kapal Terigas 3 dimana barang-barang tersebut diakui adalah milik BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU.
Bahwa sesuai dengan Perkap Kapolri No. 02 Tahun 2008 tentang Pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak bahwa barang berupa POROUS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE adalah termasuk kedalam bahan peledak.
Bahwa POROUS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE yang saksi temukan sebanyak 4 karung dengan rincian yaitu untuk POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE sebanyak 1 (satu) karung dengan berat ± 25 Kg sedangkan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE sebanyak 3 (tiga) karungh dan berat masing-masing karung ± 25 Kg dan kesemuanya terbungkus di dalam kardus susu SGM warna coklat.
Bahwa menurut pengakuan BACHTIAR barang-barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Pinang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
5. KETERANGAN SAKSI WAHYUDI Bin HUSIN:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 10.00 WIB di dalam Kapal Motor Terigas 3 di Wilayah Peabuhan Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas telah ditemukan barang berupa 4 (empat) buah kotak susu SGM yang berisikan 3 karung Porous Prilis Ammonium Nitrate dan 1 (satu) karung Porous Grain Ammonium Nitrate.
Bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan label.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang yang dikemas dalam 4 (empat) kotak susu SGM tersebut merupakan 3 karung Porous Prilis Ammonium Nitrate dan 1 (satu) karung Porous Grain Ammonium Nitrate.
Bahwa barang-barang tersebut Terdakwa beli dari sdr. Ano seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima piluh ribu rupiah) sekarungnya.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang-barang tersebut akan dibawa ke tanjung pinang dan akan dibeli oleh seseorang yang berada disana.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa meminta tolong kepada sdr.BACHTIAR mengambil barang berupa pupuk sebanyak 4 (empat) karung dirumah Terdakwa untuk dimuat didalam kapal terigas 3, kemudian BACHTIAR dengan mengendarai sepeda motor kerumah Terdakwa di Pemangkat, setelah sampai di rumah wahyudi kemudian BACHTIAR bersama-sama dengan Terdakwa memasukkan 4 (empat) karung pupuk merk AMMONIUM NITRATE tersebut kedalam kotak susu SGM warna coklat setelah dikemas kemudian Terdakwa menyuruh terdakwa untuk memasukkan kardus susu SGM tersebut kedalam mobil kijang kemudian barang tersebut dibawa ke rumah SAMSULRIZAL dan menyuruh SAMSULRIZAL untuk membawa barang tersebut untuk dibawa ke Tanjung Pinang dengan menggunakan Kapal Terigas 3.
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 08 September 2013 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Semparuk karena membawa barang-barang tersebut.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli di bawah sumpah dan telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. KETERANGAN AHLI NANANG SALIHIN:
Bahwa ahli sebagai anggota unit Jibom detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kal-Bar.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan peledak pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di Mako Detasemen B Pelopor Singkawang.
Bahwa pemeriksaan dan pengujian bahan peledak tersebut adalah salah satu unsur oksidator bahan peledak jenis POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE.
Bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan dan uji coba sebelum dicampur dengan fuel oil hasilnya tidak dapat meledak, karena murni AMMONIUM NITRATE dan belum tercampur dengan fuel oil. Setelah dilakukan ujo cona AMMONIUM NITRATE tersebut dicampur dengan fuel oil menjadi ANFO (AMMONIUM NITRATE FUEL OIL) hasilnya dapat meledak dengan daya ledak tinggi (High Explosive).
Bahwa AMMONIUM NITRATE dapat digolongkan sebagai bahan peledak apabila dicampur dengan Fuel Oil (Menjadi ANFO).
Bahwa kemimpulan dari pemeriksaan dan pengujian bahwa AMMONIUM NITRATE tersebut dapat digunakan sebagai pupuk (apabila pemakaian terlalu banyak dapat merusak tanaman karena kadar nitrate nya tinggi dan tidak mengandung calcium) dan bisa digunakan sebagai salah satu bahan baku bahan peledak.
Bahwa untuk POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE tidak mudah didapat di Indonesia atau diperjual belikan di Wilayah Indonesia artinya tidak ada barang tersebut diperjualbelikan di Wilayah Indonesia melainkan barang tersebut adalah buatan luar negeri.
Bahwa POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE tidak ada didaftar Indonesia untuk peredaran barang tersebut karena barang tersebut buatan Luar Negeri.
Bahwa untuk membeli POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE harus ada ijin dari Menteri Pertanian dan Perdagangan selaku pengawas beredarnya barang tersebut.
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan tidak mengerti.
2. KETERANGAN AHLI Ir. NUR FAHRI:
Bahwa ahli bekerja di Instansi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kal-Bar.
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk adalah bagian kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
Bahwa ahli menerangkan bahwa pupuk yang boleh beredar di Indonesia dan yang terdaftar di Indonesia jumlahnya ada 1544 (seribu lima ratus empat puluh empat) jenis, yaitu pupuk yang sudah dilakukan uji mutu dan efektifitas oleh kementerian pertanian serta diberi label dan atauran atau dasar hukumnya yaitu peraturan pengawasan pupuk dan pestisida.
Bahwa standar mutu yang harus dipenuhi terhadap pupuk yang beredar di Indonesia yaitu haru memenuhi unsur Makro (NPK) dan Mikro (Cu, Zn, Fe).
Bahwa Ammonium Nitrate (NH4NO3) adalah belum dikategorikan pupuk karena belum disenyawakan dengan unsur lain dan unsur Ammonimnya tersebut bisa menghasilkan unsur Nitrogen tetapi jumlahnya sangat kecil.
Bahwa Ammonium Nitrate tidak dapat dijadikan sebagai pupuk karena bahan kimia yang dapat berubah-ubah, tetapi Nitrogen yang terdapat pada pupuk itu bisa membantu untuk berdaun dan mempertahankan warna hijaunya, namun Ammonium nitrate dapat juga memecah dengan cepat dan menghasilkan panas dalam jumlah besar (bisa meledak) sedangkan unsur Makro yang terdapat dalam Ammonium Nitrate sendiri sangat kecil.
Bahwa ammonium nitrate bisa dijadikan pupuk jika dicampur dengan senyawa lain.
Bahwa ammonium nitrate bisa digunakan untuk semua jenis tanaman tetapi untuk unsur nitragen yang terdapat pada ammonium nitrate sangat kecil tetapi tidak dominan untuk dijadikan pupuk.
Bahwa ahli menjelaskan untuk ammonium nitrate yang tidak dicampur dengan senyawa lain bisa dijadikan pupuk tetapi unsur Nitragen yang dihasilkan sangat rendah.
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan tidak mengerti.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah diamankan oleh petugas kepolisian Semparuk adalah milik saksi WAHYUDI dimana barang-barang tersebut didapat dari sdr. ANO.
Barang-barang tersebut merupakan pupuk merk Nitrate.
Bahwa sebelumnya saksi dipesan oleh sdr. IS yang berada di Tanjung Pinang untuk dibawakan pupuk merk Nitrate kemudian saksi mencari pupuk merk Nitrate yang didapatkan oleh sdr. ANO yang berada di Jagoi Babang.
Bahwa pupuk merk Nitrate tersebut merupakan pupuk luar negeri yang berasal dari Negara Malaysia.
Bahwa saksi WAHYUDI menyuruh terdakwa Bahctiar untuk mengantarkan pupuk merk Nitrate tersebut ke Tanjung Pinang kemudian pupuk tersebut dikemas oleh terdakwa Bahctiar kedalam 4 (empat) kotak susu SGM warna coklat.
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 september 2013 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Bachtiar menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa barang-barang berupa 4 (empat) buah kotak susu SGM warna coklat telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Bahwa harga pupuk tersebut seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Porous Prilis Ammonium Nitrate dalam 3 (tiga) karung putih, Porous Grain Nitrate 1 (satu) karung, tiap berat 25 Kg dengan jumlah seluruh 100 Kg, dimasukkan dalam 4 (empat) kotak susu SGM.
1 (satu) unit Kapal Terigas warna hijau putih.
1 (satu) unit kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
1 (satu) buah kunci beserta gantungan.
1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
Barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan sehingga merupakan Barang Bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana terhadap yaitu sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-01/SBS/01/2014 tanggal 04 Maret 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label sebagaimana telah diatur dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Porous Prilis Ammonium Nitrate dalam 3 (tiga) karung putih, Porous Grain Nitrate 1 (satu) karung, tiap berat 25 Kg dengan jumlah seluruh 100 Kg, dimasukkan dalam 4 (empat) kotak susu SGM.
1 (satu) unit Kapal Terigas warna hijau putih.
1 (satu) unit kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
1 (satu) buah kunci beserta gantungan.
1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
Dipergunakan dalam penuntutan perkara an.WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan dan Pembelaannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yakni PERTAMA Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau KEDUA 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI.No 12 tahun 1992 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau KETIGA Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No.12 tahun 1992 jo pasal 53 ayat (1) KUHP , sehingga sesuai dengan konstruksi dakwaan Alternatif Majelis Hakim diberi kebebasan untuk membuktikan Dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih memenuhi unsur dari perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI.No 12 tahun 1992 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ” Barang Siapa” ;
Unsur “mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label”;
Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ” Barang Siapa” adalah mengacu kepada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan dari Terdakwa sendiri di depan persidangan bahwa dirinya mengaku bernama BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum tertanggal 17 Januari 2014 dan bukan orang lain, sehingga dengan demikian maka unsur ” Barang Siapa” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Unsur “mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 10.00 WIB di dalam Kapal Motor Terigas 3 di Wilayah Peabuhan Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas telah ditemukan barang berupa 4 (empat) buah kotak susu SGM yang berisikan 3 karung Porous Prilis Ammonium Nitrate dan 1 (satu) karung Porous Grain Ammonium Nitrate.
Bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN.
Bahwa barang-barang tersebut dibeli Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN dari sdr.ANO di Jagoi Babang dan hendak dijual ke IS di Tanjung Pinang.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 barang tersebut diambil oleh Terdakwa dari rumah Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN di Jalan Badak Putih RT. 001 RW. 012 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas kemudian diantarkan kerumah sdr. SYAMSULRIZAL Als SAMSUL Bin M. ZAINAL untuk diangkat dengan menggunakan Truck miliknya ke pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas, yang kemudian barang tersebut dimuat ke dalam Kapal Terigas 3 dengan tujuan dikirim ke Tanjung Pinang.
Bahwa saksi YOYOK SUWANTO dan saksi ABDURRAHMAN yang mendapat informasi bahwa di atas kapal Terigas 3 terdapat barang yang mencurigakan yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, beserta petugas lainnya berangkat menuju pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas kemudian melakukan penggeledahan di Kapal Terigas 3 dan menemukan 4 (empat) buah kotak susu SGM yang berisikan 3 karung Porous Prilis Ammonium Nitrate dan 1 (satu) karung Porous Grain Ammonium Nitrate.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui barang tersebut milik Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli NANANG SALIHIN setelah melakukan pengujian terhadap Porous Prilis Ammonium Nitrate dan Porous Grain Ammonium Nitrate pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di Mako Detasemen B Pelopor Singkawang, menyimpulkan bahwa AMMONIUM NITRATE tersebut dapat digunakan sebagai pupuk apabila pemakaian terlalu banyak dapat merusak tanaman karena kadar nitrate nya tinggi dan tidak mengandung calcium atau bisa digunakan sebagai salah satu bahan baku bahan peledak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli NANANG SALIHIN, membeli atau mengedarkan POROUS PRILIS AMMONIUM NITRATE dan POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE harus ada ijin dari Menteri Pertanian dan Perdagangan selaku pengawas beredarnya barang tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir. NUR FAHRI bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan pupuk dan Pestisida, pupuk yang beredar di Indonesia adalah pupuk yang sudah dilakukan uji mutu dan efektifitas oleh kementerian pertanian serta diberi label dan atauran atau dasar hukumnya yaitu peraturan pengawasan pupuk dan pestisida. Dimana standar mutu yang harus dipenuhi terhadap pupuk yang beredar di Indonesia yaitu haru memenuhi unsur Makro (NPK) dan Mikro (Cu, Zn, Fe).
Menimbang, bahwa Amonium Nitrat belum melalui uji mutu dan efektifitas oleh kementerian pertanian serta diberi label sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan pupuk dan Pestisida.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan keterangan ahli, maka pupuk Amonium Nitrat yang dibeli oleh Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN dr sdr.Ano dan hendak dijual kepada sdr.IS di Tanjung Pinang adalah pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label.
Menimbang, bahwa peran Terdakwa adalah sebagai orang yang bertugas membungkus pupuk Amonium Nitrat tersebut kemudian mengurus pengirimannya kepada saksi SYAMSURIZAL untuk diangkut dengan menggunakan truk milik saksi SYAMSURIZAL ke pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas, sehingga dengan demikian unsur ke 2 yaitu “mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3.Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”:
Menimbang, Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 21.30 WIB Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN menyuruh Terdakwa mengambil barang berupa pupuk yang dibeli Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN dari ANO di Jagoi Babang sebanyak 4 (empat) karung dirumah Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN untuk dimuat didalam kapal terigas 3, kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kerumah Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN di Pemangkat, setelah sampai di rumah Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN kemudian Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN bersama-sama dengan Terdakwa memasukkan 4 (empat) karung pupuk merk AMMONIUM NITRATE tersebut kedalam kotak susu SGM warna coklat setelah dikemas kemudian Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN menyuruh terdakwa untuk memasukkan kardus susu SGM tersebut kedalam mobil kijang kemudian barang tersebut dibawa ke rumah SAMSULRIZAL dan Terdakwa menyuruh SAMSULRIZAL untuk membawa barang tersebut pelabuhan sintete Kec. Semparuk Kab. Sambas untuk kemudian diangkut ke Tanjung Pinang dengan menggunakan Kapal Terigas 3.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang turut serta mengedarkan barang berupa Amonium Nitrat yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label dengan tujuan untuk dijual kembali kepada IS di Tanjung pinang adalah merupakan tindak pidana, sehingga unsur ke 3 inipun telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas telah terpenuhi secara keseluruhan semua unsur-unsur tindak pidana bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif dan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum sehggai dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung menurut hemat Majelis pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelis menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memenuhi pasal 21 KUHAP maka cukup alasan apabila memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) Porous Prilis Ammonium Nitrate dalam 3 (tiga) karung putih, Porous Grain Nitrate 1 (satu) karung, tiap berat 25 Kg dengan jumlah seluruh 100 Kg, dimasukkan dalam 4 (empat) kotak susu SGM.
1 (satu) unit Kapal Terigas warna hijau putih.
1 (satu) unit kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
1 (satu) buah kunci beserta gantungan.
1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
Masih diperlukan untuk penuntutan Perkara atas nama WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN sehingga akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara atas nama WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI.No 12 tahun 1992 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BACHTIAR Als KI ABOK Bin MAHBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta tidak diberi label ";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Porous Prilis Ammonium Nitrate dalam 3 (tiga) karung putih, Porous Grain Nitrate 1 (satu) karung, tiap berat 25 Kg dengan jumlah seluruh 100 Kg, dimasukkan dalam 4 (empat) kotak susu SGM.
1 (satu) unit Kapal Terigas warna hijau putih.
1 (satu) unit kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
1 (satu) buah kunci beserta gantungan.
1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck dengan Nomor KB 8936 P, warna kuning muda, No. Rangka : FE111E064021, Nomor Mesin : 4D30342565 Tahun 1983 An. Pemilik : DENI J A beralamatkan Jl. Melati RT. 01 RW. VIII Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara atas nama WAHYUDI Als YUDI Bin HUSIN.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA tanggal 11 MARET 2014, oleh kami : MOH. FATKAN, SH.MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, INDRA J MARPAUNG, SH dan IMMANUEL MP SIRAIT,SH masing-masing sebagai Hakim Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh ADIE TIRTO.SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ARDHI PRASETYO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua,
ttd. ttd.
INDRA J MARPAUNG, SH MOH. FATKAN, SH.MHum
ttd.
IMMANUEL MP SIRAIT,SH
Panitera Pengganti
ttd.
ADIE TIRTO.SH.